Full Description
Hukum Menentang Syari’at Allah
SHUBHANAHU WA TA’ALLA
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم الاعتراض على الأحكام الشرعية التي شرعها الله ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Menentang Syari’at Allah
SHUBHANAHU WA TA’ALLA
Pertanyaan: Seseorang berkata: Sesungguhnya sebagian syari’at perlu ditinjau ulang. Sesungguhnya ia perlu perubahan karena sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Contohnya pembagian harta warisan untuk laki-laki sama dengan dua bagian wanita, apakah hukumnya orang yang mengatakan seperti ini?
Jawaban: Hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk hamba-hamba -Nya dan Dia telah menjelaskan di dalam Kitab -Nya, atau lewat lisan Rasul -Nya yang sangat dipercaya, seperti hukum warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang dijelaskan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk hamba-hamba -Nya dan umat ijma’ atasnya, tidak boleh bagi seseorang menentangnya dan tidak pula merubahnya karena ia adalah syari’at yang kokoh untuk umat di zaman Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam dan generasi sesudahnya hingga akhir zaman. Termasuk di antaranya melebihkan anak laki-laki terhadap anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) dan saudara kandung dan sebapak (beda ibu). Karena Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia dan ulama umat Islam telah ijma’ atasnya. Maka wajib mengamalkannya berdasarkan keyakinan dan iman. Dan barangsiapa yang mengira bahwa yang terbaik adalah sebaliknya maka ia kafir. Seperti ini pula seseorang yang membolehkan menyalahinya maka dipandang kafir, karena ia menentang Allah Shubhanahu wa ta’alla dan rasul -Nya serta terhadap ijma’ ummat. Pemerintah harus menyuruh ia bertaubat jika ia seorang muslim. Jika ia bertaubat (maka diterima), dan jika tidak mau bertaubat, niscaya wajib dibunuh karena ia menjadi kafir lagi murtad, keluar dari Islam, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ)) (رواه البخاري)
Rasulullah Shalallhu’alihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhnya ia.”[1]
Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk kita dan semua kaum muslimin keselamatan dari kesesatan fitnah dan dari menyalahi syari’at yang suci.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 2/415.
[1] HR. al-Bukhari 3017 dan 6922.