Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Full Description
- Ringkasan Fiqih Islam
- ( Tauhid dan Keimanan )
- Kata Pengantar
- BAB PERTAMA TAUHID DAN IMAN
- 1. TAUHID
- 2. PEMBAGIAN TAUHID
- IBADAH
- Jalan Ubudiyah (beribadah)
- Hak Allah SWT Terhadap Hamba:
- 4- SYIRIK
- 5. BAGIAN-BAGIAN SYIRIK
- 6. ISLAM
- 7. RUKUN ISLAM
- 8. IMAN
- TERMASUK PERKARA-PERKARA IMAN
- . Cinta kepada Rasulullah SAW:
- . Mencintai kaum anshar:
- . Mencintai orang-orang yang beriman:
- . Mencintai saudaranya sesama Islam:
- . Mencintai tetangga dan tamu, serta tidak bicara kecuali tentang yang baik:
- . Memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar:
- . Nasehat:
- . Iman adalah amalan yang paling utama:
- . Amal perbuatan orang kafir yang dilakukannya sebelum Islam:
- 10. RUKUN-RUKUN IMAN
- BERTAMBAHNYA IMAN
-
- Agar iman datang di dalam kehidupan kita dan terus bertambah, harus diketahui beberapa perkara:
- . Kekuasaan Allah SWT:
- .Ini yang berkaitan bagi segala makhluk, adapun yang berkaitan dengan kondisi:
- . Sebab-sebab keberuntungan dan kesuksesan:
- . Tingkatan orang-orang beriman:
- 1, Iman makhluk ada beberapa tingkatan:
- JANJI ALLAH SWT UNTUK ORANG-ORANG YANG BERIMAN
- 2. BERIMAN KEPADA MALAIKAT
- 3. BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB
- 4. BERIMAN KEPADA PARA RASUL
- . Pendidikan para nabi dan para pengikut mereka:
- . Pengutusan para nabi dan rasul:
- . Jumlah para nabi dan rasul:
- .Ulul 'Azmi dari para rasul:
- . Rasul pertama:
- .Rasul terakhir:
- . Kepada siapa Allah SWT mengutus para nabi dan rasul
- .Hikmah diutusnya para nabi dan rasul:
- . Sifat para nabi dan rasul:
- . Keistimewaan Para Nabi dan Rasul 'alaihimush shalatu was salam:
- . Manfaat beriman kepada para nabi dan rasul:
- MUHAMMAD ﷺ
- 5. PERCAYA KEPADA HARI AKHIR
- . Keagungan hari kiamat:
- TANDA-TANDA HARI KIAMAT
- 1. Tanda-tanda hari kiamat yang kecil:
- TANDA-TANDA HARI KIAMAT BESAR
- 1, Keluarnya Dajjal:
- . Fitnah Dajjal:
- . Sifat Dajjal:
- . Tempat keluarnya Dajjal:
- . Tempa-tempat yang tidak bisa di masuki Dajjal:
- .Pengikut-pengikut Dajjal:
- . Menjaga dari fitnah Dajjal:
- 2, Turunnya Isa bin Maryam:
- 3, Keluarnya Ya'juj dan Ma'juj:
- 4,5,6 Tiga peristiwa terbenamnya tanah (longsor):
- 8. Terbitnya matahari dari sebelah Barat:
- 9, Keluarnya binatang melata:
- 10, Keluarnya api yang menggiring manusia:
- . Tata cara api menggiring manusia:
- . Awal tanda hari kiamat:
- . Tanda-tanda yang terus menerus dan perubahan keadaan:
- TIUPAN TEROMPET
- HURU HARA HARI KIAMAT
- KEPUTUSAN PEMISAH
- HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN)
-
- . Mengambil catatan amal:
- . Meletakkan Timbangan:
- . Pertanyaan yang diajukan kepada manusia pada hari kiamat:
- . Tata cara Hisab:
- Orang-orang yang dihisab pada hari kiamat ada dua golongan:
- . Umat-umat yang dihisab:
- . Tata Cara Timbangan:
- . Hukum amal perbuatan orang-orang kafir:
- . Melihat Amal Perbuatan:
- . Balasan amal perbuatan di dunia dan akhirat:
- . Hukum anak-anak pada hari kiamat:
- TELAGA
- SYAFA'AT
- GAMBARAN SURGA
- . Nama-nama Surga yang Paling Terkenal
- .Tempat Surga:
- .Nama-nama Pintu Surga:
- . Luasnya Pintu-pintu Surga:
- . Jumlah Pintu-pintu Surga:
- . Pintu-pintu surga dibukakan untuk calon penghuninya:
- . Waktu-waktu yang dibukakan pintu-pintu surga di dunia:
- . Orang yang Pertama-tama Masuk Surga:
- . Umat yang pertama-tama masuk surga:
- . Kelompok/golongan yang pertama-tama masuk surga:
- . Usia Para Penghuni Surga:
- . Sifat Wajah-wajah Para Penghuni Surga:
- . Sifat penyambutan penghuni surga:
- . Orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa disiksa:
- .Gambaran bumi surga dan bangunannya:
- . Gambaran kemah-kemah penghuni surga:
- . Pasar Surga:
- . Istana-istana surga:
- . Perbedaan tingkatan istana- istana para penghuni surga:
- . Gambaran kasur-kasur penghuni surga:
- . Gambaran permadani dan sandaran-sandaran:
- . Sandaran-sandaran/dipan-dipan Surga:
- . Gambaran kasur-kasur/dipan-dipan penghuni surga:
- .Gambaran bejana-bejana penghuni surga:
- . Gambaran perhiasan dan pakaian penghuni surga:
- . Yang pertama-tama diberi pakaian di surga:
- . Gambaran pelayan-pelayan surga:
- . Makanan pertama yang dicicipi penghuni surga:
- . Gambaran makanan penghuni surga:
- .Gambaran minuman penghuni surga:
- . Gambaran pohon-pohon dan buah-buah surga:
- . Gambaran sungai-sungai surga:
- . Gambaran mata air surga:
- . Wangi-wangian surga:
- . Senandung nyanyian istri-istri penghuni surga:
- . Jima' penghuni surga:
- . Anak di dalam surga:
- . Kekalnya kenikmatan dalam surga:
- . Tingkatan-tingkatan (tempat-tempat) di surga:
- . Diangkat derajat keturunan orang yang beriman, sekalipun mereka berada di bawahnya dalam beramal:
- . Gambaran naungan surga:
- . Tinggi dan luasnya surga:
- . Kedudukan tertinggi di surga:
- . Penghuni surga yang mendapat kedudukan tertinggi dan terendah:
- .Kenikmatan terbesar penghuni surga:
- GAMBARAN KENIKMATAN SURGA:
- Sifat Neraka
- Nama-nama neraka yang terkenal:
- Nama tempat di neraka:
- Kekalnya penghuni neraka:
- Sifat wajah-wajah para penghuni neraka:
- Jumlah pintu-pintu neraka:
- Pintu-pintu neraka ditutup atas penghuninya:
- Kedatangan api di padang hari kiamat:
- Mendatangi neraka dan orang yang pertama kali melewati titian:
- Dasar neraka:
- Ukuran bagi besarnya bentuk penghuni neraka:
- Kekuatan panas api neraka:
- Bahan bakar api neraka:
- Lapisan- lapisan neraka:
- Sifat naungan di neraka:
- Para penjaga neraka:
- Makhluk yang dimasukkan ke neraka:
- Digiringnya penghuni neraka ke dalam neraka:
- Orang pertama yang menjdi sasaran dinyalakan api neraka:
- Penghuni neraka:
- Yang paling banyak menjadi penghuni neraka:
- Penghuni neraka yang paling berat siksanya:
- Penghuni neraka yang paling ringan siksanya:
- Sapaan terhadap penghuni neraka yang paling ringan siksanya:
- Rantai dan belenggu neraka Jahanam:
- Sifat makanan penghuni neraka:
- Sifat minuman penghuni neraka:
- Sifat pakaian penghuni neraka:
- Tikar-tikar penghuni surga:
- Kerugian penghuni neraka:
- Dialog antara penghuni neraka:
- Gambaran tentang orang-orang yang disiksa di dalam neraka:
- Orang-orang kafir dan kaum munafik:
- Orang yang membunuh jiwa yang dihormati secara sengaja:
- Siksa bagi para pelaku zina laki-laki dan perempuan:
- Siksa bagi para pemakan riba:
- Pelukis (gambar yang bernyawa):
- 6. Memakan harta anak yatim
- 7. Pendusta, pengumpat dan tukang adu domba:
- Pertengkaran antara para penghuni neraka:
- Pertengkaran para penyembah terhadap sesembahan mereka:
- Pertengkaran orang-orang yang lemah terhadap para pemimpin yang sombong:
- Pertengkaran para pengikut terhadap para pemimpin mereka yang sesat:
- Pertengkaran orang kafir terahdap rekannya, syetan:
- Perkara memuncak sampai manusia bertengkar dengan anggota tubuhnya:
- Pernyataan Iblis pada penghuni neraka:
- Permohonan neraka agar bertambah orang yang menjdi penghuninya:
- Gambaran tentang keadaan sebagian para penghuni neraka:
- Tangisan dan rintihan penghuni neraka:
- Teriakan para penghuni neraka:
- Para penghuni surga mewarisi tempat tinggal para penghuni neraka (yang ada di surga):
- Keluarnya orang-orang beriman pelaku maksiat dari neraka:
- Penghuni neraka yang paling berat siksanya:
- Kekalnya penghuni neraka
- Pemisah antara surga dan neraka:
- Dekatnya jarak antara surga dan neraka:
- Berlindung dari neraka dan berdo'a meminta surga:
- Iman kepada qadar:
- Berhujjah (beralasan) dengan qadar
- Kapan boleh berhujjah dengan qadar:
- Disyari'atkan menolak taqdir dengan taqdir:
- Ridha terhadap taqdir terbagi menjadi tiga:
- Ketentuan Allah I yang baik dan buruk mempunyai dua sisi:
- Perbuatan hamba adalah makhluk:
- Adil dan Ihsan:
- Perintah-perintah syar'iah dan kauniah:
- Perintah-perintah kauniayh terbagi menjadi tiga:
- Perintah-perintah Allah I terbagi dua:
- Jenis-jenis kebaikan dan keburukan
- Dan keburukan terbagi dua:
- Menolak akibat keburukan:
- Taat dan maksiat:
- Dampak taat dan maksiat:
- Petunjuk dan penyesatan:
- Buah beriman kepada qadar:
- Buah-buah rukun iman:
- Tingkatan-tingkatan agama Islam:
- Perniagaan yang menguntungkan:
- 12. K i t a b I l m u
- Adab Seorang Pengajar
- Tawadhu' dan rendah diri:
- Memiliki akhlak yang terpuji.
- Terkadang memberi jawaban kepada penanya dengan jawaban yang lebih banyak daripada pertanyaannya:
- Melontarkan pertanyaan kepada murid-muridnya untuk mengetahui tingkat keilmuan mereka:
- Tidak melontarkan perkara yang samar di tengah umum, dan tidak mengkhususkan ilmu tertentu bagi suatu kaum, karena khawatir jika mereka tidak mengerti
- Meninggalkan merubah kemungkaran, apabila khawatir akan terjadi kemungkaran yang lebih berat dengan sebab itu:
- Mengajarkan ilmu baik kepada laki-laki dan perempuan secara khusus:
- Seorang yang berilmu hendaknya memberi nasehat dan mengajar manusia di malam atau siang hari, di atas tanah atau kenderaan:
- Doa dan dzikir yang dibaca pada penutup majelis:
- 2. Adab menuntut ilmu
- Tata cara duduk untuk menuntut ilmu:
- Mengembara dalam menuntut ilmu, berkorban dalam menuntut dan memperbanyak ilmu, serta selalu rendah diri dalam segala kondisi:
- Bersungguh-sungguh mencari ilmu:
- Menulis ilmu:
- Apabila seseorang malu bertanya, maka memintalah kepada orang lain untuk menanyakan masalahnya:
- Mendekati imam saat memberi nasehat:
- Ringkasan Fiqih Islam (2) ( Fiqih Al quran dan Sunnah )
- RINGKASAN FIQIH ISLAM Fiqih Al Quran Dan Sunah Tentang:
- 1. Fadhail Amal:
- Fadhail Amal
- Keutamaan Ikhlas Dan Berniat Yang Baik.
- Fadhail Shalat
- Fadhilah berjalan menuju masjid serta shalat berjamaah di masjid.
- Fadhilah orang yang datang ke masjid do'a pagi dan petang.
- Fadhilah datang menuju masjid dengan tenang dan khusyu'.
- Fadhilah mengucapkan "Aamiin"
- Fadhilah shalat di awal waktu
- Fadhilah shalat shubuh dan ashar.
- Fadhilah menetap di masjid setelah shalat Shubuh.
- Fadhilah Hari Jum'at
- Fadhilah mandi Jumat, mendengarkan khutbah dan shalat jum'at
- Fadilah Tahajud dan Qiyamullail.
- Fadilah Doa , Shalat, dan Zikir di malam hari.
- Fadilah Shalat di Baitul Maqdis.
- Fadilah Shalat di Masjid Quba'.
- Fadilah Shadaqah dari Rejeki yang Halal.
- Fadilah bulan Ramadhan.
- Fadilah Puasa.
- Fadilah Orang yang Berpuasa.
- Fadilah Puasa Ramadhan dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan.
- Fadilah Qiyam Ramadhan dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan
- Fadilah Qiyam Lailatul Qadar dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan
- Fadilah Berpuasa penuh di bulan Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa enam hari di Bulan Syawal.
- Fadilah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan.
- FADILAH HAJI DAN UMRAH.
- Fadilah Haji Mabrur.
- Jihad Wanita yang Paling Afdol.
- Fadilah Umrah
- FADILAH JIHAD.
- Fadilah Jihad fi Sabilillah.
- Fadilah Berangkat Jihad fi Sabilillah di waktu pagi atau sore
- Fadilah Orang yang Berangkat Jihad Kemudian Mati Syahid.
- Fadilah niat berangkat jihad, tetapi urung karena sakit atau uzur.
- Fadilah mempersiapkan perlengkapan orang yang berjihad.
- Fadilah orang yang mengorbankan harta dan jiwa untuk jalan Allah.
- Fadilah mengeluarkan harta untuk jihad.
- Fadilah Orang yang Mati Syahid.
- FADILAH ZIKIR.
- Fadilah senantiasa berzikir dan berfikir tentang akhirat, namun boleh meninggalkannya pada beberapa waktu.
- FADILAH DOA.
- Fadilah memohon ampun dari dosa, diberi keistiqamahan dan pertolongan melawan musuh.
- FADILAH MUAMALAT.
- Fadilah Amar Ma`ruf Nahi Munkar.
- Fadilah Nasehat
- Fadilah Saling Menasehati dalam Kebaikan.
- Fadilah Mendamaikan Orang Berselisih.
- Fadilah Tolong-menolong Sesama Mukmin.
- Fadilah Saling Meringankan Beban Sesama Orang Beriman.
- Fadilah Menjenguk Orang Sakit.
- Fadilah Jujur.
- Fadilah Murah Hati Saat Membeli, Menjual, dan Membayar.
- Fadilah Jihad, Hijrah, dan Menolong Agama Allah Azza wa Jalla.
- Fadilah Berkunjung karena Allah .
- Fadilah memperlakukan kedua orang tua dengan baik.
- Fadilah Silaturrahim.
- Fadilah memperlakukan anak-anak serta mendidik mereka dengan baik.
- Fadilah Mengasuh Anak Yatim.
- Fadilah menjalin hubungan baik dengan teman-teman orang tua.
- Fadhilah mencari rezki untuk para janda dan orang miskin.
- Fadilah Mendidik Anak Perempuan.
- Fadilah Hubungan Baik dengan Tetangga.
- Fadhilah berbuat baik kepada kerabat yang bukan muslim selama mereka tidak mengganggu umat Islam.
- Fadhilah menyayangi dan mengayomi umat Islam.
- Fadhilah berakhlak baik terhadap wanita dan pembantu.
- Fadhilah menjadi pemimpin yang baik.
- Fadhilah bergaul baik sesama muslim, menunaikan hajatnya, melapangkan kesusahannya dan menutupi aibnya.
- Fadhilah Ilmu.
- Fadhilah bersabar.
- Fadhilah berlaku jujur.
- Fadhilah istighfar dan taubat.
- Fadhilah takwa.
- Fadhilah Yaqin dan Tawakkal.
- Fadhilah banyak beramal kebajikan.
- Fadhilah orang yang ahli Al quran.
- Fadhilah Akhlak yang Baik.
- Adab Mengucapkan Salam.
- Adab Makan Dan Minum.
- Adab Di Jalan Dan Di Pasar.
- Adab Safar.
- Adab Tidur Dan Bangun.
- Adab Mimpi.
- Adab Meminta Izin.
- Adab Bersin.
- Adab Menjenguk Orang Sakit.
- Adab Berpakain.
- Fadhilah salam:
- Fadhilah orang yang memulai mengucapkan salam:
- Orang yang seharusnya terlebih dahulu mengucapkan salam:
- Mengucapkan salam kepada wanita dan anak-anak.
- Perempuan boleh mengucapkan salam kepada laki-laki jika tidak khawatir akan tergoda.
- Mengucapkan salam saat masuk rumah:
- Larangan mengucapkan salam kepada Ahli kitab:
- Barangsiapa yang melewati majlis yang berkumpul padanya orang Islam dan orang kafir maka ucapkanlah salam dan niatkan untuk orang Islam.
- Mengucapkan salam saat masuk dan saat keluar.
- Larangan menunduk saat bertemu:
- Fadhilah berjabat tangan:
- Kapan dianjurkan berjabat tangan dan merangkul.
- Cara menjawab salam dari orang ketiga:
- Anjuran berdiri untuk menghormati orang yang datang atau membantunya
- Makruh berdiri untuk menghormati orang tertentu:
- Mengucapkan salam tiga kali jika salam tidak terdengar oleh orang:
- Mengucapkan salam untuk jama'ah:
- Larangan menjawab salam saat buang hajat:
- Dianjurkan menggembirakan orang yang datang dan menanyakan identitasnya agar dihormati sesuai dengan keadaannya.
- Makruh mengucapkan salam dengan kalimat: Alaikassalam.
- Makanan orang islam haruslah yang halal lagi baik:
- Membaca bismillah saat hendak makan dan meraih makanan yang ada
- Makan dan minum harus menggunakan tangan kanan:
- Bernafas saat minum di luar gelas.
- Cara memberi minum kepada orang lain:.
- Larangan minum dengan berdiri:
- Larangan makan dan minum di bejana yang terbuat dari emas dan perak:
- Cara memakan makanan:
- Ukuran makanan yang dimakan
- Larangan mencela makanan:
- Larangan makan banyak:
- Fadhilah memberi makan dan berbagi makanan:
- Anjuran memuji makan yang dimakan:
- Larangan meniup minuman:
- Orang yang memberi minum, dialah yang terakhir minum:
- Anjuran makan secara bersama:
- Memuliakan tamu dan menjamunya dengan sendiri:
- Sikap duduk saat makan:
- Cara makan orang yang sibuk:
- Menutup bejana dan menyebut Asma Allah sebelum tidur:
- Makan bersama pembantu:
- Apabila masuk waktu Isya, hendaklah tidak terburu-buru menyelesaikan makan malam:
- Cara makan memakai nampan:
- Waktu tamu masuk dan keluar:
- Doa tamu untuk tuan rumah:
- Hak jalan:
- Membuang sesuatu yang menghalangi jalan:
- Larangan meludah di arah kiblat, di jalan dan di tempat lain.
- Menjaga kondisi hewan tunggangan saat berjalan dan larangan singgah di tengah jalan pada malam hari:
- Murah hati saat menjual dan membeli:
- Membayar hutang saat jatuh tempo:
- Menunda piutang dari orang yang sedang kesusahan:
- Larangan jual beli di waktu shalat:
- Bersikap adil dalam segala kondisi:
- Hindari sering bersumpah:
- Hindari jual beli barang- barang haram dan kotor:
- Larangan berdusta dan menipu:
- Minta wasiat kepada orang shalih:
- Doa orang yang mukim untuk orang yang akan musafir:
- Doa orang yang akan musafir kepada orang yang ditinggal:
- Safar bersama orang yang saleh:
- Larangan safar sendirian:
- Larangan membawa anjing dan lonceng saat safar:
- Doa naik kendaraan:
- Doa safar:
- Apa yang harus dilakukan apabila dua orang ingin berangkat safar:
- Bila jumlah rombongan lebih dari tiga orang maka angkatlah seorang sebagai pemimpin:
- Doa musafir saat jalan mendaki dan saat jalan menurun:
- Sikap tidur dalam perjalanan:
- Doa bila singgah di suatu tempat:
- Doa musafir saat menjelang subuh:
- Doa bila kendaraannya tertarung:
- Doa melihat sebuah perkampungan:
- Disunahkan safar pada hari kamis:
- Memulai perjalanan di pagi hari dan berjalan di malam hari:
- Doa saat kembali dari perjalanan haji dan lainnya:
- Apa yang harus dilakukan musafir bila maksudnya telah terlaksana:
- Waktu datang dari safar:
- Disunahkan bagi orang yang sampai di rumahnya pada malam hari untuk memberitahu istrinya terlebih dahulu:
- Adab Tidur Dan Bangun
- Apa yang harus dilakukan saat hendak tidur:
- Menuci tangan dari lemak (yang menempel) sebelum tidur:
- Fadhilah tidur dalam keadaan suci:
- Bacaan dari Al quran saat hendak tidur:
- Larangan memiliki tilam yang banyak kecuali ada hajat:
- Larangan bercengkrama setalah shalat Isya kecuali ada tujuan yang benar:
- Mengibas ranjang tiga kali:
- Berwudhu lalu tidur miring ke bagian tubuh yang kanan:
- Doa hendak tidur dan bangun:
- Doa bila terbangun di tengah malam:
- Adab Bermimpi
- Adab Minta Izin
- ADAB BERSIN
- ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
- BAB IV AZKAR
- FADHILAH ZIKIR.
- Zikir pagi dan petang
- ZIKIR MUTLAQ
- ZIKIR MUQAYYAD
- dalam keadaan biasa
- ZIKIR YANG DIUCAPKAN PADA WAKTU KESULITAN
- ZIKIR PADA WAKTU- WAKTU TERTENTU
- Doa Dan Zikir Sebagai Pelindung Diri Dari Setan
- Terapi Sihir Dan Gangguan Jin
- Terapi 'Ain
- Bab Doa
- Doa – Doa Nabi ﷺ
- Ringkasan Fiqih Islam (3) ( Bab Ibadah )
- RINGKASAN FIQIH ISLAM (3)
- Bab Ibadah
- 1- Bersuci
- Najis
- 2-Kitab Shalat
- Kitab Shalat
- Makna Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
- Hikmah disyari'atkannya shalat:
- Istiqamahnya hati
- Tanda mengagungkan perintah Allah:
- Hukum shalat:
- Tanda-tanda baligh:
- Urgensi shalat:
- Jumlah shalat fardhu:
- Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
- Keutamaan menunggu shalat:
- Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
- Khusyu' dalam shalat:
- Menangis yang disyari'atkan:
- 2. Adzan dan Iqamah
- Mu'adzzin nabi ﷺ ada empat:
- Kutamaan adzan:
- Syarat sahnya adzan:
- Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan:
- Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam hadits:
- Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
- Empat hal bagi shalat sehubungan dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
- Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
- Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
- Syarat-Syarat Shalat:
- Hukum merubah niat dalam shalat:
- Cara mengqadha' shalat:
- Adab masuk masjid:
- Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
- Hukum memboking tempat di masjid:
- Tata cara shalat
- Kemudian membaca dengan suara yang pelan:
- Disunnah dalam shalat lima waktu untuk membaca surat-surat berikut:
- Sunnah menghitung tasbih dengan jari-jari tangannya:
- Yang dibaca setelah shalat Subuh dan Asar:
- Tempat dzikir dan doa:
- Cara meluruskan shaf:
- Waktu shalat ied:
- Sifat pergi untuk shalat ied:
- Tempat shalat ied:
- Sifat shalat ied:
- Hukum Takbir pada hari Raya.
- Waktu-waktu Takbir
- Sifat Takbir:
- Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan:
- Hukum Shalat Khusuf dan Kusuf:
- Mengetahui Waktu Gerhana.
- Sebab-sebab Gerhana
- Waktu Shalat:
- Tata Cara Shalat Gerhana:
- Sifat Khutbah Shalat Gerhana
- Mengqadha Shalat Gerhana
- Pelajaran yang Diambil dari Gerhana
- . Apa yang wajib bagi orang yang sakit:
- . Hukum mengharapkan kematian:
- . Tanda-tanda husnul khatimah:
- . Mengingat kematian:
- . Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
- . Siapakah yang memandikan mayit?
- . Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan:
- . Hukum shalat terhadap jenazah yang ghaib:
- . Waktu-waktu yang jenazah tidak boleh dimakamkan dan tidak boleh dishalatkan:
- . Tata-cara menguburkan jenazah:
- . Hukum menangisi jenazah:
- . Yang dibaca saat memasuki pemakaman dan ziarah kubur:
- . Hukum ziarah kubur bagi wanita:
- . Keadaan-keadaan orang yang melakukan ziarah kubur:
- . Yang mengikuti jenazah setelah kematiannya:
- Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
- . Hukum Zakat:
- . Hikmah disyari'atkannya zakat:
- . Ukuran-ukuran zakat:
- . Keutamaan menunaikan zakat:
- . Zakat harta wakaf:
- . Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
- . Nisab Emas:
- . Nisab perak:
- . Pemprosesan emas dan perak ada tiga:
- . Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas:
- . Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua:
- Dari
- . Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan:
- . Zakat Madu:
- . Zakat rikaz:
- . Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan:
- . Zakat saham ada dua hal:
- . Zakat harta yang diharamkan:
- . Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah:
- . Hukum Zakat Fitrah:
- . Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
- .Ukuran zakat fitrah:
- . Adab mengeluarkan zakat:
- . Hukuman yang tidak mau mengeluarkan zakat:
- . Para penerima zakat:
- . Yang diucapkan orang yang menerima zakat:
- . Hikmah disyari'atkan sedekah:
- . Hukum sedekah:
- . Keutamaan sedekah:
- . Hukum memberi kepada yang meminta:
- . Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
- . Siapakah yang boleh meminta ?:
- . Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum Islam:
- . Adab-adab bersedekah:
- Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya
- . Hukum Puasa Ramadhan:
- . Keutamaan Puasa:
- . Hukum melihat hilal Bulan Ramadhan:
- . Hukum niat puasa:
- . Puasa orang tua dan sakit:
- . Hukum puasa dalam perjalanan:
- . Tata cara puasa di negeri yang tidak terbenam matahari padanya:
- . Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- . Yang membatalkan puasa kembali kepada dua perkara:
- . Kafarat jima' di siang hari Bulan Ramadhan:
- 3. Sunnah-sunnah puasa:
- - Apa yang diucapkan orang yang berpuasa ketika ia berbuka:
- . Keutamaan Lailatul Qadar:
- . Keistimewaan Lailatul Qadar:
- 4- Perkara yang dimakruhkan bagi orang yang puasa, yang wajib dan yang boleh
- . Hukum mengecup dan bermesraan dengan istri bagi yang puasa:
- . Wishal, yang boleh dan yang haram darinya:
- . Puasa Nabi SAW dan berbukanya:
- . Macam-macam puasa sunnah:
- . Hukum memutuskan puasa sunnah:
- . Hukum i'tikaf:
- . Permulaan i'tikaf dan kesudahannya:
- . Yang dilakukan orang yang i'tikaf:
- . Waktu paling utama untuk i'tikaf:
- . Masa i'tikaf:
- . Hukum mengecup Hajar Aswad:
- Keutamaan tawaf mengelilingi Ka'bah:
- . Perbatasan Arafah:
- . Waktu wukuf di Arafah:
- . Permulaan waktu tawaf ziarah (ifadhah):
- . Perbatasan Mina:
- . Perbatasan Muzdalifah:
- . Dalam haji ada enam tempat untuk berdoa:
- . Yang dibaca apabila kembali dari haji atau umrah atau selain keduanya:
- . Rukun-rukun Haji:
- . Wajib-wajib Haji:
- . Hukum-hukum Ketinggalan dan Terhalang:
- . Keistimewaan masjid-masjid yang tiga:
- . Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi:
- . Keutamaan Shalat di Masjid Quba:
- . Syarat-syarat hadyu, kurban dan aqiqah:
- . Yang diharamkan kepada orang yang ingin berkurban:
- . Tata cara nahr (menyembelih):
- . Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:
- Hukum aqiqah:
- . Pemberian nama kepada bayi:
- . Rintangan amal shalih:
- . Memelihara amal:
- Ringkasan Fiqih Islam (4) ( Bab Mu'amalah)
- RINGKASAN FIQIH ISLAM (4)
- MUAMALAT
- 1. Jual Beli
- . Aqad (transaksi) terbagi tiga:
- Hikmah disyareatkannya jual beli:
- . Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:
- . Keutamaan wara' dalam mumalah:
- . Keutamaan usaha yang halal:
- . Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
- . Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
- Kunci-kunci Rizqi
- . Istigfar dan taubat kepada Allah SWT dari segala dosa:
- . Berpagi-pagi dalam mencari rizqi:
- . Doa:
- . Bertaqwa kepada Allah SWT:
- . Menjauhi semua maksiat:
- . Tawakkal kepada Allah SWT:
- . Tafarrugh untuk beribadah kepada Allah SWT:
- . Meneruskan di antara haji dan umrah:
- . Berinfak fi sabilillah:
- . Berinfak kepada orang yang mengkhususkan diri untuk menuntut ilmu syari'at:
- . Silaturrahim:
- . Memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka:
- . Hijrah fi sabilillah:
- . Yang diharamkan dalam syara' ada dua macam:
- . Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
- . Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan:
- . Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno:
- . Hukum asuransi konvensional:
- . Hukum jual beli kredit:
- . Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi:
- . Hikmah disyari'atkan khiyar:
- . Pembagian-pembagian khiyar:
- . Bahaya menipu:
- . Syarat sahnya salam (pesanan):
- . Masalah-masalah yang berkaitan dengan jual beli:
- . Keutamaan memaafkan orang yang susah:
- 9. Shulh (berdamai)
- 10. Hajr
- 11. Wakalah (perwakilan)
- Ringkasan Fiqih Islam (5) ( Ilmu Waris " Faraidh " )
- KITAB FARAIDH
- ILMU WARIS
- 1- ASHAB FURUDH
- 1- Bagian Waris Suami
- 2- Bagian Waris Istri
- 3- Bagian Waris Ibu
- 4- Bagian Waris Ayah
- 5- Bagian Waris Kakek
- 6- Bagian Waris Nenek
- 7- Bagian Waris anak-anak putri
- 8- Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)
- 9- Bagian Waris Saudari Kandung
- 10- Bagian Waris Saudari se-Ayah
- 11- Bagian Waris Saudara Se-Ibu
- Permasalahan Ahlul Furudh
- 2- ASHOBAH
- 3- AL-HAJB
- Macam-Macam Al-Hajb
- 4- TA'SILUL MASAIL
- 5- PEMBAGIAN TARIKAH (Harta Pusaka)
- 6- MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM
- 7- MIROTS (BAGIAN) AL-HAML
- 8- MIROTS (BAGIAN) HUNTSA MUSYKIL (BANCI)
- 9- MIROTS (BAGIAN) MAFQUD
- 10- MIROTS (BAGIAN) GHORQO, HADMA DAN SEMISALNYA
- 11- MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL (PEMBUNUH)
- 12- MIROTS (BAGIAN) LAIN AGAMA
- 13- WARIS (BAGIAN) WANITA
- Ringkasan Fiqih Islam (6) ( NIKAH DAN PERMASALAHAN TERKAIT )
- NIKAH DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA
- 1- Kitab Nikah
- Keutamaan Menikah:
- - Hukum Nikah:
- - Memilih isteri:
- - Wanita terbaik:
- - Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
- - Melamar Wanita
- - Rukun Akad Nikah ada tiga:
- - Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:
- - Khutbah Nikah:
- - Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:
- - Syarat-syarat Nikah:
- - Tujuan Bersetubuh:
- - Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya:
- - Hukum suami isteri mandi bersama:
- Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan
- Beberapa Aib dalam pernikahan
- Pernikahan orang kafir
- Mahar (mas kawin)
- Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
- Hak-hak suami-isteri
- - Hak-hak isteri dari suami:
- - Hak-hak suami dari isteri:
- - Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:
- - Sifat keadilan diantara isteri:
- Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
- - Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
- Sifat hijab yang sesuai syari'at:
- - Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
- - Hukum menanam benih:
- Kehamilan wanita:-
- Nusyuz dan pengobatannya
- 2- Bab Talak (Cerai)
- Talak sunnah dan bid'ah
- Talak Roj'i dan Bain
- 3- Roj'ah (Rujuk)
- 4- Hulu'
- Penyebab hulu'
- 5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)
- 6- Zihar
- 7- Li'an (laknat)
- 8- Iddah
- 9- Radha' (Menyusui)
- 10- Hadhonah (hak asuh)
- 11- Nafkah
- Makanan dan Minuman
- Hukum makanan dan minuman:
- - Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal:
- - Binatang serta burung yang diharamkan:
- - Binatang serta burung yang halal:
- - Makanan yang diharamkan untuk dimakan:
- - Hukum memakan jalalah:
- - Hukum homer (minuman keras):
- - Hukuman bagi peminum homer:
- - Mereka yang dilaknat karena homer:
- - Sunnah ketika lalat jatuh kedalam bejana:
- Dzakah (sembelihan)
- Shoid (berburu)
- Ringkasan Fiqih Islam (7) ( Hukuman Qishas dan Had )
- 1- KITAB QISHAS
- 1- Al Jinayat
- 4-Aqduz Zimmah
- Bergegas dalam beramal kebaikan
- Bermusyawarah
- Berdoa dan meminta tolong dengan shalat di setiap keadaan
- Meminta dan mengadu hanya kepada Allah dalam disetiap keadaan
- Kewajiban untuk bertempat tinggal dilingkungan orang-orang sholeh, dan berhijrah dari lingkungan orang-orang yang jelek (perilaku).
- Berpegang kepada Allah dan meniadakan tindakan hawa nafsu dan bersaha menelusuri sebab yang perintahkan dan dibolehkan.
- Bersabar atas segala tuduhan, celaan dan hinaan:
- Menjaga orang yang mempunyai kedudukan
Ringkasan Fiqih Islam
( Tauhid dan Keimanan )
RINGKASAN FIQIH ISLAM
Dengan nama Allah I Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Kata Pengantar
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah SWT. Kita memuji, meminta pertolongan, meminta ampun dan bertaubat kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri dan keburukan perbuatan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Allah SWT, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkanNya maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang hak untuk disembah selain Allah SWT,dan tiada sekutu bagiNya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢ ﴾ [ال عمران: ١٠٢]
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah SWT sebenar-benar taqwa; dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran :102)
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١ ﴾ [النساء : ١]
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kalian dari satu diri, dan darinya Allah SWT menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah SWT memperkembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah SWT yang dengan (mempergunakan) namaNya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah SWT selalu menjaga dan mengawasi kalian. (QS. An-Nisaa`:1)
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا ٧٠ يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا ٧١ ﴾ [الاحزاب : ٧٠، ٧١]
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah SWT dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah SWT memperbaiki amalan-amalan kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan siapa menta'ati Allah SWT dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. Al-Ahzab:70-71)
Amma ba'du:
Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah firman Allah SWT, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah yang ditambah-tambah dan setiap yang ditambah-tambah adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan masuk neraka. (HR. Abu Daud, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah).
Saudaraku sesama Islam yang mulia:
Tidak disangsikan lagi bahwa fiqih dalam agama adalah amal yang paling utama, paling bersih dan paling mulia. Ia adalah mengenal Allah SWT dengan mengenal asma`, sifat dan perbuatanNya. Mengenal agama dan syari'atNya. Mengenal nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya. Dan mengamalkan konsekuensi hal tersebut dengan iman dan keyakinan.. ucapan dan perbuatan..
Nabi SAW bersabda, "Siapapun yang dikehendaki Allah SWT kebaikan, niscaya Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya." Muttafaqun 'alaih.[1]
Seorang mukmin dengan mukmin yang lain bagaikan sebuah bangunan, satu sama lainnya saling menguatkan. Saat ini syirik dan kebodohan tersebar di mana-mana. Bid'ah, maksiat dan yang lainnya sudah menjadi pemandangan umum. Oleh karena itu, untuk menjalankan kewajiban dakwah kepada Allah SWT, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, dan untuk memberikan peringatan kepada diriku dan teman-temanku, maka dengan mengharapkan ridha Rabbku sebagai alasan pertama, dan semoga penuntut ilmu menjadi paham, yang bodoh menjadi belajar, yang lupa menjadi ingat, yang maksiat menjadi bertobat, yang sesat menjadi mendapat petunjuk, yang keras hati menjadi lembut sebagai alasan kedua. Serta alasan ketiga, adalah saya melihat bahwa termasuk kewajiban saya dan sebagai tanda rasa syukur kepada nikmat Allah SWT kepadaku maka aku ikut bersama temtan-teman dalam menyebarkan agama Islam dan berdakwah kepada-Nya.
Allah SWT telah memberikan kemudahan kepadaku dengan nikmat dan karuniaNya, taufik dan pertolonganNya dalam munulis kitab ini; sejak dari menyiapkan, mengumpulkan dan menyusunnya dari berbagai macam kitab dan referensi yang beraneka ragam dalam bidang tauhid dan iman, akhlak dan adab, zikir dan do'a, serta hukum, dst.
Kitab ini telah tiba di tangan Anda –dengan karunia Allah SWT- dihiasi dan diberi mahkota dengan ayat-ayat Al-Qur`an yang mulia serta hadits-hadits Nabi yang shahih. Dalam masalah furu' saya berpegang pada satu pendapat. Saya berharap kepada Allah SWT, semoga itulah pendapat yang benar. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan kepada yang mengambil faedah –terutama kalangan pemula- untuk mendapatkan apa yang dicari dengan mudah.
Saya telah meringkasnya, dan memudahkan susunannya agar orang alim dan pemula mendapatkan manfaatnya dalam waktu yang pendek dan cepat. Kitab ini –dengan karunia Allah SWT semata- penuh dengan ilmu, ringan bawaannya, serta sedang ukurannya.
Ahli ibadah akan mendapatkan faedah darinya dalam ibadahnya, pemberi nasehat dalam nasehatnya, mufti dalam fatwanya, guru dalam pengajarannya, qadhi (hakim) dalam memutuskan hukumnya, pedagang dalam transaksinya, juru dakwah dalam dakwahnya, dan seorang muslim dalam segala kondisinya. Maka, kepada Allah SWT kembali segala pujian dan syukur. Hanya Dia yang berhak untuk dipuji dan disyukuri.
Saya telah meringkas secara umum ushul (masalah-masalah pokok) dan masalah-masalahnya dalam furu' (cabang) dari buku-buku para ahli fikih, baik yang panjang lebar, ringkasan, dll. Saya tambahkan juga dari fatwa-fatwa para ulama besar dari kalangan salaf dahulu dan sekarang. Saya berpegang kepada pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat para imam yang empat, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`i, dan Imam Ahmad rahimahumullah dll, serta dari para ulama Islam yang lain, jika kuat dalilnya.
Saya berusaha agar masalah-masalah dalam kitab ini, baik dalam bab-bab tauhid, dan hukum, serta yang lainnya berdasarkan dalil-dalil syara' dari Al-Qur`an dan as-Sunnah, atau bersumber dari salah satunya. Jika ada masalah yang tidak ada nash yang tegas serta shahih, maka saya berpegang kepada pendapat pilihan dari para ulama ahli ijtihad dari kalangan salaf dan saat ini.
Saya menyebutkan panjang lebar dalil-dalil syara' dalam bab-bab tauhid, iman, ilmu, keutamaan, akhlak, adab, zikir, dan doa karena kebutuhan setiap muslim kepada hal-tersebut.
Biasanya, saya cukupkan dengan hukum saja, tanpa dalil dan alasan di dalam semua bab-bab fikih hukum agar kitab ini tidak terlalu tebal dan masalahnya tidak bercabang-cabang, sehingga keluar dari tujuan penulisan . Siapa yang ingin mengetahui dalil-dalil syara', ia dapat mencarinya pada kitab-kitab fikih yang besar seperti Al-Mughni, Al-Fatawa, Al-Umm, Al-Mabsuth, Al-Mudawwanah serta Kitab-kitab Fikih dan hadits lainnya. Terkadang saya menyebutkan dalil dalam masalah-masalah hukum. Bisa jadi karena pentingnya masalah tersebut, atau kasus seperti itu banyak terjadi, sebagai dorongan melakukannya, atau sebagai peringatan darinya. Sisi ilmiyah dalam kitab ini disandarkan kepada dua pokok yang besar, yaitu al-Qur`an dan as-Sunnah dengan pemahaman generasi terdahulu dari umat ini (salafus shalih).
Saya telah menyandarkan ayat-ayat Al-Qur`an al-Karim ke tempatnya dengan menyebutkan nama surat dan nomor ayat.
Adapun hadits-hadits Nabi SAW, saya telah berupaya untuk tidak memuatnya di dalam kitab ini kecuali hadits shahih atau hasan disertai penyebutan sumbernya dalam kitab-kitab hadits dan menjelaskan statusnya; shahih atau hasan seperti berikut ini:
1. Mengutip dan mencatat semua hadits-hadits yang terdapat dalam kitab dari sumbernya yang shahih.
2. Apabila hadits tersebut ada dalam dua kitab shahih (Al-Bukhari dan Muslim) saya menyebutkan nomornya di dalam keduanya dan jika terdapat di salah satunya, saya menyebutnya disertai nomor di dalamnya. Terkadang saya menyebutkan bersama salah satu dari keduanya imam hadits yang meriwayatkan hadits tersebut di dalam kitab-kitab sunnah yang lain untuk tambahan faedah dan menetapkan lafaznya.
3. Apabila hadits tersebut di luar shahihain seperti musnad, kitab sunan yang empat, Ad-Darimi dan kitab-kitab sunnah lainnya, saya sebutkan dua sumber baginya. Terkadang lebih sedikit dan terkadang lebih banyak disertai penyebutan nomornya dalam asalnya dan nomor tashhih (penjelasan tentang keshahihannya) menurut Syaikh al-Albani rahimahullah dalam shahih sunan empat dan yang lainnya, dan terkadang menurut yang lainnya.
4. Apabila hadits tersebut diriwayatkan dari satu sumber, saya sebutkan nomornya di kitab asalnya dan nomornya dalam tashhih menurut Syaikh al-Albani dan yang lainnya. Terkadang saya memindahkan ke tempat yang lain untuk tashhih seperti, as-Silsilah ash-Shahihah, Irwa` al-Ghalil, dan Shahih al-Jami' karya Syaikh al-Albani rahimahullah.
5. Dalam mentakhrij hadits, saya menyebutkan nomornya hadits dari sumbernya. Bila sumber hadist tersebut tidak mempunyai nomor secara umum, saya sebutkan nomor juz dan halaman.
6. Apabila hadits tersebut di luar kitab ash-Shahihain, saat mentakhrij, saya berpegang dalam menulis (shahih atau hasan) di depan setiap hadits untuk memutuskan shahih atau hasannya hadist. Kemudian saya menyandarkannya kepada dua sumber dari kitab sunan dan lainnya, disertai penyebutan nomor tashhihnya menurut Syaikh al-Albani di dalam keduanya atau menurut pendapat yang lainnya.
7. Bila hadits tersebut terulang di tempat lain, biasanya saya mengulangi takhrijnya bersamanya. Terkadang saya memasukkan hadits shahih atau sebagiannya untuk menjelaskan hukum, targhib (anjuran untuk beramal), atau tarhib (menakutkan/melarang).
Kitab yang ada di hadapan Anda ini adalah kitab tentang pengenalan Islam secara umum, akidah dan hukum, akhlak dan adab. Saya kumpulkan di dalamnya yang sudah terpisah dan saya susun bab, masalah dan dalil-dalilnya.
Kitab ini saya beri nama "Ringkasan Fiqih Islam", bagian pertamanya adalah tauhid dan iman, pertengahannya sunnah dan hukum, dan penutupnya dakwah kepada Allah I.
Saya menulisnya dalam sepuluh bab yang disusun sebagai berikut:
1. Bab Pertama : Tauhid dan Iman.
2. Bab Kedua : Memahami al-Qur`an dan as-Sunnah dalam keutamaan, Akhlak, Adab, Zikir, dan Doa.
3. Bab Ketiga : Ibadah
4. Bab Keempat : Mu'amalah
5. Bab Kelima : Kitab Fara`idh
6. Bab Keenam : Kitab Nikah.
7. Bab Ketujuh : Qishash dan Hudud
8. Bab Kedelapan : Kitab Qadha`
9. Bab Kesembilan : Kitab Jihad
10. Bab Kesepuluh : Berdakwah kepada Allah I
Ambillah wahai saudaraku taman yang bunga-bunganya telah mekar, buahnya telah matang, dan naungannya nan teduh. Kitab ini semata-mata karunia dan rahmat Allah SWT kepadaku. Apapun kebenaran yang ada di dalamnya, maka berasal dari Allah SWT semata, dan apapun kesalahan yang terdapat di dalamnya maka berasal dari (kelemahan) diriku dan dari setan. Aku memohon ampunan kepada Allah SWT dari kesalahan lisan, atau terjadi karena lupa bukan pada tempatnya. Setiap penulis, meski telah bersungguh-sungguh dan berhati-hati, memfokuskan pikiran, terus menerus membahas dan mengarang, banyaknya masalah dan bab, secara rinci dan ringkas, niscaya sedikit sekali yang terlepas dari kesalahan, atau kesalahan tanpa disengaja. Terutama sekali di masa sekarang, sedikit sekali pengarang yang jernih fikirannya dikarenakan banyaknya kesibukan dan jalanan, serangan gangguan dan usikan, bala dan sakit hati yang datang silih berganti, dan setiap Anak Adam pasti pernah bersalah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat. Maka kita memohon ampunan dan ridha kepada-Nya.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan manfaat dengannya kepadaku dan kaum muslimin, menjadikannya ikhlas untuk mengharap Wajah Allah yang mulia, menerimanya dariku, mengampuni dosaku, memaafkan kesalahanku dan kedua orang tuaku, keluargaku, dan setiap orang yang membacanya, atau mendengarnya, atau mengambil manfaat dengannya, atau mengajarkannya, atau membantu menyebarkannya dan semua umat Islam. Dia-lah yang mencukupi kita dan Dia-lah sebaik-baik penolong. Semoga Allah SWT memberi rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan sahabatnya sekalian. Amin
Ditulis oleh orang yang mengharapkan ampunan Rabbnya:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-Tuwaijiri
Kerajaan Saudi Arabia – Buraidah
Telp. 0503135896 – 0504953332 - 0555144300
BAB PERTAMA TAUHID DAN IMAN
1. Tauhid
2. Pembagian Tauhid
3. Ibadah
4. Syirik
5. Pembagian syirik
6. Islam
7. Rukun Islam
8. Iman
9. Di Antara Perkara Iman
10. Rukun Iman
11. Ihsan
12. Kitab Ilmu
1. TAUHID
Tauhid, yaitu seorang hamba meyakini bahwa Allah SWT adalah Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (ibadah), Asma` dan Sifat-Nya.
Urgensi Tauhid: Seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT semata, Rabb (Tuhan) segala sesuatu dan rajanya. Sesungguhnya hanya Dia yang Maha Pencipta, Maha Pengatur alam semesta. Hanya Dia lah yang berhak disembah, tiada sekutu bagiNya. Dan setiap yang disembah selain-Nya adalah batil. Sesungguhnya Dia SWT bersifat dengan segala sifat kesempurnaan, Maha Suci dari segala aib dan kekurangan. Dia SWT mempunyai nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang tinggi.
2. PEMBAGIAN TAUHID
Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan diturunkan kitab-kitab karenanya ada dua:
1. Pertama: Tauhid dalam pengenalan dan penetapan, dan dinamakan dengan Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma dan Sifat. Yaitu menetapkan hakekat zat Rabb SWT dan mentauhidkan (mengesakan) Allah SWT dengan asma (nama), sifat, dan perbuatan-Nya.
Pengertiannya: seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT sematalah Rabb yang Menciptakan, Memiliki, Membolak-balikan, Mengatur alam ini, yang sempurna pada zat, Asma dan Sifat-sifat, serta perbuatan-Nya, Yang Maha Mengetahui segala sesuatu, Yang Meliputi segala sesuatu, di Tangan-Nya kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dia SWT mempunyai asma' (nama-nama) yang indah dan sifat yang tinggi:
﴿ لَيۡسَ كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءٞۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ ١١ ﴾ [الشورى: ١١]
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Asy-Sura:11)
2. Tauhid dalam tujuan dan permintaan/permohonan, dinamakan tauhid uluhiyah dan ibadah, yaitu mengesakan Allah SWT dengan semua jenis ibadah, seperti: doa, shalat, takut, mengharap, dll.
Pengertiannya: Seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT saja yang memiliki hak uluhiyah terhadap semua makhlukNya. Hanya Dia SWT yang berhak untuk disembah, bukan yang lain. Karena itu tidak diperbolehkan untuk memberikan salah satu dari jenis ibadah seperti: berdoa, shalat, meminta tolong, tawakkal, takut, mengharap, menyembelih, bernazar dan semisalnya melainkan hanya untuk Allah SWT semata. Siapa yang memalingkan sebagian dari ibadah ini kepada selain Allah SWT maka dia adalah seorang musyrik lagi kafir. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَن يَدۡعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ لَا بُرۡهَٰنَ لَهُۥ بِهِۦ فَإِنَّمَا حِسَابُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦٓۚ إِنَّهُۥ لَا يُفۡلِحُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ١١٧ ﴾ [المؤمنون : ١١٧]
Siapa menyembah ilah yang lain selain Allah SWT, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak akan beruntung. (QS. Al-Mukminun:117)
Tauhid Uluhiyah atau Tauhid Ibadah; kebanyakan manusia mengingkari tauhid ini. Oleh sebab itulah Allah SWT mengutus para rasul kepada umat manusia, dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka, agar mereka beribadah kepada Allah SWT saja dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥ ﴾ [الانبياء: ٢٥]
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. Al-Anbiya` :25)
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ﴾ [النحل: ٣٦]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah SWT (saja), dan jauhilah Thaghut itu",…. (QS. An-Nahl :36)
. Hakekat dan Inti Tauhid:
Hakekat dan inti tauhid adalah agar manusia memandang bahwa semua perkara berasal dari Allah SWT, dan pandangan ini membuatnya tidak menoleh kepada selainNya SWT tanpa sebab atau perantara. Seseorang melihat yang baik dan buruk, yang berguna dan yang berbahaya dan semisalnya, semuanya berasal dariNya SWT. Seseorang menyembahNya dengan ibadah yang mengesakanNya dengan ibadah itu dan tidak menyembah kepada yang lain.
. Buah Hakekat Iman:
Seseorang hanya boleh tawakkal kepada Allah SWT semata, tidak memohon kepada makhluk serta tidak memperdulikan celaan mereka. Ia ridha kepada Allah SWT, mencintaiNya dan tunduk kepada hukumNya.
Tauhid Rububiyah diakui manusia dengan naluri fitrahnya dan pemikirannya terhadap alam semesta. Tetapi sekedar mengakui saja tidaklah cukup untuk beriman kepada Allah SWT dan selamat dari siksa. Sungguh iblis telah mengakuinya, juga orang-orang musyrik, namun tidak ada gunanya bagi mereka. Karena mereka tidak mengakui tauhid ibadah kepada Allah SWT semata.
Siapa yang mengakui Tauhid Rububiyah saja, niscaya dia bukanlah seorang yang bertauhid dan bukan pula seorang muslim, serta tidak dihormati/diharamkan darah dan hartanya sampai dia mengakui dan menjalankan Tauhid Uluhiyah. Sehingga dia bersaksi bahwa tidak Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan dia mengakui hanya Allah SWT saja yang berhak disembah, bukan yang lainnya. dan konsekuensinya adalah hanya beribadah kepada Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagiNya.
. Tauhid Uluhiyah dan Rububiyah memiliki ketergantungan satu sama lain:
1. Tauhid Rububiyah mengharuskan kepada Tauhid Uluhiyah. Siapa yang mengakui bahwa Allah SWT Maha Esa, Dia lah Rabb, Pencipta, Yang Memiliki, dan yang memberi rizki niscaya mengharuskan dia mengakui bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah SWT. Maka dia tidak boleh berdoa melainkan hanya kepada Allah SWT, tidak meminta tolong kecuali kepadaNya, tidak bertawakkal kecuali kepadaNya. Dia tidak memalingkan sesuatu dari jenis ibadah kecuali hanya kepada Allah SWT semata, bukan kepada yang lainnya. Tauhid uluhiyah mengharuskan bagi tauhid rububiyah agar setiap orang hanya menyembah Allah SWT saja, tidak menyekutukan sesuatu dengannya. Dia harus meyakini bahwa Allah SWT adalah Rabb-Nya, Penciptanya, dan pemiliknya
2. Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah terkadang disebutkan secara bersama-sama, akan tetapi keduanya mempunyai pengertian berbeda. Makna Rabb adalah yang memiliki dan yang mengatur dan sedangkan makna ilah adalah yang disembah dengan sebenarnya, yang berhak untuk disembah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Seperti firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ مَلِكِ ٱلنَّاسِ ٢ إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ ٣ ﴾ [الناس: ١، ٣]
Katakanlah:"Aku berlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan manusia" (QS. An-Naas: 1-3)
Dan terkadang keduannya disebutkan secara terpisah, maka keduanya mempunyai pengertian yang sama, seperti firman Allah SWT :
﴿ قُلۡ أَغَيۡرَ ٱللَّهِ أَبۡغِي رَبّٗا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيۡءٖۚ وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَفۡسٍ إِلَّا عَلَيۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ١٦٤ ﴾ [الانعام: ١٦٤]
Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Rabb selain Allah, …". (QS. An-An'aam:164)
. Keutamaan Tauhid
1. Firman Allah SWT :
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢ ﴾ [الانعام: ٨٢]
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-An'aam: 82)
2. Dari 'Ubadah bin ash-Shamit ﷺ.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT. Tiada sekutu bagi-Nya. Dan sesungguhnya Muhammad SAW adalah hamba dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Isa adalah hamba dan Rasul-Nya, serta kalimah-Nya yang diberikan-Nya kepada Maryam dan Ruh dari-Nya. Dan (siapa yang bersaksi dan meyakini bahwa) surga adalah benar, neraka adalah benar, niscaya Allah SWT memasukkannya ke dalam surga berdasarkan amal yang telah ada". Muttafaqun 'alaih.[2]
3. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Allah SWT berfirman, 'Wahai keturunan Adam, selama kamu berdoa dan mengharap kepada-Ku, niscaya Kuampuni semua dosa kalian dan Aku tidak perduli (sebanyak apapun dosanya). Wahai keturunan Adam, jika dosamu telah sama ke atas langit, kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, niscaya Kuampuni dan Aku tidak perduli (sebanyak apapun dosamu). Wahai keturunan Adam, jika engkau datang kepadanya dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau datang menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku datang kepadamu dengan ampunan sepenuhnya (bumi)." HR. at-Tirmidzi.[3]
. Balasan Ahli Tauhid
Firman Allah SWT:
﴿ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ كُلَّمَا رُزِقُواْ مِنۡهَا مِن ثَمَرَةٖ رِّزۡقٗا قَالُواْ هَٰذَا ٱلَّذِي رُزِقۡنَا مِن قَبۡلُۖ وَأُتُواْ بِهِۦ مُتَشَٰبِهٗاۖ وَلَهُمۡ فِيهَآ أَزۡوَٰجٞ مُّطَهَّرَةٞۖ وَهُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٥ ﴾ [البقرة: ٢٥]
Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan:"Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu". Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 25)
2. Dari Jabir ﷺ.a, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah dua perkara yang bisa dipastikan?' Beliau menjawab, 'Siapa yang meninggal dunia dan keadaan tidak menyekutukan sesuatupun dengan Allah SWT niscaya dia masuk dan siapa yang meninggal dunia dalam keadaan menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT, niscaya dia masuk neraka." HR. Muslim.[4]
. Keagungan Kalimah Tauhid
Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Nabi Nuh 'alaihissalam tatkala menjelang kematiannya, beliau berkata kepada anaknya, "Sesungguhnya aku menyampaikan wasiat kepadamu: Aku perintahkan kepadamu dua perkara dan melarangmu dari dua perkara. Saya perintahkan kepadamu dengan kalimat laa ilaaha illallah (Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah). Sesungguhnya seandainya tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi diletakkan dalam satu daun timbangan dan kalimah laa ilaaha illallah (Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah) diletakkan pada daun timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaaha illallah lebih berat. Dan jikalau tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi merupakan sebuah lingkaran yang samar, niscaya dipecahkan oleh kalimah laa ilaaha illallah dan subhanallahi wabihamdih (maha suci Allah dan dengan memujian-Nya), sesungguhnya ia merupakan inti dari semua ibadah. Dengannya makhluk diberi rizqi. Dan aku melarangmu dari perbuatan syirik dan takabur…" HR. Ahmad dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad.[5]
Kesempurnaan Tauhid
Tauhid tidak sempurna kecuali dengan beribadah hanya kepada Allah SWT semata, tiada sekutu bagi-Nya dan menjauhi thaghut, seperti firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ﴾ [النحل: ٣٦]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu... (QS. An-Nahl:36)
Thaghut adalah setiap perkara yang hamba melewati batas dengannya berupa sesembahan seperti berhala, atau yang diikuti seperti peramal dan para ulama jahat, atau yang ditaati seperti para pemimpin atau pemuka masyarakat yang ingkar kepada Allah SWT.
- Thaghut itu sangat banyak dan intinya ada lima:
1- Iblis –semoga Allah SWT melindungi kita darinya-,
2- Siapa yang disembah sedangkan dia ridha,
3- Siapa yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya,
4- Siapa yang mengaku mengetahui yang gaib,
5- Siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah SWT.
IBADAH
Pengertian ibadah:
Yang berhak disembah hanya Allah SWT semata, dan ibadah digunakan atas dua hal;
1. Pertama: menyembah, yaitu merendahkan diri kepada Allah SWT dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya karena rasa cinta dan mengagungkan-Nya.
2. Kedua: Yang disembah dengannya, yaitu meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridhahi oleh Allah SWT berupa perkataan dan perbuatan, yang nampak dan tersembunyi seperti, doa, zikir, shalat, cinta, dan yang semisalnya. Maka melakukan shalat misalnya adalah merupakan ibadah kepada Allah SWT. Maka kita hanya menyembah Allah SWT semata dengan merendahkan diri kepada-Nya, karena cinta dan mengagungkan-Nya, dan kita tidak menyembahnya kecuali dengan cara yang telah disyari'atkan-Nya.
Hikmah Dari Penciptaan Jin dan Manusia.
Allah SWT tidak menciptakan jin dan manusia sebagai suatu yang sia-sia dan tidak berguna. Dia juga tidak menciptakan mereka untuk makan, minum, senda gurau dan bermain serta tertawa.
Dia menciptakan mereka tidak lain adalah untuk suatu perkara yang besar, untuk menyembah Allah SWT, mengesakan, mengagungkan, membesarkan, dan mentaati-Nya, dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, berhenti pada batas-batas-Nya (dengan tidak melanggar larangan-Nya) dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Sebagaimana firman-Nya SWT:
﴿ وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ ﴾ [الذاريات: ٥٦]
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Az-Zariyat :56)
Jalan Ubudiyah (beribadah)
Ibadah kepada Allah SWT dibangun di atas dua pondasi yang besar yaitu: cinta yang sempurna kepada Allah SWT dan ketundukan yang sempurna pada-Nya.
Dan keduanya juga dibangun di atas dua dasar yang besar, yaitu:
1- Merasa diawasi oleh Allah SWT, dan mengingat nikmat, karunia, kebaikan, dan rahmat-Nya yang mengharuskan kita mencintai-Nya,
2- Mengoreksi cacat dalam diri dan perbuatan yang menyebabkan kehinaan dan ketundukan yang sempurna kepada Allah SWT.
Pintu terdekat yang memasukkan hamba kepada Rabb-nya adalah pintu iftiqar (menghinakan diri) kepada Rabb-nya. Maka, dia tidak melihat dirinya kecuali seorang yang merugi, dan dia tidak melihat adanya kondisi, kedudukan, dan sebab pada dirinya yang dia bergantung padanya, tidak pula ada perantara yang bisa membantunya. Akan tetapi dia merasa sangat membutuhkan kepada Rabb-Nya SWT, dan jika dia meninggalkan hal tersebut diri darinya niscara dia rugi dan binasa. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَا بِكُم مِّن نِّعۡمَةٖ فَمِنَ ٱللَّهِۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فَإِلَيۡهِ تَجَۡٔرُونَ ٥٣ ثُمَّ إِذَا كَشَفَ ٱلضُّرَّ عَنكُمۡ إِذَا فَرِيقٞ مِّنكُم بِرَبِّهِمۡ يُشۡرِكُونَ ٥٤ لِيَكۡفُرُواْ بِمَآ ءَاتَيۡنَٰهُمۡۚ فَتَمَتَّعُواْ فَسَوۡفَ تَعۡلَمُونَ ٥٥ ﴾ [النحل: ٥٣، ٥٥]
Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan kemudharatan itu daripada kamu, tiba-tiba sebahagian daripada kamu mempersekutukan Rabbnya dengan (yang lain), biarlah mereka mengingkari nikmat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senaglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya). (QS. An-Nahl :53-55)
Manusia Yang Paling Sempurna Ibdahnya
Orang yang paling sempurna dalm beribadah kepada Allah adalah para Nabi dan Rasul, karena mereka adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling mengagungkan-Nya dibanding selain mereka, lalu Alah tambahkan kemuliaan mereka dengan menjadikannya sebagai rasul yang diutus kepada manusia, sehingga mereka memperoleh kemuliaan risalah dan kemulian khusus dalam beribadah.
Kemudian setelah mereka adalah para siddiqin yang sempurna dalam beriman kepada Allah dan para utusan-Nya serta istiqamah diatasnya, kemudian para syuhada dan orang-orang yang shaleh. Sebagaimana firman-Nya:
﴿ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۧنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّٰلِحِينَۚ وَحَسُنَ أُوْلَٰٓئِكَ رَفِيقٗا ٦٩ ﴾ [النساء : ٦٩]
Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.(QS. An-Nisa :69)
Hak Allah SWT Terhadap Hamba:
Hak Allah SWT terhadap penduduk langit dan bumi adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, dengan cara ditaati maka tidak didurhakai, diingat maka tidak dilupakan, disyukuri maka tidak dikufuri. Maka siapakah yang tidak muncul darinya sesuatu yang menyelisihi apa yang dia diciptakan dengannya, baik karena lemah, bodoh, atau karena berlebihan dan karena kekurangan (dalam menjalankan perintah atau meninggalkan larangan).
Oleh karena itu seandainya Allah SWT mau menyiksa penduduk langit dan bumi, niscaya Dia menyiksanya dan Dia tidak berbuat zalim kepada mereka, dan jika Dia memberikan rahmat-Nya niscaya rahmat-Nya lebih baik daripada amal perbuatan mereka sendiri.
Dari Mu'azd bin Jabal ﷺ.a, ia berkata, "Saya membonceng Nabi SAW di atas keledai yang dinamakan 'afir, lalu 'Beliau SAW bersabda, 'Wahai Mu'adz, tahukah kamu apa hak Allah SWT terhadap hamba dan apa hak hamba kepada Allah SWT? Saya menjawab. 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Beliau bersabda,: 'Sesungguhnya hak Allah SWT terhadap hamba adalah bahwa mereka menyembah Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan hak hamba terhadap Allah SWT adalah bahwa Dia SWT tidak akan menyiksa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, bolehlah saya memberitahukan kepada manusia?' Beliau menjawab, 'Jangan engkau beritakan kepada mereka, maka mereka menjadi enggan beramal (Muttafaqun 'alaih).[6]
Kesempurnaan Ubudiyah
1. Setiap hamba berbolak-balik di antara tiga perkara: (Pertama) nikmat-nikmat Allah SWT yang datang silih berganti kepadanya, maka kewajibannya adalah memuji dan bersyukur. (Kedua) Dosa yang dikerjakannya, maka kewajibannya adalah meminta ampun darinya. Dan (ketiga) bala bencana yang ditimpakan Allah SWT kepadanya, maka kewajibannya adalah sabar. Barangsiapa yang melaksanakan tiga kewajiban ini, niscaya ia beruntung di dunia dan di akhirat.
2. Allah SWT menguji hamba-Nya untuk menguji kesabaran dan ubudiyah mereka, bukan untuk membinasakan dan menyiksa mereka. Maka, hak Allah SWT terhadap hamba-Nya adalah ubudiyah/penyembahan di waktu susah, sebagaimana kepada-Nya ubudiyah di kala senang. Kepada-Nya ubudiyah pada sesuatu yang dibenci, sebagaimana untuk-Nya ubudiyah pada sesuatu yang disukai. Mayoritas manusia memberikan ubudiyah/penyembahan pada sesuatu yang mereka sukai, dan perkaranya adalah memberikan ubudiyah pada yang dibenci. Mereka saling berbeda dalam hal itu. Berwudhu dengan air dingin pada saat panas yang luar biasa dan menikahi istrinya yang cantik adalah ubudiyah/ibadah. Dan berwudhu dengan air dingin pada saat dingin yang menusuk tulang adalah ibadah. Meninggalkan maksiat yang disenangi nafsu tanpa ada rasa takut kepada manusia adalah ibadah, dan sabar terhadap rasa lapar dan sakit adalah ibadah, akan tetapi terdapat perbedaan di antara dua ibadah.
Maka, barangsiapa yang selalu beribadah kepada Allah SWT di saat senang dan susah, dalam kondisi yang dibenci dan disukai, maka dia termasuk hamba Allah SWT yang tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka tidak berduka cita. Musuhnya tidak bisa menguasainya, maka Allah SWT menjaganya. Akan tetapi kadang syetan memperdayanya. Seseorang hamba diberi cobaan dengan lupa, syahwat, dan marah. Dan masuknya syetan terhadap hamba berawal dari tiga pintu ini. Allah SWT menguasakan (memberikan otoritas) nafsu, keinginan dan syetannya kepada setiap hamba dan mengujinya, apakah dia mentaatinya atau mentaati Rabb-nya.
Allah SWT memiliki perintah-perintah kepada manusia dan nafsu juga memiliki perintah-perintah. Allah SWT menghendaki kesempurnaan iman dan amal shaleh dari manusia, dan nafsu menghendaki kesempurnaan harta dan syahwat. Allah SWT menghendaki amal perbuatan untuk akhirat dari kita dan nafsu menghendaki perbuatan untuk dunia. Iman adalah jalan keselamatan dan lampu lentera yang dengannya dia melihat kebenaran dari yang lainnya dan inilah tempat cobaan.
﴿ أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ ٢ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٣ ﴾ [العنكبوت: ٢، ٣]
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan:"Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-'Ankabuut:2-3)
﴿ ۞وَمَآ أُبَرِّئُ نَفۡسِيٓۚ إِنَّ ٱلنَّفۡسَ لَأَمَّارَةُۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيٓۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥٣ ﴾ [يوسف: ٥٢]
Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku. Sesungguhnya Rabbku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Yusuf:53)
﴿ فَإِن لَّمۡ يَسۡتَجِيبُواْ لَكَ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهۡوَآءَهُمۡۚ وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّنِ ٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ بِغَيۡرِ هُدٗى مِّنَ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥٠ ﴾ [القصص: ٥٠]
3- Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Qashash:50)
4- SYIRIK
Syirik: yaitu menjadikan sekutu bagi Allah SWT dalam rububiyah, uluhiyah, asma' dan sifat-Nya, atau pada salah satunya. Apabila seorang manusia meyakini bahwa bersama Allah SWTI ada yang menciptakan, atau yang menolong, maka dia seorang musyrik. Barangsiapa yang meyakini bahwa sesuatu selain Allah SWT berhak disembah, maka dia seorang musyrik. Barangsiapa yang meyakini bahwa bagi Allah SWT ada yang serupa pada asma' dan sifat-Nya, maka dia seorang musyrik.
Bahaya Syirik
1. Syirik kepada Allah SWT adalah perbuatan yang teramat zalim, karena telah melewati batas hak Allah SWT yang khusus dengan-Nya, yaitu tauhid. Tauhid adalah keadilan paling adil dan syirik adalah kezaliman yang paling bengis dan kejahatan yang paling keji; karena ia mengurangi bagi Rabb semesta alam, menyombongkan diri dari taat kepada-Nya dan memalingkan kemurnian hak-Nya kepada selain-Nya dan memutarkan selainnya dengannya. Karena begitu besar bahayanya, maka sesungguhnya siapa yang berjumpa dengan Allah SWT dalam keadaan syirik kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT tidak mengampuninya, seperti dalam firman-Nya:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ ﴾ [النساء : ٤٨]
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki, (QS. An-Nisaa'48)
2. Syirik kepada Allah SWT merupakan dosa terbesar. Siapa menyembah selain Allah SWT berarti dia telah meletakkan ibadah di tempat yang salah, dan memalingkannya kepada yang tidak berhak. Hal itu kezaliman yang besar, seperti firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ ﴾ [لقمان: ١٣]
sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Luqman :13)
3. Syirik besar menggugurkan semua amal perbuatan dan memastikan kebinasaan dan kerugian, ia adalah dosa yang terbesar.
a. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٦٥ ﴾ [الزمر: ٦٤]
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az-Zumar: 65)
b. Dari Abu Bakrah ﷺ.a, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Maukah kalian aku beritahukan dosa yang terbesar? (Nabi mengucapkannya sampai tiga kali). Mereka menjawab, 'Tentu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Menyekutukan Allah SWT, durhaka kepada kedua orang tua.' Dan beliau duduk dan tadinya beliau bersandar: 'Ketahuilah!, dan sumpah palsu.' Abu Bakrah ﷺ.a berkata, 'Beliau terus mengulanginya hingga kami berkata, 'Semoga beliau diam." Muttafaqun 'Alaih.[7]
Keburukan-Keburukan Syirik:
Allah SWT menyebutkan empat keburukan syirik dalam empat ayat, yaitu:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا ٤٨ ﴾ [النساء : ٤٨]
Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah SWT, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa`:48)
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا ١١٦ ﴾ [النساء : ١١٦]
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa` 116)
3. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّهُۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٖ ٧٢ ﴾ [المائدة: ٧٢]
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al-Maidah:72)
4. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ ٱلسَّمَآءِ فَتَخۡطَفُهُ ٱلطَّيۡرُ أَوۡ تَهۡوِي بِهِ ٱلرِّيحُ فِي مَكَانٖ سَحِيقٖ ٣١ ﴾ [الحج : ٣١]
Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (QS. Al-Hajj:31)
Balasan Ahli Syirik
1. Firman Allah SWT :
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ ٦ ﴾ [البينة: ٦]
Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya.Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah :6)
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡفُرُونَ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيۡنَ ٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦ وَيَقُولُونَ نُؤۡمِنُ بِبَعۡضٖ وَنَكۡفُرُ بِبَعۡضٖ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا ١٥٠ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ حَقّٗاۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٥١ ﴾ [النساء : ١٥٠، ١٥١]
Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:"Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS. An-Nisaa`:151)
3. Dari Abdullah bin Mas'ud t, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa yang meninggal dunia, sedangkan dia berdoa kepada sekutu dari selain Allah SWT, niscaya dia masuk neraka." Muttafaqun 'alaih.[8]
Dasar Syirik
Dasar syirik dan pondasinya dibangun atasnya adalah bergantung kepada selain Allah SWT. Barangsiapa yang bergantung kepada selain Allah SWT niscaya menyerahkannya kepada sesuatu yang dia bertawakkal kepadanya, menyiksanya dengannya, menghinakannya dari sisi yang dia bergantung dengannya. Jadilah ia tercela, tidak ada pujian baginya, terhina tidak ada penolong baginya, seperti firman Allah SWT:
﴿ لَّا تَجۡعَلۡ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقۡعُدَ مَذۡمُومٗا مَّخۡذُولٗا ٢٢ ﴾ [الاسراء: ٢٢]
Janganlah kamu adakan ilah-ilah yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah). (QS. Al-Isra` :22)
5. BAGIAN-BAGIAN SYIRIK
Syirik terbagi dua: Syirik besar dan syirik kecil.
1. Syirik besar mengeluarkan seseorang dari agama, menggugurkan semua amal ibadah, pelakunya menjadi halal darah dan hartanya, dan dikekalkan di dalam neraka apabila dia meninggal dunia dan tidak sempat bertaubat. Yaitu memalingkan ibadah atau sebagiannya kepada selain Allah SWT, seperti berdoa kepada selain Allah SWT, menyembelih dan bernazar kepada selain Allah SWT berupa ahli kubur, jin, syetan, dan selain mereka. Dan begitu pula berdoa kepada selain Allah SWT yang tidak bisa melakukannya selain Allah SWT seperti meminta kekayaan dan kesembuhan, meminta hajat dan turun hujan kepada selain Allah SWT. Dan seperti yang demikian itu yang diucapkan orang-orang bodoh di sisi kubur para wali dan orang-orang shalih, atau di sisi berhala berupa pohon, batu, dan yang semisalnya.
. Di antara macam-macam syirik besar:
a. Syirik dalam takut: yaitu takut kepada selain Allah SWT berupa berhala atau patung, atau thagut, atau mayat, atau yang gaib (tidak terlihat mata, pent.) dari bangsa jin atau manusia bahwa ia bisa membahayakannya atau menimpakan kepadanya sesuatu yang dibenci. Takut ini termasuk tingkatan agama yang tertinggi dan teragung. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah SWT maka sungguh dia telah menyekutukan Allah SWT dengan syirik besar. Firman Allah SWT:
﴿ فَلَا تَخَافُوهُمۡ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٧٥ ﴾ [ال عمران: ١٧٥]
karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. Ali Imrah : 175)
b. Syirik dalam tawakkal: tawakkal kepada Allah SWT dalam segala perkara dan di semua kondisi termasuk jenis ibadah yang paling agung yang harus diikhlaskan hanya kepada Allah SWT saja. Barangsiapa yang bertawakkal kepada selain Allah SWT dalam perkara yang tidak bisa melakukannya selain Allah SWT, seperti tawakkal kepada orang yang sudah meninggal dunia dan orang-orang yang ghaib serta seumpama mereka dalam menolak bahaya, mendapatkan manfaat dan rizqi, berarti dia telah menyekutukan Allah SWT dengan syirik besar. Firman Allah SWT:
﴿ وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٣ ﴾ [المائدة: ٢٣]
Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (QS. Al-Maidah :23)
c. Syirik dalam mahabbah (cinta): Cinta kepada Allah SWT adalah cinta yang konsekuensi logisnya adalah kesempurnaan hina dan taat kepada Allah SWT. Inilah cinta yang murni hanya karena Allah SWT. Tidak boleh menyekutukan seseorang dengan-Nya dalam mahabbah ini. Maka, siapa yang cinta kepada sesuatu seperti cintanya kepada Allah SWT, berarti ia telah menjadikan sekutu dari selain Allah SWT dalam cinta mengagungkan, dan ini termasuk syirik. Firman Allah SWT:
﴿ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادٗا يُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَشَدُّ حُبّٗا لِّلَّهِۗ ١٦٥ ﴾ [البقرة: ١٦٥]
Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. (QS. Al-Baqarah:165)
d. Syirik dalam taat:
termasuk syirik dalam taat adalah taat kepada para ulama, umara (pemerintah), pemimpin dan hakim dalam menghalalkan yang diharamkan, atau mengharamkan yang dihalalkan Allah SWT. Maka, siapa yang taat kepada mereka dalam hal itu, berarti dia telah menjadikan sekutu-sekutu (tandingan-tandingan) bagi Allah SWT dalam tasyri' (menetapkan hukum), menghalalkan dan mengharamkan. Ini termasuk syirik besar, seperti firman Allah SWT:
﴿ ٱتَّخَذُوٓاْ أَحۡبَارَهُمۡ وَرُهۡبَٰنَهُمۡ أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَٱلۡمَسِيحَ ٱبۡنَ مَرۡيَمَ وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُوٓاْ إِلَٰهٗا وَٰحِدٗاۖ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۚ سُبۡحَٰنَهُۥ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٣١ ﴾ [التوبة: 31]
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb-Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubat :31)
. Pembagian nifaq:
1. Nifaq besar: yaitu nifaq dalam keyakinan dengan cara menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Penganutnya adalah kafir, (ia akan dimasukkan) ke dalam neraka bagian paling bawah. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِي ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيرًا ١٤٥ ﴾ [النساء : ١٤٥]
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisaa` :145)
2. Nifaq Kecil: yaitu nifaq dalam perbuatan dan seumpamanya. Pelakunya tidak keluar dari agama Islam, akan tetapi dia maksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dari Abdullah bin 'Amr ﷺ.a, bahwa Nabi SAW bersabda, "Ada empat perkara, siapa yang ada padanya empat perkara itu, niscaya ia adalah seorang munafik murni. Dan, siapa yang ada salah satunya padanya, berarti pada dirinya ada satu perkara nifaq sampai dia meninggalkannya: Bila diberi amanah, ia berkhianat, bila bicara ia berdusta, bila berjanji ia melanggar, dan bila berbantahan (bermusuhan) ia menyimpang/menyeleweng. "Muttafaqun 'Alaih.[9]
2. Syirik Kecil: yaitu sesuatu yang dinamakan syirik oleh syara' dan tidak sampai kepada syirik besar. Syirik ini mengurangi tauhid, tetapi tidak mengeluarkan dari agama. Ia adalah sarana menuju syirik besar. Pelakunya akan disiksa dan tidak kekal dalam neraka seperti kekalnya orang-orang kafir. Darahnya tidak boleh ditumpahkan dan hartanya tidak boleh diambil. Syirik besar menggugurkan semua amal ibadah. Adapun syirik kecil, maka ia menggugurkan amal ibadah yang menyertainya. Seperti orang yang beribadah karena Allah SWT, ia juga ingin mendapat pujian manusia atasnya, seperti memperbaiki shalatnya, atau bersedekah, atau puasa, atau berzikir kepada Allah SWT agar manusia melihatnya, atau mendengarnya, atau memujinya. Ini adalah riya, bila disertai amal ibadah niscaya riya itu membatalkannya. Tidak ada ungkapan syirik dalam al-Qur`an kecuali yang dimaksud adalah syirik besar. Adapun syirik kecil, maka terdapat dalam sunnah-sunnah mutawatir.
1. Firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا ١١٠ ﴾ [الكهف: ١١٠]
Katakanlah:"Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:"Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya". (QS. Al-Kahfi:110)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT berfirman (dalam hadits qudsi): 'Aku adalah yang paling kaya dari sekutu. Barangsiapa yang melakukan amal ibadah yang di dalamnya menyekutukan yang lain dengan Aku, niscaya Aku meninggalkannya dan sekutunya."[10]
. Termasuk syirik kecil adalah bersumpah dengan sesuatu selain Allah SWT. Dan ucapan manusia: sesuatu yang dikehendaki Allah dan dikehendaki fulan, atau kalau bukan karena Allah SWT dan fulan, atau ini dari Allah SWT dan fulan, atau tidak ada bagiku selain Allah SWT dan fulan, dan seumpamanya. Seharusnya ia berkata: Sesuatu yang dikehendaki Allah SWT kemudian dikehendaki fulan, dan seterusnya.
1. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah kepada selain Allah SWT, maka dia telah kafir atau syirik." HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[11]
2. Dari Huzaifah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah engkau katakan: 'Apa yang dikehendaki Allah dan dikehendaki fulan, akan tetapi katakanlah: apa yang dikehendaki Allah SWT kemudian yang dikehendaki fulan." HR. Ahmad dan Abu Daud.[12]
. Syirik kecil bisa menjadi besar menurut apa yang ada di hati pelakunya. Maka, seorang muslim harus berhati-hati terhadap syirik secara mutlak/absolut: yang besar dan kecil. Syirik adalah kezhaliman yang besar yang tidak diampuni oleh Allah SWT. Seperti dalam firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ ﴾ [النساء : ٤٨]
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisaa`:48)
. Perbuatan dan Ucapan yang termasuk syirik (menyekutukan Allah SWT) atau termasuk sarana-sarananya.
Ada perbuatan dan ucapan yang berada di antara syirik besar dan kecil menurut hati pelakunya dan yang bersumber darinya. Ia bertentangan dengan tauhid atau mengotori kemurniannya. Syari'at telah memperingatkan darinya, di antaranya adalah:
1. Memakai gelang atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan mara bahaya atau penangkal datangnya mara bahaya. Hal itu termasuk syirik.
2. Menggantung tamimah[13] terhadap anak-anak, sama saja berasal dari kharz, atau tulang, atau tulisan. Hal itu untuk menjaga diri dari 'ain[14] dan itu termasuk syirik.
3. Tathayyur, yaitu menganggap sial dengan burung atau seseorang atau suatu tempat atau semisalnya, dan itu termasuk syirik karena dia bergantung kepada selain Allah SWT dengan keyakinan mendapat bahaya dari makhluk yang tidak mempunyai manfaat atau mudharat untuk dirinya sendiri. Keyakinan ini termasuk gangguan syetan dan waswasnya, hal itu menolak tawakkal.
4. Tabarruk (mengambil berkah) kepada pohon, batu, tempat-tempat bersejarah, kubur, dan semisalnya. Maka, meminta berkah, mengharap, dan meyakininya dalam perkara-perkara itu termasuk syirik; karena ia bergantung kepada selain Allah SWT dalam mendapatkan berkah.
5. Sihir: yaitu yang samar dan halus sebabnya. Ia adalah nama dari jimat-jimat, mantera-mantera, ucapan, dan obat-obatan, maka hal itu memberi pengaruh di hati dan badan, lalu menyebabkan sakit atau meninggal dunia, atau memisahkan di antara seseorang dan istrinya. Ia adalah perbuatan syetan, dan kebanyakan dari sihir itu tidak bisa sampai kepadanya kecuali dengan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Sihir adalah perbuatan syirik karena padanya mengandung ketergantungan kepada selain Allah SWT dari jenis syetan, karena hal itu termasuk mengaku mengetahui yang gaib. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ ﴾ [البقرة: ١٠٢]
padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia …. (QS. Al-Baqarah :102)
Terkadang sihir adalah perbuatan maksiat yang merupakan bagian dari dosa besar, bila hanya dengan obat-obatan dan sejenisnya saja.
6. Meramal: ia adalah mengaku mengetahui yang gaib, seperti memberitakan yang akan terjadi di muka bumi karena bersandar kepada syetan, dan itu termasuk syirik; karena mengandung pendekatan diri kepada selain Allah SWT dan mengklaim mengetahui yang gaib bersama Allah SWT.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad SAW."[15]
7. Tanjim (astrologi): yaitu mengambil dalil dengan kondisi falak(peredaran bulan dan matahari) atas segala kejadian di permukaan bumi, seperti waktu bertiupnya angin, turunnya hujan, terjadinya penyakit dan kematian, nampaknya panas dan dingin, perubahan harga dan sejenisnya. Itu termasuk syirik; karena menyandarkan sekutu bagi Allah SWT dalam mengatur dan terhadap ilmu gaib.
8. Meminta hujan dengan bintang: yaitu menyandarkan turunnya hujan kepada munculnya bintang atau tenggelamnya, seperti ia berkata: kita diturunkan hujan dengan bintang ini dan bintang itu. Maka, ia menyandarkan hujan kepada bintang, bukan kepada Allah SWT. Ini termasuk syirik; karena turunnya hujan berada di tangan Allah SWT, bukan di tangan bintang dan yang lainnya.
- Menyandarkan nikmat kepada selain Allah I.
Segala nikmat di dunia dan akhirat berasal dari Allah I Barangsiapa menyandarkannya kepada selain-Nya, sesungguhnya dia telah kafir dan menyekutukan Allah SWT. Seperti orang yang menyandarkan nikmat mendapat harta atau sembuh dari sakit kepada fulan atau fulan, atau menyandarkan nikmat perjalanan dan keselamatan di darat, laut dan udara kepada sopir, nakoda, dan pilot, atau menyandarkan mendapat nikmat dan terhindar dari mara bahaya kepada usaha pemerintah atau individu atau bendera dan semisalnya.
Maka, wajib menyandarkan semua nikmat kepada Allah I saja dan bersukur kepada-Nya. Adapun yang terjadi di atas tangan sebagian makhluk hanyalah merupakan sebab yang terkadang membuahkan hasil dan bisa juga tidak menghasilkan apa-apa. Terkadang bermanfaat dan bisa juga tidak berguna. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَا بِكُم مِّن نِّعۡمَةٖ فَمِنَ ٱللَّهِۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فَإِلَيۡهِ تَجَۡٔرُونَ ٥٣ ﴾ [النحل: ٥٣]
Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah SWT-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. (QS. An-Nahl: 53)
6. ISLAM
. Tidak ada keberuntungan bagi umat manusia di dunia dan akhirat kecuali dengan Islam. Kebutuhan mereka terhadapnya melebihi kebutuhan terhadap makanan, minuman, dan darah. Setiap manusia membutuhkan syari'at. Maka, dia berada di antara dua gerakan: gerakan yang menarik kepada perkara yang berguna dan gerakan yang menolak mara bahaya. Islam adalah penerang yang menjelaskan perkara yang bermanfaat dan berbahaya.
. Agama Islam ada tiga tingkatan: Islam, iman dan ihsan dan setiap tingkatan mempunyai rukun.
. Perbedaan di antara Islam, iman dan ihsan:
Islam dan iman bila disebutkan secara bersamaan, maka yang dimaksud dengan Islam adalah amal perbuatan yang nampak, yaitu rukun Islam yang lima, dan pengertian iman adalah amal perbuatan yang tidak nampak, yaitu rukun iman yang enam. Dan bila salah satunya (yang disebutkan) maka maksudnya mengandung makna dan hukum yang lainnya.
. Ruang lingkup ihsan lebih umum daripada iman, dan iman lebih umum daripada Islam. (Ruang lingkup)Ihsan lebih umum dari sisi dirinya(?); karena ia mengandung makna iman. Seorang hamba tidak akan bisa menuju martabat ihsan kecuali apabila ia telah merealisasikan iman. Ihsan lebih spesifik dari sisi pelakunya; karena ahli ihsan adalah segolongan ahli iman. Maka, setiap muhsin adalah mukmin dan tidak setiap mukmin adalah muhsin.
. Iman lebih umum daripada Islam dari sisi dirinya; karena ia mengandung Islam. Maka, seorang hamba tidak akan sampai kepada tingkatan iman kecuali apabila telah merealisasikan Islam. Iman lebih spesifik dari sisi pelakunya; karena ahli iman adalah segolongan dari ahli Islam (muslim), bukan semuanya. Maka, setiap mukmin adalah muslim dan tidak setiap muslim adalah mukmin.
. Pengertian Islam:
Islam adalah berserah diri kepada Allah SWT dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan taat dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan pelakunya. Barangsiapa yang berserah diri kepada Allah SWT saja, maka dia adalah seorang muslim. Dan barangsiapa yang berserah diri kepada Allah SWT dan yang lainnya, maka dia adalah seorang musyrik. Dan barangsiapa yang tidak berserah diri kepada Allah SWT, maka dia seorang kafir yang sombong.
7. RUKUN ISLAM
Rukun Islam ada lima:
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadhan." Muttafaqun 'Alaih.[16]
. Pengertian Syahadah (laailaaha illAllah SWT):
Manusia mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah SWT, dan sesembahan-sesembahan selain Dia, maka ketuhanannya adalah batil dan ibadahnya juga batil. Kalimah syahadah tersebut mengandung nafi (meniadakan) dan itsbat (menetapkan). (Laa ilaaha), artinya menolak semua yang disembah selain Allah SWT, (illAllah SWT) adalah menetapkan ibadah kepada Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam menyembah-Nya, seperti tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kerajaan-Nya.
. Pengertian syahadah (Muhammad Rasulullah):
Taat kepada Nabi SAW dalam perintahnya, membenarkan beritanya, menjauhi yang dilarangnya, dan dia tidak menyembah Alah SWT kecuali dengan cara yang disyari'atkannya.
8. IMAN
Iman berarti beriman kepada Allah SWT, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada qadar (ketentuan) baik dan buruknya.
Iman adalah ucapan dan perbuatan. Ucapan hati dan lisan, dan amal hati, lisan dan anggota tubuh, iman itu bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat.
. Cabang-cabang keimanan:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Iman terbagi lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Yang paling utama adalah ucapan laailaa ha illAllah dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu termasuk satu cabang dari iman." HR. Muslim[17]
. Tingkatan-tingkatan Keimanan:
Iman itu memiliki rasa, manis dan hakekat.
1. Adapun rasanya iman, maka Nabi SAW menjelaskan dengan sabda-Nya: "Yang merasakan nikmatnya iman adalah orang yang ridha kepada Allah SWT sebagai Rabb (Tuhan), Islam sebagai agama, dan Muhammad SAW sebagai rasul." HR. Muslim[18]
2. Adapun manisnya iman, maka Nabi SAW menjelaskan dengan sabdanya: "Ada tiga perkara, barangsiapa yang ada padanya, niscaya dia merasakan nikmatnya iman: bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya SAW lebih dicintainya dari apapun selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah SWT, dan dia benci kembali kepada kekafiran sebagaimana dia benci dilemparkan dalam api neraka." Muttafaqun 'alaih[19].
3. Adapun hakekat iman, maka bisa didapatkan oleh orang yang memiliki hakekat agama. Berdiri tegak memperjuangkan agama, dalam ibadah dan dakwah, berhijrah dan menolong, berjihad dan berinfak.
1, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ ٢ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقّٗاۚ لَّهُمۡ دَرَجَٰتٌ عِندَ رَبِّهِمۡ وَمَغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٤ ﴾ [الانفال: ٢، ٤]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah SWT gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rejeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rejeki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfaal :2-4)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوٓاْ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقّٗاۚ لَّهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٧٤ ﴾ [الانفال: ٧٤]
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah SWT, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfal: 74)
3, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ يَرۡتَابُواْ وَجَٰهَدُواْ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ ١٥ ﴾ [الحجرات: ١٥]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah SWT, mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujuraat :15)
. Seorang hamba tidak bisa mencapai hakekat iman hingga dia mengetahui bahwa apapun yang menimpanya tidak akan terlepas darinya dan apapun yang terlepas darinya pasti tidak akan menimpanya.
. Kesempurnaan Iman:
Cinta yang sempurna kepada Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan konsekuensi adanya yang dicintainya. Apabila cinta dan bencinya hanya karena Allah SWT, sedang keduanya adalah amal ibadah hati. Dan pemberian dan tidak memberinya hanya karena Allah SWT, sedang keduanya adalah amal ibadah badan, niscaya keduanya menunjukkan kesempurnaan iman dan kesempurnaan cinta kepada Allah SWT.
Dari Abu Umamah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa cinta karena Allah SWT, memberi karena Allah SWT, dan melarang karena Allah SWT, niscaya dia telah menyempurnakan iman." HR: Abu Daud[20]
TERMASUK PERKARA-PERKARA IMAN
. Cinta kepada Rasulullah SAW:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak beriman (sempurna) seseorang di antara kamu sehingga aku lebih dicintainya dari pada ayahnya, anaknya, dan manusia sekalian." Muttafaqun 'alaih.[21]
. Mencintai kaum anshar:
Dari Anas ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Tanda iman adalah mencintai kaum anshar dan tanda nifak adalah membenci kaum anshar."Muttafaqun 'alaih[22]
. Mencintai orang-orang yang beriman:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Kamu tidak bisa masuk surga sehingga kamu beriman, dan kamu tidak beriman sehingga kamu saling mencintai. Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang apabila kamu lakukan niscaya kalian saling mencintai, tebarkanlah salam di antara kamu." HR. Muslim[23]
. Mencintai saudaranya sesama Islam:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak beriman (sempurna) seseorang diantara kalian sehingga dia mencintai saudaranya –atau tetangganya- apa yang dia cintai untuk dirinya." Muttafaqun 'alaih[24]
. Mencintai tetangga dan tamu, serta tidak bicara kecuali tentang yang baik:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya." Muttafaqun 'Alaih.[25]
. Memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar:
Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Barang siapa di antara kalian melihat yang mungkar (yang dilarang agama) hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (hendaklah dia merubahnya) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaklah dia merubahnya dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." HR. Muslim.[26]
. Nasehat:
Dari Tamim ad-Darimi ﷺ.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Agama adalah nasehat.' Kami bertanya, 'Untuk siapa?' Beliau menjawab, 'Untuk Allah SWT, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan umat Islam secara umum." HR. Muslim. [27]
. Iman adalah amalan yang paling utama:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya: 'Apakah amalan yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah SWT.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur." Muttafaqun 'Alaih.[28]
. Iman bertambah karena ketaatan dan berkurang karena perbuatan maksiat:
1, Firman Allah SWT:
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). (QS. Al-Fath :4)
2, Firman Allah SWTI:
Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata :"Siapa di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?". Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. (QS. At-Taubah :124)
3, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak berzina orang yang berzina saat berzina sedangkan dia dalam keadaan beriman. Tidak mencuri orang yang mencuri saat dia mencuri sedangkan dia dalam keadaan beriman. Dan tidak meminum arak (orang yang meminumnya) saat dia meminum sedangkan dia dalam keadaan beriman." Muttafaqun 'alaih.[29]
4, Dari Anas bin Malik ﷺ.a dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata: 'Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT' dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat rambut. Akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata: 'Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT' dan di hatinya ada kebaikan seberat biji gandum. Dan akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata:'Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT' dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji sawi (atom)." Dan dalam satu riwayat: 'iman' di tempat 'kebaikan'[30].
. Amal perbuatan orang kafir yang dilakukannya sebelum Islam:
1, Apabila orang kafir masuk Islam, kemudian ia berbuat baik, maka segala keburukannya diampuni, karena firman Allah SWT:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah SWT terhadap) orang-orang dahulu". (QS. Al-Anfaal :38)
2. Dan atas segala amal kebaikan (yang dilakukannya semasa kufur) diberikan pahala kepadanya, berdasarkan riwayat bahwa Hakim bin Hizam ﷺ.a bertanya kepada Rasulullah SAW: 'Bagaimana pendapatmu terhadap beberapa perkara (kebaikan) yang pernah saya lakukan di masa jahiliyah, apakah ada balasannya untuk saya?' Rasulullah SAW bersabda kepadanya:'Kamu masuk Islam bersama kebaikan yang pernah kamu lakukan."Muttafaqun 'Alaih.[31]
3, Dan (sebaliknya) barang siapa yang masuk Islam, kemudian melakukan dosa, maka dia disiksa dengan (dosa) pertama dan yang terakhir. Berdasarkan sabda Nabi SAW: 'Barang siapa yang berbuat Kebaikan di masa Islam, niscaya tidak disiksa karena perbuatan buruk yang dia lakukan di masa jahiliyah. Dan barang siapa yang berbuat kejahatan di masa sesudah Islam, niscaya dia disiksa karena (dosa) yang pertama dan terakhir." Muttafaqun 'Alaih.[32]
10. RUKUN-RUKUN IMAN
Rukun iman ada enam yaitu yang disebutkan dalam hadits Jibril 'alaihissalam tatkala bertanya kepada Nabi SAW tentang iman, Nabi SAW menjawab: 'Kamu beriman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada ketentuan baik dan buruk-Nya." Muttafaqun 'alaih.[33]
1- Iman Kepada Allah SWT
. Iman kepada Allah SWT mengandung empat perkara:
1, Beriman dengan adanya Allah SWT:
. Allah SWT telah memberikan fithrah kepada setiap makhluk untuk beriman kepada Penciptanya, sebagaimana firman Allah SWT:
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah SWT); (tetaplah atas) fitrah Allah SWT yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah SWT.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS. Ar-Rumm :30)
. Akal sehat manusia menunjukkan bahwa alam semesta ini mempunyai sang pencipta. Sesungguhnya makhluk-makhluk ini, generasi terdahulu dan yang menyusulnya, harus ada sang pencipta yang mengadakannya. Dia tidak mungkin menciptakan dirinya sendiri, dan tidak ada secara kebetulan. Maka, pastilah bahwa dia mempunyai pencipta. Dia-lah Allah SWT, Rabb semesta alam. Sebagaimana firman Allah SWT:
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)
Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). (QS. Ath-Thur :35-36)
. Perasaan manusia menunjukkan adanya Allah SWT. Sesungguhnya kita melihat silih bergantinya malam dan siang, rizqi manusia dan hewan, pengaturan urusan semua makhluk, memberikan indikasi yang pasti terhadap adanya Allah SWT:
Allah SWT mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (QS. An-Nur :44)
. Allah SWT memperkuat para rasul dan Nabi-Nya dengan tanda-tanda dan mukjizat yang dapat dilihat atau didengar manusia. Ia merupakan perkara-perkara yang berada di luar batas kemampuan manusia. Allah SWT memperkuat dan menolong para rasul-Nya dengan mukjizat tersebut. Ini merupakan tanda yang pasti terhadap adanya yang mengutus mereka, Dia-lah Allah SWT. Seperti, Allah SWT membuat api menjadi dingin dan memberikan keselamatan terhadap Ibrahim a.s, membelah laut bagi Musa a.s, menghidupkan orang mati bagi Isa a.s, dan membelah bulan bagi Muhammad SAW.
. Sudah sekian banyak Allah SWT mengabulkan orang-orang yang berdoa, memberi kepada orang-orang yang meminta, menolong orang-orang yang kesusahan, yang menunjukkan adanya Allah SWT, ilmu dan kekuasaan-Nya.
1, Firman Allah SWT;
(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu :"Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut". (QS. Al-Anfaal :9)
2, Firman Allah SWT:
dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Rabbnya: "(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang". Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah SWT. (QS. Al-Anbiya`:83-84)
. Syariat menunjukkan adanya Allah SWT. Hukum-hukum yang mencakup segala kepentingan makhluk, dan yang diturunkan oleh Allah SWT di dalam kitab-kitab-Nya terhadap para Nabi SAW dan rasul-Nya merupakan bukti bahwa hal itu berasal dari Rabb Yang Maha Bijaksana, Maha Kuasa, Maha Mengetahui terhadap segala kepentingan hamba-Nya.
2. Beriman bahwa Allah SWT adalah Rabb satu-satunya, tiada sekutu bagi-Nya:
Rabb adalah yang memiliki ciptaan, kerajaan, dan perkara. Maka, tiada yang menciptakan kecuali Allah SWT, tiada yang menjadi raja selain Allah SWT, dan semua perkara adalah milik-Nya. Makhluk adalah makhluk-Nya, kerajaan adalah kerajaan-Nya, dan perkara adalah perkara-Nya. Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Mengasihi apabila diminta kasih sayang-Nya, mengampuni apabila diminta ampunan-Nya, memberi apabila diminta, dan mengabulkan bila dimohon. Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak pernah mengantuk dan tidak pula tidur.
1, Firman Allah SWT:
Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah SWT. Maha suci Allah SWT, Rabb semesta alam. (QS. Al-A'raaf :54)
2, Firman Allah SWT:
Kepunyaan Allah SWT-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Maidah:120)
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa Allah SWT menciptakan segala makhluk, mengadakan semua yang ada, membentuk segala sesuatu yang ada di jagad raya, menciptakan langit dan bumi, matahari dan bulan, malam dan siang, air dan tumbuhan, manusia dan hewan, gunung dan lautan.
Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqan: 2)
. Allah SWT menciptakan segala sesuatu dengan kekuasaan-Nya. Dia tidak mempunyai menteri, tidak memiliki pemberi saran, dan tidak ada penolong. Maha Suci Dia Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Beristiwa di atas arsy dengan kekuasaan-Nya, membentangkan bumi dengan kehendak-Nya, menciptakan segala makhluk dengan keinginan-Nya, menguasai makhluk dengan kekuatan-Nya, Rabb timur dan barat, tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Hidup Kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa Allah SWT Maha Kuasa terhadap segala sesuatu, Maha Meliputi atas segala sesuatu, Raja segala sesuatu, Maha Mengetahui dengan segala sesuatu, Maha Berkuasa di atas segala sesuatu. Semua leher (jiwa) tunduk bagi keagungan-Nya, segala suara khusyu' bagi kehebatan-Nya (pengaruh-Nya). Orang-orang yang kuat menjadi lemah karena kekuatan-Nya. Semua pandangan tidak bisa melihat-Nya dan Dia melihat segala pandangan. Dia-lah Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui/ Mengenal. Dia melakukan apa yang Dia kehendaki dan memutuskan apa yang Dia mau.
Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya:"Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. Yasin :82)
. Allah SWT mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, Maha Mengetahui yang ghaib dan nyata, Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi, mengetahui beratnya gunung, mengetahui timbangan laut, mengetahui bilangan/jumlah titik hujan, mengetahui bilangan daun-daun di pepohonan, mengetahui biji-biji pasir, dan mengetahui yang digelapi malam dan diterangi siang:
Dan pada sisi Allah SWT-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Al-An'aam:59)
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa Allah SWT setiap hari berada dalam setiap urusan. Tidak ada sesuatupun di langit dan di bumi yang samar atas-Nya. Mengatur perkara, mengirim angin, menurunkan hujan, menghidupkan bumi setelah matinya, memuliakan dan menghinakan siapa yang dikehendakinya, menghidupkan dan mematikan, memberi dan menegah (menolak dan memberi), merendahkan dan mengangkat.
Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Hadidi :3)
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa perbendaharaan langit dan bumi, semuanya milik Allah SWT. Dan segala sesuatu yang ada, maka khazanahnya ada di sisi Allah SWT. Khazanah air, khazanah tumbuhan, khazanah udara, khazanah barang tambang, khazanah kesehatan, khazanah keamanan, khazanah nikmat, khazanah siksa, khazanah kasih sayang, khazanah petunjuk, khazanah kekuatan, khazanah kemuliaan, semua khazanah ini dan yang lainnya ada di sisi Allah SWT dan di Tangan-Nya.
Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya ; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. (QS. Al-Hijr:21).
. Apabila kita telah mengetahui hal tersebut dan yakin terhadap kekuasaan, keagungan, kekuatan, kebesaran, pengetahuan, khazanah, kasih sayang, dan keesaan Allah SWT, niscaya hati pasti menghadap kepada-Nya, terbukalah dada untuk menyembah-Nya, seluruh anggota tubuh tunduk karena taat kepada-Nya, lisan mengucapkan zikir kepada-Nya karena mengagungkan dan membesarkan, bertasbih (mensucikan) dan bertahmid (memuji), maka janganlah kamu meminta kecuali kepada-Nya, jangan meminta tolong kecuali kepada-Nya, jangan bertawakkal selain kepada-Nya, jangan takut kecuali dari-Nya, jangan menyembah selain kepada-Nya.
(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah SWT, Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu. (QS. Al-An'aam:102)
3. Beriman kepada uluhiyah Allah SWT:
Kita mengetahui dan meyakini bahwa hanya Allah SWT saja ilah yang sebenarnya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya Dia yang berhak disembah. Dia-lah Rabb (Tuhan) semesta alam, ilah alam jagad raya. Kita menyembah-Nya dengan cara yang Dia syari'atkan, disertai kesempurnaan hina kepada-Nya, kesempurnaan cinta dan kesempurnaan pengagungan.
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa sebagaimana Allah SWT Maha Esa dalam rububiyah-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Maka, demikian pula Dia Maha Esa pada uluhiyah-Nya, tiada ada sekutu bagi-Nya. Maka, kita hanya menyembah-Nya saja, tiada sekutu bagi-Nya dan kita menjauhi penyembahan kepada selain-Nya. Firman Allah SWT:
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; Tidak ada Tuhan (Yang hak di sembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah:163)
. Setiap yang disembah selain Allah SWT, maka uluhiyahnya adalah batil dan penyembahan kepadanya adalah batil.
(Kuasa Allah SWT) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah SWT, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah SWT, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah SWT, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. Al-Hajj :62)
. Beriman kepada Asma` dan Sifat Allah SWT:
Pengertiannya: memahaminya, menghapalnya, mengakuinya, menyembah kepada Allah SWT dengannya, dan mengamalkan tuntutannya. Maka, mengenal sifat-sifat keagungan, kebesaran, kemuliaan, dan keagungan Allah SWT akan mengisi hati semua hamba karena membesarkan dan mengagungkan-Nya.
Dan, mengenal sifat kemuliaan, kemampuan, kekuasaan mengisi hati sifat hina, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Rabb-nya.
Dan, mengenal sifat-sifat kasih sayang, kebaikan, pemurah, dan pemberi mengisi hari rasa ingin dan berharap pada karunia, kebaikan, dan kemurahan Allah SWT.
Dan, mengenal sifat ilmu dan meliputi, mengharuskan bagi hamba sifat muraqabah kepada Rabb-nya dalam segala gerak geriknya.
Gabungan semua sifat ini mengharuskan seorang hamba untuk memiliki sifat mahabbah (cinta), rindu, bahagia dekat dengan-Nya, tawakkal, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagi-Nya.
. Kita menetapkan bagi Allah SWT asma` dan sifat (Nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia) yang ditetapkan-Nya untuk diri-Nya atau yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW bagi-Nya. Kita beriman kepada-Nya dan kepada yang diindikasikan atasnya berupa ma'na dan pengaruh. Maka, kita beriman bahwa Allah SWT رَحِيْمٌ(Maha Pengasih) dan pengertiannya adalah bahwa Dia mempunyai sifat kasih sayang. Dan di antara pengaruh dari nama ini: bahwa Dia memberikan kasih sayang kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan, seperti inilah penjelasan pada nama-nama yang lain. Kita menetapkan hal itu berdasarkan atas sifat dan asma` yang pantas bagi kebesaran Allah SWT tanpa ada tahrif (mengubah lafazh dan membelokkan makna sebenarnya), ta'thil (pengingkaran seluruh atau sebagian asma` dan sifat Allah SWT), takyif (menanyakan bagaimana Allah SWT), dan tamtsil (menyerupakan Allah SWT dengan makhluk-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Asy-Syura:11)
. Kita mengetahui dan meyakini bahwa hanya Allah SWT semata yang memiliki nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang tinggi dan kita berdoa kepada-Nya dengannya:
1, Firman Allah SWT:
Hanya milik Allah SWT asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalakanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'raaf :180)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Allah SWT bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT mempunyai 99 nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang dapat menghitungnya niscaya ia masuk surga." Muttafqun 'alaih.[34]
. Asma` Allah SWT Yang Maha Indah:
Asma` Allah SWT mengindikasikan atas sifat-sifat kesempurnaan-Nya. Ia (asma`) diambil dari sifat. Maka, ia adalah asma` dan sifat, karena itulah ia menjadi indah. Dan, mengetahui Allah SWT, asma dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia, paling agung dan paling wajib. Di antara asma` Allah SWT adalah:
Allah: yaitu yang disembah, dicintai, diagungkan oleh semua makhluk, tunduk bagi-Nya dan kembali kepada-Nya dalam segala kebutuhan.
Ar-Rahman ar-Rahim: Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang: yang rahmat-Nya meliputi segala sesuatu.
Al-Malik:Dia Yang Maha Memiliki: yang memiliki semua makhluk.
Al-Maalik: Dia Raja: yang merajai semua pemilik, raja-raja dan hamba.
Al-Maliik: Pemilik Kerajaan: yang terlaksana perintah-Nya di dalam kerajaan-Nya. Di Tangan-Nya kerajaan. Dia memberikan kerajaan kepada orang yang dikehendaki-Nya dan mengambil kerajaan dari orang yang Dia kehendaki.
Al-Quddus (Yang Maha Suci): yang Maha Suci dari kekurangan dan cela, yang diberikan sifat dengan sifat kesempurnaan.
As-Salaam (Yang Memberi Keselamatan, Yang Melimpahkan kesejahteraan, Yang Terhindar dari segala kekurangan): yang terhindar dari segala cela, penyakit, dan kekurangan.
Al-Mukmin (Yang Memberi Keamanan): yang makhluk-Nya aman dari perbuatan zhalim-Nya. Dia menciptakan keamanan dan memberikan nikmat dengannya kepada hamba-Nya yang dikehendaki-Nya.
Al-Muhaimin (Yang Maha Memelihara), Yang Maha Menyaksikan apa saja dari makhluk-Nya, tiada suatu pun yang gaib dari-Nya.
Al-'Aziz (Yang Maha Perkasa): Yang milik-Nya semua keperkasaan. Dia-lah yang maha perkasa yang tidak ada tandingannya. Yang Maha Perkasa yang tidak bisa dikalahkan, Yang Maha Kuat lagi keras, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya.
Al-Jabbar (Yang Maha Kuasa memaksakan semua kehendak-Nya kepada semua makhluk-Nya): Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, yang berkuasa terhadap mereka menurut yang Dia kehendaki, yang memiliki alam jagat raya dan kebesaran yang memaksa hamba-Nya dan memperbaiki kondisi mereka.
Al-Mutakabbir (Yang Mempunyai segala kebesaran dan keagungan): yang mempunyai kebesaran dari sifat, maka tidak ada sesuatu yang seumpama-Nya, yang mempunyai keagungan dari setiap yang buruk dan zalim.
Al-Kabir (Yang Maha Besar): Yang segala sesuatu adalah kecil di bawah-Nya. Milik-Nya kebesaran di langit dan bumi.
Al-Khaliq (Yang Maha Pencipta): Yang menciptakan makhluk tanpa ada contoh sebelumnya.
Al-Khallaaq : Yang telah menciptakan dan terus menciptakan segala sesuatu dengan kekuasaan-Nya.
Al-Baari` (Yang Mengadakan): Yang mengadakan makhluk, maka Dia mengadakan mereka dengan kekuasaan, dan membedakan sebagian makhluk-Nya dari yang lain serta menjadikan mereka bebas.
Al-Mushawwir (Yang Membentuk rupa): Yang memunculkan makhluk-Nya berdasarkan rupa yang berbeda-beda, berupa panjang dan pendek, besar dan kecil.
Al-Wahhab (Yang Maha Pemberi): Yang bermurah hati dengan pemberian dan nikmat secara terus menerus.
Ar-Razzaq (Yang Maha Pemberi Rizqi): yang rizqi-Nya meluasi semua makhluk.
Ar-Raziiq (Yang Memberi Rizqi): Yang menciptakan segala rizqi dan menyampaikannya kepada makhluk-Nya.
Al-Ghafur al-Ghaffar (Yang Maha pengampun): yang dikenal dengan pengampunan dan maaf.
Al-Ghaafir : Yang menutupi dosa hamba-Nya.
Al-Qaahir (Yang mempunyai kekuasaan tertinggi): Yang maha tinggi, yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas hamba-hamba-Nya. Yang tunduk bagi-Nya semua jiwa dan menghinakan diri kepada-Nya orang-orang yang kuat.
Al-Qahhar (Yang Maha Mengalahkan): Yang mengalahkan semua makhluk menurut apa yang dikehendaki-Nya. Dia-lah Yang Maha Mengalahkan dan apa yang selain-Nya dikalahkan.
Al-Fattah (Yang Maha Pemberi Keputusan): Yang memutuskan di antara hamba-Nya dengan benar dan adil, dan Dia membuka untuk mereka pintu-pintu rahmat dan rizqi, Yang Maha Penolong bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, Yang menyendiri mengetahui kunci-kunci yang gaib.
Al-'Aliim (Yang Maha Mengetahui): Yang tidak ada sesuatu yang samar atasnya. Yang Maha Mengetahui rahasia dan yang samar, segala yang nampak dan yang tersembunyi, ucapan dan perbuatan, yang gaib dan nyata, Dia Maha Mengetahui yang gaib.
Al-Majiid (Yang Maha Mulia/Yang Maha Terpuji): Yang dipuji dengan perbuatan-Nya. Makhluk-Nya memuji-Nya karena keagungan-Nya. Dia-lah yang dipuji di atas kemuliaan, keagungan, dan kebaikan-Nya.
Ar-Rabb: Yang Maha Memiliki lagi Mengatur (semua makhluk), Rabb segala yang memiliki, Yang memiliki segala makhluk, yang mengatur makhluk-Nya dan mengatur perkara mereka di dunia dan akhirat. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain-Nya. Dan tidak ada Rabb selain-Nya.
Al-'Azhim (Yang Maha Agung): Yang memiliki keagungan dan kebesaran dalam kerajaan dan kekuasaan-Nya.
Al-Waasi' (Yang Maha Luas karunia-Nya): Yang rahmat-Nya meluasi segala sesuatu, rizqi-Nya meluasi semua makhluk, Maha luas keagungan, kerajaan, dan kekuasaan, Maha luas karunia dan kebaikan.
Al-Karim (Yang Maha Pemurah/Mulia): Yang memiliki kemampuan yang besar, Yang mempunyai kebaikan yang banyak secara terus menerus. Maha suci dari kekurangan dan aib.
Al-Akram (Yang Paling Pemurah): Yang meliputi semua dengan pemberian dan karunia-Nya.
Al-Waduud (Yang Maha Pengasih): Yang mencintai bagi orang yang taat dan kembali kepada-Nya. Yang memuji mereka. Yang berbuat baik kepada mereka dan selain mereka.
Al-Muqit (Yang berkuasa memberi rizqi kepada setiap makhluk, Yang menjaga dan melindungi): Yang menjaga segala sesuatu, Yang mengurus segala sesuatu, Yang memberikan rizqi kepada semua makhluk.
As-Syakuur (Yang Maha Mensyukuri): Yang melipat gandakan segala kebaikan dan menghapus segala kesalahan.
Asy-Syaakir (Yang Mensyukuri amal kebaikan hamba-Nya): Yang mensyukuri perbuatan taat yang sedikit, lalu Dia memberikan pahala yang besar, memberikan nikmat yang banyak, ridha terhadap syukur yang sedikit.
Al-Lathiif (Yang Maha Halus, Yang Maha lembut terhadap hamba-Nya): Yang tidak ada sesuatu yang samar atas-Nya, Yang berbuat kebaikan kepada hamba-Nya, Yang bersikap lembut kepada mereka dari tempat yang tidak mereka ketahui, Maha Halus yang tidak ditemukan penglihatan.
Al-Halim (Yang Maha penyantun): Yang tidak segera menyiksa hamba-hamba-Nya karena perbuatan dosa mereka, bahkan Dia memberikan tempo agar mereka bertaubat.
Al-Khabiir (Yang Maha Mengenal, Yang Maha Mengetahui): Yang tidak ada sesuatu yang samar atas-Nya dari urusan makhluk-Nya, dari yang bergerak dan berdiam diri, berbicara dan membisu, dan yang kecil dan besar.
Al-Hafiizh (Yang Maha Pemelihara): Yang memelihara apa yang telah Dia ciptakan. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Al-Haafizh: Yang memelihara amal perbuatan hamba dan menjaga kekasih-kekasih-Nya dari terjatuh di dalam dosa.
Ar-Raqiib (Yang Maha Mengawasi): Yang mengawasi hamba-Nya di dalam semua kondisi mereka. Yang Maha Memelihara, Yang tidak pernah gaib dari apa yang dipeliharanya.
As-Samii' (Yang Maha Mendengar): Yang mendengar semua suara. Pendengaran-Nya meluasi segala suara. Mendengar sesuatu tidak mengganggu-Nya dari mendengar yang lain, kendati berbeda lisan, bahasa, dan kebutuhan. Tidak ada perbedaan di sisi-Nya yang rahasia dan terang-terangan, yang dekat dan yang jauh.
Al-Bashir (Yang Maha Melihat): Yang melihat segala sesuatu. Yang Maha Mengetahui segala kebutuhan dan perbuatan hamba. Siapa yang berhak mendapat petunjuk dan siapa yang berhak mendapat kesesatan. Tidak ada sesuatu yang terlupakan/hilang dari-Nya. Tidak ada sesuatu yang gaib dari-Nya.
Al-'Ali, al-A'la, al-Muta'aal (Yang Maha Tinggi, Yang Paling Tinggi) : Yang memiliki ketinggian dan terangkat. Yang segala sesuatu berada di bawah kekuasaan-Nya. Dia Yang Maha Agung, Yang tidak ada yang lebih agung dari-Nya. Yang Maha Tinggi, tidak ada yang lebih tinggi dari-Nya. Yang Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya.
Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana): Yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dengan hikmah dan keadilan-Nya. Yang Maha Bijaksana dalam perkataan dan perbuatan-Nya.
Al-Hakam al-Hakim: Yang diserahkan hukum kepada-Nya, maka Dia tidak berbuat aniaya dan tidak berbuat zalim kepada seseorang.
Al-Qayyum (Yang Tegak dan terus menerus mengurus makhluk-Nya): Yang berdiri dengan diri-Nya sendiri, maka Dia tidak membutuhkan seseorang. Yang menegakkan/mengurus selain-Nya. Yang tegak mengurus semua makhluk, tidak pernah mengantuk dan tidak pula tidur.
Al-Wahid, al-Ahad (Yang Satu, Yang Tunggal): Yang menyendiri dengan segala kesempurnaan, tidak ada sesuatupun yang menyekutui-Nya padanya.
Al-Hayy (Yang Maha Hidup): Yang Kekal, tidak akan pernah mati dan tidak pula binasa.
Al-Haasib, al-Hasiib (Yang memberi kecukupan dengan kadar yang tepat): Yang memberi kecukupan kepada hamba-Nya yang selalu mereka butuhkan darinya, yang menghisab hamba-Nya.
Asy-Syahid (Yang Maha Menyaksikan): Yang menyaksikan segala sesuatu. Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Yang menyaksikan untuk dan atas hamba-Nya dengan apa yang mereka perbuat.
Al-Qawiyy, al-Matiin (Yang Maha Kuat, Yang Maha Kokoh): Yang Memiliki kekuatan sempurna. Tidak ada yang bisa mengalahkan-Nya. Yang lari tidak bisa lepas dari-Nya. Yang Maha Kuat yang tidak terputus kekuatan-Nya.
Al-Waliyy (Yang Melindungi): Yang memiliki pengaturan.
Al-Maula: Yang mencintai, menolong, membantu hamba-hamba-Nya yang beriman.
Al-Hamid (Yang Maha Terpuji): Yang berhak mendapat pujian. Yang dipuji atas asma` dan sifat-Nya, perbuatan dan ucapan-Nya, kebaikan-Nya, syari'at dan kekuasaan-Nya.
As-Shamad (Yang Maha Sempurna, Yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu): Yang mencapai kesempurnaan dalam kepemimpinan-Nya, keagungan, dan kemurahan-Nya, yang digantungkan kepada-Nya dalam segala kebutuhan.
Al-Qadiir, al-Qaadir, al-Muqtadir (Yang Maha Kuasa, Yang Maha Berkuasa): Yang sempurna kekuasaan. Tidak ada sesuatu yang melemahkan-Nya. Tidak ada sesuatu yang luput darinya. Yang memiliki kekuasaan yang sempurna, kekal dan mencakup/meliputi.
Al-Wakiil (Pemelihara, Pelindung): Yang melaksanakan semua urusan hamba.
Al-Kafiil: Yang memelihara segala sesuatu, Yang tegak di atas semua jiwa, Yang menjamin rizqi semua hamba, dan memelihara kemashlahatan mereka.
Al-Ghaniyy (Yang Maha Kaya): Yang Maha Kaya dari makhluk, Dia tidak membutuhkan pada seseorang secara absolut.
Al-Haqq, al-Mubiin (Yang Benar): Yang tidak ada keraguan akan keberadaan-Nya, Yang tidak samar atas makhluk-Nya.
Al-Mubiin (Yang menjelaskan segala sesuatu menurut hakikat sebenarnya): Yang menjelaskan kepada makhluk-Nya jalan-jalan keselamatan di dunia dan akhirat.
An-Nuur (Pemberi Cahaya):Yang menerangi langit dan bumi. Menerangi hati orang-orang yang beriman dengan mengenal dan beriman kepada-Nya.
Dzul Jalaali wal Ikraam (Yang memiliki kebesaran dan karunia): Yang berhak ditakuti dan dipuji atasnya sendirian-Nya. Yang memiliki keagungan dan kebesaran. Yang memiliki rahmat dan kebaikan.
Al-Barr (Yang Melimpahkan kebaikan): Yang Maha Penyayang terhadap hamba-Nya, Yang Mengasihi mereka, Yang Melimpahkan kebaikan kepada mereka.
At-Tawwab (Yang Maha Penerima taubat): Yang menerima taubat orang-orang yang bertaubat, mengampuni dosa orang-orang yang kembali, menciptakan taubat dan menerimanya dari hamba-hamba-Nya.
Al-'Afuww (Yang Maha Pemaaf): Yang maaf-Nya meluasi semua dosa yang berasal dari hamba-hamba-Nya, terutama bila disertai taubat dan istighfar.
Ar-Rau`uf: Yang memiliki belas kasih. Ar-Ra`fah: kasih sayang yang tertinggi.
Al-Awwaal: Yang telah ada sebelum segala sesuatu.
Al-Akhir: Yang tidak ada sesuatu sesudah-Nya.
Azh-Zhahir: Yang tidak ada sesuatupun di atas-Nya.
Al-Bathin: Yang tidak ada sesuatupun di bawah-Nya.
Al-Warits: Yang tetap ada setelah punahnya semua makhluk-Nya. Kepada-Nya kembali segala sesuatu, Yang hidup tidak pernah mati.
Al-Muhith (Yang meliputi terhadap segala sesuatu): Yang kekuasaan-Nya mencakup semua makhluk-Nya, mereka tidak pernah mampu melepaskan diri atau lari dari-Nya. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Menghitung segala sesuatu.
Al-Qariib (Yang Maha Dekat): dari setiap orang. Yang dekat dari yang berdoa dan yang mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai macam perbuatan taat dan kebaikan.
Al-Haadi (Yang Maha Pemberi petunjuk): Yang memberi petunjuk kepada semua makhluk menuju kebaikan mereka. Yang memberi hidayah kepada hamba-hamba-Nya. Yang menjelaskan kepada mereka jalan yang haq dari yang batil.
Al-Badii' (Yang Maha Pencipta): Yang tidak ada yang serupa dan sebanding bagi-Nya. Yang menciptakan semua makhluk tanpa contoh sebelumnya.
Al-Faathir: Yang menciptakan semua makhluk. Menciptakan langit dan bumi yang sebelumnya tidak ada.
Al-Kaafi (Yang Melindungi hamba-hamba-Nya): Yang memberi kecukupan kepada semua hamba-Nya apa yang mereka perlukan dan butuhkan.
Al-Ghalib: Yang mengalahkan selamanya. Yang mengalahkan semua yang meminta. Tidak ada seseorang yang bisa menolak keputusan-Nya, atau menghalangi apa yang telah berlalu. Tidak ada yang menolak qadha-Nya. Tidak ada yang mengkritik hukum-Nya.
An-Naashir, an-Nashir: Yang menolong para rasul dan para pengikut mereka atas musuh-musuh mereka. Di Tangan-Nya pertolongan, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Al-Musta'aan (Yang diminta pertolongan): Yang tidak meminta pertolongan, bahkan dimohon pertolongan dari-Nya. Kekasih-kekasih dan musuh-musuh-Nya meminta pertolongan kepada-Nya. Dia SWT memberi pertolongan kepada mereka dan mereka?.
Dzul Ma'arij: Yang naik kepada-Nya para malaikat dan ar-Ruh (Jibril a.s), dan naik kepada-Nya segala amal perbuatan dan ucapan yang Shaleh dan baik.
Dzuth-Thaul: Yang menguraikan karunia, nikmat, dan pemberian kepada hamba-Nya.
Dzul Fadhl: Yang memiliki segala sesuatu, memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai macam ni'mat.
Ar-Rafiiq (Yang Maha Lembut, Maha Halus): Yang menyukai kelembutan dan pelakunya. Maha belas kasih kepada hamba-hamba-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Al-Jamiil (Yang Maha Indah): pada dzat, asma`, sifat, dan perbuatan-Nya.
Ath-Thayyib: Yang Maha Suci dari kekurangan dan cacat.
Asy-Syafi (Yang Menyembuhkan): bagi setiap penyakit sendirian-Nya ?, tidak ada sekutu bagi-Nya.
As-Subbuh: Yang Maha Suci dari cacat dan kekurangan, Yang bertasbih bagi-Nya tujuh lapis langit dan bumi serta yang ada di atasnya, bertasbih dengan pujian-Nya segala sesuatu.
Al-Witr (Yang Maha Esa, Tunggal, Ganjil): Yang tidak ada sekutu baginya, tidak ada yang serupa dan sebanding. Ganjil yang menyukai ganjil dari amal dan taat.
Ad-Dayyan (Yang Maha Kuasa): Yang menghisab hamba dan membalas mereka, dan memutuskan di antara mereka pada hari pembalasan.
Al-Muqaddim, al-Mu`akhkhir (Yang Mendahulukan, Yang Mengakhirkan): mendahulukan dan mengakhirkan siapa dikehendakinya, mengangkat dan merendahkan siapa dikehendaki-Nya.
Al-Hannan: Yang Maha Penyayang terhadap hamba-Nya, memuliakan orang-orang yang berbuat baik dan mengampuni yang bersalah.
Al-Mannan (Yang Maha Pemberi, Yang Maha Pemurah): Yang memulai pemberian sebelum diminta, banyak memberi, memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai macam kebaikan, nikmat, rizqi dan pemberian.
Al-Qaabidh (Yang Menyempitkan rizqi): Yang menyempitkan kebaktian dan ma'rufnya dari siapa yang dikehendaki-Nya.
Al-Baasith (Yang Melapangkan rizqi): Yang menyebarkan karunia-Nya dan meluaskan riqzi-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.
Al-Hayii, as-Sittiir: Yang menyukai orang yang pemalu dan menutupi (aib, cela) dari hamba-hamba-Nya. Menutupi atas hamba-Nya kebanyakan dari dosa dan cela.
As-Sayyid: Yang sempurna dalam kepemimpinan, keagungan, kekuatan, dan semua sifat-Nya.
Al-Muhsin: Yang meliputi semua makhluk dengan kebaikan dan karunia-Nya.
BERTAMBAHNYA IMAN
Dasar agama adalah beriman kepada Allah SWT, yakin atas-Nya, dan yakin terhadap asma`, sifat, segala perbuatan, dan khazanah-Nya, janji dan ancaman-Nya. Semua amal dan segala macam ibadah dasarnya dan diterimanya dibangun di atas pondasi yang agung ini. apabila iman ini lemah dan berkurang niscaya lemahlah amal perbuatan dan segala macam ibadah, lalu buruklah keadaan.
Agar iman datang di dalam kehidupan kita dan terus bertambah, harus diketahui beberapa perkara:
1, Kita mengetahui dan meyakini bahwa Sang Pencipta segala sesuatu adalah Allah SWT, nampak atau tersembunyi, kecil atau besar. Maka, yang menciptakan langit adalah Allah SWT. Yang menciptakan bumi adalah Allah SWT. Yang menciptakan arsy adalah Allah SWT. Yang menciptakan bintang-bintang dan planet-planet adalah Allah SWT. Yang menciptakan laut dan gunung-gunung adalah Allah SWT. Yang menciptakan manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda mati adalah Allah SWT. Dan yang menciptakan surga dan neraka adalah Allah SWT:
﴿ ٱللَّهُ خَٰلِقُ كُلِّ شَيۡءٖۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ وَكِيلٞ ٦٢ ﴾ [الزمر: ٦١]
Allah SWT menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (QS. Az-Zumar :62)
Kita membicarakan hal tersebut, mendengarkannya, memikirkannya. Kita melihat pada ayat-ayat kauniyah dan ayat-ayat al-Qur`an dengan pandangan mengambil pelajaran dan berpikir, sehingga iman tertanam di dalam hati kita, dan Allah SWT telah memerintahkan kita dengan hal tersebut.
-Firman Allah SWT:
﴿ قُلِ ٱنظُرُواْ مَاذَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَمَا تُغۡنِي ٱلۡأٓيَٰتُ وَٱلنُّذُرُ عَن قَوۡمٖ لَّا يُؤۡمِنُونَ ١٠١ ﴾ [يونس : ١٠١]
Katakanlah:"Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa'at tanda kekuasaan Allah SWT dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman". (QS. Yunus:101)
-Firman Allah SWT:
﴿ وَإِذَا مَآ أُنزِلَتۡ سُورَةٞ فَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمۡ زَادَتۡهُ هَٰذِهِۦٓ إِيمَٰنٗاۚ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ فَزَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَهُمۡ يَسۡتَبۡشِرُونَ ١٢٤ ﴾ [يونس : ١٠١]
Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata :"Siapa di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?". Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. (QS. At-Taubah:124)
2. Kita mengetahui dan meyakini bahwa Allah SWT menciptakan semua makhluk dan menciptakan pengaruhnya. Dia menciptakan mata dan menciptakan pengaruhnya, yaitu melihat. Menciptakan telinga dan menciptakan pengaruhnya, yaitu mendengar. Menciptakan lisan dan menciptakan pengaruhnya, yaitu berbicara. Menciptakan matahari dan menciptakan tandanya yaitu nur (cahaya, energi panas). Menciptakan api dan menciptakan tandanya, yaitu membakar. Dia SWT menciptakan pohon dan menciptakan tandanya, yaitu buah dan seterusnya.
3, Kita mengetahui dan meyakini bahwa yang memiliki semua makhluk, mendayagunakan padanya (?) dan mengaturnya adalah Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Maka, semua yang ada di langit dan di bumi dari segala makhluk, besar dan kecilnya, semuanya hamba dan faqir kepada Allah SWT. Tidak memiliki untuk diri mereka manfaat, tidak pula bahaya dan tidak pula pertolongan, tidak memiliki kematian, kehidupan, dan tidak memiliki kebangkitan. Allah SWT Yang memiliki mereka. Mereka membutuhkan-Nya, dan Dia Maha Kaya dari mereka.Allah SWT yang mengubah alam dan mengatur semua urusan makhluk-Nya. Maka, yang mengatur langit dan bumi, air dan laut, api dan angin, jiwa dan tumbuhan, planet dan benda-benda mati, para pemimpin dan menteri-menteri, orang-orang kaya dan orang-orang fakir, orang-orang kuat dan lemah, dan selain mereka adalah Allah SWT saja, tiada sekutu bagi-Nya.
Allah SWT mengatur dengan qudrat-Nya (kemampuan/kekuasaan-Nya), hikmah-Nya, dan ilmu-Nya bagaimana Dia menghendaki. Terkadang Dia menciptakan sesuatu dan mengambil pengaruhnya dengan kekuasaan-Nya. Terkadang Dia menciptakan mata dan tidak bisa melihat, menciptakan telinga tetapi tidak bisa mendengar, menciptakan lisan tetapi tidak bisa berbicara, menciptakan laut tetapi tidak menenggelamkan, menciptakan api tetapi tidak bisa membakar. Terkadang Allah SWT melakukan hal tersebut; karena Dia SWT yang mengatur perubahan makhluk bagaimana Dia menghendaki. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. Dia Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
-Sebagian hati terpengaruh dengan sesuatu melebihi pengaruh dari Sang Pencipta sesuatu. Bergantung kepada sesuatu dan lupa Sang Pencipta sesuatu Yang Maha Suci. Yang wajib adalah dengan ilmu dan pengamatan terhadap makhluk ini agar kita mencapai kepada Penciptanya yang telah menciptakan dan membentuk rupanya. Kita hanya menyembah-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٣١ فَذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمُ ٱلۡحَقُّۖ فَمَاذَا بَعۡدَ ٱلۡحَقِّ إِلَّا ٱلضَّلَٰلُۖ فَأَنَّىٰ تُصۡرَفُونَ ٣٢ ﴾ [يونس : ٣١، ٣٢]
Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah SWT". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" Maka (Zat yang demikian) itulah Allah SWT. Rabb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran) (QS. Yunus:31-32)
4, Kita mengetahui dan meyakini bahwa khazanah segala sesuatu hanya ada di sisi Allah SWT saja, tidak ada di sisi yang selain-Nya. Segala sesuatu yang ada, maka khazanahnya ada di sisi Allah SWT. Khazanah makanan dan minuman, biji-bijian dan buah-buahan, air dan angin, harta dan lautan, gunung dan yang lainnya, semuanya ada di sisi Allah SWT. Semua yang kita butuhkan, kita memohon dan memintanya kepada Allah SWT, serta memperbanyak ibadah dan taat. Dia SWT yang menunaikan hajat, mengabulkan segala doa. Dia SWT sebaik-baik yang diminta dan sebaik-baik yang memberi. Tidak ada yang bisa menghalangi bagi apa yang Dia berikan dan tidak ada yang memberi bagi apa yang Dia halangi.
1-Firman Allah SWT:
﴿ وَإِن مِّن شَيۡءٍ إِلَّا عِندَنَا خَزَآئِنُهُۥ وَمَا نُنَزِّلُهُۥٓ إِلَّا بِقَدَرٖ مَّعۡلُومٖ ٢١ ﴾ [الحجر: ٢١]
Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu. (QS. Al-Hijr:21)
2- Dan firman Allah SWT:
﴿ وَلِلَّهِ خَزَآئِنُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ لَا يَفۡقَهُونَ ٧ ﴾ [المنافقون: ٧]
Padahal kepunyaan Allah SWT-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami. (QS. Al-Munafiqunn:7)
. Kekuasaan Allah SWT:
Allah SWT mempunyai kekuasaan yang mutlak (absolut, tanpa batas), terkadang Dia memberi dan melimpahkan rizqi dengan berbagai sebab seperti Dia menjadikan air menjadi sebab adanya tumbuhan, dan seperti menjadikan jima' dengan istri menjadi sebab adanya kelahiran. Kita berada di alam sebab, maka kita mengambil sebab-sebab yang disyari'atkan dan tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah SWT.
. Terkadang Dia memberi dan melimpahkan rizqi tanpa adanya sebab. Dia berfirman 'Jadilah' maka terjadilah, sebagaimana Dia memberi rizqi makanan kepada Maryam tanpa ada pohon dan memberi anak kepadanya tanpa suami.
. Terkadang Dia SWT menggunakan kekuasaan-Nya menjadikan kebalikan sebab, sebagaimana Dia menjadikan api menjadi dingin dan menjadi keselamatan atas Ibrahim a.s, dan sebagaimana Dia menyelamatkan Musa a.s dan menenggelamkan Fir'aun dan pengikutnya di laut Merah, dan sebagaimana Dia SWT menyelamatkan Yunus a.s di dalam kegelapan perut ikan (paus) dan kegelapan laut.
Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيًۡٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ ٨٢ ﴾ [يس: ٨٢]
Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya:"Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. 36:82)
.Ini yang berkaitan bagi segala makhluk, adapun yang berkaitan dengan kondisi:
1, Kita mengetahui dan meyakini bahwa pencipta segala keadaan hanya Allah SWT saja dari kaya, miskin, sehat, sakit, bahagia dan duka cita, tertawa dan menangis, mulia dan hina, hidup dan mati, aman dan takut, dingin dan panas, petunjuk dan sesat, bahagia dan celaka … maka ini dan keadaan-keadaan lainnya adalah diciptakan oleh Allah SWT.
2, Kita mengetahui dan meyakini bahwasanya yang mengatur perkara dan memalingkan semua kondisi ini adalah Allah SWT saja. Tidak berganti fakir menjadi kaya kecuali dengan perintah Allah SWT. Sakit tidak bisa berganti sehat kecuali dengan perintah Allah SWT. Kehinaan tidak bisa berganti kemuliaan kecuali dengan perintah Allah SWT. Tertawa tidak bisa berganti menjadi menangis kecuali dengan perintah Allah SWT. Yang masih hidup tidak bisa meninggal dunia kecuali dengan izin Allah SWT. Dingin tidak bisa berganti menjadi panas kecuali dengan adanya perintah Allah SWT. Sesat tidak berganti menjadi petunjuk kecuali dengan perintah Allah SWT, dan begitulah.
Semua keadaan datang dengan perintah Allah SWT, bertambah dengan perintah-Nya, berkurang dengan perintah-Nya, tetap dengan perintah-Nya, berubah dengan perintah-Nya. Kita harus memohon perubahan kondisi dari yang memiliki (menciptakan)nya dengan cara hanya mendekatkan diri kepada-Nya saja dengan apa yang Dia syari'atkan.
﴿ قُلِ ٱللَّهُمَّ مَٰلِكَ ٱلۡمُلۡكِ تُؤۡتِي ٱلۡمُلۡكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلۡمُلۡكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُۖ بِيَدِكَ ٱلۡخَيۡرُۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ٢٦ ﴾ [ال عمران: ٢٦]
Katakanlah: "Wahai Rabb Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di Tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 3:26)
3, Kita mengetahui dan meyakini bahwa semua khazanah (perbendaharaan) semua keadaan yang telah lalu dan yang lainnya hanya ada di sisi Allah SWT, tidak ada sekutu bagi-Nya. Jika Allah SWT memberi kesehatan atau kekayaan atau yang lainnya kepada semua manusia niscaya tidak mengurangi apa yang ada dalam khazanah-Nya SWT kecuali seperti menguranginya jarum jahit bila dimasukkan ke dalam laut. Tidak ada Ilah kecuali Dia Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Dari Abu Dzar ﷺ.a, dari Nabi SAW yang beliau riwayatkan dari Allah SWT, Dia SWT berfirman (dalam hadits qudsi): "Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan sifat aniaya atas diri-Ku dan Aku jadikan hal itu diharamkan di antaramu, maka janganlah saling berbuat aniaya.Hai hamba-Ku, kamu semua tersesat kecuali orang yang Ku-beri petunjuk, mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku memberi petunjuk kepadamu.
Hai hamba-Ku, kamu semua kelaparan kecuali orang yang Ku-beri makan, mintalah makan kepada-Ku, niscaya aku memberi makan kepadamu.
Hai hamba-Ku, kamu semua bertelanjang kecuali orang yang Ku-beri pakaian, mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku memberi pakaian kepadamu.
Hai hamba-Ku, sesungguhnya kamu semua melakukan kesalahan malam dan siang hari, dan Aku mengampuni semua dosa, mintalah ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu.
Hai hamba-Ku, sesungguhnya kamu tidak bisa mencelakakan Aku lalu mencelakakan Aku, dan tidak akan pernah bisa memberi manfaat kepada-Ku lalu memberi manfaat kepada-Ku.
Hai hamba-Ku, jikalau generasi pertama dan terakhir kamu, bangsa jin dan manusia, mereka semua seperti orang yang paling taqwa dari kamu, niscaya hal itu tidak bisa menambah sedikitpun dalam kerajaan-Ku.
Hai hamba-Ku, jikalau generasi pertama dan terakhir kamu, bangsa jin dan manusia, mereka semua seperti orang yang paling fasik dari kamu, niscaya hal itu tidak bisa mengurangi sedikitpun dari kerajaan-Ku.
Hai hamba-Ku, jikalau generasi pertama dan terakhir kamu, bangsa jin dan manusia kamu, mereka berdiri di satu tempat, mereka memohon kepada-Ku, lalu Aku memberi kepada setiap manusia sesuai permintaan-Nya, niscaya hal itu tidak mengurangi sedikitpun dari apa yang ada di sisi-Ku kecuali sebagaimana sebatang jarum bila dimasukkan ke laut.
Hai hamba-Ku, ia hanyalah amal perbuatanmu yang Ku-hitung, kemudian Ku-sempurnakan kepadamu. Barangsiapa menemukan kebaikan, maka hendaklah ia memuji Allah SWT, dan barangsiapa yang mendapatkan selain hal itu, maka janganlah ia mencela selain kepada dirinya sendiri. HR.Muslim.[35]
.Yang beriman kepada Allah SWT, dan menjunjung segala perintah Allah SWT menurut petunjuk Rasulullah SAW, maka Allah SWT ridha kepadanya, memberikan kepadanya dari khazanah-Nya kaya atau fakir, memperkuat dan menolongnya, memasukkannya ke dalam surga, menjaganya, dan memuliakannya dengan iman, sama saja ia memiliki sebab-sebab kemuliaan seperti Abu Bakar ﷺ.a, Umar ﷺ.a, dan Utsman ﷺ.a, atau tidak memiliki sebab-sebab kemuliaan seperti Bilal ﷺ.a, 'Ammar ﷺ.a, dan Salman ﷺ.a, serta selain mereka.
Dan siapa yang tidak beriman kepada Allah SWT, jika dia mempunyai sebab-sebab kemuliaan dari kerajaan dan harta niscaya Allah SWT menistakannya dengannya (harta dan kerajaan), seperti Allah SWT menistakan Fir'aun, Qarun, Haman dan selain mereka.
Dan jika dia mempunyai sebab-sebab kenistaan niscaya Allah SWT menistakannya dengannya seperti kaum musyrik yang fakir.
.Allah SWT menciptakan manusia untuk beriman dan beramal shaleh, hanya menyembah Rabb-nya saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Dia tidak menciptakan untuk memperbanyak harta, segala sesuatu dan syahwat. Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan semua ini hingga meninggalkan ibadah kepada Rabb-nya niscaya Allah SWT menguasakannya atasnya dan menjadikannya penyebab celaka dan binasa serta meruginya di dunia dan akhirat.
Firman Allah SWT:
﴿ فَلَا تُعۡجِبۡكَ أَمۡوَٰلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُهُمۡۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُم بِهَا فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَتَزۡهَقَ أَنفُسُهُمۡ وَهُمۡ كَٰفِرُونَ ٥٥ ﴾ [التوبة: 55]
Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah SWT menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. (QS. 9:55)
. Sebab-sebab keberuntungan dan kesuksesan:
Allah SWT telah memberikan kepada setiap manusia sebab-sebab keberuntungan dan kesuksesan, tidak ada bedanya apakah dia seorang yang kaya atau miskin, dan (Dia SWT juga memberikan) sebab-sebab yang tidak mengandung keberuntungan dan kesuksesan seperti harta dan pangkat, Allah SWT memberikan darinya kepada sebagian manusia dan tidak memberikan kepada yang lain. Iman dan amal shaleh adalah penyebab satu-satunya untuk mencapai keberuntungan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Ia merupakan hak yang dianugerahkan kepada setiap orang. Demikian pula tempat iman, ia adalah hati yang dimiliki setiap orang, dan tempat amal-amal shaleh, ia adalah anggota-anggota tubuh yang dimiliki setiap orang. Maka, barang siapa yang di hatinya ada iman dan muncul dari anggota-anggota tubuhnya amal-amal shaleh niscaya ia beruntung di dunia dan akhirat, dan yang selainnya termasuk orang-orang yang rugi.
1, Keberuntungan di dunia dan akhirat hanya bisa diperoleh dengan iman dan amal shaleh. Nilai manusia di sisi Allah SWT hanya sekadar iman yang ada padanya dan amal-amal shaleh yang dilaksanakannya, bukan dengan apa-apa yang dimilikinya yaitu harta, benda, dan pangkat.
Satu kaum meyakini bahwa keberuntungan dan kesuksesan ada pada kerajaan dan negara seperti Namrud dan Fir'aun. Kaum yang lain meyakini bahwa hal itu ada pada kekuatan seperti kaum 'Aad. Dan kaum yang lain meyakini bahwa keberuntungan ada di perdagangan seperti kaum Syu'aib. Kaum yang lain meyakini bahwa kesuksesan ada di pertanian seperti kaum Saba`. Yang lain meyakini bahwa kesuksesan ada pada perindustrian seperti kaum Tsamud. Dan yang lain meyakini bahwa kebahagiaan ada pada harta seperti Qarun.
Allah SWT telah mengutus para nabi dan rasul -'alaihimush shalatuh was salaam- kepada kaum-kaum tersebut, mengajak mereka kepada menyembah Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, menjelaskan bagi mereka bahwa keberuntungan dan kesuksesan tidak terdapat dalam segala perkara ini, bahkan dengan beriman dan beramal shaleh.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَخۡشَ ٱللَّهَ وَيَتَّقۡهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ ٥٢ ﴾ [النور : ٥٢]
Dan barangsiapa yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah SWTdan bertaqwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. (QS. An-Nuur:52)
2, Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡغَيۡبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣ وَٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبۡلِكَ وَبِٱلۡأٓخِرَةِ هُمۡ يُوقِنُونَ ٤ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدٗى مِّن رَّبِّهِمۡۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥ ﴾ [البقرة: ٣، ٥]
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka, Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb-nya, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Baqarah: 3-5)
2, Tatkala kaum-kaum tersebut mendustakan para rasul dan tetap di atas kekufuran, serta terperdaya dengan apa-apa yang mereka miliki, Allah SWT menghancurkan mereka dan menyelamatkan para Nabi SAW dan rasul-Nya serta para pengikut mereka, dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka.
1- Firman Allah SWT:
﴿ فَكُلًّا أَخَذۡنَا بِذَنۢبِهِۦۖ فَمِنۡهُم مَّنۡ أَرۡسَلۡنَا عَلَيۡهِ حَاصِبٗا وَمِنۡهُم مَّنۡ أَخَذَتۡهُ ٱلصَّيۡحَةُ وَمِنۡهُم مَّنۡ خَسَفۡنَا بِهِ ٱلۡأَرۡضَ وَمِنۡهُم مَّنۡ أَغۡرَقۡنَاۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظۡلِمَهُمۡ وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ ٤٠ ﴾ [العنكبوت: ٤٠]
Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan diantara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah SWT sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Al-'Ankabuut:40)
2, Firman Allah SWT:
﴿ فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا نَجَّيۡنَا صَٰلِحٗا وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ بِرَحۡمَةٖ مِّنَّا وَمِنۡ خِزۡيِ يَوۡمِئِذٍۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡعَزِيزُ ٦٦ وَأَخَذَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ ٱلصَّيۡحَةُ فَأَصۡبَحُواْ فِي دِيَٰرِهِمۡ جَٰثِمِينَ ٦٧ ﴾ [هود: ٦٦، ٦٧]
Maka tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Shaleh beserta orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami dan dari kehinaan di hari itu. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Dan satu suara keras yang mengguntur menimpa orang-orang yang zalim itu, lalu mereka mati bergelimpangan di tempat tinggal mereka, (QS. Hud: 66-67)
. Tingkatan orang-orang beriman:
1, Iman makhluk ada beberapa tingkatan:
1, Iman para malaikat bersifat tetap, tidak bertambah dan tidak berkurang. Mereka tidak pernah durhaka kepada Allah SWT terhadap apa yang Dia SWT perintahkan kepada mereka dan selalu melakukan apa yang diperintahkan, dan mereka ada beberapa tingkatan.
2, Iman para Nabi SAW dan rasul -'alaihimush shalatuh was salaam- selalu bertambah dan tidak berkurang karena sempurnanya ma'rifah mereka kepada Allah SWT, dan mereka terdiri dari beberapa tingkatan.
3, Iman seluruh kaum muslimin, bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat, dan mereka terdiri dari beberapa tingkatan dalam iman. Dan iman ada beberapa tingkatan:
Permulaan tingkatan iman adalah menjadikan seorang muslim menunaikan ibadah kepada Allah SWT, menikmati dan menjaganya. Dan untuk membina hubungan baik terhadap orang yang lebih tinggi derajatnya atau yang sederajat dengannya, ia membutuhkan keimanan yang lebih kuat yang menghalanginya dari berbuat zalim kepada dirinya sendiri dan orang lain. Dan untuk membina hubungan baik terhadap orang yang di bawahnya seperti pemimpin kepada rakyatnya dan laki-laki kepada keluarganya, dia membutuhkan iman yang lebih kuat yang menghalangi berbuat zalim kepada orang yang dibawahnya. Setiap kali iman bertambah niscaya keyakinan bertambah dan bertambah pula amal shaleh. Jadilah seorang hamba menunaikan hak Allah SWT dan hak hamba-hamba-Nya. Dia berakhlak baik bersama Yang Maha Pencipta (Allah SWT) dan bersama yang diciptakan (semua makhluk). Ini adalah kedudukan tertinggi di dunia dan akhirat.
2, Setiap hamba terus berjalan, tidak berhenti. Bisa ke atas, bisa pula ke bawah, bisa ke depan dan bisa pula ke belakang. Dalam tabiat dan syari'at tidak ada yang berhenti sama sekali. Maka bagi setiap hamba, ini merupakan tahapan yang dilintasi dengan cepat menuju ke surga atau neraka. Ada yang cepat dan ada yang lambat. Ada yang berada di depan dan ada yang di belakang. Dan sama sekali tidak ada yang berhenti di tengah jalan. Tetapi mereka berbeda pada arah jalanan, dan pada kecepatan dan lambat. Barang siapa yang tidak bergerak maju ke surga dengan iman dan amal shaleh, maka dia pasti bergerak mundur ke belakang ke neraka dengan kufur dan amal-amal jahat. Firman Allah SWT:
﴿ نَذِيرٗا لِّلۡبَشَرِ ٣٦ لِمَن شَآءَ مِنكُمۡ أَن يَتَقَدَّمَ أَوۡ يَتَأَخَّرَ ٣٧ ﴾ [المدثر: ٣٦، ٣٧]
sebagai ancaman bagi manusia. (yaitu) bagi siapa di antaramu yang berkehendak akan maju atau mundur. (QS. 74:36-37)
3, Orang-orang beriman saling berbeda padanya dengan perbedaan besar. Iman para nabi dan rasul bukan seperti iman selain mereka. Iman para sahabat bukan seperti iman selain mereka. Iman orang-orang beriman yang shaleh tidak seperti iman orang-orang fasik. Perbedaan ini menurut apa yang ada di dalam hati yaitu pengetahuan terhadap Allah SWT, asma`, sifat, perbuatan-Nya, dan apa yang Dia syari'atkan kepada hamba-hamba-Nya, takut dan taqwa kepada Allah SWT. Dan perbedaan nuur (cahaya) laa ilaaha illAllah SWT (tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah SWT) di hati para pemiliknya, tidak ada yang bisa menghitungnya selain Allah SWT.
4, Makhluk yang paling mengenal Allah SWT adalah yang paling cinta kepada-Nya. Karena inilah para rasul adalah yang paling besar cintanya kepada Allah SWT dan paling mengagungkan-Nya. Mencintai Allah SWT, zat, ihsan, keindahan, dan kebesaran-Nya adalah dasar ibadah. Setiap kali cinta bertambah kuat, niscaya taat lebih sempurna, pengagungan kepada-Nya lebih besar dan kesenangan dan dekat kepada Allah SWT lebih sempurna.
JANJI ALLAH SWT UNTUK ORANG-ORANG YANG BERIMAN
Allah SWT memberi janji kepada orang-orang beriman dengan janji-janji yang sangat banyak di dunia dan akhirat.
A.Janji-janji kepada orang-orang beriman di dunia, di antaranya:
1, Keberuntungan, seperti firman Allah SWT:
﴿ قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ١ ﴾ [المؤمنون : ١]
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (QS. Al-Mukminun:1)
2, Petunjuk, seperti firman Allah SWT:
﴿ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَهَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ ٥٤ ﴾ [الحج : ٥٤]
dan sesungguhnya Allah SWTadalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus. (QS. Al-Hajj:54)
3, Pertolongan, seperti firman Allah SWT:
﴿ وَكَانَ حَقًّا عَلَيۡنَا نَصۡرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٤٧ ﴾ [الروم: ٤٧]
.Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. Ar-Ruum:47)
4, Kemuliaan/kekuatan, seperti firman Allah SWT:
﴿ ....وَلِلَّهِ ٱلۡعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِۦ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ .... ﴾ [المنافقون: ٨]
Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah SWT, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min, (QS. Al-Munafiqun: 8)
5, Khilafah dan keteguhan di muka bumi, seperti firman Allah SWT:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ كَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَهُمُ ٱلَّذِي ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنٗاۚ يَعۡبُدُونَنِي لَا يُشۡرِكُونَ بِي شَيۡٔٗاۚ وَمَن كَفَرَ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٥٥ ﴾ [النور : ٥٥]
Dan Allah SWT telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. (QS. An-Nuur: 55)
6, Membela mereka, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ۞إِنَّ ٱللَّهَ يُدَٰفِعُ عَنِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْۗ ... ﴾ [الحج : ٣٨]
Sesungguhnya Allah SWT membela orang-orang yang telah beriman. (QS. Al-Hajj:38)
7, Rasa aman, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢ ﴾ [الانعام: ٨٢]
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-An'aam:82)
8, Keselamatan, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ثُمَّ نُنَجِّي رُسُلَنَا وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْۚ كَذَٰلِكَ حَقًّا عَلَيۡنَا نُنجِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ١٠٣ ﴾ [يونس : ١٠٣]
Kemudian Kami selamatkan rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman, demikianlah menjadi kewajiban atas Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman. (QS. Yunus:103)
9, Kehidupan yang baik, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧ ﴾ [النحل: ٩٧]
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl:97)
10, Orang-orang kafir tidak bisa menguasai mereka, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ .... وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا ١٤١ ﴾ [النساء : ١٤١]
dan Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisaa`:141)
11, Mendapat berkah, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦ ﴾ [الاعراف: ٩6]
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A'raaf:96)
12, Kebersamaan Allah SWT yang khusus, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ .... وَأَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ١٩ ﴾ [الانفال: ١٩]
dan sesungguhnya Allah SWT beserta orang-orang yang beriman. (QS. Al-Anfaal:19)
B. Adapun yang dijanjikan di akhirat, di antaranya adalah:
1, Masuknya orang-orang beriman ke dalam surga, kekal di dalamnya, dan keridhaan dari Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةٗ فِي جَنَّٰتِ عَدۡنٖۚ وَرِضۡوَٰنٞ مِّنَ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ٧٢ ﴾ [التوبة: 72]
Allah SWT menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah SWT adalah lebih besar; Itu adalah keberuntungan yang besar. (QS. At-Taubah:72)
2, Melihat Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاضِرَةٌ ٢٢ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٞ ٢٣ ﴾ [القيامة: ٢٢، ٢٣]
Wajah-wajah (orang-orang mu'min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah :22-23)
. Sifat-sifat yang dijanjikan di dunia tidak ada dalam kehidupan kaum muslimin pada saat ini. Ini menunjukkan lemahnya iman mereka. Tidak ada jalan untuk mendapatkannya atau melihatnya kecuali dengan memperkuat iman yang ada saat ini dengan iman yang dituntut, agar kita bisa mendapatkan janji-janji Allah SWT yang disebutkan di dunia terhadap iman, yaitu agar iman dan amal perbuatan kita seperti iman para nabi dan sahabat serta amal perbuatan mereka.
1, Firman Allah SWT:
﴿ فَإِنۡ ءَامَنُواْ بِمِثۡلِ مَآ ءَامَنتُم بِهِۦ فَقَدِ ٱهۡتَدَواْۖ وَّإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا هُمۡ فِي شِقَاقٖۖ فَسَيَكۡفِيكَهُمُ ٱللَّهُۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ١٣٧ ﴾ [البقرة: ١٣٧]
Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah SWT akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah:137)
2, Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَٱلۡكِتَٰبِ ٱلَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَٱلۡكِتَٰبِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ مِن قَبۡلُۚ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا ١٣٦ ﴾ [النساء : ١٣٦]
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah SWT turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah SWT turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa`:136)
3, Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨ ﴾ [البقرة: ٢٠٨]
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah:208)
. Menjunjung perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-larangan-Nya dibangun atas iman kepada Allah SWT dan senantiasa menggambarkan keagungan al-Khaliq (Yang Maha Pencipta) dan Raja Diraja di dalam hati. Hal itu dengan cara memperbanyak berzikir kepada-Nya SWT. Dan untuk menetapkan gambaran ini dan tertanamnya di dalam hati, Allah SWT mensyari'atkan kepada hamba-hamba-Nya dalam hal mengingatkan yang selalu diulang-ulang, amal yang silih berganti, yaitu ibadah. Apabila iman bertambah dan menjadi kuat, niscaya amal ibadah bertambah dan bertambah kuat. Kemudian segala kondisi menjadi baik dengan beruntung mendapatkan kebahagiaan di dua negeri. Dan sebaliknya juga sebaliknya.
1, Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرٗا كَثِيرٗا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةٗ وَأَصِيلًا ٤٢ ﴾ [الاحزاب : ٤١، ٤٢]
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah SWT, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Ahzaab:41-42)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦ ﴾ [الاعراف: ٩6]
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A'raaf:96)
2. BERIMAN KEPADA MALAIKAT
Beriman (percaya) kepada malaikat yaitu membenarkan dengan pasti bahwa Allah SWT mempunyai malaikat-malaikat yang ada. Kita beriman kepada yang disebutkan oleh Allah SWT namanya dari mereka seperti Jibril a.s dan kepada yang tidak kita ketahui namanya dari mereka, maka kita beriman kepada mereka secara umum. Dan kita beriman kepada apa yang kita ketahui dari sifat-sifat dan tugas-tugas mereka.
. Malaikat dari sisi martabat/tingkatan: hamba-hamba yang dimuliakan, menyembah Allah SWT. Tidak ada sedikit pun dari mereka yang mempunyai keistimewaan rububiyah dan uluhiyah. Mereka adalah alam gaib (alam tidak nyata, tidak bisa dilihat dengan mata telanjang). Allah SWT menciptakan mereka dari nuur (cahaya).
. Malaikat dari sisi pekerjaan: menyembah Allah SWT dan bertasbih kepada-Nya:
﴿ .... وَمَنۡ عِندَهُۥ لَا يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِهِۦ وَلَا يَسۡتَحۡسِرُونَ ١٩ يُسَبِّحُونَ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَ لَا يَفۡتُرُونَ ٢٠ ﴾ [الانبياء: ١٩، ٢٠]
Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tidak mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. (QS. Al-Anbiyaa`: 19-20).
. Malaikat dari sisi ketaatan kepada Allah SWT: Allah SWT memberikan kepada mereka sifat tunduk secara sempurna terhadap perintah-Nya dan kekuatan dalam melaksanakannya. Mereka difitrahkan untuk berbuat taat:
﴿ .... لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦ ﴾ [التحريم: ٦]
yang tidak mendurhakai Allah SWT terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahriim:6)
Jumlah Malaikat:
Jumlah malaikat sangat banyak, tidak ada yang bisa menghitung jumlah mereka selain Allah SWT. Di antara mereka ada para pemikul arasy, penjaga-penjaga surga, penjaga-penjaga neraka, para pemelihara, para penulis dan selain mereka dan 70.000 dari mereka shalat setiap hari di Baitul-Ma'mur. Apabila mereka keluar, niscaya mereka tidak akan pernah kembali kepadanya.
Dalam cerita al-Mi'raaj, sesungguhnya Nabi SAW tatkala mendatangi langit ke tujuh, beliau bersabda:…lalu aku diangkat ke Baitul Ma'mur, aku bertanya kepada Jibril a.s, ia menjawab: 'Ini adalah Baitul Ma'mur, setiap hari 70.000 orang malaikat shalat di dalamnya, apabila mereka keluar, niscaya mereka tidak akan pernah kembali kepadanya.' Muttafaqun 'alaih.[36]
.Nama-nama dan Tugas-tugas Para Malaikat"
Malaikat adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Allah SWT menciptakan mereka untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka selain Allah SWT. Di antara mereka ada yang Allah SWT beritahukan kepada kita tentang nama-nama dan tugas-tugas mereka dan di antara mereka ada yang hanya Allah SWT yang mengetahui tentang mereka. Allah SWT telah memberikan tugas kepada mereka, di antara mereka adalah:
1, Jibril a.s: Dia yang diwakilkan (ditugaskan) membawa wahyu kepada para Nabi dan rasul.
2, Mikail a.s: Dia yang diwakilkan (diberi tugas) untuk menurunkan hujan dan tumbuhan.
3, Israfil a.s: Dia yang diwakilkan (diberi tugas) meniup terompet.
Mereka adalah para pembesar malaikat. Mereka diberi tugas dengan sebab-sebab kehidupan. Jibril ditugaskan dengan wahyu yang dengannya hidup semua hati. Mikail ditugaskan dengan hujan yang dengannya terjadi kehidupan bumi setelah matinya. Israfil ditugaskan meniup terompet yang dengannya terjadi kehidupan semua tubuh setelah matinya.
4, Malik, penjaga neraka: Dia ditugaskan sebagai penjaga neraka.
5, Ridhwan penjaga surga: Dia diwakilkan sebagai penjaga surga.
Di antara mereka ada Malakul maut yang ditugaskan mencabut ruh saat meninggal dunia.
Di antara mereka ada para pemikul arsy, penjaga-penjaga surga dan penjaga-penjaga neraka.
Di antara mereka adalah para malaikat yang ditugaskan menjaga anak cucu Adam a.s, menjaga amal perbuatan mereka, dan mencatatnya bagi setiap orang. Di antara mereka ada yang ditugaskan dengan seorang hamba secara terus menerus. Di antara mereka ada malaikat yang silih berganti siang dan malam. di antara mereka ada malaikat yang mengikuti majelis-majelis zikir. Di antara mereka ada malaikat yang ditugaskan dengan janin di dalam kandungan, mereka menulis rizqinya, amalnya, ajalnya, dan celaka atau keberuntungannya dengan perintah Allah SWT.
Di antara mereka ada malaikat yang ditugaskan dengan memberikan pertanyaan kepada mayit di dalam kuburnya tentang Rabb-nya, agamanya, dan Nabinya. Dan selain mereka sangat banyak sekali yang tidak diketahui jumlahnya oleh selain Allah SWT yang menghitung segala sesuatu secara terperinci.
. Tugas malaikat al-Kiraam al-Katibiin (Yang mulia di sisi Allah SWT dan yang mencatat amal-amal perbuatan manusia):
Allah SWT menciptakan malaikat al-Kiram al-Katibiin dan menjadikan mereka sebagai penjaga terhadap kita. Mereka menulis segala perkataan, perbuatan dan niat. Setiap orang manusia disertai dua orang malaikat, sebelah kanan menulis kebaikan dan sebelah kiri menulis keburukan. Dan dua orang malaikat yang lain bertugas menjaga dan memeliharanya. Satu orang berada di belakangnya dan satunya berada di depannya.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَإِنَّ عَلَيۡكُمۡ لَحَٰفِظِينَ ١٠ كِرَامٗا كَٰتِبِينَ ١١ يَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ ١٢ ﴾ [الانفطار: ١٠، ١٢]
Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah SWT) dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Infithaar:10-12)
2, Firman Allah SWT:
﴿ إِذۡ يَتَلَقَّى ٱلۡمُتَلَقِّيَانِ عَنِ ٱلۡيَمِينِ وَعَنِ ٱلشِّمَالِ قَعِيدٞ ١٧ مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٞ ١٨ ﴾ [ق: ١٧، ١٨]
(yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS Qaaf:17-18)
3, Firman Allah SWT:
﴿ لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٞ مِّنۢ بَيۡنِ يَدَيۡهِ وَمِنۡ خَلۡفِهِۦ يَحۡفَظُونَهُۥ مِنۡ أَمۡرِ ٱللَّهِۗ .... ﴾ [الرعد: ١١]
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah SWT. (QS. Ar-Ra'ad:11)
4, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT berfirman, 'Apabila hambaku ingin melakukan kejahatan, maka janganlah kamu menulis kejahatan itu atasnya sampai dia melakukannya. Jika dia melakukannya maka tuliskan seumpamanya. Dan jika dia meninggalkannya karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Dan jika dia ingin melakukan kebaikan, lalu tidak mengerjakannya, maka tulislah baginya satu kebaikan. Dan jika dia melakukannya maka tulislah baginya dengan sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat." Muttafaqun 'alaih.[37]
. Besarnya bentuk malaikat"
Dari Jabir ﷺ.a, dari Nabi SAW , beliau bersabda: "Aku diberi izin menceritakan tentang satu malaikat dari malaikat-malaikat Allah SWT, dari malaikat pemikul arasy. Sesungguhnya (jarak) di antara daun telinga bagian bawahnya sampai ke pundaknya adalah perjalanan tujuh ratus tahun." HR. Abu Daud.[38]
-Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, sesungguhnya Muhammad SAW pernah melihat Jibril a.s, ia mempunyai enam ratus sayap. Muttafaqun 'alaih.[39]
. Manfaat beriman kepada malaikat:
1, Mengetahui kebesaran Allah SWT, kekuasaan, kekuatan, dan hikmah-Nya. Dia telah menciptakan malaikat yang tidak mengetahui jumlah mereka selain Allah SWT. Dia SWT menjadikan di antara mereka pemikul arsy, yang salah satu dari mereka jarak di antara daun telinganya bagian bawah sampai pundaknya adalah perjalanan tujuh ratus rahun. Bagaimana dengan besarnya arsy? Dan bagaimana kebesaran yang berada di atas arasy. Maha suci yang :
﴿ وَلَهُ ٱلۡكِبۡرِيَآءُ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٣٧ ﴾ [الجاثية : ٣٧]
Dan bagi-Nyalah keagungan di langit dan di bumi, Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Jatsiyah:37)
2, Memuji Allah SWT dan bersyukur kepada-Nya atas perhatian-Nya terhadap anak cucu Adam a.s dimana Dia SWT telah mewakilkan dari kalangan malaikat untuk bertugas menjaga mereka, menolong, dan mencatat amal perbuatan mereka.
3, Mencintai malaikat atas apa yang mereka lakukan yaitu beribadah kepada Allah SWT, berdoa, dan meminta ampunan untuk kaum mukminin, sebagaimana firman Allah SWT tentang para pemikul arsy dan yang berada di sekitarnya:
﴿ ٱلَّذِينَ يَحۡمِلُونَ ٱلۡعَرۡشَ وَمَنۡ حَوۡلَهُۥ يُسَبِّحُونَ بِحَمۡدِ رَبِّهِمۡ وَيُؤۡمِنُونَ بِهِۦ وَيَسۡتَغۡفِرُونَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْۖ رَبَّنَا وَسِعۡتَ كُلَّ شَيۡءٖ رَّحۡمَةٗ وَعِلۡمٗا فَٱغۡفِرۡ لِلَّذِينَ تَابُواْ وَٱتَّبَعُواْ سَبِيلَكَ وَقِهِمۡ عَذَابَ ٱلۡجَحِيمِ ٧ رَبَّنَا وَأَدۡخِلۡهُمۡ جَنَّٰتِ عَدۡنٍ ٱلَّتِي وَعَدتَّهُمۡ وَمَن صَلَحَ مِنۡ ءَابَآئِهِمۡ وَأَزۡوَٰجِهِمۡ وَذُرِّيَّٰتِهِمۡۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٨ وَقِهِمُ ٱلسَّئَِّاتِۚ وَمَن تَقِ ٱلسَّئَِّاتِ يَوۡمَئِذٖ فَقَدۡ رَحِمۡتَهُۥۚ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ٩ ﴾ [غافر: ٧، ٩]
(Malaikat-malaikat) yang memikul 'Arsy dan malaikat yang berada di sekililingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang bernyala-nyala, Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan itulah kemenangan yang besar". (QS. Ghaafir:7-9)
3. BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB
.Beriman kepada kitab-kitab, yaitu membenarkan dengan mantap bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab kepada nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya sebagai petunjuk untuk hamba-hamba-Nya. Kitab-kitab tersebut berasal dari kalam-Nya secara hakekat. Dan sesungguhnya apa yang dikandungnya adalah benar, tidak ada keraguan di dalamnya. Di antaranya ada yang Allah SWT sebutkan namanya di dalam Kitab-Nya, dan di antaranya ada yang tidak mengetahui nama dan jumlahnya selain Allah SWT.
. Jumlah kitab-kitab samawiyah yang disebutkan di dalam al-Qur`an:
Allah SWT menjelaskan di dalam al-Qur`an bahwa Dia telah menurunkan kitab-kitab berikut ini:
1. Shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim as.
2. At-Taurat: Yaitu kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Musa as.
3. Az-Zabur : Yaitu kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Daud as.
4. Al-Injil : Yaitu kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Isa as.
5. Al-Qur`an: Yaitu kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Muhammad SAW untuk semua manusia.
. Hukum beriman dan beramal dengan kitab-kitab samawiyah yang telah lalu:
Kita percaya bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab ini, membenarkan yang shahih dari berita-beritanya seperti berita-berita al-Qur`an, dan berita-berita yang belum diganti atau dirubah dari kitab-kitab terdahulu. Kita mengamalkan hukum-hukum yang belum dinasakh darinya disertai ridha dan berserah diri. Dan apa-apa yang tidak kita ketahui namanya dari kitab-kitab samawiyah, kita beriman dengannya secara umum.
. Semua kitab-kitab terdahulu seperti Taurat, Injil dan Zabur dan selainnya sudah dinasakh dengan al-Qur`an al-'Azhim, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ..... ﴾ [المائدة: ٤٨]
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah SWT turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. Al-Maidah:48)
. Apa yang ada di tangan Ahli Kitab yang dinamakan Taurat dan Injil, tidak benar menyandarkan semuanya kepada Nabi-Nabi Allah SWT dan Rasul-rasul-Nya. Telah terjadi penyimpangan dan perubahan dalam keduanya, seperti mereka menyandarkan anak kepada Allah SWT, kaum Nashrani menjadikan Isa a.s sebagai tuhan, memberi sifat kepada al-Khaliq dengan sifat yang tidak pantas dengan kebesaran-Nya, menuduh para nabi, dan semisal yang demikian itu. Maka wajib menolak semua itu dan tidak beriman kecuali dengan apa yang datang pembenarannya di dalam Al-Qur`an atau sunnah(Al-Hadits).
. Apabila Ahli Kitab menceritakan kepada kita, maka janganlah kita membenarkan dan jangan pula mendustakan mereka. Dan kita berkata: Kami beriman kepada Allah SWT, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. Jika yang mereka katakan adalah benar, kita tidak mendustakan mereka. Dan jika yang mereka katakan adalah batil, kita tidak membenarkan mereka.
. Hukum beriman dan mengamalkan al-Qur`an al-Karim:
Al-Qur`an al-Karim yang telah diturunkan Allah SWT kepada penutup dan paling utama dari para rasul, Muhammad SAW adalah penutup kitab samawi, paling agung, paling sempurna, paling bijaksana. Allah SWT menurunkannya sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi semesta alam.
Ia adalah kitab paling utama. Malaikat paling utama, Jibril a.s turun dengannya kepada makhluk paling utama yaitu Muhammad SAW, kepada umat paling utama yang dikeluarkan untuk manusia, dengan bahasa paling utama dan paling fasih, yaitu bahasa Arab yang jelas. Setiap orang wajib beriman dengannya, mengamalkan hukum-hukum-Nya, beradab dengan adab-adabnya. Allah SWT tidak menerima amal ibadah dengan selainnya setelah turunnya (al-Qur`an) yang Allah SWT memberi jaminan terpeliharanya. Maka, ia terpelihara dari penyimpangan dan perubahan, dan dari tambahan dan kekurangan.
1, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩ ﴾ [الحجر: ٩]
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr:9)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَإِنَّهُۥ لَتَنزِيلُ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٩٢ نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ ١٩٣ عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ ١٩٤ بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ ١٩٥ ﴾ [الشعراء : ١٩٢، ١٩٥]
Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, * dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), * ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, * dengan bahasa Arab yang jelas. (QS. Asy-Syu'araa:192- 195)
. Kandungan-kandungan ayat-ayat al-Qur`an:
Ayat-ayat al-Qur`an mengandung penjelasan segala sesuatu, yaitu berita atau tuntutan. Dan berita terbagi dua;
1, Berita tentang al-Khaliq (Sang Maha Pencipta), nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan perkataan-perkataan-Nya, yaitu Allah SWT.
2, Berita tentang makhluk, seperti langit dan bumi, arsy dan kursi, manusia dan binatang, benda padat dan tumbuhan, surga dan neraka. Berita para nabi dan rasul serta para pengikut dan musuh mereka, dan balasan setiap golongan dan yang semisal dengan itu.
Tuntutan terbagi dua:
1, Perintah hanya menyembah Allah SWT saja, taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya, melaksanakan apa yang diperintahkan Allah SWT, seperti shalat, puasa, dan perintah-perintah Allah SWT yang lain.
2, Larangan dari menyekutukan Allah SWT, peringatan dari apa-apa yang diharamkan Allah SWT, seperti riba, perbuatan-perbuatan keji, dan larangan-larangan Allah SWT lainnya.
. Bagi Allah SWT puji dan syukur, untuk-Nya nikmat dan karunia, di mana Dia telah mengutus kepada kita Rasul paling utama dan menurunkan kepada kitab-Nya yang paling utama, serta menjadikan kita umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia:
1, Firman Allah SWT:
﴿ ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا مُّتَشَٰبِهٗا مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ ٢٣ ﴾ [الزمر: ٢٣]
Allah SWT telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah SWT. Itulah petunjuk Allah SWT, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah SWT, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. Az-Zumar:23)
2, Firman Allah SWT:
﴿ لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ بَعَثَ فِيهِمۡ رَسُولٗا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ١٦٤ ﴾ [ال عمران: ١٦٤]
Sungguh Allah SWT telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah SWT mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah SWT, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi SAW) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali 'Imraan:164)
4. BERIMAN KEPADA PARA RASUL
. Beriman kepada para rasul, yaitu membenarkan dengan hati yang mantap bahwa Allah SWT telah mengutus pada setiap umat seorang rasul (utusan) yang mengajak mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah SWT saja dan kufur dengan apa-apa yang disembah selain-Nya. Dan sesungguhnya mereka semua adalah utusan yang benar, dan telah menyampaikan semua risalah yang diutus Allah SWT kepada mereka. Di antara mereka ada yang Allah SWT memberitahukan namanya dan ada yang hanya Allah SWT yang mengetahuinya.
. Pendidikan para nabi dan para pengikut mereka:
Allah SWT mendidik para nabi dan pengikut-pengikut mereka agar pertama-tama mereka bersungguh-sungguh (berusaha) atas diri mereka untuk mendapatkan iman dengan ibadah, membersihkan diri, berpikir, tafakkur, sabar dan berkorban dengan segala sesuatu untuk agama, mengeluarkan dan meninggalkan untuk meninggikan kalimah Allah SWT sampai sempurna iman di dalam kehidupan mereka. Dan datang keimanan di dalam hati mereka bahwa Allah SWT pencipta segala sesuatu, di Tangan-Nya segala sesuatu. Hanya Dia SWT yang berhak disembah. Kemudian mereka berusaha (bersungguh-sungguh) memelihara iman dengan lingkungan yang shaleh, seperti masjid yang diramaikan dengan iman dan amal-amal shaleh.
Kemudian mereka berusaha untuk menunaikan kebutuhan agama dan kebutuhan mereka dengan cara mengambil faedah dari iman. Maka mereka meyakini bahwa Allah SWT bersama mereka di mana saja mereka berada, menolong, memberi rizqi, dan mendukung mereka, seperti terjadi pertolongan bagi kaum muslimin di Perang Badar, penaklukan Kota Makkah, Perang Hunain, dan selainnya. Mereka bertawakkal (berserah diri) kepada-Nya dan tidak bertawakkal kepada selain-Nya SWT. Kemudian mereka berusaha menyebarkan iman di antara kaum mereka, dan orang-orang yang mereka diutus kepadanya agar mereka hanya menyembah Allah SWT saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, mengajarkan hukum-hukum-Nya, dan membaca kepada mereka ayat-ayat Rabb mereka. Firman Allah SWT:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٢ وَءَاخَرِينَ مِنۡهُمۡ لَمَّا يَلۡحَقُواْ بِهِمۡۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٣ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٤ ﴾ [الجمعة: ٢، ٤]
Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan aya-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah.Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. *
dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. * Demikianlah karunia Allah SWT, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah SWTmempunyai karunia yang bersar. (QS. Al-Jum'ah:2-4)
Rasul, yaitu orang yang diberi wahyu oleh Allah SWT dengan syari'at dan diperintah-Nya untuk menyampaikan syari'at itu kepada orang yang tidak mengetahuinya atau orang yang mengetahui tentang syariat itu tetapi tidak mau melaksanakannya.
Nabi: Yaitu orang yang diberi wahyu oleh Allah SWT dengan syari'at yang terdahulu untuk memberi tahu kepada orang-orang yang berada di sekitarnya dari para penganut syari'at tersebut dan memperbaharuinya. Setiap rasul adalah nabi dan tidak sebaliknya.
. Pengutusan para nabi dan rasul:
Setiap umat tidak pernah kosong dari seorang rasul yang diutus Allah SWT dengan syari'at tersendiri kepada kaumnya atau seorang seorang nabi yang diberikan wahyu kepadanya dengan syari'at sebelumnya agar ia memperbaharuinya.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ .... ﴾ [النحل: ٣٦]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah SWT(saja), dan jauhilah Thagut itu… (QS. An-Nahl:36)
2, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَنزَلۡنَا ٱلتَّوۡرَىٰةَ فِيهَا هُدٗى وَنُورٞۚ يَحۡكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسۡلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ .... ﴾ [المائدة: ٤٤]
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat, didalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah SWT, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka (QS. Al-Ma`idah:44)
. Jumlah para nabi dan rasul:
Para nabi dan rasul 'alaihimush shalatu was salaam sangat banyak jumlahnya.
1, Di antara mereka ada yang dijelaskan Allah SWT nama-nama mereka di dalam al-Qur`an dan menceritakan kepada kita berita-berita mereka. Mereka berjumlah 25 orang.
