×
Tulisan ini merupakan nasehat penting bagi setiap muslim yang tinggal di negeri non muslim, agar mereka berusaha hijrah ke negeri muslim kecuali kalau untuk berdakwah kepada Allah SWT.

Tidak Boleh Tinggal di Negeri Kufur Kecuali Untuk Berdakwah

﴿ لا تجوز الإقامة في بلد يظهر فيه الشرك والكفر إلا للدعوة إلى الله﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Karya: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ لاتجوز الإقامة في بلد يظهر فيه الشرك والكفر إلا للدعوة إلى الله﴾

« باللغة الإندونيسية »

سماحة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز – رحمه الله-

ترجمة: محمد إقبال

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

بسم الله الرحمن الرحيم

TIDAK BOLEH TINGGAL DI NEGERI KUFUR KECUALI UNTUK BERDAKWAH[1]

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara yang mulia berinisial N.M. semoga Allah SWT memberi taufik kepadanya, amien.

Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, amma ba'du:

Berdasarkan suratmu yang engkau sebutkan bahwa engkau seorang pemuda yang tinggal di Italia dan sesungguhnya di sana banyak anak muda muslim, dan sesungguhnya mayoritas mereka memenuhi ajakan keinginan kaum salib untuk menjauhkan mereka dari agama Islam dan ajarannya yang tinggi. Sebagian besar mereka akhirnya tidak shalat, berakhlak buruk, melakukan kemungkaran dan menghalalkannya... hingga berbagai macam yang engkau sebutkan dalam suratmu.

Saya jelaskan kepadamu bahwa tinggal di negeri yang nampak sekali kesyirikan dan kekufuran (agama kristen dan agama kufur lainnya) tidak boleh. Sama saja menetap di tengah-tengah mereka untuk bekerja, atau dagang, atau belajar, atau tujuan lainnya, berdasarkan firman Allah SWT:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا . إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً . فَأُوْلاَئِكَ عَسَى اللهُ أَن يَعْفُوَعَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, * kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), * Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. an-Nisaa`:97-99)

Dan berdasarkan sabda Nabi:

أَنَا بَرِيْئٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ

"Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik."[2]

Menetap/tinggal seperti ini tidak bersumber dari hati yang mengenal hakikat Islam dan iman, dan mengenal hak Allah SWT terhadap kaum muslimin di dalam Islam, ridha kepada Allah SWT sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul.

Sesungguhnya ridha dengan hal itu mengandung cinta kepada Allah SWT, mengutamakan ridha-Nya, ghirah (cemburu) terhadap agama-Nya, bergabung dengan wali-wali-Nya yang mengharuskan berlepas secara mutlak dan menjauhkan diri sejauh mungkin dari kekafiran dan negerinya. Bahkan jiwa beriman yang mutlak di dalam al-Qur`an dan sunnah tidak berkumpul bersama kemungkaran ini. Diriwayatkan dalam hadis shahih dari Jarir bin Abdullah al-Bajali rad, sesungguhnya ia berkata: 'Ya Rasulullah, bai'atlah aku dan berilah syarat.' Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Engkau menyembah Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, memberi nasehat kepada kaum muslimin dan berpisah dengan orang-orang musyrik."[3]

Para ulama telah menegaskan larangan dari hal itu dan memperingatkan darinya serta kewajiban hijrah. Kecuali seseorang yang mempunyai ilmu dan pengetahuan. Lalu ia pergi ke sana untuk berdakwah kepada agama Allah SWT, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, menjelaskan keindahan Islam kepada mereka. Dan satu ayat dalam surah Bara'ah (at-Taubah):

قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Katakanlah:"Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS.at-Taubah:24)

Bahwa tujuan seseorang untuk mendapat harta duniawi bukanlah uzur (alasan) yang bisa diterima syara'. Bahkan pelakunya adalah seorang yang fasik diancam tidak mendapatkan hidayah, jika semua perkara ini atau sebagiannya lebih dicintainya daripada Allah SWT dan rasul-Nya, serta dari jihad fi sabilillah.

