×

Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi’in - (Bahasa Indonesia)

Fenomena menampilkan sosok seorang tokoh di layar lebar sudah banyak terjadi. Hingga muncul beberapa film yang menampilkan sosok nabi, sahabat dan orang-orang shalih, juga memerankan sosok tokoh-tokoh jahat. Bagaimanakah hukumnya? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan menyimak.

Apa Yang harus dilakukan Di Masa Fitnah - (Bahasa Indonesia)

Fitnah (kekacauan) pasti akan terjadi seperti yang disebutkan dalam hadits. Bagaimana sikap kita dalam menghadapinya? Fatwa ini menjelaskan tentang makna hadits itu dan sikap kita dalam menghadapinya. Wallahu A’lam.

Apakah Hukumnya Bila Suami Masuk Islam Dan Bagaimana Bila Sebaliknya? - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.

PERMUSUHAN SETAN TERHADAP MANUSIA - (Bahasa Indonesia)

Saya ingin mengetahui sebagian informasi tentang setan, apakah anda dapat membantuku?

Hukum Menghindari Dari Jabatan Agama - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz –rahimahullah-yang berbunyi: “Banyak sekali penuntut ilmu yang menghindar dari jabatan keagamaan, apa penyebabnya? Apakah ada nasihat bagi para hadirin? Sebagaimana bisa diperhatikan bahwa sebagian besar mahasiswa fakultas syari’ah –mencari berbagai cara untuk menghindar dari jabatan pengadilan (qadhi, hakim), apa nasihat Syaikh untuk mereka?.”.

MERASA BERKURANG KEIMANANNYA KETIKA BERPISAH DENGAN SAUDARA-SAUDARANYA YANG SHOLEH - (Bahasa Indonesia)

Saya telah intiqomah di jalan Allah dalam beberapa bulan. Saya merasa konsisten ketika saya bersama beberapa ikhwah yang sholeh. Ketika saya berpisah karena kesibukan dan pekerjaanku, saya rasakan berkurang keimanan. Apa yang dapat anda nasehatkan untuk diriku?

PEMERINTAHNYA MENGHARUSKAN MEMBUKA KEPALA KETIKA DIFOTO - (Bahasa Indonesia)

Kami tinggal di negara X. Ketika ingin membuat paspor, maka kita diharuskan membatu pas poto. Akan tetapi ada masalah terkait dengan para wanita, sebab jika difoto dengan menutup kepala, maka para petugasnya tidak bersedia menerima foto itu. Mereka mengatakan bahwa foto harus tanpa penutup (kepala). Oleh sebab itu, banyak wanita....

Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: ‘Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui....

Hukum Membahas Masalah Qadha dan Qadar Secara Mendalam - (Bahasa Indonesia)

Makalah ini menjelaskan tentang larangan membahas secara mendalam dalam masalah qadha dan qadar, karena hal itu tidak akan mengantarkan kita kepada hakikat rahasia ilahi ini, karena tidak ada yang tahu tentang qadha dan qadar Allah kecuali Dia SWT. sendiri yang maha tahu.

Hukum mengingkari kehidupan akhirat - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan: Hukum orang yang mengingkari kehidupan akhirat dan mengira bahwa hal itu termasuk khurafat-khurafat dari abad pertengahan? Dan bagaimana bisa menundukkan orang-orang yang mengingkari tersebut?

Hukum Sebab Dan Akibat Serta Bergantung Kepada Sebab - (Bahasa Indonesia)

Allah menciptakan sebab dan akibat, ada sebab yang bersifat syar’i, ada pula yang bersifat hissi, namun bila manusia bergantung kepada sebab tersebut, bagaimanakah hukumnya? Syaikh rahimahullah menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Silahkan anda simak.

Dialog Dengan Jin Yang Masuk ke Tubuh Manusia - (Bahasa Indonesia)

Fenomena jin merasuki tubuh manusia banyak terjadi di mana-mana dan dialog antara manusia dan jin yang merasuk bukan hal aneh di tengah masyarakat. Fatwa ini membahas masalah ini, sebagai penjelasan dan bantahan bagi yang tidak mempercayainya. Fatwa ini didukung oleh Al-Qur`an, as-Sunnah serta ijma’ Ummat. Wallahu A’lam.