1, Adam a.s; Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ عَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ ءَادَمَ مِن قَبۡلُ فَنَسِيَ وَلَمۡ نَجِدۡ لَهُۥ عَزۡمٗا ١١٥ ﴾ [طه: ١١٥]
Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat. (QS. Thaha:115)
2, Allah SWT berfirman menyebutkan sebagian nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya:
﴿ وَتِلۡكَ حُجَّتُنَآ ءَاتَيۡنَٰهَآ إِبۡرَٰهِيمَ عَلَىٰ قَوۡمِهِۦۚ نَرۡفَعُ دَرَجَٰتٖ مَّن نَّشَآءُۗ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٞ ٨٣ وَوَهَبۡنَا لَهُۥٓ إِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَۚ كُلًّا هَدَيۡنَاۚ وَنُوحًا هَدَيۡنَا مِن قَبۡلُۖ وَمِن ذُرِّيَّتِهِۦ دَاوُۥدَ وَسُلَيۡمَٰنَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَىٰ وَهَٰرُونَۚ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٨٤ وَزَكَرِيَّا وَيَحۡيَىٰ وَعِيسَىٰ وَإِلۡيَاسَۖ كُلّٞ مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٨٥ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَٱلۡيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطٗاۚ وَكُلّٗا فَضَّلۡنَا عَلَى ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٦ وَمِنۡ ءَابَآئِهِمۡ وَذُرِّيَّٰتِهِمۡ وَإِخۡوَٰنِهِمۡۖ وَٱجۡتَبَيۡنَٰهُمۡ وَهَدَيۡنَٰهُمۡ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ ٨٧ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنۡ عِبَادِهِۦۚ وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٨٨ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ءَاتَيۡنَٰهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحُكۡمَ وَٱلنُّبُوَّةَۚ ..... ﴾ [الانعام: ٨٣، ٨٩]
Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. * Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Ya'qub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik, * dan Zakaria, Yahaya, 'Isa, dan Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang saleh, * dan Ismail, Ilyasa', Yunus, dan Luth masing-masingnya kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya), * (dan Kami lebihkan pula derajat) sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan mereka, dan saudara-saudara mereka. Dan Kami telah memilih mereka (untuk menjadi Nabi-Nabi dan rasul-rasul) dan Kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus.* Itulah petunjuk Allah SWTyang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah SWT, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. *Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka kitab, hikmat (pemahaman agama) dan kenabian.. (QS. Al-An'aam:83-89)
3, Idris a.s, firman Allah SWT:
﴿ وَٱذۡكُرۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ إِدۡرِيسَۚ إِنَّهُۥ كَانَ صِدِّيقٗا نَّبِيّٗا ٥٦ ﴾ [مريم: ٥٦]
Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang di sebut) di dalam al-Qur'an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang Nabi SAW. (QS. Maryam:56)
4, Hud a.s, firman Allah SWT:
﴿ كَذَّبَتۡ عَادٌ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ١٢٣ إِذۡ قَالَ لَهُمۡ أَخُوهُمۡ هُودٌ أَلَا تَتَّقُونَ ١٢٤ إِنِّي لَكُمۡ رَسُولٌ أَمِينٞ ١٢٥ ﴾ [الشعراء : ١٢٣، ١٢٥]
Kaum Aad telah mendustakan para rasul. * Ketika saudara mereka Hud berkata kepada mereka:"Mengapa kamu tidak bertaqwa? * Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, (QS. Asy-Syu'ara`:123-125)
5, Shaleh a.s, firman Allah SWT:
﴿ كَذَّبَتۡ ثَمُودُ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ١٤١ إِذۡ قَالَ لَهُمۡ أَخُوهُمۡ صَٰلِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ ١٤٢ إِنِّي لَكُمۡ رَسُولٌ أَمِينٞ ١٤٣ ﴾ [الشعراء : ١٤١، ١٤٣]
Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. * Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kapada mereka:"Mengapa kamu tidak bertaqwa? * Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, (QS. Asy-Syu'araa`:141-143)
6, Syu'aib a.s, firman Allah SWT:
﴿ كَذَّبَ أَصۡحَٰبُ لَۡٔيۡكَةِ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ١٧٦ إِذۡ قَالَ لَهُمۡ شُعَيۡبٌ أَلَا تَتَّقُونَ ١٧٧ إِنِّي لَكُمۡ رَسُولٌ أَمِينٞ ١٧٨ ﴾ [الشعراء : ١٧٦، ١٧٨]
Penduduk Aikah telah mendustakan rasul-rasul; * ketika Syu'aib berkata kepada mereka:"Mengapa kamu tidak bertaqwa?, * Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, (QS. Asy-Syu'araa`:172-178)
7, Dzulkifli, firman Allah SWT:
﴿ وَٱذۡكُرۡ إِسۡمَٰعِيلَ وَٱلۡيَسَعَ وَذَا ٱلۡكِفۡلِۖ وَكُلّٞ مِّنَ ٱلۡأَخۡيَارِ ٤٨ ﴾ [ص : ٤٨]
Dan ingatlah akan Ismail, Ilyasa', dan Zulkifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik (QS. Shaad:48)
8, Muhammad SAW, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٖ مِّن رِّجَالِكُمۡ وَلَٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّۧنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٤٠ ﴾ [الاحزاب : ٤٠]
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi. Dan adalah Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzaab:40)
2, Di antara para nabi dan rasul, ada yang tidak kita ketahui nama-nama mereka dan Allah SWT tidak menceritakan kepada kita tentang berita mereka, maka kita beriman kepada mereka secara umum.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ مِنۡهُم مَّن قَصَصۡنَا عَلَيۡكَ وَمِنۡهُم مَّن لَّمۡ نَقۡصُصۡ عَلَيۡكَۗ .... ﴾ [غافر: ٧٨]
Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. (QS. Ghafir:78)
2, Dari Abu Umamah ﷺ.a, ia berkata: "Abu Dzarr ﷺ.a, berkata: 'Aku berkata: 'Wahai Rasulullah SAW, berapakah sempurnanya bilangan para Nabi SAW?" Beliau bersabda:'124.000, dari mereka ada 315 rasul. Jumlah yang banyak sekali."HR. Ahmad dan ath-Thabrani.[40]
.Ulul 'Azmi dari para rasul:
Ulul 'Azmi dari para rasul ada lima orang dan mereka adalah: Nuh a.s, Ibrahim a.s, Musa a.s, Isa a.s, dan Muhammad SAW. Allah SWT telah menyebutkan mereka dengan firman-Nya:
﴿ شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ ...... ﴾ [الشورى: ١٣]
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya….. (QS. Asy-Syura:13)
. Rasul pertama:
Agama para nabi dan rasul adalah satu dan syari'at mereka berbeda-beda. Yang pertama memberi kabar gembira tentang yang terakhir dari mereka dan beriman dengannya, dan yang terakhir membenarkan yang pertama dan beriman dengannya.
Rasul yang pertama kali adalah Nuh:
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلنَّبِيِّۧنَ لَمَآ ءَاتَيۡتُكُم مِّن كِتَٰبٖ وَحِكۡمَةٖ ثُمَّ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مُّصَدِّقٞ لِّمَا مَعَكُمۡ لَتُؤۡمِنُنَّ بِهِۦ وَلَتَنصُرُنَّهُۥۚ قَالَ ءَأَقۡرَرۡتُمۡ وَأَخَذۡتُمۡ عَلَىٰ ذَٰلِكُمۡ إِصۡرِيۖ قَالُوٓاْ أَقۡرَرۡنَاۚ قَالَ فَٱشۡهَدُواْ وَأَنَا۠ مَعَكُم مِّنَ ٱلشَّٰهِدِينَ ٨١ ﴾ [ال عمران: ٨١]
Dan (ingatlah), ketika Allah SWT mengambil perjanjian dari para Nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan bersungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah SWT berfirman :"Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu" Mereka menjawab:"Kami mengakui". Allah SWTberfirman:"Kalau begitu saksikanlah (hai para Nabi SAW) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu". (QS. Ali Imran:81)
2, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ كَمَآ أَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ نُوحٖ وَٱلنَّبِيِّۧنَ مِنۢ بَعۡدِهِۦۚ ..... ﴾ [النساء : ١٦٣]
Sesungguhnya Kami telah mamberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan Nabi-Nabi SAW yang kemudiannya, (QS. An-Nisaa`:163)
3, Dari Abu Hurairah ﷺ.a dalam hadits syafa'at, dan di dalamnya bahwa Nabi SAW bersabda: "Pergilah kepada Nuh, lalu mereka datang kepada Nuh, lalu mereka berkata: 'Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama kepada penduduk bumi…" Muttafaqun 'alaih.[41]
.Rasul terakhir:
Rasul terakhir adalah Muhammad SAW. Firman Allah SWT:
﴿ مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٖ مِّن رِّجَالِكُمۡ وَلَٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّۧنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٤٠ ﴾ [الاحزاب : ٤٠]
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi SAW. Dan adalah Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzaab: 40)
. Kepada siapa Allah SWT mengutus para nabi dan rasul
1, Allah SWT mengutus para nabi dan rasul khusus hanya kepada kaum mereka, seperti firman Allah SWT:
﴿ ..... وَلِكُلِّ قَوۡمٍ هَادٍ ٧ ﴾ [الرعد: ٧]
dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk. (QS. Ar-Ra'ad:7)
2, Allah SWT mengutus Muhammad SAW kepada semua umat manusia. Beliau adalah penutup para nabi dan rasul, dan yang paling utama. Beliau adalah pemimpin keturunan Adam dan pembawa bendera al-hamd (pujian) pada hari kiamat, dan Allah SWT mengutusnya sebagai rahmat bagi semesta alam.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٢٨ ﴾ [سبا: ٢٨]
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS. Saba`:28)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧ ﴾ [الانبياء: ١٠٧]
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiyaa`:107)
.Hikmah diutusnya para nabi dan rasul:
1, Mengajak manusia kepada menyembah Allah SWT saja dan melarang penyembahan kepada selain-Nya. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ..... ﴾ [النحل: ٣٦]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah SWT(saja), dan jauhilah Thagut itu", … (QS. An-Nahl :36)
2, Menjelaskan jalan yang menyampaikan kepada Allah SWT:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٢ ﴾ [الجمعة: ٢]
Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan aya-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Al-Jum'ah:2)
3, Menjelaskan kondisi manusia setelah sampai kepada Rabb mereka pada Hari Kiamat. Firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّمَآ أَنَا۠ لَكُمۡ نَذِيرٞ مُّبِينٞ ٤٩ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٥٠ وَٱلَّذِينَ سَعَوۡاْ فِيٓ ءَايَٰتِنَا مُعَٰجِزِينَ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَحِيمِ ٥١ ﴾ [الحج : ٤٩، ٥١]
Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan yang nyata kepada kamu". * Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia. * Dan orang-orang yang berusaha dengan maksud menentang ayat-ayat Kami dengan melemahkan (kemauan untuk beriman); mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. (QS. 22:49-51)
4, Mendirikan hujjah kepada manusia. Sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ رُّسُلٗا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةُۢ بَعۡدَ ...... ﴾ [النساء : ١٦٥]
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah SWTsesudah diutusnya rasul-rasul itu. (QS. An-Nisaa`: 165)
5, Rahmat, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧ ﴾ [الانبياء: ١٠٧]
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiyaa`:107)
. Sifat para nabi dan rasul:
1, Semua nabi dan rasul adalah laki-laki dari golongan manusia. Allah SWT telah memilih dan menentukan serta menyaring mereka dari semua hamba-Nya. Dia memberi kelebihan kepada mereka dengan nubuwah dan risalah. Memperkuat mereka dengan mu'jizat. Memberi kemuliaan kepada mereka dengan risalah, membebani mereka dengannya, dan menyuruh mereka menyampaikan risalah tersebut kepada manusia agar mereka menyembah Allah SWT saja dan meninggalkan penyembahan selain-Nya, dan Dia menjanjikan kepada mereka surga atas hal itu. Sungguh mereka -'alahimush shalatu was salam- telah berbuat jujur dan menyampaikan.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ إِلَّا رِجَالٗا نُّوحِيٓ إِلَيۡهِمۡۖ فَسَۡٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٤٣ ﴾ [النحل: ٤٣]
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An-Nahl:43)
2, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰٓ ءَادَمَ وَنُوحٗا وَءَالَ إِبۡرَٰهِيمَ وَءَالَ عِمۡرَٰنَ عَلَى ٱلۡعَٰلَمِينَ ٣٣﴾ [آل عمران: 33]
Sesungguhnya Allah SWTtelah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga 'Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing), (QS. Ali 'Imran33)
3, Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ..... ﴾ [النحل: ٣٦]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah SWT (saja), dan jauhilah Thagut itu", … (QS. An-Nahl :36)
2, Allah SWT menyuruh kepada semua nabi dan rasul agar berdakwah kepada Allah SWT, menyembah-Nya saja, tiada sekutu bagi-Nya, dan Dia menentukan syari'at bagi setiap kaum yang sesuai dengan kondisi mereka, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ..... لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ ....... ﴾ [المائدة: ٤٨]
Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. …, (QS. Al-Maidah :48)
3, Ketika Allah SWT memilih para nabi dan rasul, Dia memberi sifat kepada mereka dengan ubudiyah (penghambaan) kepada-Nya pada tingkatan tertinggi, sebagaimana Dia katakan tentang Muhammad pada maqam tanzil:
﴿ تَبَارَكَ ٱلَّذِي نَزَّلَ ٱلۡفُرۡقَانَ عَلَىٰ عَبۡدِهِۦ لِيَكُونَ لِلۡعَٰلَمِينَ نَذِيرًا ١ ﴾ [الفرقان: ١]
Maha Suci Allah SWT yang telah menurunkan Al-Furqaan (yaitu al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al-Furqaan:1)
Dan Dia berfirman pada Nabi Isa bin Maryam a.s:
﴿ إِنۡ هُوَ إِلَّا عَبۡدٌ أَنۡعَمۡنَا عَلَيۡهِ وَجَعَلۡنَٰهُ مَثَلٗا لِّبَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ ٥٩ ﴾ [الزخرف: ٥٩]
Isa tidak lain hanyalah seorang hamba yang Kami berikan kepadanya nikmat (kenabian) dan Kami jadikan dia sebagai tanda bukti (kekuasaan Allah SWT) untuk Bani Israil. (QS. Az-Zukhruf:59)
4, Sesungguhnya semua nabi dan rasul 'alaihimush shalatu was salam adalah manusia yang diciptakan, mereka makan dan minum, lupa, tidur, bisa sakit dan akan meninggal dunia. Mereka tidak berbeda dengan manusia lainnya, tidak mempunyai sedikitpun dari sifat-sifat rububiyah dan uluhiyah. Mereka tidak bisa memberi manfaat dan bahaya kepada seseorang kecuali apa yang telah dikehendaki oleh Allah SWT. Tidak mempunyai sedikit pun dari khazanah (perbendaharaan) Allah SWT. Tidak mengetahui yang gaib kecuali apa-apa yang diperlihatkan Allah SWT kepada mereka.
Firman Allah SWT kepada Nabi-Nya Muhammad SAW:
﴿ قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي نَفۡعٗا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۚ وَلَوۡ كُنتُ أَعۡلَمُ ٱلۡغَيۡبَ لَٱسۡتَكۡثَرۡتُ مِنَ ٱلۡخَيۡرِ وَمَا مَسَّنِيَ ٱلسُّوٓءُۚ إِنۡ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ وَبَشِيرٞ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ١٨٨ ﴾ [الاعراف: ١٨8]
Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfa'atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah SWT. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". (QS. Al-A'raaf:188)
. Keistimewaan Para Nabi dan Rasul 'alaihimush shalatu was salam:
Para nabi dan rasul 'alaihimush shalatu was salam adalah manusia paling suci hatinya, paling cerdas akalnya, paling benar imannya, paling baik akhlaknya, paling sempurna agamanya, paling kuat ubudiyahnya, paling sempurna tubuhnya, dan paling tampan rupanya. Dan Allah SWT telah mengkhususkan mereka dengan beberapa keistimewaan, yang terpenting adalah:
1, Allah SWT telah memilih mereka dengan wahyu dan risalah.
1, Firman Allah SWT:
﴿ ٱللَّهُ يَصۡطَفِي مِنَ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلٗا وَمِنَ ٱلنَّاسِۚ ..... ﴾ [الحج : ٧٥]
Allah SWT memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia: …(QS. Al-Hajj:75)
2, Firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ ..... ﴾ [الكهف: ١١٠]
Katakanlah:"Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa". (QS. Al-Kahfi:110)
2, Sesungguhnya mereka dipelihara dari kesalahan pada apa-apa yang mereka sampaikan kepada manusia yaitu aqidah dan hukum. Jikalau mereka keliru, maka Allah SWT meluruskan mereka kepada yang haq dan benar.
Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلنَّجۡمِ إِذَا هَوَىٰ ١ مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمۡ وَمَا غَوَىٰ ٢ وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ٣ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤ عَلَّمَهُۥ شَدِيدُ ٱلۡقُوَىٰ ٥ ﴾ [النجم : ١، ٥]
Demi bintang ketika terbenam, * kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, * dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. * Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), * yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, (QS. 53:1-5)
3, Sesungguhnya mereka tidak bisa diwaris setelah kematian mereka.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Kami tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan menjadi sedakah.' Muttafun 'alaih.[42]
4, Mata mereka tidur dan hati mereka tidak tidur.
Dari Anas bin Malik ﷺ.a dalam cerita Isra`: 'Dan Nabi SAW tidur kedua matanya tetapi tidak tidur hatinya. Demikian pula para nabi, mata mereka tidur tapi hati mereka tidak tidur."HR. al-Bukhari.[43]
5, Sesungguhnya mereka diberi pilihan di antara dunia dan akhirat saat akan meninggal dunia.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang nabi yang sakit kecuali diberi pilihan antara dunia dan akhirat." Muttafaqun 'alaih.[44]
6, Mereka dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia.
Dari Abu Bakar ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak akan dikuburkan seorang nabi kecuali di tempat ia meninggal dunia" HR. Ahmad.[45]
7, Bumi tidak dapat memakan jasad mereka.
Dari Aus bin Aus ﷺ.a, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya hari terbaik kamu adalah hari Jum'at…' dan dalam hadits ini: 'mereka bertanya: 'Hai Rasulullah, bagaimana shalawat kami diperlihatkan kepadamu sedangkan engkau telah hancur?' Mereka mengatakan: engkau telah hancur. Beliau menjawab: 'Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jasad para Nabi kepada bumi." HR. Abu Daud.[46]
8, Mereka tetap hidup di kubur mereka dan melakukan shalat.
1, Dari Anas ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Para Nabi SAW tetap hidup di kubur mereka, melaksanakan shalat.' HR. Abu Ya'la.[47]
2, Dari Anas ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Aku melewati Musa a.s pada malam aku diisra`kan di sisi tumpukan pasir merah sedang shalat di dalam kuburnya." HR. Muslim.[48]
9, Istri-istri mereka tidak boleh dikawini setelah mereka.
Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا ٥٣ ﴾ [الاحزاب : ٥٣]
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah SWT. (QS. Al-Ahzaab:53)
. Wajib beriman kepada semua nabi dan rasul. Barang siapa kafir kepada salah seorang dari mereka, berarti dia kafir kepada semuanya. Wajib membenarkan apa-apa yang shahih dari mereka yaitu berita-berita mereka, mengikuti mereka dalam kebenaran iman, sempurna tauhid dan akhlak yang baik. Dan wajib mengamalkan syari'at nabi yang diutus kepada kita dari mereka, yaitu penutup dan sebaik-baik yang diutus kepada semua manusia dan alam semesta, yaitu Muhammad SAW.
Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَٱلۡكِتَٰبِ ٱلَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَٱلۡكِتَٰبِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ مِن قَبۡلُۚ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا ١٣٦ ﴾ [النساء : ١٣٦]
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah SWTdan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah SWT turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah SWT turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah SWT, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa`:136)
. Manfaat beriman kepada para nabi dan rasul:
Mengenal rahmat Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dan perhatian-Nya kepada manusia. Di mana Dia SWT mengutus para rasul kepada manusia yang memberi petunjuk untuk menyembah Rabb, dan bagaimana manusia menyembah-Nya.
Di antaranya: Memuji Allah SWT dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini.
Di antaranya: mencintai rasul dan memuji mereka tanpa berlebihan; karena mereka adalah utusan-utusan Allah SWT, beribadah kepada-Nya, menyampaikan risalah-Nya, dan memberi nasihat kepada hamba-hamba-Nya.
MUHAMMAD ﷺ
. Nasab dan pertumbuhannya:
Dia adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim. Ibunya bernama Aminah binti Wahab. Dilahirkan di Mekkah pada tahun gajah, bertepatan tahun 570 M. Bapaknya Abdullah meninggal dunia sedangkan beliau masih berada di perut ibunya. Tatkala dilahirkan beliau dipelihara oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Ibunya meninggal dunia, beliau baru berusia enam tahun. Tatkala kakeknya meninggal dunia, beliau dipelihara oleh pamannya, Abu Thalib.
Beliau SAW hidup dengan akhlak yang agung, perilaku yang baik. Sehingga kaumnya memberi gelar al-Amin kepadanya. Di usia empat puluh tahun, Muhammad menjadi Nabi SAW, tatkala datang al-Haqq kepadanya ketika sedang berada di gua Hira.
Kemudian beliau mulai berdakwah untuk beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya, hanya menyembah Allah SWT saja. Lalu beliau menerima berbagai macam gangguan. Beliau tetap sabar hingga Allah SWT menampakkan agama-Nya. Beliau hijrah ke Madinah. Lalu disyari'atkan segala hukum, kemudian Islam menjadi mulia dan agama menjadi sempurna.
Beliau SAW meninggal dunia pada hari Senin di bulan Rabi'ul Awal tahun ke sebelas Hijriyah, ketika berumur 63 tahun. Bertemu dengan ar-Rafiq al-A'laa (Allah SWT) setelah beliau SAW menyampaikan risalah dengan jelas, menunjukkan kepada umat atas segala kebaikan dan memberi peringatan dari segala kejahatan. Semoga sholawat dan salam tetap terlimpah pada beliau.
. Keistimewaan-keistimewaan beliau ﷺ:
Di antara keistimewaan Nabi SAW bahwa beliau adalah penutup para nabi, pemimpin para rasul dan imam orang-orang yang bertaqwa. Risalahnya berlaku umum kepada bangsa jin dan manusia. Allah SWT mengutusnya sebagai rahmat bagi semesta alam. Beliau diperjalankan ke Baitul Maqdis. Dinaikkan ke atas langit. Allah SWT memanggilnya dengan sifat nubuwah (kenabian) dan risalah.
Dari Jabir ﷺ.a, bahwa Nabi SAW bersabda, "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seseorang sebelum aku: Aku diberi pertolongan dengan takutnya (musuh) dari jarak perjalanan satu bulan. Bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan alat bersuci. Siapapun juga dari umatku yang bertemu waktu shalat maka hendaklah ia shalat. Dihalalkan harta ganimah untukku dan tidak dihalalkan kepada seseorang sebelumku. Aku diberi syafaat. Seorang Nabi hanya diutus kepada kaumnya saja dan aku diutus kepada semua manusia. "Muttafaqun 'alaih.[49]
Di antara keistimewaan beliau tetapi tidak bagi umatnya adalah: menyambung puasa, nikah tanpa mahar, nikah lebih dari empat orang istri, tidak memakan harta sedekah, dia mendengar apa yang tidak didengar manusia, dan melihat apa yang tidak bisa dilihat manusia, sebagaimana beliau melihat Jibril a.s menurut bentuk yang Allah SWT ciptakan atasnya, dan beliau tidak diwaris.
. Permulaan wahyu kepada Nabi SAW:
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, "Pertama-tama yang dimulai Rasulullah SAW dari wahyu adalah mimpi yang baik di dalam tidur. Maka tidak pernah beliau melihat mimpi kecuali ia datang seperti fajar yang menyingsing. Kemudian ia dijadikan suka kepada menyendiri (berkhulwat). Beliau menyendiri di gua Hira. Beliau SAW beribadah di dalamnya selama beberapa malam yang berbilang sebelum kembali kepada keluarganya, dan mengambil bekal untuk hal itu. Kemudian beliau SAW kembali kepada Khadijah ﷺ.a, lalu mengambil bekal lagi. Sampai datang kepada beliau al-Haqq, dan beliau sedang berada di gua Hira. Malaikat datang kepadanya seraya berkata, 'Bacalah?' Beliau SAW menjawab, 'Aku tidak bisa membaca.' Beliau SAW bersabda, 'Lalu ia mengambilku, memelukku hingga aku merasa payah. Kemudian ia melepasku seraya berkata, 'Bacalah!' Aku menjawab, 'Aku tidak bisa membaca.' Lalu ia mengambilku, memelukku yang kedua kali hingga aku merasa payah. Kemudian ia melepasku seraya berkata, 'Bacalah!' Aku menjawab, 'Aku tidak bisa membaca.' Maka ia mengambilku, lalu memelukku yang ketiga kalinya. Kemudian ia melepasku seraya berkata,
﴿ ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣ ﴾ [العلق: ١، ٣]
Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, * Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. * Bacalah, dan Rabbmulah Yang Paling Pemurah, (QS. Al-'Alaq:1-3)
Lalu Rasulullah SAW pulang seraya gemetar. Lalu ia masuk kepada Khadijah binti Khuwailid ﷺ.a seraya berkata, 'Selimuti aku, selimuti aku'. Maka, mereka menyelimutinya sampai hilang rasa takut darinya. Beliau berkata kepada Khadijah ﷺ.a dan menceritakan semuanya: 'Sungguh aku merasa khawatir terhadap diriku. Khadijah ﷺ.a berkata, 'Sama sekali tidak. Demi Allah SWT, Allah tidak akan menghinakanmu. Sesungguhnya engkau menyambung silaturrahim, memikul yang kesusahan, memberi orang yang tidak punya, menjamu tamu, dan menolong di atas kebenaran.
Lalu pergilah Khadijah ﷺ.a bersamanya hingga membawanya kepada Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza, anak paman Khadijah (saudara sepupu). Dia adalah seorang yang beragama Nashrani di masa jahiliyah. Dia pandai menulis kitab berbahasa Ibrani. Dia menulis dari Injil dengan bahasa Ibrani, apa yang Allah SWT kehendaki. Dia seorang tua renta yang telah buta. Khadijah ﷺ.a berkata kepadanya, 'Hai anak pamanku, dengarlah dari anak saudaramu.' Waraqah berkata kepadanya, 'Hai anak saudaraku, apa yang engkau lihat?' lalu Rasulullah SAW menceritakan kepadanya apa yang dilihatnya.
Waraqah berkata kepadanya. 'Ini adalah an-Namus (Jibril a.s) yang telah Allah SWT turunkan kepada Musa a.s. Andaikan aku masih muda pada saat itu. Andaikan aku masih hidup saat kaummu mengusirmu.' Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah mereka akan mengusirku?' Ia menjawab, 'Benar, tidak ada seseorang yang datang membawa seperti yang engkau bawa kecuali dimusuhi. Jika aku masih hidup sampai saat itu, niscaya aku membelamu dengan pembelaan yang kuat.' Kemudian tidak berapa lama, Waraqah meninggal dunia dan terhenti wahyu.' Muttafaqun 'alaih.[50]
. Istri-istri beliau SAW:
Ummahatul Mu'minin (Ibu-ibu kaum mukminin) adalah istri-istri Rasulullah SAW di dunia dan akhirat. Semuanya adalah muslimah, baik, bersih, suci, bebas dari keburukan yang mencemari kehormatan mereka. Mereka adalah:
Khadijah binti Khuwailid, 'Aisyah binti Abu Bakar, Saudah binti Zam'ah, Hafshah binti Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah binti al-Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anhunna ajma'in (semoga Allah meridhai mereka semuanya).
Yang meninggal sebelum Rasulullah SAW dari mereka adalah Khadijah binti Khuwailid dan Zainab binti Khuzaimah dan yang lainnya meninggal setelah Rasulullah SAW.
Istri-istrinya yang paling utama adalah Khadijah ﷺ.a dan 'Aisyah ﷺ.a.
. Anak-anak Rasulullah SAW:
1, Rasulullah SAW mempunyai tiga orang anak laki-laki: al-Qasim dan Abdullah dari Khadijah, serta Ibrahim dari jariyahnya Mariyah al-Qibthiyah. Semuanya meninggal dunia saat masih kecil.
2, Adapun anak perempuan: Rasulullah SAW mempunyai empat orang putri: Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah. Semuanya dilahirkan dari Khadijah. Semuanya sempat menikah dan meninggal dunia sebelum Rasulullah SAW kecuali Fathimah, ia meninggal setelah Rasulullah SAW. Semuanya adalah muslimah, baik, dan suci radhiyAllahu 'anhunn ajma'in.
. Sahabat-sahabat Rasulullah SAW:
Sahabat-sahabat Rasulullah SAW adalah generasi terbaik. Mereka mempunyai keutamaan besar di atas semua umat. Allah SWT telah memilih mereka untuk menemani Nabi SAW-Nya. Mereka beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka berdiri membela dan menolong Allah SWT dan Rasul-Nya. Berhijrah karena agama. Memberikan tempat kediaman dan pertolongan karena agama. Berjihad fi sabilillah dengan harta dan jiwa mereka. Hingga Allah SWT ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada-Nya. Yang paling mulia dari mereka adalah kaum Muhajirin kemudian kaum Anshar.
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang mengiringi mereka, kemudian yang mengiringi mereka. Kemudian datang beberapa kaum yang persaksian mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya.'Muttafaqun 'alaih.[51]
. Mencintai sahabat-sahabat beliau SAW:
Wajib kepada setiap orang muslim mencintai mereka semua dengan hati, memuji mereka dengan lisan, mendoakan rahmat atas mereka, memintakan ampun untuk mereka, menahan diri tentang pertentangan di antara mereka, dan tidak mencela mereka. Hal itu karena mereka mempunyai kebaikan dan keutamaan, ma'ruf dan ihsan, membela Allah SWT dan Rasul-Nya dengan taat dan jihad fi sabilillah, berdakwah kepada-Nya, berhijrah dan membela, mengorbankan harta dan jiwa mereka di jalan Allah SWT karena mengharap ridha Allah SWT, maka Allah SWT ridha kepada mereka semua.
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠﴾ [التوبة: 100]
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah SWT ridha kepada mereka dan Allah SWT menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah:100)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوٓاْ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقّٗاۚ لَّهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٧٤ ﴾ [الانفال: ٧٤]
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah SWT, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki (nikmat) yang mulia. (QS. 8:74)
3, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kamu mencela sahabatku, janganlah kamu mencela sahabatku. Demi (Allah SWT) yang diriku berada di Tangan-Nya, jikalau sesungguhnya seseorang di antara kamu memberi nafkah emas seperti bukit Uhud (banyaknya), niscaya ia tidak bisa menyamai satu mud atau setengah mud salah seorang dari mereka." Muttafaqun 'alaih.[52]
5. PERCAYA KEPADA HARI AKHIR
.Hari akhir adalah hari kiamat yang pada hari itu Allah SWT bangkitkan semua makhluk untuk dihisab dan diberi balasan.
Dinamakan dengan nama itu karena tidak ada lagi hari sesudahnya. Di tempat menetapnya penghuni surga di dalam surga dan penghuni neraka di dalam neraka.
. Nama-nama hari akhir yang paling terkenal:
Hari kiamat, hari kebangkitan, hari pemisah, hari keluar, hari pembalasan, hari yang kekal, hari hisab, hari yang dijanjikan, hari berkumpul, hari taghabun, hari pertemuan, hari tanaad, hari kerugian, teriakan, bencana besar, al-Ghasyiyah, al-Waaqi'ah, al-Haaqqah, al-Qaari'ah.
.Percaya Kepada Hari Akhir:
Yaitu membenarkan dengan mantap setiap apa yang dikabarkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya dari apa-apa yang akan terjadi pada hari yang besar tersebut, yaitu kebangkitan, digiring, dihisab (dihitung amal perbuatan), titian, timbangan, surga, neraka, dan selain yang demikian itu dari apa-apa yang berlaku pada hari Kiamat.
Termasuk dengan hal itu apa yang ada sebelum mati berupa tanda-tanda hari kiamat, dan apa-apa yang ada setelah kematian berupa fitnah kubur, siksa dan nikmat kubur.
. Keagungan hari kiamat:
Percaya kepada Allah SWT dan hari Kiamat termasuk rukun iman yang terbesar. Di atas keduanya beserta rukun iman lainnya tempat peredaran istiqamah manusia, keberuntungan dan kebahagiannya di dunia dan akhirat. Dan karena begitu pentingnya dua rukun ini, Allah SWT banyak sekali menyertakan di antara keduanya dalam ayat-ayat al-Qur`an:
1, Firman Allah SWT:
﴿ ....... ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢ ﴾ [الطلاق : ٢]
Demikianlah diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah SWTdan hari akhirat.. (QS. Ath-Thalaaq: 2)
2, Firman Allah SWT:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۚ لَيَجۡمَعَنَّكُمۡ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِ لَا رَيۡبَ فِيهِۗ ...... ﴾ [النساء : ٨٧]
Allah SWT, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Sesungguhnya Dia akan mengumpulkan kamu di hari kiamat, yang tidak ada keraguan terjadinya. (QS. An-Nisaa`:87)
3, Firman Allah SWTI:
﴿ ........ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ..... ﴾ [النساء : ٥٩]
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah SWT(al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah SWTdan hari kemudian.. (QS. An-Nisaa`:59)
.Fitnah Kubur:
1, Dari al-Bara` bin 'Azib ﷺ.a, ia berkata, 'Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada satu jenazah…' -dan pada hadits ini-, Nabi SAW bersabda, 'Dan datanglah kepadanya dua orang malaikat, lalu keduanya mendudukkannya, lalu bertanya kepadanya: 'Siapa Rabbmu? Ia menjawab, 'Rabb-ku adalah Allah SWT.'Keduanya bertanya kepadanya, 'Apa agamamu?' Ia menjawab, 'Agamaku Islam.' Keduanya bertanya lagi, 'Siapa laki-laki yang diutus kepadamu ini?' Ia menjawab, 'Dia adalah Rasulullah SAW…' HR. Ahmad dan Abu Daud.[53]
2, Dari Anas ﷺ.a, dari Nabi SAW ﷺ, beliau bersabda, 'Apabila seorang hamba diletakkan di kuburnya dan ditinggalkan serta teman-temannya telah pergi, sehingga ia mendengar suara sendal mereka. Datanglah kepadanya dua orang malaikat, lalu keduanya mendudukkannya seraya bertanya kepadanya, 'Apa yang kamu katakan pada laki-laki ini (Muhammad SAW)?' Ia menjawab, 'Saya bersaksi bahwa ia adalah hamba Allah SWT dan rasul-Nya.' Dikatakan kepadanya, 'Lihatlah tempatmu di neraka, Allah SWT telah menggantikan engkau dengannya satu tempat di surga.' Nabi SAW bersabda,'Maka ia melihat keduanya secara bersama-sama.
Adapun orang kafir atau munafik, ia berkata, 'Saya tidak tahu, dahulu aku mengatakan apa yang dikatakan manusia.' Dikatakan: 'Kamu tidak tahu dan tidak membaca, kemudian ia dipukul dengan palu besar dari besi satu pukulan di antara dua telinganya. Maka ia berteriak yang bisa didengar orang yang berada di sekelilingnya kecuali jin dan manusia." Muttafaqun 'alaih.[54]
. Siksa kubur terbagi dua:
1, Siksa yang terus menerus, tidak pernah berakhir hingga hari kiamat, yaitu siksa kepada orang-orang kafir dan orang-orang munafik, sebagaimana firman Allah SWT tentang para pengikut Fir'aun:
﴿ ٱلنَّارُ يُعۡرَضُونَ عَلَيۡهَا غُدُوّٗا وَعَشِيّٗاۚ وَيَوۡمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ أَدۡخِلُوٓاْ ءَالَ فِرۡعَوۡنَ أَشَدَّ ٱلۡعَذَابِ ٤٦ ﴾ [غافر: ٤٦]
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat(Dikatakan kepada malaikat):"Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya kedalam azab yang sangat keras". (QS. Ghafir:46)
2, Siksa yang berlangsung satu kurun waktu, kemudian berakhir. Yaitu siksa kepada orang-orang bertauhid yang berdosa, maka ia mendapat siksa sesuai dosanya. Kemudian siksa tersebut diringankan darinya, atau terputus (secara total) disebabkan rahmat Allah SWT, atau adanya penebus-penebus dosa yaitu berupa sedekah jariyah, atau ilmu yang berguna, atau anak shalih yang berdoa untuknya, atau semisal yang demikian itu.
. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya apabila meninggal salah seorang dari kamu, diperlihatkan kepadanya tempat duduknya di pagi dan sore hari. Jika ia termasuk (calon) penghuni surga maka dari penghuni surga, dan jika ia adalah (calon) penghuni neraka maka dari penghuni neraka. Dikatakan: inilah tempat dudukmu sehingga Allah SWT membangkitkan engkau kepada-Nya di hari kiamat.'Muttafaqun 'alaih.[55]
. Nikmat kubur:
Nikmat kubur diperuntukkan bagi orang-orang beriman yang jujur.
1, Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَٰمُواْ تَتَنَزَّلُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ أَلَّا تَخَافُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَبۡشِرُواْ بِٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي كُنتُمۡ تُوعَدُونَ ٣٠ ﴾ [فصلت: ٣٠]
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Rabb kami ialah Allah SWT" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan):"Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah SWTkepadamu" (QS. Al-Fushshilat:30)
2, Dari al-Barra` bin 'Azib ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW mengatakan pada seorang mukmin, apabila dia telah menjawab pertanyaan dua malaikat di kuburnya: …Maka penyeru dari langit mengatakan: bahwa benarlah hamba-Ku, berilah ia kasur dari surga, berilah ia pakaian dari surga, dan bukalah untuknya satu pintu ke surga. Beliau bersabda, 'Maka datanglah dari aroma dan wangi-wangiannya (surga), dan diluaskan untuknya di kuburnya sejauh matanya memandang.' HR. Ahmad dan Abu Daud.[56]
. Ada beberapa perkara yang menyelamatkan seorang mukmin dari huru-hara dalam kubur, fitnahnya, dan siksanya seperti: mati syahid fi sabilillah, ribath (berjaga malam fi sabilillah), orang yang meninggal karena penyakit perut dan semisalnya.
. Tempat menetapnya ruh setelah meninggal dunia hingga hari kiamat:
Ruh-ruh di alam barzakh memiliki perbedaan-perbedaan besar: di antaranya ruh-ruh yang berada di a'la Illiyiin (tingkat tertinggi) dalam kelompok tertinggi, yaitu ruh para Nabi 'alaihimush shalatu was salaam, mereka berbeda-beda dalam kedudukan mereka.
Di antaranya, ruh-ruh yang berada pada bentuk burung yang bergantung di pohon surga, yaitu ruh orang-orang yang beriman.
Di antaranya, ruh-ruh yang berada di talih (paruh) burung hijau yang berjalan-jalan di surga, yaitu ruh sebagian orang-orang mati syahid (syuhada).
Di antaranya, ruh-ruh yang ditahan di dalam kubur, seperti orang yang menyembunyikan harta ghanimah. Di antaranya ada yang ditahan di atas pintu surga disebabkan hutang yang ditanggungnya. Di antaranya ada yang ditahan di dalam bumi disebabkan ruhnya yang rendah.
Di antaranya, ruh-ruh yang berada di dalam tungku api para pezinah.
Di antaranya, ruh-ruh yang berenang di sungai darah dan menelan batu, mereka adalah para pemakan riba… dst.
TANDA-TANDA HARI KIAMAT
.Pengetahuan tentang hari kiamat:
Pengetahuan tentang waktu hari kiamat tidak ada yang mengetahuinya selain Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ يَسَۡٔلُكَ ٱلنَّاسُ عَنِ ٱلسَّاعَةِۖ قُلۡ إِنَّمَا عِلۡمُهَا عِندَ ٱللَّهِۚ وَمَا يُدۡرِيكَ لَعَلَّ ٱلسَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا ٦٣ ﴾ [الاحزاب : ٦٣]
Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah:"Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah SWT". Dan tahukah kamu hai (Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya. (QS. Al-Ahzaab:63)
.Tanda-tanda hari kiamat:
Nabi SAW memberikan informasi tentang tanda-tanda dan ciri-ciri yang mengindikasikan sudah dekatnya hari kiamat, yaitu tanda-tanda yang kecil dan besar.
1. Tanda-tanda hari kiamat yang kecil:
. Tanda-tanda hari kiamat yang kecil itu ada tiga bagian:
1, Tanda-tanda yang sudah terjadi dan telah berkahir. Di antaranya: diutusnya Nabi SAW dan meninggalnya, terbelahnya bulan sebagai tanda (mukjizat) bagi beliau SAW, penaklukan Baitul Maqdis, keluarnya api di tanah hijaz.
. Dari 'Auf bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Hitunglah enam di antara tanda hari kiamat, kematianku, kemudian takluknya Baitul Maqdis, …"HR. al-Bukhari.[57]
. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Hari kiamat tidak terjadi sehingga (terlebih dahulu) keluar api dari bumi Hijaz yang menerangi punuk unta di Bushra". Muttafaqun 'alaih.[58]
2, Tanda-tanda yang sudah nampak dan masih tetap berlangsung, di antaranya:
Nampaknya fitnah-fitnah, munculnya orang-orang yang mengaku menjadi nabi, tersebarnya keamanan, dipegangnya ilmu syara', nampaknya kebodohan, banyaknya polisi dan pembantu kezaliman, nampaknya alat-alat musik dan menghalalkannya, nampaknya perzinahan, banyak orang yang minum arak dan menghalalkannya, orang yang tidak beralas kaki, tidak berpakaian, penggembala kambing berlomba-lomba dalam bangunan, manusia berbangga-bangga terhadap masjid dan perhiasannya, banyak terjadi peperangan, waktu terasa amat dekat, menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, orang-orang jahat ditinggikan dan orang-orang baik dan terpilih direndahkan, dibuka perkataan dan disimpan amal ibadah, pasar saling berdekatan, nampak kesyirikan pada umat ini, banyak kebakhilan, banyak dusta, banyak harta, meluasnya perdagangan, banyak terjadi gempa, orang yang amanah dianggap khianat dan orang khianat diberi amanah, nampaknya perbuatan keji, terputusnya silaturrahim, buruknya hubungan antar tetangga, terangkatnya orang-orang rendah, menjual hukum, menyerahnya orang-orang khusus, menuntut ilmu kepada orang-orang kecil, nampanya(?) pena, munculnya wanita-wanita berpakaian namun telanjang, banyaknya saksi palsu, banyaknya kematian mendadak, tidak berusaha mencari rizqi yang halal, bumi Arab kembali menjadi hijau dan sungai-sungai, berbicaranya binatang buas kepada manusia, laki-laki berbicara kepada lumut cambuknya dan tali sendalnya, dan pahanya mengabarkannya dengan apa yang dibicarakan keluarganya sesudahnya, Iraq dikepung dan dihalangi darinya makanan dan uang, kemudian Syam dikepung dan dihalangi darinya makanan dan uang, kemudian terjadi perdamaian di antara kaum muslimin dan bangsa Roma, kemudian bangsa Roma melanggar perjanjian.
. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW dan beliau menghadap arah Timur, seraya bersabda, 'Ketahuilah, sesungguhnya fitnah itu berasal dari sini. Ketahuilah, sesungguhnya fitnah itu di sini. Dari tempat munculnya tanduk syetan." Muttafaqun 'alaih.[59]
3, Tanda-tanda yang belum nampak dan akan terjadi tanpa diragukan, seperti yang diberitakan oleh Nabi SAW, di antaranya adalah:
Sungai Eufrat menyingkap gunung emas, takluknya Konstantinopel tanpa senjata, memerangi bangsa Turki, memerangi kaum Yahudi dan menangnya kaum muslimin terhadap mereka, seorang laki-laki keluar dari Qahthan menghalau manusia dengan tongkatnya dan mereka taat kepadanya, sedikitnya laki-laki dan banyaknya wanita sehingga bagi lima puluh orang wanita hanya seorang penanggung jawab, orang-orang jahat keluar dari Madinah kemudian hancurnya.
Di antaranya, munculnya al-Mahdi, yaitu seorang laki-laki dari ahli bait Rasulullah SAW. Allah SWT memperkuat agama dengannya, memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana telah dipenuhi kezaliman. Menjadi raja selama tujuh tahun. Umat merasakan nikmat di masanya dengan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Muncul di wilayah Timur dan dibai'at di Baitullah.
Di antaranya lagi adalah runtuhnya Ka'bah lewat tangan seorang laki-laki dari Etiopia yang diberi nama Dzus Suwaiqitain, kemudian tidak pernah dibangun lagi sesudahnya itu. Wallahu 'Alam.
. Semua yang telah kami sebutkan berupa tanda-tanda yang telah lewat dijelaskan dengan hadits-hadits shahih dari Nabi SAW.
TANDA-TANDA HARI KIAMAT BESAR
. Dari Hudzaifah bin Usaid al-Ghifari ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW memperhatikan kami sewaktu kami saling berbincang. Beliau bertanya, 'Apa yang sedang kalian perbincangkan?' Mereka menjawab, 'Kami menyebutkan hari kiamat.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya kiamat tidak akan terjadi sehingga kamu melihat sepuluh tanda.' Lalu beliau menyebut asap, Dajal, binatang, terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (sebelah Barat), turunnya Isa bin Maryam a.s, Ya'juj dan Ma'juj, tiga longsor besar, longsor di Timur, longsor di Barat, dan longsor di semenanjung Arab. Yang akhir yang demikian itu adalah keluarnya api yang keluar dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat mahsyar mereka.' HR. Muslim.[60]
1, Keluarnya Dajjal:
Dajjal adalah seorang laki-laki dari anak cucu Adam a.s. Muncul di akhir zaman dan mengaku memiliki sifat rububiyah. Keluar dari Timur dari Khurasan. Kemudian ia berjalan di muka bumi, maka ia tidak meninggalkan satu negeri kecuali ia memasukinya, kecuali Masjidil Aqsha, Tursina, Makkah dan Madinah, ia tidak bisa memasukinya; karena malaikat menjaganya. Turun di danau asin, maka kota Madinah bergetar tiga kali, keluar darinya setiap orang kafir dan munafik.
. Dari Abdullah bin Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Kami sedang duduk di sisi Rasulullah SAW, lalu beliau menyebutkan fitnah, beliau banyak menyebutnya sehingga menyebutkan fitnah ahlaas. Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah fitnah ahlaas itu?' Beliau menjawab, 'Ia adalah lari dan perang.' Kemudian fitnah as-saraa, asapnya dari bawah dua kaki seorang laki-laki dari ahli baitku. Dia mengaku bahwa dia dariku dan dia bukanlah dariku, sesungguhnya wali-wali (kekasih-kekasihku) adalah orang-orang yang bertaqwa. Kemudian manusia berdamai di atas seorang laki-laki seperti pinggul di atas tulang rusuk.
Kemudian fitnah Duhaima yang tidak membiarkan seseorang dari umat ini kecuali menamparnya satu tamparan. Apabila dikatakan: berakhir fitnah tersebut malah semakin panjang. Jadilah pada saat seseorang pagi hari beriman dan sore hari menjadi kafir sehingga jadilah manusia ke kemah-kemah, kemah iman yang tidak ada kemunafikan padanya dan kemah nifak yang tidak ada iman padanya. Apabila sudah seperti itu, maka tunggulah Dajjal dari harinya atau besoknya.' HR. Ahmad dan Abu Daud.[61]
. Fitnah Dajjal:
Keluarnya Dajjal adalah fitnah besar disebabkan apa yang Allah SWT ciptakan bersamanya berupa perkara-perkara di luar kebiasan yang besar, yang membingungkan akal. Disebutkan dalam hadits shahih bahwa bersamanya ada surga dan neraka. Nerakanya adalah surga dan surganya adalah neraka. Dan sesungguhnya bersamanya ada gunung roti, sungai air. Dia menyuruh langit (untuk menurunkan hujan) maka turunlah hujan. Menyuruh bumi (untuk menumbuhkan tumbuhan) maka tumbuhlah tumbuhan. Perbendaharan bumi mengikutinya. Melewati bumi dengan kecepatan besar seperti hujan bila dibawa angin.
Dia menetap di bumi selama empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti satu bulan, satu hari seperti satu Jum'at, dan semua harinya seperti hari-hari kita. Kemudian dia dibunuh oleh Isa bin Maryam a.s di sisi pintu ludd di Palestina.
. Sifat Dajjal:
Rasulullah SAW memperingatkan kita dari mengikuti Dajjal atau membenarkannya. Beliau menjelaskan kepada kita sifat-sifatnya agar kita berhati-hati darinya. Menjelaskan bahwa ia seorang laki-laki, muda, berkulit merah, buta sebelah matanya, tidak mempunyai anak, tertulis di antara kedua matanya 'kafir' yang bisa dibaca setiap muslim.
Dari 'Ubadah bin ash-Shamit ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Dajjal adalah seorang laki-laki pendek, berkaki bengkok, keriting, buta sebelah mata, terhapus mata, tidak menonjol dan tidak bermata cekung. Jika disamarkan kepadamu, maka ketahuilah bahwa Rabb kamu SWT tidak buta sebelah matanya.'HR. Ahmad dan Abu Daud.[62]
. Tempat keluarnya Dajjal:
Dari an-Nawwas bin Sam'an ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW menyebutkan Dajjal dan padanya…: 'Sesungguhnya ia keluar celah-celah di antara Syam dan Iraq. Berbuat kerusakan di kanan dan di kiri.' HR. Muslim.[63]
. Tempa-tempat yang tidak bisa di masuki Dajjal:
1, Dari Anas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada satu kota melainkan akan diinjak oleh Dajjal kecuali Makkah dan Madinah.'Muttafaqun 'alaih.[64]
2, Dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW, sesungguhnya Nabi SAW menyebutkan Dajjal dan tentangnya ia berkata:… dan ia tidak bisa mendekati empat masjid: Masjidil Haram, masjid Madinah, Masjid ath-Thuur, dan Masjidil Aqsha.'HR. Ahmad.[65]
.Pengikut-pengikut Dajjal:
Kebanyakan pengikut Dajjal adalah kaum Yahudi, Ajam (bangsa selain arab), Turki, dan berbagai manusia, kebanyakannya dari bangsa Arab badui dan wanita.
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Yang mengikuti Dajjal dari Yahudi Asfahan sebanyak 70.000 orang, mereka memakai jubah hijau (yang biasa dipakai ulama Persia).' HR. Muslim.[66]
. Menjaga dari fitnah Dajjal:
Hal itu dengan cara beriman kepada Allah SWT, berlindung dari fitnah Dajjal di dalam shalat secara khusus dan berlari darinya: "Barang siapa yang hapal sepuluh ayat dari permulaan surah Kahfi niscaya ia dipelihara dari Dajjal." Dan dalam satu lafazh: 'Barang siapa yang menemuinya dari kamu, maka hendaklah ia menbaca pembuka surah al-Kahfi." HR. Muslim.[67]
2, Turunnya Isa bin Maryam:
Setelah Dajjal keluar dan berbuat kerusakan di muka bumi, Allah SWT mengutus Isa bin Maryam a.s. Beliau turun ke bumi di sisi menara putih sebelah Timur Damaskus, meletakkan kedua telapak tangannya di atas sayap dua orang malaikat, lalu ia membunuh Dajjal, berhukum dengan hukum Islam, mematahkan salib, membunuh babi, meletakkan pajak, harta melimpah ruah dan hilangnya permusuhan. Dia menetap selama tujuh tahun dan tidak ada permusuhan di antara manusia. Kemudian ia meninggal dunia dan kaum muslimin menshalatkannya.
Kemudian Allah SWT mengirim angin dingin yang baik dari arah Syam (Siria) maka tidak tersisa lagi seseorang di atas muka bumi yang di hatinya masih ada sedikit kebaikan atau iman melainkan ia mematikannya. Dan tersisalah manusia-manusia yang jahat secepat burung (dalam melampiaskan syahwat dan kejahatannya) dan watak binatang buas (dalam kezaliman dan permusuhan). Melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan keledai. Kemudian syetan memerintahkan mereka menyembah berhala, dan atas mereka terjadi hari kiamat.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Demi Allah SWT yang diriku berada di Tangan-Nya, sudah dekat bahwa turun padamu Ibnu Maryam a.s sebagai pemimpin yang adil. Ia mematahkan salib, membunuh babi, meletakkan pajak, harta melimpah sehingga tidak ada seseorang yang menerimanya, sehingga satu kali sujud lebih baik dari dunia dan apa yang ada di dalamnya."
Kemudian Abu Hurairah ﷺ.a berkata: Bacalah jika kamu menghendaki:
﴿ وَإِن مِّنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا لَيُؤۡمِنَنَّ بِهِۦ قَبۡلَ مَوۡتِهِۦۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ يَكُونُ عَلَيۡهِمۡ شَهِيدٗا ١٥٩ ﴾ [النساء : ١٥٩]
Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka. (QS. An-Nisaa`:159) Muttafaqun 'alaih. [68]
3, Keluarnya Ya'juj dan Ma'juj:
Ya'juj dan Ma'juj adalah dua umat yang besar dari keturunan Adam a.s. Mereka adalah laki-laki yang kuat, tidak ada seorang pun yang mampu melawan mereka. Keluarnya mereka termasuk salah satu tanda hari kiamat yang besar. Mereka berbuat kerusakan di muka bumi, kemudian Isa a.s dan para sahabatnya berdoa untuk kebinasaan mereka, maka mereka semuanya mati.
1, Firman Allah SWT:
﴿ حَتَّىٰٓ إِذَا فُتِحَتۡ يَأۡجُوجُ وَمَأۡجُوجُ وَهُم مِّن كُلِّ حَدَبٖ يَنسِلُونَ ٩٦ ﴾ [الانبياء: ٩٦]
Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. (QS. Al-Anbiyaa`:96)
2, Dari an-Nawwas bin Sam'an ﷺ.a, ia berkata, "Rasulullah SAW menyebutkan tentang Dajjal dan bahwa sesungguhnya Isa a.s membunuhnya di pintu Ludd… -dan di dalamnya-: 'Tatkala Allah SWT mewahyukan kepada Isa a.s: 'sesungguhnya aku telah mengeluarkan hamba-hamba-Ku yang tidak ada seseorang pun yang bisa melawan mereka. Maka jagalah hamba-hamba-Ku ke (Gunung) Thur.' Allah SWT membangkitkan Ya'juj dan Ma'juj dan mereka turun dengan cepat dari setiap tempat yang tinggi. Yang terdepan dari mereka melewati danau Thabariyah, lalu minum semua yang ada padanya. Dan lewat yang akhir dari mereka, mereka berkata,'Sungguh di tempat ini pernah ada air.' Nabi Isa a.s dan para sahabatnya dikepung sehingga kepala sapi lebih baik bagi salah seorang dari mereka dari seratus dinar bagi salah seorang dari kalian pada hari ini (karena sangat kelaparan-pent). Maka Nabi Isa a.s dan para sahabatnya berdoa. Lalu Allah SWT mengutus ulat di leher mereka, lalu mereka semua terbunuh seperti matinya satu jiwa. Kemudian turunlah Nabi Isa a.s dan para sahabatnya ke bumi…."HR. Muslim.[69]
. Setelah turunnya Isa dan para sahabatnya ke bumi, beliau a.s berdoa kepada Allah SWT. Lalu Allah SWT mengirim burung-burung yang membawa Ya'juj dan Ma'juj dan melemparkan mereka di tempat yang dikehendaki oleh Allah SWT. Kemudian Allah SWT mengirimkan hujan untuk membersihkan bumi. Kemudian turunlah berkah di muka bumi, nampaklah sayuran dan buah-buahan, dan terasa berkah pada tumbuhan dan hewan.
4,5,6 Tiga peristiwa terbenamnya tanah (longsor):
Tiga peristiwa longsor besar termasuk tanda-tanda hari kiamat yang besar, yaitu longsor di Timur, longsor di Barat, dan longsor di Semenanjung Arab. Ini belum terjadi.
7, Asap/Kabut: Munculnya kabut di akhir zaman termasuk tanda-tanda hari kiamat yang besar.
1, Firman Allah SWT:
﴿ فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖ ١٠ يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞ ١١ ﴾ [الدخان: ١٠، ١١]
Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. Yang meliputi manusia.Inilah azab yang pedih, (QS. Ad-Dukhaan:10-11)
2, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Bersegeralah beramal shalih (sebelum) enam perkara: terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (sebelah Barat)atau kabut atau Dajal atau binatang atau kematian atau hari kiamat." HR. Muslim.[70]
8. Terbitnya matahari dari sebelah Barat:
Terbitnya matahari dari sebelah Barat termasuk salah satu tanda hari kiamat yang besar. Ia adalah tanda besar pertama yang memberitahukan perubahan kondisi alam atas. Di antara dalil-dalil keluarnya adalah sebagai berikut:
1, Firman Allah SWT:
﴿ .... يَوۡمَ يَأۡتِي بَعۡضُ ءَايَٰتِ رَبِّكَ لَا يَنفَعُ نَفۡسًا إِيمَٰنُهَا لَمۡ تَكُنۡ ءَامَنَتۡ مِن قَبۡلُ أَوۡ كَسَبَتۡ فِيٓ إِيمَٰنِهَا خَيۡرٗاۗ ...... ﴾ [الانعام: ١٥٨]
Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa'at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. …". (QS. Al-An'aam:158)
2, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak terjadi hari kiamat sehingga terbit matahari dari sebelah Barat. Apabila matahari telah terbit dari sebelah Barat semua manusia beriman, maka pada hari itu: "tidaklah bermanfa'at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya." (QS. Al-An'aam:158). Muttafaqun 'alaih.[71]
3, Dari Abdullah bin 'Amr ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya pertama-tama tanda hari kiamat yang keluar adalah terbitnya matahari dari sebelah Barat dan keluarnya binatang kepada manusia pada waktu dhuha. Apapun juga dari keduanya yang lebih dulu dari yang lain, maka yang lain itu akan menyusul dalam waktu dekat."[72]
9, Keluarnya binatang melata:
Keluarnya binatang melata di akhir zaman sebagai tanda sudah dekatnya hari kiamat. Ia keluar, lalu memberi tanda kepada manusia di atas hidung mereka. Mengekang hidung orang kafir dan menerangi wajah orang yang beriman. Di antara dalil-dalil keluarnya adalah:
1, Firman Allah SWT:
﴿ وَإِذَا وَقَعَ ٱلۡقَوۡلُ عَلَيۡهِمۡ أَخۡرَجۡنَا لَهُمۡ دَآبَّةٗ مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ تُكَلِّمُهُمۡ أَنَّ ٱلنَّاسَ كَانُواْ بَِٔايَٰتِنَا لَا يُوقِنُونَ ٨٢﴾ [النمل: 82]
Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami. (QS. An-Naml:82)
2, Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah keluar tiga perkara niscaya tidaklah bermanfa'at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya: terbitnya matahari dari sebelah Barat, Dajjal, dan binatang melata dari bumi." HR. Muslim.[73]
10, Keluarnya api yang menggiring manusia:
Itu adalah api besar dari Timur, dari Yaman, dari dasar Adan. Ia adalah akhir tanda-tanda hari kiamat yang besar dan tanda pertama yang mengabarkan terjadinya hari kiamat. Ia keluar dari Yaman, kemudian tersebar di bumi dan menggiring manusia ke bumi mahsyar di Syam.
. Tata cara api menggiring manusia:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Manusia digiring menurut tiga cara: senang, takut, dua di atas unta, tiga di atas unta, empat di atas unta, sepuluh di atas unta. Api yang menggiring selain mereka. Api tersebut tidur qailulah (di pagi hari) bersama mereka di tempat mereka tidur dan bermalam bersama mereka di tempat mereka bermalam. Berpagi-pagi bersama mereka di tempat mereka berpagi-pagi, dan bersore-sore bersama mereka di tempat mereka bersore-sore."Muttafaqun 'alaih.[74]
. Awal tanda hari kiamat:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya Abdullah bin Salam ﷺ.a tatkala masuk Islam, ia bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa masalah. Di antaranya: apakah pertama-tama tanda hari kiamat? Nabi SAW menjawab, 'Adapun pertama-tama tanda hari kiamat adalah adanya api yang menggiring manusia dari Timur ke Barat."HR. al-Bukhari.[75]
. Tanda-tanda yang terus menerus dan perubahan keadaan:
1, Apabila telah nampak salah satu tanda hari kiamat yang besar, niscaya tanda-tanda yang lain mengikutinya, sebagian mengikuti yang lain, seperti sabda Nabi SAW: "Tanda-tanda (hari kiamat itu bagaikan) manik-manik yang disusun dengan benang (kawat, tali). Apabila benang itu terputus, niscaya sebagiannya mengikuti yang lain." HR. Hakim.[76]
2, Dari Anas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak terjadi hari kiamat sehingga tidak dikatakan lagi di muka bumi 'Allah, Allah.'[77]
3, Dari Huzaifah bin al-Yaman ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda,'Tidak terjadi hari kiamat sehingga orang paling bahagia di dunia adalah Luka' bin Luka' (hamba yang bodoh anak hamba yang bodoh).HR. at-Tirmidzi.[78]
TIUPAN TEROMPET
Shuur adalah tanduk seperti terompet. Allah SWT memerintahkan Israfil a.s agar meniup terompet yang pertama, yaitu tiupan kematian. Maka matilah yang ada di langit dan yang ada di bumi kecuali yang dikehendaki oleh Allah SWT. Kemudian Allah SWT memerintahkannya agar meniup yang kedua, yaitu tiupan kebangkitan.
. Kondisi semua makhluk saat tiupan terompet:
1, Firman Allah SWT:
﴿ فَتَوَلَّ عَنۡهُمۡۘ يَوۡمَ يَدۡعُ ٱلدَّاعِ إِلَىٰ شَيۡءٖ نُّكُرٍ ٦ خُشَّعًا أَبۡصَٰرُهُمۡ يَخۡرُجُونَ مِنَ ٱلۡأَجۡدَاثِ كَأَنَّهُمۡ جَرَادٞ مُّنتَشِرٞ ٧ مُّهۡطِعِينَ إِلَى ٱلدَّاعِۖ يَقُولُ ٱلۡكَٰفِرُونَ هَٰذَا يَوۡمٌ عَسِرٞ ٨ ﴾ [القمر: ٦، ٨]
Maka berpalinglah kamu dari mereka.(Ingatlah) hari (ketika) seorang penyeru (malaikat) menyeru kepada sesuatu yang tidak menyenangkan (hari pembalasan), * sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan, * mereka datang dengan cepat kepada penyeru itu. Orang-orang kafir berkata:"Ini adalah hari yang berat". (QS. 54:6-8)
2, Firman Allah SWT:
﴿ وَنُفِخَ فِي ٱلصُّورِ فَصَعِقَ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِي ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُۖ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخۡرَىٰ فَإِذَا هُمۡ قِيَامٞ يَنظُرُونَ ٦٨ ﴾ [الزمر: ٦8]
Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah SWT.Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannnya masing-masing). (QS. Az-Zumar:68)
3, Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ يُنفَخُ فِي ٱلصُّورِ فَفَزِعَ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِي ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُۚ وَكُلٌّ أَتَوۡهُ دَٰخِرِينَ ٨٧﴾ [النمل: 87]
Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah SWT. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri. (QS. An-Naml:87)
. Jarak di antara dua tiupan:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Jarak di antara dua tiupan adalah empat puluh .' Mereka bertanya, 'Wahai Abu Hurairah ﷺ.a, empat puluh hari? Ia menjawab, 'Saya tidak mau (menjawab).' Mereka bertanya, 'Empat puluh bulan?' Abu Hurairah ﷺ.a menjawab, ''Saya tidak mau (menjawab).' Mereka bertanya lagi: 'Empat puluh tahun?' Abu Hurairah ﷺ.a menjawab,'Saya tidak mau (menjawab)." Muttafaqun 'alaih.[79]
Kapan terjadi hari kiamat:
1. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pandangan peniup sangkakala (terompet) sejak diberi tugas kepadanya selalu siap memandang ke arah arasy karena khawatir ia diberi perintah sebelum matanya berkedip. Kedua matanya bagaikan dua bintang yang berkilau." (HR. Al-Hakim).[80]
2. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, dan padanya ia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya. Hari kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jum'at." (HR. Muslim).[81]
HARI KEBANGKITAN
. Alam-alam yang dilewati Hamba:
Alam ada tiga: alam dunia, kemudian alam barzakh, kemudian alam ketetapan di surga atau neraka. Allah SWT telah menjadikan hukum-hukum tertentu bagi setiap alam. Dia menciptakan manusia ini terdiri dari badan dan ruh dan menjadikan hukum-hukum dunia atas badan dan ruh mengikutinya, dan menjadikan hukum-hukum barzakh atas ruh dan badan mengikutinya, dan Dia SWT menjadikan hukum-hukum hari kiamat berupa kenikmatan dan siksa terhadap badan dan ruh secara bersamaan.
. Al-Ba'ts (kebangkitan): yaitu menghidupkan orang mati saat ditiup terompet pada tiupan kedua. Lalu manusia berdiri untuk menghadap Rabb Semesta Alam dalam kondisi tidak beralas kaki, bertelanjang, tidak berkhitan. Setiap hamba dibangkitkan menurut apa yang dia mati atasnya.
1. Firman Allah SWTI:
﴿ وَنُفِخَ فِي ٱلصُّورِ فَإِذَا هُم مِّنَ ٱلۡأَجۡدَاثِ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ يَنسِلُونَ ٥١ قَالُواْ يَٰوَيۡلَنَا مَنۢ بَعَثَنَا مِن مَّرۡقَدِنَاۜۗ هَٰذَا مَا وَعَدَ ٱلرَّحۡمَٰنُ وَصَدَقَ ٱلۡمُرۡسَلُونَ ٥٢ ﴾ [يس: ٥١، ٥٢]
Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. * Mereka berkata: "Aduh celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?" Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul-rasul(Nya). (QS. Yasiin: 51-52).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ثُمَّ إِنَّكُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ لَمَيِّتُونَ ١٥ ثُمَّ إِنَّكُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ تُبۡعَثُونَ ١٦ ﴾ [المؤمنون : ١٥، ١٦]
Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. * Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat. (QS. Al-Mukminun: 15-16).
.Gambaran Kebangkitan:
Allah SWT menurunkan air dari langit, lalu manusia tumbuh seperti tumbuhnya sayuran.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَهُوَ ٱلَّذِي يُرۡسِلُ ٱلرِّيَٰحَ بُشۡرَۢا بَيۡنَ يَدَيۡ رَحۡمَتِهِۦۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَقَلَّتۡ سَحَابٗا ثِقَالٗا سُقۡنَٰهُ لِبَلَدٖ مَّيِّتٖ فَأَنزَلۡنَا بِهِ ٱلۡمَآءَ فَأَخۡرَجۡنَا بِهِۦ مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِۚ كَذَٰلِكَ نُخۡرِجُ ٱلۡمَوۡتَىٰ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٥٧ ﴾ [الاعراف: ٥٦]
Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab angin itu berbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. (QS. Al-A'raaf: 57).
2. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jarak di antara dua tiupan sangkakala ada empat puluh. Mereka bertanya: 'Wahai Abu Hurairah ﷺ.a, empat puluh hari?' Ia berkata: 'Aku enggan (menjawab).' Mereka bertanya: 'Empat puluh bulan?' Ia menjawab: Aku enggan.' Mereka bertanya: 'Empat puluh tahun?' Ia menjawab: 'Aku enggan.'Kemudian Allah SWT menurunkan air dari langit. Lalu mereka tumbuh seperti tumbuhnya sayuran. Tidak ada sesuatu dari (tubuh) manusia kecuali hancur selain ujung tulang sulbi bagian bawah. Dan darinya disusun makhluk pada hari kiamat." (Muttafaqun 'alaih).[82]
. Orang yang pertama kali terbelah kuburnya:
Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Aku adalah pemimpin anak cucu Adam pada hari kiamat, orang yang pertama kali terbelah kuburnya, yang pertama memberi syafaat, dan yang pertama diberi syafaat." (HR. Muslim).[83]
. Siapa yang dikumpulkan pada hari kiamat?:
1. Firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ إِنَّ ٱلۡأَوَّلِينَ وَٱلۡأٓخِرِينَ ٤٩ لَمَجۡمُوعُونَ إِلَىٰ مِيقَٰتِ يَوۡمٖ مَّعۡلُومٖ ٥٠ ﴾ [الواقعة: ٤٩، ٥٠]
Katakanlah: "Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian, * benar-benar akan dikumpulkan di waktu tertentu pada hari yang dikenal. (QS. Al-Waqi'ah: 49-50).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِن كُلُّ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ إِلَّآ ءَاتِي ٱلرَّحۡمَٰنِ عَبۡدٗا ٩٣ لَّقَدۡ أَحۡصَىٰهُمۡ وَعَدَّهُمۡ عَدّٗا ٩٤ وَكُلُّهُمۡ ءَاتِيهِ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ فَرۡدًا ٩٥ ﴾ [مريم: ٩٣، ٩٥]
Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. * Sesungguhnya Allah SWTtelah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. * Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah SWT pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri. (QS. Maryam: 93-95).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ نُسَيِّرُ ٱلۡجِبَالَ وَتَرَى ٱلۡأَرۡضَ بَارِزَةٗ وَحَشَرۡنَٰهُمۡ فَلَمۡ نُغَادِرۡ مِنۡهُمۡ أَحَدٗا ٤٧ ﴾ [الكهف: ٤٧]
Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorangpun dari mereka. (QS. Al-Kahfi: 47).
. Sifat Karakteristik) Padang Mahsyar:
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ تُبَدَّلُ ٱلۡأَرۡضُ غَيۡرَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱلسَّمَٰوَٰتُۖ وَبَرَزُواْ لِلَّهِ ٱلۡوَٰحِدِ ٱلۡقَهَّارِ ٤٨ ﴾ [ابراهيم: ٤٨]
(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah SWT yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. (QS. Ibrahim : 48).
2. Sahl bin Sa'ad ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Manusia akan dibangkitkan pada hari kiamat di atas bumi putih berdebu seperti selembar roti yang bersih, tidak ada padanya tanda/bendera (?) bagi seseorang." (Muttafaqun 'alaih).[84]
. Sifat (Karakteristik) pengumpulan manusia pada hari kiamat:
1. Aisyah radhiyAllahu'anha berkata bahwa 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Manusia dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi tidak beralas kaki, bertelanjang, tidak dikhitan." Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, wanita dan laki-laki semuanya, satu sama lain saling memandang?' Beliau SAW menjawab: “Hai Aisyah, perkaranya lebih berat dari (kesempatan) saling melihat satu sama lain." (Muttafaqun 'alaih).[85]
2. Orang-orang beriman dikumpulkan sebagai putusan yang terhormat lagi dimuliakan, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ نَحۡشُرُ ٱلۡمُتَّقِينَ إِلَى ٱلرَّحۡمَٰنِ وَفۡدٗا ٨٥ ﴾ [مريم: ٨٥]
(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang taqwa kepada Yang Maha Pemurah sebagai putusan yang terhormat. (QS. Maryam: 85).
3. Orang-orang kafir dikumpulkan diseret atas wajah mereka dalam kondisi buta, tuli, bisu, haus, dan biru buram (?), yang pertama dari mereka ditahan atas yang terakhir, lalu mereka dihalau ke neraka secara bersama-sama.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَنَحۡشُرُهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ عَلَىٰ وُجُوهِهِمۡ عُمۡيٗا وَبُكۡمٗا وَصُمّٗاۖ مَّأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ كُلَّمَا خَبَتۡ زِدۡنَٰهُمۡ سَعِيرٗا ٩٧ ذَٰلِكَ جَزَآؤُهُم بِأَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بَِٔايَٰتِنَا ....... ﴾ [الاسراء: ٩٧، ٩٨]
Dan Kami akan mengumpulkan mereka pada hari kiamat (diseret) atas muka mereka dalam keadaan buta, bisu dan tuli. Tempat kediaman mereka adalah neraka jahanam. Tiap-tiap kali nyala api jahanam itu akan padam, Kami tambah lagi bagi mereka nyalanya. Itulah balasan bagi mereka, karena sesungguhnya mereka kafir kepada ayat-ayat Kami …" (QS. Al-Isra: 97-98).
2.Firman Allah SWT:
﴿ وَنَسُوقُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ وِرۡدٗا ٨٦ ﴾ [مريم: ٨٦]
…dan Kami akan menghalau orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga. (QS. Maryam: 86).
3. Firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ يُنفَخُ فِي ٱلصُّورِۚ وَنَحۡشُرُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ يَوۡمَئِذٖ زُرۡقٗا ١٠٢ ﴾ [طه: ١٠٢]
(yaitu) pada hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala dan Kami akan mengumpulkan pada hari itu orang-orang yang berdosa dengan muka yang biru buram; (QS. Thaha: 102).
4. Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ يُحۡشَرُ أَعۡدَآءُ ٱللَّهِ إِلَى ٱلنَّارِ فَهُمۡ يُوزَعُونَ ١٩ ﴾ [فصلت: ١٩]
Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah SWTdigiring ke dalam neraka lalu mereka dikumpulkan (semuanya). (QS. Fushshilat: 19).
5. Firman Allah SWT:
﴿ ۞ٱحۡشُرُواْ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ وَأَزۡوَٰجَهُمۡ وَمَا كَانُواْ يَعۡبُدُونَ ٢٢ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَٱهۡدُوهُمۡ إِلَىٰ صِرَٰطِ ٱلۡجَحِيمِ ٢٣ ﴾ [الصافات : ٢٢، ٢٣]
(kepada malaikat diperintahkan): "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim bersama teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, * selain Allah SWT; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka. (QS. Ash-Shaffat: 22-23).
6. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya seorang laki-laki bertanya, 'Hai Rasulullah SAW, bagaimana digiring orang kafir di atas mukanya pada hari kiamat?' Beliau menjawab: “Bukankah Allah SWT Yang menjalankannya di atas kedua kakinya di dunia Maha Kuasa menjalankannya di di atas mukanya pada hari kiamat?" (Muttafaqun 'alaih).[86]
4. Pada hari kiamat, Allah SWT mengumpulkan dan menggiring binatang melata, binatang berkaki empat, binatang liar, dan burung. Kemudian terjadi qishash di antara mereka. Lalu diqishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari yang bertanduk yang dulu telah menanduknya. Apabila Allah SWT telah selesai melakukan qishash di antara binatang, Dia berfirman baginya: 'Jadilah tanah.' Firman Allah SWT:
﴿ وَمَا مِن دَآبَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا طَٰٓئِرٖ يَطِيرُ بِجَنَاحَيۡهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمۡثَالُكُمۚ مَّا فَرَّطۡنَا فِي ٱلۡكِتَٰبِ مِن شَيۡءٖۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ يُحۡشَرُونَ ٣٨ ﴾ [الانعام: ٣٨]
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu apapun di dalam Al-Kitab, kemudian kepada Rabblah mereka dihimpunkan. (QS. Al-An'aam: 38).
HURU HARA HARI KIAMAT
. Hari kiamat adalah hari yang besar perkaranya dan berat huru haranya. Pada hari itu, hamba-hamba dihantui rasa takut dan terkejut, dan terangkat padanya pandangan-pandangan gelap. Allah SWT menjadikannya atas orang-orang beriman seperti sedakar(?) waktu di antara Zhuhur dan Ashar, dan terhadap orang-orang kafir sedakar (50.000) lima puluh ribu tahun. Di antara huru haranya:
1. Firman Allah SWT:
﴿ فَإِذَا نُفِخَ فِي ٱلصُّورِ نَفۡخَةٞ وَٰحِدَةٞ ١٣ وَحُمِلَتِ ٱلۡأَرۡضُ وَٱلۡجِبَالُ فَدُكَّتَا دَكَّةٗ وَٰحِدَةٗ ١٤ فَيَوۡمَئِذٖ وَقَعَتِ ٱلۡوَاقِعَةُ ١٥ وَٱنشَقَّتِ ٱلسَّمَآءُ فَهِيَ يَوۡمَئِذٖ وَاهِيَةٞ ١٦ ﴾ [الحاقة: ١٣، ١٦]
Maka apabila sangkakala ditiup sekali tiup, * dan diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu dibenturkan keduanya sekali bentur. * Maka pada hari itu terjadilah kiamat, * dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi lemah. (QS. Al-Haaqqah: 13-16).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِذَا ٱلشَّمۡسُ كُوِّرَتۡ ١ وَإِذَا ٱلنُّجُومُ ٱنكَدَرَتۡ ٢ وَإِذَا ٱلۡجِبَالُ سُيِّرَتۡ ٣ وَإِذَا ٱلۡعِشَارُ عُطِّلَتۡ ٤ وَإِذَا ٱلۡوُحُوشُ حُشِرَتۡ ٥ وَإِذَا ٱلۡبِحَارُ سُجِّرَتۡ ٦ ﴾ [التكوير: ١، ٦]
Apabila matahari digulung * dan apabila bintang-bintang berjatuhan, * dan apabila gunung-gunung dihancurkan, * dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak diperdulikan), * dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan, * dan apabila lautan dipanaskan. (QS. At-Takwiir: 1-6).
3. Firman Allah SWT:
﴿ إِذَا ٱلسَّمَآءُ ٱنفَطَرَتۡ ١ وَإِذَا ٱلۡكَوَاكِبُ ٱنتَثَرَتۡ ٢ وَإِذَا ٱلۡبِحَارُ فُجِّرَتۡ ٣ وَإِذَا ٱلۡقُبُورُ بُعۡثِرَتۡ ٤ ﴾ [الانفطار: ١، ٤]
Apabila langit terbelah, * dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan,* dan apabila lautan dijadikan meluap, * dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (QS. Al-Infithar: 1-4).
4. Firman Allah SWT:
﴿ إِذَا ٱلسَّمَآءُ ٱنشَقَّتۡ ١ وَأَذِنَتۡ لِرَبِّهَا وَحُقَّتۡ ٢ وَإِذَا ٱلۡأَرۡضُ مُدَّتۡ ٣ وَأَلۡقَتۡ مَا فِيهَا وَتَخَلَّتۡ ٤ وَأَذِنَتۡ لِرَبِّهَا وَحُقَّتۡ ٥ ﴾ [الانشقاق: ١، ٥]
Apabila langit terbelah, * dan patuh kepada Rabbnya, dan sudah semestinya langit itu patuh, * apabila bumi diratakan, * dan memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong, * dan patuh kepada Rabbnya, dan sudah semestinya bumi itu patuh, (pada waktu itu manusia akan mengetahui akibat perbuatannya). (QS. Al-Insyiqaaq: 1-5).
5. Firman Allah SWT:
﴿ إِذَا وَقَعَتِ ٱلۡوَاقِعَةُ ١ لَيۡسَ لِوَقۡعَتِهَا كَاذِبَةٌ ٢ خَافِضَةٞ رَّافِعَةٌ ٣ إِذَا رُجَّتِ ٱلۡأَرۡضُ رَجّٗا ٤ وَبُسَّتِ ٱلۡجِبَالُ بَسّٗا ٥ فَكَانَتۡ هَبَآءٗ مُّنۢبَثّٗا ٦ ﴾ [الواقعة: ١، ٦]
Apabila terjadi hari kiamat, * terjadinya kiamat itu tidak dapat didustakan (disangkal)*
(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain),*
apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dasyatnya * dan gunung-gunung dihancur luluhkan sehancur-hancurnya, * maka jadilah ia debu yang beterbangan, (QS. Al-Waaqi'ah: 1-6).
6. Ibnu Umar ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat hari kiamat seakan-akan melihat dengan pandangan mata telanjang, maka hendaklah ia membaca: Apabila matahari digulung * (QS. At-Takwiir: 1).
Apabila langit terbelah, (QS. Al-Infithar :1), Apabila langit terbelah,. (QS. Al-Insyiqaaq: 1)." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).[87]
. Pergantian Bumi dan Langit pada Hari Kiamat:
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ تُبَدَّلُ ٱلۡأَرۡضُ غَيۡرَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱلسَّمَٰوَٰتُۖ وَبَرَزُواْ لِلَّهِ ٱلۡوَٰحِدِ ٱلۡقَهَّارِ ٤٨ ﴾ [ابراهيم: ٤٨]
(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah SWT yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. (QS. Ibrahim: 48).
2. Firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ نَطۡوِي ٱلسَّمَآءَ كَطَيِّ ٱلسِّجِلِّ لِلۡكُتُبِۚ كَمَا بَدَأۡنَآ أَوَّلَ خَلۡقٖ نُّعِيدُهُۥۚ وَعۡدًا عَلَيۡنَآۚ إِنَّا كُنَّا فَٰعِلِينَ ١٠٤ ﴾ [الانبياء: ١٠٤]
(Yaitu) pada hari Kami menggulung langit sebagai menggulung lembaran-lembaran kertas. Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah janji yang pasti Kami tepati; sesungguhnya Kami-lah yang akan melaksanakannya. (QS. Al-Anbiyaa: 104).
. Manusia berada di mana saat pergantian langit dan bumi:
Dari Tsauban ﷺ.a maula Rasulullah SAW, ia berkata, 'Aku berdiri di sisi Rasulullah SAW, lalu datang salah seorang dari pendeta Yahudi … Orang Yahudi itu berkata, 'Manusia berada di mana saat terjadi pergantian langit dan bumi?' Rasulullah SAW bersabda: “Mereka di dalam kegelapan sebelum jembatan.' Dalam satu riwayat: 'di atas titian'." (HR. Muslim).[88]
. Tempat Berhenti yang sangat panas dan huru haranya:
Allah SWT mengumpulkan semua makhluk setelah membangkitkan mereka dalam satu tanah terbuka di halaman depan hari kiamat dalam kondisi tidak beralas kaki, tidak berpakaian, lagi tidak dikhitan. Dan hal itu untuk memberi keputusan, dan manusia berkeringat menurut ukuran amal perbuatan mereka (semasa hidup di dunia).
1. Al-Miqdad bin Al-Aswad ﷺ.a berkata bahwa 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Matahari berada di dekat semua makhluk pada hari kiamat, sampai ada yang berada di dekat mereka seperti ukuran mil. Dalam berkeringat, manusia juga menurut amal ibadah mereka. Di antara mereka ada yang sampai dua mata kakinya, ada yang sampai dua lututnya, ada yang sampai dua pinggangnya, dan ada yang dikekang (digenangi) oleh keringat. Al-Miqdad bin al-Aswad ﷺ.a berkata: 'Dan Rasulullah SAW mengisyaratkan ke mulutnya." (HR. Muslim).[89]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, Nabi SAW bersabda: “Pada hari kiamat, Allah SWT memegang bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia SWT berfirman: Aku adalah Sang Raja, di manakah raja-raja di bumi?" (Muttafaqun 'alaih).[90]
. Allah SWT Datang untuk Memberi Keputusan:
Allah SWT akan datang pada hari kiamat untuk memberi keputusan, lalu bumi bersinar dengan cahaya-Nya dan semua makhluk pingsan karena pengaruh, keagungan dan kebesaran-Nya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ كَلَّآۖ إِذَا دُكَّتِ ٱلۡأَرۡضُ دَكّٗا دَكّٗا ٢١ وَجَآءَ رَبُّكَ وَٱلۡمَلَكُ صَفّٗا صَفّٗا ٢٢ ﴾ [الفجر: ٢١، ٢٢]
Jangan (berbuat demikian). Apabila bumi digoncangkan berturut-turut, * dan datanglah Rabbmu; sedang malaikat berbaris-baris. (QS. Al-Fajr: 21-22).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu mengutamakan aku atas Musa a.s. Sesungguhnya semua manusia pingsan pada hari kiamat, aku pingsan bersama mereka. Lalu aku adalah orang pertama yang sadar/siuman, ternyata Musa a.s bergantung dengan kuat di samping arasy. Aku tidak tahu, apakah dia (Musa a.s) termasuk orang yang pingsan, lalu siuman lebih dahulu dariku, atau Musa a.s termasuk orang yang dikecualikan oleh Allah SWT." (Muttafaqun 'alaih).[91]
KEPUTUSAN PEMISAH
. Apabila manusia digiring dan dikumpulkan kepada Rabb mereka pada hari kiamat, dan kepayahan sudah mencapai puncaknya karena beratnya huru-hara dan susahnya mauqif, mereka berharap kepada Rabb agar memberi keputusan pada mereka dan memisahkan di antara mereka. Apabila mereka sudah lama berdiri dan berat kesusahan mereka, mereka pergi kepada para nabi agar memberi syafaat untuk mereka di sisi Rabb agar Dia SWT memberi keputusan di antara mereka.
1. Firman Allah SWT:
﴿ هَٰذَا يَوۡمُ لَا يَنطِقُونَ ٣٥ وَلَا يُؤۡذَنُ لَهُمۡ فَيَعۡتَذِرُونَ ٣٦ وَيۡلٞ يَوۡمَئِذٖ لِّلۡمُكَذِّبِينَ ٣٧ هَٰذَا يَوۡمُ ٱلۡفَصۡلِۖ جَمَعۡنَٰكُمۡ وَٱلۡأَوَّلِينَ ٣٨ فَإِن كَانَ لَكُمۡ كَيۡدٞ فَكِيدُونِ ٣٩ ﴾ [المرسلات: ٣٥، ٣٩]
Ini adalah hari, yang mereka tidak dapat berbicara (pada hari itu),* dan tidak diizinkan kepada mereka minta uzur sehingga mereka (dapat) minta uzur. * Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.* Ini adalah hari keputusan; (pada hari ini) Kami mengumpulkan kamu dan orang-orang yang terdahulu. * Jika kamu mempunyai tipu daya, maka lakukanlah tipu dayamu itu terhadap-Ku. (QS. Al-Mursalaat: 35-39).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: "Aku adalah pemimpin anak cucu Adam a.s pada hari kiamat. Tahukah kamu, dengan apa?' Pada hari kiamat Allah SWT mengumpulkan generasi pertama dan generasi terakhir (dari umat manusia) di satu tanah lapang. Maka pemanggil memperdengarkan mereka, pandangan menembuskan mereka, matahari dekat, duka cita dan kesusahan sampai kepada manusia, apa yang tidak tertahankan lagi dan mereka tidak bisa memikulnya lagi. Sebagian manusia berkata kepada sebagian yang lain: 'Apakah kamu tidak melihat apa yang kamu padanya? Apakah kamu tidak melihat apa yang telah sampai kepadamu? Apakah kamu tidak memperhatikan siapa yang bisa memberi syafaat untuk kamu kepada Rabbmu.
Sebagian manusia berkata kepada yang lain: 'Datanglah kepada Adam. Lalu mereka datang kepada Adam a.s. Mereka berkata: 'Hai Adam, engkau adalah bapak umat manusia. Allah SWT telah menciptakanmu dengan Tangan-Nya, meniup padamu dari ruh (yang berasal dari)Nya. Dia SWT menyuruh malaikat (agar sujud kepadamu), lalu mereka sujud kepadamu. Mintalah syafaat untuk kami kepada Rabbmu. Apakah engkau tidak melihat musibah apa yang menimpa kami?. Apakah kamu tidak melihat kepada apa yang telah sampai kepada kami.' Adam berkata, 'Sesungguhnya Rabb-ku sangat marah pada hari ini yang Dia SWT belum pernah marah sebelumnya dengan kemarahan serupa, dan tidak akan marah sesudahnya dengan kemarahan serupa. Dia SWT telah melarang aku dari mendekati pohon, lalu aku melanggarnya. Diriku-diriku, pergilah kepada selain Aku. Lalu mereka pergi kepada Nuh a.s, Ibrahim a.s, Musa a.s, dan Isa a.s. Maka setiap orang meminta maaf dan semuanya berkata: 'Sesungguhnya Rabb-ku sangat marah pada hari ini yang Dia SWT belum pernah marah sebelumnya dengan kemarahan serupa, dan tidak akan marah sesudahnya dengan kemarahan serupa… Diriku diriku.
Kemudian Isa a.s berkata: 'Pergilah kepada selain aku, pergilah kepada Muhammad SWT. Lalu mereka datang kepadaku seraya berkata: 'Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah SWT dan penutup para Nabi. Allah SWT telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang. Mintakanlah syafaat untuk kami kepada Rabbmu. Apakah engkau tidak melihat apa-apa yang kami berada di dalamnya. Apakah engkau tidak melihat apa-apa yang telah sampai kepada kami?
Lalu aku pergi, lalu aku datang di bawah arys. Aku tersungkur sujud kepada Rabb-ku. Kemudian Allah SWT membuka atasku dan memberi ilham kepadaku dari segala pujiannya. Memberi pujian dengan baik kepada-Nya sesuatu yang belum pernah dibukakan kepada seseorang sebelum aku. Kemudian dikatakan: 'Hai Muhammad, angkatlah kepadamu, mintalah niscaya engkau akan diberi, mintalah syafaat niscaya engkau diberi syafaat.' Lalu aku mengangkat kepalaku, aku berkata: 'Wahai Rabbku, umatku-umatku.'
Dikatakan: 'Hai Muhammad, masukkanlah ke dalam surga dari umatmu, orang yang tidak ada hisab atasnya dari pintu kanan dari pintu-pintu surga. Dan mereka bersama-sama manusia pada pintu-pintu lainnya. Demi (Allah SWT) yang diri Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya jarak di antara dua daun pintunya dari daun-daun pintu surga sebagaimana jarak di antara Makkah dan Hajar, atau seperti jarak di antara Makkah dan Bushra."[92]
. Kemudian Allah SWT memisahkan di antara manusia, lalu diberikan buku-buku (catatan amal), diletakkan timbangan, dan manusia dihisab. Maka, ada yang mengambil buku catatan amalnya dengan tangan kanannya ke surga dan ada yang mengambil catatan amalnya dengan tangan kirinya ke neraka:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَتَرَى ٱلۡمَلَٰٓئِكَةَ حَآفِّينَ مِنۡ حَوۡلِ ٱلۡعَرۡشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمۡدِ رَبِّهِمۡۚ وَقُضِيَ بَيۡنَهُم بِٱلۡحَقِّۚ وَقِيلَ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٧٥ ﴾ [الزمر: ٧5]
Dan kamu (Muhammad) akan melihat melaikat-malaikat berlingkar di sekeliling 'Arsy bertasbih sambil memuji Rabb-nya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah SWTdengan adil dan diucapkan: "Segala puji bagi Allah SWT, Rabb semesta alam". (QS. Az-Zumar: 75).
2, Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, 'Kami bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah kami akan melihat Rabb kami pada hari kiamat?' Beliau menjawab: “Apakah kamu disamarkan dalam melihat matahari dan bulan bila cuaca cerah.' Kami menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak disamarkan dalam melihat Rabb kalian pada hari itu melainkan sebagaimana kamu disamarkan dalam melihat keduanya.' Kemudian beliau bersabda, 'Kemudian munadi(penyeru) memanggil, 'Hendaklah setiap kaum pergi kepada apa yang mereka sembah. Maka penyembah salib pergi bersama salibnya, penyembah berhala pergi bersama berhalanya, dan penyembah setiap tuhan bersama tuhanya. Sehingga tersisa orang yang menyembah Allah SWT, dari yang baik dan yang fasik, dan sisa-sisa ahli kitab.
Kemudian didatangkan neraka Jahannam yang dipaparkan seakan-akan fatamorgana, dikatakan kepada kaum Yahudi: 'Apakah yang kamu sembah?' Mereka menjawab, 'Kami menyembah Uzair anak Allah SWT.' Dikatakan: 'Kamu berdusta, Allah SWT tidak mempunyai istri dan anak, apa yang kamu inginkan?' Mereka menjawab, 'Kami ingin Engkau memberi minum kepada kami.' Dikatakan: 'Minumlah, lalu mereka berjatuhan di Neraka Jahanam.'
Kemudian dikatakan kepada kaum Kristen: 'Apakah yang kamu sembah?' Mereka menjawab: 'Kami menyembah al-Masih anak Allah SWT? Dikatakan: 'Kamu berdusta, Allah SWT tidak mempunyai istri dan anak, apa yang kamu inginkan?' Mereka menjawab: 'Kami ingin Engkau memberi minum kepada kami.' dikatakan: 'Minumlah, lalu mereka berjatuhan di Neraka Jahanam.'
Sehingga tersisa orang yang menyembah Allah SWT dari yang shalih dan fasik. Dikatakan kepada mereka: 'Apakah yang kamu butuhkan, dan sementara manusia telah pergi?' Mereka menjawab: 'Kami telah berpisah dengan mereka, dan kami lebih membutuhkan air pada hari ini, dan sesungguhnya kami mendengar orang yang memanggil: 'Hendaklah setiap kaum menemui apa yang mereka sembah.' Dan kami menunggu Rabb kami.' Beliau bersabda, 'Lalu datanglah al-Jabbar (Allah SWT) bukan dalam bentuk yang mereka lihat pertama kali. Dia SWT berfirman: 'Aku adalah Rabbmu.' Mereka berkata: 'Engkau adalah Rabb kami.' Maka tidak ada yang berbicara kepada-Nya selain para Nabi'alaihimusssalam.'
Ia berkata: 'Adakah di antaramu dan di antara-Nya tanda yang kamu kenal?' Mereka menjawab: 'Betis.' Lalu Dia SWT membuka betis-Nya, maka sujudlah setiap orang yang beriman, dan tersisalah orang yang sujud kepada Allah SWT karena riya dan sum'ah, lalu ia sujud seperti apa yang ia sujud, lalu belakangnya kembali satu lapisan.
Kemudian didatangkan jembatan, lalu dijadikan di antara dua punggung (di atas) neraka Jahannam.' Kami bertanya: 'Apakah jisr (jembatan) itu?' Beliau menjawab: 'Tempat yang licin, di atasnya ada besi pengait, dan duri keras yang diratakan, baginya ada duri yang melinggar, ia ada di Najd. Dinamakan baginya: as-Sa'daan. Orang beriman di atasnya (jembatan) seperti kedipan mata, seperti kilat, seperti angin, seperti kuda dan tunggangan yang baik/terlatih. Ada yang selamat diselamatkan, yang selamat tapi tergores, dan yang didorong di Neraka Jahannam. Hingga yang terakhir dari mereka diseret satu seretan. Kamu tidaklah berharap melebihi aku dalam kebenaran. Sudah jelas orang yang beriman pada hari itu bagi al-Jabbar (Allah).
Apabila mereka telah melihat bahwa mereka telah selamat pada saudara-saudara mereka, mereka berkata: 'Rabb kami, saudara-saudara kami. Mereka shalat dan puasa serta beramal bersama kami.' Allah SWT berfirman: 'Pergilah, siapa yang kamu dapatkan di hatinya ada iman seberat dinar, maka keluarkanlah ia, dan Allah SWT mengharamkan rupa/wajah mereka atas api neraka.
Lalu mereka datang, dan sebagian mereka telah hilang di neraka hingga tumit/kakinya, sampai pertengahan kedua betisnya. Lalu mereka mengeluarkan orang yang mereka kenal.
Kemudian mereka kembali, lalu Dia berfirman: "Pergilah, siapa yang kamu temukan iman di hatinya seberat atom, maka keluarkanlah. Lalu mereka mengeluarkan orang yang mereka kenal.'
Abu Said ﷺ.a berkata: 'Jika kamu tidak membenarkan saya, bacalah: "Sesungguhnya Allah SWT tidak berbuat aniaya seberat biji sawipun, dan jika amal perbuatan itu baik niscaya Dia SWT akan melipatgandakannya".
Lalu para Nabi, malaikat dan kaum mukminin memberi syafaat. Al-Jabbar berfirman: 'Tersisa syafaat-Ku.' Lalu Dia SWT mengambil satu genggam dari neraka, lalu mengeluarkan beberapa kaum yang telah dibakar. Maka dilemparkan di sungai di tepi surga yang dinamakan air kehidupan. Tumbuhlah mereka di dua tepinya sebagaimana tumbuhnya biji-bijian yang hanyut dibawa banjir. Kamu telah melihatnya di tepi batu besar, ke tepi pohon. Apa (tumbuhan) yang mengarah ke matahari darinya, ia lebih hijau dan apa (tumbuhan) yang darinya lebih teduh, ia lebih putih.
Lalu mereka keluar bagaikan mutiara, di leher mereka diberikan tanda, maka mereka masuk surga. Para penghuni surga berkata: 'Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan oleh ar-Rahman (Allah SWT). Dia SWT memasukkan mereka di dalam surga tanpa amalan yang mereka lakukan, dan tidak pula kebaikan yang mereka upayakan.' Dikatakan kepada mereka: 'Bagimu apa yang kamu lihat dan seumpamanya bersamanya.' Muttafaqun alaih.[93]
HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN)
. Hisab: Yaitu Allah SWT menahan hamba-hamba-Nya di hadapan-Nya dan memperlihatkan pada mereka amal perbuatan yang telah mereka lakukan. Kemudian membalas mereka menurut kadar amal perbuatan mereka. Satu kebaikan dengan balasan sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak, dan kejahatan dengan balasan seumpamanya.
. Mengambil catatan amal:
Setiap orang yang berada di mauqif diberikan kitab catatan amalnya. Di antara mereka ada yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, dan mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan di antara mereka ada yang diberi kitabnya dengan tangan kiri dari belakang punggungnya, dan mereka adalah orang-orang yang celaka.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡإِنسَٰنُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدۡحٗا فَمُلَٰقِيهِ ٦ فَأَمَّا مَنۡ أُوتِيَ كِتَٰبَهُۥ بِيَمِينِهِۦ ٧ فَسَوۡفَ يُحَاسَبُ حِسَابٗا يَسِيرٗا ٨ وَيَنقَلِبُ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ مَسۡرُورٗا ٩ وَأَمَّا مَنۡ أُوتِيَ كِتَٰبَهُۥ وَرَآءَ ظَهۡرِهِۦ ١٠ فَسَوۡفَ يَدۡعُواْ ثُبُورٗا ١١ وَيَصۡلَىٰ سَعِيرًا ١٢ ﴾ [الانشقاق: ٦، ١٢]
Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja sungguh-sungguh menuju Rabbmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya. * Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, * maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, * dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira. * Adapun orang yang diberikan kitabnya dari belakang, *maka dia akan berteriak: "Celakalah aku". * Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. Al-Insyiqaaq: 6-12).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَمَّا مَنۡ أُوتِيَ كِتَٰبَهُۥ بِشِمَالِهِۦ فَيَقُولُ يَٰلَيۡتَنِي لَمۡ أُوتَ كِتَٰبِيَهۡ ٢٥ وَلَمۡ أَدۡرِ مَا حِسَابِيَهۡ ٢٦ يَٰلَيۡتَهَا كَانَتِ ٱلۡقَاضِيَةَ ٢٧ ﴾ [الحاقة: ٢٥، ٢٧]
Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), * Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku, * Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu, (QS. Al-Haaqqah: 25-27).
. Meletakkan Timbangan:
Diletakkan timbangan pada hari kiamat untuk menghisab semua makhluk. Manusia maju satu persatu untuk dihisab. Lalu Rabb mereka menghisab mereka dan bertanya kepada mereka tentang amal perbuatan mereka. Apabila hisab telah sempurna, sesudahnya adalah timbangan amal perbuatan.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَنَضَعُ ٱلۡمَوَٰزِينَ ٱلۡقِسۡطَ لِيَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِ فَلَا تُظۡلَمُ نَفۡسٞ شَيۡٔٗاۖ وَإِن كَانَ مِثۡقَالَ حَبَّةٖ مِّنۡ خَرۡدَلٍ أَتَيۡنَا بِهَاۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَٰسِبِينَ ٤٧ ﴾ [الانبياء: ٤٧]
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan. (QS. Al-Anbiyaa: 47).
2. Dan firman Allah SWT:
﴿ فَأَمَّا مَن ثَقُلَتۡ مَوَٰزِينُهُۥ ٦ فَهُوَ فِي عِيشَةٖ رَّاضِيَةٖ ٧ وَأَمَّا مَنۡ خَفَّتۡ مَوَٰزِينُهُۥ ٨ فَأُمُّهُۥ هَاوِيَةٞ ٩ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا هِيَهۡ ١٠ نَارٌ حَامِيَةُۢ ١١ ﴾ [القارعة: ٦، ١1]
Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, * maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. * dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, * maka tempat kembalinya adalah Neraka Hawiyah. * Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu * (yaitu) api yang sangat panas. (QS. Al-Qaari'ah: 6-11).
3. Ibnu Umar ﷺ.a berkata bahwa 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Orang beriman didekatkan dari Rabb-nya pada hari kiamat sehingga Dia SWT meletakkan atasnya perlindungan-Nya, lalu mengikrarkan kepadanya dosa-dosanya. Dia SWT bertanya: 'Apakah kamu mengetahuinya?' Ia menjawab: 'Benar, wahai Rabb, aku mengetahuinya.' Allah SWT berfirman: 'Sesungguhnya Aku telah menutupinya semasa di dunia dan sungguh Aku mengampuninya untukmu pada hari ini.' Lalu diberilah catatan amal kebaikannya. Adapun orang-orang kafir dan orang-orang munafik, maka Allah SWT menyeru mereka di hadapan semua makhluk, mereka adalah orang-orang yang berdusta kepada Allah SWT.' (Muttafaqun 'alaih).[94]
. Pertanyaan yang diajukan kepada manusia pada hari kiamat:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسُۡٔولٗا ٣٦ ﴾ [الاسراء: ٣٦]
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. Al-Israa: 36).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ يُنَادِيهِمۡ فَيَقُولُ أَيۡنَ شُرَكَآءِيَ ٱلَّذِينَ كُنتُمۡ تَزۡعُمُونَ ٦٢ ﴾ [القصص: ٦٢]
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah SWTmenyeru mereka seraya berkata: "Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?" (QS. Al-Qashash: 62).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ يُنَادِيهِمۡ فَيَقُولُ مَاذَآ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٦٥ ﴾ [القصص: ٦٥]
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah SWTmenyeru mereka, seraya berkata:"Apakah jawabanmu kepada para rasul?" (QS. Al-Qashash: 65).
4. Firman Allah SWT:
﴿ فَوَرَبِّكَ لَنَسَۡٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٩٢ عَمَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٣ ﴾ [الحجر: ٩٢، ٩٣]
Maka demi Rabbmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, * tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. (QS. Al-Hijr: 92-93).
5. Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسُۡٔولٗا ٣٤ ﴾ [الاسراء: ٣٤]
…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra: 34).
6. Firman Allah SWT:
﴿ ثُمَّ لَتُسَۡٔلُنَّ يَوۡمَئِذٍ عَنِ ٱلنَّعِيمِ ٨ ﴾ [التكاثر: ٨]
kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu). (QS. At-Takatsur: 8).
7. Firman Allah SWT:
﴿ فَلَنَسَۡٔلَنَّ ٱلَّذِينَ أُرۡسِلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَنَسَۡٔلَنَّ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٦ فَلَنَقُصَّنَّ عَلَيۡهِم بِعِلۡمٖۖ وَمَا كُنَّا غَآئِبِينَ ٧ ﴾ [الاعراف: ٦، ٧]
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami), * Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka). (QS. Al-A'raaf: 6-7).
8. Abu Barzah al-Aslami ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang umurnya kemana ia menghabiskannya, tentang ilmunya apa yang dia lakukan, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia belanjakan, dan tentang tubuhnya kemana ia hancurkan." (HR. At-Tirmidzi dan ad-Darimi).[95]
. Tata cara Hisab:
Orang-orang yang dihisab pada hari kiamat ada dua golongan:
1. Di antara mereka ada yang dihisab dengan hisab yang mudah, yaitu dilewatkan saja.
Dari Aisyah radhiyAllahu 'anha, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seseorang yang dihisab pada hari kiamat kecuali binasa.' Saya katakan: 'Wahai Rasulullah, bukankah Allah SWT berfirman:
﴿ فَأَمَّا مَنۡ أُوتِيَ كِتَٰبَهُۥ بِيَمِينِهِۦ ٧ فَسَوۡفَ يُحَاسَبُ حِسَابٗا يَسِيرٗا ٨ ﴾ [الانشقاق: ٧، ٨]
Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, * maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.
Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya hal itu hanyalah sekedar lewat, dan tidak ada seseorang yang dihisab pada kiamat kecuali disiksa." (Muttafaqun 'alaih).[96]
2. Di antara mereka ada yang dihisab dengan hisab yang susah dan ditanya tentang segala yang kecil dan besar. Jika ia benar, maka alangkah baiknya. Dan jika ia berusaha bohong atau menyembunyikan, maka sesungguhnya ditutup mulutnya dan anggota tubuhnya yang berbicara, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ نَخۡتِمُ عَلَىٰٓ أَفۡوَٰهِهِمۡ وَتُكَلِّمُنَآ أَيۡدِيهِمۡ وَتَشۡهَدُ أَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٦٥ ﴾ [يس: ٦٥]
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. Yasiin: 65).
. Umat-umat yang dihisab:
Hisab pada hari kiamat berlaku umum kepada semua umat kecuali mereka yang dikecualikan oleh Nabi SAW. Mereka adalah 70.000 orang dari umat ini, mereka masuk surga tanpa hisab dan tidak ada siksa.
. Orang-orang kafir akan dihisab dan diperlihatkan amal perbuatan mereka pada hari kiamat sebagai celaan bagi mereka. Mereka berbeda-beda dalam siksaan. Siksaan orang yang banyak kejahatannya lebih besar dari pada siksaan orang yang memiliki kesalahan sedikit. Barangsiapa yang memiliki kebaikan-kebaikan niscaya diringankan siksaan darinya, akan tetapi dia tidak masuk surga.
. Umat yang pertama kali dihisab adalah umat Muhammad SAW, dan amal perbuatan yang pertama kali dihisab adalah shalat. Jika shalatnya baik niscaya baiklah semua amalnya dan jika rusak niscaya rusaklah semua amalnya. Dan yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah persoalan darah.
. Tata Cara Timbangan:
Amal perbuatan hamba akan ditimbang pada hari kiamat berupa kebaikan atau keburukan. Barangsiapa yang kebaikannya lebih banyak niscaya ia beruntung dan barangsiapa yang kejahatannya lebih banyak niscaya ia binasa. Ditimbang pelakunya, amalnya, dan daun timbangannya; untuk menampakkan keadilan-Nya di antara semua hamba-Nya. Dan (amal ibadah) yang paling berat yang diletakkan dalam timbangan hamba pada hari kiamat adalah akhlak yang baik.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلۡوَزۡنُ يَوۡمَئِذٍ ٱلۡحَقُّۚ فَمَن ثَقُلَتۡ مَوَٰزِينُهُۥ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٨ وَمَنۡ خَفَّتۡ مَوَٰزِينُهُۥ فَأُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ خَسِرُوٓاْ أَنفُسَهُم بِمَا كَانُواْ بَِٔايَٰتِنَا يَظۡلِمُونَ ٩ ﴾ [الاعراف: ٨، ٩]
Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. * Dan siapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami. (QS.al-A'raaf: 8-9).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya akan datang seorang laki-laki pada Hari Kiamat yang tidak ada timbangannya (nilainya) di sisi Allah SWT seberat sayap lalatpun. Dan Beliau berkata: “Bacalah jika kamu menghendaki (maka tidak tegakkan sedikitpun timbangan untuk mereka pada hari kiamat)." (Muttafaqun 'alaih).[97]
. Hukum amal perbuatan orang-orang kafir:
Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka dipanggil di hadapan semua makhluk pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang berdusta kepada Rabb mereka.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ يُعۡرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمۡ وَيَقُولُ ٱلۡأَشۡهَٰدُ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ كَذَبُواْ عَلَىٰ رَبِّهِمۡۚ أَلَا لَعۡنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٨ ﴾ [هود: ١٨]
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah SWT. Mereka itu akan dihadapkan kepada Rabb mereka, dan para saksi akan berkata:"Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Rabb mereka". Ingatlah, kutukan Allah SWT(ditimpakan) atas orang-orang yang zalim. (QS. Hud: 18).
2. Firman Allah SWT:
﴿ مَّثَلُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمۡۖ أَعۡمَٰلُهُمۡ كَرَمَادٍ ٱشۡتَدَّتۡ بِهِ ٱلرِّيحُ فِي يَوۡمٍ عَاصِفٖۖ لَّا يَقۡدِرُونَ مِمَّا كَسَبُواْ عَلَىٰ شَيۡءٖۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلضَّلَٰلُ ٱلۡبَعِيدُ ١٨ ﴾ [ابراهيم: ١٨]
Orang-orang yang kafir kepada Rabbnya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang.Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia).Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh. (QS. Ibrahim: 18).
3. Firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَ يَرَوۡنَ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةَ لَا بُشۡرَىٰ يَوۡمَئِذٖ لِّلۡمُجۡرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجۡرٗا مَّحۡجُورٗا ٢٢ وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا ٢٣ ﴾ [الفرقان: ٢٢، ٢٣]
Pada hari mereka melihat malaikat di hari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa dan mereka berkata: "Hijraan mahjuuraa." * Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. Al-Furqaan: 22-23).
. Melihat Amal Perbuatan:
Semua amal perbuatan hamba akan dihadapkan kepada mereka pada hari kiamat. Seseorang melihat amal perbuatannya, dia melihatnya secara langsung, kecil atau besar, baik atau pun buruk, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ يَوۡمَئِذٖ يَصۡدُرُ ٱلنَّاسُ أَشۡتَاتٗا لِّيُرَوۡاْ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٦ فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ ٧ وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ ٨ ﴾ [الزلزلة: ٦، ٨]
Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. * Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. * Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 6-8).
. Balasan amal perbuatan di dunia dan akhirat:
Anas ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT tidak melakukan aniaya satu kebaikan pun kepada orang yang beriman, ia diberi (segala nikmat) dengannya di dunia dan ia diberi balasan (pahala) dengannya di akhirat. Adapun orang kafir, maka ia diberi makan di dunia dengan sebab kebaikan yang dilakukannya karena Allah SWT. Hingga bila ia membawa ke akhirat, tidak ada lagi satu kebaikanpun miliknya yang ia diberi balasan dengannya." (HR. Muslim).[98]
. Hukum anak-anak pada hari kiamat:
Anak-anak kaum mukminin akan masuk surga pada hari kiamat, sebagaimana masuknya orang-orang sudah baligh menurut rupa ayah mereka Adam a.s. Demikian pula anak-anak orang musyrik. Mereka menikah sebagaimana menikahnya orang-orang dewasa. Barangsiapa yang meninggal dunia dan belum sempat menikah, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya ia akan menikah di akhirat karena tidak yang membujang di surga.
TELAGA
. Allah SWT menciptakan telaga bagi setiap Nabi, dan telaga Nabi kita SAW yang terbesar, paling manis dan yang paling banyak didatangi pada hari kiamat.
. Gambaran Telaga Nabi SAW:
1. Abdullah bin 'Amar ﷺ.a berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Telagaku (panjangnya) perjalanan satu bulan, airnya lebih putih dari susu, wanginya lebih wangi dari misk (minyak kesturi), cahayanya seperti bintang-bintang di langit. Barangsiapa yang minum darinya niscaya ia tidak akan pernah merasa haus selama-lamanya." (Muttafaqun 'alaih).[99]
2. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesesungguhnya kadar (ukuran) telagaku adalah seperti jarak di antara Ailah dan Shan'a dari Yaman. Dan sesungguhnya di dalamnya ada teko-teko sejumlah bintang di langit." (Muttafaqun 'alaih).[100]
.Orang yang Terusir dari Telaga:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Segolongan sahabatku datang kepadaku pada hari kiamat, lalu mereka terusir dari telaga. Aku bertanya: 'Ya Rabb, sahabat-sahabatku.' Lalu Allah SWT berfirman: 'Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka ciptakan (perbuatan-perbuatan bid'ah) setelah (kematian)mu. Sesungguhnya mereka kembali di atas pantat mereka (murtad)." (Muttafaqun 'alaih).[101]
Shirat (JEMBATAN)
. Shirath: ia adalah jembatan/titian yang dipasang di atas neraka Jahanam, orang-orang beriman melewatinya ke surga.
. Orang yang melewati shirath:
Yang dapat melewati jembatan itu adalah orang-orang beriman. Adapun orang-orang kafir dan kaum musyrik, maka setiap golongan dari mereka mengikuti apa yang disembahnya di dunia, yaitu berhala, syetan, dan semisal keduanya dari tuhan-tuhan yang batil, lalu ia mendatangi neraka bersama sesembahannya yang pertama.
Kemudian setelah itu, tersisalah orang yang hanya menyembah Allah SWT pada zahir, sama saja ia benar atau munafik. Mereka itulah yang ditegakkan jembatan untuk mereka. Kemudian berbedalah kaum munafik dari orang-orang beriman dengan terhalangnya mereka melakukan sujud, dan cahaya yang meliputi orang-orang beriman. Maka kembalilah kaum munafik ke belakang, ke neraka, dan orang-orang beriman melewati titian menuju surga.
. Lewat di atas titian adalah setelah dihisab, timbangan amal perbuatan, dan selesai darinya. kemudian manusia dipaksa lewat di atas jembatan, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ وَإِن مِّنكُمۡ إِلَّا وَارِدُهَاۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتۡمٗا مَّقۡضِيّٗا ٧١ ثُمَّ نُنَجِّي ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّنَذَرُ ٱلظَّٰلِمِينَ فِيهَا جِثِيّٗا ٧٢ ﴾ [مريم: ٧١، ٧٢]
Dan tidak ada seorangpun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. * Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut. (QS. Maryam: 71-72).
. Gambaran titian dan melewatinya:
Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a dalam hadits melihat dan gambaran titian… dan padanya ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, apakah titian itu?' Beliau menjawab: “Tempat yang licin, di atasnya ada besi pengait, dan duri keras yang diratakan, baginya ada duri yang melinggar, ia ada di Najd. Dinamakan baginya: as-Sa'daan. Orang beriman di atasnya (jembatan) seperti kedipan mata, seperti kilat, seperti angin, seperti kuda dan tunggangan yang baik/terlatih. Ada yang selamat diselamatkan, yang selamat tapi tergores, dan yang didorong di Neraka Jahannam." (Muttafaqun 'alaih).[102]
. Orang yang pertama kali melewati titian:
Orang yang pertama kali melewati titian adalah Muhammad SAW dan umatnya, dan tidak bisa melewati titian selain orang-orang yang beriman. Mereka diberi cahaya menurut kadar iman dan amal perbuatan mereka. Kemudian mereka melewati titian menurut hal tersebut. Dan diutus amanah dan silaturrahimm lalu keduanya berdiri di dua tepi titian, di kanan dan di kiri. Doa para rasul pada hari itu adalah: Ya Allah SWT, selamatkan-selamatkan.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda dalam hadits melihat Allah SWT: 'Kemudian dipancangkan titian di atas neraka Jahanam. Aku dan umatnya adalah yang pertama lewat, tidak ada yang berbicara pada hari itu selaian para rasul. Dan doa para rasul pada hari itu:
Ya Allah SWT, selamatkan, selamatkan.' Muttafaqun 'alaih.[103]
. Apakah yang diterima orang-orang beriman setelah melewati titian:
Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Orang-orang beriman selamat dari neraka, lalu mereka ditahan di atas titian di antara surga dan nereka. Maka dilakukan qisas untuk sebagian mereka dari yang lain, yaitu kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Sehingga apabila mereka telah dibersihkan, mereka mendapat izin masuk surga. Demi diri Muhammad yang berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang dari mereka lebih mengenali tempatnya di surga melebihi tempatnya di dunia." (HR. Bukhari).[104]
SYAFA'AT
. Syafaat adalah mohon pertolongan untuk orang lain.
. Bagian-bagian syafaat:
Syafaat pada hari kiamat terbagi dua:
1. Syafaat istimewa bagi Nabi SAW, ada beberapa macam:
a. Yang terbesar adalah syafaat Nabi Muhammad SAW yang besar pada semua manusia agar diberi keputusan di antara mereka. Lalu beliau SAW memberi syafaat pada mereka dan Allah SWT memberi keputusan di antara mereka. Ini adalah kedudukan terpuji bagi Rasulullah SAW.
b. Di antaranya, syafaat Rasulullah SAW untuk segolongan dari umat beliau. Mereka masuk surga tanpa hisab. Mereka berjumlah 70.000 orang. Di mana Allah SWT berfirman kepadanya: "Masukkan ke dalam surga dari umat engkau, orang yang tidak ada hisab atasnya dari pintu kanan, seperti yang telah dijelaskan.
c. Syafaat Rasulullah SAW kepada beberapa golongan, yang sama berat kebaikan dan keburukan mereka. Beliau memberi syafaat kepada mereka agar mereka masuk surga.
d. Syafaat Rasulullah SAW dalam mengangkat derajat orang yang masuk surga melebihi kadar pahala amal mereka.
e. Syafaat Rasulullah SAW kepada pamannya Abu Thalib agar diringankan siksanya.
f. Di antaranya syafaat beliau SAW agar diberi izin untuk seluruh orang-orang yang beriman untuk masuk surga.
2. Syafaat umum untuk Nabi SAW dan para nabi lainnya, para malaikat, dan orang-orang yang beriman. Yaitu syafaat kepada orang yang masuk neraka agar ia tidak memasukinya, dan kepada orang yang memasukinya agar jangan keluar darinya.
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Bagi setiap nabi ada doa yang dikabulkan. Setiap nabi sudah mengajukan doanya. Dan sesungguhnya aku menyimpan doaku sebagai syafaat untuk umatku pada hari kiamat. Ia akan tercapai insya Allah yaitu orang yang meninggal dunia dari umatku, yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT."
2. Firman Allah SWT tentang malaikat:
﴿ ۞وَكَم مِّن مَّلَكٖ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ لَا تُغۡنِي شَفَٰعَتُهُمۡ شَيًۡٔا إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ أَن يَأۡذَنَ ٱللَّهُ لِمَن يَشَآءُ وَيَرۡضَىٰٓ ٢٦ ﴾ [النجم : ٢٦]
Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah SWTmengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai(Nya). (QS. An-Najm: 26).
3. Dari Abu ad-Darda` ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW berdabda, 'Syahid (orang yang mati di medan perang melawan orang kafir) diizinkan memberi syafaat 70 (tujuh puluh) orang dari keluarganya." (HR. Abu Daud).[105]
. Untuk syafaat ini disyaratkan dua perkara:
1. Ijin Allah SWT dalam memberi syafaat, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ....... مَن ذَا ٱلَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah SWT tanpa izin-Nya (QS. Al-Baqarah: 255).
2. Ridha Allah SWT kepada pemberi dan penerima syafaat, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ ...... وَلَا يَشۡفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ٱرۡتَضَىٰ ....... ﴾ [الانبياء: ٢٨]
dan mereka tidak memberi syafa'at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah SWT,. (QS. Al-Anbiyaa: 28).
. Tidak ada syafaat untuk orang kafir, dia kekal di neraka, tidak akan masuk surga. Andaikan ada yang seseorang yang memberi syafaat untuknya, niscaya syafaatnya tidak berguna, sebagaimana firman Allah SWT:
﴿ فَمَا تَنفَعُهُمۡ شَفَٰعَةُ ٱلشَّٰفِعِينَ ٤٨ ﴾ [المدثر: ٤٨]
Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa'at dari orang-orang yang memberikan syafa'at. (QS. Al-Muddatsir: 48).
. Meminta syafa'at Nabi SAW:
Barangsiapa yang ingin mendapat syafaat Nabi SAW hendaklah ia memintanya dari Allah SWT, seperti ia berkata: 'Ya Allah SWT, berilah rizqi syafaat Nabi Engkau kepadaku.' Dan hal itu diikuti dengan melaksanakan amal shalih yang mengharuskan hal itu seperti ikhlas dalam ibadah hanya karena Allah SWT saja, mengucap shalawat kepada Nabi SAW, dan memohon wasilah untuknya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, 'Manusia yang paling bahagia dengan mendapat syafa'atku pada hari kiamat adalah yang mengucap 'Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT murni dari hati atau dirinya." (HR. Bukhari).[106]
. Negeri Balasan:
Dunia adalah negeri beramal dan bekerja dan akhirat adalah negeri balasan. Akan tetapi tidak berhenti beramal dan meminta kecuali setelah masuk negeri yang tetap (di surga atau neraka). Adapun di alam barzakh dan padang hari kiamat, maka hal itu (amal dan minta) tidak terhenti, seperti pertanyaan dua orang malaikat kepada jenazah di dalam kuburnya, ajakan semua makhluk untuk sujud kepada Allah SWT pada hari kiamat, ujian kepada orang-orang gila, orang yang mati di masa tidak ada rasul. Kemudian Allah SWT memutuskan di antara semua hamba menurut iman dan amal perbuatan mereka. Satu golongan di surga dan yang lain di neraka.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَكَذَٰلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ قُرۡءَانًا عَرَبِيّٗا لِّتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَا وَتُنذِرَ يَوۡمَ ٱلۡجَمۡعِ لَا رَيۡبَ فِيهِۚ فَرِيقٞ فِي ٱلۡجَنَّةِ وَفَرِيقٞ فِي ٱلسَّعِيرِ ٧ ﴾ [الشورى: ٧]
Demikianlah Kami wahyukan kepadamu al-Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya.Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka. (QS. Asy-Syura: 7).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلۡمُلۡكُ يَوۡمَئِذٖ لِّلَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فِي جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ ٥٦ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَا فَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ ٥٧ ﴾ [الحج : ٥٦، ٥٧]
Kekuasaan di hari itu ada pada Allah SWT SWT, Dia memberi keputusan di antara mereka. Maka orang-orang yang beriman dan beramal saleh adalah di dalam surga yang penuh kenikmatan. * Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, maka bagi mereka azab yang menghinakan. (QS. Al-Hajj: 56-57).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَيَوۡمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ يَوۡمَئِذٖ يَتَفَرَّقُونَ ١٤ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَهُمۡ فِي رَوۡضَةٖ يُحۡبَرُونَ ١٥ وَأَمَّا ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَا وَلِقَآيِٕ ٱلۡأٓخِرَةِ فَأُوْلَٰٓئِكَ فِي ٱلۡعَذَابِ مُحۡضَرُونَ ١٦ ﴾ [الروم: ١٤، ١٦]
Dan pada hari terjadinya kiamat, di hari itu mereka (manusia) bergolong-golongan. * Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka di dalam taman (surga) bergembira. * Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami (Al-Qur'an) serta (mendustakan) menemui hari akhirat, maka mereka tetap berada di dalam siksaan (neraka). (QS. Ar-Rum: 14-16).
GAMBARAN SURGA
. Surga adalah negeri kesejahteraan yang disediakan Allah SWT bagi kaum mukminin dan mukminat di akhirat.
. Pembicaraan tentang surga –insya Allah- bersumber dari Kitab Dzat Yang menciptakan surga (Al-Qur`an), menciptakan kenikmatan dan penghuninya, Dialah Allah SWT. Dan dari berita orang yang telah memasukinya dan menginjakkan kakinya di buminya, yaitu Muhammad SAW, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur`an dan sunnah yang shahih.
. Nama-nama Surga yang Paling Terkenal
Surga itu pada dasarnya adalah satu, sifat-sifatnya macam-macam, namanya yang paling terkenal di antaranya adalah:
1. Jannah (surga): firman Allah SWT:
﴿ .... وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ ﴾ [النساء : ١٣]
(Barangsiapa yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, niscaya Allah SWTmemasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisaa: 13).
2. Surga Firdaus: firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتۡ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡفِرۡدَوۡسِ نُزُلًا ١٠٧ ﴾ [الكهف: ١٠٧]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal. (QS. Al-Kahf: 107).
3. Surga 'Adn: firman Allah SWT:
﴿ هَٰذَا ذِكۡرٞۚ وَإِنَّ لِلۡمُتَّقِينَ لَحُسۡنَ مََٔابٖ ٤٩ جَنَّٰتِ عَدۡنٖ مُّفَتَّحَةٗ لَّهُمُ ٱلۡأَبۡوَٰبُ ٥٠ ﴾ [ص : ٤٩، ٥٠]
Ini adalah kehormatan (bagi mereka).Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa benar-benar (disediakan) tempat kembali yang baik, * (yaitu) surga 'Adn yang pintu-pintunya terbuka bagi mereka, (QS. Shaad: 49-50).
4. Surga Khuld (yang kekal): firman Allah SWT:
﴿ قُلۡ أَذَٰلِكَ خَيۡرٌ أَمۡ جَنَّةُ ٱلۡخُلۡدِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۚ كَانَتۡ لَهُمۡ جَزَآءٗ وَمَصِيرٗا ١٥ ﴾ [الفرقان: ١٥]
Katakanlah:"Apakah (azab) yang demikian itu yang baik, atau surga yang kekal yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa?" Surga itu menjadi balasan dan tempat kembali bagi mereka. (QS. Al-Furqaan: 15).
5. Surga An-Na'im (penuh kenikmatan): Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلنَّعِيمِ ٨ ﴾ [لقمان: ٨]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan, (QS. Luqman: 8).
6. Surga Al-Ma`wa (tempat kediaman): Firman Allah SWT:
﴿ أَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡمَأۡوَىٰ نُزُلَۢا بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٩ ﴾ [السجدة : ١٩]
Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, maka bagi mereka surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah: 19).
7. Darussalam (negeri kesejahteraan): Firman Allah SWT:
﴿ ۞لَهُمۡ دَارُ ٱلسَّلَٰمِ عِندَ رَبِّهِمۡۖ وَهُوَ وَلِيُّهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٢٧ ﴾ [الانعام: ١٢٧]
Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan. (QS. Al-An'aam: 127).
.Tempat Surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَفِي ٱلسَّمَآءِ رِزۡقُكُمۡ وَمَا تُوعَدُونَ ٢٢ ﴾ [الذاريات: ٢٢]
Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rizkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. (QS. Adz-Dzariyaat: 22).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَقَدۡ رَءَاهُ نَزۡلَةً أُخۡرَىٰ ١٣ عِندَ سِدۡرَةِ ٱلۡمُنتَهَىٰ ١٤ عِندَهَا جَنَّةُ ٱلۡمَأۡوَىٰٓ ١٥ ﴾ [النجم : ١٣، ١٥]
Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, * (yaitu) di Sidratil Muntaha. * Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (QS. An-Najm: 13-15).
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya, mendirikan shalat dan puasa bulan Ramadhan, niscaya Allah SWT memasukkannya di dalam surga. Berhijrah di jalan Allah SWT atau menetap di buminya yang ia dilahirkan padanya.' Mereka bertanya: 'Ya Rasulullah, bolehkah kami memberitahukan manusia dengan hal tersebut?' Beliau bersabda: “Sesungguhnya di surga itu ada seratus derajat yang disediakan oleh Allah SWT bagi para mujahid fi sabilillah. Jarak di antara setiap dua derajat adalah seperti jarak di antara bumi dan langit. Bila kamu memohon kepada Allah SWT, maka mintalah surga Firdaus, sesungguhnya ia berada di tengah-tengah surga dan yang tertinggi. Di atasnya adalah 'arsy Ar-Rahman, dan darinya terpancar sungai-sungai surga." (HR. al-Bukhari).[107]
4. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin, apabila tiba ajalnya, malaikat rahmat datang kepadanya. Apabila jiwanya/ruhnya telah diambil, ia (ruh/jiwa) dijadikan di sutra putih, lalu diangkat ke pintu langit. Mereka berkata: 'Kami tidak menemukan aroma yang lebih wangi dari ini…" (HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban).[108]
.Nama-nama Pintu Surga:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberi nafkah kepada suami istri fi sabilillah niscaya ia dipanggil dari pintu-pintu surga: Wahai hamba Allah SWT, ini adalah kebaikan. Barangsiapa yang termasuk ahli shalat, niscaya ia dipanggil dari pintu shalat. Dan barangsiapa yang termasuk ahli jihad niscaya ia dipanggil dari pintu jihad. Dan barangsiapa yang termasuk ahli puasa niscaya ia dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Dan barangsiapa yang termasuk ahli sedekah niscaya ia panggil dari pintu sedekah.' Lalu Abu Bakar ﷺ.a bertanya, 'Demi Allah SWT, bapak dan ibuku sebagai tebusan engkau ya Rasulullah, apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?' beliau menjawab, 'Benar, dan aku berharap engkau termasuk dari mereka.'[109]
. Luasnya Pintu-pintu Surga:
1. Dari 'Utbah dan Gazwan ﷺ.a, ia berkata, 'Disebutkan kepada kami bahwa jarak di antara dua daun pintu dari daun-daun pintu surga adalah seperti perjalanan empat puluh tahun, dan sungguh akan datang kepadanya satu hari dan ia penuh karena berdesakan.' (HR. Muslim).[110]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Pada suatu hari, Rasulullah SAW dibawakan daging … dan di akhirnya beliau bersabda, 'Demi Allah SWT yang diri Muhammad berada di tangannya, sesungguhnya jarak di antara dua daun pintu surga adalah seperti jarak di antara Makkah dan Hajar atau seperti jarak di antara Makkah dan Bushra.' (Muttafaqun 'alaih).[111]
. Jumlah Pintu-pintu Surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَسِيقَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوۡاْ رَبَّهُمۡ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ زُمَرًاۖ حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءُوهَا وَفُتِحَتۡ أَبۡوَٰبُهَا وَقَالَ لَهُمۡ خَزَنَتُهَا سَلَٰمٌ عَلَيۡكُمۡ طِبۡتُمۡ فَٱدۡخُلُوهَا خَٰلِدِينَ ٧٣ ﴾ [الزمر: ٧3]
Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke surga berombong-rombongan (pula).Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya." (QS. Az-Zumar: 73).
2. Dari Sahl bin Sa'ad ﷺ.a, dari Nabi SAW bersabda: “Di surga itu ada delapan pintu. Di antaranya ada satu pintu yang dinamakan ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya kecuali orang-orang yang puasa." (Muttafaqun 'alaih).[112]
. Pintu-pintu surga dibukakan untuk calon penghuninya:
Firman Allah SWT:
﴿ هَٰذَا ذِكۡرٞۚ وَإِنَّ لِلۡمُتَّقِينَ لَحُسۡنَ مََٔابٖ ٤٩ جَنَّٰتِ عَدۡنٖ مُّفَتَّحَةٗ لَّهُمُ ٱلۡأَبۡوَٰبُ ٥٠ ﴾ [ص : ٤٩، ٥٠]
Ini adalah kehormatan (bagi mereka).Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa benar-benar (disediakan) tempat kembali yang baik, * (yaitu) Surga 'Adn yang pintu-pintunya terbuka bagi mereka, (QS. Shaad: 49-50).
. Waktu-waktu yang dibukakan pintu-pintu surga di dunia:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka setiap hamba yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT diberi ampunan, kecuali seorang laki-laki yang ada permusuhan di antaranya dan saudaranya. Dikatakan: berilah waktu kepada dua orang ini sampai keduanya berdamai. –tiga kali-." (HR. Muslim).[113]
2. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila telah tiba bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka Jahannam serta syetan-syetan dibelenggu." (Muttafaqun 'alaih).[114]
3. Umar bin Khaththab ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seseorang dari kami yang berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia membaca: 'Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang disembah dengan sebenarnya kecuali Allah SWT, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba Allah SWT dan rasul-Nya, kecuali dibukakan pintu-pintu surga yang delapan, ia bisa masuk dari pintu yang dikehendakinya." (HR. Muslim).[115]
. Orang yang Pertama-tama Masuk Surga:
Anas bin Malik ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Aku mendatangi pintu surga pada hari kiamat, lalu meminta dibuka pintu. Penjaga bertanya, 'Siapakah engkau? Aku menjawab, 'Muhammad.' Ia berkata, 'Denganmu aku diperintah agar aku tidak membuka (pintu surga) untuk seseorang sebelum engkau." (HR. Muslim).[116]
. Umat yang pertama-tama masuk surga:
Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah umat terakhir dan yang pertama pada hari kiamat. Dan kita adalah umat yang pertama-tama masuk surga." (Muttafaqun 'alaih).[117]
. Kelompok/golongan yang pertama-tama masuk surga:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya golongan yang pertama-tama masuk surga seperti rupa bulan pada malam purnama. Kemudian yang mengikuti mereka seperti bintang berkilau yang paling terang di atas langit. Mereka tidak kencing, tidak berak, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas, keringat mereka adalah minyak kesturi, tempat pemanggangan mereka adalah kayu gaharu, istri-istri mereka adalah bidadari, rupa mereka seperti rupa seorang laki-laki, seperti rupa bapak mereka Adam a.s, yaitu enam puluh hasta di langit.'[118]
2. Dari Sahl bin Sa'd ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tujuh puluh ribu (70.000) atau tujuh ratus ribu (700.000) dari umatku sungguh akan masuk surga saling berpegangan, sebagian mereka memegang yang lain. Yang pertama dari mereka tidak masuk (ke surga) kecuali masuk yang terakhir. Wajah mereka seperti bulan di malam purnama." (Muttafaqun 'alaih).[119]
3. Dari Abdullah bin 'Amr ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang-orang fakir kalangan Muhajirin mendahului orang-orang kaya pada hari kiamat ke surga dengan empat puluh tahun." (HR. Muslim).[120]
. Usia Para Penghuni Surga:
Dari Mu'azd bin Jabal ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Para penghuni surga masuk surga dalam keadaan tubuh berseri, bercelak, berusia tiga puluh tahun atau tiga puluh tiga tahun." (HR. Ahmad).[121]
. Sifat Wajah-wajah Para Penghuni Surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ لَفِي نَعِيمٍ ٢٢ عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ ٢٣ تَعۡرِفُ فِي وُجُوهِهِمۡ نَضۡرَةَ ٱلنَّعِيمِ ٢٤ ﴾ [المطففين: ٢٢، ٢٤]
Sesungguhnya orang-orang yang berbakti itu benar-benar benar-benar dalam kenikmatan yang besar (surga), * mereka (duduk) diatas dipan-dipan sambil memandang. * Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup mereka yang penuh kenikmatan. (QS. Al-Muthaffifin: 22-24).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاضِرَةٌ ٢٢ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٞ ٢٣ ﴾ [القيامة: ٢٢، ٢٣]
Wajah-wajah (orang-orang mu'min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاعِمَةٞ ٨ لِّسَعۡيِهَا رَاضِيَةٞ ٩ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٖ ١٠ ﴾ [الغاشية: ٨، ١٠]
Banyak muka pada hari itu berseri-seri, * merasa senang karena usahanya, * dalam surga yang tinggi, (QS. Al-Ghasyiyah: 8-10).
4. Firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ مُّسۡفِرَةٞ ٣٨ ضَاحِكَةٞ مُّسۡتَبۡشِرَةٞ ٣٩ ﴾ [عبس : ٣٨، ٣٩]
Banyak muka pada hari itu berseri-seri, * tertawa dan gembira ria, (QS. 'Abasa: 38-39).
5. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَمَّا ٱلَّذِينَ ٱبۡيَضَّتۡ وُجُوهُهُمۡ فَفِي رَحۡمَةِ ٱللَّهِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ١٠٧ ﴾ [ال عمران: ١٠٧]
Adapun orang-orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah SWT(surga); mereka kekal di dalamnya. (QS. Ali 'Imran : 107).
6. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya golongan yang pertama-tama masuk surga seperti rupa bulan pada malam purnama. Kemudian yang mengikuti mereka seperti bintang berkilau yang paling terang di langit. Hati mereka seperti hati seorang laki-laki, tidak saling membenci dan mendengki di antara mereka." (Muttafaqun 'Alaih).[122]
. Sifat penyambutan penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَسِيقَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوۡاْ رَبَّهُمۡ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ زُمَرًاۖ حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءُوهَا وَفُتِحَتۡ أَبۡوَٰبُهَا وَقَالَ لَهُمۡ خَزَنَتُهَا سَلَٰمٌ عَلَيۡكُمۡ طِبۡتُمۡ فَٱدۡخُلُوهَا خَٰلِدِينَ ٧٣ ﴾ [الزمر: 73]
Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke surga berombong-rombongan (pula).Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahtera (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya." (QS. Az-Zumar: 73).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَدۡخُلُونَ عَلَيۡهِم مِّن كُلِّ بَابٖ ٢٣ سَلَٰمٌ عَلَيۡكُم بِمَا صَبَرۡتُمۡۚ فَنِعۡمَ عُقۡبَى ٱلدَّارِ ٢٤ ﴾ [الرعد: ٢٣، ٢٤]
Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; * (sambil mengucapkan): "Salamun 'alaikum bima shabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. Ar-Ra'd: 23-24).
3. Firman Allah SWT:
﴿ لَا يَحۡزُنُهُمُ ٱلۡفَزَعُ ٱلۡأَكۡبَرُ وَتَتَلَقَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ هَٰذَا يَوۡمُكُمُ ٱلَّذِي كُنتُمۡ تُوعَدُونَ ١٠٣ ﴾ [الانبياء: ١٠٣]
Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): "Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu." (QS. Al-Anbiyaa: 103).
. Orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa disiksa:
1. Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda: “Diperlihatkan semua umat kepadaku, aku menemukan seorang Nabi lewat disertai umat, seorang Nabi lewat disertai rombongan, seorang Nabi lewat disertai sepuluh orang, seorang Nabi lewat disertai lima orang, seorang Nabi lewat sendirian. Lalu aku melihat rombongan besar. Aku bertanya: 'Hai Jibril, apakah mereka umatku?' Ia (Jibril menjawab): 'Bukan.' Akan tetapi lihatlah ke ufuk.' Lalu aku melihat, ternyata rombongan besar. Ia berkata: 'Mereka adalah umatmu. Dan mereka tujuh puluh (70.000) orang di depan mereka yang tidak ada hisab dan siksa terhadap mereka.' Aku bertanya, 'Kenapa?' Ia menjawab, 'Mereka tidak berobat dengan kayy, tidak meminta ruqyah, tidak menganggap sial, dan hanya kepada Rabb mereka (Allah), mereka bertawakkal." (Muttafaqun 'alaih).[123]
2. Dari Abu Umamah ﷺ.a, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Rabb-ku Yang Maha Suci memberi janji kepadaku akan memasukkan ke dalam surga dari umatku sebanyak tujuh puluh ribu (70.000) orang yang tidak ada hisab atas mereka dan tanpa azab. Bersama setiap seribu (1.000) orang ada tujuh puluh ribu (70.000) orang. Tiga genggaman dari genggaman Rabb-ku SWT." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[124]
.Gambaran bumi surga dan bangunannya:
1. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya tatkala Nabi SAW dinaikkan ke langit, Beliau SAW bersabda: “…kemudian dia (Jibril a.s) datang denganku ke Sidratul Muntaha, ia diliputi warna-warna, aku tidak tahu apakah dia? Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya ada kubah mutiara dan tanahnya adalah misk (minyak kesturi)." (Muttafaqun 'alaih).[125]
2. Abu Hurairah ﷺ.a berkata, 'Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, …surga, apakah bangunannya?' Beliau menjawab: “Bata dari perak dan bata dari emas, tanah liatnya adalah minyak kesturi adzfar, kerikilnya adalah mutiara dan yaqut, tanahnya adalah za'faran, barangsiapa yang memasukinya akan merasakan nikmat dan tidak sengsara, kekal dan tidak mati, tidak hancur pakaiannya dan tidak sirna masa mudanya." (HR. At-Tirmidzi dan ad-Darimi).[126]
3. Dari Abu Sa'id ﷺ.a, sesungguhnya Abu Shayyad bertanya kepada Nabi SAW tentang tanah surga? Beliau menjawab: “(Seperti) gandum putih dan minyak kesturi murni." (HR. Muslim).[127]
. Gambaran kemah-kemah penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ حُورٞ مَّقۡصُورَٰتٞ فِي ٱلۡخِيَامِ ٧٢ ﴾ [الرحمن: ٧٢]
(Bidadari-bidadari yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah/kemah. (QS. Ar-Rahman: 72).
2. Dari Abdullah bin Qais ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin di dalam surga mempunyai kemah dari satu mutiara yang berlobang. Panjangnya enam puluh (60) hasta. Bagi seorang mukmin di dalamnya mempunyai keluarga. Seorang mukmin berkeliling kepada mereka. Sebagian mereka tidak melihat kepada yang lain." (Muttafaqun 'alaih).[128]
. Pasar Surga:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di dalam surga itu ada pasar yang mereka datangi setiap hari Jum'at. Lalu bertiup angin utara, maka angin itu menerpa wajah dan pakaian mereka, maka mereka bertambah elok dan indah. Mereka pun kembali kepada keluarga mereka, dan mereka telah bertambah elok dan indah. Keluarga mereka berkata kepada mereka, 'Demi Allah SWT, setelah (meninggalkan) kami kamu telah bertambah elok dan indah. Mereka pun berkata, 'Dan kamu, demi Allah SWT, setelah kami (tinggalkan), bertambah elok dan indah." (HR. Muslim).[129]
. Istana-istana surga:
Allah SWT menciptakan di dalam tempat tinggal dan istana-istana surga segala sesuatu yang disenangi jiwa dan dinikmati pandangan mata.
Firman Allah SWT:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةٗ فِي جَنَّٰتِ عَدۡنٖۚ وَرِضۡوَٰنٞ مِّنَ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ٧٢﴾ [التوبة: 72]
Allah SWTmenjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah SWT adalah lebih besar; Itu adalah keberuntungan yang besar. (QS. At-Taubah: 72).
. Perbedaan tingkatan istana- istana para penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَإِذَا رَأَيۡتَ ثَمَّ رَأَيۡتَ نَعِيمٗا وَمُلۡكٗا كَبِيرًا ٢٠ ﴾ [الانسان: ٢٠]
Dan apabila kamu melihat di sana (surga), niscaya kamu akan melihat berbagai macam kenikmatan dan kerajaan yang besar. (QS. Al-Insaan: 20).
2. Dari Abu Sa'id ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya para penghuni surga saling memandang kepada penghuni kamar dari atas mereka, sebagaimana bintang berkilau saling memandang dari atas ufuk dari arah timur atau barat karena perbedaan tingkat di antara mereka.' Mereka berkata, 'Ya Rasulullah, itu adalah tempat para Nabi yang tidak bisa mencapainya selain mereka.' Beliau menjawab, 'Ya, demi Allah SWT yang diriku berada di tangan-Nya, Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan membenarkan para rasul." (Muttafaqun 'alaih).[130]
. Gambaran kamar-kamar surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَنُبَوِّئَنَّهُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ غُرَفٗا تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ نِعۡمَ أَجۡرُ ٱلۡعَٰمِلِينَ ٥٨ ﴾ [العنكبوت: ٥٨]
Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, sesungguhnya akan Kami tempatkan mereka pada tempat-tempat yang tinggi di dalam surga, yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal didalamnya.Itulah sebaik-baik pembalasan bagi orang-orang yang beramal, (QS. Al-'Ankabut: 58).
2.Firman Allah SWT:
﴿ لَٰكِنِ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوۡاْ رَبَّهُمۡ لَهُمۡ غُرَفٞ مِّن فَوۡقِهَا غُرَفٞ مَّبۡنِيَّةٞ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ وَعۡدَ ٱللَّهِ لَا يُخۡلِفُ ٱللَّهُ ٱلۡمِيعَادَ ٢٠ ﴾ [الزمر: ٢٠]
Tetapi orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Allah SWT telah berjanji dengan sebenar-benarnya. Allah SWTtidak akan memungkiri janji-Nya. (QS. Az-Zumar: 20).
3. Dari Ali ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di dalam surga ada kamar-kamar yang bisa dilihat belakangnya dari dalamnya dan dalamnya dari belakangnya.' Seorang arab badawi berdiri seraya bertanya, 'Untuk siapakah ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Bagi orang yang baik ucapan, memberi jamuan makan, selalu berpuasa, dan melaksanakan shalat di malam hari saat manusia sedang terlelap tidur." (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi).[131]
. Gambaran kasur-kasur penghuni surga:
Firman Allah SWT:
﴿ مُتَّكِِٔينَ عَلَىٰ فُرُشِۢ بَطَآئِنُهَا مِنۡ إِسۡتَبۡرَقٖۚ وَجَنَى ٱلۡجَنَّتَيۡنِ دَانٖ ٥٤ ﴾ [الرحمن: ٥٤]
Mereka bersandar di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutra…. (QS. Ar-Rahman: 54).
. Gambaran permadani dan sandaran-sandaran:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَنَمَارِقُ مَصۡفُوفَةٞ ١٥ وَزَرَابِيُّ مَبۡثُوثَةٌ ١٦ ﴾ [الغاشية: ١٥، ١٦]
…dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, * dan permadani-permadani yang terhampar. (QS. Al-Ghasyiyah: 15-16).
2. Firman Allah SWT:
﴿ مُتَّكِِٔينَ عَلَىٰ رَفۡرَفٍ خُضۡرٖ وَعَبۡقَرِيٍّ حِسَانٖ ٧٦ ﴾ [الرحمن: ٧٦]
Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani yang indah. (QS. Ar-Rahman: 76).
. Sandaran-sandaran/dipan-dipan Surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ لَفِي نَعِيمٍ ٢٢ عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ ٢٣ ﴾ [المطففين: ٢٢، ٢٣]
Sesungguhnya orang-orang yang berbakti itu benar-benar dalam kenikmatan yang besar (surga), * mereka (duduk) diatas dipan-dipan sambil memandang. (QS. Al-Muthaffifiin: 22-23).
2. Firman Allah SWT:
﴿ مُّتَّكِِٔينَ فِيهَا عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِۖ لَا يَرَوۡنَ فِيهَا شَمۡسٗا وَلَا زَمۡهَرِيرٗا ١٣ ﴾ [الانسان: ١٣]
di dalamnya mereka duduk bertelakan di atas dipan, mereka tidak merasakan di dalamnya (teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang bersangatan. (QS. Al-Insaan: 13).
3. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ ٱلۡيَوۡمَ فِي شُغُلٖ فَٰكِهُونَ ٥٥ هُمۡ وَأَزۡوَٰجُهُمۡ فِي ظِلَٰلٍ عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِ مُتَّكُِٔونَ ٥٦ ﴾ [يس: ٥٥، ٥٦]
Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). * Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. (QS. Yaasiin: 55-56).
. Gambaran kasur-kasur/dipan-dipan penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَنَزَعۡنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنۡ غِلٍّ إِخۡوَٰنًا عَلَىٰ سُرُرٖ مُّتَقَٰبِلِينَ ٤٧ ﴾ [الحجر: ٤٧]
Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS. Al-Hijr: 47).
2. Firman Allah SWT:
﴿ مُتَّكِِٔينَ عَلَىٰ سُرُرٖ مَّصۡفُوفَةٖۖ وَزَوَّجۡنَٰهُم بِحُورٍ عِينٖ ٢٠ ﴾ [الطور: ١٩]
Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli. (QS. Ath-Thuur: 20).
3. Firman Allah SWT:
﴿ عَلَىٰ سُرُرٖ مَّوۡضُونَةٖ ١٥ مُّتَّكِِٔينَ عَلَيۡهَا مُتَقَٰبِلِينَ ١٦ ﴾ [الواقعة: ١٥، ١٦]
Mereka berada diatas dipan yang bertahtahkan emas dan permata, * seraya bertelekan diatasnya berhadap-hadapan. (QS. Al-Waaqi'ah: 15-16).
4. Firman Allah SWT:
﴿ فِيهَا سُرُرٞ مَّرۡفُوعَةٞ ١٣ ﴾ [الغاشية: ١٣]
Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, (QS. Al-Ghasyiyah: 13).
.Gambaran bejana-bejana penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ وِلۡدَٰنٞ مُّخَلَّدُونَ ١٧ بِأَكۡوَابٖ وَأَبَارِيقَ وَكَأۡسٖ مِّن مَّعِينٖ ١٨ ﴾ [الواقعة: ١٧، ١٨]
Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, * Dengan membawa gelas, cerek dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari mata air yang mengalir, (QS. Al-Waqi'ah: 17-18).
2. Firman Allah SWT:
﴿ يُطَافُ عَلَيۡهِم بِصِحَافٖ مِّن ذَهَبٖ وَأَكۡوَابٖۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٧١ ﴾ [الزخرف: ٧١]
Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya." (QS. Az-Zukhruf: 71).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُطَافُ عَلَيۡهِم بَِٔانِيَةٖ مِّن فِضَّةٖ وَأَكۡوَابٖ كَانَتۡ قَوَارِيرَا۠ ١٥ قَوَارِيرَاْ مِن فِضَّةٖ قَدَّرُوهَا تَقۡدِيرٗا ١٦ ﴾ [الانسان: ١٥، ١٦]
Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak, dan piala-piala yang bening laksana kaca, * (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Insaan: 15-16).
4. Dari Abdullah bin Qais ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Dua kebun, dari perak bejana keduanya dan apa yang ada padanya. Dan dua kebun. dari emas bejana keduanya dan apa yang ada padanya. Dan tidak ada di antara kaum dan di antara mereka memandang kepada Rabb mereka selain selendang kebesaran di atas wajah-Nya di surga 'adn." (Muttafaqun 'alaih).[132]
. Gambaran perhiasan dan pakaian penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ يُدۡخِلُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ يُحَلَّوۡنَ فِيهَا مِنۡ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٖ وَلُؤۡلُؤٗاۖ وَلِبَاسُهُمۡ فِيهَا حَرِيرٞ ٢٣ ﴾ [الحج : ٢٣]
Sesungguhnya Allah SWT memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera. (QS. Al-Hajj: 23).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ........... يُحَلَّوۡنَ فِيهَا مِنۡ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٖ وَيَلۡبَسُونَ ثِيَابًا خُضۡرٗا مِّن سُندُسٖ وَإِسۡتَبۡرَقٖ مُّتَّكِِٔينَ فِيهَا عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِۚ نِعۡمَ ٱلثَّوَابُ وَحَسُنَتۡ مُرۡتَفَقٗا ٣١ ﴾ [الكهف: ٣١]
…dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang mas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah; (QS. Al-Kahf: 31).
3.Firman Allah SWT:
﴿ عَٰلِيَهُمۡ ثِيَابُ سُندُسٍ خُضۡرٞ وَإِسۡتَبۡرَقٞۖ وَحُلُّوٓاْ أَسَاوِرَ مِن فِضَّةٖ وَسَقَىٰهُمۡ رَبُّهُمۡ شَرَابٗا طَهُورًا ٢١ ﴾ [الانسان: ٢١]
Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Rabb memberikan kepada mereka minuman yang bersih. (QS. Al-Insaan: 21).
. Yang pertama-tama diberi pakaian di surga:
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “… dan sesungguhnya makhluk yang pertama-tama diberi pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim al-Khalil a.s." (HR. Al-Bukhari).[133]
. Gambaran pelayan-pelayan surga:
1. Firman Allah SWT :
﴿ يَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ وِلۡدَٰنٞ مُّخَلَّدُونَ ١٧ بِأَكۡوَابٖ وَأَبَارِيقَ وَكَأۡسٖ مِّن مَّعِينٖ ١٨ ﴾ [الواقعة: ١٧، ١٨]
Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, * Dengan membawa gelas, cerek dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari mata air yang mengalir, (QS. Al-Waqi'ah: 17-18).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَيَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ وِلۡدَٰنٞ مُّخَلَّدُونَ إِذَا رَأَيۡتَهُمۡ حَسِبۡتَهُمۡ لُؤۡلُؤٗا مَّنثُورٗا ١٩ ﴾ [الانسان: ١٩]
Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda. Apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan. (QS. Al-Insaan: 19).
﴿ ۞وَيَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ غِلۡمَانٞ لَّهُمۡ كَأَنَّهُمۡ لُؤۡلُؤٞ مَّكۡنُونٞ ٢٤ ﴾ [الطور: ٢4]
Dan berkeliling di sekitar mereka anak-anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu seperti mutiara yang tersimpan. (QS. Ath-Thuur: 24).
. Makanan pertama yang dicicipi penghuni surga:
1. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, sesungguhnya Abdullah bin Salam ﷺ.a, bertanya kepada Nabi SAW, apakah makanan pertama yang dicicipi penghuni surga? Beliau menjawab: “kelenjar hati/liver ikan paus." (HR. Bukhari).[134]
2, Dari Tsauban ﷺ.a, ia berkata, 'Aku berdiri di sisi Rasulullah SAW, lalu datang seorang ulama Yahudi… lalu bertanya: 'Siapakah manusia yang pertama-tama lewat?' Beliau menjawab: “Kaum Muhajirin yang fakir." Orang Yahudi itu berkata, 'Apakah simpanan berharga mereka saat memasuki surga?' Beliau SAW menjawab: “Kelenjar hati/liver ikan paus." Ia bertanya lagi: Apakah makanan mereka selanjutnya?' Beliau menjawab: “Sapi surga disembelih untuk mereka yang memakan dari tepi-tepinya." Ia bertanya lagi: 'Apakah minuman mereka atasnya?' Beliau menjawab: “Dari mata air yang dinamakan salsabil." (HR. Muslim).[135]
. Gambaran makanan penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ أَنتُمۡ وَأَزۡوَٰجُكُمۡ تُحۡبَرُونَ ٧٠ يُطَافُ عَلَيۡهِم بِصِحَافٖ مِّن ذَهَبٖ وَأَكۡوَابٖۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٧١ ﴾ [الزخرف: ٧٠، ٧١]
Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan". * Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya". (QS. Az-Zukhruf : 71).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ۞مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ ...... ٣٥ ﴾ [الرعد: ٣٥]
Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai didalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula).. (QS. Ar-Ra'd: 35).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَفَٰكِهَةٖ مِّمَّا يَتَخَيَّرُونَ ٢٠ وَلَحۡمِ طَيۡرٖ مِّمَّا يَشۡتَهُونَ ٢١ ﴾ [الواقعة: ٢٠، ٢١]
dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, * dan daging burung dari apa yang mereka inginkan. (QS. Al-Waqi'ah: 20-21).
4. Firman Allah SWT:
﴿ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ هَنِيَٓٔۢا بِمَآ أَسۡلَفۡتُمۡ فِي ٱلۡأَيَّامِ ٱلۡخَالِيَةِ ٢٤ ﴾ [الحاقة: ٢٤]
(kepada mereka dikatakan):"Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal ang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu." (QS. Al-Haqqah: 24).
5. Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Bumi pada hari kiamat bagaikan satu roti, Al-Jabbar (Allah) SWT membalik-balikkan dengan tangan-Nya, sebagaimana seseorang dari kamu membalikkan (maksudnya dikecilkan) rotinya dalam perjalanan sebagai jamuan bagi penghuni surga.' Dan di dalamnya: datanglah seorang laki-laki dari Yahudi… ia berkata, 'Maukah aku mengabarkan kepadamu tentang lauknya?' Beliau menjawab: “Lauk mereka adalah sapi dan ikan paus." Mereka bertanya, 'Apakah ini?' Beliau menjawab: “Sapi dan ikan paus, tujuh puluh ribu (70.000) orang makan dari kelenjer hati/liver keduanya."[136]
6. Dari Jabir ﷺ.a, ia berkata bahwa 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya penghuni surga makan dan minum di dalam surga, tidak meludah, tidak kencing, tidak berak dan tidak beringus.' Mereka bertanya, 'Bagaimana dengan makanan?' Beliau menjawab, "Sendawa dan keringat seperti minyak kesturi, mereka diberi ilham bertasbih dan bertahmid sebagaimana mereka diberi ilham bernafas." (HR. Muslim).[137]
7. Dari 'Utbah bin as-Salami ﷺ.a berkata bahwa 'Aku duduk bersama Rasulullah SAW, lalu datang seorang Arab Badawi berkata, 'Hai Rasulullah, aku mendengarmu menyebut pohon di surga, sejauh yang aku ketahui tidak ada pohon yang lebih banyak duri darinya, maksudnya pohon akasia(?). Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT menjadikan di setiap tempat duri seperti biji kambing yang dikebiri. Padanya ada tujuh puluh (70) warna makanan yang warnanya tidak menyerupai warna yang lain." (HR.Ath-Thabrani dalam al-Kabir dan dalam Musnad asy-Syamiyyin).[138]
.Gambaran minuman penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ يَشۡرَبُونَ مِن كَأۡسٖ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا ٥ ﴾ [الانسان: ٥]
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur. (QS. Al-Insan: 5).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُسۡقَوۡنَ فِيهَا كَأۡسٗا كَانَ مِزَاجُهَا زَنجَبِيلًا ١٧ ﴾ [الانسان: ١٧]
Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (QS. Al-Insaan: 17).
3. Firman Allah SWT:
﴿ يُسۡقَوۡنَ مِن رَّحِيقٖ مَّخۡتُومٍ ٢٥ خِتَٰمُهُۥ مِسۡكٞۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلۡيَتَنَافَسِ ٱلۡمُتَنَٰفِسُونَ ٢٦ وَمِزَاجُهُۥ مِن تَسۡنِيمٍ ٢٧ عَيۡنٗا يَشۡرَبُ بِهَا ٱلۡمُقَرَّبُونَ ٢٨ ﴾ [المطففين: ٢٥، ٢٨]
Mereka minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), * laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. * Dan campuran khamar murni itu adalah dari tasnim, * (yaitu) mata air yang minum dari padanya orang-orang yang didekatkan kepada Allah SWT (QS. Muthaffifin: 25-28).
4. Ibnu Umar ﷺ.a berkata bahwa 'Rasulullah SAW bersabda: “Kautsar adalah sungai di surga, dua tepinya dari emas, salurannya di atas permata dan yaqut, tanahnya lebih wangi dari pada minyak kesturi, airnya lebih manis dari pada madu dan lebih putih dari pada salju." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[139]
. Gambaran pohon-pohon dan buah-buah surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَدَانِيَةً عَلَيۡهِمۡ ظِلَٰلُهَا وَذُلِّلَتۡ قُطُوفُهَا تَذۡلِيلٗا ١٤ ﴾ [الانسان: ١٤]
Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. (QS. Al-Insaan: 14).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي ظِلَٰلٖ وَعُيُونٖ ٤١ وَفَوَٰكِهَ مِمَّا يَشۡتَهُونَ ٤٢ ﴾ [المرسلات: ٤١، ٤٢]
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada dalam naungan (yang teduh) dan (di sekitar) mata-mata air. * Dan (mendapat) buah-buahan dari (macam-macam) yang mereka ingini. (QS. Al-Mursalaat: 41-42).
3. Firman Allah SWT:
﴿ مُتَّكِِٔينَ فِيهَا يَدۡعُونَ فِيهَا بِفَٰكِهَةٖ كَثِيرَةٖ وَشَرَابٖ ٥١ ﴾ [ص : ٥١]
didalamnya mereka bertelekan (di atas dipan-dipan) sambil meminta buah-buahan yang banyak dan minuman di surga itu. (QS. Shaad: 51).
4. Firman Allah SWT:
﴿ ..... وَلَهُمۡ فِيهَا مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ .............. ١٥ ﴾ [محمد : ١٥]
dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan (QS. Muhammad:15)
5. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ لِلۡمُتَّقِينَ مَفَازًا ٣١ حَدَآئِقَ وَأَعۡنَٰبٗا ٣٢ ﴾ [النبا: ٣١، ٣٢]
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, * (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur. (QS. An-Nabaa: 31-32).
6. Firman Allah SWT:
﴿ فِيهِمَا مِن كُلِّ فَٰكِهَةٖ زَوۡجَانِ ٥٢ ﴾ [الرحمن: ٥٢]
Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan. (QS. Ar-Rahman: 52).
﴿ فِيهِمَا فَٰكِهَةٞ وَنَخۡلٞ وَرُمَّانٞ ٦٨ ﴾ [الرحمن: ٦٨]
Di dalam keduanya ada (macam-macam) buah-buahan dan kurma serta delima. (QS. Ar-Rahman: 68).
7. Firman Allah SWT:
﴿ يَدۡعُونَ فِيهَا بِكُلِّ فَٰكِهَةٍ ءَامِنِينَ ٥٥ ﴾ [الدخان: ٥٥]
Di dalamnya mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran),, (QS. Ad-Dukhan: 55).
8. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ مَآ أَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ ٢٧ فِي سِدۡرٖ مَّخۡضُودٖ ٢٨ وَطَلۡحٖ مَّنضُودٖ ٢٩ وَظِلّٖ مَّمۡدُودٖ ٣٠ وَمَآءٖ مَّسۡكُوبٖ ٣١ وَفَٰكِهَةٖ كَثِيرَةٖ ٣٢ لَّا مَقۡطُوعَةٖ وَلَا مَمۡنُوعَةٖ ٣٣ ﴾ [الواقعة: ٢٧، ٣٣]
Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu. * Berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, * dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya), * dan naungan yang terbentang luas, * dan air yang tercurah, * dan buah-buahan yang banyak, * Yang tidak berhenti (buahnya) dan tidak terlarang mengambilnya, (QS. Al-Waqi'ah: 27-33).
9. Firman Allah SWT:
﴿ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٖ ٢٢ قُطُوفُهَا دَانِيَةٞ ٢٣ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ هَنِيَٓٔۢا بِمَآ أَسۡلَفۡتُمۡ فِي ٱلۡأَيَّامِ ٱلۡخَالِيَةِ ٢٤ ﴾ [الحاقة: ٢٢، ٢٤]
dalam surga yang tinggi, * Buah-buahannya dekat, * (kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu". (QS. Al-Haaqqah: 22-24).
10. Dari Malik bin Sha'sha'ah ﷺ.a dalam cerita Mi'raj mengatakan bahwa 'Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Diangkat kepadaku Sidratul Muntaha, ternyata buah-buahnya seperti qulah Hajar, daun-daunnya seperti telinga gajah. Di dasarnya ada empat sungai: dua sungai batin dan dua sungai zahir/nampak. Aku bertanya kepada Jibril a.s, ia menjawab: Adapun dua yang batin ada di surga dan dua yang nampak adalah sungai Nil dan sungai Furat." (Muttafaqun 'alaih).[140]
11. Dari Abu Sa'id ﷺ.a, Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pohon, yang jika dikelilingi penunggang kuda yang cepat selama seratus tahun, niscaya ia masih belum bisa mengitarinya." (Muttafaqun 'alaih).[141]
12. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pohon di dalam surga kecuali batangnya dari emas." (HR. At-Tirmidzi).[142]
. Gambaran sungai-sungai surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَهُمۡ جَنَّٰتٞ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡكَبِيرُ ١١ ﴾ [البروج: ١١]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh bagi mereka surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar. (QS. Al-Buruj: 11).
2. Firman Allah SWT:
﴿ مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ فِيهَآ أَنۡهَٰرٞ مِّن مَّآءٍ غَيۡرِ ءَاسِنٖ وَأَنۡهَٰرٞ مِّن لَّبَنٖ لَّمۡ يَتَغَيَّرۡ طَعۡمُهُۥ وَأَنۡهَٰرٞ مِّنۡ خَمۡرٖ لَّذَّةٖ لِّلشَّٰرِبِينَ وَأَنۡهَٰرٞ مِّنۡ عَسَلٖ مُّصَفّٗىۖ وَلَهُمۡ فِيهَا مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ وَمَغۡفِرَةٞ مِّن رَّبِّهِمۡۖ كَمَنۡ هُوَ خَٰلِدٞ فِي ٱلنَّارِ وَسُقُواْ مَآءً حَمِيمٗا فَقَطَّعَ أَمۡعَآءَهُمۡ ١٥ ﴾ [محمد : ١٥]
(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. Muhammad : 15).
3. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي جَنَّٰتٖ وَنَهَرٖ ٥٤ فِي مَقۡعَدِ صِدۡقٍ عِندَ مَلِيكٖ مُّقۡتَدِرِۢ ٥٥ ﴾ [القمر: ٥٤، ٥٥]
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang disenangi di sisi (Rabb) Yang Maha Berkuasa. (QS. Al-Qamar: 54-55).
4. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, dari Nabi SAW bersabda: “Tatkala aku sedang berjalan-jalan di surga, tiba-tiba aku sampai di sungai yang dua tepinya ada kubah permata yang cekung/lekuk. Aku bertanya, 'Apakah ini wahai Jibril? Ia menjawab, 'Ini adalah Kautsar yang diberikan Rabb-mu kepadamu. Ternyata wanginya, atau tanahnya adalah minyak kesturi azdfar." (HR. al-Bukhari).[143]
5. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Saihan, Jaihan, Furat, dan Nil, semuanya berasal dari sungai-sungai surga." (HR. Muslim).[144]
. Gambaran mata air surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي جَنَّٰتٖ وَعُيُونٍ ٤٥ ﴾ [الحجر: ٤٥]
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam surga (taman-taman) dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). (QS. Al-Hijr: 45).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ يَشۡرَبُونَ مِن كَأۡسٖ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا ٥ عَيۡنٗا يَشۡرَبُ بِهَا عِبَادُ ٱللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفۡجِيرٗا ٦ ﴾ [الانسان: ٥، ٦]
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, * (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah SWT minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Insaan: 5-6).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَمِزَاجُهُۥ مِن تَسۡنِيمٍ ٢٧ عَيۡنٗا يَشۡرَبُ بِهَا ٱلۡمُقَرَّبُونَ ٢٨ ﴾ [المطففين: ٢٧، ٢٨]
Dan campuran khamar murni itu adalah dari tasnim, * (yaitu) mata air yang minum dari padanya orang-orang yang didekatkan kepada Allah SWT (QS. Al-Muthaffifin: 27-28).
4. Firman Allah SWT:
﴿ فِيهِمَا عَيۡنَانِ تَجۡرِيَانِ ٥٠ ﴾ [الرحمن: ٥٠]
Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang mengalir. (QS. Ar-Rahman: 50).
﴿ فِيهِمَا عَيۡنَانِ نَضَّاخَتَانِ ٦٦ ﴾ [الرحمن: ٦٦]
Di dalam kedua surga itu ada dua mata air yang memancar. (QS. Ar-Rahman: 66).
5. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُسۡقَوۡنَ فِيهَا كَأۡسٗا كَانَ مِزَاجُهَا زَنجَبِيلًا ١٧ عَيۡنٗا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلۡسَبِيلٗا ١٨ ﴾ [الانسان: ١٧، ١٨]
Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. * (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil. (QS. Al-Insaan: 17-18).
. Gambaran/Karasteristik wanita penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ......... لِلَّذِينَ ٱتَّقَوۡاْ عِندَ رَبِّهِمۡ جَنَّٰتٞ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَأَزۡوَٰجٞ مُّطَهَّرَةٞ وَرِضۡوَٰنٞ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ بَصِيرُۢ بِٱلۡعِبَادِ ١٥ ﴾ [ال عمران: ١٥]
Untuk orang-orang yang bertaqwa (kepada Allah SWT), pada sisi Rabb mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah SWT: Dan Allah SWT Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (QS. Ali 'Imran: 15).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَنشَأۡنَٰهُنَّ إِنشَآءٗ ٣٥ فَجَعَلۡنَٰهُنَّ أَبۡكَارًا ٣٦ عُرُبًا أَتۡرَابٗا ٣٧ لِّأَصۡحَٰبِ ٱلۡيَمِينِ ٣٨ ثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأَوَّلِينَ ٣٩ وَثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأٓخِرِينَ ٤٠ ﴾ [الواقعة: ٣٥، ٤٠]
Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, * dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, * penuh cinta lagi sebaya umurnya, * (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan, * (yaitu) segolongan besar dari orang-orang terdahulu, * (dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.). (QS. Al-Waqi'ah: 35-40).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَعِندَهُمۡ قَٰصِرَٰتُ ٱلطَّرۡفِ عِينٞ ٤٨ كَأَنَّهُنَّ بَيۡضٞ مَّكۡنُونٞ ٤٩ ﴾ [الصافات : ٤٨، ٤٩]
Di sisi-sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya. * seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan dengan baik. (QS. Ash-Shaaffat: 48-49).
4. Firman Allah SWT:
﴿ وَحُورٌ عِينٞ ٢٢ كَأَمۡثَٰلِ ٱللُّؤۡلُوِٕ ٱلۡمَكۡنُونِ ٢٣ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٢٤ ﴾ [الواقعة: ٢٢، ٢٤]
Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jelita, * laksana mutiara yang tersimpan baik. * Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Waqi'ah: 22-24).
5. Firman Allah SWT:
﴿ فِيهِنَّ قَٰصِرَٰتُ ٱلطَّرۡفِ لَمۡ يَطۡمِثۡهُنَّ إِنسٞ قَبۡلَهُمۡ وَلَا جَآنّٞ ٥٦ فَبِأَيِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ٥٧ كَأَنَّهُنَّ ٱلۡيَاقُوتُ وَٱلۡمَرۡجَانُ ٥٨ ﴾ [الرحمن: ٥٦، ٥٨]
Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan. Seakan-akan bidadari itu permata yaqut dan marjan. (QS. Ar-Rahman: 56-58).
6. Firman Allah SWT:
﴿ فِيهِنَّ خَيۡرَٰتٌ حِسَانٞ ٧٠ فَبِأَيِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ٧١ حُورٞ مَّقۡصُورَٰتٞ فِي ٱلۡخِيَامِ ٧٢ ﴾ [الرحمن: ٧٠، ٧٢]
Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik. * Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan * (Bidadari-bidadari yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah. (QS. Ar-Rahman: 70-72).
7. Dari Anas bin Malik ﷺ.a dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Berangkat perang fi sabilillah di sore hari atau di pagi hari lebih baik dari dunia dan segala isinya. Sungguh sekadar busur panah seseorang kamu dari surga atau tempat cemetinya lebih baik dari dunia dan segala isinya. Jikalau seorang wanita dari penghuni surga menampakkan diri kepada penghuni bumi niscaya ia menerangi apa yang ada di antara keduanya dan wanginya memenuhinya. Sungguhnya tutup kepalanya lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (Muttafaqun 'alaih).[145]
8. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda: “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga seperti rupa bulan di malam purnama, dan yang mengikutinya seperti cahaya bintang berkilau di langit. Bagi setiap orang dari mereka mempunyai dua istri, sumsum betis keduanya bisa dilihat dari belakang daging, dan tidak ada (penghuni) surga yang tidak kawin." (Muttafaqun 'alaih).[146]
. Wangi-wangian surga:
Hal itu sangat bervariasi menurut perbedaan setiap orang dan perbedaan kedudukan dan derajat mereka.
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya golongan yang pertama-tama masuk surga seperti rupa bulan pada malam purnama. Kemudian yang mengikuti mereka seperti bintang berkilau yang paling terang di atas langit. Mereka tidak kencing, tidak berak, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas, keringat mereka adalah minyak kesturi, tempat pemanggangan mereka adalah kayu garu, istri-istri mereka adalah bidadari, seperti rupa seorang laki-laki, seperti rupa bapak mereka Adam a.s, yaitu enam puluh hasta di langit." (Muttafaqun 'alaih).[147]
2. Dari Abdullah bin 'Amar ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang membunuh kafir Mu'ahad (non muslim yang masih berada dalam perjanjian damai dengan kaum muslimin) niscaya ia tidak bisa mencium aroma surga, dan sesungguhnya aroma surga bisa tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR. Bukhari).[148]
3. Dan dalam satu lafazh: "Dan sesungguhnya aromanya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[149]
. Senandung nyanyian istri-istri penghuni surga:
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya istri-istri penghuni surga melantunkan nyanyian kepada suami-suami mereka dengan suara terbaik yang pernah didengar seseorang. Sesungguhnya di antara nyanyian mereka: 'Kami adalah (istri-istri) yang baik lagi cantik, istri-istri orang-orang yang mulia, memandang dengan mata yang jelita.' Dan sungguh di antara senandung nyanyian mereka adalah: 'Kami adalah wanita-wanita kekal yang tidak pernah mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak pernah takut. Kami adalah wanita-wanita selalu berada di tempat, tidak pernah safar/bepergian." (HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath).[150]
. Jima' penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ ٱلۡيَوۡمَ فِي شُغُلٖ فَٰكِهُونَ ٥٥ هُمۡ وَأَزۡوَٰجُهُمۡ فِي ظِلَٰلٍ عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِ مُتَّكُِٔونَ ٥٦ ﴾ [يس: ٥٥، ٥٦]
Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). * Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. (QS. Yasiin: 55-56).
2. Dari Zaid bin Arqam ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang laki-laki dari penghuni surga diberi kekuatan seratus (100) orang laki-laki dalam makan, minum, syahwat dan jima'. Seorang laki-laki dari kaum Yahudi berkata, 'Sesungguhnya yang makan dan minum pasti ingin buang hajat (buang air).' Rasulullah SAW bersabda, 'Hajat mereka adalah keringat yang mengucur dari kulitnya. (kalau sudah keluar keringat) ternyata perutnya telah mengecil." (HR. ath-Thabrani dan ad-Darimi).[151]
3. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya, 'Apakah kami bisa sampai kepada istri-istri kami di surga (maksudnya: hubungan badan, jima')?' Beliau menjawab: “Sesungguhnya seorang laki-laki bisa sampai dalam satu hari kepada seratus wanita perawan.' (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan Abu Nu'aim dalam sifat surga).[152]
. Anak di dalam surga:
Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang mukmin ingin mendapatkan anak di surga, jadilah kandungan, melahirkan dan usianya dalam satu waktu seperti yang diinginkannya." (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi).[153]
. Kekalnya kenikmatan dalam surga:
Apabila penghuni surga masuk ke dalam surga, malaikat menyambutnya dan memberi kabar gembira dengan kenikmatan dan tidak pernah berakhir yang ada di surga sebagai kabar gembira untuk mereka yang belum pernah mereka dengar sebelumnya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ۞مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ ٣٥ ﴾ [الرعد: ٣٥]
Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai didalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertaqwa; sedang tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka. (QS. Ar-Ra'd: 35).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW bersabda: “Memanggil seorang pemanggil/penyeru: 'Sesungguhnya bagimu agar kamu sehat, maka tidak akan sakit selama-lamanya. Kamu hidup, maka tidak akan mati selama-lamanya. Kamu tetap muda, maka kamu tidak pernah tua selama-lamanya. Dan kamu merasakan nikmat, maka kamu tidak pernah menderita selama-lamanya.' Itulah firman Allah SWT:(Dan kamu dipanggil bahwa itulah surga yang diberikan kepadamu sebagai balasan (amal ibadah) yang telah kamu lakukan)." (HR. Muslim).[154]
3. Dari Jabir ﷺ.a, ia berkata, 'Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah penghuni surga itu tidur? Beliau menjawab: “Tidak, tidur adalah saudaranya mati." (HR. al-Bazzar).[155]
. Tingkatan-tingkatan (tempat-tempat) di surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱنظُرۡ كَيۡفَ فَضَّلۡنَا بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ وَلَلۡأٓخِرَةُ أَكۡبَرُ دَرَجَٰتٖ وَأَكۡبَرُ تَفۡضِيلٗا ٢١ ﴾ [الاسراء: ٢١]
Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaanya. (QS. Al-Israa: 21).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَمَن يَأۡتِهِۦ مُؤۡمِنٗا قَدۡ عَمِلَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلدَّرَجَٰتُ ٱلۡعُلَىٰ ٧٥ جَنَّٰتُ عَدۡنٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ مَن تَزَكَّىٰ ٧٦ ﴾ [طه: ٧٥، ٧٦]
Dan barangsiapa datang kepada Rabbnya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh beramal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi (mulia), * (yaitu) Surga 'Adn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan). (QS. Thaha: 75-76).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلسَّٰبِقُونَ ١٠ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلۡمُقَرَّبُونَ ١١ فِي جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ ١٢ ثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأَوَّلِينَ ١٣ وَقَلِيلٞ مِّنَ ٱلۡأٓخِرِينَ ١٤ ﴾ [الواقعة: ١٠، ١٤]
Dan orang-orang yang paling dahulu beriman * Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah SWT). * Berada dalam surga-surga kenikmatan * Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, * dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. (QS. Al-Waqi'ah: 10-14).
4. Abu Hurairah ﷺ.a berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya, mendirikan shalat dan puasa Ramadhan, niscaya Allah SWT memasukkannya ke dalam surga. Ia berjihad fi sabilillah atau duduk di buminya yang dia dilahirkan padanya.' Mereka bertanya, 'Bolehkah kami memberi kabar gembira kepada manusia?' Beliau menjawab: “Sesungguhnya di surga ada seratus derajat/tingkat yang disediakan Allah SWT untuk para mujahid fi sabilillah. Jarak di antara dua derajat seperti jarak di antara langit dan bumi. Maka, apabila kamu memohon kepada Allah SWT, mintalah surga Firdaus karena ia adalah pertengahan surga dan yang tertinggi.' Aku meyakini beliau bersabda, 'Dan di atasnya ada arsy ar-Rahman (Yang Maha Pengasih) dan darinya terpancar sungai-sungai surga." (HR. Bukhari).[156]
. Diangkat derajat keturunan orang yang beriman, sekalipun mereka berada di bawahnya dalam beramal:
Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۢ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ ٢١ ﴾ [الطور: ٢1]
Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thuur: 21),
. Gambaran naungan surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدۡخِلُهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۖ لَّهُمۡ فِيهَآ أَزۡوَٰجٞ مُّطَهَّرَةٞۖ وَنُدۡخِلُهُمۡ ظِلّٗا ظَلِيلًا ٥٧ ﴾ [النساء : ٥٧]
Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, kelak akan kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman. (QS. An-Nisaa: 57).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ مَآ أَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ ٢٧ فِي سِدۡرٖ مَّخۡضُودٖ ٢٨ وَطَلۡحٖ مَّنضُودٖ ٢٩ وَظِلّٖ مَّمۡدُودٖ ٣٠ ﴾ [الواقعة: ٢٧، ٣٠]
Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu. * Berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, * dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya), * dan naungan yang terbentang luas, (QS. Al-Waqi'ah: 27-30).
3, Firman Allah SWT:
﴿ مُّتَّكِِٔينَ فِيهَا عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِۖ لَا يَرَوۡنَ فِيهَا شَمۡسٗا وَلَا زَمۡهَرِيرٗا ١٣ وَدَانِيَةً عَلَيۡهِمۡ ظِلَٰلُهَا وَذُلِّلَتۡ قُطُوفُهَا تَذۡلِيلٗا ١٤ ﴾ [الانسان: ١٣، ١٤]
di dalamnya mereka duduk bertelakan di atas dipan, mereka tidak merasakan di dalamnya (teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang bersangatan. * Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. (QS. Al-Insaan: 13-14).
4. Firman Allah SWT:
﴿ ۞مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ ٣٥ ﴾ [الرعد: ٣٥]
Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa ialah (seperti taman),, mengalir sungai-sungai didalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertaqwa; sedang tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka. (QS. Ar-Ra'd: 35).
. Tinggi dan luasnya surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاعِمَةٞ ٨ لِّسَعۡيِهَا رَاضِيَةٞ ٩ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٖ ١٠ لَّا تَسۡمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةٗ ١١ ﴾ [الغاشية: ٨، ١١]
Banyak muka pada hari itu berseri-seri, * merasa senang karena usahanya, * dalam surga yang tinggi, * tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. (QS. Al-Ghasyiyah: 8-11).
2. Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ ١٣٣ ﴾ [ال عمران: ١٣٣]
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. Ali Imran: 133).
3. Firman Allah SWT:
﴿ سَابِقُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا كَعَرۡضِ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أُعِدَّتۡ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٢١ ﴾ [الحديد: ٢١]
Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Itulah karunia Allah SWT, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah SWT mempunyai karunia yang besar. (QS. Al-Hadid: 21).
. Kedudukan tertinggi di surga:
Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash ﷺ.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu mendengar seseorang mengumandangkan azan maka ucapkanlah seperti apa yang dia katakan, kemudian ucapkan shalawat kepadaku, sesungguhnya barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku sekali niscaya Allah SWT memberi rahmat kepadanya sebanyak sepuluh kali. Kemudian mohonkan wasilah untukku, karena ia adalah kedudukan di surga yang tidak pantas kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah SWT, dan aku berharap akulah orangnya. Maka barangsiapa yang memohon wasilah untukku niscaya ia mendapat syafaatku." (HR. Muslim).[157]
. Penghuni surga yang mendapat kedudukan tertinggi dan terendah:
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Musa a.s bertanya kepada Rabb-nya, 'Seperti apakah kedudukan penghuni surga yang terendah?' Dia SWT menjawab, 'Dia adalah seseorang yang datang setelah semua penghuni surga memasuki surga. Dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke dalam surga.' Ia menjawab, 'Wahai Rabb, bagaimana? Sedangkan semua manusia telah menempati tempat dan mengambil jatah mereka. Dikatakan kepadanya, 'Apakah kamu ridha/senang mendapatkan seperti kerajaan seorang raja dari raja-raja dunia?' Ia menjawab, 'Aku senang, Wahai Rabb-ku.' Dia (Allah SWT) berfirman, 'Itu untukmu dan seumpamanya, seumpamanya, seumpamanya, dan seumpamanya. Maka ia berkata pada yang kelima, 'Aku senang, wahai Rabb.' Dia (Allah SWT) berfirman, 'Ini untukmu dan sepuluh seumpamanya, dan untukmu apa yang diinginkan hatimu dan disenangi matamu.' Ia menjawab, 'Aku senang, wahai Rabb.' Dia (Musa a.s) bertanya, 'Rabb, seperti apakah yang tertinggi kedudukan?' Dia (Allah SWT) berfirman, 'Mereka adalah orang-orang yang Aku inginkan, Aku tanamkan kemuliaan mereka dengan tangan-Ku, dan Aku tutup atasnya. Yang belum pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dibenak manusia." Dia (Nabi SAW) bersabda: “Dan kebenarannya dalam firman Allah SWT:( Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata)." (HR. Muslim).[158]
Dan dalam satu lafazh dalam penjelasan penghuni surga yang terendah: "Sesungguhnya untukmu seperti dunia dan sepuluh kali seumpamanya." (Muttafaqun 'alaih).[159]
.Kenikmatan terbesar penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاضِرَةٌ ٢٢ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٞ ٢٣ ﴾ [القيامة: ٢٢، ٢٣]
Wajah-wajah (orang-orang mu'min) pada hari itu berseri-seri. * Kepada Rabbnyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, sesungguhnya manusia (para sahabat) bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Ya Rasulullah, apakah kami bisa melihat Rabb kami pada hari kiamat?' Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kamu kesulitan dalam melihat bulan di malam purnama?' Mereka menjawab, 'Tidak, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Apakah kamu kesulitan (melihat) matahari yang tidak ada awan?' Mereka menjawab, 'Tidak, wahai Rasulullah.' Beliau SAW bersabda, 'Sesungguhnya kamu melihat-Nya seperti itu." (Muttafaqun 'alaih).[160]
3. Shuhaib ﷺ.a mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “Apabila penghuni surga telah memasuki surga. Beliau SAW bersabda, 'Allah SWT berfirman, 'Apakah kamu menghendaki sesuatu yang Ku-tambah untukmu?' Mereka menjawab, 'Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan mengeluarkan kami dari neraka?' Dia (Nabi SAW) bersabda, 'Lalu Dia (Allah SWT) membuka hijab. Maka tidaklah mereka diberi sesuatu yang lebih mereka senangi selain memandang Rabb (Allah SWT).' (HR. Muslim).[161]
GAMBARAN KENIKMATAN SURGA:
. Ini adalah sebagian dari gambaran kenikmatan surga, kenikmatan abadi yang ada padanya. Semoga Allah SWT menjadikan kami, Anda dan semua kaum muslimin termasuk dari penghuninya. Sesungguhnya Dia SWT Maha Pemberi lagi Maha Pemurah.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بَِٔايَٰتِنَا وَكَانُواْ مُسۡلِمِينَ ٦٩ ٱدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ أَنتُمۡ وَأَزۡوَٰجُكُمۡ تُحۡبَرُونَ ٧٠ يُطَافُ عَلَيۡهِم بِصِحَافٖ مِّن ذَهَبٖ وَأَكۡوَابٖۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٧١ وَتِلۡكَ ٱلۡجَنَّةُ ٱلَّتِيٓ أُورِثۡتُمُوهَا بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٧٢ لَكُمۡ فِيهَا فَٰكِهَةٞ كَثِيرَةٞ مِّنۡهَا تَأۡكُلُونَ ٧٣ ﴾ [الزخرف: ٦٩، ٧٣]
(Yaitu) orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami dan adalah mereka dahulu orang-orang yang berserah diri. * Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan". * Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya". * Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan. * Di dalam surga itu ada buah-buahan yang banyak untukmu yang sebahagiannya kamu makan. (QS. Az-Zukhruf: 69-73).
2. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٖ ٥١ فِي جَنَّٰتٖ وَعُيُونٖ ٥٢ يَلۡبَسُونَ مِن سُندُسٖ وَإِسۡتَبۡرَقٖ مُّتَقَٰبِلِينَ ٥٣ كَذَٰلِكَ وَزَوَّجۡنَٰهُم بِحُورٍ عِينٖ ٥٤ يَدۡعُونَ فِيهَا بِكُلِّ فَٰكِهَةٍ ءَامِنِينَ ٥٥ لَا يَذُوقُونَ فِيهَا ٱلۡمَوۡتَ إِلَّا ٱلۡمَوۡتَةَ ٱلۡأُولَىٰۖ وَوَقَىٰهُمۡ عَذَابَ ٱلۡجَحِيمِ ٥٦ ﴾ [الدخان: ٥١، ٥٦]
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, * (yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air;, * mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal,(duduk) berhadap-hadapan, * demikianlah.Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.* Di dalamnya mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran),, * mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia.Dan Allah SWT memelihara mereka dari azab neraka,, (QS. Ad-Dukhaan: 51-56).
3. Firman Allah SWT:
﴿ وَجَزَىٰهُم بِمَا صَبَرُواْ جَنَّةٗ وَحَرِيرٗا ١٢ مُّتَّكِِٔينَ فِيهَا عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِۖ لَا يَرَوۡنَ فِيهَا شَمۡسٗا وَلَا زَمۡهَرِيرٗا ١٣ وَدَانِيَةً عَلَيۡهِمۡ ظِلَٰلُهَا وَذُلِّلَتۡ قُطُوفُهَا تَذۡلِيلٗا ١٤ وَيُطَافُ عَلَيۡهِم بَِٔانِيَةٖ مِّن فِضَّةٖ وَأَكۡوَابٖ كَانَتۡ قَوَارِيرَا۠ ١٥ قَوَارِيرَاْ مِن فِضَّةٖ قَدَّرُوهَا تَقۡدِيرٗا ١٦ وَيُسۡقَوۡنَ فِيهَا كَأۡسٗا كَانَ مِزَاجُهَا زَنجَبِيلًا ١٧ عَيۡنٗا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلۡسَبِيلٗا ١٨ ۞وَيَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ وِلۡدَٰنٞ مُّخَلَّدُونَ إِذَا رَأَيۡتَهُمۡ حَسِبۡتَهُمۡ لُؤۡلُؤٗا مَّنثُورٗا ١٩ وَإِذَا رَأَيۡتَ ثَمَّ رَأَيۡتَ نَعِيمٗا وَمُلۡكٗا كَبِيرًا ٢٠ عَٰلِيَهُمۡ ثِيَابُ سُندُسٍ خُضۡرٞ وَإِسۡتَبۡرَقٞۖ وَحُلُّوٓاْ أَسَاوِرَ مِن فِضَّةٖ وَسَقَىٰهُمۡ رَبُّهُمۡ شَرَابٗا طَهُورًا ٢١ إِنَّ هَٰذَا كَانَ لَكُمۡ جَزَآءٗ وَكَانَ سَعۡيُكُم مَّشۡكُورًا ٢٢ ﴾ [الانسان: ١٢، ٢٢]
Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, * di dalamnya mereka duduk bertelakan di atas dipan, mereka tidak merasakan di dalamnya (teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang bersangatan. * Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. * Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak, dan piala-piala yang bening laksana kaca, * (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. * Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. * (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil. * Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda. Apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan. * Dan apabila kamu melihat di sana (surga), niscaya kamu akan melihat berbagai macam kenikmatan dan kerajaan yang besar. * Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Rabb memberikan kepada mereka minuman yang bersih. * Sesungguhnya ini adalah balasan untukmu, dan usahamu adalah disyukuri (diberi balasan). (QS. Al-Insaan: 12-22).
4. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلسَّٰبِقُونَ ١٠ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلۡمُقَرَّبُونَ ١١ فِي جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ ١٢ ثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأَوَّلِينَ ١٣ وَقَلِيلٞ مِّنَ ٱلۡأٓخِرِينَ ١٤ عَلَىٰ سُرُرٖ مَّوۡضُونَةٖ ١٥ مُّتَّكِِٔينَ عَلَيۡهَا مُتَقَٰبِلِينَ ١٦ يَطُوفُ عَلَيۡهِمۡ وِلۡدَٰنٞ مُّخَلَّدُونَ ١٧ بِأَكۡوَابٖ وَأَبَارِيقَ وَكَأۡسٖ مِّن مَّعِينٖ ١٨ لَّا يُصَدَّعُونَ عَنۡهَا وَلَا يُنزِفُونَ ١٩ وَفَٰكِهَةٖ مِّمَّا يَتَخَيَّرُونَ ٢٠ وَلَحۡمِ طَيۡرٖ مِّمَّا يَشۡتَهُونَ ٢١ وَحُورٌ عِينٞ ٢٢ كَأَمۡثَٰلِ ٱللُّؤۡلُوِٕ ٱلۡمَكۡنُونِ ٢٣ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٢٤ لَا يَسۡمَعُونَ فِيهَا لَغۡوٗا وَلَا تَأۡثِيمًا ٢٥ إِلَّا قِيلٗا سَلَٰمٗا سَلَٰمٗا ٢٦ ﴾ [الواقعة: ١٠، ٢٦]
Dan orang-orang yang paling dahulu beriman * Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah SWT). *Berada dalam surga-surga kenikmatan * Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, * dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. * Mereka berada diatas dipan yang bertahtahkan emas dan permata, * seraya bertelekan diatasnya berhadap-hadapan. * Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, * Dengan membawa gelas, cerek dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari mata air yang mengalir, * mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk, * dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, * dan daging burung dari apa yang mereka inginkan. * Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli, * laksana mutiara yang tersimpan baik. * Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan. * Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa * akan tetapi mereka mendengar ucapan salam. (QS. Al-Waqi'ah: 10-26).
5. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ مَآ أَصۡحَٰبُ ٱلۡيَمِينِ ٢٧ فِي سِدۡرٖ مَّخۡضُودٖ ٢٨ وَطَلۡحٖ مَّنضُودٖ ٢٩ وَظِلّٖ مَّمۡدُودٖ ٣٠ وَمَآءٖ مَّسۡكُوبٖ ٣١ وَفَٰكِهَةٖ كَثِيرَةٖ ٣٢ لَّا مَقۡطُوعَةٖ وَلَا مَمۡنُوعَةٖ ٣٣ وَفُرُشٖ مَّرۡفُوعَةٍ ٣٤ إِنَّآ أَنشَأۡنَٰهُنَّ إِنشَآءٗ ٣٥ فَجَعَلۡنَٰهُنَّ أَبۡكَارًا ٣٦ عُرُبًا أَتۡرَابٗا ٣٧ لِّأَصۡحَٰبِ ٱلۡيَمِينِ ٣٨ ثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأَوَّلِينَ ٣٩ وَثُلَّةٞ مِّنَ ٱلۡأٓخِرِينَ ٤٠ ﴾ [الواقعة: ٢٧، ٤٠]
Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu. * Berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, * dan pohon pisang yang bersusin-susun (buahnya), * dan naungan yang terbentang luas, * dan air yang tercurah, * dan buah-buahan yang banyak, * Yang tidak berhenti (buahnya) dan tidak terlarang mengambilnya, * dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk. * Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, * dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, * penuh cinta lagi sebaya umurnya, * (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan, * (yaitu) segolongan besar dari orang-orang terdahulu, * (dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.). (QS. Al-Waqi'ah: 27-40).
6. Abu Hurairah ﷺ.a mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “Allah SWT berfirman, 'Aku menyiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Kebenaran hal itu dalam firman Allah SWT:
﴿ فَلَا تَعۡلَمُ نَفۡسٞ مَّآ أُخۡفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعۡيُنٖ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٧ ﴾ [السجدة : ١٧]
Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah: 17).
(Muttafaqun 'alaih).[162]
. Sebutan dan pembicaraan penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَقَالُواْ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِي صَدَقَنَا وَعۡدَهُۥ وَأَوۡرَثَنَا ٱلۡأَرۡضَ نَتَبَوَّأُ مِنَ ٱلۡجَنَّةِ حَيۡثُ نَشَآءُۖ فَنِعۡمَ أَجۡرُ ٱلۡعَٰمِلِينَ ٧٤ ﴾ [الزمر: ٧٣]
Dan mereka mengucapkan:"Segala puji bagi Allah SWT yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja kami kehendaki". Maka surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal. (QS. 39: 74).
2. Firman Allah SWT:
﴿ دَعۡوَىٰهُمۡ فِيهَا سُبۡحَٰنَكَ ٱللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمۡ فِيهَا سَلَٰمٞۚ وَءَاخِرُ دَعۡوَىٰهُمۡ أَنِ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٠ ﴾ [يونس : ١٠]
Do'a mereka di dalamnya ialah:"SubhanakAllahumma" dan salam penghormatan mereka ialah:"Salaam". Dan penutup doa mereka ialah:"Alhamdulillaahi Rabbil'aalamin". (QS. Yunus: 10).
3. Firman Allah SWT:
﴿ لَا يَسۡمَعُونَ فِيهَا لَغۡوٗا وَلَا تَأۡثِيمًا ٢٥ إِلَّا قِيلٗا سَلَٰمٗا سَلَٰمٗا ٢٦ ﴾ [الواقعة: ٢٥، ٢٦]
Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa * akan tetapi mereka mendengar ucapan salam. (QS. Al-Waqi'ah: 25-26).
. Salam Rabb (Allah) kepada para penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ تَحِيَّتُهُمۡ يَوۡمَ يَلۡقَوۡنَهُۥ سَلَٰمٞۚ وَأَعَدَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَرِيمٗا ٤٤ ﴾ [الاحزاب : ٤٤]
Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mu'min itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah:"Salam"; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. (QS. Al-Ahzab: 44).
2. Firman Allah SWT:
﴿ سَلَٰمٞ قَوۡلٗا مِّن رَّبّٖ رَّحِيمٖ ٥٨ ﴾ [يس: ٥٨]
(Kepada mereka dikatakan):"Salam", sebagai ucapan selamat dari Rabb Yang Maha Penyayang. (QS. 36: 58).
. Bertemu Keridhaan:
Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ,a, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman kepada penghuni surga, 'Wahai penghuni surga.' Mereka menjawab, '(Kami) memenuhi panggilan-Mu wahai Rabb kami, kebaikan ada di Tangan-Mu. Dia SWT berfirman, 'Apakah kamu ridha?' Mereka menjawab, 'Bagaimana kami tidak ridha wahai Rabb kami, Engkau telah memberikan kepada kami apa-apa yang tidak pernah Engkau berikan kepada seseorang dari makhluk Engkau.' Allah SWT berfirman, 'Maukah Engkau Ku-berikan yang lebih utama dari semua itu?' Mereka menjawab, 'Wahai Rabb, apakah yang lebih utama dari semua itu?' Allah SWT berfirman, 'Aku tempatkan kepadamu ridha-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada-Mu selama-lamanya sesudahnya." (Muttafaqun 'alaih).[163]
Ya Allah SWT, ridhailah kami, kedua orang tua kami, keluarga kami dan semua kaum muslimin, dan masukkanlah kami dengan rahmat-Mu di dalam surga yang penuh kenikmatan.
. Barisan penghuni surga:
Burairah ﷺ.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penghuni surga terdiri dari seratus dua puluh (120) shaf (baris). Delapan puluh (80) darinya berasal dari umat ini dan empat puluh (40) dari semua umat." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[164]
. Ukuran umat Muhammad SAW di dalam surga:
Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a berkata, 'Kami bersama Nabi SAW di dalam kubah, Beliau bersabda: “Apakah kamu senang menjadi seperempat (1/4) penghuni surga? Kami menjawab, 'Ya.' Beliau SAW bersabda: “Apakah kamu senang menjadi sepertiga (1/3) penghuni surga?' Kami menjawab, 'Ya.' Beliau SAW bersabda: “Apakah kamu senang menjadi setengah (1/2) penghuni surga?' Kami menjawab, 'Ya.' Beliau SAW bersabda: “Sungguh aku berharap agar kamu menjadi setengah (1/2) penghuni surga. Hal itu sesungguhnya tidak bisa memasuki surga selain jiwa yang muslim (berserah diri). Tiadalah kalian dibandingkan kaum musyrik kecuali bagaikan rambut putih di kulit sapi yang hitam, atau seperti rambut/bulu yang hitam di kulit sapi yang merah." (Muttafaqun 'alaih).[165]
. Penghuni surga:
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٨٢ ﴾ [البقرة: ٨٢]
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 82).
2. Dari 'Iyadh bin Himar ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Penghuni surga ada tiga: (1)Pemilik kekuasaan yang adil, bersedekah, lagi diberi taufik, (2)laki-laki yang penyayang, berhati lembut bagi setiap kerabat dan setiap muslim, (3)orang yang suci, menjaga diri, lagi memiliki keluarga…" (HR. Muslim).[166]
3. Dari Haritsah bin Wahb ﷺ.a, sesungguhnya dia mendengar Nabi SAW bersabda: “Maukah kamu kukabarkan tentang penghuni surga?' Mereka menjawab, 'Tentu.' Beliau bersabda: “Yaitu setiap orang yang lemah lagi dipandang lemah, yang jika bersumpah kepada Allah SWT niscaya Dia SWT mengabulkannya…" (Muttafaqun 'alaih).[167]
. Kebanyakan penghuni surga:
Dari 'Imran bin Hushain ﷺ.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Aku menengok dalam surga, maka aku melihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang fakir, dan aku menengok neraka, maka aku melihat mayoritas penghuninya adalah wanita."[168]
. Orang terakhir yang memasuki surga:
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya penghuni surga yang terakhir masuk surga dan penghuni neraka yang terakhir keluar dari neraka adalah seorang laki-laki yang keluar merangkak, Rabb-nya berfirman kepadanya: 'Masuklah ke surga.' Ia menjawab, 'Rabb, surga sudah penuh.' Allah SWT mengatakan hal itu kepadanya sebanyak tiga kali. Semua itu ia mengulangi ucapannya: Surga sudah penuh. Allah SWT berfirman, 'Sesungguhnya bagimu seperti dunia sepuluh kali lipat." (Muttafaqun 'alaih).[169]
Sifat Neraka
· Neraka adalah tempat penyiksaan yang disediakan oleh Allah I di akhirat untuk orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang durhaka.
· Di sini, kita akan membicarakan tentang neraka sebagai tempat kebinasaan dan berbagai macam jenis siksaan yang terdapat di dalamnya, agar hal itu membangkitkan kita untuk takut dan berlari dari neraka. Beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari neraka hanya bisa diperoleh dengan beriman dan beramal shalih serta menjauhi perbuatan syirik dan menghindari tindakan maksiat. Kita memohon kepada Allah I agar beruntung mendapatkan surga dan selamat dari neraka. Dan pembicaraan tentang neraka hanya berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah yang shahih.
Nama-nama neraka yang terkenal:
· Neraka itu satu, memiliki bermacam-macam sifat. Dan di antara nama-namanya yang paling terkenal:
1. An-Naar (api neraka): firman Allah I:
﴿ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤ ﴾ [النساء : ١٤]
14. "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan". QS. Al-Nisa: 14
2. Jahannam: firman Allah I:
﴿ ........ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡكَٰفِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠ ﴾ [النساء : ١٤٠]
140. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam". QS. Al-Nisa': 140
3. Al-Jahiim. Firman Allah I:
﴿ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَآ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَحِيمِ ١٠ ﴾ [المائدة: ١٠]
10. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami, mereka itu adalah penghuni neraka". QS. Al-ma'idah: 10
4. As-Saa'ir: firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَعَنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمۡ سَعِيرًا ٦٤ ﴾ [الاحزاب : ٦٤]
64. Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka)". QS.Al-Ahzab: 64
5. Saqar: Firman Allah I:
﴿ يَوۡمَ يُسۡحَبُونَ فِي ٱلنَّارِ عَلَىٰ وُجُوهِهِمۡ ذُوقُواْ مَسَّ سَقَرَ ٤٨ ﴾ [القمر: ٤٨]
48. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan api neraka!". QS. Al-Qomar: 48
6. Al-Huthamah: Firman Allah I:
﴿ كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥ نَارُ ٱللَّهِ ٱلۡمُوقَدَةُ ٦ ﴾ [الهمزة: ٤، ٦]
4. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan", QS. Al-Humazah: 4-6
7. Lazha: Firman Allah I:
﴿ كَلَّآۖ إِنَّهَا لَظَىٰ ١٥ نَزَّاعَةٗ لِّلشَّوَىٰ ١٦ تَدۡعُواْ مَنۡ أَدۡبَرَ وَتَوَلَّىٰ ١٧ ﴾ [المعارج: ١٥، ١٧]
15. Sekali-kali tidak dapat, Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergolak, 16. Yang mengelupas kulit kepala,
17. Yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama)". QS. Al-Ma'arij:15-17
8. Darul-Bawar: Firman Allah I:
﴿ ۞أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ كُفۡرٗا وَأَحَلُّواْ قَوۡمَهُمۡ دَارَ ٱلۡبَوَارِ ٢٨ جَهَنَّمَ يَصۡلَوۡنَهَاۖ وَبِئۡسَ ٱلۡقَرَارُ ٢٩ ﴾ [ابراهيم: ٢٨، ٢٩]
28. Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang Telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?, 29. Yaitu neraka jahannam; mereka masuk kedalamnya; dan Itulah seburuk-buruk tempat kediaman". QS. Ibrahim:28-29.
Nama tempat di neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ كَلَّآ إِنَّ كِتَٰبَ ٱلۡفُجَّارِ لَفِي سِجِّينٖ ٧ ﴾ [المطففين: ٧]
7. "Sekali-kali jangan curang, Karena Sesungguhnya Kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin". QS. Al-Muthaffifiin:7
2. Dari Abu Hurairah t sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
وَأَمَّا الْكَافِرُ فَإِذَا قُبِضَتْ نَفْسُهُ وَذُهِبَ بِهِ إِلَى بَابِ اْلأَرْضِ يَقُوْلُ خَزَنَةُ اْلأَرْضِ: مَا وَجَدْنَا رِيْحًا أَنْتَنَ مِنْ هذِهِ, فَتَبْلُغُ بِهَا إِلَى اْلأَرْضِ السُّفْلى
"…Dan adapun orang kafir, apabila telah diambil ruhnya dan dibawa ke pintu bumi, penjaga bumi berkata: "Kami tidak menemukan bau yang lebih busuk dari bau ini, maka bau itu menembus sampai ke bagian bumi yang paling bawah.' HR. Hakim dan Ibnu Hibban.[170]
Kekalnya penghuni neraka:
Orang-orang kafir, kaum musyrikin dan golongan munafik kekal di dalam neraka. Adapun orang-orang beriman yang berbuat dosa, maka mereka berada di bawah kehendak Allah I. Jika Dia menghendaki, Dia mengampuni mereka. Dan jika Dia menghendaki, Dia menyiksa sejumlah dosa-dosa mereka kerjakan.
- Firman Allah I:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ هِيَ حَسۡبُهُمۡۚ وَلَعَنَهُمُ ٱللَّهُۖ وَلَهُمۡ عَذَابٞ مُّقِيمٞ ٦٨﴾ [التوبة: 68]
68. "Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela'nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal". QS. At-Taubah: 68
2. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ ........ ٤٨ ﴾ [النساء : ٤٨]
48. "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". QS. An-Nisaa: 48
Sifat wajah-wajah para penghuni neraka:
- Firman Allah I:
﴿ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ تَرَى ٱلَّذِينَ كَذَبُواْ عَلَى ٱللَّهِ وُجُوهُهُم مُّسۡوَدَّةٌۚ أَلَيۡسَ فِي جَهَنَّمَ مَثۡوٗى لِّلۡمُتَكَبِّرِينَ ٦٠ ﴾ [الزمر: ٥٩]
60. "Dan pada hari kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?". QS. Az-Zumar :60
2. Firman Allah I:
﴿ وَوُجُوهٞ يَوۡمَئِذٍ عَلَيۡهَا غَبَرَةٞ ٤٠ تَرۡهَقُهَا قَتَرَةٌ ٤١ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَفَرَةُ ٱلۡفَجَرَةُ ٤٢ ﴾ [عبس : ٤٠، ٤٢]
40. "Dan banyak (pula) muka pada hari itu tertutup debu, 41. Dan ditutup lagi oleh kegelapan. 42. Mereka Itulah orang-orang kafir lagi durhaka". QS. 'Abasa: 40-42
3. Firman Allah I:
﴿ وَوُجُوهٞ يَوۡمَئِذِۢ بَاسِرَةٞ ٢٤ تَظُنُّ أَن يُفۡعَلَ بِهَا فَاقِرَةٞ ٢٥ ﴾ [القيامة: ٢٤، ٢٥]
24. "Dan Wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, 25. Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat". QS. Al-Qiyamah :24-25
4. Firman Allah I:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٍ خَٰشِعَةٌ ٢ عَامِلَةٞ نَّاصِبَةٞ ٣ تَصۡلَىٰ نَارًا حَامِيَةٗ ٤ ﴾ [الغاشية: ٢، ٤]
2. Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, 3. Bekerja keras lagi kepayahan, 4. Memasuki api yang sangat panas (neraka)". QS. Al-Ghasyiyah: 2-4
5. Firman Allah I:
﴿ تَلۡفَحُ وُجُوهَهُمُ ٱلنَّارُ وَهُمۡ فِيهَا كَٰلِحُونَ ١٠٤ ﴾ [المؤمنون : ١٠٤]
104. Muka mereka dibakar api neraka, dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat. QS. Al-Mukminin:104
Jumlah pintu-pintu neraka:
Firman Allah I:
﴿ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوۡعِدُهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٤٣ لَهَا سَبۡعَةُ أَبۡوَٰبٖ لِّكُلِّ بَابٖ مِّنۡهُمۡ جُزۡءٞ مَّقۡسُومٌ ٤٤ ﴾ [الحجر: ٤٣، ٤٤]
43. "Dan Sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang Telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. 44. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka".
QS. Al-Hijr: 43-44
Pintu-pintu neraka ditutup atas penghuninya:
Firman Allah I:
﴿ إِنَّهَا عَلَيۡهِم مُّؤۡصَدَةٞ ٨ فِي عَمَدٖ مُّمَدَّدَةِۢ ٩ ﴾ [الهمزة: ٨، ٩]
8. "Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (Sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang". QS. Al-Humazah:8-9
Kedatangan api di padang hari kiamat:
1. Firman Allah I:
﴿ وَبُرِّزَتِ ٱلۡجَحِيمُ لِلۡغَاوِينَ ٩١ ﴾ [الشعراء : ٩١]
91. "Dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang- orang yang sesat". QS. Asy-Syu'ara`:91.
2. Firman Allah I:
﴿ كَلَّآۖ إِذَا دُكَّتِ ٱلۡأَرۡضُ دَكّٗا دَكّٗا ٢١ وَجَآءَ رَبُّكَ وَٱلۡمَلَكُ صَفّٗا صَفّٗا ٢٢ وَجِاْيٓءَ يَوۡمَئِذِۢ بِجَهَنَّمَۚ يَوۡمَئِذٖ يَتَذَكَّرُ ٱلۡإِنسَٰنُ وَأَنَّىٰ لَهُ ٱلذِّكۡرَىٰ ٢٣ ﴾ [الفجر: ٢١، ٢٣]
21. "Jangan (berbuat demikian). apabila bumi digoncangkan berturut-turut, 22. Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris. 23. Dan pada hari itu diperlihatkan neraka jahannam; dan pada hari itu ingatlah manusia, akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya". QS. Al-Fajr: 21-23
3. Dari Abdullah bin Mas'ud t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُوْنَ أَلْفَ زِمَامٍ, مَعَ كُلِّ زِمَامٍ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّوْنَهَا
"Neraja jahannam didatangkan pada hari itu, dia memiliki tujuhpuluh tali kekang, bersama setiap tali kekang terdapat tujuhpuluh malaikat yang menariknya." HR. Muslim.[171]
Mendatangi neraka dan orang yang pertama kali melewati titian:
1. Firman Allah I:
﴿ وَإِن مِّنكُمۡ إِلَّا وَارِدُهَاۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتۡمٗا مَّقۡضِيّٗا ٧١ ثُمَّ نُنَجِّي ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّنَذَرُ ٱلظَّٰلِمِينَ فِيهَا جِثِيّٗا ٧٢ ﴾ [مريم: ٧١، ٧٢]
71. Dan tidak ada seorangpun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. 72. Kemudian kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut". QS. Maryam: 71-72
2. Dari Abu Hurairah t, sesungguhnya manusia berkata: Ya Rasulullah, apakah kami bisa melihat Rabb kami di hari kiamat… dan di dalam hadits tersebut disebutkan:
وَيُضْرَبُ الصِّرَاطُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ فَأَكُوْنُ أَنَا وَأُمَّتِي أَوَّلَ مَنْ يُجِيْزُ
"Dan dibentangkan titian di antara dua punggung neraka jahanam, maka aku dan umatkulah yang pertama-tama melewatinya." Muttafaqun 'alaih.[172]
Dasar neraka:
1. Dari Abu Hurairah t berkata: Kami bersama Rasulullah ﷺ, ketika terdengar ada suara yang terjatuh. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Apakah kalian mengetahui suara apakah ini? Ia (Abu Hurairah t) berkata: "Kami berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui"' Beliau bersabda:
هذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا فَهُوَ يَهْوِي فِى النَّارِ اْلآنَ حَتىَّ انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا.
"Ini adalah batu yang dilemparkan di nereka sejak tujuh puluh tahun yang silam, ia terjatuh saat ini di neraka hingga mencapai dasarnya". HR. Muslim.[173]
2. Dari Samurah bin Jundub t, sesungguhnya ia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْهُمْ مَنْ تَأْخُذُهُ النَّارُ إِلَى كَعْبَيْهِ, وَمِنْهُمْ مَنْ تَأْخُذُهُ النَّارُ إِلَى حُجْزَتِهِ, وَمِنْهُمْ مَنْ تَأْخُذُهُ النَّارُ إِلَى عُنُقِهِ.
"Sesungguhnya di antara mereka ada yang diambil (dibakar) oleh api neraka hingga dua mata kakinya, ada yang mencapai pinggangnya, dan ada yang mencapai lehernya." HR. Muslim.
Ukuran bagi besarnya bentuk penghuni neraka:
1. Dari Abu Hurairah tberkataRasulullah ﷺ bersabda:
ضِرْسُ الْكَافِرِ أَوْ نَابُ الْكَافِرِ مِثْلُ أُحُدٍ وَغِلَظُ جِلْدِهِ مَسِيْرَةُُُ ثَلاَثٍ
"Gigi geraham atau gigi taring orang kafir seperti bukit Uhud dan kekasaran kulitnya mencapai perjalanan tiga hari." HR. Muslim.[174]
2. Dari Abu Hurairah t sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
مَا بَيْنَ مَنْكِبَيِ الْكَافِرِ فِى النَّارِ مَسِيْرَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ للِرَّاكِبِ الْمُسْرِعِ
"Jarak antara dua punggung orang kafir di neraka seperti perjalanan tiga hari bagi yang berkendaraan dengan cepat." Muttafaqun 'alaih.[175]
3. Dari Abu Hurairah t, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
ضِرْسُ الْكَافِرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِثْلُ أُحُدٍ وَعَرْضُ جِلْدِهِ سَبْعُوْنَ ذِرَاعًا وَعَضُدُهُ مِثْلُ الْبَيْضَاءِ وَفَخِذُهُ مِثْلُ وَرْقَانٍ وَمَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ مَا بَيْنِي وَبَيْنَ الرَّبَذَةِ.
"Gigi geraham orang kafir di hari kiamat seperti bukit Uhud, lebar kulitnya sepanjang tujuh puluh hasta, lengannya seperti bukit Baidhaa`, pahanya seperti bukit Warqaan,[176] dan tempat duduknya di neraka jarak di antara aku dan Rabadzah." HR. Ahmad dan al-Hakim.[177]
Kekuatan panas api neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ ....... وَنَحۡشُرُهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ عَلَىٰ وُجُوهِهِمۡ عُمۡيٗا وَبُكۡمٗا وَصُمّٗاۖ مَّأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ كُلَّمَا خَبَتۡ زِدۡنَٰهُمۡ سَعِيرٗا ٩٧ ذَٰلِكَ جَزَآؤُهُم بِأَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بَِٔايَٰتِنَا ......... ﴾ [الاسراء: ٩٧، ٩٨]
97. "Dan kami akan mengumpulkan mereka pada hari kiamat (diseret) atas muka mereka dalam keadaan buta, bisu dan pekak. tempat kediaman mereka adalah neraka jahannam. tiap-tiap kali nyala api Jahannam itu akan padam, kami tambah lagi bagi mereka nyalanya. 98. Itulah balasan bagi mereka, Karena Sesungguhnya mereka kafir kepada ayat-ayat Kami". (QS. Al-Israa`:97-98)
2. Dari Abu Hurairah t, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
نَارُكُمْ هذِهِ الَّتِي يُوْقِدُ ابْنُ آدَمَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِيْنَ جُزْءًا مِنْ حَرِّ جَهَنَّمَ. قَالُوْا: وَاللهِ إِنْ كَانَتْ لَكَافِيُةً يَارَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَإِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا بِتِسْعَةٍ وَسِتِّيْنَ جُزْءًَا كُلُّهَا مِثْلُ حَرِّهَا.
"Api kamu ini, yang anak cucu Adam menyalakannya adalah satu bagian dari tujuhpuluh bagian dari panasnya neraka Jahanam. "Mereka bertanya: "Demi Allah, sesungguhnya sudah cukup panas, wahai Rasulullah. "Beliau menjawab: "Sesungguhnya dilebihkan atasnya dengan enampuluh sembilan bagian, semuanya sama seperti panasnya". Muttafaqun 'alaih.[178]
3. Dari Abu Hurairah t ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
اِشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ: رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا, فَإِذَنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ, فَأَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ فِى الْحَرِّ, وَأَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ مِنَ الزَّمْهَرِيْرِ. متفق عليه
"Api neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata: "Ya Rabb, sebagian kami memakan sebagian yang lain. Maka Dia memberikan izin kepadanya dengan dua napas, satu napas di musim dingin dan satu napas di musim panas, maka panas yang sangat kuat yang kami dapatkan, dan dingin yang sangat kuat yang kamu temukan". Muttafaqun 'alaih.[179]
Bahan bakar api neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦ ﴾ [التحريم: ٦]
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". QS. At-Tahriim: 6
2. Firman Allah I:
﴿ .......... فَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِي وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُۖ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ ٢٤ ﴾ [البقرة: ٢٤]
24. "Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir". QS. Al-Baqarah:24
3. Firman Allah I:
﴿ إِنَّكُمۡ وَمَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنتُمۡ لَهَا وَٰرِدُونَ ٩٨ ﴾ [الانبياء: ٩٨]
98. "Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya". QS. Al-Anbiyaa`: 98
Lapisan- lapisan neraka:
Neraka terdiri dari beberapa lapisan, sebagiannya berada di bawah yang lain, dan orang-orang munafik berada di lapisan paling bawah dari api neraka, karena beratnya kekafiran mereka dan karena mereka menyakiti kaum muslim, sebagaimana firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِي ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيرًا ١٤٥ ﴾ [النساء : ١٤٥]
145. "Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka". QS. An-Nisaa`:145
Sifat naungan di neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ وَأَصۡحَٰبُ ٱلشِّمَالِ مَآ أَصۡحَٰبُ ٱلشِّمَالِ ٤١ فِي سَمُومٖ وَحَمِيمٖ ٤٢ وَظِلّٖ مِّن يَحۡمُومٖ ٤٣ ﴾ [الواقعة: ٤١، ٤٣]
41. "Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? 42. Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih, 43. Dan dalam naungan asap yang hitam". QS. Al-Waqi`ah: 41-43
2. Firman Allah I:
﴿ لَهُم مِّن فَوۡقِهِمۡ ظُلَلٞ مِّنَ ٱلنَّارِ وَمِن تَحۡتِهِمۡ ظُلَلٞۚ ذَٰلِكَ يُخَوِّفُ ٱللَّهُ بِهِۦ عِبَادَهُۥۚ يَٰعِبَادِ فَٱتَّقُونِ ١٦ ﴾ [الزمر: ١٦]
15. "Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allah mempertakuti hamba-hamba-Nya dengan azab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku Hai hamba-hamba-Ku". QS. Az-Zumar:16
3. Firman Allah I:
﴿ لَّا ظَلِيلٖ وَلَا يُغۡنِي مِنَ ٱللَّهَبِ ٣١ إِنَّهَا تَرۡمِي بِشَرَرٖ كَٱلۡقَصۡرِ ٣٢ ﴾ [المرسلات: ٣١، ٣٢]
31. Yang tidak melindungi dan tidak pula menolak nyala api neraka". 32. Sesungguhnya neraka itu melontarkan bunga api sebesar dan setinggi istana". QS. Al-Mursalaat: 31-31
Para penjaga neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ سَأُصۡلِيهِ سَقَرَ ٢٦ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا سَقَرُ ٢٧ لَا تُبۡقِي وَلَا تَذَرُ ٢٨ لَوَّاحَةٞ لِّلۡبَشَرِ ٢٩ عَلَيۡهَا تِسۡعَةَ عَشَرَ ٣٠ وَمَا جَعَلۡنَآ أَصۡحَٰبَ ٱلنَّارِ إِلَّا مَلَٰٓئِكَةٗۖ وَمَا جَعَلۡنَا عِدَّتَهُمۡ إِلَّا فِتۡنَةٗ لِّلَّذِينَ كَفَرُواْ ...... ﴾ [المدثر: ٢٦، ٣١]
26. Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. 27. Tahukah kamu apakah (neraka) Saqar itu? 28. Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan. 29. (neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia. 30. Dan di atasnya ada sembilan belas (Malaikat penjaga). 31. Dan tiada kami jadikan Penjaga neraka itu melainkan dari malaikat: dan tidaklah kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir". QS. Al-Muddatstsir: 26-31
2. Dan malaikat Malik adalah malaikat penjaga neraka, sebagaimana firman Allah I:
﴿ وَنَادَوۡاْ يَٰمَٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَۖ قَالَ إِنَّكُم مَّٰكِثُونَ ٧٧ ﴾ [الزخرف: ٧٧]
77. Mereka berseru: "Hai Malik Biarlah Tuhanmu membunuh kami saja". dia menjawab: "Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)". QS. Az-Zukhruf: 77
Makhluk yang dimasukkan ke neraka:
Dari Abu Sa'id al-Khudri t, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
يقول الله تعالى: يا آدم, فيقول: لبيك وسعديك والخير فى يديك. فيقول تعالى: أخرج بعث النار. قال: وما بعث النار؟ قال: من كل ألف تسعمائة وتسعة وتسعين. فعنده يشيب الصغير( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَاهُم بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ ) قالو: يارسول الله وأينا ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإن منكم رجلا ومن يأجوج ومأجوج ألف.
Allah I berfirman: "Wahai Adam!, ia menjawab: "Ya, aku memenuhi penggilan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu. Dia I berfirmanNya tersebut: "Keluarkanlah ba'tsun nar!: Ia bertanya: "Apakah ba'tsun nar itu?. Dia I berfirman: "Dari setiap seribu orang sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang sebagai Bi'tsun nar (penghuni neraka). Saat itulah anak kecil menjadi tua, (Dan gugurlah segala kandungan wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras". QS. Al-Hajj: 2
Mereka bertanya: "Siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?. Beliau bersabda: "Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang". Muttafaqun 'alaih.[180]
Digiringnya penghuni neraka ke dalam neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ وَسِيقَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًاۖ حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءُوهَا فُتِحَتۡ أَبۡوَٰبُهَا وَقَالَ لَهُمۡ خَزَنَتُهَآ أَلَمۡ يَأۡتِكُمۡ رُسُلٞ مِّنكُمۡ يَتۡلُونَ عَلَيۡكُمۡ ءَايَٰتِ رَبِّكُمۡ وَيُنذِرُونَكُمۡ لِقَآءَ يَوۡمِكُمۡ هَٰذَاۚ قَالُواْ بَلَىٰ وَلَٰكِنۡ حَقَّتۡ كَلِمَةُ ٱلۡعَذَابِ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٧١ قِيلَ ٱدۡخُلُوٓاْ أَبۡوَٰبَ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَاۖ فَبِئۡسَ مَثۡوَى ٱلۡمُتَكَبِّرِينَ ٧٢ ﴾ [الزمر: ٧1، ٧2]
71. "Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi Telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir. 72. Dikatakan (kepada mereka): "Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya". Maka neraka Jahannam Itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri". QS. Az-Zumar: 71-72
2. Firman Allah I:
﴿ بَلۡ كَذَّبُواْ بِٱلسَّاعَةِۖ وَأَعۡتَدۡنَا لِمَن كَذَّبَ بِٱلسَّاعَةِ سَعِيرًا ١١ إِذَا رَأَتۡهُم مِّن مَّكَانِۢ بَعِيدٖ سَمِعُواْ لَهَا تَغَيُّظٗا وَزَفِيرٗا ١٢ وَإِذَآ أُلۡقُواْ مِنۡهَا مَكَانٗا ضَيِّقٗا مُّقَرَّنِينَ دَعَوۡاْ هُنَالِكَ ثُبُورٗا ١٣ لَّا تَدۡعُواْ ٱلۡيَوۡمَ ثُبُورٗا وَٰحِدٗا وَٱدۡعُواْ ثُبُورٗا كَثِيرٗا ١٤ ﴾ [الفرقان: ١١، ١٤]
11. Dan kami menyediakan neraka yang menyala-nyala bagi siapa yang mendustakan hari kiamat. 12. Apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeramannya dan suara nyalanya. 13. Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan. 14. (Akan dikatakan kepada mereka): "Jangan kamu sekalian mengharapkan satu kebinasaan, melainkan harapkanlah kebinasaan yang banyak". QS. Al-Furqan: 11-14
3. Firman Allah I:
﴿ يَوۡمَ يُدَعُّونَ إِلَىٰ نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّا ١٣ هَٰذِهِ ٱلنَّارُ ٱلَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ١٤ ﴾ [الطور: ١٣، ١٤]
13. Pada hari mereka didorong ke neraka Jahannam dengan sekuat- kuatnya. 14. (Dikatakan kepada mereka): "Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya". QS. Ath-Thuut: 13-14
4. Firman Allah I:
﴿ وَتَرَى ٱلۡمُجۡرِمِينَ يَوۡمَئِذٖ مُّقَرَّنِينَ فِي ٱلۡأَصۡفَادِ ٤٩ سَرَابِيلُهُم مِّن قَطِرَانٖ وَتَغۡشَىٰ وُجُوهَهُمُ ٱلنَّارُ ٥٠ ﴾ [ابراهيم: ٤٩، ٥٠]
49. Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu. 50. Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka". QS. Ibrahim: 49- 50
5. Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تُبْصِرَانِ وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُوْلُ: إِنِّي وُكِلْتُ بِثَلاَثَةٍ: بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلهًا آخَرَ, وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ.
"Keluar suatu makhluk berbentuk seperti leher dari neraka di hari kiamat, dia memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar, lisan yang bertutur. Dia berkata: "Sesungguhnya aku diserahkan untuk (menyiksa) tiga orang: "Setiap orang yang sangat ingkar lagi keras kepala, setiap orang yang menyembah bersama Allah I sesembahan yang lain, dan orang-orang yang bekerja sebagai pelukis (makhluk hidup)." HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[181]
Orang pertama yang menjdi sasaran dinyalakan api neraka:
Dari Abu Hurairah t berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang pertama yang akan ditanya oleh Allah di hari kiamat adalah seorang yang mati syahid. Dia dihadapkan kepada Allah, lalu Allah I menyebutkan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, maka orang itupun mengetahui nikmat tersebut. Allah bertanya kepadanya: "Apakah yang kamu perbuat dengan nikmat tersebut? Ia menjawab: "Aku berperang karena Engkau sehingga diriku mati syahid. Allah I berfirman: "Engkau dusta, engkau berperang supaya dikatakan sebagai pemberani, dan itu sudah dikatakan. Kemudian diperintahkan untuk dibawa ke neraka, lalu dia diseret hingga dilemparkan ke dalam neraka. (Selain itu) seorang laki-laki yang menuntut ilmu, mengajarkannya dan membaca al-Qur`an. Dia dibawa menghadap Allah, Dia mengingatkan akan nikmat-nikmat-Nya, maka orang itupun mengingatnya. Allah bertanya kepadanya: "Apakah yang kamu perbuat dengan nikmat tersebut?. Orang itu menjawab: "Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, serta membaca al-Qur`an karena Engkau". Allah I berfirman: "Engkau dusta, akan tetapi engkau menuntut ilmu supaya dikatakan 'alim, dan engkau membaca al-Qur`an supaya dikatakan qari` (pembaca yang pandai) dan itu sudah dikatakan. Kemudian Allah memerintahkan untuk dibawa ke neraka, lalu ia diseret hingga dilemparkan ke dalam neraka". Juga, seorang lelaki yang diberi keluasan rizqi, dan Allah I memberikan kepadanya semua jenis harta. Dia dibawa (menghadap Allah) maka Allah I mengingatkan nikmat-nikmat-Nya, maka diapun mengingatnya. Allah bertanya: "Apakah yang kamu perbuat dengan nikmat itu?. Ia menjawab: "Aku tidak meninggalkan satu jalan yang Engkau suka diinfakkan padanya, kecuali aku berinfak padanya karena Engkau. Allah I berfirman: engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan hal itu agar dikatakan dermawan, maka hal itu sudah dikatakan. Kemudian ia diperintahkan untuk dibawa ke neraka, lalu ia diseret hingga dilemparkan di neraka. HR. Muslim.[182]
Penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَآ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٣٩ ﴾ [البقرة: ٣٩]
39. "Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". QS. Al-Baqarah: 39
2. Dari 'Iyadh bin Himar t, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
وَأَهْلُ النَّارِ خَمْسَةٌ: الضَّعِيْفُ الَّذِي لاَ زَبْرَ لَهُ, الَّذِيْنَ هُمْ فِيْكُمْ تَبَعًا لاَ يَتْبَعُوْنَ مَالاً وَلاَ أَهْلاً. وَالْخَائِنُ الَّذِي لاَ يَخْفَى لَهُ طَمْعٌ وَإِنْ دَقَّ إِلاَّ خَانَهُ. وَرَجُلٌ لاَ يُصْبِحُ وَلاَ يُمْسِي إِلاَّ وَهُوَ يُخَادِعُكَ عَنْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ" وَذَكَرَ الْبُخْلَ أَوِ الْكَذِبَ "وَالشِّنْظِيْر الفَحَّاشُ".
"…Penghuni neraka ada lima macam: Orang lemah yang tidak memiliki akal (yang mencegahnya berbuat keji), mereka adalah orang yang mengikutimu, orang yang tidak memiliki keluarga dan harta (sebagai penopang), dan pengkhianat yang tidak samar baginya sifat rakus, sekalipun kecil melainkan ia berkhianat padanya, dan seseorang yang tidak berlalu pagi dan sore kecuali ia menipumu terhadap keluarga dan hartamu, dan ia juga menyebutkan seorang yang bakhil atau pendusta, dan orang yang berakhlak yang buruk." HR. Muslim.[183]
Yang paling banyak menjadi penghuni neraka:
Dari Ibnu Abbas t ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
وَرَأَيْتُ النَّارَ, فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيْلَ أَيَكْفُرْنَ باِللهِ؟ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ. لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأْتَ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ.
"Dan aku telah melihat neraka, ternyata sebagian besar penghuninya adalah para wanita disebabkan mereka kafir. Beliau ditanya: "Apakah mereka kafir kepada Allah I? "Beliau menjawab: "Mereka ingkar terahadap suami dan mengingkari perbuatan baik orang lain. Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian dia melihat sesuatu (yang buruk) darimu, maka dia berkata: 'Aku belum pernah melihat kebaikan apapun darimu." Muttafaqun 'alaih.[184]
Penghuni neraka yang paling berat siksanya:
﴿ أَلۡقِيَا فِي جَهَنَّمَ كُلَّ كَفَّارٍ عَنِيدٖ ٢٤ مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٖ مُّرِيبٍ ٢٥ ٱلَّذِي جَعَلَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَأَلۡقِيَاهُ فِي ٱلۡعَذَابِ ٱلشَّدِيدِ ٢٦ ﴾ [ق: ٢٤، ٢٦]
24. Allah berfirman: "Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala, 25. Yang sangat menghalangi kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu, 26. Yang menyembah sembahan yang lain beserta Allah Maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat ". QS. Qaaf: 24-26
1. Firman Allah I:
﴿ ..... وَحَاقَ بَِٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ ٤٥ ٱلنَّارُ يُعۡرَضُونَ عَلَيۡهَا غُدُوّٗا وَعَشِيّٗاۚ وَيَوۡمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ أَدۡخِلُوٓاْ ءَالَ فِرۡعَوۡنَ أَشَدَّ ٱلۡعَذَابِ ٤٦ ﴾ [غافر: ٤٥، ٤٦]
45. "…dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. 46. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras". QS. Ghafiir: 45-46
2. Firman Allah I:
﴿ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَصَدُّواْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ زِدۡنَٰهُمۡ عَذَابٗا فَوۡقَ ٱلۡعَذَابِ بِمَا كَانُواْ يُفۡسِدُونَ ٨٨ ﴾ [النحل: ٨٨]
88. "Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan". An-Nahl: 88
3. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِي ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيرًا ١٤٥ ﴾ [النساء : ١٤٥]
145. Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka". QS. An-Nisaa`:145
4. Firman Allah I:
﴿ فَوَرَبِّكَ لَنَحۡشُرَنَّهُمۡ وَٱلشَّيَٰطِينَ ثُمَّ لَنُحۡضِرَنَّهُمۡ حَوۡلَ جَهَنَّمَ جِثِيّٗا ٦٨ ثُمَّ لَنَنزِعَنَّ مِن كُلِّ شِيعَةٍ أَيُّهُمۡ أَشَدُّ عَلَى ٱلرَّحۡمَٰنِ عِتِيّٗا ٦٩ ثُمَّ لَنَحۡنُ أَعۡلَمُ بِٱلَّذِينَ هُمۡ أَوۡلَىٰ بِهَا صِلِيّٗا ٧٠ ﴾ [مريم: ٦٨، ٧٠]
68. "Demi Tuhanmu, Sesungguhnya akan kami bangkitkan mereka bersama syaitan, Kemudian akan kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut. 69. Kemudian pasti akan kami tarik dari tiap-tiap golongan siapa di antara mereka yang sangat durhaka kepada Tuhan yang Maha Pemurah. 70. Dan Kemudian kami sungguh lebih mengetahui orang-orang yang seharusnya dimasukkan ke dalam neraka". QS. Maryam: 68-70
5. Dari Abu Hurairah tberkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تُبْصِرَانِ وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُوْلُ: إِنِّي وُكِلْتُ بِثَلاَثَةٍ: بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلهًا آخَرَ, وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ.
"Akan keluar suatu makhluk berbentuk leher dari neraka di hari kiamat, dia memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar, lisan yang bertutur. Dia berkata: "Sesungguhnya aku diserahkan untuk (menyiksa) tiga macam orang: setiap orang yang sangat ingkar lagi keras kepala, setiap orang yang menyembah bersama Allah I sesembahan yang lain, dan orang-orang berkerja sebagai pelukis (makluk hidup)." HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[185]
6. Dari Abdullah bin Mas'ud t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah para pelukis (makhlik hidup)."[186]
7. Dari Abdullah bin Mas'ud t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda, '
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ قَتَلَهُ نَبِيٌّ أَوْ قَتَلَ نَبِيًّا, وَإِمَامُ ضَلاَلَةٍ وَمُمَثِّلٌ مِنَ الْمُمَثِّلِيْنَ.
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah laki-laki yang dibunuh oleh nabi atau membunuh nabi, pemimpin kesesatan, dan seorang yang bekerja sebagai pembuat patung". HR. Ahmad dan ath-Thabrani.[187]
Penghuni neraka yang paling ringan siksanya:
1. Dari an-Nu'man bin Basyir t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَتَانِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ كَمَا يَغْلِي الْمِرْجَلُ بِالْقُمْقُمِ.
"Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksanya di hari kiamat adalah seorang yang di antara kedua telapak kakinya diberikan dua bara api yang dengannya mendidih otaknya, seperti mendidihnya bejana dengan air yang ada padanya." Muttafaqun 'alaih.[188]
2. Dari Ibnu Abbas t sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
أَهْوَنُ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا أَبُوْ طَالِبٍ. وَهُوَ مُنْتَعِلٌ بِنَعْلَيْنِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ.
"Penghuni neraka yang paling ringan siksaannya adalah Abu Thalib. Dia memakai dua sendal yang denganya otaknya mendidih disebabkan keduanya". HR. Muslim.[189]
3. Dari Abu Sa'id al-Khudri t, sesungguhnya ia mendengar Nabi ﷺ bersabda- dan disebutkan di sisi beliau tentang pamannya Abu Thalib, beliau bersabda:
لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَيُجْعَلُ فِى ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ
"Semoga syafaatku bermanfaat untuknya di hari kiamat. Maka dia diletakkan di bagian paling ringan dari neraka yang mencapai kedua tumitnya, yang dengannya otaknya mendidih (karena siksaan tersebut)." Muttafaqun 'alaih.[190]
Sapaan terhadap penghuni neraka yang paling ringan siksanya:
1. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ أَنَّ لَهُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا وَمِثۡلَهُۥ مَعَهُۥ لِيَفۡتَدُواْ بِهِۦ مِنۡ عَذَابِ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنۡهُمۡۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ٣٦ ﴾ [المائدة: ٣٦]
36. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi Ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih". QS. Al-Ma`idah:36
2. Dari Anas bin Malik t, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى ِلأَهْوَنِ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ: لَوْ أَنَّ لَكَ مَا فِى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْئٍ أَكُنْتَ تَفْتَدِي بِهِ؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ. فَيَقُوْلُ: أَرَدْتُ مِنْكَ أَهْوَنَ مِنْ هَذَا وَأَنْتَ فِى صُلْبِ آدَمَ: أَنْ لاَ تُشْرِكْ بِي شَيْئًا فَأَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تُشْرِكَ بِي.
"Allah I berfirman kepada penghuni neraka yang paling ringan siksaannya: "Jika engkau memiliki semua yang ada di muka bumi, apakah engkau mau menebus dirimu dengannya?" Ia menjawab: "Ya". Allah I berfirman: "Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari ini, sedang engkau masih berada di sulbi Adam u, bahwa engkau jangan menyekutukan-Ku dengan sesuatu, namun dirimu enggan kecuali menyekutukanKu.' Muttafaqun 'alaih.[191]
Rantai dan belenggu neraka Jahanam:
1. Firman Allah I:
﴿ إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ سَلَٰسِلَاْ وَأَغۡلَٰلٗا وَسَعِيرًا ٤ ﴾ [الانسان: ٤]
3. "Sesungguhnya kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala". QS. Al-Insaan: 4
2. Firman Allah I:
﴿ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِٱلۡكِتَٰبِ وَبِمَآ أَرۡسَلۡنَا بِهِۦ رُسُلَنَاۖ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ ٧٠ إِذِ ٱلۡأَغۡلَٰلُ فِيٓ أَعۡنَٰقِهِمۡ وَٱلسَّلَٰسِلُ يُسۡحَبُونَ ٧١ فِي ٱلۡحَمِيمِ ثُمَّ فِي ٱلنَّارِ يُسۡجَرُونَ ٧٢ ﴾ [غافر: ٧٠، ٧٢]
70. (yaitu) orang-orang yang mendustakan Al Kitab (Al Quran) dan wahyu yang dibawa oleh rasul-rasul kami yang Telah kami utus. kelak mereka akan mengetahui, 71. Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret,72. Ke dalam air yang sangat panas, Kemudian mereka dibakar dalam api".QS. Al-Mu'min: 70-72
3. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ لَدَيۡنَآ أَنكَالٗا وَجَحِيمٗا ١٢ وَطَعَامٗا ذَا غُصَّةٖ وَعَذَابًا أَلِيمٗا ١٣ ﴾ [المزمل: ١٢، ١٣]
2. "Karena Sesungguhnya pada sisi kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. 13. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan azab yang pedih". QS. Al-Muzammil 12-13
4. Firman Allah I:
﴿ خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ٣٠ ثُمَّ ٱلۡجَحِيمَ صَلُّوهُ ٣١ ثُمَّ فِي سِلۡسِلَةٖ ذَرۡعُهَا سَبۡعُونَ ذِرَاعٗا فَٱسۡلُكُوهُ ٣٢ إِنَّهُۥ كَانَ لَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ ٱلۡعَظِيمِ ٣٣ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ ٣٤ ﴾ [الحاقة: ٣٠، ٣٤]
30. (Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. 31. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. 32. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. 33. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah yang Maha besar. 34. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. QS. Al-Haaqqah: 30-34
Sifat makanan penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ شَجَرَتَ ٱلزَّقُّومِ ٤٣ طَعَامُ ٱلۡأَثِيمِ ٤٤ كَٱلۡمُهۡلِ يَغۡلِي فِي ٱلۡبُطُونِ ٤٥ كَغَلۡيِ ٱلۡحَمِيمِ ٤٦ ﴾ [الدخان: ٤٣، ٤٦]
43. "Sesungguhnya pohon zaqqum itu 44. Makanan orang yang banyak berdosa. 45. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, 46. Seperti mendidihnya air yang amat panas". QS. Ad-Dukhaan:43-46
2. Firman Allah I:
﴿ أَذَٰلِكَ خَيۡرٞ نُّزُلًا أَمۡ شَجَرَةُ ٱلزَّقُّومِ ٦٢ إِنَّا جَعَلۡنَٰهَا فِتۡنَةٗ لِّلظَّٰلِمِينَ ٦٣ إِنَّهَا شَجَرَةٞ تَخۡرُجُ فِيٓ أَصۡلِ ٱلۡجَحِيمِ ٦٤ طَلۡعُهَا كَأَنَّهُۥ رُءُوسُ ٱلشَّيَٰطِينِ ٦٥ فَإِنَّهُمۡ لَأٓكِلُونَ مِنۡهَا فَمَالُِٔونَ مِنۡهَا ٱلۡبُطُونَ ٦٦ ثُمَّ إِنَّ لَهُمۡ عَلَيۡهَا لَشَوۡبٗا مِّنۡ حَمِيمٖ ٦٧ ثُمَّ إِنَّ مَرۡجِعَهُمۡ لَإِلَى ٱلۡجَحِيمِ ٦٨ ﴾ [الصافات : ٦٢، ٦٨]
62. (Makanan surga) itukah hidangan yang lebih baik ataukah pohon zaqqum. 63. Sesungguhnya kami menjadikan pohon zaqqum itu sebagai siksaan bagi orang-orang yang zalim. 64. Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala. 65. Mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan. 66. Maka Sesungguhnya mereka benar-benar memakan sebagian dari buah pohon itu, Maka mereka memenuhi perutnya dengan buah zaqqum itu. 67. Kemudian sesudah makan buah pohon zaqqum itu pasti mereka mendapat minuman yang bercampur dengan air yang sangat panas. 68. Kemudian Sesungguhnya tempat kembali mereka benar-benar ke neraka Jahim". QS. Ash-Shaaffaat:62-68
3. Firman Allah I:
﴿ لَّيۡسَ لَهُمۡ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٖ ٦ لَّا يُسۡمِنُ وَلَا يُغۡنِي مِن جُوعٖ ٧ ﴾ [الغاشية: ٦، ٧]
6. "Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri" 7. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar". QS. Al-Ghasyiyah:6-7
4. Firman Allah I:
﴿ فَلَيۡسَ لَهُ ٱلۡيَوۡمَ هَٰهُنَا حَمِيمٞ ٣٥ وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنۡ غِسۡلِينٖ ٣٦ لَّا يَأۡكُلُهُۥٓ إِلَّا ٱلۡخَٰطُِٔونَ ٣٧ ﴾ [الحاقة: ٣٥، ٣٧]
35. "Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari Ini di sini. 36. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah. 37. Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa". QS. Al-Haaqqah: 35-37
Sifat minuman penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ وَٱسۡتَفۡتَحُواْ وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٖ ١٥ مِّن وَرَآئِهِۦ جَهَنَّمُ وَيُسۡقَىٰ مِن مَّآءٖ صَدِيدٖ ١٦ يَتَجَرَّعُهُۥ وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُۥ وَيَأۡتِيهِ ٱلۡمَوۡتُ مِن كُلِّ مَكَانٖ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٖۖ وَمِن وَرَآئِهِۦ عَذَابٌ غَلِيظٞ ١٧ ﴾ [ابراهيم: ١٥، ١٧]
15. Dan mereka memohon kemenangan (atas musuh-musuh mereka) dan binasalah semua orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, 16. Di hadapannya ada Jahannam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, 17. Diminumnnya air nanah itu dan hampir dia tidak bisa menelannya dan datanglah (bahaya) maut kepadanya dari segenap penjuru, tetapi dia tidak juga mati, dan dihadapannya masih ada azab yang berat". QS. Ibrahim: 15-17
2. Firman Allah I:
﴿ ....... وَسُقُواْ مَآءً حَمِيمٗا فَقَطَّعَ أَمۡعَآءَهُمۡ ١٥ ﴾ [محمد : ١٥]
15. "Dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?". QS. Muhammad: 15
3. Firman Allah I:
﴿ ........... إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا ٢٩ ﴾ [الكهف: ٢٩]
29. "Sesungguhnya kami Telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek". QS. Al-Kahfi:29
4. Firman Allah I:
﴿ هَٰذَاۚ وَإِنَّ لِلطَّٰغِينَ لَشَرَّ مََٔابٖ ٥٥ جَهَنَّمَ يَصۡلَوۡنَهَا فَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ ٥٦ هَٰذَا فَلۡيَذُوقُوهُ حَمِيمٞ وَغَسَّاقٞ ٥٧ وَءَاخَرُ مِن شَكۡلِهِۦٓ أَزۡوَٰجٌ ٥٨ ﴾ [ص : ٥٥، ٥٨]
55. "Beginilah (keadaan mereka). dan Sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk, 56. (yaitu) neraka Jahannam, yang mereka masuk ke dalamnya; Maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat tinggal. 57. Inilah (azab neraka), Biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. 58. Dan azab yang lain yang serupa itu berbagai macam". QS. Shaaf: 55-58)
Sifat pakaian penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ ....... فَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتۡ لَهُمۡ ثِيَابٞ مِّن نَّارٖ يُصَبُّ مِن فَوۡقِ رُءُوسِهِمُ ٱلۡحَمِيمُ ١٩ ﴾ [الحج : ١٩]
19. "Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka". QS. Al-Hajj: 19
2. Firman Allah I:
﴿ وَتَرَى ٱلۡمُجۡرِمِينَ يَوۡمَئِذٖ مُّقَرَّنِينَ فِي ٱلۡأَصۡفَادِ ٤٩ سَرَابِيلُهُم مِّن قَطِرَانٖ وَتَغۡشَىٰ وُجُوهَهُمُ ٱلنَّارُ ٥٠ ﴾ [ابراهيم: ٤٩، ٥٠]
49. "Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu. 50. Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka ". QS. Ibrahim: 49-50
Tikar-tikar penghuni surga:
Firman Allah I:
﴿ لَهُم مِّن جَهَنَّمَ مِهَادٞ وَمِن فَوۡقِهِمۡ غَوَاشٖۚ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلظَّٰلِمِينَ ٤١ ﴾ [الاعراف: ٤١]
41. "Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim". QS. Al-A'raaf:41
Kerugian penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ ....... كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ ٱللَّهُ أَعۡمَٰلَهُمۡ حَسَرَٰتٍ عَلَيۡهِمۡۖ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنَ ٱلنَّارِ ١٦٧ ﴾ [البقرة: ١٦٧]
167." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka". QS. Al-Baqarah: 167
2. Dari Abu Hurairah t berkata: Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ الْجَنَّةَ إِلاَّ أُرِيَ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ لَوْ أَسَاءَ, لِيَزْدَادُوْا شُكْرًا. وَلاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ النَّارَ إِلاَّ أُرِيَ مَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ لَوْ أَحْسَنَ لِيَكُوْنَ عَلَيْهِ حَسْرَةً.
"Tidak ada seorangpun yang masuk surga kecuali diperlihatkan tempatnya di nereka, jika ia berbuat jahat, supaya dia bertambah syukur. Dan tidak ada seorangpun yang masuk neraka kecuali diperlihatkan tempatnya di surga, jika ia berbuat baik, agar menjadi penyesalan atas dirinya." HR. al-Bukhari.[192]
3. Dari Anas bin Malik t, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
إِِنَّ اللهُ يَقُوْلُ ِلأَهْوَنِ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ: لَوْ أَنَّ لَكَ مَا فِى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْئٍ أَكُنْتَ تَفْتَدِي بِهِ؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ. فَيَقُوْلُ: أَرَدْتُ مِنْكَ أَهْوَنَ مِنْ هَذَا وَأَنْتَ فِى صُلْبِ آدَمَ: أَنْ لاَ تُشْرِكْ بِي شَيْئًا فَأَبَيْتَ إِلاَّ الشِّرْكَ.
"Allah I berfirman kepada penghuni neraka yang paling ringan siksaannya: "Jika engkau memiliki semua yang ada di muka bumi, apakah engkau mau menebus dirimu dengannya?. Ia menjawab: "Ya". Allah I berfirman: "Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari ini, sedang engkau masih berada di sulbi Adam u, untuk tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu, namun engkau enggan kecuali berbuat syirik.' Muttafaqun 'alaih.[193]
Dialog antara penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ قَالَ ٱدۡخُلُواْ فِيٓ أُمَمٖ قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلِكُم مِّنَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِ فِي ٱلنَّارِۖ كُلَّمَا دَخَلَتۡ أُمَّةٞ لَّعَنَتۡ أُخۡتَهَاۖ حَتَّىٰٓ إِذَا ٱدَّارَكُواْ فِيهَا جَمِيعٗا قَالَتۡ أُخۡرَىٰهُمۡ لِأُولَىٰهُمۡ رَبَّنَا هَٰٓؤُلَآءِ أَضَلُّونَا فََٔاتِهِمۡ عَذَابٗا ضِعۡفٗا مِّنَ ٱلنَّارِۖ قَالَ لِكُلّٖ ضِعۡفٞ وَلَٰكِن لَّا تَعۡلَمُونَ ٣٨ وَقَالَتۡ أُولَىٰهُمۡ لِأُخۡرَىٰهُمۡ فَمَا كَانَ لَكُمۡ عَلَيۡنَا مِن فَضۡلٖ فَذُوقُواْ ٱلۡعَذَابَ بِمَا كُنتُمۡ تَكۡسِبُونَ ٣٩ ﴾ [الاعراف: ٣٨، ٣٩]
38. Allah berfirman: "Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang Telah terdahulu sebelum kamu. setiap suatu umat masuk (ke dalam neraka), dia mengutuk Kawannya (menyesatkannya); sehingga apabila mereka masuk semuanya berkatalah orang-orang yang masuk kemudian[538] di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu[539]: "Ya Tuhan kami, mereka Telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka". Allah berfirman: "Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu tidak Mengetahui". 39. Dan Berkata orang-orang yang masuk terdahulu di antara mereka kepada orang-orang yang masuk kemudian: "Kamu tidak mempunyai kelebihan sedikitpun atas kami, Maka rasakanlah siksaan Karena perbuatan yang Telah kamu lakukan". QS. Al-A'raaf:38-39
2. Firman Allah I:
﴿ ....... يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ يَكۡفُرُ بَعۡضُكُم بِبَعۡضٖ وَيَلۡعَنُ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّٰصِرِينَ ٢٥ ﴾ [العنكبوت: ٢٥]
25. "Kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu mela'nati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali- kali tak ada bagimu para penolongpun". QS. Al-'Ankabuut: 25
3. Firman Allah I:
﴿ لَّا تَدۡعُواْ ٱلۡيَوۡمَ ثُبُورٗا وَٰحِدٗا وَٱدۡعُواْ ثُبُورٗا كَثِيرٗا ١٤ ﴾ [الفرقان: ١٤]
14. "(akan dikatakan kepada mereka): "Jangan kamu sekalian mengharapkan satu kebinasaan, melainkan harapkanlah kebinasaan yang banyak". QS. Al-Furqaan: 14
Gambaran tentang orang-orang yang disiksa di dalam neraka:
Orang-orang kafir dan kaum munafik:
Firman Allah I:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ هِيَ حَسۡبُهُمۡۚ وَلَعَنَهُمُ ٱللَّهُۖ وَلَهُمۡ عَذَابٞ مُّقِيمٞ ٦٨﴾ [التوبة: 68]
68.
69. "Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela'nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal". QS. At-Taubah: 68
Orang yang membunuh jiwa yang dihormati secara sengaja:
a. Firman Allah I:
﴿ وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣ ﴾ [النساء : ٩٣]
93. "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". QS. An-Nisaa: 93
b. Dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash t, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرُحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةَ وَإِنَّ رِيْحَهَا يُوْجَدُ مَنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
"Barangsiapa yang membunuh kafir mu'ahad (yang berada dalam perjanjian), maka ia tidak mendapatkan bau surga, dan sesungguhnya baunya bisa diperoleh dari perjalan empatpuluh tahun." HR. al-Bukhari.[194]
Siksa bagi para pelaku zina laki-laki dan perempuan:
Dari Samurah bin Jundub t berkata: "Di antara hal yang sering ditanyakan oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya adalah "Apakah di antara kalian ada yang melihat sesuatu di dalam bermimpinya?. "Pada suatu hari beliau bersabda: "Sesungguhnya tadi malam telah datang dua orang kepadaku. Keduanya diutus kepadaku dan mengajakku: Marilah kita pergi…Lalu kami pergi dan melihat sesuatu seperti tungku. Tiba-tiba dari tempat itu terdengar pekikan dan teriakan. Ia berkata: "Maka kami melihat kepadanya. "Ternyata di dalamnya ada laki-laki dan perempuan yang telanjang. Nyala api datang kepada mereka dari arah bawah tungku. Apabila nyala api itu membakar mereka, merekapun berteriak. Beliau berkata: "Aku bertanya: "Siapakah mereka itu? "...dan disebutkan padanya: "..mereka berdua berkata: "Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang, yang berada pada tempat seperti tungku itu adalah para pezina, laki-laki dan perempuan…' HR. al-Bukhari.[195]
Siksa bagi para pemakan riba:
Dalam hadits Samurah bin Jundub t yang terdahulu disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Lalu kami pergi hingga kami mendatangi sungai dari darah, di dalamnya ada seorang laki-laki yang berdiri di tengah sungai, dan di tepi sungai ada laki-laki yang di hadapannya ada batu besar. Lalu laki-laki yang ada di sungai itu menepi, dan setiap kali hendak keluar laki-laki itu melemparnya dengan batu di mulutnya, sehingga mengembalikannya ke tempatnya yang semula. Maka setiap kali dia menepi untuk keluar, ia melempar orang itu pada mulutnya dengan batu, lalu ia kembali seperti semua. Maka aku bertanya: "Apakah yang terjadi ini? "… ia berkata, 'Dan orang yang engkau lihat di sungai itu adalah pemakan riba.'HR. al-Bukhari.[196]
Pelukis (gambar yang bernyawa):
a. Dari Ibnu Abbas t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فىِ النَّارِ يجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِى جَهَنَّمَ
"Setiap pelukis (makhluk hidup) di dalam neraka, dijadikan baginya untuk setiap lukisan (makhluk hidup) yang digambarnya satu jiwa, lalu dia menyiksanya di neraka Jahanam". HR. Muslim.[197]
b. Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahku, dan aku telah menutup rumahku dengan tirai yang tipis di mana padanya terdapat lukisan (makhluk hidup). Lalu tatkala melihatnya, beliau menyobeknya dan raut wajahnya berubah seraya bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَذينَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
"Manusia yang paling berat siksaannya di sisi Allah I di hari kiamat adalah orang yang menandingi rupa makhluk Allah I. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Maka kami memotongnya dan menjadikannya satu bantal atau dua bantal." Muttafaqun 'alaih.[198]
c. Dari Ibnu Abbas t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.
"Barangsiapa yang melukis satu lukisan (makhluk hidup) di dunia, maka ia dibebani untuk meniup ruh padanya di hari kiamat, dan pasti dia tidak mampu meniupnya." Muttafaqun 'alaih.[199]
6. Memakan harta anak yatim
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١٠ ﴾ [النساء : ١٠]
10. " Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". QS. An-Nisaa`:10
7. Pendusta, pengumpat dan tukang adu domba:
a. Firman Allah I:
﴿ وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡمُكَذِّبِينَ ٱلضَّآلِّينَ ٩٢ فَنُزُلٞ مِّنۡ حَمِيمٖ ٩٣ وَتَصۡلِيَةُ جَحِيمٍ ٩٤ ﴾ [الواقعة: ٩٢، ٩٤]
92. "Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, 93. Maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, 94. Dan dibakar di dalam jahannam". QS. Al-Waqi`ah: 92-94)
b. Dari Mu'adz bin Jabal t, ia berkata, 'Aku bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan-dan disebutkan padanya- maka aku bertanya: "Wahai Nabiyullah, apakah kami disiksa karena ucapan kami? Beliau ﷺ bersabda:
ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَامُعَاذُ, وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.
"Ibumu kehilangan dirimu wahai Mu'azd, tidakkah yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka di atas wajah mereka atau di atas hidung mereka kecuali karena ucapan lisan mereka." HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[200]
8. Orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan oleh Allah I:
Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَيَشۡتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنٗا قَلِيلًا أُوْلَٰٓئِكَ مَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ إِلَّا ٱلنَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ١٧٤ ﴾ [البقرة: ١٧٤]
174. "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu Sebenarnya tidak memakan (Tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih". QS. Al-Baqarah: 174
Pertengkaran antara para penghuni neraka:
Tatkala orang-orang kafir melihat siksaan yang telah disediakan Allah I kepada mereka, maka merekapun membenci diri mereka sendiri, kekasih-kekasih dan teman-teman mereka di dunia. Berbaliklah segala kasih sayang di antara mereka menjadi permusuhan. Saat itulah para penghuni neraka saling bertengkar satu sama lain dan saling berdebat. Hal ini terjadi menurut perbedaan tingkatan mereka:
Pertengkaran para penyembah terhadap sesembahan mereka:
﴿ قَالُواْ وَهُمۡ فِيهَا يَخۡتَصِمُونَ ٩٦ تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ٩٧ إِذۡ نُسَوِّيكُم بِرَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٨ وَمَآ أَضَلَّنَآ إِلَّا ٱلۡمُجۡرِمُونَ ٩٩ ﴾ [الشعراء : ٩٦، ٩٩]
96. "Mereka Berkata sedang mereka bertengkar di dalam neraka: 97. "Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, 98. "Karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan semesta alam". 99. "Dan tiadalah yang menyesatkan kami kecuali orang-orang yang berdosa". QS. Asy-Su'araa`: 96-99
Pertengkaran orang-orang yang lemah terhadap para pemimpin yang sombong:
﴿ وَإِذۡ يَتَحَآجُّونَ فِي ٱلنَّارِ فَيَقُولُ ٱلضُّعَفَٰٓؤُاْ لِلَّذِينَ ٱسۡتَكۡبَرُوٓاْ إِنَّا كُنَّا لَكُمۡ تَبَعٗا فَهَلۡ أَنتُم مُّغۡنُونَ عَنَّا نَصِيبٗا مِّنَ ٱلنَّارِ ٤٧ قَالَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَكۡبَرُوٓاْ إِنَّا كُلّٞ فِيهَآ إِنَّ ٱللَّهَ قَدۡ حَكَمَ بَيۡنَ ٱلۡعِبَادِ ٤٨ ﴾ [غافر: ٤٧، ٤٨]
47. Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, Maka orang-orang yang lemah Berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, Maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebahagian azab api neraka?" 48. Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab: "Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka Karena Sesungguhnya Allah Telah menetapkan Keputusan antara hamba-hamba-(Nya)". QS. Ghafir: 47-48
Pertengkaran para pengikut terhadap para pemimpin mereka yang sesat:
﴿ وَأَقۡبَلَ بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ يَتَسَآءَلُونَ ٢٧ قَالُوٓاْ إِنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَأۡتُونَنَا عَنِ ٱلۡيَمِينِ ٢٨ قَالُواْ بَل لَّمۡ تَكُونُواْ مُؤۡمِنِينَ ٢٩ وَمَا كَانَ لَنَا عَلَيۡكُم مِّن سُلۡطَٰنِۢ ۖ بَلۡ كُنتُمۡ قَوۡمٗا طَٰغِينَ ٣٠ فَحَقَّ عَلَيۡنَا قَوۡلُ رَبِّنَآۖ إِنَّا لَذَآئِقُونَ ٣١ فَأَغۡوَيۡنَٰكُمۡ إِنَّا كُنَّا غَٰوِينَ ٣٢ فَإِنَّهُمۡ يَوۡمَئِذٖ فِي ٱلۡعَذَابِ مُشۡتَرِكُونَ ٣٣ ﴾ [الصافات : ٢٧، ٣٣]
27. "Sebahagian dan mereka menghadap kepada sebahagian yang lain berbantah-bantahan. 28. Pengikut-pengikut mereka Berkata (kepada pemimpin-pemimpin mereka): "Sesungguhnya kamulah yang datang kepada kami dan kanan. 29. Pemimpin-pemimpin mereka menjawab: "Sebenarnya kamulah yang tidak beriman". 30. Dan sekali-kali kami tidak berkuasa terhadapmu, bahkan kamulah kaum yang melampaui batas. 31. Maka Pastilah putusan (azab) Tuhan kita menimpa atas kita; Sesungguhnya kita akan merasakan (azab itu). 32. Maka kami Telah menyesatkan kamu, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang sesat. 33. Maka Sesungguhnya mereka pada hari itu bersama-sama dalam azab". QS. Ash-Shaaffat:27-33
Pertengkaran orang kafir terahdap rekannya, syetan:
﴿ ۞قَالَ قَرِينُهُۥ رَبَّنَا مَآ أَطۡغَيۡتُهُۥ وَلَٰكِن كَانَ فِي ضَلَٰلِۢ بَعِيدٖ ٢٧ قَالَ لَا تَخۡتَصِمُواْ لَدَيَّ وَقَدۡ قَدَّمۡتُ إِلَيۡكُم بِٱلۡوَعِيدِ ٢٨ مَا يُبَدَّلُ ٱلۡقَوۡلُ لَدَيَّ وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٖ لِّلۡعَبِيدِ ٢٩ ﴾ [ق: ٢٧، ٢٩]
27. Yang menyertai dia Berkata (pula): "Ya Tuhan kami, Aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh". 28. Allah berfirman: "Janganlah kamu bertengkar di hadapan-Ku, padahal Sesungguhnya Aku dahulu Telah memberikan ancaman kepadamu". 29. Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku". QS. Qaaf :27-29
Perkara memuncak sampai manusia bertengkar dengan anggota tubuhnya:
﴿ وَيَوۡمَ يُحۡشَرُ أَعۡدَآءُ ٱللَّهِ إِلَى ٱلنَّارِ فَهُمۡ يُوزَعُونَ ١٩ حَتَّىٰٓ إِذَا مَا جَآءُوهَا شَهِدَ عَلَيۡهِمۡ سَمۡعُهُمۡ وَأَبۡصَٰرُهُمۡ وَجُلُودُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٢٠ وَقَالُواْ لِجُلُودِهِمۡ لِمَ شَهِدتُّمۡ عَلَيۡنَاۖ قَالُوٓاْ أَنطَقَنَا ٱللَّهُ ٱلَّذِيٓ أَنطَقَ كُلَّ شَيۡءٖۚ وَهُوَ خَلَقَكُمۡ أَوَّلَ مَرَّةٖ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢١ ﴾ [فصلت: ١٩، ٢١]
19. "Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. 20. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan. 21. Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". QS. Al-Fushshilat: 19-21.
· Para penghuni neraka memohon kepada Allah agar bisa melihat orang-orang yang telah menyesatkan mereka dan melipat gandakan siksaan kepada mereka:
1. Firman Allah I:
﴿ وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ رَبَّنَآ أَرِنَا ٱلَّذَيۡنِ أَضَلَّانَا مِنَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِ نَجۡعَلۡهُمَا تَحۡتَ أَقۡدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ ٱلۡأَسۡفَلِينَ ٢٩ ﴾ [فصلت: ٢٩]
29. "Dan orang-orang kafir berkata: "Ya Rabb kami perlihatkanlah kepada kami dua jenis orang yang Telah menyesatkan kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina". QS. Al-Fushshilat: 29
2. Firman Allah I:
﴿ يَوۡمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمۡ فِي ٱلنَّارِ يَقُولُونَ يَٰلَيۡتَنَآ أَطَعۡنَا ٱللَّهَ وَأَطَعۡنَا ٱلرَّسُولَا۠ ٦٦ وَقَالُواْ رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعۡنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا ٱلسَّبِيلَا۠ ٦٧ رَبَّنَآ ءَاتِهِمۡ ضِعۡفَيۡنِ مِنَ ٱلۡعَذَابِ وَٱلۡعَنۡهُمۡ لَعۡنٗا كَبِيرٗا ٦٨ ﴾ [الاحزاب : ٦٦، ٦٨]
66. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, Andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul".
67. Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami Telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). 68. Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". QS. Al-Ahzaab: 66-68
Pernyataan Iblis pada penghuni neraka:
Apabila Allah I telah memutuskan semua perkara dan menyelesaikan permasalahan antara para hamba, maka iblispun memberikan pernyataannya kepada penghuni nereka, sehingga dengan hal itu bertambahlah kesusahan, penyesalan, dan kerugian mereka. Firman Allah I:
﴿ وَقَالَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لَمَّا قُضِيَ ٱلۡأَمۡرُ إِنَّ ٱللَّهَ وَعَدَكُمۡ وَعۡدَ ٱلۡحَقِّ وَوَعَدتُّكُمۡ فَأَخۡلَفۡتُكُمۡۖ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيۡكُم مِّن سُلۡطَٰنٍ إِلَّآ أَن دَعَوۡتُكُمۡ فَٱسۡتَجَبۡتُمۡ لِيۖ فَلَا تَلُومُونِي وَلُومُوٓاْ أَنفُسَكُمۖ مَّآ أَنَا۠ بِمُصۡرِخِكُمۡ وَمَآ أَنتُم بِمُصۡرِخِيَّ إِنِّي كَفَرۡتُ بِمَآ أَشۡرَكۡتُمُونِ مِن قَبۡلُۗ إِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ٢٢ ﴾ [ابراهيم: ٢٢]
22. "Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) Telah diselesaikan: "Sesungguhnya Allah Telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun Telah menjanjikan kepadamu tetapi Aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) Aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca Aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya Aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan Aku (dengan Allah) sejak dahulu". Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih". QS. Ibrahim: 22
Permohonan neraka agar bertambah orang yang menjdi penghuninya:
1. Firman Allah I:
﴿ يَوۡمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ ٱمۡتَلَأۡتِ وَتَقُولُ هَلۡ مِن مَّزِيدٖ ٣٠ ﴾ [ق: ٣٠]
30. (dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) kami bertanya kepada Jahannam: "Apakah kamu sudah penuh?" dia menjawab: "Masih ada tambahan?". QS. Qaaf: 30.
2. Dari Anas bin Malik t dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
لاَ تَزَالُ جَهَنَّمُ يُلْقَى فِيْهَا وَتَقُوْلُ: هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ. حَتَّى يَضَعَ رَبُّ الْعِزَّةِ فِيْهَا قَدَمَهُ فَيَنْزَوِيْ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ وَتَقُوْلُ قَطُّ قَطُّ بِعِزَّتِكَ وَكَرَمِكَ. وَلاَ يَزَالُ فِى الْجَنَّةِ فَضْلٌ حَتّى يُنْشِئَ اللهُ لَهَا خَلْقًا آخَرَ, فَيُسْكِنَهُمْ فَضْلَ الْجَنَّةِ.
"Senantiasa neraka Jahanam dilontarkan kepadanya (para penghuni neraka) dan ia terus berkata: "Masih adakah tambahan". Sehingga Rabb Yang Perkasa meletakkan kaki-Nya, sehingga sebagiannya mengerut kepada bagian yang lain seraya berkata: "Cukup, cukup, demi keperkasaan dan kemurahan-Mu". Dan senantiasa surga itu melebihi (jumlah penghuninya) sehingga Allah I menciptakan makhluk lain baginya, lalu menempatkan mereka pada surga yang lebih itu." Muttafaqun 'alaih.[201]
Gambaran tentang keadaan sebagian para penghuni neraka:
Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَِٔايَٰتِنَا سَوۡفَ نُصۡلِيهِمۡ نَارٗا كُلَّمَا نَضِجَتۡ جُلُودُهُم بَدَّلۡنَٰهُمۡ جُلُودًا غَيۡرَهَا لِيَذُوقُواْ ٱلۡعَذَابَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمٗا ٥٦ ﴾ [النساء : ٥٦]
56. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat kami, kelak akan kami masukkan mereka ke dalam neraka. setiap kali kulit mereka hangus, kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". QS. An-Nisaa`: 56
Dan firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُجۡرِمِينَ فِي عَذَابِ جَهَنَّمَ خَٰلِدُونَ ٧٤ لَا يُفَتَّرُ عَنۡهُمۡ وَهُمۡ فِيهِ مُبۡلِسُونَ ٧٥ وَمَا ظَلَمۡنَٰهُمۡ وَلَٰكِن كَانُواْ هُمُ ٱلظَّٰلِمِينَ ٧٦ ﴾ [الزخرف: ٧٤، ٧٦]
74. "Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam azab neraka jahannam. 75. Tidak diringankan azab itu dari mereka dan mereka di dalamnya berputus asa.76. Dan tidaklah kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri".(QS. Az-Zukhruf: 74-76)
Dan firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَعَنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمۡ سَعِيرًا ٦٤ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۖ لَّا يَجِدُونَ وَلِيّٗا وَلَا نَصِيرٗا ٦٥ يَوۡمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمۡ فِي ٱلنَّارِ يَقُولُونَ يَٰلَيۡتَنَآ أَطَعۡنَا ٱللَّهَ وَأَطَعۡنَا ٱلرَّسُولَا۠ ٦٦ ﴾ [الاحزاب : ٦٤، ٦٦]
64. "Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), 65. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong. 66. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, Andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". QS. Al-Ahzaab: 64-66.
Firman Allah I:
﴿ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَهُمۡ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقۡضَىٰ عَلَيۡهِمۡ فَيَمُوتُواْ وَلَا يُخَفَّفُ عَنۡهُم مِّنۡ عَذَابِهَاۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي كُلَّ كَفُورٖ ٣٦ ﴾ [فاطر: ٣٦]
36. "Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka jahannam. mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah kami membalas setiap orang yang sangat kafir". QS. Faathir: 36
Firman Allah I:
﴿ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ شَقُواْ فَفِي ٱلنَّارِ لَهُمۡ فِيهَا زَفِيرٞ وَشَهِيقٌ ١٠٦ خَٰلِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ إِلَّا مَا شَآءَ رَبُّكَۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٞ لِّمَا يُرِيدُ ١٠٧ ﴾ [هود: ١٠٦، ١٠٧]
106. "Adapun orang-orang yang celaka, Maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), 107. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi. ". QS. Huud: 106-107
Dan firman Allah I:
﴿ فَوَرَبِّكَ لَنَحۡشُرَنَّهُمۡ وَٱلشَّيَٰطِينَ ثُمَّ لَنُحۡضِرَنَّهُمۡ حَوۡلَ جَهَنَّمَ جِثِيّٗا ٦٨ ثُمَّ لَنَنزِعَنَّ مِن كُلِّ شِيعَةٍ أَيُّهُمۡ أَشَدُّ عَلَى ٱلرَّحۡمَٰنِ عِتِيّٗا ٦٩ ثُمَّ لَنَحۡنُ أَعۡلَمُ بِٱلَّذِينَ هُمۡ أَوۡلَىٰ بِهَا صِلِيّٗا ٧٠ ﴾ [مريم: ٦٨، ٧٠]
68. "Demi Tuhanmu, Sesungguhnya akan kami bangkitkan mereka bersama syaitan, Kemudian akan kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut. 69. Kemudian pasti akan kami tarik dari tiap-tiap golongan siapa di antara mereka yang sangat durhaka kepada Tuhan yang Maha Pemurah. 70. Dan Kemudian kami sungguh lebih mengetahui orang-orang yang seharusnya dimasukkan ke dalam neraka". QS. Maryam: 68-70
Dan firman Allah I:
﴿ إِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتۡ مِرۡصَادٗا ٢١ لِّلطَّٰغِينَ مََٔابٗا ٢٢ لَّٰبِثِينَ فِيهَآ أَحۡقَابٗا ٢٣ لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرۡدٗا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمٗا وَغَسَّاقٗا ٢٥ جَزَآءٗ وِفَاقًا ٢٦ ﴾ [النبا: ٢١، ٢٦]
21. Sesungguhnya neraka Jahannam itu (padanya) ada tempat pengintai. 22. Lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas, 23. Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya, 24. Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, 25. Selain air yang mendidih dan nanah, 26. Sebagai pambalasan yang setimpal". QS. An-Naba: 21-26)
Dan firman Allah I:
﴿ وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمۡ عَذَابُ جَهَنَّمَۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ٦ إِذَآ أُلۡقُواْ فِيهَا سَمِعُواْ لَهَا شَهِيقٗا وَهِيَ تَفُورُ ٧ تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ ٱلۡغَيۡظِۖ كُلَّمَآ أُلۡقِيَ فِيهَا فَوۡجٞ سَأَلَهُمۡ خَزَنَتُهَآ أَلَمۡ يَأۡتِكُمۡ نَذِيرٞ ٨ قَالُواْ بَلَىٰ قَدۡ جَآءَنَا نَذِيرٞ فَكَذَّبۡنَا وَقُلۡنَا مَا نَزَّلَ ٱللَّهُ مِن شَيۡءٍ إِنۡ أَنتُمۡ إِلَّا فِي ضَلَٰلٖ كَبِيرٖ ٩ ﴾ [الملك: ٦، ٩]
6. Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab jahannam. dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali. 7. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, 8. Hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?". 9. Mereka menjawab: "Benar ada", Sesungguhnya Telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, Maka kami mendustakan (nya) dan kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar".QS. Al-Mulk: 6-9
Dan firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُجۡرِمِينَ فِي ضَلَٰلٖ وَسُعُرٖ ٤٧ يَوۡمَ يُسۡحَبُونَ فِي ٱلنَّارِ عَلَىٰ وُجُوهِهِمۡ ذُوقُواْ مَسَّ سَقَرَ ٤٨ ﴾ [القمر: ٤٧، ٤٨]
47. Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka. 48. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan api neraka!". QS. Al-Qamar: 47-48
Dan firman Allah I:
﴿ كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥ نَارُ ٱللَّهِ ٱلۡمُوقَدَةُ ٦ ٱلَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى ٱلۡأَفِۡٔدَةِ ٧ إِنَّهَا عَلَيۡهِم مُّؤۡصَدَةٞ ٨ فِي عَمَدٖ مُّمَدَّدَةِۢ ٩ ﴾ [الهمزة: ٤، ٩]
4. " Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. Yang (membakar) sampai ke hati.8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang". QS. Al-Humazah: 4-9
. Dari Usamah bin Zaid t sesungguhnya ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ. فَيَدُوْرُ كَمَا يَدُوْرُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُوْلُوْنَ: يَا فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِاْلمُعْرُوْفِ وَتَنْهَانَا عَنِ الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمُعْرُوْفِ وَلاَ آتِيْهِ وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيْهِ. متفق عليه.
"Didatangkan seorang laki-laki di hari kiamat, lalu dilemparkan ke neraka, maka keluarlah isi perutnya dari rongganya di dalam neraka. Lalu ia berputar seperti berputarnya keledai dengan pemutar gandumnya. Maka penghuni neraka berkumpul atasnya seraya bertanya: "Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu?. Bukankah engkau yang menyuruh kami berbuat ma'ruf dan melarang berbuat mungkar? Ia menjawab: "Aku menyuruh kalian berbuat yang ma'ruf namun aku sendiri tidak melakukannya, dan aku melarangmu dari perbuatan mungkar sementara aku sendiri melakukannya.' Muttafaqun 'alaih.[202]
Tangisan dan rintihan penghuni neraka:
1. Firman Allah I:
﴿ ....... وَقَالُواْ لَا تَنفِرُواْ فِي ٱلۡحَرِّۗ قُلۡ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرّٗاۚ لَّوۡ كَانُواْ يَفۡقَهُونَ ٨١ فَلۡيَضۡحَكُواْ قَلِيلٗا وَلۡيَبۡكُواْ كَثِيرٗا جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٨٢ ﴾ [التوبة:81، 82]
81. "…dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini". Katakanlah: "Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya)" jika mereka Mengetahui. 82. Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan". QS. At-Taubah: 81-82
2. Firman Allah I:
﴿ وَهُمۡ يَصۡطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا نَعۡمَلۡ صَٰلِحًا غَيۡرَ ٱلَّذِي كُنَّا نَعۡمَلُۚ أَوَ لَمۡ نُعَمِّرۡكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَآءَكُمُ ٱلنَّذِيرُۖ فَذُوقُواْ فَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِن نَّصِيرٍ ٣٧ ﴾ [فاطر: ٣٧]
37. "Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang Telah kami kerjakan". dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun". QS. Faathir: 37
3. Firman Allah I:
﴿ لَهُمۡ فِيهَا زَفِيرٞ وَهُمۡ فِيهَا لَا يَسۡمَعُونَ ١٠٠ ﴾ [الانبياء: ١٠٠]
100. "Mereka merintih di dalam api dan mereka di dalamnya tidak bisa mendengar". QS. Al-Anbiyaa`: 100.
4. Firman Allah I:
﴿ وَإِذَآ أُلۡقُواْ مِنۡهَا مَكَانٗا ضَيِّقٗا مُّقَرَّنِينَ دَعَوۡاْ هُنَالِكَ ثُبُورٗا ١٣ لَّا تَدۡعُواْ ٱلۡيَوۡمَ ثُبُورٗا وَٰحِدٗا وَٱدۡعُواْ ثُبُورٗا كَثِيرٗا ١٤ ﴾ [الفرقان: ١٣، ١٤]
13. Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan. 14. (akan dikatakan kepada mereka): "Jangan kamu sekalian mengharapkan satu kebinasaan, melainkan harapkanlah kebinasaan yang banyak". QS. Al-Furqaan: 13-14
Firman Allah I:
﴿ وَيَوۡمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيۡهِ يَقُولُ يَٰلَيۡتَنِي ٱتَّخَذۡتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلٗا ٢٧ ﴾ [الفرقان: ٢٧]
27. Dan (Ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya seraya berkata: "Aduhai kiranya (dulu) Aku mengambil jalan bersama-sama Rasul". QS. Al-Furqaan: 27.
5. Firman Allah I:
﴿ ..... كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ ٱللَّهُ أَعۡمَٰلَهُمۡ حَسَرَٰتٍ عَلَيۡهِمۡۖ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنَ ٱلنَّارِ ١٦٧ ﴾ [البقرة: ١٦٧]
167. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka". QS. Al-Baqarah: 167
6. Dari Abdullah bin Qais t, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَهْلَ النَّارِ لَيَبْكُوْنَ حَتَّى لَوْ أُجْرِيَتِْ السُّفُنُ فِى دُمُوْعِهِمْ لَجَرَتْ, وَإِنَّهُمْ لَيَبْكُوْنَ الدَّمَ –يَعْنِي- مَكَانَ الدَّمْعِ.
"Sesungguhnya penghuni neraka terus menangis, sehingga seandainya kapal-kapal dilabuhkan pada air mata mereka, niscaya ia bisa berlabuh. Dan sesungguhnya meraka menangis darah –maksudnya- di tempat air mata." HR. Ibnu Majah dan al-Hakim.[203]
Teriakan para penghuni neraka:
Apabila para penghuni neraka sudah memasuki neraka dan merasakan siksaan berat, maka mereka meminta tolong dan berteriak barangkali mereka mendapatkan orang yang menolong dan memenuhi permintaan mereka. Maka mereka memanggil para penghuni surga, para penjaga neraka, dan Malik penjaga neraka. Dan mereka berseru kepada Rabb mereka. Maka mereka tidak mendapatkan jawaban kecuali apa yang menambah kerugian mereka. Samapai akhirnya mereka kehilangan harapan, dan terus berteriak dan merintih.
1. Firman Allah I:
﴿ وَنَادَىٰٓ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِيضُواْ عَلَيۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُۚ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٥٠ ﴾ [الاعراف: ٤٩]
50. "Dan penghuni neraka menyeru penghuni syurga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang Telah dirizkikan Allah kepadamu". Mereka (penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah Telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir". QS. Al-A'raaf:50
Firman Allah I:
﴿ وَقَالَ ٱلَّذِينَ فِي ٱلنَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ يُخَفِّفۡ عَنَّا يَوۡمٗا مِّنَ ٱلۡعَذَابِ ٤٩ قَالُوٓاْ أَوَ لَمۡ تَكُ تَأۡتِيكُمۡ رُسُلُكُم بِٱلۡبَيِّنَٰتِۖ قَالُواْ بَلَىٰۚ قَالُواْ فَٱدۡعُواْۗ وَمَا دُعَٰٓؤُاْ ٱلۡكَٰفِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَٰلٍ ٥٠ ﴾ [غافر: ٤٩، ٥٠]
49. "Dan orang-orang yang berada dalam neraka Berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya dia meringankan azab dari kami barang sehari". 50. Penjaga Jahannam berkata: "Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?" mereka menjawab: "Benar, sudah datang". penjaga-penjaga Jahannam berkata: "Berdoalah kamu". dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka". QS. Ghafiir: 49-50
2. Firman Allah I:
﴿ وَنَادَوۡاْ يَٰمَٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَۖ قَالَ إِنَّكُم مَّٰكِثُونَ ٧٧ لَقَدۡ جِئۡنَٰكُم بِٱلۡحَقِّ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كَٰرِهُونَ ٧٨ ﴾ [الزخرف: ٧٧، ٧٨]
77. Mereka berseru: "Hai Malik Biarlah Tuhanmu membunuh kami saja". dia menjawab: "Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)". 78. Sesungguhnya kami benar-benar Telah memhawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. QS. Az-Zukhruf: 77-78)
3. Firman Allah I:
﴿ قَالُواْ رَبَّنَا غَلَبَتۡ عَلَيۡنَا شِقۡوَتُنَا وَكُنَّا قَوۡمٗا ضَآلِّينَ ١٠٦ رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡهَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَٰلِمُونَ ١٠٧ ﴾ [المؤمنون : ١٠٦، ١٠٧]
106. "Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, kami Telah dikuasai oleh kejahatan kami, dan adalah kami orang-orang yang sesat. 107. Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), Maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim." 108. Allah berfirman: "Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku". QS. Al-Mukminun: 106-108
4. Maka apabila para penghuni neraka sungguh telah kehilangan harapana bisa keluar dari neraka dan merasa putus asa dari segala kebaikan, mulailah mereka berteriak dan merintih, seperti firman Allah I:
﴿ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ شَقُواْ فَفِي ٱلنَّارِ لَهُمۡ فِيهَا زَفِيرٞ وَشَهِيقٌ ١٠٦ خَٰلِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ إِلَّا مَا شَآءَ رَبُّكَۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٞ لِّمَا يُرِيدُ ١٠٧ ﴾ [هود: ١٠٦، ١٠٧]
106. "Adapun orang-orang yang celaka, Maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), 107. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang dia kehendaki". QS. Huud: 106-107
Kita berlindung kepada Allah I dari kemurkaan, kebencian, dan siksa-Nya. Ya Allah, berilah kami rizqi surga dan selamatkanlah kami dari siksa neraka. Engkau adalah pelindung kami. Sebaik-baik pelindung dan penolong.
Para penghuni surga mewarisi tempat tinggal para penghuni neraka (yang ada di surga):
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ لَهُ مَنْزِلاَنِ: مَنْزِلٌ فِى الْجَنَّةِ وَمَنْزِلٌ فِى النَّارِ. فَإِذَا مَاتَ فَدَخَلَ النَّارَ وَرِثَ أَهْلُ الْجَنَّةِ مَنْزِلَهُ فَذلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡوَٰرِثُونَ ١٠ ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلۡفِرۡدَوۡسَ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ١١ ﴾ [المؤمنون : ١٠، ١١] . أخرجه ابن ماجه
"Tidak ada seorangpun di antara kalian kecuali dia mempunyai dua tempat: satu di surga dan satu tempat di neraka. Apabila seseorang meninggal dunia, lalu masuk ke dalam neraka, maka para penghuni surga mewarisi tempatnya. Maka itulah makna firman-Nya I:
﴿ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡوَٰرِثُونَ ١٠ ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلۡفِرۡدَوۡسَ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ١١ ﴾ [المؤمنون : ١٠، ١١]
10. Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi, 11. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya". HR. Ibnu Majah.[204]
Keluarnya orang-orang beriman pelaku maksiat dari neraka:
1. Dari Jabir t, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
يُعَذَّبُ ناسٌ مِنْ أَهْلِ التّوْحِيْدِ فِى النَّارِ حَتَّى يَكُوْنُوْا فِيْهَا حُمَمًا ثُمَّ تُدْرِكُهُمْ الرَّحْمَةُ فَيُخْرَجُوْنَ وَيُطْرَحُوْنَ عَلَى أَبْوَابِ الْجَنَّةِ. قَالَ: فَيَرُشُّ عَلَيْهِمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْمَاءِ فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا يَنْبُتُ الْغِثاَءُ فِى حِمَالَةِ السَّيْلِ ثُمَّ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ.
"Segolongan manusia yang bertauhid disiksa di neraka sehingga mereka menjadi hitam di dalamnya. Akhirnya, mereka mendapat rahmat, lalu dikeluaran dari neraka dan dilemparkan di hadapan pintu-pintu surga. Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka penghuni surga memercikkan air kepada mereka, lalu mereka tumbuh seperti tumbuhnya buih yang dibawa banjir, kemudian mereka masuk ke dalam surga".[205]
2. Dari Anas bin Malik t, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِى قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً. ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ: لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِى قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذُرَّةً. متفق عليه.
"Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan: laailaaha illallah (Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah I), dan dihatinya ada kebaikan sebarat biji gandum. Kemudian dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan: laailaaha illallah (Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah I) dan di hatinya ada kebaikan seberat biji sawi." Muttafaqun 'alaih.[206]
Penghuni neraka yang paling berat siksanya:
1. Kenikmatan yang paling utama di dalam surga adalah kesenangan dan kebahagiaan mereka melihat Rabb mereka dan ridha-Nya terhadap mereka, sebagaimana firman Allah I:
﴿ وُجُوهٞ يَوۡمَئِذٖ نَّاضِرَةٌ ٢٢ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٞ ٢٣ ﴾ [القيامة: ٢٢، ٢٣]
22. "Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. 23. Kepada Tuhannyalah mereka Melihat". QS. Al-Qiyamah: 22-23
2. Dan siksaan di neraka yang paling berat adalah terhijabnya penghuni neraka dari melihat Rabb mereka I, sebagaimana firman Allah I:
﴿ كَلَّآ إِنَّهُمۡ عَن رَّبِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ لَّمَحۡجُوبُونَ ١٥ ثُمَّ إِنَّهُمۡ لَصَالُواْ ٱلۡجَحِيمِ ١٦ ﴾ [المطففين: ١٥، ١٦]
15. "Sekali-kali tidak, Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka. 16. Kemudian, Sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka". Muthaffifiin: 15-16
Kekalnya penghuni neraka
1. Firman Allah I:
﴿ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ شَقُواْ فَفِي ٱلنَّارِ لَهُمۡ فِيهَا زَفِيرٞ وَشَهِيقٌ ١٠٦ خَٰلِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ إِلَّا مَا شَآءَ رَبُّكَۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٞ لِّمَا يُرِيدُ ١٠٧ ۞وَأَمَّا ٱلَّذِينَ سُعِدُواْ فَفِي ٱلۡجَنَّةِ خَٰلِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ إِلَّا مَا شَآءَ رَبُّكَۖ عَطَآءً غَيۡرَ مَجۡذُوذٖ ١٠٨ ﴾ [هود: ١٠٦، ١٠٨]
106. Adapun orang-orang yang celaka, Maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), 107. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang dia kehendaki. 108. Adapun orang-orang yang berbahagia, Maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya". QS. Hud: 106-108
2. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ أَنَّ لَهُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا وَمِثۡلَهُۥ مَعَهُۥ لِيَفۡتَدُواْ بِهِۦ مِنۡ عَذَابِ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنۡهُمۡۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ٣٦ يُرِيدُونَ أَن يَخۡرُجُواْ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنۡهَاۖ وَلَهُمۡ عَذَابٞ مُّقِيمٞ ٣٧ ﴾ [المائدة: ٣٦، ٣٧]
36. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi Ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. 37. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal". QS. Al-Maidah: 36-37
3. Dari Ibnu Umar t berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَارَ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلَى الْجَنَّةِ وَأَهْلُ النَّارِ إِلَى النَّارِ جِيْءَ بِاْلمَوْتِ حَتَّى يُجْعَلَ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يُذْبَحَ ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ: يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ وَياَ أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ. فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ.
"Apabila penghuni surga sudah berada di surga dan penghuni neraka sudah berada di neraka, didatangkanlah kematian sehingga dijadikan di antara surga dan neraka, kemudian disembelih. Lalu terdengarlah suara seruan: "Hai penghuni surga, tidak ada lagi kematian! wahai penghuni neraka tidak ada lagi kematian" Maka bertambahlah kesenangan para penghuni surga atas kesenangan yang telah mereka rasakan dan bertambah kesedihan para penghuni neraka di atas kesedihan yang telah mereka rasakan ."Muttafaqun 'alaih.[207]
Pemisah antara surga dan neraka:
Dari Abu Hurairah t sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِاْلمَكَارِهِ
"Neraka kelilingi oleh segala kenikmatan (hawa nafsu) dan surga dikelilingi oleh segala yang dibenci."[208]
Dekatnya jarak antara surga dan neraka:
Dari Abdullah bin Mas'ud t berkata: Nabi ﷺ bersabda:
الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذلِكَ.
"Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari kamu dari tali sendalnya, dan nerakapun seperti itu juga."[209]
· Perdebatan antara surga dan neraka serta keputusan Allah I antara keduanya: "Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
تَحَاجَّتِ النَّارُ وَاْلجَنَّةُ فَقَالَتِ النَّارُ: أُوْثِرْتُ بِالْمُتَكَبِّرِيْنَ وَالْمُتَجَبِّرِيْنَ. وَقاَلَتِ الْجَنَّةُ: فَمَالِي لاَ يَدْخُلُنِي إِلاَّ ضُعَفَاءُ النَّاسُ وَسَقَطُهُمْ وَعَجْزُهُمْ. فَقَالَ اللهُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي أَرْحَمُ بِك مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي. وَقَالَ لِلنَّارِ: أَنْت عَذَابِي أُعَذِّبُ بِك مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْكُمْ مِلْؤُهَا...
"Surga dan neraka saling berdebat. Neraka berkata: "Aku diutamakan untuk orang-orang yang sombong dan orang-orang besar diri. Dan surga berkata: 'Tidak ada yang memasukiku kecuali manusia-manusia yang lemah, rendah dan lemah. Allah I berfirman kepada surga: "Engkau adalah rahmat-Ku. Aku memberi rahmat denganmu kepada hamba-hamba-Ku yang Kukehendaki. Dan Allah I berfirman kepada neraka: "Engkau adalah siksaan-Ku. Aku menyiksa denganmu hamba-hamba-Ku yang Kukehendaki. Dan untuk setiap kalian akan mendapat penghuninya masing-masing…"[210]
Berlindung dari neraka dan berdo'a meminta surga:
1. Firman Allah I:
﴿ وَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِيٓ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ ١٣١ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٣٢ ﴾ [ال عمران: ١٣١، ١٣٢]
131. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. 132. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat". QS. Ali Imrah: 131-132
2. Dari 'Adi bin Hatim t sesungguhnya Nabi ﷺ menyebutkan tentang neraka, lalu beliau mengisyaratkan dengan wajahnya dan berlindung darinya. kemudian memalingkan wajahnya lalu berlindung darinya. kemudian beliau bersabda:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لمَ ْيَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
"Jagalah dirimu dari neraka sekalipun hanya dengan sebelah kurma, dan barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah dengan kata-kata yang baik."[211]
3. Dari Abu Hurairah t, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى. قَالُوْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَنْ أبَى. قَالَ: َمنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
"Setiap umatku pasti masuk surga, kecuali orang yang enggan. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, siapakah yang enggan itu?' Beliau menjawab: "Barangsiapa yang taat kepadaku niscaya ia akan masuk surga, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, berarti ia berbuat durhaka".[212]
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon surga kepada Engkau dan apa yang mendekatkan kepada keduanya baik perkataan atau ucapan. Dan kami berlindung kepada-Mu dari api neraka dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya baik perkataan dan perbuatan.
Percaya kepada Qadar Allah
· Qadar: yaitu ilmu Allah I terhadap segala sesuatu, dan tentang apa saja yang dikehendakiNya ada atau dikehendaki terjadi dari setiap makhluk, alam semesta, segala sesuatu, dan Allah I mentaqdirkan hal itu, serta menulisnya di Lauhul Mahfudz. Al-Qadar adalah rahasia Allah I terpadap makhluk-Nya, yang tidak diketahui oleh malaikat yang dekat dan tidak pula nabi yang diutus.
Iman kepada qadar:
Yaitu meyakini dengan keyakinan yang pasti bahwa segala kebaikan, keburukan segala sesuatu yang terjadi, adalah dengan qadha dan qadar Allah I, sebagaimana firman-Nya:
﴿ إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَرٖ ٤٩ ﴾ [القمر: ٤٩]
49. Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran". QS. Al-Qamar: 49
· Beriman kepada qadar mencakup Empat perkara:
1. Pertama: percaya bahwa Allah I mengetahui segala sesuatu secara umum dan terperinci. Baik yang berhubungan dengan perbuatan-Nya, seperti menciptakan, mengatur, menghidupkan, mematikan, dan semisal dengan yang demikian itu. Atau mengetahui perkara yang berhubungan dengan perbuatan makhluk, seperti semua ucapan, perbuatan dan keadaan manusia dan keadaan seluruh hewan, tumbuhan dan benda-benda padat serta segala sesuatu. Allah I mengetahuinya, seperti firman Allah I:
﴿ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖ وَمِنَ ٱلۡأَرۡضِ مِثۡلَهُنَّۖ يَتَنَزَّلُ ٱلۡأَمۡرُ بَيۡنَهُنَّ لِتَعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدۡ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عِلۡمَۢا ١٢ ﴾ [الطلاق : ١٢]
12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu".(QS. Ath-Thalaq: 12
2. Kedua: percaya bahwa Allah I telah menulis taqdir (ketentuan) segala sesuatu di Lauhul Mahfuzh, yaitu ketentuan segala makhluk, keadaan, rizqi. Allah I menulis jumlahnya, tata caranya, waktunya dan tempatnya. Maka ketentuan itu tidak berubah dan tidak berganti. Tidak bertambah dan tidak berkurang, kecuali dengan perintah-Nya.
a. Firman Allah I:
﴿ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِي ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِۚ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَٰبٍۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٞ ٧٠ ﴾ [الحج : ٧٠]
70. "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah Kitab (Lauh mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah". QS. Al-Hajj: 70
b. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Amr t berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ. قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ.
"Allah I telah menetapkan ketentuan-ketentuan makhluk limapuluh ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi." Rasulullah bersabda: Dan arsy-Nya berada di atas air."
3. Ketiga: Percaya bahwa semua makhluk tidak ada kecuali dengan kehendak dan keinginan Allah I. Maka semua itu terjadi dengan kehendak Allah I, apapun yang dikehendaki oleh Allah I pasti terjadi, dan yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan pernah terjadi., baik yang berhubungan dengan perbuatan-Nya I, seperti menciptakan, mengatur, menghidupkan, mematikan dan semisal yang demikian itu, atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan makhluk berupa tingakh lakunnya, ucapan, dan keadaannya.
a. Firman Allah I:
﴿ وَرَبُّكَ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُ وَيَخۡتَارُۗ ..... ﴾ [القصص: ٦٨]
68. Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. QS. Al-Qashash: 68
b. Firman Allah I:
﴿ ......... وَيَفۡعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ ٢٧ ﴾ [ابراهيم: ٢٧]
27. "..dan memperbuat apa yang dia kehendaki".(QS. Ibrahim: 27
c. Firman Allah I:
﴿ .......... وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ مَا فَعَلُوهُۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ ١٣٧ ﴾ [الانعام: ١٣٧]
112. "Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan". QS. Al-An'aam: 112
d. Firman Allah I:
﴿ لِمَن شَآءَ مِنكُمۡ أَن يَسۡتَقِيمَ ٢٨ وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٩ ﴾ [التكوير: ٢٨، ٢٩]
28. "(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. 29. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam". QS. At-Takwiir: 28-29
4. Keempat: percaya bahwa Allah I menciptakan segala sesuatu, menciptakan semua alam dengan zat, sifat, dan geraknya. Tidak ada pencipta dan Rabb selain-Nya.
a. Firman Allah I:
﴿ ٱللَّهُ خَٰلِقُ كُلِّ شَيۡءٖۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ وَكِيلٞ ٦٢ ﴾ [الزمر: ٦١]
62. "Allah menciptakan segala sesuatu dan dia memelihara segala sesuatu". QS. Az-Zumar: 62
b. Firman Allah I:
﴿ إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَرٖ ٤٩ ﴾ [القمر: ٤٩]
49. "Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran". QS. Al-Qamar: 49
c. Firman Allah I:
﴿ وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ ٩٦ ﴾ [الصافات : ٩٦]
96. "Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". QS. Ash-Shaaffat: 96
Berhujjah (beralasan) dengan qadar
· Apa yang telah ditentukan oleh Allah I bagi manusia terbagi menjdi dua:
Pertama: Sesuatu yang ditaqdirkan dan ditentukan oleh Allah I berupa perbuatan dan keadaan yang keluar dari kehendak manusia: baik seperti tinggi dan pendeknya seseorang, baik dan buruknya (dalam penampilan lahiriyahnya), hidup dan matinya, atau apa saja yang terjadi atas dirinya di luar kehendaknya, seperti terjadinya musibah, penyakit, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan, dan musibah-musibah lainnya yang terkadang sebagai hukuman terhadap hamba, dan terkadang sebagai cobaan baginya, dan terkadang pula untuk mengangkat derajatnya.
Perbuatan-perbuatan ini atau yang terjadi atas dirinya tanpa kehendaknya, maka seseorang tidak akan ditanya dan dihisab atasnya. Ia harus beriman kepadanya bahwa semua itu terjadi dengan ketentuan dan taqdir Allah I. Ia harus sabar, ridha, dan berserah diri. Tidak ada satu peristiwa apapun yang terjadi di alam semesta melainkan ada hikmah yang telah ditentukan oleh Yang Maha Mengetahui padanya.
a. Firman Allah I:
﴿ مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٞ ٢٢ ﴾ [الحديد: ٢٢]
'22. Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (Tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan Telah tertulis dalam Kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. QS. Al-Hadid: 22.
b. Dari Ibnu Abbas t, ia berkata, 'Aku berada di belakang Rasulullah ﷺ pada suatu hari, maka beliau ﷺ bersabda:
يَا غُلاَمُ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ احَفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ. احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ. إِذَا سَأَلْتَ فاَسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ. وَاْعلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ. وَلَوْ اجْتَمَعُوْا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ. رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ.
"Wahai gulam, sesungguhnya aku mengajarkanmu beberapa kalimah: jagalah Allah I niscaya Allah I menjagamu. Jagalah Allah I niscaya engkau mendapatkan-Nya di hadapanmu. Apabila engkau meminta maka memintalah kepada Allah I, dan apabila engkau memohon pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah I. Ketahuilah, sesungguhnya jika seluruh umat berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak bisa memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah ditentukan Allah I untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk membahayakanmu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah I bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering. HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[213]
c. Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
قاَلَ اللهُ تعالى: يُؤْذِيْنِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ, بِيَدِي اْلأَمْرُ, أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ.
"Allah I berfirman: Manusia menyakiti-Ku, ia mencela masa, padahal Akulah masa itu. Ditangan-Ku semua perkara, Aku membalikkan malam dan siang." Muttafaqun 'alaih.[214]
2. Kedua: Sesuatu yang ditentukan dan taqdirkan oleh Allah I berupa segala perbuatan yang mampu dan bisa dilakukan oleh manusia, dengan bekal yang telah diberikan oleh Allah I berupa akal, kemampuan dan kebebasan memilih, seperti memilih antara iman dan kafir, antara taat dan maksiat, juaga memilih antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.
Maka hal ini dan semisalnya manusia dihisab atasnya, dan dengan hisab itulah diadakannya pahala dan hukuman, karena Allah I telah mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab untuk menjelaskan kebenaran dari kebatilan, mendorong kepada iman dan ketaatan dan memperingatkan dari perbuatan kafir dan maksiat. Allah I telah membekali manusia dengan akal dan memberikannya kemampuan untuk memilih dengannya. Maka ia sebenarnya menempuh jalan yang dikehendaki menurut pilihannya. Namun, pilihan apapun yang diambilnya, ia termasuk dalam kehendak dan taqdir Allah I, karena tidak ada sesuatu yang terjadi di dalam kerajaan Allah I tanpa pengetahuan dan kehendak Allah I.
a. Firman Allah I:
﴿ وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ ...... ﴾ [الكهف: ٢٩]
29. Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir. QS. Al-Kahfi: 29
b. Firman Allah I:
﴿ مَّنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا فَلِنَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَسَآءَ فَعَلَيۡهَاۗ وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّٰمٖ لِّلۡعَبِيدِ ٤٦ ﴾ [فصلت: ٤٦]
46. Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya". QS. Fushshilat: 46
c. Firman Allah I:
﴿ مَن كَفَرَ فَعَلَيۡهِ كُفۡرُهُۥۖ وَمَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا فَلِأَنفُسِهِمۡ يَمۡهَدُونَ ٤٤ ﴾ [الروم: ٤٤]
44. Barangsiapa yang kafir Maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang beramal saleh Maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan). QS. Ar-Ruum: 44
d. Firman Allah I:
﴿ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرٞ لِّلۡعَٰلَمِينَ ٢٧ لِمَن شَآءَ مِنكُمۡ أَن يَسۡتَقِيمَ ٢٨ وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٩ ﴾ [التكوير: ٢٧، ٢٩]
27. Al Qur'aan itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta Alam, 28. (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. 29. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam. QS. At-Takwiir: 27-29)
Kapan boleh berhujjah dengan qadar:
1. Manusia boleh berhujjah dengan qadar pada musibah (yang menimpanya), seperti yang dijelaskan pada bagian pertama. Apabila seseorang sakit, atau meninggal dunia, atau mendapat musibah di luar kehendaknya, maka ia boleh berhujjah dengan taqdir Allah I, Hendaklah dia mengucapkan:
َقَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ
"Allah I telah menentukannya dan apa yang dikehendakiNya mesti terjadi". Maka dia harus bersabar dan ridha jika ia mampu, demi untuk mendapatkan pahala. Seperti firman Allah I:
﴿ ......... وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٥٥ ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتۡهُم مُّصِيبَةٞ قَالُوٓاْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ ١٥٦ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ ١٥٧ ﴾ [البقرة: ١٥٥، ١٥٧]
155. "... Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. 156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"[101]. 157. Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang Sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. Al-Baqarah: 155-157
2. Manusia tidak boleh beralasan dengan taqdir atas kemaksiatan yang dilakukannya, sebab mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban, atau melakukan apa yang diharamkan, karena Allah I menyuruh berbuat taat dan meninggalkan maksiat, menyuruh bekerja dan melarang berpegang kepada taqdir. Jika taqdir boleh menjadi hujjah bagi seseorang, tentu Allah I tidak menyiksa orang-orang yang mendustakan para rasul, seperti kaum nabi Nuh u, kaum 'Aad, kaum Tsamud, dan semisal mereka, dan tentu Allah I tidak memerintahkan untuk menegakkan hukum kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran.
Dan barangsiapa yang menganggap taqdir sebagai hujjah bagi pelaku maksiat, maka hal itu berarti akan menghapuskan kebolehan mencela dan menghukum manusia (yang berbuat buruk). Sehingga seseorang tidak boleh mencela dan menghukum orang yang melakukan aniaya terhadap dirinya, dan tidak pula boleh membedakan di antara orang yang melakukan perbuatan baik atau perbuatan jahat. Dan ini jelas merupakan pendapat yang batil.
· Sesuatu yang telah ditaqdirkan oleh Allah I bagi para hamba, berupa kebaikan atau keburukan, tergantung pada sebab-sebabnya. Suatu kebaikan memiliki sebab-sebabnya yaitu keimanan dan ketaatan, dan bagi keburukan ada sebab-sebabnya, yaitu kufur dan maksiat. Dan manusia beramal menurut kehendak yang telah ditentukan Allah I baginya, dan berhak memilih apa yang telah diberikan Allah I untuknya. Dan seorang hamba tidak bisa mencapai ketentuan Allah I yang telah ditaqdirkan baginya, baik berupa keberuntungan atau kecelakaan, kecuali setelah menjalani sebab-sebab yang telah dilakukannya dengan ikhtiar yang telah diberikan Allah I kepadanya. Oleh karenanya, untuk memasuki surga ada sebab-sebabnya dan untuk memasuki neraka ada sebab-sebabnya.
1. Firman Allah I:
﴿ سَيَقُولُ ٱلَّذِينَ أَشۡرَكُواْ لَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ مَآ أَشۡرَكۡنَا وَلَآ ءَابَآؤُنَا وَلَا حَرَّمۡنَا مِن شَيۡءٖۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ حَتَّىٰ ذَاقُواْ بَأۡسَنَاۗ قُلۡ هَلۡ عِندَكُم مِّنۡ عِلۡمٖ فَتُخۡرِجُوهُ لَنَآۖ إِن تَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ أَنتُمۡ إِلَّا تَخۡرُصُونَ ١٤٨ ﴾ [الانعام: ١٤٨]
148. "Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun." demikian pulalah orang-orang sebelum mereka Telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada kami?" kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta". QS. Al-An'aam:148
2. Firman Allah I:
﴿ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٣٢ ﴾ [ال عمران: ١٣٢]
132. "Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat". QS. Ali 'Imraan: 132
- Dari Ali bin Abi Thalib t, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak ada satu jiwapun darimu kecuali telah diketahui tempatnya, surga atau neraka.' Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, kenapa kita mesti beramal?". Tidakkah kita berserah diri tanpa beramal?. Beliau menjawab: 'Tidak, beramallah, sebab setiap orang dimudahkan untuk sesuatu yang ia diciptakan untuknya. Kemudian Rasulullah ﷺ membaca:
4. ﴿ فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ ٥ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ ٦ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ ٧ وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسۡتَغۡنَىٰ ٨ وَكَذَّبَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ ٩ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ ١٠ ﴾ [الليل: ٥، ١٠]
5. "Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, 9. Serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar". QS. Al-Lail: 5-10
Disyari'atkan menolak taqdir dengan taqdir:
1. Menolak taqdir yang sungguh tersimpul sebab-sebabnya dan belum terjadi dengan sebab-sebab lain dari taqdir yang berlawanan, seperti menolak musuh dengan memeranginya, menolak panas dan dingin serta semisal yang demikian itu.
2. Menolak taqdir yang telah terjadi dengan sesuatu yang ditaqdirkan bisa mengangkat dan menghilangkannya, seperti menolak taqdir sakit dengan taqdir berobat, menolak taqdir dosa dengan taqdir bertaubat, menolak taqdir berbuat jahat dengan taqdir berbuat baik dan seterusnya.
3. Perbuatan baik dan buruk yang muncul dari hamba tidak menafikan penyandarannya kepada Allah I dalam menciptakan dan mengadakan. Allah I menciptakan segala sesuatu, yaitu menciptakan manusia dan perbuatannya. Namun, adanya kehendak Allah I (pada sesuatu) bukan sebagai bukti atas keridhaan-Nya.
Kekafiran, perbuatan maksiat, dan kerusakan terjadi dengan kehendak Allah I, akan tetapi Allah I tidak menyukainya, tidak meridhainya, dan tidak pula memerintahkannya. Bahkan, Dia membenci dan melarangnya. Keadaan bahwa sesuatu hal dibenci dan tidak diredhai tidak mengeluarkannya dari kehendak Allah I yang meliputi penciptaan semua makhluk. Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah I mengadung hikmah sesuai dengan apa yang diatur-Nya pada kerajaan dan ciptaan-Nya I.
· Manusia yang paling sempurna dan paling utama adalah manusia yang mencintai apa-apa yang dicintai oleh Allah I dan Rasul-Nya ﷺ, membenci apa saja yang dibenci Allah I dan Rasul-Nya I. Mereka tidak mempunyai rasa cinta dan benci kepada selainnya. Mereka menyuruh kepada apa yang diperintahkan oleh Allah I dan Rasul-Nya dan tidak memerintahkan kepada selain itu, begitulah seterusnya. Setiap saat, hamba selalu membutuhkan perintah Allah I yang mesti dijunjungnya dan larangan yang dijauhinya, serta taqdir yang diridhainya.
Ridha terhadap taqdir terbagi menjadi tiga:
1. Ridha dalam melaksanakan ketaatan. Hal ini diperintahkan.
2. Ridha dengan musibah yang menimpa. Perkara dianjurkan.
3. Kekafiran, kefasikan dan maksiat. Hal ini tidak diperintahkan untuk meridhainya. Bahkan diperintahkan membencinya, karena sesungguhnya Allah I tidak menyukai dan tidak meridhainya. Sekalipun Allah I telah menciptakannya dan tidak menyukainya, namun sesungguhnya hal itu membawa kepada sesuatu yang Dia cintai, sebagaimana Dia telah menciptakan syetan. Maka kita redha dengan apa yang telah diciptakan oleh Allah I. Adapun terhadap perbuatan yang tercela dan orang yang melakukannya, maka kita tidak ridha dan tidak menyukainya.
Oleh karenanya, suatu perkara, disukai dari satu sisi dan dibenci dari sisi yang lain, seperti obat yang tidak disukai, dia zat yang dibenci, akan tetapi membawa kepada hal yang disukai. Dan jalan kepada Allah I adalah dengan membuat Allah redha (kepada kita), dengan melaksanakan apa yang disukai dan diridhai, bukan ridha dengan segala yang terjadi dan terwujud. Kita tidak diperintahkan untuk meridhai setiap apa yang ditentukan dan ditaqdirkanNya. Akan tetapi kita diperintahkan untuk meridhai apa-apa yang diperintahkan oleh Allah I dan rasul-Nya untuk meridhainya.
Ketentuan Allah I yang baik dan buruk mempunyai dua sisi:
1. Salah satunya: Hubungan dan penisbatannya kepada Allah. Dari sisi ini seorang hamba mesti ridha dengannya, sebab semua qadha Allah I adalah baik, adil, dan bijaksana.
2. Kedua: Hubungan dan penisbatannya kepada hamba. Dalam hal ini, ada yang diridhai, seperti keimanan dan ketaatan, dan di antaranya ada yang tidak diridhai seperti kekafiran dan kemaksiatan. Demikian pula Allah I tidak meridhai, tidak menyukai, dan tidak pula memerintahkannya.
a. Firman Allah I:
﴿ وَرَبُّكَ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُ وَيَخۡتَارُۗ مَا كَانَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٦٨ ﴾ [القصص: ٦٨]
68. Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). QS. Al-Qashash: 68
b. Firman Allah I:
﴿ إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ ........ ﴾ [الزمر: ٧]
7. Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu. QS. Al-Zumar: 7
c. Firman Allah I:
﴿ وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ ٩٦ ﴾ [الصافات : ٩٦]
96. Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". QS. Ash-Shaaffat: 96
Perbuatan hamba adalah makhluk:
Allah I menciptakan hamba dan menciptakan segala perbuatannya, Dia mengetahui hal itu, serta menulisnya sebelum terjadinya. Maka apabila hamba melakukan kebaikan atau keburukan, maka terbukalah bagi kita apa yang telah diketahui oleh Allah I, apa yang telah diciptakan dan ditulis-Nya. Pengetahuan Allah I terhadapperbuatan hamba adalah pengetahuan yang bersiafat menyeluruh. Ilmu Allah I meliputi segala sesuatu, tidak ada yang terlupakan dari-Nya seberat biji sawi di bumi dan tidak pula di langit.
1. Firman Allah I:
﴿ وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ ٩٦ ﴾ [الصافات : ٩٦]
96. Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". QS. Ash-Shaaffat: 96
2. Firman Allah I:
﴿ ۞وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَيۡبِ لَا يَعۡلَمُهَآ إِلَّا هُوَۚ وَيَعۡلَمُ مَا فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۚ وَمَا تَسۡقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعۡلَمُهَا وَلَا حَبَّةٖ فِي ظُلُمَٰتِ ٱلۡأَرۡضِ وَلَا رَطۡبٖ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مُّبِينٖ ٥٩ ﴾ [الانعام: ٥٩]
59. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)". QS. Al-An'aam: 59
3. Firman Allah I:
﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأۡنٖ وَمَا تَتۡلُواْ مِنۡهُ مِن قُرۡءَانٖ وَلَا تَعۡمَلُونَ مِنۡ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيۡكُمۡ شُهُودًا إِذۡ تُفِيضُونَ فِيهِۚ وَمَا يَعۡزُبُ عَن رَّبِّكَ مِن مِّثۡقَالِ ذَرَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِي ٱلسَّمَآءِ وَلَآ أَصۡغَرَ مِن ذَٰلِكَ وَلَآ أَكۡبَرَ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مُّبِينٍ ٦١ ﴾ [يونس : ٦١]
61. Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). QS. Yunus: 61
4. Dari Abdullah bin Mas'ud t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ menceritakan kepada kami, dan beliau adalah yang benar dan dibenarkan;
إَنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا, ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلِكَ, ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلِكَ. ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤمَرُ بِأَرْبَعُ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ. فَواَلَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا. وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا.
"Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah seperti itu. Kemudian menjadi segumpal daging seperti itu. Kemudian diutus kepadanya malaikat, lalu meniupkan padanya ruh dan dia disuruh dengan empat kalimat: menulis rizqinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau beruntung. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan penghuni surga, sehingga tidak ada di antaranya dan di antara surga kecuali satu hasta, namun catatan taqdir mendahuluinya lalu ia berbuat dengan perbuatan penghuni neraka, sehingga ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian berbuat dengan perbuatan penghuni neraka, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali satu hasta, namun catatan taqdir mendahuluinya lalu dia beramal dengan amalan penghuni surga, sehingga dia memasukinya." Muttafaqun 'alaih.[215]
Adil dan Ihsan:
Perbuatan Allah I beredar antara adil dan ihsan. Mustahil Allah I berbuat zalim kepada seseorang. Bisa jadi Allah I memperlakukan hamba-Nya dengan adil, dan bisa jadi Dia memperlakukan mereka dengan ihsan. Terhadap orang yang jahat, Dia perlakukan dengan keadilanNya, sebagaimana dalam firman-Nya:
﴿ وَجَزَٰٓؤُاْ سَيِّئَةٖ سَيِّئَةٞ مِّثۡلُهَاۖ ....... ﴾ [الشورى: ٤٠]
40. "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa". QS. Asy-Syura: 40
Sementara itu, Dia I memperlakukan orang yang baik dengan karunia dan sifat ihsan, sebagaimana firman Allah I:
﴿ مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ ......... ﴾ [الانعام: ١٦٠]
160. "Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya". QS. Al-An'aam: 160
Perintah-perintah syar'iah dan kauniah:
Allah I mempunyai dua macam perintah: Perintah yang bersifat kauniyah dan perintah yang bersifat syari'iyah.
Perintah-perintah kauniayh terbagi menjadi tiga:
1. Perintah untuk menciptakan dan mengadakan. Perintah ini berasal dari Allah I kepada semua makhluk, sebagaimana firman Allah I:
﴿ ٱللَّهُ خَٰلِقُ كُلِّ شَيۡءٖۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ وَكِيلٞ ٦٢ ﴾ [الزمر: ٦2]
62. Allah menciptakan segala sesuatu dan dia memelihara segala sesuatu. QS. Az-Zumar: 62
2. Perintah untuk tetap. Perintah ini berasal dari Allah I kepada semua makhluk untuk berada dalam kondisi tetap.
Firman Allah I:
﴿ ۞إِنَّ ٱللَّهَ يُمۡسِكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ أَن تَزُولَاۚ وَلَئِن زَالَتَآ إِنۡ أَمۡسَكَهُمَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنۢ بَعۡدِهِۦٓۚ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورٗا ٤١ ﴾ [فاطر: ٤١]
41. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. QS. Fathir: 41
Firman Allah I:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَن تَقُومَ ٱلسَّمَآءُ وَٱلۡأَرۡضُ بِأَمۡرِهِۦۚ ثُمَّ إِذَا دَعَاكُمۡ دَعۡوَةٗ مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ إِذَآ أَنتُمۡ تَخۡرُجُونَ ٢٥ ﴾ [الروم: ٢٥]
25. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradat-Nya. Kemudian apabila dia memanggil kamu sekali panggil dari bumi, seketika itu (juga) kamu keluar (dari kubur). QS. Ar-Ruum: 25
3. Perkara manfaat dan mudharat, gerak dan diam, hidup dan mati, …dst, adalah perintah berasal dari Allah I kepada semua makhluk.
a. Firman Allah I:
﴿ قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي نَفۡعٗا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۚ وَلَوۡ كُنتُ أَعۡلَمُ ٱلۡغَيۡبَ لَٱسۡتَكۡثَرۡتُ مِنَ ٱلۡخَيۡرِ وَمَا مَسَّنِيَ ٱلسُّوٓءُۚ إِنۡ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ وَبَشِيرٞ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ١٨٨ ﴾ [الاعراف: ١٨٧]
188. Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan sekiranya Aku mengetahui yang ghaib, tentulah Aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan Aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". QS. Al-A'raaf: 188
b. Firman Allah I:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُسَيِّرُكُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۖ حَتَّىٰٓ إِذَا كُنتُمۡ فِي ٱلۡفُلۡكِ وَجَرَيۡنَ بِهِم بِرِيحٖ طَيِّبَةٖ وَفَرِحُواْ بِهَا جَآءَتۡهَا رِيحٌ عَاصِفٞ وَجَآءَهُمُ ٱلۡمَوۡجُ مِن كُلِّ مَكَانٖ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُمۡ أُحِيطَ بِهِمۡ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ لَئِنۡ أَنجَيۡتَنَا مِنۡ هَٰذِهِۦ لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ ٢٢ ﴾ [يونس : ٢٢]
22. Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (berlayar) di lautan. sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka Telah terkepung (bahaya), Maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya semata-mata. (mereka berkata): "Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, Pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur". QS. Yunus: 22
c. Firman Allah I:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُحۡيِۦ وَيُمِيتُۖ فَإِذَا قَضَىٰٓ أَمۡرٗا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ ٦٨ ﴾ [غافر: ٦٨]
68. Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, Maka apabila dia menetapkan sesuatu urusan, dia Hanya bekata kepadanya: "Jadilah", Maka jadilah ia. QS. Ghafir: 68
Adapun perintah-perintah syari'iyah Ilahiyah, hanya berasal dari Allah I yang ditujukan kepada bangsa jin dan manusia, itulah (tuntunan) agama . Yaitu meliputi iman, ibadah, mu'amalah, pergaulan, dan akhlak. Setingkat tingginya keyakinan terhadap perintah-perintah Allah I yang bersifat kauniyah, setingkat itu pula akan tertanam sisi hamba rasa rindu, senang, dan nikmat dalam melaksanakan perintah-perintah Allah I yang bersifat syar'i. Orang paling beruntung dengan hal itu adalah orang yang paling besar ma'rifahnya kepada Rabb mereka. Mereka adalah para nabi, kemudian orang yang berjalan di atas petunjuk mereka. Dan dengan menjunjung perintah-perintah Allah I yang bersifat syar'i, semoga Allah I membukakan kepada kita berkah langit dan bumi di dunia dan memasukkan kita ke dalam surga di akhirat.
Perintah-perintah Allah I terbagi dua:
· Perintah-perintah syar'iah yang kadang terjadi, dan terkadang manusia menyalahinya dengan izin Allah I, di antaranya:
﴿ ۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ ...... ﴾ [الاسراء: ٢٣]
23. "Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". QS. Al-Isra`: 23.
· Perintah-perintah kauniyah yang harus terjadi dan manusia tidak mungkin menghindarinya, dan ia terbagi dua:
Perintah Rabbani yang bersifat langsung yang harus terjadi, seperti firman Allah I:
﴿ إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيًۡٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ ٨٢ ﴾ [يس: ٨٢]
82. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah Berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia. QS. Yasiin: 82
· Perintah-perintah Rabbani yang bersifat kauniyah, adalah sunnah kauniyah berupa hubungan sebab dan akibat yang saling mempengaruhi satu sama lain, dan bagi setiap sebab yang bersifat kauni akan menimulkan akibat. Dan termasuk sunnah kauniyah adalah:
Firman Allah I:
﴿ ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمۡ يَكُ مُغَيِّرٗا نِّعۡمَةً أَنۡعَمَهَا عَلَىٰ قَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡ ...... ﴾ [الانفال: ٥٣]
53. (Siksaan) yang demikian itu adalah Karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang Telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri". QS. Al-Anfaal: 53
Firman Allah I:
﴿ وَإِذَآ أَرَدۡنَآ أَن نُّهۡلِكَ قَرۡيَةً أَمَرۡنَا مُتۡرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيۡهَا ٱلۡقَوۡلُ فَدَمَّرۡنَٰهَا تَدۡمِيرٗا ١٦ ﴾ [الاسراء: ١٦]
16. Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. QS. Al-Israa`: 16)
Iblis dan para pengikutnya berusaha menundukkan sunnah kauniyah ini agar menjadi sebab bagi kebinasaan sebagian manusia. Dan Allah I mensyari'atkan bagi kita untuk berdo'a dan beristigfar agar selamat dari kebinasaan tersebut. Dan tidak ada yang bisa menolak qadha kecuali do'a. Do'a adalah kembali kepada Allah I yang telah menciptakan sunnah kauniyah. Maka Dialah Allah I Yang Maha Kuasa menggagalkan suatu reaksi atau merubah sebuah akibat di saat yang dikehendakiNya dan bagaimana Dia menghendakinya, sebagaimana Dia menggagalkan reaksi panas api terhadap nabi Ibrahim u:
﴿ قُلۡنَا يَٰنَارُ كُونِي بَرۡدٗا وَسَلَٰمًا عَلَىٰٓ إِبۡرَٰهِيمَ ٦٩ ﴾ [الانبياء: ٦٩]
69. Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim", QS. Al-Anbiyaa`: 69
Jenis-jenis kebaikan dan keburukan
Kebaikan yang penyebabnya adalah keimanan dan amal shalih, yaitu ketaatan kepada Allah I dan Rasul-Nya I.
Kebaikan yang penyebabnya adalah nikmat Ilahi kepada manusia, yaitu apa-apa yang telah diberikan oleh Allah I berupa harta, kesehatan, pertolongan, kemuliaan, dan semisal dengannya.
Dan keburukan terbagi dua:
Keburukan yang penyebabnya adalah kesyirikan dan kemaksiatan, yaitu apa yang muncul dari manusia dari perbuatan syirik dan maksiat.
Keburukan yang penyebabnya adalah cobaan atau siksaan Ilahi, seperti penyakit tubuh, hilangnya harta, kekalahan, dan semisal dengannya.
· Maka kebaikan dalam arti taat, tidak disandarkan kecuali hanya kepada Allah I. Maka Dia I yang menyari'atkannya bagi hamba, mengajarkannya kepadanya, memerintahkan melaksanakannya dan menolongnya atasnya.
· Keburukan dalam arti maksiat kepada Allah I dan Rasul-Nya ﷺ, apabila hamba melakukan dengan kehendak dan pilihannya mengutamakan maksiat atas taat. Maka keburukan ini disandarkan kepada hamba sebagai pelakunya dan tidak disandarkan kepada Allah I, karena Allah I tidak mensyari'atkannya, tidak memerintahkannya. Bahkan Dia mengharamkannya dan memberikan ancaman atasnya. Sebagaimana firman Allah I:
﴿ مَّآ أَصَابَكَ مِنۡ حَسَنَةٖ فَمِنَ ٱللَّهِۖ وَمَآ أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٖ فَمِن نَّفۡسِكَۚ وَأَرۡسَلۡنَٰكَ لِلنَّاسِ رَسُولٗاۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِيدٗا ٧٩ ﴾ [النساء : ٧٩]
79. Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. dan cukuplah Allah menjadi saksi. QS. An-Nisaa`: 79
· Adapun kebaikan dalam pengertian nikmat seperti harta, anak, sehat, pertolongan dan kemuliaan, dan kebaikan dalam arti siksaan dan cobaan seperti berkurangnya harta, jiwa dan buah-buahan, kekalahan dan semisalnya, maka kebaikan dan keburukan dengan pengertian ini berasal dari Allah I, karena Allah I menguji hamba-Nya sebagai cobaan dan siksaan serta meninggikan sebagai pendidikan bagi hamba-hamba-Nya, seperti firman Allah I:
﴿ ........ وَإِن تُصِبۡهُمۡ سَيِّئَةٞ يَقُولُواْ هَٰذِهِۦ مِنۡ عِندِكَۚ قُلۡ كُلّٞ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِۖ فَمَالِ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلۡقَوۡمِ لَا يَكَادُونَ يَفۡقَهُونَ حَدِيثٗا ٧٨ ﴾ [النساء : ٧٨]
78. "Dan jika mereka memperoleh kebaikan mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka Mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraansedikitpun?". QS. An-Nisaa`: 78
Menolak akibat keburukan:
Apabila seorang mukmin melakukan kesalahan, maka hukumannya tertolak darinya dengan yang berikut ini:
Bisa jadi ia bertaubat, lalu Allah I menerima taubatnya, atau ia meminta ampun lalu Allah I mengampuninya, atau ia melakukan kebaikan yang menghapusnya, atau saudara-saudaranya yang beriman mendoakan dan memohon ampunan untuknya, atau menghadiahkan untuknya dari pahala amal perbuatan mereka yang Allah I memberikan manfaat dengannya, atau Allah I mengujinya di dunia dengan berbagai macam musibah yang menjadi penebus darinya, atau Allah I mengujinya di alam barzakh dengan teriakan lalu Dia I menebusnya dengannya, atau mengujinya di hari kiamat yang menjadi penebus darinya, atau nabi Muhammad ﷺ memberi syafaat padanya, atau Allah I yang paling pengasih memberi rahmat kepadanya, dan Allah I Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Taat dan maksiat:
Taat melahirkan manfaat dan membuahkan akhlak yang baik, dan maksiat melahirkan kemudharatan dan membuahkan akhlak yang buruk. Maka matahari, bulan, tumbuhan, hewan, daratan dan lautan taat kepada Rabb-nya, maka keluarlah darinya manfaat yang banyak, tidak ada yang bisa menghitungnya selain Allah I. Dan para nabi tatkala taat kepada Allah I, keluarlah dari mereka kebaikan yang tidak bisa menghitungnya selain Allah I.
Dan iblis, tatkala durhaka kepada Rabb-nya, enggan, dan sombong, karena sebab itu keluarlah keburukan dan kerusakan di bumi yang tidak ada yang bisa menghitungnya selain Allah I.
Seperti inilah manusia, apabila taat kepada Rabb-nya, keluarlah darinya kebaikan dan manfaat untuknya dan orang lain, tidak ada yang bisa menghitungnya selain Allah I. Dan apabila ia durhaka kepada Rabb-nya, keluarlah darinya keburukan dan mudharat baginya dan bagi orang lain, tidak ada yang bisa menghitungnya selain Allah I.
Dampak taat dan maksiat:
Allah I menjadikan bagi taat dan kebaikan dampak-dampak yang nikmat, baik lagi dicintai. Kenikmatannya di atas kenikmatan maksiat berlipat ganda. Dan Dia I menjadikan bagi maksiat dan keburukan dampak-dampak dan rasa sakit yang tidak disukai, yang mewariskan kerugian dan penyesalan, dan menambah kenikmatan mengecapnya berlipat ganda. Tidak pernah terjadi kondisi yang dibenci kecuali karena dosa dan yang dimaafkan Allah I jauh lebih banyak.
Dan dosa-dosa membahayakan hati seperti racun membahayakan badan. Dan Allah I menciptakan manusia di atas fitrah sebagai kebaikan yang sangat indah. Maka jika ia tercemar dengan segala dosa dan kesalahan niscaya diambil darinya kebaikan dan keindahannya. Dan apabila ia bertaubat kepada Allah I niscaya kembalilah kepadanya kebaikan dan keindahannya, dan mencapai kesempurnaannya di surga.
Petunjuk dan penyesatan:
Milik Allah I penciptaan dan perkara, Dia I melakukan apa yang Dia kehendaki dan memantapkan apa yang Dia I kehendaki, memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan orang yang dikehendakinya. Kerajaan adalah kerajaan-Nya dan ciptaan adalah ciptaan-Nya. Dia I tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan dan mereka akan ditanyakan. Dan termasuk rahmat Allah I bahwa Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, menjelaskan segala jalan, menyingkirkan berbagai 'illah, dan menekankan berbagai sebab petunjuk dan taat dengan pendengaran, penglihatan, dan akal, dan setelah hal itu:
1. Maka barangsiapa yang mengutamakan hidayah, mendorong padanya, mencarinya, mengerjakan sebab-sebabnya, dan berusaha untuk memperolehnya, niscaya Allah I menuntunnya kepadanya, menolongnya untuk memperolehnya dan menyempurnakannya. Ini adalah rahmat dan karunia Allah I kepada hamba-hamba-Nya. Firman Allah I:
﴿ وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٦٩ ﴾ [العنكبوت: ٦٩]
69. Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. QS. Al-'Ankabuut: 69
2. Dan barangsiapa yang mengutamakan kesesatan, mendorong padanya, mencarinya, dan mengerjakan sebab-sebab-Nya niscaya sempurnalah baginya, dan Allah I menguasakan kepadanya apa-apa yang dikuasainya, dan ia tidak mendapatkan dari Allah I yang memalingkan darinya. Dan ini adalah keadilan dari Allah I. Firman Allah I:
﴿ وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ١١٥ ﴾ [النساء : ١١٥]
115. Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu[348] dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. QS. An-Nisaa`: 115
Buah beriman kepada qadar:
Beriman kepada qadha` dan qadar adalah sumber kesenangan, ketenangan, dan keberuntungan bagi setiap muslim. Maka denganya dia mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan qadar Allah I. Dia tidak merasa bangga dengan dirinya sendiri saat memperoleh keinginannya dan tidak gelisah saat tidak mendapatkan apa yang disukai atau terjadi (sesuatu) yang dibencinya, karena dia mengetahui bahwa semua itu terjadi dengan qadar Allah I, suatu hal yang pasti terjadi, tidak mustahil.
1. Firman Allah I:
﴿ مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٞ ٢٢ لِّكَيۡلَا تَأۡسَوۡاْ عَلَىٰ مَا فَاتَكُمۡ وَلَا تَفۡرَحُواْ بِمَآ ءَاتَىٰكُمۡۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٍ ٢٣ ﴾ [الحديد: ٢٢، ٢٣]
22. "Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (Tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan Telah tertulis dalam Kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. 23. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri". QS. Al-Hadidid : 22-23
2. Dari Shuhaib t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ. إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ. وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ.
"Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik dan hal itu tidak pernah terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika ia mendapatkan kebaikan, ia bersyukur, maka itu lebih baik baginya. Dan jika ia mendapatkan kesusahan, ia bersabar, dan hal itu lebih baik baginya." HR. Muslim.[216]
3. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ حَمِدَ اللهَ وَشَكَرَ. وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيْبَةٌ حَمِدَ اللهَ وَصَبَرَ. فَالْمُؤْمِنُ يُؤْجَرُ فِى كُلِّ أَمْرِهِ, حَتَّى يُؤْجَرَ فِى اللُّقْمَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِهِ.
"Aku merasa kagum terahdap perkara orang mukmin, jika ia mendapatkan kebaikan, ia memuji Allah I dan bersyukur kepada-Nya. Dan jika dia mendapat musibah, dia memuji Allah I dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam semua perkaranya, bahkan diberi pahala pada suapan (makanan) yang diberikannya pada mulut istrinya." HR. Ahmad dan Abdurrazzaq.[217]
· Setelah selesainya pembahasan ini dengan karunia Allah I, maka selesailah pembahasan tentang enam rukun iman, yaitu beriman kepada Allah I, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qadar baik dan buruk-Nya. Dan setiap rukun tersebut memberikan faedah yang bermanfaat bagi seorang mukmin.
Buah-buah rukun iman:
1- Beriman kepada Allah I: membuahkan cinta kepada Allah I, mengagungkan-Nya, bersyukur kepada-Nya, menyembah-Nya, taat dan takut kepada-Nya, dan menjunjung perintah-perintah-Nya.
2- Beriman kepada malaikat: membuahkan cinta kepada mereka, merasa malu terhadap mereka, dan mengambil pelajaran dengan ketaatan mereka.
3-4- Beriman kepada kitab-kitab dan rasul-rasul: Membuahkan kekuatan iman kepada Allah I dan mencintai-Nya, mengenal syari'at-syari'at Allah I, apa-apa yang dicintai Allah I, dan apa-apa yang dibenci-Nya, mengenal negeri akhirat, dan mencintai rasul-rasul Allah I dan mentaati kepada mereka.
5- Beriman kepada hari akhir: membuahkan keinginan untuk melakukan taat dan kebaikan, dan berlari dari maksiat dan kemungkaran.
6- Beriman kepada qadar: membuahkan ketenangan jiwa dan ridha dengan apa yang ditaqdirkan Allah I. Dan apabila hal itu terealisasikan dalam kehidupan seorang muslim, tentu ia berhak masuk surga, dan hal itu tidak sempurna kecuali dengan taat kepada Allah I dan rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah I:
﴿ ........ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ ﴾ [النساء : ١٣]
13. "Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar". QS. An-Nisaa: 13
Segala apa yang dilakukan, ditentukan, dan ditaqdirkan- oleh Allah I bagi makhluk-Nya mengandung mashlahat dan hikmah. Maka apa yang dilakukan-Nya berupa yang ma'ruf dan kebaikan menunjukkan atas rahmat-Nya. Dan apa yang dilakukan-Nya berupa siksaan dan hukuman menunjukkan murka-Nya. Dan apa yang dilakukan-Nya berupa kelembutan dan kemuliaan menunjukkan cinta-Nya. Dan apa yang dilakukan-Nya berupa penghinaan menunjukkan kemurkaan dan kebenciaan-Nya. Dan apa yang dilakukan-Nya terhadap semua makhluk yang berwal dari sebuah kekurangan, kemudian berubah menjadi sempurna menunjukkan akan terjadinya hari kebangkitan.
11. I h s a n
- Ihsan adalah menyembah Allah I seakan-akan engkau melihat-Nya dan jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia I melihatmu.
1. Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحۡسِنُونَ ١٢٨ ﴾ [النحل: ١٢٨]
128. "Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan". QS. An-Nahl: 128
2. Firman Allah I:
﴿ وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱلۡعَزِيزِ ٱلرَّحِيمِ ٢١٧ ٱلَّذِي يَرَىٰكَ حِينَ تَقُومُ ٢١٨ وَتَقَلُّبَكَ فِي ٱلسَّٰجِدِينَ ٢١٩ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٢٢٠ ﴾ [الشعراء : ٢١٧، ٢٢٠]
217. Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, 218. Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), 219. Dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. 220. Sesungguhnya dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". QS. Asy-Syu'araa`: 217-220
3. Firman Allah I:
﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأۡنٖ وَمَا تَتۡلُواْ مِنۡهُ مِن قُرۡءَانٖ وَلَا تَعۡمَلُونَ مِنۡ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيۡكُمۡ شُهُودًا إِذۡ تُفِيضُونَ فِيهِۚ وَمَا يَعۡزُبُ عَن رَّبِّكَ مِن مِّثۡقَالِ ذَرَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِي ٱلسَّمَآءِ وَلَآ أَصۡغَرَ مِن ذَٰلِكَ وَلَآ أَكۡبَرَ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مُّبِينٍ ٦١ ﴾ [يونس : ٦١]
61. Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Yunus: 61)
Tingkatan-tingkatan agama Islam:
Agama Islam terdiri dari tiga tingkatan, sebagiannya di atas yang lain, yaitu: Islam, iman, dan ihsan, dan ihsan inilah tingkatan yang tertinggi, dan setiap tingkatan terdiri dari beberapa tingkatan. Dari Umar bin Khaththab t berkata: "Tatkala kami berada di sisi Rasulullah ﷺ, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, rambut sangat hitam, tidak ada bekas perjalanan jauh yang tanpak padanya, dan tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Sehingga ia duduk kepada Nabi ﷺ, lalu ia menyandarkan dua lututnya kepada kedua lututnya, dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua pahanya, ia berkata: "Wahai Muhammad, beritakanlah kepadaku tentang Islam?". Rasulullah ﷺ bersabda: "Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah I dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji ke baitullah jika engkau mampu berjalan kepadanya". Ia berkata: "Engkau benar". "Umar t berkata: "Kami heran karenanya, di mana dia bertanya lalu dia sendiri yang membenarkannya. Ia bertanya kembali: "Beritahukanlah kepadaku tentang iman?". Rasulullah ﷺ menjawab: Iman adalah engkau beriman kepada Allah I, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qadar yang baik dan buruk. Lelaki itu berkata: 'Engkau benar". Lalu Ia bertanya kembali: "Beritahukanlah kepadaku tentang ihsan?". Beliau bersabda: Bahwa engkau menyembah Allah I seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak bisa (seolah-olah) melihatnya, maka sesungguhnya Dia I melihatmu". Ia bertanya kembali: "Beritakanlah kepadaku tentang hari kiamat?". Beliau ﷺ menjawab: "Tidaklah orang yang ditanya tidak lebih mengetahui dari pada yang bertanya". Ia bertanya: "Beritahukanlah kepadaku tentang tanda-tanda-Nya?". Beliau menjawab: Seorang budak wanita melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang yang tidak bersendal, tidak berpakaian, fakir, pengembala kambing berlomba-lomba dalam bangunan". Kemudian laki-laki itu pergi, lalu aku berdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda kepadaku: 'Wahai Umar, apakah engkau tahu siapakah yang bertanya itu?' Aku menjawab, 'Allah I dan Rasul-Nya ﷺ lebih mengetahui.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya ia adalah Jibril u, dia datang kepadamu mengajarkan agamamu.' HR. Muslim.[218]
· Ihsan terdiri dari dua tingkatan:
Tingkatan pertama: bahwa manusia menyembah Rabb-nya seolah-olah dia melihat-Nya dalam melaksanakan ibadah yang bersifat permohonan (ibadah thalab), rasa rindu, mengharap dan cinta. Dia meminta kepada Zat yang dicintanya, Allah I, dia menuju dan menyembah-Nya seolah-olah melihat-Nya. Ini adalah tingkatan yang tertinggi dari dua tingakatan ihsan, yaitu engkau menyembah Allah I seolah-olah melihat-Nya".
Tingkatan kedua: Apabila saat dirimu menyembah Allah I tidak bisa bersikap seakan-akan melihat-Nya dan meminta-Nya, maka sembahlah Dia seakan-akan Dia melihatmu, sebagai penyembahan orang yang takut dari-Nya, berlari dari siksa dan hukuman-Nya, merendahkan diri bagi-Nya " maka jika engkau tidak bisa (seolah-olah) melihatNya, maka sesungguhnya Dia I melihatmu".
· Menyembah kepada Allah I didasarkan dua perkara: Ketinggian cinta kepada Allah I, dan pengagungan yang tinggi dan sikap merendahkan diri yang dalam kepada-Nya. Maka rasa cinta melahirkan rindu dan menuju (hanya kepadaNya), sementara mengagungkan dan merendahkan diri kepada-Nya melahirkan sikap takut dan bergegas lari (menuju kepadaNya). Inilah ihsan dalam penyembahan kepada Allah I, dan Allah I menyukai orang-orang yang berbuat baik.
1. Firman Allah I:
﴿ وَمَنۡ أَحۡسَنُ دِينٗا مِّمَّنۡ أَسۡلَمَ وَجۡهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحۡسِنٞ وَٱتَّبَعَ مِلَّةَ إِبۡرَٰهِيمَ حَنِيفٗاۗ وَٱتَّخَذَ ٱللَّهُ إِبۡرَٰهِيمَ خَلِيلٗا ١٢٥ ﴾ [النساء : ١٢٥]
125. "Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus".
2. Firman Allah I:
﴿ ۞وَمَن يُسۡلِمۡ وَجۡهَهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ وَهُوَ مُحۡسِنٞ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰۗ وَإِلَى ٱللَّهِ عَٰقِبَةُ ٱلۡأُمُورِ ٢٢ ﴾ [لقمان: ٢٢]
22. "Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan". QS.Luqman: 22
3. Firman Allah I:
﴿ بَلَىٰۚ مَنۡ أَسۡلَمَ وَجۡهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحۡسِنٞ فَلَهُۥٓ أَجۡرُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ١١٢ ﴾ [البقرة: ١١٢]
112. (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, Maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. QS. Al-Baqarah: 112
Perniagaan yang menguntungkan:
· Di dalam al-Qur`an disebutkan dua jenis perniagaan: perniagaan orang-orang beriman … dan perniagaan orang-orang kafir:
Perniagaan orang-orang beriman adalah perniagaan yang menguntungkan dan mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, dan itulah agama, sebagaimana dalam firman Allah I:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ هَلۡ أَدُلُّكُمۡ عَلَىٰ تِجَٰرَةٖ تُنجِيكُم مِّنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ ١٠ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١١ ﴾ [الصف: ١٠، ١١]
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? 11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. QS. Ash-Shaff: 10-11
Dan perniagaan orang-orang munafik adalah merugi, membawa kepada kecelakaan di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah I tentang orang-orang munafik:
﴿ وَإِذَا لَقُواْ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوۡاْ إِلَىٰ شَيَٰطِينِهِمۡ قَالُوٓاْ إِنَّا مَعَكُمۡ إِنَّمَا نَحۡنُ مُسۡتَهۡزِءُونَ ١٤ ٱللَّهُ يَسۡتَهۡزِئُ بِهِمۡ وَيَمُدُّهُمۡ فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ ١٥ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱشۡتَرَوُاْ ٱلضَّلَٰلَةَ بِٱلۡهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَٰرَتُهُمۡ وَمَا كَانُواْ مُهۡتَدِينَ ١٦ ﴾ [البقرة: ١٤، ١٦]
14. "Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami Telah beriman". dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka[25], mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok."
15. Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka. 16. Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk".
12. K i t a b I l m u
Keutamaan berilmu:
1. Firman Allah I:
﴿ ...... يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١ ﴾ [المجادلة: ١١]
11. " …Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". QS. Al-Mujadilah: 11
2. Dari Abu Umamah al-Bahili t berkata, diceritakan kepada Rasulullah ﷺ tentang dua orang laki-laki, salah satunya adalah ahli ibadah dan yang lain adalah seorang yang berilmu, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كََفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ
"Keutamaan orang yang berilmu atas orang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas yang terendah darimu".
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَمَوَاتِ وَاْلأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِى حُجْرِهَا وَحَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
"Sesungguhnya Allah I, malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lobangnya sampai ikanpun berdo'a bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia." HR. at-Tirmidzi.[219]
· Keutamaan menuntut ilmu dan menuntutnya sebelum mengajarkan dan beramal denganya:
Firman Allah I:
﴿ فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩ ﴾ [محمد : ١٩]
19. "Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal". QS. Muhammad: 19
Firman Allah I:
﴿ ........ وَقُل رَّبِّ زِدۡنِي عِلۡمٗا ١١٤ ﴾ [طه: ١١٤]
114 "Dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." QS. Thaaha: 114
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
... وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ
"Dan barangsiapa yang menjalani satu jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah I memudahkan baginya jalan menuju surga." HR. Muslim.[220]
Keutaman orang yang menyeru kepada petunjuk:
Dari Abu Hurairah t, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْل ُأُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ, لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.
"Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, niscaya ia mendapat pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. dan barangsiapa yang mengajaka kepada kesesatan, niscaya ia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak mengurangi sedikitpun dari dosa mereka.' HR. Muslim.
· Kewajiban menyampaikan ilmu:
1. Firman Allah I:
﴿ هَٰذَا بَلَٰغٞ لِّلنَّاسِ وَلِيُنذَرُواْ بِهِۦ وَلِيَعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا هُوَ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ وَلِيَذَّكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٥٢ ﴾ [ابراهيم: ٥٢]
52. "(Al Quran) Ini adalah penjelasan yang Sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran". QS.Ibrahim: 52
2. Dari Abu Bakrah t, di saat haji waja`, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
... لِيُبَلِّغَ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ, فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ
"Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, karena sesungguhnya orang yang hadir barangkali menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya." Muttafaqun 'alaih.[221]
3. Dari Abdullah bin 'Amr t, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda, '
بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
"Sampaikanlah dariku, seklipun hanya satu ayat…". HR. al-Bukhari.[222]
· Hukuman bagi yang menyembunyikan ilmu:
Firman Allah I:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلۡنَا مِنَ ٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلۡهُدَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا بَيَّنَّٰهُ لِلنَّاسِ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أُوْلَٰٓئِكَ يَلۡعَنُهُمُ ٱللَّهُ وَيَلۡعَنُهُمُ ٱللَّٰعِنُونَ ١٥٩ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ وَأَصۡلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَتُوبُ عَلَيۡهِمۡ وَأَنَا ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ ١٦٠ ﴾ [البقرة: ١٥٩، ١٦٠]
159. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati, 160. Kecuali mereka yang Telah Taubat dan mengadakan perbaikan[105] dan menerangkan (kebenaran), Maka terhadap mereka Itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah yang Maha menerima Taubat lagi Maha Penyayang. QS. Al-Baqarah: 159-160)
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu, lalu ia menyembunyikannya, niscaya Allah I mengekangnya dengan tali kekang dari neraka di hari kiamat." HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[223]
· Hukuman orang yang menuntut ilmu bukan karena Allah I:
1. Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهَ اللهِ عَزَّ وَجَلّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
"Barangsiapa yang menuntut ilmu yang diharuskan ikhlas karena Allah I, dia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan harta benda dunia, niscaya ia tidak mendapatkan aroma surga di hari kiamat." HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[224]
2. Dari Ka'ab bin Malik t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارُ
"Barangsiapa yang menuntut ilmu bertujuan untuk mengalahkan para ulama atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk memalingkan pandangan manusia kepadanya, niscaya Allah I memasukkannya ke dalam neraka." HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[225]
· Hukuman berdusta terhadap Allah I dan Rasul-Nya ﷺ:
1. Firman Allah I:
﴿ ........ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٤٤ ﴾ [الانعام: ١٤٤]
144. "Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". QS. Al-An'aam: 144
2. Firman Allah I:
﴿ وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦ مَتَٰعٞ قَلِيلٞ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١١٧ ﴾ [النحل: ١١٦، ١١٧]
116. "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. 117. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih". QS. An-Nahl: 116-117.
3. Dari Abu Hurairah t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِْدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa yang berbohong terhadapku secara sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka." Muttafaqun 'alaih.[226]
Keutamaan orang yang berilmu dan mengajarkannya:
1. Firman I:
﴿ ...... وَلَٰكِن كُونُواْ رَبَّٰنِيِّۧنَ بِمَا كُنتُمۡ تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ ٧٩ ﴾ [ال عمران: ٧٩]
79. "Akan tetapi (Dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani Karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya". QS. Ali 'Imran: 79
2. Dari Abu Musa t, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Perumpamaan ilmu dan petunjuk yang Allah I mengutusku dengannya yaitu seperti air melimpah yang tercurah ke bumi. Maka di antara bumi itu ada yang bersih, menerima air lalu menumbuhkan rerumputan yang banyak dengannya. Dan ada di antaranya ada yang gersang yang mampu menahan air, maka Allah I memberikan manfaat kepada manusia dengannya, lalu mereka meminum, menyirami tanaman dan bertani dengannya. Dan ada bagian air yang menimpa bagian lain dari bumi, dia adalah permukaan yang lereng, yang tidak bisa menahan (menyimpan) air dan tidak bisa menumbuhkan rerumputan. Maka itulah perumpamaan orang yang mengerti tentang agama Allah I dan memberi manfaat kepadanya risalah yang Allah I mengutusku dengannya, lalu ia mengetahui dan mengajarkan. Dan perumpamaan orang yang tidak perduli terhadap hal itu dan tidak mau menerima petunjuk Allah I yang aku diutus dengannya." Muttafaqun 'alaih.[227]
3. Dari Abdullah bin Mas'ud t berkata: Nabi ﷺ bersabda:
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ, وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
"Tidak boleh dengki kecuali kepada pada dua orang: Seseorang yang diberikan oleh Allah I harta, lalu ia menyalurkannya di dalam kebenaran, dan seseorang yang diberikan oleh Allah I hikmah (ilmu), dan ia memutuskan hukum dengannya dan mengajarkannya." Muttafaqun 'alaih.[228]
· Cara diangkat dan diambilnya ilmu:
1. Dari Anas bin Malik t berkata: Maukah kalian aku ceritakan satu hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah ﷺ, yang tidak ada seorangpun yang menceritakannya kepadamu setelahku, yang pernah mendengarnya dari beliau:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَفْشُوَ الزِّنَى وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَذْهَبَ الرِّجَالُ وَتَبْقَى النِّسَاءُ حَتَّى يَكُوْنَ لِخَمْسِيْنَ امْرَأَةً قَيِّمٌ وَاحِدٌ.
"Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat: diangkatnya ilmu, nampaknya kebodohan, tersebarnya perzinahan, diminumnya arak, berkurangnya para laki-laki, dan tersisalah para wanita, sehingga bagi lima puluh orang perempuan hanya ada seorang (laki-laki) sebagai penanggung jawab." Muttafaqun 'alaih.[229]
2. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إَنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاء,ِحَتىّ إِذَا لمَ ْيَبْقَ عَالِمٌ اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوْا.
"Sesungguhnya Allah I tidak mengambil ilmu secara langsung yang diambilnya dari seorang hamba, akan tetapi Allah I mengambil ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sehingga apabila tidak ada lagi orang yang berilmu, manusia memilih para pemimpin yang bodoh, maka mereka ditanya lalu memberi fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan." Muttafaqun 'alaih.[230]
· Keutamaan paham di dalam agama:
1. Dari Humaid bin Abdurrahman t sesungguhnya ia mendengar Mu'awiyah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ وَاللهُ الْمُعْطِي وَأَنَا الْقَاسِمُ وَلاَ تَزَالُ هذِهِ الأُمَّةُ ظَاهِرِيْنَ عَلَى مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى َيأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ.
"Barangsiapa yang Allah I menghendaki kebaikan baginya, niscaya Dia memberinya kepahaman dalam agama, dan Allah I yang memberi dan akulah yang membagi. Dan senantiasa umat ini nampak (menang) terhadap orang yang menyalahi mereka sampai datang perkara Allah I dan mereka tetap nampak (menang)." Muttafaqun 'alaih.[231]
2. Dari Utsman t dari Nabi ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang mempelajari al-Qur`an dan mengajarkannya." HR. al-Bukhari.[232]
Keutamaan majelis dzikir:
Di dunia ini ada dua taman surga, salah satunya tetap dan yang lain selalu berganti pada setiap waktu dan tempat.
1. Dari Abu Hurairah t sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌُ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ, وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي
"Tempat di antara rumahku dan minbarku adalah satu taman dari taman-taman surga, dan minbarku di atas telagaku." Muttafaqun 'alaih.[233]
2. Dari Anas bin Malik t sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا. قَالُوْا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ.
"Apabila kamu melewati taman-taman surga, maka bersenang-senanglah' Mereka bertanya, 'Apakah taman-taman surga itu? Beliau menjawab, 'Majelis-majelis dzikir.' HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[234]
3. Dari Abu Hurairah t dan Abu Sa'id al-Khudri t, sesungguhnya keduanya menyaksikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزّ وجل إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السّكِيْنَةُ وَ ذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
"Tidaklah suatu kaum duduk-duduk untuk mengingat Allah I, melainkan mereka dikelilingi para malaikat, diliputi rahmat, dan turunlah ketenangan kepada mereka, serta Allah I menyebutkan mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. HR. Muslim.[235]
Adab menuntut ilmu:
· Ilmu adalah ibadah, dan ibadah mempunyai dua syarat: yaitu ikhlas kepada Allah I dan mengikuti Rasulullah ﷺ. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan ilmu terdiri dari beberapa bagian: yang tertinggi, yang paling mulia dan yang paling bersih adalah ilmu yang dibawa oleh para nabi dan rasul, berupa ilmu tentang Allah I, asma-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, agama-Nya, dan syari'at-Nya.
Firman Allah I:
﴿ فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩ ﴾ [محمد : ١٩]
19. Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. QS. Muhammad: 19
· Dan ilmu mempunyai beberapa adab, di antaranya yang berkaitan dengan pengajar (guru, ustadz), pelajar (santri), dan ini adalah sebagian darinya:
Adab Seorang Pengajar
Tawadhu' dan rendah diri:
Firman Allah I kepada Nabi-Nya:
﴿ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢١٥ ﴾ [الشعراء : ٢١٥]
215. “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman". QS. Asy-Syu'araa`: 215
Memiliki akhlak yang terpuji.
1. Firman Allah I:
﴿ وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ ٤ ﴾ [القلم: ٤]
4. “Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". QS. Al-Qalam: 4
2. Firman Allah I kepada Nabi-Nya ﷺ:
﴿ خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ ١٩٩ ﴾ [الاعراف: ١٩9]
199. “Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh". QS. Al-A'raaf:199
· Hendaklah seorang pengajar memperhatikan keadaan seseorang saat memberikan nasehat dan ilmu agar mereka tidak merasa jemu, lalu menjauh:
Dari Abdullah bin Mas'ud t berkata: “Rasulullah ﷺ memperhatikan keadaan kami pada hari-hari beliau memberi nasehat karena khawatir jika ada rasa jemu yang menyentuh kami.'Muttafaqun 'alaih.[236]
· Meninggikan suara saat menyampaikan ilmu dan mengulanginya dua atau tiga kali, agar dapat dipahami:
1. Dari Abdullah bin 'Amar t berkata: “Rasulullah ﷺ tertinggal dalam sebuah perjalanan kami lakukan, dan beliau menyusul kami, sementara waktu shalat telah masuk dan kami sedang berwudhu'. Maka kami mengusap kaki kami, lalu beliau berseru dengan suara yang tinggi: “Celakalah tumit (yang tidak tersentuh oleh air wudhu') karena (akan disiksa dengan) api neraka.' Dua kali atau tiga kali." Muttafaqun 'alaih.[237]
2. Dari Anas bin Malik t dari Nabi ﷺ bahwa apabila beliau berbicara dengan suatu kata, maka beliau mengulanginya tiga kali, sehingga dapat dipahami. Dan apabila beliau mendatangi suatu kaum, maka beliau memberi salam kepada mereka sebanyak tiga kali." HR. al-Bukhari.[238]
· Bernada marah dalam memberi nasehat dan mengajar, apabila melihat atau mendengar hal yang tidak disukai:
Dari Ibnu Mas'ud t berkata: “Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah!, hampir saja aku tidak mendapatkan shalat, karena fulan (yang mengimami shalat) selalu memperpanjang shalatnya dengan kami". Maka aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ marah melebihi marahnya daripada hari itu dalam memberi nasehat beliau bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ مُنَفِّرُوْنَ فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنْ فِيْهِمُ الْمَرِيْضَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْحَاجَةِ.
"Wahai manusia, sesungguhnya kalian membuat orang berlari (dari agama ini). Barangsiapa (yang mengimami) manusia dalam shalatnya, maka hendaklah ia memperpendeknya. Karena sesungguhnya di antara jama'ah ada orang yang sakit, lemah, dan mempunyai kebutuhan." Muttafaqun 'alaih.[239]
Terkadang memberi jawaban kepada penanya dengan jawaban yang lebih banyak daripada pertanyaannya:
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram? Maka Rasulullah ﷺ:
وَلاَتَلْبَسُوْا الْقُمُصَ وَلاَالْعَمَائِمَ وَلاَ الْسَرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ, وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرَسُ.
"Janganlah engkau memakai kemeja, dan jagan pula memakai surban, celana, baju mantel yang bertedung kepalanya, sepatu, kecuali orang yang tidak mendapatkan dua sendal, maka hendaklah ia memakai dua sepatu (khuf) dan hendaklah dia memotongnya sehingga menjadi lebih rendah dari dua mata kaki. Dan janganlah kamu memakai pakaian yang terkena za'faran dan waras." Muttafaqun 'alaih.[240]
Melontarkan pertanyaan kepada murid-muridnya untuk mengetahui tingkat keilmuan mereka:
Dari Ibnu Umar t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةٌ لاَ يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُوْنِي مَا هِيَ؟ فَوَقَعَ النَّاسُ فِى شَجَرِ الْبَوَادِي. قَالَ عَبْدُ الله: وَوَقَعَ فِى نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فاَسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قاَلُوْا: حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُوْلَ الله؟ قَالَ: هِيَ النَّخْلَةُ.
"Sesungguhnya di antara pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan sesungguhnya ia adalah perumpamaan seorang muslim, beritahukanlah aku, apakah nama pohon itu?'. Orang-orang menduga bahwa nama pohon tersebut adalah pohon bawadi. Abdullah t berkata: Aku menduga bahwa pohon itu adalah pohon kurma, namun aku merasa malu mengatakannya. Kemudian para shahabat berkata: beritahukanlah kepada kami pohon apakah itu wahai Rasulullah?' Beliau bersabda: Ia adalah pohon kurma." Jawab Rasulullah. Muttafaqun 'alaih.[241]
Tidak melontarkan perkara yang samar di tengah umum, dan tidak mengkhususkan ilmu tertentu bagi suatu kaum, karena khawatir jika mereka tidak mengerti
Dari Anas bin Malik t, bahwa Rasulullah ﷺ membonceng Mu'adz t. Beliau bersabda: “Wahai Mu'adz!". “Ya, wahai Rasulullah". Kata Mu'adz menjawab, “Wahai Mu'adz!". “Ya, wahai Rasulullah". Kata Mu'adz menjawab. “Wahai Mu'adz!". “Ya, wahai Rasulullah". Kata Mu'adz menjawab. Beliau bersabda: 'Tidak ada seorangpun yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah I, dan sesungguhnya Muhammad ﷺ adalah utusan Allah I, dengan benar dari hatinya, melainkan Allah I mengharamkannya atas dirinya api neraka. Mu'adz bertanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberitahukannya kepada manusia agar mereka bergembira dengannya?". Beliau bersabda: “Niscaya mereka akan bersandar (tidak beramal)". Namun, akhirnya Mu'adzpun membeitahukan tentang hadits tersebut saat akan meninggalnya karena takut berdosa (jika menyembunyikannya)". Muttafaqun 'alaih.[242]
Meninggalkan merubah kemungkaran, apabila khawatir akan terjadi kemungkaran yang lebih berat dengan sebab itu:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, sesungguhnya Nabi ﷺ berkata kepadanya, "
يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ أَنَّ قَوْمُكِ حَدِيْثَ عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ َلأَمَرْتُ بِاْلبَيْتِ فَهُدِمَ فَأَدْخَلْتُ فِيْهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ. وَأَلْزَقْتُهُ بِاْلأَرْضِ وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ, بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيْمَ
"Wahai 'Aisyah, kalau bukan karena kaummu masih baru meninggalkan masa jahiliyah, niscaya aku memerintahkan untuk meruntuhkan Ka'bah, lalu aku memasukkan padanya yang telah dikeluarkan darinya (hijir Ismail) dan aku melekatkannya dengan bumi, dan aku menjadikannya dua pintu, satu pintu di Timur dan satu pintu di Barat, sehingga dengannya aku mencapai pondasi yang telah dibangun nabi Ibrahim u.' Muttafaqun 'alaih.[243]
Mengajarkan ilmu baik kepada laki-laki dan perempuan secara khusus:
Dari Abu Sa'id al-Khudri t berkata: Para wanita berkata kepada Nabi ﷺ: "Kaum lelaki telah mengalahkan kami atas dirimu, maka berikanlah bagi kami satu hari dari dirimu". Maka beliau menjanjikan kepada mereka satu hari di mana beliau bertemu dengan mereka padanya. Maka beliau memberi nasehat dan memerintahkan kepada mereka. Maka di antara nasehat beliau kepada mereka:
مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلاَّ كَانَ حِجَابًا لَهَا مِنَ النَّارِ. فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْنَيْنِ؟ فَقَالَ: وَاثْنَيْنِ.
"Tidak ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya melainkan mereka menjadi penghalang baginya dari nereka.' Maka seorang wanita berkata: “Dan bagaimana dengan dua orang?". Beliau ﷺ bersabda: “Dan begitu juga dua orang". Muttafaqun 'alaih.[244]
Seorang yang berilmu hendaknya memberi nasehat dan mengajar manusia di malam atau siang hari, di atas tanah atau kenderaan:
1. Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata: Nabi ﷺ terjaga pada satu malam, lalu bersabda:
سُبْحَانَ اللهِ مَاذَا أُنْزِلَ اللَّيْلَةَ مِنَ الْفِتَنِ وَمَاذَا فُتِحَ مِنَ الْخَزَائِنِ, أَيْقِظُوْا صَوَاحِبَ الْحُجَرِفَرُبَّ كَاسِيَةٍ فِى الدُّنَْيا عَارِيَةٍ فِى اْلآخِرَةِ
'Maha suci Allah I. Apakah yang telah diturunkan pada malam ini dari fitnah. Apakah yang telah dibuka dari perbendaharaan. Bangunkanlah orang-orang yang ada di dalam kamar, berapa banyak yang berpakaian di dunia, bertelanjang di akhirat". HR. al-Bukhari.[245]
2. Dari Ibnu Umar t berkata: Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat 'Isya bersama kami di akhir hayatnya. Maka tatkala beliau salam, beliau ﷺ bersabda:
أَرَأَيْتَكُمْ لَيْلَتَكُمْ هذِهِ فَإِنَّ رَأْسَ مِائَةِ سَنَةٍ مِنْهَا لاَ يَبْقَى مِمَّنْ هُوَ عَلَى ظَهْرِ اْلأَرْضِ أَحَدٌ
“Bagaimana pendapatmu tentang malam kamu ini, sesungguhnya awal seratus tahun yang akan datang tidak ada seorang pun dari yang hidup masa ini yang masih tersisa di atas muka bumi." Muttafaqun 'alaih.[246]
3. Dari Mu'adz bin Jabal t berkata: Aku berada pada boncengan Rasulullah ﷺ di atas keledai yang dinamakan 'Ufair, beliau berkata: “Wahai Mu'adz, apakah engkau tahu hak Allah I terhadap hambaNya? Dan apakah hak hamba terhadap Allah I? Mu'adz berkata: “Aku menjawab Allah I dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Beliau bersabda: “Sesungguhnya hak Allah I terhadap hamba bahwa mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun. Dan hak hamba terhadap Allah I bahwa Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun. Mu'adz melanjutkan: “Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberitahukan berita gembira kepada manusia?". Beliau menjawab: “Janganlah engkau memberitahukan tentang kabar gembira ini kepada mereka, agar mereka tidak bersandar tanpa amal." Muttafaqun 'alaih.[247]
Doa dan dzikir yang dibaca pada penutup majelis:
1. Dari Ibnu Umar t ia berkata, 'Jarang sekali Rasulullah ﷺ berdiri dari majelis, sehingga beliau berdoa dengan doa-doa ini untuk para sahabatnya:
اللّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُوْلُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيْكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتِكَ, وَمِنْ الْيَقِيْنِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ مُصِيْبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَاوَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا
"Ya Allah I berikanlah kepada kami dari rasa takut kepada-Mu yang menghalangi antara kami dan bermaksiat kepada-Mu, dan dengan taat kepada-Mu yang menyampaikan kami kepada surga-Mu, dan dengan keyakinan yang memudahkan kami menghadapi musibah-musibah dunia. Berilah kenikmatan kepada kami dengan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama hidup kami. Jadikanlah ia sebagai warisan dari kami. Jadikanlah pembalasan dendam kami kepada yang berbuat zalim kepada kami. tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan musibah dalam agama kami. Janganlah engkau jadikan dunia menjadi tujuan terbesar kami, dan jangan pula menjadi kesudahan pengetahuan kami. dan jangankan Engkau kuasakan kepada kami orang yang tidak sayang kepada kami". HR. at-Tirmidzi.[248]
2. Dari Abu Hurairah t ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ جَلَسَ فِى مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيْهِ اللَّغَطُ فَقَالَ قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذلِكَ: سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ: إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ فِى مَجْلِسِهِ ذلِكَ.
"Barangsiapa yang duduk di suatu majelis yang banyak terjadi kegaduhan padanya, lalu sebelum berdiri dari majelisnya ia membaca:
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
(Maha suci Engkau, ya Allah, dan segala pujian bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Engkau, aku meminta ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu). Melainkan diampuni baginya apa yang telah terjadi di majelisnya itu." HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[249]
2. Adab menuntut ilmu
Tata cara duduk untuk menuntut ilmu:
1. Dari Umar bin Khaththab t berkata: “Tatkala kami duduk di sisi Rasulullah ﷺ pada suatu hari, tiba-tiba seorang laki-laki datang, berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam. tidak terlihat pada dirinya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun di antara kami yang mengenalinya. Iapun duduk menghadap Rasulullah ﷺ dengan merapatkan kedua lututnya kepada kedua lutut Nabi ﷺ dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha Nabi ﷺ …"[250]
2. Dari Anas bin Malik t bahwa Rasulullah ﷺ keluar lalu Abdullah bin Huzafah t bertanya: “Siapakah ayahku?". Beliau menjawab: “Huzafah". Kemudian mengucapkan secara berulang-ulang: “Bertanyalah kepadaku". Lalu Umar t bersimpuh di atas kedua lututnya seraya berkata: “Aku ridha kepada Allah I sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad ﷺ sebagai Nabi, lalu beliau terdiam". HR. al-Bukhari.[251]
· Selalu menghadiri majelis ilmu dan majlis zikir di masjid, dan memperhatikan tempat duduk yang sesuai saat masuk dan orang-orang telah berada di sekelilingnya:
Dari Abu Waqid al-Laitsi t bahwa dia saat duduk di masjid dan para shahabat yang lain telah berada di sekelilingnya lalu datanglah tiga orang memasuki majlis. Lalu dua orang menuju kepada Rasulullah ﷺ sementara yang lainnya pergi meninggalkan majlis. Keduanya berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ, kemudian salah seorang dari keduanya melihat ada celah di tengah lingkaran lalu ia duduk padanya. Sementara yang lain, duduk di belakang mereka. sedangkan yang ketiga berlalu pergi meninggalkan majlis. Maka tatkala Rasulullah ﷺ telah selesai, beliau bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَآوَا إِلَى اللهِ فَآوَى اللهُ عَنْهُ. وَأَمَّا اْلآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللهُ مِنْهُ, وَأَمَّا اْلآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ.