Kebaikan apakah yang masih tersisa ketika menyaksikan kesyirikan dan kemungkaran lainnya, serta berdiam diri darinya, bahkan ikut melakukannya, seperti yang sudah terjadi pada sebagian orang yang menyatakan diri sebagai seorang muslim, sekalipun seorang muslim yang menetap/tinggal di tengah-tengah mereka mempunyai tujuan duniawi seperti belajar, dagang, berusaha, maka hal itu tidak menambahnya kecuali kemurkaan Allah SWT.

Disebutkan dalam al-Qur`an tentang ancaman berat hanya karena tidak berhijrah, seperti yang disebutkan dalam surah an-Nisa` yang telah disebutkan. Maka bagaimana orang yang pergi ke negeri kufur, senang tinggal di negeri mereka? Dan sebagaimana yang telah saya sebutkan bahwa para ulama mengharamkan tinggal dan datang ke negeri dimana orang Islam tidak bisa menampakkan agamanya. Orang tinggal untuk tujuan belajar, atau dagang atau bisnis dan menetap, hukum mereka sama seperti warga, apabila mereka tidak mampu menampakkan agama, sedangkan mereka mampu berhijrah.

Adapun pengakuan kebencian mereka (terhadap berbagai kemungkaran) padahal ia tetap tinggal di negeri mereka, maka alasan itu tidak cukup. Maka sesungguhnya diharamkan safar dan menetap di sana karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Sesungguhnya menampakkan agama menurut cara yang terlepas tanggung jawab dengannya tidak bisa dilakukan.
  2. Penegasan para ulama bahwa siapa yang tidak mengenal agamanya dengan dalil-dalilnya, bisa membelanya dan menolak syubhat orang-orang kafir, ia tidak boleh safar ke negeri mereka.
  3. Di antara syarat safar ke negeri mereka adalah: aman terhadap fitnah dengan kekuasaan dan kekuatan mereka, dan aman dari menyerupai dan terpengaruh oleh mereka.
  4. Sesungguhnya menutup jalan dan memotong sarana yang menyampaikan kepada syirik termasuk dasar dan pondasi agama yang besar. Tidak diragukan bahwa apa yang engkau sebutkan dalam suratmu bahwa banyak anak muda yang berperilaku menyimpang sebagai dampak buruk tinggalnya mereka di negeri kufur. Mereka harus tetap teguh di atas agama mereka dan mengamalkannya, menampakkannya, mengikuti perintahnya, menjauhi larangannya, dan berdakwah kepadanya sampai mereka mampu hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam.

Semoga Allah SWT memperbaiki kondisi kalian semua, memberimu pemahaman dalam agama-Nya dan teguh di atasnya. Semoga Dia menolongmu hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam, memberi taufik kepada kami dan kalian semua serta semua kaum muslimin untuk sesuatu yang dicintai dan ridhai-Nya. Semoga Allah SWT menolong kita semua di atas segala kebaikan, menolong agama-Nya, meninggikan kalimah-Nya, memperbaiki para pemimpin kaum muslimin dan memberikan mereka pemahaman terhadap agama, memberi taufik kepada mereka untuk menegakkan syari'at Allah SWT di negeri mereka, bertahkim kepadanya, ridha dengannya, berhati-hati dari yang menyalahinya. Sesungguhnya Dia Mengurus hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Mufti umum kerajaan Saudi Arabi dan ketua dewan para ulama dan lembaga riset ilmu dan fatwa

Syaikh Ibnu Baz –Majmu Fatawa wa Maqalat mutanawwi'ah (9/402).

[1] Sebagai jawaban surat yang ditujukan kepada beliau dari seorang muslim yang tinggal di Italia, dan jawaban ini diterbutkan pada tanggal 13/10/ 1416 H.

[2] HR. Abu Daud 2645, at-Tirmidzi 1604, 1605, at-Thabrani dalam al-Kabir 2/303 (2264) dari hadits Jarir bin Abdullah rad. Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam 'ash-Shahihah' (2/228) dengan semua jalurnya.

[3] An-Nasa`i 4180, 4182, Ahmad 4/358, 360, 365, ath-Thabrani dalam al-Kabir 2/314-317 (2306,2308, 2315, 1316,2318), dishahihkan oleh syaikh Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i (3892-3893).