Full Description
Hukum Membahas Masalah Qadha dan Qadar Secara Mendalam
﴿ حكم الخوض في القضاء والقدر﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Terjemah : Team Indonesia
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ حكم الخوض في القضاء والقدر﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف: الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز
ترجمة: الفريق الإندونيسي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2009 – 1430
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Membahas Secara Mendalam Masalah Qadha dan Qadar
Pertanyaan:
Banyak orang yang membahas masalah Qadha dan Qadar secara mendalam , apakah nasehat Syekh dalam masalah ini?
Jawab:
Ini merupakan masalah pelik yang telah dibahas oleh orang-orang terdahulu dan telah banyak yang keliru dalam memahaminya, oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk menyerahkan masalah ini kepada Allah dan beriman sepenuhnya terhadap takdir yang telah ditentukan-Nya, serta wajib bagi kita semua untuk berusaha semaksimal mungkin agar memperoleh manfaat dan kebaikan darinya, serta menjauhi segala hal yang menyebabkan kesesatan. Karena Allah SWT telah memberikan kepada manusia akal dan panca indra yang dengannya mereka bisa beribadah kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Kita dianjurkan untuk tidak terlalu mendalami masalah takdir akan tetapi wajib untuk mengimani bahwa Allah SWT telah menakdirkan segala sesuatu dengan penuh kebijaksanaan dan semua itu telah diketahui-Nya secara sempurna. Segala sesuatu yang ditakdirkan-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki pasti tidak terjadi. Dialah Sang Pencipta yang agung yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Semua terjadi dengan ciptaan dan takdir-Nya, Allah SWT telah memberikan akal kepada hamba-Nya untuk melakukan kebaikan atau keburukan seperti kemampuan untuk makan, minum, berpakaian, menikah, bepergian, melakukan kebaikan atau keburukan, dan lain sebagainya.
Orang-orang yang membahas masalah qadha dan qadar secara detail dikhawatirkan nantinya mereka akan mengingkarinya atau menjadikannya sebagai hujjah (alasan) untuk melakukan kemaksiatan, karena telah ada orang-orang yang telah menyelaminya ternyata mereka akhirnya mengingkarinya seperti orang-orang qadariyah (kelompok pengingkar takdir) mereka mengatakan bahwa takdir itu tidak ada, mereka menyangka bahwa merekalah yang menciptakan perbuatan mereka sendiri dan Allah SWT tidak ikut campur dalam masalah ketaatan maupun kemaksiatan. Sementara kelompok lain mengatakan bahwa Allah SWT menakdirkan hamba-Nya untuk melakukan kebaikan akan tetapi tidak menakdirkan mereka untuk melakukan kemaksiatan. Kelompok yang lain mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk melakukan segala sesuatu sehingga mereka tidak punya kehendak sama sekali, baik dalam ketaatan maupun kemaksiatan maka mereka sesat dan menyesatkan. Kita memohon kepada Allah SWT keselamatan.
Qadariyah adalah kaum majusi dari umat ini, mereka menolak semua sifat Allah dan mengatakan semua urusan terjadi begitu saja (tanpa ada yang mengatur, pent.) sementara orang-orang majusi mengatakan bahwa hamba itu memiliki dua tuhan yaitu tuhan cahaya dan tuhan kegelapan, cahaya menciptakan kebaikan dan kegelapan menciptakan keburukan. Orang-orang qadariyah menyerupai mereka karena mereka menjadikan sekutu bagi Allah dalam masalah perbuatan yaitu dengan mengatakan bahwa mereka menciptakan perbuatan mereka sendiri.
Setiap muslim wajib beriman kepada qadar dan tidak boleh membahasnya tanpa ilmu sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang ahli bid'ah sehingga mereka sesat dan menyesatkan. Mereka wajib menyerahkan masalah takdir kepada Allah dan beriman kepada-Nya bahwasanya Allah SWT telah menentukan segala sesuatu dengan ilmu dan kebijaksanaan-Nya akan tetapi manusia tetap memiliki keinginan dan kehendak sehingga ia memiliki pilihan, hanya saja pilihan ini tidak akan keluar dari apa yang Allah takdirkan.