"Maukah kalian jika aku memberitahukan kalian tentang tiga orang ini? Adapun salah seorang dari mereka, maka ia kembali kepada Allah I lalu Allah I menempatkannya. Adapun yang kedua, maka ia merasa malu maka Allah I pun merasa malu darinya. adapun yang lain, maka ia berpaling, maka berpalinglah Allah I darinya." Muttafaqun 'alaih.[252]
Mengembara dalam menuntut ilmu, berkorban dalam menuntut dan memperbanyak ilmu, serta selalu rendah diri dalam segala kondisi:
Dari Ibnu Abbas t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika Musa u berada di tengah-tengah kaum Bani Israil, datanglah seorang lelaki sraya bertanya: “Apakah engkau mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih alim darimu? Musa u menjawab: “Tidak". Lalu Allah I menurunkan wahyu kepada Musa: “Bahwa hamba Kami Khadhir (lebih alim dari engkau)". Lalu Musa u bertanya bagaimana jalan mencarinya. Allah I menjadikan ikan sebagai tanda baginya.
Dikatakan kepadanya: “Apabila engkau kehilangan ikan, maka kembalilah, sesungguhnya engkau akan menemukannya. Dan ia mengikuti bekas jalan ikan di laut. Pembantunya berkata kepada Musa u: Tahukah kamu tatkala kita mencari tempat berlindung di batu tadi, maka sesungguhnya aku lupa (menceritakan tentang) ikan itu dan tidak adalah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali syaitan Musa berkata:"Itulah (tempat) yang kita cari". Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. (QS. 18:64)
Lalu mereka bertemu dengan Khadhir. Maka cerita keduanya seperti apa yang diceritakan oleh Allah I dalam Kitab-Nya (surah al-Kahf)." Muttafaqun 'alaih.[253]
Bersungguh-sungguh mencari ilmu:
Dari Abu Hurairah t berkata: Seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah!, “Siapakah orang yang paling beruntung mendapat syafaatmu di hari kiamat?". Rasulullah ﷺ menjawab: “Sungguh!, wahai Abu Hurairah aku telah menduga bahwa tidak ada seorangpun yang mendahuluimu bertanya tentang persoalan ini, sebab aku melihat kesungguhanmu dalam menuntut hadits. Manusia yang paling beruntung mendapatkan syafaatku di hari kiamat adalah orang yang mengucapkan: “Laailaaha illallah" (tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah I) tulus dari hatinya atau jiwanya." HR. al-Bukhari.[254]
Menulis ilmu:
1. Dari Abu Juhaifah t berkata: Aku bertanya kepada Ali t: Apakah kamu mempunyai Kitab?. Ia menjawab: 'Tidak, kecuali Kitabullah (al-Qur'an), atau pemahaman yang diberikan kepada seorang lelaki muslim, atau yang apa ada di lembaran ini". Ia berkata: Aku bertanya: “Apakah yang ada di dalam lembaran ini?". Ali t menjawab: “Diyat, masalah pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir." HR. al-Bukhari.[255]
2. Dari Abu Hurairah t berkata: “Tidak ada seorang sahabatpun yang mempunyai hadits lebih banyak dari padaku kecuali Abdullah bin 'Amr t, maka sesungguhnya ia menulis (hadits) dan aku tidak menulisnya." HR. al-Bukhari.[256]
Apabila seseorang malu bertanya, maka memintalah kepada orang lain untuk menanyakan masalahnya:
Dari Ali t berkata: “Aku seorang yang banyak keluar mazi dan merasa malu bertanya kepada Nabi ﷺ karena kedudukan putri beliau (Fathimah). Maka akupun meminta al-Miqdad bin al-Aswad t (untuk bertanya masalah ini). Ia bertanya tentang masalah itu. Nabi ﷺ bersabda: “Hendaklah dia membersihkan zakarnya lalu berwudhu". Muttafaqun 'alaih.[257]
Mendekati imam saat memberi nasehat:
Dari Samurah bin Jundub t sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: Hadirilah majlis zikir dan dekatlah dengan imam, maka sesungguhnya seorang laki-laki senantiasa menjauh sehingga dimundur di surga, sekalipun dia memasukinya." HR. Abu Daud.[258]
· Beradab dengan adab yang disyari'atkan pada saat berada pada majelis, di antaranya:
1. Firman Allah I:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١ ﴾ [المجادلة: ١١]
11. “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". QS. Al-Mujadilah: 11
2. Dari Ibnu Umar t dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Janganlah seseorang meminta orang lain berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia duduk menempati tempat orang itu. Akan tetapi berlapang-lapanglah dan memperluas.' Muttafaqun 'alaih.[259]
3. Dari Abu Hurairah t sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang berdiri dari tempat duduknya kemudian ia kembali kepadanya, maka ia lebih berhak dengannya.' HR. Muslim.[260]
4. Dari Jabir bin Samurah t berkata: “Apabila kami mendatangi Nabi ﷺ maka salah seorang dari kami duduk di tempat di mana dia sampai." HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi. [261]
5. Dari Amar bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak boleh dipisah di antara dua orang laki-laki yang sedang duduk kecuali dengan izin keduanya."[262]
6. Dari asy-Syarid bin Suwaid t berkata: “Rasulullah ﷺ melewati aku, sedangkan aku sedang duduk seperti ini, dan aku meletakkan tangan kiriku di belakang punggungku, dan aku bersandar di atas tanganku. Maka beliau bersabda: “Apakah engkau duduk seperti duduknya orang-orang yang dimurkai?". HR. Ahmad dan Abu Daud.[263]
7. Dari Ibnu Mas'ud t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dan meninggalkan yang ketiga, karena sesungguhnya hal itu menyakiti hatinya.' Muttafaqun 'alaih.[264]
Ringkasan Fiqih Islam (2) ( Fiqih Al quran dan Sunnah )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (2) ﴾
فقه القرآن والسنة في الفضائل والأخلاق والآداب والأذكار والأدعية
RINGKASAN FIQIH ISLAM Fiqih Al Quran Dan Sunah Tentang:
1. Fadhail Amal
2. Akhlak
3. Adab
4. Dzikir
5. Doa
Firman Allah I:
﴿ إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَبِيرٗا ٩ ﴾ [الاسراء: ٩]
"Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih". (Q.S. Al Israa: 9-10).
1. Fadhail Amal:
A. Fadhail
Fadhail Iman
Fadhail Ibadah
Fadhail Shalat
Fadhail Zakat
Fadhail Puasa
Fadhail Haji Dan Umrah
Fadhail Jihad
Fadhail Zikir
Fadhail Doa
Fadhail Muamalat
Fadhail Pergaulan
Fadhail Akhlak
Fadhail Al Quran Karim
Fadhail Nabi ﷺ
Fadhail Shabat Nabi.
Fadhail Amal
Dalam bab ini penulis akan mengetengahkan sebagian ayat-ayat Al Qur'an dan hadist shahih tentang fadhail amal yang mendekat diri kepada Allah, sebagai pendorong (agar seseorang) giat beramal, memperbanyak amal shaleh, berlomba-lomba dalam beramal dan merasakan nikmatnya beramal.
Penjelasan tentang keutamaan suatu amal akan membangkitkan semangat serta kerinduan untuk beramal, dapat menciptakan kekutan rohani dan jasmani, mengusir rasa malas dan keengganan, juga dapat menggerakkan anggota tubuh untuk melakukan ketaatan dan ibadah.
Allah Allah I berfirman:
﴿ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ كُلَّمَا رُزِقُواْ مِنۡهَا مِن ثَمَرَةٖ رِّزۡقٗا قَالُواْ هَٰذَا ٱلَّذِي رُزِقۡنَا مِن قَبۡلُۖ وَأُتُواْ بِهِۦ مُتَشَٰبِهٗاۖ وَلَهُمۡ فِيهَآ أَزۡوَٰجٞ مُّطَهَّرَةٞۖ وَهُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٥ ﴾ [البقرة: ٢٥]
"Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya". (Q.S. Al Baqarah: 25).
Keutamaan Ikhlas Dan Berniat Yang Baik.
- Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥ ﴾ [البينة: ٥]
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Q.S. Al Bayyinah: 5) .
- Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ يقول: ((إِنّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امرَأَةٍ يِنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ)) متفق عَلَى صحته
Dari Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khatab t, dia berkata: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, jika ia berniat hijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah karena dunia (harta, dan lain-lain ...) atau karena wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan" Muttafaq 'alaih. [265]
- Hadist Nabi ﷺ:
وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْرٍ t قاَلَ: قَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: ((إِنَّ اللَّهَ تَعَالىَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وأَعْمَالِكُمْ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah I tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian tetapi Allah memandang kepada hati dan amal kalian" . HR. Muslim. [266]
Keutamaan orang yang bercita-cita melakukan kebajikan
وعَنْ أبي العباس عبد اللَّه بْنِ عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطًّلِبِ عَنْ رَسُول اللَّهِ ﷺ فيما يروى عَنْ ربه -تَبَارَك وَتَعَالَى- قال: ((إنَّ اللَّهَ تَعَالىَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ والسيِّئاتِ، ثُمَّ بيَّن ذَلكَ، فَمَنْ همَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبهَا اللَّه تَعَالىَ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإنْ همَّ بِهَا فعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّه عَشَرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةٍ ضِعْفٍ إِلَى أضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَإنْ همَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإنْ همَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّه سيِّئةً وَاحِدَةً )) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Abbas t, dari Rasulullah ﷺ, beliau meriwayatkan dari Rabbnya, Allah berfirman: “Sungguh Allah mencatat setiap kebaikan dan keburukan maka barangsiapa yang ingin melaksanakan suatu kebaikan namun tidak jadi melakukannya, maka pasti Allah mencatat di sisiNya sebagai sebuah kebaikan yang sempurna, dan jika ia ingin melakukanya (kebaikan) kemudian melaksanakannya, maka Allah menuliskan untuknya sepuluh kebaikan hingga digandakan menjadi tujuratus kali kebaikan dan bahkan lebih banyak dari itu, dan jika ia ingin melakukan amal keburukan dan tidak jadi melaksanakannya, Allah menuliskan baginya suatu kebaikan yang sempurna, dan jika ia melakukannya Allah menuliskan satu dosa untuknya". Muttafaq 'alaih. [267]
1. Fadhail Iman
1. Allah I berfirman:
﴿ سَابِقُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا كَعَرۡضِ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أُعِدَّتۡ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٢١ ﴾ [الحديد: ٢١]
"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar (Q.S. Al Hadid: 21).
2. Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتۡ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡفِرۡدَوۡسِ نُزُلًا ١٠٧ ﴾ [الكهف: ١٠٧]
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal", (Q.S. Al Kahfi: 107).
3. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قاَلَ: سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (إِيْمَانٌ باِللهِ وَرَسُوْلِهِ) قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (اْلجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ) قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Nabi ﷺ ditanya: "Amalan Apakah yang paling afdhal?" beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya", lalu amalan apa lagi? “Berjihad fi sabilillah", Jawab Rasulullah. Kemudian ada yang bertanya: “Kemudian amalan apa lagi?", beliau bersabda: “Haji mabrur". Muttafaq 'alaih. [268]
4. Hadist Nabi:
عَنْ عُثْمَانَ t قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: ((مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ)) أخرجه مسلم.
Dari Utsman t, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mati dan dia mengetahui bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah niscaya dia masuk surga". ( H.R. Muslim ). [269]
2. Fadhilah Ibadah
Fahadilah Wudhu'
وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانٍ t قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّهِ ﷺ: (مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، خَرَجَتْ خَطَاياَهُ مِنْ جَسِدِهِ حَتىَّ تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Utsman bin Afan t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka keluarlah dosa-dosanya dari tubuhnya bahkan dosa-dosa itu keluar dari bawah kukunya juga keluar". HR. Muslim.[270]
Fadhilah Mendahulukan Yang Kanan
وَعَنْ عَائِشَةَ t قَالَتْ: كَانَ رَسُول اللَّهِ ﷺ يُعْجِبُهُ الْتَيَمُّنُ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ: فِي طُهُوْرِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَتَنَعله. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ sangat menyukai memaulai dari kanan dalam setiap pekerjaannya; bersuci, menyisir rambut dan memakai sandal". Muttafaq 'alaih. [271]
Fadhailah Shalat Sunat Wudhu'
عَنْ ُعقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ t أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقُوْلُ : ((مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ، ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَليِّ رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ اْلجَنَّةُ )) أخرجه مسلم.
Dari Uqbah bin 'Amir t bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang muslim berwudhu dengan sempurna kemudian mendirikan shalat dua rakaat dengan hati dan wajah yang penuh kekhusyuan niscaya wajib baginya mendapatkan balasan surga". ( H.R. Muslim ). [272]
Fadhilah Azan
Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ َعبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ أَنَّ أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِي t قَالَ لَهُ: إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ اْلغَنَمَ وَاْلبَادِيَةَ؛ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيْتَكَ؛ فَأَذِنْتَ ِللصَّلاَةِ؛ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءَ؛ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتَ اْلمُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٌ: سَمِعْتُهُ مِن ْرَسُولَ اللَّهِ ﷺ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abdullah bin Abdurrahman bahwa Abu Sa'id Al Khudri t, berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku melihat engkau menyukai kambing dan padang, maka bila engkau berada di tempat pengembala atau di padang kumandangkanlah azan shalat, angkat suaramu ketika mengumandangkannya karena sesungguhnya setiap jin, manusia dan sesuatu yang mendengar suara orang yang azan, ia akan menjadi saksi untuknya di hari kiamat". Abu Sa'id Al Khudri t berkata: “Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ". HR. Bukhari [273]
Hadist Nabi ﷺ:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءَ وَالصَّفِّ اْلأَوَّلِ؛ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوْا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوْا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jikalau manusia mengetahui apa yang mereka dapatkan pada azan dan shaf yang pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara diundi niscaya mereka akan minta diundi". Muttafaq 'alaih. [274]
Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ مُعَاوِيَةَ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول اللَّهِ ﷺ يَقُوْلَ: (اَلْمُؤَذِّنُوْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقاً يَوْمَ الْقِيَامَةِ) رَوَاهُ مُسلِمٌ
Dari Muawiyah t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Para muazin di hari kiamat adalah orang yang paling panjang lehernya". HR. Muslim. [275]
Fadhail Shalat
Fadhilah berjalan menuju masjid serta shalat berjamaah di masjid.
1. Hadist Nabi ﷺ:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قاَلَ: قَالَ رَسُول اللَّهِ ﷺ: (صَلاَةُ الْحَمِيْعِ تَزِيْدُ عَلىَ صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَ صَلاَتِهَ فِي سُوْقِهِ خَمْساً وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ، فَأَحْسَنَ، وَأَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يُرِيْدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ، لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رَفَعَ اللهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ خَطِيْئَةٌ، حَتىَّ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ، وَإِذَا دَخَلَ اْلمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ تَحْبِسُهُ ، وَتُصَليِّ عَلَيْهِ اْلمَلاَئِكَةُ مَادَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي يُصَليِّ فِيْهِ: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللّهُمَّ اْرحَمْهُ! مَا لَمْ يُحْدِثْ ِفيْهِ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat yang dilakukan oleh seseorang secara berjamaah dilipatgandakan baginya dari shalat yang dia lakukan di rumahnya dan di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat, karena sesungguhnya ketika dia berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian keluar menuju masjid dengan tujuan hanya untuk melaksanakan shalat, maka tidaklah satu langkah yang ia langkahkan melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan hingga dia memasuki masjid, dan apabila dia telah masuk masjid, maka dia dianggap sedang dalam shalat selama dirinya menunggu shalat, malaikatpun berdo'a baignya selama dia menetap di tempat tersebut: "Ya Allah ampunilah dia, ya Allah berikanlah rahmat kepadanya" selama dia tidak berhadas. Muttafaq 'alaih. [276]
2. Hadist Nabi ﷺ:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: (صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat". Muttafaq'alaih. [277]
Fadhilah orang yang datang ke masjid do'a pagi dan petang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي اْلجَنَّةِ نُزُلاً كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t, dari Nabi ﷺ ia berkata: “Siapa yang berangkat ke masjid di waktu pagi atau sore, Allah menyediakan baginya hidangan baginya di surga ketika ia berada di waktu pagi atau sore" Muttafaq 'alaih. [278]
Fadhilah datang menuju masjid dengan tenang dan khusyu'.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول اللَّهِ ﷺ يَقُوْلُ: (إِذَا ثوب ِللصَّلاَةِ فَلاَ تَأْتُوْهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَأْتُوْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ، فَمَا َأدْرَكْتُمْ َفَصَلُّوْا وَما فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَّى الصَّلاَةِ ، فَهُوَ فِي صَلاَةٍ) . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila iqamat untuk shalat telah dikumandangkan, janganlah mendatanginya dengan berlari tapi datangilah dengan berjala, dan tetaplah tenang, maka ikutilah shalat pada raka'at yang kalian dapatkan sedangkan raka'at yang tertinggal sempurnakanlah karena sesungguhnya salah seorang kamu bila menunju shalat (masjid) berarti ia telah berada dalam keadaan shalat". Muttafaq 'alaih. . [279]
Fadhilah mengucapkan "Aamiin"
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِيْن وَقَالَتِ اْلَملاَئِكَةُ فِي السَّمَاءِ: آمِيْن فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . متفق عليه
Dari Abu Huraira t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang kalian mengucapkan "Aamiin" dan para malaikatpun di langit mengucapkan "Aamiin", ternyata kedua Aamiin tersebut dalam waktu yang bersamaan maka diampuni dosa orang yang mengucapkanya". Muttafaq alaih. [280]
Fadhilah shalat di awal waktu
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ t قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (اَلصَّلاَةُ عَلىَ وَقْتِهَا) قلت: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: (بِرُّ اْلوَالِدَيْنِ) قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: (اَلْجِهاَدُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ) قَالَ حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t berkata : “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Apakah amalan yang paling afdhal?", beliau bersabda: “Shalat pada waktunya", aku berkata kembali: “Kemudian apa?", beliau bersabda: “Berbakti kepada kedua orang tua", kemudian apa?", beliau bersabda: “Berjihad fi sabilillah". Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah ﷺ telah menyampaikannya kepadaku secara langsung, jikalau aku meminta tambahan nasehat lagi niscaya beliau menambahnya. Muttafaq 'alaih. [281]
Fadhilah shalat shubuh dan ashar.
1. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِي t قَالَ، َقالَ رَسُول اللَّهِ ﷺ: (مَنْ صَلىَّ الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang melakukan shalat Shubuh dan Ashar (berjamaah) dia akan masuk surga". Muttafaq 'alaih. [282]
2. Hadist Nabi t:
عَنْ أَبِي بَصْرَةَ t قَالَ: صَلىَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ ﷺ الْعَصْرَ بِالْمخمصِ فَقَالَ: (إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ عُرِضَتْ عَلىَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَضَيَّعُوْهَا فَمَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ .. )) أخرجه مسلم
Dari Abu Bashrah t dia berkata: "Kami shalat ashar bersama rasulullah ﷺ di Makhmash, lalu beliau bersabda: shalat ini difardhukan kepada umat sebelum kalian akan tetapi mereka melalaikannya. Maka siapa yang menjaganya untuk dua pahala (H.R. Muslim).[283]
· Fadhilah shalat 'Isya dan Shubuh berjamaah.
عَنْ عُثْمَانَ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول اللَّهِ ﷺ يَقُوْلُ: (مَنْ صَلىَّ اْلعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ؛ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ الَّليْلِ، وَمَنْ صَلىَّ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ؛ فَكَأَنَّمَا صَلىَّ اللَّيْلَ كُلَّهُ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari 'Utsman bin 'Affan t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat isya secara berjamaah seolah-olah ia telah melakukan shalat setengh malam, dan barangsiapa yang melakukan shalat shubuh secara berjamaah maka seolah-olah ia telah melakukan shalat sepanjang malam". HR. Muslim. [284]
· Fadhilah menunggu shalat setelah selesai melakukan shalat
وَعَنْهُ t قاَلَ، قَالَ رَسُول اللَّهِ ﷺ: (أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلىَ مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجاَتِ؟) قَالُوْا: بَلىَ! يَا رَسُول اللَّهِ. قَالَ: (إِسْبَاغُ اْلوُضُوْءِ عَلىَ الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَاْنتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ؛ فَذلِكُمُ الرِّبَاطُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang dapat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat?", para sahabat menjawab: “Tentu (wahai Rasulullah ﷺ), beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada anggota wudhu yang sulit (disentuh air) dan memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat jamaah) dan menunggu (masuk) waktu shalat setelah melakukan shalat (fardhu), maka itulah ribath (jihad pada posisi garis yang berbatasan dengan daerah musuh)".HR. Muslim. [285]
Fadhilah menetap di masjid setelah shalat Shubuh.
عَنْ سَمَاكِ بنِ حَرْبٍ قَالَ: قُلْتُ لِجَاِبرِ بْنِ سَمُرَةَ أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ؟ قاَلَ: نَعَمْ كَثِيْرًا، كَانَ لاَ يَقُوْمُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِي يُصَليِّ فِيْهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتىَّ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ قَامَ . أخرجه مسلم
· Dari Samak bin Harb ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir bin Samurah: "Apakah engkau pernah duduk bersama rasulullah ﷺ?" dia menjawab: "Ya, sering". Beliau setelah shalat shubuh selalu menatap di masjid hingga matahari terbit. Dan apabila matahari telah terbit maka beliaupun keluar". (H.R. Muslim). [286]
Fadhilah Hari Jum'at
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّهِ ﷺ: (خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أَدْخَلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata : “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit padanya adalah hari Jum'at, di hari itu Adam dimasukan ke dalam surga dan pada hari itu Adam dikeluarkan dari surga dan hari kiamat akan terjadi pada hari Jum'at". HR. Muslim. [287]
Fadhilah mandi Jumat, mendengarkan khutbah dan shalat jum'at
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: ((مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَصَلىَّ مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتىَّ يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِيَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ)). أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: barang siapa mandi kemudian pergi Jum'at lalu melakukan shalat sunat semampunya dan diam hingga selesai khutbah kemudian shalat Jum'at bersama imam niscaya Allah akan mengampuni dosanya pada hari itu hingga Jum'at yang akan datang ditambah tiga hari. (H.R. Muslim). [288]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: (فِيْهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ؛ وَهُوَ قَاِئمٌ يُصَليِّ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئاً؛ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ) وَأَشَارَ بِيَدِهَ يُقَللِّـُهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, bahwa Rasulullah ﷺ menceritakan tentang hari jum'at lalu bersabda: “Di hari itu ada saat tertentu, di mana tidaklah seorang muslim mendapatkannya sementara dia berdiri shalat lalu meminta sesuatu kepada Allah I, melainkan Allah mengbabulkan permintaan tersebut baginya", beliau mengisyaratkan dengan tangannya yang berarti sedikit ." (muttafaq alaih ) [289]
· Fadilah Sunat Rawatib.
عن أم المؤمنين أم حبيبة رملة بنت أبي سفيان رضي الله عنها قالت: سمعت رَسُول اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يقول: (ما من عبد مسلم يصلي لله تعالى كل يومٍ اثنتي عشرة ركعة؛ تطوعاً غير الفريضة؛ إلا بنى اللَّه له بيتاً في الجنة، -أو إلا بني له بيت في الجنة-) قالت أم حبيبة: فما برحت أصليهن بعد رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ummul Mukminin, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan ﷺ.a ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorangpun hamba muslim melakukan shalat sunat karena Allah Ta'ala setiap hari 12 rakaat melainkan Allah dirikan rumah untuknya di surga (atau “melainkan dirikan untuknya rumah di surga") Ummu Habibah berkata: “Semenjak itu saya selalu melakukannya". HR. Muslim. [290]
Fadilah Tahajud dan Qiyamullail.
1. Allah Taala berfirman:
﴿ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمۡ عَنِ ٱلۡمَضَاجِعِ يَدۡعُونَ رَبَّهُمۡ خَوۡفٗا وَطَمَعٗا وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ١٦ فَلَا تَعۡلَمُ نَفۡسٞ مَّآ أُخۡفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعۡيُنٖ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٧ ﴾ [السجدة : ١٦، ١٧]
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan penuh harap, serta mereka menafkahkan apa pun rejeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (Q.S. As Sajdah: 16-17 ) .
2. Hadis Nabi :
وعن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (أفضل الصيام بعد رمضان شهر اللَّه المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Huraira ﷺ.a ia berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa di Bulan Muharram, dan shalat yang paling afdol setelah shalat fardu adalah shalat malam". HR. Muslim. [291]
· Fadhilah Witir di akhir malam.
وعن جابر t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (من خاف أن لا يقوم من آخر الليل؛ فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخر الليل؛ فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir ﷺ.a ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam maka lakukanlah shalat witir di awal malam, dan siapa yang yakin akan bangun di akhir malam maka lakukanlah shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan itu lebih afdol". HR. Muslim. [292]
Fadilah Doa , Shalat, dan Zikir di malam hari.
1. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (( ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى سماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول : من يدعوني فأستجيب له ؟ من يسألني فأعطيه ؟ من يستغفرني فأغفر له )) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah Tabaraka wa Ta'ala setiap malam turun ke langit dunia saat malam tinggal sepertiga, lalu berfirman: “siapa yang berdoa kepada-Ku pasti aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku pasti Aku beri, siapa yang meminta ampunan-Ku, pasti Aku ampuni" . Muttafaq alaih . [293]
2. Hadis Nabi :
وعن جابر t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (إن في الليل لساعة ، لا يوافقها رجل مسلم يسأل اللَّه خيراً من أمر الدنيا والآخرة ، إلا أعطاه إياه، وذلك كل ليلة) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir ﷺ.a ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya dalam satu malam ada satu waktu yang bila seorang lelaki muslim mendapatkannya lalu memohon kepada Allah Ta'ala kebaikan urusan dunia dan akhirat melainkan Allah mengabulkannya, ini pada setiap malam". HR. Muslim. [294]
· Fadhilah Shalat Dhuha dan waktu utamanya.
1. Hadis Nabi :
وعن أبي ذر t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (يصبح على كل سلامى من أحدكم صدقة؛ فكل تسبيحة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تهليلة صدقة، وكل تكبيرة صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر صدقة؛ ويجزئ من ذلك ركعتان يركعهما من الضحى) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Dzar ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap persendian kalian bisa bersedekah, setiap ucapan tasbih adalah sedekah, setiap ucapan tahmid adalah sedekah, setiap ucapan tahlil adalah sedekah, dan setiap ucapan takbir adalah sedekah, serta menganjurkan berbuat kebajikan adalah sedekah, mencegah perbuatan munkar adalah sedekah, dan ganjaran yang setimpal dengan amalan di atas adalah melaksanakan shalat dhuha dua rakaat". HR. Muslim [295]
2. Hadis Nabi :
عن زيد بن أرقم t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (صلاة الأوابين حين ترمض الفصال) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Zaid bin Arqom ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Shalatnya orang-orang yang bertaubat ketika unta kecil kepanasan". HR. Muslim. [296]
· Fadilah sering sujud dan berdoa
1. Hadis Nabi :
عن ربيعة بن كعب الأسلمي t قال: كنت أبيت مع رَسُول اللَّهِ ﷺ فآتيه بوضوئه وحاجته . فقال : (سلني) فقلت : أسألك مرافقتك في الجنة . فقال : (أو غير ذلك؟) قلت: هو ذاك. فقال : (أو غير ذلك؟) قلت: هو ذاك. قال: (فأعني على نفسك بكثرة السجود) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Rabiah bin Ka'ab ﷺ.a, ia berkata: “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah SAW kemudian aku membawa kepadanya air untuk beliau berwudhu dan buang hajat, lalu beliau bersabda: “Mintalah dariku", aku berkata: “Aku meminta menjadi pendampingmu di syurga", ia bersabda: “Mintalah selain itu", aku berkata: “Aku hanya meminta menjadi pendampingmu di syurga", Rasulullah SAW bersabda: “Mintalah selain itu", aku berkata: “Itu permintaanku", ia bersabda: “Bantulah aku mewujudkan permintaanmu dengan banyak engkau bersujud (shalat)". HR. Muslim [297]
2. Hadis Nabi :
عن ثوبان t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول : (عليك بكثرة السجود ؛ فإنك لن تسجد لله سجدة إلا رفعك اللَّه بها درجة، وحط عنك بها خطيئة ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ.
Dari Tsauban ﷺ.a ia berkata: “Aku mendegar Rasulullah SAW bersabda: “Perbanyaklah bersujud sesungguhnya engkau tidak melakukan satu sujudpun karena Allah, melainkan Allah mengangkatkan engkau dengan sujud tersebut satu derajat dan Allah menghapuskan darimu satu kesalahan". HR. Muslim [298]
· Fadilah Shalat Sunat di rumah.
عن زيد بن ثابت t أن النبي ﷺ قال: (صلوا أيها الناس! في بيوتكم؛ فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Zaid bin Tsabit ﷺ.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalatlah wahai manusia di rumah kalian, karena sesungguhnya shalat yang paling afdol adalah shalatnya seorang lelaki di rumahnya kecuali shalat fardu". Muttafaq 'alaih. [299]
· Fadilah melakukan amalan Fardhu dan Sunnah.
عن أبي هريرة t قال ، قال رَسُول اللَّهِﷺ : ( إن اللَّه –تعالى- قال: من عادى لي وليا فقد آذنته بالحرب، وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليه . وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه : فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به ، وبصره الذي يبصر به ، ويده التي يبطش بها، ورجله التي يمشي بها ، وإن سألني أعطيته ، ولئن استعاذني لأعيذنه ، وما ترددت عن شيء أنا فاعله ترددي عن نفس المؤمن يكره الموت وأنا أكره مساءته ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah berfirman: “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku berarti ia menyatakan perang dengan-Ku, dan tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Kucintai daripada perbuatan yang telah Kuwajibkan dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melaksanakan amalan-amalan sunat hingga Aku mencintainya, maka apabila Aku telah mencintainya Aku menjadi pendengarannya yang ia mendengar dengan pendengaran tersebut, Aku penglihatannya yang ia melihat dengan penglihatan tersebut, Aku menjadi tangannya yang ia bergerak dengan tangan tersebut, dan Aku menjadi kakinya yang ia berjalan dengan kaki tersebut. Andai ia minta kepada-Ku niscaya Aku beri, dan andai ia minta perlindungan-Ku, akan Kuberi, Aku tak pernah ragu melakukan sesuatu seperti keraguan saat seorang mukmin membenci kematian sedangkan AKu tak ingin menyakitinya ". HR. Bukhari. [300]
· Fadilah Zikir setelah melaksanakan Shalat Fardhu.
عن أبي هريرة t عن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (من سبح اللَّه في دبر كل صلاة ثلاثاً وثلاثين، وحمد اللَّه ثلاثاً وثلاثين، وكبر اللَّه ثلاثاً وثلاثين قال تمام المائة: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ، غفرت خطاياه؛ وإن كانت مثل زبد البحر) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW, ia bersabda: “Siapa yang bertasbih setiap selesai shalat sebanyak 33x dan bertahmid 33x, dan bertakbir 33x, dan menggenapkan seratus dengan ucapan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa terhadap segala sesuatu). Maka diampunkan seluruh kesalahannya sekalipun seperti buih di lautan". HR. Muslim.
· Fadilah Shalat Jenazah, mengiringinya ke pemakaman serta menghadiri pemakamannya.
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺقال: من اتبع جنازة مسلم إيماناً واحتساباً ، وكان معه حتى يصلي عليها ويفرغ من دفنها؛ فإنه يرجع من الأجر بقيراطين؛ كل قيراط مثل أحد، ومن صلى عليها ، ثم رجع قبل أن تدفن؛ فإنه يرجع بقيراط. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang ikut menyelenggarakan jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan, ia ikut menshalatkannya dan memakamkannya maka ia pulang dengan membawa pahala sebanyak dua qirath, satu qirathnya seperti Bukit Uhud, siapa yang ikut menshalatkan kemudian kembali sebelum dimakamkan maka ia pulang dengan pahala satu qirat". HR. Bukhari. [302]
· Fadilah Jenazah yang dishalatkan oleh kaum muslimin.
1. Hadis Nabi :
عن عائشة t قالت: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (ما من ميت يصلي عليه أمة من المسلمين يبلغون مائة كلهم يشفعون له؛ إلا شفعوا فيه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari `Aisyah ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorang mayat pun yang dishalatkan kaum muslimin jumlah mereka sampai seratus, masing-masing mereka memberikan syafaat untuknya melainkan si mayat mendapat syafaat". HR. Muslim. [303]
2. Hadis Nabi :
عن ابن عباس t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (ما من رجل مسلم يموت، فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهم اللَّه فيه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorang muslimpun yang meninggal lalu ada 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, menshalatinya melainkan Allah memberi syafaat untuknya". HR. Muslim. [304]
· Fadilah kematian orang yang dicintai dan mengikhlaskannya kepada Allah.
عَنْ أبي هُرَيْرَةَ t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (( يَقُوْلُ اللَّهُ –تَعَالَى-: مَا لِعَبْدِيْ المُؤْمِِنِ عِنْدِيْ جَزَاءٌ -إِذَا قَبَضْتُ صَفِيَّهُ مِنْ أهْلِ الدُّنْيَا ثُمَّ احْتَسَبَهُ- إِلاَّ الجَنَّةُ )) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, Rasulullah SAW bersabda: “Allah Ta'ala berfirman (hadis Qudsi): “Aku tidak mempunyai balasan bagi hamba-Ku yang beriman apabila Kuambil kekasihnya dari penduduk dunia kemudian ia mengikhlaskannya kecuali balasannya adalah syurga" HR. Bukhari. [305]
· Fadilah Shalat di masjid Mekkah dan Madinah.
1. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : (( صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام )). متفق عليه.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, Rasulullah SAW bersabda: "Shalat di masjidku ini lebih baik dari pada shalat di masjid lain seribu kali, kecuali Masjidil Haram". Muttafaq alaih. [306]
2. Hadis Nabi :
عن جابر t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : (( صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام ، وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة ألف صلاة فيما سواه )) أخرجه أحمد وابن ماجه.
Dari Jabir ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:: "Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di tempat lain, kecuali Masjidil Haram, dan satu shalat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu shalat di tempat lain". H.R. Ahmad dan Ibnu Majah. [307]
Fadilah Shalat di Baitul Maqdis.
عن أبي ذر t قال : تذاكرنا ونحن عند رسول الله ﷺ أيهما أفضل مسجد رسول الله ﷺ أم مسجد بيت المقدس . فقال رسول الله ﷺ : (( صلاة في مسجدي أفضل من أربع صلوات فيه ولنعم المصلى .. )) أخرجه الحاكم.
Dari Abu Dzar ﷺ.a, ia berkata: “Kami berdiskusi di hadapan Rasulullah SAW tentang mana yang lebih utama Masjid Rasulullah atau Masjid Baitul Maqdis, maka beliau bersabda: “satu kali shalat di masjidku lebih baik dari empat kali shalat di Baitul Maqdis, sungguh ini adalah sebaik-baik tempat shalat .. ". H.R. Hakim. [308]
Fadilah Shalat di Masjid Quba'.
عن سهل بن حنيف t قال : قال رسول الله ﷺ : (( من تطهر في بيته ثم أتى مسجد قباء فصلي فيه صلاة كان له كأجر عمرة )) أخرجه النسائي وابن ماجه.
Diriwayatkan dari Sahal bin Hunaif ﷺ.a ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berwudhu di rumahnya lalu mendatangi masjid Quba) dan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti umrah". H.R. Nasa'i dan Ibnu Majah [309]
2. Fadilah ZAKAT
· Fadilah Membayar Zakat.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ ﴾ [البقرة: ٢٧٧]
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
2. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩ ﴾ [الروم: ٣٩]
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .
3. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Q.S. Al Baqarah:274)
4. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣﴾ [التوبة: 103]
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Q.S. At Taubah : 103 ) .
5. Hadis Nabi :
وعن أبي هريرة t أن أعرابياً أتى النبي ﷺ فقال: يا رَسُول اللَّهِ! دلني على عمل إذا عملته دخلت الجنة. قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي ﷺ : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?", Beliau bersabda: “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan," ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas", tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi SAW bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini". Muttafaq 'alaih. [310]
Fadilah Shadaqah dari Rejeki yang Halal.
وعن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب-؛ فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung" . Muttafaq 'alaih. [311]
- fadilah PUASA.
Fadilah bulan Ramadhan.
وعن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (إذا دخل رمضان، فتحت أبواب السماء، وغلقت أبواب جهنم، وسلسلت الشياطين) وفي لفظ ( فتحت أبواب الجنة ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila Bulan Ramadhan tiba pintu langit dibuka, pintu neraka Jahannam dikunci dan syetan-syetan dibelenggu". Dalam riwayat yang lain: " pintu surga dibuka". Muttafaq 'alaih. [312]
Fadilah Puasa.
وعن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( قال الله ﷻ : كل عمل ابن آدم له إلا الصيام ؛ فإنه لي ، وأنا أجزي به ، والصيام جنة ، فإذا كان يوم صوم أحدكم ؛ فلا يرفث ولا يصخب ، فإن سابه أحد أو قاتله ؛ فليقل : إني صائم ، والذي نفس محمد بيده ؛ لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك ، للصائم فرحتان يفرحهما : إذا أفطر فرح بفطره ، وإذا لقي ربه فرح بصومه )) متفق عليه .
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Allah 'Azza wa Jalla berfirman: “Setiap amalan anak Adam adalah untuknya kecuali puasa karena sesungguhnya ia untuk-Ku, dan Aku yang membalasnya", Rasulullah SAW bersabda: “Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan banyak bicara, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan “Sesungguhnya aku sedang berpuasa", demi yang jiwa Muhammad di tangan-Nya sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari baunya kasturi, bagi orang berpuasa ada dua kegembiraan yang dirasakan; di saat dia berbuka ia gembira dengan makanan berbukanya, dan di saat ia bertemu Rabbnya ia gembira dengan pahala puasanya". Muttafaq 'alaih [313]
Fadilah Orang yang Berpuasa.
وعن سهل بن سعد t عن النبي ﷺ قال: ( في الجنة ثمانية أبواب ، فيها باب يسمى الريان لا يدخله إلا الصائمون ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Sahal bin Sa'ad ﷺ.a, dari Nabi SAW, ia bersabda: “Sesungguhnya di surga ada delapan pintu, diantaranya ada yang dinamakan Rayyan, tidak seorangpun yang masuk dari pintu tersebut selain orang-orang yang berpuasa". Muttafaq 'alaih. [314]
Fadilah Puasa Ramadhan dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan.
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: ( من صام رمضان إيماناً واحتساباً؛ غفر له ما تقدم من ذنبه ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, ia bersabda: “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampunkan dosanya yang telah berlalu". Muttafaq 'alaih. [315]
Fadilah Qiyam Ramadhan dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من قام رمضان إيماناً واحتساباً ؛ غفر له ما تقدم من ذنبه ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang shalat malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, niscaya diampunkan baginya dosa yang telah berlalu". Muttafaq 'alaih. [316]
Fadilah Qiyam Lailatul Qadar dengan Penuh Keimanan dan Keikhlasan
عن أبي هريرة t عن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من ليلة القدر إيماناً واحتساباً ؛ غفر له ما تقدم من ذنبه ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang shalat malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan keikhlasan, niscaya diampunkan baginya dosa yang telah berlalu". Muttafaq 'alaih. [317]
Fadilah Berpuasa penuh di bulan Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa enam hari di Bulan Syawal.
عن أبي أيوب t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من صام رمضان ، ثم أتبعه ستاً من شوال ؛ كان كصيام الدهر ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Ayyub ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal seolah-olah ia berpuasa satu tahun". HR. Muslim [318]
Fadilah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan.
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( وصم من الشهر ثلاثة أيام ؛ فإن الحسنة بعشر أمثالها ؛ وذلك مثل صيام الدهر ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah tiga hari setiap bulan, karena satu kebajikan senilai sepuluh kebajikan, berarti itu adalah puasa setahun penuh". Muttafaq 'alaih. [319]
FADILAH HAJI DAN UMRAH.
· Fadhilah Sepuluh Hari (pertama) Bulan Dzulhijjah.
عن ابن عباس t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( ما العمل في أيام أفضل منها من هذه ) قالوا : ولا الجهاد ؟ قال : ( ولا الجهاد ، إلا رجل خرج يخاطر بنفسه وماله ؛ فلم يرجع بشيء ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
وفي لفظ : (( ما من أيام ؛ العمل الصالح فيها أحب إلى اللَّه من هذه الأيام العشر .. الخ )) أخرجه الترمذي.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hari-hari yang amal saleh padanya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini", para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?", ia bersabda: “Tidak juga jihad fi sabilillah, melainkan seorang lelaki yang keluar (untuk berjihad) dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali sesuatupun darinya". HR. Bukhari. [320]
Dalam riwayat lain: "Tiada hari-hari yang amal shaleh padanya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini …dst" H.R Tirmidzi[321]
Fadilah Haji Mabrur.
1. Hadis Nabi :
وعن أبي هريرة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (من حج فلم يرفث، ولم يفسق، رجع كيوم ولدته أمه) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang berhaji lalu tidak berkata kotor, dan tidak berbuat kefasikan, niscaya kembali seperti hari ia dilahirkan ibunya". Muttafaq 'alaih. [322]
2. Hadis Nabi :
وعن أبي هريرة t قال: سئل النبي ﷺ أي العمل أفضل ؟ قال : ( إيمان بالله ورسوله ) قيل : ثم ماذا ؟ قال: ( الجهاد في سبيل اللَّه ) قيل : ثم ماذا ؟ قال : ( حج مبرور ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata: “Nabi SAW ditanya: 'Apakah amalan yang paling utama?', Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya", lalu ada yang berkata: “Kemudian apa?", Beliau bersabda: “Berjihad fi sabilillah", lalu ada yang berkata: “Kemudian apa?", Beliau bersabda: “Haji mabrur". Muttafaq 'alaih. [323]
Jihad Wanita yang Paling Afdol.
عن عائشة t قالت : قلت : يا رَسُول اللَّهِ ! نرى الجهاد أفضل العمل ؟! فقال : ( لكن أفضل الجهاد حج مبرور ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari `Aisyah ﷺ.a, ia berkata: “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad adalah amalan yang paling utama?", ia bersabda: “Tetapi jihad yang paling utama adalah haji mabrur". HR. Bukhari. [324]
Fadilah Umrah
وعن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : ( العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Satu ibadah umrah hingga ibadah umrah berikutnya menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga". Muttafaq 'alaih. [325]
FADILAH JIHAD.
Fadilah Jihad fi Sabilillah.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ۞إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٰلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَۖ وَعۡدًا عَلَيۡهِ حَقّٗا فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ وَٱلۡقُرۡءَانِۚ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِۚ فَٱسۡتَبۡشِرُواْ بِبَيۡعِكُمُ ٱلَّذِي بَايَعۡتُم بِهِۦۚ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١١١﴾ [التوبة: 111]
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar" (Q.S. At Taubah : 111 ) .
Fadilah Berangkat Jihad fi Sabilillah di waktu pagi atau sore
a. Hadis Nabi :
عن أنس بن مالك t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : ( لغدوة في سبيل اللَّه أو روحة خير من الدنيا وما فيها ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Anasbin Malik ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh berjalan di waktu pagi atau sore (di saat berjihad) fi sabilillah lebih baik dari dunia dan segala isinya". Muttafaq 'alaih. [326]
- Hadis Nabi :
عن أبي أيوب t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : ( غدوة في سبيل اللَّه أو روحة خير مما طلعت عليه الشمس وغربت ) أخرجه مسلم.
Dari Abu Ayyub ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Berjalan di waktu pagi atau sore (disaat berjihad) fi sabilillah lebih baik dari pada terbitnya matahari dan tenggelamnya". H.R. Muslim . [327]
Fadilah Orang yang Berangkat Jihad Kemudian Mati Syahid.
c. Allah Ta'ala berfirman:
وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلى اللّهِ وَكَانَ اللّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Q.S. An Nisaa: 100 ) .
d. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَلَئِن قُتِلۡتُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ أَوۡ مُتُّمۡ لَمَغۡفِرَةٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَحۡمَةٌ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ ١٥٧ وَلَئِن مُّتُّمۡ أَوۡ قُتِلۡتُمۡ لَإِلَى ٱللَّهِ تُحۡشَرُونَ ١٥٨ ﴾ [ال عمران: ١٥٧، ١٥٨]
"Dan sungguh kalau kamu gugur di jalan Allah atau meninggal, tentulah ampunan Allah dan rahmat-Nya lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. Dan sungguh jika kamu meninggal atau gugur, tentulah kepada Allah saja kamu dikumpulkan." (Q.S. Ali Imran : 157-158 ).
Fadilah niat berangkat jihad, tetapi urung karena sakit atau uzur.
عَنْ أنس رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان في غزاة فقَالَ: (( إِنَّ أَقْوَامًا خَلْفَنَا بِالْمَدِيْنَةِ ؛ مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا ؛ حَبَسَهُمْ العُذْرُ )) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Dari Anas ﷺ.a, ia berkata: “Saat kami bersama Nabi SAW dalam sebuah peperangan beliau bersabda: “Sungguh di Madinah saat ini ada beberapa kaum, setiap kita mengadakan perjalanan (jihad) dan menuruni lembah, mereka selalu bersama kita, (tapi dalam peperangan ini) mereka tertahan di Madinah karena ada uzur." riwayat Bukhari. [328]
Fadilah mempersiapkan perlengkapan orang yang berjihad.
عن زيد بن خالد الجهني t قال، قال رسول اللَّهﷺ : ( من جهز غازياً في سبيل اللَّه فقد غزا ، ومن خلف غازياً في أهله بخير ، فقد غزا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Zaid bin Khalid ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memberi perlengkapan seseorang yang berperang di jalan Allah, berarti ia telah ikut perang, dan siapa yang memenuhi kebutuhan keluarga seseorang yang berperang di jalan Allah, berarti ia telah ikut perang." Muttafaq 'alaih. [329]
Fadilah orang yang mengorbankan harta dan jiwa untuk jalan Allah.
e. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ مَا كَانَ لِأَهۡلِ ٱلۡمَدِينَةِ وَمَنۡ حَوۡلَهُم مِّنَ ٱلۡأَعۡرَابِ أَن يَتَخَلَّفُواْ عَن رَّسُولِ ٱللَّهِ وَلَا يَرۡغَبُواْ بِأَنفُسِهِمۡ عَن نَّفۡسِهِۦۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ لَا يُصِيبُهُمۡ ظَمَأٞ وَلَا نَصَبٞ وَلَا مَخۡمَصَةٞ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَطَُٔونَ مَوۡطِئٗا يَغِيظُ ٱلۡكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنۡ عَدُوّٖ نَّيۡلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُم بِهِۦ عَمَلٞ صَٰلِحٌۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٢٠ وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةٗ صَغِيرَةٗ وَلَا كَبِيرَةٗ وَلَا يَقۡطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمۡ لِيَجۡزِيَهُمُ ٱللَّهُ أَحۡسَنَ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٢١﴾ [التوبة: 120]
"Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (Q.S. At Taubah : 120-121 ).
- Hadis Nabi :
عن أبي عبس رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله ﷺ يقول : (( من اغبرت قدماه في سبيل الله حرمه الله على النار )) أخرجه البخاري .
Dari Abu 'Abs ﷺ.a , dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang kakinya berdebu menapaki jalan berjihad fi sabilillah niscaya Allah haramkan api neeraka menyentuhnya." H.R. Bukhari . [330]
Fadilah mengeluarkan harta untuk jihad.
g. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١ ﴾ [البقرة: ٢٦١]
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" (Q.S. Al Baqarah: 261 ) .
h. Hadis Nabi :
وعن أبي مسعود t قال : جاء رجل إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ بناقة مَخْطُومَة ، فقال : هذه في سبيل اللَّه ، فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( لك بها يوم القيامة سبعمائة ناقة كلها مَخْطُومَة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Mas'ud ﷺ.a, ia berkata: “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa unta yang telah diberi tali kekang lalu ia berkata: “Ini untuk jihad fi sabilillah", maka Rasulullah SAW bersabda: “Dengan unta ini kelak engkau di hari kiamat akan memperoleh 700 ekor unta, semuanya bertali kekang". HR. Muslim. [331]
Fadilah Orang yang Mati Syahid.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَلَا تَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ أَمۡوَٰتَۢاۚ بَلۡ أَحۡيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمۡ يُرۡزَقُونَ ١٦٩ فَرِحِينَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ وَيَسۡتَبۡشِرُونَ بِٱلَّذِينَ لَمۡ يَلۡحَقُواْ بِهِم مِّنۡ خَلۡفِهِمۡ أَلَّا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ١٧٠ ۞يَسۡتَبۡشِرُونَ بِنِعۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَفَضۡلٖ وَأَنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ١٧١ ﴾ [ال عمران: ١٦٩، ١٧١]
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman." (Q.S. Ali Imran 169-171 )
2. Hadis Nabi :
عن أبي قتادة t أنه قال : جاء رجل إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال : أرأيت إن قتلت في سبيل اللَّه تكفر عني خطاياي ؟ فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (نعم ، وأنت صابر ، محتسب ، مقبل غير مدبر ؛ إلا الدين فإن جبريل قال لي ذلك ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Qatadah ﷺ.a, ia berkata: “Datang kepada Rasulullah SAW seorang laki-laki seraya berkata: “Wahai Rasulullah SAW bagaimana jika aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku dihapuskan?", ia bersabda: “Ya, jika engkau terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, ikhlas, menghadapi musuh tidak berpaling (untuk lari), kecuali hutang, sungguh Jibril baru mengabariku hal tersebut". HR. Muslim. [332]
FADILAH ZIKIR.
· Fadilah zikir.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ ٢٨ ﴾ [الرعد: ٢٨]
"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram." (Q.S. Ar Ra'ad : 28 ).
2. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة t عن رَسُول اللَّهِ ﷺ أنه قال : (( قال اللَّه -عَزَّ وَجَلَ-: أنا عند ظن عبدي بي ، وأنا معه إذا ذكرني، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW, bahwa ia bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: “Aku memberi hamba-Ku balasan sesuai dengan dugaannya terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia berzikir kepada-Ku. Apabila ia berdzikir kepada-Ku di sebuah kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik dari mereka. Siapa yang mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, Aku akan menghampirinya sehasta, dan siapa yang mendekatkan diri kepada-Ku sehasta, Aku akan menghampirinya sedepa, dan siapa yang mendatangi-Ku dengan berjalan kaki, Aku akan mendatanginya dengan berlari," Muttafaq 'alaih. [333]
3. Hadis Nabi :
عن أبي موسى الأشعري t عن النبي ﷺ قال : ( مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكره ؛ مثل الحي والميت ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir seperti orang yang hidup dan mayit". HR. Bukhari. [334]
Fadilah senantiasa berzikir dan berfikir tentang akhirat, namun boleh meninggalkannya pada beberapa waktu.
وعن أبي ربعي حنظلة بن الربيع الأسيدي t قال : ... فانطلقت أنا وأبو بكر حتى دخلنا على رَسُول اللَّهِ ﷺ فقلت : نافق حنظلة يا رَسُول اللَّه ! فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( وما ذاك ؟! ) قلت : يا رَسُول اللَّهِ! نكون عندك تذكرنا بالنار والجنة كأنا رأي عين، فإذا خرجنا من عندك عافسنا الأزواج والأولاد والضيعات ، نسينا كثيراً ! فقال رَسُول اللَّه ﷺ : ( والذي نفسي بيده لو تدومون على ما تكونون عندي وفي الذكر لصافحتكم الملائكة في فرشكم وفي طرقكم، ولكن يا حنظلة ! ساعة ! وساعة ! ) ثلاث مرات. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Handzolah bin Ar Rob'i, ia berkata: “… lalu aku bersama Abu Bakar berangkat hingga masuk menemui Rasulullah SAW, Aku berkata: “Wahai Rasulullah, Handzolah telah menjadi munafik", Rasulullah SAW bersabda: “Kenapa?", aku berkata: “Wahai Rasulullah, “Ketika berada disisimu, engkau mengingatkan tentang surga dan neraka seolah-olah kami melihatnya, lalu ketika kami keluar dari hadapanmu, kami disibukkan oleh istri, anak-anak dan mencari nafkah, sehingga kami menjadi lupa peringatanmu", Rasulullah SAW bersabda: “Demi yang jiwaku di tangan-Nya andai kalian tetap seperti kalian di sisiku dan terus berzikir niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian, sedang kalian berada di atas tempat tidur dan di jalan kalian, akan tetapi wahai Handzolah ada waktumu (untuk beribadah) dan ada waktumu (untuk duniamu) 3x". HR. Muslim. [335]
FADILAH DOA.
· Fadhilah doa
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦ ﴾ [البقرة: ١٨٦]
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (Q.S. Al Baqarah : 186 ) .
2. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة t عن رَسُول اللَّهِ ﷺ أنه قال : (( قال اللَّه -عَزَّ وَجَلَ-: أنا عند ظن عبدي بي ، وأنا معه إذا دعاني )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: " Allah Ta'ala berfirman: “Aku memberi hamba-Ku balasan sesuai dengan dugaannya terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya apabila dia berdoa kepada Ku." Muttafaq 'alaih. [336]
Fadilah memohon ampun dari dosa, diberi keistiqamahan dan pertolongan melawan musuh.
﴿ وَمَا كَانَ قَوۡلَهُمۡ إِلَّآ أَن قَالُواْ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسۡرَافَنَا فِيٓ أَمۡرِنَا وَثَبِّتۡ أَقۡدَامَنَا وَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٤٧ فََٔاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ ثَوَابَ ٱلدُّنۡيَا وَحُسۡنَ ثَوَابِ ٱلۡأٓخِرَةِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٤٨ ﴾ [ال عمران: ١٤٧، ١٤٨]
"Tidak ada doa mereka selain ucapan: "Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. " (Q.S. Ali Imran : 147-148 ) .
FADILAH MUAMALAT.
· Fadilah berdakwah ke jalan Allah.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلٗا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣ ﴾ [فصلت: ٣٣]
"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" (Q.S. Fushshilat: 33 ).
2. Hadis Nabi :
عن سهل بن سعد الساعدي t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال لعلي بن أبي طالب رضي الله عنه في غزوة خيبر : (انفذ على رسلك حتى تنزل بساحتهم ، ثم ادعهم إلى الإسلام ، وأخبرهم بما يجب عليهم من حق اللَّه تعالى فيه ، فوالله لأن يهدي اللَّه بك رجلاً واحداً خير لك من حمر النعم ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Sahal bin Sa`ad ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib sewaktu perang Khaibar: “Teruslah berjalan hingga engkau berada di daerah mereka, kemudian ajaklah mereka (memeluk) islam, dan beritahu mereka apa kewajiban yang harus mereka tunaikan kepada Allah, Demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah seorang lelaki dengan perantaramu lebih baik dari pada seekor unta merah ( kendaraan yang paling berharga di saat itu )." Muttafaq 'alaih . [337]
Fadilah Amar Ma`ruf Nahi Munkar.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ ﴾ [ال عمران: ١٠٤]
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" . (Q.S. Ali Imran : 104 ) .
2. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ١١٠ ﴾ [ال عمران: ١١٠]
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. " (Q.S. Ali Imran : 110 ) .
3. Hadis Nabi :
عن أبي سعيد الخدري قال : سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ( من رأى منكم منكراً فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ؛ وذلك أضعف الإيمان ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abi Said Al Kudri ﷺ.a, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Siapa diantara kalain yang melihat kemungkaran hendaklah merubahnya dengan tangannya, maka jika tidak sanggup (hendaklah merubah) dengan lidahnya, maka jika tidak sanggup (hendaklah merubah) dengan hatinya dan ini adalah iman yang paling lemah". HR. Muslim. [338]
Fadilah Nasehat
عن أبي رقية تميم بن أوس الداري t أن النبي ﷺ قال: (الدين النصيحة) قلنا: لمن قال: (لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Tamim Ad-Dari ﷺ.a bahwa nabi SAW bersabda: “Nasehat adalah termasuk pokok agama (islam)" kami bertanya: “untuk siapa ? ia bersabda: “untuk Allah, untuk kitab-Nya (Al qur`an), untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin, dan untuk umat secara umum". HR. Muslim. [339]
Fadilah Saling Menasehati dalam Kebaikan.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ ﴾ [العصر: ١، ٣]
"Demi masa! Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" (Q.S. Al Ashr: 1-3 ) .
2. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٧١﴾ [التوبة: 71]
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Q.S. At Taubah: 71 ).
· Fadilah orang yang membuat tradisi yang baik.
عن جرير بن عبد اللَّه t قال : قال رسول الله ﷺ : ( من سن في الإسلام سنة حسنة ، فله أجرها ، وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ، ومن سن في الإسلام سنة سيئة ، كان عليه وزرها ، ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jarir bin Abdullah ﷺ.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “…Siapa yang memulai membuat tradisi yang baik dalam islam, maka dia mendapat pahala perbuatan baiknya dan pahala orang yang mengamalkan perbuatan baik tersebut setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun pahala pengikutnya, dan siapa yang memulai membuat tradisi yang buruk dalam islam, maka dia mendapat dosa perbuatan buruknya dan dosa orang yang mengamalkan perbuatan buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa pengikutnya." HR. Muslim. [340]
Fadilah Mendamaikan Orang Berselisih.
4. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ۞لَّا خَيۡرَ فِي كَثِيرٖ مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا ١١٤ ﴾ [النساء : ١١٤]
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar" (Q.S. An Nisaa : 114 ) .
5. Hadis Nabi :
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : قال رسول الله ﷺ : (( ألا أخبركم بأفضل من درجة الصيام والصلاة والصدقة ؟ )) قالوا بلى ، قال : (( إصلاح ذات البين ، وفساد ذات البين الحالقة )) . أخرجه أبو الداود والترمذي .
Dari Abu Darda ﷺ.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: " Maukah aku beritahukan kalian suatu amalan yang lebih baik dari pada derajat puasa, shalat dan sedekah ? mereka berkata : tentu . beliau bersabda: "Meperbaiki hubungan orang yang berselisih dan menjauhi merusak hubungan antar sesama muslim ". H.R. Abu Daud dan Tarmizi. [341]
Fadilah Tolong-menolong Sesama Mukmin.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ........ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢ ﴾ [المائدة: ٢]
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al Maidah : 2 ) .
2. Hadis Nabi :
وعن أبي موسى t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا )) وشبك بين أصابعه. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Musa ﷺ.a, ia berkata : “Rasulullah SAW bersabda: “Seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya, seperti sebuah bangunan, sebagiannya menopang sebagian yang lain," dan beliau menjalin jemarinya". Muttafaq 'alaih . [342]
Fadilah Saling Meringankan Beban Sesama Orang Beriman.
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (( من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا ، نفس اللَّه عنه كربة من كرب يوم القيامة، ومن يسر على معسر يسر اللَّه عليه في الدنيا والآخرة ، ومن ستر مسلماً ستره اللَّه في الدنيا والآخرة ، والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه .. )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, ia bersabda: “Siapa yang melepaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, Allah melepaskan darinya suatu kesulitan di hari kiamat, siapa yang memudahkan orang yang dalam kesusahan, Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat, dan siapa yang menutup `aib seorang muslim, Allah tutup `aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah selalu menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya ..." HR. Muslim . [343]
Fadilah Menjenguk Orang Sakit.
وعن ثوبان t عن النبي ﷺ قال: (إن المسلم إذا عاد أخاه المسلم لم يزل في خرفة الجنة؛ حتى يرجع) قيل: يا رَسُول اللَّهِ! وما خرفة الجنة؟ قال: (جناها) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Tsauban ﷺ.a dari Nabi SAW, ia bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim apabila menjenguk saudaranya seiman, ia senantiasa berada di musim petik buah surga".
Lalu ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, apa itu di musim petik buah surga?", ia bersabda: “Buah surga yang telah dipetik". HR. Muslim [344]
Fadilah Jujur.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُصَّدِّقِينَ وَٱلۡمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقۡرَضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا يُضَٰعَفُ لَهُمۡ وَلَهُمۡ أَجۡرٞ كَرِيمٞ ١٨ ﴾ [الحديد: ١٨]
"Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak" (Q.S. Al Hadid : 18 ) .
Fadilah Murah Hati Saat Membeli, Menjual, dan Membayar.
عن جابر t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : ( رحم اللَّه رجلاً ، سمحاً إذا باع ، وإذا اشترى ، وإذا اقتضى ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Jabir ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati seorang lelaki yang murah hati bila menjual, membeli, dan bila menuntut haknya". HR. Bukhari. [345]
Fadilah Jihad, Hijrah, dan Menolong Agama Allah Azza wa Jalla.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ لَّا يَسۡتَوِي ٱلۡقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ غَيۡرُ أُوْلِي ٱلضَّرَرِ وَٱلۡمُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ دَرَجَةٗۚ وَكُلّٗا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٩٥ ﴾ [النساء : ٩٥]
"Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang), yang tidak mempunyai 'uzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisaa : 95 -96 ) .
2. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوٓاْ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقّٗاۚ لَّهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٧٤ ﴾ [الانفال: ٧٤]
"Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman serta memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rejeki (nikmat) yang mulia" (Q.S. Al Anfaal: 74 ) .
Fadilah Berkunjung karena Allah .
1. Hadis Nabi :
وعن أبي هريرة t عن النبي ﷺ : (( أن رجلاً زار أخاً له في قرية أخرى فأرصد اللَّه تعالى على مدرجته ملكاً. فلما أتى عليه قال : أين تريد ؟ قال: أريد أخاً لي في هذه القرية . قال : هل لك عليه من نعمة تربها عليه ؟ قال : لا ، غير أني أحببته في اللَّه تعالى. قال : فإني رَسُول اللَّهِ إليك بأن اللَّه قد أحبك كما أحببته فيه)). رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW: “Seorang lelaki mengunjungi saudaranya di kampung lain, lalu Allah mengutus seorang malaikat mengawasi perjalanannya, tatkala ia sampai di kampung tersebut, malaikat berkata: “Mau kemanakah engkau?", ia berkata: “Aku ingin mendatangi saudaraku di kampung ini", malaikat berkata: “Apakah engkau mengunjunginya karena ingin mendapatkan manfaat duniawi?", ia berkata: “Tidak, hanya karena aku mencintainya karena Allah", malaikat berkata: “Sungguh aku adalah utusan Allah kepadamu bahwasanya Allah telah mencintaimu seperti engkau mencintai si fulan karena-Nya". HR. Muslim. [346]
2. Hadis Nabi
عن أبي t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( من عاد مريضاً أو زار أخاً له في اللَّه ناداه مناد: بأن طبت وطاب ممشاك ، وتبوأت من الجنة منزلا )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Abu Huraira ﷺ.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membesuk orang sakit atau menziarahi seorang saudaranya karena Allah maka ada seorang malaikat yang menyeru “Engkau telah baik dan perjalananmu ini baik dan engkau telah mengambil tempat di surga". HR. Tarmizi. [347]
3. Hadis Nabi :
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال : سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول : (( قال اللَّه تبارك وتعالى: وجبت محبتي للمتحابين فيَّ ، والمتجالسين فيَّ ، والمتزاورين فيَّ ، والمتباذلين فيَّ )) رواه مالك في الموطأ وأحمد.
Dari Mu'az bin Jabal ﷺ.a., ia berkata: "sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah berfirman: “Kecintaan-Ku pasti didapati oleh orang-orang yang saling mencintai karena-Ku dan orang yang saling duduk (berkumpul) karena-Ku, dan orang yang saling mengunjungi karena-Ku, dan orang yang mengorbankan dirinya karena-Ku". H.R. Malik dan Ahmad. [348]
- fadilah pergaulan baik.
· Fadilah berbakti kepada kedua orang tua.
1. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا ٢٣ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا ٢٤ رَّبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا فِي نُفُوسِكُمۡۚ إِن تَكُونُواْ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّٰبِينَ غَفُورٗا ٢٥ ﴾ [الاسراء: ٢٣، ٢٥]
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat." (Q.S. Al Israa: 23-25 ).
2. Hadis Nabi :
عن عبد اللَّه بن مسعود t قال : سألت النبي ﷺ أي العمل أحب إلى اللَّه ؟ قال: (( الصلاة على وقتها )) قلت : ثم أي ؟ قال : (( بر الوالدين )) قلت : ثم أي ؟ قال : (( الجهاد في سبيل اللَّه )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a., ia berkata: “Aku bertanya kepada Nabi, apa amalan yang paling dicintai Allah?", ia bersabda: “Shalat tepat pada waktunya", aku berkata: “Kemudian apa lagi ?", ia bersabda: “Berbakti kepada kedua orang tua", aku berkata : “Kemudian apa lagi ?", ia bersabda: “Berjihad fi sabilillah". Muttafaq 'alaih. [349]
Fadilah memperlakukan kedua orang tua dengan baik.
عن أبي هريرة t قال : جاء رجل إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال : يا رَسُول اللَّه ! من أحق الناس بحسن صحابتي ؟ قال : (( أمك )) قال: ثم من ؟ قال: (( أمك )) قال: ثم من ؟ قال: (( أمك )) قال: ثم من؟ قال: (( أبوك )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira ﷺ.a., ia berkata: “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berhak berbakti kepadanya?", ia bersabda: “Ibumu", ia berkata: “Kemudian siapa lagi?", ia bersabda: “Ibumu", ia berkata: “Kemudian siapa lagi?", ia bersabda: “Ibumu", ia berkata: “Kemudian siapa lagi?", ia bersabda: “Bapakmu". Muttafaq 'alaih. [350]
Fadilah Silaturrahim.
1. Hadis Nabi :
عن أنس t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : (( من أحب أن يبسط له في رزقه ، وينسأ له في أثره ، فليصل رحمه)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas ﷺ.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang ingin dibentangkan rezkinya, dipanjangkan umurnya maka hubungkanlah silaturrahim". Muttafaq 'alaih. [351]
2. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال : (( إن الرحم شجنة من الرحمن فقال الله : من وصلك وصلته ، ومن قطعك قطعته )) متفق عليه .
Dari Abu Huraira ﷺ.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Kekerabatan adalah berasal dari Ar-Rahman, maka Allah berfirman: “Barang siapa yang menyambungmu, Aku menyambungnya, dan barang siapa yang memutuskanmu, niscaya Aku memutuskannya". Muttafaq alaih . [352]
3. Hadis Nabi :
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال : (( ليس الواصل بالمكافئ ، ولكن الواصل الذي إذا قطعت رحمه وصلها )) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Abdullah bin Amru ﷺ.a., ia berkata: “Nabi SAW bersabda: “Bukanlah (dinamakan) orang yang menghubungkan silaturrahim karena sekedar membalas tetapi orang yang menghubungkan silaturrahim adalah orang yang menghubungkannya terhadap orang yang memutuskan". HR. Bukhari. [353]
Fadilah memperlakukan anak-anak serta mendidik mereka dengan baik.
4. Hadis Nabi :
عن عائشة t قالت : دخلت عليَّ امرأة ومعها ابنتان لها تسأل فلم تجد عندي شيئاً غير تمرة واحدة فأعطيتها إياها ، فقسمتها بين ابنتيها ولم تأكل منها ، ثم قامت فخرجت ، فدخل النبي ﷺ علينا فأخبرته . فقال : (( من ابتلي من هذه البنات بشيء فأحسن إليهن كن له ستراً من النار )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari `Aisyah ﷺ.a., ia berkata: “Seorang ibu bersama dua orang anak wanitanya masuk ke rumahku mengemis, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu kecuali sebiji kurma, lalu aku berikan kepadanya, si ibu membagi kurma tersebut menjadi dua dan diberikan kepada anaknya, dan dia tidak ikut makan, kemudian dia berdiri dan pergi, lalu Rasulullah SAW masuk ke rumah dan aku memberitahu beliau, Ia bersabda: " Siapa diberi cobaan dengan anak-anak wanita, lalu ia tetap berbuat baik kepada mereka, nanti mereka akan menghalanginya dari neraka". Muttafaq 'alaih . [354]
5. Hadis Nabi :
عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما قال : كان رسول الله ﷺ يأخذني فيقعدني على فخذه ، ويقعد الحسن على فخذه الآخر ثم يضمهما ، ثم يقول : (( اللهم ارحمهما فإني أرحمهما )) أخرجه البخاري .
Dari Usamah bin Zaid ﷺ.a., ia berkata: “Rasulullah SAW pernah mengambilku lalu meletakkanku di pahanya dan meletakkan Hasan di pahanya yang lain, kemudian memeluk kami berdua seraya berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku menyayangi mereka berdua maka sayangilah mereka ". H.R. Bukhari [355].
Fadilah Mengasuh Anak Yatim.
عن سهل بن سعد t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا )) وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Sahal bin Sa`ad ﷺ.a., ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Aku dan orang yang mengasuh anak yatim di surga seperti ini," beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan antara keduanya". HR. Bukhari . [356]
Fadilah menjalin hubungan baik dengan teman-teman orang tua.
عن ابن عمر t أن النبي ﷺ قال: (( إن من أبر البر صلة الرجل أهل ود أبيه بعد أن يولي )) أخرجه مسلم
Dari Ibnu Umar ﷺ.a., bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya perbuatan baik yang utama adalah seorang lelaki menyambung hubungan baik pada teman dekat bapaknya setelah bapaknya meninggal ". H.R. Muslim . [357]
Fadhilah mencari rezki untuk para janda dan orang miskin.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال : (( الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله أو القائم الليل الصائم النهار )) متفق عليه .
Dari Abu Huraira ﷺ.a., ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang mencari rejeki untuk para janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad fisabilillah, atau orang yang tahajud sepenuh malam, berpuasa di siang hari ". Muttafaq 'alaih . [358]
Fadilah Mendidik Anak Perempuan.
وعن أنس t عن النبي ﷺ قال : (( من عال جاريتين حتى تبلغا جاء يوم القيامة أنا وهو كهاتين )) وضم أصابعه . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Anas ﷺ.a., dari Nabi SAW, Ia bersabda: " Siapa yang memberi nafkah dua anak wanita hingga berumur baligh, dia akan datang di hari kiamat, aku dan dia seperti ini (Beliau merapatkan jemarinya)" . HR. Muslim . [359]
Fadilah Hubungan Baik dengan Tetangga.
6. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ ۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ ....... ﴾ [النساء : ٣٦]
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh" (Q.S. An Nisaa: 36 ).
- hadist Nabi :
عن عائشة t قالت : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari `Aisyah ﷺ.a., mereka berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Jibril selalu berpesan kepadaku terhadap tetangga hingga aku menduga bahwa tetangga akan berhak mendapat warisan". Muttafaq 'alaih. [360]
8. Hadis Nabi :
عن أبي هريرة t أن النبي ﷺ قال : (( والله لا يؤمن ، والله لا يؤمن ، والله لا يؤمن ! )) قيل : من يا رَسُول اللَّهِ ! قال : (( الذي لا يأمن جاره بوائقه )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a. Nabi SAW bersabda: “Demi Allah belumlah beriman, demi Allah belumlah beriman", ada yang berkata: “Siapa wahai Rasulullah ?", ia bersabda: “Yang tidak merasa tenang tetangganya dari gangguannya". H.R. Bukhari . [361]
9. Hadis Nabi :
عن أنس بن مالك t عن النبي ﷺ قال: ( لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه أو قال لجاره ما يحب لنفسه ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas ﷺ.a., dari Nabi SAW, Ia bersabda: “tidak sempurna iman seorang d iantara kalian, hingga ia mencintai untuk saudaranya ( dalam riwayat lain tetangganya ) apa yang ia cintai untuk dirinya." Muttafaq 'alaih. [362]
Fadhilah menyanyangi sesama.
عن جرير بن عبد اللَّه t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((لا يرحمه اللَّه من لا يرحم الناس)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Jarir bin Abdullah t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyangi manusia, maka Allah tidak akan menyanginya." Muttafaq 'alaih .[363]
Fadhilah berbuat baik kepada kerabat yang bukan muslim selama mereka tidak mengganggu umat Islam.
Allah I berfirman:
﴿ لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٨ ﴾ [الممتحنة : ٨]
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". (Q.S. Al Mumtahanah: 8) .
Hadist Nabi ﷺ:
عن أسماء بنت أبي بكر الصديق t قالت: قدمت علي أمي -وهي مشركة- في عهد رَسُول اللَّهِ ﷺ فاستفتيت رَسُول اللَّهِ ﷺ قلت: قدمت علي أمي وهي راغبة أفأصل أمي؟ قال: ((نعم، صلي أمك)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Asma` binti Abu Bakar Shidiq t, ia berkata : “Ibuku mendatangiku sementara dia masih musyrik pada masa Rasulullah ﷺ, lalu aku bertanya kepada Rasulullah dan berkata: “Ibuku mendatangiku dan dia mengharapkan sesuatu, apakah aku boleh menyambung ikatan kekeluargaan dengan ibuku?", beliau bersabda: “Ya, sambunglah ikatan kekeluargaan dengan ibumu". Muttafaq 'alaih. [364]
Fadhilah menyayangi dan mengayomi umat Islam.
وعن النعمان بن بشير t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد، إذا اشتكى منه عضو تداعى سائر الجسد بالسهر والحمى)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Nu`man bin Basyir t Ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam saling cinta, kasih sayang, dan solidaritas diantara mereka, seperti satu tubuh, bila salah satu anggota tubuh merasa sakit, seluruh bagian tubuh ikut merasakan tidak bisa tidur dan meriang ." Muttafaq 'alaih . [365]
Fadhilah berakhlak baik terhadap wanita dan pembantu.
1. Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((استوصوا بالنساء خيراً؛ فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج ما في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t, Ia berkata: “Rasulullah rbersabda: “Berikanlah nasehat wanita dengan cara yang baik, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah di bagian yang paling atas, jika engkau memaksa meluruskan tulang tersebut, dia akan patah, dan jika engkau biarkan, dia akan selalu bengkok, karena itu nasehatilah wanita dengan cara yang baik." Muttafaq 'alaih. [366]
2. Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t قال: خدمت رَسُول اللَّهِ ﷺ عشر سنين، فما قال لي قط ((أف)) ولا قال لشيء فعلته: ((لم فعلته ؟)) ولا لشيء لم أفعله: ((ألا فعلت كذا؟!)) . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t, Ia berkata: “Aku telah melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun, tidak pernah beliau berkata kepadaku: “ah" dan tidak pernah mengatakan terhadap sesuatu yang telah aku kerjakan: “Kenapa engkau lakukan?" Dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan: “Kenapa engkau tidak melakukan hal ini?. Muttafaq 'alaih. [367]
Fadhilah menjadi pemimpin yang baik.
- Hadist Nabi ﷺ:
عن ابن عمر t قال سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ((كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته: الإمام راع ومسؤول عن رعيته، والرجل راع في أهله، ومسؤول عن رعيته، والمرأة راعية في بيت زوجها، ومسؤولة عن رعيتها ، والخادم راع في مال سيده، ومسؤول عن رعيته ؛ فكلكم راع ومسؤول عن رعيته)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Umar t, ia berkata: “Aku mendegar Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya terhadap orang yang dipimpinnya, seorang kepala negara adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggung jawabannya terhadap orang yang dipimpinnya, seorang lelaki adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan ia akan diminta pertanggung jawabannya terhadap orang yang dipimpinnya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dan dia akan diminta pertanggung jawabannya terhadap orang yang dipimpinnya, seorang pembantu adalah pemimpin di rumah tuannya dan ia akan diminta pertanggung jawabannya terhadap apa yang dipimpinnya, dan “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya terhadap orang yang dipimpinnya". Muttafaq 'alaih. [368]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن معقل بن يسار t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (ما من عبد يسترعيه اللَّه رعية؛ يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته؛ إلا حرم اللَّه عليه الجنة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ma'qil bin Yasar t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang hamba diberikan oleh Allah suatu jabatan public (jabatan mengurusi urusan rakyat) sementara pada hari wafatnya ia menipu rakyatnya sungguh Allah haramkan surga baginya". Muttafaq 'alaih. [369]
Fadhilah bergaul baik sesama muslim, menunaikan hajatnya, melapangkan kesusahannya dan menutupi aibnya.
3. Hadist Nabi ﷺ:
عن ابن عمر t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ((المسلم أخو المسلم: لا يظلمه ولا يسلمه، من كان في حاجة أخيه كان اللَّه في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة فرج اللَّه عنه بها كربة من كرب يوم القيامة، ومن ستر مسلماً ستره اللَّه يوم القيامة)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Umar t, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka janganlah dia menganiaya saudaranya, dan menyerahkannya kepada musuh, barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka Allah memenuhi hajat orang tersebut, dan barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah melepaskan dirinya dari kesulitan di hari kiamat orang tersebut, dan siapa yang menutup kesalahan seorang muslim, Allah menutup di hari kiamat kesalahan orang tersebut". Muttafaq 'alaih. [370]
4. Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي سعيد الخدري t قال: بينما نحن في سفر مع النبي ﷺ إذ جاء رجل على راحلة له، فجعل يصرف بصره يميناً وشمالاً. فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (من كان معه فضل ظهر؛ فليعد به على من لا ظهر له، وما كان له فضل من زاد؛ فليعد به على من لا زاد له ) فذكر من أصناف المال ما ذكر حتى رأينا أنه لا حق لأحد منا في فضل. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Said Al Khudri t, ia berkata: “Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan seketika datang seorang lelaki menunggangi untanya, lalu ia menoleh ke kanan dan ke kiri (mencari sesuatu yang bisa menganjal perutnya) maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mempunyai kelebihan tunggangan maka sedekahkanlah kepada orang yang tidak mempunyai tunggangan, dan siapa yang mempunyai kelebihan perbekalan (makanan) maka sedekahkanlah kepada orang yang tidak mempunyai perbekalan", lalu beliau menyebut beberapa jenis harta sehingga kami menyakini bahwa seseorang tidak berhak terhadap harta yang lebih (dari kebutuhannya). HR. Muslim. [371]
Fadahail Akhlak
· Fadhilah akhlak yang baik.
1. Allah I berfirman memuji Nabi-Nya :
﴿ وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ ٤ ﴾ [القلم: ٤]
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". (Q.S. Al Qalam:4)
2. Hadist Nabi ﷺ:
عن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص t قال: لم يكن رَسُول اللَّهِ ﷺ فاحشاً ولا متفحشاً، وكان يقول: (إن من خياركم أحسنكم أخلاقا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin `Amru t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bukanlah orang yang suka mengucapkan kata kotor, atau sengaja mengucapkan kata kotor, bahkan beliau bersabda: “Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik akhlaknya." Muttafaq 'alaih. [372]
Fadhilah Ilmu.
Allah I berfirman:
﴿ ....... يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١ ﴾ [المجادلة: ١١]
" Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S. Al Mujadilah: 11)
Hadist Nabi ﷺ:
وعن معاوية t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (من يرد اللَّه به خيراً يفقهه في الدين، وإنما أنا قاسم، والله يعطي، ولن تزال هذه الأمة قائمة على أمر الله لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Mu'awiyah t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah suatu kebikan, Allah memberinya pemahaman dalam agama, saya hanyalah pembagi dan Allahlah yang memberi, dan akan senantiasa ada segolongan umatku yang menegakkan agama Allah, tegar menghadapi orang yang berbeda dengan mereka hingga datangnya hari kiamat". Muttafaq 'alaih. [373]
Fadhilah bersabar.
Islam sangat menganjurkan pemeluknya bersifat sabar dengan segala bentuknya:
- Sabar dalam melakukan ketaatan hingga dia melaksanakannya.
- Sabar dalam menahan diri untuk tidak melakukan maksiat.
- Sabar dalam menerima takdir Allah .
1. Allah I berfirman:
﴿ وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٥٥ ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتۡهُم مُّصِيبَةٞ قَالُوٓاْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ ١٥٦ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ ١٥٧ ﴾ [البقرة: ١٥٥، ١٥٧]
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" [374] Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. Al Baqarah: 155 – 157)
2. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أبي سعيد الخدري t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (( .. وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ ، وَمَا أَعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنْ الصَّبْرِ )) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Said Al Khudri t, Rasulullah ﷺ bersabda: “.. dan barangsiapa yang melatih dirinya untuk bersabar, maka Allah akan memberikan dia kesabaran, tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas selain kesabaran". Muttafaq 'alaih. [375]
3. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أبي هُرَيْرَةَ t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (ليس الشديد بالصرعة، إنما الشديد الذي يملك نفسه عند الغضب ) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t, Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukanlah orang yang kuat karena –keahliannya—bergulat, orang yang kuat adalah orang yang bisa menahan dirinya ketika marah". Muttafaq 'alaih. [376]
4. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أنس t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ((إِنَّ اللَّهَ ﷻ قَالَ: إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِيْ بِحَبِيْبَتَيْهِ فَصَبَرَ؛ عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الجَنَّةَ)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Anas t, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah ﷻ berfirman (hadist Qudsi) “Bila Aku memberi cobaan kepada hamba-Ku dengan kedua yang dicintainya (kedua matanya) dan dia tetap sabar, maka Aku ganti kedua yang dicintinya (kedua matanya) dengan syurga." HR. Bukhari. [377]
Fadhilah berlaku jujur.
1. Allah I berfirman:
﴿ قَالَ ٱللَّهُ هَٰذَا يَوۡمُ يَنفَعُ ٱلصَّٰدِقِينَ صِدۡقُهُمۡۚ لَهُمۡ جَنَّٰتٞ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١١٩ ﴾ [المائدة: ١١٩]
"Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar". (Q.S. Al Maidah : 119)
2. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ ابن مسعود t عَنْ النبي ﷺ قال: (إن الصدق يهدي إِلَى البر وإن البر يهدي إِلَى الجنة؛ وإن الرجل ليصدق حتى يكتب عند اللَّه صديقا، وإن الكذب يهدي إِلَى الفجور وإن الفجور يهدي إِلَى النار؛ وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عند اللَّه كذابا) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t, dari Nabi ﷺ, ia bersabda: “Sesungguhnya kebenaran mengantarkan kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan kepada syurga, dan sungguh seorang laki-laki yang selalu benar hingga Allah menulisnya dalam kelompok shiddiqien, dan sesungguhnya dusta mengantarkan kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan ke neraka, dan sungguh seorang laki-laki yang selalu berdusta hingga Allah menuliskannya dalam kelompok para pendusta." H.R. Muslim.[378]
Fadhilah istighfar dan taubat.
6. Allah I berfirman:
﴿ وَيَٰقَوۡمِ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا وَيَزِدۡكُمۡ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمۡ وَلَا تَتَوَلَّوۡاْ مُجۡرِمِينَ ٥٢ ﴾ [هود: ٥٢]
"Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." (Q.S. Huud: 52)
7. Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أنس بن مالك الأنصاري t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( لله أفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيْرِهِ وَقَدْ أضَلَّهُ فِي أرْضِ فَلاٍة ) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik t, pembantu Rasulullah ﷺ, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh Allah lebih gembira dengan taubat seorang hamba-Nya daripada salah seorang kamu yang jatuh dari ontanya dan ontanya pergi meninggalkannya, sedang ia berada di tengah gurun". Muttafaq'alaih. [379]
Fadhilah takwa.
8. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا وَيُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَئَِّاتِكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٢٩ ﴾ [الانفال: ٢٩]
"Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar". (Q.S. Al Anfaal: 29)
9. Allah I berfirman:
â $pkﷺ'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»sYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&uﷺ öNä3»sYù=yèy_uﷺ $\/qãèä© @ͬ!$t7s%uﷺ (#ûqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBuò2ﷺ& yYÏã «!$# öNä39s)ø?ﷺ& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÏ=tã ÖÎ7yz ÇÊÌÈ á
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. Al Hujuraat: 13)
Fadhilah Yaqin dan Tawakkal.
Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدۡ جَمَعُواْ لَكُمۡ فَٱخۡشَوۡهُمۡ فَزَادَهُمۡ إِيمَٰنٗا وَقَالُواْ حَسۡبُنَا ٱللَّهُ وَنِعۡمَ ٱلۡوَكِيلُ ١٧٣ فَٱنقَلَبُواْ بِنِعۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَفَضۡلٖ لَّمۡ يَمۡسَسۡهُمۡ سُوٓءٞ وَٱتَّبَعُواْ رِضۡوَٰنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ ذُو فَضۡلٍ عَظِيمٍ ١٧٤ ﴾ [ال عمران: ١٧٣، ١٧٤]
(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung". Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar (Q.S. Ali Imran: 173 -174)
Allah I berfirman:
﴿ ..... وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣ ﴾ [الطلاق : ٢، 3]
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu". (Q.S. At Talaaq: 2-3 )
Fadhilah bermujahadah.
10.Allah I berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٦٩ ﴾ [العنكبوت: ٦٩]
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik". (Q.S. Al Ankabuut: 69)
11.Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة t أن النبي ﷺ كان يقوم من الليل حتى تتفطر قدماه. فقلت له: لم تصنع هذا؟! يا رَسُول اللَّهِ! وقد غفر اللَّه لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر. قال: ( أفلا أحب أن أكون عبدا شكورا ؟!) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari 'Aisyah radhiyallahu `anha bahwasanya Nabi ﷺ melakukan shalat malam hingga kedua kakinya membengkak, aku berkata kepadanya: “Kenapa engkau melakukan hal ini wahai Rasulullah padahal Allah telah mengampuni dosamu yang telah berlalu dan akan datang?!", beliau bersabda: “Tidakkah aku suka jika menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?!". Muttafaq 'alaih. [380]
Fadhilah takut kepada Allah.
Allah I berfirman:
﴿ إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ يُخَوِّفُ أَوۡلِيَآءَهُۥ فَلَا تَخَافُوهُمۡ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٧٥ ﴾ [ال عمران: ١٧٥]
"Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (Q.S. Ali Imran: 175)
Allah I berfirman:
﴿ وَلِمَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ جَنَّتَانِ ٤٦ ﴾ [الرحمن: ٤٦]
"Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga". (Q.S. Ar Rahman: 46)
Fadhilah berharap kepada Allah
1. Allah Iberfirman:
﴿ ۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ ٥٣ ﴾ [الزمر: ٥٢]
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. Az Zumar: 53)
2. Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((-والذي نفسي بيده- لو لم تذنبوا لذهب اللَّه بكم، ولجاء بقوم يذنبون؛ فيستغفرون اللَّه تعالى؛ فيغفر لهم)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah rbersabda: “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, andai kalian tidak berbuat dosa niscaya Allah melenyapkan kalian dan Allah mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa lalu mereka meminta ampun kepada Allah dan Dia-pun mengampuni mereka". HR. Muslim. [381]
Fadhilah sifat kasih sayang
Allah I berfirman:
﴿ مُّحَمَّدٞ رَّسُولُ ٱللَّهِۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡۖ تَرَىٰهُمۡ رُكَّعٗا سُجَّدٗا يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٗاۖ ......... ﴾ [الفتح: ٢٩]
"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya (Q.S. Al Fath: 29)
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول ﷺ: (من لا يرحم لا يُرحم) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyayangi, niscaya dia tidak akan disayangi". Muttafaq 'alaih. [382]
Fadhilah luasnya rahmat Allah.
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول ﷺ: ((لما قضى الله الخلق كتب في كتابه فهو عنده فوق العرش، إن رحمتي غلبت غضبي)) متفق عليه.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: "Tatkala Allah telah menciptakan makhluk, Dia menetapkan dalam kitab-Nya yang berada di sisi-Nya di atas Arsy," sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku ". muttafaq alaih . [383]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ((إن لله تعالى مائة رحمة أنزل منها رحمة واحدة بين الجن والإنس والبهائم والهوام، فبها يتعاطفون وبها يتراحمون وبها تعطف الوحش على ولدها، وأخر اللَّه تسعاً وتسعين رحمة يرحم بها عباده يوم القيامة)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat, Dia menurunkan satu rahmat yang dibagi untuk jin, manusia, binatang ternak dan seluruh binatang dengan satu rahmat tersebut mereka saling menyayangi, dengan satu rahmat tersebut mereka saling mencintai, dengan satu rahmat tersebut seekor binatang buas sayang kepada anaknya dan Allah menangguhkan sembilan puluh sembilan rahmat di mana Dia akan menyangi para hambaNya (yang beriman) dengan rahmat tersebut pada hari kiamat". Muttafaq 'alaih [384]
Fadhilah sifat memaafkan dan berlaku santun.
- Allah I berfirman:
﴿ ........ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٢٢ ﴾ [النور : ٢٢]
"Dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. An Nuur: 24)
- Allah I berfirman:
﴿ خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ ١٩٩ ﴾ [الاعراف: ١٩٨]
"Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh". (Q.S. Al A'raaf: 199)
- Allah I berfirman:
﴿ ........ وَإِنَّ ٱلسَّاعَةَ لَأٓتِيَةٞۖ فَٱصۡفَحِ ٱلصَّفۡحَ ٱلۡجَمِيلَ ٨٥ ﴾ [الحجر: ٨٥]
"Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik". (Q.S. Al Hijr: 85)
- Allah I berfirman:
﴿ ........ وَإِن تَعۡفُواْ وَتَصۡفَحُواْ وَتَغۡفِرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٤ ﴾ [التغابن : ١٤]
"Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. At Taghabun: 14)
Fadhilah lemah lembut .
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة t أن النبي ﷺ قال: (إن اللَّه رفيق يحب الرفق، ويعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف، وما لا يعطي على ما سواه ) متفق عليه .
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha lemah lembut, dan menyukai sikap lemah lembut, dan Dia akan memberi kepada orang yang bersikap lemah lembut sesuatu yang tidak diberikannya kepada orang yang bersikap kasar dan juga memberi sesuatu yang tidak diberikan-Nya kepada sikap selain lemah lembut." Muttafaq alaih [385]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة t أن النبي ﷺ قال: (إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha , bahwa Nabi rbersabda: “Sesungguhnya lemah lembut bila disertakan pada suatu maka dia akan menghiasinya. Dan bila dicabut dari sesuatu maka hal itu akan membuatnya menjadi buruk." HR. Muslim .[386]
Fadhilah sifat pemalu.
Hadist Nabi ﷺ :
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (الإيمان بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الإيمان) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t, Nabi ﷺ bersabda: “Iman mempunyai cabang sebanyak enampuluh cabang lebih dan rasa malu adalah satu cabang dari keimanan". Muttafaq 'alaih. [387]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي مسعود الأنصاري t قال: قال النبي ﷺ: (إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولي: إذا لم تستح؛ فاصنع ما شئت) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Mas'ud Al Anshari t, ia berkata, Nabi rbersabda : “Sesungguhnya ucapan nabi yang pertama yang didengar manusia “bila engkau tidak malu maka lakukanlah sekehendakmu". HR. Bukhari. [388]
Fadhilah sifat diam, menjaga lidah dari hal-hal yang tercela.
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam".Muttafaq 'alaih. [389]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي موسى t قال: قلت: يا رَسُول اللَّه! أي المسلمين أفضل؟ قال: (من سلم المسلمون من لسانه ويده) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Musa t, ia berkata: “Wahai Rasulullah, siapakah orang muslim yang paling utama?", beliau bersabda: “Orang yang apabila kaum muslimin yang lain merasa selamat dari gangguan lidah dan tangannya". Muttafaq 'alaih. [390]
Fadhilah istiqamah menjalankan perintah Allah.
- Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَٰمُواْ تَتَنَزَّلُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ أَلَّا تَخَافُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَبۡشِرُواْ بِٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي كُنتُمۡ تُوعَدُونَ ٣٠ نَحۡنُ أَوۡلِيَآؤُكُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِۖ وَلَكُمۡ فِيهَا مَا تَشۡتَهِيٓ أَنفُسُكُمۡ وَلَكُمۡ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ ٣١ نُزُلٗا مِّنۡ غَفُورٖ رَّحِيمٖ ٣٢ ﴾ [فصلت: ٣٠، ٣٢]
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. Fushshilat: 31 – 32)
- Hadist Nabi ﷺ:
عن سفيان بن عبد اللَّه t قال قلت: يا رَسُول اللَّهِ! قل لي في الإسلام قولا لا أسأل عنه أحدا غيرك. قال: (قل آمنت بالله ثم استقم) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Sufyan bin Abdullah t, ia berkata: “Wahai Rasulullah, katakan kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang saya tidak menanyakan perkataan tersebut kecuali kepadamu", beliau bersabda: “Katakanlah aku beriman kepada Allah kemudian istiqamahlah". HR. Muslim. [391]
Fadhilah bersikap wara'.
وعن النعمان بن بشير t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس. فمن اتقى الشبهات؛ استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات؛ وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى؛ يوشك أن يرتع فيه؛ ألا وإن لكل ملك حمىً، ألا وإن حمى اللَّه محارمه، ألا وإن في الجسد مضغة؛ إذا صلحت صلح الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله؛ ألا وهي القلب) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Nu'man bin Basyir t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, di antara keduanya ada sesuatu yang hukumnya masih samar dan banyak manusia yang tidak mengetahuinya, dan barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang samar berarti dia memelihara agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang melakukan perkara yang samar berarti ia telah terjatuh ke dalam sesuatu yang haram, seperti seorang pengembala yang mengembala pada batas sautu padang (yang dilarang) sehingga gembalanya hampir memakan rumput padang (yang dilarang) tersebut, ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai batas larangan dan batas-batas Allah adalah perkara-perkara yang telah diharamkannya, ketahuilah dalam tubuh ada segumpal daging bila ia baik seluruh anggota tubuh menjadi baik, dan beliau ia rusak seluruh tubuh menjadi rusak, ketahuilah ia adalah hati". Muttafaq 'alaih. [392]
Fadhilah berbuat baik.
1. Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي ظِلَٰلٖ وَعُيُونٖ ٤١ وَفَوَٰكِهَ مِمَّا يَشۡتَهُونَ ٤٢ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ هَنِيَٓٔۢا بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٤٣ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٤٤ ﴾ [المرسلات: ٤١، ٤٤]
"Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam naungan (yang teduh) dan (di sekitar) mata-mata air. Dan (mendapat) buah-buahan dari (macam-macam) yang mereka ingini. (Dikatakan kepada mereka): "Makan dan minumlah kamu dengan enak karena apa yang telah kamu kerjakan". Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al Mursalat : 41 -44 )
- Allah I berfirman:
﴿ بَلَىٰۚ مَنۡ أَسۡلَمَ وَجۡهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحۡسِنٞ فَلَهُۥٓ أَجۡرُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ١١٢ ﴾ [البقرة: ١١٢]
"(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Q.S. Al Baqarah: 122)
Fadhilah saling mencintai karena Allah.
Hadist Nabi I:
عن أنس t عن النبي ﷺ قال: ((ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون اللَّه ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد أن أنقذه اللَّه منه كما يكره أن يقذف في النار)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas t dari Nabi ﷺ bersabda: “Tiga hal yang apabila terdapat pada diri seseorang maka dia akan merasakan manisnya keimanan; mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi cintanya kepada selain keduanya, mencintai seseorang hanya karena Allah, dan benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya, seperti bencinya jika dilemparkan ke dalam neraka". Muttafaq 'alaih. [393]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t عن النبي ﷺ قال: (لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas t, dari Nabi ﷺ bersabda: “tidak sempurna iman seorang diantara kalian, hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." Muttafaq 'alaih. [394]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((إن اللَّه تعالى يقول يوم القيامة: أين المتحابون بجلالي؟ اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظلي)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah I berfirman di hari kiamat: “Di manakah orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku?, hari ini Kunaungi mereka di bawah naungan-Ku, di hari yang tiada naungan kecuali naungan-Ku". HR. Muslim. [395]
Fadhilah menangis karena takut dengan siksaan Allah .
1. Allah I berfirman:
﴿ وَإِذَا سَمِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَى ٱلرَّسُولِ تَرَىٰٓ أَعۡيُنَهُمۡ تَفِيضُ مِنَ ٱلدَّمۡعِ مِمَّا عَرَفُواْ مِنَ ٱلۡحَقِّۖ يَقُولُونَ رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱكۡتُبۡنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ ٨٣ وَمَا لَنَا لَا نُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَمَا جَآءَنَا مِنَ ٱلۡحَقِّ وَنَطۡمَعُ أَن يُدۡخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلصَّٰلِحِينَ ٨٤ فَأَثَٰبَهُمُ ٱللَّهُ بِمَا قَالُواْ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٨٥ ﴾ [المائدة: ٨٣، ٨٥]
"Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Quran dan kenabian Muhammad shallallahu `alaihi wasallam ). Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh ?". Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya)". (Q.S. Al Maidah: 83 – 85)
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t قال: بلغ رَسُول اللَّهِ ﷺ عن أصحابه شيء فخطب فقال: ((عرضت علي الجنة والنار، فلم أر كاليوم في الخير والشر، ولو تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلاً، ولبكيتم كثيرا )) فما أتى على أصحاب رَسُول اللَّهِ ﷺ يوم أشد منه، غطوا رؤوسهم ولهم خنين. متفق عليه
Dari Anas t, ia berkata: “Sampai kepada Rasulullah berita tentang para sahabatnya, lalu ia berkhutbah: “Surga dan neraka ditampilkan kepadaku, maka aku belum pernah melihat kebaikan dan keburukan seperti hari ini, jikalau kalian mengetahui apa yang aku ketahui niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis", maka tidak ada suatu haripun bagi para sahabat Rasulullah yang lebih berat dari hari tersebut, mereka menutupi kepala mereka dan menangis dengan tersedu-sedu". Muttafaq alaih . [396]
- Hadist Nabi ﷺ:
وعن ابن عباس t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (عينان لا تمسهما النار: عين بكت من خشية اللَّه، وعين باتت تحرس في سبيل اللَّه) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ
Dari Ibnu Abbas t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada dua mata yang tidak disentuh oleh neraka; mata yang menangis karena takut kepada Allah, dan mata yang bangun untuk berjaga malam di saat jihad fi sabilillah". HR. Tarmizi. [397]
Fadhilah berbicara yang baik dan bermuka manis.
Allah I berfirman:
﴿ فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ ..... ﴾ [ال عمران: ١٥٩]
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". (Q.S. Ali Imran: 159)
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي ذر t قال، قال لي النبي ﷺ: (لا تحقرن من المعروف شيئاً ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Dzar t, ia berkata: “Nabi ﷺ berkata kepadaku: “Jangan engkau meremehkan kebajikan walau sedikit, sekalipun engkau menemui saudaramu dengan muka yang ceria". HR. Muslim. [398]
Fadhilah zuhud terhadap dunia.
- Allah I berfirman:
﴿ وَمَا هَٰذِهِ ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا لَهۡوٞ وَلَعِبٞۚ وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ لَهِيَ ٱلۡحَيَوَانُۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ ٦٤ ﴾ [العنكبوت: ٦٤]
"Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (Q.S. Al Ankabuut: 64)
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya Allah, jadikanlah rezki keluarga Muhammad hanya makanan pokok". Muttafaq 'alaih. [399]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة t قالت: ما شبع آل محمد ﷺ منذ قدم المدينة من طعام البر ثلاث ليال تباعاً حتى قبض. متفق عليه
Dari`Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata: “Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ keyang makan roti dari gandum selama tiga hari berturut-turut semenjak beliau datang ke Madinah hingga beliau wafat". Muttafaq 'alaih. [400]
Fadhilah infaq di jalan kebaikan.
Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ثُمَّ لَا يُتۡبِعُونَ مَآ أَنفَقُواْ مَنّٗا وَلَآ أَذٗى لَّهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٦٢ ﴾ [البقرة: ٢٦٢]
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Q.S. Al Baqarah: 262)
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن النبي ﷺ قال: ((ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما: اللهم أعط منفقاً خلفاً، ويقول الآخر: اللهم أعط ممسكاً تلفا)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Huraira t bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tiada satu haripun yang paginya mendatangi para hamba melainkan dua orang malaikat turun, salah seorang dari mereka berkata: “Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfkkan hartnya", dan yang lain berkata: “Ya Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang tidak menginfakkan hartnya". Muttafaq 'alaih. [401]
Fadhilah bersabar saat ditimpa musibah.
عَنْ أبي هُرَيْرَةَ t قال، قال رَسُول اللَّه ِﷺ: (ما يزال البلاء بالمؤمِن والمؤمنة في نفسه وولده وماله حتى يلقى اللَّه تعالى وما عليه خطيئة) رَوَاهُ الْتِّرْمِذِيُّ.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Cobaan akan senantiasa menghampiri orang yang beriman baik laki atau perempuan baik pada diri, anak dan hartanya sehingga dia menemui Allah Ta'ala sedangkan dia sudah tidak mempunyai dosa lagi." HR. Tarmizi. [402]
Fadhilah banyak beramal kebajikan.
Hadist Nabi ﷺ:
عَنْ أبي هُرَيْرَةَ t قال، قال رَسُول اللَّه ِﷺ: ((من أصبح منكم اليوم صائما؟)) قال أبو بكر t: أنا. قال: ((فمن تبع منكم اليوم جنازة؟)) قال أبو بكر t: أنا. قال: ((فمن أطعم منكم اليوم مسكينا؟)) قال أبو بكر t: أنا. قال: ((فمن عاد منكم مريضا اليوم؟)) قال أبو بكر t: أنا. فقال رسول الله ﷺ: ((ما اجتمعن في امرئ إلا دخل الجنة)). أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapakah hari ini yang berpuasa? Abu Bakr berkata: "Saya". Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapakah yang hari ini ikut ikut menguburkan jenazah? Abu Bakar berkata: "Saya". Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapakah yang hari ini memberi makan orang miskin ? Abu Bakar berkata: "Saya". Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapakah yang hari ini menjenguk orang yang sakit? Abu Bakar berkata: "Saya". Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah perbuatan ini terkumpul pada seseorang kecuali dia pasti masuk surga". H.R. Muslim.[403]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عثمان بن عفان t قال: سمعت رَسُول اللَّه ِﷺ يقول: ((من بنى مسجدا لله بنى الله له في الجنة مثله)) متفق عليه .
Dari Utsman bin Affan t, ia berkata: saya mendengar rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membangun mesjid karena Allah, niscaya Allah membangunkan untuknya di surga bangunan yang serupa dengannya". muttafaq alaih. [404]
Fadhail Al Quran Karim
Fadhilah Al quranul karim.
Allah I berfirman:
﴿ ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا مُّتَشَٰبِهٗا مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ ٢٣ ﴾ [الزمر: ٢٣]
"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun". (Q.S. Az Zumar: 23)
Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَبِيرٗا ٩ ﴾ [الاسراء: ٩]
"Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar", (Q.S. Al Israa': 9)
Fadhilah orang yang membaca Al quran serta mengamalkannya.
عن أبي موسى الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ t: (مثل المؤمن الذي يقرأ القرآن مثل الأترجة؛ ريحها طيب، وطعمها طيب، ومثل المؤمن الذي لا يقرأ القرآن؛ كمثل التمرة؛ لا ريح لها، وطعمها حلو، ومثل المنافق الذي يقرأ القرآن، مثل الريحانة؛ ريحها طيب، وطعمها مر، ومثل المنافق الذي لا يقرأ القرآن، كمثل الحنظلة؛ ليس لها ريح وطعمها مر) مُتَّفَقٌ عليه
Dari Abu Musa Al Asy'ari t, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaan orang beriman yang membaca Al Qur'an seperti buah Utrujjah, baunya harum, rasanya manis, dan perumpamaan orang yang beriman tidak membaca Al Qur'an seperti buah kurma, tidak ada bau, rasanya manis, dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al Qur'an seperti buah Raihana, baunya harum, rasanya pahit, dan perumpaman orang munafik yang tidak membaca Al Qur'an seperti buah Handzolah, tidak ada bau, rasanyapun pahit". Muttafaq 'alaih. [405]
Fadhilah belajar dan mengajar Al quran.
عن عثمان بن عفان t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (خيركم من تعلم القرآن وعلمه) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari 'Utsman bin 'Affan t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari dan mengajarkan Al Qur'an". HR. Bukhari. [406]
Fadhilah orang yang ahli Al quran.
عن عائشة t قالت: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (الذي يقرأ القرآن؛ وهو ماهر به مع السفرة الكرام البررة، والذي يقرأ القرآن، ويتتعتع فيه، وهو عليه شاق له أجران) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha dia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang membaca Al Qur'an dengan baik, bersama malaikat yang bertugas mengantarkan risalah (untuk manusia) yang mulia lagi baik, dan orang yang membaca Al Qur'an dengan terbata-bata, ia membacanya dengan sangat sulit, baginya dua pahala". Muttafaq 'alaih. [407]
Fadhilah berkumpul untuk membaca Al quran .
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( ... وما اجتمع قوم في بيت من بيوت اللَّه، يتلون كتاب اللَّه ، ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم اللَّه فيمن عنده) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Huraira t, ia berkata: “Rasulullah rbersabda: “...tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah dan mempelajarinya bersama melainkan turun kepada mereka ketentraman, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan para mahluk yang berada di sisi-Nya". HR. Muslim. [408]
Fadhilah menjaga hafalan Al quran .
عن أبي موسى t عن النبي ﷺ قال: (تعاهدوا هذا القرآن؛ فوالذي نفس محمد بيده لهو أشد تفلتاً من الإبل في عقلها) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari t, dari Nabi ﷺ, ia bersabda: “Jagalah Al Qur'an ini dengan terus menerus, demi yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh dia (hapalan Al-Qur'an) lebih cepat hilang daripada seekor unta yang ditambatkan". Muttafaq 'alaih. [409]
Fadhilah menangis saat membaca atau mendengarkan Al quran.
عن ابن مسعود t قال: قال لي النبي ﷺ: ((اقرأ علي القرآن)) قلت: يا رَسُول اللَّهِ أقرأ عليك وعليك أنزل؟! قال: ((إني أحب أن أسمعه من غيري)) فقرأت عليه سورة النساء حتى جئت إلى هذه الآية: ﴿ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ٤١ ﴾ [النساء : ٤١] قال: ((حسبك الآن)) فالتفت إليه فإذا عيناه تذرفان. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t ia berkata: Nabi ﷺ Berkata kepadaku: “Bacakan Al Qur'an untukku", akupun bertanya: “Wahai Rasulullah, pantaskah aku membaca Al Qur'an untukkmu, sedangkan kepadamu diturunkan?", beliau bersabda: "Sesungguhnya aku suka mendengarbacaan Al Qur'an dari orang lain", maka akupun mulai membaca surat An Nisaa' hingga sampai pada ayat 41:
﴿ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ٤١ ﴾ [النساء : ٤١]
"Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muahammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)".
Beliau bersabda: "Sekarang cukup", lalu akupun menoleh kepada beliau, kedua matanya berlinang air mata". Muttafaq 'alaih. [410]
Fadhilah Orang Yang Melaksanakan Ajaran Al Quran.
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: (لا حسد إلا في اثنتين: رجل آتاه اللَّه القرآن؛ فهو يقوم به آناء الليل وآناء النهار، ورجل آتاه اللَّه مالاً؛ فهو ينفقه آناء الليل وآناء النهار) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar t dari Nabi ﷺ, ia bersabda: “Tidak dibenarkan iri hati kecuali kepada dua orang; seorang lelaki yang dberikan oleh Allah hapalan Al Qur'an dan dia membacanya sepanjang malam dan siang, dan seorang lelaki yang diberikan oleh Allah harta lalu ia menginfakkannya sepanjang malam dan siang". Muttafaq 'alaih. [411]
Fadhilah Membaguskan Suara Saat Membaca Al Quran.
عن أبي هريرة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (ما أذن اللَّه لشيء ما أذن لنبي حسن الصوت؛ يتغنى بالقرآن يجهر به) . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah tidak mendengar sesuatu seperti Ia mendengar seorang nabi yang bersuara bagus melantunkan Al Qur'an dengan nyaring". Muttafaq 'alaih. [412]
Fadhilah Surat Al Fatihah.
عن أبي سعيد رافع بن المعلي t قال : ... قلت: يا رَسُول اللَّهِ! إنك قلت لأعلمنك أعظم سورة في القرآن؟ قال: ﴿ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ﴾ [الفاتحة: ٢] هي السبع المثاني، والقرآن العظيم الذي أوتيته) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Raafi' bin Al Mu'ala t, ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah mengatakan “Aku pasti akan mengajarimu satu surat yang paling agung di dalam Al Qur'an", beliau bersabda:
﴿ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ﴾ [الفاتحة: ٢]
"Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam", surat ini adalah tujuh ayat yang dibaca secara ulang-ulang dan surat Al Qur'an yang agung yang telah diwahyukan kepadaku". HR. Bukhari.[413]
Wasiat Rasulullah ﷺ.
عن طلحة قال: سألت عبد الله بن أبي أوفى آوصى النبي ﷺ؟ فقال: لا، فقلت: كيف كتب على الناس الوصية، أمروا بها ولم يوص؟ قال: أوصى بكتاب الله. متفق عليه.
Dari Thalhah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa,"Apakah Rasulullah ﷺ berwasiat ? Dia berkata: "Tidak". Aku berkata,"Bagaimana mungkin orang–orang diwajibkan berwasiat sedangkan beliau tidak berwasiat? dia berkata: "Beliau berwasiat (untuk berpegang) dengan kitabullah". Muttafaq alaih. [414]
Fadhilah Membaca Al Quran.
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي أمامة الباهلي t قال : سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (اقرؤوا القرآن؛ فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه، اقرؤوا الزهراوين: البقرة وسورة آل عمران؛ فإنهما تأتيان يوم القيامة كأنهما غمامتان، أو كأنهما غيايتان أو كأنهما فرقان من طير صواف، تحاجان عن أصحابهما، اقرؤوا سورة البقرة؛ فإن أخذها بركة، وتركها حسرة، ولا يستطيعها البطلة) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Umamah t, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Bacalah Al Qur'an karena di hari kiamat ia datang sebagai pemberi syafaat bagi orang yang membacanya. Bacalah Az Zahrawain, yaitu; surat Al Baqarah dan Ali Imran, nanti, di hari kiamat kedua surat tersebut datang bagaikan dua gumpalan awan, atau bagaikan dua rombongan burung yang terbang membentangkan sayapnya , membela orang yang selalu membacanya, bacalah surat al Baqarah, karena membacanya membawa keberkahan, dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang sihir tidak mampu menyihir orang yang membacanya". HR. Muslim. [415]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (أيحب أحدكم إذا رجع إلى أهله أن يجد فيه ثلاث خلفات عظام سمان؟)) قلنا نعم، قال: ((فثلاث آيات يقرأ بهن أحدكم في صلاته خير له من ثلاث خلفات عظام سمان) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ:bersabda: “Sukakah salah seorang diantara kalian apabila kembali ke rumahnya mendapati tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil? Kami berkata: "Tentu". Beliau bersabda: "Sesungguhnya tiga ayat yang yang dibaca saat shalat lebih baik baginya daripada tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil". H.R. Muslim. [416]
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص t عن النبي ﷺ قال: (يقال لصاحب القرآن: اقرأ وارتق، ورتل كما كنت ترتل في الدنيا؛ فإن منزلتك عند آخر آية تقرؤها) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ ،
Dari Abdullah bin Amru t dari Nabi ﷺ bersabda: “(Kelak) akan dikatakan kepada orang yang sering membaca Al Qur'an: “Bacalah dan meninggilah, dan bacalah dengan tartil seperti engkau telah membacanya dahulu di dunia secara tartil karena sesungguhnya tempatmu di ayat terakhir yang engkau baca". HR. Abu Daud dan Tirmizi. [417]
7-Beberapa Fadhilah Yang Berhubungan Dengan Nabi ﷺ
Fadhilah nasab Nabi ﷺ.
عن واثلة بن الأسقع رضي الله عنه قال: سمعت النبي ﷺ يقول: إن الله اصطفى كنانة من ولد إسماعيل، واصطفى قريشا من كنانة، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم)) أخرجه مسلم.
Dari Watsilah bin Al Asqa' t, ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah memilih Kinanah dari keturunan Nabi Ismail, dan memilih Quraisy dari Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan memilihku dari Bani Hasyim". H.R. Muslim.[418]
Nama- nama Nabi ﷺ
عن جبير بن مطعم رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: ((إن لي أسماء، أنا محمد، وأنا أحمد، وأنا الماحي الذي يمحو الله بي الكفر، وأنا الحاشر الذي يحشر الناس على قدمي، وأنا العاقب الذي ليس بعده أحد)) وفي لفظ: ((ونبي التوبة، ونبي الرحمة)) متفق عليه.
Dari Jubair bin Muth'im t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku mempunyai beberapa nama; Aku adalah Muhammad, Aku Ahmad, Aku Al mahi (pengiki) Allah mengikis kekufuran dengan mengutusku, Aku Al hasyir (penghimpun) nanti di hari kiamat seluruh manusia berhimpun di bawah perintahku, Aku Al 'aqib (penutup) tidak ada Nabi sesudahku" dalam riwayat yang lain: "Aku Nabi taubat, Aku Nabi pembawa rahmat". Muttafaq alaih. [419]
Fadhilah Nabi ﷺ dari Nabi-Nabi yang Lain.
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن رسول الله ﷺ قال: ((فضلت على الأنبياء بست: أعطيت جوامع الكلم، ونصرت بالرعب، وأحلت لي الغنائم، وجعلت لي الأرض طهورا ومسجدا، وأرسلت إلى الخلق كافة، وختم بي النبيون)) أخرجه مسلم .
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diberi kelebihan dari Nabi yang lain dengan enam hal: Aku diberi jawami'ul kalim (ucapan yang sedikit namun memiliki makna yang padat dan gelobal), Aku diberi kemenangan dengan (dicampakkannya) rasa takut (di dalam dada) para musuh, dihalalkan untukku harta rampasan perang, bumi dijadikan bagiku sebagai alat bersuci dan tempat shalat, Aku diutus kepada seluruh umat manusia dan Aku adalah penutup para nabi". H.R. Muslim[420]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: ((مثلي ومثل الأنبياء من قبلي كمثل رجل بنى بنيانا فأحسنه وأجمله إلا موضع لبنة من زاوية من زواياه، فجعل الناس يطوفون به، ويعجبون له، ويقولون: هلا وضعت هذه اللبنة، قال: فأنا اللبنة وأنا خاتم النبيين)) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perumpamaanku dan perumpamaan para nabi sebelumku bagai seseorang yang membangun bangunan, dimana dia mebangunnya dengan indah dan bagus, tinggal satu batu yang belum terpasang di salah satu sudutnya, orang-orang mengitari bangunan tersebut menikmati keindahannya, mereka berkata," Duhai andai saja satu batu ini dipasang! akulah batu tersebut dan aku penutup para Nabi". Muttafaq alaih[421]
Fadhilah Nabi ﷺ dari Semua Makhluk.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله ﷺ: ((أنا سيد ولد آدم يوم القيامة، وأول من ينشق عنه القبر، وأول شافع، وأول مشفع)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku adalah pimpinan anak-cucu Adam di hari kiamat nanti, Aku orang yang pertama dibangkitkan dari kubur, Aku orang yang pertama memberi syafa'at dan Aku orang yang pertama diberi syafa'at". H.R. Muslim . [422]
· Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
- Allah I berfirman:
﴿ سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِيٓ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَيۡلٗا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِي بَٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنۡ ءَايَٰتِنَآۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ ١ ﴾ [الاسراء: ١]
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al Isra' : 1) .
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس بن مالك t أن رسول الله ﷺ قال: (( أتيت بالبراق ( وهو دابة أبيض طويل فوق الحمار ودون البغل يضع حافره عند منتهى طرفه) قال: فركبته حتى أتيت بيت المقدس، قال: فربطته بالحلقة التي يربط به الأنبياء.قال: ثم دخلت المسجد فصليت فيه ركعتين، ثم خرجت. فجاءني جبريل u بإناء من خمر وإناء من لبن، فاخترت اللبن فقال جبريل u: اخترت الفطرة. ثم عرج بنا إلى السماء، فاستفتح جبريل فقيل: من أنت؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك ؟ قال: محمد، قيل: وقد بعث إليه؟ قال: قد بعث إليه، ففتح لنا، فإذا أنا بآدم، فرحب بي ودعا لي بخير. ثم عرج بنا إلى السماء الثانية، فاستفتح جبريل u، فقيل: من أنت ؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك؟ قال: محمد، قيل: وقد بعث إليه ؟ قال: قد بعث إليه؟ ففتح لنا، فإذا أنا بابني الخالة عيسى بن مريم ويحيى بن زكريا صلوات الله عليهما فرحبا ودعوا لي بخير. ثم عرج بي إلى السماء الثالثة، فاستفتح جبريل، فقيل: من أنت ؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك ؟ قال: محمد ﷺ، قيل: وقد بعث إليه؟ قال: قد بعث إليه، ففتح لنا، فإذا أنا بيوسف u، إذا هو قد أعطي شطر الحسن، فرحب ودعا لي بخير.ثم عرج بنا إلى السماء الرابعة، فاستفتح جبريل عليه السلام، قيل: من هذا ؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك؟ قال: محمد، قال: وقد بعث إليه؟ قال: قد بعث إليه، ففتح لنا.فإذا أنا بإدريس، فرحب ودعا لي بخير، قال الله ﷻ: ﴿ وَرَفَعۡنَٰهُ مَكَانًا عَلِيًّا ٥٧ ﴾ [مريم: ٥٧] ثم عرج بنا إلى السماء الخامسة، فاستفتح جبريل، قيل: من هذا ؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك ؟ قال: محمد، قيل: وقد بعث إليه؟ قال: وقد بعث إليه، ففتح لنا، فإذا أنا بهارون u فرحب ودعا لي بخير.ثم عرج بنا إلى السماء السادسة، فاستفتح جبريل u، قيل: من هذا ؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك ؟ قال: محمد، قيل: وقد بعث إليه ؟ قال: قد بعث إليه، ففتح لنا، فإذا أنا بموسى ﷺ فرحب ودعا لي بخير. ثم عرج إلى السماء السابعة، فاستفتح جبريل، فقيل: من هذا؟ قال: جبريل، قيل: ومن معك؟ قال: محمد، قيل: وقد بعث إليه ؟ قال: قد بعث إليه، ففتح لنا، فإذا أنا بإبراهيم ﷺ مسندا ظهره إلى البيت المعمور، وإذا هو يدخله كل يوم سبعون ألف ملك لا يعودون إليه. ثم ذهب بي إلى السدرة المنتهى، وإن ورقها كآذان الفيلة، وإذا ثمرها كالقلال، قال: فلما غشيها من أمر الله ما غشي تغيرت، فما أحد من خلق الله يستطيع أن ينعتها من حسنها.فأوحى الله إلي ما أوحى، ففرض علي خمسين صلاة في كل يوم وليلة.فنزلت إلى موسى u، فقال: ما فرض ربك على أمتك ؟ قلت: خمسين صلاة، قال: ارجع إلى ربك، فاسأله التخفيف؛ فإن أمتك لا يطيقون ذلك، فإني قد بلوت بني إسرائيل وخبرتهم.قال: فرجعت إلى ربي، فقلت: يا رب ! خفف على أمتي، فحط عني خمسا.فرجعت إلى موسى، فقلت: حط عني خمسا، قال: إن أمتك لا يطيقون ذلك، فارجع إلى ربك فاسأله التخفيف. قال: فلم أزل أرجع بين ربي تبارك وتعالى وبين موسى u حتى قال: يا محمد! إنهن خمس صلوات كل يوم وليلة، لكل صلاة عشر فذلك خمسون صلاة، ومن هم بحسنة فلم يعملها كتبت له حسنة، فإن عملها كتبت له عشرا، ومن هم بسيئة فلم يعملها لم تكتب شيئا، فإن عملها كتبت سيئة واحدة. قال: فنزلت حتى انتهيت إلى موسى ﷺ فأخبرته، فقال: ارجع إلى ربك فاسأله التخفيف، فقال رسول الله ﷺ فقلت: قد رجعت إلى ربي حتى استحييت منه)) متفق عليه.
Dari Anas bin Malik t, Rasulullah ﷺ bersabda: "Lalu didatangkan buraq kepadaku (yaitu: binatang berwarna putih tinggi, lebih besar daripada keledai lebih kecil dari unta, satu langkahnya sama dengan sejauh jarak mata memandang) lalu aku menungganginya hingga tiba di Baitulmaqdis, lalu aku tambatkan ia di tempat para nabi menambatkan (hewan tunggann)nya. Nabi bersabda: "Lalu aku memasuki Baitul maqdis, melaksanakan shalat dua raka'at dan kemudian keluar." Maka Jibril mendatangiku dengan membawa bejana yang berisi khamar dan bejana yang berisi susu, maka aku pilih susu. Seraya Jibril berkata," Sungguh pilihanmu sesuai dengan fitrah (kesucian). Lalu kami naik ke langit dan Jibril meminta agar pintu langit dibuka, penjaganya berkata: "Siapakah anda? ia berkata," Aku Jibril", Malaikat penjaga bertanya: "Siapkah orang yang bersamamu? Jibril berkata," Muhammad". Malaikat penjaga bertanya: "Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintu dibukakan untuk kami. Tiba-tiba aku di hadapan Adam, diapun menyambutku dan berdo'a untukku.Lalu kami naik ke langit kedua dan Jibril meminta agar pintu dibuka, Malaikat penjaga bertanya: "Siapakah anda? dia menjawab: "Aku Jibril". Malaikat penjaga bertanya kembali: "Siapkah orang yang bersamamu ? Jibril menjawab: "Muhammad". Malaikat penjaga bertanya kembali: "Apakah dia telah diutus? Jibril berkata: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama dua orang bersaudara sepupu; Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakaria shalawatullah 'alaihima, keduanya menyambutku dan mendoakan kebajikan untukku. Lalu kami naik ke langit ketiga dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata: "Siapakah anda?" ia menjawab: "Aku Jibril", malaikat penjaga itu bertanya: "Siapkah orang yang bersamamu? Jibril berkata: "Muhammad". Penjaga bertanya kembali: "Apakah dia telah diutus?" Jibril menjawab: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintupun dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Yusuf ﷺ dan ternyata dia memang telah diberi setengah dari seluruh ketampanan. Dia menyambutku dan mendo'akan kebajikan untukku. Lalu kami naik ke langit keempat dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata: "Siapakah anda?" ia menjwab: "Aku Jibril", Malaikat penjaga bertanya: "Siapkah orang yang bersamamu?. Jibril menjawab: "Muhammad". Malaikat penjaga bertanya kembali: "Apakah dia telah diutus?. Jibril menjawab: "Sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Idris. Dia menyambutku dan mendoakan kebajikan untukku. Allah I berfirman:
﴿ وَرَفَعۡنَٰهُ مَكَانًا عَلِيًّا ٥٧ ﴾ [مريم: ٥٧]
Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi. (Q.S. Maryam: 57)
Lalu kami naik ke langit kelima dan Jibril meminta agar pintu dibuka. Malaikat penjaga bertanya: "Siapakah anda? ia menjawab: "Aku Jibril". Malaikat penjaga bertanya kembali: "Siapkah orang yang bersamamu?". Jibril berkata: "Muhammad". Malaikat penjaga bertanya kembali: "Apakah dia telah diutus?. Jibril menjawab: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintupun dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Harun ﷺ. Dia menyambutku dan mendo'akan kebajikan untuk ku. Lalu kami naik ke langit keenam dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganyapun bertanya: "Siapakah anda?". Dia menjawab: "Aku Jibril", malaikat penjaga berkata: "Siapkah orang yang bersamamu? Jibril berkata: "Muhammad". Malaikat penjaga berkata: "Apakah dia telah diutus?". Jibril berkata: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Musa ﷺ. Dia menyambutku dan mendo'akan kebajikan untukku. Lalu kami naik ke langit ketujuh dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganyapun bertanya: "Siapakah anda?". Dia menjawab: "Aku Jibril", penjaga itu bertanya kembali: "Siapkah orang yang bersamamu?" Jibril berkata," Muhammad". Penjaga itu bertanya kembali: "Apakah dia telah diutus?". Jibril menjawab: "Sungguh telah diutus kepadanya". Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama ﷺ. Dia sedang menyandarkan punggungnya ke Baitul Ma'mur. Pada setiap harinya, tujuh puluh ribu para malaikat masuk ke Baitul Ma'mur tersebut (mereka yang telah memasukinya) tidak kembali kepadanya untuk kedua kalinya. Kemudian Jibril membawaku ke Sidratul Muntaha (sebuah pohon) yang daunnya seperti telinga gajah dan buahnya seperti gerabah. Lalu pohon tersebut tertutup atas perintah Allah kemudian berubah secara tiba-tiba. Sehingga tidak seorang makhlukpun yang mampu menggambarkan keindahannya. Lalu, Allah mewahyukan kepadaku dan mewajibkan atasku shalat lima puluh kali sehari semalam. Kemudian, akupun turun dan bertemu Musa ﷺ, dia berkata: "Apa yang diwajibkan Allah terhadap umatmu?", "lima puluh shalat" Jawab Nabi.. Ia berkata, "Kembalilah dan mintalah keringanan! karena sesungguhnya umatmu tidak mampu melakukannya, karena aku telah mencobanya pada Bani Israil". Nabi ﷺ bersabda: "Lalu akupun kembali menghadap Rabbku, seraya memohon: "Ya, Rabbi! Berilah keringanan kepada umatku". Akhirnya, jumlah shalat dikurangi lima. Lalu akupun kembali menemui Musa seraya berkata kepadanya: "Telah dikurangi lima". Musa berkata: "Sesungguhnya umatmu tidak mampu melakukannya, kembalilah dan mintalah keringanan". Nabi ﷺ bersabda: "Maka terus aku bolak-balik antara Rabbku tabaraka wa ta'la dan Musa ﷺ sehingga Allah berfirman: "Wahai Muhammad! Sesungguhnya dia berjumlah lima shalat sehari semalam, setiap satu shalat pahalanya sama dengan sepuluh shalat, maka jumlahnya lima puluh shalat. Maka barangsiapa yang berniat melakukan satu kebajikan tetapi tidak dilakukannya maka ditulis untuknya satu kebajikan dan jika dilakukannya ditulis untuknya sepuluh kebajikan. Dan barangsiapa yang berniat melakukan satu dosa namun tidak dilakukannya maka tidak dituliskan (apapun baginya), dan jika dia melakukannya maka ditulis satu dosa untuknya". Nabi bersabda: "Maka aku turun dan kembali menemui Musa ﷺ lalu memberitahukan kepadanya dia (apa yang terjadi). Dia kembali berkata: "Kembalilah dan minta keringanan kepada Rabbmu! maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku telah bolak-balik untuk memohon kepadaNya hingga aku malu kepadaNya". Muttafaq alaih . [423]
Fadhilah Bershalawat kepada Nabi ﷺ.
- Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦ ﴾ [الاحزاب : ٥٦]
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". (Q.S. Al Ahzab: 56)
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (من صلى علي واحدة صلى اللَّه عليه عشراً ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali". HR. Muslim.[424]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن عبد الله بن مسعود t قال: قال رسول الله ﷺ: ((إن لله ملائكة سياحين في الأرض يبلغوني من أمتي السلام )) أخرجه أحمد والنسائي.
Dari Abdullah bin Mas'ud t ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang ditugaskan berkeliling di bumi, mereka menyampaikan kepadaku salam dari umatku". H.R. Ahmad dan Nasa'i. [425]
Lafaz Shalawat Yang Paling Sempurna:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
(Ya Allah, curahkanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah mencurahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Agung dan berkahilah Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim!, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung)". Muttafaq 'alaih. [426]
8- Fadhail Para Shahabat Nabi ﷺ
· Fadhilah Shahabat.
1. Allah I berfirman:
﴿ وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠﴾ [التوبة: 100]
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar . (Q.S. At Taubah : 100 ) .
2. Hadist Nabi :
عن أبي هريرة رضيt قال: قال رسول الله ﷺ ((لا تسبوا أصحابي، لا تسبوا أصحابي، فو اللذي نفسي بيده، لو أن أحدكم أنفق مثل أحد ذهبا ما أدرك مد أحدهم ولا نصيفه)) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencela para sahabatku! jangan kalian mencela para sahabatku! Demi yang jiwaku berada di tanganNya, jikalau seseorang diantara kalian berinfak emas sebesar bukit Uhud niscaya hal itu tidak bisa menandingi satu mud (yang diinfakkan oleh) mereka bahkan tidak pula setengahnya". Muttafaq alaih .[427]
Fadhilah Kaum Muhajirin dan Anshar.
Allah I berfirman:
﴿ لِلۡفُقَرَآءِ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَأَمۡوَٰلِهِمۡ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٗا وَيَنصُرُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ ٨ وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلۡإِيمَٰنَ مِن قَبۡلِهِمۡ يُحِبُّونَ مَنۡ هَاجَرَ إِلَيۡهِمۡ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمۡ حَاجَةٗ مِّمَّآ أُوتُواْ وَيُؤۡثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ وَلَوۡ كَانَ بِهِمۡ خَصَاصَةٞۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٩ ﴾ [الحشر: ٨، ٩]
"Juga bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung". (Q.S. Al Hasyr: 8-9) .
Allah I berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوٓاْ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقّٗاۚ لَّهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ ٧٤ ﴾ [الانفال: ٧٤]
"Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia". (Q.S. Al Anfaal: 74).
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رسول الله ﷺ : ((لو لا الهجرة لكنت امرءا من الأنصار، ولو سلك الناس واديا وسلكت الأنصار واديا أو شعبا لسلكت وادي الأنصار أو شعب الأنصار )) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau bukan karena hijrah niscaya aku adalah orang Anshar, jikalau orang-orang melewati suatu lembah dan kaum Anshar melewati suatu lembah atau lereng niscaya aku akan berjalan melalui lembah yang dilewati oleh kaum Anshar atau lereng kaum Anshar". Muttafaq alaih . [428]
Fadhilah Khulafaurrasyidin.
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي موسى الأشعري t أن النبي ﷺ دخل حائطا وأمرني بحفظ باب الحائط، فجاء رجل يستأذن، فقال: (ائذن له وبشره بالجنة) فإذا أبو بكر، ثم جاء آخر يستأذن، فقال: (ائذن له وبشره بالجنة) فإذا هو عمر، ثم جاء آخر يستأذن، فسكت هنيهة ثم قال: (ائذن له وبشره بالجنة على بلوى ستصيبه) فإذا عثمان بن عفان. متفق عليه.
Dari Abu Musa Al Asy'ari t Nabi ﷺ memasuki sebuah kebun dan memerintahkan kepadaku untuk menjaga pintu kebun tersebut, lalu seseorang datang minta izin untuk masuk, Nabi bersabda: “Izinkanlah dia dan beri kabar gembira kepadanya dengan surga", ternyata yang datang adalah Abu Bakar. Lalu seseorang yang lain datang meminta izin untuk masuk, Nabi bersabda: “Izinkanlah dia dan beri kabar gembira kepadanya dengan surga", ternyata yang datang adalah Umar. Lalu seseorang datang lagi untuk minta izin masuk, Nabi terdiam sejenak kemudian bersabda: “Izinkan dia dan beri kabar gembira kepadanya dengan surga untuknya atas cobaan yang menimpanya", ternyata yang datang adalah Ustman bin Affan". Muttafaq 'alaih. [429]
2. Hadist Nabi ﷺ:
عن سعد بن أبي وقاص t قال: خلف رسول الله ﷺ علي بن أبي طالب في غزوة تبوك، فقال : يا رسول الله! تخلفني في النساء والصبيان؟ فقال: ((أما ترضى أن تكون مني بمنزلة هارون من موسى غير أنه لا نبي بعدي)) متفق عليه.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash t, ia berkata: "Rasulullah ﷺ menunjuk Ali bin Abi Thalib untuk menggantikan beliau (di Madinah) pada saat perang tabuk, lalu Ali bertanya: "Wahai Rasulullah! Apakah engkau menunjukku menggantikan dirimu untuk tinggal bersama para wanita dan anak-anak?. Nabi bersabda: "Tidakkah engkau ridha kedudukanmu disisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa? akan tetapi tidak ada Nabi setelahku". Muttafaq alaih . [430]
3. Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن رسول الله ﷺ كان على حراء، هو وأبو بكر وعمر وعثمان وطلحة والزبير، فتحركت الصخرة، فقال رسول الله ﷺ : ((اهدأ ، فما عليك إلا نبي أو صديق أو شهيد )) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t, Rasulullah ﷺ pernah bersama Abu Bakar, Umar, Utsman, Thalhah dan Zubair di Hira', lalu sebuah batu besar bergerak maka Nabi ﷺ memrintahkan: "Diam ! Tidaklah di atasmu kecuali seorang Nabi , Siddiq dan syahid ". H.R. Muslim . [431]
II. BAB AKHLAK
Fadhilah Berakhlak Baik.
Kemuliaan Akhlak Nabi ﷺ
Sifat Pemurah Nabi ﷺ
Sifat Pemalu Nabi ﷺ
Sifat Rendah Diri Nabi ﷺ
Sifat Berani Nabi ﷺ
Sifat Lemah Lembut Nabi ﷺ
Sifat Pemaaf Nabi ﷺ
Sifat Penyayang Nabi ﷺ
Tertawa Nabi ﷺ
Menangis Nabi ﷺ
Marah Nabi ﷺ
Sifat Iba Nabi ﷺ
Zuhud Nabi ﷺ
Sifat Adil Nabi ﷺ
Sifat Penyantun Nabi ﷺ
Sifat Sabar Nabi ﷺ
Ciri-Ciri Fisik Nabi ﷺ
Akhlak
Fadhilah Akhlak yang Baik.
Allah I berfirman memuji Nabi ﷺ:
﴿ وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ ٤ ﴾ [القلم: ٤]
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Q.S. Al Qalam : 4 )
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي الدرداء t عن النبي ﷺ قال: ((ما من شيء أثقل في الميزان من حسن الخلق)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Abu Darda' t, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Tidak ada amalan yang melebihi berat timbangannya di hari kiamat dari akhlak yang baik ". H.R. Abu Daud dan Tirmizi.[432]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله ﷺ: ((ألا أخبركم بأحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة؟)) فسكت القوم، فأعادها مرتين أو ثلاثا، قال القوم: نعم يا رسول الله، قال: ((أحسنكم خلقا)) أخرجه أحمد والبخاري في الأدب المفرد.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Maukah kalian aku beritahukan orang yang paling aku sukai dan paling dekat tempatnya denganku nanti di hari kiamat? Para shahabat terdiam. Maka beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu mereka berkata: "Mau wahai rasulullah!, beliau bersabda: "Orang yang paling baik akhlaknya". H.R. Ahmad dan Bukhari di kitab Adab Mufrad. [433]
Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya, orang mukmin yang berakhlak baik mendapatkan pahala sama dengan orang yang berpuasa di siang hari dan tahajjud di malam hari, manusia yang terbaik adalah orang yang paling mulia akhlaknya, dan orang mukmin yang paling baik adalah yang paling bagus akhlaknya. Karena itu berusaha untuk mendapatkan akhlak yang baik lebih utama dan penting daripada berusaha mendapat emas dan perak.
عن أبي هريرة t أن رسول الله ﷺ قال: ((الناس معادن كمعادن الفضة والذهب، خيارهم في الجاهلية خيارهم في الإسلام إذا فقهوا، والأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف، وما تناكر منها اختلف)) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t, Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia laksana bahan tambang emas dan perak, orang yang terbaik di masa jahiliyah juga orang yang terbaik di masa Islam jika ia memahami (ajaran Islam), ruh laksana tentara yang berada di bawah perintah, dia akan sesuai dengan ruh lain yang telah dikenalnya dan akan berselisih dengan ruh lain yang tidak dikenalnya". Muttafaq alaih . [434]
Manusia yang Paling Baik Akhlaknya.
Cara yang terbaik dan termudah untuk mencapai akhlak yang baik adalah dengan meneladani Rasulullah ﷺ yang akhlaknya adalah Al Quran, beliau adalah manusia yang terbaik akhlak dan rupanya; dia memberi kepada orang yang kikir kepadanya, memaafkan orang yang menzaliminya, menyambung silaturahim terhadap orang yang memutuskannya, berbuat baik kepada orang yang menyakitinya. Itu semua merupakan pokok-pokok akhlak. Karena itu hendaklah kita meneladaninya dalam seluruh sisi hidupnya kecuali hal yang merupakan kekhususan beliau seperti sifat kenabian, mendapat wahyu, menikahi lebih dari empat orang istri, istrinya haram dinikahi setelah beliau meninggal, haram memakan sedekah, hartanya tidak diwarisi dan lain-lain.
Dalam pasal selanjutnya saya akan jelaskan akhlak-akhlak yang terpenting yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ dan yang beliau terapkan, dan ciri-ciri khusus beliau agar menjadi contoh bagi setiap pribadi muslim untuk diamalkan dan memantapkan jiwa untuk berusaha meraihnya.
1. Allah I berfirman:
﴿ لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١ ﴾ [الاحزاب : ٢١]
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (Q.S. Al Ahzab: 21).
2. Allah Iberfirman:
﴿ خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ ١٩٩ ﴾ [الاعراف: ١٩٨]
"Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (Q.S. Al A'raaf: 199) .
Akhlak Nabi ﷺ yang Mulia.
- Allah I berfirman:
﴿ وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ ٤ ﴾ [القلم: ٤]
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Q.S. Al Qalam: 4)
2. Hadist Nabi ﷺ:
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص t قال: لم يكن رَسُول اللَّهِ ﷺ فاحشاً ولا متفحشاً، وكان يقول: (إن من خياركم أحسنكم أخلاقا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin `Amru t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bukanlah orang yang suka mengucapkan kata kotor, atau sengaja mengucapkan kata kotor, bahkan beliau bersabda: “Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik akhlaknya". Muttafaq 'alaih. [435]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t قال: ولقد خدمت رَسُول اللَّهِ ﷺ عشر سنين، فما قال لي قط((أف)) ولا قال لشيء فعلته: ((لم فعلته؟)) ولا لشيء لم أفعله: ((ألا فعلت كذا ؟!)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t, Ia berkata: “Sungguh aku telah melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun, tidak pernah beliau berkata kepadaku: “cis," dan tidak pernah mengatakan terhadap sesuatu yang telah aku kerjakan: “Kenapa engkau lakukan? Dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan: “Kenapa engkau tidak melakukan hal ini?. Muttafaq 'alaih. [436]
Sifat Pemurah Nabi ﷺ.
- Hadist Nabi ﷺ:
عن جابر t قال: ما سئل رَسُول اللَّهِ ﷺ شيئاً قط فقال: لا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Jabir t, ia berkata: “Tidak pernah sedikitpun Rasulullah ﷺ dimintai sesuatu lalu beliau mengatakan: "Ttidak". Muttafaq 'alaih. [437]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ أجود الناس، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل، وكان يلقاه جبريل في كل ليلة من رمضان فيدارسه القرآن؛ فلرَسُول اللَّهِ ﷺ حين يلقاه جبريل أجود بالخير من الريح المرسلة. مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata: “Rasulullah ﷺ manusia yang paling pemurah dan lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam di bulan Ramadhan, lalu Jibril mengajarinya Al Qur'an, dan sungguh Rasulullah ﷺ ketika Jibril menemuinya beliau sangat murah melakukan kebajikan melebihi angin yang berhembus". Muttafaq 'alaih. [438]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t قال: ما سئل رَسُول اللَّهِ ﷺ على الإسلام شيئاً إلا أعطاه، ولقد جاءه رجل فأعطاه غنماً بين جبلين، فرجع إلى قومه، فقال: يا قوم! أسلموا؛ فإن محمداً يعطي عطاء من لا يخشى الفقر. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Anas t, ia berkata: “Tidaklah Rasulullah ﷺ diminta sesuatu dengan alasan Islam melainkan beliau memberinya dan telah datang seseorang kepadanya lalu beliau memberi orang tersebut harta rampasan perang sebanyak dua gunung, lalu orang tersebut kembali kepada kaumnya dan berkata : “Hai kaumku masuklah Islam, sungguh Muhammad memberi suatu pemberian seperti pemberian orang yang tidak takut miskin". HR. Muslim. [439]
Sifat Pemalu Nabi ﷺ
عن أبي سعيد الخدري t قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ أشد حياء من العذراء في خدرها، فإذا رأى شيئاً يكرهه عرفناه في وجهه. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Sa'id Al Kudri t, ia berkata: “Rasulullah rlebih pemalu dari seorang gadis dalam pingitan, jika beliau melihat sesuatu yang dibencinya maka kami mengetahuinya dari raut wajah beliau". Muttafaq 'alaih. [440]
Sifat Rendah Diri Nabi ﷺ
Hadist Nabi ﷺ:
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت النبي ﷺ يقول: ((لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم ، فإنما أنا عبده ، فقولوا : عبد الله ورسوله)) أخرجه البخاري.
Dari Umar bin Al Khattab t, ia berkata: aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian terlalu berlebihan memujiku, seperti Nasrani berlebihan memuji Isa bin Maryam, aku hanyalah seorang hamba Allah maka katakanlah: "Hamba Allah dan rasul-Nya". H.R. Bukhari. [441]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس t أن امرأة كان في عقلها شيء، فقالت: يا رسول الله: إن لي إليك حاجة، فقال: ((يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك)) فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها. أخرجه مسلم.
Dari Anas t bahwa seorang wanita yang terkena gangguan jiwa berkata: "Wahai rasulullah, aku ingin menyampaikan sesuatu kepada mu". Maka Nabi bersabda: "Wahai ummu fulan, carilah lorong jalan yang engkau sukai hingga aku membantu menyelesaikan masalahmu." Maka Nabi bersama wanita tersebut di jalanan hingga si wanita selesai menyampaikan keperluannya. H.R. Muslim. [442]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (لو دعيت إلى كراع أو ذراع لأجبت، ولو أهدي إلي ذراع أو كراع لقبلت) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira t, dari Nabi ﷺ bersabda: “Andai aku diundang untuk makan kaki kambing yang di bawah lutut maka akan kupenuhi, dan jika dihadiahkan kepadaku paha ataupun kaki kambing yang di bawah lutut, niscaya akan kuterima." HR. Bukhari[443]
Sifat Pemberani Nabi ﷺ.
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس بن مالك t قال: كان رسول الله ﷺ أحسن الناس وكان أجود الناس، وكان أشجع الناس، ولقد فزع أهل المدينة ذات ليلة ، فانطلق ناس قبل الصوت، فتلقاهم رسول الله ﷺ راجعا، وقد سبقهم إلى الصوت، وهو على فرس لأبي طلحة عري في عنقه السيف وهو يقول: ((لم تراعوا، لم تراعوا)) قال: ((وجدناه بحرا أو إنه لبحر)) قال: وكان فرسا يبطأ. متفق عليه.
Dari Anas bin Malik t berkata: "Adalah Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling baik, orang yang paling dermawan dan orang yang paling berani. Suatu malam penduduk kota Madinah dikejutkan oleh sebuah suara, maka orang-orang segera menuju arah suara tersebut, akan tetapi mereka mendapati Rasulullah ﷺ telah kembali, sungguh beliau telah lebih dahulu kearah suara itu. Beliau menunggang kuda milik Abu Thalhah yang tidak berpelana sambil menyandang pedang seraya bersabda: "Kalian tidak perlu takut, kalian tidak perlu cemas." Anas berkata: "Kami dapati kuda tersebut berlari dengan sangat cepat", padahal kuda tersebut adalah kuda yang lambat. Muttafaq alaih.[444]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن علي t قال: لقد رأيتنا يوم بدر ونحن نلوذ برسول الله ﷺ وهو أقرب إلى العدو، وكان من أشد الناس يومئذ بأسا. أخرجه أحمد .
Dari Ali t berkata: "Sungguh aku melihat pada saat perang Badar bahwa diri kami berlindung dengan Rasulullah ﷺ, padahal beliau berada pada posisi yang paling dekat dengan musuh, dan beliau pada saat itu adalah orang yang paling banyak mendapat cobaan. H.R.Ahmad. [445]
Sifat Lemah Lembut Nabi ﷺ.
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: بال أعرابي في المسجد، فقام الناس إليه ليقعوا فيه. فقال النبي ﷺ: (دعوه؛ وأريقوا على بوله سجلاً من ماء-أو ذنوباً من ماء-؛ فإنما بعثتم ميسرين، ولم تبعثوا معسرين) رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Seorang Arab badui kencing di dalam masjid Rasulullah ﷺ, lalu para sahabat bangkit untuk ingin memukulnya, maka Nabi ﷺ bersabda: "Biarkanlah dia! Kemudian tuangkan seember air pada bekas kencing tersebut, Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan manusia, dan kalian tidak diutus untuk menyulitkan mereka." H.R. Bukhari.[446]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أنس بن مالك t عن النبي ﷺ قال: (يسروا ولا تعسروا، وبشروا ولا تنفروا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas bin Malik t, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Mudahkanlah! dan jangan mempersulit, dan berilah kabar gembira! Dan janganlah membuat orang menjauh (dari Islam)." Muttafaq 'alaih. [447]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ قال: (إن اللَّه رفيق يحب الرفق، ويعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف، وما لا يعطي على ما سواه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha lemah lembut, dan menyukai sikap lemah lembut, dan Dia memberi kepada orang yang bersikap lemah lembut sesuatu yang tidak diberikan-Nya kepada orang yang bersikap kasar, dan memberikan sesuatu yang tidak diberikannya sikap yang lain." HR. Muslim. [448]
Sifat pemaaf Nabi ﷺ.
Allah I berfirman:
﴿ .......... فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱصۡفَحۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٣ ﴾ [المائدة: ١٣]
"Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al Maidah: 13) .
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: ما خير رَسُول اللَّهِ ﷺ بين أمرين قط إلا أخذ أيسرهما ما لم يكن إثماً، فإن كان إثماً كان أبعد الناس منه، وما انتقم رَسُول اللَّهِ ﷺ لنفسه في شيء قط، إلا أن تنتهك حرمة اللَّه فينتقم لله تعالى. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha berkata: “Tidaklah Rasulullah ﷺ dihadapkan pada dua pilihan, melainkan beliau mengambil yang termudah selama pilihan tersebut tidak termasuk dosa, dan apabila termasuk dosa, beliau adalah orang yang paling menjauhinya, beliau tidak pernah sama sekali balas dendam untuk kepentingan dirinya, kecuali jika ada pelanggaran terhadap apa yang diharamkan oleh Allah, maka beliau membalasnya karena Allah I." Muttafaq 'alaih . [449]
Sifat Penyayang Rasulullah ﷺ
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي قتادة t قال: خرج علينا النبي ﷺ وأمامة بنت أبي العاص على عاتقه فصلى، فإذا ركع وضع، وإذا رفع رفعها. متفق عليه.
Dari Abu Qatadah t, ia berkata: "Nabi ﷺ keluar kepada kami (untuk shalat) sambil menggendong Umamah binti Abi Al Ash di pundaknya lalu beliau mendirikan shalat. Bila ruku' maka beliau melepas Umamah. Dan bila beliau bangkit dari ruku' maka Umamah digendongnya kembali". Muttafaq alaih. [450]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قبَّل النبي ﷺ الحسن بن علي t وعنده الأقرع بن حابس، فقال الأقرع: إن لي عشرة من الولد ما قبَّلت منهم أحداً. فنظر إليه رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال: ((من لا يرحم لا يرحم!)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Nabi ﷺ mencium Hasan bin Ali t, sementara di sisi beliau terdapat Aqra` bin Haabis, ia berkata: “Aku memiliki sepuluh orang anak, tapi tidak seorangpun yang pernah aku cium, lalu Rasulullah ﷺ memandangnya dan bersabda: “Barangsiapa yang tidak mengasihi, niscaya dia tidak akan dikasihi". Muttafaq 'alaih .[451]
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ((إذا صلى أحدكم للناس فليخفف؛ فإن فيهم الضعيف والسقيم والكبير، وإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam pada sautu shalat jama`ah, hendaklah dia meringankan shalatnya, karena di antara jema`ah tersebut ada yang lemah, ada yang sakit, dan ada yang tua renta, dan apabila salah seorang di antara kalian shalat secara sendiri, maka panjangkanlah shalat dengan sesukanya." Muttafaq 'alaih . [452]
Diantara contoh sikap sayang Nabi ﷺ kepada pembantu, sabda beliau:
((هم إخوانكم جعلهم اللَّه تحت أيديكم، فمن كان أخوه تحت يده؛ فليطعمه مما يأكل، وليلبسه مما يلبس، ولا تكلفوهم ما يغلبهم، فإن كلفتموهم فأعينوهم)) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
“Mereka adalah saudaramu, Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu, maka barangsiapa yang saudaranya di bawah kekuasaannya maka hendaklah dia memberikan (saudaranya itu) makan dari apa yang dia makan, dan memberinya pakaian seperti apa yang ia pakai, janganlah membebani mereka sesuatu yang menyusahkan mereka, maka jika engkau bebani mereka suatu pekerjaan bantulah mereka". Muttafaq 'alaih. [453]
Di antara contoh sifat penyayang Nabi ﷺ kepada musuh:
عن أنس t قال: كان غلام يهودي يخدم النبي ﷺ، فمرض، فأتاه النبي ﷺ يعوده، فقعد عند رأسه، فقال له: (أسلم) فنظر إلى أبيه وهو عنده؛ فقال: أطع أبا القاسم. فأسلم، فخرج النبي ﷺ وهو يقول: (الحمد لله الذي أنقذه من النار) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Anas t berkata: “Terdapat seorang anak Yahudi yang pernah melayani Nabi ﷺ, suatu ketika dia sakit maka Nabi ﷺ menjenguknya dan duduk di sisi kepala anak tersebut, beliau bersabda kepadanya: “Masuk Islamlah", si anak tersebut menoleh ke bapaknya yang berada di sisinya, maka bapaknya berkata: “Patuhilah Abu Qassim (gelar nabi Muhammad ﷺ)", lalu dia masuk Islam lalu Nabi ﷺ keluar seraya bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka". HR. Bukhari.[454]
Tertawanya Nabi ﷺ.
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة t قالت: ما رأيت رَسُول اللَّهِ ﷺ مستجمعاً قط ضاحكاً حتى ترى منه لهواته، إنما كان يتبسم. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ tidak pernah tertawa terbahak-bahak hingga terlihat pangkal lidahnya, hanyasanya beliau tersenyum". Muttafaq 'alaih. [455]
2. Hadist Nabi ﷺ:
عن جرير رضي الله عنه قال: ما حجبني النبي ﷺ منذ أسلمت، ولا رآني إلا تبسم في وجهي. متفق عليه.
Dari Jarir t berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah menghalangiku (masuk rumahnya) sejak aku memeluk Islam dan beliau selalu tersenyum saat melihatku". Muttafaq alaih.[456]
Menangisnya Rasulullah ﷺ:
Hadist Nabi ﷺ:
عن ابن مسعود t قال: قال لي النبي ﷺ: ((اقرأ علي القرآن)) قلت: يا رَسُول اللَّه!ِ أقرأ عليك وعليك أنزل ؟! قال: ((إني أحب أن أسمعه من غيري)) فقرأت عليه سورة النساء حتى جئت إلى هذه الآية: ﴿ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ٤١ ﴾ [النساء : ٤١] قال: ((حسبك الآن)) فالتفت إليه فإذا عيناه تذرفان. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t berkata: “Nabi ﷺ berkata kepadaku: “Bacakanlah Al Qur'an untukku", akupun berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah aku membaca Al Qur'an untukkmu, sedangkan dia diturunkan kepadamu?", beliau bersabda: "Sesungguhnya aku suka mendengar Al Qur'an dari orang lain", maka akupun mulai membaca surat An Nisaa' hingga sampai pada ayat 41:
﴿ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ٤١ ﴾ [النساء : ٤١]
"Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muahammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)".
Beliau bersabda: "Sekarang cukup", aku menoleh kepada beliau, tiba-tiba kedua matanya berlinang". Muttafaq'alaih. [457]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عبد اللَّه بن الشخير t قال: أتيت رَسُول اللَّهِ ﷺ وهو يصلي، ولجوفه أزيز كأزيز المرجل من البكاء. حديث صحيح رواه أبو داود والنسائي.
Dari Abdullah bin Syikhkhir t, ia berkata: “Aku mendatangi Rasulullah ﷺ sedangkan beliau tengah melakukan shalat dan aku mendapati rongga dada beliau ada gemuruh seperti air mendidih dalam panci karena menangis". H.R. Abu Daud dan Nasa'I [458]
Marahnya Nabi ﷺ karena Allah.
1. Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم رَسُول اللَّهِ ﷺ من سفر، وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رَسُول اللَّهِ ﷺ هتكه، وتلون وجهه. وقال: (من أشد الناس عذاباً عند اللَّه يوم القيامة الذين يضاهون بخلق اللَّه) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha berkata: “Rasulullah ﷺ datang dari sebuah perjalanan dan aku telah menutup beranda rumah dengan tirai yang bergambar mahluk hidup, ketika Rasulullah ﷺ melihatnya beliau menyentak tirai tersebut dan raut mukanya berubah, beliau bersabda: “Manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah". Muttafaq 'alaih. [459]
- Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي مسعود t قال: جاء رجل إلى النبي ﷺ فقال: إني لأتأخر عن صلاة الصبح من أجل فلان، مما يطيل بنا! فما رأيت النبي ﷺ غضب في موعظة قط أشد مما غضب يومئذ. فقال: (يا أيها الناس! إن منكم منفرين، فأيّكم أم الناس فليوجز؛ فإن من ورائه الكبير والصغير، وذا الحاجة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Mas'ud t berkata : “Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: “Sungguh aku tidak ikut shalat shubuh (berjamaah) karena si fulan (imam) membaca surat yang terlalu panjang", dan aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ marah di saat memberikan nasehat melebihi kemarahan beliau di hari itu, beliau bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang yang membuat orang menjauhi agama Allah maka barangsiapa di antara kalian menjadi imam hendaklah meringankan (shalatnya) karena di belakangnya ada orang yang sudah tua, anak-anak, dan orang yang mempunyai hajat". Muttafaq 'alaih. [460]
Kasih Sayang Rasulullah ﷺ Terhadap Umatnya:
Allah I berfirman:
﴿ لَقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ عَزِيزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيصٌ عَلَيۡكُم بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ ١٢٨﴾ [التوبة: 128]
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (Q.S. At Taubah: 128 ) .
Hadist Nabi ﷺ:
عن جابر t قال، قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((مثلي ومثلكم كمثل رجل أوقد ناراً فجعل الجنادب والفراش يقعن فيها وهو يَذُبُّهُنَّ عنها، وأنا آخذ بحجزكم عن النار وأنتم تفلتون من يدي) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jabir t, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaanku dengan kalian seperti seorang lelaki yang menyalakan api, maka belalang dan laron terperosok ke dalam api tersebut, sementara lelaki tersebut berusaha menghalaunya (agar tidak terperosok ke dalam api itu). Aku yang selalu berusaha memegang ikat pinggang kalian agar tidak terjerumus ke dalam api neraka, sedangkan kalian berusaha untuk lepas dari peganganku." HR. Muslim [461]
Pergaulan Nabi ﷺ dengan Manusia.
عن أنس بن مالك t قال: إن كان النبي ﷺ ليخالطنا حتى يقول لأخ لي صغير ((يا أبا عمير ما فعل النغير)) متفق عليه.
Dari Anas bin Malik t, ia berkata: "Nabi ﷺ bergaul dengan kami, beliau bercanda dengan adikku seraya bersabda," Wahai, Abu Umair apa yang dilakukan oleh burung kecilmu yang bernama: "Anugair"? Muttafaq alaih. [462]
Kezuhudan Nabi ﷺ.
Hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya Allah, jadikanlah rezki keluarga Muhammad hanya makanan pokok". Muttafaq 'alaih. [463]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: ما شبع آل محمد ﷺ منذ قدم المدينة من طعام البر ثلاث ليال تباعاً حتى قبض. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari`Aisyah radhiyallahu `anha berkata: “Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makan gandum selama tiga hari berturut-turut semenjak beliau datang ke Madinah hingga beliau wafat". Muttafaq 'alaih. [464]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عروة عن عائشة رضي الله عنها أنها كانت تقول: والله يا ابن أختي! إن كنا لننظر إلى الهلال ثم الهلال ثم الهلال: ثلاثة أهلة في شهرين وما أوقد في أبيات رَسُول اللَّهِ ﷺ نار. قلت: يا خالة! فما كان يعيشكم ؟ قالت: الأسودان: التمر والماء، إلا أنه قد كان لرَسُول اللَّهِ ﷺ جيران من الأنصار، وكانت لهم منائح وكانوا يرسلون إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ من ألبانها فيسقينا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari 'Urwah dari `Aisyah radhiyallahu `anha bahwa `Aisyah pernah berkata: “Demi Allah, wahai anak saudariku, kami melihat bulan sabit kemudian bulan sabit lagi, kemudian bulan sabit kembali, tiga bulan sabit dalam dua bulan tetapi tidak pernah api dinyalakan di rumah isteri-isteri Rasulullah. Aku bertanya: “Wahai bibi, dengan apaka kalian makan?", ia menjawab: “Korma dan air, hanyasanya Rasulullah ﷺ` mempunyai tetangga dari kaum Anshar yang sering memberi beliau hadiah, mereka sering mengirim susu kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau memberikannya kepada kami". Muttafaq 'alaih. [465]
Hadist Nabi ﷺ:
عن عمرو بن الحارث قال: ما ترك رَسُول اللَّهِ ﷺ عند موته ديناراً، ولا درهماً ولا عبداً ولا أمة ولا شيئاً، إلا بغلته البيضاء التي كان يركبها، وسلاحه، وأرضاً جعلها لابن السبيل صدقة. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Amru bin Harits t berkata: “Rasulullah tidak meninggalkan satu dinar pun ketika beliau wafat, tidak juga satu dirham, tidak juga seorang budak laki-laki atau budak perempuan, tidak juga sesuatu apapun kecuali seekor onta yang putih yang biasanya beliau tunggangi dan sebuah senjata serta sebidang tanah yang telah beliau sedekahkan untuk para musafir". HR. Bukhari. [466]
Sifat Adil Nabi ﷺ.
عن عائشة رضي الله عنها أن قريشاً أهمهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت، فقالوا: من يكلم فيها رَسُول اللَّهِ ﷺ ؟ فقالوا: من يجترئُ عليه إلا أسامة بن زيد، حب رَسُول اللَّهِ ﷺ. فكلمه أسامة؛ فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (أتشفع في حد من حدود اللَّه تعالى!) ثم قام فاختطب، ثم قال: ( إنما أهلك من قبلكم؛ أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف، أقاموا عليه الحد، وأَيْمُ اللَّه لو أن فاطمة بنت محمد سرقت، لقطعت يدها) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha bahwa orang-orang Quraisy merasa gelisah tentang dengan seorang wanita dari bani Makhzum yang mencuri, mereka berkata: “Siapa yang beranni membujuk Rasulullah ﷺ dalam masalah ini?", mereka berkata: “Tidak ada yang berani berbicara kepada beliau kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah ﷺ", lalu Usamah membicarakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ maka beliau bersabda: “Apakah engkau memberi syafaat dalam hukum had (yang telah ditetapkan) oleh Allah Ta'ala?", kemudian beliau berdiri lalu berhkutbah seraya bersabda: “Sesungguhnya umat sebelum kalian dibinasakan karena apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang yang terpandang mereka membiarkannya (tanpa hukuman) namun apabila yang mencuri adalah orang yang lemah mereka laksanakan hukum had, demi Allah, jikalau Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya". Muttafaq 'alaih. [467]
عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت للنبي ﷺ: هل أتى عليك يوم كان أشد من يوم أحد ؟ قال: ((لقد لقيت من قومك! وكان أشد ما لقيته منهم يوم العقبة؛ إذ عرضت نفسي على ابن عبد يالِيلَ بن عبد كلال؛ فلم يجبني إلى ما أردت، فانطلقت وأنا مهموم على وجهي؛ فلم أستفق إلا وأنا بقرن الثعالب، فرفعت رأسي وإذا أنا بسحابة؛ قد أظلتني، فنظرت؛ فإذا فيها جبريل u فناداني فقال: إن اللَّه –تعالى- قد سمع قول قومك لك وما ردوا عليك، وقد بعث إليك ملك الجبال لتأمره بما شئت فيهم. فناداني ملك الجبال؛ فسلم علي، ثم قال: يا محمد! إن اللَّه قد سمع قول قومك لك، وأنا ملك الجبال، وقد بعثني ربي إليك لتأمرني بأمرك ، فما شئت؟ إن شئت أطبقت عليهم الأخشبين!)). فقال النبي ﷺ : ((بل أرجو أن يخرج الله من أصلابهم من يعبد الله وحده؛ لا يشرك به شيئا)) متفق عليه .
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha berkata kepada Nabi ﷺ: “Apakah engkau pernah merasakan suatu hari yang lebih berat dari hari di perang Uhud?", beliau bersabda: “Sungguh aku pernah merasakannya dari kaummu, yaitu ketika aku mendapat tekanan yang sangat berat dari mereka di hari Aqabah (bukit di Thaif) ketika aku menawarkan diriku (minta bantuan) kepada Ibnu 'Abdiyalil bin 'Abdi Kulal tetapi dia tidak mengabulkan keinginanku, aku berjalan dalam keadaan bimbang, lalu aku baru sadar ketika sampai di Qornu tsa'alib, aku mengangkat kepalaku (ke langit) tiba-tiba diriku berada di bawah gumpalan awan yang menaungiku, dan aku melihat ternyata ada Jibril u, ia memanggilku seraya berkata: “Sesungguhnya Allah I mendengar ucapan kaummu terhadapmu dan penolakan mereka terhadapmu dan Allah mengutus kepadamu malaikat gunung yang siap engkau perintahkan dengan sekehendakmu", lalu malaikat gunung memanggilku dan mengucapkan salam kepadaku kemudian dan berkata: “Hai Muhammad! sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan kaummu terhadapmu dan aku adalah malaikat gunung dan Tuhanku mengutusku kepadamu agar engkau memerintahkanku, maka apa yang engkau kehendaki ?, jika engkau mau niscaya akan aku timpakan kepada mereka dua gunung besar ini (yang mengelilingi kota Mekkah)", lalu Nabi ﷺ bersabda: “Tetapi aku mengharap semoga Allah mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang-orang yang beribadah kepada Allah Yang Esa, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatuapapun". Muttafaq 'alaih. [468]
Sifat Sabar Nabi ﷺ:
Hadist Nabi :
عن ابن مسعود t قال: دخلت على النبي ﷺ وهو يوعك فمسسته فقلت: إنك لتوعك وعكاً شديداً. فقال: ((أجل، أنا أوعك كما يوعك رجلان منكم)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t berkata: “Aku masuk menemui Nabi ﷺ di saat beliau sedang mengerang kesakitan, lalu aku menyentuhnya dan berkata: “Sesungguhnya engkau sedang merasakan sakit yang begitu berat", beliau bersabda: “Benar, aku merasakan sakit seperti dua orang laki-laki di antara kalian merasakannya". Muttafaq 'alaih. [469]
Hadist Nabi :
عَنْ خباب بن الأرت t قال: شكونا إِلَى رَسُول اللَّهِ ﷺ وهو متوسد بردة له في ظل الكعبة فقلنا: ألا تستنصر لنا ؟! ألا تدعو لنا ؟! فقال: ((قَدْ كَانَ مَنْ قَبْلَكُمْ يُؤْخَذُ الرَّجُلُ فَيُحْفَرُ لَهُ فِيْ الأرْضِ، فَيُجْعَلُ فِيْهَا، ثُمَّ يُؤْتَى بِالمِنْشَارِ، فَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ، فَيُجْعَلُ نِصْفَيْنِ، وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الحَدِيْدِ مَا دُوْنَ لَحْمِهِ وَعِظَمِهِ مَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِيْنِهِ! وَاللَّهِ لَيُتِمَّنَّ اللَّهُ هَذَا الأمْرَ حَتَّى يَسِيْرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتٍ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللَّهَ وَالذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ!)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Khabab bin Al Arats t berkata: "Kami mengadu kepada Rasulullah ﷺ di saat beliau sedang berbantalkan selendangnya di bawah naungan Ka'bah, lalu berkata: “Kenapa engkau tidak minta pertolongan untuk kami?! Kenapa engkau tidak berdo'a untuk kami?", maka beliau bersabda: “Sungguh umat sebelum kalian telah disiksa (di mana seseorang di antara mereka) digalikan baginya sebuah lubang lalu dia ditanam ke dalam lubang tersebut kemudian gergaji diletakkan di atas kepalanya, lalu badannya terbelah menjadi dua, dan dagingnya dicabik-cabik dengan garpu besi sehingga berpisah tulang dengan daging tapi penyiksaan itu tidak menyebabkan dirinya berpaling dari agamanya, demi Allah, sungguh Allah akan menyempurnakan dien ini sehingga seseorang berjalan dari Son'a ke Hadramaut, dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah dan si pengembala tidak khawatir kambingnya dimakan serigala, tapi kalian terlalu tergesa-gesa" HR. Bukhari. [470]
Kepribadian Nabi ﷺ
((كان رسول الله ﷺ أحسن الناس وجها، وأحسنهم خلقا، ليس بالطويل الذاهب ولا بالقصير)) متفق عليه.
"Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling rupawan, orang yang paling bagus fisiknya, tidak terlalu tinggi dan tidak pula pendek ". muttafaq alaih .[471]
((وكان رسول الله أن النبي ﷺ كان إذا تكلم بكلمة أعادها ثلاثاً حتى تفهم عنه، وإذا أتى على قوم؛ فسلم عليهم؛ سلم عليهم ثلاثاً)) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
"Bahwa Nabi ﷺ apabila mengucapkan satu kata, maka beliau mengulanginya tiga kali sehingga ucapan tersebut dipahami, dan apabila mendatangi suatu kaum lalu mengucapkan salam kepada mereka, maka beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali" HR. Bukhari .[472]
وكان ﷺ إذا راعه شيء قال: ((هو الله ربي لا أشرك به شيئا)) أخرجه النسائي في عمل الليوم والليلة.
"Bahwa Rasulullah ﷺ apabila dikagetkan oleh sesuatu maka beliau mengucapkan:
((هو الله ربي لا أشرك به شيئا)) "Dialah Rabbku, aku tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun ". H.R. Nasa'I dalam kitab Amalul yaum wa llailah. [473]
((وكان فراش رسول الله ﷺ الذي ينام عليه أدما حشوه ليف)) متفق عليه.
"Kasur tempat tidur Rasulullah ﷺ terbuat dari kulit yang diisi sabut. Muttafaq alaih. [474]
((وكان رحيما، وكان لا يأتيه أحد إلا وعده وأنجز له إن كان عنده)) أخرجه البخاري في الأدب المفرد.
"Rasulullah ﷺ bersifat penyayang, setiap orang yang datang (untuk meminta sesuatu) kepadanya selalu dijanjikan dan beliau memenuhi janjinya jika memang beliau mampu memenuhinya. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Adab Mufrad. [475]
((وكان كلام رَسُول اللَّهِ ﷺ كلاماً فصلاً يفهمه كل من يسمعه)) رواه أبو داود
“Ucapan Rasulullah ﷺ, jelas dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarnya." H.R. Abu Daud. [476]
((وكان ﷺ لا يسأل شيئا إلا أعطاه أو سكت )) أخرجه الحاكم.
"Bahwa tidaklah Rasulullah ﷺ dimintai sesuatu kecuali beliau memberikannnya atau bersikap diam". H.R. Hakim. [477]
((كان ﷺ لا ينام إلا والسواك عنده فإذا استيقظ بدأ بالسواك)) أخرجه أحمد .
"Bahwa Rasulullah ﷺ tidak tidur kecuali siwak ada di sisinya, dan apabila bangun beliau memulai dengan bersiwak. H.R. Ahmad. [478]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يتخلف في المسير؛ فيزجي الضعيف ويردف، ويدعو له)). رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ.
“Rasulullah ﷺ berjalan di belakang rombongan, lalu beliau mendorong yang lemah dan memboncengnya, memberikan semangat dan mendo'akannya". H.R. Abu Daud. [479]
((كان ﷺ إذا اشتد البرد بكر بالصلاة، وإذا اشتد الحر أبرد بالصلاة)) أخرجه البخاري.
"Apabila udara sangat dingin maka beliau menyegerakan shalat dan apabila udara sangat panas maka beliau mengakhirkan shalat. H.R. Bukhari. [480]
((كان ﷺ إذا اشتكى نفث على نفسه بالمعوذات، ومسح عنه بيده)) متفق عليه.
"Apabila Rasulullah ﷺ merasakan suatu penyakit maka beliau membaca Al Mu'awwizat (surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas) lalu meniupkan ke telapak tangannya dan mengusap bagian yang sakit tersebut dengan telapak tangan tersebut. muttafaq alaih.[481]
((كان ﷺ إذا اكتحل اكتحل وترا، وإذا استجمر استجمر وترا، ومسح عنه بيده)) أخرجه أحمد.
"Bahwa Rasulullah ﷺ apabila memakai celak, beliau melakukannya dengan bilangan ganjil, dan bila beristinja' juga melakukannya dengan bilangan ganjil. H.R. Ahmad. [482]
((كان ﷺ تعجبه الريح الطيبة)) أخرجه أحمد وأبو داود.
"Bahwa Nabi ﷺ sangat senang dengan bau-bauan yang wangi". H.R. Ahmad dan Abu Daud. [483]
((كان ﷺ إذا أتاه أمر يسره، أو يسر به، خر ساجدا شكرا لله تبارك وتعالى)) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
"Apabila Nabi ﷺ mendapat berita yang meggembirakan atau berita yang membuat beliau gembira maka beliau bersujud untuk bersyukur kepada Allah tabaraka wa ta'ala. H.R. Tirmizi dan Ibnu Majah. [484]
((كان ﷺ إذا حزبه أمر صلى )) أخرجه أحمد وأبو داود.
"Apabila Nabi ﷺ gelisah dengan sebuah perkara maka beliau melakukan shalat. H.R. Ahmad dan Abu Daud. [485]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا خطب احمرت عيناه، وعلا صوته، واشتد غضبه حتى كأنه منذر جيش يقول (صبحكم ومساكم) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Apabila Rasulullah Nabi ﷺ berkhutbah maka mata beliau memerah, suaranya meninggi, marahnya meninggi, seolah-olah beliau sedang memberi perintah kepada pasukan, beliau bersabda: “(musuh mungkin datang) di waktu pagi atau sore". H.R. Muslim.[486]
(( كان ﷺ إذا دخل بيته بدأ بالسواك )) أخرجه مسلم.
"Bahwa Nabi ﷺ apabila memasuki rumahnya maka beliau memulainya dengan bersiwak. H.R. Muslim. [487]
((كان ﷺ إذا دعا بدأ بنفسه)) أخرجه أبو داود.
"Rasulullah ﷺ apabila berdoa beliau memulai dengan berdo'a untuk dirinya. H.R. Abu Daud. [488]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا سر استنار وجهه حتى كأن وجهه قطعة قمر )) متفق عليه.
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ di saat gembira wajahnya bercahaya seperti bulan purnama. Muttafaq alaih . [489]
(( كان ﷺ إذا كربه أمر قال: يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث)) أخرجه الترمذي.
"Apabila Rasulullah ﷺ ditimpa oleh suatu kesusahan beliau berdo'a:
يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث " Ya Hayyu Ya Qayyum, dengan rahmat-Mu aku minta tolong". H.R. Tirmizi. [490]
((كان ﷺ يقرأ مترسلا: إذا مر بآية فيها تسبيح سبح، وإذا مر بسؤال سأل، وإذا مر بتعوذ تعوذ)) أخرجه مسلم.
"Bahwa Rasulullah ﷺ membaca Al quran secara pelan-pelan, apabila melewati ayat menyebutkan tentang tasbih maka beliau bertasbih, dan apabila melewati suatu ayat mengandung permohonan, maka beliau memohon, dan apabila melewati sebuah ayat mengandung perlindungan, maka beliau meminta perlindungan. H.R. Muslim. [491]
((كان ﷺ إذا مرض أحد من أهله نفث عليه بالمعوذات)) أخرجه مسلم.
"Bahwasanya Nabi ﷺ apabila salah seorang dari keluarganya terjangkiti suatu penyakit maka beliau membaca Al Mu'awwizat (surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas) lalu meniupkan (ke telapak tangannya dan mengusap bagian yang sakit dengan telapak tangan tersebut) H.R. Muslim . [492]
((كان ﷺ لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم، ولا يطعم يوم الأضحى حتى يصلي)) أخرجه أحمد والترمذي.
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ tidak keluar untuk melaksanakan shalat 'idul fitri sehingga baliau makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan saat idul adha sehingga selesai menunaikan shalat. H.R. Ahmad dan Tirmizi. [493]
((كان ﷺ لا يدخر شيئا لغد)) أخرجه الترمذي.
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ tidak pernah menyimpan sesuatu untuk (persiapan) esok hari. H.R. Tirmizi. [494]
((كان ﷺ يباشر نساءه فوق الإزار وهن حيض)) متفق عليه.
"Bahwa Rasulullah ﷺ mencumbui di atas kain (tidak pada kemaluan) pada saat mereka sedang hed". Muttafaq alaih. [495]
(( كان ﷺ يتحرى صوم الإثنين والخميس )) أخرجه الترمذي والنسائي.
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ selalu berpuasa pada hari senin dan kamis". H.R. Tirmizi dan Nasa'i. [496]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يعجبه التيمن في شأنه كل: في طهوره، وترجله، وتنعله)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Rasulullah ﷺ sangat menyukai memulai dari yang kanan dalam setiap pekerjaannya; baik dalam bersuci, menyisir rambut dan memakai sandal". Muttafaq 'alaih. [497]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يذكر اللَّه على كل أحيانه)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
"Rasulullah ﷺ selalu berzikir kepada Allah Ta'ala dalam segala keadaan". HR. Muslim . [498]
وقال كعب بن مالك t: ((لقلما كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يخرج إذا خرج في سفر إلا في يوم الخميس )) أخرجه البخاري
"Ka'ab bin Malik t berkata: "Amat sedikit Rasulullah ﷺ keluar untuk safar (pada hari yang lain) saat ingin safar kecuali pada hari Kamis". H.R. Bukhari . [499]
((كان ﷺ يصلي على راحلته حيث توجهت، فإذا أراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة)) أخرجه البخاري.
"Rasulullah ﷺ apabila shalat di atas kendaraannya beliau menghadap kearah mana kendaraannya menghadap, namun apabila hendak melakukan shalat fardhu maka beliau turun dari kendaraan lalu menghadap kiblat". H.R. Bukhari . [500]
((كان ﷺ يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ )) أخرجه النسائي وابن ماجه.
"Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istir- istrinya lalu pergi shalat tanpa berwudhu kembali. H.R. Nasa'I dan Ibnu Majah. [501]
((كان ﷺ يقبل ويباشر وهو صائم، وكان أملككم لإربه)) متفق عليه.
"Bahwa Nabi ﷺ saat berpuasa pernah bercumbu dan mencium istrinya, tapi dia sangat mampu mengendalikan (syahwat) dirinya". muttafaq alaih. [502]
((كان ﷺ النبي لا يطرق أهله، كان لا يدخل إلا غدوة أو عشية)) متفق عليه.
"Nabi ﷺ tidak memasuki rumah istrinya pada waktu malam dan apabila masuk rumah maka beliau masuk pada waktu pagi atau sore hari. Muttafaq alaih. [503]
((كان ﷺ رسول الله يحب العسل والحلواء، وكان إذا انصرف من العصر دخل على نسائه فيدنو من إحداهن)) متفق عليه.
"Rasulullah ﷺ sangat menyukai madu dan sesuatu yang manis-manis, apabila beliau selesai menunaikan shalat asar maka beliau memasuki istri-istrinya lalu mendekati setiap orang dari mereka".. Muttafaq alaih . [504]
((كان أحب الثياب إلى رسول الله ﷺ القميص)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Pakaian yang paling disukai Rasulullah ﷺ adalah qamis. H.R. Abu Daud dan Tirmizi. [505]
((كان ﷺ إذا أراد الحاجة أبعد)) أخرجه أحمد والنسائي.
"Rasulullah ﷺ apabila hendak buang hajat maka beliau menjauh". H.R. Ahmad dan Nasa'i. [506]
((كان ﷺ لا يقدم مِنْ سفر إلا نهارا في الضحى، فإذا قدم بدأ بالمسجد فصلى فيه ركعتين ثم جلس فيه)) متفق عليه.
“Tidaklah Rasulullah ﷺ datang dari suatu perjalan jauh kecuali pada siang hari di waktu dhuha, dan apabila beliau datang maka beliau singgah terlebih dahulu di masjid lalu shalat dua rakaat padanya barulah beliau duduk". Muttafaq alaih . [507]
((كان ﷺ يلبس النعال السبتية، ويصفر لحيته بالورس والزعفران) أخرجه أبو داود والنسائي.
"Rasulullah ﷺ memakai terompah yang terbuat dari kulit sapi, beliau mewarnai janggutnya dengan warna kuning dari tumbuhan wars dan zafaron". H.R. Abu Daud dan Nasa'i. [508]
((كان ﷺ يوجز في الصلاة ويتم)) أخرجه مسلم.
"Rasulullah ﷺ shalat dengan ringkas tapi sempurna". H.R. Muslim . [509]
((كان ﷺ لا يقوم من مصلاه الذي يصلي فيه الصبح أو الغداة حتى تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس قام)) أخرجه مسلم .
"Rasulullah ﷺ tidak bangkit dari tempat beliau mengerjakan shalat shubuh atau shalat di waktu pagi kecuali setelah matahari terbit, dan apabila matahari telah terbit maka barulah beliau bangkit. H.R. Muslim . [510]
((كان النبي ﷺ مربوعا، بعيد ما بين المنكبين، له شعر يبلغ شحمة أذنينه)) متفق عليه.
"Nabi ﷺ memiliki tinggi badan yang sedang, jarak antara kedua bahunya menjauh (berdada bidang), rambutnya panjang hingga daun telinga. Muttafaq alaih [511]
((كان شعر رسول الله ﷺ رجلا، ليس بالسبط ولا الجعد، بين أذنيه وعاتقه)) متفق عليه.
"Rambut Rasulullah ﷺ berombak, tidak lurus dan tidak keriting, memanajng antara telinga dan bahu. Muttafaq alaih . [512]
((كان لرسول الله ﷺ خاتم فضة يتختم به في يمينه)) أخرجه النسائي.
"Rasulullah ﷺ memiliki cincin dari perak yang dipakai di tangan kanannya". H.R. Nasa'i. [513]
((كان رسول اللهﷺ لا يتوضأ بعد الغسل )) أخرجه الترمذي والنسائي.
"Rasulullah ﷺ tidak berwudhu lagi setelah mandi". H.R. Tirmizi dan Nasa'i. [514]
((كان رسول اللهﷺ يتوضأ بالمد ويغتسل بالصاع)) أخرجه أبو داود والنسائي.
"Bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan air satu mud, dan mandi dengan satu sha'." H.R. Abu Daud dan Nasa'i. [515]
((كان رسول اللهﷺ يصوم من كل شهر ثلاثة أيام الإثنين والخميس من هذه الجمعة والإثنين من المقبلة)) أخرجه أبو داود والنسائي.
"Rasulullah ﷺ selalu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, senin dan kamis pekan ini dan pada hari senin pada pekan depan. H.R. Abu Daud dan Nasa'i. [516]
((كان ﷺ ينام أول الليل ويحي آخره )) متفق عليه.
"Rasulullah ﷺ tidur di awal malam dan tahajjud di akhir malam". Muttafaq alaih . [517]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يبيت الليالي المتتابعة طاوياً، وأهله لا يجدون عشاء، وكان أكثر خبزهم خبر الشعير)) أخرجه أحمد.
"Bahwa Rasulullah ﷺ malam berlalu secara berturut-turut dalam keadaan lapar dan keluarga beliaupun tidak mendapat makan malam dan roti beliau umumnya terbuat dari gandum". HR. Ahmad. [518]
((كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول ((إنه ليغان على قلبي وإني لأستغفر اللَّه في اليوم مائة مرة)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya hatiku kelabu dan sesungguhnya aku minta ampun kepada-Nya!, sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari seratus kali". HR. Muslim. [519]
وكان ﷺ يقول : (( إذا أتاكم كريم قوم فأكرموه )) أخرجه ابن ماجه.
"Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila datang kepadamu pembesar suatu kaum maka muliakanlah dia." H.R. Ibnu Majah. [520]
وكان ﷺ يقول: ((اللهم أحيني مسكينا، وأمتني مسكينا، واحشرني في زمرة المساكين)) أخرجه ابن ماجه.
"Rasulullah ﷺ bersabda: "Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkan aku bersama rombongan orang-orang miskin". H.R. Ibnu Majah. [521]
وكان ﷺ يقول : ((لو تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلاً ولبكيتم كثيرا)) متفق عليه.
"Rasulullah ﷺ bersabda: “Andai kalian mengetahui apa yang kuketahui niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis". Muttafaq alaih.[522]
وكان ﷺ يقول: ((أكثروا ذكر هاذم اللذات)) أخرجه الترمذي والنسائي.
"Rasulullah ﷺ bersabda: "Perbanyaklah mengingat penghancur kelezatan (mati)". H.R. Tirmizi dan Nasa'i. [523]
وكان ﷺ يقول :((لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال: يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا؛ وخيرهما الذي يبدأ بالسلام)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih tiga malam, mereka bertemu lalu yang ini memalingkan mukanya dan yang ini juga memalingkan mukanya, yang terbaik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam". Muttafaq 'alaih. [524]
وكان ﷺ يقول : ((إياكم والظن؛ فإن الظن أكذب الحديث، ولا تحسسوا، ولا تجسسوا، ولا تنافسوا، ولا تحاسدوا، ولا تباغضوا، ولا تدابروا؛ وكونوا -عباد اللَّه- إخوانا )) متفق عليه.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Hindarilah berburuk sangka karena sesungguhnya beburuk sangka adalah pembicaraan yang paling dusta dan janganlah mencari-cari aib orang lain, dan janganlah suka memata-matai orang lain, dan janganlah saling berlomba mengambil hak orang, dan janganlah saling dengki, dan janganlah saling membenci, dan janganlah saling tidak peduli, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara". Muttafaq alaih .[525]
وكان ﷺ يقول: ((لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء يوم القيامة)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah orang yang suka melaknat mampu memberikan syafa'at dan terhitung mati syahid di hari kiamat tidak diterima". HR. Muslim. [526]
وكان ﷺ يقول: (( ... من شرار الناس؛ ذا الوجهين الذي يأتي هؤلاء بوجه وهؤلاء بوجه)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: "… manusia yang paling jahat adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kelompok ini dengan satu muka dan kepada kelompok itu dengan muka yang lain". Muttafaq 'alaih. [527]
وكان ﷺ يقول: ((المسلم أخو المسلم: لا يظلمه ولا يسلمه، من كان في حاجة أخيه كان اللَّه في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة فرج اللَّه عنه بها كربة من كرب يوم القيامة، ومن ستر مسلماً ستره اللَّه يوم القيامة)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka janganlah menganiaya saudaranya, dan menyerahkannya kepada musuh, baragsiapa yang berusaha memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan memenuhi hajatnya, dan barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah melepaskannya dari kesulitan di hari kiamat, dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menjaganya di hari kiamat". Muttafaq 'alaih . [528]
وكان ﷺ يقول: ((لا تباغضوا، ولا تحاسدوا، ولا تدابروا، ولا تقاطعوا، وكونوا -عباد اللَّه- إخواناً. ولا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian saling benci, saling dengki, dan jangan saling membelakangi (saling menjauh), dan jangan saling memutuskan hubungan dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari". Muttafaq 'alaih. [529]
وكان ﷺ يقول: ((اتقوا الظلم؛ فإن الظلم ظلمات يوم القيامة، واتقوا الشح؛ فإن الشح أهلك من كان قبلكم: حملهم على أن سفكوا دماءهم، واستحلوا محارمهم )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Hindarilah berbuat zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat, dan hindarilah sifat kikir, karena sesungguhnya sifat kikir telah mencelakakan umat sebelum kalian; sifat ini membawa mereka saling menumpahkan darah, dan menghalalkan hal yang telah diharamkan oleh Allah ." HR. Muslim . [530]
وكان ﷺ يقول: ((إذا رأيتم المداحين، فاحثوا في وجوههم التراب)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian melihat orang yang suka memuji maka taburkanlah tanah ke wajah mereka". HR. Muslim. [531]
وكان ﷺ يقول: ((لا تزكوا أنفسكم الله أعلم بأهل البر منكم)) أخرجه مسلم.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menganggap suci diri kalian, Allah yang lebih mengetahui siapa yang banyak berbuat baik di antara kalian. H.R. Muslim . [532]
وكان ﷺ يقول: ((لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ المَوْتَ لِضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَا كَانَتْ الحَيَاةُ خَيْرًا ِليْ ، وَتَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ)) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kalian berangan-angan mati karena musibah yang menimpanya, namun jika mesti harus melakukannya maka hendaklah dia mengatakan:
اللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَا كَانَتْ الحَيَاةُ خَيْرًا ِليْ ، وَتَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ.
“Ya Allah hidupkanlah aku selagi hidup itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku". Muttafaq 'alaih. [533]
وكان ﷺ يقول: ((من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل)) أخرجه مسلم.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mampu memberi manfaat untuk saudaranya maka lakukanlah". H.R. Muslim . [534]
وكان ﷺ يقول: ((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذي جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليسكت)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menganggu tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka katakanlah yang baik atau diam". Muttafaq 'alaih. [535]
BAB III
PEMBAHASAN TENTANG ADAB
Adab Mengucapkan Salam.
Adab Makan Dan Minum.
Adab Di Jalan Dan Di Pasar.
Adab Safar.
Adab Tidur Dan Bangun.
Adab Mimpi.
Adab Meminta Izin.
Adab Bersin.
Adab Menjenguk Orang Sakit.
Adab Berpakain.
ADAB
Adab yaitu: berkata, berprilaku dan berbudi pekerti yang terpuji.
Islam adalah din yang sempurna, mengatur seluruh sisi kehidupan seseorang, ia menuntun manusia untuk melakukan hal-hal yang berguna, melarangnya dari hal-hal yang berbahaya, menetapkan etika terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain, baik pada saat makan dan minum, saat bangun dan tidur, saat bepergian atau menetap bahkan dalam seluruh keadaan.
Allah I berfirman:
﴿ ...... وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧ ﴾ [الحشر: ٧]
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Q.S. Al Hasyr: 7)
Diantara adab-adab yang dijelaskan dalam Al quran dan Sunah adalah:
Adab Mengucapkan Salam
Fadhilah salam:
عن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص t أن رجلاً سأل رَسُول اللَّهِ ﷺ: أي الإسلام خير؟قال: ((تطعم الطعام، وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin Amru t bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Perbuatan apakah di dalam Islam yang paling baik?", beliau bersabda: “Engkau memberikan makanan, mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal atupun tidak kau kenal". Muttafaq 'alaih. [536]
عن أبي هريرة t قال:قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا، ولا تؤمنوا حتى تحابوا، أولا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم ؟! أفشوا السلام بينكم)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan kalian tidak beriman hingga saling mencintai, maukah aku tunjukkan kepada suatu perbuatan yang apabila kalian lakukan niscaya kalian akan saling mencintai?! "Tebarkanlah salam di antara kalian". HR. Muslim. [537]
عن عبد اللَّه بن سلام t أن النبي ﷺ قال: ((أيها الناس! أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام وصلوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام)) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Abdullah bin Salam t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Hai manusia, sebarkanlah salam dan berilah (kepada orang miskin) makan, dan sambunglah hubungan kekeluargaan, dan shalatlah di saat manusia terlelap tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [538]
· Cara mengucapkan salam:
Allah I berfirman:
﴿ وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا ٨٦ ﴾ [النساء : ٨٦]
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (Q.S. An Nisaa': 86) .
عن عمران بن الحصين tُ قال جاء رجل إلى النبي ﷺ فقال: السلام عليكم. فرد عليه ثم جلس؛ فقال النبي ﷺ: (عشر) ثم جاء آخر فقال: السلام عليكم ورحمة اللَّه. فرد عليه فجلس فقال: (عشرون) ثم جاء آخر فقال: السلام عليكم ورحمة اللَّه وبركاته. فرد عليه، فجلس؛ فقال: (ثلاثون) . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ والترمذي
Dari Imran bin Hushein t, ia berkata : “Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ seraya mengucapkan “Assalamu'alaikum", lalu beliau menjawab salam tersebut dan orang itupun duduk, Nabi ﷺ bersabda: “Sepuluh", kemudian datang orang lain lalu mengucapkan: “Assalamu'alaikum warahmatullahi", maka beliau menjawabnya, kemudian orang itu duduk, Nabi ﷺ bersabda: “Dua puluh", kemudian datang lagi yang lain lalu mengucapkan: “Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", lalu beliaupun menjawab. kemudian orang itu duduk, dan Nabi ﷺ bersabda : “Tiga puluh". HR. Abu Daud dan Tarmizi.[539]
Fadhilah orang yang memulai mengucapkan salam:
عن أبي أيوب t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال: يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا؛ وخيرهما الذي يبدأ بالسلام) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Ayyub t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih tiga malam, di mana mereka saling bertemu sementara yang ini memalingkan mukanya dan yang ini juga memalingkan mukanya, orang yang terbaik di antara mereka berdua adalah orang yang memulai mengucapkan salam". Muttafaq 'alaih. [540]
عن أبي أمامة t، قال: قال رسول الله ﷺ: ((إن أولى الناس بالله، من بدأهم بالسلام)) رواه أبو داود والترمذي.
Dari Abu Umamah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia yang paling utama di sisi Allah adalah orang yang pertama mulai mengucapkan salam". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [541]
Orang yang seharusnya terlebih dahulu mengucapkan salam:
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: ((يسلم الصغير على الكبير، والمار على القاعد، والقليل على الكثير)). متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ, ia bersabda: "Orang yang lebih kecil mengucapkan salam kepada yang lebih tua, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada yang sedang duduk, yang sedikit mengucapkan salam kepada yang lebih banyak". Muttafaq alaih . [542]
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (يسلم الراكب على الماشي، والماشي على القاعد، والقليل على الكثير ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah orang yang berada di atas kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit mengucapkan salam kepada orang yang lebih banyak". Muttafaq 'alaih. [543]
Mengucapkan salam kepada wanita dan anak-anak.
عن أسماء بنت يزيد رضي الله عنها قالت: مر علينا النبي ﷺ في نسوة، فسلم علينا. رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وابن ماجه.
Dari Asma binti Yazid radhiyallah `anha berkata: “Nabi ﷺ melewati kami (kaum wanita) lalu beliau mengucapkan salam kepada kami". HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. [544]
عن أنس t أنه مر على صبيان؛ فسلم عليهم؛ وقال: كان النبي ﷺ يفعله. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t bahwa ia melewati anak-anak lalu mengucapkan salam kepada mereka, dan dia berkata: “Nabi ﷺ pernah melakukan hal tersebut." Muttafaq 'alaih . [545]
Perempuan boleh mengucapkan salam kepada laki-laki jika tidak khawatir akan tergoda.
عن أم هانئ بنت أبي طالب t قالت: أتيت النبي ﷺ يوم الفتح؛ وهو يغتسل، وفاطمة تستره، فسلمت عليه فقال: ((من هذه)) فقلت أم هانئ بنت أبي طالب فقال: ((مرحبا بأم هانئ)). متفق عليه.
Dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiyallahu `anha berkata: “Aku datang kepada Nabi ﷺ di hari penaklukan kota Mekkah, di saat itu beliau tengah mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu aku mengucapkan salam, beliau bersabda: "Siapakah ini?. Aku berkata: "Ummu Hani' binti Abu Thalib, beliau bersabda: "Selamat datang Ummu Hani'". Muttafaq alaih . [546]
Mengucapkan salam saat masuk rumah:
Allah Iberfirman:
﴿ ........ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ ...... ﴾ [النور : ٦١]
"Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. (Q.S. An Nuur: 61) .
Larangan mengucapkan salam kepada Ahli kitab:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (لا تبدؤوا اليهود والنصارى بالسلام، فإذا لقيتم أحدهم في طريق؛ فاضطروه إلى أضيقه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, dan bila kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia untuk mengambil jalan yang sempit". HR. Muslim. [547]
عن أنس t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (إذا سلم عليكم أهل الكتاب، فقولوا: وعليكم) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah “wa'alaikum". Muttafaq'alaih. [548]
Barangsiapa yang melewati majlis yang berkumpul padanya orang Islam dan orang kafir maka ucapkanlah salam dan niatkan untuk orang Islam.
عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما أن النبي ﷺ مر على مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين -عبدة الأوثان-، واليهود فسلم عليهم النبي ﷺ ثم وقف، فنزل، فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi ﷺ melewati suatu majelis yang bercampur padanya antara orang Islam, musyrik (penyembah berhala), dan Yahudi, lalu Nabi ﷺ mengucapkan salam kepada mereka, kemudian beliau berhenti dan turun dari kendaraannya. Lalu mendakwahkan Islam kepada mereka serta membacakan Al quran ". Muttafaq 'alaih.[549]
Mengucapkan salam saat masuk dan saat keluar.
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (إذا انتهى أحدكم إلى المجلس؛ فليسلم، فإذا أراد أن يقوم؛ فليسلم، فليست الأولى بأحق من الآخرة ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ والترمذي.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila salah seorang kamu tiba di suatu majelis hendaklah ia mengucapkan salam dan bila hendak berdiri ucapkanlah salam. Sebab ucapkan salam yang pertama tidak lebih berhak dari ucapan salam yang terakhir". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [550]
Larangan menunduk saat bertemu:
عن أنس بن مالك t قال: قال رجل: يا رسول الله الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه أينحني له؟ قال: ((لا)) قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: ((لا)) قال: فيأخذه بيده ويصافحه؟ قال: ((نعم)) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
Dari Anas bin Malik ﷺ berkata: "Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah: "Wahai rasulullah!, bila seorang muslim bertemu saudaranya atau temannya apakah dia harus menunduk kepadanya? Nabi bersabda: "Tidak", orang itu bertanya kembali: "Apakah dia harus memeluk dan menciumnya?. Beliau bersabda: " Tidak", orang itu bertanya kembali: "Apakah dia berjabatan tangan? Nabi bersabda: " Ya". H.R. Tirmizi dan Ibnu Majah. [551]
Fadhilah berjabat tangan:
عن البراء t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (ما من مسلمين يلتقيان، فيتصافحان؛ إلا غفر لهما قبل أن يفترقا) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ والترمذي.
Dari Baraa' t berkata: “Rasulullah tbersabda: “Tidaklah dua orang muslim yang bertemu kemudian saling berjabat tangan, melainkan dosa keduanya diampunkan sebelum mereka berpisah". HR. Abu Daud dan Tirmizi.[552]
Kapan dianjurkan berjabat tangan dan merangkul.
عن أنس t قال: (كان أصحاب النبي ﷺ إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) أخرجه الطبراني في الأوسط.
Dari Anas t berkata: Bahwa para sahabat Nabi t apabila bertemu maka mereka saling berjabat tangan, dan bila datang dari perjalanan jauh mereka saling berpelukan". H.R. Tabrani dalam Al awsath. . [553]
Cara menjawab salam dari orang ketiga:
عن عائشة t قالت: قال لي رَسُول اللَّهِ ﷺ: (هذا جبريل يقرأ عليك السلام) قالت: وعليه السلام ورحمة اللَّه وبركاته، ترى مالا أرى. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha berkata: Rasulullah t bersabda kepadaku: “Ini Jibril alaihi salam mengucapkan salam untukmu", aku menjawab: “Wa'alaihisalam warahmatullahi wabarakatuh, engkau dapat melihat sesuatu yang tak kulihat". Muttafaq 'alaih [554]
جاء رجل إلى النبي ﷺ فقال : إن أبي يقرئك السلام ، فقال: ((عليك وعلى أبيك السلام)) أخرجه أحمد وأبو داود.
Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ berkata: "Bapakku berkirim salam untukmu, Nabi ﷺ bersabda: "Alaika wa ala abikassalam". H.R Ahmad dan Abu Daud.[555]
Anjuran berdiri untuk menghormati orang yang datang atau membantunya
عن أبي سعيد أن أهل قريظة نزلوا على حكم سعد بن معاذ فأرسل النبي ﷺ إليه فجاء فقال: ((قوموا إلى سيدكم أو قال خيركم)) متفق عليه.وفي لفظ: ((قوموا إلى سيدكم فأنزلوه)) أخرجه أحمد.
Dari Abu sa'id bahwa Bani Quraizah pasrah terhadap hukum yang akan dijatuhkan oleh Sa'ad bin Mu'az. Maka Nabi ﷺ mengutus orang untuk menjemputnya, tatkala Nabi ﷺ datang beliau bersabda: "Berdirilah untuk menghormati pemimpin kalian, atau orang yang terbaik diantara kalian". muttafaq alaih .[556]
Dalam riwayat yang lain: "Berdirilah untuk menghormati pemimpin kalian dan berilah dia tempat duduk ". H.R . Ahmad. [557]
عن عائشة رضي الله عنها قالت: ما رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله ﷺ من فاطمة كرم الله وجهها، كانت إذا دخلت عليه قام إليها، فأخذ بيدها، وقبلها، وأجلسها في مجلسه، وكان إذا دخل عليها قامت إليه، فأخذت بيده، فقبلته، وأجلسته في مجلسها. أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari 'Aisyah radhiyallahu `anha berkata: " Aku tidak melihat orang yang paling mirip dengan Rrasulullah ﷺ dari sisi akhlak dan prilakunya selain Fatimah radhiyallahu `anha. Apabila Fatimah masuk ke rumah Rasulullah ﷺ maka Nabipun berdiri lalu memegang tangan Fatimah dan menciumnya serta memberinya tempat duduk pada tempat beliau duduk. Dan apabila Nabi ﷺ masuk ke rumah Fatimah maka Fatimah berdiri lalu memegang tangan Nabi dan menciumnya serta memberinya tempat duduk di tempat dia duduk. H.R Abu Daud dan Tirmizi.[558]
Makruh berdiri untuk menghormati orang tertentu:
عن معاوية t قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: ((من سره أن يتمثل له الرجال قياما فليتبوء مقعده من النار)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Mu'awiyah t berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang merasa senang orang –orang berdiri untuk menghormatinya maka sediakanlah tempat untuknya di neraka". H.R Abu Daud dan Tirmizi.[559]
Mengucapkan salam tiga kali jika salam tidak terdengar oleh orang:
عن أنس t أن النبي ﷺ كان إذا تكلم بكلمة أعادها ثلاثاً حتى تفهم عنه، وإذا أتى على قوم فسلم عليهم؛ سلم عليهم ثلاثاً. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Anas t bahwa Nabi ﷺ apabila mengucapkan suatu kata, beliau mengulanginya tiga kali hingga ucapan tersebut dipahami, dan apabila mendatangi suatu kaum maka beliau memulai mengucapkan salam kepada mereka, beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali" HR. Bukhari .[560]
Mengucapkan salam untuk jama'ah:
عن علي بن أبي طالب t أن رسول الله ﷺ قال: ((يجزئ عن الجماعة إذا مروا أن يسلم أحدهم ويجزئ عن الجلوس أن يرد أحدهم)) أخرجه أبو داود.
Dari Ali bin Abi Thalib t, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mencukupi bagi sebuah rombongan saat melewati (suatu kaum yang sedang duduk) salah seorang dari mereka mengucapkan salam (untuk kaum tersebut) dan mencukupi bagi jamaah yang sedang duduk itu bahwa salah seorang dari mereka menjawab salam tersebut"". H.R. Abu Daud. [561]
Larangan menjawab salam saat buang hajat:
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رجلا مر ورسول الله ﷺ يبول فسلم عليه فلم يرد عليه. أخرجه مسلم
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma seorang laki-laki lewat saat Rasulullah ﷺ sedang buang air kecil, lalu orang tersebut mengucapkan salam kepada Nabi. namun beliau tidak menjawabnya. H.R. Muslim . [562]
عن المهاجر بن قنفذ t أنه أتى النبي ﷺ يبول فسلم عليه فلم يرد عليه حتى توضأ ثم اعتذر إليه فقال: ((إني كرهت أن أذكر الله عز وجل إلا على طهر)) أخرجه أبو داود والنسائي.
Dari Muhajir bin Qunfuz t bahwa dia mendatangi Rasulullah ﷺ saat kencing, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi. Namun beliau tidak menjawabnya sehingga berwudhu kemudian meminta maaf seraya bersabda "Aku tidak suka menyebut Asma Allah kecuali dalam keadaan suci". H.R. Abu Daud dan Nasa'I .[563]
Dianjurkan menggembirakan orang yang datang dan menanyakan identitasnya agar dihormati sesuai dengan keadaannya.
عن أبي جمرة قال : كنت أترجم بين ابن عباس وبين الناس فقال: إن وفد عبد القيس أتوا النبي ﷺ فقال: ((من الوفد؟ أو من القوم ؟)) قالوا: ربيعة ، فقال: ((مرحبا بالقوم أو بالوفد غير خزايا ولا ندامى)) متفق عليه.
Dari Abi Jamrah berkata: aku menjadi penterjemah antara Ibnu Abbas dan orang-orang. Dia bertanya: Utusan datang kepada Nabi ﷺ .Lalu Nabi bersabda: "Siapakah utusan tersebut? atau siapakah kaum yang dating ini?. Para shahabat menjawab: "Rabi'ah". Nabi bersabda: "Selamat datang wahai kaum! Selamat datang wahai para utusan!, anda tidak akan terhina dan tidak akan menyesal". Muttafaq alaih . [564]
Makruh mengucapkan salam dengan kalimat: Alaikassalam.
عن جابر بن سليم t قال: أتيت النبي ﷺ فقلت: عليك السلام ، فقال: ((لا تقل عليك السلام، ولكن قل: السلام عليك)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Jabir bin Sulaim t berkata: "Aku mendatangi Nabi ﷺ lalu mengucapkan: "Alaikassalam". Maka beliau bersabda: "Janganlah mengucapkan Alaikassalam, akan tetapi ucapkanlah: "Assalamualaik". H.R. Abu Daud dan Tirmizi . [565]
وفي لفظ: ((فإن عليك السلام تحية الموتى)) أخرجه أبو داود.
Dalam riwayat yang lain: "Karena uacapan alaikassalam adalah ucapan salam untuk orang yang telah wafat. H.R. Abu Daud.
Adab Makan Dan Minum
Makanan orang islam haruslah yang halal lagi baik:
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١٧٢ ﴾ [البقرة: ١٧٢]
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah". (Q.S. Al Baqarah: 172) .
Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلۡأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ........ ﴾ [الاعراف: ١٥٦]
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Q.S. Al A'raaf: 157)
Membaca bismillah saat hendak makan dan meraih makanan yang ada
di dekat kita:
عن عمر بن أبي سلمة t قال: كنت غلاماً في حجر رَسُول اللَّهِ ﷺ، وكانت يدي تطيش في الصحفة فقال لي رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((يا غلام! سم اللَّه –تعالى- ، وكل بيمينك، وكل مما يليك)) فما زالت تلك طعمتي بعد. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Umar bin Abu Salamah t: “Sewaktu aku kecil saat berada dalam asuhan Rasulullah ﷺ dan ketika makan tanganku sering ke sana ke mari (saat mengambil makanan) pada sebuah nampan, lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “Hai annak!, ucaplah bismillah dan makan dengan tangan kananmu serta ambil bagian yang berada di dekatmu", semenjak itu selalu cara makanku (seperti) apa yang diajarkan Rasulullah ﷺ". Muttafaq 'alaih. [566]
عن ابن مسعود t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (من نسي أن يذكر اسم الله في أول طعامه؛ فليقل حين يذكر: بِسْمِ اللَّهِ في أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، فإنه يستقبل طعامه جديدا، ويمنع الخبيث ما كان يصيب منه) رواه ابن حبان وابن السني.
Dari Ibnu Mas'ud t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang kamu makan hendaklah mengucapkan bismillah, maka jika lupa mengucapkan bismillah di awalnya, ucapkanlah: بِسْمِ اللَّهِ في أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
(dengan nama Allah di awal dan dia akhir) dengan demikain dia seperti makan dari awal lagi, dan setan terhalangi untuk ikut makan bersamanya, yang mana sebelumnya dia telah mendapat bagian dari makanan tersebut ". HR Ibnu Hibban dan Ibnu Sunni. [567]
Makan dan minum harus menggunakan tangan kanan:
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ قال: ((إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه ، وإذا شرب فليشرب بيمينه ؛ فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله)) أخرجه مسلم.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila kalian makan maka makanlah dengan menggunakan tangan kanan, bila minum minum maka gunakanlah tangan kanan. Karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya". H.R. Muslim[568]
Bernafas saat minum di luar gelas.
عن أنس t قال: أن رَسُول اللَّهِ ﷺ كان يتنفس في الشراب ثلاثاً، ويقول: ((إنه أروى، وأبرأ، وأمرأ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t berkata: Rasulullah ﷺ bernafas dalam sekali minum tiga kali, dan bersabda: "Sesungguhnya dengan begini dahaga lebih hilang , lepas dan lebih enak" . Muttafaq 'alaih[569]
Cara memberi minum kepada orang lain:.
عن أنس tأن رَسُول اللَّهِ ﷺ أتي بلبن قد شيب بماء، وعن يمينه أعرابي وعن يساره أبو بكر t، فشرب، ثم أعطى الأعرابي؛ وقال: (الأيمن فالأيمن) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
Dari Anas t bahwa Rasulullah ﷺ dihadiahkan susu yang telah bercampur air, sedangkan di sebelah kanan beliau ada seorang Arab Badui dan di sebelah kiri beliau ada Abu Bakar t, maka beliau minum kemudian memeberikannya kepada si Badui, beliau bersabda: “Yang paling kanan, kemudian yang paling kanan". Muttafaq 'alaih.[570]
Larangan minum dengan berdiri:
عن أبي سعيد الخدري t: أن النبي ﷺ زجر عن الشرب قائما . أخرجه مسلم.
Dari Abu Sa'id Al khudri t “bahwa Nabi ﷺ menghardik orang yang minum sambil berdiri". H.R. Muslim . [571]
عن أبي هريرة t أن النبي ﷺ رأى رجلا يشرب قائما فقال له: ((قه)) قال: لمه؟ قال: ((أيسرك أن بشرب معك الهر؟)) قال: لا، قال: ((فإنه قد شرب معك من هو شر منه، الشيطان)) أخرجه أحمد والدارمي.
Dari Abu Hurairah t bahwa Nabi ﷺ melihat seseorang laki-laki minum sambil berdiri, lalu beliau bersabda: "Tahan dia! orang itu berkata: "Kenapa?" maka Nabi bersabda: "Apakah engkau senang jika seekor kucing ikut minum bersamamu? Ia berkata: "Tidak". Nabi ﷺ bersabda:,"Sungguh telah ikut minum bersamamu yang lebih buruk dari kucing, yaitu setan". H.R. Ahmad dan Darimi.[572]
Larangan makan dan minum di bejana yang terbuat dari emas dan perak:
عن حذيفة ﷺ قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة؛ ولا تأكلوا في صحافها؛ فإنها لهم في الدنيا؛ و لنا في الآخرة) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Huzaifah t aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun dari sutera, dan jangan pula minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya" karena Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kita di akhirat kelak". Muttafaq 'alaih. [573]
Cara memakan makanan:
عن كعب بن مالك t قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يأكل بثلاث أصابع، ويلعق يده قبل أن يمسحها أخرجه مسلم.
Dari Ka'ab bin Malik t berkata: Rasulullah ﷺ makan dengan menggunakan tiga jari dan menjilat tangannya sebelum diseka. H.R. Muslim . [574]
عن أنس t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ كان إذا أكل طعاماً، لعق أصابعه الثلاث وقال: (إذا سقطت لقمة أحدكم؛ فليمط عنها الأذى وليأكلها، ولا يدعها للشيطان) وأمر أن تسلت القصعة؛ قال: (فإنكم لا تدرون في أي طعامكم البركة) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Anas t bahwa apabila Rasulullah ﷺ selesai memakan makanannya maka beliau menjilat tiga jarinya dan bersabda: “Apabila suapan salah seorang kamu terjatuh, ambillah dan bersihkanlah dari kotoran lalu makanlah, dan jangan membiarkannya untuk setan," dan beliau memerintahkan agar nampan tempat makan juga dijilat, beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui pada bagian manakah adanya keberkahan dari makanan kalian." HR. Muslim . [575]
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: نهى رَسُول اللَّهِ ﷺ أن يقرن الرجل بين التمرتين حتى يستأذن أصحابه متفق عليه.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata: Rasulullah ﷺ melarang seseorang makan dua biji kurma sekaligus kecuali bila temannya mengizinkannya. Muttafaq alaih. [576]
عن أبي هريرة t أن النبي ﷺ قال: ((ليأكل أحدكم بيمينه ، وليشرب بيمينه، وليأخذ بيمينه، وليعط بيمينه؛ فإن الشيطان يأكل بشماله ، ويشرب بشماله، ويعطي بشماله، ويأخذ بشماله)) أخرجه ابن ماجه.
Dari Abu Hurairah t bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah dengan tangan kanan, minumlah dengan tangan kanan, ambillah dengan tangan kanan dan memberi dengan tangan kanan, karena setan makan dengan tangan kiri, minum dengan tangan kiri, memberi dengan tangan kiri dan mengambil dengan tangan kiri. H.R. Ibnu Majah.[577]
Ukuran makanan yang dimakan
عن مقدام بن معد يكرب t قال سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ((ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه)) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Miqdam bin Ma'di Karib t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam memenuhi rongga yang lebih buruk dari pada lambungnya, cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya, maka jika ingin lebih juga maka sepertiga lambungnya untuk makanannya, sepertiga yang lain untuk minumannya dan sepertiga yang lainnya untuk bernafas". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [578]
Larangan mencela makanan:
عن أبي هريرة t قال: ما عاب رَسُول اللَّهِ ﷺ طعاماً قط: إن اشتهاه أكله وإن كرهه تركه مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ tidak pernah sedikitpun mencela makanan, bila beliau menyukainya maka beliau memakannya, dan apabila tidak menyukainya maka beliau meninggalkannya". Muttafaq 'alaih. [579]
Larangan makan banyak:
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: ((الكافر يأكل في سبعة أمعاء والمؤمن يأكل في معى واحد)) متفق عليه.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda: "Orang kafir makan untuk memenuhi tujuh lambung, sedangkan orang mukmin makan untuk memenuhi satu lambung". Muttafaq 'alaih.[580]
Fadhilah memberi makan dan berbagi makanan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله ﷺ يقول: (طعام الواحد يكفي الاثنين، وطعام الاثنين يكفي الأربعة، وطعام الأربعة يكفي الثمانية) أخرجه مسلم.
Dari Jabir t dia berkata: aku mendengar rasulullah ﷺ bersabda: “Makanan untuk seorang mencukupi dua orang, makanan untuk dua orang mencukupi empat orang, makanan untuk empat orang mencukupi delapan orang". HR. Muslim.[581]
عن عبد اللَّه بن عمرو رضي الله عنهما أن رجلاً سأل رَسُول اللَّهِ ﷺ: أي الإسلام خير؟ قال: (تطعم الطعام، وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Islam apakah yang paling baik?", beliau bersabda: “Engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal". Muttafaq 'alaih. [582]
عن أبي أيوب الأنصاري t قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا أتي بطعام أكل منه وبعث بفضله إلي . أخرجه مسلم.
Dari Abu Ayyub Al Anshari t berkata: Rasulullah ﷺ bila dihadiahkan makanan maka beliau memakan (sebagiannya) dan mengirim sisanya kepadaku . HR. Muslim .[583]
Anjuran memuji makan yang dimakan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي ﷺ سأل أهله الأدم فقالوا: ما عندنا إلا الخل، فدعا به فجعل يأكل؛ ويقول: (نعم الأدم الخل، نعم الأدم الخل) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi ﷺ meminta lauk kepada para isterinya, mereka berkata: “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali cuka", lalu beliau meminta cuka tersebut dan mulai makan (roti) dengannya, dan bersabda: “Lauk yang paling enak adalah cuka, lauk yang paling enak adalah cuka ". HR. Muslim. [584]
Larangan meniup minuman:
عن أبي سعيد الخدري t أنه قال: نهى رسول الله ﷺ عن الشرب في ثلمة القدح، وأن ينفخ في الشراب. أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Abu Sa'id Al Khudri t, berkata: Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian gelas yang retak dan melarang meniup minuman". H.R. Abu Daud dan Tirmizi.[585]
Orang yang memberi minum, dialah yang terakhir minum:
عن أبي قتادة tقال: خطبنا رسول الله ﷺ وفي آخره قال: (إن ساقي القوم آخرهم شرباً) . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ
Dari Abu Qatadah t berkata Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami yang di akhir khutbahnya beliau bersabda: “Orang yang yang menuangi minum untuk suatu kaum dialah yang paling akhir minum". HR. Muslim . [586]
Anjuran makan secara bersama:
عن وحشي بن حرب عن أبيه عن جده: أن أصحاب رَسُول اللَّهِ ﷺ قالوا: يا رَسُول اللَّهِ! إنا نأكل ولا نشبع، قال: (فلعلكم تفترقون) قالوا: نعم. قال: (فاجتمعوا على طعامكم، واذكروا اسم اللَّه يبارك لكم فيه) رواه أبو داود وابن ماجه.
Dari Wahsyi bin Harb, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tetapi kami tidak kenyang", beliau bersabda: “Kemungkianan kalian makan secara berpisah-pisah", mereka berkata: “Benar", lalu beliau bersabda: “Makanlah secara bersama atau kumpulkan makanan kalain dalam satu nampan, kemudian makanlah bersama, lalu ucapkan bismillah, niscaya makanan kalian akan diberkahi". HR Abu Daud dan Ibnu Majah. [587]
Memuliakan tamu dan menjamunya dengan sendiri:
Allah I berfirman:
﴿ هَلۡ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ضَيۡفِ إِبۡرَٰهِيمَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ ٢٤ إِذۡ دَخَلُواْ عَلَيۡهِ فَقَالُواْ سَلَٰمٗاۖ قَالَ سَلَٰمٞ قَوۡمٞ مُّنكَرُونَ ٢٥ فَرَاغَ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ فَجَآءَ بِعِجۡلٖ سَمِينٖ ٢٦ فَقَرَّبَهُۥٓ إِلَيۡهِمۡ قَالَ أَلَا تَأۡكُلُونَ ٢٧ ﴾ [الذاريات: ٢٤، ٢٧]
"Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaamun". Ibrahim menjawab: "Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal." Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: "Silahkan anda makan." (Q.S. Az Dzariyat: 24-27 )
عن أبي شريح الكعبي t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (من كان يؤمن بالله واليوم الآخر؛ فليكرم ضيفه جائزته) قالوا: وما جائزته يا رَسُول اللَّهِ! قال: (يومه وليلته. والضيافة ثلاثة أيام فما كان وراء ذلك؛ فهو صدقة عليه) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abi Syuraih t Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya selama hari istimewa", para sahabat berkata: “Apa hari istimewa itu wahai Rasulullah?", beliau bersabda: “Sehari semalam, sedangkan menjamu tamu selama tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah untuk tuan rumah". Muttafaq 'alaih.[588]
Sikap duduk saat makan:
عن أبي جحيفة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (إني لا آكل متكئا) رَوَاهُ البخاري .
Dari Abu Juhaifah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku tidak pernah makan dalam keadaan duduk bertelekan". HR. Bukhari . [589]
عن أنس t قال: رأيت رَسُول اللَّهِ ﷺ جالساً مقعياً يأكل تمراً. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Anas t berkata: “Aku melihat Rasulullah ﷺ duduk iqa'a (yaitu dengan menempelkan pantat ke lantai dan menegakkan dua betisnya) pada saat makan kurma". HR. Muslim. [590]
عن عبد اللَّه بن بسر t قال: أهديت للنبي ﷺ شاة فجثا رَسُول اللَّهِ ﷺ على ركبتيه يأكل. فقال أعرابي: ما هذه الجلسة؟ فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (إن اللَّه جعلني عبداً كريماً؛ ولم يجعلني جباراً عنيدا) رواه أبو داود وابن ماجه.
Dari Abdullah bin Busur t berkata: “Di hadiahkan kepada Nabi ﷺ daging kambing maka Rasulullah ﷺ duduk berlutut, seorang Arab Badui berkata: “Duduk apakah ini?", Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjadikanku seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikanku seorang sombong lagi pembangkang". H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah.[591]
Cara makan orang yang sibuk:
عن أنس t قال: أتي رَسُول اللَّهِ ﷺ بتمر، فجعل النبي ﷺ يقسمه وهو محتفز، يأكل منه أكلا ذريعا. وفي رواية زهير : أكلا حثيثا. أخرجه مسلم.
Dari Anas t berkata: "Rasulullah ﷺ dihadiahi kurma, lalu beliau membaginya dengan terburu-buru dan memakan sebagiannya dengan tergesa-gesa". H.R. Muslim .[592]
Menutup bejana dan menyebut Asma Allah sebelum tidur:
عن جابر tأن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ... ((وأغلق بابك، واذكر اسم الله، وأطفئ مصباحك، واذكر اسم الله، وأوك سقاءك واذكر اسم الله، وخمر إناءك واذكر اسم الله، ولو تعرض عليه شيئا)) متفق عليه.
Dari Jabir t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: … tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, matikanlah lampumu dan sebutlah nama Allah, tutuplah bejana airmu dan sebutlah nama Allah dan tutuplah bejana makananmu dan sebutlah nama Allah, sekalipun hanya sekedar dengan meletakkan sesuatu yang melintang di atasnya. Muttafaq alaih .[593]
Makan bersama pembantu:
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (إذا أتى أحدكم خادمه بطعامه؛ فإن لم يجلسه معه، فليناوله لقمة أو لقمتين -أو أكلة أو أكلتين- ؛ فإنه ولي علاجه) رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ bersabda: “Apabila pelayan membawa makanan untuk salah seorang di antara kalian dan dia tidak mau duduk bersamanya maka berilah dia satu suap atau dua suap makanan karena sesungguhnya dialah yang telah membuatnya". Muttafaq alaih .[594]
Apabila masuk waktu Isya, hendaklah tidak terburu-buru menyelesaikan makan malam:
عن أنس بن مالك t عن النبي ﷺ قال: ((إذا وضع العشاء وأقيمت الصلاة فابدؤوا بالعشاء)) متفق عليه.
Dari Anas bin Malik t dari Nabi ﷺ bersabda: "Apabila makan malam telah dihidangkan dan waktu shalat Isya telah masuk maka mulailah makan malam terlebih dahulu". Muttafaq alaih . [595]
Cara makan memakai nampan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: ((إذا أكل أحدكم طعاما فلا يأكل من أعلى الصحفة، ولكن ليأكل من أسفلها؛ فإن البركة تنزل من أعلاها)) أخرجه أبو داود وابن ماجه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian makan, maka janganlah dia makan dari atas nampan, tetapi mulailah makan dari bawah, karena keberkahan turun dari atas nampan". H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah. [596]
Yang harus diucapkan dan dilakukan apabila makan atau minum susu:
عن ابن عباس رضي الله عنهما ... أن رسول الله ﷺ قال: ((إذا أكل أحدكم طعاما فليقل: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ، وإذا سقي لبنا فليقل: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْهُ، فإنه ليس شيء يجزئ من الطعام والشراب إلا اللبن)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai makan makanan maka ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ
“Ya Allah! Berilah kami berkah dengan makan ini dan berilah makanan yang lebih baik darinya". Dan apabila diberi rezeki berupa minuman susu, hendaklah dia membaca:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْهُ
“Ya Allah! Berilah kami berkah padanya dan tambahkanlah makanan itu kepada kami". Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu apappun dari makan dan minum yang (gizinya) lengkap selain susu". H.R. Abu Daud dan Tirmizi. [597]
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ شرب لبنا، ثم دعا بماء فتمضمض وقا: ((إن له دسما)) متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa Rasulullah ﷺ minum susu kemudian meminta air untuk berkumur-kumur, seraya bersabda: "Sesungguhnya susu itu mengandung lemak". muttafaq alaih .[598]
· Doa setelah selesai makan:
عن معاذ بن أنس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ قال: ((من أكل طعاما ثم قال: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ غفر له ما تقدم من ذنبه)) أخرجه أبو داود.
Dari Mu'az bin Anas radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang selesai makan lalu mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah Yang memberi makan ini kepadaku dan Yang memberi rezeki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku." Niscaya diampuni dosanya yang telah berlalu. H.R. Abu Daud.[599]
عن أبي أمامة t أن النبي ﷺ كان إذا رفع مائدته قال: (الْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدِّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنىً عَنْهُ رَبَّنَا) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Umamah t bahwa Nabi ﷺ apabila mengangkat jamuannya (setelah selesai makan) maka beliau mengucapkan doa:
الْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدِّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنىً عَنْهُ رَبَّنَا
“Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik lagi diberkahi, tidak ada yang mencukupi dan tidak ada yang membalas, dan tidak ada yang dapat berlepas diri dari-Nya wahai Rabb kami". HR. Bukhari. [600]
عن أبي أيوب الأنصاري t قال: كان رسول الله ﷺ إذا أكل أو شرب قال: ((الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَ وَسَقَى وَسَوَّغَهُ وَجَعَلَ لَهُ مَخْرَجًا)) أخرجه أبو داود.
Dari Abu Ayyub Al Anshari t berkata: Apabila Rasulullah ﷺ selesai makan dan minum beliau mengucapkan:
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَ وَسَقَى وَسَوَّغَهُ وَجَعَلَ لَهُ مَخْرَجًا
Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum dan menjadikannya nikmat dan jalan keluar". H.R. Abu Daud. [601]
عن أنس t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (إن اللَّه ليرضى عن العبد يأكل الأكلة؛ فيحمده عليها، ويشرب الشربة؛ فيحمده عليها) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Anas t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha terhadap seorang hamba yang memakan makanan lalu dia memuji Allah atasnya atau dia meneguk suatu minuman dan dia memuji Allah I atasnya". HR. Muslim. [602]
اللَّهُمَّ أَطْعَمْتَ وَأَسْقَيْتَ وَأَغْنَيْتَ وَأَقْنَيْتَ وَهَدَيْتَ وَأَحْيَيْتَ ، فَلَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا أَعْطَيْتَ. أخرجه أحمد.
Ya Allah Engkau telah memberi makan dan minum, telah memberi kekayaan serta kecukupan, telah memberi hidayah dan kehidupan, hanya untuk-Mu segala pujian atas nikmat yang Engkau berikan. H.R. Ahmad. [603]
عن أنس t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ((ما أنعم الله على عبد نعمة فقال: الحمد لله، إلا كان الذي أعطاه أفضل مما أخذ)) أخرجه ابن ماجه.
Dari Anas t berkata: “Rasulullah `ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang hamba diberi nikmat oleh Allah lalu dia mengucapkan: Alhamdulillah, melainkan apa yang diberikan kepadanya lebih baik daripada yang diambilnya". H.R. Ibnu Majah. [604]
Waktu tamu masuk dan keluar:
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيۡرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ ....... ﴾ [الاحزاب : ٥٣]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan". (Q.S. Al Ahzab: 53) .
Doa tamu untuk tuan rumah:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ. أخرجه مسلم.
YA Allah, berkahi rezki yang telah Engkau berikan kepada mereka, ampuni dosa mereka dan kasihi mereka . H.R. Muslim . [605]
عن أنس t أن النبي ﷺ جاء إلى سعد بن عبادة t، فجاء بخبز وزيت، فأكل، ثم قال النبي ﷺ: (أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وابن ماجه.
Dari Anas t bahwa Nabi ﷺ mendatangi Sa'ad bin Ubadah t lalu Sa'ad menghidangkan roti dan minyak, maka Rasulullah ﷺ makan kemudian Nabi ﷺ mengucapkan:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ
(Orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian, makanan kalian telah disantap oleh orang-orang yang baik dan para malaikat berdo'a untuk kalian). HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. [606].
Doa yang diucapkan untuk orang yang memberi minuman:
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ وَأَسْقِ مَنْ سَقَانِيْ . أخرجه مسلم.
Ya Allah, berilah makan kepada orang yang memberiku makan dan berilah minum kepada orang yang telah memberiku minum. H.R. Muslim . [607]
Adab Di Jalan Dan Di Pasar
Hak jalan:
عن أبي سعيد الخدري t عن النبي ﷺ قال: (إياكم والجلوس في الطرقات!) فقالوا: يا رَسُول اللَّهِ! ما لنا من مجالسنا بد: نتحدث فيها. فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (فإذا أبيتم إلا المجالس فأعطوا الطريق حقه) قالوا: وما حق الطريق يا رَسُول اللَّهِ؟ قال: (غض البصر، وكف الأذى، ورد السلام، ولأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Said Al Kudri t dari Nabi ﷺ bersabda: “Hindarilah duduk di jalan", mereka berkata: “Wahai Rasulullah!, kami tidak bisa meninggalkan majlis tersebut", lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Maka apabila kalian enggan kecuali tetap di majlis itu maka berikanlah kepada itu haknya", mereka bertanya: “Apakah hak jalan itu?", beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menahan diri menganggu orang yang lewat, membalas ucapan salam, menganjurkan kebaikan dan mencegah kemunkaran". Muttafaq 'alaih. [608]
وفي لفظ: (اجتنبوا مجالس الصعدات) فقلنا: إنما قعدنا لغير ما بأس؛ قعدنا نتذاكر ونتحدث. قال: إما لا فأدوا حقها: غض البصر، ورد السلام، وحسن الكلام. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dalam riwayat lain: hindarilah duduk-duduk di pinggiran jalan", kami berkata: “Kami duduk-duduk untuk keperluan yang tidak terlarang, kami duduk sekedar bercerita dan mengenang masa lalu", ia bersabda: “Kalau kalian tetap ingin duduk maka berikanlah kepada jalan itu haknya: "Tundukkan pandangan, jawab orang yang mengucapkan salam, berbicara dengan baik". HR. Muslim. [609]
وفي لفظ: (وتغيثوا الملهوف وتهدوا الضال) أخرجه أبو داود.
Dalam riwayat lain: "Bantulah orang yang membutuhkan pertolongan dan tunjuki jalan bagi orang yang tersesat. H.R. Abu daud.[610]
Membuang sesuatu yang menghalangi jalan:
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (لقد رأيت رجلاً يتقلب في الجنة في شجرة -قطعها من ظهر الطريق- كانت تؤذي المسلمين) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh aku melihat seorang lelaki yang mondar-mandir di surga sebab (perbuatannya) yang memotong pohon yang terjatuh dan menghalangi jalan kaum muslimin" HR. Muslim.[611]
Larangan meludah di arah kiblat, di jalan dan di tempat lain.
عن حذيفة t أن رسول الله ﷺ قال: ((من تفل تجاه القبلة، جاء يوم القيامة تفله بين عينيه)) أخرجه ابن خزيمة وأبو داود.
Dari Huzaifah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, nanti di hari kaimat ludahnya berada di antara dua matanya". H.R. Ibnu Khuzaimah dan Abu Daud. [612]
Menjaga kondisi hewan tunggangan saat berjalan dan larangan singgah di tengah jalan pada malam hari:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (إذا سافرتم في الخصب فأعطوا الإبل حظها من الأرض، وإذا سافرتم في الجدب فأسرعوا عليها السير، وبادروا بها نقيها، وإذا عرستم فاجتنبوا الطريق؛ فإنها طرق الدواب، ومأوى الهوام بالليل) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian berjalan jauh dan melewati daerah yang subur maka berikanlah kepada unta haknya di daerah tersebut dan apabila melewati daerah yang tandus maka percepat perjalanan dan bersegeralah sebelum kekuatannya melemah, dan apabila singgah pada malam hari, hindarilah (singgah) di jalanan, karena dia adalah jalan bagi kendaraan dan tempat bagi binatang berbisa di waktu malam." HR. Muslim. [613]
Adab Di Pasar
Murah hati saat menjual dan membeli:
عن أبي هريرة tأن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (رحم اللَّه رجلاً، سمحاً إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقتضى) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah merahmati seorang lelaki yang tenggang rasa bila menjual, membeli, dan bila menuntut haknya". HR. Bukhari. [614]
Membayar hutang saat jatuh tempo:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (مطل الغني ظلم، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezalimian, dan bila salah seorang kalian mengalihkan hutangnya kepada orang yang kaya hendaklah dia menerimanya." Muttafaq 'alaih. [615]
Menunda piutang dari orang yang sedang kesusahan:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (كان تاجر يداين الناس، وكان يقول لفتاه: إذا أتيت معسراً فتجاوز عنه؛ لعل اللَّه أن يتجاوز عنا، فلقي اللَّه فتجاوز عنه) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah tbahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada seorang pedagang yang memberi piutang kepada manusia, dan dia selalu berkata kepada hamba sahayanya: “Bila engkau menagih orang yang kesulitan maka hapuskanlah hutangnya, semoga Allah menghapuskan kesalahan kita", lalu dia bertemu Allah (di hari kiamat), dan Allah menghapuskan kesalahannya". Muttafaq 'alaih. [616]
Larangan jual beli di waktu shalat:
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ ﴾ [الجمعة: ٩، ١٠]
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S. Al Jumuah: 9- 10 ).
Bersikap adil dalam segala kondisi:
Allah I berfirman:
﴿ وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢ وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣ أَلَا يَظُنُّ أُوْلَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبۡعُوثُونَ ٤ لِيَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥ يَوۡمَ يَقُومُ ٱلنَّاسُ لِرَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٦ ﴾ [المطففين: ١، ٦]
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Q.S. Al Muthaffifin: 1-6).
Hindari sering bersumpah:
عن أبي هريرة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (الحلف منفقة للسلعة، ممحقة للربح) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sumpah membuat barang dagangan menjadi laku tetapi mengurangi bisa laba". Muttafaq 'alaih. [617]
Hindari jual beli barang- barang haram dan kotor:
Allah Iberfirman:
﴿ ...... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ .......... ﴾ [البقرة: ٢٧٥]
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al Baqarah: 275)
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ ﴾ [المائدة: ٩٠]
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al Maidah : 90) .
Allah I berfirman:
﴿ ........ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ............ ﴾ [الاعراف: ١٥7]
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Q.S. Al A'raaf: 157)
Larangan berdusta dan menipu:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ مر على صبرة طعام؛ فأدخل يده فيها؛ فنالت أصابعه بللاً، فقال: (ما هذا يا صاحب الطعام؟!) قال: أصابته السماء يا رَسُول اللَّه ! قال: (أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس ؟! من غشنا فليس منا) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ melewati seonggok makanan lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokan tersebut, jari beliau menjadi basah maka beliau bersabda: “Apa ini wahai pemilik makanan?", ia berkata: “Terkena hujan wahai Rasulullah", beliau bersabda: “Kenapa engkau tidak meletakkannya pada bagian atas makanan, hingga orang-orang melihatnya, barangsiapa yang menipu kami tidaklah termasuk golongna kami". HR. Muslim. [618]
عَنْ حكيم بن حزام t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، أو قال: حتى يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Hakim bin Hizam t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Penjual dan pembeli masih bebas (belum terikat suatu transaksipun) selama belum berpisah, atau beliau bersabda: "Sampai mereka berdua berpisah" jika keduanya benar/jujur dan menjelaskan cacat barang dagangannya, niscaya Allah memberkahi keduanya, jika mereka saling menyembunyikan dan berdusta, maka dicabutlah keberkahan dari transaksi mereka." Muttafaq 'alaih. [619]
Larangan menimbun barang dagangan:
عن معمر بن عبد الله عن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ((لا يحتكر إلا خاطئ)) أخرجه مسلم.
Dari Ma'mar bin Abdullah dari Rasulullah ﷺ,:"Tidaklah seseorang menimbun barang dagangan kecuali dia telah berbuat salah". HR. Muslim. [620]
Adab Bepergian
Minta wasiat kepada orang shalih:
عن أبي هريرة t أن رجلاً قال: يا رَسُول اللَّه! إني أريد أن أسافر؛ فأوصني ؟ قال: (عليك بتقوى اللَّه، والتكبير على كل شرف) فلما ولى الرجل؛ قال: (اللهم اطو له البعد، وهون عليه السفر) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Abu Hurairah t bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah! aku akan mengadakan perjalanan, berilah aku nasehat." Beliau bersabda: “Hendakah engkau bertakwa kepada Allah, dan bertakbir setiap menapaki jalan yang mendaki", lalu ketika orang itu beranjak, beliau berdo`a: “Ya, Allah! Dekatkanlah perjalanannya yang jauh, serta mudahkan baginya." HR. Tarmizi dan Ibnu Majah.[621]
Doa orang yang mukim untuk orang yang akan musafir:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma berkata Rasulullah ﷺ mengucapkan kata perpisahan kepada kami yang akan bepergian:
أستودع اللَّه دينك، وأمانتك، وخواتيم عملك
“Aku titipkan agamamu, amanahmu dan akhir amalanmu kepada Allah". HR. Tarmizi dan Hakim. [622]
Doa orang yang akan musafir kepada orang yang ditinggal:
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ membaca doa saat aku hendak bepergian:
أَسْتَوْدِعُك اللهَ الَّذِيْ لاَ تضِيْعُ وَدَائِعَهُ
“Aku menitipkan kalian kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya. H.R. Ahmad dan Ibnu Majah. [623]
Safar bersama orang yang saleh:
عن أبي موسى الأشعري t أن النبي ﷺ قال: ((مثل الجليس الصالح وجليس السوء كحامل المسك ونافخ الكير. فحامل المسك: إما أن يحذيك، وإما أن تبتاع منه، وإما أن تجد منه ريحاً طيبة. ونافخ الكير: إما أن يحرق ثيابك ، وإما أن تجد منه ريحاً خبيثة)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Musa t bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: “Perumpamaan teman duduk yang saleh dan teman duduk yang jahat seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi; penjual minyak wangi kemungkinan dia memberimu minyak wangi, atau kemungkinan engkau membeli darinya, dan (setidaknya) engkau mendapat bau wangi darinya, sedangkan tukang pandai besi kemungkinan percikan apinya membakar pakaianmu dan (setidaknya) engkau mendapatkan bau busuk darinya". Muttafaq 'alaih. [624]
Larangan safar sendirian:
عن ابن عمر t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (لو أن الناس يعلمون من الوحدة ما أعلم، ما سار راكب بليل وحده) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Umar t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Jikalau manusia mengetahui apa yang kuketahui tentang kesendirian (dalam perjalanan) niscaya tidak tidak seorangpun akan menaiki kendaraan sendiri di waktu malam". HR. Bukhari. [625]
عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (الراكب شيطان، والراكبان شيطانان، والثلاثة ركب) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ.
Dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang pengendara adalah syetan, dan dua orang pengendara adalah dua syetan, dan tiga adalah rombongan pengendara". HR. Abu Daud, dan Tarmizi . [626]
Larangan membawa anjing dan lonceng saat safar:
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (لا تصحب الملائكة رفقة؛ فيها كلب أو جرس) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Para malaikat tidak menyertai suatu rombongan yang disertai anjing atau lonceng". HR. Muslim. [627]
وعن أبي سعيد الخدري t قال: بينما نحن في سفر مع النبي ﷺ إذ جاء رجل على راحلة له، فجعل يصرف بصره يميناً وشمالاً. فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (من كان معه فضل ظهر؛ فليعد به على من لا ظهر له، ومن كان له فضل من زاد؛ فليعد به على من لا زاد له). رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Said Al Khudri t berkata: “Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan lalu datang seorang lelaki menunggangi untanya,dia menoleh ke kanan dan ke kiri (mencari sesuatu yang bisa mengganjal perutnya) maka Rasulullah ﷺ bersabda : “Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tunggangan maka sedekahkanlah kepada orang yang tidak mempunyai tunggangan, dan barangsiapa yang mempunyai kelebihan perbekalan (makanan) maka sedekahkanlah kepada orang yang tidak mempunyai perbekalan". HR. Muslim. [628]
Doa naik kendaraan:
Dari 'Ali bin Rabiah berkata: “Aku menyaksikan 'Ali bin Abi Thalib t ketika dibawakan kepadanya seekor unta untuk ditunggangi, disaat kakinya menginjak pelana, ia mengucapkan: “Bismillah", tatkala telah duduk di punggungnya, ia mengucapkan: اَلْحَمْدُ لله
Kemudian membaca firman Allah I:
﴿ .......... سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُۥ مُقۡرِنِينَ ١٣ وَإِنَّآ إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنقَلِبُونَ ١٤ ﴾ [الزخرف: ١٣، ١٤]
(Segal puji bagi Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami kami akan kembali kepada Tuhan kami) kemudian dia mengucapkan: Alhamdulillah tiga kali, lalu mengucapkan: Allahu Akbar tiga kali kemudian mengucapkan:
سُبْحَانَكَ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ فَاغْفِرْ لِيْ إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
(Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, ampunilah aku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa selain Engkau) , … kemudian Ali t berkata: “Aku telah melihat Nabi ﷺ melakukan seperti apa yang aku lakukan". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [629]
Doa safar:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma bahwa Rasulullah ﷺ apabila duduk di atas untanya dan berangkat untuk safar, beliau bertakbir tiga kali kemudian membaca:
﴿ .......... سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُۥ مُقۡرِنِينَ ١٣ وَإِنَّآ إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنقَلِبُونَ ١٤ ﴾ [الزخرف: ١٣، ١٤] اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِيْ السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ الْأَهْلِ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وُعَثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِيْ الْمَالِ وَالْأَهْلِ وَالْوَلَدِ
(Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami kami akan kembali kepada Tuhan kami), Ya Allah, sesungguhnya kami minta kepadaMu dalam perjalanan ini kebajikan dan ketakwaan, dan amalan yang Engkau ridhai, ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jauhnya perjalanan ini, ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan menjadi penganti bagi keluarga (yang ditinggalkan), ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sulitnya perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan keburukan pada harta, keluarga dan anak saat kembali), dan bila kembali hendaklah mengucapkan do'a di atas, ditambah:
آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
(Kami kembali, bertaubat, beribadat dan memuji Rabb kami)". HR. Muslim. [630]
Apa yang harus dilakukan apabila dua orang ingin berangkat safar:
عن أبي موسى الأشعري t أن النبي ﷺ بعثه ومعاذا إلى اليمن فقال: ((يسرا ولا تعسرا ، وبشرا ولا تنفرا، وتطاوعا ولا تختلفا)) متفق عليه.
Dari Abu Musa Al Asy'ary t bahwa Nabi ﷺ mengutus dia dan Mu'az ke Yaman, lalu bersabda: "Berilah kemudahan dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti, bersatulah dan jangan berselisih!. muttafaq alaih . [631]
Bila jumlah rombongan lebih dari tiga orang maka angkatlah seorang sebagai pemimpin:
عن أبي سعيد t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (إذا خرج ثلاثة في سفر؛ فليؤمروا أحدهم ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ .
Dari Abu Sa'id Al Khudri t Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila tiga orang melakukan perjalanan hendaklah mengangkat salah seorang dari mereka sebagai peminpin". H.R. Abu Daud.[632]
Doa musafir saat jalan mendaki dan saat jalan menurun:
عن ابن عمر t قال: كان النبي ﷺ وجيوشه إذا علوا الثنايا كبروا، وإذا هبطوا سبحوا. رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ.
Dari Ibnu Umar tberkata: “bahwa Nabi ﷺ dan tentaranya, apabila menapaki jalan bukit maka mereka bertakbir, dan bila turun, mereka bertasbih." HR. Abu Daud. [633]
Sikap tidur dalam perjalanan:
عن أبي قتادة t قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا كان في سفر؛ فعرس بليل، اضطجع على يمينه، وإذا عرس قبيل الصبح، نصب ذراعه ووضع رأسه على كفه. رَوَاهُ مُسلِمٌ .
Dari Abu Qatadah t berkata: “Bahwa Rasulullah ﷺ apabila dalam perjalanan lalu singgah di malam hari, maka beliau berbaring miring ke kanan dan bila singgah sebelum shubuh maka beliau menopangkan lengan dan menyandarkan kepala pada telapak tangannya". HR. Muslim.[634]
Doa bila singgah di suatu tempat:
عن خولة بنت حكيم t قالت سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (من نزل منزلاً ثم قال: أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، لم يضره شيء حتى يرتحل من منزله ذلك ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Khaulah binti Hakim radhiyallahu `anha berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian mengucapkan:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
(Aku berlindung dengan kalam Allah yang sempurna dari kejahatan mahluk-Nya), niscaya dia tidak akan terkena gangguan apapun hingga meninggalkan tempat tersebut". HR. Muslim. . [635]
Doa musafir saat menjelang subuh:
عن أبي هريرة tأن النبي ﷺ كان إذا كان في سفر و أسحر يقول: ((سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللهِ، وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا. رَبَّنَا صَاحِبْنَا، وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللهِ مِنَ النَّارِ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t bahwa Nabi ﷺ saat menjelang waktu subuh dalam perjalanan beliau berdoa:
سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللهِ، وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا. رَبَّنَا صَاحِبْنَا، وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللهِ مِنَ النَّارِ
“Semoga ada yang memperdengarkan puji kami kepada Allah (atas nikmat) dan cobaan-Nya yang baik bagi kami. Wahai Tuhan kami, temanilah kami (peliharalah kami) dan berilah karunia kepada kami dengan berlindung kepada Allah dari api Neraka. HR. Muslim. [636]
Doa bila kendaraannya tertarung:
((باسم الله)) أخرجه أحمد وأبو داود.
Bismillah . H.R. Ahmad dan Abu Daud. [637]
Doa melihat sebuah perkampungan:
Dari Suhaib t bahwa Nabi ﷺ saat melihat suatu desa yang ingin dimasukinya beliau selalu berdoa:
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ، وَرَبَّ اْلأَرَضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ، وَرَبَّ الشَّيَاطِيْنَ وَمَا أَضْلَلْنَ، وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ. أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا، وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا.
“Ya Allah, Tuhan tujuh langit dan apa yang dinaunginya, Tuhan penguasa tujuh bumi dan apa yang di permukaannya, Tuhan yang menguasai setan-setan dan apa yang mereka sesatkan, Tuhan yang menguasai angin dan apa yang diterbangkannya. Aku mohon kepada-Mu kebaikan desa ini, kebaikan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya." H. R. Nasa'i.[638]
Disunahkan safar pada hari kamis:
عن كعب بن مالك tأن النبي ﷺ خرج يوم الخميس في غزوة تبوك، وكان يحب أن يخرج يوم الخميس. وفي لفظ: لقلما كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يخرج إذا خرج في إلا في يوم الخميس أخرجه البخاري
Dari Ka'ab bin Malik t berkata: Nabi ﷺ berangkat perang Tabuk pada hari kamis dan beliau sangat suka berangkat pada hari kamis. Dalam riwayat lain: "Amat sedikit Rasulullah ﷺ keluar untuk bepergian apabila ingin pergi safar kecuali pada hari Kamis". H.R. Bukhari .[639]
Memulai perjalanan di pagi hari dan berjalan di malam hari:
عن صخر بن وداعة الغامدي t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (اللهم بارك لأمتي في بكورها) وكان إذا بعث سرية، أو جيشاً؛ بعثهم من أول النهار، وكان صخر تاجراً، وكان يبعث تجارته أول النهار. رَوَاهُ أحمد وأبُو دَاوُدَ.
Dari Shakhar bin Wada'ah Al Ghomidi t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi" dan apabila beliau mengirim pasukan atau tentara, maka beliau mengirim mereka di awal siang. Dan Shakr adalah seorang pedagang dan dia selalu mengirim (kafilah yang membawa barang) dagangnnya pada permulaan siang". HR. Ahmad dan Abu Daud. [640]
عن أنس t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (عليكم بالدلجة؛ فإن الأرض تطوى بالليل) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ
Dari Anas t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Berjalanlah di waktu malam karena sesungguhnya jarak bumi dipersempit di waktu malam". HR. Ahmad dan Abu Daud.[641]
Doa saat kembali dari perjalanan haji dan lainnya:
Dari Ibnu Umar t berkata bahwa Nab ir disaat kembali dari melaksanakan haji atau umrah, tatkala jalan mendaki bukit atau gundukan tanah, maka beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
(Tidak ada Tuhan yang berhak diibadati selain Allah, Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, seluruh kerajaan dan pujian milik-Nya, Maha Berkuasa atas segala sesuatu, kami kembali, bertaubat, beribadah, sujud dan memuji Tuhan kami, Allah telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh-musuh sendirian". Muttafaq 'alaih.[642]
Apa yang harus dilakukan musafir bila maksudnya telah terlaksana:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (السفر قطعة من العذاب: يمنع أحدكم طعامه، وشرابه، ونومه، فإذا قضى أحدكم نهمته من سفره؛ فليعجل إلى أهله) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t Rasulullah ﷺ bersabda: “Perjalanan adalah bagian dari azab, dimana salah seorang kamu menahan makan, minum dan tidur (karenanya), maka apabila dia telah menyelesaikan maksud perjalanannya maka segeralah kembali kepada keluarganya". Muttafaq 'alaih.[643]
Waktu datang dari safar:
عن كعب بن مالك t أن رسول الله ﷺ كان لا يقدم مِنْ سفر إلا نهارا في الضحى، فإذا قدم بدأ بالمسجد فصلى فيه ركعتين ثم جلس فيه. متفق عليه.
Dari Ka'ab bin Malik t bahwa Rasulullah ﷺ biasanya datang dari perjalan jauh pada siang hari di waktu dhuha dan bila datang maka beliau singgah terlebih dahulu di masjid beliau, lalu shalat dua rakaat dan duduk sebentar". Muttafaq alaih . [644]
عن أنس بن مالك tقال: كان النبيﷺ لا يطرق أهله، كان لا يدخل إلا غدوة أو عشية . متفق عليه.
Dari Anas bin Malik t berkata: Nabi ﷺ` tidak pernah mendatangi keluarganya pada waktu malam dan baliau tidak masuk rumah kecuali pada waktu pagi atau sore hari. Muttafaq alaih. [645]
Disunahkan bagi orang yang sampai di rumahnya pada malam hari untuk memberitahu istrinya terlebih dahulu:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبيﷺ قال: ((إذا دخلت ليلا فلا تدخل على أهلك حتى تستحد المغيبة، وتممشط الشعثة)) متفق عليه.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: Bila engkau tiba di malam hari janganlah masuk rumah hingga istrimu mencukur bulu-bulu (kemaluannnya) dan menyisir rambutnya yang kusut. Muttafaq alaih . [646]
Adab Tidur Dan Bangun
Apa yang harus dilakukan saat hendak tidur:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال رسول اللهﷺ : ((أطفئوا المصابيح بالليل إذا رقدتم، وأغلقوا الأبواب، وأوكئوا الأسقية، وخمروا الطعام والشراب)) متفق عليه.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Padamkanlah lampu- lampu bila engkau hendak tidur, kunci pintu, tutup bejana air, dan tutup makanan serta minuman". Muttafaq alaih .[647]
Menuci tangan dari lemak (yang menempel) sebelum tidur:
عن أبي هريرة tعن النبي ﷺ قال: ((إذا نام أحدكم وفي يده ريح غمر، فلم يغسل يده فأصابه شيء فلا يلومن إلا نفسه)) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
Dari Abu Hurairah t dari Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian tidur sedangakan di tangannya masih ada lemak (sisa makanan) dan belum dicucinya, lalu dia ditimpa sesuatu (penyakit) maka janganlah dia mencela kecuali dirinya sendiri". H.R. Tirmizi dan Ibnu Majah. [648]
Fadhilah tidur dalam keadaan suci:
عن معاذ بن جبل t عن النبي ﷺ قال: ((ما من مسلم يبيت على ذكر طاهرا، فيتعار من الليل فيسأل الله خيرا من الدنيا والآخرة إلا أعطاه إياه)) أخرجه أبو داود وابن ماجه.
Dari Muaz bin Jabal t dari Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang tidur malam dengan berzikir sebelumnya disertai wudhu', lalu terbangun di tengah malam dan berdoa kepada Allah agar diberi kebaikan dunia dan akhirat kecuali Allah mengabulkan permohonan itu untuknya". H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah. [649]
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ قال: ((من بات طاهرا بات في شعاره ملك، فلم يستيقظ إلا قال الملك: اللهم اغفر لعبدك فلان؛ فإنه بات طاهرا)) أخرجه ابن حبان.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda," Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci maka seorang malaikat berada di dekatnya, saat dia terbangun malaikat berkata: "Ya, Allah! Ampunilah hamba-Mu ini karena dia tidur dalam keadaan suci". H.R. Ibnu Hibban. [650]
Bacaan dari Al quran saat hendak tidur:
Dari Aisyah radhiyallahu `anha “bahwa Nabi ﷺ pada setiap malam apabila menuju ranjangnya beliau merapatkan kedua telapak tangannya lalu meniupnya seraya membacakan pada kedua telapak tangan tersebut:
﴿ قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١ ﴾ ﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ ﴾ ﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ ﴾
(Katakan-lah Allah Yang Maha Esa) dan (Katakanlah aku berlindung dengan Tuhan yang menguasai waktu shubuh), dan (Katakanlah aku berlindung dengan Tuhan manusia), kemudian beliau menyapukan kedua tangannya ke seluruh anggota tubuhnya semampunya, mulai dari kepala, muka, dan tubuh bagian depan, dia melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali". H.R. Bukhari . [651]
عن نوفل الأشجعي t قال: قال لي رسول الله ﷺ: ((اقرأ ﴿ قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ ﴾ [الكافرون: ١] ثم نم على خاتمتها فإنها براءة من الشرك)) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Naufal Al Asyja'I t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada ku: "Bacalah surat Alkafirun:
﴿ قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ ﴾ [الكافرون: ١]
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir". Kemudian tidurlah setelah membaca surat tersebut, karena surat tersebut mengandung berlepas diri dari kesyirikan". H.R. Abu Daud dan Tirmizi. [652]
عن أبي هريرة t قال: وكلني رَسُول اللَّهِ ﷺ بحفظ زكاة رمضان، فأتاني آت فجعل يحثو من الطعام فأخذته فقلت: لأرفعنك إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال: إذا أويت إلى فراشك فاقرأ آية الكرسي: ﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٥٥] ؛ فإنك لن يزال عليك من اللَّه حافظ، ولا يقربك شيطان حتى تصبح ... قال النبي ﷺ : (أما إنه قد صدقك، وهو كذوب، ذاك شيطان). رواه البخاري .
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ mempercayakanku untuk menjaga harta zakat bulan Ramadhan, lalu seseorang datang meraup makanan itu, akhirnya aku mengkapnya dan berkata: “Demi Allah, engkau akan kuadukan kepada Rasulullah….. Orang tersebut berkata: “Bila engkau hendak berada di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
(Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (mahluk-Nya)...hingga akhir ayat, sesungguhnya engkau selalu berada di dalam penjagaan Allah dan syetan tidak akan mendekatimu hingga waktu pagi", maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ia berkata jujur kepadamu (dalam hal ini), padahal dia pada hakikatnya adalah seorang pendusta, Itulah syetan". HR. Bukhari. . [653]
عن علي t أن فاطمة رضي الله عنها جاءت تسأل النبي ﷺ خادما فلم توافقه قالت... فأتانا وقد أخذنا مضاجعنا ... فقال : (ألا أدلكما على خير مما سألتماني؟ إذا أويتما إلى فراشكما أو إذا أخذتما مضاجعكما فكبرا - أربعا وثلاثين-، وسبحا -ثلاثاً وثلاثين-، واحمدا -ثلاثاً وثلاثين- فإن ذلك خير لكما مما سألتماه ) متفق عليه.
Dari 'Ali t bahwa Fatimah radhiyallahu `anha datang kepada Nabi ﷺ meminta seorang pembantu, akan tetapi Nabi tidak menyetujuinya … kemudian pada malam harinya saat kami hendak tidur beliau datang seraya bersabda:" Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian pinta? Apabila kalian hendak menuju ranjang kalian (atau apabila kalian telah berada di atas tempat tidur), bertakbirlah tigapuluh empat kali, bertasbihlah tigapuluh tiga kali, dan bertahmidlah tigapuluh tiga kali. Sungguh itu lebih baik dari apa yang kalian minta". Muttafaq alaih . [654]
Larangan memiliki tilam yang banyak kecuali ada hajat:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ قال له: ((فراش للرجل، وفراش لامرأته، والثالث للضيف، والرابع للشيطان)) أخرجه مسلم.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: Satu tilam untuk suami, satu tilam untuk istri, tilam yang ketiga untuk tamu dan keempat adalah untuk setan". HR. Muslim . [655]
Larangan bercengkrama setalah shalat Isya kecuali ada tujuan yang benar:
عن أبي برزة t... أن النبي ﷺ كان لا يحب النوم قبلها ولا الحديث بعدها. متفق عليه.
Dari Abi Barzah t bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya dan bercengkrama setelah shalat Isya". Muttafaq alaih . [656]
Mengibas ranjang tiga kali:
عن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (إذا أوى أحدكم إلى فراشه؛ فلينفض فراشه بداخلة إزاره؛ فإنه لا يدري ما خلفه عليه، ثم يقول: بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ وَبِكَ أَرْفَعُهُ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang kalian menuju ranjangnya maka kibaslah ranjang tersebut dengan ujung kainnya, karena sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang mengotori ranjang tersebut sepeninggalnya tadi, kemudian dia mengucapkan:
بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ وَبِكَ أَرْفَعُهُ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
(Dengan nama-Mu ya Rabb, aku membaringkan tubuhku, dan dengan (nama)-Mu aku bangun, jika Engkau menahan jiwaku (mematikanku) maka curahkanlah kepadanya rahmat, dan jika Engkau mengirimnya kembali (yaitu memasukkannya ke dalam tubuhku) maka perilaharalah dia seperti Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shaleh)". Muttafaq 'alaih. [657]
وفي لفظ: ((فلينفضه بصنفة ثوبه ثلاث مرات)) أخرجه البخاري.
Dalam riwayat yang lain: kibaslah ujung bajunya tiga kali." HR. Bukhari.[658]
Berwudhu lalu tidur miring ke bagian tubuh yang kanan:
Dari Bara bin 'Azib t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “bila engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, berwudhulah seperti wudhu'mu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas tubuhmu yang sebelah kanan dan ucapkan:
اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَى مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ، وَنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ
(Ya Allah, aku serahkan diriku kepada-Mu, aku hadapakan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku serahkan punggungku kepada-Mu dengan rasa harap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan bernaung dari-Mu kecuali kepada-Mu, aku beriman dengan kitab yang Kau turunkan dan dengan Nabi yang Kau utus) jika engkau mati (saat itu) niscaya engkau mati dalam fitrah, dan jadikanlah ia sebagai ucapanmu terakhirmu. Muttafaq 'alaih. [659]
Doa hendak tidur dan bangun:
Dari Anas t bahwa Nabi ﷺ selalu bila menuju ranjangnya lalu mengucapkan:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَكَفَانَا وَآوَانَا فَكَمْ مِمَنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ
(Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan minum, dan telah mencukupi kami dan telah memberi kami tempat, berapa banyak orang yang tidak ada yang mencukupinya dan memberinya tempat)". HR. Muslim. [660]
اللَّهُمَّ إِنَّكَ خَلَقْتَ نَفْسِي وَأَنْتَ تَوَفَّاهَا، لَكَ مَمَاتُهَا وَمَحْيَاهَا، إِنْ أَحْيَيْتَهَا فَاحْفَظْهَا، وَإِنْ أَمَتَّهَا فَاغْفِرْلَهَا، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ. أخرجه مسلم.
“Ya Allah, Sesungguhnya Engkau menciptakan diriku, dan Engkaulah yang akan mematikannya. Mati dan hidupnya hanya milik-Mu. Apabila Engkau menghidupkannya, maka peliharalah ia. Apabila Engkau mematikannya, maka ampunilah ia. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu keselamatan“. HR. Muslim. [661]
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنـَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ، وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَـرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وََأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ. أخرجه مسلم.
“Ya Allah, Tuhan yang menguasai langit yang tujuh, Tuhan yang menguasai Arasy yang agung, Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu, Tuhan yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Tuhan yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al Qur'an). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah yang pertama, dan tidak ada sesuatu apapun sebelum-Mu. Engkaulah yang terakhir dan tidak ada sesuatu apapun setelah-Mu. Engkaulah yang dzahir, dan tidak ada sesuatu apapun diatas-Mu (yang lebih zhahir darimu). Engkaulah yang batin, tidak ada sesuatu apapun di bawah-Mu, lunasilah hutang kami dan berilah kami kekayaan hingga kami terlepas dari kefakiran“.HR. Muslim. [662]
اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ . أخرجه الطيالسي والترمذي.
(Ya Allah, pencipta lamgit dan bumi, Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Tuhan segala sesuatu dan penguasanya, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, dan kejahatan syetan dan perangkap kesyirikan ). H.R. Thayalisy dan Tirmizi. [663]
عن البراء بن عازب t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ كان إذا نام وضع يده اليمنى تحت خده؛ ثم يقول: ( اَللَّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ) رَوَاهُ أحمد.
Dari Bara' bin 'Azib t bahwa Rasulullah ﷺ adalah beliau apabila hendak tidur maka beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya kemudian mengucapkan:
اَللَّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ
(Ya Allah I hindarilah aku dari azab-Mu, di hari Engkau bangkitkan hamba-hamba-Mu)". H.R. Ahmad. [664]
عن أبي الأزهر الأنماري t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ كان إذا أخذ مضجعه من الليل قال: ((بِاسْمِ اللهِ وَضَعْتُ جَنْبِيْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ ، وَأَخْسِئْ شَيْطَانِيْ، وَفُكَّ رِهَانِيْ، وَاجْعَلْنِيْ فِي النَّدِيِّ الأَعْلَى)) أخرجه أبو داود.
Dari Abi Azhar Al Anmari t bahwa apabila Rasulullah ﷺ hendak tidur di malam hari, beliau berdoa:
ِاسْمِ اللهِ وَضَعْتُ جَنْبِيْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ، وَأَخْسِئْ شَيْطَانِيْ، وَفُكَّ رِهَانِيْ، وَاجْعَلْنِيْ فِي النَّدِيِّ الأَعْلَى
Dengan nama Allah aku meletakkan lambungku, Ya Allah ampunilah dosaku, usirlah setan yang mendampingiku, lepaskan tanggunganku dan jadikanlah aku berada di tempat yang tertinggi". H.R. Abu Daud. [665]
عن حذيفة t قال: كان النبي ﷺ إذا أخذ مضجعه من الليل؛ وضع يده تحت خده؛ ثم يقول: (اَللَّهُمَّ! بِاسْمِكَ أَمُوْتُ وَأَحْيَا) وإذا استيقظ؛ قال: (اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Huzaifah t berkata: “bahwa apabila Nabi ﷺ berada di tempat tidurnya di malam hari, beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya, kemudian mengucapkan:
اَللَّهُمَّ! بِاسْمِكَ أَمُوْتُ وَأَحْيَا
“Ya Allah, dengan nama-Mu aku hidup dan aku mati",
Apabila bangun beliau mengucapkan:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ
“Segala puji bagi Allah, yang menghidupkan kami setelah mematikan dan kepada-Nyalah kami akan kembali". Muttafaq 'alaih. [666]
عن أبي هرير t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ... فإذا استيقظ فليقل: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ . أخرجه الترمذي.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seseorang terbangun maka ucapkanlah:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ
“Segala puji bagi Allah Yang telah memberikan kesehatan kepadaku, mengembalikan ruhku dan merestuiku untuk berdzikir kepada-Nya". H.R Tirmidzi.[667]
· Hendaklah tidur dalam keadaan hati yang terbebas dari iri dan dengki kepada siapapun juga:
عن أنس بن مالك أن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول في رجل من الأنصار ثلاثا: ((يطلع عليكم الآن رجل من أهل الجنة)) ... فبات عنده عبد الله بن عمرو بن العاص ثلاث ليال، فقال له: أردت أن آوي إليك لأنظر ما عملك فأقتدي به فلم أرك تعمل كثير عمل فما الذي بلغ بك ما قال رسول الله ﷺ ؟ فقال: ما هو إلا ما رأيت، قال: فلما وليت دعاني، فقال: ما هو إلا ما رأيت غير أني لا أجد في نفسي لأحد من المسلمين غشا ولا أحسد أحدا على خير أعطاه الله إياه، فقال عبد الله: هذه التي بلغت بك وهى التي لا نطيق. أخرجه أحمد.
Dari Anas bahwa Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu `anhuma berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tiga kali tentang seorang laki-laki Anshar: " Akan datang sekarang kepada kalian seseorang dari penduduk surga " … maka Abdullah bin Amru menginap di rumah orang tersebut selama tiga malam, kemudian dia berkata kepadanya:"Sesungguhnya aku menginap di rumahmu untuk mencari tahu amalanmu agar aku menirunya, akan tetapi aku tidak melihat engkau melakukan amalan yang banyak, namun apakah yang menyebabkan Rasulullah mengatakan bahwa engkau adalah penduduk surga? Orang itu berkata: "Aku tidak mempunyai amalan selain apa yang engkau lihat. Kemudian Abdullah berpaling untuk mohon diri. Tiba-tiba orang itu memanggilnya seraya berkata: "Amalanku hanyalah apa yang engkau lihat akan tetapi aku tidak pernah menyimpan dendam di hatiku kepada seorang muslimpun dan tidak pernah iri dengan karunia yang diberikan Allah kepada siapapun". Maka Abdullah berkata: "Inilah yang telah membawamu kepada derajat yang tinggi dan ini yang kami tidak mampu melakukannya". H.R. Ahmad. [668]
Doa bila terbangun di tengah malam:
Dari Ubadah bin Shamit t dari Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang terbangun di tengah malam lalu mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَـرِيْكَ لَهُ. لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ رَبِّ اغْفِرْ ليِ
“Tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dia-lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha suci Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Ya Tuhanku, ampunilah dosaku" atau selanjutnya dia berdoa niscaya do'anya dikabulkan, dan jika dia berwudhu, lalu shalat niscaya shalatnya diterima" . H.R. Bukhari . [669]
Adab Bermimpi
Apa yang harus dilakukan bila bermimpi baik atau bermimpi buruk:
عن أبي قتادة tقال: سمعت النبي ﷺ يقول: (الرؤيا الحسنة من الله فإذا رأى أحدكم ما يحب؛ فلا يحدث بها إلا من يحب، وإذا رأى ما يكره؛ فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، ولا يحدث بها أحدا؛ فإنها لن تضره) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Qatadah t berkata: Aku mendengar Rasulullah rbersabda: “Mimpi yang baik berasal dari Allah, maka apabila salah seorang di antara kalian bermimpi hal yang disukainya, janganlah dia menceritakannya kecuali kepada orang yang disukainya dan bila dia bermimpi buruk, maka mintalah perlindungan dari kejahatannya dan dari kejahatan setan dan janganlah menceritakannya kepada siapapun, niscaya mimpi tersebut tidak akan mencelakakannya". Muttafaq 'alaih.[670]
عن أبي سعيد الخدري t أنه سمع النبي ﷺ يقول: (إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها؛ فإنما هي من اللَّه تعالى؛ فليحمد اللَّه عليها؛ وليحدث بها) أخرجه البخاري.
Dari Abu Sa'id Al Kudri tbahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabil salah seorang kamu bermimpi hal yang disukainya, sesungguhnya itu berasal dari Allah, ucapkan Alhamdulillah dan ceritakanlah". H.R. Bukhari .[671]
عن جابر t عن رَسُول اللَّهِ ﷺ أنه قال: ( إذا رأى أحدكم الرؤيا يكرهها؛ فليبصق عن يساره ثلاثاً، وليستعذ بالله من الشيطان ثلاثاً، وليتحول عن جنبه الذي كان عليه) وفي لفظ : (( فإن رأى أحدكم ما يكره فليقم فليصل )) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir t dari Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila salah seorang kamu bermimpi buruk maka meludahlah ke kiri 3x dan ucapkan:
أَعُوْذُ بِالله مِنَ الشَّيْطَانِ
“Aku berlindung kepada Allah dari syaitan" 3x, lalu ubahlah posisi tidurmu semula". Dalam riwayat lain: Bila salah seorang kamu bermimpi buruk maka bangkitlah dan shalat ". HR. Muslim. [672]
Merasa gembira dengan mimpi yang baik:
عن أبي هريرة tقال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (لم يبق من النبوة إلا المبشرات) قالوا: وما المبشرات ؟ قال: (الرؤيا الصالحة) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai manusia tidak tersisa dari tanda kenabian kecuali al-mubasyiro", "Apakah mubasyirot itu wahai Rasulullah?, beliau bersabda: "Mmimpi yang benar." HR Bukhari . [673]
عن أنس tأن رسول الله ﷺ قال: (الرؤيا الحسنة من الرجل الصالح جزء من ستة وأربعين جزءاً من النبوة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Mimpi yang baik dari seorang lelaki yang shaleh adalah satu bagian dari empatpuluh enam bagian dari kenabian." Muttafaq 'alaih. [674]
Bermimpi bertemu Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( تسموا باسمي ولا تكتنوا بكنيتي، ومن رآني في المنام؛ فقد رآني، فإن الشيطان لا يتمثل في صورتي، ومن كذب علي متعمدا فليتبوء مقعده من النار) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Berilah nama seperti namaku, akan tetapi janganlah bergelar seperti gelarku. Dan barangsiapa yang melihatku di dalam mimpinya, sungguh dia telah melihatku, karena syetan tidak dapat menjelma menyerupaiku, dan barangsiapa yang berbohong atasku dengan sengaja maka sediakanlah untuknya tempat di neraka". Muttafaq 'alaih. [675]
Larangan menceritakan kepada orang lain bahwa dia dipermainkan setan di dalam tidurnya:
عن جابر t قال: جاء رجل إلى النبي ﷺ فقال: يا رسول الله رأيت في المنام كأن رأسي قطع، قال: فضحك النبي ﷺ وقال: ((إذا لعب الشيطان بأحدكم في منامه فلا يحدث به الناس)) أخرجه مسلم.
Dari Jabir t berkata: seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata: Wahai Rasulullah, aku bermimpi sepertinya leherku dipenggal. Maka Nabi tertawa, dan bersabda: "Apabila setan mempermainkan salah seorang di antara kalian dalam tidurnya maka janganlah dia menceritakannya kepada siapapun juga". HR. Muslim. [676]
Adab Minta Izin
Adab masuk rumah:
Allah Iberfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٢٧ ﴾ [النور : ٢٧]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.S. An Nuur: 27 ) .
Allah I berfirman:
﴿ ........ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ ...... ﴾ [النور : ٦١]
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. (Q.S. An Nuur: 61) .
Cara minta izin
عن أبي موسى الأشعري tقال: قال رسو الله ﷺ: ((إذا استأذن أحدكم ثلاثا فلم يؤذن له فليرجع)) متفق عليه.
Dari Abu Musa Al Asy'ary t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila salah seorang di anatara kalian meminta izin masuk tiga kali dan tidak ada jawaban, maka pulanglah". Muttafaq alaih . [677]
عن ربعي قال : حدثنا رجل من بني عامر؛ أنه استأذن على النبي ﷺ وهو في بيت، فقال: أألج ؟ فقال رَسُول اللَّهِ ﷺ لخادمه: (اخرج إلى هذا، فعلمه الاستئذان، فقل له، قل: السلام عليكم، أأدخل؟) فسمعه الرجل فقال: السلام عليكم أأدخل ؟ فأذن له النبي ﷺ فدخل. رَوَاهُ أحمد و أبُو دَاوُدَ.
Dari Rib'i berkata: “Seorang lelaki dari bani 'Amir menceritakan kepada kami bahwa sesungguhnya dia minta izin (masuk) kepada Nabi ﷺ ketika beliau tengah berada di dalam rumahnya, ia berkata: “Apakah aku boleh masuk ?", Rasulullah ﷺ bersabda kepada pembantunya: “Keluarlah kepada orang ini, ajarkan dia cara meminta izin, dan katakan kepadanya: “Ucapkanlah “Assalamu'alaikum", apakah aku boleh masuk?", lalu lelaki tersebut mendengarnya kemudian mengucapkan: “Assalamu'alaikum, apakah aku boleh masuk?", maka Nabi ﷺ memberinya izin, lalu diapun masuk. HR. Ahmad dan Abu Daud.[678]
Posisi berdiri bagi orang yang minta izin untuk masuk:
عن عبد الله بن بسر tقال: كان النبي ﷺ إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء وجهه، ولكن من ركنه الأيمن أو الأيسر، ويقول: السلام عليكم ، السلام عليكم . رَوَاهُ أحمد و أبُو دَاوُدَ.
Dari Abdullah bin Busr t berkata: bahwa Nabi ﷺ` apabila mendatangi pintu rumah sesorang, beliau tidak menghadapnya akan tetapi menyamping di sebelah kanan atau kiri dan berkata: Assalamu 'alaikum, Assalamu 'alaikum. HR. Ahmad dan Abu Daud. . [679]
Para budak dan anak-anak juga harus minta izin:
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسۡتَٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٖۚ مِّن قَبۡلِ صَلَوٰةِ ٱلۡفَجۡرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعۡدِ صَلَوٰةِ ٱلۡعِشَآءِۚ ثَلَٰثُ عَوۡرَٰتٖ لَّكُمۡۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم بَعۡضُكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٥٨ ﴾ [النور : ٥٨]
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (Q.S. An Nuur: 58).
Larangan berbisik kecuali dengan izin orang yang ketiga:
عن ابن مسعود t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (إذا كنتم ثلاثة؛ فلا يتناجى اثنان دون صاحبهما فإن ذلك يحزنه) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Mas`ud t ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian tiga orang janganlah dua orang berbisik, tidak mengikutkan yang lainnya karena hal tersebut dapat membuatnya sedih". Muttafaq 'alaih. [680]
Larangan mengintip rumah orang lain tanpa seizinnya:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال : (لو أن رجلا اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه ما كان عليك من جناح)) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jikalau ada seseorang mengintipmu tanpa izi , lalu engkau lempar dia dengan batu hingga matanya kau colok , maka engkau tidak berdosa denganmya". Muttafaq 'alaih. [681]
ADAB BERSIN
· Doa orang yang bersin:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ: ( إن اللَّه يحب العطاس، ويكره التثاؤب، فإذا عطس أحدكم وحمد اللَّه تعالى، كان حقاً على كل مسلم سمعه أن يقول له: يرحمك اللَّه. وأما التثاؤب؛ فإنما هو من الشيطان، فإذا تثاءب أحدكم؛ فليرده ما استطاع، فإن أحدكم إذا تثاءب؛ ضحك منه الشيطان ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap, maka apabila salah seorang kamu bersin dan mengucapkan “Alhamdulillah", wajib setiap muslim yang mendengarnya mengucapkan “Yarhamukallah", adapun menguap sesungguhnya berasal dari syetan maka apabila salah seorang kamu menguap hendaklah menahan semampunya, karena bila salah seorang menguap syetan tertawa". HR. Bukhari. [682]
· Apa yang dilakukan orang yang nguap:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: ( التثاؤب من الشيطان، فإذا تثاءب أحدكم فليكظم ما استطاع) متفق عليه.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “menguap sesungguhnya berasal dari syetan maka apabila salah seorang kamu menguap hendaklah menahan semampunya". Muttafaq alaih. [683]
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( إذا تثاءب أحدكم؛ فليمسك بيده على فيه؛ فإن الشيطان يدخل ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Bila salah seorang kamu menguap, tahanlah dengan meletakkan tangan di mulutnya karena sesungguhnya syetan berusaha masuk". HR. Muslim. [684]
· Bagaimana orang bersin berdoa:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: ( إذا عطس أحدكم فليقل: الحمد لله، وليقل له أخوه أو صاحبه: يرحمك اللَّه؛ فإذا قال له يرحمك اللَّه؛ فليقل: يهديكم اللَّه ويصلح بالكم ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda : “Bila salah seorang kamu bersih maka ucapkanlah “Alhamdulillah", dan teman(saudaranya) hendaklah mengucapkan “Yarhamukallah", bila diucapkan kepada orang yang bersin “Yarhamukallah" hendaklah ia mengucapkan “Yahdikumullah wa Yushlihu Baalakum". HR. Bukhari. [685]
عن نافع أن رجلا عطس إلى جنب ابن عمر فقال: الحمد لله والسلام على رسول الله ، قال ابن عمر : وأنا أقول الحمد لله والسلام على رسول الله ، وليس هكذا علمنا رسول الله ﷺ علمنا أن نقول: (( الحمد لله على كل حال )). أخرجه الترمذي.
Dari Nafi' bahwa seorang laki-laki bersin di sebelah Ibnu Umar, lalu orang itu berkata : Alhamdulillah wassalamu 'al rasulillah. Ibnu Umar berkata : Aku mengucapkan: Alhamdulillah wassalamu 'al rasulillah, rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tidak begini mengajarkan kami, beliau mengajarkan kami agar mengucapkan : Alhamdulillah 'ala kuli hal. H.R. Tirmizi. [686]
· Ucapan kepada orang kafir yang bersin dan dia membaca Al hamdulillah:
عن أبي موسى رضي الله عنه قال: كانت اليهود تعاطس عند النبي ﷺ رجاء أن يقول لها: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فكان يقول: يَهْدِيْكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Orang-orang Yahudi pura-pura bersin di sisi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam, mereka mengharapkan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berkata kepada mereka:
يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ
“Semoga Allah merahmatimu", ternyata Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengucapkan:
يَهْدِيْكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
“Semoga Allah menunjukimu, dan memperbaiki urusanmu". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [687]
· Yang harus dilakukan saat bersin:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا عطس وضع يده أو ثوباً على فيه، وخفض- أو غض- بها صوته . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bila bersin beliau meletakkan tangannya atau kainnya di mulut dan merendahkan atau menutup suara bersin dengannya (tangan atau kain)". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [688]
· Siapa yang harus dijawab bersinnya:
عن أنس رضي الله عنه قال: عطس رجلان عند النبي ﷺ؛ فشمت أحدهما ولم يشمت الآخر، فقال الذي لم يشمته: عطس فلان فشمته، وعطست فلم تشمتني ؟! فقال: ( هذا حمد اللَّه؛ وإنك لم تحمد اللَّه ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Dua orang lelaki bersin di sisi Nabi shallallahu `alaihi wasallam, maka beliau membalas salah seorang dari keduanya dan tidak membalas yang lain, orang yang tidak dibalas Nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata : “Si Fulan bersin engkau balas, sedangkan aku bersin tidak engkau balas?", ia bersabda : “Ia mengucapkan “Alhamdulillah" sedangkan engkau tidak". Muttafaq 'alaih. [689]
Berapa kali bersin harus dijawab:
عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( يشمت العاطس ثلاثا ، فما زاد فهو مزكوم ) أخرجه ابن ماجه.
Dari Salamah bin Al Akwa' radhiyallahu `anhu , ia berkata : rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : orang yang bersin dijawab tiga kali, lebih dari itu berarti dia terkena flu. H.R Ibnu Majah. [690]
عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أنه سمع النبي ﷺ وعطس رجل عنده ، فقال له : (( يرحمك الله )) ثم عطس أخرى فقال له رسول الله ﷺ : (( الرجل مزكوم )) . أخرجه مسلم.
Dari Salamah bin Al Akwa' radhiyallahu `anhu bahwa dia mendengar ada seseorang yang bersin di sisi rasulullah shallallahu `alaihi wasallam maka beliau mengucapkan: Yarhamukallah, kemudian orang itu bersin lagi . maka rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : orang ini terkena flu. HR. Muslim. [691]
ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
· Fadhilah menjenguk orang sakit:
عن ثوبان رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: ( إن المسلم إذا عاد أخاه المسلم لم يزل في خرفة الجنة؛ حتى يرجع ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Tsauban radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Sesungguhnya seorang muslim apabila menjenguk saudaranya seiman, ia senantiasa berada di musim petik buah surga". HR. Muslim. [692]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( من عاد مريضاً أو زار أخاً له في اللَّه ناداه مناد: بأن طبت وطاب ممشاك ، وتبوأت من الجنة منزلا )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang membesuk orang sakit atau menziarahi seorang saudaranya karena Allah maka ada seorang malaikat yang menyeru (bunti seruannya) “Engkau telah baik dan perjalananmu ini baik dan engkau telah mengambil tempat di surga". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. . [693]
عن علي رضي الله عنه قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (( من أتى أخاه المسلم عائدا، مشى في خرافة الجنة حتى يجلس، فإذا جلس غمرته الرحمة فإن كان غدوة صلى عليه سبعون ألف ملك حتى يمسي، وإن كان مساء صلى عليه سبعون ألف ملك حتى يصبح )) رَوَاهُ أبو داود وابن ماجه.
Dari Ali radhiyallahu `anhu , ia berkata : Aku mendengar rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang menjenguk saudaranya yang muslim sesungguhnya dia berjalan di musim petik buah surga hingga duduk, apabila dia duduk rahmat Allah tercurah untuknya. Bila ia menjenguknya di waktu pagi maka tujuh puluh ribu para malaikat selalu berdoa untuknya hingga waktu sore. Dan Bila ia menjenguknya di waktu sore maka tujuh puluh ribu para malaikat berdoa untuknya hingga waktu pagi. H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah. . [694]
· Hokum menjenguk orang sakit:
عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال : أمرنا رَسُول اللَّهِ ﷺ بسبع ونهانا عن سبع : أمرنا باتباع الجنائز، وعيادة المريض ، وإجابة الداعي ، ونصر المظلوم ، وإبرار المقسم، ورد السلام ، وتشميت العاطس. ونهانا عن آنية الفضة ، و خاتم بالذهب ، والحرير والديباج والقسي ، ، والإستبرق )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Baraa` bin `Azib radhiyallahu `anhu, Ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam memerintahkan kami 7 perkara, dan melarang kami 7 perkara: ia memerintahkan kami: ikut menyelenggarakan jenazah, menjenguk yang sakit, memenuhi undangan, membantu yang dizalimi, melaksanakan sumpah saudaranya, menebarkan ucapan salam dan menjawab yang bersin. Dan melarang kami: minum dari bejana perak, memakai cincin emas, memakai sutera, memakai baju yang sebagian bahan tenunnya dari sutera, sutera yang kasar, dan sutera yang halus." Muttafaq 'alaih. [695]
Apa yang harus diucapkan saat melihat orang terkena musibah:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : من رأى مبتلى فقال: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً لم يصبه ذلك البلاء )) أخرجه الطبراني في الأوسط.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma , ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : Barang siapa yang melihat orang terkena musibah lalu membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً
“Segala puji bagi Allah Yang menyelamatkan aku dari sesuatu yang Allah memberi cobaan kepadamu. Dan Allah telah memberi kemuliaan kepadaku, melebihi orang banyak." Dia tidak akan terkena musibah tersebut. H.R. Thabrani. [696]
· Posisi duduk orang yang menjenguk:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كان النبي ﷺ إذا عاد المريض جلس عند رأسه. أخرجه البخاري في الأدب المفرد.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma ia berkata : adalah Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila menjenguk orang sakit beliau duduk di sisi kepala orang tersebut. H.R. Bukhari dalam kitab Adab mufrad. [697]
· Doa yang diucapkan untuk orang yang sakit saat menjenguk:
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: ( من عاد مريضاً لم يحضر أجله؛ فقال عنده سبع مرات: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ، إلا عافاه اللَّه من ذلك المرض ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda: “Siapa menjenguk orang sakit yang belum datang ajalnya lalu ia mengucapkan di sisi orang tersebut 7x:
أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
(Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan pemilik Arsy yang agung agar ia menyembuhkanmu), melainkan Allah menyembuhkan orang tersebut dari sakitnya". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [698]
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي ﷺ قال: ( إذا جاء الرجل يعود مريضا فليقل: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا أَوْ يَمْشِيْ لَكَ إِلَى صَلاَةٍ ) أخرجه أحمد وأبو داود.
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : apabila seseorang menjenguk saudaranya yang sakit maka ucapkanlah:
اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا أَوْ يَمْشِيْ لَكَ إِلَى صَلاَةٍ
Ya Allah , sembuhkanlah hamba-Mu yang melumpuhkan musuh-Mu atau berjalan karena Mu untuk melakukan shalat". HR. Ahmad dan Abu Daud. [699]
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ كان إذا أتى مريضا ، أو أوتي به إليه قال عليه الصلاة والسلام: ( أَذْهِبِ الْبَأْسَ، رَبَّ النَّاسِ، اِشْفِ وأَنْتَ الشَّافِيْ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam apabila menjenguk orang yang sakit atau orang yang sakit datang beliau berdoa :
أَذْهِبِ الْبَأْسَ، رَبَّ النَّاسِ، اِشْفِ وأَنْتَ الشَّافِيْ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
(Ya Allah, Tuhan manusia hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, sembuh yang tidak meninggalkan rasa sakit)". Muttafaq 'alaih. [700]
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : ... وكان النبي ﷺ إذا دخل على مريض يعوده قال: ( لاَ بَأْسَ طُهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhu , bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila masuk menjenguk orang sakit mengucapkan :
لاَ بَأْسَ طُهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
(Tidak mengapa, insya Allah, hal itu mensucikannya (dari dosa)). HR. Bukhari. [701]
· Wanita boleh menjenguk laki-laki yang sakit jika tidak menimbulkan fitnah:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: لما قدم رسول الله ﷺ المدينة وعك أبو بكر وبلال رضي الله عنهما قالت: فدخلت عليهما فقلت: يا أبت كيف تجدك ؟ ويا بلال كيف تجدك ؟ ... فجئت إلى رسول الله ﷺ فأخبرته فقال: (( اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِيْنَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ صَاعِنَا وَفِيْ مُدِّنَا وَصَحِّحْهَا لَنَا وَانْقُلْ حمُاَهَا إِلَى الجُحْفَةَ )) متفق عليه.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata: tatkala rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tiba di Madinah Abu Bakar dan Bilal radhiyallahu `anhuma jatuh sakit , maka aku masuk menjenguk keduanya, aku berkata : Bagaimana keadaanmu ayah? Dan bagaimana keadaanmu Bilal? lalu aku mendatangi rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan memberitahukan beliau, maka beliau berdoa :
اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِيْنَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ صَاعِنَا وَفِيْ مُدِّنَا وَصَحِّحْهَا لَنَا وَانْقُلْ حمُاَهَا إِلَى الجُحْفَةَ
"Ya Allah berilah kami kecintaan kepada kota Madinah seperti kami mencintai kota Mekkah atau lebih mencintainya, Ya Allah berilah keberkahan kepada sha' dan mud' kami dan berilah kami kesehatan di dalam kota ini dan pindahkanlah wabah penyakitnya ke daerah Juhfah". Muttafaq alaih. [702]
· menjenguk orang musyrik yang sakit:
عن أنس رضي الله عنه قال: كان غلام يهودي يخدم النبي ﷺ ، فمرض، فأتاه النبي ﷺ يعوده ، فقعد عند رأسه، فقال له: ( أسلم ) فنظر إلى أبيه وهو عنده؛ فقال: أطع أبا القاسم. فأسلم، فخرج النبي ﷺ وهو يقول: ( الحمد لله الذي أنقذه من النار ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Anas radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Ada seorang anak Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu `alaihi wasallam , lalu ia sakit maka Nabi shallallahu `alaihi wasallam menjenguknya dan duduk di sisi kepala anak tersebut, beliau bersabda kepadanya : “Masuk islamlah", si anak menoleh ke bapaknya yang berada di sisinya, maka bapaknya berkata : “Patuhilah Abu Qassim ( gelar nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam )", lalu ia masuk islam maka Nabi shallallahu `alaihi wasallam keluar seraya bersabda : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka". HR. Bukhari. [703]
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ كان ينفث على نفسه في المرض الذي مات فيه بالمعوذات ، فلما ثقل كنت أنفث عليه بهن ، وأمسح بيد نفسه لبركتها . متفق عليه.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam selalu membaca surat ( Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas kemudian ditiupkan ke telapak tangan dan disuapkan ke badan ) saat sakit yang menjemput kematiannya. Tatkala sakitnya semakin berat aku yang membaca surat tersebut lalu aku tiup ke tangan beliau dan aku usapkan ke tubuh beliau untuk mengharap keberkahan tangan tersebut. Muttafaq alaih. [704]
· Memberi arahan kepada si sakit demi kemaslahatannya:
عن عثمان بن أبي العاص الثقفي رضي الله عنه أنه شكا إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ وجعاً يجده في جسده منذ أسلم، فقال له رَسُول اللَّهِ ﷺ: ( ضع يدك على الذي يألم من جسدك؛ وقل: بسم اللَّه ثلاثاً، وقل سبع مرات: أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Utsman bin Al 'Ash Ast Tsaqafi radhiyallahu `anhu, bahwa ia mengadukan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam sakit yang diderita tubuhnya sejak masuk islam, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Letakkan tangamu di atas anggota tubuhmu yang sakit kemudian ucapkan “Bismillah" 3x, dan ucapkan 7x:
أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
( Aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan yang kudapatkan dan yang kurasakan dan yang kutakutkan ) HR. Muslim. [705]
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: (( الشفاء في ثلاثة : في شرطة محجم ، أو شربة عسل ، أو كية بنار، وأنهى أمتي عن الكي )) متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : pengobatan yang menyembuhkan ada tiga hal: berbekam, minum madu atau pengobatan dengan besi panas, akan tetapi aku melarang umatku berobat dengan besi panas". Muttafaq alaih. [706]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن سمع رسول الله ﷺ يقول: (( إن في الحبة السوداء شفاء من كل داء إلا السام )) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa dia mendengar rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda," sesungguhnya jintan hitam dapat mengobati segala penyakit kecuali mati". Muttafaq alaih. [707]
عن أم رافع رضي الله عنها قالت: كان لا يصيب النبي ﷺ قرحة ولا شوكة إلا وضع عليه الحناء . أخرجه الترمذي وابن ماجه.
Dari ummu Rafi' radhiyallahu `anha ia berkata : rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bila terluka atau tertusuk duri menutupi lukanya dengan daun inai. H.R Tirmizi dan Ibnu Majah. [708]
· Doa yang harus diucapkan untuk orang yang sakit atau meninggal:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (إذا حضرتم المريض أو الميت فقولوا خيراً؛ فإن الملائكة يؤمنون على ما تقولون ) قالت: فلما مات أبو سلمة أتيت النبي ﷺ؛ فقلت: يا رَسُول اللَّهِ! إن أبا سلمة قد مات. قال: ( قولي: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلَهُ وَأَعْقِبْنِيْ مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً ) فقلت فأعقبني اللَّه من هو خير لي منه: محمداًﷺ . رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Bila kamu menghadiri orang sakit atau mayat maka ucapkanlah hal yang baik, karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan apa yang kamu ucapkan, ia berkata : “Tatakala Abu Salamah wafat, aku mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Salamah telah wafat", ia bersabda : “Ucapkanlah :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلَهُ وَأَعْقِبْنِيْ مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً
( Ya Allah, ampunilah aku dan dia, dan beri aku pengganti yang baik), lalu Allah memberiku ganti orang yang lebih baik daripadanya, yaitu Muhammad shallallahu `alaihi wasallam ". HR. Muslim. [709]
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رَسُول اللَّهِ ﷺ على أبي سلمة وقد شق بصره ، فأغمضه ... ثم قال: ( اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِيْ سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِيْ الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِيْ الْغَابِرِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam masuk melayat Abu Salamah di saat itu matanya terbuka, lalu beliau memejamkannya kemudian beliau ia berdo`a :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِيْ سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِيْ الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِيْ الْغَابِرِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ
“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkat derajatnya bersama orang-orang yang diberi hidayah, dan Engkaulah sebagai ganti untuk orang yang ditinggalkannya, ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan semesta alam, lapangkanlah kuburnya, dan berilah cahaya". HR. Muslim. [710]
· Boleh mengecup mayat:
عن ابن عباس وعائشة رضي الله عنهم : أن أبا بكر رضي الله عنه قبل النبي ﷺ وهو ميت . أخرجه البخاري.
Dari Ibnu Abbas dan Aisyah radhiyallahu `anhum bahwa Abu Bakar radhiyallahu `anhu mencium Nabi shallallahu `alaihi wasallam setelah beliau wafat. HR. Bukhari. [711]
· Bacaan ruqyah terhadap orang sakit:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ كان يعوذ بعض أهله، يمسح بيده اليمنى ويقول: ( اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam sering mengucapkan ta'awwuz untuk sebagian isterinya, beliau mengusap dengan tangan kanannya seraya berdoa :
اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
( Ya Allah, Tuhan manusia hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, sembuh yang tidak meninggalkan rasa sakit )". Muttafaq 'alaih. [712]
عن عائشة رضي الله عنها كان رسول الله ﷺ يقول في الرقية : ( بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، رِيْقَةُ بَعْضِنَا، يَشْفِيْ بِهِ سَقِيْمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam membaca saat meruqya :
بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، رِيْقَةُ بَعْضِنَا، يَشْفِيْ بِهِ سَقِيْمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا
( Dengan nama Allah tanah bumi kami, dengan air liur sebagian kami, orang yang sakit disembuhkan dengan izin Rabb kami )". Muttafaq 'alaih. [713]
Beliau shallallahu `alaihi wasallam membasahi telunjuknya dengan air liurnya, lalu ditempelkan ke tanah dan mengusapkan nya ke bagian tubuh yang terluka atau sakit sambil mengucapkan doa di atas.
عن أبي سعيد رضي الله عنه أن جبريل أتى النبي ﷺ فقال: يا محمد اشتكيت ؟ قال: ( نعم ) قال: بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ اَللَّهُ يَشْفِيْكَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu `anhu , bahwa Jibril mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata : “Hai Muhammad, apakah engkau sakit?", ia bersabda : “Ya", Jibril mengucapkan doa:
بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ اَللَّهُ يَشْفِيْكَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ
( Dengan nama Allah, aku memantramu dari segala yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa, atau mata yang dengki. Allah akan menyembuhkanmu. Dengan nama Allah, aku memantramu ). HR. Muslim. [714]
عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما قال: قال رسول الله ﷺ : ( الطاعون رجس أرسل على طائفة من بني إسرائيل أو على من كان قبلكم ، فإذا سمعتم به بأرض؛ فلا تدخلوها، وإذا وقع بأرض وأنتم فيها؛ فلا تخرجوا فرارا منه ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, ia berkata : rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “ Penyakit kolera adalah yang diturunkan Allah terhadap sekelompok Bani Israil atau umat sebelum kalian. Maka apabila kalian mendengarnya melanda suatu negeri maka janganlah memasukinya dan apabila wabah tersebut menimpa suatu negeri di saat kalian berada di dalamnya maka janganlah keluar dari negeri tersebut". Muttafaq 'alaih. [715]
ADAB BERPAKAIN
· Fungsi pakain:
1. Sebagai hiasan, sebagaimana firman Allah :
﴿ ۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ .......... ﴾ [الاعراف: ٣١]
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Q.S. Al A'raaf : 31 ).
2. Menutupi aurat, sebagaimana firman Allah:
﴿ يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦ ﴾ [الاعراف: ٢٦]
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S. Al A'raaf : 26 ) .
3. Melindungi tubuh dari terik panas dan dingin, sebagaimana firman Allah:
﴿ ....... وَجَعَلَ لَكُمۡ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلۡحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأۡسَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تُسۡلِمُونَ ٨١ ﴾ [النحل: ٨١]
dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. (Q.S. An Nahl: 81 ) .
· Pakaian yang disyariatkan Allah untuk anak Adam:
Allah taala berfirman:
﴿ يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦ ﴾ [الاعراف: ٢٦]
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S. Al A'raaf : 26 ) .
Allah taala berfirman:
﴿ قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٣٢ ﴾ [الاعراف: ٣٢]
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al A'raaf : 32) .
· Pakain yang afdhal:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله ﷺ: ( البسوا من ثيابكم البياض؛ فإنها من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم ) رواه أبو داود وابن ماجه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu pakaian kalian yang paling baik dan kafankan jenazah kalian dengannya ( kain berwarna putih )". HR Abu Daud dan Ibnu Majah. [716]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كان أحب الثياب إلى النبي ﷺ أن يلبسها الحبرة. متفق عليه.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu , ia berkata ," Nabi shallallahu `alaihi wasallam paling suka memakai pakaian Hibarah ( yaitu: pakaian yang terbuat dari katun dan bermotif ). Muttafaq alaih . [717]
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: كان أحب الثياب إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ القميص. رواه أبو داود وابن ماجه.
Dari Ummi Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Pakaian yang paling disukai Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam adalah gamis". HR Abu Daud dan Ibnu Majah. [718]
· Posisi kain sarung :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج -أو لا جناح- فيما بينه وبين الكعبين، ما كان أسفل من الكعبين؛ فهو في النار، ومن جر إزاره بطراً؛ لم ينظر اللَّه إليه ) رواه أبو داود وابن ماجه.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Sarung seorang muslim hingga pertengahan betis dan tidak mengapa (atau tidak berdosa) di antara pertengahan betis dan mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki maka tempatnya adalah neraka, barangsiapa yang mengulurkan sarungnya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya". HR Abu Daud dan Ibnu Majah. [719]
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( من جر ثوبه خيلاء لم ينظر اللَّه إليه يوم القيامة ) فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن ؟ قال: ( يرخين شبرا ) قالت: إذاً تنكشف أقدامهن؟! قال: ( فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه ) رواه الترمذي والنسائي.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat", Ummu Salamah berkata : “Apa yang harus dilakukan perempuan dengan ujung abayanya?", beliau bersabda : “Ulurkan sejengkal", ia berkata : “Kalau begitu tapak kakinya akan tersingkap", ia bersabda : “Maka hendaklah ulurkan sehasta dan jangan ditambah". HR Tarmizi dan Nasa'i. [720]
· Ancaman untuk orang yang menjulurkan kainnya:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي ﷺقال: ( الإسبال في الإزار، والقميص والعمامة، من جر منها شيئاً خيلاء؛ لم ينظر اللَّه إليه يوم القيامة ) رواه أبو داود والنسائي.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Mengulurkan sarung, gamis, sorban, siapa yang mengulurkannya karena sombong, di hari kiamat Allah tidak akan melihat kepadanya". HR Abu Daud dan Nasa'i. [721]
عن أبي ذر رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: ( ثلاثة لا يكلمهم اللَّه يوم القيامة؛ ولا ينظر إليهم، ولا يزكيهم، ولهم عذاب أليم ) قال: فقرأها رَسُول اللَّهِ ﷺ ثلاث مرار. قال أبو ذر: خابوا وخسروا ! من هم يا رَسُول اللَّهِ ! قال: ( المسبل، والمنان، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب ). رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Dzar radhiyallahu `anhu , dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Tiga golongan yang tidak diajak Allah bicara di hari kiamat, Allah tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, serta bagi mereka azab yang pedih", Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengulanginya tiga kali, lalu Abu Dzar berkata : “Mereka adalah orang yang kecewa lagi merugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?", ia bersabda: “Orang yang menjulurkan kainnya (melebihi mata kaki), orang yang menyebut-nyebut sedekahnya, orang yang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah dusta". HR. Muslim. [722]
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: ( ما أسفل من الكعبين من الإزار؛ ففي النار ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Pakaian yang terjulur melebihi mata kaki maka tempatnya dalam neraka". HR. Bukhari. [723]
· Pakaian dan hamparan yang dilarang:
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ : (( لا تلبسوا الحرير، فإنه من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu `anhu, ia berkata : rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : Jangan kalian memakai sutera, karena siapa yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat". Muttafaq 'alaih. [724]
عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: (( حرم لباس الحرير، والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم )) أخرجه الترمذي والنسائي.
Dari Abu Musa Al Asy'ary radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : pakaian sutera dan emas diharamkan kepada kaum pria umatku dan dihalalkan untuk kaum wanita". HR Tarmizi dan Nasa'i. [725]
عن البراء رضي الله عنه قال : أمرنا رَسُول اللَّهِ ﷺ بسبع: عيادة المريض ، واتباع الجنائز، وتشميت العاطس ... ونهانا عن لبس الحرير والديباج والقسي والإستبرق والمياثر الحمر )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Baraa` bin `Azib radhiyallahu `anhu, Ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam memerintahkan kami 7 perkara: menjenguk yang sakit, ikut menyelenggarakan jenazah, menjawab yang bersin … Dan melarang kami : memakai sutera, sutera yang kasar dan membuat pelana keledai dari sutera" Muttafaq 'alaih . [726]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ( صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة؛ لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua golongan penghuni Neraka yang belum saya temui: suatu kaum yang selalu membawa cemeti seperti ekor sapi untuk memukul orang, wanita yang berpakaian tapi telanjang, cenderung tidak ta'at, berjalan lenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium bau syurga padahal bau syurga tercium dari jarak sekian" HR Muslim. [727]
عن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: رأى النبي ﷺ عليّ ثوبين معصفرين؛ فقال: ( إن هذه من ثياب الكفار؛ فلا تلبسها ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash radhiyallahu `anhu., ia berkata, “Nabi shallallahu `alaihi wasallam melihatku memakai dua pakaian mu'ashfar ( diwarnai dengan sejenis tumbuh-tumbuhan yang bernama: 'AShfar ) , lalu ia bersabda : “Sesungguhnya ini pakaian orang kafir, janganlah engkau memakainya". HR. Muslim. [728]
عن حذيفة رضي الله عنه قال: نهانا النبي ﷺ أن نشرب في آنية الذهب والفضة، وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج، وأن نجلس عليه. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Huzaifah radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Nabi shallallahu `alaihi wasallam melarang kami minum dari bejana emas dan perak dan menggunakannya untuk makan juga melarang kami memakai sutera dan kain tenun sutera serta duduk di atasnya". HR. Bukhari. [729]
عن أبي المليح عن أبيه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ نهى عن جلود السباع. رواه أبو داود والترمذي.
Dari Abi Al Malih dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melarang (menggunakan) kulit binatang buas". HR Abu Daud dan Tarmizi. [730]
· Tidak boleh memakai pakaian yang bergambar salib , atau gambar yang bernyawa atau pakaian untuk dipuji.
· Sikap berjalan dan berpakain yang terlarang:
Allah taala berfirman:
﴿ وَلَا تُصَعِّرۡ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًاۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٖ ١٨ وَٱقۡصِدۡ فِي مَشۡيِكَ وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ ١٩ ﴾ [لقمان: ١٨، ١٩]
Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. ( Q.S. Luqman: 18-19 ) .
﴿ ....... وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ ........ ﴾ [النور : ٣١]
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (Q.S. An Nuur : 31 )
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: نهى رَسُول اللَّهِ ﷺ عن لبستين: أن يحتبي الرجل في الثوب الواحد ليس على فرجه منه شيء ، وأن يشتمل بالثوب الواحد ليس على أحد شقيه. أخرجه البخاري.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu ia berkata : rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melarang dua cara berpakain: seseorang memakai sehelai kain dan duduk ihtiba' ( duduk dengan cara menempelkan pantat ke lantai sambil menegakkan kedua betis dan menyandarkan tangan ke belakang ) tak ada kain yang menutupi kemaluannya, dan memakai sehelai kain dengan cara melilitkannya ke seluruh badan ( sehingga bila ingin mengeluarkan tangannya harus mengangkat kainnya ) yang tidak tertutup kain tubuh bagian yang lain". HR. Bukhari. [731]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( بينما رجل يمشي في حلة تعجبه نفسه، مرجل رأسه، يختال في مشيته؛ إذ خسف اللَّه به؛ فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Ketika seseorang berjalan dengan pakainnya yang membuat dirinya merasa takjub, rambutnya di sisir rapi, berjalan dengan angkuh, tiba-tiba Allah membenamkannya ke dalam (bumi), maka ia menyelam di perut bumi hingga hari kiamat." Muttafaq 'alaih . [732]
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لعن رَسُول اللَّهِ ﷺ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." HR. Bukhari. [733]
· Wanita dilarang tabarruj dengan pakain atau perhiasan:
Allah taala berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩ ﴾ [الاحزاب : ٥٩]
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Ahzab: 59 ) .
Allah taala berfirman:
﴿ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ……….. ﴾ [النور : ٣١]
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. An Nuur : 31 ).
Allah taala berfirman:
﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠ ﴾ [النور : ٦٠]
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An Nuur : 60 ) .
· Memberikan perhatian terhadap kebersihan dan keindahan :
عن أبي الأحوص عن أبيه قال: أتيت النبي ﷺ في ثوب دون فقال: (( ألك مال ؟ )) قال: نعم: قال: ( من أي المال ؟ ) قال: قد آتاني الله من الإبل والغنم والخيل والرقيق. قال: (( فإذا آتاك الله مالا فلير أثر نعمة الله عليك وكرامته )) أخرجه أبو داود والنسائي.
Dari Abu Ahwash dari ayahnya , ia berkata : aku menemui Nabi shallallahu `alaihi wasallam dengan berpakaian yang sangat lusuh, maka beliau bersabda: Apakah engkau memiliki harta ? Ia berkata : Allah telah memberiku rizki, berupa; unta, kambing, kida dan budak . beliau bersabda : bilamana Allah telah memberimu rizki maka perlihatkanlah bekas nikmat Allah dan karunia-Nya atasmu". H.R Abu Daud dan Nasa'i. [734]
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: أتانا رَسُول اللَّهِ ﷺ فرأى رجلا شعثا قد تفرق شعره فقال: (( أما كان يجد هذا ما يسكن به شعره ؟ )) ورأى رجلا آخر وعليه ثياب وسخة فقال: (( أما كان هذا يجد ماء يغسل به ثوبه )) أخرجه أبو داود والنسائي.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mendatangi kami , lalu beliau melihat seseorang yang rambutnya kusut, maka beliau bersabda: Apakah orang ini tidak punya sesuatu untuk merapikan rambutnya? Dan beliau melihat seseorang yang pakaiannya kotor, maka beliau bersabda: Apakah orang ini tidak memiliki air untuk membasuh pakaiannya?. H.R Abu Daud dan Nasa'i. [735]
· Kain penutup kepala:
عن عمرو بن حريث رضي الله عنه قال: كأني أنظر إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ ، وعليه عمامة سوداء، قد أرخى طرفيها بين كتفيه. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Amru bin Huraits radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Sepertinya aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam, beliau memakai sorban berwarna hitam dan mengulurkan dua ujung sorban tersebut di antara dua bahunya". HR. Muslim. [736]
· Doa saat memakai pakain baru:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا استجد ثوباً سماه باسمه: عمامة أو قميصاً أو رداء، يقول: ( اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ ) قال أبو نضرة : فكان أصحاب النبي ﷺ إذا لبس أحدهم ثوبا جديدا قيل له: تُبْلِي وَيُخْلِفُ اللهُ تَعَالَى. رَوَاهُ أبُو دَاوُد وَالتِّرمِذِيُّ
Dari Abu Sa'id Al Kudri radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bila memakai pakaian baru baik sorban, gamis, beliau mengucapkan:
اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
(Ya Allah, segala puji untukku Engkau yang memberiku pakaian, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan itu dibuat, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan pakaian itu dibuat".
Abu Nadhrah berkata: para sahabat Nabi , bila salah seorang diantara mereka memakai pakain baru mereka mengucapkan kepadanya:
تُبْلِي وَيُخْلِفُ اللهُ تَعَالَى.
"Kenakanlah sampai lusuh, semoga Allah ta'ala memberikan gantinya kepadamu. HR Abu Daud dan Tarmizi. [737]
· doa yang diucapkan kepada orang yang memakai pakaian baru:
عن أم خالد بنت خالد رضي الله عنها قالت: أتي رَسُول اللَّهِ ﷺ بثياب فيها خميصة سوداء فقال ( من ترون أن نكسو هذه ) . فسكت القوم فقال ( ائتوني بأم خالد ) فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال ( أبلي وأخلقي ) مرتين. أخرجه البخاري.
Dari Ummu khalid binti khalid radhiyallahu `anha, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dihadiahkan untuk nya pakaian yang terbuat dari wol , lalu beliau bersabda : Siapakah menurut kalian yang pantas memakai ini . para sahabat terdiam , maka beliau bersabda : Panggil Ummu khalid ! maka Ummu khalid dibawa ke hadapan Nabi. Lalu beliau mengambil pakaian tersebut dan memakaikannya kepada Ummu Khalid, seraya bersabda : Pakailah sampai lusuh 2 x ! HR. Bukhari. [738]
· Cara memakai terompah:
عن جابر رضي الله عنه قال: سمعت النبي ﷺ يقول في غزوة غزوناها (( استكثروا من النعال فإن الرجل لا يزال راكبا ما انتعل )) أخرجه مسلم .
Dari Jabir radhiyallahu `anhu ia berkata : aku mendengar Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam sebuah peperangan: "Pakailah terompah ! karena orang yang memakai terompah sepertinya dia sedang naik kendaraan". HR. Muslim . [739]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( إذا انتعل أحدكم فليبدأ باليمنى، وإذا نزع؛ فليبدأ بالشمال؛ لتكن اليمنى أولهما تنعل، وآخرهما تنزع ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Bila salah seorang kalian memakai terompah mulailah dari kanan dan beliau menanggalkannya mulailah dari kiri, hendaklah terompah yang kanan yang pertama dipakai dan yang terakhir ditanggalkan". Muttafaq 'alaih. [740]
· Cincin laki-laki dipakai di mana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ أنه نهى عن خاتم الذهب. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bahwa Nabi melarang memakai cincin emas. Muttafaq alaih . [741]
عن أنس رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان خاتمه من فضة وكان فصه منه. أخرجه البخاري.
Dari Anas radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam memakai cincin terbuat dari perak dan permatanya juga. H.R. Bukhari . [742]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ لبس خاتم فضة في يمينه ، فيه فص حبشي ، كان يجعل فصه مما يلي كفه. أخرجه مسلم.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam memakai cincin perak di jari kanannya, permatanya permata Habasyah, permatanya di tempatkan di arah telapak tangan. H.R. Muslim . [743]
عن أنس رضي الله عنه قال: صنع النبي ﷺ خاتما قال: ( إنا اتخذنا خاتما ونقشنا فيه نقشا فلا ينقش عليه أحد ) . قال فإني لأرى بريقه في خنصره. أخرجه البخاري.
Dari Anas radhiyallahu `anhu ia berkata: Nabi shallallahu `alaihi wasallam membuat cincin , lalu bersabda: " Kami mebuat cincin dan diukir pada bagian atasnya ( nama Nabi ) maka jangan ada seorangpun yang mengukir ( nama Nabi pada cincinnya ). Anas berkata: sungguh aku melihat kilapan cincin tersebut di jari manis beliau. H.R. Bukhari . [744]
· Perhiasan apa saja yang dibolehkan bagi wanita:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: شهدت العيد مع النبي ﷺ فصلى قبل الخطبة ... فأتى النساء فجعلن يلقين الفتخ والخواتيم في ثوب بلال. متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma ia berkata: Sya shalat ied bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau shalat sebelum khutbah … lalu beliau mendatangi shaf wanita ( menganjurkan mereka bersedekah ) maka mereka meletakkan cincin mereka di atas kain Bilal. Muttafaq alaih . [745]
عن عائشة رضي الله عنها أنها استعارت من أسماء قلادة فهلكت فبعث رسول الله ﷺ رجلا فوجدها، فأدركتهم الصلاة وليس معهم ماء فصلوا، فشكوا ذلك إلى رسول الله ﷺ فأنزل الله آية التيمم. متفق عليه.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa ia meminjam kalung Asma', ( dalam perjalanan ) kalung tersebut hilang. Maka rasulullah shallallahu `alaihi wasallam memerintahkan seseorang mencarinya. Dan waktu shalat tiba sedangkan mereka tidak memiliki persediaan air untuk shalat. Maka para sahabat mengadukan perihal tersebut kepada rasulullah shallallahu `alaihi wasallam . lalu Allah menurunkan ayat tayammum. Muttafaq alaih. [746]
· Bersikap sederhana dalam hal pakain dan hamparan:
عن أبي بردة رضي الله عنه قال: أخرجت لنا عائشة رضي الله عنها كساء وإزاراً غليظاً قالت: قبض رَسُول اللَّهِ ﷺ في هذين. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Burdah radhiyallahu `anhu, ia berkata : “`Aisyah radhiyallahu `anha mengeluarkan sehelai pakaian dan sehelai sarung yang kasar, ia berkata : “Ketika Rasulullah wafat, ia memakai dua helai kain ini". Muttafaq 'alaih. [747]
عن عائشة رضي الله عنها قالت : إنما كان فراش رسول الله ﷺ الذي ينام عليه أدما حشوه ليف. أخرجه مسلم.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha ia berkata: Kasur tempat tidur rasulullah shallallahu `alaihi wasallam terbuat dari kulit yang diisi sabut. H.R. Muslim . [748]
BAB IV AZKAR
1. FADHILAH ZIKIR.
2. ZIKIR PAGI DAN PETANG.
3. ZIKIR MUTLAQ.
4. ZIKIR MUQAYYAD.
· ZIKIR DALAM KONDISI BIASA.
· ZIKIR YANG DIUCAPKAN DALAM KONDISI SULIT.
· ZIKIR YANG DIUCAPKAN SAAT TERTENTU.
5. DOA DAN ZIKIR YANG DAPAT MELINDUNGI DIRI DARI SETAN
6. TERAPI SIHIR DAN KESURUPAN.
7. RUQYAH A'IN.
FADHILAH ZIKIR.
Sunah Nabi shallallahu `alaihi wasallam dalam berzikir:
Nabi shallallahu `alaihi wasallam adalah orang yang berzikir paling sempurna, beliau berzikir kepada Allah setiap saat dan keadaan, seluruh ucapannya hanya seputar zikir, perintah, larangan dan syariatnya merupakan zikir kepada Allah Subhanahu. Beliau meberitakan tentang Asma, sifat, perbuatan dan hukum Allah juga merupakan zikir. Beliau bertahmid, bertasbih, mengagungkan, menyanjung, meminta, berdoa, takut dan harap kepada Allah semuanya itu merupakan zikir kepada-Nya.
Dalam bab ini saya akan menjelaskan zikir-zikir yang terdapat dalam Al Quran dan Sunah Nabi.
Zikrullah adalah ibadah yang paling ringan, paling mudah, paling agung dan paling utama. Karena gerak lidah adalah gerakan yang paling ringan. Dan Allah telah menjanjikan karunia dan pahala khusus yang tidak terdapat dalam amalan lain.
Sifat zikir dan doa:
Hukum asal zikir dan doa adalah dengan suara pelan. Maka menjaharkan zikir dan doa merupakan pengecualian yang juga harus bedasarkan syariat.
Allah taala berfirman:
﴿ وَٱذۡكُر رَّبَّكَ فِي نَفۡسِكَ تَضَرُّعٗا وَخِيفَةٗ وَدُونَ ٱلۡجَهۡرِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلۡغَٰفِلِينَ ٢٠٥ ﴾ [الاعراف: ٢٠5]
Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. Al A'raaf: 25 ) .
Allah taala berfirman:
﴿ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ تَضَرُّعٗا وَخُفۡيَةًۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ٥٥ ﴾ [الاعراف: ٥5]
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al A'raaf: 55 ).
Faedah zikrullah Azza wa Jalla:
Berzikir memiliki faedah yang sangat banyak dan besar, diantaranya:
Allah menjadi ridha, mengusir setan, memudahkan hal yang sulit, meringankan hal yang berat, membuang keburukan, menghilangkan gundah gulana dalam jiwa, menguatkan jiwa dan raga, memberi cahaya kepada jiwa dan wajah, membawa rizki, menyirnakan rasa takut dan zikir adalah tanaman di surga.
Zikir menghapus dosa serta melenyapkannya, menyelamatkan diri dari azab Allah, membuang tabir penghalang antara hamba dan Rabbnya, membuat hamba selalu ingat kepada Rabbnya, menimbulkan mahabbah kepada Allah, berserah diri kepada-Nya, hampir dengan-Nya . zikrullah memberikan pelakunya kekuatan, wibawa, kebesaran jiwa dan cahaya. Zikrullah juga sebab turunnya ketenangan dan rahmat untuk pelakunya, para malaikat mengitarinya, Allah membanggakan pelakunya di hadapan para malaikat. Karena itulah Allah memerintahkan kita agar selalu berzikir.
Allah taala berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرٗا كَثِيرٗا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةٗ وَأَصِيلًا ٤٢ ﴾ [الاحزاب : ٤١، ٤٢]
Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang. (Q.S. Al Ahzab: 41-42 ).
Al Baqiyat Shalihat:
Subhanallah: maknanya; mensucikan Allah dari segala aib dan kekurangan, menafikan sekutu-Nya dalam hal rububiyyah dan uluhiyyah serta menafikan hal yang serupa dalam Asma dan sifat-Nya.
Alhamdulillah: maknanya; menetapkan seluruh pujian untuk-Nya. Hanya Dia-lah yang terpuji dalam hal zat, Asma dan Sifat-Nya, Dia-lah yang terpuji atas perbuatan, nikmat agama dan syariat-Nya.
Laailaha illa Allah: maknanya; tidak ada sesembahan yang hak selain Allah, kalimat ini menafikan beribadah kepada makhluk serta menetapkan ibadah hanya untuk Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya.
Allahu Akbar: maknanya; menetapkan seluruh sifat keagungan , kebesaran dan keangkuhan pd Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya.
Laa haula wala quwwata illa billah: makna; bahwa Allah semata pemilik daya dan upaya, tidak ada yang dapat mengubah suatu keadaan selain Allah dan tidak mungkin kita melakukan suatu pekerjaan tanpa pertolongan Allah.
Fadhilah zikrullah:
Allah taala berfirman:
﴿ فَٱذۡكُرُونِيٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِي وَلَا تَكۡفُرُونِ ١٥٢ ﴾ [البقرة: ١٥٢]
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (Q.S. Al Baqarah: 152 ) .
Allah taala berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ ٢٨ ﴾ [الرعد: ٢٨]
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (Q.S. Ar Ra'ad : 28 ) .
Allah taala berfirman:
﴿ ........... وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ٣٥ ﴾ [الاحزاب : ٣٥]
laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Q.S. Al Ahzab: 35 ) .
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رَسُول اللَّهِ ﷺ أنه قال : (( قال اللَّه -عَزَّ وَجَلَ-: أنا عند ظن عبدي بي، وأنا معه إذا ذكرني؛ فإن ذكرني في نفسه ذكرته في نفسي، وإن ذكرني في ملأ ذكرته في ملأ خير منهم ، إذا تقرب إلي شبرا تقربت إليه ذراعا ، وإذا تقرب إلي ذراعا تقربت إليه باعا، وإذا أتاني يمشي أتيته هرولة )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam, bahwa ia bersabda: " Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Allah Ta'ala berfirman: “Aku memberi hamba-Ku balasan sesuai dengan dugaannya terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya bila dia berzikir kepada-Ku, jika ia berzikir kepada-Ku di saat sendiri, maka Aku menyebutnya sendiri, dan jika ia berzikir kepada-Ku di khalayak ramai maka Aku menyebutnya di khalayak ramai yang lebih baik daripada mereka, Bila ia mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, aku akan mendekatinya sehasta, dan apabila ia mendekatkan diri kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa, dan apabila ia mendatangi-Ku dengan berjalan Aku mendatanginya dengan berlari." Muttafaq 'alaih. [749]
وعن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: ( مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكره؛ مثل الحي والميت ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu `anhu., dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir seperti orang yang hidup dan mayit". HR. Bukhari. [750]
· Fadhilah Majlis Zikir:
عن الأغر أبي مسلم أنه قال: أشهد على أبي هريرة وأبي سعيد الخدري رضي الله عنهما أنهما شهدا على النبي ﷺ أنه قال: ( لا يقعد قوم يذكرون اللَّه إلا حفتهم الملائكة، وغشيتهم الرحمة، ونزلت عليهم السكينة، وذكرهم اللَّه فيمن عنده ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Al Aghar Abu Muslim bahwa ia bersaksi atas Abu Huraira dan dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu `anhuma bahwa keduanya bersaksi atas rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Tidak suatu kaum duduk lalu berzikir kepada Allah melainkan para malaikat mengitari mereka dan rahmat meliputi mereka dan ketenangan turun di tengah mereka, dan Allah menyebut mereka dihadapan mahluk yang ada di sisi-Nya". HR. Muslim. [751]
Wajib zikrullah dan shalawat Nabi shallallahu `alaihi wasallam dalam setiap majlis:
Allah taala berfirman:
﴿ وَٱذۡكُرِ ٱسۡمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلۡ إِلَيۡهِ تَبۡتِيلٗا ٨ ﴾ [المزمل: ٨]
Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadatlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan. (Q.S. Al Muzammil : 8 ) .
عنه أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال: ( ما جلس قوم مجلساً لم يذكروا اللَّه تعالى فيه، ولم يصلوا على نبيهم فيه؛ إلا كان عليهم ترة؛ فإن شاء عذبهم، وإن شاء غفر لهم ) رَوَاهُ أحمد والتِّرمِذِيُّ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Setiap kaum yang duduk di sebuah majelis, mereka tidak berzikir kepada Allah dalam majelis tersebut dan tidak bershalawat kepada nabi melainkan mereka bernilai kurang, jika Allah mau Ia mengazab mereka, dan jika Allah mau Ia mengampuni mereka". HR. Ahmad dan Tarmizi. [752]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ: ( ما من قوم يقومون من مجلس؛ ولا يذكرون اللَّه تعالى فيه؛ إلا قاموا عن مثل جيفة حمار، وكان لهم حسرة ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Setiap suatu kaum yang berdiri dari sebuah majelis dan mereka tidak berzikir kepada Allah dalam majelis tersebut melainkan mereka berdiri seperti dari bangkai keledai dan mereka akan menyesal". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [753]
Fadhilah selalu berzikir kepada Allah:
Allah taala berfirman:
﴿ إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱخۡتِلَٰفِ ٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ لَأٓيَٰتٖ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٠ ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ١٩١ ﴾ [ال عمران: ١٩٠، ١٩١]
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (Q.S. Ali Imran: 190-191 ).
Allah taala berfirman:
﴿ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ ﴾ [الجمعة: ١٠]
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S. Al Jumu'ah: 10 )
عن عبد اللَّه بن بسر رضي الله عنه أن رجلاً قال: يا رَسُول اللَّهِ إن شرائع الإسلام قد كثرت عليّ فأخبرني بشيء أتشبث به؟. قال: ( لا يزال لسانك رطباً من ذكر اللَّه ) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu `anhu, bahwa seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat islam sangat banyak, beritahu aku satu yang bisa kupegang", ia bersabda: “Hendaklah lidahmu selalu basah dengan zikrullah". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [754]
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( ألا أنبئكم بخير أعمالكم، وأزكاها عند مليككم، وأرفعها في درجاتكم، وخير لكم من إنفاق الذهب والفضة، وخير لكم من أن تلقوا عدوكم فتضربوا أعناقهم ويضربوا أعناقكم؟! قالوا: بلى، قال: ( ذكر الله تعالى ). رواه التِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari Abu Darda radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku beri kabar kalian dengan amalan kalian yang terbaik, paling suci di sisi penguasa kalian, paling meninggikan derajat kalian, lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, lebih baik bagii kalian daripada kalian bertemu musuh kalian (kafir) lalu kalian menebas leher mereka dan merekapun menebas leher kalian?", para sahabat berkata : “Tentu", ia bersabda : “Berzikir kepada Allah Ta'ala". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [755]
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ يذكر اللَّه على كل أحيانه. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam selalu berzikir kepada Allah Ta'ala dalam segala keadaan". HR. Muslim. [756]
Zikir pagi dan petang
Berikut ini adalah sebagian zikir yang berasal dari Al Quran dan hadist yang harus dibaca setiap muslim di waktu pagi dan petang untuk menlindungi dirinya dari berbagai hal.
Waktunya:
Di waktu pagi: mulai dari setelah shalat subuh hingga terbit matahari.
Di waktu sore: setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari. Namun bagi yang berhalangan karena sibuk atau lupa boleh membacanya setelah waktu tersebut.
Allah taala berfirman:
﴿ فَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ قَبۡلَ طُلُوعِ ٱلشَّمۡسِ وَقَبۡلَ ٱلۡغُرُوبِ ٣٩ ﴾ [ق: ٣٩]
Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). ( Q.S. Qaaf : 39 ) .
· Zikir pagi dan petang
عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال : سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول : ( ما من عبد يقول في صباح كل يوم ومساء كل ليلة: بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِيْ الْأَرْضِ وَلاَ فِيْ السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ -ثلاث مرات-؛ إلا لم يضره شيء ) رَوَاهُ وَالتِّرمِذِيُّ وابن ماجه.
Dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Tidak seorang hambapun yang mengucapkan di setiap pagi hari dan setiap sore hari:
بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِيْ الْأَرْضِ وَلاَ فِيْ السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
( Dengan nama Allah, yang dengan nama-Nya segala sesuatu di bumi dan di langit tidak akan memberikan marabahaya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ) 3x, melainkan segala sesuatu tidak akan membahayakannya". HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [757]
عن أبي هريرة رضي اللّه عنه قال: جاء رجلٌ إلى النبيّ ﷺ فقال : يارسول اللّه ما لقيتُ من عقرب لدغتني البارحة ؟ قال : " أما لَوْ قُلْتَ حِينَ أمْسَيْتَ : أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ ما خَلَقَ لَمْ تَضُرَّكَ. أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu , ia berkata : seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wasallam ia berkata: Wahai rasulullah, kenapa tadi malam aku digigit kalajengking , maka beliau bersabda : " Andai engkau baca di waktu sore:
أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ ما خَلَقَ
(Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang maha Sempurna dari segala kejahatan makhluk-Nya ) 3x, niscaya dia tidak akan membahayakanmu". HR. Muslim. [758]
عن أبي بن كعب رضي اللّه عنه: أنه كان له جرن من تمر، فكان ينقص، فحرسه ذات ليلة فإذا هو بدابة شبه الغلام المحتلم، فسلم عليه، فرد عليه السلام، فقال : ما أنت، جني أم إنسي؟ قال : لا بل جني ... فقال أبي: فما ينجينا منكم ؟ قال : هذه الآية التي في سورة البقرة ﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٥٥] من قالها حين يمسي أجير منا حتى يصبح، ومن قالها حين يصبح أجير منا حتى يمسي، فلما أصبح أتى رسول الله ﷺ فذكر له ذلك فقال : ( صدق الخبيث ) أخرجه الطبراني.
Dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu `anhu, bahwa dia memiliki tempat jemuran kurma. Kurmanya selalu berkurang. Maka dia mengawasinya di suatu malam. Tiba-tiba ada seekor binatang yang menyerupai anak-anak remaja. Lalu Ubay mengucapkan salam kepadanya. Dia menjawab salam. Ubay berkata: Makhluk apakah engkau? Jin ataukah manusia? Dia menjawab: jin … maka Ubay berkata: hal apa yang dapat melindungi kami dari kalian ? dia menjawab: satu ayat dalam surat Al Baqarah:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya) (Q.S. Al Baqarah : 255 ).
Maka siapa yang membacanya di waktu petang dia akan terhindar dari kami hingga pagi dan barangsiapa yang membacanya di waktu pagi dia akan terhindar dari kami hingga waktu sore. Keesokan harinya Ubay mendatangi rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi bersabda: Si jahat telah berkata benar". H.R. Thabrani. [759]
عن أبي مسعود البدري رضي اللّه عنه قال: قال رسول الله ﷺ: ( من قرأ بالآيتين من آخر سورة البقرة في ليلة كفتاه ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Mas'ud Al Badri radhiyallahu `anhu, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam ia bersabda : “Siapa yang membaca 2 ayat terakhir surat Al Baqarah di suatu malam cukuplah baginya". Muttafaq 'alaih. [760]
عن معاذ بن عبد الله عن أبيه قال : أصابنا طش وظلمة، فانتظرنا رسول الله ﷺ ليصلي بنا ... فخرج رسول الله ﷺ ليصلي بنا، فقال: (( قل )) فقلت: ما أقول ؟ قال: (( قل هو الله أحد والمعوذتين حين تمسي وحين تصبح ثلاثا يكفيك كل شيء )). أخرجه الترمذي والنسائي.
Dari Muaz bin Abdullah dari bapaknya, ia berkata: di suatu malam hujan rintik-rintik dan sangat gelap kami menunggu Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam datang ke masjid .. lalu rasulullah shallallahu `alaihi wasallam datang untuk mengimami shalat. Kemudian beliau bersabda: ucapkanlah ? aku berkata: apa yang harus aku ucapkan? Beliau bersabda: “Bacalah surat:
﴿ قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١ ﴾ [الاخلاص: ١]
(Katakalah Ia-lah Allah Yang Maha Esa) dan surat Mu'awwizatain (surat Al Falaq dan An Naas) 3x ketika engkau berada di sore hari dan pagi hari, niscaya mencukupkanmu (pahala, dan terhindar dari hal yang menyakiti) dari segala sesuatu". HR. Tarmizi dan Nasa'i. [761]
عن أبي مالك رضي اللّه عنه قال : قال رسول الله ﷺ: (( إذا أصبح أحدكم فليقل: أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذَا الْيَوْمِ: فَتْحَهُ، وَنَصْرَهُ وَنُوْرَهُ، وَبَرَكَتَهُ، وَهُدَاهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْهِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ ، ثم إذا أمسى فليقل مثل ذلك )) أخرجه أبوداود.
Dari Abu Malik radhiyallahu `anhu, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: apabila kamu berada di waktu pagi maka bacalah:
أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذَا الْيَوْمِ: فَتْحَهُ، وَنَصْرَهُ وَنُوْرَهُ، وَبَرَكَتَهُ، وَهُدَاهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْهِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ
“Kami di waktu pagi, sedang kerajaan milik Allah, Tuhan penguasa alam. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan, pembuka (rahmat) pertolongan, cahaya, berkah, dan petunjuk di hari ini. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan apa yang ada didalamnya dan kejahatan sesudahnya“ dan bila berada di waktu sore maka ucapkanlah doa yang serupa". H.R. Abu Daud . [762]
عن ثوبان رضي اللّه عنه أن رسول اللّه ﷺ قال: (( مَنْ قالَ حِينَ يُمْسِي : رَضِيتُ باللّه رَبَّاً وَبالإِسْلامِ دِيناً وبِمُحَمَّدٍ صَلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَبِيَّاً كانَ حَقّاً على اللّه تعالى أنْ يُرْضِيَهُ يوم القيامة )) رواه أحمد وأبو داود.
Dari Tsauban radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : barang siapa yang mengucapkan di waktu sore:
رَضِيتُ باللّه رَبَّاً وَبالإِسْلامِ دِيناً وبِمُحَمَّدٍ صَلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَبِيَّاً
“Aku rela Allah sebagai Tuhan-(ku), Islam sebagai agama-(ku) dan Muhammad sebagai nabi-(ku)“ niscaya Allah pasti meridhainya di hari kiamat". HR. Ahmad, Abu Daud. [763]
عن عبد الله بن مسعود رضي اللّه عَنهُ قال: كان نبي اللَّه ﷺ إذا أمسى؛ قال: ( أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّه وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبْرِ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِيْ النَّارِ وَعَذَابٍ فِيْ الْقَبْرِ ) وإذا أصبح قال ذلك أيضاً: (أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لله) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Adalah nabi Allah shallallahu `alaihi wasallam bila masuk waktu sore beliau mengucapkan:
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّه وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبْرِ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِيْ النَّارِ وَعَذَابٍ فِيْ الْقَبْرِ
( Kami berada di sore hari dan kerajaan Allah-pun di sore hari, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, Ya Rabb, aku meminta kepada-Mu kebaikan yang ada di malam ini dan kebaikan setelah malam ini, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang ada di malam ini dan kejahatan sesudahnya, Ya Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari malas dan buruknya sikap sombong, Ya Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka dan azab kubur), dan bila masuk waktu pagi beliau mengucapkan do'a yang sama kecuali dua kata di awal diganti dengan kata:
أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لله
(Kami berada di pagi hari, dan kerajaan Allah-pun berada di pagi hari)". HR. Muslim.[764]
عن أبي هريرة رضي اللّه عَنهُ قال: كان النبي ﷺ يقول إذا أصبح: ( اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ ) وإذا أمسى قال: ( اَللَّهُمَّ بِكَ وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ) رَوَاهُ البخاري في ألأدب المفرد وأبُو دَاوُدَ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata adalah Nabi shallallahu `alaihi wasallam di waktu pagi selalu mengucapkan:
اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ
(Ya Allah, dengan (kekuasaan)-Mu kami berada di pagi hari dan dengan-Mu kami berada di sore hari, dan dengan (kekuasaan)-Mu kami hidup dan dengan-Mu kami mati, dan kepada-Mu kembali)" dan bila masuk waktu sore beliau mengucapkan:
اَللَّهُمَّ بِكَ وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ
Ya Allah, dengan (kekuasaan)-Mu kami berada di sore hari, dan dengan (kekuasaan)-Mu kami hidup dan dengan-Mu kami mati, dan kepada-Mu kembali. HR. Bukhari dalam kitab Adabul mufrad dan Abu Daud. [765]
عن شداد بن أوس رضي اللّه عَنهُ عن النبي ﷺ قال: ( سيد الاستغفار أن يقول العبد: اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ؛ من قالها في النهار موقناً بها، فمات من يومه قبل أن يمسي، فهو من أهل الجنة، ومن قالها من الليل وهو موقن بها، فمات قبل أن يصبح، فهو من أهل الجنة ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Syadad bin Aus radhiyallahu `anhu, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda : “Istighfar yang paling utama, seorang hamba mengucapkan :
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
( Ya Allah, Engkau Rabbku, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau telah menciptakanku dan aku hamba-Mu, dan aku tidak mampu memikul perjanjian dan janji-Mu, aku berlidung kepada-Mu dari kejahatan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu terhadapku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau )
siapa yang mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan lalu di hari itu ia wafat sebelum masuk waktu malam, maka ia termasuk ahli surga, dan siapa yang mengucapkannya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu ia wafat sebelum pagi maka ia termasuk ahli surga". HR. Bukhari. [766]
عن عبد الله بن عمرو رضي اللّه عَنهُما أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه سأل النبي ﷺ قال: يا رسول الله علمني ما أقول إذا أصبحت وإذا أمسيت، فقال: يا أبا بكر ! قل: اَللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ ) رَوَاهُ البخاري في ألأدب المفرد.
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhuma: bahwa Abu Bakar Shidiq berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkan aku doa yang harus aku ucapkan di waktu pagi dan sore . maka beliau bersabda: “Ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ
(Ya Allah, pencipta lamgit dan bumi, Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Tuhan segala sesuatu dan penguasanya, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, dan kejahatan syetan dan perangkap kesyirikan dan berlindung agar diriku tidak melakukan dosa atau melakukan kejahatan terhadap seorang muslimpun) HR. Bukhari dalam kitab Adabul mufrad. [767]
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: لم يكن رسول الله ﷺ يدع هؤلاء الدعوات حين يمسي و حين يصبح: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ: فِي دِيْنِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي، وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِيْنِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي. أخرجه أبو داود وابن ماجه.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan doa berikut ini di waktu petang dan pagi:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ: فِي دِيْنِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي، وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِيْنِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan: dalam agamaku, (kehidupan) duniaku, keluargaku, hartaku. Ya Allah tutuplah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak di lihat orang lain) dan berilah ketentraman di hatiku. Ya Allah, peliharalah aku dari arah depan, belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak mendapat bahaya dari arah bawahku“. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. [768]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( من قال حين يصبح وحين يمسي: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، مائة مرة؛ لم يأت أحد يوم القيامة بأفضل مما جاء به؛ إلا أحد قال مثل ما قال أو زاد) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
وفي لفظ : ( من قال سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ في يوم مائة مرة؛ حطت خطاياه؛ وإن كانت مثل زبد البحر ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan di waktu pagi dan petang:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ
(Aku mensucikan Allah dan memuji-Nya) 100x, tidaklah seorangpun di hari kiamat membawa (amalan) lebih baik dari yang dibawanya, kecuali seseorang yang mengucapkan seperti yang ia ucapkan atau lebih". HR. Muslim. [769]
Dalam riwayat yang lain : “Siapa yang mengucapkan:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ
(Aku mensucikan Allah dan memuji-Nya) dalam satu hari seratus kali, dihapuskan seluruh kesalahannya sekalipun sebanyak buih di lautan" Muttafaq 'alaih. [770]
عن عبد الله بن أبزى رضي الله عنه عن النبي ﷺ أنه كان يقول إذا أصبح وإذا أمسى: أَصْبَحْنَا عَلىَ فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. أخرجه أحمد والدارمي.
Dari Abdullah bin Abza radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bahwa beliau selalu membaca doa berikut ini di waktu pagi dan petang:
أَصْبَحْنَا عَلىَ فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Diwaktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas, agama nabi kita, Muhammad dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik“ H.R Ahmad dan Darimi. [771]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من قال لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، في يوم مائة مرة كانت له عدل عشر رقاب، وكتبت له مائة حسنة، ومحيت عنه مائة سيئة، وكانت له حرزاً من الشيطان يومه ذلك حتى يمسي، ولم يأت أحد بأفضل مما جاء به؛ إلا رجل عمل أكثر من ذلك ) متق عليه.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa terhadap segala sesuatu) dalam satu hari seratus kali, niscaya untuknya pahala sebanding dengan memerdekakan sepuluh orang budak, dan dituliskan untuknya seratus kebajikan, dihapuskan darinya seratus keburukan, dan ia terlindungi dari syetan di hari itu hingga sore dan tidak seorangpun yang lebih utama daripada ia kecuali seorang lelaki yang mengamalkan lebih banyak darinya". Muttafaq alaih. [772]
عن أبي عياش رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: (( من قال إذا أصبح لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ كان له عدل رقبة من ولد إسماعيل وكتب له عشر حسنات وحط عنه عشر سيئات ورفع له عشر درجات وكان في حرز من الشيطان حتى يمسي وإن قالها إذا أمسى كان له مثل ذلك حتى يصبح )). أخرجه أبو داود وابن ماجه.
Dari Abu Ayyas radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : barang siapa yang di waktu pagi mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa terhadap segala sesuatu) maka pahalanya sama seperti memerdekakan budak dari keturunan Ismail, ditulis untuknya sepuluh kebajikan, dihapuskan sepuluh dosanya, diangkatkan dia sepuluh derajat, dikindungi dia dari gangguan setan hingga sore hari. Dan bila dia mengucapkan di waktu pagi dia mendapatkan keistimewaan yang sama hingga waktu pagi". H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah . [773]
عن أبي الدرداء رضي اللّه عنه عن النبيّ ﷺ قال : (( مَنْ قالَ فِي كُلّ يَوْمٍ حِينَ يُصْبحُ وَحِينَ يُمْسِي : حَسْبِيَ اللَّهُ لا إِلهَ إِلاَّ هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ العَرْشِ العَظِيمِ سَبْعَ مَرَّاتٍ كَفَاهُ اللَّهُ تَعالى ما أهمَّهُ مِنْ أمْرِ الدُّنْيا والآخِرَةِ )) أخرجه ابن السني.
Dari Abu Darda' radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam , beliau bersabda: barang siapa yang di waktu pagi dan petang mengucapkan:
حَسْبِيَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ
.“Cukup bagiku Allah (sebagai pelindung), tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Dia. Kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan 'Arasy yang Agung “ niscaya Allah akan mencukupkan keinginanya di dunia dan akhirat".HR. Ibnu Sunni. [774]
عن أنس بن مالك رضي اللّه عنه قال: قال رسول الله ﷺ لفاطمة : ما يمنعك أن تسمعي ما أوصيك به أن تقولي إذا أصبحت و إذا أمسيت: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ . أخرجه الحاكم.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda kepada Fatimah: Simaklah wasiat ! bila engkau berada di waktu pagi dan sore maka ucapkanlah:
يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ
“Wahai Yang Maha Hidup dan Maha Terjaga, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan Engkau limpahkan (semua urusan) terhadap diriku walau sekejap mata“ HR. Hakim. . [775]
ZIKIR MUTLAQ
Dalam bab ini akan saya sebutkan fadhilah tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan istighfar dan zikir-zikir lain yang dianjurkan dalam setiap waktu.
عن أبي هريرة رضي اللّه عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( كلمتان؛ خفيفتان على اللسان؛ ثقيلتان في الميزان؛ حبيبتان إلى الرحمن: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua kalimat yang ringan di lidah namun berat di timbangan, dicintai Ar Rahman
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ
(Aku mensucikan Allah dan memuji-Nya, dan Maha Suci Allah yang Maha Besar)". Muttafaq 'alaih. [776]
عن سمرة بن جندب رضي اللّه عنه قال: قال رسول الله ﷺ: ( أحب الكلام إلى الله أربع سُبْحَانَ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالله أَكْبَرُ لا يضرك بأيهن بدأت ) أخرجه مسلم.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu `anhu, Ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: Kalimat yang paling dicintai Allah ada empat, yaitu:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالله أَكْبَرُ
Aku mensucikan Allah dan memuji-Nya, tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah yang maha besar." Tidak mengapa kalimat yang mana saja yang engkau mulai". HR. Muslim. [777]
عن أبي هريرة رضي اللّه عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( لأن أقول: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالله أَكْبَرُ؛ أحب إليّ مما طلعت عليه الشمس ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Aku mengucapkan :
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالله أَكْبَرُ
(Maha Suci Allah, segala Puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan Allah-lah yang Maha Besar) lebih kucintai daripada segala apa yang disinari matahari". HR. Muslim. [778]
عَنْ أبي مالك الأشعري رضي اللّه عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ المِيْزَانَ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلَأُ- مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ ، وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُوْ فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Abu Malik Al Asy'ary, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Kesucian sebagian dari iman, ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan, ucapan Subhanallah walhamdulillah memenuhi ruang antara langit dan bumi, shalat seperti cahaya (mencegah dari yang munkar dan mendorong berbuat kebajikan) dan sadaqah adalah dalil (di hari kiamat ketika ditanya “hartamu digunakan untuk apa?"), dan sabar adalah penerang (jalan menunuju hidayah), dan Al Qur'an adalah hujjah yang menguntungkanmu atau merugikanmu, setiap manusia keluar diwaktu pagi, ada yang menjual dirinya (untuk mentaati Allah), maka ada yang membebaskannya (dari azab neraka) atau mencelakakannya (dengan berbuat dosa). HR. Muslim. [779]
عن أبي ذر رضي اللّه عنه أن رسول الله ﷺ سئل أي الكلام أفضل ؟ قال: ما اصطفى الله لملائكته أو لعباده سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Abu Zar radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam ditanya: apakah kalimat yang paling utama ? beliau bersabda: yaitu kalimat yang dipilih Allah untuk para malaikat atau untuk para hamba-Nya, yaitu:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ
Aku mensucikan Allah dan memuji-Nya. H.R Muslim. [780]
عن سعد بن أبي وقاص رضي اللّه عنه قال: كنا عند رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال: ( أيعجز أحدكم أن يكسب في كل يوم ألف حسنة ! ) فسأله سائل من جلسائه: كيف يكسب ألف حسنة ؟ قال: ( يسبح مائة تسبيحة؛ فيكتب له ألف حسنة، أو يحط عنه ألف خطيئة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Sa'ad bin Abu Waqqash radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Kami berada di sisi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam lalu ia bersabda: “Apakah salah seorang kamu lemah mengusahakan setiap hari seribu kebajikan? lalu ada yang bertanya kepada beliau di antara orang yang duduk : “Bagaimana mengusahakan seribu kebajikan?", ia bersabda: “Bertasbih 100x, niscaya dituliskan untuknya 1.000 kebajikan atau dihapuskan darinya 1.000 kesalahan". HR. Muslim. [781]
وفي لفظ: (( تكتب له ألف حسنة، وتحط عنه ألف سيئة )) أخرجه أحمد والترمذي.
Dalam riwayat yang lain: " dituliskan untuknya seribu kebaikan dan dihapuskan dari nya seribu dosa". H.R. Ahmad dan Tirmizi. [782]
عن جابر رضي اللّه عنه عن النبي ﷺ قال: ( من قال: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ؛ غرست له نخلة في الجنة ) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ
Dari Jabir radhiyallahu `anhu, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, ia bersabda: “Siapa yang mengucapkan:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ
(Maha Suci Allah dan Maha Terpuji) ditanamkan untuknya sebatang pohon kurma di surga". HR. Tarmizi. [783]
عن جويرية رضي اللّه عنها أن النبي ﷺ خرج من عندها بكرة حين صلى الصبح؛ وهي في مسجدها، ثم رجع بعد أن أضحى وهي جالسة فقال: ( ما زلت على الحال التي فارقتك عليها ؟ ) قالت: نعم. فقال النبي ﷺ : ( لقد قلت بعدك أربع كلمات -ثلاث مرات- لو وزنت بما قلت منذ اليوم لوزنتهن: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ وَزِنَةِ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Juwairiyah radhiyallahu `anha, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam di suatu pagi keluar dari rumahnya hendak melaksanakan shalat shubuh sedangkan ia berada di tempat shalat dalam rumahnya, kemudian beliau kembali setelah waktu dhuha sedangkan ia masih tetap duduk, beliau bersabda : “Apakah engkau masih dalam keadaan di saat aku tinggalkan?", ia berkata : “Ya", maka Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Aku telah mengucapkan empat kata 3x, kalau dtimbang dengan yang engkau ucapkan semenjak tadi niscaya sama:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ وَزِنَةِ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ
(Maha Suci Allah, lagi Maha Terpuji sebanyak jumlah mahluk-Nya, dan seperti yang diridhai zat-Nya, seberat Arsy-Nya, dan sebanyak kalimat-Nya)". HR. Muslim. [784]
عن أبي أيوب الأنصاري رضي اللّه عنه عن النبي ﷺ قال: ( من قال لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عشر مرات، كان كمن أعتق أربعة أنفس من ولد إسماعيل ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu `anhu, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam , ia bersabda : “Siapa yang mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa terhadap segala sesuatu) sepuluh kali adalah ia seperti oang yang memerdekakan empat jiwa dari keturunan Ismail". H.R. Muslim . [785]
عن سعد بن أبي وقاص رضي اللّه عنه قال: جاء أعرابي إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال: علمني كلاماً أقوله، قال: ( قل: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، اللَّه أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ ) قال: فهؤلاء لربي فما لي؟ قال: ( قل: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata: “Ajarkan aku ucapan yang harus kukatakan", ia bersabda : “Ucapkanlah:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، اللَّه أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Allah Yang Maha Besar, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya, Maha Suci Allah Tuhan semesta alamdan tiada daya dan upaya melainkan dengan izin Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana)", lalu ia berkata : “Ini semuanya untuk Rabbku, maka apa untukku?", ia bersabda : “Ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
(Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku dan berilah aku rezki)". HR. Muslim. [786]
عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: (( من قال اللَّهُمَّ إِنِّي أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِيْعَ خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللًهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأُشْهِدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ من قالها مرة أعتق الله ثلثه من النار و من قالها مرتين أعتق الله ثلثيه من النار و من قالها ثلاثا أعتق كله من النار )) أخرجه الحاكم.
Dari Anas radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang mengucapkan (doa ini):
اللَّهُمَّ إِنِّي أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِيْعَ خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللًهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأُشْهِدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ.
“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi bersaksi kepada-Mu, malaikat yang memikul 'Arasy-Mu, malaikat-malaikat dan seluruh makhluk-Mu, sesungguhnya Engkau adalah Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu“.
Siapa yang mengucapkannya sekali maka Allah membebaskan sepertiga jasadnya dari neraka, Siapa yang mengucapkannya dua kali maka Allah membebaskan duapertiga jasadnya dari neraka, Siapa yang mengucapkannya tiga kali maka Allah membebaskan seluruh jasadnya dari neraka". H.R. Hakim. [787]
عن أبي ذر رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( يصبح على كل سلامى من أحدكم صدقة؛ فكل تسبيحة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تهليلة صدقة، وكل تكبيرة صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر صدقة؛ ويجزئ من ذلك ركعتان يركعهما من الضحى ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Dzar radhiyallahu `anhu, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Setiap persendian kalian bisa bersedekah, setiap ucapan tasbih adalah sedekah, setiap ucapan tahmid adalah sedekah, setiap ucapan tahlil adalah sedekah, dan setiap ucapan takbir adalah sedekah, serta menganjurkan berbuat kebajikan adalah sedekah, mencegah perbuatan munkar adalah sedekah, dan ganjaran yang setimpal dengan amalan di atas adalah melaksanakan shalat dhuha dua rakaat. HR. Muslim. [788]
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: من قال: رَضِيْتُ بِاللهِ رَبـاًّ، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنـًا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وجبت له الجنة. أخرجه مسلم.
Dari Abu Sa'id Alkhudri radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam: barang siapa yang mengucapkan doa ini:
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبـاًّ، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنـًا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً
“Aku rela Allah sebagai Tuhan-(ku), Islam sebagai agama-(ku) dan Muhammad sebagai rasulullah“ niscaya dia berhak masuk surga". HR. Muslim. [789]
عن أبي موسى رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال له: ( يا عبد الله بن قيس ألا أدلك على كنز من كنوز الجنة ؟! ) فقلت: بلى يا رَسُول اللَّه؟ قال: ( قل: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إَلاَّ بِاللهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Wahai Abdullah bin Qais Maukah engkau aku tunjukkan sebuah gudang dari beberapa gudang di surga?", aku berkata : “Tentu wahai Rasulullah", ia bersabda : ucapkanlah:
وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إَلاَّ بِاللهِ
(Tiada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah)". Muttafaq 'alaih. [790]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ( والله إني لأستغفر اللَّه، وأتوب إليه في اليوم أكثر من سبعين مرة ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Demi Allah sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat dalam satu hari lebih dari 70x". HR. Bukhari. [791]
عن الأغر المزني رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( إنه ليغان على قلبي وإني لأستغفر اللَّه في اليوم مائة مرة ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Aghaar Al Muzani radhiyallahu `anhu, bahwa “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya hatiku kelabu dan sesungguhnya aku minta ampun kepada-Nya!, sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari 100x". HR. Muslim. [792]
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من صلى علي واحدة صلى الله عليه عشرا )) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah memberinya rahmat sepuluh kali". H.R. Muslim. [793]
عن ابن مسعود رضي الله عنه أنه سمع النبي ﷺ يقول: (( من قال: أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَ أَتُوْبُ إِلَيْهِ ثلاثا غفرت له ذنوبه و إن كان فارا من الزحف )) أخرجه الحاكم.
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu `anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang mengucapkan:
: أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَ أَتُوْبُ إِلَيْهِ
Aku minta mapunan Allah Yang tiada tuhan selain-Nya Yang Maha Hidup dan Maha Terjaga dan aku bertaubat kepada-Nya niscaya Allah mengampuni seluruh dosanya, sekalipun dosa lari dari medan jihad". H.R. Hakim. [794]
ZIKIR MUQAYYAD
Berikut ini adalah beberapa zikir yang diucapkan dalam kondisi tertentu; dalam keadaan biasa, waktu sulit atau saat tiba hal mendadak.
dalam keadaan biasa
· Doa makan dan berpakain:
عن معاذ بن أنس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ قال: (( من أكل طعاما ثم قال: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ غفر له ما تقدم من ذنبه ومن لبس ثوبا فقال: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِن ْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ غفر له ما تقدم من ذنبه )) أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Mu'az bin Anas radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang akan makan lalu mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah Yang memberi makan ini kepadaku dan Yang memberi rezeki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku."
Niscaya diampunkan dosanya yang telah berlalu. Dan Barangsiapa yang akan berpakain lalu mengucapkan:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِن ْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.
“Segala puji bagi Allah Yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku." Niscaya diampunkan dosanya yang telah berlalu H.R. Abu Daud dan Tirmidzi. [795]
· Doa memakai pakain baru atau doa yang diucapkan kepada orang yang berpakain baru:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا استجد ثوباً سماه باسمه: عمامة أو قميصاً أو رداء، يقول: ( اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ ) قال أبو نضرة : فكان أصحاب النبي ﷺ إذا لبس أحدهم ثوبا جديدا قيل له: تُبْلِي وَيُخْلِفُ اللهُ تَعَالَى. رَوَاهُ أبُو دَاوُد وَالتِّرمِذِيُّ
Dari Abu Sa'id Al Kudri radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bila memakai pakaian baru baik sorban, gamis, beliau mengucapkan:
اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
(Ya Allah, segala puji untukku Engkau yang memberiku pakaian, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan itu dibuat, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan pakaian itu dibuat".
Abu Nadhrah berkata: para sahabat Nabi , bila salah seorang diantara mereka memakai pakain baru mereka mengucapkan kepadanya:
تُبْلِي وَيُخْلِفُ اللهُ تَعَالَى.
"Kenakanlah sampai lusuh, semoga Allah ta'ala memberikan gantinya kepadamu. HR Abu Daud dan Tarmizi. [796]
عن أم خالد بنت خالد رضي الله عنها قالت: أتي رَسُول اللَّهِ ﷺ بثياب فيها خميصة سوداء فقال ( من ترون أن نكسو هذه ) . فسكت القوم فقال ( ائتوني بأم خالد ) فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال ( أبلي وأخلقي ) مرتين، فجعل ينظر إلى علم الخميصة ويشير بيده إلي ، ويقول: (( يا أم خالد هذا سنا )) أي حسن. أخرجه البخاري.
Dari Ummu khalid binti khalid radhiyallahu `anha, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dihadiahkan untuk nya pakaian yang terbuat dari wol , lalu beliau bersabda : Siapakah menurut kalian yang pantas memakai ini . para sahabat terdiam , maka beliau bersabda : Panggil Ummu khalid ! maka Ummu khalid dibawa ke hadapan Nabi. Lalu beliau mengambil pakaian tersebut dan memakaikannya kepada Ummu Khalid, seraya bersabda : Pakailah sampai lusuh 2 x ! lalu beliau memperhatikan motif pakain tersebut dan menunjuk kepadaku seraya berkata: Wahai Ummu Khalid ini bagus". HR. Bukhari. [797]
· Doa masuk rumah:
عن جابر رضي الله عنه قال : سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ( إذا دخل الرجل بيته، فذكر اللَّه –تعالى- عند دخوله، وعند طعامه، قال الشيطان لأصحابه: لا مبيت لكم ولا عشاء، وإذا دخل فلم يذكر اللَّه –تعالى- عند دخوله، قال الشيطان: أدركتم المبيت، وإذا لم يذكر اللَّه –تعالى- عند طعامه، قال: أدركتم المبيت والعشاء ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Bila seorang lelaki masuk ke rumahnya lalu ia mengucapkab bismillah ketika masuk, dan ketika makan, syetan berkata kepada teman-temannya : “Kalian tidak bisa menginap dan ikut makan", apabila ia masuk dan tidak mengucapkan bismillah maka syetan berkata : “Kalian dapat menginap", apabila ia tidak mengucapkan bismillah ketika makan, syetan berkata : “Kalian dapat menginap dan makan". HR. Muslim. [798]
· Doa keluar rumah:
عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي ﷺ كان إذا خرج من بيته قال :(( بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، اَللَّهُمَّ إِنِّي أعُوْذُ بِكَ أنْ نَزِلَّ أوْ نَضِلَّ أوْ نَظْلِمَ أوْ نُظْلَمَ أوْ نَجْهَلَ أوْ نُجْهَلَ عَلَيْنَا )) رواه الترمذي والنسائي.
Dari Ummul Mukminin, Ummi Salamah (Hindun binti Huzaifah) bahwa sesungguhnya Nabi bila hendak keluar dari rumahnya, beliau berdoa:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ أنْ نَزِلَّ أوْ نَضِلَّ أوْ نَظْلِمَ أوْ نُظْلَمَ أوْ نَجْهَلَ أوْ نُجْهَلَ عَلَيْنَا
“Bismillah, aku bertawakal kepada Allah, ya Allah kami berlindung kepada-Mu dari dari tergelincir atau tersesat dan dari mendzolimi atau didzolimi orang, dan dari menjahili atau dijahili orang". HR Tarmizi dan Nasa'i. [799]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال: ( إذا خرج الرجل من بيته فقال: بِسْمِ اللَّهِ ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ . يقال له: هديت وكفيت ووقيت ، فتنحى له الشيطان، فيقول له شيطان آخر: كيف لك برجل قد هدي وكفي ووقي ) . رواه أبو داود والترمذي.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang bila hendak keluar dari rumahnya mengucapkan :
بِسْمِ اللَّهِ ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
( Bismillah aku bertawakal kepada Allah dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah ) akan dikatakan kepadanya “Engkau telah ditunjuki, dan telah dicukupi, dan telah dijaga dan syetan menjauh darinya, dan setan yang lain berkata kepadanya: engkau tidak akan bisa menggoda seseorang yang telah ditunjuki, dan telah dicukupi, dan telah dijaga". HR Abu Daud, Tarmizi. [800]
· Doa masuk W.C
عن أنس رضي الله عنه قال : كان النبي ﷺ إذا دخل الخلاء قال: ( اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ ) متفق عليه.
Dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata: adalah Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila hendak masuk w.c beliau mengucapkan:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
.“Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan". Muttafaq alaih. [801]
· Doa keluar dari W.C:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ إذا خرج من الغائط قال: ( غُفْرَانَكَ ) رواه أبو داود والترمذي.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam apabila keluar dari W.C berdoa:
غُفْرَانَكَ
Ampunan-Mu ya, Allah HR Abu Daud, Tarmizi. [802]
· Doa saat berjalan menuju masjid:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه بات عند خالته ميمونة رضي الله عنها ليلة كان النبي ﷺ عندها ...فأذن المؤذن، فخرج رسول الله ﷺ إلى الصلاة وهو يقول: (( اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ سَمْعِيْ نُوْرًا، وَ اجْعَلْ فِيْ بَصَرِيْ نُوْرًا، ، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا ، وَ مِنْ أَمَامِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِيْ نُوْرًا، وَمِنْ تَحْتِيْ نُوْرًا، اَللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ نُوْرًا )) متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa dia bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu `anha. Dan malam itu giliran Nabi di rumahnya … Muazzin telah mengumandangkan azan, lalu rasulullah shallallahu `alaihi wasallam keluar menuju masjid sambil membaca:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ سَمْعِيْ نُوْرًا، وَ اجْعَلْ فِيْ بَصَرِيْ نُوْرًا، ، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا ، وَ مِنْ أَمَامِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِيْ نُوْرًا، وَمِنْ تَحْتِيْ نُوْرًا، اَللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ نُوْرًا
“Ya Allah ciptakanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di penglihatan-ku, cahaya dari belakangku, cahaya dari depanku, cahaya dari atasku, cahaya dari bawahku. Ya Allah, berilah cahaya kepadaku." Muttafaq alaih. [803]
· Doa masuk dan keluar masjid:
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي ﷺ أنه كان إذا دخل المسجد قال: (( أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ )) أخرجه أبو داود.
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bahwa beliau saat masuk masjid membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. HR. Abu Daud. [804]
بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وإذا خرج قال: بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وزاد ابن اجه: اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. أخرجه أبو داود وابن ماجه وابن السني.
Dalam riwayat yang lain doa masuk masjid:
بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“ Dengan nama Allah dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Ya Allah , bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku."
Dan bila keluar beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ، اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu. Ya Allah, peliharalah aku dari godaan setan yang terkutuk". HR. Abu Daud , Ibnu Majah dan Ibnu Sunny. [805]
· Doa saat melihat bulan sabit:
عن طلحة بن عبيد اللَّه رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان إذا رأى الهلال قال: ( اَللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِاليُمْنِ وَالْإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالْإِسْلاَمِ رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللَّهُ ) رَوَاهُ أحمد والتِّرمِذِيُّ.
Dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu `anhu, bahwa kebiasaan Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila melihat bulan sabit, mengucapkan :
اَللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِاليُمْنِ وَالْإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالْإِسْلاَمِ رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللَّهُ
Ya Allah, jadikanlah dengan bulan itu terbit rasa aman, keimanan, keselamatan dan islam kepada kami, Tuhan-ku dan Tuhan-mu adalah Allah. HR. Ahmad dan Tarmizi. [806]
· Doa mendengar azan:
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أنه سمع النبي ﷺ يقول: ( إذا سمعتم النداء ، فقولوا : مثل ما يقول ثم صلوا علي؛ فإنه من صلى علي صلاة صلى اللَّه عليه بها عشراً، ثم سلوا اللَّه لي الوسيلة ؛ فإنها منزلة في الجنة لا تنبغي إلا لعبد من عباد اللَّه ، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل لي الوسيلة حلت له الشفاعة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhuma, ia mendengar Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Bila kalian mendengar suara azan maka tirukan seperti apa yang diucapkan muazin kemudian bershalawatlah kepadaku karena sesungguhnya siapa yang bershalawat kepadaku sekali, sesungguhnya Allah mengampuninya sepuluh kali, kemudian mintakanlah kepada Allah wasilah untukku karena wasilah tersebut adalah tempat di surga yang tidak pantas melainkan untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap bahwa aku adalah orang tersebut, maka siapa yang memintakan untukku wasilah niscaya ia mendapatkan syafaatku". HR. Muslim. [807]
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ( من قال حين يسمع النداء: اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّداً الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوْداً الَّذِيْ وَعَدْتَهُ، حلت له شفاعتي يوم القيامة ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ .
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar suara azan:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّداً الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوْداً الَّذِيْ وَعَدْتَهُ
(Ya Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan (Tuhan Yang disembah dalam) shalat yang akan didirikan! berikan Muhammad wasilah dan fadhilah, dan bangkitkanlah ia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan), niscaya ia berhak mendapatkan syafaatku di hari kiamat". HR. Bukhari. [808]
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه عن رسول الله ﷺ أنه قال: ( من قال حين يسمع المؤذن: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبٍّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِالَإِسْلَامِ دِيْناً غُفِرَ لَهُ ذنبه ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Sa'ad bin Abi Waqash radhiyallahu `anhu, dari rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bahwa beliau bersabda : “Siapa yang mengucapkan ketika mendengar orang azan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبٍّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِالَإِسْلَامِ دِيْناً
(Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku rela Allah Tuhanku dan Muhammad sebagai utusan Allah, dan islam agamaku), niscaya diampuni dosanya". HR. Muslim. [809]
ZIKIR YANG DIUCAPKAN PADA WAKTU KESULITAN
· Doa saat kesulitan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رَسُول اللَّهِ ﷺ كان يقول عند الكرب: ( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam di saat kesulitan mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ
( Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Agung lagi Maha Pemurah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Rabb 'Arsy yang besar, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Tuhan langit dan bumi, dan 'Arsy yang mulia )." Muttafaq 'alaih. [810]
وفي رواية مسلم: أن النبي ﷺ كان إذا حزبه أمر، قال: ... فذكر مثل ما تقدم. أخرجه مسلم.
Dalam riwayat Muslim: sesungguhnya Nabi shallallahu `alaihi wasallambila mendapat kesulitan dalam suatu urusan beliau membaca: …seperti doa yang di atas. H.R Muslim.[811]
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ : ( دعوة ذي النون إذ دعا وهو في بطن الحوت لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ فإنه لم يدع بها رجل مسلم في شيء قط إلا استجاب الله له ) أخرجه الترمذي.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu `anhu, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: doa Nabi Yunus saat berada di perut ikan adalah
لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ
Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain-Mu dan aku termasuk orang yang zalim
Sesungguhnya setiap Muslim yang membaca doa ini niscaya Allah akan mengabulkan permintaannya". H.R. Tirimizi. [812]
· Doa apabila takut terhadap sesuatu:
عن ثوبان رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان إذا راعه شيء قال: (( هُوَ اللهُ رَبِّيْ لاَ أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا )) أخرجه النسائي في عمل اليوم والليلة.
Dari Tsauban radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam apabila takut terhadap sesuatu beliau membaca:
هُوَ اللهُ رَبِّيْ لاَ أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
Dialah Allah, Rabbku, aku tidak meserikatkan-Nya dengan sesuatupun jua. H.R Nasa'I dalam kitab amalul yaum wa lailah. [813]
· Doa saat gundah gulana:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: (( ما أصاب أحدا هم ولا حزن فقال: اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِـيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِـيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَداً مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِي، وَنُوْرَ صَدْرِي، وَجَلاَءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي إلا أذهب الله همه وحزنه وأبدله مكانه فرحا )) فقيل : يا رسول الله ألا نتعلمها فقال: (( بلى ينبغي لمن سمعها أن يتعلمها )) أخرجه أحمد.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu `anhu, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: tidak seorangpun yang berada dalam gundah gulana lalu membaca doa ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِـيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِـيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَداً مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِي، وَنُوْرَ صَدْرِي، وَجَلاَءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي
.“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu, ubun-ubunku (nasib-ku) ada di tangan-Mu, telah pasti hukum-Mu atasku, adil ketetapan-Mu atasku, aku mohon kepada-Mu dengan perantara semua nama milik-Mu yang Engkau namakan sendiri, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari hamba-Mu, atau Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib disisi-Mu. Jadikanlah Al Qur'an sebagai penawar hatiku, cahaya dalam dadaku, penghapus dukaku dan pengusir keluh kesahku“ melainkan Allah sirnakan gundah gulananya dan diganti dengan kegembiraan". Kemudian ada yang berkata: Wahai rasulullah haruskah kami mempelajarinya? Beliau bersabda: Ya, setiap orang yang mendengarnya haruslah mempelajarinya". HR. Ahmad. [814]
· Doa saat gentar menghadapi musuh:
عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان إذا خاف قوماً يقول: ( اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ ) رَوَاهُ أحمد وأبُو دَاوُدَ.
Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila takut terhadap suatu kaum beliau mengucapkan do`a:
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
“Ya Allah ! kami menjadikan-Mu pada urat leher mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka." HR. Ahmad dan Abu Daud. [815]
(( اللَّهُمَّ اكْفِيْنِيْهِمْ بِمَا شِئْتَ )) أخرجه مسلم.
Ya Allah peliharalah aku dari gangguan mereka sesuka-Mu. HR. Muslim. [816]
· Doa saat bertemu musuh:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كان رَسُول اللَّهِ ﷺ إذا غزا قال: ( اللَّهُمَّ أَنْتَ عَضُدِيْ وَنَصِيْرِيْ، بِكَ أَجُوْلُ وَبِكَ أَصُوْلُ وَبِكَ أُقَاتِلُ ) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bila hendak berperang beliau berdo'a:
اللَّهُمَّ أَنْتَ عَضُدِيْ وَنَصِيْرِيْ، بِكَ أَجُوْلُ وَبِكَ أَصُوْلُ وَبِكَ أُقَاتِلُ
“Ya Allah, Engkau adalah penopang dan penolongku, dengan-Mu aku memasuki pertempuran, dengan-Mu aku menyambar musuh, dan dengan-Mu aku berperang". HR. Abu Daud dan Tarmizi. [817]
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : ﴿ حَسۡبُنَا ٱللَّهُ وَنِعۡمَ ٱلۡوَكِيلُ ﴾ قالها إبراهيم عليه السلام حين ألقي في النار ، وقالها محمد ﷺ حين قالوا : ﴿ ....... إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدۡ جَمَعُواْ لَكُمۡ فَٱخۡشَوۡهُمۡ فَزَادَهُمۡ إِيمَٰنٗا وَقَالُواْ حَسۡبُنَا ٱللَّهُ وَنِعۡمَ ٱلۡوَكِيلُ ١٧٣ ﴾ [ال عمران: ١٧٣] رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata: “Nabi Ibrahim ketika dilemparkan ke dalam api membaca:
﴿ حَسۡبُنَا ٱللَّهُ وَنِعۡمَ ٱلۡوَكِيلُ ﴾
cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan Allah sebaik-baik pelindung.
Dan Nabi Muhammad membaca ayat yang sama ketika:
Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu karena itu takutlah kepada mereka," maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan Allah sebaik-baik pelindung" HR. Bukhari. [818]
Doa meminta kemenangan atas musuh:
عَنْ عبد اللَّه بن أبي أوفى رضي الله عنهما قال: دعا رَسُول اللَّهِ ﷺ يوم الأحزاب على المشركين: ( اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ ، سَرِيْعَ الْحِسَابِ، اللَّهُمَّ اهْزِم الأَحْزَابَ ، اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ ) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu `anhuma: bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berdoa dalam perang Ahzab:
اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ ، سَرِيْعَ الْحِسَابِ، اللَّهُمَّ اهْزِم الأَحْزَابَ ، اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ
“ Ya, Allah Yang menurunkan Al-qur`an, Yang cepat hisab-Nya, hancurkan pasukan gabungan, hancurkanlah mereka dan guncangkan mereka." Muttafaq 'alaih. [819]
· Ucapan bila sesuatu terjadi di luar rencana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّه ﷺ : ( المؤمن القوي خير وأحب إلى اللَّه من المؤمن الضعيف ، وفي كل خير ، احرص على ما ينفعك ، واستعن بالله ولا تعجز ، وإن أصابك شيء فلا تقل لو أني فعلت كان كذا وكذا ، ولكن قل : قدر اللَّه وما شاء فعل ؛ فإن (لو) تفتح عمل الشيطان ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Orang beriman yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang beriman yang lemah, tapi masing-masing mereka mempunyai kelebihan. Bersemangatlah engkau (melakukan) hal-hal yang berguna, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan merasa lemah, dan jika engkau terkena musibah jangan katakan “Andai tadi aku berbuat begini tentu tidak akan seperti ini" tetapi katakan “Hal tersebut telah ditakdirkan Allah dan Allah melakukan apa yang Ia kehendaki" karena sesungguhnya kata “Andai, Jikalau" membuka kesempatan syetan untuk menyesatkan". HR. Muslim. [820]
· Apa yang harus dilakukan bila terlanjur berbuat dosa:
عن أبي بكر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله ﷺ يقول : (( ما من عبد يذنب ذنبا فيحسن الطهور ثم يقوم فيصلي ركعتين ثم يستغفر الله إلا غفر الله له )) ثم قرأ هذه الآية ﴿ وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَٰحِشَةً أَوۡ ظَلَمُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ ذَكَرُواْ ٱللَّهَ فَٱسۡتَغۡفَرُواْ لِذُنُوبِهِمۡ وَمَن يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمۡ يُصِرُّواْ عَلَىٰ مَا فَعَلُواْ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ ١٣٥ ﴾ [ال عمران: ١٣٥] أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Abu Bakar radhiyallahu `anhu, ia berkata: Aku mendengar rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: tidak seorang hambapun yang berbuat dosa, lalu dia berwudhu dengan sempurna, kemudian shalat dua raka'at kemudian meminta ampunan Allah melainkan Allah ampuni dosanya". Lalu beliau membaca ayat berikut ini:
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. HR. Abu Daud dan Tirmizi. [821]
· Doa orang yang tak mampu membayar hutangnya:
عن عليّ رضي الله عنه أن مكاتباً جاءه فقال: إني عجزت عن كتابتي فأعني، قال: ألا أعلمك كلمات علمنيهن رَسُول اللَّهِ ﷺ لو كان عليك مثل جبل ديناً؛ أداه الله عنك؟ قل: ( اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ) رَوَاهُ أحمد والتِّرمِذِيُّ.
Dari 'Ali radhiyallahu `anhu, bahwa seorang budak yang dimerdekakan bersyarat datang kepadanya, ia berkata: “Aku tak sanggup memenuhi persyaratan aku merdeka (bayaran), maka bantulah aku", Ali berkata : “Maukah aku ajarkan engkau kalimat yang diajarkan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam kepadaku jikalau hutangmu sebanyak gunung niscaya Allah akan membayarkannya, ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
(Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal, terhindar dari yang haram dan beri aku kekayaan dengan karunia-Mu terhindar dari karunia selain-Mu)". HR. Ahmad dan Tarmizi. [822]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كان النبي ﷺ يقول: (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ )) أخرجه البخاري.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, ia berkata: Nabi shallallahu `alaihi wasallam sering berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan hutang dan laki-laki yang menindas-(ku)“ H.R. Bukhari. [823]
· Apa yang harus diucapkan orang yang ditimpa musibah kecil maupun besar:
Allah taala berfirman:
﴿ وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٥٥ ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتۡهُم مُّصِيبَةٞ قَالُوٓاْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ ١٥٦ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ ١٥٧ ﴾ [البقرة: ١٥٥، ١٥٧]
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. Al Baqarah: 155-157 ) .
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: ( ما من عبد تصيبه مصيبة؛ فيقول: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اَللَّهُمَّ اؤْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْراً مِنْهَا إلا آجره اللَّه تعالى في مصيبته، وأخلف له خيراً منها. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu `anhu, aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang ditimpa musibah lalu mengucapkan :
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اَللَّهُمَّ اؤْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْراً مِنْهَا
(Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya, ya Allah, beri aku pahala dalam musibahku ini dan beri aku ganti yang lebih baik), melainkan Allah memberinya pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik)". HR. Muslim. [824]
· Doa pengusir setan dan bisikannya:
Allah taala berfirman:
﴿ وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٞ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٣٦ ﴾ [فصلت: ٣٦]
Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Fushshilat : 36 ) .
Azan, selalu berzikir, membaca Al Quran. Membaca ayat Kursy juga dapat mengusir setan.
· Apa yang harus diucapkan saat marah:
عَنْ سليمان بن صرد رضي الله عنه قال: استبا رجلان عند النبي ﷺ ونحن عنده جلوس وأحدهما يسب صاحبه مغضبا قد احمر وجهه فقال رَسُول اللَّه ِﷺ : ( إني لأعلم كلمة لو قالها لذهب عَنْه ما يجد، لو قال أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ ). مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.
Dari Sulaiman bin Shurad radhiyallahu `anhu, ia berkata : "Ketika aku duduk bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam ada dua orang lelaki yang saling mencaci, seorang diantara mereka mukanya merah padam, lalu Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Saya tahu satu kata jikalau ia mengucapkan kata tersebut niscaya hilang apa yang ia rasakan, jika ia mengucapkan:
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah dari syetan yang terkutuk
niscaya hilang apa yang ia rasakan"...". Muttafaq 'alaih. [825]
ZIKIR PADA WAKTU- WAKTU TERTENTU
· Apa yang harus diucapkan bila mendengar kokok ayam dan ringkikan keledai serta lolongan anjing:
عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال: (( إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيْكَةِ فَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيْقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوْا بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا )) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : "Apabila kamu mendengar ayam berkokok, mintalah anugerah kepada Allah, sesungguhnya ia melihat malaikat. Tapi apabila engkau mendengar keledai meringkik, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, sesungguhnya ia melihat setan" muttafaq alaih. [826]
عَنْ جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : قال رسول الله ﷺ : (( إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيْقَ الْحَمِيْرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوْا بِاللهِ مِنْهُنَّ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ )) أخرجه أحمد والترمذي.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu mendengar anjing menggonggong dan mendengar keledai meringkik di malam hari, mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya mereka melihat apa yang tidak kamu lihat. H.R. Ahmad dan Abu Daud. [827]
· Doa saat bubar dari suatu majlis:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( من جلس في مجلس، فكثر فيه لغطه؛ فقال قبل أن يقوم من مجلسه ذلك: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، إلا غفر له ما كان في مجلسه ذلك ) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang duduk di suatu majelis lalu ia banyak berkata yang tidak berguna di majelis tersebut, kemudian sebelum meninggalkan majelis ia mengucapkan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
“Maha Suci Engkau ya Allah, dan pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadati melainkan Engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu", melainkan diampunkan kesalahan yang dilakukannya di majelis tersebut". H.R. Ahmad dan Tirmizi. [828]
· Doa bila melihat orang terkena musibah atau sakit:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : من رأى مبتلى فقال: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً لم يصبه ذلك البلاء )) أخرجه الطبراني في الأوسط.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata: rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang melihat orang terkena musibah lalu membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً
“Segala puji bagi Allah Yang menyelamatkan aku dari sesuatu yang Allah memberi cobaan kepadamu. Dan Allah telah memberi kemuliaan kepadaku, melebihi orang banyak." Dia tidak akan terkena musibah tersebut. H.R. Thabrani. [829]
· Doa untuk kehancuran orang yang menzalimi umat islam:
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال : كنا مع النبي ﷺ يوم الخندق فقال: (( مَلاَءَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُوْنَا عَن الصَّلاَةِ الوُسْطَى حتى غابت الشمس )) متفق عليه.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu, ia berkata: saat perang Khandaq kami bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau berdoa: semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api karena mereka telah membuat kita terlambat shalat Ashar hingga matahari terbenam". Muttafaq alaih. [830]
(( اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِيْنَ كَسِنِيْنَ يُوْسُفَ )) متفق عليه.
Ya Allah, kuatkan azab-Mu terhadap kabilah Mudhar, Ya Allah timpakan kepada mereka musim paceklik seperti musim paceklik pada masa Nabi Yusuf. Muttafaq alaih.[831]
· Apa yang harus diucapkan terhadap orang diberi nasehat kemudian dia menentangnya:
سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أن رجلاً أكل عند رَسُول اللَّهِ ﷺ بشماله فقال: ( كل بيمينك ) قال: لا أستطيع. قال: ( لا استطعت !) ما منعه إلا الكبر، فما رفعها إلى فيه. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Salimah Al Akwa` radhiyallahu `anhu: “Seorang lelaki makan dihadapan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dengan tangan kiri, lau ia bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu", ia berkata: “Aku tidak bisa", ia bersabda: “Benar engkau tidak bisa ?! ternyata ia enggan karena sombong, seketika ia tidak bisa mengangkat tangan ke mulutnya." HR. Muslim. [832]
· Apa yang harus diucapkan saat memulai menghancurkan kemungkaran:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: دخل النبي ﷺ مكة وحول الكعبة ثلاثمائة وستون نصبا فجعل يطعنها بعود في يده وجعل يقول: ﴿ وَقُلۡ جَآءَ ٱلۡحَقُّ وَزَهَقَ ٱلۡبَٰطِلُۚ إِنَّ ٱلۡبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقٗا ٨١ ﴾ [الاسراء: ٨١]
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu `anhu, ia berkata: saat Nabi shallallahu `alaihi wasallam masuk kota Mekkah di sekeliling Ka'bah ada tiga ratus enam puluh berhala, maka beliau memukulnya dengan kayu seraya membaca firman Allah: Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Muttafaq alaih. [833]
· Ucapan kepada orang yang telah berbuat baik kepadamu:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ دخل الخلاء فوضعت له وضوءا، قال : (( من وضع هذا ؟ )) فأخبر فقال: (( اللهم فقهه في الدين )). متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam masuk ke kamar kecil, lalu aku menaruh air wudhunya, beliau bersabda: Siapa yang meletakkan ini? Maka beliau diberitahu, maka beliau bersabda: Ya Allah, berilah pemahaman dalam agama". Muttafaq alaih. [834]
عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ : ( من صنع إليه معروف فقال لفاعله: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا، فقد أبلغ في الثناء ) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mendapat perlakuan baik hendaklah ia mengatakan kepada orang yang melakukannya:
جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا
(Semoga Allah membalasmu kebaikanmu), maka sungguh itu adalah sanjungan yang terbaik". HR. Tarmizi. [835]
عن عبد الله بن أبي ربيعة رضي الله عنه قال : استقرض مني النبي ﷺ أربعين ألفا فجاءه مال فدفعه إلي وقال: (( باَرَكَ اللهُ لَكَ فِيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ إنما جزاء السلف الحمد والأداء )) أخرجه النسائي وابن ماجه.
Dari Abdullah bin Abi Rabi'ah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Nabi shallallahu `alaihi wasallam meminjam uangku sebanyak empat puluh ribu, kemudian beliau mendapat harta dari utusan, dan beliau membayar hutangnyaseraya bersabda:
باَرَكَ اللهُ لَكَ فِيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ
Semoga Allah memberkahi keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan pinjaman adalah bayar dan pujian. H.R. Nasa'i dan Ibnu Majah. [836]
· Doa saat melihat buah pertama tanaman dikebun:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال: كان الناس إذا رأوا أول الثمر جاءوا به إلى النبي ﷺ فإذا أخذه رسول الله ﷺ قال: (( اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ ثَمَرِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ مَدِيْنَتِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ صَاعِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ مُدِّنَا .. )) قال: ثم يدعو أصغر وليد له فيعطيه ذلك الثمر. أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa dia berkata: para sahabat bila melihat buah pertama dari kebunnya mereka membawanya kepada Nabi shallallahu `alaihi wasallam, lalu rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengambilnya seraya berdoa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ ثَمَرِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ مَدِيْنَتِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ صَاعِنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْ مُدِّنَا
Ya Allah, berkahilah buah-buahan kami, berkahilah kota madinah, berkahilah sha' kami dan berkahilah mud kami
Kemudian beliau memanggil anak yang terkecil dan memberikan buah tersebut kepadanya. H.R. Muslim. [837]
· Apa yang dilakukan bila mendapat berita gembira:
عن أبي بكرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان إذا أتاه أمر يسره ، أو يسر به ، خر ساجدا شكرا لله تبارك وتعالى )) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
Dari Abu BAkrah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam Apabila beliau mendapat kabar gembira , beliau bersujud mensyukuri nikmat Allah tabaraka wa ta'ala. H.R. Tirmizi dan Ibnu Majah. [838]
· Apa yang diucapkan saat takjub dan gembira:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه لقيه النبي ﷺ في طريق من طرق المدينة وهو جنب، فانسل فذهب، فاغتسل، فتفقده النبي ﷺ فلما جاءه قال: أين كنت يا أبا هريرة؟ قال: يا رسول الله لقيتني وأنا جنب فكرهت أن أجالسك حتى أغتسل، فقال رسول الله ﷺ : (( سبحان الله إن المؤمن لا ينجس )) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa dia bertemu Nabi shallallahu `alaihi wasallam di salah satu jalan kota Madinah sedangkan dia dalam keadaan junub, maka dia berlalu dan pergi lalu mandi. Maka Nabi shallallahu `alaihi wasallam mencarinya, tatkala Abu hurairah muncul kembali, Nabi seraya bertanya: Dari mana engkau wahai Abu Hurairah ? ia berkata: Wahai rasulullah, saat aku bertemu denganmu aku dalam keadaan junub, maka aku tidak enak duduk bersamamu sebelum mandi. Maka rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: Subhanallah ! sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis". H.R. muttafaq alaih. [839]
عن ابن عباس رضي الله عنهما ... قال عمر: يا رسول الله أطلقت نساءك، فرفع إلي بصره فقال: (( لا )) فقلت: الله أكبر ... متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma … Umar berkata: apakah engkau menceraikan istri-istrimu ? maka rasulullah mengangkat pandangannya kepada ku seraya bersabda: Tidak. Aku berkata: Allahu Akbar … muttafaq alaih. [840]
· Apa yang harus diucapkan bila melihat awan dan hujan:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ﷺ كان إذا رأى سحابا مقبلا من أفق من الآفاق ترك ما هو فيه، وإن كان في صلاته حتى يستقبله فيقول : (( اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا أُرْسِلَ بِهِ )) فإن أمطر قال: (( اللَّهُمَّ سَيْيَا نَافِعًا )) مرتين أو ثلاثة . وإن كشفه الله عز وجل ولم يمطر حمد الله على ذلك. أخرجه ابن ماجه.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam selalu saat melihat awan berkumpul menuju Madinah dari salah satu ufuk beliau meninggalkan pekerjaannya sekalipun dalam shalat, lalu beliau menghadapnya seraya berdoa:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا أُرْسِلَ بِهِ
Ya Allah, kami berlindung kepadaMu dari marabahaya yang dibawa awan ini.
Jika hujan turun beliau berdoa:
اللَّهُمَّ سَيْيَا نَافِعًا
Ya Allah, jadikanlah curahan hujan yang bermanfaat.
Beliau mengucapkannya 2 atau 3x. jika awan itu berlalu dan hujan tidak jadi turun maka beliau bertahmid ( memuji Allah ) . H.R. Ibnu Majah. [841]
· Doa yang diucapkan saat angina bertiup kencang:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي ﷺ إذا عصفت الريح قال: ( اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari 'Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, “Adalah Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila angin bertiup, beliau berdo'a :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ
(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang dibawanya, dan kebaikan dihembuskannya, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya, dan kejahatan yang dibawanya, dan kejahatan yang dihembuskannya)". HR. Muslim. [842]
· Doa untuk pembantu:
عن أنس رضي الله عنه قال: قالت أمي: يا رسول الله خادمك أنس ادع الله له، قال: (( اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ )) متفق عليه.
Dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata: Ibuku berkata: Wahai rasulullah, ini Anas adalah pembantumu, maka doakanlah dia. Maka rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berdoa:
اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ
Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya serta berkahi rezki yang Engkau berikan untuknya. Muttafaq alaih. [843]
· Apa yang harus diucapkan bila hendak memuji seseorang:
عن أبي بكرة رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال: ( إذا كان أحدكم مادحاً صاحبه لا محالة؛ فليقل: أحسب فلانا، واللَّه حسيبه، ولا أزكي على اللَّه أحدا ، أحسبه –إن كان يعلم ذاك- كذا وكذا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Bakrah radhiyallahu `anhu, bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “jika salah seorang kalian mesti memuji hendaklah ia mengatakan “menurut saya, ia begini dan begini (jika ia melihat hal tersebut darinya) dan cukuplah ia menurut Allah dan aku tidak mensucikan seseorang dihadapan Allah". Muttafaq 'alaih.[844]
· Apa yang harus diucapkan oleh orang yang dipuji:
عن عدي بن أرطأة قال: كان الرجل من أصحاب النبي ﷺ إذا زكي قال: اللَّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنِيْ بِمَا يَقُوْلُوْنَ، وَاغْفِرْلِيْ مَالاَ يَعْلَمُوْنَ. أخرجه البخاري في الأدب المفرد.
Dari Adi bin Arthah ia berkata : adalah para shahabat Nabi shallallahu `alaihi wasallam bila dipuji ia berkata:
اللَّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنِيْ بِمَا يَقُوْلُوْنَ، وَاغْفِرْلِيْ مَالاَ يَعْلَمُوْنَ
Ya Allah, jangan Engkau siksa aku atas pujian mereka dan ampunilah aku dari hal yang tidak mereka ketahui. H.R. Bukhari dalam kitab Adabul mufrad. [845]
Doa Dan Zikir Sebagai Pelindung Diri Dari Setan
Penyakit: jenis dan pengobatannya:
Penyakit ada dua macam; penyakit jiwa dan penyakit jasmani. Penyakit jiwa terbagi dalam dua macam:
1. Penyakit syubhat. Seperti yang dijelaskan oleh Allah I tentang orang munafik:
﴿ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ فَزَادَهُمُ ٱللَّهُ مَرَضٗاۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمُۢ بِمَا كَانُواْ يَكۡذِبُونَ ١٠ ﴾ [البقرة: ١٠]
Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. (Q.S. Al Baqarah: 10) .
2. Penyakit syahwat. Sebagaiman dijelaskan oleh Allah kepada para istri Nabi ﷺ:
﴿ .... فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ ..... ﴾ [الاحزاب : ٣٢]
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. (Q.S. Al Ahzab: 32).
Adapun penyakit raga: yaitu penyakit yang disebabkan bakteri atau virus yang menyerang tubuh.
Terapi penyakit hati hanya diketahui melalui para rasul ﷺ, karena hati yang sehat adalah hati ( jiwa ) mengenal Rabb yang menciptakannya melalui Asma, sifat, perbuatan dan syariat-Nya, hati yang lebih mendahulukan keridhaan dan kecintaan-Nya, hati yang menjauhi larangan serta murka-Nya.
Terapi penyakit jasmani ada dua macam:
Pertama: dapat diketahui secara naluri oleh semua makhluk hidup. Hal ini tidak membutuhkan konsultasi kepada dokter. Seperti menanggulangi rasa lapar, haus dan lelah dengan melakukan hal yang sebaliknya.
Kedua: pengobatan yang membutuhkan ilmu dan pendidikan untuk mengetahuinya. Pengobatan ini biasanya melalui obat-obatan medis atau obat-obat yang dijelaskan dalam Al Quran dan sunah, atau gabungan keduanya.
· Penyakit hati
Hati yang sakit adalah hati yang tidak sehat, menyimpang dari jalan-Nya. Dan hati yang sehat adalah hati mengenal, mencintai dan mengutamakan kebenaran. Maka hati yang sakit bisa jadi disebabkan oleh keraguan akan sebuah kebenaran atau salah dalam memahami suatu argument dan bisa jadi pula disebabkan oleh lebih mendahulukan hal lain daripada kebenaran.
· Orang-orang munafik mengidap penyakit hati yang disebabkan oleh keraguan dan syubhat.
· Para pendosa mengidap penyakit syahwat.
· Jenis lain dari penyakit hati adalah riya', sombong, merasa diri lebih baik, dengki, angkuh dan ingin menang sendiri dan tinggi hati, ingin mengusai seluruhnya. Sesungguhnya penyakit- penyakit ini masih turunan penyakit syubhat dan syahwat. Semoga Allah memberikan kita kesehatan jiwa dan raga.
· Mengusir gangguan setan baik jin maupun manusia:
· Allah memerintahkan dalam menghadapi musuh dari kalangan manusia (hendaklah menghadapinya dengan) lemah- lembut dan berbuat baik kepadanya, semoga dirinya kembali kepada sifat dasarnya yang baik dan akhlak mulia. Sebagaimana Allah I berfirman:
﴿ وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٞ كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٞ ٣٤ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلَّذِينَ صَبَرُواْ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٖ ٣٥ ﴾ [فصلت: ٣٤، ٣٥]
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar. (Q.S. Fushshilat: 34-35 )
· Allah memerintahkan kita agar meminta perlindungan-Nya dari musuh berupa setan yang tidak menerima perlakuan baik dari kita, karena sifat dasarnya ingin menyesatkan anak cucu Adam dan memusuhi mereka.
Allah I berfirman:
﴿ وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٞ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٣٦ ﴾ [فصلت: ٣٦]
Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Fushshilat: 36).
· Malaikat dan setan silih berganti mengusai hati manusia seperti silih bergantinya siang dan malam. Di antara manusia ada orang yang malamnya lebih panjang dari siangnya, di antara mereka ada orang yang siangnya lebih panjang dari malamnya, di antara mereka ada orang yang seluruh kehidupannya adalah malam dan diantara mereka ada orang yang seluruh kehidupannya adalah siang.
· Malaikat memiliki kekuatan dalam jiwa manusia sebagaimana halnya setan. Dan setiap kali Allah memerintahkan kepada suatu hal bagi manusia maka setan selalu menebar perangkapnya, berupa penyakit sikap ghuluw, melampaui batas, kelalaian dan pelakasanaan secara tidak sempurna.
· Permusuhan setan terhadap anak cucu Adam:
· Allah memberikan tiga nikmat utama kepada makhluk (jin dan manusia) yang dibebankan hukum taklif, yaitu: akal, agama dan kebebasan menentukan pilihan.
Iblis adalah makhluk pertama yang menyalahgunakan nikmat di atas dengan menentang perintah Rabbnya. Lalu Iblis meminta diberi umur panjang hingga hari kiamat guna menggunakna nikmat tersebut untuk menyesatkan anak cucu Adam, dan memperindah maksiat sehingga mereka mau mengikutinya ke neraka.
Allah I berfirman:
﴿ إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ لَكُمۡ عَدُوّٞ فَٱتَّخِذُوهُ عَدُوًّاۚ إِنَّمَا يَدۡعُواْ حِزۡبَهُۥ لِيَكُونُواْ مِنۡ أَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ٦ ﴾ [فاطر: ٦]
"Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala". (Q.S. Faathir: 6)
Allah I berfirman:
﴿ ........ إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ لِلۡإِنسَٰنِ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٥ ﴾ [يوسف: ٥]
"Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia". (Q.S. Yusuf: 5)
عن جابر t قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: (( إن عرش إبليس على البحر فيبعث سراياه فيفتنون الناس، فأعظمهم عنده أعظمهم فتنة)) أخرجه مسلم.
Dari Jabir t berkata: aku mendengar rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya singgasana Iblis berada di lautan. Lalu dia mengirim pasukannya untuk menyesatkan manusia, maka prajurit yang paling di sisi Iblis adalah yang paling menyesatkan manusia". H.R. Muslim. [846].
Bentuk- bentuk permusuhan setan:
· Permusuhan setan terhadap manusia sangat beragam baik dalam bentuk dan rupa, di antara yang ditunjukkannya terhadap bani Adam adalah:
Menyesatkan anak cucu Adam dengan membuat indah (dalam pendangan mereka) suatu kejahatan dan dosa, kemudian setan berlepas tangan dari mereka.
Menyesatkan anak cucu Adam dengan menebar perasaan was-was dalam beramal.
Menyesatkan anak cucu Adam dengan mengumbar janji- janji dan harapan dan mengganggu hubungan sesama manusia.
Mendorong manusia untuk melakukan maksiat dan seluruh perbuatan haram.
Setan selalu siaga setiap manusia ingin melakukan kebajikan dengan menghalangi, melamperlambat, menghadang serta menakut-nakuti manusia jika terus melakukan kebajikan.
Setan berusaha menghasut sesama manusia dan memunculkan permusuhan dan kebencian sesama mereka.
Setan berusaha membangkitkan iri dan dengki di hati manusia.
Menyakiti manusia dengan berbagai kejahatan dan penyakit serta memalingkan manusia dari jalan Allah semampunya.
Setan mengencingi telinga seorang muslim saat dia tidur hingga tertidur sampai pagi, serta membuat ikatan di kepala manusia yang membuatnya tidak terjaga di waktu malam.
Maka barangsiapa yang mendengarkan, mentaati serta tunduk terhadap setan sesungguhnya dia telah berada di barisan setan, di mana di hari kiamat nanti akan dikumpulkan bersamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mentaati Rabbnya, menentang setan maka dia akan dilindungi darinya dan Allah akan memasukkannya ke surga.
Allah I berfirman:
﴿ ٱسۡتَحۡوَذَ عَلَيۡهِمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَأَنسَىٰهُمۡ ذِكۡرَ ٱللَّهِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حِزۡبُ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ أَلَآ إِنَّ حِزۡبَ ٱلشَّيۡطَٰنِ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ١٩ ﴾ [المجادلة: ١٩]
"Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi". (Q.S. Al Mujadilah: 19).
Allah I berfirman:
﴿ قَالَ ٱذۡهَبۡ فَمَن تَبِعَكَ مِنۡهُمۡ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَآؤُكُمۡ جَزَآءٗ مَّوۡفُورٗا ٦٣ وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا ٦٤ إِنَّ عِبَادِي لَيۡسَ لَكَ عَلَيۡهِمۡ سُلۡطَٰنٞۚ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ وَكِيلٗا ٦٥ ﴾ [الاسراء: ٦٣، ٦٥]
"Tuhan berfirman: "Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhan-mu sebagai Penjaga". (Q.S. Al Israa': 63 – 65) .
عن سبرة بن أبي فاكهt قال سمعت رسول الله t يقول: ((إن الشيطان قعد لابن آدم بأطرقه فقعد له بطريق الإسلام، فقال: تسلم وتذر دينك ودين آبائك وآباء أبيك فعصاه فأسلم. ثم قعد له بطريق الهجرة فقال: تهاجر وتدع أرضك وسماءك وإنما مثل المهاجر كمثل الفرس في الطول فعصاه فهاجر. ثم قعد له بطريق الجهاد فقال تجاهد فهو جهد النفس والمال فتقاتل فتقتل فتنكح المرأة ويقسم المال فعصاه فجاهد. فقال رسول الله: فمن فعل ذلك كان حقا على الله عز وجل أن يدخله الجنة ... )) أخرجه أحمد والنسائي.
Dari Saburah bin Abi Fakih t berkata: "Aku mendengar rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya setan duduk (menghalangi) manusia pada jalannya dia menghalanginya memluk Islam, dia membisikkan: "Kenapa engkau masuk Islam dan meninggalkan agamamu dan agama nenek-moyang mu? Maka hamba tersebut menentang bisikan setan itu lalu dia masuk Islam. Kemudian setan duduk (menghalangi manusia) di jalan hijrah seraya membisikkan: "Tidak ada gunanya bagimu berhijrah dan meniggalkan negrimu dan rumahmu, perumpamaan orang yang berhijrah bagaikan kuda yang dicocok hidungnya. Maka hamba tersebut menentang bisikan setan dan dia tetap berhijrah. Kemudian setan duduk ((menghalangi manusia) di jalan jihad seraya membisikkan: "Tidak ada gunanya engkau berjihad, hal itu hanya menghabiskan harta dan jiwa, seandainya engkau terbunuh istrimu akan dinikahi orang dan hartamu akan diambil ahli waris. Maka hamba tersebut menentang bisikan setan itu dan pergi berjihad.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka barangsiapa yang terus melakukan kebajikan niscaya Allah mesti memasukkannya ke dalam surga …". H.R. Ahmad dan Nasa'i. [847]
Jalan- jalan setan:
· Arah jalan yang ditempuh oleh setan (dalam menggoda manusia) ada empat: Arah kanan, kiri, depan dan belakang. Jalan manapun yang akan ditempuh manusia di sana ada setan yang siap menghadang.
· Jika seseorang ingin menempuh jalan ketaatan maka dia mendapatkan setan memperlambat serta menghalangi langkahnya.
· Dan jika dia menempuh jalan maksiat niscaya dia mendapatkan setan mendukung, mendorong serta menganjurkannya.
Allah I berfirman:
﴿ قَالَ فَبِمَآ أَغۡوَيۡتَنِي لَأَقۡعُدَنَّ لَهُمۡ صِرَٰطَكَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ١٦ ثُمَّ لَأٓتِيَنَّهُم مِّنۢ بَيۡنِ أَيۡدِيهِمۡ وَمِنۡ خَلۡفِهِمۡ وَعَنۡ أَيۡمَٰنِهِمۡ وَعَن شَمَآئِلِهِمۡۖ وَلَا تَجِدُ أَكۡثَرَهُمۡ شَٰكِرِينَ ١٧ ﴾ [الاعراف: ١٦، ١٧]
Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (Q.S. 16- 17).
Pintu- pintu masuk bagi setan:
Setan masuk ke dalam tubuh manusia melalui tiga pintu: syahwat, marah dan hawa nafsu.
Syahwat kebinatangan menyebabkan manusia menganiaya dirinya sendiri, di antara akibatnya adalah sesorang besifat tamak dan bakhil.
Marah buas, ini suatu penyakit yang lebih berbahya dari syahwat. Yang menyebabkan seseorang menganiaya dirinya dan orang lain. Diantara akibatnya adalah merasa tinggi hati dan sombong.
Nafsu (karena tipu daya) setan, penyakit ini lebih berbahaya daripada marah. Yang menyebabkan seseorang berbuat melampaui batas hingga terhadap Rabbnya dalam bentuk kesyirikan dan kekufuran. Di antara akibatnya adalah terjadinya kekufuran dan bid'ah.
Dosa yang sering terjadi pada makhluk adalah dosa yang disebabkan karena sifat kebinatangan dan dari pintu ini dia terjerumus ke pintu-pintu yang lain.
Langkah-langkah setan:
Seluruh bentuk kejahatan di muka bumi ini penyebab utamanya adalah setan melalui tipu dayanya yang dapat disimpulkan dalam tujuh langkah. Setan selalu menapakinya sampai seorang terjerumus ke dalam salah satu perangkapnya.
· Dosa terbesar yang sangat diinginkan setan untuk dilakukan oleh manusia adalah syirik, kafir serta menentang Allah dan rasul-Nya ﷺ.
· Jika hal itu tidak berhasil maka setan masuk ke langkah berikutnya yaitu bid'ah.
· Jika tidak berhasil, maka setan menjerumuskannya agar dia melakukan salah satu dosa besar.
· Jika tidak mampu maka dia berusaha menjerumuskan manusia untuk melakukan dosa-dosa kecil.
· Jika tidak berhasil maka dia berusaha menyibukkan orang tersebut dengan hal yang mubah, yang tidak ada pahala dan siksa dengan melakukannya sehingga orang itu lalai melakukan hal- hal yang wajib.
· Jika tidak berhasil dia berusaha menyibukkan orang tersebut untuk melakukan hal- hal yang sunat yang menyebabkan orang tersebut lalai melakukan hal- hal yang fardhu.
· Jika cara ini juga tidak berhasil, maka setan mengerahkan seluruh pasukannya untuk mengusai orang tersebut dengan berbagai gangguan dan penindasan.
· Seorang mukmin selalu berjuang melawan setiap godaan sehingga dia wafat dan brtemu Allah. Semoga Allah memberi keistiqamahan dan inayah-Nya kepada kita.
Perlindungan diri dari gangguan setan:
· Seorang hamba selayaknya membentengi diri dari gangguan setan dengan pertahanan yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan hadist–hadist shahih berupa doa dan zikir. Karena Al Quran dan hadist adalah penawar, rahmat, petunjuk serta perlindungan dari kejahatan di dunia dan akhirat–dengan izin Allah I.
Diantara bentuk pertahanan tersebut adalah:
· Pertahanan pertama: Isti'azah kepada Allah Yang Maha Besar (yaitu dengan membaca: A'uzubillah). Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk memohon perlindungan kepada-Nya dalam setiap kondisi, khususnya saat hendak membaca Al quran, saat marah, saat was- was dan saat bermimpi buruk.
Allah I berfirman:
﴿ وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ نَزۡغٞ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٣٦ ﴾ [فصلت: ٣٦]
Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Fushshilat: 36 ) .
Allah I berfirman:
﴿ فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ ٩٨ إِنَّهُۥ لَيۡسَ لَهُۥ سُلۡطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ ٩٩ ﴾ [النحل: ٩٨، ٩٩]
"Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. (Q.S. An Nahl: 98 – 99 ).
· Pertahanan kedua: Membaca bismillah. Bismillah menghalangi setan ikut serta saat seseorang makan, minum, bersenggama, masuk rumah dan dan seluruh kondisinya.
عن جابر t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (إذا دخل الرجل بيته، فذكر اللَّه –تعالى- عند دخوله، وعند طعامه، قال الشيطان لأصحابه: لا مبيت لكم ولا عشاء، وإذا دخل فلم يذكر اللَّه –تعالى- عند دخوله، قال الشيطان: أدركتم المبيت، وإذا لم يذكر اللَّه –تعالى- عند طعامه، قال: أدركتم المبيت والعشاء) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seorang lelaki memasuki rumahnya lalu mengucapkan " bismillah" ketika masuk, dan ketika makan, syetan berkata kepada teman-temannya: “Kalian tidak mendapatkan tempat menginap dan makan malam", namun apabila ia masuk rumahnya dan tidak mengucapkan "bismillah" maka syetan berkata: “Kalian mendapatkan tempat menginap", lalu apabila ia tidak mengucapkan "bismillah" ketika makannya, syetan berkata: “Kalian telah mendapatkan tempat menginap dan makan". HR. Muslim. [848]
عن ابن عباس t عن النبي ﷺ قال: (لو أن أحدكم إذا أتى أهله؛ قال: بِسْمِ اللَّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا؛ فقضي بينهما ولد؛ لم يضره الشيطان أبدا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Abbas t dari Nabi ﷺ bersabda: “Jika salah seorang kalian mendatangi isterinya (bersetubuh) lalu ia mengucapkan :
بِسْمِ اللَّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
(Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan, dan jauhkanlah syetan dari rezki yang akan Engkau berikan kepada kami), lalu ditakdirkan dari hubungan tersebut lahirnya seorang anak baginya, syetan tidak akan bisa menimpakannya kemudharatan selamanya". Muttafaq 'alaih. [849]
Pertahanan ketiga: Membaca mu'awwizatain saat hendak tidur, setelah shalat, saat sakit dan lain-lain. Mu'awwizatain adalah surat Al Falaq dan An Naas:
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ ﴾ [الفلق: ١]
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Q.S. Al Falaq: 1)
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ ﴾ [الناس: ١]
Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. (Q.S. An Naas: 1)
عن عقبة بن عامر t قال: بينا أنا أسير مع رسول الله ﷺ بين الجحفة والأبواء إذ غشيتنا ريح وظلمة شديدة، فجعل رسول الله ﷺ يتعوذ بـ ﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ ﴾ و ﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ ﴾ ويقول: ((يا عقبة تعوذ بهما، فما تعوذ بهما متعوذ بمثلهما)) قال: وسمعته يؤمنا بهما في الصلاة. أخرجه أحمد وأبو داود.
Dari Uqbah bin 'Amir t berkata: saat aku berjalan bersama Rasulullah ﷺ antara Juhfah dan Abwa' malam itu angin bertiup kencang dan gelap gulita. Maka rasulullah ﷺ memohon perlindungan Allah dengan membaca surat Al Falaq:
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ ﴾ [الفلق: ١]
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Q.S. Al Falaq: 1)
Dan surat An Naas:
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ ﴾ [الناس: ١]
Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. (Q.S. An Naas: 1)
Lalu bersabda: Hai Uqbah mohonlah perlindungan Allah dengan membaca dua surat tersebut, karena tidak ada cara berlindung yang menyamai keduanya".
Uqbah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ membacanya saat mengimami shalat. H.R. Ahmad dan Abu Daud. [850]
· Pertahan keempat: Membaca ayat Kursy:
عن أبي هريرة t قال: وكلني رَسُول اللَّهِ ﷺ بحفظ زكاة رمضان، فأتاني آت فجعل يحثو من الطعام فأخذته فقلت: لأرفعنك إلى رَسُول اللَّهِ ﷺ فقال: إذا أويت إلى فراشك فاقرأ آية الكرسي: ﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ..... ﴾ ؛ فإنك لن يزال عليك من اللَّه حافظ، ولا يقربك شيطان حتى تصبح ... قال النبي ﷺ: ( أما إنه قد صدقك، وهو كذوب، ذاك شيطان). رواه البخاري .
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ mempercayakanku menjaga harta zakat bulan Ramadhan, lalu ada seseorang yang datang meraup makanan maka aku mengangkapnya dan berkata: “Demi Allah, engkau akan kuadukan kepada Rasulullah ﷺ", ia berkata: “Bila engkau hendak berada di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ ..... ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
(Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (mahluk-Nya)...hingga akhir ayat, sesungguhnya engkau selalu berada di dalam penjagaan Allah dan syetan tidak akan mendekatimu hingga waktu pagi", maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya dia berkata jujur kepadamu dalam hal ini, padahal dia adalah seorang pendusta, Itulah syetan". HR. Bukhari. . [851]
Pertahanan kelima: Membaca dua ayat terakhir surat Al Baqarah yaitu:
﴿ ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۚ .......... ﴾ [البقرة: ٢٨٥]
عن أبي مسعود البدري t قال: قال رسول الله ﷺ: (من قرأ بالآيتين من آخر سورة البقرة في ليلة كفتاه) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Mas'ud Al Badri t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al Baqarah di suatu malam, maka hal itu cukuplah baginya (sebagai pelindung dari kejahatan)". Muttafaq 'alaih. [852]
· Pertahanan keenam: Membaca surat Al Baqarah:
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: ((لا تجعلوا بيوتكم مقابر إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya di baca surat Al Baqarah". H.R. Muslim .[853]
· Pertahanan ketujuh: Banyak berzikir, membaca Al quran, bertasbih, bertahmid, bertakbir dan bertahlil.
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (من قال لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، في يوم مائة مرة كانت له عدل عشر رقاب، وكتبت له مائة حسنة، ومحيت عنه مائة سيئة، وكانت له حرزاً من الشيطان يومه ذلك حتى يمسي، ولم يأت أحد بأفضل مما جاء به؛ إلا رجل عمل أكثر من ذلك) متق عليه.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(Tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya melainkan Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa terhadap segala sesuatu) dalam satu hari seratus kali, niscaya diberikan baginya pahala sebanding dengan memerdekakan sepuluh orang budak, dan ditulis untuknya seratus kebajikan, dihapuskan darinya seratus keburukan, dan ia terlindungi dari syetan di hari itu hingga sore dan tidak seorangpun yang lebih utama daripada dirinya kecuali seseorang yang mengamalkan lebih banyak darinya". Muttafaq alaih. [854]
· Pertahanan kedelapan: Membaca do'a saat keluar rumah.
عن أنس بن مالك t أن النبي ﷺ قال: (إذا خرج الرجل من بيته فقال: بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. يقال له: هديت وكفيت ووقيت، فتنحى له الشيطان، فيقول له شيطان آخر: كيف لك برجل قد هدي وكفي ووقي). رواه أبو داود والترمذي.
Dari Anas bin Malik t bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila seseorang keluar dari rumahnya lalu mengucapkan :
بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
(Bismillah aku bertawakal kepada Allah dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah) akan dikatakan kepadanya “Engkau telah ditunjuki, dan telah dicukupi, dan telah dijaga dan syetan menjauh darinya, dan setan yang lain berkata kepadanya: Bagaimana mungkin engkau bisa menggoda seseorang yang telah ditunjuki, dan telah dicukupi, dan telah dijaga". HR Abu Daud, Tarmizi. [855]
· Pertahanan kesembilan: berdo'a saat singgah di suatu tempat.
عن خولة بنت حكيم t قالت سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (إذا نزل أحدكم منزلاً فليقل: أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، فإنه لا يضره شيء حتى يرتحل منه) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Khaulah binti Hakim t berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang kamu singgah di suatu tempat maka ucapkanlah:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
(Aku berlindung dengan kalam Allah yang sempurna dari kejahatan mahluk-Nya), niscaya dia tidak akan terkena gangguan apapun sehingga dia meninggalkan tempat tersebut". HR. Muslim. . [856]
· Pertahanan kesepuluh: Menahan menguap dan meletakkan tangan di mulut.
عن أبي سعيد الخدري t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ( إذا تثاءب أحدكم؛ فليمسك بيده على فيه؛ فإن الشيطان يدخل) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Sa'id Al Khudri t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang kalian menguap, maka tahanlah dengan meletakkan tangan pada mulut karena sesungguhnya syetan berusaha masuk". HR. Muslim. [857]
عن أبي هريرة t أن رسول الله ﷺ قال: (التثاؤب من الشيطان، فإذا تثاءب أحدكم فليكظم ما استطاع) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t bahwa rasulullah ﷺ bersabda: “menguap itu berasal dari syetan maka apabila salah seorang kamu menguap hendaklah menahan semampunya". Muttafaq alaih. [858]
· Pertahanan kesebelas: azan
عن أبي هريرة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (إذا نودي بالصلاة، أدبر الشيطان، وله ضراط حتى لا يسمع التأذين، فإذا قضي النداء، أقبل حتى إذا ثوب للصلاة أدب، حتى إذا قضي التثويب، أقبل حتى يخطر بين المرء ونفسه، يقول: اذكر كذا! واذكر كذا! لما لم يذكر من قبل، حتى يظل الرجل ما يدري كم صلى؟!) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila azan shalat dikumandangkan syetan lari dengan mengeluarkan kentut sehingga seseorang tidak mendengar suara azan, dan apabila azan selesai dikumandangkan syetan datang kembali hingga apabila iqomat dikumandangkan syetan kembali lari hingga apabila iqomat selesai syetan datang lagi kemudian mengganggu pikiran orang yang sedang shalat, dia berkata: “Ingat ini, ingat itu", sesuatu yang tidak pernah dia ingat sebelumnya sehingga seorang lelaki tidak tahu berapa rakaatkah dia shalat". Muttafaq 'alaih. [859]
· Pertahanan kedua belas: Membaca do'a memasuki masjid
عن عقبة قال: حدثنا عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي ﷺ أنه كان إذا دخل المسجد قال: (( أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ )) قال: أقط ؟ قلت: نعم، قال: فإذا قال ذلك قال الشيطان: حفظ مني سائر اليوم. أخرجه أبو داود.
Dari Uqbah, dia berkata: Abdullah bin Amru radhiyallahu `anhuma menceritakan kepada kami dari Nabi ﷺ bahwa beliau saat memasuki masjid membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk". Uqbah berkata: "Apakah cukup itu saja? Abdullah berkata: "Ya". Abdullah berkata: "Barangsiapa yang membacanya maka setan akan berkata: "Orang ini terlindungi dari gangguanku sepanjang hari ini". HR. Abu Daud. [860]
· Pertahanan ketiga belas: Membaca doa keluar masjid.
عن أبي هريرة t أن رسول الله ﷺ قال: ((إذا دخل أحدكم المسجد فليسلم على النبي ﷺ وليقل: اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وإذا خرج فليسلم على النبي ﷺ وليقل: اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم))ِ. أخرجه ابن ماجه.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: " Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka ucapkanlah shalawat kepada Nabi dan ucapkan:
اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah , bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku."
Dan bila keluar maka ucapkanlah shalawat kepada Nabi ﷺ dan ucapkan:
اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
“Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk". HR. Ibnu Majah. [861]
· Perlindungan keempat belas: Berwudhu dan shalat terutama saat marah atau syahwat sedang membara. Karena wudhu sangat ampuh meredam marah dan gejolak syahwat.
· Perlindungan kelima belas: Mentaati Allah dan Rasulullah ﷺ, menghindari banyak bicara, memandang hal yang haram, makan yang banyak dan banyak bergaul.
· Pertahanan keenam belas: Membersihkan rumah dari gambar, foto, patung, anjing dan lonceng.
عن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ((لا تدخل الملائكة بيتا فيه تماثيل أو تصاوير)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung atau gambar ". HR. Muslim. [862]
عن أبي هريرة t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (لا تصحب الملائكة رفقة؛ فيها كلب أو جرس) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Para malaikat tidak menyertai suatu rombongan yang disertai anjing atau lonceng". HR. Muslim. [863]
· Pertahanan ketujuh belas: Menghindari tempat berdiamnya jin dan setan yaitu pada reruntuhan rumah dan tempat-tempat najis, seperti: Jamban, tempat pembuangan sampah, dan tempat yang tidak dihuni, seperti gurun, tepian pantai yang jauh dari pemukiman, kandang unta dan lain-lain.
Terapi Sihir Dan Gangguan Jin
· Sihir adalah Ajimat, mantera dan simpul ramuan yang memberikan dampak terhadap jiwa dan raga.
· Sihir dengan seluruh jenisnya merupakan tindakan kehjahatan, kezaliman, permusuhan dan melanggar hak-hak manusia; raga, harta, akal dan jalinan hubungan dengan orang lain.
· Kesurupan adalah: Penguasaan jin terhadap manusia.
Hubungan antara manusia dan jin.
· Jin adalah makhluk hidup yang berakal, mereka juga mendapat perintah dan larangan Allah, mereka juga melakukan ketaatan dan maksiat dan mereka juga mendapat pahala dan siksa.
· Barangsiapa yang mengajak manusia atau jin untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya mendakwahi mereka atau amar ma'ruf dan nahi munkar terhadap mereka maka dia adalah wali Allah yang mulia.
· Barangsiapa yang memanfaatkan jin untuk melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan rasul-Nya, seperti tujuan kesyirikan, membunuh nyawa yang tak berdosa, menyakiti orang, atau perzinahan sesungguhnya orang tersebut telah meminta pertolongan jin dalam hal dosa dan permusuhan.
· Barangsiapa yang meminta bantuan jin dengan sangkaan bahwa hal itu adalah kekeramatan maka sesungguhnya orang tersebut telah tertipu oleh jin.
· Barangsiapa yang memanfaatkan jin untuk hal yang mubah, seperti kerja bangunan, memindahkan barang, dan hal-hal yang mubah, hukumnya sama dengan mempekerjakan manusia untuk hal yang mubah.
Sebab-sebab kerasukkan jin:
Jin merasuk ke dalam tubuh manusia secara langsung yang karena beberapa sebab dari jin, diantaranya: hawa nafsu, jin itu jatuh cinta terhadap orang tersebut, sama halnya dengan manusia. Atau karena benci atau balas dendam terhadap orang yang menzalimi dan menyakitinya dengan cara membunuh anggota keluarga jin atau menuangkan air panas, atau mengencingi jin. Atau jin masuk tanpa sebab apapun yang jelas kecuali sekedar keinginan mengganggu seseorang.
Dua bentuk terapi dari sihir dan kesurupan:
· Apabila diketahui tempat penyimpanan racikan sihir maka ambillah dan musnahkan, dengan izin Allah pengaruh sihirnya menjadi hilang. Ini adalah terpai yang paling ampuh untuk mengobati orang yang terkena sihir.
· Tempat penyimpanan ramuan sihir dapat diketahui melalui mimpi atau Allah memberikan petunjuk kepadanya sehingga dimudahkan mencarinya atau melalui pengkuan jin saat orang yang terkena sihir dibacakan ruqyah syar'iyyah lalu jin menuturkan dan memberitahu kepadanya tempat penyimpanannya.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله ﷺ سحر حتى كان يرى أنه يأتي النساء ولا يأتيهن قال سفيان وهذا أشد ما يكون من السحر إذا كان كذا فقال (يا عائشة أعلمت أن الله قد أفتاني فيما استفتيته فيه أتاني رجلان فقعد أحدهما عند رأسي والآخر عند رجلي فقال الذي عند رأسي للآخر ما بال الرجل؟ قال: مطبوب. قال: ومن طبه؟ قال لبيد بن أعصم - رجل من بني زريق حليف ليهود كان منافقا - قال وفيم؟ قال في مشط ومشاقة قال وأين؟ قال في جف طلعة ذكر تحت رعوفة في بئر ذروان) . قالت فأتى النبي ﷺ البئر حتى استخرجه ... متفق عليه.
Diriwayatkan dari `Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata: "Seseorang telah menyihir Rasulullah ﷺ sehingga beliau sering merasa telah menggauli isterinya tetapi sebetulnya beliau tidak melakukannya, - Sufyan berkata: ini adalah jenis sihir yang paling berat apabila sudah sampai pada tingkatan ini-. Maka beliau bersabda," Hai, 'Aisyah! Apakah engkau mengetahui bahwa Allah telah menjawab do`aku? Dua orang laki-laki datang –salah seorang dari keduanya duduk di arah kepalaku dan yang lainnya duduk di arah kakiku, salah seorang dari mereka berkata,"Apakah yang diderita oleh orang ini"? Temannya menjawab, "Dia terkena sihir", lalu dia bertanya kembali: "Siapakah yang menyihirnya?", Temannya menjawab," Lubaid bin Al A`sham dari bani Zuraiq sekutu Yahudi dan dia adalah seorang munafiq", lalu bertanya lagi: "Dengan apa dia menyihirnya?", Temannya menjawab: "Dengan beberapa helai rambut yang gugur saat disisir dan penutup arai kurma", lalu bertanya lagi: "Dimanakah ramuan tersebut disimpannya?", Temannya menjawab: "Di sumur Zarawan," lalu Rasulullah ﷺ dan beberapa sahabatnya mendatangi tempat tersebut dan menemukan ramuan itu". Muttafaq alaih. [864]
· Bila tempat ramuan sihir tidak diketahui maka terapi dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Membacakan ruqyah syar'iyyah. Dinamakan ruqyah syr'iyyah apabila telah memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah tersebut berasal dari Al Quran karena Al Quran adalah penawar dari segala penyakit jiwa dan raga, atau Sunah rasulullah ﷺ, harus berbahasa arab, atau bahasa lain yang dimengerti maknanya, dan harus meyakini bahwa tidak ruqyah itu tidak bisa memberikan kesembuhan dengan sendirinya melainkan dengan qudrat Allah I.
· Pengobatan syar'i yang lain adalah dengan madu lebah, kurma 'ajwa', jintan hitam, berbekam dan lain-lain.
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: ((الشفاء في ثلاثة: في شرطة محجم، أو شربة عسل، أو كية بنا، وأنهى أمتي عن الكي)) متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: Kesembuhan itu pada ada tiga hal: berbekam, minum madu atau pengobatan dengan besi panas, akan tetapi aku melarang umatku berobat dengan besi panas". Muttafaq alaih. [865]
عن سعد بن أبي وقاص t قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: ((من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر)) متفق عليه وفي رواية لمسلم: ((من أكل سبع تمرات مما بين لابتيها حين يصبح لم يضره سم حتى يمسي)).
Dari Sa'ad bin Abi Waqqas t berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma 'Ajwa' di pagi hari niscaya dia tidak akan terkena racun dan sihir di hari itu". Muttafaq alaih. [866]
Dalam riwayat Muslim: "Barangsiapa siapa yang memakan tujuh butir kurma Madinah di waktu pagi niscaya dia tidak akan terkena racun hingga sore harinya".
عن أبي هريرة t أن سمع رسول الله ﷺ يقول: ((إن في الحبة السوداء شفاء من كل داء إلا السام)) متفق عليه.
Dari Abu Hurairah t bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya pada jintan hitam terdapat kesembuhan dari segala penyakit kecuali mati". Muttafaq alaih. [867]
عن أبي هريرة t قال: قال رسول الله ﷺ: ((من احتجم لسبع عشرة وتسع عشرة وإحدى وعشرين كان شفاء من كل داء)) أخرجه أبو داود.
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas dan dua puluh satu (pada bulan-bulan Qamariyah) niscaya dia sembuh dari seluruh penyakit. HR. Abu Daud. [868]
· Membaca ruqyah. Hendaklah orang yang akan membaca ruqyah berwudhu terlebih dahulu, lalu mulailah mebaca ruqyah di atas dada si sakit, atau di salah satu anggota tubuhnya. Ayat dibaca dengan tartil lalu ditiupkan kepada orang yang sakit. Di antara ayat-ayat yang dibaca: Surat Al Fatiha, Ayat Kursy, Ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, surat Al Kafiruun, surat Al Ikhlas, surat Al Falaq, surat An Naas dan ayat-ayat tentang jin dan sihir, diantaranya:
﴿ ۞وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ أَنۡ أَلۡقِ عَصَاكَۖ فَإِذَا هِيَ تَلۡقَفُ مَا يَأۡفِكُونَ ١١٧ فَوَقَعَ ٱلۡحَقُّ وَبَطَلَ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١١٨ فَغُلِبُواْ هُنَالِكَ وَٱنقَلَبُواْ صَٰغِرِينَ ١١٩ وَأُلۡقِيَ ٱلسَّحَرَةُ سَٰجِدِينَ ١٢٠ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا بِرَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٢١ رَبِّ مُوسَىٰ وَهَٰرُونَ ١٢٢ ﴾ [الاعراف: ١١٦، ١٢١]
Dan Kami wahyukan kepada Musa: "Lemparkanlah tongkatmu!". Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud Mereka berkata: "Kami beriman kepada Tuhan semesta alam, "(yaitu) Tuhan Musa dan Harun" (Q.S. Al A'raaf 117- 122).
﴿ وَقَالَ فِرۡعَوۡنُ ٱئۡتُونِي بِكُلِّ سَٰحِرٍ عَلِيمٖ ٧٩ فَلَمَّا جَآءَ ٱلسَّحَرَةُ قَالَ لَهُم مُّوسَىٰٓ أَلۡقُواْ مَآ أَنتُم مُّلۡقُونَ ٨٠ فَلَمَّآ أَلۡقَوۡاْ قَالَ مُوسَىٰ مَا جِئۡتُم بِهِ ٱلسِّحۡرُۖ إِنَّ ٱللَّهَ سَيُبۡطِلُهُۥٓ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُصۡلِحُ عَمَلَ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٨١ وَيُحِقُّ ٱللَّهُ ٱلۡحَقَّ بِكَلِمَٰتِهِۦ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡمُجۡرِمُونَ ٨٢ ﴾ [يونس : ٧٩، ٨٢]
Fir'aun berkata (kepada pemuka kaumnya): "Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!" Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: "Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan." Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: "Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya" Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-yang membuat kerusakan. Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapan-Nya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya). (Q.S. Yunus: 79- 82 ) .
﴿ قَالُواْ يَٰمُوسَىٰٓ إِمَّآ أَن تُلۡقِيَ وَإِمَّآ أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنۡ أَلۡقَىٰ ٦٥ قَالَ بَلۡ أَلۡقُواْۖ فَإِذَا حِبَالُهُمۡ وَعِصِيُّهُمۡ يُخَيَّلُ إِلَيۡهِ مِن سِحۡرِهِمۡ أَنَّهَا تَسۡعَىٰ ٦٦ فَأَوۡجَسَ فِي نَفۡسِهِۦ خِيفَةٗ مُّوسَىٰ ٦٧ قُلۡنَا لَا تَخَفۡ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡأَعۡلَىٰ ٦٨ وَأَلۡقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلۡقَفۡ مَا صَنَعُوٓاْۖ إِنَّمَا صَنَعُواْ كَيۡدُ سَٰحِرٖۖ وَلَا يُفۡلِحُ ٱلسَّاحِرُ حَيۡثُ أَتَىٰ ٦٩ ﴾ [طه: ٦٥، ٦٩]
(Setelah mereka berkumpul) mereka berkata: "Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?" Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami berkata: "janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. "Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang". (Q.S. Thaaha: 65- 69 ) .
﴿ وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ ١٠٢ ﴾ [البقرة: ١٠٢]
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 102).
﴿ وَٱلصَّٰٓفَّٰتِ صَفّٗا ١ فَٱلزَّٰجِرَٰتِ زَجۡرٗا ٢ فَٱلتَّٰلِيَٰتِ ذِكۡرًا ٣ إِنَّ إِلَٰهَكُمۡ لَوَٰحِدٞ ٤ رَّبُّ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَيۡنَهُمَا وَرَبُّ ٱلۡمَشَٰرِقِ ٥ إِنَّا زَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنۡيَا بِزِينَةٍ ٱلۡكَوَاكِبِ ٦ وَحِفۡظٗا مِّن كُلِّ شَيۡطَٰنٖ مَّارِدٖ ٧ لَّا يَسَّمَّعُونَ إِلَى ٱلۡمَلَإِ ٱلۡأَعۡلَىٰ وَيُقۡذَفُونَ مِن كُلِّ جَانِبٖ ٨ دُحُورٗاۖ وَلَهُمۡ عَذَابٞ وَاصِبٌ ٩ إِلَّا مَنۡ خَطِفَ ٱلۡخَطۡفَةَ فَأَتۡبَعَهُۥ شِهَابٞ ثَاقِبٞ ١٠ ﴾ [الصافات : ١، ١٠]
Demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari. Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, dan telah memeliharanya (sebenar-benarnya) dari setiap syaitan yang sangat durhaka, syaitan syaitan itu tidak dapat mendengar-dengarkan (pembicaraan) para malaikat dan mereka dilempari dari segala penjuru. Untuk mengusir mereka dan bagi mereka siksaan yang kekal, akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang. (Q.S. Ash- Shaffaat: 1-10) .
﴿ وَإِذۡ صَرَفۡنَآ إِلَيۡكَ نَفَرٗا مِّنَ ٱلۡجِنِّ يَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوٓاْ أَنصِتُواْۖ فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوۡاْ إِلَىٰ قَوۡمِهِم مُّنذِرِينَ ٢٩ قَالُواْ يَٰقَوۡمَنَآ إِنَّا سَمِعۡنَا كِتَٰبًا أُنزِلَ مِنۢ بَعۡدِ مُوسَىٰ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِيقٖ مُّسۡتَقِيمٖ ٣٠ يَٰقَوۡمَنَآ أَجِيبُواْ دَاعِيَ ٱللَّهِ وَءَامِنُواْ بِهِۦ يَغۡفِرۡ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمۡ وَيُجِرۡكُم مِّنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ ٣١ وَمَن لَّا يُجِبۡ دَاعِيَ ٱللَّهِ فَلَيۡسَ بِمُعۡجِزٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَيۡسَ لَهُۥ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءُۚ أُوْلَٰٓئِكَ فِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ٣٢ ﴾ [الاحقاف: ٢٩، ٣٢]
Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: "Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)". Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: "Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih. Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata". (Q.S. Al Ahqaaf: 29- 32).
﴿ يَٰمَعۡشَرَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِ إِنِ ٱسۡتَطَعۡتُمۡ أَن تَنفُذُواْ مِنۡ أَقۡطَارِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ فَٱنفُذُواْۚ لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلۡطَٰنٖ ٣٣ فَبِأَيِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ٣٤ يُرۡسَلُ عَلَيۡكُمَا شُوَاظٞ مِّن نَّارٖ وَنُحَاسٞ فَلَا تَنتَصِرَانِ ٣٥ فَبِأَيِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ٣٦ ﴾ [الرحمن: ٣٣، ٣٦]
Hai jama'ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya). Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Q.S. Ar Rahman: 33- 36).
﴿ وَإِن يَكَادُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَيُزۡلِقُونَكَ بِأَبۡصَٰرِهِمۡ لَمَّا سَمِعُواْ ٱلذِّكۡرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُۥ لَمَجۡنُونٞ ٥١ وَمَا هُوَ إِلَّا ذِكۡرٞ لِّلۡعَٰلَمِينَ ٥٢ ﴾ [القلم: ٥١، ٥٢]
Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila. Dan Al Quran itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat. (Q.S. Al Qalam: 51- 52).
﴿ أَفَحَسِبۡتُمۡ أَنَّمَا خَلَقۡنَٰكُمۡ عَبَثٗا وَأَنَّكُمۡ إِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُونَ ١١٥ ﴾ [المؤمنون : ١١٥]
Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (Q.S. Al Mukminun: 115).
Lalu bacalah doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
Terapi 'Ain
· 'Ain adalah suatu pengaruh buruk yang muncul dari diri orang yang dengki, terkadang menimpa orang yang dimaksud dan terkadang tidak, andai pengaruh buruk tersebut tidak mendapat hambatan dia akan mengenai sasaran, andai orang yang dimaksud memiliki penangkal maka 'Ain tidak akan menimpanya.
· 'Ain yang menimpa manusia disebabkan kedengkian orang yang memiliki 'Ain, atau dia begitu takjub serta lupa berzikir kepada Allah, maka saat itulah jin mengikutinya.
Cara kerja 'Ain:
· Orang yang memiliki 'Ain melepaskan maksudnya kepada seseorang yang diinginkannya tanpa berzikir kepada Allah, maka dalam waktu yang sama jin datang dan meneruskan maksud orang yang memiliki 'Ain itu untuk membinasakan atau menyakiti orang tersebut dengan seizin Allah, sementara (pada saat yang sama) orang yang dimaksud tidak memiliki benteng diri.
Orang yang terkena 'Ain dalam dua kondisi:
· Dia mengetahui orang yang melepaskan 'Ain, maka mintalah orang tersebut untuk mandi dan hendaklah orang yang memiliki 'Ain itu memenuhi permintaan saudaranya, karena hal itu merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, lalu bekas air mandi orang yang melepaskan 'Ain itu disiramkan ke bagian belakang tubuh orang yang terkena 'Ain secara sekaligus, dengan izin Allah dia akan sembuh.
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي ﷺ قال: (( العين حق ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين وإذا استغسلتم فاغسلوا)) أخرجه مسلم.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: "`Ain benar-benar ada, andaikan ada sesuatu yang dapat mendahului takdir tentulah `Ain akan mendahuluinya, bila salah seorang kalian diminta untuk mandi maka lakukanlah!" HR. Muslim. [869]
Cara mandi:
عن أبي أمامة بن سهل بن حنيف أن أباه حدثه: أن رسول الله ﷺ خرج وساروا معه نحو مكة ... فلبط بسهل، فأتى رسول الله ﷺ فقيل له: يا رسول الله هل لك في سهل؟ والله ما يرفع رأسه وما يفيق، قال: هل تتهمون فيه من أحد؟ قالوا: نظر إليه عامر بن ربيعة. فدعا رسول الله ﷺ عامرا، فتغيظ عليه، وقال: علام يقتل أحدكم أخاه؟ هلا إذا رأيت ما يعجبك بركت؟! ثم قال له: اغتسل له! فغسل وجهه، ويديه، ومرفقيه، وركبتيه، وأطراف رجليه، وداخلة إزاره في قدح، ثم صب ذلك الماء عليه، يصبه رجل على رأسه، وظهره، من خلفه، ثم يكفئ القدح وراءه، ففعل به ذلك، فراح سهل مع الناس ليس به بأس. أخرجه أحمد وابن ماجه.
Dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif, ia berkata," Bapakku Sahal bin Hanif pergi bersama rasulullah ﷺ ke Mekkah … mendadak Sahal jatuh sakit meriang, dan panasnya semakin tinggi, sehingga ia tidak kuasa menggerakkan kepalanya, lalu Rasulullah ﷺ diberitahu, beliau bersabda: "Apakah kalian mencurigai seseorang? Para sahabat berkata: " `Amir bin Rabi`ah," kemudian Rasulullah ﷺ memanggil `Amir, dan memarahinya, seraya bersabda: "Atas dasar apa salah seorang kalian membunuh saudaranya! Kenapa tidak engkau do'akan keberkahan untuknya? "(Hai `Amir), mandilah!" lalu `Amir membasuh wajah, kedua tangan hingga siku, kedua kaki hingga lutut dan membasuh antara pusar dan lutut dalam sebuah bejana, kemudian air bekas mandi tersebut disiramkan ke bagian belakang Sahal (kepala dan punggung) , seketika itu juga Sahal sembuh dan berjalan bersama para shahabat seakan tidak terjadi apa-apa." [870]
· Jika tidak diketahui orang yang menularkan 'Ain, maka lakukan ruqyah terhadap orang yang terkena 'Ain dengan bacaan Al quran dan do'a-do'a yang diriwayatkan dari Rasulullah t dengan penuh husnuzzan kepada Allah, yakin bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah semata, yakin bahwa Al Quran adalah penawar. Adapun bacaan ruqyah tersebut sebagai berikut:
Surat Al Fatiha, Ayat Kursy, Ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas, lalu ayat-ayat berikut:
﴿ فَإِنۡ ءَامَنُواْ بِمِثۡلِ مَآ ءَامَنتُم بِهِۦ فَقَدِ ٱهۡتَدَواْۖ وَّإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا هُمۡ فِي شِقَاقٖۖ فَسَيَكۡفِيكَهُمُ ٱللَّهُۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ١٣٧ ﴾ [البقرة: ١٣٧]
Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 137 ) .
﴿ وَإِن يَكَادُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَيُزۡلِقُونَكَ بِأَبۡصَٰرِهِمۡ لَمَّا سَمِعُواْ ٱلذِّكۡرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُۥ لَمَجۡنُونٞ ٥١ ﴾ [القلم: ٥١]
Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila. (Q.S. Al Qalam 51)
﴿ أَمۡ يَحۡسُدُونَ ٱلنَّاسَ عَلَىٰ مَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۖ فَقَدۡ ءَاتَيۡنَآ ءَالَ إِبۡرَٰهِيمَ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَءَاتَيۡنَٰهُم مُّلۡكًا عَظِيمٗا ٥٤ ﴾ [النساء : ٥٤]
"Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia[311] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar". (Q.S. An Nisaa' 54) .
﴿ وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٞ وَرَحۡمَةٞ لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارٗا ٨٢ ﴾ [الاسراء: ٨٢]
Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. (Q.S. Al Israa': 82).
﴿ ....... قُلۡ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدٗى وَشِفَآءٞۚ ......... ﴾ [فصلت: ٤٤]
Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. (Q.S. Fushshilat: 44 ) .
Dan ayat- ayat lainnya.
Kemudian bacalah doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ diantaranya:
((اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اِشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِيْ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
(Ya Allah, Tuhan manusia hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit)". Muttafaq 'alaih. [871]
((بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ اَللَّهُ يَشْفِيْكَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيْكَ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
(Dengan nama Allah, aku membacakan ruqyah bagimu dari segala yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa, atau mata yang dengki. Allah akan menyembuhkanmu. Dengan nama Allah, aku membacakan ruqyah untukmu ). HR. Muslim. [872]
((بِسْمِ اللَّهِ يُبْرِيْكَ، مِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيْكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِيْ عَيْنٍ)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
(Dengan nama Allah Yang menyembuhkanmu, dari segala penyakit Dia yang menyembuhkanmu, dari kejahatan orang yang dengki, dan dari kejahatan orang memiliki 'Ain". HR. Muslim. [873]
((امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، بِيَدِكَ الشِّفَاءُ، لاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ أَنْتَ)) أخرجه البخاري.
"Hilangkanlah penyakitnya, ya Allah! Kesembuhan hanya berada di TanganMu, tidak ada yang mampu menghilangkan penyakit kecuali Engkau. HR. Bukhari. [874]
(( أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ )) أخرجه البخاري.
(Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang maha Sempurna dari setan dan binatang berbahaya dan dari kejahatan 'Ain ) HR. Bukhari. [875]
((أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ ، وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِيْ )) أخرجه أبو داود والترمذي.
(Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang maha Sempurna dari murka dan siksaNya dan dari kejahatan hambaNya, dan dari gangguan setan yang mendatangiku) HR. Abu Daud dan Tirmizi . [876]
(( أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ ما خَلَقَ )) أخرجه مسلم.
((Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang maha Sempurna dari segala kejahatan makhluk-Nya). HR. Muslim. [877]
Membaca“Bismillah"3x. Lalu membaca: أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
(Aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan yang kudapatkan dan yang kurasakan dan yang kutakutkan) HR. Muslim. [878]
dibaca 7x sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit:
Membaca sejumlah 7 x: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
(Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan pemilik Arsy yang agung agar ia menyembuhkanmu),. HR. Abu Daud dan Tarmizi. [879]
Bab Doa
· Macam-macam doa.
· Kekuatan doa.
· Doa makbul.
· Hal- hal yang menghalangi doa dikabulkan.
· Beberapa bentuk doa saat ditimpa bala'.
· Fadhilah doa.
· Adab berdoa dan sebab- sebab doa dikabulkan.
· Doa yang dibolehkan dan doa yang dilarang.
· Waktu, tempat dan kondisi yang afdhal agar doa dikabulkan.
· Beberapa doa yang berasal dari Al quran dan Sunah:
a. Doa yang berasal dari Al quran Al karim.
b. Doa-doa Nabi ﷺ
Macam-macam doa:
· Doa ada dua macam: doa ibadah dan doa permohonan, masing-masing doa tersebut saling berkaitan dengan lainnya.
Doa ibadah: yaitu bertawassul kepada Allah untuk meraih suatu keinginan atau menolak bala atau menghilangkan suatu petaka dengan cara mengikhlaskan ibadah kepadaNya semata.
Allah I berfirman:
﴿ وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبٗا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقۡدِرَ عَلَيۡهِ فَنَادَىٰ فِي ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبۡحَٰنَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٨٧ فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَنَجَّيۡنَٰهُ مِنَ ٱلۡغَمِّۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِي ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٨٨ ﴾ [الانبياء: ٨٧، ٨٨]
Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: "Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim." Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (Q.S. Al Anbiyaa' : 87- 88 )
· Doa permohonan: yaitu: seseorang memohon sesuatu yang berguna atau menolak bahaya untuk dirinya.
Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ إِنَّنَآ ءَامَنَّا فَٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ١٦ ﴾ [ال عمران: ١٦]
(Yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka," (Q.S. Ali Imran: 16).
Kekuatan do'a:
· Doa dan ta'awwuz merupakan senjata dan senjata. Kekuatannya bukan saja pada ketajamannya, selain itu dia tergantung pada orang yang mempergunakannya. Maka bilamana senjatanya bagus tidak ada cacat dan lengan orang yang memakainya kuat serta tidak ada yang penghambatnya, niscaya dia mampu menakhlukkan musuh. Dan bilamana salah satu syarat di atas tidak terpenuhi maka efeknyapun tidak akan berarti.
· Doa adalah senjata bagi orang yang beriman, berguna untuk hal yang telah terjadi maupun yang belum terjadi.
· Doa yang makbul dan keinginan tercapai berbanding lurus dengan kekuatan keyakinan terhadap Allah, keistiqamahan dalam melakukan perintah Allah dan berusaha menegakkan kalimat Allah.
Doa yang makbul
· Bila syarat-syarat doa telah terpenuhi, niscaya Allah langsung mengabulkan suatu permintaan, atau melambatkannya agar orang yang beriman semakin banyak menangis dan merendahkan diri kepada Allah, atau Allah memberikan hal lain yang jauh lebih bermanfaat dari permintaannya, baik untuk menolak bala', atau dikahirkan oleh Allah sampai di hari kiamat. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui hal yang lebih bermanfaat bagi hambaNya. Maka janganlah terburu-buru agar doa dikabulkan.
Allah Iberfirman:
﴿ ...... إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣ ﴾ [الطلاق : ٣]
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Q.S. At Thalaaq: 3) .
Allah I berfirman:
﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦ ﴾ [البقرة: ١٨٦]
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Q.S. Al Baqarah: 186).
Hal- hal yang menghalangi dikabulkannya doa:
· Doa merupakan sebab yang terkuat untuk menolak bencana dan meraih keinginan. Namun, terkadang maksud tersebut tidak tercapai karena ada kelemahan dalam doa tersebut, seperti doa untuk mencelakakan orang lain dan doa ini tidak disukai oleh Allah.
· Bias jadi karena kalbu orang yang berdoa lemah, tidak sepenuhnya menghadap Allah saat berdoa, bisa jadi juga karena orang yang berdoa itu sering memakan harta haram, lalai, atau dosa yang telah menumpuk dalam kalbu, atau ingin agar doanya segera dikabulkan dan malas berdoa setelah itu.
· Kemungkinan Allah tidak mengabulkan doa seseorang karena Dia berkehendak mengabulkan doanya di akhirat dengan sesuatu yang lebih besar, atau Allah menolak bencana yang sebanding dengan permohonannya, dan mungkin juga seandainya Allah mengabulkan doanya (seperti yang diinginkan), maka orang tersebut bertambah dosanya kepada Allah, maka tentu tidak dikabulkannya do'a tersebut lebih utama baginya, atau mungkin juga seandainya Allah mengabulkan doanya orang tersebut tidak sering lagi berdo'a kepada Allah.
· Doa saat bala menimpa:
· Doa adalah penawar yang paling manjur, penolak bala, penangkal turunnya bala atau mengurangi bala. Dan keberadaan doa terhadap bala ada tiga kemungkinan:
Pertama: Doa itu lebih kuat dari bala, maka doa ini dapat menolak bala tersebut.
Kedua: Doa itu lebih lemah dari bala, maka bala lebih unggul dari doa.
Ketiga: Doa dan bala seimbang, maka tidak satupun dari keduanya yang terjadi.
Fadhilah doa:
Allah I berfirman:
﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦ ﴾ [البقرة: ١٨٦]
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Q.S. Al Baqarah: 186).
Allah I berfirman:
﴿ وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِي سَيَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ٦٠ ﴾ [غافر: ٦٠]
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (Q.S. Ghafir: 60).
· Adab berdoa dan sebab-sebab dikabulkannya doa:
· Ikhlas karena Allah ta'ala, memulai dengan hamdalah kemudian salawat kepada Nabi di awal dan diakhir doa.
· Menghadirkan hati saat berdoa, merendahkan suara, mengakui dosa dan meminta ampunanNya, mengakui nikmat Allah serta mensyukurinya, mengulangi doa tiga kali, sering-sering berdoa, jangan menganggap doa lambat dikabulkan, yakin bahwa doanya dikabulkan Allah, jangan berdoa untuk memutuskan silaturahim atau untuk membuat permusuhan.
· Jangan berdoakan untuk kebinasaan diri, keluarga, anak dan harta. Hendaklah makanan, minuman dan pakainnya didapatkan dengan cara halal, kembalikan hak orang lain yang pernah dirampas, khusyu' dan rendah diri, bersuci dari hadas dan najis, mengangkat tangan hingga ke bahu dengan cara; jemari dirapatkan dan bagian dalam telapak tangan mengarah ke langit, atau telapak tangan menutupi wajah dan bagian luar telapak tangan mengarah ke kiblat, mengadap kiblat saat berdoa, berdoa dalam keadaan senang maupun susah, mengucapkan doa-doa mustajab yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
· Doa yang boleh dan doa yang terlarang:
· Doa ada berbagai macam:
· Doa yang diperintahkan kepada seorang hamba untuk mengucapkannya, seperti doa-doa dalam shalat dan lain-lain yang disebutkan dalam Al Quran dan Sunah. Ini doa yang disukai oleh Allah.
· Doa yang dilarang adalah melampaui batas dalam berdoa, seperti seorang yang meminta sesuatu yang khusus milik Allah, seperti meminta agar dia bisa mengetahui segala sesuatu, atau menguasai segala sesuatu, atau mengetahui hal yang ghaib dan lain-lain, maka doa ini tidak disukai dan diridhai Allah.
· Doa yang mubah, seperti meminta kemewahan yang bukan maksiat.
· Waktu, tempat dan kondisi yang afdhal agar doa dikabulkan.
· Waktu yang afdhal:
· Pertengahan akhir malam, malam Qadar, setelah selesai shalat fardhu, antara azan dan iqamat, saat tertentu di malam hari, saat tertentu di hari Jumat yaitu akhir waktu shalat Ashar, saat turun hujan, saat berbaris di medan jihad, saat azan dikumandangkan, apabila bersuci sebelum tidur lalu terjaga di tengah malam dan berdoa, doa pada bulan Ramadhan dan lain-lain.
· Tempat yang afdhal:
· Berdoa di dalam ka'bah dan Hijir Ismail adalah bagian dalam Ka'bah, Berdoa di Arafah pada hari Arafah, berdoa di Safa, berdoa di Marwa, berdoa di Muzdalifah, berdoa setelah melempar jumrah Shugra dan Wustha saat haji, saat minum air Zam-zam dan lain-lain.
· Kondisi yang afdhal:
· Setelah mengucapkan doa:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ
· Berdoa saat hati menghadirkan keagungan Allah, doa setelah berwudhu, doa saat musafir, doa orang yang sakit, doa orang yang dizalimi, doa orang tua terhadap anaknya, doa orang yang berpuasa saat berbuka, doa orang dalam keadaan darurat, doa saat sujud, saat berkumpul dalam majlis zikir, saat ayam berkokok, saat terjaga di tengah malam lalu mengucapkan: لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله lalu berdoa dan lain-lain.
· Doa-doa yang bersumber dari Al Quranul karim:
· Allah menurunkan Al Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat dan obat. Berikut ini beberapa doa di dalam Al Quran yang selayaknya diucapkan oleh seorang mukmin saat berdoa sesuai dengan permohonannya:
﴿ ..... رَبَّنَا ظَلَمۡنَآ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمۡ تَغۡفِرۡ لَنَا وَتَرۡحَمۡنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٢٣ ﴾ [الاعراف: ٢٣]
"Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi. (Q.S. Al A'raaf: 23).
﴿ ..... رَّبَّنَا عَلَيۡكَ تَوَكَّلۡنَا وَإِلَيۡكَ أَنَبۡنَا وَإِلَيۡكَ ٱلۡمَصِيرُ ٤ ﴾ [الممتحنة : ٤]
"Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali." (Q.S. Al Mumtahanah: 4)
﴿ رَبَّنَآ ءَامَنَّا بِمَآ أَنزَلۡتَ وَٱتَّبَعۡنَا ٱلرَّسُولَ فَٱكۡتُبۡنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ ٥٣ ﴾ [ال عمران: ٥٣]
Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah". (Q.S. Ali Imran: 53) .
﴿ ...... رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٰحِمِينَ ١٠٩ ﴾ [المؤمنون : ١٠٩]
"Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik". (Q.S. Al Mukminun: 109) .
﴿ ...... رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱكۡتُبۡنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ ٨٣ ﴾ [المائدة: ٨٣]
"Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Quran dan kenabian Muhammad ﷺ). (Q.S. Al Maidah: 83).
﴿ ........... رَبَّنَآ إِنَّنَآ ءَامَنَّا فَٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ١٦ ﴾ [ال عمران: ١٦]
"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka" (Q.S. Ali Imran: 16).
﴿ ....... رَبَّنَآ أَتۡمِمۡ لَنَا نُورَنَا وَٱغۡفِرۡ لَنَآۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ٨ ﴾ [التحريم: ٨]
"Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Q.S. At Tahrim: 8).
﴿ ..... رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَا تَجۡعَلۡ فِي قُلُوبِنَا غِلّٗا لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٞ رَّحِيمٌ ١٠ ﴾ [الحشر: ١٠]
"Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al Hasyr: 10 ).
﴿ ........ رَبَّنَا تَقَبَّلۡ مِنَّآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ١٢٧ رَبَّنَا وَٱجۡعَلۡنَا مُسۡلِمَيۡنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةٗ مُّسۡلِمَةٗ لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبۡ عَلَيۡنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ ١٢٨ ﴾ [البقرة: ١٢٧، ١٢٨]
"Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqarah: 127-128) .
﴿ رَبَّنَا لَا تَجۡعَلۡنَا فِتۡنَةٗ لِّلَّذِينَ كَفَرُواْ وَٱغۡفِرۡ لَنَا رَبَّنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٥ ﴾ [الممتحنة : ٥]
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Q.S. Al Mumtahanah: 5) .
﴿ ..... رَبَّنَا لَا تَجۡعَلۡنَا فِتۡنَةٗ لِّلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٨٥ وَنَجِّنَا بِرَحۡمَتِكَ مِنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٨٦ ﴾ [يونس : ٨٥، ٨٦]
"Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir." (Q.S. Yunus: 85-86)
﴿ ............. رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسۡرَافَنَا فِيٓ أَمۡرِنَا وَثَبِّتۡ أَقۡدَامَنَا وَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٤٧ ﴾ [ال عمران: ١٤٧]
"Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (Q.S. Ali Imran: 147) .
﴿ ........... رَبَّنَآ ءَاتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحۡمَةٗ وَهَيِّئۡ لَنَا مِنۡ أَمۡرِنَا رَشَدٗا ١٠ ﴾ [الكهف: ١٠]
"Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)." (Q.S. Al Kahfi: 10).
﴿ ....... رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا ٧٤ ﴾ [الفرقان: ٧٤]
"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Furqan: 74) .
﴿ ....... رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا ٦٥ إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا ٦٦ ﴾ [الفرقان: ٦٥، ٦٦]
"Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal". Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. (Q.S. Al Furqan: 65-66) .
﴿ .......... رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ٢٠١ ﴾ [البقرة: ٢٠١]
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (Q.S. Al Baqarah: 201)
﴿ ........ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيۡكَ ٱلۡمَصِيرُ ٢٨٥ ﴾ [البقرة: ٢٨٥]
"Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (Q.S. Al Baqarah: 285).
﴿ ........... رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٢٨٦ ﴾ [البقرة: ٢٨٦]
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (Q.S. Al Baqarah: 286 ).
﴿ رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوبَنَا بَعۡدَ إِذۡ هَدَيۡتَنَا وَهَبۡ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحۡمَةًۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡوَهَّابُ ٨ ﴾ [ال عمران: ٨]
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)". (Q.S. Ali Imran: 8).
﴿ رَبَّنَآ إِنَّكَ جَامِعُ ٱلنَّاسِ لِيَوۡمٖ لَّا رَيۡبَ فِيهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُخۡلِفُ ٱلۡمِيعَادَ ٩ ﴾ [ال عمران: ٩]
"Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengumpulkan manusia untuk (menerima pembalasan pada) hari yang tak ada keraguan padanya". Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji. (Q.S. Ali Imran: 9).
﴿ ........ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ١٩١ رَبَّنَآ إِنَّكَ مَن تُدۡخِلِ ٱلنَّارَ فَقَدۡ أَخۡزَيۡتَهُۥۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٖ ١٩٢ رَّبَّنَآ إِنَّنَا سَمِعۡنَا مُنَادِيٗا يُنَادِي لِلۡإِيمَٰنِ أَنۡ ءَامِنُواْ بِرَبِّكُمۡ فََٔامَنَّاۚ رَبَّنَا فَٱغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرۡ عَنَّا سَئَِّاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ ٱلۡأَبۡرَارِ ١٩٣ رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَىٰ رُسُلِكَ وَلَا تُخۡزِنَا يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ إِنَّكَ لَا تُخۡلِفُ ٱلۡمِيعَادَ ١٩٤ ﴾ [ال عمران: ١٩١، ١٩٤]
"Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (Q.S. Ali Imran: 191-194).
﴿ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيَّ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ يَوۡمَ يَقُومُ ٱلۡحِسَابُ ٤١ ﴾ [ابراهيم: ٤١]
"Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)". (Q.S. Ibrahim: 41 ) .
﴿ ........ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبۡحَٰنَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٨٧ ﴾ [الانبياء: ٨٧]
"Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim." (Q.S. Al Anbiyaa' : 87 ).
﴿ ........َالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَدۡخِلۡنِي بِرَحۡمَتِكَ فِي عِبَادِكَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٩ ﴾ [النمل : ١٩]
"Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh". (Q.S. An Anaml: 19).
﴿ رَبِّ ٱجۡعَلۡنِي مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِيۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلۡ دُعَآءِ ٤٠ ﴾ [ابراهيم: ٤٠]
"Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. (Q.S. Ibrahim : 40) .
﴿ ....... رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٥ ﴾ [الاحقاف: ١٥]
"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri". (Q.S. Al Ahqaaf: 15 ) .
﴿ ...... رَبِّ إِنِّي ظَلَمۡتُ نَفۡسِي فَٱغۡفِرۡ لِي ..... ﴾ [القصص: ١٦]
"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku". (Q.S. Al Qashash: 16).
﴿ ........ رَبِّ ٱشۡرَحۡ لِي صَدۡرِي ٢٥ وَيَسِّرۡ لِيٓ أَمۡرِي ٢٦ وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةٗ مِّن لِّسَانِي ٢٧ يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي ٢٨ ﴾ [طه: ٢٥، ٢٨]
"Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku, (Q.S. Thahaa: 25-28)
﴿ .... رَبِّ إِنِّيٓ أَعُوذُ بِكَ أَنۡ أَسَۡٔلَكَ مَا لَيۡسَ لِي بِهِۦ عِلۡمٞۖ وَإِلَّا تَغۡفِرۡ لِي وَتَرۡحَمۡنِيٓ أَكُن مِّنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٤٧ ﴾ [هود: ٤٧]
Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi." (Q.S. Huud: 47).
﴿ رَبِّ هَبۡ لِي حُكۡمٗا وَأَلۡحِقۡنِي بِٱلصَّٰلِحِينَ ٨٣ وَٱجۡعَل لِّي لِسَانَ صِدۡقٖ فِي ٱلۡأٓخِرِينَ ٨٤ وَٱجۡعَلۡنِي مِن وَرَثَةِ جَنَّةِ ٱلنَّعِيمِ ٨٥ ﴾ [الشعراء : ٨٣، ٨٥]
"Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, (Q.S. Asyu'araa: 83-85).
﴿ رَّبِّ ٱغۡفِرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيۡتِيَ مُؤۡمِنٗا وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۖ وَلَا تَزِدِ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا تَبَارَۢا ٢٨ ﴾ [نوح: ٢٨]
Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan". (Q.S. Nuuh : 28) .
﴿ ....... رَبِّ هَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةٗ طَيِّبَةًۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ ٣٨ ﴾ [ال عمران: ٣٨]
"Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (Q.S. Ali Imran: 38).
﴿ ..... رَبِّ لَا تَذَرۡنِي فَرۡدٗا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلۡوَٰرِثِينَ ٨٩ ﴾ [الانبياء: ٨٩]
"Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. (Q.S. Al Anbiyaa': 89).
﴿ رَبِّ هَبۡ لِي مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠٠ ﴾ [الصافات : ١٠٠]
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. (Q.S. Ashshaffat: 100) .
﴿ ..... رَّبِّ ٱغۡفِرۡ وَٱرۡحَمۡ وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٰحِمِينَ ١١٨ ﴾ [المؤمنون : ١١٨]
"Ya Tuhanku berilah ampun dan berilah rahmat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik." (Q.S. Al Mukminun: 118).
﴿ ...... رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنۡ هَمَزَٰتِ ٱلشَّيَٰطِينِ ٩٧ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحۡضُرُونِ ٩٨ ﴾ [المؤمنون : ٩٧، ٩٨]
"Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku."(Q.S. Al mukminun: 97-98).
﴿ ...... وَقُل رَّبِّ زِدۡنِي عِلۡمٗا ١١٤ ﴾ [طه: ١١٤]
"Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Q.S. Thaahaa: 114).
﴿ ....... رَّبِّ أَدۡخِلۡنِي مُدۡخَلَ صِدۡقٖ وَأَخۡرِجۡنِي مُخۡرَجَ صِدۡقٖ وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلۡطَٰنٗا نَّصِيرٗا ٨٠ ﴾ [الاسراء: ٨٠]
"Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (Q.S. Al Israa': 80).
﴿ ..... رَّبِّ أَنزِلۡنِي مُنزَلٗا مُّبَارَكٗا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلۡمُنزِلِينَ ٢٩ ﴾ [المؤمنون : ٢٩]
Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik Yang memberi tempat." (Q.S. Al Mukminun: 29).
﴿ .... رَبِّ بِمَآ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ فَلَنۡ أَكُونَ ظَهِيرٗا لِّلۡمُجۡرِمِينَ ١٧ ﴾ [القصص: ١٧]
"Ya Tuhanku, demi nikmat yang telah Engkau anugerah- kan kepadaku, aku sekali-kali tiada akan menjadi penolong bagi orang- orang yang berdosa". (Q.S. Al Qashash: 17) .
﴿ ..... رَبِّ ٱنصُرۡنِي عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٣٠ ﴾ [العنكبوت: ٣٠]
"Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu". (Q.S. Al 'Ankabuut: 30).
Doa – Doa Nabi ﷺ
عن أنس t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: ( إذا دعا أحدكم؛ فليعزم المسألة، ولا يقولن: اَللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِيْ؛ فإنه لا مستكره له) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas t berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Bila seseorang di antara kalian berdo`a, hendaklah dia berdo`a dengan perasaan yang mantap, dan janganlah mengucapkan “Ya, Allah! jika Engkau menghendaki berilah aku, karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang memaksa Allah (untuk berbuat sesuatu)." Muttafaq 'alaih. [880]
· Berikut ini beberapa doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ yang sering beliau baca, maka selayaknya bagi seorang muslim berdoa dengan memabacanya, dan memilih sesuai dengan kebutuhannya sambil menjaga sebab-sebab dikabulkannya doa.
((اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ, وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ, وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ, أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّهُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ, اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ, أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya, bagi-Mu segala puji. Dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkaulah Tuhan Yang Maha Benar, janji-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, firman-Mu benar, Surga benar (ada), Neraka benar (ada), (terutusnya) para nabi benar, (terutusnya) Muhammad benar (dari-Mu), peristiwa hari kiamat benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku memutuskan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, dosa yang tersembunyi dan terang-terangan. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau". Muttafaq alaih. [881]
وكان أكثر دعاء النبي ﷺ ﴿ ..... رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ٢٠١ ﴾ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi adalah: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" Muttafaq alaih. [882]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, rasa takut, pikun, dan kebakhilan, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan kehidupan dan kematian) Muttafaq alaih. [883]
وكان رسول الله ﷺ (يتعوذ بالله من جهد البلاء؛ ودرك الشقاء، وسوء القضاء، وشماتة الأعداء) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Rasulullah ﷺ sering Berlindung kepada Allah dari sulitnya bencana, datangnya kesengsaraan, buruknya ketentutan qadha Allah, dan cacian para musuh". Muttafaq 'alaih. [884]
((اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِيْنِيْ الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِيْ دُنْيَايَ الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشِيْ وَأَصْلِحْ لِيْ آخِرَتِيْ الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِيْ فِيْ كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِيْ مِنْ كُلَّ شَرٍّ )) رَوَاهُ مُسْلِم.
(Ya Allah, perbaikilah dienku yang merupakan pemelihara urusanku, dan perbaikilah duniaku yang di dalamnya kehidupanku, dan perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup ini bagiku untuk menambah kebaikan untukku, dan jadikanlah kematian untuk menyelamatkanku segala keburukan)". HR. Muslim. [885]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى)) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ.
“Ya Allah, aku memohon petunjuk, ketakwaan, kehormatan diri, dan kekayaan jiwa". HR. Muslim . [886]
((اَللَّهُمَّ إِنَّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْهَرَمِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ اَللَّهُمَّ آتِ نَفْسِيْ تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا)) رَوَاهُ مُسْلِم
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, pikun dan azab kubur. Ya Allah, berikan jiwaku ini ketakwaan, sucikan ia, Engkaulah sebaik-baik yang mensucikannya, Engkaulah penolongnya dan pemiliknya. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna dan dari hati yang tidak khusyu dan dari jiwa yang tidak pernah puas dan dari do'a yang tidak dikabulkan)". HR. Muslim. [887]
((اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ وَسَدِّدْنِيْ)) ((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ)) رَوَاهُ مُسْلِم.
(Ya Allah tunjukilah aku dan tuntunlah aku) (Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, petunjuk dan tuntunan). HR. Muslim. [888]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمَلْ)) رَوَاهُ مُسْلِم.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang aku lakukan dan keburukan yang belum aku lakukan)". HR. Muslim. [889]
((اللهُم إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ)) أخرجه البخاري.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan hutang dan laki-laki yang menindas-(ku)“. HR. Bukhari . [890]
((لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
(Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Agung lagi Maha Pemurah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Rabb 'Arsy yang besar, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Tuhan langit dan bumi, dan 'Arsy yang mulia)." Muttafaq 'alaih. [891]
((اَللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبُ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ)) رَوَاهُ مُسْلِم.
(Ya Allah, yang menggerakkan hati, gerakkanlah hati kami untuk menta'ati-Mu)". HR. Muslim. [892]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلىَ أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ)) أخرجه البخاري.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari rasa takut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari disampaikan kepada umur yang paling hina (pikun), aku berlidung kepada-Mu dari cobaan dunia, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah di dalam kubur)". HR. Bukhari. [893]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِن الكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَغْرَمِ والْمَأْثَمِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَفِتْنَةِ النَّارِ، وَفِتْنَةِ الْقَبْرِ، وعَذَابِ الْقَبْرِ، وَشَرِّ فِنْتَةِ الْغِنَى، وَشَرِّ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، ومِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.
اَللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، ونَقِّ قَلْبِيْ مِنْ خَطَايَا، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وبَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari malas, pikun, hutang dan dosa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka, dan siksa neraka, dan dari fitnah kubur dan azab kubur, dari cobaan kekayaan, dan dari buruknya cobaan kefakiran, dan dari fitnah Almasih Dajjal.
“Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es dan salju, Ya Allah, bersihkanlah hatiku dari kesalahan-kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, jauhkan antara diriku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat". Muttafaq alaih . [894]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku banyak menganiaya diriku, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Oleh karena itu, ampunilah dosa-dosaku dan berilah rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang." Muttafaq alaih . [895]
((اللهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، اَللَّهُمَّ أعُوْذُ بِعِزَّتِكَ -لَا إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ- أَنْ تُضِلَّنِي، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِيْ لَا تَمُوْتُ وَالْجِنَّ وَالِإنْسُ يَمُوْتُوْنَ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Ya Allah untuk-Mu keislamanku, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku menyandarkan diri dan karena-Mu aku bersengketa, Ya Allah aku berlindung dengan kemuliaanMu yang tiada Tuhan yang berhak disembah selain-Mu agar Engkau tidak menyesatkan aku, Engkau Zat yang hidup dan tidak akan mati sedangkan jin dan manusia semuanya akan mati". Muttafaq 'alaih. [896]
((اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ خَطِيْئَتِيْ وَجَهْلِيْ وَإِسْرَافِيْ فِيْ أَمْرِيْ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ جِدِّيْ وَهَزْلِيْ وَخَطَئِيْ وَعَمْدِيْ وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِيْ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
(Ya Allah, ampunilah kesalahanku dan kebodohanku dan sikapku yang berlebihan dan dari sesuatu yang Engkau lebih mengetahuinya daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam sungguh-sungguhanku, gurauku, kesalahanku dan kesegajaanku, dan semuanya itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah apa yang telah berlalu dan akan datang dariku, perbuatan yang tersembunyi dan yang tampak, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripadaku, Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Engkau yang kemudian, dan Engkau berkuasa atas segala sesuatu)". Muttafaq 'alaih. [897]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ)) رَوَاهُ مُسْلِم.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya nikmatmu dan pergantian sehat dari-Mu, dan siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan seluruh murka-Mu)". HR. Muslim. [898]
((اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ)) رَوَاهُ مُسْلِم.
"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berilah petunjuk kepadaku, jagalahlah aku dan berilah rezeki kepadaku." HR. Muslim. [899]
((اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِـيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِـيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَداً مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِي، وَنُوْرَ صَدْرِي، وَجَلاَءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي)) أخرجه أحمد.
“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu, ubun-ubunku (nasib-ku) ada di tangan-Mu, telah pasti hukum-Mu atasku, adil ketetapan-Mu atasku, aku mohon kepada-Mu dengan perantara semua nama milik-Mu yang Engkau namakan sendiri dengannya, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari hamba-Mu, atau Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib disisi-Mu. Jadikanlah Al Qur'an sebagai penawar hatiku, cahaya dalam dadaku, penghapus dukaku dan pengusir keluh kesahku“. HR. Ahmad. [900]
((يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ)) أخرجه أحمد و الترمذي.
(Wahai yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas dien-Mu)".HR. Ahmad dan Tarmizi. [901]
قال ﷺ ((اسألوا الله العفو والعافية، فإن أحدا لم يعط بعد اليقين خيرا من العافية)) أخرجه الترمذي.
Rasulullah rbersabda: "Mohonlah kepada Allah ampunan dan kesehatan, karena sesungguhnya seseorang tidak diberi sesuatu setelah keyakinan yang lebih baik dari kesehatan". HR. Tarmizi. [902]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِيْ وَمِنْ شَرِّ بَصَرِيْ وَمِنْ شَرِّ لِسَانِيْ وَمِنْ شَرِّ قَلْبِيْ وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ)) أخرجه الترمذي والنسائي.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pendengaranku dan dari keburukan penglihatanku dan dari keburukan lidahku, dan dari keburukan hatiku, dan dari keburukan kemaluanku)". HR. Tarmizi dan Nasa'i. [903]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِن الْبَرَصِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَسّيِّءِ الْأَسْقَامِ)) أخرجه أبو داود والنسائي.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, kusta, dan penyakit berbahaya)". HR. Abu Daud dan Nasa'i. [904]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلاَقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ)) أخرجه الترمذي.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ahklak, amalan, dan hawa nafsu yang jelek)". HR. Tarmizi. [905]
((رَبِّ أَعِنِّيْ وَلاَ تُعِنْ عَلَيَّ وَانْصُرْنِيْ وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيَّ وَامْكُرْ لِيْ وَلاَ تَمْكُرْ عَلَيَّ وَاهْدِنِيْ وَيَسِّرْ الهُدَى لِيْ، وَانْصُرْنِيْ عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيَّ، رَبِّ اجْعَلْنِيْ لَكَ شَكَّارًا لَكَ ذَكَّارًا لَكَ رَهَّابًا لَكَ مِطْوَاعًا لَكَ، مُخْبِتًا إِلَيْكَ أَوَّاهًا مُنِيْبًا رَبِّ تَقَبَّلْ تَوْبَتِيْ وَاغْسِلْ حَوْبَتِيْ وَأَجِبْ دَعْوَتِيْ وَثَبِّتْ حُجَّتِيْ وَسَدِّدْ لِسَانِيْ وَاهْدِ قَلْبِيْ وَاسْلُلْ سَخِيْمَةِ صَدْرِيْ)) أخرجه أبو داود الترمذي.
"Ya, Allah! Tolonglah aku, janganlah Engkau menolong orang lain mencelakakanku, bantulahlah aku, janganlah Engkau membantu orang lain mencelakakanku, sukseskanlah makarku, jangan Engkau suseskan makar orang lain terhadapku, tunjukilah aku dan mudahkanlah aku mendapatkan hidayahMu, Bantulah aku mengatasi orang yang menzalimiku, Ya, Allah! Jadikanlah aku orang yang bersyukur kepadaMu, selalu berzikir, takut, patuh, tunduk menyerahkan diri dan kembali kepadaMu.
Ya, Allah! Terimalah taubatkau, basuhlah dosa-dosaku, kabulkan doaku, kuatkan hujjahku, perbaiki lisanku, berilah hatiku petunjuk dan buanglah kedengkian dari dadaku". HR. Abu Daud dan Tirmizi. [906]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِن الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ. وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ. وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِيْ خَيْرًا)) أخرجه أحمد وابن ماجه.
Ya, Allah! Aku memohon kepadaMu seluruh kebaikan sekarang dan yang akan datang, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui, dan aku berlindung kepada Mu dari seluruh kejahatan sekarang dan yang akan datang, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya, Allah! Aku memohon kepada Mu segala kebaikan yang diminta oleh hamba dan Nabi Mu, dan aku berlindung kepada Mu dari segala keburukan yang hamba dan Nabi Mu berlindung darinya, Ya, Allah! Aku mohon dimasukkan ke dalam surga dan mohon agar perkataan dan perbuatanku mengantarkanku ke surga. Dan aku berlindung dari neraka dan berlindung dari perkataan dan perbuatan yang mengantarkanku ke neraka, dan aku memohon agar seluruh takdirMu baik untuk ku." HR. Ahmad dan Ibnu Majah.[907]
((اللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا وَ احْفَظْنِيْ بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا وَ احْفَظْنِيْ بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوَّا وَلاَ حَاسِدًا، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ كُلِّ خَيْرٍ خَزَائِنُهُ بِيَدِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ كُلِّ شَرٍّ خَزَائنُهُ بيَدِكَ)) أخرجه حاكم.
"Ya Allah! Jagalah aku dengan Islam saat aku berdiri, Jagalah aku dengan Islam saat aku duduk, Jagalah aku dengan Islam saat aku berbaring, janganlah musuh dan orang yang dengki terhadapku menguasaiku. Ya, Allah! Aku meminta kepadaMu seluruh kebajikan yang gudangnya berada di tangan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari seluruh kejahatan yang gudangnya berada di tangan-Mu." HR. Hakim. [908]
((اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُوْلُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيْكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنْ اليَقِيْنِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِيْ دِيْنِنَا، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا)) أخرجه الترمذي
“Ya Allah, berilah kami rasa takut kepada-Mu yang menjauhkan kami berbuat maksiat kepada-Mu, dan berilah kami ketaatan kepada-Mu yang menyampaikan kami kepada surga-Mu, dan berilah kami rasa yakin yang membuat musibah dunia terasa ringan. Ya Allah, berilah kami kesenangan dengan pendengaran, penglihatan dan kekuatan kami, selagi Engkau menghidupkan kami, dan jadikanlah hal tersebut kekal, dan wujudkanlah dendam kami terhadap orang yang menzalimi kami, dan tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami dan janganlah Engkau jadikan musibah dalam agama kami, dan jangan Engkau jadikan dunia ini sebagai cita-cita kami terbesar dan tidak pula batas ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan kepada orang yang tidak menyayangi kami". HR. Tarmizi. [909]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَدْمِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الغَرْقِ وَالحَرَقِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ المَوْتِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ فِيْ سَبِيْلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ لَدِيْغًا)) أخرجه أبو داود والنسائي.
"Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena terhimpit reruntuhan, dan Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena jatuh dari ketinggian, Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena tenggelam, terbakar dan terlalu tua, dan Aku berlindung kepada-Mu dari penyesatan setan saat kematian, dan Aku berlindung kepada-Mu dari kematian saat lari dari medan jihad, dan Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena digigit binatang berbisa". H.R Abu Daud dan Nasa'i. [910]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُوْعِ فَإِنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيْعِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخِيَانَةِ فَإِنَّهَا بِئْسَتِ الْبِطَانَةِ)) أخرجه أبو داود والنسائي.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlidung kepada-Mu dari rasa lapar karena sesungguhnya dia teman tidur yang paling buruk, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat khianat karena sesungguhnya sifat itu teman dekat yang paling buruk)". HR. Abu Daud dan Nasa'i. [911]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الفَقْرِ، وَالقِلَّةِ وَالذُّلَّةِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ )) أخرجه أبو داود والنسائي
Ya, Allah! Aku berlindung kepadaMu dari kefakiran, sedikit harta, dan hina. Dan aku berlindung kepada- Mu agar tidak menzalimi dan tidak dizalimi." HR. Abu Daud dan Nasa'i. [912]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ يَوْمِ السُّوْءِ، وَمِنْ لَيْلَةِ السُّوْءِ، وَمِنْ سَاعَةِ السُّوْءِ، وَمِنْ صَاحِبِ السُّوْءِ، وَمِنْ جَارِ السُوْءِ فِيْ دَارِ المقُاَمَةِ)) أخرجه الطبراني.
Ya, Allah! Aku berlindung kepada- Mu dari hari yang buruk, dan dari malam yang buruk, dan dari waktu yang buruk, dan dari teman yang jahat, dan dari tetangga yang jahat di tempat kediamanku". H.R. Thabrani. [913]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُوْءِ فِيْ دَارِ المقُاَمَةِ ، فَإِنَّ جَارَ البَادِيَةِ يَتَحَوَّلُ)) أخرجه النسائي في الكبرى
Ya, Allah! Aku berlindung kepada- Mu dari tetangga yang jahat di tempat kediamanku , karena tetangga orang badui berubah- ubah". H.R. Nasa'I dalam kitab kubra. [914]
((اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً نَافِعاً، وَرِزْقاً طَيِّباً، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً)) أخرجه أحمد وابن ماجه.
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezki yang baik dan amal yang diterima “. H.R. Ahmad dan Ibnu Majah. [915]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ يَا اَللهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ اْلأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، أَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ)) أخرجه أبو داود والنسائي.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon kepada-Mu, ya Allah! Dengan bersaksi bahwa Engkau adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Tunggal, tidak membutuhkan sesuatu tetapi segala sesuatu butuh kepada-Mu, tidak beranak dan tidak diperanakkan, tidak ada seorang pun yang menyamai-Mu, aku mohon kepada-Mu agar mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang." HR. Abu daud dan Nasai. [916]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، الْمَنَّانُ، بَدِيْعَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ)) أخرجه أبو داود والنسائي
“Ya Allah! Aku mohon kepada-Mu. Sesungguhnya bagi-Mu segala pujian, tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Engkau Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Mu, Maha Pemberi nikmat, Pencipta langit dan bumi. Wahai Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Pemurah, wahai Tuhan Yang Hidup, wahai Tuhan yang mengurusi segala sesuatu, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar dimasukkan ke Surga dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa Neraka." HR. Abu daud dan Nasai. [917]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ الله لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ اْلأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ)) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon kepada-Mu, ya Allah! Dengan bersaksi bahwa Engkau adalah Allah yang tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau, Maha Tunggal tidak membutuhkan sesuatu, tapi segala sesuatu butuh kepada-Mu, tidak beranak dan tidak diperanakkan, tidak ada seorang pun yang menyamai-Mu." HR. Tirmizi dan Ibnu Majah. [918]
((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ))
(Ya Tuhanku, ampunilah aku, terimalah taubatku sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang)". HR. Tirmizi dan Ibnu Majah. [919]
((اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنِيْ مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِيْ، وَتَوَفَّنِيْ إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْرًا لِيْ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ، وَأَسْأَلُكَ نَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لاَ يَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِيْ غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ وَلاَ فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اَللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ اْلإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ)) أخرجه النسائي.
“Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas yang gaib dan dengan Kemahakuasaan-Mu atas seluruh makhluk, perpanjanglah umurku, bila Engkau mengetahui bahwa hidup ini lebih baik bagiku. Dan wafatkanlah aku bila Engkau mengetahui bahwa kematian itu lebih baik bagiku. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar aku takut kepada-Mu dalam keadaan sembunyi (sepi) atau ramai. Aku mohon kepada-Mu, agar dapat berpegang dengan kalimat hak di waktu rela atau marah. Aku minta kepada-Mu, agar aku bisa melaksanakan kesederhanaan dalam keadaan kaya atau fakir, aku mohon kepada-Mu agar diberi nikmat yang tidak habis dan aku minta kepada-Mu, agar diberi penyejuk mata yang tak terputus. Aku mohon kepada-Mu agar aku rela menerima qadha'-Mu (turun pada kehidupanku). Aku mohon kepada-Mu, kehidupan yang menyenangkan setelah aku meninggal dunia. Aku mohon kepada-Mu kenikmatan memandang wajah-Mu, rindu bertemu dengan-Mu tanpa penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk jalan (lurus) yang memperoleh bimbingan dari-Mu." HR. Nasa'i. [920]
((اللَّهُمَّ مَتِّعْنِيْ بِسَمْعِيْ وَبَصَرِيْ، وَاجْعَلْهَا الوَارِثَ مِنِّيْ وَانْصُرْنِيْ عَلَى مَنْ ظَلَمَنِيْ، وَخُذْ مِنِّيْ بَثأْرِيْ)) أخرجه الترمذي.
"Ya, Allah! berilah aku kesenangan dengan pendengaran dan penglihatanku, dan jadikanlah hal tersebut kekal bagiku, dan tolonglah aku terhadap orang yang menganiayaku, dan balaskan dendamku". HR. Tirmizi. [921]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ العَدُوِّ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاءِ )) أخرجه أحمد والنسائي.
Ya, Allah! Aku berlindung kepada –Mu dari jeratan hutang, dan dari musuh yang menguasai dan dari penghinaan musuh". HR. Ahmad dan Nasa'i. [922]
((اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي)) أخرجه أبو داود والنسائي.
“Ya Allah, sesungguhnya aku Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak mendapat bahaya dari arah bawahku“. HR. Abu Daud dan Nasa'i. [923]
((اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ كُلُّهُ اللَّهُمَّ لاَ قَابِضَ لِمَا بَسَطْتَ وَلاَ بَاسِطَ لِمَا قَبَضْتَ وَلاَ هَادِيَ لِمَا أَضْلَلْتَ وَلاَ مُضِلَّ لِمَنْ هَدَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُقَرِّبَ لِمَا بَاعَدْتَ وَلاَ مُبَاعِدَ لِمَا قَرَّبْتَ اللَّهُمَّ ابْسُطْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِكَ وَرَحْمَتِكَ وَفَضْلِكَ وَرِزْقِكَ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ النَّعِيْمَ المُقِيْمَ الَّذِيْ لَا يَحُوْلُ وَلاَ يَزُوْلُ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ النَّعِيْمَ يَوْمَ العِيْلَةِ وَالأَمْنَ يَوْمَ الخَوْفِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَاِئذٌ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا أَعْطَيْتَنَا وَشَرِّ مَا مَنَعْتَ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الإِيْمَانَ وَزَيِّنْهُ فِيْ قُلُوْبِنَا وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالعِصْيَانَ وَاجْعَلْناَ مِنَ الرَّاشِدِيْنَ اللَّهُمَّ تَوَفَّنَا مُسْلِِمِيْنَ وَأَحْيِنَا مُسْلِمِيْنَ وَأَلْحِقْناَ بِالصَّالِحِيْنَ غَيْرَ خَزَايَا وَلَا مَفْتُوْنِيْنَ اللَّهُمَّ قَاِتلِ الكَفَرَةَ وَالَّذِيْنَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَاجْعَلْ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ اللَّهُمَّ قَاِتلِ الكَفَرَةَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْكتِاَبَ إِلَهَ الحَقِّ )) أخرجه أحمد.
Ya, Allah! Segala puji hanyalah milik-Mu, tidak ada seorangpun yang dapat menyempitkan sesuatu yang Engkau bentangkan, dan tidak seorangpun yang dapat membentangkan apa yang Engkau sempitkan, tidak ada yang mampu menunjuki orang yang Engkau sesatkan dan tidak ada yang mampu menyesatkan orang yang Engkau tunjuki, tidak ada yang mampu memberi sesuatu yang Engkau halangi, dan tidak ada yang mampu menghalangi sesuatu yang Engkau beri, tidak ada yang mampu mendekatkan sesuatu yang Engkau jauhkan dan tidak ada yang mampu menjauhkan sesuatu yang Engkau dekatkan. Ya, Allah ! bentangkanlah untuk kami keberkahan, rahmat , karunia dan rezki-Mu.
Ya Allah! Aku meminta kepada-Mu nikmat yang kekal yang tidak sirna dan hilang. Ya, Allah! Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu nikmat di masa sulit, rasa aman di saat takut. Ya, Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa yang Engkau berikan kepada kami dan keburukan apa yang Engkau cegah dari kami. Ya, Allah! Berilah kami rasa cinta kepada keimanan, dan jadikan ia hiasan hati kami. Dan berikanlah kami rasa benci terhadap kekafiran, kefasikan dan maksiat dan jadikanlah kami orang-orang yang mendapat petunjuk.
Ya Allah! Wafatkanlah kami dalam keadaan Islam, hidupkan kami dalam keadaan Islam dan masukkan kami ke dalam golongan orang –orang yang saleh, tidak dalam keadaan hina dan tercela. Ya Allah! Perangilah orang –orang kafir yang mendustakan para rasul-Mu, menghalangi orang dari jalan-Mu, dan timpakan kepada mereka murka dan azab-Mu. Ya, Allah! Perangilah orang –orang ahli kitab, Wahai Tuhan Yang Maha benar". H.R. Ahmad. [924]
(( اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ)) أخرجه الترمذي وابن ماجه.
(Ya Allah!, sesungguhnya Engkau Tuhan Maha Pengampun Maha mulia, suka mengampuni, maka ampunilah aku). “HR. Tarmizi dan Ibnu Majah. [925]
((اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ)) أخرجه أحمد وابن ماجه.
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, suka mengampuni, maka ampunilah aku). “HR. Ahmad dan Ibnu Majah. [926]
((اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ)) أخرجه مسلم.
(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu dan dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu, aku tidak mampu menghitung pujian terhadap-Mu, Engkau seperti yang Engkau sanjung diri-Mu)". HR. Muslim. [927]
((اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ مَدِيْنَتِنَا وفِيْ ثَمَرِنَا وفِيْ مُدِّنَا وفِيْ صَاعِنَا بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ))
Ya Allah!, berkahilah kota kami, berkahilah buah-buahan kami, berkahilah mud kami, berkahilah sha' kami, yaitu limpahan keberkahan bersama keberkahan yang lain. H.R. Muslim. [928]
Ringkasan Fiqih Islam (3) ( Bab Ibadah )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (3) ﴾
العبادات
RINGKASAN FIQIH ISLAM (3)
Bab Ibadah
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا اللَّه وأن محمداً رَسُول اللَّهِ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunanikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan". Muttafaq 'alaih.[929]
Bersuci
Bersuci
Istinja' Dan Istijmar
Sunah Fithrah
Wudhu'
Mengusap Sepatu
Hal Yang Membatalkan Wudhu'
Mandi
Tayammum
Haid Dan Nifas
Beberapa Kaidah dalam Fiqih
· Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
· Allah I berfirman:
﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ ........ ﴾ [التغابن : ١٦]
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t Nabi ﷺ bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian". . Muttafaq 'alaih. [930]
1- Bersuci
· Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya:
· Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
Allah berfirman I:
﴿ ........ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢]
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).
Sabda Nabi ﷺ:
وعَنْ أبي مالك الحارث بن عاصم الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Malik Al Ashari berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". [931]
Badan dan ruh yang sehat
· Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
· Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.
Pembagian air. Air terbagi dua:
· Air yang suci. yaitu air yang masih berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
· Air najis. Yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
· Air najis menjadi suci bila perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.
· Bila seorang muslim ragu-ragu dengan keadaan suatu air apakah najis atau suci maka kembalikan kepada hukum asalnya yaitu: suci.
· Bila seorang tidak dapat membedakan suatu air apakah suci atau tidak, maka gunakanlah air tersebut untuk bersuci jika dugaannya kuat bahwa air tersebut suci.
· Bila seseorang tidak dapat membedakan sebuah pakain apakah dia suci atau terkena najis, dan dia tidak mempunyai pakaian yang lain maka berusahalah untuk mencari tahu kondisi pakain tersebut, jika dugaannya kuat bahwa pakain tersebut suci maka gunakanlah untuk shalat, insya Allah shalatnya sah.
· Bersuci dari hadas yang kecil dan hadas besar harus dengan menggunakan air, jika tidak mendapatkan air atau kawatir air dapat mengganggu kesehatannya maka lakukanlah tayammum.
· Bersuci dari najis yang berada pada tubuh atau pakaian atau suatu tempat haruslah menggunakan air, atau cairan lain ataupun benda padat yang suci yang dapat menghilangkan zat najis tersebut.
· Boleh menggunakan bejana apapun yang suci untuk berwudhu dan keperluan lainnya selagi bejana tersebut bukan hasil rampasan, atau terbuat dari emas atau perak, jika demikian maka haram digunakan. Andai tetap digunakan wudhunya sah namun berdosa.
· Bejana dan pakaian orang kafir yang tidak diketahui kondisinya, apakah dia najis atau tidak boleh digunakan, karena hukum asal segala sesuatu adalah suci, jika diketahui bahwa pakaian atau bejana tersebut terkena najis maka wajib dicuci dengan air terlebih dahulu.
Hukum menggunakan bejana emas dan perak
· Laki-laki dan wanita haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum dan keperluan lain kecuali untuk perhiasan wanita, cincin perak untuk laki-laki dan untuk keperluan darurat seperti untuk gigi dan hidung.
عن حذيفة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة؛ ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا؛ و لكم في الآخرة) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Huzaifah t aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda : “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun sutera, dan jangan minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya, Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat". Muttafaq 'alaih." [932]
عن أم سلمة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (الذي يشرب في آنية الفضة، إنما يجرجر في بطنه نار جهنم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya neraka Jahannam". Muttafaq 'alaih. [933]
Najis
· Najis yang diwajibkan atas seorang muslim untuk membersihkannya jika mengenai dirinya dan mencucinya satu kali atau lebih hingga bekasnya hilang yaitu: najis air kencing dan berak manusia, darah yang mengalir, darah haid, darah nifas, wadi, mazi, bangkai selain bangkai ikan dan belalang, daging babi, air kencing dan berak hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kuda dan keledai. Khusus air liur anjing harus dicuci tujuh kali dan basuhan pertama harus menggunakan tanah.
عن ابن عباس t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ مر بقبرين فقال: (إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبي،أما أحدهما؛ فكان لا يستتر من بوله وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة، ثم أخذ جريدة رطبة فشقها بنصفين ثم غرز في كل قبر واحدة، فقالوا: يا رسول الله لما صنعت هذا؟ فقال: ((لعله أن يخفف عنهما ما لم ييبسا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan lalu beliau bersabda: “Mereka berdua sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena dosa besar, adapun salah seorang dari keduanya tidak menutupi auratnya di saat kencing adapun yang lain suka menyebarkan namimah,". Kemudian Nabi mengambil sebuah pelepah kurma yang segar dan dibelah dua, masing-masingnya ditancapkan di atas kuburan keduanya, para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah apa yang anda lakukan? Beliau bersabda: “Semoga pelepah tersebut dapat meringankan azab mereka selagi belum kering". Muttafaq 'alaih [934]
عن أبي هريرة t قال : قال رسول الله ﷺ: (طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولا هن بالتراب) متفق عليه
Dari Abu Hurairah t dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah dia cuci tujuh kali, kali pertamanya dengan tanah". Muttafaq alaih [935]
2-Kitab Shalat
Mencakup hal-hal berikut ini:
1- Makna Shalat, Hukum Dan Keutamaannya
2- Adzan Dan Iqamah
3- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
4- Syarat-Syarat Shalat
5- Tata Cara Shalat
6- Bacaan Dzikir Setelah Shalat
7- Hukum Shalat
8- Rukun-Rukun Shalat
9- Hal-Hal Yang Wajib Di Dalam Shalat
10- Sujud Sahwi
11- Shalat Berjama'ah
12- Beberapa Hukum Yang Berhubungan Dengan Imam
13- Tata Cara Shalat Orang Yang Mempunyai Uzur
a. Tata Cara Shalat Orang Sakit
b. Tata Cara Shalat Seorang Musafir
c. Tata Cara Shalat Khauf
14- Shalat Jum'at
15- Shalat-Shalat Sunnah
a. Shalat Sunnah Rawatib
b. Shalat Tahajjud
c. Shalat Witir
d. Shalat Tarawih
e. Shalat Ied
f. Shalat Gerhana
g. Shalat Istisqa'
h. Shalat Dhuha
i. Shalat Istikharah
Kitab Shalat
Makna Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
· Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing.
· Shalat adalah: suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Hikmah disyari'atkannya shalat:
Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.
· Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
· Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah I, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'.
· Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.
· Allah memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
· Di dalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.
· Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
· Dari Abu Hurairah t bahwasanya beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([936])
Istiqamahnya hati
Apabila hati manusia istiqamah, maka anggota badannya juga akan menjadi istiqamah, dan hati bisa tetap istiqamah dengan dua hal:
1- Mendahulukan apa yang dicintai oleh Allah atas apa yang dicintai dirinya sendiri.
2- Mengagungkan perintah dan larangan, dan itulah syari'at. Hal ini muncul dari pengagungan terhadap Zat yang memerintah dan yang melarang, yaitu Allah I, sebab terkadang manusia melakukan perintah karena dia dilihat oleh orang lain, sementara dirinya berambisi mendapat pangkat dan kedudukan di sisi mereka, dan terkadang seseorang meninggalkan larangan karena takut tidak dihargai orang lain, atau takut mendapat hukuman di dunia yang dikenakan oleh Allah atas larangan agama, seperti hudud. Orang ini berarti melakukan atau meninggalkan (tuntunan syara') bukan didorong oleh pengagungan terhadap perintah dan larangan (syara'), dan tidak pula karena mengagungkan Zat yang memerintah dan yang melarang.
Tanda mengagungkan perintah Allah:
Hendaklah seorang hamba memperhatikan waktu dan batasan-batasan perintah tersebut, melakukan rukun-rukunnya, perkara-perakara yang wajib dan sunnah-sunnahnya. Dia harus berusaha melakukannya dengan sempurna, dan segera menunaikannya dengan senang hati ketika waktunya telah tiba, dan merasa sedih apabila ketinggalan, seperti shalat berjamaah dan yang semisalnya. Hendaknya ia marah karena Allah pada saaat larangan Allah dilanggar, dan bersedih apabila bermaksiat kepada Nya, bergembira apabila taat kepadaNya, dan tidak (menggantungkan diri) dengan melakukan keringanan secara terus-menerus, tidak selalu mencari-cari illah hukum, apabila mengetahui hikmahnya, maka ia bertambah patuh dan mengamalkan.
· Perintah-perintah Allah I ada dua macam:
1- Perintah yang disukai oleh diri kita seperti perintah makan yang baik-baik, menikahi wanita yang kita senangi sampai empat, berburu hewan darat maupun laut dan lain sebagainya.
2- Perintah yang dibenci oleh diri, dan terbagi dalam dua jenis:
A. Perintah yang ringan, seperti bacaan-bacaan do'a, berzikir, perintah untuk beradab, shalat-shalat sunnah dan membaca Al-Qur'an dan lain-lain.
B. Perintah yang terasa berat seperti berdakwah, mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran, serta berjihad di jalan Allah.
Iman akan bertambah dengan melaksanakan perintah Allah baik yang ringan maupun yang berat, dan apabila iman bertambah maka sesuatu yang dibenci akan dicintai, suatu yang berat akan menjadi ringan, dan akan terwujud kehendak Allah dari hambaNya dengan disyari'atkannya berdakwah dan beribadah, sehingga dengan demikian anggota badan menjadi bergeraklah.
· Allah menciptakan pada diri setiap manusia dua nafsu: nafsu yang selalu membawa amarah, dan nafsu yang tenang, keduanya selalu berlawanan, setiap sesuatu yang ringan bagi nafsu yang satu, akan terasa berat bagi nafsu yang lain, dan setiap sesuatu apapun yang disenangi oleh bagian nafsu yang satu, akan terasa sakit bagi nafsu yang lain, nafsu yang ini disertai oleh malaikat, dan nafsu yang lain disertai oleh setan, semua kebenaran bersama malaikat dan jiwa yang tenang, dan semua kebatilan bersama setan dan nafsu amarah, dan peperangan antara mereka berdua selalu berimbang.
Hukum shalat:
Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
1- Allah I berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣]
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa': 103)
2- Allah berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة: ٢٣٨]
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3- Dari Abdullah bin Umar t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([937]).
4- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya nabi ﷺ mengutus Mu'dz ke Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam …" Muttafaq alaih ([938]).
Tanda-tanda baligh:
Muslim yang mukallaf adalah (yang baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di antaranya ada yang berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima belas tahun, tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.
Ada tanda khusus bagi laki-laki yaitu: tumbuhnya jenggot dan kumis.
Dan ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan haid.
Anak kecil diperintahkan melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh tahun.
Urgensi shalat:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya nabi ﷺ bersabda: ((Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis sempurna, dan apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah dia mempunyai shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari shalat sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang demikian itu)). (HR. Nasa'I dan Ibnu Majah)([939]).
Jumlah shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam isra' atas rasulullah ﷺ tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.
· Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.
Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1- Allah I berfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......﴾ [التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2- Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR. Muslim) ([940]).
3- Dari Ibnu Abbas t bahwasanya nabi ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia)) (HR. Bukhari))([941]).
· Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang mengingkari wajbnya shalat atau meninggalkannya:
1- Waktu hidup di dunia: tidak boleh menikah dengan wanita muslimah, perwaliannya gugur, hak mengasuh anak gugur, tidak mewarisi, hewan sembelihannya haram, tidak boleh masuk mekah dan tanah haram; karena ia telah kafir.
2- Apabilameninggal: dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam; karena ia tidak termasuk orang muslim, tidak dido'akan untuk mendapat rahmat, tidak diwarisi, dan dirinya kekal di neraka; karena telah kafir.
· Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.
Keutamaan menunggu shalat:
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ((Seorang hamba senantiasa dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya menunggu shalat, dan malaikat berkata: Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihilah ia, sehingga ia pergi atau berhadats)) (Muttafaq alaih)([942]).
Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
1- Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah, maka salah satu langkahnya menghapuskan kesalahan, dan yang lain mengangkat derajatnya)) (HR. Muslim)([943]).
2- Dari Abu Umamah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju shalat fardhu dalam keadaan telah bersuci maka pahalanya seperti pahala orang yang haji dalam keadaan berihram, dan barangsiapa yang keluar untuk shalat dhuha di mana dirinya tidak mempunyai tujuan lain kecuali shalat tersebut, maka pahalanya sama seperti pahala orang yang umrah, dan orang yang melaksankan shalat setelah shalat yang lain di mana tidak ada perkataan sia-sia antara keduanya maka dia ditulis dalam golongan illiyyin)) (HR. Abu Daud))([944]).
Khusyu' dalam shalat:
Khusyu' dalam shalat bisa dicapai dengan beberapa hal, di antaranya:
1- konsentrasi
2- Memahami apa yang dibaca dan didengar.
3- Ta'dzim (sikap mengagungkan), hal ini timbul dari dua hal: mengetahui keagungan dan kebesaran Allah, dan mengetahui kehinaan diri, sehingga melahirkan rasa rendah diri di sisi Allah dan khusyu' kepadaNya.
4- Haibah (takut), ini lebih tinggi dari ta'dzim, dan sikap ini terlahir setelah seseorang mengetahui kekuasaan Allah dan keagunganNya, dan lalainya hamba terhadap hak Allah I.
5- Raja' (harapan), yaitu ia mengarap ridah Allah dari shalatnya.
6- Haya' (rasa malu), sikap ini terlahir dari mengetahui nikmat Allah, dan kelalaiannya terhadap hak Allah I.
Menangis yang disyari'atkan:
Menangisnya nabi ﷺ tidak dengan bersuara keras, akan tetapi matanya berlinang, dan di dadanya terdengar suara seperti suara panci yang sedang mendidih karena menangis.
Terkadang nabi ﷺ menangis karena takut kepada Allah, dan terkadang karena khawatir dan kasihan kepada umatnya, terkadang karena kasihan terhadap mayit, terkadang pula ketika mendengar bacaan Al-Qur'an, yaitu pada saat mendengar ayat yang mengandung janji dan ancaman, menyebut nikmat Allah, berita-berita tentang para nabi dan lain sebagainya.
· Memelihara keutamaan yang berkaitan dengan ibadah, seperti khusyu' dalam shalat misalnya, lebih penting daripada keutamaan yang berkaitan dengan tempatnya, maka janganlah shalat pada tempat yang mana rasa khusyu' hilang padanya seperti tempat yang ramai dan sebagainya.
2. Adzan dan Iqamah
· Adzan: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberitahu tentang masuknya waktu shalat dengan bacaan tertentu.
· Adzan disyari'atkan pada tahun pertama hijrah.
· Hikmah disyari'atkannya adzan:
1- Adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, tempatnya, dan mengajak kepada shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2- Adzan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewtakan baginya nikmat ini.
· Iqamah: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberi tahu akan didirikannya shalat dengan bacaan tertentu.
· Hukum adzan dan iqamah: Fardhu kifayah bagi laki-laki bukan bagi wanita baik dalam perjalanan maupun di kampong halaman, adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.
Mu'adzzin nabi ﷺ ada empat:
Bilal bin Rabah dan Amr bin Ummi Maktum di masjid nabawi di madinah, Saad al Qardh di masjid Quba', dan Abu Mahdzurah di masjidil haram di Mekah.
Kutamaan adzan:
Muadzzin disunnahkan mengeraskan suaranya dalam mengumandangkan adzan, karena tidak seorangpun yang mendengar suara muadzzin baik jin, manusia, maupun apa saja kecuali dia akan menajdi saksi baginya pada hari kiamat kelak, dan mu'adzzin diampuni baginya sepanjang suaranya, dibenarkan oleh semua yang mendengar baik yang basah maupun yang kering, dan dia mendapat pahala orang yang shalat bersamanya.
1- Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Kalau seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka pasti melakukannya)) (Muttafaq alaih)([945]).
2- Dari Mu'awiyah bin Abi sufyan t berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ((Para mu'adzzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat)). (HR. Muslim)([946]).
· Lafadz adzan yang diriwayatkan dalam hadits:
1- Lafadz pertama: adzannya Bilal t yang dikumandangkannya pada masa nabi ﷺ, yaitu lima belas kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 9- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
2- اللهُ أَكْبَرُ 10- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
3- للهُ أَكْبَرُ 11- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
4- اللهُ أَكْبَرُ 12- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
5- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 13- اللهُ أَكْبَرُ
6- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 14 -اللهُ أَكْبَرُ
7- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 15- لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ (1)
8- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
2- Lafadz kedua adalah lafaz adzan Abu Mahdzurah t yaitu sembilan belas kalimat, empat takbir di awalnya disertai bacaan pelan sebelumnya.
· Dari Abu Mahdzurah t berkata: Rasulullah mengajarkan adzan kepadaku, beliau bersabda: "Ucapkanlah:
اللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ ، َاللهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
(dua kali, dua kali) ia berkata: kemudian ulangi dan panjangkan suaramu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([947]).
2- Lafadz ketiga: seperti lafadz azan Abu Mahdzurah t yang sebelumnya akan tetapi takbir di awalnya hanya dua kali, sehingga menjadi tujuh belas kalimat. (HR. Muslim)([948]).
3- Lafadz keempat: semua kalimat adzan dua kali-dua kali, dan kalimat laa ilaaha illallah di akhirnya hanya satu kali, sehingga menjadi tiga belas kalimat. Berdasarkan hadits Ibnu Umar t berkata: "Adzan di masa rasulullah ﷺ dua kali-dua kali, dan iqamah satu kali-satu kali hanya sanya engkau mengucapkan pada saat iqomah anda mengucapkan:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([949]).
· Disunnahkan mengumandangkan adzan dengan semua lafadz ini, mnggunakan yang satu suatu kali, dan yang lain pada waktu yang lain, lafaz yang satu di satu tempat, dan lafaz yang lain di lain tempat; dalam rangka menjaga sunnah, dan menghidupkan disyari'atkannya dengan berbagai lafadz selama tidak mengundang fitnah.
· Pada adzan Fajar mu'adzzin menambahkan setelah hayya alal falah
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ
Lafaz ini dibaca pada semua lafadz adzan di atas.
Syarat sahnya adzan:
Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung, dilakukan setelah masuknya waktu, mu'adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal, adil, baligh atau tamyiz, dan hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab sebagaimana diajarkan dalam hadits di atas, demikian pula dengan iqamah.
· Disunnahkan agar adzan diucapkan dengan tartil, dengan suara keras, menoleh ke kanan ketika mengucapkan (hayya alas shalaat) dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan (hayya alal falah), atau membagi setiap jumlah ke dua arah.
· Mu'dzzin dianjurkan orang yang suaranya keras, mengetahui waktu, menghadap kiblat, bersuci, berdiri, meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya ketika adzan, dan adzan di tempat yang tinggi.
· Adzan tidak sah sebelum masuk waktu shalat untuk shalat lima waktu, dan disunnahkan adzan sebelum masuk waktu fajar seukuran cukup bagi seseorang menyelesikan makan sahur; agar orang yang qiyamul lail kembali, orang yang tidur terbangun, dan orang shalat tahjjud mengakhiri shalatnya dengan shalat witir, apabila telah terbit fajar, maka barulah adzan untuk shalat subuh dikumandangkan.
Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan:
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk:
1- Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan (hayya alas shalat, dan hayya alal falah) orang yang mendengarkannya mengucapkan (laa hawl walaa quwwata illa billah)
2- Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3- Disunnahkan membaca apa yang diriwayatkan oleh Jabir dari Rasulullah ﷺ bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membaca ini ketika selesai mendengar adzan:
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدٍِا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
(Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. (HR. Bukhari)([950]).
4- Dari Sa'd bin Abi waqqash t dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau bersabda: barangsiapa yang membaca do'a ini ketika mendengar mu'adzzin:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا
(Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah yang tiada sekutu bagiNya, dan seseungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusaNya, aku rela Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku). Maka diampuni dosanya. (HR. Muslim)([951]).
· Barangsiapa yang menjamak dua shalat, atau mengkadha' shalat yang tertinggal, maka cukup baginya adzan untuk shalat yang pertama kemudian iqamah untuk setiap shalat.
· Apabila seseorang mengakhirkan shalat dhuhur karena terik matahari yang sangat panas, atau mengakhirkan shalat isya sampai waktu yang lebih afdhal, maka sunnahnya untuk mengumandangkan adzan ketika akan mendirikan shalat.
· Apabila terdapat dua orang atau lebih yang mengumandangkan adzan, maka diutamakan orang yang lebih bagus suaranya, kemudian yang lebih baik agama dan akalnya, kemudian yang dipilih oleh para tetangga, kemudian diundi, dan boleh mengangkat dua mu'adzzin untuk satu masjid.
· Keutamaan mengumandangkan adzan:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Apabila dikumandangkan adzan maka setan berlarian sehingga mengeluarkan suara kentutnya sampai dia tidak mendengar suara adzan, dan apabila adzan telah selesai maka dia datang kembali sehingga saat dilaksanakan iqamah dia kembali pergi, dan apabila selesai dia datang kembali (untuk menggoda) sehingga terlintas dalam diri seseorang bahwa dia berkata: "Ingatlah ini dan itu, ingatlah ini dan itu, bagi apa yang tidak ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang terlupa sudah berapa rakaatkah dia shalat)). (Muttafaq alaih)([952]).
· Adzan pada hari jum'at dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar untuk berkhutbah, kemudian tatkala masyarakat sudah bertambah banyak pada masa utsman t, maka beliau menambah sebelumnya adzan ketiga, dan para sahabat menyetujui beliau.
· Imam tidak boleh mengambil gaji karena tugas menjadi imam yang diembannya, demikian juga dengan mu'adzzin (sebagai upah) atas shalat dan adzannya, namun boleh baginya menerima pemberian dari baitul mal untuk para imam dan mu'adzzin apabil pelaksanaaan tugasnya dilakukan karena Allah.
· Barangsiapa yang memasuki sebuah masjid ketika mu'adzzin sedang adzan, disunnahkan baginya mengikuti mu'adzzin, kamudian berdo'a setelah adzan selesai, dan tidak duduk sebelum mendirikan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid.
· Apabila seorang mu'adzzin telah melantunkan adzan maka tidak boleh ada orang yang keluar dari masjid kecuali ada karena udzur seperti sakit, atau untuk memperbarui wudhu' dan lain sebagainya.
Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam hadits:
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pda salah satu lafadz berikut ini:
1- Lafadz pertama: Sebelas kalimat, itulah iqamah yang dibaca oleh Bilal t di hadapan Nabi ﷺ, yaitu:
اللهُ أَكْبَرُ ، 2- اللهُ أَكْبَرُ ، 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، 6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، 9- َاللهُ أَكْبَرُ ، 10- َاللهُ أَكْبَرُ، 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )
(HR. Abu Daud)([953]) .
2- Lafadz kedua: Tujubelas kalimat, yaitu iqamah Abu Mahdzurah t, yaitu: empat kali takbir, tasyahud empat kali, hayya alas shalat dan hayya alal falah empat kali, qad qaamatisshalat dua kali, takbir dua kali, dan laa ilaaha illallah satu kali. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([954]).
3- Lafadz ketiga: Sepuluh kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 2- اللهُ أَكْبَرُ 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ 6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 9- َاللهُ أَكْبَرُ 10- َاللهُ أَكْبَرُ 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. )
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([955]).
· Disunnahkan melaksanakan iqamah dengan menggunakan lafadz ini pada suatu kali, dan dengan lafaz yang lain di lain kali, untuk menjaga sunnah dengan berbagai lafadznya dan menghidupkannya, apabila tidak khawatir menimbulkan fitnah.
· Disunnahkan berdo'a dan mendirikan shalat di waktu antara adzan dan iqamah.
· Boleh menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, iqamah, shalat, dan khutbah saat diperlukan, namun jika menimbulkan hal negatif atau mengganggu maka harus dihilangkan.
· Disunnahkan adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang, seorang mu'adzzin lebih berhak dengan adzan, sedangkan imam lebih berhak terhadap iqamah, maka mu'adzzin tidak boleh iqamah kecuali setelah mendapat isyarat izin dari imam, baik dengan melihatnya, atau berdiri imam dan lain sebagainya.
· Disunnahkan untuk setiap kalimat pada adzan dikumandangkan dengan satu nafas, demikian juga pendengar menjawabnya seperti itu. Adapun iqamah, tidak ada hadits shahih dari nabi ﷺ yang menunjukkan adanya dzikir tertertu yang diucapkan oleh orang yang mendengarkannya.
· Disunnnahkan bagi mu'adzzin dalam kondisi yang sangat dingin, atau pada malam yang hujan dan lain sebgainya. Mengucapkan setelah hayya alal falah, atau setelah adzan, apa yang disebutkan dalam hadits shahih:
(shalatlah di kendaraan) أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ
Atau mengucapkan صَلُّوْا فِي بُيُوْتِكُمْ (shalatlah di rumah kalian)
Atau mengucapkan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (barangsiapa yang duduk di rumahnya maka tidak mengapa).
Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
Dari Malik bin al Huwairits t berkata: Ada dua orang datang kepada nabi ﷺ, keduanya ingin melakukan perjalanan, maka nabi ﷺ bersabda: "Apabila kalian berdua pergi, maka kumandangkanlah adzan, kemudian iqamahlah, kemudian hendaklah orang yang lebih tua di antara kalian menjadi imam. (Muttafaq alaih)([956]).
Empat hal bagi shalat sehubungan dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
1- Shalat yang disyari'atkan karenanya adzan dan iqamah: yaitu shalat lima waktu dan shalat jum'at.
2- Shalat yang disyari'atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari'atkan adzan, yaitu: shalat yang dijamak dengan shalat sebelumnya, dan shalat yang diqadha.
3- Shalat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
4- Shalat yang tidak ada adzan dan iqamahnya, yaitu: shalat sunnah, shalat janazah, shalat dua hari raya, shalat istisqa' dan sebagainya.
Waktu-Waktu Shalat Wajib
· Allah I mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2- Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3- Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4- Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5- Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Dari Buraidah t dari nabi ﷺ bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: ((Shalatlah bersama kami dua hari ini)), tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana agak terang.
Kemudian beliau bersabda: ((Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat?)) lalu seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([957]).
· Apabila panas menyengat, maka sunnah mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu asar, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: ((Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika suasana menjadi dingin, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam. (Muttafaq alaih)([958]).
Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
Syarat-Syarat Shalat
Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya waktu shalat.
4- Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap kiblat.
6- Niat. Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan tidak melafadzakannya dengan lisan.
· Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar shalat.
· Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
· Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.
· Cara mengkadha' shalat bagi orang yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan:
Barangsiapa yang sedang dalam perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian berwudhu', dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.
Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2- Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.
· Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.
· Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.
· Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
· Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
· Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
· Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat.
· Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
· Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan, maka dia tidak wajib mengqadha'.
Cara mengqadha' shalat:
Ada shalat yang wajib diqadha' setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur, seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha' apabila waktunya telah lewat, yaitu shalat jum'at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang tidak diqadha' kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied.
· Shalat yang tertinggal wajib diqadha' langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa, tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum'at dan jamaah.
· Barangsiapa yang telah memulai shalat fardhu, kamudian dia mengingat bahwa dirinya belum shalat sebelumnya, maka dia menyelesaikan shalat yang telah dimulainya kemudian mengqadha' yang tertinggal, barangsiapa yang ketinggalan shalat asar, misalnya, lalu dia mendapatkan orang telah iqamah untuk shalat maghrib, maka dia shalat maghrib bersama imam kemudian barulah melakukan shalat asar.
· Barangsiapa yang tertidur atau lupa dengan shalatnya, maka dia shalat ketika mengingatnya, berdasarkan sabda nabi ﷺ:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa shalat, atau ketiduran, maka kaffarahnya adalah ia harus melakuannya ketika ingat". (Muttafaq alaih)([959]).
· Seorang muslim sunnnah shalat dengan memakai sandal atau sepatu apabila keduanya suci, dan terkadang seseorang boleh shalat tanpa memakai alas kaki. Jika seseorang khawatir mengotori mesjid (dengan memakai alas kaki) atau khawatir dengan memakai alas kaki bisa menyakiti orang yang sedang shalat, maka hendaklah dia shalat dengan tanpa memakai alas kaki.
· Apabila seorang yang shalat hendak melepas sepatunya atau sandalnya maka hendaklah dia tidak meletakkannya di sebleh kanan, akan tetapi meletakkannya di antara kedua kakinya atau sebelah kirinya apabila di sebelah kirinya tidak ada jama'ah yang lain, ketika memakai sandal disunnahkan mendahulukan kaki kanan, dan ketika melepas, mulai dari kaki kiri, dan tidak boleh berjalan memakai satu sandal.
· Orang-orang yang telanjang apabila tidak mempunyai pakaian, maka mereka shalat secara berdiri saat berada di tempat yang gelap dan tidak ada yang melihat, dan imam berada di depan. Apabila di sekitar mereka ada orang lain, atau ada cahaya, maka mereka shalat secara duduk dan imam berada di tengah-tengan mereka. Jika mereka terdiri dari laki-laki dan wanita, maka mereka shalat secara sendiri-sendiri.
· Sah hukumnya shalat di jalan saat darurat, seperti masjid yang sudah penuh apabila shafnya bersambung.
· Tidak dibenarkan meninggalkan perintah dengan alasan tidak tahu atau lupa, barangsiapa yang shalat tanpa wudhu' karena tidak tahu atau lupa maka ia tidak berdosa, akan tetapi dia wajib berwudhu' dan mengulangi shalatnya. Adapun melakukan larangan karena tidak tahu atau lupa, maka tidak mengapa. Barangsiapa yang shalat dan pada pakaiannya ada najis dan dia tidak megetahuinya, atau dia tahu tapi lupa, maka shalatnya sah.
· Disunnahkan shalat di masjid terdekat, dan tidak keliling mencari masjid lain.
Adab masuk masjid:
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk pergi menuju masjid dengan tenang, dan tidak boleh menggenggamkan antara jari-jarinya; karena dia sedang dalam keadaan shalat.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila adzan telah dikumandangkan, maka janganlah kalian pergi dengan cara berlari, akan tetapi datanglah dengan tenang, apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, dan apa yang ketinggalan, sempurnakanlah, karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat selama sedang berjalan menuju shalat". (Muttafaq alaih)([960]).
1- Disunnahkan bagi seorang muslim apabila memasuki sebuah masjid untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
اعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم، من الشيطان الرجيم
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan WajahNya Yang Mulia, dan SulthanNya Yang Qodim dari godaan setan yang terkutuk". (HR. Abu Daud)([961]).
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم افتح لي أبواب رحمتك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmatMu".
2- Apabila keluar dari masjid, mendahulukan kaki kiri sambil membaca:
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم إني أسألك من فضلك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar Engkau mencurahkan karuniaMu kepadaku".
Ibnu Majah menambahkan:
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم
"Ya Allah, jagalah diriku dari godaan setan yang terkutuk" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)([962]).
· Apabila memasuki masjid, maka hendaklah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di masjid, kemudian shalat dua rakaan tahiyatul masjid, dan dianjurkan memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan shalat sunnah, hingga iqamah dan berusaha berdiri di shaf terdepan, di sebelah kanan imam.
· Boleh sekali waktu tidur di masjid bagi yang memerlukan, seperti serorang musafir dan orang fakir yang tidak mempunyai tempat tinggal. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan tempat tidur maka hal itu dilarang kecuali bagi orang yang sedang I'tikaf.
Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
Disunnahkan bagi orang yang lewat di sisi orang yang sedang shalat untuk mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang sedang shalat menjawabnya dengan isyarat menggunakan jari atau tangannya, atau kepalanya, dan tidak boleh menjawabnya dengan ucapan.
Dari Shuhaib t berkata: "Aku lewat di sisi Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang shalat, lalu mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnyaku dengan isyarat". (HR. Abu Daud, dan Tirmidzi)([963]).
Hukum memboking tempat di masjid:
Disunnahkan untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila (seseorang) mendahulukan sajadahnya dan yang semisalnya lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan sunnah dari dua sisi:
Pertama: Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera (menuju mesjid).
Kedua: Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat (yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangakat sajadah tersebut lalu shalat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut.
Tata cara shalat
· Allah mewajibkan atas setiap muslim baik laki-laki atau wanita untuk shalat lima kali dalam sehari semalam, yaitu: shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
· Seorang yang akan menunaikan shalat hendaklah berwudhu (terlebih dahulu), kemudian berdiri menghadap kiblat dekat dengan sutrahnya, jarak antara dirinya dan sutrahnya sekitar tiga hasta, sementara jarak antara tempat sujudnya dengan sutrahnya seukuran dengan luas jalan yang bisa dilalui oleh kambing, dan tidak boleh baginya membiarkan seseorang lewat antara dirinya dengan sutrahnya, dan barangsiapa yang lewat melalui jalan antara orang yang sedang shalat dengan sutrahnya, maka dia berdosa.
Abu Juhaim t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengtahui dosa (yang akan didapatkannya karena perbuatan itu), niscaya berdiri sambil diam selama empatpuluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat". (Muttafaq alaih)([964]).
· Orang yang akan shalat hendaklah berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat, kemudian melaksanakan takbiratul ihram dengan mengucapkan: "Allahu Akbar". Dia boleh mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir tersebut, atau boleh juga setelah takbir, atau sebelumnya. Mengangkat kedua tangan (pada saat takbiratul ihrom) dengan jari-jari terbuka, bagian permukaan jari-jarinya menghadap ke kiblat sejajar dengan kedua bahunya, dan boleh baginya mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan cabang telinganya.
Hendaklah melakukan ini secara berselang di mana satu kali melakukan ini, dan pada waktu yang lain melakukan yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai caranya yang telah disyari'atkan.
· Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri, di atas pergelangan tangan dan lengan, sambil (kedua tangannya) diletakkan pada dadanya sambil melihat ke tempat sujud dengan khusyu'.
· Kemudian membaca do'a iftitah yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullahr, di antara bacaan tersebut adalah:
اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، الله نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، الله اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد". متفق عليه
"Ya Allah!, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara masyriq dan magrib. Ya Allah!, bersihkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari noda yang kotor. Ya Allah!, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". Muttafaq alaihi.
سبحانك الله وبحمدك، وتبارك اسمك، وتعالى جدك، ولا إله غيرك
"Maha Suci Engkau Ya Allah, dan segala puji bagiMu, Maha Agung namaMu, Maha tinggi kemuliaanMu, tiada tuhan yang berhak disembah selain diriMu". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق باإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم.
"Ya Allah!, Tuhan Jibril, Mika'il dan Isrofil, Yang telah mennciptakan langit dan bumi, Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghakimi para hambaMu pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan, tunjukkanlah dengan seizinMu kepada kebenaran dalam perkara yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus". HR. Muslim.
الله أكبر كبيراً، والحمد لله كثيراً، وسبحان الله بكرة وأصيلا
"Allahlah Yang Maha besar, dan aku memuji kepadaNya dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang". HR. Muslim.
Suatu saat membaca yang ini, dan pada saat yang lain membaca yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai lafadz yang disyari'atkan.
· Kemudian membaca dengan suara pelan:
أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه، ونفخه ونفثه
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahaui dari tiupan, bisikan dan godaan setan yang terkutuk". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
Kemudian membaca dengan suara yang pelan:
بسم الله الرحمن الرحيم
· Kemudian membaca Al-Fatihah, berhenti pada setiap ayat, dan tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. Wajib membaca Al-Fatihah dengan pelan dalam setiap rakaat kecuali pada waktu imam membacanya dengan keras, maka dia diam untuk mendengarkan bacaan imam.
· Setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan mengucapkan: aamiin, baik sebagai imam maupun ma'mum, atau saat shalat sendirian, dengan memanjangkan suaranya pada shalat jahriyah, baik imam dan ma'mum mengucapkannya dengan suara nyaring.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah amiin, karena barangsiapa yang bacaan aamiinnya bertepatan dengan aamiinnya malaikat, maka diampuni baginya dosa yang telah lalu".
Ibnu Syihab berkata: Rasulullah mengucapkan: aamiin. (Muttafaq alih)([965]).
· Setelah membaca Al-Fatihah (orang yang shalat) melanjutkan bacaannya dengan membaca surat atau beberapa ayat Al-Qur'an pada dua rakaat pertama, yaitu dengan memanjangkan bacaan ayat-ayatnya pada saat tertentu, dan pada saat yang lain dengan memendekkannya, hal ini dilakukan karena beberapa sebab seperti sedang musafir, terbatuk-batuk, sakit, atau mendengar tangisan bayi. Sesorang (dianjurkan) membaca satu surat penuh dalam sebagian besar keadaannya, dan pada saat yang lain membaginya dalam dua rakaat, atau mengulanginya pada rakaat kedua, atau pada saat tertentu membaca lebih dari satu surat dalam satu rakaat, membaca Al-Qur'an dengan tartil, dan membaguskan suara bacaannya.
· Mengeraskan bacaan dalam shalat subuh, dan dua rakaat pertama dalam shalat maghrib dan isya', dan membaca pelan dalam shalat dhuhur dan asar, rakaat ketiga shalat maghrib, dan dua rakaat terahir shalat isya, dan berhenti pada setiap ayat.
Disunnah dalam shalat lima waktu untuk membaca surat-surat berikut:
1- Shalat fajar: pada rakaat pertama setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat yang agak panjang seperti (Qaaf) dan semisalnya, suatu kali membaca surat pertengahan, atau surat-surat pendek seperti ( As Syams), (Az Zalzalah) dan yang semisalnya. Dan pada saat yang lain, membaca yang lebih panjang dan bacaan pada rakaat pertama lebih panjang sementara bacaan pada rakaat kedua lebih pendek. Pada hari jum'at disunnah membaca surat As Sajdah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua membaca surat surat Al Insan.
2- Shalat dhuhur: Pada dua rakaat pertama setelah membaca al-fatihah disunnahkan membaca suatu surat, di mana bacaan pada rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua, suatu kali (orang yang shalat boleh) membaca bacaan yang panjang, dan pada saat yang lain membaca surat-surat pendek. Dan pada dua rakaat terakhir setelah Al-Fatihah seseorang membaca surat yang lebih pendek dari dua rakaat pertama, yaitu sekitar lima belas ayat, dan waktu yang lain cukup dengan membaca Al-Fatihah saja pada dua rakaat terakhir, dan pada suatu waktu imam (boleh) memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
3- Shalat Asar: Pada dua rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah (disunnahkan) membaca suatu surat, di mana bacaan rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua. Pada dua rakaat pertama dalam shalat dhuhur seseorang membaca sekitar tiga puluh ayat pada kedua rakaatnya. Namun, pada dua rakaat pertama shalat asar sesorang membaca sekitar lima belas ayat dalam dua rakaatnya, sementara pada dua rakaat terakhir, bacaan pada shalat asar lebih pendek, sekitar separuh dari dua rakaat pertama. Dan (tetap harus) membaca Al-Fatihah pada kedua rakaat tersebut, dan sewaktu-waktu imam boleh memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
4- Shalat Maghrib: setelah Al-Fatihah, seseorang membaca qishar al mufasshal (surat-surat pendek), dan boleh sewaktu-waktu membaca surat-surat panjang dan surat-surat pertengahan, dan pada saat yang lain, membaca dalam dua rakaat surat al-a'raf atau surat al-anfal waktu yang lain.
5- Shalat Isya': Pada dua rakaat pertama setelah Al-Fatihah seseorang membaca dari pertengahan surat-surat al-mufasshal. Surat-surat mufasshal ini dimulai dari surat (Qaaf) hingga akhir Al-Qur'an, juga membaca thiwal al mufasshal yang dimulai dari surat (Qaaf) hingga (An Naba'), atau membaca Awshaat Al Mufasshal yang dimulai dari (An Naba') hingga (Ad Dhuha), dan qishar al mufasshal dari (Ad Dhuha) hingga (An Naas), surat-surat yang tergolong mufasshal lebih dari empat juz.
· Kemudian, jika orang yang shalat telah selesai membaca bacaan di atas, maka dia diam sebentar, kemudian mengangkat kedua tangannya hingga sejajar lurus dengan kedua bahunya, atau sejajar lurus dengan kedua telinganya, dan mengucapkan: Allahu Akbar lalu ruku', dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seakan-akan menggenggamnya sambil merenggangkan jari-jemarinya, menjauhkan kedua siku dari lambung, meluruskan punggungnya, dan menjadikan kepalanya sejajar lurus dengan punggungnya, dan harus thuma'ninah dalam ruku'nya sambil membaca bacaan-bacaan yang mengangungkan Allah padanya.
· Kemudian, di waktu ruku' seseorang boleh membaca beberapa zikir dan do'a, di antaranya:
سبحان ربي العظيم
Maha suci Allah dan Maha agung
سبحان ربي العظيم وبحمده
(Maha suci Allah dan Maha agung dan segala bagiNya)
سبحانك الله ربنا وبحمدك الله اغفرلي
(Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah aku!).
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم لك ركعت، وبك آمنت، ولك أسلمت، خشع لك سمعي، وبصري، ومخي، وعظمي، وعصبي
Ya Allah bagiMulah aku ruku', kepadaMulah aku beriman, dan berserah diri, bagiMu pendegaran ini tertunduk khusyu', begitu juga dengan pengelihatan, pikiran, tulang dan urat-uratku".
سبحان ذي الجبروت، والملكوت، والكبرياء، والعظمة
"Maha Suci Allah yang memiliki keperkasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan".
Suatu kali membaca yang ini, dan suatu kali membaca yang lain demi menghidupkan sunnah dengan melaksanakannya dengan berbagai cara yang disyari'atkan.
· Kemudian bangkit dari ruku sampai berposisi tegak berdiri, dan menegakkan tulang punggugnya sehingga setiap anggota badan kembali ke posisi semula, dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kemudian melepaskannya atau meletakkannya kembali di dadanya seperti yang telah disebutkan di atas. Dan apabila menjadi imam atau shalat sendirian maka dia membaca: "Sami'allahu liman hamidah". (muttafaq alaih)([966]).
· Apabila seseorang telah tegak dari ruku'nya, baik saat menjadi imam, atau makmum, atau saat shalat shalat sendirian, maka diringi membaca:
( Wahai Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
ربنا ولك الحمد
(Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu (
ربنا لك الحمد
(Ya Allah!, Tuhan kami, segala puji bagiMu (
اللهم ربنا لك الحمد
(Ya Allah! Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
اللهم ربنا ولك الحمد
Dianjurkan untuk suatu waktu membaca yang ini, dan waktu yang lain membaca yang lain, demi menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai cara yang telah disyari'atkan.
· Pada kesempatan lain boleh menambah bacaan di atas dengan membaca:
حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه
"Pujian yang banyak, baik dan berkah".
· Dan boleh juga menambahnya dengan:
ملء السماء، وملء الأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، اللهم طهرني بالثلج والبرد والماء البارد، اللهم طهرني من الذنوب والخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الوسخ
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Ya Allah!, sucikanlah diriku dengan salju, embun dan air yang dingin, Ya Allah sucikanlah diriku dari dosa-dosa dan kesalahan sebagimana dibersihkannya pakian yang putih dari kotoran".
· Atau menambahnya dengan:
ملء السماوات، وملء الأرض وما بينهما، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناء والمجد، لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
· Juga menambahnya dengan bacaan di bawah ini pada waktu yang lain:
ملء السماوات والأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناؤ والمجد، أحق ما قال العبد، وكلنا لك علد، اللهم لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, Ya Allah tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
· Disunnahkan berdiri lama dalam posisi I'tidal dan thuma'ninah.
· Kemudian bertakbir dan turun untuk sujud dengan mengucapkan (Allahu Akbar), lalu sujud di atas tujuh anggota badan, yaitu: kedua tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan kening bersama hidung, dengan bertelekan pada tangan sambil membuka dan merapatkan jari-jemari, menghadapkannya ke kiblat, dan meletakkannya sejajar dengan kedua bahu, serta sewaktu-waktu meletakkannya sejajar dengan kedua telinga.
(Bersujud dengan) meletakkan hidung dan kening di atas tanah, merenggangkan kedua lengan dari lambung, menjauhkan perut dari paha, dibarengi dengan mengangkat kedua siku dan lengannya dari tanah. Meletakkan kedua lutut dan ujung kaki di tanah, dan menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat, dengan menegakkan kedua kaki sambil merenggangkan jarak antara kedua kaki dan antara kedua paha, melakukan thuma'ninah dalam sujud sambil memperbanyak do'a, dan tidak boleh membaca al-qur'an di waktu ruku' maupun sujud.
· Kemudian, pada saat sujud, seseorang memilih untuk membaca do'a-do'a dan zikir berikut ini:
سبحان ربي الأعلى (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi".
سبحان ربي الأعلى وبحمده (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi dan segala puji bagiNya".
سبحانك اللهم ربنا وبحمدك الله اغفر لي (Dibaca 3 kali)
Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah aku!.
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم بك سجدت، وبك آمنت، ولك أسلمت، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره، تبارك الله أحسن الخالقين
"Ya Allah kepadaMu aku bersujud, dan kepadaMu pula aku beriman dan berserah diri, wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakan dan membentuknya, membelah pengelihatan dan pendegarannya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta".
اللهم اغفر لي ذنبي كله، دقه وجله، وأوله وآخره، وعلانيته وسره
"Ya Allah!, ampunilah dosaku seluruhnya, yang kecil dan yang besar, yang telah berlalu dan yang akan datang, yang aku kerjakan secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi".
اللهم أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك، لا أحصي ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك
"Ya Allah!, aku berlindung dengan keredhaanMu dari kemurkaanMu, dan dengan pemberian maafMu dari siksaMu, dan aku berlindung denganMu dari kemarahanMu, aku tidak mampu menghitung semua pujian kepadaMu, Engkau seperti yang Engkau sanjung untuk diriMu sendiri".
سبحانك وبحمدك لا إله إلا أنت
"Maha Suci Allah dan segala puji bagiMu, tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Engkau"
Suatu kali, membaca salah satu dari bacaan di atas dan suatu kali yang lain, membaca bagian yang lainnya, demi menghidupkan sunnah, dan sebaiknya memperbanyak membaca do'a-do'a yang diajarkan oleh Nabi ﷺ, dan seseorang harus memperpanjang sujud serta tumakninah padanya.
· Kemudian bangkit dari sujud sambil mengucapkan: (allahu akbar), lalu duduk (antara dua sijud) di atas kaki kiri, sambil menegakkan kakinya kanan, menghadapkan jari-jari ke kiblat, sambil meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, atau di atas lutut, demikian pula yang kiri, dan membuka jari-jari tangannya di atas lututnya.
· Kemudian pada saat duduk antara dua sujud seseorang membaca do'a dan zikir yang diajarkan, yaitu:
اللهم ( وفي لفظ: رب) اغفر لي، وارحمني واجبرني وارفعني، واهدني، وعافني، وارزقني
"Ya Allah!, (dalam sebuah riwayat: Ya Rabbi)! Ampunilah aku, curahkanlah rahmatMu kepadaku, cukupilah kekuranganku, angkatlah derajatku, berikanlah petunjuk kepadaku, selamatkanlah aku dan berikanlah rizki kepadaku".
رب اغفرلي، رب اغفر لي
"Ya Allah!, ampunilah aku, ampunilah aku!.
· Kemudian kembali bertakbir dan sujud yang kedua dengan mengucapkan: (allahu akbar): dan dalam sujud yang kedua ini, seseorang mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan pada saat sujud pertama. Setelahnya, barulah mengangkat kepala (bangkit dari sujud) sambil mengucapkan: (Allahu akbar), lalu duduk pada kaki kirinya dengan posisi tegak sehingga setiap anggota kembali pada posisi semula. Duduk ini dinamakan duduk istirahat, tanpa ada zikir dan do'a.
· Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, dan pada rakaat ini, seseorang melakukan seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama, akan tetapi lebih pendek, dan tidak membaca doa istiftah.
· Setelah selesai dari rakaat kedua, dia duduk untuk tahiyat awal pada shalat yang tiga rakaat atau empat rakaat, dengan posisi duduk pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan, dan meletakkan kedua tangan sama seperti pada waktu duduk antara dua sujud, akan tetapi pada saat ini seseorang menggenggam semua jari-jari tangan kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk ke kiblat, mengangkatnya, menggerakkannya, sambil berdo'a, atau mengangkatnya tanpa menggerakkannya, pandangannya tertuju kepadanya sampai salam. Pada saat mengangkat jari telunjuk, ibu jari diletakkan pada jari tengah, dan waktu yang lain dibuat seperti lingkaran. Adapun tangan kiri, diletakkan di atas lutut kiri.
· Kemudian membaca tasyahhud dengan pelan, yaitu membaca:
1- Tasyahhud (yang diriwayatkan oleh ) Ibnu Mas'ud t seperti yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya:
التحيات لله، والصلوات، والطيبات، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
"Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
2- Atau membaca tasyahhud (seperti yang diriwayatkan oleh) Ibnu Abbas yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله
"Segala penghormatan, karunia, pengagungan dan kebaikan hanya milik Allah, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
Suatu saat membaca yang ini dan pada saat yang lain membaca yang pertama.
· Kemudian membaca shalawat kepada Nabi dengan suara yang pelan:
اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shawalat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebagaimana Engkau telah memberi keluarga Ibrahim. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
Yaitu suatu waktu membaca ini, dan pada waktu yang lain membaca yang lain.
· Namun pada shalat yang tiga rakaat seperti maghrib, atau empat rakaat seperti dzuhur, asar dan isya, pada rakaat kedua seseorang membaca tasyahud awal dan shalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bangkit untuk rakaat ketiga sambil mengucapkan: (Allahu Akbar), dibarengi dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan meletakkan kedua tangannya di dadanya, kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian ruku' dan sujud seperti cara yang telah disebutkan di atas, kemudian pada raka'at ketiga untuk shalat maghrib seseorang duduk untuk membaca tahiyat akhir.
· Pada shalat yang empat rakaat, apabila akan bangun untuk rakaat keempat, hendaklah dia mengucapkan: (Allahu akbar), kemudian duduk istirahat sehingga semua tulang kembali pada posisinya, kemudian bangun hingga berdiri tegak. Pada dua rakaat terakhir untuk shalat yang empat rakaat, seseorang membaca Al-Fatihah dan menambahnya dengan beberapa ayat, hal ini khusus pada shalat dzuhur atau cukup dengan hanya membaca Al-Fatihah saja.
· Kemudian setelah raka'at keempat untuk shalat dzuhur, asar, dan isya', dan setelah rakaat ketiga pada shalat maghrib, hendaklah seseorang duduk untuk tahiyat akhir dengan salah satu cara berikut:
1- Menegakkan kaki kanan, dan menghamparkan kaki kiri, dan mengeluarkanya dari bawah paha dan betis kanan, serta duduk di atas tanah dengan pantatnya.
2- Meletakkan pantat bagian kiri pada tanah, dan mengeluarkan kedua kakinya dari satu sisi, dan meletakkan kaki kirinya di bawah paha dan betisnya.
· Kemudian membaca tasyahhud, yaitu: (attahiyyatu…) seperti disebutkan di atas, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ seperti pada tahiyat awal yang disebutkan di atas.
· Kemudian membaca:
اللهم إني أعوذ بك من عذاب جهنم، ومن عذاب القبر، ومن فتنة المحيا والممات، ومن شر فتنة المسيح الدجال
"Ya Allah!, aku berlindung kepadaMu dari kepedihan siksa neraka Jahannam, dan dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati serta keburukan fitnah masihud Dajjal".
Atau membaca:
اللهم إني أعوذ بك من الجبن، وأعوذ بك أن أرد إلى أرذل العمر، وأعوذ بك من فتنة الدنيا، وأعوذ بك من عذاب القبر
"Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari sikap pengecut, dan aku berlindung kepadaMu untuk dikembalikan kepada umur yang tua, aku berlindung kepadaMu dari fitnah hidup, aku berlindung kepadaMu dari azab kubur".
· Kemudian memilih do'a-do'a lain yang diajarkan di dalam shalat, yaitu suatu saat membaca do'a ini dan pada saat yang lain, membaca do'a yang lain, di antaranya:
اللهم إني ظلمت نفسي ظلماً كثيراً، ولا يغفر الذنوب إلا أنت، فاغفر لي مغفرة من عندك وارحمني إنك أنت الغفور الرحيم
Ya Allah!, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, curahkanlah ampunan dari sisiMu kepadaku dan berikanlah rahmatMu kepadaKu, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
اللهم اغفر لي ما قدمت وما أخرت، وما أسررت وما أعلنت، وما أسرفت، وما أنت أعلم به مني، أنت المقدم، وأنت المؤخر، لا إله إلا أنت
"Ya Allah ampunilah dosa-dosa yang telah aku lakukan dan yang akan aku lakukan, dosa yang aku kerjakan secara sembunyi dan yang aku kerjakan secara terang-terangan, dan dosa karena sikapku yang melampui batas, serta dosa-dosa yang DiriMu lebih mengetahuinya dariku, Engkaulah Tuhan yang ……….tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuai Engkau."
اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
"Ya Allah!, tolonglah diriku untuk selalu mengingatMu dan bersyukur kepadaMu serta beribadah dengan baik kepadaMu".
· Kemudian salam ke sebelah kanan dengan suara keras sambil mengucapkan: assalaamu alaikum warahmatullah, dengan menoleh ke kanan sehingga kelihatan pipi kanannya, lalu salam ke sebelah kirinya dengan membaca: assalamu alaikum warahmatullah, dan menoleh ke sebelah kiri sehingga kelihatan pipi kirinya.
· Boleh pada suatu saat menambah bacaan pada salam pertama dengan mengucapkan: (wabarakaatuh), sehingga bacaan pada saat salam ke kanan adalah: (assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh) sementara ke sebelah kiri tetap dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum warahmatullah).
· Dan boleh juga pada suatu saat, pada saat salam ke sebelah kanan seseorang mengucapkan (assalamu alaikum warahmatullah), dan salam pada sebelah kiri cukup dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum).
· Untuk shalat yang dua rakaat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, setelah rakaat kedua, (orang yang shalat) duduk tasyahhud (untuk membaca tahiyat) setelah sujud yang kedua dari rakaat terakhir: ((Rasulullah ﷺ duduk di atas kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya)). HR. Bukhari.
6. Dzikir setelah shalat
Apagila seseorang telah selesai shalat fardhu dan salam, disunnahkan baginya membaca dzikir-dzikir dari Nabi SAW, setiap orang yang shalat membacanya keras sendiri-sendiri, yaitu:
أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله.
· Kemudian membaca:
الله أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام. أخرجه مسلم.
لا إله إلا وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، الله لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد. متفق عليه
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد على كل شيء قدير، لا حول ولا قوة إلا بالله، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه له النعمة وله الغضل وله الثناء الحسن، لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون. أخرجه مسلم.
· Kemudian membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW: "Barangsiapa yang bertasbih setiap selesai shalat (33 kali), bertahmid (33 kali), bertakbir (33 kali), itu berjumlah 99, lalu melengkapi seratus dengan membaca:
لا إله إلا وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan." (HR. Muslim)([967]).
· Atau membaca: Subhanallah (25) kali, alhamdulillah (25)kali, allahu akbar (25) kali, laa ilaaha illallah (25) kali. (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)([968]).
· Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: "Kalimat-kalimat yang pembacanya tidak merugi setiap selesai shalat wajib adalah: tiga puluh tiga kali tasbih, tiga puluh tiga kali tahmid, dan tiga puluh empat takbir." (HR. Muslim)([969]).
· Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya Beliau bersabda: "Shalat lima waktu, salah seorang kalian bertasbih setiap selesai shalat sepuluh kali, membaca tahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali, ia berjumlah seratus lima puluh kali di lisan, dan seribu lima ratus dalam timbangan … .(HR. Tirmidzi dan Nasa'i)([970]).
Sunnah menghitung tasbih dengan jari-jari tangannya:
Dari Yusrah ra berkata: Rasulullah SAW berkata kepada kami: "Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan taqdis, dan hitunglah dengan jari-jari, karena ia akan ditanya dan diminta bicara, dan jangan diabaikan sehingga ia lupa rahmat." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([971]).
· Membaca mu'awwidzatain (surat Al-Falaq) dan (surat An-Naas) setiap selesai shalat. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([972]).
· Membaca ayat kursi setiap selesai shalat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang membaca ayat kursi setiap selesai shalat, tidak ada yang mencegahnya masuk surga kecuali mati." (HR. Nasa'I dan Thabrani)([973]).
· Ayat kursi:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٞ وَلَا نَوۡمٞۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا خَلۡفَهُمۡۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيۡءٖ مِّنۡ عِلۡمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَۚ وَسِعَ كُرۡسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَۖ وَلَا ئَُودُهُۥ حِفۡظُهُمَاۚ وَهُوَ ٱلۡعَلِيُّ ٱلۡعَظِيمُ ٢٥٥ ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
Yang dibaca setelah shalat Subuh dan Asar:
1- Dari Anas bin Malik ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah SWT dari shalat Subuh hingga terbit matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang dari keturunan Ismail, dan sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah SWT dari shalat Asar hingga terbenam matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang budak." (HR. Abu Daud)([974]).
2- Dari Jabir bin Samurah ra berkata: "Bahwasanya apabila Nabi SAW selesai shalat Subuh, Beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari." (HR. Muslim)([975]).
Tempat dzikir dan doa:
1- Tidak disunnahkan dan disyari'atkan bahkan tidak ada asalnya untuk berdoa setelah shalat sunnah, maka barangsiapa yang ingin berdoa maka berdoalah sebelum salam ketika shalat wajib atau sunnah (nafilah), akan tetapi jika sesekali berdoa setelah shalat karena ada hal-hal tertentu maka hal itu insya Allah boleh.
2- Semua dzikir yang telah dicontohkan untuk dibaca diakhir shalat jika bentuknya doa maka itu dibaca pada saat sebelum salam (ketika tahiyat), dan jika berbentuk zikir maka dibaca setelah salam.
Hukum-Hukum Shalat
- Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat
Setiap orang yang shalat wajib membaca surat Al-Fatihah, baik imam, makmum, maupun sendirian. Baik shalat yang bacaannya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah); pada shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati imam dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia tidak wajib membacanya. Begitu pula makmum yang imamnya membaca secara keras (jahriyyah) dalam shalat dan rakaat.
Bagi yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca ayat Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia tidak bisa membaca Al-Qur'an sama sekali, hendaklah ia membaca: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, allahu akbar, wa laa hawla walaa quwwata illa billah. "Maha suci Allah, segala puji baginya, dan tidak ada illah (Tuhan) yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah" (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([976]).
- Apabila makmum ketinggalan awal shalat, maka hendaklah ia segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
- Apa yang dilakukan bagi yang berhadats dalam shalat:
Apabila berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats, maka ia harus pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.
Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian shalat lalu berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi (dari tempat shalatnya)." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([977]).
- Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap rakaat, dan membaca surat sesuai dengan urutan Al-Qur'an, akan tetapi boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat, atau membaca beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi tidak terlalu sering, namun melakukannya sekali-sekali.
- Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
- Ada dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk berhenti sejenak:
Pertama: setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua: setelah selesai membaca surat sebelum ruku', untuk mengembalikan nafas.
- Doa istiftah ada tiga macam: yang paling utama adalah yang mengandung pujian kepada Allah SWT seperti subhanakallahumma…, berikutnya yang mengandung penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT seperti wajjahtu wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma baa'id….
- Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya kecuali bagi yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut, atau karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
- Yang dimakruhkan dalam shalat:
Makruh hukumnya menoleh pada waktu shalat kecuali ada keperluan seperti takut dan semisalnya. Makruh memejamkan mata, menutup muka, duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di pinggang, melihat hal-hal yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya ketika sujud. Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin. Jangan shalat di depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya. Jangan memanjangkan baju atau celana hingga dibawah matakaki (isbal), menutup mulut dan hidung dengan kain, memegang rambut atau pakaian, menguap dalam shalat. Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya adalah membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat dalam shalat maupun di luar shalat.
- Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air besar atau kecil, atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu kemudian wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.
- Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan dengan hati. Untuk mengobati menoleh dengan hati Uyaitu dengan meludah ke kiri tiga kali, dan mohon perlindungan kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk, sedangkan yang dengan badan, maka dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan seluruh badannya.
- Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam shalat:
Disunnahkan bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah, seperti tembok, tiang, batu, tongkat, tombak dan sebagainya, baik laki-laki maupun wanita, di kampung halaman maupun dalam perjalanan, shalat wajib maupun sunnah. Adapun makmum, maka sutrah imam sudah termasuk sutrah bagi yang dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah bagi makmum.
- Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, dan orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah maupun di tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat berdosa, sedangkan pahala orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.
- Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika ada wanita, keledai, atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak ada sutrah. Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan makmum, maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa yang shalat menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya; agar setan tidak lewat antara dia dengan sutrah.
- Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:
1- Dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir sehingga meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila takbir untuk ruku' melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu liman hamidah melakukan hal serupa, dan membaca rabbana wa lakal hamdu." (HR. Muttafaq 'Alaihi)[978]
2- Dari Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan mengangkat tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan apabila mengatakan sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat tangannya, dan apabila bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya. Ibnu Umar menyandarkan perbuatan tersebut pada nabi SAW. (H.R Bukhari)[979]
- Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:
Dibolehkan bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah, atau gutrah (penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan kain, memegang mislah atau gutrah, maju, mundur, dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke sebelah kiri bukan ke sebelah kanan atau di hadapannya di luar masjid. Apabila berada dalam masjid, maka meludah ke pakaian, dan boleh membunuh ular, kalajengking dan semisalnya, menggendong anak kecil dsb.
- Ketika shalat boleh sujud pada baju, imamah, atau sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan semisalnya.
- Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika shalat, maka ia bisa memberi izin dengan bertasbih, sedangkan wanita, memberi izin dengan menepukkan tangannya.
- Apabila bersin ketika shalat disunnahkan bertahmid, dan apabila mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah mengangkat tangan dan bertahmid.
- Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan keras maka mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan, maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
- Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun wanita boleh memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur, orang sakit dan semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya jika tidak ada laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya.
Rukun-Rukun Shalat
- Tidak sah shalat fardhu kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu:
1- Berdiri bagi yang mampu.
2- Takbiratul ihram.
3- Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4. Ruku'.
5. I'tidal.
6. Sujud atas tujuh anggota badan.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Sujud kedua.
9. Duduk untuk tahiyat akhir.
10. Tahiyat akhir.
11. Bershalawat kepada Nabi.
12. Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13. Berurutan antara semua rukun.
14. Salam.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
- Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi imam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat
Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:
1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram
2. Mengagungkan Allah ketika ruku'
3. Membaca (sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
4. Membaca "rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu puji-pujian) bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
5. Doa ketika sujud
6. Doa antara dua sujud
7. Duduk untuk tahiyat awal.
8. Membaca tahiyat awal
- Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun setelahnya, maka harus kembali dan melakukannya kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.
Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.
- Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.
Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.
- Hal-hal yang membatalkan shalat:
Shalat batal karena hal-hal berikut:
1- Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
2- Banyak gerak tanpa darurat.
3- Membuka aurat dengan sengaja.
4- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
- Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.
- Hukum istighfar setelah shalat fardhu:
Istighfar setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan juga banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik yang dzahir seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti khusyu', konsentrasi dsb.
- Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan membaca shalawat kepada nabi saw.
- Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.
- Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk, dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang shalat.
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)[980]
- Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:
1- Di dalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya, amin juga disyari'atkan pada doa qunut dalam shalat witir, atau qunut nazilah dll.
2- Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya khatib pada hari jum'at, shalat istisqa', shalat kusuf, dsb.
Sujud Sahwi
- Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tahiyat.
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.
- Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) Muttafaq alaih ([981]).
- Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
- Sujud sahwi ada empat hal:
1- Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
2- Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4- Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
- Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
- Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.
- Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.
- Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.
- Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.
- Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.
Shalat Berjamaah
- Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
- Hukumnya:
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
- Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
1- Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: "Shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." Dalam riwayat lain: "dengan dua puluh lima derajat." Muttafaq alaih ([982]).
2- Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: (("Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([983]).
3- Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: ("Barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore") Muttafaq alaih ([984]).
- Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
- Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
- Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
- Hukum wanita pergi ke masjid:
Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umar ra dari nabi saw bersabda: (("Apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah")) Muttafaq alaih ([985]).
- Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla.
- Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudian masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
- Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
- Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Hukum Imamah
- Imamah mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
- Hukum mengikuti imam:
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: (("Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk")) Muttafaq alaih ([986]).
- Yang paling berhak menjadi imam:
Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian di undi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: "Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalan al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([987]).
- Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
- Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
- Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal. Adapun tertinggal dari imam karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.
- Antara imam dan makmum ada empat hal:
1- Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2- Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya. Perbuatan ini adalah makruh. Adapun menyamai imam ketika takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
3- Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
- Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.
- Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
- Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
- Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
- Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
- Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
- Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
- Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
- Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([988]).
Cara meluruskan shaf:
1- Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata:
"luruskan shaf kalian, dan rapatkan" (HR. Bukhari)([989]).
2- Atau mengatakan: "luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari mendirikan shalat" (Muttafaq alaih)([990]).
3- Atau mengatakan: "Luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([991]).
4- Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)[992]
- Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pundak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «Barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat"» (HR. Al-Muhamili dan Thabrani dalam Al-Ausath)[993]
- Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
- Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
- Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
- Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam, dan ini yang lebih utama. Apabila perbedaannya banyak, maka tidak sah untuk mengikuti, seperti shalat subuh bermakmum kepada orang yang shalat kusuf.
- Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
- Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
- Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
- Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:
1- Siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihah dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2- Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3- Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4- Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
- Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
- Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
- Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat fardhu sendirian, ikut shalat bersamanya.
Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «Adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya?» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([994]).
- Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
- Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
- Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu.
- Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
- Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
- Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu cepat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angin, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
- Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
- Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.
- Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah:
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:
Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau lumpur, atau angin kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
- Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
- Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
- Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
- Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
- Yang ada di shaf pertama:
Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.
Dari Abu Mas'ud ra berkata: Rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat dan berkata: "Luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hati kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim)([995]).
- Cara memanjangkan shalat dan memendekkan:
Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat Rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, i'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) ([996]).
13- Shalatnya orang-orang yang punya udzur
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:
1. Shalatnya orang sakit
- Cara shalatnya orang sakit:
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku' dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku', dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.
1- dari Imran bin Hushain ra berkata: "Aku menderita ambient, maka aku bertanya kepada nabi saw tentang cara shalat? Beliau berkata: shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan" (HR. Bukhari)([997]).
2- Dari Imran bin Husahin ra beliau menderita penyakit ambient beliau berkata: aku bertanya kepada rasulullah saw tentang shalat duduk, beliau berkata: "Jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)([998]).
- Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya.
- Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampu duduk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.
- Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.
- Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku' dan sujud, maka memberi isyarat ruku' ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.
- Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku' dan sujud sambil duduk, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.
- Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat, jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, atau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan (oleh nabi).
- Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama' antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya.
- Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu', dan khusyu' adalah: hadirnya hati dan tumakninah.
- Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah, kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.
- Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir:
Allah swt menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.
Dari Abu Musa al-Asy'ari ra berkata: Rasulullah saw bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat. (HR. Bukhari)([999]).
2. Shalatnya orang musafir
- Musafir artinya: meninggalkan tempat tinggal.
- Di antara kebijakan islam adalah bolehnya shalat qashar dan jama' dalam perjalanan; karena biasanya ada kesulitan dalam perjalanan, dan islam adalah agama rahmat dan mudah.
Dari Ya'la bin Umayyah berkata: aku berkata kepada Umar bin Khattab ra:
﴿ ....... فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ...... ﴾ [النساء : ١٠١]
"Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir" (QS. An Nisa': 101)
Sekarang sudah aman, beliau berkata: aku heran pada apa yang engkau herankan, maka aku bertanya kepada rasulullah saw tentang hal tersebut: beliau bersabda: "Ini adalah sedekah yang disedekahkan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahnya" (HR. Muslim)[1000].
- Hukum qashar dan jama':
Qashar dalam perjalanan sunnah mu'akkadah dalam kondisi aman maupun takut, yaitu menyingkat shalat yang empat rakaat (Dhuhur, asar, isya') menjadi dua rakaat, dan ini tidak boleh kecuali hanya dalam perjalanan, adapun maghrib dan subuh maka tidak bisa diqashar sama sekali, adapun jama' maka boleh di kampung halaman dan dalam perjalanan dengan syarat-syarat tertentu.
- Apabila seorang muslim musafir baik berjalan kaki maupun naik kendaraan, di darat atau di laut atau udara, disunnahkan baginya mengqashar shalat yang empar rakaat menjadi dua rakaat, ia juga boleh menjama' antara dua shalat pada waktu salah satunya apabila ia perlu demikian hingga perjalanannya seselai.
Aisyah ra berkata: pertama kali shalat diwajibkan dua rakaat, maka shalat dalam perjalanan ditetapkan, dan shalat di perkampungan disempurnakan. (Muttafaq alaih)([1001]).
- Semua yang dikategorikan musafir menurut adat yang berlaku, maka berlaku baginya hukum musafir, yaitu: qashar, jama', tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.
- Orang musafir mulai menqashar dan menjama' apabila telah meninggalkan bangunan desanya, dan tidak ada batas tertentu dalam perjalanan, akan tetapi hal tersebut kembali kepada adat. Apabila bepergian dan tidak berniat tinggal sama sekali maka ia musafir dan berlaku baginya hukum musafir hingga kembali ke negaranya.
- Mengqashar dalam perjalanan sunnah, dan boleh menqashar pada setiap yang dinamakan musafir, namun jika shalat sempurna maka shalatnya sah.
- Apabila orang musafir bermakmum kepada orang yang mukim, maka ia wajib shalat sempurna, dan jika orang mukim bermakmum pada orang musafir, maka orang musafir sunnah mengqashar, dan yang mukim menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
- Apabila orang musafir menjadi imam bagi orang mukim di Negara mereka maka sunnah shalat dua rakaat, kemudian berkata: sempurnakanlah shalat kalian, karena kami musafir.
- Sunnah meninggalkan shalat rawatib dalam perjalanan kecuali tahajjud, witir, dan sunnat sebelum subuh.
Adapun shalat sunnah mutlak, maka disyari'atkan dalam perjalanan dan waktu tinggal, begitu pula shalat yang ada sebabnya, seperti sunnah wudhu', sunnah thawaf, tahiyatul masjid, shalat dhuha dsb.
- Dzikir setelah shalat lima waktu sunnah bagi laki-laki dan wanita, di waktu tinggal maupun dalam perjalanan.
- Pilot pesawat, atau sopir mobil, atau nahkoda kapal, atau masinis kereta, dan siapa yang perjalannya terus-menerus sepanjang masa, boleh baginya melakukan keringanan musafir, sepergi qashar, jama', tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.
- Apabila orang musafir kembali ke negerinya disunnahkan mulai dengan ke masjid dan shalat dua rakaat.
- Yang dijadikan dasar dalam mengqashar adalah tempat bukan waktu, maka apabila orang musafir lupa salah satu shalat sewaktu tinggal, kemudian ingat diwaktu musafir, maka ia mengqashar, dan jika ingat shalat dalam perjalanan ketika tinggal, maka shalat sempurna.
- Apabila orang musafir ditahan dan tidak berniat tinggal, atau tinggal karena ada keperluan tanpa niat tinggal sama sekali walaupun lama maka boleh menqashar.
- Apabila masuk waktu shalat kemudian bepergian, maka boleh mengqashar dan menjama', dan apabila masuk waktu shalat ketika sedang dalam perjalanan kemudian masuk kotanya maka harus shalat sempurna, dan tidak boleh menjama' dan qashar.
- Apabila berada dalam pesawat terbang misalnya dan tidak mendapatkan tempat untuk shalat, maka shalat di tempatnya dengan berdiri menghadap kiblat, dan memberi isyarat untuk ruku' sesuai dengan kemampuannya, kemudian duduk di kursi, kemudian memberi isyarat sujud sesuai dengan kemampuannya.
- Siapa yang pergi ke mekah atau lainnya maka harus shalat sempurna di belakang imam, apabila ketinggalan shalat bersama imam, maka sunnah baginya shalat qashar, dan siapa yang bepergian dan melewati suatu kampung dan ia mendengar adzan atau iqamah dan ia belum shalat, jika mau ia singgah dan shalat bersama jamaah, dan jika mau boleh meneruskan perjalanan.
- Siapa yang ingin menjama' antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib dan isya' maka ia adzan kemudian iqamah lalu shalat yang pertama, kemudian iqamah dan shalat yang kedua, mereka semua shalat berjamaah, jika suhu sangat dingin atau ada angina atau hujan, maka shalat di tempat masing-masing.
- Cara menjama' dalam perjalanan:
Orang musafir disunnahkan menjama' antara dhuhur dan asar, maghrib dan isya' pada salah satu waktu keduanya dengan urut, atau di waktu antara keduanya, jika sedang singgah maka melakukan yang lebih mudah baginya, dan jika sedang berjalan maka jika matahari terbenam sebelum berangkat sunnah menjama' antara maghrib dan isya' jama' taqdim, dan jika berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan maghrib ke waktu isya' dan menjama' ta'khir.
Apabila matahari tergelincir sebelum naik kendaraan maka menjama' antara dhuhur dan asar jama' taqdim, dan jika naik kendaraan sebelum matahari tergelincir maka mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, dan menjama' antara keduanya jama' ta'khir.
1- Dari ibnu Abbas ra berkata: nabi saw menjama' antara shalat dhuhur dan asar apabila sedang dalam perjalanan, dan menjama' antara maghrib dan isya'. (HR. Bukhari)([1002]).
2- Dari Anas bin Malik ra berkata: apabila rasulullah berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, kemudian berhenti dan menjama' antara keduanya, dan jika tergelincir matahari sebelum berangkat, beliau shalat dhuhur kemudian naik kendaraan. (Muttafaq alaih) ([1003]).
3- Dari Mu'adz bin Jabal ra bahwa nabi saw dalam Perang Tabuk, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, lalu menjama' keduanya. Dan jika berangkat setelah tergelincir matahari, beliau shalat dhuhur dan asar secara jama' lalu beliau mulai perjalanan. Jika berangkat sebelum maghrib, beliau akhirkan shalat maghrib dan melakukannya ketika shalat isya. Jika berangkat setelah maghrib, maka beliau shalat maghrib lalu dilanjutkan dengan shalat isya.(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[1004]
- Disunnahkan bagi jemaah haji yang sedang berada di Arafah mengqashar dan menjama' antara dhuhur dan asar, jama' taqdim, dan di Muzdalifah mengqashar dan menjama' antara maghrib dan isya' jamak ta'khir sebagaimana yang dilakukan oleh nabi saw.
- Wajib bagi orang musafir shalat berjamaah jika memungkinkan, kalau tidak, maka shalat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan, maka shalat di pesawat terbang, atau kapal laut, atau kereta api dan sebagainya dengan berdiri, kalau tidak bisa, maka shalat duduk, dan memberi isyarat untuk ruku' dan sujud, dan shalat fardhu menghadap kiblat, dan disunnahkan adzan dan iqamah walaupun shalat sendirian.
- Disunnahkan bagi orang musafir shalat sunnah di atas kendaraan, dan disunnahkan menghadap kiblat ketika takbiratul ihram jika bisa, kalau tidak, maka ia shalat ke mana saja kendaraan menuju.
- Disunnahkan berangkat pada pagi hari, dan disunnahkan pada hari kamis jika bisa, dan tidak bepergian sendirian, dan jika terdiri dari tiga orang atau lebih, memilih salah satu menjadi pemimpin.
- Hukum menjamak shalat di tempat tinggal:
Boleh menjamak antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib dan isya' di tempat tinggal bagi orang sakit yang sulit baginya shalat setiap waktu, dan di malam hujan, atau suhu sangat dingin, atau jalan berlumpur, atau ada angin kencang yang dingin, dan bagi wanita yang istihadhah, orang yang keluar kencing terus-menerus, orang yang hawatir atas keamanan dirinya, atau keluarganya, atau hartanya dsb.
3- Shalat Khauf
- Islam adalah agama yang mudah, dan shalat fardhu dikarenakan penting dan manfaatnya, tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:
- Cara-cara shalat khauf:
1- Apabila musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
Imam bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadi dua shaf, mereka bertakbir semua, dan ruku' semua, lalu bangun semua, kemudian shaf yang di belakang imam sujud bersama imam, jika mereka bangun, maka shaf kedua sujud kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, kemudian imam salam bersama mereka semua.
2- Apabila Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
a. Imam bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkan kelompok lainnya berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengan kelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri, sedangkan makmum menyelesaikan shalat sendiri-sendiri lalu pergi, dan mereka berdiri di hadapan musuh, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian duduk, makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan waspada terhadap musuh.
b. Atau imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum salam, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka dua rakaat tarakhir, kemudian salam dengan mereka, sehingga imam shalat empat rakaat, dan masing-msing kelompok shalat dua rakaat.
c. Atau shalat dengan kelompok pertama dengan sempurna dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok kedua demikian pula kemudian salam.
d. Atau setiap kelompok shalat satu rakaat saja bersama imam, sehingga imam shalat dua rakaat, dan masing-masing kelompok shalat satu rakaat tanpa mengqadha', cara ini semua diajarkan dalam hadits.
3- Apabila takut sangat mencekam, dan perang sedang berkecamuk, mereka shalat sambil berjalan dan berkendaraan satu rakaat, memberi isyarat untuk ruku' dan sujud, mengahadap kiblat atau ke arah lain, dan jika tidak bisa, maka menghakhirkan shalat hingga peperangan berakhir kemudian shalat.
- Allah swt berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ ٢٣٩ ﴾ [البقرة: ٢٣٨، ٢٣٩]
("Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.") (QS. Al-Baqarah: 238-239)
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw mewajibkan shalat atas kalian melalui lisan nabi kalian saw di waktu mukim empat rakaat, dan di waktu dalam perjalanan dua rakaat, dan di waktu takut satu rakaat. (HR. Muslim) ([1005]).
- Shalat maghrib tidak bisa diqashar, dan imam boleh shalat dengan kelompok pertama dua rakaat, dan dengan kelompok kedua satu rakaat, atau sebaliknya.
4- Shalat Jum'at
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
- Keutamaan hari Jum'at:
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: "Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't" (HR. Muslim)([1006]).
- Hukum shalat jum'at:
Shalat jum'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir, hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at, maka boleh, dan orang musafir apabila singgah di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
- Waktu shalat jum'at:
Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
- Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
- Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.
- Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
- Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat jum'at:
1- Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang mandi pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah."» (Muttafaq alaih)([1007]).
2- Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: «"Barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi, kemudian pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam, mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu Daud, dan Ibnu Majah)([1008]).
- Waktu mandi Jum'at:
- Waktu mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum'at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum'at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum'at.
- Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.
- Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
- Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ ﴾ [الجمعة: ٩]
("Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui." ) (QS. Al-Jumu'ah: 9).
- Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.
- Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.
- Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum'at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
- Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.
- Sifat Khatib:
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata: apabila rasulullah saw khutbah, mata beliau memerah, suaranya keras, amarahnya tinggi, sehingga seakan-akan beliau adalah panglima perang, beliau berkata: semoga Allah memberkati pagi dan soremu. (HR. Muslim)([1009]).
- Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu'adzzin adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat atau busur jika perlu, atau tidak berada di atas mimbar, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga berdiri.
- Sifat Khutbah:
Suatu kali membuka khutbah dengan khutbah hajah, dan di waktu lain membuka khutbah dengan lainnya, adapun teks khutbah hajah:
إن الحمد لله نحمده ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد ان لا إله الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢ ﴾ [ال عمران: ١٠٢]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١ ﴾ [النساء : ١]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا ٧٠ يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا ٧١ ﴾ [الاحزاب : ٧٠، ٧١]
(Amma ba'du) terkadang tidak menyebut ayat-ayat ini, sebaiknya sekali-sekali setelah (amma ba'du) mengatakan:
فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار. رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه[1010].
- Tema Khutbah:
Khutbah-khutbah nabi saw dan para sahabatnya mengandung penjelasan tentang tauhid dan keimanan, menyebutkan sifat-sifat Allah swt, dasar-dasar keimanan, menyebutkan nikmat-nikmat Allah swt yang menjadikan makhluknya cinta kepadanya, dan hari-harinya yang membuat mereka takut kepada adzabnya, perintah berdzikir dan bersyukur kepadanya, mencela dunia, menyebut kematian, surga, neraka, mendorong orang taat kepada Allah dan rasulnya, dan melarang mereka berbuat maksiat dsb.
Maka khatib menyebutkan tentang keagungan Allah, nama-namanya, sifat-sifatnya, nikmat-nikmatnya yang membuat makhluknya cinta kepadanya, menyuruh taat kepada Allah, bersyukur kepadanya, mengingatnya, yang membuat mereka mencintai Allah, sehingga mereka setelah shalat jum'at, mereka cinta kepada Allah dan Allah mencintai mereka, hati mereka dipenuhi keimanan dan takut kepada Allah, dan hati dan anggota badan mereka tergerak untuk berdzikir, taat, dan beribadah kepada Allah.
- Disunnahkan imam memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat sesuai dengan hadits.
Dari Jabir bin Samurah ra berkata: aku shalat bersama rasulullah ﷺ, maka shalat beliau sedang, dan khutbahnya sedang. (HR. Muslim)([1011]).
- Disunnahkan bagi khatib membaca ayat al-Qur'an dalam khutbahnya, dan sekali-kali berkhutbah dengan surat (Qaaf).
- Dianjurkan bagi makmum menghadap kepada imam dengan wajah mereka apabila imam telah berada di atas mimbar untuk khutbah, karena hal itu akan lebih konsentrasi, khatib lebih semangat, dan jauh dari tidur.
- Sifat sunnah Jum'at:
Setelah shalat jum'at disunnahkan shalat dua rakaat di rumahnya, dan terkadang shalat empat rakaat dengan dua kali salam, adapun jika ia shalat di masjid, maka shalat empat rakaat dengan dua salam, dan tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat jum'at.
- Berbicara di waktu khatib sedang berkhutbah merusak pahala dan berdosa, maka tidak boleh berbicara ketika khatib sedang khutbah kecuali imam, dan orang yang diajak bicara oleh imam untuk suatu maslahat, menjawab salam, dan menjawab orang yang bersin. Boleh berbicara sebelum khutbah dan setelahnya jika ada keperluan, dan haram melangkahi pudak orang pada hari jum'at ketika imam sedang khutbah.
- Apabila syarat-syaratnya cukup maka mendirikan shalat jum'at di suatu kota tidak disyaratkan mendapat izin pemimpin, maka shalat jum'at didirikan baik pemimpin mengizinkan atau tidak, adapun mendirikan beberapa shalat jum'at di suatu kota, maka tidak boleh kecuali ada keperluan dan darurat setelah mendapat izin pemerintah, dan shalat jum'at didirikan di kota-kota dan desa, sedang di luar kampung tidak wajib.
- Siapa yang masuk masjid ketika imam sedang khutbah maka ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat singkat, dan siapa yang mengantuk di dalam masjid, maka sunnah berpindah dari tempatnya.
- Mandi pada hari jum'at sunnah mu'akkadah, dan siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib mandi, berdasarkan sabda rasulullah saw: "Mandi pada hari jum'at wajib atas setiap orang yang sudah baligh". (Muttafaq alaih)([1012]).
- Setelah mandi pada hari jum'at disunnahkan membersihkan diri, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur'an.
- Yang berkhutbah adalah imam, dan boleh satu orang khutbah, dan orang lain menjadi imam sahalat jum'at kalau ada udzur.
- Pada malam jum'at dan siangnya disunnahkan membaca Surat al-Kahfi, dan barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari jum'at, maka memancar cahaya darinya antara dua jum'at.
- Disunnahkan bagi setiap muslim memperbanyak shalawat kepada nabi saw setiap saat terutama waktu-waktu yang utama seperti malam dan siang hari jum'at.
Dari Abu Hurairah ra bahwa rasulullah saw bersabda: "Siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Muslim)([1013]).
- Disunnahkan bagi imam pada rakaat pertama shalat subuh hari jum'at membaca Surat As-Sajdah, dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Insan.
- Tidak disunnahkan bagi imam maupun makmum mengangkat tangan ketika berdoa pada waktu khutbah, kecuali apabila imam minta hujan, maka imam dan makmum mengangkat tangannya, adapun mengucapkan amin atas doa dengan suara pelan, maka itu disyari'atkan.
- Disunnahkan bagi imam berdoa dalam khutbahnya, yang lebih utama mendoakan islam dan umat islam, agar mereka mendapat penjagaan, pertolongan, dan kedekatan di antara hati mereka, dsb, pada waktu berdoa, imam memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak mengangkat kedua tangannya.
- Waktu dikabulkannya doa:
Waktu dikabulkannya doa diharapkan pada saat terakhir di siang hari jum'at setelah asar, pada waktu itu disunnahkan banyak berdzikir dan berdoa, dan doa pada waktu ini sangat mungkin dikabulkan, waktunya hanya sebentar.
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw berbicara tentang hari jum'at, beliau berkata: "Pada hari jum'at ada satu saat tidak bertepatan seorang muslim sedang berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah, kecuali Allah memberi permintaannya."» beliau memberi isyarat dengan tangannya menandakan waktunya hanya sebentar. (Muttafaq alaih)[1014]
- Siapa yang ketinggalan shalat jum'at maka ia mengqadha'nya dengan shalat dhuhur empat rakaat, jika ia ada halangan maka ia tidak berdosa, dan jika tidak ada halangan, ia berdosa; karena ia mengabaikan shalat jum'at.
Dari Abi al-Ja'ad ra berkata: rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum'at karena mengabaikannya, maka Allah menutup hatinya» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([1015]).
- Apabila hari raya jatuh pada hari jum'at, maka yang telah shalat ied tidak wajib shalat jum'at, dan mereka shalat dhuhur, kecuali imam, maka ia tetap wajib, demikian pula yang tidak shalat ied, dan jika orang yang telah shalat ied shalat jum'at, maka tidak wajib lagi shalat dhuhur.
15- Shalat Sunnah
- Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.
Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.
- Shalat sunnah bermacam-macam:
1- Ada yang disyariatkan berjamaah seperti shalat tarawih, istisqa', shalat kusuf, dan shalat ied.
2- Ada yang tidak disyariatkan berjamaah seperti shalat istikharah.
3- Ada yang mengikuti shalat fardhu seperti sunnah rawatib.
4- Ada yang tidak mengikuti yang lain seperti shalat dhuha.
5- Ada yang mempunyai waktu seperti shalat tahajjud.
6- Ada yang tidak ditentukan waktunya seperti sunnah mutlak.
7- Ada yang terikat dengan sebab, seperti tahiyatul masjid, dan dua rakaat wudhu'.
8- Dan ada yang tidak terikat dengan sebab, seperti sunnah mutlak.
9- Ada yang mu'akkad, seperti shalat ied, istisqa', kusuf, dan shalat witir.
10- Ada yang tidak mu'akkad seperti shalat sebelum maghrib dan lainnya.
Ini merupakan karunia Allah kepada hambanya, dimana Allah mensyari'atkan bagi mereka sarana mendekatkan diri kepadanya, dan menjadikan perbuatan taat berfariasi untuk meninggikan derajat dan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta melipat gandakan kebaikan mereka. Maka bagi Allah segala puji dan syukur.
1- Sunnah Rawatib
- Sunnah rawatib adalah: shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi dua macam:
1- Sunnah rawatib mu'akkadah, yaitu dua belas rakaat:
a. Empat rakaat sebelum dhuhur.
b. Dua rakaat setelah dhuhur.
c. Dua rakaat setelah maghrib.
d. Dua rakaat setelah shalat isya'.
e. Dua rakaat sebelum subuh.
- Dari ummu habibah ra isteri nabi saw beliau berkata: aku mendengar rasulullah ﷺ bersabda: «"Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah bukan fardhu untuk Allah setiap hari dua belas rakaat, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga, atau kecuali dibangunkan baginya rumah di surga. (HR. Muslim)([1016]).
- Terkadang shalat sepuluh rakaat sebagaimana di atas, akan tetapi shalat dua rakaat sebelum dhuhur.
Dari Ibnu Umar ra berkata: «aku shalat bersama rasulullah saw sebelum dhuhur dua rakaat, dan setelahnya dua rakaat, setelah maghrib dua rakaat, setelah shalat isya' dua rakaat, setelah shalat jum'at dua rakaat, adapun shalat maghrib, isya', dan jum'at, maka aku shalat bersama nabi saw di rumahnya. (muttafaq alaih)([1017]).
2- Shalat rawatib yang tidak mu'akkad, dilakukan namun tidak terus-menerus:
dua rakaat sebelum asar, maghrib, isya', dan disunnahkan selalu shalat empat rakaat sebelum asar.
- Shalat sunnah mutlak disyari'atkan pada waktu malam dan siang, dua dua, dan yang paling utama adalah shalat malam.
- Sunnah rawatib yang paling mu'akkad:
Sunnah rawatib yang paling mu'akkad adalah dua rakaat fajar, dan sunnah dipersingkat, setelah membaca fatihah pada rakaat pertama disunnahkan membaca Surat al-Kafirun, dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Ikhlas.
Atau pada rakaat pertama membaca:
﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ ١٣٦ ﴾ [البقرة: ١٣٦]
(Q.S Al-Baqarah: 136)
Dan pada rakaat kedua membaca:
﴿ قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٦٤ ﴾ [ال عمران: ٦٤]
(Q.S Ali Imran: 64)
Dan terkadang membaca:
﴿ ۞فَلَمَّآ أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡهُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِيٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٥٢ ﴾ [ال عمران: ٥٢]
(Q.S Ali Imran 52)
- Barangsiapa yang tidak melakukan sunnah ini karena ada halangan, disunnahkan mengqadha'nya.
- Apabila seorang muslim wudhu' dan masuk masjid setelah adzan dhuhur misalnya, dan shalat dua rakaat dengan niat shalat tahiyatul masijd, sunnah wudhu', dan sunnah rawatib dhuhur, maka itu boleh.
- Disunnahkan memisahkan antara shalat fardhu dengan sunnah rawatib qabliyah atau ba'diyah dengan berpindah atau berbicara.
- Shalat-shalat sunnah ini dilakukan di masjid atau di rumah, dan yang lebih utama dilakukan di rumah, berdasarkan sabda nabi saw: …"Maka shalatlah wahai manusia di rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib." (Muttafaq alaih) ([1018])
- Boleh shalat sunnah sambil duduk walaupun mampu berdiri, dan shalat berdiri lebih utama, adapun shalat fardhu, maka berdiri merupakan rukun kecuali bagi yang tidak mampu berdiri, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya seperti telah diterangkan di atas.
- Barangsiapa yang shalat sunnah sambil duduk tanpa ada halangan, maka ia mendapatkan separuh shalat berdiri, kalau ada halangan maka ia mendapat pahala seperti shalat berdiri, dan shalat sunnah sambil berbaring karena udzur maka pahalanya seperti shalat berdiri, dan jika tanpa udzur maka mendapat separuh pahala shalat duduk.
2- Shalat Tahajjud
- Qiyamullail termasuk shalat sunnah mutlak, ia sunnah mu'akkadah, Allah memerintah rasulnya saw melakukannya.
1- Allah berfirman :
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ ١ قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلٗا ٢ نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا ٣ أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤ ﴾ [المزمل: ١، ٤]
("Hai orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan." )
(QS. Al-Muzammil: 1-4)
2- Firman Allah swt:
﴿ وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا ٧٩ ﴾ [الاسراء: ٧٩]
("Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." ) (QS. Al-Isra': 79).
3- Allah menyebutkan sifat-sifat orang yg bertakwa bahwa mereka:
﴿ كَانُواْ قَلِيلٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَهۡجَعُونَ ١٧ وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ ١٨ ﴾ [الذاريات: ١٧، ١٨]
("Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar" )
(QS. Adz-Dzariyaat: 17-18).
- Keutamaan qiyamul lail:
Qiyamul lail merupakan amal yang paling utama, ia lebih utama daripada shalat sunnah di siang hari; karena di waktu sepi lebih ikhlas kepada Allah, dan karena beratnya meninggalkan tidur, dan kelezatan bermunajat kepada Allah Azza wajalla, dan di pertengahan malam lebih utama.
1- Allah berfirman:
﴿ إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيۡلِ هِيَ أَشَدُّ وَطۡٔٗا وَأَقۡوَمُ قِيلًا ٦ ﴾ [المزمل: ٦]
("Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan." )
(QS. Al-Muzammil: 6)
2- Dari Amr bin Anbasah ra bahwasanya nabi saw berkata: "Sesungguhnya Allah paling dekat kepada hambanya adalah di tengah malam terakhir, kalau engkau bisa menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu itu maka lakukanlah, karena shalat pada waktu itu dihadiri dan disaksikan hingga terbit matahari…(HR. Tirmidzi dan Nasa'i)[1019].
3- Nabi saw ditanya: Shalat apa yg paling utama selain yang wajib? Beliau menjawab: "Shalat yang paling utama selain shalat wajib adalah shalat di tengah malam. (HR. Muslim)[1020].
- Di waktu malam ada saat dikabulkannya doa:
1- Dari Jabir ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya di waktu malam ada satu saat dimana seorang hamba tidak memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah pada saat itu, kecuali Allah memberikannya, dan ini ada pada setiap malam. (HR. Muslim)[1021].
2- Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Setiap malam tuhan kita turun ke langit dunia pada waktu sepertiga malam terakhir, Allah berkata: siapa yang berdoa kepadaku maka akan aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaku akan aku berikan, siapa yang mohon ampun padaku maka aku akan memberi ampunan kepadanya. (Muttafaq alaih)[1022].
- Disunnahkan bagi seorang muslim tidur dalam keadaan suci, dan "Barangsiapa yang bermalam dalam keadaan suci maka malaikat ikut bermalam bersamanya, dan ia tidak bangun kecuali malailkat berkata: Ya Allah, ampunilah hambamu fulan, karena ia bermalam dalam keadaan suci. (HR. Ibnu Hibban)[1023].
- Disunnahkan segera tidur, agar bisa bangun untuk shalat malam dengan segar, dan disunnahkan bangun ketika mendengar adzan, rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian tidur, setan membuat tiga ikatan di kepalanya, ia mengatakan pada setiap ikatan, malam masih panjang maka tidurlah. Jika ia bangun dan berdzikir kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan, jika berwudhu' maka lepas satu ikatan, dan jika shalat, lepas satu ikatan, maka ia masuk waktu pagi dengan segar dan jiwanya tenang, kalau tidak, maka ia masuk waktu pagi dengan jiwa yang tidak tenang dan malas. (Muttafaq alaih)[1024].
- Seorang Muslim seharusnya berusaha bangun malam dan tidak meninggalkannya; karena nabi saw melakukan qiyamul lail hingga kakinya pecah-pecah.
Aisyah berkata kepada beliau: mengapa engkau lakukan ini wahai rasulullah, padahal Allah telah mengampunimu dosamu yg telah lalu dan yg akan datang? Nabi berkata: "Tidakkah aku suka menjadi hamba yang bersyukur? (Muttafaq alaih)[1025].
- Shalat tahajjud:
Sebelas rakaat dengan witir, atau tiga belas rakaat dengan witir.
- Waktu shalat tahajjud:
Waktu malam paling utama adalah sepertiga malam terakhir, maka malam dibagi dua, kemudian anda bangun pada sepertiga pertama dari paruh kedua, kemudian tidur di akhir malam.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud, dan puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasanya Nabi Daud, beliau tidur separuh malam, bangun sepertiganya, tidur seperenamnya, dan berpuasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari. (Muttafaq alaih)[1026].
- Sifat shalat tahajjud:
Disunnahkan sebelum tidur berniat qiyamullail, jika ia tertidur dan tidak bangun, maka ditulis baginya apa yg diniatkan, dan tidurnya merupakan sedekah dari tuhan kepadanya, dan jika bangun untuk shalat tahajjud, ia menghapuskan tidur dari wajahnya, dan membaca sepuluh ayat di akhir Surat al-Imran ﴿ إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ ..... ﴾ [ال عمران: ١٩٠] , lalu bersiwak dan berwudhu' kemudian memulai tahajjud dengan dua rakaat ringan; berdasarkan sabda nabi saw: "Apabila salah seorang kalian bangun di waktu malam maka hendaklah memulai shalatnya dengan dua rakaat ringan". (HR. Muslim)[1027]
- Kemudian shalat dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua rakaat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra : ada seseorang yg berkata: wahai rasulullah, bagaimana shalat malam? Beliau bersabada: dua dua, apabila engkau khawatir tiba waktu subuh, maka shalat witirlah satu rakaat. (Muttafaq alaih)[1028]
- Boleh juga sekali-kali shalat empat rakaat dengan satu kali salam.
- Disunnahkan mempunyai jumlah rakaat tertentu, jika ia tertidur dan tidak shalat maka diqadha' dengan genap, Aisyar ra ditanya tentang shalat nabi saw di waktu malam, beliau menjawab: tujuh, sembilan, dan sebelas, selain shalat dua rakaat fajar. (HR. Bukhari)[1029].
- Disunnahkan shalat tahajjud di rumahnya, membangunkan keluarganya, dan sekali-kali shalat mengimami mereka, memperpanjang sujudnya kira-kira selama membaca lima puluh ayat, jika mengantuk hendaklah tidur, dan disunnahkan memanjangkan berdiri dan membaca al-Qur'an, membaca satu juz al-Qur'an atau lebih, sekali-kali membaca dengan keras, dan sekali-kali pelan, jika membaca ayat tentang rahmat, hendaklah memohon rahmat, dan jika membaca ayat tentang adzab, hendaklah memohon perlindungan, dan jika membaca ayat yg mengandung pensucian Allah swt, hendaklah bertasbih.
- Kemudian mengakhiri tahajjudnya di waktu malam dengan shalat witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Jadikanlah shalat terakhir kalian di waktu malam witir" (Muttafaq alaih)([1030]) .
3- Shalat Witir
- Shalat witir sunnah mu'akkadah, rasulullah menganjurkan melakukannya dengan sabdanya: "Shalat witir haq bagi setiap muslim" (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([1031])
- Waktu shalat witir:
Dari habis shalat isya' hingga terbitnya fajar yg kedua, dan bagi yang yakin bangun, di akhir malam lebih utama, berdasarkan perkataan Aisyah ra: pada setiap malam rasulullah saw shalat witir, di awal malam, di pertengahan malam, dan di akhirnya, maka witir beliau selesai pada waktu sahur. (Muttafaq alaih) ([1032])
- Sifat shalat witir:
Witir bisa dilakukan satu rakaat, atau tiga, atau lima, atau tujuh, atau sembilan rakaat, jika rakaat-rakaat ini bersambung dengan satu salam. (HR. Muslim dan Nasa'i)([1033]) .
- Paling sedikit shalat witir satu rakaat, dan paling banyak sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat. Dilakukan dua-dua, dan berwitir satu rakaat. Kesempurnaan paling rendah tiga rakaat dengan dua salam, atau dengan satu kali salam, dan tasyahhud satu di akhirnya, dan disunnahkan pada rakaat pertama membaca Surat al-A'la, pada rakaat kedua al-Kafirun, dan pada rakaat keempat Surat al-Ikhlas.
- Jika shalat witir lima rakaat, maka bertasyahhud satu kali di akhirnya kemudian salam, demikian pula jika shalat witir tujuh rakaat, jika setelah rakaat keenam bertasyahhud tanpa salam kemudian bangun lagi untuk rakaat ketujuh, maka tidak mengapa.
Dari Abu Hurairah ra berkata: kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga hal, aku tidak akan meninggalkannya hingga mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah shalat witir. (Muttafaq alaih)([1034]).
- Jika shalat witir sembilan rakaat, bertasyahhud dua kali: satu kali setelah rakaat kedelapan, kemudian berdiri untuk rakaat yang kesembilan, lalu tasyahhud dan salam, akan tetapi yang lebih afdhal adalah shalat witir satu rakaat tersendiri, kemudian setelah salam membaca: سبحان الملك القدوس tiga kali, dan memanjangkan suaranya pada yang ketiga.
- Seorang Muslim shalat witir setelah shalat tahajjud, jika hawatir tidak bangun, maka shalat witir sebelum tidur, berdasarkan sabda nabi saw: "Barangsiapa yang hawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di awalnya, dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih afdhal. (HR. Muslim)([1035]).
- Barangsiapa yang shalat witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka ia shalat tahajjud tanpa witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Tidak ada dua witir dalam satu malam". (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[1036]
- Qunut pada waktu shalat witir dianjurkan sekali-sekali, siapa yang ingin melakukannya, dan yang tidak ingin, meninggalkannya, dan yang lebih utama lebih banyak meninggalkan daripada melakukan, dan tidak ada dalil shahih bahwa nabi qunut di shalat witir.
· sifat doa qunut dalam shalat witir
- apabila shalat tiga rakaat misalnya, maka mengangkat tangannya setelah berdiri dari ruku' pada rakaat ketiga, atau sebelum ruku' setelah selesai membaca surat, lalu memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian bershalawat kepada nabi saw, kemudian berdo'a dengan doa yang warid dari nabi saw yg ia sukai, di antaranya:
اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، إنك تقضي ولا يقضى عليك، وإنه لا يذل من واليت، ولا يعز من عاديت، تباركت ربنا وتعاليت، أخرجه أبو داود والترمذي.
· Sekali-sekali membuka qunutnya dengan apa yang diriwayatkan dari Umar t yaitu:
اللهم إياك نعبد، ولك نصلي ونسجد، وإليك نسعى ونحفد، نرجو رحمتك ونخشى عذابك، إن عذابك بالكافرين ملحق، الله إنا نستعينك ونستغفرك، ونثني عليك الخير ولا نكفرك، ونؤمن بك وخضع لك، ونخلع من يكفرك. أخرجه البيهقي ([1037])
· Boleh juga menambah doa-doa yang warid namun tidak terlalu panjang, di antaranya:
الله أصلح لي ديني الذي هو عصمة أمري، وأصلح لي دنياي التي فيها معاشي، وأصلح لي آخرتي التي فيها معادي، واجعل الحياة زيادة لي في كل خير، واجعل الموت راحة لي من كل شر. أخرجه مسلم ([1038])
اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والجبن والبخل، والهرم وعذاب القبر، الله آت نفسي تقواها، وزكها أنت خير من زكاها، أ،12/01/1427 وليها ومولاها، الله إني أعوذ بك من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعوة لا يستجاب لها. أخرجه مسلم ([1039])
· Kemudian di akhir witirnya membaca:
الله إني أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك لا أخصي ثناء عليك، أنت كما أثنتيت على نفسك. أخرجه أبو داود والترمذي ([1040])
- Kemudian bershalawat keapada nabi saw di akhir qunut witir, dan tidak mengusap wajahnya dengan tangannya setelah selesai berdoa di waktu qunut witir dan lainnya.
- Makruh qunut pada selain shalat witir kecuali kalau umat islam ditimpa bencana atau musibah, maka imam disunnahkan qunut pada shalat fardhu setelah ruku' terakhir, dan suatu kali sebelum ruku'
- Pada qunut nazilah, mendoakan umat islam yang teraniaya, atau mendoakan celaka kepada orang-orang kafir yang zalim, atau kedua-duanya.
- Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu, dan shalat yang disunnahkan berjamaah seperti shalat gerhana, shalat tarawih dan sebagainya, maka shalat di masjid berjamaah.
- Orang yang sedang dalam perjalanan disunnahkan shalat witir di atas kendaraannya, jika bisa menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram, kalau tidak, maka shalat ke mana saja kendaraannya menuju.
- Setelah shalat witir, seseorang dibolehkan sesekali untuk shalat dua rakaat dalam keadaan duduk, kalau ingin ruku' maka berdiri kemudian ruku'.
· Mengqadha' shalat witir:
- Siapa yang tidak shalat witir karena ketiduran atau lupa, maka ia melakukannya ketika bangun atau ingat, dan boleh mengqadha'nya antara adzan subuh dan iqamah sebagaimana biasa, dan mengqadha'nya di siang hari dengan genap tidak ganjil, jika di waktu malam shalat witir sebelas rakaat, maka di siang hari mengqadha'nya dua belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat.
- Dari Aisyah ra bahwasanya apabila rasulullah saw ketinggalan shalat malam karena sakit atau lainnya, beliau shalat di siang hari dua belas rakaat. (HR. Muslim) ([1041]).
4- shalat tarawih
- Shalat tarawih sunnah mu'akkadah, ia ditetapkan dengan perbuatan nabi saw, dan termasuk shalat sunnah yang disyari'atkan berjamaah pada bulan ramadhan.
- Dinamakan shalat tarawih; karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat; karena mereka memanjangkan bacaan.
· Waktu shalat tarawih:
- Dilakukan pada bulan ramadhan setelah shalat isya sampai terbit fajar, ia sunnah bagi orang laki-laki dan wanita, nabi saw telah menganjurkan shalat qiyam ramadhan dengan sabdanya:
- “barangsiapa yang bangun malam pada bulan ramadhan karena iman dan mengaharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (muttafaq alaih)([1042]).
· Sifat shalat tarawih:
- Imam disunnahkan memimpin umat islam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, setiap dua rakaat salam, dan ini yang paling utama.
- Aisyah ra ditanya bagaimana shalat rasulullah saw di bulan ramadhan? Beliau kt: beliau tidak pernah shalat di bulan ramadhan atau lainnya lebih dari dua belas rakaat, beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tengang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, jangan Tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat. (HR. Bukhari)([1043]).
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw shalat pada waktu malam tiga belas rakaat. (muttafaq alaih)([1044]).
- Dari Aisyah ra beliau berkata: Rasulullah saw shalat antara setelah selesai shalat isya' sampai shalat subuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat, dan shalat witir satu rakaat. (HR. Muslim)([1045]).
- Sunnah bagi imam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, di awal ramadhan dan akhirnya, akan tetapi di akhirnya (sepuluh malam terakhir) memanjangkan pada waktu berdiri, ruku' dan sujud, karena nabi saw bangun padanya semalam penuh, dan jika shalat lebih sedikit atau lebih banyak, maka tidak mengapa.
- Yang afdhal bagi makmum shalat bersama imam hingga selesai, baik imam shalat sebelas rakaat maupun tiga belas rakaat, atau dua puluh tiga atau lebih sedikit atau lebih banyak agar ditulis baginya qiyamul lail semalam penuh, berdasarkan sabda nabi saw: “siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail satu malam. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([1046]).
- Yang menjadi imam pada bulan ramadhan adalah yang paling bagus bacaannya dan paling baik hafalannya, kalau tidak bisa, maka imam membaca sambil melihat qur'an, yang lebih utama imam memperdengarkan al-Qur'an kepada seluruh makmum, kalau tidak bisa maka sebagiannya.
- Doa khatmul Qur'an di bulan ramadhan dan lainnya dilakukan di luar shalat bagi yang menginginkan, dan doa khatmul qur'an di dalam shalat tidak disyari'atkan; karena tidak ada riwayat yang shahih dari nabi saw dan tidak pula dari salah salah satu sahabat radhiyallahu anhum.
- Siapa yang biasa shalat tahajjud –yaitu shalat di akhir malam- menjadikan shalat witir setelah tahajjud, jika shalat bersama imam dan imam shalat witir, maka ia shalat witir bersamanya, jika shalat di akhir malam maka shalat genap.
- Apabila wanita ingin keluarg untuk shalat fardhu di masijd atau shalat sunnah, maka ia harus memakai pakaian sederhana tanpa memakai parfum.
- Apabila ada dua imam yang memimpin shalat tarawih, maka orang yang shalat bersama keduanya ditulis baginya qiyamul lail penuh; karena yang kedua menjadi ganti bagi yang pertama dalam menyempurnakan shalat.
5- Shalat ied
· Dalam islam ada tiga hari raya:
- Idul fitri pada tanggal satu syawwal setiap tahun.
- Idul adha pada tanggal sepuluh dzul hijjah setiap tahun.
- Id setiap minggu pada hari jum'at, dan ini telah disampaikan sebelumnya.
- Shalat idul fitri dilakukan setelah selesai puasa bulan ramadhan, shalat idul adha dilakukan selesai haji dan sepuluh hari bulan zulhijjah, keduanya termasuk kebaikan islam, umat islam menunaikannya setelah melakukan dua ibadah yang agung sebagai syukur kepada Allah I.
- Hukum shalat dua hari raya: sunnah mu'akkadah atas setiap muslim dan muslimah.
Waktu shalat ied:
- Mulai matahari meninggi setinggi tombak hingga tergelincir, jika tidak tahu datangnya ied kecuali setelah tergelincir matahari, maka shalat pada esok harinya, pada waktunya, dan tidak menyembelih hewan kurban kecuali setelah selesai shalat ied.
Sifat pergi untuk shalat ied:
- Orang yang pergi shalat ied disunnahkan membersihkan diri, memakai pakaian yang paling bagus; untuk menampakkan kegembiraan pada hari itu, adapun wanita, tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tidak memakai parfum, pergi shalat bersama-sama orang, sedangkan wanita haid, ia mendengarkan khutbah ied dan tidak masuk tempat shalat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi setelah shalat subuh dengan berjalan kaki jika bisa, adapun imam maka agak akhir hingga tiba waktu shalat, dan disunnahkan pergi melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain, untuk menampakkan syi'ar, dan mengikuti sunnah nabi.
- Disunnahkan makan beberapa biji kurma sebelum berangkat shalat idul fitri, adapun shalat idul adhal disunnahkan tidak makan sebelum shalat hingga makan dari kurbannya jika berkurban.
Tempat shalat ied:
- Shalat ied dilakukan di tanah lapang dekat kota, jika sudah sampai ke tempat shalat, maka shalat dua rakaat dan duduk berdzikir kepada Allah, dan shalat ied tidak dilakukan di masjid kecuali ada halangan seperti hujan dan sebagainya.
- Jika telah memasuki tempat shalat ied, boleh shalat sunnah sebelum shalat ied dan sesudahnya selama tidak pada waktu yang dilarang, maka tidak disyari'atkan kecuali shalat tahiyatul masjid, jika telah pulang ke rumahnya disunnahkan shalat dua rakaat.
Sifat shalat ied:
- Jika tiba waktu shalat, maka imam maju dan memimpin shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamah, pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali atau sembilan kali dengan takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua lima kali setelah berdiri.
- Kemudian setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat al-A'la dengan keras pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua setelah fatihah membaca surat al-Ghasyiyah, atau pada rakaat pertama membaca surat Qaaf, dan pada rakaat kedua membaca surat (iqtarabatissaa'ah), suatu kali membaca ini, dan suatu kali membaca yang itu.
- Setelah salam, berkhutbah satu kali menghadap kepada jamaah, hendaklah isi khutbah adalah memuji Allah, bersyukur kepadanya, menyanjungnya, mengingatkan wajibnya mengamlkan syari'at Allah, mendorong mereka bersedekah, menganjurkan untuk berkurban dan menjelaskan hukum-hukumnya kepada mereka.
- Apabila hari raya bertepatan pada hai jum'at, maka siapa yang telah shalat ied gugur baginya shalat jum'at, maka shalat dhuhur, adapun imam dan orang yang tidak shalat ied, maka wajib shalat jum'at.
- Apabila imam lupa salah satu takbir dan sudah mulai membaca maka gugur; karena takbir itu sunnah dan telah lewat waktuya, dan tidak mengangkat tangan pada takbir-takbir tambahan pada kedua rakaat di shalat ied dan shalat istisqa'.
- Disunnahkan bagi imam menasihati wanita dalam khutbahnya, mengingatkan mereka akan kewajibannya, dan menganjurkan mereka bersedekah.
- Siapa yang mendapatkan shalat bersama imam sebelum salam pada shalat ied maka ia meneruskan untuk menyempurnakan shalatnya, akan tetapi jika ia ketinggalan maka ia tidak perlu mengqadha'nya.
- Jika Imam telah selesai shalat, maka barang siapa yang ingin mendengarkan khutbah maka hal itu baik dan utama akan tetapi jika ada yang ingin pergi maka hal itu juga boleh.
Hukum Takbir pada hari Raya.
Pada hari-hari raya disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir di rumah-rumah, pasar, jalan, dan masjid-masjid mereka hanya saja bagi kaum wanita tidak dianjurkan untuk mengeraskan takbir mereka ketika ada kaum laki-laki asing atau yang bukan mahram.
Waktu-waktu Takbir
1. Waktu takbir pada hari raya dimulai dari malam hari hingga shalat 'ied ditunaikan.
2. Pada hari 'Iedul Adha waktu takbir dimulai sejak masuk tanggal 10 Zulhijjah hingga tenggelam matahari pada hari tanggal 13.
Sifat Takbir:
1. Boleh melakukan takbir genap dengan mengatakan "Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahi Al-Hamd"
2. Atau bertakbir dengan jumlah ganjil dengan mengucapkan, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd".
3. Boleh bertakbir dengan jumlah ganjil pada bagian pertama dan jumlah genap pada bagian kedua, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd."
Seseorang boleh memilih salah satu dari tiga cara ini.
Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan:
Hari-hari Perayaan seperti Ulang Tahun, Tahun Baru Hijriah atau Masehi, Malam Isra' Mi'raj, Malam Nisfu Sya'ban, Maulid Nabi, atau Hari Ibu, serta perayaan-perayaan lain yang telah menyebar dikalangan kaum muslimin semuanya adalah bid'ah yang diada-adakan dan tertolak. Barang siapa yang melaksanakannya atau mengajak serta menyetujui perayaan tersebut maka ia telah berdosa dan menanggung dosa orang yang mengikutinya.
6. Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf
Khusuf adalah gerhana bulan total atau sebagian di malam hari sedangkan Kusuf adalah gerhana matahari total atau sebagian.
Hukum Shalat Khusuf dan Kusuf:
Hukum jedua shalat ini sunnat ma'akkadah bagi setiap muslim dan muslimah baik yang sedang mukim atau safar.
Mengetahui Waktu Gerhana.
Waktu gerhana matahari dan bulan memiliki waktu-waktu tertentu seperti halnya waktu terbit matahari dan bulan, Allah SWT telah menetapkan bahwa waktu gerhana matahari terjadi pada akhir bulan sedangkan gerhana bulan terjadi pada malam-malam purnama.
Sebab-sebab Gerhana
Aapabila erjadi gerhana bulan ataupun matahari manusia dianjurkan untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid atau di rumah-rumah sekalipun di mesjid itu lebih utama, sebagaimana gempa, petir, gunung berapi, memiliki sebab-sebab tertentu demikian juga gerhana matahari dan bulan juga telah Allah tetapkan penyebab keduanya. Dan hikmah dibalik itu adalah menakut-nakuti hamba-Nya agar kembali kepada Allah.
Waktu Shalat:
Shalat gerhana dimulai sejak terjadinya gerhana hingga gerhana tgersebut hilang.
Tata Cara Shalat Gerhana:
Shalat gerhana tidak dimulai dengan azan dan qomat akan tetapi dengan panggilan: Ash-Shalatu Jaami'ah sekali atau lebih. Kemudian imam bertakbir dan membaca Al-Fatihah serta surat yang panjang dengan suara keras lalu ruku' dengan ruku' yang lama kemudian I'tidal dengan membaca Sami'allahu liman hamidah, Rabbana walakal hamdu, tetapi tidak sujud. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan membaca surat yang lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dengan ruku' yang lebih pendek dari yang pertama kemudian I'tidal, lalu turun sujud dengan sujud yang panjang dan sujud yang pertama lebih panjang dari yang kedua dan diselai dengan duduk diantara dua sujud kemudian berdiri untuk rakaat kedua lalu melakukan hal yang sama dengan rakaat pertama hanya saja lebih ringan dari yang pertama kemudian dilanjutkan dengan tahiyat dan salam.
Sifat Khutbah Shalat Gerhana
Disunnahkan bagi imam untuk melakukan khutbah setelah shalat gerhana untuk mengingatkan manusia akan kejadian yang besar ini agar hati-hati mereka menjadi lunak kemudian meminta mereka untuk benyak berdoa dan istighfar. Dari Aisyah ra berkata, telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah saw lalu beliau melakukan shalat dan memanjangkan berdirinya lalu ruku' dengan ruku' yang panjang kemudian berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dan sujud dengan memanjangkan keduanya, lalu berdiri untuk raka'at kedua kemudian ruku' yang panjang tetapi lebih pendek dari ruku' yang pertama kemudian mengangkat kepalanya untuk berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dan sujud.
Lalu Rasulullah saw menyelesaikan shalatnya dan matahari telah kelihatan kembali maka beliau berkhutbah memuja dan meuji Allah SWT dan bersabda, Sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah dan keduanya tidaklah terjadi gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka apabila kalian melihatnya maka bertakbirlah dan berdoalah kepada Allah serta lakukanlah shalat dan bersedekahlah wahai umat Muhammad, sesungguhnya tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah ketika melihat hamba-Nya melakukan perzinahan wahai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa, saksikanlah bukankah telah aku sampaikan." (HR. Muttafaq 'alaihi)
Mengqadha Shalat Gerhana
Jama'ah shalat Khusuf bias diperoleh jika seseorang mendapati ruku' yang pertama dari setiap raka'atnya dan jika gerhana telah hilang maka tidak ada qadha shalat gerhana.
Apabila gerhana telah berakhir dan mereka masih melakukan shalat maka shalat segera diselesaikan dengan ringan. Sebaliknya jika shalat telah selesai dan gerhana belum hilang maka dianjurkan memperbanyak doa dan takbir dan bersedekah hingga gerhana itu hilang.
Pelajaran yang Diambil dari Gerhana
Gerhana mendorong seseorang untuk ikhlas dalam mengesakan Allah serta melakukan keta'atan dan menjauhi kemaksiatan dan dosa serta takut kepada Allah dan kembali kepada-Nya.
1. Allah SWT berfirman,
"Dan tidaklah Kami turunkan ayat-ayat Kami kecuali untuk menakut-nakuti (hamba)." (QS. Al-Isra': 59)
2. Dari Abu Mas'ud al-Anshary ra berkata, Rasulullah saw bersabda, " Sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya, dan keduanya tidaklah terjadi gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka apabila kalian melihatnya maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah sehingga keduanya hilang." (Muttafaq 'alaih)
KURANG hal 518-528
Kitab Jenazah
1- Kematian dan hukum-hukumnya
. Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.
Di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.
1. Firman Allah Ta'ala:
﴿ قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٨ ﴾ [الجمعة: ٨]
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)
2. Firman Allah Ta'ala:
﴿ أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٖ مُّشَيَّدَةٖۗ ….. ﴾ [النساء : ٧٨]
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)
. Apa yang wajib bagi orang yang sakit:
Orang yang sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah SWT, sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) dan raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat untuk karib kerabatnya yang tidak mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 dan itu lebih baik, berobat agar sembuh dengan pengobatan yang dibolehkan. Disunnahkan baginya untuk mengadukan keadaannya pada Allah, dan diperbolehkan untuk memberitahukan pada orang lain asalkan bukan mengeluh dan menunjukan ketidak ikhlasannya (atas sakit yang ia derita).
. Hukum mengharapkan kematian:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yang dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, 'Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian lebih baik bagiku." Muttafaqun 'alaih.[1047]
. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, melepaskan diri dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah SWT dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.
Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.
. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal dunia (menjelang sakaratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.
Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha illallah'.
. Tanda-tanda husnul khatimah:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.
2. Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.
3. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
4. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
5. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
6. Meninggal pada malam Jum'at atau Hari Jum'at, dan hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
7. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
8. Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
9. Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan semisalnya.
. Mengingat kematian:
Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, dan kenikmatan dunia, ini adalah pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah dan bercocok tanam untuk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap dan bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kepada Allah SWT. Adapun pandangan yang pertama, maka menambahnya rasa rugi dan penyesalan. Dan apabila Allah SWT ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di suatu daerah, ia menjadikan baginya suatu keperluan di daerah itu.
. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah SWT saat meninggal dunia, karena sabda Nabi SAW, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah SWT.' HR. Muslim.[1048]
Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.
. Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya dan berdoa saat memejamkan matanya dengan doanya, 'Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam.' HR. Muslim.[1049]
Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.
Wajib menunaikan hak-hak Allah SWT dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan dari hutang. Hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.
. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada Hari Kiamat.
. Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.
. Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri dan semisalnya.
. Apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang mengalami musibah, saat mendapat musibah:
Saat karib kerabat yang meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala dan istirja' (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji'un).
1. Dari Ummu Salamah ﷺ.a, istri nabi SAW, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang hamba yang mendapat musibah, lalu ia membaca, 'Sesungguhnya kita adalah milik Allah SWT dan sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya.' melainkan Allah SWT memberi pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantikan baginya yang lebih baik darinya.' HR. Muslim.[1050]
2. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggalkan tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan Allah SWT memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka.' HR. al-Bukhari.[1051]
. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju dan semisalnya.
. Hukum melakukan otopsi kepada mayat:
Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yang berpulang pada keamanan dan keadilan dan menjaga umat dari penyakit berbahaya yang menular. Jika otopsi itu untuk tujuan belajar dan mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup dan mati. Cukuplah dengan mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dengan syarat-syaratnya.
2. Memandikan mayat
. Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui sunnah/tata cara memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah SWT, menutupinya, dan tidak menceritakan apa yang dilihatnya dari yang tidak disukai.
. Siapakah yang memandikan mayit?
Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adalah yang menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah perempuan yang menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya. Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yang wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki dan perempuan sebanyak satu kali yang meliputi semua badannya.
. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yang memandikan dan yang membantunya memandikan, dan dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
. Apabila berkumpul orang-orang Islam dan kafir dan meninggal bersamaan seperti kebakaran dan semisalnya, dan tidak bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dengan niat untuk orang-orang Islam dari mereka.
. Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan jenazah seseorang yang berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki dan perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan dan dimakamkan tanpa dimandikan.
. Orang yang mati dalam peperangan fi sabilillah tidak boleh dimandikan, dan para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dengan tanah apabila tidak ada yang menutupinya dengan tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari'atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yang musyrik (non muslim) yang meninggal dunia.
. Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan:
Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dengan lembut dan banyak menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau dua sarung tangan di atas tangannya dan mengistinjanya (membersihkan duburnya).
Kemudian berniat memandikannya, dan sunat mewudhu`kannya seperti wudhu untuk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yang lain. Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya yang basah di hidung dan mulutnya.
Kemudian memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
Kemudian membaliknya ke sebelah kiri dan memandikan sebelah punggungnya yang kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri seperti itu.
Kemudian memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kapur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dengan kain.
Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan dari belakang. Jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan, hendaknya dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas.
3. Mengkafani Jenazah
. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kepada orang yang wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) dan furu' (anak kebawah).
. Cara mengkafan jenazah:
Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang baru, diharumkan dengan wewangian yang dibakar tiga kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yang lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara dua pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yang menutupi auratnya, dan diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yang atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yang di atasnya. Kemudian yang kedua sama seperti itu, kemudian yang ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala dan kedua kakinya jika lebih. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, dan dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk padanya baju dan surban." Muttafaqun 'alaih.[1052]
. Wajib mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya dan disunnahkan dengan tiga kain.
. Syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaian yang dia syahid dengannya dan tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.
. Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, tidak dipakaikan yang berjahit, kepala dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya ibadah haji yang tersisa dan ia dikafan dengan mengenakan kain ihram yang ia wafat dengannya.
. Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
. Barang siapa yang uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek dan semisalnya, atau tidak ada air, ia kafani dan dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.
. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan dan memberatkan.
4. Tata-cara menshalatkan jenazah
. Menyaksikan jenazah dan mengikutinya mengandung faedah besar, yang terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dengan menshalatkannya, memohon syafaat dan berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat, mendapatkan nasehat dan pelajaran dengan menyaksikan jenazah, pemakaman, dan yang lainnya.
. Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yang shalat dan syafaat kepada orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) banyak yang menshalatkannya. Bilamana yang menshalatkan lebih banyak dan lebih bertakwa tentu lebih utama. Dari Ibnu 'Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh (40) orang laki-laki yang tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya melainkan Allah SWT menerima syafaat mereka padanya." HR. Muslim.[1053]
. Orang yang melaksanakan shalat lebih dulu berwudhu, menghadap kiblat, dan meletakkan jenazah di antara dia dan kiblat.
. Tata-cara shalat terhadap jenazah:
Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di tengah jenazah perempuan. Bertakbir empat kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh atau sembilan. Terutama kepada para ulama, orang shalih dan taqwa, dan yang berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, dan seperti ini sekali, untuk menghidupkan sunnah.
. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya, tidak membaca doa iftitah. Kemudian berta'awwudz (membaca A'udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-Fatihah pelan-pelan dan terkadang membaca surah bersamanya.
. Kemudian bertakbir yang kedua dan membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad SAW dan keluarga Muhammad SAW, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada Ibrahim a.s dan keluarga Ibrahim a.s. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad SAW dan keluarga Muhammad SAW, sebagaimana Engkau berikan berkah kepada Ibrahim a.s dan keluarga Ibrahim a.s. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia." Muttafaqun 'alaih.[1054]
. Kemudian melakukan takbir yang ketiga dan berdoa dengan ikhlas dengan doa yang diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah:
. "Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan mati, yang hadir dan gaib, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah, siapapun yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, dan siapapun yang Engkau wafatkan dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah SWT, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya." HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[1055]
. 'Ya Allah, ampunilah dan berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan batu es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah kepadanya negeri yang lebih baik dari negerinya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari siksaan kubur (atau siksaan neraka).' HR. Muslim.[1056]
. 'Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu dan ikatan perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksaan neraka. Engkau yang paling menepati janji dan paling benar. Ampuni dan berilah rahmat kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[1057]
. Jika yang meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: 'Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu, pahala dan simpanan bagi kami.' HR. al-Baihaqi.[1058]
. Kemudian ia bertakbir yang keempat dan berdiri sebentar sambil berdoa. Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca salam ke sebelah kiri maka tidak mengapa.
. Barang siapa yang ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya. Dan jika ia tidak mengqadhanya dan salam bersama imam, maka shalatnya sah insya Allah SWT.
. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah dan jumlah shaf (barisan) tidak kurang dari tiga shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah, disunnahkan yang berada didekat adalah jenazah laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian perempuan, dan menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu kali shalat untuk satu orang jenazah.
. Doa pada shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yang telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan, dijama'kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) dan seterusnya. Jika ia tidak mengetahui yang didepan, laki-laki atau perempuan, boleh ia berdoa: Allahummaghfir lahu (Ya Allah ampunilah dia (lk), atau allahummaghfir laha (Ya Allah ampunilah dia (pr)).
. Para syuhada yang mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin) diberi pilihan pada mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka dan jika dia tidak menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah untuk mereka, dan shalat lebih utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia. Para syuhada selain mereka, seperti yang mati tenggelam, terbakar dan semisal mereka. Mereka adalah para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yang shaleh atau fasik, akan tetapi orang yang meninggalkan shalat selama-lamanya tidak dishalati.
. Orang yang bunuh diri dan khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya tidak boleh menshalatkan keduanya sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi yang lain, dan kaum muslimin tetap menshalatkannya.
. Seorang muslim yang ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash, dimandikan dan dishalatkan atasnya shalat jenazah.
. Keutamaan shalat jenazah dan mengiringinya sampai dikebumikan:
Sunnah mengiringi jenazah karena iman dan berharapkan pahala hingga dishalatkan dan selesai menguburnya.
Mengikuti/mengiringi jenazah hanya untuk laki-laki, bukan wanita. Jenazah tidak boleh diikuti suara, api, bacaan, dan tidak pula zikir.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan ia tetap bersamanya hingga dishalatkan dan selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala dua qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yang shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dengan pahala satu qirath.' Muttafaqun 'alaih.[1059]
. Tempat shalat jenazah:
Menshalatkan jenazah di tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah adalah sunnah dan itulah yang lebih utama. Dan boleh dishalatkan di dalam masjid sewaktu-waktu. Barang siapa yang ketinggalan shalat jenazah, yang utama adalah menshalatkannya setelah dimakamkan dan barang siapa yang dikuburkan dan belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya.
. Apabila seseorang meninggal dunia dan engkau ahli untuk melaksanakan shalat dan dikhithab untuk menshalatkannya dan engkau belum menshalatkannya, maka kamu boleh shalat di atas kuburnya.
. Hukum shalat terhadap jenazah yang ghaib:
Disunnahkan shalat terhadap jenazah yang ghaib, yang belum dishalatkan atasnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW memberi kabar duka cita kematian an-Najasyi di hari wafatnya. lalu beliau SAW keluar bersama mereka ke mushalla dan bertakbir empat kali takbir.' Muttafaqun 'alaih.[1060]
. Disunnahkan bersegera mengurus jenazah, menshalatkannya, dan pergi dengannya ke pemakaman.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Bersegeralah mengurus jenazah, jika ia seorang yang shalih, maka kebaikan yang kamu dahulukan kepadanya. Dan jika ia selain yang demikian itu, maka keburukan yang kamu letakkan dari pundakmu.' Muttafaqun 'alaih.[1061]
. Perempuan seperti laki-laki, apabila jenazah sudah ada di mushalla atau di masjid, sesungguhnya ia menshalatkannya bersama kaum muslimin, dan untuknya pahala seperti untuk laki-laki dalam menshalatkan dan ta'ziyah.
. Waktu-waktu yang jenazah tidak boleh dimakamkan dan tidak boleh dishalatkan:
Dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani ﷺ.a, ia berkata, 'Tiga waktu, Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat jenazah padanya dan menguburnya: saat matahari terbit hingga terangkat, saat tengah hari hingga gelincir matahari, dan saat tenggelam matahari hingga tenggelam.' HR. Muslim.[1062]
5. Membawa jenazah dan menguburkannya
. Jenazah di usung oleh orang laki-laki dan bukan perempuan. Disunnahkan agar pejalan kaki berada di depan dan belakangnya, dan yang berkendaraan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tidak mengapa dibawa kendaraan (mobil).
. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid dan tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin dan semisalnya.
. Tata-cara menguburkan jenazah:
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca: 'Bismillah wa 'ala sunnati rasulillah' -dalam sebuah riwayat yang lain- wa 'ala millati rasulillah' (dengan nama Allah SWT dan di atas agama Rasulullah SAW). HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[1063]
Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya dan disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah dan diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dengan permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur dan menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid dan lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, dan menjadikannya sebagai hari raya.
. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru dan dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar dan bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah di dalamnya.
. Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya dan galian binatang buas. Dan agar bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari dan boleh menguburkan di malam hari.
. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyaknya yang terbunuh dan sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia, dan tidak pula menyiapkan kafan baginya.
. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir dan semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, dan tempat saling ziarah di antara mereka, dan mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan mayit.
. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi dua kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yang halus, keluh kesah, dan tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan dan perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.
. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu dan semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya dan ia mengenal dengan tanda itu kubur yang meninggal dari keluarganya.
. Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut dan dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan ditenggelamkan di air, dan jika memungkinkan tetap dan tidak berubah, maka ditunggu sampai dimakamkan di perkuburan.
. Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain dan dikuburkan di pemakaman.
. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, dan siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.
. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan dan saat pemakaman, dan terkadang disunnahkan bagi tokoh masyarakat atau alim ulama untuk mengingatkan yang hadir dengan kematian dan yang sesudahnya.
. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur dan mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya dan meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya dan tidak mentalqinnya, karena talqin dilakukan saat menjelang wafat sebelum mati.
6. Ta'ziyah
. Disunnahkan berta'ziyah kepada yang mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kepada yang mendapat musibah kematian seorang muslim: 'Sesungguhnya bagi Allah SWT apa yang Dia ambil dan bagi-Nya apa yang Dia beri, segala sesuatu di sisinya dengan waktu yang sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar dan mengharap pahala." Muttafaqun 'alaih.[1064]
. Disunnahkan ta'ziyah kepada keluarga mayit dan tidak ada batas baginya. Ia berta'ziyah kepada mereka dengan sesuatu yang bisa menghibur mereka, menahan dari duka cita mereka, dan mendorong mereka untuk sabar dan ridha dalam batas-batas syara', dan berdoa untuk mayit dan yang berduka.
. Boleh berta'ziyah di setiap tempat: di pemakaman, di pasar, di mushalla, di masjid, di rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu tempat, lalu yang ingin berta'ziyah menuju mereka, memberi ta'ziyah, kemudian ia pulang.
. Keluarga mayit tidak boleh menentukan pakaian khusus untuk ta'ziyah, seperti pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap qadha dan qadar Allah SWT.
. Dibolehkan berta'ziyah kepada orang kafir tanpa mendoakan mayat mereka jika mereka tidak menampakkan permusuhan terhadap agama Islam dan orang-orang muslim.
. Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan mengirimnya kepada mereka, dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk membuat makanan untuk manusia dan mereka berkumpul atasnya.
. Hukum menangisi jenazah:
Boleh menangisi jenazah jika tidak disertai ratapan. Dan haram merobek pakaian, memukul pipi, meninggikan suara dan semisalnya. Dan mayit disiksa –maksudnya merasa sakit dan gelisah- dalam kuburnya bila diratapi atasnya dengan wasiat darinya.
1. Dari Abdullah bin Ja'far ﷺ.a, bahwa Nabi SAW memberi tempo kepada keluarga Ja'far ﷺ.a selama tiga hari bahwa beliau SAW mendatangi mereka. Kemudian beliau datang kepada mereka, lalu berkata, 'Janganlah kamu menangisi saudaraku setelah hari ini.' Kemudian beliau bersabda, 'Panggilkan anak-anak saudaraku untukku.' Lalu kami dibawa, seolah-olah kami adalah anak-anak burung, lalu beliau SAW bersabda, 'Panggilkan tukang cukur untukku.' Lalu beliau menyuruhnya (agar mencukur rambut kami) lalu ia mencukur rambut kami.' HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.[1065]
2. Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Mayit disiksa di dalam kubur karena ratapan atasnya.'[1066]
7. Ziarah Kubur
. Disunnahkan ziarah kubur bagi laki-laki karena ziarah itu mengingatkan akhirat dan kematian. Ziarah adalah untuk mengambil pelajaran, nasehat, mengucap salam dan berdoa untuk mereka, bukan untuk meminta doa mereka, atau meminta berkah dengan mereka, atau dengan tanah kubur mereka. Semua itu tidak dibolehkan.
. Diharamkan kepada semua yang hidup meminta doa yang sudah mati, istighotsah dengan mereka, meminta mereka menunaikan hajat dan menghilangkan kesusahan, berkeliling di atas kubur para nabi dan orang-orang shalih dan selain mereka, menyembelih di samping kubur mereka, dan menjadikannya masjid. Semua itu termasuk perbuatan syirik yang Allah SWT mengancam pelakunya dengan neraka.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda dalam sakitnya yang beliau tidak bangun lagi darinya, 'Allah SWT mengutuk kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.' Ia ('Aisyah) berkata, 'Kalau bukan karena alasan itu niscaya kuburnya dinampakkan, akan tetapi dikhawatirkan dijadikan sebagai masjid.' Muttafaqun 'alaih.[1067]
. Yang dibaca saat memasuki pemakaman dan ziarah kubur:
(السّلام على أهل الدّيار من المؤمنين والمسلمين, ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين, وإنا شاءالله بكم للاحقون )
1.'Kesejahteraan kepada penghuni negeri (alam kubur) dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada yang terdahulu dari kami dan yang (menyusul) kemudian, dan kami –insya Allah- akan menyusul kalian.' (HR. Muslim)[1068]
2. Atau membaca:
(السلام عليكم دار قوم مؤمنين, وإنا شاءالله بكم للاحقون )
'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri kaum mukminin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu.' (HR. Muslim)[1069]
3. Atau membaca:
(السّلام على أهل الدّيار من المؤمنين والمسلمين, وإنا إن شاء الله للاحقون, أسأل الله لنا ولكم العافية)
'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul, aku memohon kepada Allah SWT afiyat untuk kami dan kamu.' (HR. Muslim)[1070]
. Hukum ziarah kubur bagi wanita:
Ziarah kubur bagi wanita termasuk dosa besar, tidak boleh bagi wanita melaksanakan ziarah kubur. Akan tetapi apabila ia melewati pemakaman tanpa bermaksud ziarah kubur, maka disunnahkan ia memberi salam kepada penghuni kubur dan berdoa untuk mereka dengan apa yang diriwayatkan, tanpa memasukinya.
. Keadaan-keadaan orang yang melakukan ziarah kubur:
Berdoa kepada Allah SWTI untuk yang mati dan memohon ampunan untuk mereka, mengambil nasehat dengan kondisi orang mati dan mengingat akhirat, maka ini adalah ziarah yang disyari'atkan.
Berdoa kepada Allah SWT untuk dirinya atau untuk selain dirinya seraya meyakini bahwa berdoa di samping kubur lebih utama dari pada di masjid, maka ini adalah bid'ah yang mungkar.
Berdoa kepada Allah SWT sambil bertawassul dengan jaah atau haqq (kedudukan/keutamaan) fulan, seperti ia berkata, 'Aku memohon kepadamu ya Rabb dengan Jaah fulan.' Ini diharamkan, karena ia adalah sarana menuju syirik.
Tidak berdoa kepada Allah SWT, tetapi berdoa kepada penghuni kubur, seperti ia berkata, 'Wahai Nabi Allah, atau wahai waliyullah, atau wahai fulan berilah kepadaku seperti ini, atau sembuhkanlah aku dan semisal yang demikian itu, maka ini termasuk syirik besar.
. Boleh ziarah kubur orang yang mati di luar Islam hanya untuk mengambil pelajaran, tidak boleh berdoa untuknya, tidak boleh memintakan ampun untuknya, bahkan ia mengabarkannya dengan nereka.
. Pemakaman adalah tempat mengambil nasehat dan pelajaran, tidak boleh dilakukan penghijauan, pengubinan, penerangan, dan apapun juga yang termasuk keindahan.
. Yang mengikuti jenazah setelah kematiannya:
Dari Anas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Yang mengikuti jenazah ada tiga, maka kembali yang dua dan yang satu tetap bersamanya. Yang mengiringinya adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. lalu kembali keluarga dan hartanya dan tinggallah amalnya.' Muttafaqun alaih.[1071]
. Melakukan ibadah dari seorang muslim untuk muslim yang lain yang masih hidup atau sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh selain dalam batas-batas yang terdapat dalam syara', seperti berdoa untuknya, memintakan ampunan untuknya, melaksanakan haji dan umrah sebagai badal darinya, bersedekah untuknya, dan puasa wajib untuk orang yang sudah meninggal dan ia punya tanggungan puasa wajib seperti nazar. Adapun menyewa sekelompok orang yang membaca al-Qur`an dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit, maka ia termasuk perbuatan bid'ah yang baru.
4. KITAB ZAKAT
Meliputi yang berikut ini:
Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
Zakat emas dan perak.
Zakat binatang ternak.
Zakat yang keluar dari bumi.
Zakat barang dagangan.
Zakat fitrah.
Mengeluarkan zakat.
Penyaluran zakat.
Sedekah sunnah.
4. KITAB ZAKAT
Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
. Allah SWT mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Di antaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa. Allah SWT membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan ibadah yang mudah dan sesuai baginya.
. Harta tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat: 1) harta itu adalah harta yang halal, 2) tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. 3) ia menunaikan hak Allah SWT padanya.
. Zakat: (secara etimologi) berarti berkembang dan bertambah. Dan pengertiannya (secara terminologi) adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu di waktu tertentu.
. Zakat diwajibkan di Makkah, adapun penentuan nishabnya, penjelasan harta yang dizakati, dan penjelasan penyalurannya maka di kota Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
. Hukum Zakat:
Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat, ia adalah rukun ketiga dari rukun Islam.
Firman Allah SWT:
﴿ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣﴾ [التوبة: 103]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
. Hikmah disyari'atkannya zakat:
Mengambil harta zakat bukanlah bertujuan mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan saja. Tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia berada di atas harta, agar ia menjadi tuan bagi harta, bukan menjadi hamba harta. Dan dari sini datanglah kewajiban zakat untuk mensucikan yang memberi dan yang menerima, dan membersihkan keduanya.
. Zakat, sekalipun secara lahiriahnya mengurangi jumlah harta, akan tetapi dampaknya menambah keberkahan harta, menambah jumlah harta, menambah iman di hati pelakunya, dan menambah kemuliaan akhlaknya. Ia adalah pengorbanan dan pemberian, mengorbankan yang disukai jiwa demi hal yang lebih dicintai, yaitu ridha Rabb-nya SWT dan meraih surga-Nya.
. Tatanan harta di dalam Islam berdiri di atas dasar pengakuan bahwa hanya Allah SWT pemilik asli terhadap harta. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai hak dalam mengatur persoalan kepemilikan, mewajibkan hak-hak dalam harta, membatasi dan menentukannya, menjelaskan penyalurannya, cara-cara memperoleh dan membelanjakannya.
. Zakat menebus segala kesalahan, ia adalah penyebab masuk surga dan selamat dari neraka.
. Allah SWT mensyari'atkan dan mendorong untuk menunaikan zakat, karena zakat mengandung pembersihan jiwa dari kehinaan bakhil dan kikir. Ia merupakan jembatan kuat yang menghubungkan antara orang-orang kaya dan orang-orang fakir, sehingga jiwa menjadi bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua menikmati rasa aman, cinta dan persaudaraan.
. Zakat menambah kebaikan orang yang menunaikannya, memelihara hartanya dari segala penyakit, membuahkannya, mengembangkannya, dan menambahnya, menutupi kebutuhan fakir miskin, menghalangi kriminalitas dalam bidang harta seperti pencurian, perampasan, dan perampokan.
. Ukuran-ukuran zakat:
Allah SWT menjadikan kadar/ukuran zakat berdasarkan tingkat kesusahan memperoleh harta yang dikeluarkan zakatnya tersebut:
Dia SWT mewajibkan pada harta rikaz, yaitu sesuatu yang ditemukan dari kuburan/yang dikubur oleh orang jahiliyah (harta karun), tanpa susah payah, yaitu seperlima (1/5)=20%.
Yang kesusahannya hanya dari satu pihak, yaitu yang disirami tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (1/10)=10%.
Yang kesusahannya dari dua pihak (bibit dan menyiram), yaitu yang disiram dengan biaya, zakatnya seperduapuluh (1/20)= 5%.
Yang mengandung banyak kesusahan dan ketidakmenentuan sepanjang tahun, seperti uang, barang dagangan, zakatnya seperempat puluh (1/40)=2,5%.
. Keutamaan menunaikan zakat:
Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ ﴾ [البقرة: ٢٧٧]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah:277 )
. Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang besar dan kecil, laki-laki dan perempuan, kurang waras dan gila, apabila harta itu bersifat tetap, sampai nisab, sampai satu tahun, dan pemiliknya seorang muslim yang merdeka.
. Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, juga tidak wajib ibadah-ibadah yang lain. Akan tetapi nanti akan dihisab di hari kiamat. Adapun di dunia maka tidak diwajibkan dan tidak diterima darinya sampai ia masuk Islam.
. Yang keluar dari bumi, hasil peternakan dan hasil perdagangan, diwajibkan zakat bila telah mencapai nisab dan tidak disyaratkan baginya (yang keluar dari bumi) sempurna satu tahun. Adapun harta rikaz, sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak disyaratkan sampai nisab dan satu tahun.
. Hasil peternakan dan keuntungan perdagangan, haul keduanya adalah haul asalnya, jika telah mencapai nisab.
. Barang siapa yang mempunyai tagihan hutang kepada orang yang mampu, maka ia mengeluarkan zakatnya jika telah dilunasi hutangnya, yang lebih utama adalah menzakatinya sebelum dilunasi. Jika tagihan hutang itu kepada orang yang tidak mampu atau suka memperlambat, maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun bila telah mengambilnya.
. Zakat harta wakaf:
Harta wakaf untuk keperluan sosial yang bersifat umum, seperti masjid, sekolah, tempat ibadah, dan semisalnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan setiap apa yang disediakan untuk infak di jalan-jalan kebaikan yang bersifat umum, maka hukumnya sama seperti wakaf, tidak ada kewajiban zakat padanya. Dan wajib zakat pada harta wakaf untuk orang yang telah ditentukan, seperti anak-anaknya umpamanya.
. Zakat wajib secara mutlak, sekalipun yang berzakat mempunyai tanggungan hutang yang mengurangi nisab, kecuali hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo kewajiban mengeluarkan zakat, maka ia harus membayar hutangnya, kemudian mengeluarkan zakat apa yang tersisa sesudahnya, dan dengan hal itu ia terlepas dari tanggung jawab.
. Wajib mengeluarkan zakat dalam bentuk harta tersebut. Biji dari bijian (seperti beras, pent.), kambing dari kambing, uang dari uang, dan seterusnya. Dan hal itu tidak boleh diganti kecuali karena kebutuhan dan mashlahat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seseorang yang tidak mampu membayarnya, ia tidak boleh menggugurkan hutang tersebut darinya dengan niat mengeluarkan zakat.
. Sesuatu yang disediakan dari harta untuk kepemilikan dan pemakaian tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti rumah tempat tinggal, pakaian, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, mobil, dan semisalnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat kepada seorang muslim pada budak dan kudanya.' Muttafaqun 'alaih.[1072]
. Apabila pada seseorang terkumpul uang yang mencapai nisab dan sampai satu tahun, maka ia wajib zakat, sama saja dia sediakan untuk nafkah, atau kawin, atau memberi tanah, atau untuk membayar hutang, atau selain yang demikian itu.
. Apabila orang yang terkena kewajiban zakat meninggal dunia dan ia belum mengeluarkannya, ahli waris wajib mengeluarkannya sebelum melaksanakan wasiat dan pembagian warisan.
. Apabila nisab berkurang di pertengahan tahun, atau menjualnya bukan karena lari dari zakat maka haulnya (hitungan tahun)terputus. Dan jika ia menggantinya dengan harta yang sejenisnya, ia menetapkan haulnya berdasarkan harta yang diganti.
. Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia punya tanggungan zakat dan hutang, dan ia meninggalkan harta yang tidak cukup untuk keduanya, maka hendaknya ia mengeluarkan zakat, karena ia adalah hak Allah yang Dia wajibkan untuk penerima zakat, dan Allah adalah lebih berhak untuk ditunaikan hak-Nya.
. Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
1. Atsmaan (barang berharga), yaitu emas, perak dan uang kertas.
2. Hewan ternak yang digembala, yaitu unta, sapi dan kambing.
3. Yang keluar dari bumi: seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan semisalnya.
4. Barang perniagaan: yaitu segala hal yang disiapkan untuk perdagangan.
2- Zakat Emas dan Perak
. Nisab Emas:
Wajib mengeluarkan zakat emas bila telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40) atau 2,5%.
. Satu dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan timbangan sekarang seberat (4,25) gram.
. Dua puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
. Nisab perak:
Wajib mengeluarkan zakat perak bila telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.
. Dua ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595) gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang kertas. Maka hasil perkaliannya adalah 56 X 7 = 392. Jumlah ini adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Pemprosesan emas dan perak ada tiga:
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga, yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40 (2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
. Uang-uang kertas saat ini seperti riyal, dolar dan semisalnya, hukumnya sama seperti hukum emas dan perak. Maka dinilai di atas dasar nilai. Apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, dan kadarnya 1/40 (2,5%), apabila telah genap satu tahun.
. Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas:
Dinilai dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila sekurang-kurang nisab emas adalah 85 gram, dan harga satu gram emas adalah 40 riyal SR umpamanya, maka kita kalikan nisab emas dengan nilai gram (85 X 40= 3400 SR). Ia adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas. Zakatnya adalah 1/40, yaitu 85 SR, yaitu senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang kertas, uang tersebut dibagi 40, maka dikeluarkan 1/40. Yaitu kadar wajib zakat emas dan perak atau sesuatu yang dianggap sepertinya. Jika seseorang mempunyai 80.000 SR :40 = 2.000 SR. Yaitu kadar zakat jumlah tersebut, yaitu 1/40 dan seterusnya.
. Hukum zakat barang perhiasan yang dipakai:
Perempuan dibolehkan memakai sesuatu yang berlaku menurut kebiasaan memakainya, tanpa berlebihan, dalam bentuk emas atau perak. Perempuan itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya, ia hanya wajib mengeluarkan sejak mengetahui. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu sebelum mengetahui, tidak ada kewajiban zakat padanya, karena hukum syari'at hanya mewajibkan setelah mengetahuinya.
. Intan, mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, maka zakatnya 1/40.
. Emas tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.
3. Zakat Hewan Ternak
. Hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing.
. Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua:
1. Wajib zakat pada unta, sapi, dan kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.
2. Apabila unta, atau sapi, atau kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
. Batas minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima (5) ekor unta.
1. Nisab-nisab kambing
Dari | Sampai | Kadar zakat |
40 | 120 | Satu ekor kambing |
121 | 200 | Dua ekor kambing |
201 | 399 | Tiga ekor kambing |
. Kemudian pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan begitulah seterusnya.
2. Nisab-nisab sapi
Dari | sampai | Kadar zakat |
30 | 39 | Tabi' atau tabi'ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun. |
40 | 59 | Musinnah, yaitu sapi betina berusia dua tahun. |
60 | 69 | Dua ekor tabi' atau tabi'ah. |
. Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi' atau tabi'ah. Dan pada setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' dan seekor musinnah. Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi' dan satu musinnah. Dan pada 120 ekor, zakatnya empat ekor tabi', atau tiga ekor musinnah, dan begitulah seterusnya.
3. Nisab-nisab unta
Dari | sampai | Kadar zakatnya |
5 | 9 | Seekor kambing |
10 | 14 | Dua ekor kambing |
15 | 19 | Tiga ekor kambing |
20 | 24 | Empat ekor kambing |
25 | 35 | Bintu makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun. |
36 | 45 | Bintu labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun. |
46 | 60 | Hiqqah, yaitu unta betina yang berusia tiga tahun. |
61 | 75 | Jazd'ah, yaitu unta betina yang berusia empat tahun. |
76 | 90 | Dua ekor bintu labun. |
91 | 120 | Dua ekor hiqqah. |
. Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu labun. Dan pada setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya 3 ekor bintu labun. Dan pada 130 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Pada 150 ekor, zakatnya adalah tiga ekor hiqqah. Dan pada 160 ekor, zakatnya adalah empat ekor bintu labun. Dan pada 180 ekor, zakatnya adalah dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Dan pada setiap 200 ekor, zakatnya adalah lima ekor bintu labun, atau empat ekor hiqqah, dan begitulah seterusnya.
. Barang siapa yang harus mengeluarkan bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, ia boleh mengeluarkan bintu makhadh dan membayar jabran (tambalan), yaitu dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Atau ia membayar hiqqah dan mengambil jabran. Jabran ini hanya ada pada unta saja.
. Diambil pada zakat kambing yaitu jidz' dari jenis kambing kibas, yaitu yang berusia enam bulan ke atas, atau tsaniyyah dari jenis kambing kacang, yaitu yang telah berusia satu tahun.
. Tidak diambil dalam zakat kecuali yang betina dan tidak cukup yang jantan kecuali pada zakat sapi. Ibnu labun (unta jantan berusia dua tahun), hiqq (unta jantan berusia tiga tahun), jadza' (unta jantan berusia empat tahun) menempati bintu makhadh dari unta atau jika semua hewan ternaknya jantan.
. Tidak boleh digabung antara yang terpisah dan tidak boleh dipisah di antara yang digabung karena tidak mau membayar zakat pada binatang ternak. Barang siapa yang mempunyai 40 ekor kambing, ia tidak boleh memisahnya di dua tempat. Apabila datang 'amil (petugas zakat), ia tidak menemukan nisab. Atau ia mempunyai 40 ekor kambing, dan yang lain juga mempunyai jumlah yang sama, dan orang ketiga juga mempunyai jumlah yang sama, lalu mereka menggabungnya sehingga tidak diambil zakat dari mereka kecuali hanya satu ekor saja. Jika mereka memisahnya, niscaya zakat yang wajib adalah 3 ekor kambing. Semua ini adalah rekayasa yang tidak boleh.
. Petugas zakat jangan mengambil harta yang terbaik. Janganlah ia mengambil yang bunting, pejantan, yang mengurus anaknya, dan jangan pula yang gemuk yang disiapkan untuk dimakan. Ia hanya mengambil yang pertengahan, dan hal ini juga berlaku pada jenis-jenis harta yang lain.
4. Zakat Hasil Bumi
. Hasil bumi adalah: biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan semisalnya.
. Zakat diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, seperti kurma dan anggur. Dan disyaratkan bahwa ia dimilikinya saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq, yaitu tiga ratus (300) sha' Nabi SAW, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612) kg. gandum.
. Satu Sha' Nabi SAW dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang luasnya seperti ini berarti sama dengan sha' Nabi SAW, yaitu seimbang empat mud pertengahan.
. Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.
Dari Abu Said al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima uqiyah (emas), tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima dzaud, dan tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima wasaq.' Muttafaqun 'alaih.[1073]
. Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan:
1. Sepersepuluh (1/10), yang disiram tanpa memerlukan biaya, seperti yang disiram dari air hujan atau mata air dan semisalnya.
2. Seperduapuluh (1/20), yang disiram dengan biaya, seperti air sumur yang dikeluarkan dengan alat atau yang lainnya.
Dari Ibnu 'Umar ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Yang disiram air hujan dan mata air atau tanah yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (1/10), dan yang diberi air dengan siraman, zakatnya seperduapuluh (1/20).'[1074]
. Waktu wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah apabila biji sudah keras dan nampak baiknya buah itu. Dan buah itu baik apabila sudah merah atau sudah kuning. Maka apabila pemiliknya menjualnya setelah itu, maka kewajiban zakatnya adalah kepadanya, bukan kepada pembeli.
. Apabila biji-bijian dan buah-buahan itu rusak tanpa tindakan melampaui batas dan tidak pula kelalaian pemiliknya, gugurlah kewajiban zakat padanya.
. Tidak ada zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali apabila disediakan untuk perdagangan. Maka dikeluarkan dari nilainya seperempat puluh (1/40) apabila sudah genap satu tahun dan telah mencapai nisab.
. Zakat Madu:
Apabila madu dipanen dari miliknya, atau dari tempat tidak bertuan dari pohon-pohon dan gunung-gunung, maka zakatnya sepersepuluh. Nisabnya adalah seratus enam puluh (160) kati Iraq, yaitu sama dengan enam puluh dua (62) kg. Dan jika ia menjual belikan madu, ia mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan, yaitu seperempat puluh (1/40).
. Wajib zakat sepersepuluh atau seperdua puluh kepada penyewa tanah atau kebun, bukan kepada pemiliknya, pada semua yang dikeluarkan darinya yaitu yang ditakar dan bisa disimpan lama dari biji-bijian dan buah-buahan atau yang lainnya. Dan kepada yang menyewakan (pemiliknya), wajib menzakati apa yang dia ambil dari sewanya berupa uang apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun dari tanggal akad sewa-menyewa.
. Setiap barang yang dihasilkan dari laut seperti permata, marjan, ikan dan semisal yang demikian itu, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika untuk perdagangan maka dikeluarkan dari nilainya, yaitu seperempat puluh, apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Semua hasil bumi selain dari tumbuhan, berupa barang tambang dan semisalnya, maka zakatnya apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, yaitu seperempat puluh dari nilainya, atau seperempat puluh bendanya jika ia berupa benda berharga seperti emas dan perak.
. Zakat rikaz:
Yaitu yang ditemukan dari kuburan jahiliyah (masa sebelum Islam), dan yang wajib padanya adalah seperlima (1/5), sedikit atau banyak, dan tidak disyaratkan nisab dan tahun seperti yang telah lalu, dan disalurkan seperti penyaluran harta fai, dan sisanya yaitu empat perlima (4/5) untuk penemunya.
5. Zakat Barang Perdagangan
. Barang dagangan: yaitu yang disediakan untuk jual beli karena ingin mendapatkan keuntungan berupa properti, hewan, makanan, minuman, alat-alat dan semisalnya.
. Barang dagangan, apabila untuk perdagangan, telah mencapai nisab, genap setahun, wajiblah zakat padanya dan dinilai di akhir tahun dengan yang lebih baik bagi penerima zakat, baik emas atau perak. Dan dikeluarkan seperempat puluh (1/40) dari semua nilai, atau dari barang dagangan itu sendiri.
. Rumah-rumah, properti, mobil-mobil, alat-alat, dan semisalnya apabila disediakan untuk tempat tinggal atau dipakai, bukan untuk perdagangan, maka tidak ada zakat padanya. Jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Alat-alat pertanian, perindustrian, perdagangan dan semisalnya tidak ada kewajiban zakat padanya, karena ia tidak disediakan untuk dijual, tetapi disediakan untuk dipakai.
. Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan:
Perusahaan pertanian: jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan dengan segala syaratnya. Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya. Dan jika baginya harta yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala syaratnya.
Perusahaan Industri: seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real estate yang disediakan untuk sewaan.
Perusahaan Perdagangan: seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara', hal ini wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap setahun.
. Zakat saham ada dua hal:
1. Jika pemiliknya bertujuan terus menerus memiliki dan mengambil keuntungan tahunan, maka zakatnya adalah pada keuntungan saja, yaitu seperempat puluh seperti yang telah dijelaskan.
2. Jika tujuannya adalah perdagangan yang mencakup jual beli, membeli ini dan menjual ini karena bertujuan mendapatkan keuntungan, maka wajib zakat pada semua saham yang dimiliki. Zakatnya adalah zakat perdagangan seperempat puluh (1/40). Yang dihitung saat mengeluarkan zakat adalah nilainya saat wajib seperti kwitansi.
. Zakat harta yang diharamkan:
Harta-harta yang diharamkan terbagi dua:
1. Jika harta itu haram pada dasarnya/asalnya seperti minuman keras, babi dan semisalnya, maka hal ini tidak boleh memilikinya dan bukan harta zakat. Wajib memusnahkannya dan berlepas diri darinya.
2. Jika harta itu haram dengan sifatnya, bukan zatnya, akan tetapi diambil dengan cara tidak benar dan tanpa akad, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan akad yang rusak seperti riba dan judi, maka jenis ini terbagi dua:
a. Jika pemiliknya diketahui, ia mengembalikannya kepada mereka dan mereka mengeluarkannya setelah menerimanya untuk satu tahun.
b. Jika pemiliknya tidak diketahui, ia sedekahkan untuk mereka. Jika mereka tahu dan membolehkan (persoalannya selesai), dan jika tidak, ia menjaminnya untuk mereka. Dan jika ia membiarkannya di tangannya, maka ia berdosa dan ia harus mengeluarkan zakatnya.
6. Zakat Fitrah (2)
. Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah:
Allah SWT mensyari'atkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan untuk orang-orang miskin agar mereka tidak meminta pada hari lebaran dan turut serta bersama orang-orang kaya larut dalam kebahagiaan hari lebaran.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka ia adalah salah satu sedekah.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[1075]
. Hukum Zakat Fitrah:
Zakat fitrah hukumnya wajib kepada setiap muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar, yang memiliki satu sha' makanan, lebih dari makanannya dan makanan orang yang berada di bawah tanggungannya dari kaum muslimin. Disunnahkan mengeluarkannya untuk janin.
. Wajib zakat fitrah dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadhan kepada setiap orang dengan dirinya sendiri. Apabila seorang ayah mengeluarkannya untuk keluarganya atau selain mereka dengan izin dan ridha mereka hukumnya boleh, dan ia diberi pahala.
. Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
Mulai waktu tenggelam matahari pada malam hari raya idul fitri hingga sebelum shalat 'id. Yang paling utama adalah mengeluarkannya pada hari 'Id sebelum shalat 'id. Dan boleh mengeluarkannya sebelum 'id, satu atau dua hari.
Dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat 'id, maka hanya menjadi sedekah dan ia berdosa, kecuali jika ada uzur. Jika ia menundanya dari hari 'id tanpa ada uzur, maka ia berdosa. Dan jika ada uzur, ia mengqadha`nya dan tidak ada dosa atasnya.
.Ukuran zakat fitrah:
Boleh mengeluarkan zakat fitrah dari setiap jenis makanan yang merupakan makanan pokok bagi setiap negeri, seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan yang lainnya, dan yang paling utama adalah yang paling berguna bagi orang fakir.
Ukurannya bagi setiap orang adalah satu sha' yang ditimbang sama dengan 2,4 kg. Ia memberikannya kepada orang-orang fakir di negerinya yang ia mengeluarkan wajib zakat padanya. Tidak boleh mengeluarkan nilai sebagai pengganti makanan. Dan orang-orang fakir miskin lebih utama dengannya dari pada selain mereka.
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau satu sha' gandum kepada setiap budak dan yang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan beliau SAW menyuruh agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat ('id).' Muttafaqun 'alaih.[1076]
7. Mengeluarkan Zakat
. Adab mengeluarkan zakat:
Mengeluarkan pada waktu wajibnya, mengeluarkannya dengan senang hati, memberikan dari hartanya yang terbaik, paling bagus, paling disenangi, paling dekat kepada yang halal, menyenangkan si penerima, menganggap kecil pemberiannya agar selamat dari sifat ujub, menyamarkannya agar selamat dari sifat riya, terkadang menampakkannya karena menghidupkan kewajiban ini dan karena mendorong orang-orang kaya agar mengikutinya, dan janganlah membatalkannya dengan menyebut pemberian dan menyakiti.
. Yang afdhal, agar orang yang berzakat menyalurkan sedekahnya pada orang yang lebih bertaqwa, lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan lebih membutuhkan. Dan agar ia berusaha memberikan sedekahnya pada orang yang berkembang zakat dengannya dari karib kerabat, orang-orang yang bertaqwa, para penuntut ilmu, orang-orang fakir yang tidak meminta-minta, keluarga besar yang membutuhkan dan semisal mereka. Dan agar ia mengeluarkan apa yang ada padanya berupa zakat atau sedekah dan semisalnya sebelum adanya halangan. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: ١٠]
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". ( QS. Al-Munafiqun:10 )
. Wajib bersegera mengeluarkan zakat apabila telah tiba waktu wajibnya kecuali karena darurat.
. Boleh mendahulukan zakat sebelum waktu wajibnya setelah adanya penyebab wajib. Maka boleh mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, dan barang perniagaan apabila telah mencapai nisab.
. Boleh mengeluarkan zakat sebelum sebelum satu atau dua tahun dan menyalurkannya kepada fakir miskin dalam bentuk gaji bulanan, apabila mashlahat menuntut hal seperti itu.
. Barang siapa yang mempunyai harta yang berbeda-beda waktunya seperti gaji, sewa properti dan warisan, ia mengeluarkan zakat setiap harta diatas setelah genap haulnya. Dan jika hatinya senang dan lebih mengutamakan kepentingan fakir miskin dan selain mereka, ia jadikan satu bulan dalam setahun seperti Ramadan untuk mengeluarkan zakatnya, maka hal ini lebih banyak pahalanya.
. Barang siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena ingkar terhadap kewajibannya, sedangkan dia tahu hukumnya, maka ia kafir dan diambil zakat itu darinya dan dibunuh jika tidak bertaubat, karena ia menjadi murtad. Jika ia tidak mengeluarkannya karena kikir, ia tidak kafir, dan diambil zakat itu darinya dan dihukum ta'zir dengan diambil separo hartanya.
. Boleh memberikan jamaah (orang banyak) dari zakat sesuatu yang mengharuskan satu orang, dan sebaliknya. Yang paling utama agar ia sendiri yang membagikan zakat baik secara sembunyi maupun terang-terangan menurut mashlahatnya, dan pada asalnya secara sembunyi kecuali bila ada mashlahatnya.
. Boleh bagi penguasa/pemimpin, apabila ia seorang adil dan amanah terhadap kepentingan kaum muslimin untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya pada tempat-tempat penyaluran yang dianjurkan syara'. Ia harus mengutus petugas untuk mengambil harta yang nampak, seperti gembalaan hewan ternak, pertanian, buah-buahan, dan semisalnya, karena sebagian manusia ada yang tidak mengerti tentang kewajiban zakat, dan di antara mereka ada yang berpura-pura malas atau malas.
. Apabila pemerintah meminta zakat dari orang-orang kaya, wajib menyerahkan zakat itu kepadanya dan terlepas tanggung jawab dengan hal itu dan untuk mereka pahalanya, dan dosa kepada orang yang menyalahgunakannya.
. Setelah jatuh tempo kewajiban zakat, ia merupakan amanah di tangan orang yang berzakat. Maka apabila rusak, jika ia melampaui batas atau berlebihan, ia wajib mengganti. Dan jika tidak melampaui batas dan tidak berlebihan, ia tidak mengganti.
. Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta kepada fakir miskin di negerinya. Boleh memindahnya ke negeri lain karena mashlahat, atau karib kerabat, atau sangat membutuhkan. Yang paling utama adalah mengeluarkannya sendiri dan boleh pula mewakilkannya kepada orang lain yang mengeluarkannya untuknya.
. Harta yang berada di luar jangkauannya, tidak wajib zakat atasnya sampai ia menerimanya. Barang siapa yang mempunyai harta yang belum memungkinkan menerimanya karena suatu sebab yang tidak berpulang kepadanya berupa properti atau warisan, maka tidak ada zakat padanya sampai ia menerimanya.
. Zakat harta berhubungan dengan harta, maka ia mengeluarkannya di negerinya. Dan zakat fitrah berhubungan dengan badan, maka seorang muslim mengeluarkannya di manapun ia berada.
. Hukuman yang tidak mau mengeluarkan zakat:
Orang yang memiliki nisab wajib mengeluarkan zakatnya. Allah SWT telah memberikan ancaman siksaan yang pedih kepada setiap orang yang tidak mau mengeluarkannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥ ﴾ [التوبة: 34، 35]
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". ( QS. At-Taubah:34-35)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang diberikan Allah SWT harta, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya digambarkan baginya pada hari kiamat ular yang bersulah, yang memiliki dua taring yang mengalunginya di hari kiamat. Kemudian ia mengambil dengan kedua rahangnya, kemudian ia berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah hartamu'. Kemudian beliau membaca: (Dan janganlah orang-orang yang kikir mengira…" (HR. al-Bukhari)[1077]
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada yang mempunyai simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali dipanaskan atasnya di neraka jahanam, lalu dijadikan kepingan-kepingan, lalu disetrika dengannya kedua lambung dan keningnya, sehingga Allah SWT memutuskan di antara hamba-hamba-Nya pada satu hari yang ukurannya 50.000 tahun' (HR.Muslim)[1078]
4. Dari Abu Dzar ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda: 'Demi Allah SWT yang jiwaku berada di tangan-Nya' atau 'Demi yang tidak ada Ilah selain Dia' atau 'sebagaimana beliau bersumpah, tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta atau sapi atau kambing yang dia tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali didatangkan dengannya pada hari kiamat yang paling besar dan paling gemuk, yang menginjaknya dengan kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Setiap kali berlalu yang terakhir dikembalikan atasnya yang pertamanya, sampai diputuskan di antara semua manusia" Muttafaqun 'alaih.[1079]
8. Penyaluran Zakat
. Para penerima zakat:
Para penerima zakat yang boleh menyalurkan zakat kepada mereka ada delapan golongan, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
﴿ ۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠﴾ [التوبة: 60]
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana" ( QS. At-Taubah:60 )
. Allah SWT dengan hikmahnya terkadang menentukan yang berhak menerima dan kadar yang berhak dia dapatkan seperti faraidh dan para penerimanya, dan terkadang menentukan apa yang harus dilakukan tanpa menentukan orang yang berhak menerimanya, seperti pembayaran kafarat, seperti kafarat zhihar, sumpah dan semisalnya. Dan Dia SWT terkadang menentukan yang berhak menerima tanpa menyebutkan kadar yang berhak dia terima seperti para penerima zakat, dan mereka berjumlah delapan golongan:
1. Orang-orang fakir: yaitu orang-orang yang tidak mendapat sesuatu, atau mendapatkan sebagian kecukupan.
2. orang-orang miskin: yaitu orang-orang yang mendapatkan lebih banyak kecukupan atau separuhnya.
3. Para amil: yaitu para penagihnya, pemeliharanya, dan yang membaginya.Jika mereka menerima gaji dari penguasa, maka mereka tidak diberi bagian dari zakat.
4. Mu`allaf, yang dibujuk hatinya: orang-orang yang sudah muslim, atau orang-orang kafir, sedang mereka adalah para pemimpin kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau menahan gangguannya, atau diharapkan dengan memberinya bertambah kuat imannya atau islamnya, atau islam teman sejawatnya. Mereka diberikan dari zakat sekadar apa yang diinginkan sudah terwujud.
5. Untuk memerdekakan budak: mereka adalah budak dan budak mukatab yang membeli diri mereka dari majikannya. Maka mereka dimerdekakan dan mendapat hak dari zakat. Termasuk dalam hal ini untuk menebus/membebaskan kaum muslimin yang tertawan di medan perang.
6. Orang-orang yang berhutang: mereka terbagi dua:
a. Berhutang karena mendamaikan yang bermusuhan, maka ia diberi sekadar hutangnya meskipun ia kaya.
b. Berhutang untuk dirinya sendiri, yaitu menanggung banyak hutang dan tidak bisa membayarnya.
7. Fi sabilillah: Mereka adalah para pejuang fi sabilillah untuk meninggikan kalimah Allah SWT, dan semisal mereka adalah para da'i yang berdakwah karena Allah SWT.Mereka diberikan zakat apabila mereka tidak memiliki gaji, atau gajinya tidak mencukupi.
8. Ibnu Sabil: yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan dan ia tidak mempunyai biaya yang menyampaikannya ke negerinya, maka ia diberikan sesuatu yang menutupi kebutuhannya di perjalanannya, sekalipun dia orang kaya.
. Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, dan hendaknya memulai dengan orang yang lebih membutuhkan.
. Boleh menyalurkan zakat kepada satu golongan penerima zakat, dan boleh memberikannya kepada satu orang penerima zakat dalam batas kebutuhannya, dan jika zakat itu banyak maka dianjurkan membaginya kepada golongan-golongan tersebut.
. Orang yang menerima gaji bulanan sebanyak dua ribu riyal, akan tetapi ia membutuhkan tiga ribu riyal setiap bulannya untuk menutupi nafkahnya dan nafkah tanggungannya, maka sesungguhnya ia diberi zakat sekadar kebutuhannya.
. Apabila seseorang memberikan zakat kepada orang yang disangkanya berhak menerima zakat, disertai kesungguhan dan penyelidikan, lalu nyata bahwa ia bukan termasuk penerima zakat, maka zakatnya sudah cukup.
. Sesuatu yang wajib dari zakat harus disalurkan sesegera mungkin kepada para penerima zakat, dan tidak boleh menundanya karena ingin mengembangkannya dan perdagangan untuk kepentingan pribadi atau organisasi dan semisalnya. Dan jika harta itu bukan berasal dari zakat, maka tidak ada halangan melakukan perdagangan padanya dan menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan.
. Boleh memberikan zakat kepada orang yang ingin menunaikan kewajiban ibadah haji dan tidak mempunyai biaya yang cukup. Dan boleh menyalurkannya untuk membebaskan tawanan muslim, dan menyalurkannya untuk seorang muslim yang ingin menikah, sedang seorang fakir yang ingin menahan dirinya (dari yang haram), dan boleh menutup hutang mayit dari zakat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seorang fakir, boleh memberikan zakat kepada fakir itu dengan catatan tidak ada kesepakatan di antara keduanya bahwa ia memberikannya untuk membayar hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang dan menganggapnya sebagai zakat.
. Sedekah kepada seorang miskin adalah sedekah dan kepada karib kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
. Apabila seseorang mampu bekerja mengkhususkan dirinya untuk menuntut ilmu, maka ia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu jenis jihad fi sabilillah dan manfaatnya muta'addi (transitif, bukan hanya untuk dirinya sendiri).
. Disunnahkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir dari karib kerabatnya yang dia tidak wajib memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan dari ayah, saudara laki-laki dan perempuan dari ibu dan semisal mereka.
. Boleh menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya (kakek dst.), kepada anak-anak dan seterusnya (cucu, dst.), jika mereka dalam keadaan fakir sedang dia tidak mampu memberi nafkah kepada mereka selama tidak membayar kewajibannya. Dan demikian pula jikalau mereka menanggung beban hutang atau diyat, maka boleh membayar hutang mereka dan mereka lebih berhak dengannya.
. Suami boleh memberikan zakatnya kepada istrinya apabila dia (istri) menanggung hutang atau kafarat. Adapun istri, dia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suaminya itu termasuk yang berhak menerima zakat.
. Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim (keluarga Nabi SAW) dan budak-budak yang mereka merdekakan, karena memuliakan mereka, karena zakat itu adalah kotoran manusia.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada non muslim kecuali jika ia seorang muallaf, tidak boleh kepada budak kecuali budak mukatab.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali apabila dia seorang amil (petugas zakat), atau muallaf yang dibujuk hatinya, atau pejuang fi sabilillah, atau ibnu sabil yang kehabisan dana di tengah perjalanan.
. Orang kaya: yaitu orang yang mendapatkan kecukupan kehidupannya dan kehidupan tanggungannya sepanjangan tahun. Bisa jadi dari harta yang ada, atau perdagangan, atau industri, dan semisal yang demikian itu.
. Yang diucapkan orang yang menerima zakat:
Disunnahkan kepada orang yang diberikan zakat agar berdoa untuk yang memberinya seraya berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.' Muttafaqun 'alaih.[1080]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga fulan.' Muttafaqun 'alaih.[1081]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah berkah padanya dan pada untanya.' HR. an-Nasa`i.[1082]
. Barang siapa yang mengeluarkan zakat, apabila dia mengetahui bahwa fulan termasuk yang berhak menerima zakat dan dia menerima zakat, maka dia memberinya dan tidak perlu memberi tahu bahwa ia adalah zakat. Dan jika dia tidak tahu tentang orang itu atau orang itu tidak mau menerima zakat, maka di sini ia harus memberi tahu bahwa yang diberikan itu adalah zakat.
9. Sedekah Sunnah
. Hikmah disyari'atkan sedekah:
Islam mengajak dan mendorong bersedekah sebagai kasih sayang kepada orang-orang yang lemah dan membantu orang-orang fakir, ditambah pahala yang diperoleh, berlipat gandanya, berakhlak dengan akhlak para nabi berupa bersedekah dan berbuat baik.
. Hukum sedekah:
Sedekah adalah sunnah yang dianjurkan setiap waktu, dan sangat dianjurkan pada waktu dan kondisi:
1. Waktu, seperti Bulan Ramadhan dan sepuluh (hari pertama dari)Bulan Dzulhijjah.
2. Kondisi-kondisi tertentu: waktu-waktu kebutuhan yang paling utama: bersifat tetap seperti musim dingin, atau kondisi darurat seperti terjadi kelaparan, atau kemarau dan semisal yang demikian itu. Dan sedekah paling utama adalah kepada karib kerabat yang menyembunyikan permusuhan.
. Keutamaan sedekah:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah :274 )
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang bersedekah setimbang kurma dari usaha yang halal dan Allah SWT tidak menerima kecuali yang halal. Dan sesungguhnya Allah SWT menerimanya dengan tangan kanan-Nya. Kemudian Dia SWT mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang dari kalian mengembangkan anak kudanya, hingga seperti gunung.' Muttafaqun 'alaih.[1083]
. Disunnahkan sedekah sunnah dengan yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya. Dan sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
. Manusia yang paling berhak terhadap sedekah adalah anak-anak orang yang bersedekah sendiri, keluarganya, karib kerabatnya, tetangganya, dan sebaik-baik sedekah adalah sedekah seseorang kepada dirinya dan keluarganya. Dan pahala sedekah tetap ada, kendati terjatuh di tangan yang salah(yang tidak berhak menerima).
. Sebaik-baik sedekah adalah yang lebih dari kebutuhan, dan kesungguhan orang yang sedikit adalah sedekah paling utama, yaitu yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya.
. Perempuan boleh bersedekah dari rumah suaminya apabila dia mengetahui ridhanya dan untuknya separo pahala. Dan haram apabila dia (istri) tahu bahwa dia (suami) tidak ridha. Maka jika dia memberi izin kepadanya, maka untuknya (istri) seperti pahalanya.
. Sedekah di saat sehat wal afiat lebih utama dari pada di saat terbaring sakit, dan di saat kesusahan lebih utama dari pada di saat senang, apabila bertujuan karena Allah SWT. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا ٨ إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا ٩ ﴾ [الانسان: ٨، ٩]
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih" ( QS. Al-Insaan:8-9 )
. Nabi SAW tidak boleh menerima zakat wajib dan tidak pula sedekah sunnah. Bani Hasyim dan budak yang mereka merdekakan tidak boleh menerima zakat dan boleh menerima sedekah sunnah.
. Boleh memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir untuk membujuk hatinya dan menghilangkan rasa laparnya, dan seorang muslim diberi pahala karenanya dan pada setiap hati yang basah ada pahala.
. Hukum memberi kepada yang meminta:
Disunnahkan memberi kepada yang meminta, sekalipun pemberian itu sedikit, berdasarkan ucapan Ummu Bujaid ﷺ.a, 'Ya Rasulullah, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada engkau, sesungguhnya seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang bisa kuberikan kepadanya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang bisa engkau berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang dibakar, maka berikanlah kepadanya di tangannya.' (HR.Abu Daud dan at-Tirmidzi)[1084]
. Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
1. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Senantiasa seorang laki-laki meminta-minta kepada manusia sehingga ia datang pada hari kiamat dan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.' Muttafaqun 'alaih.[1085]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meminta harta kepada manusia karena ingin memperbanyak (harta), maka sungguh ia meminta bara api, maka hendaklah ia cukup dengan yang sedikit atau mencari yang banyak (dengan ancaman api neraka).' HR. Muslim.[1086]
. Siapakah yang boleh meminta ?:
Haram meminta kecuali dari penguasa, atau pada perkara yang tidak ada cara lain seperti menanggung beban atau mendapat musibah, atau menderita kefakiran dan ia tidak mempunyai sesuatu mencukupi hal itu, dan selain hal itu maka hukumnya haram.
Dari Samurah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Meminta-minta adalah cakaran yang seorang laki-laki mencakar wajahnya dengannya. Siapa yang menghendaki, ia biarkan di wajahnya, dan barang siapa yang menghendaki, ia meninggalkan kecuali seorang laki-laki yang meminta kepada penguasa atau pada perkara yang tidak ada jalan keluar darinya.' (HR. Ahmad dan Abu Daud)[1087]
. Disunnahkan banyak berinfak di jalan-jalan kebaikan, hal itu adalah penyebab untuk menjaga hartanya dan memperbanyaknya: 'Tidak ada satu hari yang hamba berada di pagi harinya kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata, 'Ya Allah, berilah ganti kepada yang berinfak, dan yang lain berkata, 'Ya Allah, berilah kehancuran kepada yang tidak memberi.' Muttafaqun 'alaih.[1088]
. Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum Islam:
Dari Hakim bin Hizam ﷺ.a, ia berkata, 'Aku berkata, 'Ya Rasulullah, 'Bagaimana pendapatmu tentang beberapa perkara ibadah yang saya lakukan di masa jahiliyah, yaitu sedekah atau memerdekakan budak atau silaturrahim, adakah pahala padanya?' Beliau menjawab, 'Engkau masuk Islam bersama kebaikan yang telah engkau lakukan' Muttafaqun 'alaih.[1089]
. Adab-adab bersedekah:
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah, ada beberapa adab dan syaratnya, yang terpenting adalah:
1. Hendaklah sedekah ikhlas karena Allah SWT, tidak dimasuki dan dicampuri riya dan sum'ah.
Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya' Muttafaqun 'alaih.[1090]
2. Sedekah itu harus berasal dari harta yang halal, baik. Allah SWT itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧ ﴾ [البقرة: ٢٦٧]
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" ( QS. Al-Baqarah :267 )
3. Sedekah itu dari hartanya yang terbaik dan paling disukainya. Firman Allah SWT:
﴿ لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢ ﴾ [ال عمران: ٩٢]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( QS. Ali Imran :92 )
4. Janganlah bermaksud dapat balasan yang lebih banyak dari sedekahnya dan menjauhi sifat arogan dan ujub. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ ٦ ﴾ [المدثر: ٦]
"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. ( QS. Al-Muddatstsir:6 )
5. Agar berhati-hati dari sesuatu yang membatalkan sedekah, seperti menyembut pemberian dan menyakiti. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ .... ﴾ [البقرة: ٢٦٤]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia…." ( QS. Al-Baqarah :264 )
6. Merahasiakan sedekah dan tidak terang-terangan kecuali untuk mashlahat.
﴿ إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١ ﴾ [البقرة: ٢٧١]
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( QS. Al-Baqarah :271 )
7. Agar memberikan sedekah sambil tersenyum, wajah berseri dan jiwa yang baik, serta meridhakan amil zakat dengan menunaikan yang perkara wajib. Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila penerima sedekah datang pada kalian, maka hendaklah kalian menginfakkannya sedang ia ridha pada kalian"[1091] (H.R Muslim)
Bersegera untuk bersedekah di masa hidupnya dan menyerahkan kepada yang lebih membutuhkan, karib kerabat yang membutuhkan lebih utama dari pada yang lain, karena mengandung pahala sedekah dan silaturrahim.
a.Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: 10]
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata:"Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh" (QS.al-Munafiqun:10)
b. Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٧٥ ﴾ [الانفال: ٧٥]
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (Q.S Al-Anfaal: 75)
5. KITAB PUASA
Meliputi hal-hal berikut ini:
1. Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya.
2. Hukum-hukum puasa.
3. Sunnah-sunnah puasa.
4. Yang wajib, sunah, boleh, dan makruh bagi yang berpuasa.
5. Puasa sunnah.
6. I'tikaf.
Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya
. Allah SWT memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia SWT menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima' karena mengharap wajah Allah SWT.
Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah SWT.
Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah SWT membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.
. Kebaikan hati:
Kebaikan hati dan istiqamahnya adalah dengan menghadapnya secara total kepada Rabb-nya SWT dan suka dengan-Nya SWT. Karena berlebihan dalam makanan, minuman, pembicaraan, tidur, dan pergaulan dengan manusia termasuk yang memutuskannya dari Rabb-nya SWT, menambahnya tidak teratur, dan mencerai-beraikannya di setiap jurang, kasih sayang Yang Maha Perkasa lagi Penyayang kepada hamba-Nya menuntut untuk mensyari'atkan puasa kepada mereka yang menghilangkan yang berlebihan dari makanan dan minuman, dan mengosongkan dari hati campuran syahwat yang menghalangi jalannya kepada Allah SWT.
Dan Dia SWT mensyari'atkan i'tikaf kepada mereka yang tujuannya adalah berhentinya hati kepada Allah SWT dan bergabungnya kepada-Nya, berkhalwah dengan-Nya, memutuskan diri dari selain-Nya. Dan Dia SWT mensyari'atkan kepada umat menahan lisan dari segala sesuatu yang tidak berguna di akhirat. Dan mensyari'atkan bagi mereka shalat malam hari yang bermanfaat kepada hati dan badan.
. Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima' dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
. Hikmah disyari'atkannya puasa:
1. Puasa adalah wasilah (sarana) untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan.
2. Puasa membiasakan manusia menahan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, dan latihan memikul tanggung jawab dan sabar terhadap kesulitan.
3. Puasa membuat seorang muslim dapat merasakan penderitaan saudara-saudaranya, lalu hal itu mendorongnya berinfak dan berbuat baik kepada fakir miskin, maka dengan hal itu terwujudlah cinta kasih dan persaudaraan.
4. Dengan puasa dapat membersihkan diri dan mensucikannya dari akhlak yang kotor dan campuran yang hina. Dan saat berpuasa merupakan waktu istirahat bagi pencernaan, lambung beristirahat, lalu saat berbuka mengembalikan aktivitas dan kekuatannya.
. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Allah SWT menisbatkan kepada-Nya sebagai kemuliaan dan pengagungan. Dia SWT mewajibkannya pada tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama sembilan kali.
. Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama, dan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan lebih utama dari pada sepuluh malam Bulan Dzulhijjah, karena didalamnya terdapat lailatul qadar. dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama dari pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hari Jum'ah adalah hari paling utama dalam seminggu, dan hari berkurban (10 Dzulhijjah) adalah hari paling utama dalam setahun, dan lailatul Qadar adalah malam paling utama dalam setahun.
. Hukum Puasa Ramadhan:
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa, muqim (tidak bepergian), laki-laki atau perempuan, tidak ada penghalang seperti haid dan nifas, dan ini khusus bagi perempuan.
Allah SWT mewajibkan berpuasa kepada umat ini, sebagaimana Dia SWT mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ ﴾ [البقرة: ١٨٣]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)
. Keutamaan Bulan Ramadhan:
1. Allah Ta'ala berfirman:
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, 'Ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syetan-syetan dibelenggu.' Muttafaqun 'alaih.[1092]
. Keutamaan Puasa:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap amal ibadah anak Adam a.s (manusia) dilipat gandakan. Satu kebaikan berlipat sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah SWT berfirman, 'Kecuali puasa, ia adalah milikku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan nafsu syahwat dan makanannya karena aku. Bagi yang berpuasa ada dua kebahagiaan: bahagia saat berbuka dan gembira saat bertemu Rabb-nya. Sungguh bau mulutnya lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma minyak kesturi.' Muttafaqun 'alaih.[1093]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[1094]
3. Dari Sahl bin Sa'ad ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Di surga ada delapan pintu, padanya ada satu pintu yang bernama ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya selain orang-orang yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[1095]
2. HUKUM-HUKUM PUASA
. Berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala hukumnya wajib bagi setiap muslim agar ia memperoleh pahala, bukan karena riya dan sum'ah, dan bukan pula karena mengikuti manusia atau mengikuti penduduk negerinya. Maka ia berpuasa karena Allah SWT menyuruhnya dan mengharapkan pahala di sisi Allah SWT, demikian pula semua ibadah.
. Puasa Ramadhan hukumnya wajib dengan salah satu dari dua perkara:
1. Bisa jadi dengan dilihatnya hilal (bulan tsabit) dari seorang muslim yang adil, kuat penglihatan, laki-laki atau perempuan.
2. Menyempurnakan Bulan Sya'ban tiga puluh (30) hari.
. Hukum melihat hilal Bulan Ramadhan:
Apabila hilal tidak kelihatan, disertai terangnya malam tiga puluh (30) dari Bulan Sya'ban, maka mereka tetap berbuka. Demikian pula apabila terhalang oleh awan atau gelap. Apabila orang-orang berpuasa dua puluh delapan (28) hari, kemudian mereka melihat hilal, mereka berbuka dan wajib berpuasa (qadha`) satu hari setelah hari raya. Jika mereka berpuasa selama tiga puluh hari dengan persaksian satu orang, dan hilal belum juga terlihat, maka mereka tetap tidak berbuka sampai melihat hilal.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Puasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Maka jika ditutupi atasmu, maka sempurnakanlah hitungan Bulan Sya'ban menjadi tiga puluh' Muttafaqun 'alaih.[1096]
. Apabila penduduk sebuah negeri melihat hilal, mereka harus berpuasa. Karena tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, maka bagi setiap wilayah atau daerah ada hukum yang menentukannya pada permulaan puasa dan akhirnya, menurut rukyah mereka. Dan jika kaum muslimin berpuasa serentak di seluruh penjuru bumi dengan satu rukyah, maka ini sesuatu yang baik. Ia merupakan fenomena yang menunjukkan persatuan, persaudaraan dan kebersamaan, dan menuju terwujudnya hal itu, Insya Allah. Setiap muslim harus berpuasa bersama negeranya. Janganlah penduduk negeri terbagi-bagi, sebagian berpuasa bersama negara dan sebagian lagi bersama yang lain, ini untuk menghentikan perpecahan yang dilarang Allah SWT.
. Barang siapa yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan persaksiannya ditolak, atau melihat hilal Syawal dan ucapannya tidak diterima, ia harus berpuasa atau berbuka secara tersembunyi. Jika hilal dilihat di siang hari, maka hilal itu untuk malam berikutnya, dan jika tenggelam sebelum matahari, maka ia untuk malam yang telah lewat.
Disunnahkan bagi orang yang melihat hilal Ramadhan atau bulan lainnya untuk membaca: 'Ya Allah, mulailah ia atas kami dengan keberuntungan (berkah) dan iman, keselamatan dan Islam, Rabb-ku dan Rabbmu adalah Allah SWT' HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[1097]
. Pemimpin umat Islam harus mengumumkan dengan berbagai sarana yang disyari'atkan dan dibolehkan tentang masuknya Bulan Ramadhan, apabila sudah pasti rukyah hilal secara syara', demikian pula keluarnya.
. Apabila seorang muslim berpuasa di suatu negeri, kemudian safar ke negeri lain, maka hukumnya dalam berpuasa dan berbuka adalah hukum negeri yang ia berpindah kepadanya. Maka ia berbuka bersama mereka apabila mereka berbuka. Akan tetapi bila berbuka kurang dari dua puluh sembilan (29) hari, ia mengqadha` satu hari setelah idul fitri. Dan jikalau ia berpuasa lebih dari tiga puluh (30) hari, maka ia tidak berbuka kecuali bersama mereka.
. Hukum niat puasa:
Wajib menentukan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar untuk puasa Ramadhan, dan sah niat puasa sunnah di siang hari, jika ia belum melakukan yang membatalkan puasa setelah terbit fajar.
. Sah puasa wajib dengan niat di siang hari, apabila ia tidak mengetahui wajibnya di malam hari, sebagaimana jika adanya persaksian dengan rukyat di siang hari, maka ia menahan diri (dari yang membatalkan puasa) yang tersisa di hari itu. Dia tidak perlu mengqadha`, sekalipun ia sudah makan.
. Barang siapa yang terkena kewajiban puasa di siang hari, seperti orang gila yang sudah sembuh/sadar, anak kecil sudah baligh, dan orang kafir yang masuk Islam. Cukuplah bagi mereka berniat di siang hari saat terkena kewajiban puasa, sekalipun sesudah makan atau minum, dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Bagi setiap muslim dalam shalat dan puasa ada hukum tempat yang ia berdomisili padanya. Orang yang berpuasa menahan diri (dari yang membatalkan) dan berbuka di tempat yang ia berdomisili padanya, sama saja di atas muka bumi, atau berada di atas pesawat terbang di udara, atau di atas kapal laut di lautan.
. Puasa orang tua dan sakit:
Barang siapa yang berbuka karena tua atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, muqim atau musafir, ia memberi makan seorang miskin setiap hari. Dan cukuplah hal itu sebagai pengganti puasa, maka ia membuat makanan sejumlah hari yang wajib atasnya, dan mengundang orang-orang miskin kepadanya. Dan ia boleh memilih: jika ia menghendaki, ia memberi makan setiap hari dengan harinya, dan jika ia menghendaki, ia bisa menundanya hingga hari terakhir. Ia juga boleh mengeluarkan setiap hari setengah sha' makanan dan memberikannya kepada orang miskin.
. Barang siapa yang terkena pikun, maka tidak ada kewajiban puasa dan tidak perlu membayar kafarat, karena pena diangkat darinya (bukan mukallaf).
. Wanita yang haidh dan nifas diharamkan puasa, keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain. Apabila keduanya suci di tengah hari, atau musafir yang tidak puasa telah sampai di siang hari, ia tidak wajib imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa), namun hanya wajib mengqadha` saja.
. Wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan anaknya, keduanya boleh berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha` sesudahnya.
. Hukum puasa dalam perjalanan:
Yang paling utama adalah berbuka bagi yang puasa dalam perjalanan secara mutlak. Bagi musafir di bulan Ramadhan: jika berbuka dan berpuasa baginya sama saja, maka puasa lebih utama. Dan jika puasa terasa berat atasnya dalam perjalanan, maka berbuka lebih utama. Dan jika puasa sangat memberatkannya dalam perjalanan, maka berbuka wajib atasnya dan ia mengqadha' di hari yang lain.
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Kami pernah safar bersama Rasulullah SAW, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[1098]
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian berpuasa dan pingsan sepanjang hari atau sebagiannya, maka puasanya sah.
. Barang siapa yang kehilangan perasaannya di bulan Ramadhan dan selainnya karena pingsan, sakit atau gila, kemudian sadar, maka ia tidak wajib mengqadha` puasa dan shalat, karena terangkat taklif darinya. Dan barang siapa yang kehilangan kesadaran karena perbuatan dan kehendaknya, kemudian sadar, ia wajib mengqadha`.
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian makan sahur dan tertidur dan tidak terbangun kecuali setelah terbenam matahari, maka puasanya shahih dan tidak wajib mengqadha'.
. Apabila seorang muslim makan, minum, atau berjima', karena lupa di siang hari Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Apabila seorang muslim bermimpi (keluar mani dalam tidur), dan dia sedang puasa, maka puasanya sah. Ia wajib mandi dan tidak ada dosa atasnya.
. Barang siapa sakit yang berat berpuasa baginya serta membahayakannya, maka puasa haram atasnya dan wajib berbuka dan mengqadha` sesudahnya.
. Yang utama bagi seorang muslim adalah selalu dalam keadaan suci, dan boleh menunda mandi junub dan mandi haid dan nifas bagi yang berpuasa hingga terbit fajar, dan puasanya sah.
. Yang disunnahkan bagi orang yang ingin safar di Bulan Ramadhan, agar berbuka jika ia menghendaki di saat meninggalkan bangunan (kota). Dan barang siapa yang berbuka karena mashlahat orang lain, seperti menyelamatkan orang tenggelam, atau memadamkan kebakaran dan semisalnya, maka ia harus mengqadha` saja.
. Tata cara puasa di negeri yang tidak terbenam matahari padanya:
Barang siapa yang tinggal di negeri yang matahari tidak tenggelam pada musim panas dan tidak terbit di musim dingin, atau tinggal di negeri yang siang harinya berlangsung selama enam bulan dan malamnya juga seperti itu, atau lebih banyak, atau kurang, maka mereka harus shalat dan puasa berpedoman kepada negeri terdekat kepada mereka, yang berbeda malam dan siang padanya. Dan gabungan keduanya adalah dua puluh empat (24) jam, maka mereka membatasi permulaan puasa dan kesudahannya, mulai menahan diri dari yang membatalkan puasa dan berbuka, menurut waktu negeri itu.
. Apabila pesawat terbang lepas landas sebelum tenggelam matahari dan naik di udara, maka tidak boleh berbuka bagi yang puasa sampai tenggelam matahari.
. Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena mengingkari kewajibannya, ia kafir. Dan barang siapa yang meninggalkan puasa karena melalaikan dan malas, maka ia tidak kafir dan sah shalatnya, akan tetapi dia menanggung dosa besar.
. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Makan dan minum di siang hari Bulan Ramadhan.
2. Bersetubuh (jima') di siang hari Bulan Ramadhan.
3. Mengeluarkan mani di saat jaga (tidak tidur) secara langsung, atau mengecup (istri), atau onani, atau semisalnya.
4. Menggunakan jarum penambah gizi (infus) untuk badan di siang hari Bulan Ramadhan.
Dan segala yang membatalkan ini (lima macam), batal orang yang puasa bila ia melakukannya secara sengaja, mengetahui, ingat terhadap puasanya.
5. Keluar darah haid dan nifas di siang hari Bulan Ramadhan.
6. Murtad dari Islam.
. Yang membatalkan puasa kembali kepada dua perkara:
1. Memasukkan segala sesuatu yang berguna untuk tubuh, memberi gizi dan menguatkannya, seperti makan dan minum, dan semisalnya, atau beberapa perkara yang memudharatkan tubuh, seperti minum darah, memabukkan dan semisalnya.
2. Keluarnya beberapa hal yang melemahkan tubuh, maka menambah kepadanya kelemahan di atas kelemahan, seperti sengaja melakukan onani, darah haid dan nifas.
. Hukum orang yang mendengar azan fajar sedangkan bejana berada di tangannya:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian mendengar suara azan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya darinya.' HR. Abu Daud.[1099]
. Barang siapa yang makan karena meyakini bahwa ia berada di malam hari, ternyata sudah siang, atau dia makan karena meyakini bahwa matahari sudah tenggelam, ternyata matahari belum tenggelam, maka puasanya shahih (sah, benar) dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa sangat banyak, di antaranya:
Celak, suntikan, yang diteteskan pada saluran air kencingnya (urethra), mengobati luka, minyak wangi, minyak rambut, garu, pacar, tetasan di mata atau telinga atau hidung, muntah, bekam, mengeluarkan darah, pendarahan hidung, terkena pendaharan, darah luka, mencabut gigi, keluar madzi dan wadi, alat penyemprot (sprayer) untuk penyakit asma, pasta gigi, semua itu tidak membatalkan puasa.
. menguraikan/membersihkan darah, dan jarum suntik apabila untuk pengobatan, bukan untuk tambahan gizi, tidak membatalkan puasa, dan menundanya hingga malam hari, jika bisa, lebih utama.
. Perempuan boleh mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghalangi haid karena puasa atau haji, apabila para ahli kedokteran memutuskan bahwa hal itu tidak membahayakannya, dan lebih baik baginya menahan diri dari hal itu.
. Mencuci ginjal, yaitu dengan mengeluarkan darah dari tubuh, kemudian mengembalikannya dalam kondisi bersih, disertai tambahan beberapa bahan kepadanya, pembersihan ini merusak puasa.
. Apabila orang yang puasa mengeluarkan mani dengan onani atau bermesraan dengan istrinya tanpa bersetubuh, maka ia berdosa, dan ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang safar di bulan Ramadhan dan berpuasa dalam perjalanannya, kemudian ia bersetubuh (jima') dengan istrinya di siang hari, maka ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang jima' (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan, dan ia tidak bepergian, maka ia harus mengqadha`, kafarat, dan dosa, jika melakukannya secara sengaja, tahu, dan ingat. Maka jika ia dipaksa, atau tidak tahu (jahil), atau lupa, maka puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha dan kafarat atasnya. Perempuan seperti laki-laki dalam dua keadaan ini.
. Kafarat jima' di siang hari Bulan Ramadhan:
Memerdekakan budak, jika ia tidak menemukan, maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh (60) orang miskin, bagi setiap orang miskin setengah sha' makanan. Maka jika ia tidak mendapatkan (tidak punya apa-apa), gugurlah ia (gugurlah kewajiban kafarat ini). Dan kafarat ini tidak wajib selain jima' di siang hari Ramadhan dari orang yang harus berpuasa, apabila ia melakukannya dalam keadaan tahu dan sengaja. Maka siapa yang melakukannya dalam puasa sunnah atau nazar atau qadha`, maka tidak kafarat atasnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, 'Aku telah binasa, ya Rasulullah.' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membinasakanmu?' Ia berkata, 'Aku menjima' istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mendapatkan (mempunyai uang) untuk memerdekakan budak?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu puasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda lagi, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Ia (yang meriwayatkan hadits, Abu Hurairah ﷺ.a) berkata, 'Kemudian ia duduk.' Lalu Nabi SAW dibawakan sekeranjang kurma. Beliau SAW bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.' Ia berkata, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami. Tidak ada di antara dua harah ini (maksudnya kota Madinah) satu keluarga yang lebih membutuhkannya dari pada kami.' Maka Nabi SAW tertawa hingga nampak dua giginya, kemudian bersabda, 'Pergilah, berilah makan kepada keluargamu.'Muttafaqun alaih.[1100]
. Beberapa hal yang tidak terputus dengannya puasa berturut-turut bagi orang yang terkena kewajiban berpuasa dua bulan bulan dan semisalnya, yaitu: dua hari raya, safar, sakit yang boleh berbuka, haid dan nifas.
. Apabila seseorang bersetubuh dengan istrinya dalam dua hari atau lebih di siang hari Bulan Ramadhan, ia wajib membayar kafarat dan qadha` sejumlah bilangan hari. Dan jika ia mengulanginya dalam satu hari, maka hanya satu kafarat disertai qadha`.
. Apabila orang yang musafir telah tiba dalam keadaan berbuka di hari istrinya dalam keadaan suci dari haid atau nifas di tengah-tengahnya, ia boleh menjima'nya (bersetubuh dengan istrinya).
. Disunnahkan bersegerah mengqadha` puasa Ramadhan serta berturut-turut, dan apabila waktunya sempit wajib berturut-turut. Dan apabila ia menunda qadha` Ramadhan hingga tiba Ramadhan yang lain tanpa ada uzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha`.
. Allah SWT mewajibkan berpuasa Ramadhan pada hak orang yang tidak mempunyai uzur, dan secara qadha` pada hak orang yang ada uzur yang telah berlalu seperti safar dan haid, serta dengan memberi makan pada hak orang yang tidak mampu melaksanakan puasa secara tunai dan qadha`, seperti orang tua renta dan semisalnya.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, jika ada uzur dengan sakit dan semisalnya maka tidak wajib membayar qadha` darinya dan tidak wajib pula memberi makan. Dan jika bisa mengqadha`, lalu ia tidak melakukannya sampai meninggal dunia, maka walinya melaksanakan puasa darinya.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban puasa, walinya menggantikan puasa darinya' Muttafaqun 'alaih.[1101]
. Barang siapa yang berbuka di Bulan Ramadhan atau sebagiannya dalam keadaan tahu, sengaja, ingat, tanpa ada uzur, maka tidak disyari'atkan qadha` baginya dan tidak sah darinya. Dia menanggung dosa besar, maka ia harus bertaubat dan istigfar.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa nazar, atau haji nazar, atau i'tikaf nazar, atau semisalnya, disunnahkan bagi walinya untuk mengqadha`nya. Walinya adalah ahli warisnya. Dan jika diqadha` oleh orang lain, niscaya sah dan sudah cukup.
. Barang siapa yang berniat berbuka, berarti ia berbuka, karena puasa terdiri dari dua rukun: niat dan menahan diri dari yang membatalkan. Dan apabila ia berniat berbuka niscaya gugur rukun pertama, yaitu dasar segala amal dan nilai ibadah yang besar, yaitu niat.
. Barang siapa yang tertidur di malam ke tiga puluh dari Bulan Sya'ban dan ia berkata, 'Jika besok adalah Bulan Ramadhan maka aku berpuasa.' Ternyata memang benar-benar Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Larangan, jika kembali kepada jenis ibadah yang sama, maka ia adalah haram dan batil, seperti jika seorang muslim berpuasa di hari raya, maka puasanya haram dan batil. Dan jika larangan itu kembali kepada ucapan atau perbuatan yang khusus dengan ibadah, maka hal ini membatalkannya, seperti orang yang makan sedangkan dia berpuasa niscaya rusaklah puasanya. Jika larangan itu bersifat umum dalam ibadah dan yang lainnya, maka hal ini tidak membatalkannya, seperti mengumpat, maka ia adalah haram akan tetapi ia tidak membatalkan puasa. Dan seperti inilah halnya dalam setiap ibadah.
3. Sunnah-sunnah puasa:
. Disunnahkah bersahur bagi orang yang berpuasa, karena terdapat keberkahan padanya, dan sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah dengan kurma. Di sunnahkan mengakhirkan waktu sahur. Di antara berkah sahur adalah menguatkan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Ia adalah pendorong untuk bangun dari tidur waktu. Waktu sahur adalah waktu untuk beristighfar (memohon ampun) dan berdo'a, (memudahkan untuk dapat menunaikan) shalat fajar secara berjama'ah, dan untuk menyelisihi ahli kitab.
. Disunnahkan untuk segera berbuka dan memulai dengan kurma sebelum shalat. Jika kurma tidak ada, maka dengan air. Jika ia tidak menemukan, maka ia berbuka dengan apa yang ada dari makanan dan minuman yang halal. Jika ia tidak mendapat sesuatu untuk berbuka, maka ia berniat berbuka dengan hatinya.
. Orang yang puasa kehilangan kadar gula yang tersimpan dalam tubuh. Penurunan kadar gula dari batas normal menyebabkan orang yang puasa merasakan lemah, malas dan kurang penglihatan. Dan memakan kurma, dengan ijin Allah SWT, dapat mengembalikan apa yang hilang dari zat gula dan semangat.
. Disunnahkan untuk memberi makan orang yang berpuasa. Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala sepertinya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.
- Apa yang diucapkan orang yang berpuasa ketika ia berbuka:
. Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak dzikir dan doa. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan basmalah, dan mengucap hamdalah setelah selesai makan. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan:
ذَهَبَ الظَّّمَاُ, وابْتَلّتِ الْعُرُوقُ, وثَبَتَ الأجْرُ, إِنْ شَاءَ الله
'Telah hilang rasa haus, tenggorakan telah basah, dan telah tetap pahala, insya Allah'
. Disunnahkan memakai siwak bagi orang yang berpuasa dan tidak berpuasa pada setiap saat, di awal siang maupun di akhirnya.
. Apabila ada orang yang mencela atau hendak membunuhnya, maka disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengatakan: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa". Jika ia dalam keadaan berdiri hendaknya segera duduk.
. Bagi yang berpuasa disunnahkan menambah dan memperbanyak amal-amal kebaikan seperti zikir, membaca al-Qur`an, bersedekah, membantu orang-orang fakir dan yang membutuhkan, istigfar, taubat, tahajjud, silaturrahim, mengunjungi orang sakit dan seumpama yang demikian itu.
. Disunnahkan shalat Tarawih di malam-malam bulan Ramadhan setelah shalat 'Isya (sebelas rekaat bersama witir atau tiga belas rekaat bersama witir), inilah sunnah. Barang siapa yang menambah, maka tidak berdosa dan tidak makruh. Dan barang siapa yang shalat bersama imam sampai berpaling, niscaya ditulis baginya shalat di malam hari (qiyamullail).
. Disunnahkan bagi yang berpuasa yang mendapat undangan makan agar mengatakan, 'Sesungguhnya saya sedang puasa,' berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Apabila seseorang dari kalian mendapat undangan makan, sedangkan dia puasa, hendaklah ia berkata, 'Sesungguhnya saya sedang puasa.' HR. Muslim.[1102]
. Disunnahkan bagi orang yang puasa dan yang tidak puasa, apabila makan di sisi suatu kaum, agar mengatakan, 'Orang-orang yang puasa berbuka di sisimu, orang-orang baik menyantap makananmu, dan malaikat mendo'akanmu.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[1103]
. Disunnahkan umrah di Bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi SAW, '…Umrah di bulan Ramadhan senilai menunaikan haji atau haji bersamaku.' Muttafaqun 'alaih.[1104]
. Barang siapa yang berihram umrah di hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak memulai pelaksanaan umrahnya kecuali di malam lebaran, maka umrah ini terhitung pada bulan Ramadhan, karena perhitungan adalah pada saat masuk padanya (saat berniat).
. Disunnahkan bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan berbagai macam ibadah dan menghidupkan semua malam dan membangunkan keluarganya.
. Keutamaan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar adalah suatu malam yang sangat agung nilainya. Padanya dipisahkan setiap urusan yang bijaksana, ditentukan rizqi, ajal, dan keadaan untuk satu tahun itu.
Diharapkan Lailatul Qadar terjadi di malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan yang lebih kuat pada malam dua puluh tujuh (27).
. Keistimewaan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan, yaitu delapan puluh tiga (83) tahun empat bulan. Maka disunnahkan menghidupkannya dan banyak berdoa padanya dengan doa yang warid (diriwayatkan dalam hadits-hadits).
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥﴾ [القدْر: 1، 5]
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. * Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? * Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.* Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. * Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar" (QS. Al-Qadar:1-5)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang beribadah pada Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[1105]
3. Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, 'Beritahukanlah kepadaku, jika aku mengetahui Lailatul Qadar, apa yang kubaca padanya? Beliau SAW bersabda, 'Bacalah, 'Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, menyukai sifat maaf, maka maafkanlah aku.' HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[1106]
4- Perkara yang dimakruhkan bagi orang yang puasa, yang wajib dan yang boleh
. Dimakruhkan bagi yang puasa berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, mencicipi makanan bukan karena kebutuhan, berbekam dan semisalnya bila melemahkannya.
. Apabila telah tiba azan Magrib, orang yang puasa wajib berbuka, dan wajib menahan diri dari segala yang membatalkan berupa makan dan minum serta yang lainnya, apabila sudah nyata terbir fajar kedua.
. Wajib meninggalkan dusta, gibah (mengupat), dan mencela di setiap waktu, dan pada bulan Ramadhan lebih dianjurkan.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta kebodohan, maka Allah SWT tidak perduli dia meninggalkan makanan dan minumannya.' HR. al-Bukhari.[1107]
. Hukum mengecup dan bermesraan dengan istri bagi yang puasa:
Laki-laki mengecup istrinya, menyentuh dan bermesraan dengannya dari balik pakaian, sedangkan dia puasa, semua itu hukumnya boleh, sekalipun syahwatnya bergerak, apabila dia percaya terhadap dirinya. Jika ia khawatir terjerumus pada sesuatu yang diharamkan Allah SWT berupa keluarnya mani, maka hal itu diharamkan atasnya.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW mengecup dan bermesraan, sedangkan beliau SAW puasa, dan beliau adalah yang paling bisa menahan kebutuhannya.' Muttafaqun 'alaih.[1108]
. Bagi yang berpuasa dibolehkan memakai pasta gigi serta menjaga dari menelan sesuatu darinya, dan boleh pula mandi agar dingin dari kepanasan dan haus serta seumpama yang demikian itu.
. Wishal, yang boleh dan yang haram darinya:
Wishal adalah puasa dua hari atau lebih tanpa makan dan minum di antara keduanya. Rasulullah SAW telah melarang dari hal itu dengan sabdanya, 'Janganlah menyambung puasa (wishal), maka siapa yang ingin menyambung puasa hendaklah ia menyambungnya hingga waktu sahur.' Mereka bertanya, 'Sesungguhnya engkau menyambung puasa, wahai Rasulullah SAW. Beliau bersabda, 'Aku bukan seperti kamu, sesungguhnya aku selalu ada pemberi makan yang memberi makan kepadaku dan pemberi minuman yang memberi minum kepadaku.' HR. al-Bukhari.[1109]
. Orang yang puasa boleh menelan air ludahnya, dan dimakruhkan menelan dahak bagi yang berpuasa dan yang lain, karena ia kotor, akan tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Apabila nampak darah dari lisan atau giginya, maka janganlah ia menelannya. Dan apabila orang yang berpuasa menelannya, maka puasanya batal.
. Puasa Nabi SAW dan berbukanya:
1. Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah, beliau SAW tidak pernah berbuka.' Dan beliau berbuka sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah SWT, beliau SAW tidak pernah puasa.' Muttafaqun 'alaih.[1110]
2. Dari Humaid, sesungguhnya ia mendengar Anas ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW tidak puasa dalam satu bulan sehingga kami menduga bagi beliau tidak berpuasa darinya, dan beliau puasa sehingga kami menduga bahwa beliau tidak berbuka sedikitpun darinya. Dan tidaklah engkau hendak melihat beliau sedang shalat di malam hari kecuali engkau melihatnya, dan tidaklah (engkau hendak melihat beliau) sedang tidur kecuali engkau bisa mendapatkannya.' HR. al-Bukhari.[1111]
5- Puasa Sunnah
. Puasa terbagi dua:
Wajib: seperti puasa Bulan Ramadhan.
Sunnah: ada dua: sunnah mutlak dan sunnah terkait, dan sebagiannya lebih kuat dari yang lain. Puasa sunnah mengandung pahala besar dan tambahan pahala, dan sebagai penambal kekurangan yang ada dalam puasa wajib.
. Macam-macam puasa sunnah:
1. Puasa sunnah paling utama adalah puasa Daud a.s, beliau puasa satu hari dan berbuka satu hari.
2. Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah Bulan Muharram. Yang terkuat adalah hari ke sepuluh, kemudian hari ke sembilan. Dan puasa hari ke sepuluh menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu. Dan disunnahkan puasa hari ke sembilan, kemudian hari ke sepuluh agar berbeda dengan kaum Yahudi.
3. Puasa enam hari bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa puasa Bulan Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di Bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun.' HR. Muslim.[1112] Yang paling baik adalah terus menerus setelah hari raya dan boleh memisah-misahnya.
4. Puasa tiga hari setiap bulan, yaitu seperti puasa satu tahun. Di sunnahkan pada hari-hari putih, yaitu hari ke tiga belas, empat belas, dan lima belas. Atau puasa hari Senin, Kamis, dan senin sesudahnya. Dan jika ia menghendaki, ia puasa dari permulaan bulan dan akhirnya.
5. Puasa hari Senin dan Kamu setiap pekan. Padanya diperlihatkan semua amal kepada Allah SWT. Maka disunnahkan berpuasa, dan hari Senin lebih kuat dari pada hari Kamis.
6. Puasa sembilan (9) hari dari permulaan Bulan Dzulhijjah, paling utama adalah hari ke sembilan, yaitu hari 'Arafah, bagi orang yang tidak berhaji, dan puasanya menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.
7. Puasa fi sabilillah. Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, 'Aku mendengar Nabi SAW bersabda, 'Barang siapa yang puasa satu hari fi sabilillah, niscaya Allah SWT menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh (70) tahun.' Muttafaqun 'alaih.[1113]
8. Disunnahkan memperbanyak puasa Sya'ban di awalnya. Dari Abu Qatadah al-Anshari ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa beliau … -dan padanya-, dan ditanya tentang puasa satu hari dan buka satu hari? Beliau bersabda, 'Itu adalah puasa saudaraku Daud a.s.' Ia (Abu Qatadah ﷺ.a) berkata, Dan beliau ditanya tentang puasa hari Senin? Beliau menjawab, 'Itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya dan hari aku dibangkitkan (atau diturunkan wahyu kepadaku).' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari Arafah? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari 'Asyura? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa tahun yang lalu.' HR. Muslim.[1114]
. Dari 'Aisyah ﷺ.a berkata: 'Rasulullah SAW berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dari Bulan sya'ban'. Muttafaq 'Alaihi[1115]
. Diharamkan menyendirikan puasa bulan Rajab semuanya, karena ini termasuk syi'ar jahiliyah. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak diharamkan. Dimakruhkan menyendirikan puasa hari Jum'at, karena ia termasuk hari besar umat Islam. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak dimakruhkan.
. Disunnahkan puasa hari Sabtu dan Ahad, karena keduanya adalah hari besar orang-orang musyrik, dan dengan berpuasa kedua hari itu diperoleh perbedaan dengan mereka, dan disunnahkan bagi yang musafir puasa hari 'Arafah dan hari 'Asyura, karena waktu kedua akan berlalu.
. Haram puasa hari raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adha serta hari syakk (ragu-ragu), yaitu ke tiga puluh dari bulan Sya'ban, apabila tujuannya sebagai tindakan preventif untuk bulan Ramadhan, dan haram puasa hari tasyriq kecuali puasa untuk mengganti dam haji tamattu' dan qiran saja, maka dibolehkan. Tidak disyari'atkan puasa satu tahun, dan dimakruhkan puasa hari 'Arafah bagi yang berhaji.
. Perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah, sedang suaminya ada, kecuali dengan ijinnya. Adapun puasa Ramadhan dan mengqadha` puasa Ramadhan, apabila waktunya sudah sempit, maka ia boleh puasa sekalipun tanpa ijin suami.
. Barang siapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, lalu ia melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal sebelum mengqadha`, ia tidak mendapatkan puasanya yang disebutkan (seperti puasa satu tahun, pent.), tetapi ia harus menyempurnakan puasa Ramadhan lebih dahulu, kemudian meneruskannya dengan puasa enam hari bulan Syawal, agar ia memperoleh pahala.
. Hukum memutuskan puasa sunnah:
Barang siapa yang melaksanakan puasa sunnah, kemudian ia ingin berbuka, maka ia boleh melakukan hal itu. Dan boleh puasa sunnah dengan berniat di siang hari, dan ia boleh memutusnya jika ia menghendaki, dan tidak wajib mengqadha`nya. Akan tetapi ia tidak selayaknya memutus puasanya tersebut kecuali bila memiliki sebab yang benar.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Pada suatu hari, Nabi SAW masuk kepadaku, seraya bertanya, 'Apakah engkau memiliki sesuatu?' Kami menjawab,'Tidak ada.' Beliau bersabda: "Kalau begitu aku berpuasa.' Kemudian beliau datang kepada kami pada suatu hari yang lain, lalu kami berkata, 'Kami diberi hadiah makanan (terbuat dari kurma dan tepung, pent.).' Beliau bersabda, 'Perlihatkanlah ia kepadaku, sungguh tadi pagi aku berniat puasa,' lalu beliau makan.' HR. Muslim.[1116]
6- I'tikaf
. I'tikaf: yaitu selalu berada di masjid untuk taat kepada Allah SWT menurut caya khusus, baik laki-laki maupun perempuan.
. I'tikaf adalah menahan diri beribadah kepada Allah SWT dan dekat/senang dengannya, memutus hubungan dari makhluk, dan mengosongkan hati dari segala yang menyibukkan dari zikir kepada Allah SWT.
. Hukum i'tikaf:
I'tikaf boleh dilakukan setiap waktu dan sah walau tanpa puasa, dan wajib hukumnya dengan nazar dan disunnahkan di bulan Ramadhan, yang paling utama dan paling kuat adalah pada sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan, untuk mencari malam lailatul qadar. Dan di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha lebih utama dari pada yang masjid lainnya. Jika ia menentukan yang paling utama seperti Masjidil Haram, ia tidak boleh (i'tikaf) di tempat yang keutamaannya di bawahnya, dan jika ia menentukan yang keutamaannya lebih rendah, maka ia boleh i'tikaf pada masjid itu dan di mesjid yang lebih utama.
. Disyaratkan untuk sahnya i'tikaf: Islam, niat untuk melakukan i'tikaf, di masjid yang dilaksanakan shalat jama'ah, dan (i'tikaf dilakukan dalam keadaan) puasa adalah lebih utama.
. Disyareatkan i'tikaf bagi wanita seperti halnya bagi laki-laki, baik ia dalam keadaan suci, haidh, ataupun istihadhah. Akan tetapi hendaknya ia memakai pembalut, agar tidak mengotori masjid.
. Disyaratkan bagi wanita yang hendak i'tikaf agar mendapat ijin dari walinya, dan agar i'tikafnya tersebut tidak menimbulkan fitnah/ godaan baginya maupun terhadap orang lain.
. Masjid yang paling utama: Masjidil Haram, shalat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali shalat. Kemudian Masjid Nabawi, shalat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali shalat. Kemudian Masjidil Aqsha, shalat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali shalat.
. Barang siapa yang bernazar shalat, atau i'tikaf di salah satu masjid yang tiga, ia harus melaksanakannya seperti yang telah lalu. Dan barang siapa yang bernazar shalat atau i'tikaf di masjid lainnya, maka ia tidak harus melaksanakan di masjid itu kecuali karena kelebihan syara', maka ia boleh shalat dan i'tikaf di masjid manapun yang dikehendakinya.
. Permulaan i'tikaf dan kesudahannya:
1. Barang siapa yang bernazar i'tikaf di waktu tertentu, ia masuk tempat i'tikafnya sebelum malamnya yang pertama, sebelum terbenam matahari dan keluar setelah terbenam hari terakhir, seperti ia berkata, 'Saya harus i'tikaf selama satu minggu dari bulan Ramadhan, umpamanya.
2. Apabila seorang muslim ingin i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan, ia memasuki tempat i'tikafnya sebelum terbenam matahari malam ke dua puluh satu (21), dan keluar setelah terbenam matahari hari terakhir Bulan Ramadhan.
. Yang dilakukan orang yang i'tikaf:
Yang i'tikaf disunnahkan menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah, seperti membaca al-Qur`an, zikir, do'a, istigfar, shalat sunnah, shalat tahajjud, menjauhi yang tidak berfaedah dari perkataan dan perbuatan.
. Orang yang beri'tikaf boleh keluar masjid untuk menunaikan hajat, wudhu`, shalat Jum'at, makan, minum, dan seperti yang demikian itu seperti mengunjungi orang yang sakit atau mengikuti jenazah orang yang ada hak baginya seperti salah satu dari kedua orang tua, atau karib kerabat, atau semisalnya.
. Perempuan boleh mengunjungi suaminya di tempat i'tikafnya dan berbicara bersamanya selama satu waktu, dan semisalnya, begitu pula keluarga dan sahabatnya.
. Waktu paling utama untuk i'tikaf:
I'tikaf paling utama adalah i'tikaf sepuluh hari bulan Ramadhan, dan jika ia memutuskannya atau memutuskan sebagiannya, maka tidak ada dosa atasnya kecuali i'tikafnya adalah nazar.
. I'tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Dari 'Aisyah ﷺ.a, bahwa Nabi SAW i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau SAW beri'tikaf sesudahnya.' Muttafaqun 'alaih.[1117]
. Sah i'tikaf perempuan di dalam masjid apabila walinya mengijinkannya dan aman dari fitnah, dan ia suci dari haid dan nifas. Ia harus memisahkan diri dari laki-laki, berada di tempat khusus untuk perempuan.
. I'tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan, berjima' dengan istrinya, atau murtadnya, atau jika ia mabok.
. Tidur di masjid kadang-kadang bagi orang yang membutuhkan seperti orang asing, orang fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dibolehkan. Adapun menjadikan masjid sebagi tempat bermalam dan ….. maka hal ini dilarang kecuali bagi orang yang i'tikaf dan semisalnya.
. Masa i'tikaf:
I'tikaf boleh kapan saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
1. Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, ia berkata, 'Wahai Rasulullah, Sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda kepadanya, 'Laksanakanlah nazarmu.' Muttafaqun 'alaih.[1118]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW i'tikaf pada setiap Bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Maka tatkala pada tahun yang beliau wafat padanya, beliau SAW i'tikaf selama dua puluh hari. HR. al-Bukhari.[1119]
7. KITAB HAJI DAN UMRAH
Mencakup yang berikut ini:
1. Pengertian haji, hukum dan keutamaannya.
2. Miqat-miqat
3. Ihram.
4. Fidyah.
5. Jenis-jenis ibadah haji
6. Pengertian umrah dan hukumnya.
7. Tata Cara umrah.
8. Tata Cara Haji.
9. Hukum-hukum haji dan umrah.
10. Ziarah ke Masjid Nabawi
11. Hadyu, kurban dan aqiqah.
7. KITAB HAJI DAN UMRAH
1- Pengertian haji, hukum dan keutamannya.
. Haji: yaitu beribadah kepada Allah SWT dengan menunaikan manasik/ibadah-ibadah menurut sunnah Rasulullah SAW, di tempat yang tertentu dan di masa yang tertentu.
. Kedudukan Baitul Haram:
Allah SWT menjadikan Baitul Haram diagungkan, menjadikan Masjidil Haram sebagai halaman baginya, menjadikan kota Makkah sebagai halaman bagi Masjidil Haram, menjadikan tanah haram sebagai halaman bagi Mekkah, menjadikan miqat-miqat sebagai halaman bagi tanah haram dan menjadikan semenanjung Arab sebagai halaman bagi miqat. Semua itu sebagai keagungan dan kemuliaan untuk Baitullah al-Haram. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. * Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali 'Imran: 96-97).
. Kemuliaan dan Rahasia Ibadah haji:
1. Haji merupakan ekspresi pelaksanaan persaudaraan Islam dan persatuan umat Islam. Di mana sirna dalam ibadah haji segala perbedaan jenis, warna, bahasa, tanah air dan tingkatan, dan nampak hakekat penghambaan dan persaudaraan. Semua dengan satu pakaian, menghadap kepada satu qiblat dan menyembah satu Ilah (Tuhan).
2. Haji merupakan madrasah, padanya seorang muslim membiasakan diri untuk sabar, ingat hari kiamat dan huru haranya, merasakan kelezatan menyembah Allah SWT, mengenal keagungan Rabb-nya, dan fakirnya semua makhluk kepada-Nya.
3. Haji adalah musim besar untuk memperoleh pahala, dilipat gandakan kebaikan dan ditebus segala kesalahan padanya, padanya hamba bersimpuh di hadapan Rabb-nya dengan berikrar mentauhidkan-Nya, mengakui dosanya dan lemahnya ia dalam melaksanakan hak Rabb-nya. Sehingga ia pulang dari haji dalam keadaan bersih dari dosa, seperti hari ia dilahirkan ibunya.
4. Ibadah haji mengingatkan keadaan para nabi dan rasul 'alaihimusshalatu wassalaam dan ibadah, dakwah dan jihad serta akhlak mereka, dan menanamkan jiwa berpisah keluarga dan anak.
5. Haji adalah timbangan, yang dengannya kaum msulimin mengenal keadaan dan kondisi mereka dalam hal ilmu pengetahuan dan kebodohan, kaya dan fakir, istiqamah atau penyimpangan.
. Hukum Haji:
Haji adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun ke sembilan Hijriyah. Hukumnya wajib atas setiap muslim, yang merdeka, balig, berakal, mampu, sekali dalam seumur hidup secara bersegara,(jika sudah mampu tidak boleh ditunda-tunda).
Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٧]
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( QS. Ali- 'Imran: 97 )
. Yang mampu melaksanakan haji:
Yaitu orang yang sehat badan, mampu melakukan perjalanan, mempunyai bekal dan kendaraan yang memungkinkan dengannya menunaikan ibadah haji hingga pulang, setelah membayar kewajiban seperti hutang, nafkah yang disyari'atkan untuknya dan keluarganya, dan ia mempunyai kelebihan untuk menutupi kebutuhan pokoknya.
. Barang siapa yang mampu menunaikan ibadah haji dengan harta dan badannya, ia harus menunaikannya dengan dirinya sendiri. Dan barang siapa yang mampu dengan hartanya, tidak mampu dengan badannya, ia harus mencari pengganti yang melaksanakan haji untuknya (badal haji). Dan barang siapa yang mampu dengan badannya dan tidak mampu dengan hartanya, maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Dan barang siapa yang tidak mampu melaksanakan haji dengan harta dan badannya, gugurlah kewajiban haji darinya.
. Bagi orang yang tidak mempunyai harta, ia boleh mengambil harta zakat untuk melaksanakan ibadah haji, haji termasuk sabilillah.
. Keutamaan Haji dan Umrah:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW ditanya, Amalan apakah yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa? Beliau menjawab, 'Jihad fi sabilillah.' Kemudian beliau SAW ditanya lagi,'Kemudian apa? Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur.' Muttafaqun 'alaih.[1120]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda, 'Barang siapa yang berhaji karena Allah SWT, lalu ia tidak berkata keji dan tidak melakukan tindakan fasik, niscaya ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.' Muttafaqun 'alaih.[1121]
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Satu umrah kepada umrah yang lain sebagai kafarat (penebus dosa) yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.' Muttafaqun 'alaih.[1122]
. Barang siapa yang meninggal dunia orang yang mendapat kewajiban haji, sedangkan ia belum melaksanakan haji, wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk menghajikannya (badal haji).
. Hukum perempuan melaksanakan haji dan umrah tanpa mahram:
Bagi perempuan, disyaratkan untuk kewajiban haji, adanya mahram seperti suaminya, atau orang yang haram menikah dengannya untuk selamanya, seperti ayah atau saudara, atau anak, atau semisal mereka. Jika mahram menolak berhaji dengannya (perempuan), maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Jika ia berhaji tanpa mahram, maka ia berdosa dan hajinya sah.
. Perempuan tidak boleh melakukan perjalanan untuk haji atau yang lainnya kecuali bersama mahram, sama saja ia masih muda atau tua, sama saja ia bersama rombongan perempuan atau tidak, sama saja perjalanan itu jauh atau dekat, karena umumnya sabda Nabi SAW, 'Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram.' Muttafaqun 'alaih.[1123]
. Barang siapa yang menghajikan orang lain karena faktor lanjut usia, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhanya, atau untuk mayit, ia boleh berihram dari miqat mana saja yang dia kehendaki. Dia tidak harus memulai safar dari negeri orang yang dihajikannya. Seorang muslim tidak sah menghajikan orang lain sebelum ia melaksanakan haji untuk dirinya sendiri dan yang mewakilkan tidak harus menahan diri dari segala yang diharamkan dalam ihram saat ibadah haji.
. Orang yang tidak mampu secara fisik boleh meminta ganti kepada orang lain dalam melaksanakan haji sunnah atau umrah, dengan upah atau tanpa upah.
. Barang siapa yang meninggal dunia saat melaksanakan haji, maka tidak perlu diqadha` amalan haji yang tersisa, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Dan barang siapa yang meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah shalat, maka ia tidak boleh dihajikan atau bersedekah untuknya, karena ia telah murtad.
- Tata cara ihram perempuan haid dan nifas:
Perempuan yang haid dan nifas boleh mandi dan berihram haji atau umrah, ia tetap dalam ihramnya dan menunaikan ibadah-ibadah haji. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di baitullah hingga ia suci, kemudian mandi dan menyempurnakan ibadah-ibadah hajinya, kemudian bertahallul. Adapun jika berihram umrah, maka ia tetap dalam ihram sampai suci, kemudian ia mandi, lalu menyempurnakan ibadah-ibadah umrah, kemudian bertahallul.
. Keutamaan menunaikan haji dan umrah secara kontinyu:
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Teruskanlah menuanikan haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana ubupan tukang besi menghilangkan karat besi, emas dan perak, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga'. HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[1124]
. Hukum keluar dari Makkah untuk menunaikan umrah bagi pendatang:
Bagi orang yang datang ke Makkah untuk menunaikan haji atau umrah dimakruhkan keluar dari kota Makkah (tanah haram) untuk menunaikan umrah yang sunnah, dan hal itu termasuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, dan tidak pula para sahabatnya radhiyallahu 'anhum, tidak di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya. Dan beliau SAW tidak pernah menyuruh 'Aisyah ﷺ.a melakukannya, tetapi beliau SAW mengijinkannya untuk menyenangkan hatinya. Dan thawaf di Baitullah lebih utama dari pada keluar (dari tanah haram) untuk melaksanakan umrah yang sunnah.
Umrahnya 'Aisyah ﷺ.a dari Tan'im khusus bagi orang haid yang tidak bisa menyempurnakan umrah haji seperti 'Aisyah ﷺ.a, maka tidak disyari'atkan untuk perempuan lainnya yang suci, apalagi laki-laki.
. Hukum haji anak kecil dan umrahnya:
Apabila anak kecil berihram haji, niscaya sah sebagai haji sunnah. Apabila dia anak yang sudah mumayyiz, ia melaksanakan seperti yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang balig. Dan jika ia masih kecil, walinya meniatkan ihram untuknya, thawaf dan sa'i denganya, melontar jumrah untuknya. Dan yang lebih utama agar dia melaksanakan ibadah haji atau umrah yang ia mampu melakukannya. Dan apabila dia telah balig setelah itu, ia harus melaksanakan haji Islam.
. Apabila anak kecil atau budak melaksanakan haji, kemudian anak kecil itu balig dan budak itu merdeka, maka keduanya wajib melaksanakan haji yang lain.
. Sah haji anak kecil dan orang yang berhaji dengannya mendapat pahala.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Seorang perempuan mengangkat bayinya seraya berkata, 'Ya Rasulullah, apakah ada haji untuk ini?' Beliau SAW menjawab, 'Ya, dan pahalanya untukmu.' HR. Muslim.[1125]
. Hukum orang musyrik masuk ke dalam masjid:
Orang musyrik tidak boleh masuk ke dalam Masjidil Haram dan ia boleh memasuki masjid lainnya untuk kepentingan syar'i.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨﴾ [التوبة: 28]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubat :28)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka pasukan itu datang dengan membawa tawanan dari Bani Hanifah, namanya Tsumamah bin Atsal. Maka mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi SAW keluar kepadanya seraya berkata, 'Lepaskanlah Tsumamah.' Lalu Tsumamah pergi ke kebun kurma di dekat masjid, lalu ia mandi. Kemudian ia memasuki masjid seraya berkata, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah SWT.' Muttafaqun 'alaih.[1126]
. Keistimewaan-keistimewaan tanah haram:
Tanah haram mempunyai beberapa keistimewaan, yang terpenting adalah: berlipat pahala shalat padanya, besarnya dosa kejahatan padanya, orang musyrik diharamkan memasukinya, diharamkan memulai perang padanya, diharamkan memotong (menebang) pohon dan rumputnya kecuali izkhir (nama jenis rumput), diharamkan memungut barang temuannya kecuali untuk mengumumkannya, diharamkan membunuh atau memburu binantang buruannya, dan padanya permulaan rumah yang diletakkan untuk manusia. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (QS. 3:97)
3. Miqat-Miqat
Baitullah al-Haram diagungkan dan dimuliakan, Allah SWT membuat benteng untuknya, yaitu kota Makkah dan daerah terlarang yaitu tanam haram. Dan bagi tanah haram ada batas-batas, yaitu miqat-miqat yang tidak boleh melewatinya bagi orang yang ingin berhaji dan umrah kepadanya (Makkah) kecuali dengan berihram, sebagai pengagungan kepada Allah SWT dan untuk rumah-Nya yang haram.
Al-Mawaqiit: bentuk jama' dari kata-kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.
. Miqat-miqat terbagi dua:
1. Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah.
2. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
a. Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) Km. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak sekitar tiga belas (13) Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
b. Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar seratus delapan puluh enam (186) Km. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
c. Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak seratus dua puluh (120) Km dari kota Makkah, sekarang dinamakan Sa'diyah.
d. Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar tujuh puluh lima (75) Km, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
e. Dzatu-'Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, yaitu suatu lembah, dan dinamakan adh-Dharibah. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar seratus (100) Km.
Barangsiapa yang tempat tingganya selain dari miqat-miqat di atas dari arah mekkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya tersebut.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW menentukan tempat miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul-Hulaifah, untuk penduduk Syam yaitu Juhfah, untuk penduduk Najd yaitu Qarn al-Manaqil, untuk penduduk Yaman Yalamlam. Miqat-miqat itu adalah untuk semua penduduk yang tinggal di situ dan siapa saja yang datang kesana dan dia bukan penduduknya, bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji dan umrah. Dan barang siapa yang berada/tinggal kurang dari miqat, maka dari tempat ia tinggal, sehingga penduduk Makkah berihram dari kota Makkah.'[1127]
. Barang siapa yang ingin melaksanakan haji dari kota Makkah, maka sunnahnya adalah berihram darinya. Dan jika ia berihram dari tanah halal niscaya cukup. Barang siapa yang ingin melaksanakan umrah dari penduduk Makkah, ia berihram dari tanah halal di luar tanah haram, seperti Masjid 'Aisyah ﷺ.a di Tan'im atau Ji'ranah, ia berihram dari tempat yang paling mudah atasnya. Maka jika ia berihram untuk umrah dari tanah haram dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ihramnya sah akan tetapi ia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat dan istighfar.
. Orang yang berhaji dan umrah tidak boleh melewati miqat tanpa berihram, dan barang siapa yang melewatinya tanpa berihram, ia harus kembali kepadanya dan berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram dari tempatnya dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ia berdosa, dan haji serta umrahnya sah. Dan jika berihram sebelum miqat, ihramnya sah namun hukumnya makruh.
. Barang siapa yang melewati miqat, sedangkan dia tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, kemudian ia ingin memulai niat haji atau umrah, maka ia berihram dari tempat ia memulai, kecuali umrah secara tunggal, jika ia berniatnya dari tanah haram, ia harus keluar ke tanah halal. Dan jika ia berniatnya dari tanah halal, maka hendaknya ia berihram dari tempat ia memulai berniat.
. Penduduk Makkah berihram dengan haji secara ifrad atau qiran dari Makkah. Adapun jika mereka ingin berihram dengan umrah secara tersendiri atau tamattu' dengannya kepada haji, maka mereka harus keluar untuk berihram dengan hal itu dari tanah halal seperti Tan'im atau Ji'ranah dan semisal keduanya.
. Tata cara berihram dalam pesawat terbang:
Barang siapa yang menaiki pesawat terbang karena ingin berhaji atau umrah atau untuk keduanya secara bersamaan, maka sesungguhnya ia berihram di dalam pesawat apabila telah sejajar salah satu miqat-miqat ini. Maka ia memakai pakaian-pakaian ihram, kemudian berniat ihram. Jika ia tidak mempunyai pakaian ihram, ia berihram dengan celana dan membuka kepalanya. Maka jika ia tidak mempunyai celana, ia berihram pada pakaiannya. Maka apabila ia turun (dari pesawat), hendaklah ia membeli pakaian ihram dan memakainya.
Tidak boleh menunda ihram sampai turun di Bandara Jeddah dan berihram darinya. Jika ia melakukannya, ia harus kembali ke miqat terdekat untuk berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram di bandara atau kurang dari miqat dengan sengaja padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa dan nusuknya sah.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di Arafah, beliau bersabda, 'Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua khuf (sepatu).' Muttafaqun 'alaih.[1128]
3. Ihram
. Ihram: yaitu niat masuk dalam ibadah, haji atau umrah.
. Hikmah ihram: Allah SWT menjadikan untuk Bait-Nya al-Haram larangan-larangan dan miqat-miqat, orang yang ingin memasuki haram tidak melewatinya kecuali apabila atas sifat yang ditentukan dan niat yang ditentukan.
. Perbatasan-perbatasan haram Makkah:
Dari arah Barat: Syumaisi (Hudaibiyah) dan jaraknya dari Masjidil Haram sejauh dua puluh dua (22) Km. melewati jalan Jeddah.
Dari arah Timur: tepi lembah 'Aranah Barat, dan berjarak sejauh lima belas (15) Km. dan dilewati jalur Tha`if, dan dari arah Ji'ranah jalan-jalan Mujahidin dan berjarak sekitar enam belas (16) Km jauhnya.
Dari arah Utara: Tan'im, dan berjarak kira-kira tujuh (7) km.
Dari arah Selatan: Adhah Lin jalur Yaman, dan berjarak sekitar dua belas (12) Km.
. Tata cara ihram:
Disunnahkan bagi yang ingin berihram haji atau umrah agar mandi, membersihkan diri, memakai minyak wangi di badannya dan tidak pada pakaian ihramnya, memakai sarung dan selendang putih lagi bersih juga tidak berjahit, memakai dua sendal. Dan disunnahkan bagi perempuan mandi untuk berihram, sekalipun ia sedang haid atau nifas, dan ia boleh memakai pakaian yang menutup aurat yang apa saja yang ia kehendaki, menghindari pakaian ketenaran dan pakaian sempit, dan yang menyerupai laki-laki atau orang kafir.
. Disunnahkan berihram setelah selesai shalat fardhu, dan tidak ada shalat khusus untuk ihram. Dan jika berihram selepas dua rakaat yang disunnahkan seperti shalat tahiyatul masjid, atau dua rakaat wudhu`, atau shalat Dhuha, maka tidak mengapa. Dan ia berniat dengan hatinya memasuki ibadah yang dikehendakinya, berupa haji atau umrah. Dan disunnahkan untuk berihram dan mengucap talbiyah selepas shalat di masjid, atau apabila kendaraannya telah siap menghadap kiblat.
. Disunnahkan bagi yang berihram agar menyebutkan ibadahnya, orang yang melaksanakan umrah membaca: 'labbaika 'umrah' dan yang melaksanakan haji ifrad membaca: 'labbaika hajja', dan jika melaksanakan haji qiran, membaca: 'Labbaika 'umratan wa hajja'. Jika melaksanakan haji tamattu', ia membaca: 'labbaika 'umrah' dan yang berhaji membaca: 'Ya Allah, inilah haji yang tidak ada riya dan sum'ah padanya.'
. Apabila yang berihram dalam kondisi sakit atau khawatir, disunnahkan ia mengatakan saat berniat ihram: 'Jika sesuatu menghalangiku, maka tempat tahallulku adalah di tempat Engkau menahanku.'Apabila ada sesuatu yang menghalanginya atau bertambah sakitnya, maka ia bertahallul dan tidak menyembelih hadyu.
.Tata cara talbiyah:
1. Orang yang berihram disunnahkan membaca setelah berihram, apabila telah duduk di atas kendaraannya, setelah memuji Allah SWT, bertasbih dan bertakbir: 'Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wanni'mata laka wal mulk laa syariikalak.' Muttafaqun 'alaih.[1129]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Termasuk talbiyah Nabi SAW, 'Labbaika ilaahal haqq.' HR. An-Nasa`i dan Ibnu Majah.[1130]
. Keutamaan Talbiyah:
Dari Sahl bin Sa'ad ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang membaca talbiyah melainkan yang di sebelah kanannya atau sebelah kirinya, dari bebatuan atau pohon atau tanah ikut membaca talbiyah, sehingga terputus bumi dari sini dan sini.' HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[1131]
. Disunnahkan bagi yang berihram agar memperbanyak talbiyah yang merupakan syi'ar haji, laki-laki bersuara (mengangkat suara) membaca talbiyah dan perempuan (juga bersuara membaca talbiyah) selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Terkadang bertalbiyah, terkadang bertahlil, dan terkadang bertakbir.
. Talbiyah dihentikan dalam umrah apabila telah memasuki batas tanah haram terdekat, dan dihentikan dalam haji apabila hendak melontar jumrah aqabah di hari raya.
. Apabila orang yang sudah balig berihram haji atau umrah, ia harus menyempurnakannya. Adapun anak kecil, maka tidak wajib menyempurnakannya, karena ia bukan mukallaf dan tidak dibebankan kewajiban.
. Orang yang berhaji dan lainnya harus melaksanakan semua taat dan meninggalkan segala yang diharamkan. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٧ ﴾ [البقرة: ١٩٧]
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah:197)
. Larangan-larangan ihram:
Dari Abdullah bin 'Umar ﷺ.a, sesungguhnya seorang laki-laki berkata, 'Ya Rasulullah, pakaian apakah yang dikenakan orang yang berihram?' Rasulullah SAW bersabda, 'Ia tidak memakai kemeja, surban, celana, kopiah, dan sepatu, kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua sepatu dan memotong keduanya di bawah dari dua mata kaki, dan janganlah ia memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars (jenis wewangian).' Muttafaqun 'alaih.[1132]
. Diharamkan kepada laki-laki dan perempuan yang berihram yang berikut ini:
1. Menggundul rambut kepala atau memendekkannya.
2. Menggunting kuku.
3. Menutup kepala bagi laki-laki.
4. Laki-laki memakai yang berjahit, yaitu yang dijahit menurut ukuran semua badan seperti qamis, atau ukuran separu badan bagian atas seperti baju kaos, atau separo bagian bawah seperti celana, dan yang dijahit menurut ukuran anggota tubuh untuk dua tangan seperti sarung tangan, dan untuk dua kaki seperti dua sepatu, dan untuk kepala seperti surban, kopiah dan semisalnya.
5. Memakai wewangian atau garu di badan atau pakaian dengan cara apapun.
6. Membunuh binatang buruan darat yang dimakan atau memburunya.
7. Melaksanakan akad nikah.
8. Menutup wajah bagi perempuan dengan tudung kepala atau cadar dan semisalnya dan menutup kedua tangan dengan sarung tangan.
9. Jima': jika sebelum tahallul awal, rusaklah manasik keduanya disertai dosa dan diwajibkan menyembelih unta, meneruskan manasik hajinya, dan mengqadha` pada tahun berikutnya. Dan jika jima' itu terjadi setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak rusak akan tetapi ia berdosa, dan ia harus membayar fidyah dan mandi.
10. Laki-laki bermesraan dengan istrinya yang bukan di kemaluan. Jika keluar mani, ihram dan hajinya tidak rusak, akan tetapi ia berdosa, dan ia harus membayar fidyah gangguan.
. Laki-laki tidak boleh berihram dengan kaos kaki dan sepatu, kecuali apabila ia tidak menemukan dua sendal, maka ia boleh memakai dua sepatu dan tidak perlu memotongnya. Yang dimaksud dua sepatu adalah yang menutup dua mata kaki. Perempuan yang sedang berihram boleh memakai kaos kaki dan sepatu. Adapun kaos tangan, laki-laki dan perempuan yang berihram tidak boleh memakainya, seperti yang telah dijelaskan.
. Perempuan seperti laki-laki dalam larangan-larangan yang telah lalu kecuali pada pakaian berjahit, ia boleh memakai apa yang dikehendakinya asal tidak tabarruj, menutup kepalanya, menurunkan tutup kepalanya apabila ada di hadapan laki-laki, dan dibolehkan baginya memakai perhiasan.
. Tahallul awal dalam haji membolehkan segala sesuatu bagi yang berhaji kecuali jima', dan akan di peroleh dengan melontar jumrah aqabah. Dan barang siapa yang membawa hadyu (hewan sembelihan), tahallulnya setelah menyembelih dan melontar (jumrah aqabah).
. Apabila perempuan yang melaksanakan haji tamattu' kedatangan haid sebelum tawaf dan ia khawatir ketinggalan haji, ia berihram dengannya dan menjadi haji qiran, dan sepertinya yang mendapat uzur (halangan). Perempuan haid dan nifas melakukan semua ibadah haji selain tawaf di Baitullah. Dan jika ia kedatangan haid saat melaksanakan tawaf, ia keluar darinya dan berihram dengan haji dan menjadi haji qiran.
. Yang boleh dilakukan orang yang berihram:
Orang yang berihram boleh menyembelih binatang ternak, ayam dan semisalnya. Ia boleh membunuh binatang penggangu di tanah halal dan haram seperti singa, serigala, macan tutul, macan (salah satu jenis macan, cheetah-ingg), ular, kalajengking, tikus, dan segala yang mengganggu seperti cecak dan memunuhnya sekali pukulan lebih utama, dan ia akan mendapatkan seratus kebaikan, sebagaimana boleh memburu binatang laut dan memakannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائدة: ٩٦]
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan". (QS. Al-Ma`idah:96)
2. Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Lima binatang fasik boleh dibunuh ditanah haram: kalajengking, tikus, ular, burung gagak dan anjing gila.' Muttafaqun 'alaih.[1133]
. Setelah berihram, orang yang berihram boleh mandi, membasuh kepala dan pakaiannya, dan ia boleh menggantinya. Dan orang yang berihram boleh memakai cincin perak, kaca mata, pembantu pendengaran telinga, jam tangan, sabuk (ikat pinggang), sepatu sekalipun dijahit dengan mesin. Dan ia boleh berbekam dan bercelak mata karena penyakit dan semisalnya.
. Orang yang berihram boleh memakai wewangian, bernaung dengan kemah atau payung atau atap mobil, dan boleh menggaruk kepala, sekalipun jatuh sebagian rambut darinya.
. Barang siapa yang ingin berkorban dan berhaji pada tanggal sepuluh (10) Dzulhijjah, maka tidak selayaknya baginya saat ihram mengambil sesuatu dari badan, rambut, dan kukunya. Dan ia hanya boleh menggundul atau mencukur rambutnya jika ia melaksanakan haji tamattu', karena menggundul atau mencukur termasuk bagian manasik haji.
. Yang dilakukan terhadap orang yang berihram apabila meninggal dunia:
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, bahwa seorang laki-laki patah lehernya (jatuh dari ontanya, lalu meninggal dunia, pent.), dan kami bersama Nabi SAW, sedangkan ia berihram, maka Nabi SAW bersabda, 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafanilah ia dalam dua pakaian, jangan kamu sentuhkan wewangian kepadanya, dan janganlah kamu menutup kepalanya. Sesungguhnya Allah SWT membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.' Muttafaqun 'alaih.[1134]
4- Fidyah
. Larangan-larangan ihram dari sisi fidyah terbagi menjadi empat (4) bagian:
1. Yang tidak ada fidyah padanya: yaitu akad nikah.
2. Yang fidyahnya sangat berat, yaitu jima' dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
3. Yang fidyahnya adalah balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
4. Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
. Barang siapa yang sakit atau uzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima', seperti mencukur rambut kepala, memakai yang berjahit dan semisal keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
. Fidyah adza (gangguan) boleh memilih salah satu di antara tiga macam:
1. Puasa tiga hari.
2. Atau memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha' (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
3. Atau menyembelih kambing.
Firman Allah SWT:
﴿ ...... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ .... ﴾ [البقرة: ١٩٦]
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban" (QS. Al-Baqarah:196)
. Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing maka hanya untuk orang-orang fakir kota Makkah.
. Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
. Fidyah membunuh binatang darat:
Barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama), ia diberi pilihan antara mengeluarkan yang sepadan yang disembelihnya dan memberi makanan kepada orang-orang miskin di tanah haram, atau binatang yang sepadan itu dinilai dengan dirham (mata uang) yang dibelikan makanan, lalu ia memberikan kepada setiap miskin setengah sha' (dua mud), atau ia berpuasa satu hari dari setiap makanan orang miskin. Dan jika binatang buruan itu tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang), kemudian diberi pilihan antara memberi makan dan puasa.
Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا .... ﴾ [المائدة: ٩٥]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, ..." (QS. Al-Maidah:95)
. Fidyah jima' dalam haji sebelum tahallul awal adalah unta. Jika ia tidak mendapatkan, ia puasa tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negrinya. Jika jima' itu setelah tahallul awal, maka sama seperti fidyah gangguan. Perempuan seperti laki-laki dalam semua itu, kecuali jika ia dipaksa.
. Fidyah orang yang jima' terhadap istrinya dalam umrah sebelum sa'i atau mencukur adalah fidyah gangguan.
. Haram atas orang yang berihram dan halal (tidak berihram) memotong pohon haram Makkah dan rumputnya selain idzkhir dan yang ditanam manusia dan tidak ada fidyah atasnya. Sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan tanah haram, jika ia melakukan maka ia harus membayar fidyah.
Dan diharamkan berburu di tanah haram Madinah dan memotong pohonnya, dan tidak ada fidyah atasnya. Akan tetapi dita'zir (hukuman supaya jera, kapok) orang memburunya dan berdosa, dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk ternak, dan di dunia tidak ada tanah haram selain dua tanah haram ini.
. Perbatasan tanah haram kota Madinah:
Dari arah Timur hurah (pegunungan, bebatuan) bagian Timur, dari Barat hurah bagian Barat, dari Utara pegunungan Tsur di belakang bukit Uhud, dan dari Selatan gunung 'Ir, dan di kakinya sebelah Utama Wadi al-'Aqiq.
. Barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari satu jenis dan belum membayar fidyah, ia membayar fidyah satu kali, berbeda dengan berburu. Dan barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari berbagai jenis larangan, seperti mencukur rambutnya dan menyentuh minyak wangi, ia membayar fidyah satu kali untuk setiap jenis.
. Diharamkan melaksanakan akad nikah saat berihram dan tidak sah, tidak ada fidyah padanya, dan sah kembali.
. Orang yang terkena kewajiban hadyu:
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Makkah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi. Barang siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum 'Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya. Adapun yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada hadyu atasnya.
Firman Allah SWT:
﴿ ........ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦ ﴾ [البقرة: ١٩٦]
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya". (QS. Al-Baqarah:196)
. Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya. Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman/balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
. Hadyu tamattu' dan qiran, disunnahkan makan darinya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
. Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
. Hukum binatang buruan yang ada padanannya dan yang tidak ada padanannya:
1. Binatang buruan yang ada padanannya dari hewan ternak seperti burung unta, padanya seekor unta. Keledai liar (zebra), sapi, kambing (salah satu jenis kambing, ibex-ing), kijang padanya seekor sapi. Dan pada hyena (jenis srigala) seekor kibas. Dan pada rusa (menjangan) seekor kambing. Pada wabar dan dhab (hewan sejenis biawak) seekor anak kambing (usia satu tahun). Dan pada yarbu' (binatang jenis tupai, jerboa-ingg) seekor jafrah. Dan pada kelinci seekor anak kambing betina. Dan pada burung dara dan semisalnya seekor kambing. Dan selain yang demikian itu harus diputuskan oleh dua orang adil yang mempunyai keahlian.
2. Binatang buruan yang tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang real atau rupiah) dan dibelikan makanan dengannya, dan diberikan satu mud untuk setiap orang miskin atau senilai yang demikian itu berpuasa.
. Pembagian dam dalam haji:
1. Dam haji tamattu' dan qiran, yang berhaji memakan darinya, memberi hadiah, dan memberi makan fakir miskin.
2. Dam fidyah bagi orang yang melakukan salah satu larangan ihram, seperti mencukur rambut atau memakai yang berjahit dan semisalnya.
3. Dam pembalasan/hukuman bagi yang membunuh binatang buruan darat yang dimakan.
4. Dam terhalang bagi orang yang tertahan menyempurnakan ibadah haji, atau (terhalang memasuki) Baitullah, dan ia tidak mensyaratkan.
5. Dam jima', apabila melakukan jima' sebelum tahallul.
Dan empat jenis dam terakhir ini, ia tidak boleh makan darinya, tetapi ia menyembelihnya dan memberikan makanan kepada fakir miskin kota Makkah.
. Hukum memindah daging ke luar tanah haram:
Yang disembelih jemaah haji ada tiga jenis:
1. Hadyu tamattu' dan qiran, ia menyembelih di tanah haram, memakan darinya dan memberi makan kepada fakir miskin, dan ia boleh memindahnya ke luar tanah haram.
2. Yang disembelih di dalam tanah haram sebagai hukuman berburu, atau fidyah gangguan, atau meninggalkan kewajiban, atau melakukan yang dilarang, maka semua ini hanya untuk fakir miskin tanah haram dan ia tidak boleh memakan darinya.
3. Yang disembelih di luar tanah haram seperti hadyu terhalang atau fidyah balasan, atau selainnya, maka ini dibagikan di tempat ia menyembelih dan ia boleh memindahnya ke tempat lain dan tidak boleh memakan darinya.
5- Jenis Jenis Ibadah Haji
. Ibadah haji ada tiga macam: tamattu', qiran, dan ifrad.
1. Tata cara haji tamattu': yaitu berihram dengan umrah di bulan-bulan haji dan selesai darinya, kemudian berihram dengan haji dari Makkah atau di dekatnya dalam tahun yang sama.Diwajibkan baginya menyembelih hadyu. Bacaannya adalah: 'labbaika 'umrah'.
2. Tata cara haji qiran: yaitu berihram dengan haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram dengan haji lebih dahulu kemudian memasukkan umrah atasnya. Bacaannya adalah: 'labbaika 'umratan wa hajjan'. Boleh bagi orang yang mendapat uzur (halangan) memasukkan haji atas umrah sebelum memulai tawafnya, seperti orang yang mendapat haid umpamanya.
3. Tata cara haji ifrad: yaitu berihram dengan haji secara tersendiri. Dan ucapannya adalah: 'labbaika hajja'. Yang melaksanakan haji qiran adalah seperti haji ifrad, kecuali yang melaksanakan haji qiran wajib membayar hadyu dan yang melaksanakan haji ifrad tidak ada kewajiban hadyu atasnya. Haji qiran lebih utama dari pada haji ifrad, dan haji tamattu' lebih utama dari pada keduanya.
. Ibadah haji yang paling utama:
Sebaiknya setiap orang yang berhaji agar melaksanakan haji tamattu'. Tamattu' adalah yang paling utama, karena ia adalah yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya dan menyarankan agar mereka bertahallul pada haji wada' kecuali orang yang membawa hadyu. Tamattu' adalah ibadah haji yang paling mudah dan paling gampang, serta paling banyak pekerjaannya.
. Apabila seseorang berihram secara qiran atau ifrad, maka yang utama adalah merubah ibadahnya menjadi umrah agar ia menjadi haji tamattu', sekalipun setelah tawaf dan sa'i apabila ia tidak membawa hadyu bersamanya, maka hendaklah bercukur dan bertahallul karena mengikuti perintah Nabi SAW. Adapun orang yang membawa hadyu, maka ia tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar (jumrah aqabah) di hari raya.
. Apabila seorang muslim berihram dengan haji atau umrah, maka ia menuju Makkah sambil bertalbiyah, disunnahkan memasukinya dari arah atasnya, jika lebih mudah memasukinya, dan mandi jika memungkinkan, dan memasuki Masjidil Haram dari arah manapun. Apabila ia ingin memasuki Masjidil Haram, ia mendahulukan kaki kanannya, kemudian membaca yang dibaca saat memasuki semua masjid: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu' HR. Muslim [1135] 'Aku berlindung kepada Allah SWT Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasan-Mu yang qadim, dari syetan yang terkutuk.' HR. Abu Daud.[1136]
. Apabila memasuki Masjidil Haram, ia memulai tawaf secara langsung, kecuali di waktu shalat fardhu, maka ia melaksanakan shalat fardhu kemudian tawaf.
. Yang umrah memulai umrah secara tersendiri, atau umrah tamattu' dengan tawaf umrah, dan yang melaksanakan haji qiran dan ifrad memulai tawaf qudum, hukumnya sunnah bukan wajib.
. Tahallul dari ibadah (haji atau umrah) adalah: bisa dengan menyempurnakan ibadah (secara lengkap), atau tahallul karena uzur jika ia mensyaratkan, atau karena terhalang.
6. Pengertian umrah dan hukumnya
. Umrah adalah beribadah kepada Allah SWT dengan tawaf di Baitullah dan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah, menggundul atau bercukur.
. Hukum umrah:
Umrah diwajibkan sekali dalam seumur hidup, dan disunnahkan setiap waktu sepanjang tahun. Pada bulan-bulan haji lebih utama dalam sepanjang tahun. Dan umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji.
. Nabi SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan-bulan haji, yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadha, umrah Ji'ranah, dan umrah beliau bersama hajinya ﷺ. Semua terlaksana di Bulan Dzulqa'dah.
. Rukun-rukun umrah: Ihram, tawaf, dan sa'i.
. Wajib-wajib umrah: Ihram dari miqat, bergundul atau bercukur.
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu darinya dengan sengaja, padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa, akan tetapi ia tidak menyembelih dam dan umrahnya sah.
. Syarat-syarat sahnya thawaf: niat, suci dari hadats besar, menutup aurat, sebanyak tujuh putaran, dimulai dari hajar aswad dan mengakhiri (thawaf) padanya, mengelilingi seluruh bangunan Ka'bah, menjadikan Ka'bah di sebelah kiri, berkelanjutan kecuali bila ada uzur.
6. Tata cara umrah
. Orang yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar berihram dari miqat, apabila ia melewatinya. Barang siapa yang kurang dari miqat, ia berihram dari tempat ia memulai. Jika ia dari penduduk Makkah, ia keluar ke tanah halal seperti Tan'im untuk berihram darinya. Dianjurkan agar memasuki kota Makkah pada malam atau siang hari dari bagian atasnya (yaitu dari arah Utara, jalur Jeddah yang lama) dan keluar dari bagian bawahnya, jika memungkinkan hal itu baginya. Hendaknya ia menghentikan bacaan talbiyah jika telah memasuki batas tanah haram.
. Jika ia telah sampai di Masjidil Haram, hendaknya ia masuk dalam keadaan berwudhu lalu memulai tawaf di Ka'bah dari Hajar Aswad dan menjadikan Baitullah di sebelah kirinya.
Disunnahkan iththibaa' sebelum tawaf, yaitu dengan menjadikan pertengahan selendangnya di bawah pundak sebelah kanan dan dua ujungnya di atas pundaknya yang kiri di semua putaran.
Disunnahkan ramal, yaitu berjalan dengan kuat dan semangat dalam tiga putaran pertama dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad, dan berjalan (biasa) dalam empat putaran terakhir. Iththibaa' dan ramal hanya disunnahkan bagi laki-laki saja, bukan perempuan, dan hanya dalam tawaf qudum.
. Apabila telah dekat dengan Hajar Aswad, hendaklah ia menghadapnya lalu mengusap dengan tangannya, dan mencium dengan mulutnya. Jika tidak mampu, ia meletakkan tangan kanannya pada hajar aswad dan mengecupnya. Maka jika ia tidak mampu, ia menyentuh hajar aswad dengan tongkat (yang melengkung atasnya) atau tongkat (yang biasa)dan semisalnya yang ada di tangannya dan mengecupnya. Jika ia tidak mampu, ia memberi isyarat dengan tangannya ke arah hajar aswad dan tidak mengecupnya, dan membaca (Allahu Akbar) satu kali apabila berhadapan dengan hajar aswad. Ia melakukan hal itu di setiap putaran. Kemudian berdo'a saat tawafnya dengan do'a-do'a yang disyari'atkan yang dikehendakinya dan berzikir kepada Allah SWT dan mengesakannya.
. Apabila melewati Rukun Yamani, ia mengusapnya dengan tangan yang kanan tanpa mengecup di setiap putaran dan tidak membaca takbir. Apabila susah untuk mengusapnya, ia meneruskan tawafnya tanpa takbir maupun isyrat. Ia membaca di antara rukun Yamani dan Hajar Aswad:
رَبَّنَا ءَاتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَة وَفِيْ الأخِرَةِ حَسَنَة وَ قِنَاعَذَابَ النَّار
"Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka." Ia tawaf tujuh putaran dari luar Ka'bah dan Hijir (Ismail). Bertakbir setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad, mengusap dan mengecupnya di setiap putaran jika memungkinkan, dan tidak mengusap di antara dua rukun Syam. Ia boleh menempel di antara rukun dan pintu setelah tawaf qudum (kedatangan) atau tawaf wada' (mau pulang) atau selain keduanya, lalu ia meletakkan dadanya, wajahnya, dan dua hastanya di atasnya dan berdoa dan meminta kepada Allah SWT.
. Apabila selesai tawaf, ia menutup pundaknya yang kanan dan menuju maqam Ibrahim SAW serta membaca:
﴿ ...... وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ ............. ﴾ [البقرة: ١٢٥]
Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.. (QS. Al-Baqarah:125)
. Kemudian ia shalat dua rakaat yang ringan di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, jika tidak mungkin ia shalat di tempat manapun di Masjidil Haram. Disunnahkan membaca pada rakaat pertama: al-Fatihah dan surah al-Kafirun, dan pada rakaat kedua: al-Fatihah dan surah al-Ikhlas. Kemudian berpaling setelah salam. Berdoa setelah shalat dua rekaat ini tidak disyari'atkan, demikian pula do'a di sisi maqam Ibrahim tidak ada dasarnya.
. Kemudian apabila selesai shalat, ia pergi menuju air Zamzam, lalu minum darinya jika ia senang, ia adalah makanan yang mengenyangkan dan obat yang menyembuhkan, kemudian ia kembali ke Hajar Aswad dan mengusapnya jika memungkinkan.
. Kemudian ia keluar menuju Shafa dan disunnahkan membaca apabila sudah dekat darinya:
﴿ ۞إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ١٥٨ ﴾ [البقرة: ١٥٨]
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah:158)
Dan membaca:
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
'Aku memulai dengan yang dimulai Allah SWT.'
Apabila ia menaiki Shafa dan melihat Baitullah, ia berdiri menghadap Kiblat, bertakbir tiga kali seraya mengangkat kedua tangannya untuk berzikir dan berdoa, mengesakan Allah SWT dan bertakbir, dan membaca: '
لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَهُ, أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
"Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan, milik-Nya pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT Yang Maha Esa, melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara Ahzab sendirian-Nya.' (Muttafaq 'alaihi)[1137]
Kemudian ia berdoa, kemudian mengulangi zikir kedua kalinya, kemudian berdo'a, kemudian mengulangi zikir yang ketiga kalinya, menyaringkan zikir dan pelan dalam berdo'a.
. Kemudian turun dari Shafa menuju Marwah dengan khusyu' dan merendahkan diri, berjalan sampai sejajar tanda hijau. Apabila sudah sejajar dengannya, ia berlari kecil hingga tanda hijau yang kedua, kemudian berjalan sampai Marwah. Semuanya dilakukan dengan bertahlil, bertakbir, dan berdo'a.
. Apabila sampai Marwah, ia menaikinya dan menghadap Kiblat, seraya mengangkat kedua tangannya, berhenti berzikir kepada Allah SWT dan berdo'a, dan membaca apa yang dibacanya di atas Shafa dan mengulanginya sebanyak tiga kali. Kemudian turun dari Marwah menuju Shafa. Berjalan di tempat berjalannya dan berlari kecil di tempat berlari kecil. Ia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali. Perginya terhitung satu sa'i dan baliknya terhitung satu kali sa'i. Memulai dengan shafa dan menyudahi dengan Marwah. Disunnahkan untuk sa'i dalam keadaan suci dan berurutan.
. Apabila ia telah menyempurnakan sa'i, ia menggundul (mencukur habis rambutnya), dan inilah yang lebih utama, atau mencukur sebagian dari rambut kepalanya, meratakan semua kepadanya dengan cukuran. Perempuan mencukur rambutnya sekadar ujung jari. Dengan demikian, sempurnalah umrah dan halal (boleh) baginya segala sesuatu yang diharamkan saat berihram, seperti pakaian, minyak wangi, dan nikah serta semisalnya.
. Perempuan seperti laki-laki dalam tawaf dan sa'i, namun ia tidak disunnahkan ramal dalam tawaf, berlari kecil dan iththibaa'.
. Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya setelah ihram umrah, ia harus menyempurnakannya, kemudian mengqadhanya, karena ia telah merusaknya dengan jima'. Dan jika ia menjima'nya setelah tawaf dan sa'i, dan sebelum menggundul atau bercukur, maka umrahnya tidak rusak, dan ia harus membayar fidyah gangguan.
. Dianjurkan bagi yang melaksanakan haji tamattu' agar mencukur rambutnya dalam umrah dan menggundul (mencukur habis) dalam haji, apabila jarak di antara kedua ibadah itu berdekatan.
. Apabila didirikan shalat sedangkan dia sedang tawaf atau sa'i, maka ia masuk bersama jama'ah dan shalat. Apabila telah selesai shalat, ia menyempurnakan putaran dari tempat ia berhenti, dan ia tidak harus memulai dari awal putaran.
. Hukum mengecup Hajar Aswad:
Mengecup Hajar Aswad, mengusap, isyarat kepadanya, dan bertakbir, semua itu hukumnya sunnah. Maka barang siapa yang susah melakukan sesuatu darinya, ia meninggalkannya dan berlalu.
. Sunnah mengecup Hajar Aswad dan mengusapnya bagi orang yang mudah melakukan hal itu saat tawaf dan di antara dan sa'i. Adapun berdesakan dan menyakiti orang-orang yang tawaf maka tidak disyari'atkan, dan meninggalkannya lebih baik, terutama bagi wanita, karena mengusap dan mengecup hukumnya sunnah, sedangkan menyakiti manusia hukumnya haram. Maka janganlah ia melakukan yang dianjurkan dan mengerjakan yang diharamkan pada saat yang bersamaan.
. Asal Hajar Aswad, bahwasanya ia diturunkan dari surga, lebih putih dari salju, lalu dihitamkan oleh kesalahan-kesalahan keturunan Adam (manusia). Kalau bukan karena tersentuh najisnya kaum jahiliyah, niscaya tidak ada yang mempunyai penyakit yang menyentuhnya kecuali sembuh (dari sakitnya). Allah SWT akan membangkitkannya di hari kiamat, bersaksi kepada orang yang beristilam kepadanya dengan benar. Menyentuh hajar aswad dan rukun Yamani menggugurkan segala kesalahan.
Keutamaan tawaf mengelilingi Ka'bah:
. Dianjurkan bagi setiap muslim memperbanyak tawaf di Baitullah.
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, '
مَنْ طَافَ بِاْلبَيْتِ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ
"Barang siapa yang tawaf di Baitullah dan shalat dua rakaat, ia (memperoleh pahala) seperti memerdekakan budak." HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[1138]
. Disyari'atkan bagi orang yang umrah jika menetap di Makkah dan ingin keluar darinya, agar melakukan tawaf wada' (perpisahan), dan tawaf wada' itu tidak wajib atasnya.
. Tawaf di Baitullah dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama dan lebih sempurna, dan jika tawaf tanpa wudhu hukumnya tetap sah. Adapun suci dari hadats besar seperti junub dan haid, maka hukumnya wajib.
8. Tata Cara Haji
. Tata cara haji yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dan beliau SAW memerintahkan sahabatnya radhiyallahu 'anhum dengannya.
. Bagi yang berada di kota Makkah dan para penduduk Makkah disunnahkan mandi, membersihkan diri dan memakai minyak wangi. Kemudian berihram haji di hari Tarwiyah sebelum tergelincir matahari (sebelum zuhur), yaitu pada hari ke delapan Dzulhijjah. Ia berihram dari tempat tinggalnya dan membaca dalam ihramnya:
لبيك حجا (labbaika hajja). Adapun yang melaksanakan haji qiran dan haji ifrad, ia tetap dalam ihramnya hingga melontar jumrah aqabah di hari raya (hari ke sepuluh Dzulhijjah).
. Kemudian, setiap orang yang ingin melaksanakan haji keluar membaca talbiyah menuju Mina sebelum gelincir matahari. Lalu ia shalat di sana bersama imam, jika memungkinkan, shalat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan fajar (subuh) secara qashar tanpa jama'. Jika tidak memungkinkan, ia shalat di tempat berdiamnya secara qashar tanpa jama', dan bermalam di Mina pada malam itu.
. Kemudian apabila terbit matahari di hari ke sembilan, yaitu hari Arafah, ia berjalan dari Mina menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Lalu ia turun (berhenti, istirahat) di Namirah hingga tergelincir matahari, yaitu tempat yang dekat dari Arafah dan bukan bagian dari Arafah.
. Perbatasan Arafah:
Dari arah Timur, pegunungan yang memanjang di atas tanah lapang Arafah. Dari arah Barat, lembah 'Aranah. Dari arah Utara, pertemuan lembah Washiq dengan lembah 'Aranah. Dari arah Selatan, setelah Masjid Namirah sebelah Selatan sekitar satu kilometer setengah.
. Apabila tergelincir matahari, ia berangkat ke permulaan Arafah dari arah masjid Arafah. Dan di tempat itu (di lembah Aranah), imam menyampaikan khutbah kepada manusia (jamaah haji), sekarang tempat tersebut termasuk bagian dari masjid. Kemudian muadzdzin mengumandangkan azan untuk shalat zuhur, kemudian iqamah, kemudian bersama mereka imam melaksanakan shalat zuhur dan ashar secara jama' dan qashar, dua rakaat-dua rakaat. Mengumpulkan di antara keduanya dengan jama' taqdim dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Jika tidak bisa melaksanakan hal itu, ia shalat jamaah bersama temannya di tempatnya secara jama' qashar, seperti yang telah dijelaskan.
. Kemudian disunnahkan baginya setelah shalat, menghadap ke Arafah, berdiri di samping gunung yang dinamakan Jabal Arafah, ia menjadikannya di antaranya dan di antara qiblat, dan menghadap qiblat, menjadikan para pejalan kaki di hadapannya.
Ia tetap berhenti di sisi bebatuan di bawah gunung, berzikir kepada Allah SWT, berdoa dan meminta ampun kepada-Nya, dengan khusyu' dan merendahkan diri, mengangkat kedua belah tangannya, berdo'a, membaca talbiyah dan bertahlil. Ia boleh wukuf bertunggangan di atas kendaraan, atau duduk di atas tanah, atau berdiri atau berjalan. Yang paling utama adalah yang paling membuatnya khusyu' dan lebih menghadirkan hatinya (kepada Allah SWT.
. Ia memperbanyak doa dengan apa yang terdapat dalam al-Qur`an dan as-Sunnah (Hadits) yang shahih dan dengan apa yang dikehendakinya. Ia memperbanyak istigfar, taubat, takbir, tahlil, memuji Allah SWT, mengucapan shalawat kepada Nabi SWT, menampakkan kefakiran kepada Allah SWT, tidak bosan-bosan berdoa, jangan merasa terkabulnya doa itu lambat, senantiasa zikir kepada Allah SWT dan berdoa kepada-Nya hingga tenggelam bulatan matahari.
. Jika ia tidak bisa wukuf di samping gunung di dekat bebatuan, ia wukuf di mana saja di Arafah yang mudah baginya, di tempatnya atau lainnya. Seluruh Padang Arafah adalah tempat wukuf kecuali lembah Aranah.
. Waktu wukuf di Arafah:
Dimulai setelah tergelincirnya matahari pada hari 'Arafah hingga tenggelam matahari, dan terus berlangsung masa wukuf hingga terbit fajar di malam ke sepuluh (10). Barang siapa yang masuk sebelum tergelincir matahari atau masuk di malam Arafah, hukumnya boleh. Akan tetapi yang sunnah adalah masuk setelah tergelincir matahari. Dan barang siapa yang wukuf di malam hari, walau hanya sebentar, maka itu sudah cukup.
Pengertian wukuf adalah: berdiam di atas kendaraan atau di daratan, bukan berdiri di atas kedua kaki. Barang siapa yang wukuf di Arafah pada siang hari, kemudian pergi sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah meninggalkan salah satu perkara yang disunnahkan dan tidak ada dam atasnya, dan hajinya sah.
Dari 'Urwah bin Mudharris ﷺ.a, bahwasanya dia bertemu Nabi SAW di Muzdalifah saat keluar untuk shalaf fajar… Nabi SAW bersabda kepadanya:
مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَاَ هذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذلِكَ لَيْلا ًأَوْ نَهَارًا فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.
"Barang siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf bersama kami, hingga kami berangkat, dan ia telah wukuf di Arafah sebelumnya pada malam hari atau siang hari, sungguh ia telah menyempurnakan haji dan menyelesaikan ibadahnya. HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[1139]
. Apabila matahari telah tenggelam, ia berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah sambil bertalbiyah dalam keadaan tenang. Jangan mempersempit manusia dengan dirinya atau kendaraannya. Apabila ia menemukan celah, ia bersegera. Apabila telah sampai di Muzdalifah, ia shalat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat, menjama' (menggabungkan) di antara keduanya dengan satu azan dan dua kali iqamah. Bersamalam di sana, shalat Tahajjud dan witir.
. Kemudian ia shalat fajar bersama sunnahnya dalam keadaan gelap setelah masuk waktunya. Apabila telah selesai shalat fajar, ia mendatangi Masy'aril Haram, sekarang menjadi masjid Muzdalifah, berhenti di sana sambil menghadap qiblat, berzikir kepada Allah SWT, memuji-Nya, bertahlil dan bertakbir kepada-Nya, membaca talbiyah, berdo'a sambil bertunggangan atau di atas bumi sampai terang, seperti firman Allah SWT:
﴿ ..... فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ...... ﴾ [البقرة: ١٩٨]
Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril haram. …. (QS. Al-Baqarah:198)
. Jika tidak bisa pergi ke Masy'aril Haram, maka semua Muzdalifah adalah tempat berhenti, ia berdoa di tempatnya, sambil menghadap qiblat.
Boleh bagi orang-orang yang lemah dan mempunyai uzur, dari laki-laki dan perempuan, dan yang menyertai mereka untuk bertolak dari Muzdalifah ke Mina apabila bulan sudah tenggelam atau telah berlalu sebagian besar malam, kemudian mereka melontar Jumrah Aqabah apabila telah sampai Mina.
. Kemudian orang yang berhaji berangkat dengan tenang dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit matahari. Apabila telah sampai Muhassir, yaitu lembah di antara Muzdalifah dan Mina (dan termasuk dari Mina), ia mempercepat kendaraan atau berjalan sekadar lemparan batu.
Ia memungut tujuh biji batu dari sisi jumrah, atau dari jalannya menuju tempat melontar jumrah. Jika ia mengambilnya dari Muzdalifah hukum boleh. Ia membaca talbiyah dan bertakbir di perjalannya, dan menghentikan talbiyah apabila sudah melontar jumrah Aqabah.
. Apabila ia telah sampai Jumratul Aqabah, ia adalah tempat melontar jumrah yang terakhir dari arah Mina, ia melontarnya dengan tujuh biji batu setelah terbit matahari, menjadikan Mina sebelah kanannya dan Makkah sebelah kirinya, mengangkat tangan kanannya dengan melempar, dan bertakbir bersama setiap lemparan.
Yang sunnah pada batu kerikil yang dilempar adalah kecil, di antara himmish (nama tumbuhan, chickpea-ing) dan bunduq (buah kemiri), seperti batu ketapel. Tidak boleh melempar dengan batu besar. Tidak boleh melempar dengan selain batu, seperti sepatu dan sendal, permata, barang tambang dan semisalnya. Jangan menyakiti dan jangan mempersempit kaum muslimin saat melempar dan lainnya.
. Kemudian setelah melempar, yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran menyembelih hadyu dan membaca saat menyembelih atau memotong:
بِسْمِ اللهِ وَالله ُأَكْبَرُ,اَللّهُمَّ هذَا مِنْكَ وَلَكَ, اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
'Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau, ya Allah, terimalah dariku.'
Disunnahkan memakan sebagian dari dagingnya, meminum dari kuahnya, memberi makan fakir miskin darinya, dan ia boleh membawa bekal darinya untuk di bawa ke negerinya.
. Kemudian setelah menyembelih hadyu, ia menggundul atau mencukur rambutnya, jika ia laki-laki dan menggundul lebih utama. Yang mencukur disunnahkan memulai bagian kanan yang dicukur. Dan perempuan memotong sebagian rambut kepalanya sekadar ujung jari saja.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا :يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ قاَلَ: وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ.
"Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Para shahabat bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda: Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Mereka bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda: Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Mereka bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda, 'Dan ampunilah orang-orang yang bercukur.' Muttafaqun 'alaih.[1140]
Apabila ia telah melakukan yang telah lalu, bolehlah untuknya semua larangan-larangan ihram kecuali berhubungan dengan istri. Maka boleh baginya mengenakan pakaian, minyak wangi, menutup kepala dan semisalnya. Jika ia telah melontar Jumratul Aqabah saja, semua larangan ihram menjadi halal baginya selain jima', sekalipun ia belum bercukur atau menyembelih hadyu, kecuali orang yang membawa/menggiring hadyu, maka tidak halal sampai ia selesai melontar dan menyembelih hadyu. Ini dinamakan tahallul awal.
. Disunnahkan bagi imam berkhotbah pada waktu Dhuha pada hari raya kurban(hari kesepuluh) di Mina, di samping pelontaran, mengajarkan kepada manusia tentang ibadah haji mereka. Kemudian orang yang berhaji memakai pakaiannya dan memakai miyak wangi, berangkat menuju Makkah di waktu Dhuha, lalu tawaf di Baitullah tawaf haji, dinamakan pula tawaf ifadhah atau ziarah, dan tidak melakukan ramal padanya.
Kemudian ia melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwah, jika ia melaksanakan haji tamattu', inilah yang paling baik. Jika yang melaksanakan haji tamattu' mencukupkan dengan satu sa'i antara Shafa dan Marwah, maka tidak apa-apa. Dan jika ia melaksanakan haji ifrad atau qiran dan belum melaksanakan sa'i setelah tawaf qudum, ia harus tawaf dan sa'i seperti yang melaksanakan haji tamattu'. Dan jika ia telah melaksanakan sa'i setelah tawaf qudum, dan itu yang lebih utama, maka ia tidak perlu sa'i setelah tawaf ifadah. Kemudian telah halal untuknya segala sesuatu yang diharamkan kepadanya dalam ihram, termasuk berhubungan dengan istri. Ini dinamakan tahallul tsani (yang kedua).
. Permulaan waktu tawaf ziarah (ifadhah):
Yaitu setelah berlalu sebagian besar malam ke sepuluh bagi orang yang wukuf di Arafah, dan disunnahkan pada hari kesepuluh. Dan ia boleh menundanya dan tidak boleh menundanya dari bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur (ada halangan).
. Kemudian ia kembali ke Mina dan shalat Zuhur di sana. Ia menetap di sana (Mina) pada hari lebaran yang tersisa dan hari-hari tasyriq serta malam-malamnya. Maka ia menginap (bermalam) di Mina pada malam ke sebelas (11), ke dua belas (12), dan ke tiga belas (13) jika ia terlambat dan itu lebih utama. Jika ia tidak bisa menginap (secara penuh), ia boleh menginap sebagian besar malam dari malam-malam Mina, dari permulaan, atau pertengahan, atau akhirannya.
Ia melaksanakan shalat lima waktu bersama jamaah di dalam waktunya secara qashar tanpa jama' di Masjid Khaif, jika memungkinkan. Dan jika tidak memungkinkan, ia melaksanakan shalat jamaah di tempat manapun di dalam Mina dan melontar jumrah yang tiga di hari-hari tasyriq setelah tergelincir matahari, mengambil batu kerikil setiap hari di tempat manapun di Mina.
. Sunnah pergi ke tempat melontar jumrah sambil berjalan kaki, jika memungkinkan. Lalu melontar di hari ke sebelas setelah tergelincir matahari (jumrah ula), yaitu yang paling kecil yang berada dekat masjid Khaif dengan tujuh biji batu kerikil secara berurutan. Mengangkat tangan kanannya bersama setiap batu kerikil, seraya membaca : Allahu Akbar (Allah SWT Maha Besar), sambil menghadap qiblat, jika memungkinkan.
Apabila telah selesai, ia maju sedikit ke sebelah kanannya, berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat tangan serta berdo'a dengan panjang sekadar Surah al-Baqarah.
. Kemudian ia berjalan ke Jumratul Wusta, melontarnya dengan tujuh biji batu kerikil, seperti yang terdahulu, mengangkat tangannya yang kanan bersama setiap batu dan membaca takbir. Kemudian ia maju ke arah Utara, berdiri menghadap qiblat seraya mengangkat kedua tangannya, berdoa dengan panjang, lebih pendek dari doanya yang pertama.
. Kemudian ia berjalan ke arah Jumratul Aqabah dan melontarnya dengan tujuh biji batu kerikil, menjadikan Makkah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya, dan tidak berdiri untuk berdoa di sampingnya. Dengan demikian, ia telah melontar dua puluh (21) batu kerikil. Yang berhalangan boleh tidak bermalam di Mina, boleh menggabungkan lontaran dua hari dalam satu hari, atau menunda melontar hingga hari tasyriq yang terakhir, atau melontar di malam hari.
. Kemudian ia melakukan di hari ke dua belas (12) seperti yang telah dilakukannya di hari ke sebelas (11), melontar jumrah yang tiga setelah tergelincir matahari, seperti yang telah lalu.
. Maka jika ia menginginkan untuk lebih cepat dalam dua hari, ia harus keluar dari Mina di hari ke dua belas (12) sebelum tenggelam matahari. Dan jika ia menunda hingga hari ke tiga belas (13), ia melontar jumrah yang tiga setelah gelincir matahari, seperti yang telah lewat, dan itulah yang lebih utama, karena ia adalah perbuatan Rasulullah SAW. Dan perempuan sama seperti laki-laki dalam semua penjelasan yang telah lalu, dan dengan demikian orang yang melaksanakan ibadah haji telah selesai dari semua rangkaian ibadah haji.
. Nabi SAW melaksanakan ibadah haji sebanyak satu kali, yaitu haji wada' (haji perpisahan), beliau melaksanakan manasik ibadah haji, berdakwah kepada Allah SWT dan membebankan kepada umat tanggung jawab berdakwah kepada Allah SWT. Di Arafah, Agama (Islam) disempurnakan, dan di hari raya (10 Dzulhijjah) beliau membebankan kepada umat tanggung jawab agama, sebagaimana sabda Nabi SAW:
لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
'Hendaklah yang menyaksikan (yang hadir) menyampaikan kepada yang tidak hadir.' Muttafaqun 'alaih.[1141]
. Disyari'atkan bagi setiap muslim, setiap selesai melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, dan haji agar berzikir kepada Allah SWT yang telah memberi taufik kepadanya untuk melaksanakan taat, memuji kepada-Nya atas kemudahan yang telah diberikan kepadanya untuk menunaikan kewajiban, dan meminta ampun kepada-Nya terhadap kekurangan, bukan seperti orang yang merasa bahwa ia telah menyempurnakan ibadah dan memberi nikmat dengan ibadah tersebut kepada Rabb-nya. Firman Allah SWT:
﴿ فَإِذَا قَضَيۡتُم مَّنَٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَذِكۡرِكُمۡ ءَابَآءَكُمۡ أَوۡ أَشَدَّ ذِكۡرٗاۗ ..... ﴾ [البقرة: ٢٠٠]
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (denga menyebut) Allah, sebagimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. (QS. Al-Baqarah :200)
. Kemudian setelah selesai melontar jumrah di hari ke tiga belas (13) setelah tergelincir matahari, ia keluar dari Mina. Termasuk perkara yang disunnahkan, menetap (tinggal, singgah) di Abthah jika memungkinkan, dan melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan 'Isya, dan menginap sebagian malam di sana.
. Kemudian ia turun menuju Makkah dan melaksanakan tawaf wada' jika ia bukan penduduk Makkah. Perempuan yang haid dan nifas tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada'. Maka apabila ia selesai tawaf wada', ia pulang ke negerinya, dan ia boleh membawa air zamzam sebatas kemampuannya, jika ia menghendaki.
9. Hukum-hukum haji dan umrah
. Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut ini: melontar jumrah aqabah, kemudian menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau bergundul, kemudian tawaf, kemudian sa'i, dan inilah yang sunnah. Jika ia mendahulukan sebagiannya atas yang lain, maka tidak ada dosa atasnya, seperti mencukur sebelum menyembelih, atau tawaf sebelum melontar jumrah (aqabah) dan semisal yang demikian itu.
Dari Abdullah bin 'Amar bin 'Ash ﷺ.a,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنَى لِلنَّاسِ يَسْأَلُوْنَهُ. فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ؟ فَقَالَ: اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ. فَجَاءَهُ آخَرُ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ؟ قَالَ: ارْمِ وَلاَ حَرَجَ. فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلى الله عليه وسلم عَنْ شَيْئٍ قُدِّمَ وَلاَ أُخِّرَ اِلاَّ قَالَ: افْعَلْ وَلاَحَرَجَ.
Bahwasanya Rasulullah SAW berdiri di Mina pada saat haji wada', agar manusia bertanya kepadanya. Maka datang seorang laki-laki sertanya, 'Aku tidak merasa, maka aku mencukur sebelum menyembelih?' Beliau menjawab, 'Sembelihlah, dan tidak ada dosa.' Lalu datang yang lain seraya bertanya, 'Aku tidak merasa, maka aku menyembelih sebelum melontar?' Beliau menjawab, 'Lontarlah, dan tidak ada dosa.' Maka tidaklah Nabi SAW ditanya tentang sesuatu yang didahulukan dan tidak pula yang ditunda kecuali beliau menjawab, 'Lakukanlah, dan tidak ada dosa.' Muttafaqun 'alaih.[1142]
. Bagi para petugas, orang yang sakit, yang mendapat uzur, atau berdesakan membahayakannya, ia boleh menunda kewajiban melontar di hari-hari tasyriq hingga hari ke tiga belas. Ia melontar secara berurutan untuk setiap hari. Maka ia melontar untuk hari ke sebelas (11) yang pertama, yang pertengahan (wushtha), kemudian aqabah. Kemudian hari ke dua belas (12) juga seperti itu. Kemudian hari ke tiga belas juga seperti itu. Jika ia menundanya dari hari ke tiga belas (13) tanpa uzur, maka ia berdosa. Dan jika ia menundanya karena uzur, maka ia tidak ada berdosa. Dan ia tidak perlu melontar lagi dalam dua keadaan ini, karena waktunya telah lewat dan amalannya sah.
. Bagi para petugas dan orang yang sibuk dengan kepentingan orang-orang yang melaksanakan haji secara umum, seperti petugas lalu lintas, petugas keamanan, pemadam kebakaran, para dokter dan semisal mereka, mereka boleh bermalam di malam-malam Mina di luar tanah Mina, apabila tuntutan keadaan mengharuskan seperti itu, dan tidak ada kewajiban fidyah kepada mereka.
. Perbatasan Mina:
Arah Timur dan Barat di antara Wadi Muhassir dan Jumratul Aqabah, dan sebelah Utara dan Selatan dua gunung yang tinggi.
. Perbatasan Muzdalifah:
Dari arah Timur, Mafidh al-Ma`zamin sebelah Barat. Dari arah Barat, Wadi Muhassir. Dari arat Utara, gunung Tsubair. Dan dari Selatan, pegunungan Muraikhiyaat.
. Melontar semua jumrah setelah hari raya adalah setelah tergelincir matahari. Barang siapa yang melontar sebelum tergelincir matahari, ia harus mengulanginya setelah tergelincir matahari. Jika ia tidak mengulangi dan matahari di hari ke tiga belas (13) telah terbenam, maka ia berdosa dan tidak perlu melontar, karena waktunya telah berlalu dan amalannya sah.
. Hari-hari tasyriq yang tiga dari sudut pandang melontar adalah seperti satu hari. Barang siapa yang melontar mengganti satu hari darinya di hari yang lain, niscaya cukuplah, dan ia tidak berdosa, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
. Sunnah bagi yang melaksanakan haji agar melaksanakan tawaf ziarah (ifadhah) di hari raya. Dan boleh baginya menundanya sampai hari-hari tasyriq, hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh menundanya hingga di luar Bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur, seperti orang yang sakit yang tidak mampu melaksanakan tawaf berjalan kaki atau ditandu, atau perempuan yang nifas sebelum tawaf dan semisal yang demikian itu.
. Apabila ia berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan tertahan karena uzur seperti berdesakan dan khawatir keluar waktu shalat Isya, maka ia melaksanakan shalat 'Isya di jalan. Dan barang siapa yang tertahan karena tidak mampu sampai di Muzdalifah, dan tidak bisa sampai kecuali setelah terbit fajar, atau setelah terbit matahari, ia berhenti di Muzdalifah sebentar, kemudian ia terus menuju Mina, ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban dam atasnya.
. Barang siapa yang melontar batu sekaligus, maka terhitung satu lontaran dan ia melengkapi enam lontaran yang tersisa. Yang dilontar adalah kumpulan batu, bukan tiang yang didirikan untuk menunjukkan telaga.
. Yang paling utama bagi yang berhaji adalah melontar semua jumrah di hari-hari tasyriq setelah gelincir matahari di siang hari. Jika ia khawatir karena berdesakan, ia melontarnya di sore hari, karena Nabi SAW menentukan waktu permulaan melontar dan tidak menentukan batas akhirnya.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: رَمَيْتُ بَعْدَمَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ: لاَ حَرَجَ. قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ قَالَ: لاَ حَرَجَ.
'Nabi SAW ditanya, 'Aku melontar (jumrah) setelah sore hari.'Beliau SAW bersabda, 'Tidak apa-apa.' Ia bertanya, 'Aku mencukur sebelum menyembelih.' Beliau SAW menjawab, 'Tidak apa-apa.' Muttafaqun 'alaih.[1143]
. Apabila perempuan haid atau nifas sebelum tawaf ziarah , maka ia tidak boleh tawaf hingga suci, dan ia tetap berada di Makkah hingga mandi, kemudian tawaf. Jika ia bersama jamaah yang tidak bisa menunggunya dan ia tidak mampu tinggal di Makkah, maka ia boleh berbalut dengan kain (softek atau semisalnya) dan tawaf, karena bersifat dharurat, dan Allah SAW tidak membebankan kepada suatu juwa kecuali dalam batas kemampuannya.
. Boleh digantikan dalam melontar bagi orang yang tidak mampu, yaitu orang-orang yang lemah dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka ia melontar untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang mewakilkan kepadanya di sisi setiap jumrah di tempatnya.
. Waktu menyembelih untuk hadyu yaitu dari hari raya hingga tenggelam matahari di hari ke tiga belas.
. Apabila perempuan berihram untuk umrah, kemudian ia haid sebelum tawaf, maka jika ia suci sebelum hari ke sembilan, maka ia menyempurnakan umrahnya, kemudian ia berihram untuk haji dan keluar menuju Arafah. Dan jika ia belum suci sebelum hari Arafah, ia memasukkan haji atas umrah dengan ucapannya:
اَللّهُمَّ اِنِّي أَحْرَمْتُ بِحَجٍّ مَعَ عُمْرَتِي
(Ya Allah, aku berihram dengan haji bersama umrahku).
Maka ia menjadi haji qiran dan wuquf bersama manusia. Apabila ia telah suci, ia mandi dan tawaf di Baitullah.
. Orang yang melaksanakan haji ifrad dan qiran, apabila ia telah tiba di kota Makkah, tawaf dan sa'i, disunnahkan baginya merubah ibadah hajinya kepada umrah agar menjadi haji tamattu'. Dan ia boleh merubah ibadah hajinya menjadi tamattu' sebelum tawaf. Yang melaksanakan haji ifrad tidak boleh merubah ibadahnya menjadi haji qiran, dan yang melaksanakan haji qiran tidak boleh merubah ibadahnya menjadi ifrad. Tetapi yang sunnah adalah yang melaksanakan haji ifrad atau qiran agar merubah ibadahnya kepada tamattu', jika tidak ada hadyu bersama orang yang melaksanakan haji qiran.
. Orang yang melaksanakan haji dan umrah diwajibkan menjaga lisannya dari berkata bohong, mengumpat, berdebat, dan dari akhlak yang buruk, dan hendaknya ia memilih untuk menemaninya sahabat yang shalih dan mengambil untuk haji dan umrahnya harta yang halal lagi baik.
. Memasuki Ka'bah tidak wajib dan tidak pula sunnah muakkadah, tetapi memasukinya adalah sesuatu yang baik. Dan barang siapa yang memasukinya dianjurkan baginya shalat di dalamnya, bertakbir kepada Allah SWT dan berdoa kepada-Nya. Apabila ia masuk melewati pintu, ia maju sehingga jarak di antaranya dan dinding berjarak tiga hasta dan pintu berada di belakangnya, kemudian ia shalat.
. Dalam haji ada enam tempat untuk berdoa:
Di atas bukit Shafa dan di atas bukit Marwah, keduanya dalam sa'i, di Arafah, di Muzdalifah, setelah jumrah pertama, dan setelah jumrah kedua. Ini adalah enam tempat untuk berdoa, yang bersumber dari Nabi SAW.
. Bertolaknya jemaah haji ada tiga: Pertama: dari Arafah ke Muzdalifah di malam hari raya, kedua: dari Muzdalifah ke Mina, dan ketiga: dari Mina ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadhah.
. Berhenti di Masya'ir: Mina adalah tempat tinggal orang-orang terdahulu. Barang siapa yang tidak bermalam di Mina dua atau tiga malam dari hari-hari tasyriq tanpa alasan apapun, maka ia berdosa dan amalannya tetap sah. Barang siapa yang tidak mendapatkan tempat di Mina, ia boleh berhenti di samping kemah terakhir dari Mina, dari arah manapun juga, sekalipun di luar tanah Mina. Tidak berdosa dan tidak wajib membayar dam. Janganlah ia bermalam di Mina di atas tumpukan batu atau di jalanan, hal itu akan membahayakan dirinya dan mengganggu orang lain.
. Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya'ir seperti masjid-masjid. Tidak boleh bagi seseorang membangun rumah dan menyewakannya, atau mematok tanahnya dan menyewakannya. Jika ada yang melakukannya, maka jamaah haji yang menyewanya tidak terkena dosa, akan tetapi dosa atas orang yang mengambil tanah tersebut. Dan pemimpin harus mengatur tempat menusia di masya'ir dengan sesuatu yang dipandangnya sesuai untuk merealisasikan kemashlahatan dan ketenangan.
Dari Abdurrahman bin Mu'adz, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW, ia berkata: Rasulullah SAW memberikan khuthbah kepada manusia di Mina dan menempatkan mereka di tempat masing-masing. Beliau bersabda:
لِيَنْزِلِ المْهُاَجِرُوْنَ ههُنَا" وَأَشَارَ اِلَى مَيْمَنَةِ الْقِبْلَةِ "وَاْلأَنْصَارُ ههُنَا" وَأَشَارَ اِلَى مَيْسَرَةِ الْقِبْلَةِ" ثُمَّ لِيَنْزِلِ النَّاسُ حَوْلَهُمْ.
“Hendaklah kaum Muhajirin menetap di sini,' sambil Beliau menunjuk ke sebelah kanan kiblat, 'dan kaum Anshar menetap di di sini' dan beliau menunjuk ke sebelah kiri kiblat. Dan hendaklah manusia yang lain berada di sekitar mereka." (HR. Abu Daud dan an-Nasa`i).[1144]
. Apabila orang yang melaksanakan haji menunda tawaf ziarah (ifadhah), lalu ia tawaf saat mau keluar, niscaya cukuplah untuk tawaf wada', apabila ia berniat untuk ziarah, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
. Barang siapa yang terkena kewajiban tawaf wada' sementara ia keluar sebelum tawaf wada', maka ia harus kembali dan melaksanakan tawaf wada'. Jika tidak, ia berdosa dan amalannya tetap sah.
SIFAT HAJI NABI SAW
Jabir bin Abdullah ﷺ.a berkata:"Sesungguhnya Rasulullah SAW tinggal (di Madinah) sembilan tahun belum pernah menunaikan haji. Kemudian diumumkan kepada manusia (para sahabat) pada tahun kesepuluh: Bahwa Rasulullah SAW akan menunaikan haji. Maka datanglah manusia ke Madinah secara berbondong-bondong, semuanya berusaha mengikuti Rasulullah SAW dan mengamalkan seperti amalan beliau.
Maka kami keluar bersama beliau, hingga kami sampai di Dzulhulaifah. Lahirlah anak Asma binti 'Umais, Muhammad bin Abi Bakr. Maka Asma mengutus seseorang kepada Rasulullah SAW (untuk bertanya): Apa yang harus saya perbuat? Beliau menjawab: "Mandi dan beristitsfar-lah dengan kain[1145] dan berihramlah." Kemudian Rasulullah SAW shalat di Masjid. Lalu beliau mengendarai (onta) Al-Qashwa, hingga ketika ontanya telah berdiri tegak di Al-Baida, saya melihat sejauh pandanganku yang berada dihadapanku ada yang naik kendaraan dan ada yang berjalan kaki, dan sebelah kanannya seperti itu pula, dan sebelah kirinya seperti itu pula, sedangkan
Rasulullah SAW berada di antara kami dan kepadanya turun Al-Qur'an. Beliau mengetahui takwilnya. Apa yang diamalkan oleh beliau, kami mengerjakannya pula. Beliau bertalbiyah dengan (mengucapkan kalimat) tauhid:
"Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni'mata laka wal mulk. Laa syariika lak'
(Hamba datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, hamba datang memenuhi panggilan-Mu, hamba datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, saya datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan serta kerajaan semuanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah beliau dan Rasulullah SAW tidak melarang mereka. Dan Rasulullah SAW tetap dengan talbiyahnya.Jabir ﷺ.a berkata: kami tidak berniat kecuali berhaji, kami tidak mengetahui umrah.Hingga ketika kami sampai ke Baitullah bersama beliau. Beliau mengusap rukun. Lalu beliau berlari-lari kecil tiga dalam tiga kali/putaran dan berjalan biasa empat putaran.Kemudian beliau menuju Maqam Ibrahim a.s lalu membaca:
﴿ .... وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ ...... ﴾ [البقرة: ١٢٥]
(Q.S al-Baqarah/125). Beliau menempatkan diri antara maqam dan Ka'bah. Ayahku berkata –dan aku tidak mengetahui melainkan datangnya dari nabi SAW- : beliau SAW membaca dalam dua raka'at tersebut Surat Al-ikhlas dan Surat Al-Kafirun.Kemudian beliau kembali ke rukun/Hajar Aswad) lalu beliau mengusapnya. Kemudian beliau keluar dari sebuah pintu menuju Shafa. Ketika mendekati Shafa, beliau membaca:
﴿ ۞إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ......... ﴾ [البقرة: ١٥٨]
"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah" (Q.S al-Baqarah/158).
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بهِ
Maka beliau memulai dari Shafa lalu beliau naik ke Shafa hingga melihat Ka'bah. Lalu beliau menghadap kiblat kemudian mentauhidkan Allah dan bertakbir serta mengucapkan:
لا إله إلاّ الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كلّ شيئ قدير, لا إله إلاّ الله وحده أنجز وعده, ونصر عبده, وهزم الأحزاب وحده
"Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan kemuliaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Dia Menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya sendiri".
Kemudian beliau berdoa diantaranya. Beliau mengucapkan lafadz seperti ini tiga kali.Lalu beliau turun menuju Marwah, hingga ketika kedua kaki beliau tegak di perut lembah, beliau sa'i (berlari kecil), hingga apabila keduanya menaiki, beliau berjalan kaki sampai ke Marwah. Maka beliau mengerjakan di Marwah sebagaimana dikerjakan di Shafa. Higga ketika di akhir thawaf beliau di Marwah, beliau bersabda: "Seandainya aku mengetahui apa yang akan terjadi, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban dan aku jadikan haji ini umrah. Barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, maka bertahallul-lah dan jadikanlah umrah. Maka berdirilah Suraqah bin Malik bin Ju'syum dan bertanya: Wahai rasulullah SAW untuk tahun ini ataukah untuk selamanya? Maka rasulullah SAW mengumpulkan jari-jarinya yang satu dengan yang lain dan bersabda: "Umrah masuk ke dalam haji dua kali, tidak, bahkan selama-lamanya. Ali datang dari Yaman dengan mengendarai onta nabi SAW. Dan ia mendapati Fatimah ﷺ.a diantara yang bertahallul, memakai pakaian yang berwarna dan memakai celak, maka Ali mengingkari perbuatannya. Fatimah lalu berkata: "Sesungguhnya ayahku memerintahkan saya melakukan ini". Ia berkata: Pada saat itu, Ali berkata sewaktu di Iraq: "Sayapun pergi menemui Rasulullah SAW agar Fatimah mendapat teguran atas perbuatannya menyebutkan fatwa dari Rasulullah SAW sebagaimana yang dia sebutkan. Lalu saya menyampaikan kepada beliau bahwa saya mengingkari perbuatannya. Maka beliau bersabda: Ia benar, ia benar(aku yang memerintahkannya berbuat demikian), apa yang engkau katakan ketika haji diwajibkan?" Ali menjawab:"Saya katakan: Ya Allah, sesungguhnya saya berihram sebagaimana rasul-Mu berihram. Beliau bersabda:"Sesungguhnya saya membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul". Jabir berkata: "Pada saat itu terkumpul banyak hewan kurban yang di bawa oleh Ali dari Yaman dan yang di bawa oleh Nabi SAW sebanyak seratus ekor. Ia berkata: "Maka seluruh manusia bertahallul, lalu mereka bercukur, kecuali Nabi SAW dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Tatkala tiba Hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina, mereka berihram untuk Haji. Dan Rasulullah SAW mengendarai kendaraan dan shalat di Mina Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh.Kemudian beliau beristirahat sejenak hingga terbit matahari. Beliau memerintahkan didirikan kemah (untuk beliau) yang terbuat dari bulu, yang didirikan di Namirah. Maska Rasulullah SAW berjalan, sedangkan kaum Quraisy tidak meragukan bahwa beliau hanya akan berhenti di Masy'aril Haram sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Quraisy pada masa jahiliyah, namun Rasulullah SAW melewatinya hingga tiba di Arafah. Maka, beliau mendapati kemah telah didirikan untuknya di Namirah. Beliaupun singgah di Namirah.Ketika matahari mulai naik,beliau memerintahkan disiapkan ontanya, Al-Qashwa, lalu beliau berangkat mengendarai onta tersebut, kemudian beliau menuju perut lembah.
Lalu beliau berkhutbah kepada manusia dan bersabda: "Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini bagi kalian, bulan ini, di negeri ini, ketauhilah segala perkara jahiliyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan, dan darah jahiliyah dibatalkan. Dan sesungguhya yang pertama aku hapus dari darah kami adalah darah Ibnu Rabi'ah bin Al-Harits (Ibnu Abdil Muthalib), dahulu ia menyusu pada Bani Sa'ad kemudian ia dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliyah dihapus, dan riba yang pertama dibatalkan adalah riba kami, riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba itu dihapus.
Maka bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan istri-istri kalian, sebab kalian mengambil mereka dengan jaminan keamanan. Kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah tidak mengizinkan seorangpun yang kalian benci memasuki tempat tidur kalian. Jika mereka melakukan demikian itu, maka pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan, sedangkan hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian untuk mereka dengan jalan yang baik. Dan sungguh, aku telah meninggalkan untuk kalian, yang mana kalian tidak akan tersesat apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah, dan kalian akan di tanya tentang aku, maka apa yang akan kalian katakan?" Mereka menjawab:"Kami bersaksi, sesunggunya engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasehat". Lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuknya ke langit lalu diarahkan kepada manusia, "Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah" sebanyak tiga kali. Kemudian adzan dikumandangkan, lalu iqamah dikumandangkan, lalu beliau Shalat Dzuhur. Kemudian iqamah kembali dikumandangkan, lalu beliau Shalat Ashar.Dan beliau tidak shalat diantara keduanya.
Kemudian Rasulullah SAW mengendarai (ontanya) hingga tiba di tempat wukuf, lalu menjadikan perut ontanya, Al-Qashwa, mengarah ke batu-batu yang besar, menjadikan Hablul Masyat dihadapan beliau, lalu beliau menghadap kiblat. Beliau wukuf sampai matahari terbenam, warna kuning berkurang dan bulatan matahari lenyap.Beliau membonceng Usamah (bin Zaid) di belakangnya.
Rasulullah SAW bertolak dengan mengekang tali onta Al-Qashwa, hingga kepala onta mengenai tempat pijakan kaki, lalu beliau mengisyaratkan dengan tangan kanannya:"Wahai manusia, beranjaklah dengan tenang, beranjaklah dengan tenang". Setiap kali beliau melewati bukit pasir, beliau mengendorkan tali kekang onta, hingga onta itu bisa mendaki.
Ketika tiba di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu kali adzan dan dua iqamat. Beliau tidak melaksanakan shalat sunnat diantara keduanya. Kemudian Rasulullah SAW berbaring hingga terbit fajar. Lalu beliau shalat Subuh ketika beliau telah melihat fajar, dengan adzan dan iqamat. Kemudian beliau mengendarai onta, Al-Qashwa, hingga tiba di Masy'aril Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa, bertakbir, bertahlil dan mengesakan Allah. Beliau wukuf hingga langit nampak jelas warna kuning.
Kemudian beliau bertolak sebelum terbitnya matahari. Beliau memboncengi Al-Fadhl bin Abbas. Ia adalah seorang pria yang memiliki rambut indah, berkulit putih, dan tampan. Tatkala Rasulullah SAW mulai bertolak, lewat dihadapannya beberapa wanita sambil berlari, maka Al-Fadhl menoleh kepada mereka, lalu Rasulullah SAW meletakkan tangan beliau ke wajah Al-Fadhl, lalu menolehkannya ke arah yang lain, maka Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah lain dengan tangan beliau, lalu memalingkan pandangannya ke arah yang lain.Hingga beliau tiba di lembah Muhassir, lalu bergerak perlahan-lahan. Kemudian beliau melalui jalan tengah yang mengeluarkan menuju ke Jumrah yang besar hingga beliau tiba di Jumrah yang berada di sekitar pohon. Beliaupun melemparinya dengan tujuh buah kerikil. Setiap melempar satu kerikil, beliau bertakbir. Kerikil tersebut seperti batu al-khadzaf (kira-kira sebesar biji kacang). Beliau melempar dari arah lembah.
Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga ekor (onta) dengan tangan beliau.Lalu beliau mepersilahkan Ali. Iapun menyembelih yang tersisa.Selanjutnya beliau memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap ekor onta, kemudian dimasukkan ke panci lalu di masak. Setelah itu, beliau dan Ali memakan dagingnya, serta meminum kuahnya.
Kemudian Rasulullah SAW mengendarai tungganganya, lalu melakukan thawaf di Ka'bah.Kemudian beliau Shalat Dzuhur di Mekkah. Lalu beliau mendatangi Bani Abdul Muthalib (dan mereka) menuangkan air zam-zam, maka beliau bersabda: "Tuangkanlah wahai Bani Abdul Muthalib. Seandainya bukan karena khawatir orang-orang akan saling berebutan dengan kalian untuk menimba air, tentulah aku akan ikut menimba air bersama kalian." Lalu mereka menyodorkan setimba air kepada beliau, lalu beliaupun meminum darinya. (H.R Muslim)[1146]
. Yang dibaca apabila kembali dari haji atau umrah atau selain keduanya:
Abdullah bin Umar ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW apabila kembali dari peperangan, sariyah, haji, atau umrah, apabila mendatangi jalan perbukitan atau fadfad, Beliau bertakbir tiga kali, kemudian membaca:
لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ. صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian dan Dia SWT Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji hanya kepada Rabb kami. Allah SWT membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan tentara musuh sendirian." (Muttafaqun 'alaih).[1147]
. Rukun-rukun Haji:
Ihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ziarah (Ifadhah), dan Sa'i.
. Wajib-wajib Haji:
Berihram dari miqat, menginap pada malam-malam hari tasyriq di Mina bagi selain para petugas yang mengurus minuman, penjaga/pemelihara keamanan, dan semisal mereka; bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya atau sebagian besar malam bagi orang-orang yang lemah dan semisal mereka, melontar semua jumrah, menggunting rambut atau bercukur, tawaf wada' bagi selain penduduk Makkah saat keluar darinya.
. Barangsiapa yang meninggalkan ihram, maka tidak sempurna ibadahnya kecuali dengannya. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji atau umrah, maka tidak sempurna ibadahnya kecuali dengannya.Barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji dengan sengaja, padahal ia mengetahui hukumnya, maka ia berdosa. Akan tetapi ia tidak terkena dam, dan ibadahnya tetap sah. Barang siapa yang meninggalkan sunnah, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, dan yang sunnah adalah selain rukun dan wajib dari ibadah haji, umrah atau selain keduanya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
. Hukum-hukum Ketinggalan dan Terhalang:
Barang siapa yang ketinggalan wukuf di Arafah, luputlah hajinya dan ia bertahallul dengan umrah, dan ia wajib mengqadha`nya sesudahnya (pada tahun berikutnya), jika itu adalah haji fardhu dan ia menyembelih dam, dan jika ia mensyaratkan, ia tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Barang siapa yang dihalangi musuh untuk memasuki Baitullah, ia menyembelih hadyu, kemudian memotong rambut atau bercukur, kemudian tahallul. Dan jika ia terhalang memasuki Arafah, ia bertahallul dengan umrah.
Jika ia terhalang karena sakit atau kehabisan dana/biaya, jika mensyaratkan, ia tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Jika ia tidak mensyaratkan dalam ihramnya, ia menyembelih hadyu sebatas kemampuannya, kemudian memeotong rambut atau bercukur, kemudian tahallul. Barang siapa yang patah (kaki atau semisalnya), sakit, atau pincang, ia tahallul dan ia harus berhaji tahun berikutnya jika itu adalah haji fardhu.
10. Ziarah ke Masjid Nabawi
. Keistimewaan masjid-masjid yang tiga:
Masjid-masjid yang tiga adalah: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.
1. Masjidil Haram dibangun oleh Nabi Ibrahim SAW dan putranya Nabi Ismail as. Ia adalah kiblat kaum muslimin dan kepadanya haji mereka. Ia adalah permulaan bait (rumah) yang diletakkan (di muka bumi) untuk manusia. Allah SWT menjadikannya penuh berkah dan petunjuk untuk semesta alam.
Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, ia dibangun di atas dasar taqwa.
Masjidil Aqsha dibangun oleh Nabi Ya'qub as, ia adalah kiblat pertama kaum muslimin.
2. Dilipat gandakan pahala shalat di ketiga masjid ini. Karena berbagai keistimewaannya maka tidak boleh dilaksanakan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali menuju ketiga masjid ini.
- Diharamkan melakukan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) untuk ziarah kubur secara mutlak, baik itu qubur nabi ataupun lainnya.
. Hukum Ziarah ke Masjid Nabawi:
Disunnahkan bagi muslim ziarah ke Masjid Nabawi, dan apabila ia memasukinya, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid dua rakaat di dalamnya.
Kemudian pergi ke kubur Nabi SAW, berdiri di hadapannya dan memberi salam kepada beliau seraya membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ.
“Semoga kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu, wahai Nabi."
Kemudian hendaklah ia membaca doa yang warid (yang dianjurkan dibaca) ketika ziarah kubur. Kemudian ia melangkah satu langkah ke sebelah kanannya dan memberi salam kepada Abu Bakar ﷺ.a seperti itu. Kemudian melangkah satu langkah ke sebelah kanannya lagi dan memberi salam kepada Umar ﷺ.a seperti itu pula.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
مَامِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ اِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ. أخرجه أحمد
“Tidak ada seorang hamba yang memberi salam kepadaku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salam kepadanya." (HR. Ahmad dan Abu Daud).[1148]
. Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi:
Shalat di Masjid Nabawi di Madinah mengimbangi pahala seribu kali shalat di masjid lainnya selain Masjid Haram.
1. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, dari Nabi SAW. Beliau bersabda:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ اِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامِ.
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. (Muttafaqun 'alaih).[1149]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ, وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِيْ. متفق عليه
'Di antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku di telagaku. (Muttafaqun 'alaih).[1150]
3. Disunnahkan ziarah ke Baqi', para syuhada Uhud, memberi salam kepada mereka, berdoa dan memohon ampunan untuk mereka, dan membaca saat ziarah kubur:
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.
“Kesejahteraan semoga tercurah kepada penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat kepada yang terdahulu dan yang kemudian dari kita, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul kalian.(HR. Muslim).[1151]
2. Atau ia membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ للاَحِقُوْنَ, أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
'Kesejahteraan semoga tercurah kepadamu wahai penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul. Aku memohon 'afiyah untuk kami dan kalian.(HR. Muslim).[1152]
. Keutamaan Shalat di Masjid Quba:
Disunnahkan bagi muslim agar berwudhu di rumahnya dan pergi menuju Masjid Quba, berkendaraan atau berjalan kaki, shalat di dalamnya dua rakaat, sesungguhnya hal itu sama dengan umrah.
Sahl bin Hanif ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيْهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ َكأَجْرِ عُمْرَةٍ.
“Barang siapa yang berwudhu` di rumahnya, kemudian ia datang ke Masjid Quba`, lalu shalat di dalamnya, niscaya baginya seperti pahala umrah." (HR. an-Nasa`i dan Ibnu Majah).[1153]
. Ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah bukan termasuk manasik haji atau umrah. Sempurna haji dan umrah tanpa ziarah ke Masjid Nabawi. Sesungguhnya disunnahkan ziarah ke masjidnya SAW untuk shalat di dalamnya pada waktu kapanpun.
11- Hadyu, Kurban, dan Aqiqah
. Hadyu: adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu', qiran atau karena terhalang.
. Kurban: adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
. Hukum berkurban: adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.Allah berfirman:
﴿ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢ ﴾ [الكوثر: ٢]
'Maka shalatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah' (Q.S Al-Kautsar/2)
. Waktu menyembelih hewan kurban: yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).
. Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir. Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah SWT, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.
. Syarat-syarat hadyu, kurban dan aqiqah:
Tidak cukup dalam hadyu, berkurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih. Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.
. Korban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara', dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.
. Seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.
. Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.
. Yang diharamkan kepada orang yang ingin berkurban:
Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari Bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah SWT dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Dari Ummu Salamah ﷺ.a, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya." (HR. Muslim).[1154]
. Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku."
. Tata cara nahr (menyembelih):
Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
ِبسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar."
Anas bin Malik ﷺ.a berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
'Nabi SAW berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun 'alaih).[1155]
. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.
. Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:
Dari Al-Barra` bin 'Azib ﷺ.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.
“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih." (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).[1156]
. Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
. Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
Aqiqah: adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.
Hukum aqiqah:
Disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran, jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh. Dan disunnahkan ditahnik (dicicipi makanan yang sudah dikunyah) dengan korma dan semisalnya.
. Perempuan setengah laki-laki dalam lima perkara: dalam warisan, diyat, persaksian, aqiqah, dan memerdekakan.
. Aqiqah adalah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapat nikmat yang baru dan sebagai tebusan untuk yang dilahirkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan lantaran anak laki-laki adalah nikmat dan karunia yang paling besar dari Allah SWT, maka bersyukur karenanya lebih banyak, maka aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan seekor untuk bayi perempuan.
. Pemberian nama kepada bayi:
Disunnahkan memilih nama untuk bayi yang terbaik dan yang paling disukai di sisi Allah SWT, seperti: Abdullah dan Abdurrahman. Kemudian pemberian nama dengan ta'bid (penghambaan) dengan memakai salah satu dari asma`ul husna, seperti Abdul Aziz dan Abdul Malik dan semisal keduanya. Kemudian pemberian nama dengan nama-nama para nabi dan rasul. Kemudian nama orang-orang shalih. Kemudian sesuatu yang merupakan sifat yang jujur untuk manusia seperti Yazid, Hasan dan semisal keduanya.
. Yang paling utama pada hadyu dan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh unta atau sapi. Adapun aqiqah, maka tidak cukup seekor unta, atau sapi, atau kambing kecuali untuk satu orang. Dan kambing lebih utama dari pada unta, karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah (Hadits), dan yang jantan lebih utama.
. Aqiqah sama seperti kurban dalam hukum dalam masalah umur dan sifat, kecuali bahwasa aqiqah tidak cukup padanya bersama-sama dalam darah (maksudnya, tidak boleh bersama-sama satu ekor hewan), maka tidak sah aqiqah kecuali untuk satu orang, baik itu kambing, sapi, atau unta.
. Rintangan amal shalih:
Apabila seseorang melakukan amal shalih, seperti shalat, puasa, sedekah, dan semisalnya, ada tiga macam rintangan atau penyakit yang menghinggapinya, yaitu melihat kepada amal, meminta ganti atasnya, senang dan tenang kepadanya.
1. Yang dapat melepaskannya dari melihat amalnya adalah dengan memperhatikan karunia Allah SWT padanya dan taufik-Nya, dan bahwa ia berasal dari Allah, bukan berasal dari hamba.
2. Yang bisa membebaskannya dari meminta ganti atasnya adalah kesadarannya bahwa ia hanyalah seorang hamba yang dimiliki tuannya (Allah SWT) yang tidak berhak mendapat upah atas pengabdiannya. Jika tuannya memberinya sedikit upah dan balasan, maka ia merupakan anugrah dan kenikmatan dari tuannya, bukan ganti dari amal.
3. Yang melepaskannya dari rasa senangnya terhadap amalnya adalah memperhatikan aib dan kekurangan dalam amalnya, dan sesuatu yang ada padanya berupa bagian nafsu dan setan, dan ilmunya terhadap keagungan hak Allah SWT. Dan sesungguhnya hamba sangat lemah untuk melaksanakan menurut cara yang paling sempurna. Kita memohon keikhlasan kepada Allah SWT, pertolongan dan istiqamah.
. Memelihara amal:
Persoalannya tidak hanya terletak dalam melakukan amal shalih semata, namun persoalannya terfokus pada menjaga amal shalih dari apa-apa yang merusak dan menggugurkannya. Riya, sekalipun sangat kecil, merusak amal, dan ia terdiri dari pintu-pintu yang sangat banyak yang tidak terhingga. Dan kondisi amal yang tidak terkait dengan mengikuti sunnah juga menggugurkan pahala amal shalih. Menyebut-nyebut dengannya kepada Allah SWT dengan hatinya juga merusaknya. Menyakiti makhluk membatalkan amal, sengaja menyalahi perintah-perintah Allah SWT dan meremehkannya juga membatalkannya, dan semisal yang demikian itu.
Ringkasan Fiqih Islam (4) ( Bab Mu'amalah)
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (4) ﴾
كتاب المعاملات
RINGKASAN FIQIH ISLAM (4)
Bab IV
MUAMALAT
Meliputi hal-hal berikut ini:
1. Jual Beli
2. Khiyar (Memilih)
3. Salam (Pesanan)
4. Riba
5. Pinjaman
6. Gadai
7. Jaminan
8. Hiwalah (Pemindahan hutang)
9. Berdamai
10. Hajr (boikot)
11. Wakalah (perwakilan)
1. Jual Beli
Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.
. Aqad (transaksi) terbagi tiga:
1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
2. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
3. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.
Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
. Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.
Hikmah disyareatkannya jual beli:
. Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/pertukaran.
Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.
Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
﴿ ......... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٧٥]
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-Baqarah: 275).
. Syarat sah jual-beli:
1. Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2. Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3. Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4. Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5. Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6. Bahwa harganya sudah diketahui.
7. Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
. Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:
1. Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
2. Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).
. Keutamaan wara' dalam mumalah:
Wajib kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan melakukan transaksi dengannya. Dan menjauhi yang diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan kehormatannya, agar dia tidak terjerumus dalam yang haram.
Dari An-Nu'man bin Basyir ﷺ.a, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَاِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَ َبيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ. وَمنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَاِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمَهُ أَلاَ وَاِنّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّه ُأَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya. Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).[1157]
. Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke dalam perut, kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian. Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.
. Keutamaan usaha yang halal:
1. Firman Allah SWT:
﴿ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ ﴾ [الجمعة: ١٠]
"Apabila telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10).
2. Dari Al-Miqdam ﷺ.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ. وَاِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ.
'Tidaklah seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan tangannya.' (HR. Bukhari).[1158]
. Para sahabat Nabi SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah SWT.
. Usaha itu berbeda dengan berbedanya manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya, berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang syar'i.
. Manusia harus berusaha mencari rizqi yang halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلاً فَيَسْأَلُهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ.
"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya, lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).[1159]
. Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحًا اِذَا بَاعَ وَاِذَا اشْتَرَى وَاِذَا اقْتَضَى.
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari).[1160]
. Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
اِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحِلْفِ فِى الْبَيْعِ فَاِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim).[1161]
. Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.
Kunci-kunci Rizqi
Kunci-kunci rizqi dan sebab-sebab datangnya yang paling penting, yang dimohon turunnya rizqi dari Allah SWT adalah:
. Istigfar dan taubat kepada Allah SWT dari segala dosa:
Firman Allah SWT tentang Nabi Nuh SAW:
﴿ فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارٗا ١٠ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا ١١ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰلٖ وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰتٖ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرٗا ١٢ ﴾ [نوح: ١٠، ١٢]
“…Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun" * niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, * dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai." (QS. Nuh: 10-12).
Firman Allah SWT tentang Hud SAW:
﴿ وَيَٰقَوۡمِ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا وَيَزِدۡكُمۡ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمۡ وَلَا تَتَوَلَّوۡاْ مُجۡرِمِينَ ٥٢ ﴾ [هود: ٥٢]
"Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu tobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." (QS. 11: 52).
. Berpagi-pagi dalam mencari rizqi:
Semestinya berpagi-pagi dalam mencari rizqi, berdasarkan sabda Nabi SAW:
اَللّهُمَّ بَارِكْ ِلأُمَّتِي فِى بُكُوْرِهَا
"Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).[1162]
. Doa:
1. Allah SWT berfirman:
﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦ ﴾ [البقرة: ١٨٦]
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran". (Q.S Al-Baqarah 186)
﴿ قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ أَنزِلۡ عَلَيۡنَا مَآئِدَةٗ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدٗا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةٗ مِّنكَۖ وَٱرۡزُقۡنَا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١٤ ﴾ [المائدة: ١١٤]
"'Isa putera Maryam berdo'a: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, beri rizkilah kami, dan Engkau-lah Pemberi rizki Yang Paling Utama." (Q.S Al-Maaidah 114).
. Bertaqwa kepada Allah SWT:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ .......... ﴾ [الطلاق : ٢، ٣]
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. * Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.. (QS. Ath-Thalaaq: 2-3).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦ ﴾ [الاعراف: ٩٥]
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A'raaf: 96).
. Menjauhi semua maksiat:
Firman Allah SWT:
﴿ ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١ ﴾ [الروم: ٤١]
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Ruum: 41).
. Tawakkal kepada Allah SWT:
Pengertiannya: bergantungnya hati hanya kepada Allah SWT semata-mata.
1. Firman Allah SWT:
﴿ .. وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣ ﴾ [الطلاق : ٣]
“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Ath-Thalaq: 3).
2. Dari 'Umar bin Khaththab ﷺ.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقٌ الطَّيْرَ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَعُوْدُ بِطَانًا.
"Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[1163]
. Tafarrugh untuk beribadah kepada Allah SWT:
Pengertiannya adalah: hadirnya hati, khusyu'nya, dan tunduknya kepada Allah SWT saat beribadah.
Dari Ma'qil bin Yasar ﷺ.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
يَقُوْلُ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَاابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِي امْلاَءْ قَلْبَكَ غِنًى وَامْلاَءْ يَدَيْكَ رِزْقًا. يَا ابْنَ آدَمَ, لاَ تَبَاعَدْ مِنِّي فَأمْلاَءْ قَلْبَكَ فَقْرًا وَامْلاَءْ يَدَيْكَ شُغْلاً. أخرجه الحاكم
"Rabbmu Yang Maha Tinggi berfirman: Wahai keturunan Adam SAW, kosongkanlah dirimu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku mengisi hatimu dengan kekayaan dan Aku mengisi kedua tanganmu dengan rizqi. Wahai keturunan Adam SAW, janganlah engkau menjauhkan diri dariku, maka aku mengisi hatimu dengan kefakiran dan Aku mengisi kedua tanganmu dengan kesibukan." (HR. al-Hakim).[1164]
. Meneruskan di antara haji dan umrah:
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, ia berkata:
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَاِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرِ ثَوَابٌ اِلاَّ الْجَنَّةِ.
“Rasulullah SAW bersabda: 'Ikutkanlah (teruskanlah) di antara haji dan umrah, sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana ubupan (alat peniup) tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga." (HR.at-Tirmidzi dan An-Nasa`i).[1165]
. Berinfak fi sabilillah:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ..... وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩ ﴾ [سبا: ٣٩]
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya." (QS. Sabaa`:39).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, Nabi SAW menyampaikan dengannya, Beliau bersabda:
قاَلَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ.
“Allah SWT berfirman: 'Wahai keturunan Adam, berinfaklah niscaya Aku memberi nafkah kepadamu." (HR. Muslim).[1166]
. Berinfak kepada orang yang mengkhususkan diri untuk menuntut ilmu syari'at:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata:
كَانَ أَخَوَانِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَاْلآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ اِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ.
"Ada dua orang bersaudara di masa Rasulullah SAW, salah seorang dari keduanya datang kepada Nabi SAW (menuntut ilmu) dan yang lain bekerja. Maka yang bekerja mengadukan saudaranya kepada Nabi SAW, lalu Beliau SAW bersabda: 'Semoga engkau diberi rizqi dengan dia." (HR. At-Tirmidzi).[1167]
. Silaturrahim:
Yaitu menyampaikan sesuatu yang mungkin berupa kebaikan kepada karib kerabat dan menolak bahaya dari mereka, serta berbuat baik kepada mereka. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. متفق عليه.
"Barangsiapa yang senang dibukakan rizkinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi." (Muttafaqun 'alaih).[1168]
. Memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka:
1. Dari Mush'ab bin Sa'ad, ia berkata, 'Sa'ad ﷺ.a menganggap bahwa ia mempunyai kelebihan dari orang lain, maka Nabi SAW bersabda:
هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ اِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ.
“Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rizki kecuali karena orang-orang lemah darimu." (HR. Bukhari).[1169]
2. Dan pada lafazh (yang lain):
اِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هذِهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلاَتِهِمْ وَاِخْلاَصِهِمْ.
"Sesungguhnya Allah SWT menolong umat ini dengan orang yang lemah darinya, dengan doa, shalat, dan ikhlas mereka." (HR. An-Nasa`i).[1170]
. Hijrah fi sabilillah:
Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٠٠ ﴾ [النساء : ١٠٠]
"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisaa`: 100).
. Yang diharamkan dalam syara' ada dua macam:
1. Yang diharamkan berupa benda, seperti bangkai, darah, daging babi, segala yang keji, segala yang najis, dan semisalnya.
2. Yang diharamkan berupa perbuatan atau tindakan, seperti riba, judi, menahan barang, menipu, jual beli yang menipu, dan semisal yang demikian itu yang mengandung kezaliman dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Maka yang pertama dibenci oleh jiwa/diri, dan yang kedua disenangi oleh jiwa, maka dibutuhkan penghalang, pencegah dan hukuman yang akan menghalangi sesorang terjerumus ke dalamnya.
. Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.
Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:
1. Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2. Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3. Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4. Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
7. Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
9. Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.
. Dan termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.
. Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
. Kaum muslimin (memiliki secara) bersama-sama dalam tiga macam: air, rumput, dan api. Maka air hujan dan air mata air tidak dimiliki dan tidak sah menjualnya selama ia belum mengumpulkannya di geribanya (kantong air dari kulit) atau kolamnya atau semisal keduanya. Dan rumput, sama saja masih basah atau sudah kering, selama masih berada di buminya, tidak boleh menjualnya. Dan api, sama saja bahan bakarnya seperti kayu bakar atau bara apinya tidak boleh menjualnya. Semuanya ini termasuk perkara-perkara yang diberikan oleh Allah SWT secara bersama-sama (komunal) di antara makhluk-Nya. Maka wajib memberikannya kepada yang membutuhkannya dan haram menghalangi seseorang darinya.
. Apabila seseorang menjual rumah, penjualan itu mencakup tanahnya, atasnya dan bawahnya, serta segala yang ada padanya. Dan jika yang dijual adalah tanah, penjualan itu meliputi segala yang ada di atasnya selama tidak dikecualikan darinya.
. Apabila seseorang menjual rumah seluas seratus meter (100 M.), ternyata kurang atau lebih (dari 100 M.), jual beli itu sah dan kelebihan untuk (milik) penjual dan kekurangan atas tanggungannya, dan boleh khiyar (hak memilih) bagi yang tidak mengetahuinya dan luput tujuannya.
. Apabila bergabung di antara pembelian dan penyewaan, maka ia berkata, 'Aku menjual rumah ini dengan harga seratus ribu (100.000) dan aku menyewakan rumah ini dengan harga sepuluh ribu (10.000), lalu yang lain berkata, 'Aku terima.' Niscaya sah penjualan dan penyewaan. Dan seperti ini pula jikalau ia berkata, 'Aku menjual rumah ini dan menyewakannya kepadamu dengan harta seratus ribu (100.000),' niscaya hukumnya sah. Dan dibagi penggantian atas keduanya saat dibutuhkan.
. Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan:
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara syara'. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ ﴾ [المائدة: ٩٠]
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90).
. Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno:
Majalah-majalah dan korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam dan pemeluknya, majalah-majalah dan korang-koran porno yang mengajak kepada tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua itu haram menjual dan membelinya, mendengarnya, menontonnya, memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal bagi pemiliknya.
. Hukum asuransi konvensional:
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya mengharuskan muammin (pemberi jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan. Ia termasuk judi dan memakan harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau alat-alat, atau yang lainnya.
. Tidak boleh menjual juice kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.
. Setiap penjualan yang digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang demikian itu.
. Bumi Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya'ir seperti masjid-masjid untuk semua kaum muslimin. Maka tidak boleh menjualnya atau menyewakannya. Dan barang siapa yang melakukan hal itu, maka ia berbuat maksiat, dosa, dan zalim, dan sewaan atasnya adalah haram. Dan barangsiapa yang membayar (sewa tersebut) karena membutuhkannya maka tiada dosa atasnya.
. Hukum jual beli kredit:
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah. Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli kredit ditempokan untuk beberapa waktu.
. Boleh bertambah pada harta komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120) secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil kesempatan orang-orang yang membutuhkan.
. Penjualan secara bertempo atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.
. Penjual tidak boleh mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh pembeli.
. Apabila seseorang menjual tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk pembeli.
. Tidak sah menjual buah dari pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya boleh.
. Apabila seseorang membeli buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari penjual.
Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak memilih di antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang merusaknya.
. Hukum Muhaqalah:
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.
. Hukum Muzabanah:
Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering dengan takaran. Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah.
. Tidak boleh menjual korma dengan ruthab di atas pohon kurma karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli 'araya karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq disertai serah terima di tempat transaksi.
. Tidak boleh menjual anggota tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.
. Tidak boleh menjual darah untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian (harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga itu atas yang memberikannya.
. Gharar (penipuan): yaitu sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, samar atasnya batinnya (dalamnya) berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak mampu atasnya.
. Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi:
Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائدة: ٩١]
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).
. Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
1. Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
2. Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.
2- Khiyar (memilih)
. Hikmah disyari'atkan khiyar:
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Dari Hakim bin Hizam ﷺ.a ia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda:
اَلْبَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا. فَاِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
"Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, 'atau beliau bersabda: 'sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya dihapus berkah jual beli keduanya." (Muttafaqun 'alaih).[1171]
. Pembagian-pembagian khiyar:
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah:
1. Khiyar majelis: dan ia ada pada jual beli, berdamai, sewa-menyewa, dan selainnya dari penukaran yang tujuannya adalah harta. Ia adalah hak dua orang yang melakukan jual beli secara bersamaan. Dan waktunya adalah dari saat transaksi sampai berpisah dengan badan. Jika keduanya menggugurkannya, gugurlah ia. Jika salah satu dari keduanya menggugurkannya, niscaya tersisa khiyar yang lain. Maka apabila keduanya berpisah, terjadilah jual beli. Dan haram berpisah dari majelis karena takut ia mengundurkan diri.
2. Khiyar syarat: yaitu dua orang yang melakukan jual beli atau salah satunya mensyaratkan khiyar hingga masa yang sudah diketahui, maka sah syarat itu, sekalipun lama. Masanya dari saat transaksi hingga berakhirnya masa yang disyaratkan. Dan apabila berlalu masa khiyar dan yang mensyaratkan tidak membatalkan penjualan, niscaya tetaplah jual beli. Dan jika keduanya memutuskan khiyar saat masa itu, niscaya batalah, karena hak untuk keduanya.
3. Khiyar perbedaan penjual dan pembeli: seperti jikalau keduanya berbeda pada kadar harga, atau benda yang dijual, atau sifatnya, dan tidak ada saksi, maka ucapan adalah ucapan penjual disertai sumpahnya, dan pemberi diberi pilihan antara menerima atau membatalkan.
4. Khiyar 'aib: yaitu sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual. Apabila (seseorang) membeli suatu komoditi dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai komoditi yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling mengembalikan.
5. Khiyar ghubn (penipuan, kecurangan): yaitu pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi, kecurangan yang keluar dari kebiasaan atau 'uruf. Hukumnya adalah haram. Apabila seseorang merasa dicurangi, maka ia mempunyai hak khiyar di antara menahan dan membatalkan, seperti orang yang tertipu dengan orang yang menghadap rombongan (yang mau memasuki pasar), atau tambahan orang yang meninggikan harga (najisy) yang tidak ingin membeli, atau ia tidak mengetahui nilai dan tidak pandai menawar dalam jual beli, maka ia mempunyai hak khiyar.
6. Khiyar tadlis (penyamaran): yaitu penjual menampakkan (memperlihatkan, memajang) suatu komoditi dengan penampilan yang disenangi padanya, padahal ia kosong darinya. seperti membiarkan laban (susu) di tetek (kambing, sapi, unta) saat menjual supaya pembeli mengira banyak susunya, dan semisal yang demikian itu. Perbuatan ini hukumnya haram. Maka apabila hal itu terjadi, maka ia (pembeli) memiliki hak khiyar di antara menahan atau membatalkan. Apabila ia telah memerah susunya, kemudian mengembalikannya, ia mengembalikan bersamanya satu sha' kurma sebagai gantian susu.
7. Khiyar mengabarkan harga apabila nyata perbedaan kenyataan (realita), atau kurang dari yang dia kabarkan, maka pembeli memiliki hak khiyar di antara menahan dan mengambil (harga) perbedaan atau membatalkan. Sebagaimana jikalau ia membeli pulpen dengan harga seratus (100). Lalu datanglah kepadanya seseorang dan berkata, 'Juallah kepadaku dengan harga pokoknya.' Ia berkata, 'Harga pokoknya (modalnya) adalah seratus lima puluh (150).' Lalu ia menjual kepadanya. Kemudian jelas kebohongan penjual, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Dan tetapi khiyar ini pada tauliyah (pemberian hak wali), syarikah (perusahaan bersama), murabahah, muwadha'ah. Dan dalam semua itu, pembeli dan penjual harus mengetahui modal harta.
8. Apabila telah nampak bahwa pembeli itu susah atau curang, maka pembeli mempunyak hak membatalkan jika ia menghendaki untuk memelihara hartanya.
. Bahaya menipu:
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu'amalah, diharamkan pada semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. أخرجه مسلم.
"Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).[1172]
. Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.
. Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari'atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.
. Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi SAW mendorong padanya dengan sabdanya:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
"Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah SWT memaafkan kesalahannya di hari kiamat." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)[1173]
3. Salam (Pesanan)
. Salam adalah transaksi atas sesuatu yang disifatkan dalam jaminan yang bertempo dengan harga yang diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah SWT membolehkannya sebagai keluasaan kepada kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yang pembayarannya lebih dahulu dan barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dengan pembayaraan di depan).
. Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan lima puluh takar kurma setelah satu tahun.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaklah pada takaran yang jelas (sudah diketahui), timbangan yang jelas, hingga batas waktu yang jelas." (Muttafaqun 'alaih).[1174]
. Syarat sahnya salam (pesanan):
Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli untuk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yang dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yang dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yang menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya dan tempat permulaannya.
. Masalah-masalah yang berkaitan dengan jual beli:
1. Tas'ir: yaitu menentukan harga yang terbatas untuk komoditi, selama pemilik tidak dizalimi dan pembeli tidak tercekik.
Diharamkan tas'ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kepada manusia, atau memaksa mereka dengan cara yang tidak benar dengan sesuatu yang tidak mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yang Allah SWT bolehkan untuk mereka.
Boleh menentukan harga apabila tidak sempurna kepentingan manusia (orang banyak) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tidak mau menjualnya kecuali dengan harga lebih, padahal orang banyak sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dengan nilai standar, tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain.
2. Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi dan menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.
Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus dan mencekik manusia, dan barang siapa yang melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.
3. Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan dan ia tidak menemukan orang yang memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli suatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kepada yang pertama dan mengambil manfaat dengan harganya.
4. Jual beli 'arbuun (uang muka): yaitu menjual suatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kepada penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, dan jika meninggalkannya, maka uang yang diserahkan menjadi milik penjual, yang merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dengan masa yang sudah ditentukan.
4. Riba
. Hukum dasar harta ada tiga: adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.
. Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.
. Hukum riba:
1. Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang pada manusia.
2. Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.
. Hukuman riba:
Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah mengumumkan peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua dosa yang lain.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩ ﴾ [البقرة: ٢٧٨، ٢٧٩]
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. * Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).
2. Dari Jabir ﷺ.a, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua orang saksinya, dan Beliau bersabda, 'Mereka itu sama (dalam dosa)." (HR. Muslim).[1175]
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, Nabi SAW bersabda:
اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.
"Jauhilah tujuh (7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, perkara apakah itu?' Beliau bersabda: 'Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.' (Muttafaqun 'alaih).[1176]
.Pembagian riba:
1- Riba nasi'ah: yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.
. Termasuk di antaranya adalah membalik hutang kepada orang yang susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), 'Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan jika ia tidak membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya dan yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka Allah SWT mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi'ah, riba fadhl, dan riba hutang.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠ ﴾ [ال عمران: ١٣٠]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280).
. Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang terdapat pada jual beli dua jenis yang sama-sama mengandung 'ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari'at menjelaskan atas haramnya pada enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan." (HR. Muslim).[1177]
. Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yang sesuai dengannya pada 'illat (sebab): pada emas dan perak (barang berharga), dan pada empat yang tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan dan makanan).
. Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan adalah timbangan ahli Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya, kembali padanya kepada urf (kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.
3- Riba hutang: gambarannya adalah bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yang lebih baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.
. Hukum-hukum riba fadhl:
1. Apabila jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan bertempo, seperti seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum dengan gandum dan semisal keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan ini samanya pada jumlah dan serah terima pada saat itu, karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis dan ilat (sebab).
2. Apabila jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan keduanya berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dengan perak, atau gandum halus dengan gandum kasar, dan semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pada saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada ilat.
3. Apabila jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau makanan dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan bertempo, karena perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan sebab.
4. Apabila jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan dan bertempo, seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau pakaian dengan dua pakaian dan semisal keduanya, maka boleh berlebihan dan bertempo.
. Tidak boleh menjual salah satu di antara dua jenis dengan yang lain kecuali keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat, maka ruthab tidak dijual dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yang diharamkan.
. Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari emas atau perak dengan jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pada salah satu yang ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan dirham, kemudian ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.
. Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga yang diberikan bank-bank sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.
. Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer dari selainnya selama tidak menyalahi syari'at.
. Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yang mengambil atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil pekerja padanya adalah haram yang diancam siksaan atasnya.
. Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah SWT telah memberi karunia kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah SWT, dan ia mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:
1. Bahwa riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya dan meninggalkan riba yang lebih atasnya.
2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya, karena ia adalah usaha yang kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dengan berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pada proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan dan melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.
. Tidak ada riba pada hewan selama ia masih hidup, dan seperti ini pula setiap yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pada saat itu.
. Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat harganya naik.
. Hukum menjual uang (penukaran uang):
Sharf: yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yang dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.
. Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dengan emas, atau kertas uang dengan yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pada ukuran dan serah terima di mejelis itu.
. Dan jika ia menjual mata uang dengan mata uang dari jenis yang lain, seperti emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima di majelis itu.
. Apabila dua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pada yang sudah diterima dan batal pada sesuatu yang belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar untuk menukarnya dengan sepuluh (10) dirham. Maka ia tidak mendapatkan kecuali hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu sah pada separuh dinar, dan tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi penjual.
5. Qard (Memberi Pinjaman)
Yaitu: menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah SWT pada kedua cara itu.
. Hikmah disyari'atkannya qaradh:
Qardh adalah pendekatan diri (kepada Allah SWT) yang dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada Allah SWT, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti berlakunya separo sedekah.
. Keutamaan memberi pinjaman:
1. Firman Allah SWT:
﴿ مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥ ﴾ [البقرة: ٢٤٥]
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.
"Barang siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah SWT membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah SWT memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah SWT menutupi (kesalahannya) di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya." (HR. Muslim).[1178]
. Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan setiap sesuatu yang sah menjualnya sah meminjamkannya, apabila diketahui dan yang memberi pinjaman adalah orang yang sah memberi bantuan. Dan wajib atas yang meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.
. Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan. Seperti seseorang meminjamkan sesuatu dan memberi syarat bahwa ia menempati rumahnya, atau meminjamkanya harta dengan bunga, seperti ia memberi pinjaman sebanyak seribu dengan pengembalian seribu dua ratus setelah satu tahun.
. Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman disunnahkan, jika tidak merupakan syarat, seperti ia meminjam unta muda, lalu ia memberikan gantinya unta ruba'i, karena ini termasuk pembayaran yang baik dan akhlak yang mulia. Dan barang siapa yang memberi pinjaman kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka seakan-akan ia bersedekah satu kali kepadanya.
Dari Abu Rafi' ﷺ.a, sesungguhnya Rasulullah SAW meminjam anak unta dari seorang laki-laki, lalu datanglah kepada Beliau satu unta dari unta-unta sedekah, maka beliau menyuruh Abu Ra'fi' ﷺ.a agar ia membayar unta kecil kepada laki-laki itu. Lalu Abu Ra'fi' ﷺ.a kembali kepadanya seraya berkata, 'Aku tidak mendapatkan padanya selain unta besar yang terpilih. Maka beliau bersabda,
أَعْطِهَا اِيَّاهُ, ِانَّ مِنْ خِيْاِر النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.
'Berikanlah ia kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah sebaik-baik mereka ketika membayar pinjaman.'(HR. Muslim).[1179]
. Boleh menggugurkan sebagian dari hutang yang bertempo karena menyegerakannya, baik itu dengan permintaan pemberi pinjaman atau yang berhutang. Dan barang siapa yang membayar untuk orang lain yang wajib atasnya, berupa hutang atau nafkah, niscaya kembali atasnya, jika ia menghendaki.
. Keutamaan menunggu orang yang susah dan memaafkannya:
Menunggu orang yang susah (tidak mampu membayar hutang) termasuk akhlak yang mulia, yang lebih utama darinya adalah memaafkannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280).
2. Dari Abu al-Yasr ﷺ.a, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ فِى ظِلِّهِ
"Barang siapa yang menunggu/menunda orang yang susah atau memaafkannya, niscaya Allah SWT menaunginya di bawah naungan-Nya." HR. Muslim.[1180]
. Orang yang berhutang terbagi menjadi empat keadaan:
1. Ia tidak mempunyai apapun secara mutlak. Maka terhadap orang yang seperti ini, (orang yang menghutangi) wajib menundanya dan meninggalkan penagihan kepadanya.
2. Bahwa hartanya lebih banyak dari hartanya. Maka orang yang seperti ini, (orang yang menghutangi) boleh menagih hutangnya dan dilazimkan dengan pengadilan.
3. Bahwa hartanya sejumlah hutangnya, maka dituntut membayar hutangnya.
4. Bahwa hartanya lebih sedikit dari hutangnya, maka ini adalah orang yang bangkrut yang ditahan atasnya dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman atau sebagian mereka, dan dibagi hartanya di antara orang-orang yang memberikan pinjaman menurut ukurannya.
. Wajib kepada orang yang meminjam uang agar berniat membayarnya, dan jika tidak (berniat membayarnya) niscaya Allah SWT memusnahkan hartanya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَائَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ اِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ الله.
"Barang siapa yang mengambil harta manusia (berhutang, meminjam), ia ingin membayarnya niscaya Allah SWT menunaikan darinya, dan barang siapa yang mengambil karena ingin membinasakannya (menghabiskannya) niscaya Allah SWT memusnahkannya." (HR. al-Bukhari).[1181]
6. Gadai
. Akad (transaksi) terbagi tiga:
1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya.
2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan semisalnya.
3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.
. Gadai: yaitu memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.
. Hikmah disyari'atkan gadai:
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ....... ﴾ [البقرة: ٢٨٣]
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).." (QS. Al-Baqarah: 283).
2. Dari 'Aisyah ﷺ.a:
أَنَّ النَّبِيَّ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ اِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ.
"Sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo dan beliau SAW menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi." (Muttafaqun 'alaih).[1182]
. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.
. Biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya nafkahnya.
. Yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).
7. Dhaman dan Kafalah
. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.
. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan melapangkan kesusahannya.
. Disyaratkan untuk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
. Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.
. Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, 'Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,' atau sesuatu yang dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.
. Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas (dari hutangnya), dan jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.
. Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan atau ia membebaskannya.
. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
. Hikmah disyari'atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya.
. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.
. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
. Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
. Surat jaminan yang diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yang sempurna, atau jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan mengambil upah atasnya.
8. Hawalah (Pemindahan Hutang)
. Hawalah: adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kepada tanggungan yang dijamin atasnya.
. Hukum hawalah: boleh.
. Hikmah disyari'atkannya hawalah:
Allah SWT mensyari'atkan hawalah sebagai jaminan harta dan menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah SWT mensyari'atkan hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.
. Apabila orang yang berhutang memindahkan hutangnya kepada orang yang kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kepada orang yang bangkrut dan ia tidak tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya kepada yang (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui dan ridha dengan pemindahan hutang atasnya, maka ia tidak boleh kembali baginya. Dan menunda-nunda pembayaran orang yang kaya adalah haram, karena mengandung kezaliman.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ. فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ. متفق عليه.
"Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah zalim. Dan apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kepada orang yang kaya, maka hendaklah ia mengikuti." (Muttafaqun 'alaih).[1183]
. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil (yang memindahkan hutang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang dipindahkan hutang atasnya) dan bebaslah tanggungan muhil.
. Keutamaan memaafkan orang yang susah:
Apabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yang dipindahkan atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, dan ialah yang lebih utama.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَاِينُ النَّاسَ, فَاِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهُ يَتَجَاوَزُ عَنَّا, فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ. متفق عليه
"Ada seorang pedagang yang selalu memberi pinjaman kepada manusia. Maka apabila ia melihat (peminjam) yang susah, ia berkata kepada para karyawannya, lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah SWT memberi maaf kepada kita. Maka Allah SWT memberi maaf kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).[1184]
9. Shulh (berdamai)
. Shulh: adalah kesepakatan yang diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara dua orang yang bermusuhan.
. Hikmah disyari'atkan berdamai:
Allah SWT mensyari'atkan berdamai untuk menyatukan di antara dua orang yang bermusuhan dan menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa dan hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yang terbesar dan taat yang paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah SWT.
. Keutamaan mendamaikan di antara manusia:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ۞لَّا خَيۡرَ فِي كَثِيرٖ مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا ١١٤ ﴾ [النساء : ١١٤]
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS. An-Nisaa: 114).
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ, كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ.
"Setiap sendi dari manusia atasnya sedekah, setiap hari yang terbit matahari padanya melakukan keadilan di antara manusia adalah sedekah." (Muttafaqun 'alaih).[1185]
. Berdamai disyari'atkan di antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, di antara orang-orang adil dan zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, dan teman-teman, di antara dua orang yang bermusuhan dalam persoalan selain harta, dan di antara dua orang yang bermusuhan dalam masalah harta.
. Berdamai dalam masalah harta terbagi dua:
1. Berdamai atas iqrar (pengakuan):
Seperti seseorang mempunyai tagihan benda atau hutang atas orang lain, keduanya tidak mengetahui jumlahnya dan ia mengakuinya, lalu ia berdamai kepadanya atas sesuatu, hukumnya sah. Dan jika ia mempunyai tagihan hutang atasnya yang jatuh tempo dan ia mengakui atasnya, lalu ia merelakan sebagiannya dan menundanya sisanya, niscaya sah merelakan dan menunda. Dan jika ia berdamai dari yang ditunda dengan sebagiannya pada saat itu, hukumnya sah. Perdamaian ini hanya sah apabila tidak disyaratkan dalam iqrar (pengakuan), seperti ia berkata, 'Aku mengakui untuknya dengan syarat engkau memberikan saya ini,' dan tidak menghalanginya haknya tanpa hal itu.
2. Berdamai atas pengingkaran:
Yaitu bahwa mudda'i (yang mengaku) mempunyai hak yang tidak diketahui oleh mudda'a 'alaih (yang dituduh), lalu ia mengingkarinya. Apabila keduanya berdamai atas sesuai, perdamaian itu sah. Akan tetapi jika salah satu dari keduanya berdusta, tidak sah perdamaian itu pada haknya secara batin, dan apa yang diambilnya adalah haram.
. Kaum muslimin berada di atas syarat mereka, dan berdamai hukumnya boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dan berdamai yang boleh adalah yang adil yang diperintahkan Allah SWT dan rasul-Nya dengannya. Yaitu yang niatkan karena ridha Allah SWT darinya, kemudian ridha dua orang yang bermusuhan. Dan Allah SWT memujinya dengan firman-Nya:
﴿ ...... وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ ........ ﴾ [النساء : ١٢٨]
"dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)" (QS. An-Nisaa: 128).
. Perdamaian adil mempunyai beberapa syarat, yang terpenting: Kelayakan dua orang yang berdamai, yaitu sah dari keduanya transaksi secara syara', dan perdamaian itu tidak mengandung pengharaman yang halal, atau penghalalan yang haram, dan salah seorang dari yang berdamai tidak berbohong dalam dakwaannya, dan yang mendamaikan seorang yang taqwa lagi alim terhadap realita, mengetahui yang wajib, bertujuan mencari keadilan.
. Haram atas pemilik menimbulkan sesuatu yang membahayakan tetangganya dengan apa yang dimilikinya, berupa mesin yang kuat atau oven (tungku) dan semisal keduanya. Jika tidak membahayakan, maka tidak mengapa. Dan bagi tetangga atas tetangganya ada hak-hak yang banyak, yang terpenting: menghubunginya, berbuat baik kepadanya, tidak menggangunya, sabar atas gangguannya, dan semisal yang demikian itu yang wajib kepada seorang muslim.
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. متفق عليه.
"Jibril a.s senantiasa berpesan kepadaku dengan (selalu berbuat baik) kepada tetangga, sehingga aku mengira bahwa ia akan mewarisnya." (Muttafaqun 'alaih).[1186]
10. Hajr
. Hajr adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar'i.
. Hikmah disyari'atkan hajar:
Allah SWT memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka Allah SWT mensyari'atkan hajr untuk memelihara harta mereka.
. Hajr terbagi dua:
1. Hajr untuk orang lain: seperti hajr kepada orang yang bangkrut untuk orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya.
2. Hajr untuk dirinya: seperti hajr kepada anak kecil, orang bodoh, dan orang gila untuk memelihara hartanya.
. Orang yang bangkrut adalah orang yang hutangnya melebihi hartanya, dan hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan transaksi) dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya atau sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yang membahayakan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, dan transaksinya tidak sah, sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.
. Siapa yang hartanya sejumlah hutangnya atau lebih banyak, tidak dihalangi atasnya dan ia disuruh melunasinya. Maka jika ia menolak, ia ditahan dengan permintaan pemiliknya. Dan jika ia bersikeras dan menolak menjual hartanya, hakim menjualnya dan membayarkannya.
. Barang siapa yang hartanya lebih sedikit dari kewajiban hutangnya yang jatuh tempo, maka dia seorang yang bangkrut yang wajib dihalangi atasnya dan menginformasikan kepada manusia dengannya agar mereka tidak terperdaya dengannya, dan dihalangi atasnya dengan permintaan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.
. Apabila telah sempurna hajr kepada orang yang bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, dan ia tidak boleh melakukan transaksi dengan hartanya. Maka hakim menjual hartanya dan membagi harganya sejumlah hutang-hutang kepada orang-orang yang memberi pinjaman yang jatuh tempo. Jika tidak tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena hilangnya sesuatu yang mewajibkannya.
. Apabila hakim telah membagi harta orang yang bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya dan tidak boleh menekan dan menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas dan diberikan tempo sampai Allah SWT memberi rizqi kepadanya dan menutupi hutang yang tersisa untuk para kreditornya.
. Dan barang siapa yang tidak mampu membayar hutangnya, ia tidak boleh dituntut dengannya dan haram menahannya, dan wajib menunggunya dan melepaskannya adalah sunnah, karena firman Allah:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 280)
. Keutamaan menunggu orang yang susah:
Menunggu orang yang susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan suatu pahala besar, karena sabda Nabi SAW:
... مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد
"… Barang siapa yang menunggu orang yang susah, maka untuknya setiap hari dua seumpamanya sebagai sedekah." (HR. Ahmad).[1187]
. Barang siapa yang menemukan barangnya di sisi orang yang bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum mengambil sedikitpun dari harganya, dan orang yang bangkrut masih hidup, dan benda tersebut dengan sifatnya pada miliknya, belum berubah.
. Menghalangi orang yang bodoh, anak kecil, dan orang gila, tidak memerlukan hakim. Ayah yang mengurus mereka, jika ia seorang yang adil lagi cerdas, kemudian yang menerima wasiat, kemudian hakim, dan wali harus menggunakan dengan yang paling berguna untuk mereka.
. Hajr hilang dari anak kecil karena dua perkara:
1. Baligh, seperti yang telah terdahulu.
2. Cerdas, yaitu baik dalam menggunakan harta, dengan diberikan harta dan dicoba dengan melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.
Firman Allah SWT:
﴿ وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ ...... ﴾ [النساء : ٦]
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya" (QS. An-Nisaa: 6).
. Apabila orang yang gila telah berakal dan cerdas, atau orang yang bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta, maka ia tidak lalai dan tidak menggunakannya pada yang haram, atau pada yang tidak berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya dan dikembalikan harta itu kepada mereka.
. Kecurangan (tidak mau membayar hutang) orang yang kaya menghalalkan kehormatan dan menghukumnya, maka disyari'atkan menahan orang yang terhutang yang mampu tapi curang sebagai pelajaran baginya. Adapun orang yang susah, maka baginya adalah hak ditunggu, dan memaafkan lebih baik dan lebih terpuji.
11. Wakalah (perwakilan)
. Wakalah adalah menggantikan yang boleh melakukan transaksi seumpamanya, pada sesuatu yang bisa digantikan.
. Hikmah disyari'atkannya perwakilan:
Perwakilan adalah termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dengan hukum pertaliannya dengan orang lain, terkadang mempunyai hak untuk atau mempunyai tanggungan hak kepada orang lain. Maka bisa jadi ia melakukannya secara langsung dengan dirinya sendiri dalam mengambil dan memberikan, atau menyerahkannya kepada orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dengan dirinya sendiri. Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kepada orang lain untuk melaksanakannya, sebagai pengganti darinya.
. Wakalah: adalah transaksi yang dibolehkan, boleh bagi setiap wakil dan yang memberikan hak kuasa membatalkannya di waktu kapanpun.
. Wakalah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.
. Hak-hak terbagi tiga:
1. Bagian yang sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yang bisa digantikan, seperti transaksi, pembatalan, batas-batas dan semisalnya.
2. Bagian yang tidak sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yang murni, seperti bersuci, shalat, dan semisalnya.
3. Bagian yang sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yang wajib dan umrahnya.
. Sah perwakilan dari orang yang boleh melakukan transaksi untuk dirinya sendiri, dan sah pemberian wakalah pada segala transaksi yang boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah, dan semisalnya. Dan pada had-had dalam menetapkan dan menyempurnakannya, dan semisal yang demikian itu.
. Keadaan-keadaan wakalah:
Wakalah: sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata: 'Engkau menjadi wakil saya selama satu bulan.' Sah pula bergantung dengan syarat, seperti ia berkata: 'Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.' Dan sah pula secara langsung, seperti ia berkata: 'Engkau sebagai wakil saya pada saat ini.' Dan sah menerimanya secara langsung dan ditunda.
. Wakil tidak boleh memberikan wakalah pada sesuatu yang dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yang memberikan wakalah mengijinkannya dengan hal itu. Maka jika ia tidak mampu, ia boleh memberikan wakalah kecuali pada persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin yang memberikan wakalah.
. Wakalah menjadi batal dengan beberapa hal berikut ini:
1. Pembatalan salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
2. Muwakkil (yang memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
3. Meninggal salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
4. Ditahan karena bodoh kepada salah seorang dari keduanya.
. Boleh wakalah dengan memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adalah orang yang diberi kepercayaan pada sesuatu yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menjamin sesuatu yang rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia mengganti, dan diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.
. Barang siapa yang mempunyai kemampuan dan bisa menjaga amanah dan ia tidak khawatir akan berbuat khianat, dan wakalah tidak akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pada dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dengan upah, disertai niat ikhlas dalam menyempurnakan pekerjaan.
****
Ringkasan Fiqih Islam (5) ( Ilmu Waris " Faraidh " )
KITAB FARAIDH
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Ashab Furudh 8- Mirots Huntsa Musykil
2- Ashobah 9- Mirots Mafqud
3- Al Hajb 10- Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi 4- Ta'siil Masalah 11- Mirots Qotil
5- Qismah Tarikah 12- Mirots Ahlul Milal
6- Mirots Dzawil Arham
7- Mirots Haml 13- Mirots Mar'ah
ILMU WARIS
(FARAIDH)
Pentingnya ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.
- Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
- Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.
- Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
- Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya.
- Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.
- Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.
- Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
1- Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
3- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
4- Kemudian pelaksanakan wasiat.
5- kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-
- Rukun waris ada tiga :
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
- Penyebab waris ada tiga :
1- Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
Penghalang waris ada tiga :
1- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2- Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
3- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Dari Usamah bin Zaid ﷺ.a bahwa Nabi SAW bersabda :
" لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم " متفق عليه
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim" Muttafaq alaihi[1188].
- Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju' masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.
- Seorang istri jika di cerai suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.
- Macam-macam waris :
1- Waris dengan fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun lainnya).
2- Waris dengan Ta'shib: yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.
Furudh yang terdapat dalam Al-Qur'an ada enam: Setengah, Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.
Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas, mereka adalah:
Putra serta putranya (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki, ayah serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah, saudara satu ibu, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya, paman satu ayah dan keatasnya, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.
Laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti: saudara-saudara ibu (paman dari ibu), putra saudara satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan lainnya.
Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka adalah:
Putri, putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu, istri dan wanita yang memerdekakan budak.
Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya.
Allah berfirman:
﴿ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧ ﴾ [النساء : ٧]
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan" (An-Nisaa: 7)
1- ASHAB FURUDH
- Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta'shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:
1- Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.
2- Dia yang hanya mendapat waris dengan ta'shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
3- Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta'shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta'shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta'shib.
4- Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.
- Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita, pembagian waris mereka seperti berikut ini:
1- Bagian Waris Suami
1- Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
2- Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.
Allah berfirman:
﴿ ۞وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ ...... ﴾ [النساء : ١٢]
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (QS. An-Nisaa: 12).
2- Bagian Waris Istri
1- Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
2- Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.
- berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang. Allah berfirman:
﴿ ....... وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ ….. ﴾ [النساء : ١٢]
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.." (QS. An-Nisaa: 12).
3- Bagian Waris Ibu
1- Ibu mendapat sepertiga peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).
2- Ibu mendapat jatah seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
3- Ibu mendapat jatah sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah:
1- Istri, ibu dan ayah: permasalahannya dari empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.
2- Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.
- Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, agar bagian laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita.
Allah berfirman:
﴿ …….. وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ …….﴾ [النساء : ١١]
"… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (QS.An-Nisaa: 11).
4- Bagian Waris Ayah
1- Ayah mendapat waris seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
2- Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
3- Ayah mendapat waris dengan fardhu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.
- Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.
5- Bagian Waris Kakek
- Kakek yang berhak untuk mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara dirinya dengan mayit seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang dia dapat sama seperti ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar), sesungguhnya ibu dalam kedua permasalahan ini akan mendapatkan sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga dari sisa setelah diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu.
1- Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, tidak adanya ayah.
2- Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah.
3- Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta'shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).
6- Bagian Waris Nenek
- Nenek yang berhak untuk mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu.
- Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah.
- Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.
7- Bagian Waris anak-anak putri
1- Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
2- Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
3- Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
- Allah berfirman:
﴿ يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ ........ ﴾ [النساء : ١١]
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.. " (An-Nisaa: 11)
8- Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)
1- Seorang cucu perempuan dari anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya putra (cucu laki).
2- Binti Ibn mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
3- Dua orang binti ibn ataupun lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
4- Satu orang atau lebih dari binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.
9- Bagian Waris Saudari Kandung
1- Seorang saudari kandung mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada asli waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.
2- Beberapa saudari kandung mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria, tidak ada muasshib mereka, yaitu saudara mereka.
3- Seorang saudari kandung ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk laki-laki sama dengan dua bagian wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.
Allah berfirman:
﴿ يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ ...... ﴾ [النساء : ١٧٦]
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.." (An-Nisaa: 176)
10- Bagian Waris Saudari se-Ayah
1- Saudari satu ayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada asal waris dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
2- Saudari satu ayah berhak mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
3- Seorang saudari satu ayah atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
4- Seorang saudari satu ayah ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.
11- Bagian Waris Saudara Se-Ibu
- Saudara satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta'shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).
1- Saudara satu ibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki, dia hanya satu orang.
2- Saudara satu ibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki. Allah berfirman:
﴿ ........ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢ ﴾ [النساء : ١٢]
"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun" (An-Nisaa: 12)
Permasalahan Ahlul Furudh
- Permasalah Faraidh berdasarkan apa yang ada didalamnya dari furudh terbagi menjadi tiga:
1- Apabila bagian (siham) yang ada didalamnya sama dengan asli masalah, yang demikian dinamakan al-adilah.
Contoh: suami dan saudari, masalahnya dari dua, untuk suami setengah, yaitu satu dan untuk saudari juga setengah, yaitu satu.
2- Apabila bagian yang ada didalamnya lebih sedikit dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan an-naqisoh, apa yang tersisa darinya diberikan kepada ashabul furudh selain dari suami istri, apabila ashabul furudh tidak menghabiskan harta peninggalan dan tidak ada ashobah, maka mereka lebih berhak atas pembagian dan mengambil sesuai dengan bagian masing-masing.
Contoh: istri dan putri, asal masalah dari delapan, untuk istri seperdelapan: satu, dan untuk putri tujuh, sebagai fardhu dan bagian sisa.
3- Apabila bagian yang ada lebih banyak dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan aailah.
Contoh: suami dan dua orang saudari (bukan satu ibu), jika suami diberi setengah, maka tidak akan cukup bagian untuk kedua orang saudari tersebut, yaitu dua pertiga, maka asli masalah yang enam dirubah menjadi tujuh, untuk suami setengah, yaitu tiga, dan untuk kedua saudari dua pertiga, yaitu empat, sehingga kekurangan mencakup seluruhnya, sesuai dengan bagian masing-masing.
2- ASHOBAH
- Ashobah adalah mereka yang mendapat waris dengan tanpa batasan.
- Ashobah terbagi menjadi dua: 1- Ashobah binnasab 2- Ashobah bissabab
1- Ashobah binnasab terbagi menjadi tiga bagian:
1- Ashobah binnafsi
Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan), rinciannya adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah, putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.
- Jika hanya ada satu orang saja diantara mereka, maka dia akan mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia akan mengambil apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta peninggalan, maka dia tidak mendapat harta.
- Tingkatan ashobah ini sebagiannya lebih dekat dari sebagian lainnya, secara berurutan mereka ada lima: Bunuwah (anak dan keturunannya), kemudian ubuwwah (ayah dan keatasnya), kemudian ukhuwah (saudara dan keturunannya), kemudian a'mam (paman dan keturunannya), kemudian wala (perwalian/yang memerdekakan).
- Jika terdapat dua ashobah atau lebih, maka akan ada beberapa keadaan:
1- Keadaan pertama: Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkat, derajat dan kekuatan, seperti dua orang putra, dua orang saudara atau dua orang paman, dalam keadaan ini keduanya akan berbagi harta secara merata.
2- Keadaan kedua: Jika keduanya berkumpul dalam tingkatan dan derajat akan tetapi berbeda dalam kekuatannya, seperti jika berkumpul antara paman kandung dan paman satu ayah, maka yang lebih kuat akan lebih dikedepankan, oleh karenanya hanya paman kandung yang akan menerima waris, sedangkan paman satu ayah tidak.
3- Keadaan ketiga: Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkatan akan tetapi berbeda dalam derajatnya, seperti bertemunya putra dan cucu (cucu laki dari putra), maka yang lebih dekat derajatnyalah yang akan dikedepankan, sehingga harta peninggalan hanya akan didapat oleh putra.
4- Keadaan keempat: Jika keduanya berbeda tingkatan, maka yang tingkatannya terdekat yang akan dikedepankan dalam waris, walaupun derajatnya sangat jauh dari mayit jika dibandingkan dengan tingkatan yang jauh walaupun derajatnya dekat (dari mayit), maka cucu (putra dari anak laki) lebih diutamakan dari ayah.
2- Ashobah bilghoir
Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah atau lebih, pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.
3- Ashobah ma'alghoir
Mereka ada dua kelompok: Satu orang saudari kandung atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, lalu satu orang saudari satu ayah atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, disini saudari perempuan selalu bersama putri atau cucu (putrinya putra) menjadi ashobah bersama, bagi mereka adalah apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta, maka merekapun tidak akan mendapat apa-apa.
2- Ashobah bissabab: Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak, dan keashobahan mereka dinisbatkan kepada diri mereka masing-masing.
1- Allah berfirman:
﴿ ....... وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ١٧٦ ﴾ [النساء : ١٧٦]
"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" An-Nisaa: 176
2- Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, dia berkata: telah bersabda Rosulullah SAW:
" ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر " متفق عليه
"Berikanlah jatah harta peninggalan kepada orang yang berhak atasnya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada dia yang lebih berhak dari golongan laki-laki" H.R Bukhori[1189]
3- AL-HAJB
- Al-Hajb: adalah Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.
- Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi dia akan melarang hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin juga dia akan memberikan harta kepada dia yang tidak berhak atasnya, padahal pada keduanya terdapat dosa serta kedzoliman.
- Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:
1- Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga: Ayah, Putra dan Suami.
Permasalahan mereka dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya tujuh untuk putra sebagai ashobah.
2- Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah lima: Putri, Cucu (putrinya putra), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka akan jatuh dan tidak mendapat waris.
Permasalahannya dari duapuluh empat: untuk istri seperdelapan yaitu tiga, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk putri setengah yaitu duabelas, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai ashobah.
3- Jika berkumpul seluruh laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka hanyalah lima: Ibu, Ayah, Putra, Putri, dan salah satu Suami atau Istri.
1- Jika bersama mereka ada istri, maka permasalahannya dari duapuluh empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.
2- Jika bersama mereka ada suami, maka permasalahannya dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.
Macam-Macam Al-Hajb
- Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1- Al-Hajb bilwasf: yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
2- Al-Hajb bissyahsi: -inilah yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb Hirman, penjelasannya sebagai berikut:
1- Hajb Nuqson: Yaitu penghalangan seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang disebabkan oleh dia yang menutupinya, permasalahan ini terbagi tujuh: empat intiqol (perpindahan) dan tiga izdiham (berdesak-desakan), adapun intiqol:
1- Berpindahnya dia yang di Hajb dari fardhu kepada fardhu yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu (putrinya putra), saudari satu ayah, contohnya adalah seperti perpindahan suami dari seperempat menjadi seperdelapan.
2- Perpindahan dari ashobah kepada fardhu yang lebih sedikit bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan ayah dan kakek saja.
3- Perpindahan dari fardhu kepada ashobah yang bagiannya lebih kecil, ini berkaitan dengan mereka yang termasuk dari kelompok yang mendapat jatah setengah: putri, cucu (putrinya putra), saudari kandung dan saudari satu ayah, hal ini terjadi jika ada bersama setiap dari mereka saudaranya yang laki-laki.
4- Perpindahan dari ashobah kepada ashobah yang lebih sedikit bagiannya, ini berhubungan dengan ashobah ma'alghoir, maka saudari kandung ataupun yang satu ayah ketika bersama putri ataupun cucu (putrinya putra) akan mengambil sisa yaitu setengah, padahal jika bersama saudara laki-lakinya, dia akan mengambil seluruh sisa bersama dan pembagiannya bagi laki-laki sama seperti dua bagian wanita.
5- Sedangkan izdiham akan terjadi dalam fardhu, dan ini terjadi dalam tujuh golongan dari ahli waris, mereka adalah: kakek, istri, sejumlah putri dan cucu (putrinya putra), beberapa orang saudari kandung, beberapa orang saudari satu ayah, dan beberapa orang saudara satu ibu.
6- Izdiham dalam ashobah: ini akan terjadi pada mereka yang menjadi penyebab ashobah, seperti putra, saudara, paman dan semisalnya.
7- Izdiham dalam Aul: ini akan terjadi pada ashabul furudh jika mereka saling berdesakan.
2- Hajb Hirman: Seseorang menjatuhkan orang lain dari waris secara keseluruhan, ini akan terjadi pada seluruh ahli waris kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.
- Beberapa kaidah dalam hajb hirman bissyahsi:
1- Setiap ahli waris dari ushul (atas) menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis, oleh karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek, begitulah seterusnya.
2- Setiap ahli waris dari keturunan yang laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu satu jenis ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu cucu laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih tersisa dari harta.
3- Setiap ahli waris baik itu yang ushul ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah samping), baik itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.
Hawasyi: mereka adalah seluruh saudara atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan mereka yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun satu ayah beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul ataupun keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan saja, mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara satu ibu.
4- Hawasyi sebagian mereka bersama sebagian lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan menjatuhkan siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah, kedekatan ataupun kekuatan.
Saudara satu ayah akan jatuh oleh saudara kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu ayah yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh empat kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.
Paman kandung akan jatuh oleh lima kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan jatuh oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung akan jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman satu ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung, adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris serta oleh ushul waris yang laki-laki.
5- Ushul tidak ada yang bisa menjatuhkan mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan kecuali oleh keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan dijatuhkan oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu-.
6- Berdasarkan hajb hirman, ahli waris terbagi menjadi empat bagian:
Kelompok pertama bisa menjatuhkan namun tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta putra dan putri, kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak bisa menjatuhkan, mereka saudara-saudara satu ibu, kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan dan tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri, kelompok keempat adalah mereka yang bisa menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli waris selain dari yang telah disebut diatas.
7- Orang yang memerdekakan budak, baik itu laki-laki ataupun wanita akan jatuh oleh setiap ashobah dari kerabat mayit.
4- TA'SILUL MASAIL
- Asli dari setiap permasalahan akan berbeda sesuai dengan perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya ashobah, maka asli masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka, untuk laki-laki seperti dua bagian wanita, seperti jika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan satu putra dan satu putri, maka asli masalahnya dari tiga, untuk putra dua dan untuk putri satu.
- Jika dalam permasalahan terdapat seorang ashabul furudh dan ashobah, maka asli masalahnya diambil dari ashabul furudh tersebut, seperti jika seseorang meninggal dan meninggalkan seorang istri dan satu putra, maka permasalahannya dari delapan, untuk istri seperdelapan, yaitu satu dan sisanya untuk putra sebagai ashobah.
- Jika dalam permasalahan terdapat beberapa ashabul furudh saja, atau ada ashobah bersama mereka, maka dilihat antara ashabul furudh dengan nisab yang empat, yaitu (mumatsalah, mudaholah, muwafaqoh dan mubayanah) kemudian hasilnya dijadikan asli masalah, pada furudh seperti setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan dan dua pertiga, jika terjadi mutamatsilan (dua yang serupa) maka cukuplah dengan salah satunya, jika mutadahilan (saling masuk) maka cukup dengan yang terbesar, jika mutawafiqon, maka perkecilan dari salah satunya dikalikan dengan yang lainnya, dan jika mutabayinan, maka keduanya dikalikan langsung, contohnya seperti berikut ini:
Mumatsalah (1/3 dan 1/3), mudaholah (1/6 dan 1/2), muwafaqoh (1/8 dan 1/6), mubayanah (2/3 dan 1/4) dst.
- Asli masalah untuk ashabul furudh ada tujuh: dua, tiga, empat, enam, delapan, duabelas dan duapuluh empat.
- Jika harta masih tersisa setelah ashabul furudh dan tidak terdapat ashobah, maka dia harus dibagikan kepada ashabul furudh, selain suami dan istri, contoh suami dan putri, permasalahan dari empat: untuk suami seperempat yaitu satu dan sisanya untuk putri sebagai fardhu dan rod .. dst.
5- PEMBAGIAN TARIKAH (Harta Pusaka)
- Tarikah: Apa yang ditinggalkan mayit dari harta ataupun lainnya.
- Peninggalan akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut ini:
1- Nisbah: Yaitu dengan cara menyandarkan bagian setiap waris kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari peninggalan sesuai dengan hitungannya, jika seseorang meninggal dan meninggalkan (istri, ibu dan paman) lalu harta peninggalannya sebesar seratus duapuluh, maka asli masalahnya dari duabelas, untuk istri seperempat yaitu tiga, untuk ibu sepertiga yaitu empat dan sisanya untuk paman yaitu lima. Bagian istri dari asli masalah adalah seperempatnya, maka dia berhak atas seperempat peninggalan yaitu tigapuluh, bagian ibu sepertiganya, maka dia akan mendapat empatpuluh, bagian paman yang lima menurut asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat limapuluh.
2- Cara berikutnya adalah dengan cara mengalikan bagian setiap waris dengan peninggalan, kemudian hasilnya dibagi oleh asli masalah, maka akan keluarlah bagian yang akan didapatnya, dalam permasalahan lalu, istri mendapat seperempat yaitu tiga, kalikanlah dengan peninggalan (120) hasilnya adalah (360) lalu bagilah dengan asli masalah (12) sehingga menjadikan bagiannya dari peninggalan adalah (30) begitulah seterusnya.
3- Berikutnya adalah dengan cara membagi peninggalan terhadap asli masalah, nilai yang dihasilkannya dikalikan oleh bagian setiap waris dalam permasalahan, hasil yang didapat adalah bagian yang akan diperoleh oleh setiap ahli waris.
Dalam permasalahan lalu, peninggalan (120) dibagi oleh asli masalah (12), maka akan diperoleh hasil (10), hasil ini dikalikan oleh bagian setiap waris, maka bagian ibu dalam masalah tersebut mendapat sepertiga yaitu empat, kita kalikan dengan sepuluh (10 x 4 = 40), demikianlah hasil yang didapatnya dari peninggalan, dst.
- Jika pada waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun dia hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi dari harta peninggalan sebelum dibagi.
Allah berfirman:
﴿ وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٨ ﴾ [النساء : ٨]
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (An-Nisaa: 8)
6- MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM
- Dzawil Arham: Mereka adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.
- Dzawil arham akan mendapat waris dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri, tidak adanya ashobah.
- Pembagian waris terhadap dzawil arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap dari mereka menduduki tempat yang menjadi penghubungnya, kemudian barulah hasilnya dibagikan terhadap mereka, maka apapun bagian yang didapat oleh penghubung, itulah yang akan mereka dapat, rinciannya sebagai berikut:
1- Putra dari putri (cucu), putranya cucu putri, mereka menempati kedudukan ibu mereka.
2- Putri saudara dan putrinya keponakan, kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, putra saudara satu ibu kedudukannya sama dengan kedudukan saudara satu ibu, putra saudari secara mutlak kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.
3- Saudara ibu baik yang laki ataupun wanita dan ayahnya ibu, kedudukannya sama seperti ibu.
4- Saudari ayah dan paman satu ibu menduduki kedudukan ayah.
5- Nenek yang jatuh (mereka yang tidak berhak waris) baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ibu ayahnya ibu (neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya ayah), yang pertama menduduki kedudukan nenek dari arah ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek dari arah ayah.
6- Kakek yang jatuh (mereka yang tidak berhak waris), baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ayahnya ibu dan ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang pertama menduduki kedudukan ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya ayah).
7- Setiap dari dia yang berhubungan dengan ini, maka dia akan menduduki kedudukan orang yang menjadi penghubungnya, seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.
- Arah dzawil arham hanya tiga: bunuwwah (keturunan), ubuwwah (keatas) dan umumah (paman).
7- MIROTS (BAGIAN) AL-HAML
- Al-Haml: Adalah janin yang masih berada dalam perut ibunya.
- Al-Haml akan mendapat waris setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal dia sudah berada dalam janin walaupun hanya berbentuk air mani, suaranya bisa dengan teriakan, karena haus, menangis ataupun semisalnya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ما من بني آدم مولودٌ إلاّ يمسّه الشيطان حين يولد فيستهلّ صارخا من مسّ الشيطان غير مريم وابنها ". متفق عليه
Dari Abu Hurairoh ﷺ.a: bahwasanya Rosulullah SAW bersabda: "Tidak ada seorangpun keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia akan disentuh oleh setan pada saat dilahirkan, sehingga dia akan berteriak mengeluarkan suara yang disebabkan oleh sentuhan setan tersebut, kecuali Maryam dan putranya"[1190]
- Barang siapa yang meninggalkan ahli waris dan terdapat padanya haml, ada dua keadaan bagi mereka:
1- Mereka menunggu sampai janin dilahirkan dan jelas kelaminnya, barulah kemudian dilakukan pembagian waris.
2- Atau bisa juga mereka meminta untuk dibagikan harta peninggalan sebelum dia dilahirkan, dalam keadaan seperti ini akan disisakan untuk janin dari harta waris sebesar bagian dua orang putra atau dua orang putri, setelah dilahirkan dia akan mengambil bagiannya, sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada dia yang berhak, siapa saja yang tidak terhajb (terhalangi) oleh janin, maka dia akan mengambil seluruh bagiannya, contohnya adalah nenek, dan siapa yang sekiranya akan berkurang olehnya, maka dia akan mengambil bagian terkecil, contohnya seperti istri dan ibu, dan siapa saja yang sekiranya akan jatuh olehnya, maka dia tidak akan mengambil bagian sedikitpun, contohnya seperti saudara.
8- MIROTS (BAGIAN) HUNTSA MUSYKIL (BANCI)
- Huntsa Musykil adalah dia yang berkelamin ganda (memiliki kelamin pria dan wanita)
- Huntsa Musykil jika tidak jelas keadaannya, maka dia akan mendapat setengah bagian laki-laki dan setengah bagian wanita.
- Apabila huntsa tersebut bisa diharapkan untuk diketahui kejelasan kelaminnya, maka dia harus ditunggu sampai ada kejelasannya, jika mereka tidak mau menunggu dan meminta agar harta peninggalan dibagi, maka hendaklah diberikan kepada dia ataupun lainnya dengan bagian terkecil, kemudian sisanya dibiarkan terlebih dahulu sampai terbukti keadaannya. Pertama-tama buatlah permasalahan dengan menganggap dia itu seorang pria, kemudian buatlah permasalahan baru dengan menjadikannya seorang wanita, setelah itu berikanlah kepada huntsa ataupun ahli waris lainnya bagian terkecil, sedangkan sisa harta hendaklah dibiarkan sampai keadaannya bisa dibedakan.
- Diketahui kejelasan keadaan huntsa oleh beberapa perkara:
Kencing atau keluarnya air mani dari salah satu kelamin, jika kencing dari keduanya maka hendaklah melihat kepada yang lebih dahulu keluar, akan tetapi jika berbarengan, maka hendaklah melihat dari segi banyaknya, kecondongannya terhadap lawan jenis, tumbuhnya jenggot, haid, hamil, tumbuhnya dua buah susu, keluarnya air susu dari dadanya, dlsb.
9- MIROTS (BAGIAN) MAFQUD
- Mafqud: Adalah dia yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup ataukah meninggal.
- Mafqud memiliki dua keadaan: meninggal dan hidup, pada keduanya ada pembahasan hukum khusus, hukum yang berhubungan dengan istrinya, hukum yang berhubungan dengan warisannya dari orang lain, warisan orang lain darinya, serta warisan bersama antara dia dengan yang lainnya, jika tidak bisa dipastikan keadaannya antara hidup dan mati, maka haruslah ditentukan waktu tertentu untuk membuktikan kenyataannya dan juga kesempatan untuk mencarinya, ketentuan waktu tersebut diserahkan kepada ijtihad seorang hakim.
- Keadaan mafqud:
1- Jika mafqud sebagai orang yang diwarisi, apabila waktu menunggu yang telah ditentukan habis dan keadaannya belum diketahui, maka dia dihukumi telah meninggal, lalu harta pribadinya dibagikan, begitu pula dengan harta miliknya yang dihasilkan dari warisan orang lain terhadapnya, seluruhnya dibagikan kepada ahli warisnya yang ada ketika dia dihukumi meninggal, dan tidak diberikan kepada mereka yang telah meninggal pada masa penantian.
2- Jika mafqud menjadi salah seorang yang mendapat waris dan tidak ada orang lain padanya, maka harta tersebut untuk sementara dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, atau habis masa penantiannya, jika ada ada ahli waris lain bersamanya dan mereka menuntut agar harta tersebut dibagikan, hendaklah seluruhnya diperlakukan dengan mendapat bagian terkecil, sementara sisanya dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, jika hidup maka dia akan mengambil bagiannya dan jika meninggal maka harta yang ada dibagikan kepada mereka yang berhak.
Pertama kali hendaklah dibuat sebuah permasalahan yang dianggap padanya kalau mafqud hidup, kemudian dibuat sebuah permasalahan kedua dengan menganggapnya sebagai mayit, barang siapa yang mendapat waris pada dua keadaan tersebut dengan bagian berbeda, maka hendaklah diberikan kepadanya bagian terkecil, barang siapa yang pada keduanya mendapat bagian yang sama, maka diberikan haknya secara penuh, sedangkan dia yang hanya mendapat bagian pada salah satunya saja, maka dia tidak diberikan harta sedikitpun, lalu apa yang masih tersisa dari harta dibiarkan untuk sementara sampai ada kejelasan tentang keadaan mafqud.
10- MIROTS (BAGIAN) GHORQO, HADMA DAN SEMISALNYA
- Yang dimaksud disini: Sekelompok ahli waris yang meninggal bersama dalam sebuah kejadian tertentu, seperti tenggelam, kebakaran, peperangan, runtuhnya gedung, kecelakaan mobil, pesawat, kereta api dan semisalnya.
- Keadaan mereka: mereka memiliki lima keadaan:
1- Diketahui dengan pasti kalau salah seorang dari mereka meninggal belakangan, maka dia berhak untuk mendapat waris dari dia yang meninggal lebih dahulu, dan tidak sebaliknya.
2- Diketahui jika mereka seluruhnya meninggal berbarengan, maka mereka tidak akan saling mewarisi satu dengan lainnya.
3- Tidak diketahui bagaimana mereka meninggal, apakah meninggalnya satu persatu? Ataukah berbarengan? Maka mereka tidak akan saling mewarisi.
4- Diketahui jika meninggalnya mereka berurutan, akan tetapi tidak diketahui dengan pasti siapa yang meninggal terakhir diantara mereka, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.
5- Diketahui siapa yang terakhir meninggal, namun kemudian dilupakan, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.
Dalam empat keadaan terakhir mereka tidak saling mewarisi, dengan demikian harta dari setiap mereka hanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, tidak dengan mereka yang meninggal berbarengan.
11- MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL (PEMBUNUH)
- Barang siapa yang membunuh langsung orang yang mewarisinya atau ikut secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi penyebabnya tanpa hak, maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya, pembunuhan dengan tidak hak: dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan mebunuh, seperti pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.
Orang yang membunuh dengan sengaja tidak berhak untuk mendapat waris, hikmah darinya adalah: keterburu-buruan untuk mendapat waris, dan siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya, sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam menumpahkan darah.
- Jika pembunuhan dalam bentuk qisos, had ataupun pembelaan diri dan semisalnya, hal seperti ini tidak menghalangi seseorang dari mendapat waris.
- Orang murtad tidak mewarisi siapapun dan tidak pula mendapat waris, jika dia meninggal dalam keadaan murtad, maka seluruh harta miliknya diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.
12- MIROTS (BAGIAN) LAIN AGAMA
- Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh perbedaan agama mereka, orang kafir itu seperti mayit dan mayit tidak bisa mewarisi.
- Orang-orang kafir sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya, jika mereka satu agama, dan tidak saling mewarisi jika berlainan agama, karena agama ini bermacam-macam, yahudi merupakan sebuah agama, nasrani agama, majusi agama dan begitulah seterusnya.
- Orang-orang yahudi akan saling mewarisi sesama mereka, orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama halnya dengan agama-agama yang lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin akan mewarisi dari nasrani, begitu pula dengan agama lainnya.
13- WARIS (BAGIAN) WANITA
- Islam telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:
1- Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.
2- Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.
3- Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum.
Penyebabnya: bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap anak-anaknya.
Oleh sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
1- Allah berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ ......... ﴾ [النساء : ٣٤]
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…". (An-Nisaa: 34)
2- Firman Allah:
﴿ ۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠ ﴾ [النحل: ٩٠]
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". (An-Nahl: 90)
Ringkasan Fiqih Islam (6) ( NIKAH DAN PERMASALAHAN TERKAIT )
NIKAH DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Kitab Nikah 7- Li'an (laknat)
2- Kitab Talak 8- Iddah
3- Roj'ah (rujuk) 9- Radha' (menyusui)
4- Hulu' (minta cerai) 10- Hadhanah (hak asuh)
5- Ila' 11- Nafkah
6- Dzihar ( Makanan, Minuman, Sembelihan dan berburu )
1- Kitab Nikah
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
Keutamaan Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم: ٢١]
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ......... ﴾ [الرعد: ٣٨]
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a: suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
"يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" متفق عليه
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi[1191]
- Nikah: Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.
- Hikmah disyari'atkannya nikah:
1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.
- Hukum Nikah:
1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
2- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.
- Memilih isteri:
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.
Berkata Abu Hurairoh ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
" تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك " متفق عليه
"Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat" Muttafaq Alaihi[1192].
- Wanita terbaik:
Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.
Dari Abdullah bin Amr ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة " أخرجه مسلم
"Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah" H.R Muslim[1193].
- Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣ ﴾ [النساء : ٣]
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (An-Nisaa: 3)
2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.
- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.
- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir.
- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya SAW.
- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.
- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.
- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.
- Rukun Akad Nikah ada tiga:
1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
- Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
1- Dari Abu Hurairoh ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" لا تنكح الأيّم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن " قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: " أن تسكت " متفق عليه
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi[1194].
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah ﷺ.a: bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah SAW, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori[1195].
- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut.
- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari'at kita.
- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.
- Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:
Dianjurkan untuk memberi selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:
" بارك الله لكم, وبارك عليكم, وجمع بينكما في خير " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1196].
- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.
- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak (perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.
- Syarat-syarat Nikah:
1- Kejelasan kedua mempelai.
2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali.
Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)
4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut tetap sah.
- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang menikahkan.
- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk menghalalkan kemaluannya.
- Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.
- Tujuan Bersetubuh:
Bersetubuh memiliki tiga tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga.
- Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya:
Disunnahkan bagi seorang laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan kepadanya dan mengatakan:
" اللهم إني أسألك خيرها وخير ما جبلتها عليه, وأعوذ بك من شرّها ومن شرّ ما جبلتها عليه " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Ya Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta kejelekan sifat dan akhlaknya" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1197].
- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan:
" باسم الله, اللهم جنبنا الشيطان, وجنب الشيطان ما رزقتنا, فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك لم يضرّه شيطان أبدًا " متفق عليه
"Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk selamanya" Muttafaq Alaihi[1198].
- Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan diharamkan untuk menggauli lubang duburnya.
- Hukum suami isteri mandi bersama:
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.
Berkata Aisyah ﷺ.a Rasulullah SAW mandi dengan menggunakan sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi bersama beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi[1199].
- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali setelah berwudhu.
Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
- Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.
- Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua:
1- Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga:
1- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
2- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya.
Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.
3- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.
Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.
Allah berfirman:
﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣ ﴾ [النساء : ٢٣]
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)
- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh.
- Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:
Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi.
2- Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:
1- Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal.
2- Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya.
3- Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4- Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji).
5- Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam.
6- Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
7- Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya.
8- Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.
- Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.
- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.
- Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan.
- Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.
- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya.
- Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya.
- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.
- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.
- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.
Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar ﷺ.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi[1200].
2- Nikah Al-Muhallil: yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.
Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rosul SAW:
" لعن الله المحلّل والمحلّل له " أخرجه أبو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" H.R Abu Dawud dan Tirmidzi[1201].
3- Nikah Mut'ah: yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " يا أيها الناس إني قد كنتُ أذنت لكم في الاستمتاع من النساء, وإن الله قد حرّم ذلك إلى يوم القيامة, فمن كان عنده منهنّ شيء فليخلّ سبيله, ولا تأخذوا ممّا آتيتموهن شيئاً " أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani ﷺ.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepadanya" (H.R Muslim)[1202].
- Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.
- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ ........ ﴾ [البقرة: ٢٢١]
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu" (Al-Baqarah: 221)
Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
2- Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang muslimah, tapi ternyata wanita ahli kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan tersebut.
3- Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya atau berpisah.
Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.
- Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
- Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
- Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.
Pernikahan orang kafir
- Pernikahan orang-orang kafir dari golongan ahli kitab ataupun lainnya berhukum sama seperti apa yang ada dalam pernikahan kaum muslimin, padanya ada kewajiban membayar mahar, memberi nafkah, perceraian dan lainnya. Diharamkan pula bagi mereka beberapa orang wanita seperti apa yang diharamkan oleh agama kita.
- Ditetapkan pernikahan orang kafir yang rusak tersebut dengan dua syarat:
1- Keyakinan tentang sahnya pernikahan tersebut dalam agama mereka.
2- Mereka tidak merasa lebih mulia dari kita, jika mereka menyatakan hal tersebut, maka kita harus menghukuminya seperti apa yang telah Allah turunkan terhadap kita.
- Sifat akad nikah orang kafir:
Jika orang-orang kafir mendatangi kita sebelum dilangsungkannya akad nikah diantara mereka, maka kita melangsungkan akad yang sesuai dengan hukum yang ada pada kita, dengan ijab kabul, adanya wali, dua orang saksi adil dari kita, dan jika mereka datang setelah melaksanakan akad nikah diantara mereka, kita harus melihatnya, jika mempelai wanita terbebas dari larangan-larangan pernikahan, maka kitapun menetapkan pernikahannya, dan jika pada mempelai wanita terdapat salah satu dari larangan pernikahan, maka kita harus memisahkan keduanya.
- Mahar wanita kafir: jika telah ditentukan baginya mahar dan telah diterimanya, maka kita menetapkan hal tersebut, baik itu sesuatu yang baik ataupun tidak, seperti minuman keras dan babi. Dan jika dia belum menerimanya: kalau mahar tersebut sesuatu yang baik maka dia berhak untuk mengambilnya, dan jika sesuatu yang tidak benar, atau belum ditentukan jenisnya, maka baginya mahar dari sesuatu yang baik dan sesuai dengan apa yang diterima oleh para wanita disekitarnya.
- Jika pasangan suami isteri tersebut keduanya masuk Islam, atau suami dari isteri ahli kitab saja yang masuk Islam, maka keduanya tetap dalam pernikahannya.
- Jika suami dari isteri yang bukan ahli kitab masuk Islam sebelum dia menyetubuhinya, batallah pernikahannya.
- Jika seorang wanita kafir masuk Islam sebelum berhubungan badan dengan laki-laki kafir, maka batallah pernikahannya, karena wanita muslimah tidak halal untuk laki-laki kafir.
- Hukum jika salah seorang dari suami isteri kafir memeluk Islam:
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan: jika suami yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis iddahnya, jika masuk Islam maka dia tetap sebagai isterinya. Jika isterinya masuk Islam, dan telah habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya, ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.
- Hukum pernikahan jika murtad salah satu suami-isteri:
Jika pasangan suami-isteri murtad ataupun salah seorang diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batallah pernikahannya, dan jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari pertama dia murtad.
- Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus dipisahkan.
- Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat orang isteri yang seluruhnyapun masuk Islam, atau mereka itu ahli kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan yang lainnya.
- Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya, begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dia harus memilih salah satunya. Setiap orang yang masuk Islam akan diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu pernikahan ataupun lainnya.
Allah berfirman:
﴿ وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ ﴾ [ال عمران: ٨٥]
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (Ali Imran: 85).
Mahar (mas kawin)
- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
﴿ وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓٔٗا مَّرِيٓٔٗا ٤ ﴾ [النساء : ٤]
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).
- Mahar merupakan sebuah hak bagi wanita, wajib bagi laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya, khusus untuk ayahnya dibolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa yang sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula diperlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
- Ukuran mahar bagi seorang wanita:
Dianjurkan bagi seorang wanita untuk meringankan maharnya, mempermudahnya, karena sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan. Mahar jika terlalu besar akan menjadi penyebab kemurkaan seorang suami terhadap isterinya. Bahkan dia akan menjadi haram jika telah mencapai derajat berlebih-lebihan dan menjadi sebuah kebanggaan, sehingga memberatkan suami dengan berhutang dan meminta karenanya.
عن أبي سلمة رضي الله عنه أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قالت: كان صداقه لأزواجه ثنتَي عشرة أوقية ونشّا, قالت: أتدري ما النشّ؟ قال: قلت: لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه. أخرجه مسلم
Bahwasanya Abu Salamah bertanya kepada Aisyah ﷺ.a: berapa banyakkah mahar yang dibayarkan oleh Rasulullah SAW? dia menjawab: mahar beliau terhadap isteri-isterinya sebesar sepuluh uqiyyah dan nassya, bertanya Aisyah: tahukah kamu apa itu nassya? Aku menjawab: tidak. Dia berkata: setengah uqiyyah, jadi jumlah seluruhnya limaratus dirham, itulah mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada isteri-isterinya. (H.R Muslim)[1203].
- Pada waktu itu mahar yang diberikan Nabi SAW kepada para isterinya limaratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (140) Riyal Saudi. Sedangkan mahar putri-putri beliau sebesar empatratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (110) Riyal Saudi, dan bagi kita Rasulullah SAW merupakan suri tauladan dalam kebaikan dengan memperhatikan perbedaan jaman, harga dan nilai barang.
- Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun murah, tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menjadi pelayan dan lainnya. Boleh juga bagi seorang laki untuk memerdekakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan menjadikannya isteri.
- Dianjurkan agar mahar disegerakan, namun dia boleh diakhrikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya diakhirkan. Jika dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan tetap sah dan dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun atas sesuatu yang sedikit, pernikahannya tetap sah.
- Jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan mahar yang sesuai, atau lebih sedikit ataupun lebih banyak, sah nikahnya. Hanya dengan akad saja mahar itu menjadi milik putri tadi, dan akan menjadi milik dia sepenuhnya setelah dipertemukan dan berduaan dengan suaminya.
- Apabila seorang suami meninggal setelah akad nikah tetapi belum berjima' (bersetubuh) dengan isterinya dan juga belum menyebutkan jumlah mahar, maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar yang sesuai dengan besarnya apa yang didapat oleh wanita sekitarnya, dia langsung melaksanakan iddah dan berhak atas harta warisan.
- Diwajibkan untuk menerima mahar yang sesuai dengan kebiasaan daerah setempat bagi wanita yang disetubuhi dengan pernikahan yang tidak sah, seperti ketika dijadikan isteri kelima, dinikahi masih dalam iddahnya, digauli yang disebabkan oleh sesuatu yang syubhat dan lainnya.
- Apabila terjadi perselisihan diantara pasangan suami-isteri dalam jumlah ataupun jenis mahar, maka yang dipegang adalah ucapan suami setelah dia bersumpah, akan tetapi jika perselisihan tersebut dalam permasalahan sudah menerima ataupun belumnya mahar, maka yang dipegang adalah perkataan isteri selama tidak terdapat bukti dari kedua belah fihak.
Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.
- Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان مفطرًا فليطعم " أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah dia mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan jika tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim[1204].
- Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
" اللهم بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, ampuni dan rahmatilah mereka" H.R Muslim[1205].
" اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku minum" H.R Muslim[1206]
" أفطر عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[1207].
- Keesokan harinya dianjurkan bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
- Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia mengucapkan salam kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan pemiliknya duduk pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya, dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.
- Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: "Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim[1208].
- Diharamkan dalam pernikahan ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia, kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف " فقال رجل من المسلمين: يا رسول الله ومتى ذاك؟ قال: " إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور " أخرجه الترمذي
Dari Imron bin Husain ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu" salah seorang ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan minuman keras telah diminum" H.R Tirmidzi[1209].
- Diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta tidak ada fitnah.
Berkata Sahal bin Sa'ad: Ketika menikah, Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah SAW, pada saat itu isterinya yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah SAW? Wanita tersebut merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya. Muttafaq Alaihi[1210].
- Mengumumkan Pernikahan:
Disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.
- Tidak boleh adanya ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.
- Lagu yang mensifati tentang kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.
عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف " أخرجه البخاري معلقا وأبو داود
Dari Abi Amir Al-Asy'ari ﷺ.a bahwasanya dia mendengar Nabi SAW bersabda: "Akan terdapat pada umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik" H.R Bukhori secara mu'allaq dan Abu Dawud[1211].
- Hukum Photo:
Diharamkan untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar, diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.
- Haram menggambar pesta perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة, يقال لهم: أحيوا ما خلقتم " متفق عليه
Dari Ibnu Umar ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang membikin gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" Muttafaq Alaihi[1212].
- Apa yang tidak boleh dilakukan oleh wanita:
Diharamkan bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato, mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria, pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam acara.
- Laki-laki dibolehkan untuk mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha, jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai wanita.
- Dibolehkan bagi wanita untuk memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki, wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk darinya.
- Wanita tidak boleh memakai celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah, adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya cadar dan burku', karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan, dan hal ini sudah terjadi.
Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
﴿ ..... وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).
- Hak-hak isteri dari suami:
Suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah, memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai, tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " .. واستوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه, فإن ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairoh ﷺ.a bahwa Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan kebaikanlah kalian terhadap wanita" (Muttafaq Alaihi)[1213]
- Hak-hak suami dari isteri:
Seorang isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya, menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.
- Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها, وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad)[1214].
- Diharamkan bagi setiap suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
﴿ وَيَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢]
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
- Suami diperbolehkan untuk memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami menyetubuhi isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan mirip dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya Allah.
- Suami boleh melakukan azal (mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun kepentingan, diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia empatpuluh hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus seidzin suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut tidak boleh dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak bisa menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.
- Sifat keadilan diantara isteri:
Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi, menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu, jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku" H.R Muslim[1215].
- Seorang isteri perawan masih merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan seorang janda.
- Apabila seorang isteri meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya, atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya, akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.
Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[1216].
- Diharamkan pula bagi wanita muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau dating, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi" Muttafaq Alaihi[1217]
- Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya, sebagaimana sabda Rosul SAW:
لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya muhrim" Muttafaq Alaihi[1218].
Sifat hijab yang sesuai syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana firman Allah:
﴿ .......... وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ ...............﴾ [الاحزاب : ٥٣]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan), memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim baginya.
- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡٔٗا كَبِيرٗا ٣١ ﴾ [الاسراء: ٣١]
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.
3- Atas idzin suami diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.
- Hukum menanam benih:
1- Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang diharamkan.
3- Apabila air mani milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut, maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini, hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah itu haram.
- Barang siapa yang dalam tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya, jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun penanaman hormon.
Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a'lam.
Allah berfirman:
﴿ إِنَّا خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن نُّطۡفَةٍ أَمۡشَاجٖ نَّبۡتَلِيهِ فَجَعَلۡنَٰهُ سَمِيعَۢا بَصِيرًا ٢ ﴾ [الانسان: ٢]
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦ ﴾ [ال عمران: ٦]
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Ali Imran: 6)
﴿ لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ ٤٩ أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠ ﴾ [الشورى: ٤٩، ٥٠]
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki * atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa" (Asy-Syura: 49-50)
Nusyuz dan pengobatannya
- Nusyuz: Maksiatnya seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi kewajibannya.
- Jiwa ini terdorong untuk tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona'ah terhadap sebagian kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.
- Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa, hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan dimulai dari perkara termudah.
Apabila masih tetap seperti itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari.
Apabila masih seperti itu, hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya. Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta'atinya, hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.
Allah berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤ ﴾ [النساء : ٣٤]
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (An-Nisaa: 34)
- Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian fihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.
- Apabila kedua penengah tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan tersebut sesuai dengan kemampuan syari'at yang dia ketahui, baik itu dengan sebuah jaminan ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥ ﴾ [النساء : ٣٥]
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (An-Nisaa: 35)
- Apabila seorang wanita merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya, hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta perselisihan setiap harinya.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٢٨ ﴾ [النساء : ١٢٨]
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya adalah Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (An-Nisaa: 128)
2- Bab Talak (Cerai)
- Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah mensyari'atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat keturunan dan sebagai penyalur syahwat.
Apabila tujuan-tujuan tersebut ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini, Islam telah mensyari'atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah jalan keluar, yaitu talak (perceraian).
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١ ﴾ [الطلاق : ١]
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru" (Ath-Thalaaq: 1)
Siapa yang memiliki hak talak
1- Talak hanya milik suami saja, karena dia lebih menjaga kelangsungan hidup bersuami isteri yang telah dikorbankan padanya harta, suami lebih perlahan, sabar dan berfikir dengan akal, bukannya perasaan.
2- Sedangkan perempuan lebih cepat marah, lebih sedikit menanggung beban, lebih pendek pandangan, dia tidak berfikir apa yang akan terjadi setelah perceraian, tidak seperti suami. Jika talak ini milik kedua suami-isteri, niscaya akan semakin berlipat perceraian yang disebabkan oleh masalah sepele.
3- Talak berada ditangan suami, seorang yang merdeka memiliki tiga kali talak, baik itu isterinya seorang merdeka ataupun budak, sedangkan seorang budak laki-laki memiliki dua kali hak talak.
- Talak bisa terjadi dari dia telah baligh, berakal dan bisa memilih. Talak tidak akan sah dari seorang yang dipaksa, tidak pula seorang mabuk yang hilang akalnya dan tidak pula dari dia yang sedang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, sebagaimana juga talak tidak akan sah dari orang yang salah, lalai, lupa, gila dan semisalnya.
- Hukum talak:
Talak berhukum mubah ketika dia diperlukan, seperti ketika buruknya akhlak seorang isteri, atau karena buruknya pelayanan. Sementara itu talak diharamkan ketika tidak diperlukan, seperti ketika kehidupan pasangan suami isteri mapan. Talak bisa dianjurkan ketika dalam keadaan darurat, seperti keadaan isteri yang tersiksa jika terus hidup bersama suami tersebut, atau karena dia sangat membenci suaminya, dan lainnya.
- Talak akan menjadi wajib terhadap suami ketika mendapati isterinya tidak melaksanakan shalat, atau dia tidak bisa menjaga kehormatannya, selama dia tidak mau bertaubat dan tidak juga menerima nasehat.
- Suami diharamkan untuk menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh dan nifas, juga dalam keadaan bersih yang telah dia setubuhi padanya, selama belum ada kejelasan tentang kehamilannya, sebagaimana juga diharamkan untuk menceraikan isterinya talak tiga sekaligus dengan satu ucapan atau dalam satu majlis.
- Jatuhnya talak sah jika bersumber dari suami ataupun wakilnya, seorang wakil boleh menjatuhkan satu talak kapan saja, kecuali jika suami menentukan waktu dan jumlahnya.
Lafadz talak: Berdasarkan lafadz, talak terbagi menjadi dua bagian:
1- Talak shorih (jelas): Ini terjadi ketika menggunakan lafadz yang tidak ada kemungkinan lain selain talak, seperti: saya telah ceraikan kamu, kamu cerai, kamu seorang wanita yang telah diceraikan, saya akan menceraikanmu ataupun lainnya.
2- Talak dengan kinayah: Yaitu dengan sebuah lafadz yang mengandung arti talak dan arti lainnya, seperti ucapan: kamu bebas, atau pergilah kepada keluargamu, dan semisalnya.
- Talak akan jatuh ketika menggunakan lafadz shorih, karena kejelasan artinya, sedangkan kinayah tidak mengharuskannya kecuali jika dibarengi oleh niat yang kemudian diikuti oleh ucapan.
- Apabila berkata kepada isterinya (kamu menjadi haram bagiku), pengharaman tidak berarti talak, akan tetapi sebuah sumpah yang mengharuskan padanya kafarat yamin (sumpah)
- Talak akan jatuh dari dia yang serius ataupun bercanda, hal ini untuk memelihara akad nikah dari permainan dan tipuan.
- Gambaran talak
Talak kalau tidak Munajjaz (langsung), Mudhofan (disandarkan) atau Mu'allak (digantung), sebagaimana penjelasan berikut:
1- Talak Munajjaz: Seperti perkataan terhadap isteri: kamu saya cerai atau saya telah menceraikanmu, talak seperti ini akan langsung jatuh ketika itu pula, karena dia tidak mengikat dengan apapun.
2- Talak Mudhof: Seperti perkataan terhadap seorang isteri: kamu saya cerai besok atau pada awal bulan, talak seperti ini tidak akan jatuh kecuali setelah sampai pada waktu yang ditentukan.
3- Talak Mu'allak: Yaitu ketika seorang suami menjadikan terjadinya talak tergantung pada sebuah syarat, dia terbagi menjadi dua:
1- Apabila suami bermaksud dengan talaknya tersebut untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, memberi atau melarang, atau untuk meyakinkan sebuah berita, dan lainnya, seperti perkataan: jika kamu pergi ke pasar maka kamu menjadi cerai denganku, dia hanya bermaksud melarang, maka ini tidak jatuh talak, namun suami tersebut harus membayar kafarat jika isteri melanggarnya.
Kafaratnya: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak, jika tidak mendapatkan semua itu, dibolehkan baginya untuk berpuasa selama tiga hari.
2- Apabila suami bermaksud jatuhnya talak ketika hal yang disyaratkan terjadi, seperti perkataan: jika kamu memberiku sesuatu maka kamu menjadi cerai, dalam permasalahan ini talak akan jatuh ketika syarat tersebut dilanggar.
- Apabila seorang wanita diceraikan oleh dia yang belum menentukan mahar, sebelum disetubuhi, maka suami wajib untuk memberinya sesuatu, bagi seorang kaya sesuai dengan keadaannya dan bagi orang miskin juga sesuai dengan kemampuannya. Apabila dia dicerai oleh suami yang belum menentukan mahar namun telah menyetubuhinya, maka dia berhak untuk mendapat mahar yang sesuai tanpa ada pemberian.
Allah berfirman:
﴿ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٢٣٦ ﴾ [البقرة: ٢٣٦]
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan" (Al-Baqarah: 236)
- Apabila seorang suami menceraikan isteri yang belum disetubuhi ataupun belum berkholwat dengannya, namun dia telah menentukan jumlah maharnya, maka wanita tersebut berhak untuk mendapatkan setengah dari mahar itu, kecuali jika dia ataupun walinya memaafkannya. Apabila perpisahan dikarenakan oleh permintaannya, maka dia tidak berhak atas mahar sedikitpun.
Allah berfirman:
﴿ وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧ ﴾ [البقرة: ٢٣٧]
"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqarah: 237).
- Apabila dua orang suami isteri berpisah dari pernikahan fasid (rusak), sebelum mereka bersetubuh, maka tidak ada mahar dan tidak pula pemberian padanya, sedangkan jika telah bersetubuh, maka wanita tersebut berhak untuk mendapatkan mahar yang telah ditentukan sebagai pengganti dihalalkannya kemaluan.
Talak sunnah dan bid'ah
1- Talak sunnah: Yaitu seorang suami menceraikan isteri yang telah disetubuhinya dengan satu talak, dalam keadaan suci (bukan haidh) yang tidak disetubuhi pada waktu suci tersebut. Suami tersebut berhak untuk rujuk kembali selama dia masih dalam iddahnya yang berjangka tiga quru' (tiga kali haidh).
Apabila iddahnya telah berlalu dan dia tidak merujuknya, berarti mereka telah resmi bercerai, wanita tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru, sedangkan jika dia merujuknya dalam waktu iddah, berarti dia masih tetap sebagai isterinya.
- Apabila dia menjatuhkan talak dua, maka hukum yang ada sama seperti talak pertama, yang mana kalau dia merujuknya dalam iddah, berarti wanita tersebut masih tetap sebagai isterinya, sedangkan jika tidak merujuknya sampai iddahnya selesai, maka dia tidak lagi halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru.
- Kemudian jika dia menjatuhkan talak ketiga, maka dia menjadi bebas darinya, wanita tersebut tidak halal baginya sampai dinikahi pleh laki-laki lain dengan nikah yang benar. Talak dengan sifat dan urutan seperti diatas dinamakan talak sunni dari segi jumlah dan sunni dari segi waktu.
- Diantara talak sunni: Seorang suami menceraikan isterinya setelah ada kejelasan tentang kehamilannya, dengan hanya menjatuhkan satu talak. Apabila isterinya termasuk yang tidak haidh lagi, seperti manupouse, maka suami bisa menceraikannya kapan saja.
- Allah berfirman:
﴿ ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ ........ ﴾ [البقرة: ٢٢٩]
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik .. " (Al-Baqarah: 229)
Kemudian dilanjutkan:
﴿ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠ ﴾ [البقرة: ٢٣٠]
"Kemudian jika sisuami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kamu yang (mau) mengetahui" (Al-Baqarah: 230).
Apabila perceraian telah sempurna dan telah berpisah keduanya, disunnahkan bagi suami untuk memberinya sesuatu sesuai dengan keadaan finansialnya, sebagai penghibur ketakutan wanita tersebut dan juga untuk memenuhi sebagian dari haknya, sebagaimana firman Allah: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah (pemberian) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa" (Al-Baqarah: 241)
2- Talak bid'ah: Yaitu talak yang menyelisihi syari'at, dia terbagi menjadi dua:
1- Bid'ah dalam waktu: Seperti ketika menceraikannya dalam keadaan haidh, nifas atau dalam keadaan suci yang telah disetubuhinya namun belum ada kejelasan hamil ataupun tidaknya. Talak seperti ini haram namun tetap jatuh, akan tetapi pelakunya berdosa, dia harus merujuknya kembali jika itu bukan talak tiga.
Apabila suami itu merujuk kembali wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, hendaklah dia menahannya sampai suci, kemudian haidh, kemudian suci, lalu setelah itu jika mau dia boleh menceraikannya. Bagi dia yang menceraikan dalam keadan wanita tersebut suci namun disetubuhi padanya, hendaklah dia menahannya sampai haidh kemudian suci, lalu setelah itu dia boleh menceraikannya.
1- عن ابن عمر رضي الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فذكر ذلك عمر للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: " مره فليراجعها , ثمّ ليطلّقها طاهرًا أو حاملاً " أخرجه مسلم
1- Bahwasanya Ibnu Umar ﷺ.a menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh, pergilah Umar memberitahu Nabi SAW tentang hal tersebut, maka beliaupun bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menceraikannya dalam keadaan wanita tersebut suci atau hamil" H.R Muslim[1219]
2- عن ابن عمر رضي الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فسأل عمر عن ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " مره فليراجعها حتى تطهر , ثمّ تحيض حيضة أخرى , ثم تطهر ثمّ يطلّق بعد أو يمسك " متفق عليه
2- dari Ibnu Umar ﷺ.a bahwa dia menceraikan isterinya dalam keadaan haidh, bertanyalah Umar kepada Rasulullah SAW tentangnya, beliau menjawab: "Perintahkan dia untuk merujuknya sampai wanita tersebut suci, kemudian haidh lagi yang berikutnya, kemudian suci kembali, kemudian setelah itu ceraikanlah atau hendaklah dia menahannya" Muttafaq Alaihi[1220].
2- Bid'ah dalam jumlah: Seperti dengan menjatuhkan talak tiga dalam satu kalimat, atau menceraikannya tiga kali berurutan dalam satu majlis, seperti perkataan: kamu cerai, kamu cerai, kamu cerai.
Talak seperti ini haram, namun tetap jatuh, pelakunya berdosa. Talak tiga dengan satu kalimat atau beberapa kalimat berurutan dalam keadaan satu suci tidak jatuh kecuali hanya satu talak dibarengi dengan dosa.
Talak Roj'i dan Bain
1- Talak Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi dengan satu talak, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan talak kedua, diapun masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai dengan talak roj'i, yaitu dia yang mendapat talak satu dan dua setelah disetubuhi atau berkholwat, untuk tetap tinggal dan beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali, dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah, walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.
2- Talak Bain: Yaitu talak yang menjadikan isteri terpisah bersama suaminya secara menyeluruh, dia terbagi menjadi dua:
- Bain shughra (kecil): Jika talak masih kurang dari tiga, ketika suami menceraikan isterinya satu talak, seperti yang telah lalu, kemudian iddahnya habis dan dia tidak merujuknya, keadaan ini disebut talak bain shughra.
Suami tersebut masih memiliki hak yang sama dengan lelaki lainnya, yaitu menikahinya dengan akad dan mahar baru, walaupun wanita tersebut tidak menikah dengan laki-laki lain. Begitu pula ketika dia telah menjatuhkan talak kedua dan tidak dirujuknya ketika masih dalam iddahnya, maka ia dapat menikahinya dengan akad dan mahar baru walaupun belum dinikahi oleh laki-laki lain.
- Bain kubra (besar): Yaitu talak yang telah lengkap menjadi tiga, ketika seorang pria telah menjatuhkan talak ketiga, berpisahlah keduanya secara keseluruhan, wanita tersebut tidak halal baginya sehingga menikah lagi dengan laki-laki lain secara syar'i dan dengan niat hidup bersama. Laki-laki kedua ini berkholwat serta menyetubuhinya setelah iddahnya selesai, dan jika dia menceraikannya lalu wanita tersebut selesai dari iddahnya, barulah diperbolehkan bagi suami pertama untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru, seperti lainnya.
- Wanita yang mendapat talak tiga beriddah dirumah keluarganya, karena dia tidak halal lagi bagi suaminya, sebagaimana dia tidak berhak lagi atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal, namun dia tetap tidak boleh keluar dari rumah keluarganya kecuali jika memiliki kepentingan.
- Apabila seorang suami merasa ragu dalam mentalak atau ketika memberi syarat padanya, maka secara asal pernikahannya tetap berjalan sampai ada kepastian akan hal tersebut.
- Apabila suami berkata kepada isterinya (permasalahan ini terserah kamu), ketika itu permasalahan talak berada ditangan isteri dan dia bisa menceraikan dirinya sampai tiga kali menurut sunnah, kecuali jika suaminya berniat hanya memberikan satu talak saja.
- Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta talak?
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi nafkah.
2- Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.
3- Ketika dia merasa tidak tahan akan omongan suaminya diluar tentang dirinya, sehingga takut kalau terjadi fitnah atas dirinya.
4- Ketika suaminya dipenjara dalam waktu panjang dan dia merasa tersiksa oleh perpisahannya.
5- Ketika isteri melihat pada suaminya sebuah penyakit yang mapan, seperti kemandulan, atau ketidak mampuannya untuk bersetubuh atau mengidap penyakit berbahaya, ataupun lainnya.
- Seorang wanita diharamkan untuk menuntut suaminya agar menceraikan isterinya yang lain, dengan tujuan agar hanya dirinya yang menjadi isteri laki-laki tersebut.
- Apabila suami berkata kepada isterinya: kalau haidh berarti kamu cerai, maka dia akan mendapat cerai langsung ketika sampai pada haidhnya.
- Akan jatuh talak bain ketika suami menceraikan dengan meminta imbalan kepada isteri, atau sebelum menyetubuhinya ataupun ketika terjadi talak ketiga.
- Ketika suami berkata kepada isterinya: apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu saya cerai dengan talak satu dan jika anaknya perempuan maka kamu aku jatuhi dua talak, apabila dia melahirkan seorang bayi laki maka dia langsung mendapat talak satu, kemudian dia melahirkan bayi perempuan maka terjadilah talak bain, dan dia dalam keadaan tidak memiliki iddah.
3- Roj'ah (Rujuk)
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri, diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian serta Karunia.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al-Baqarah: 228)
- Syarat sahnya rujuk:
1- Wanita yang dicerai sudah pernah disetubuhinya.
2- Talak tersebut masih dalam jumlah yang diperbolehkan, seperti talak yang kurang dari tiga.
3- Talak tersebut tanpa imbalan dari fihak isteri, jika dia sambil menerima imbalan, maka talak tersebut menjadi bain.
4- Rujuk tersebut terjadi ketika masih dalam iddah, dari nikah yang sah.
- Rujuk bisa terjadi dengan perkataan, seperti: saya telah merujuk isteriku, atau saya telah memegangnya kembali, dan lainnya. Diapun bisa terjadi dengan perbuatan, seperti persetubuhan yang diniatkan dengannya rujuk.
- Disunnahkan untuk mendatangkan saksi dua orang adil ketika mentalak maupun merujuk, namun keduanya tetap sah tanpa adanya saksi. Wanita yang ditalak roj'i masih berstatus isteri selama masih dalam iddahnya, dan waktu rujuk akan berakhir dengan berakhirnya masa iddah.
- Rujuk tidak membutuhkan adanya wali, mahar, ridho isteri dan tidak pula harus untuk mengetahuinya.
4- Hulu'
- Hulu': Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan, mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1- قال الله تعالى ﴿ ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ............... ﴾ [البقرة: ٢٢٩]
Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya" (Al-Baqarah: 229)
2- عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين, ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a bahwa isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah, berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[1221].
Penyebab hulu'
1- Diperbolehkan hulu' ketika seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya pergaulan dia, jeleknya akhlak atau pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya. Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [النساء : ١٩]
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash (perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya berikan.
5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan
- Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:
- Ila merupakan peringatan atau mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.
- Ketika pada masa jahiliyah, apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk membendung kejelekan.
- Sifat ila:
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan, berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat bulan, berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin (memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah berlalu empat bulan dan dia belum juga menyetubuhinya, maka hendaklah isteri tersebut memintanya untuk menyetubuhinya, jika dia melakukannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat yamin.
Apabila dia menolaknya, maka wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.
Allah berfirman:
﴿ لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧ ﴾ [البقرة: ٢٢٦، ٢٢٧]
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang *Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Al-Baqarah: 226-227)
Iddah seorang isteri yang mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
6- Zihar
- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.
- Ketika suami menzihar isterinya, kemudian ingin menyetubuhinya, maka hal tersebut diharamkan atasnya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
- Hukum zihar: Haram, Allah telah mencela orang-orang yang melakukannya dengan firmannya:
﴿ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ ٢ ﴾ [المجادلة: ٢]
"Orang-orang yang menzhihar isterinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun" (Al-Mujaadilah: 2)
- Gambaran zihar:
1- Zihar dilakukan dengan jelas dan langsung, seperti perkataan : kamu mirip dengan punggung ibuku.
2- Zihar dilakukan dengan tergantung, seperti: jika memasuki bulan ramadhan, kamu sperti punggung ibuku.
3- Zihar dibatasi oleh waktu, seperti: bagiku kamu seperti punggung ibuku selama bulan sya'ban. Apabila telah keluar dari bulan sya'ban dan dia menyetubuhi isterinya, berarti tuntaslah ziharnya, akan tetapi jika dia menyetubuhi isterinya pada bulan sya'ban, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat zihar.
- Apabila seorang suami menzihar isterinya, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat sebelum menyetubuhinya, jika dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, maka dia akan berdosa dan wajib membayarnya.
- Kafarat zihar harus berurutan seperti dibawah ini:
1- Memerdekakan seorang budak Muslim.
2- Apabila tidak mendapatkan budak, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak termasuk pemutus bagi dia yang berbuka pada dua hari raya (iedul fitri dan adha), haidh dan semisalnya.
3- Apabila tidak mampu, maka dia boleh memberi makan enampuluh orang miskin dari makanan pokoknya, setiap orang miskin setengah sho' (satu kilo dua puluh gram), dia cukup memberi makan siang ataupun makan malam mereka. Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤ ﴾ [المجادلة: ٣، ٤]
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan * Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" (Al-Mujaadilah: 3-4)
- Allah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya dengan menjadikan pemberian makan terhadap orang-orang fakir dan miskin termasuk dari kafarat dari dosa dan sebagai penghapus kesalahan.
- Apabila suami berkata kepada isterinya: Jika kamu pergi ketempat ini, maka bagiku kamu seperti punggung ibuku.
Apabila dia bermaksud dengannya sebagai pengharaman, maka dia telah berbuat zihar dan tidak boleh mendekatinya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
Sedangkan apabila dia hanya bermaksud untuk melarangnya melakukan perbuatan tersebut, bukan bermaksud mengharamkannya, maka isteri tersebut tidak menjadi haram, akan tetapi dia wajib membayar kafarat yamin (sumpah) barulah setelah itu dia terbebas dari sumpahnya.
- Apabila dia berzihar terhadap isteri-isterinya dengan satu kalimat, baginya hanyalah satu kafarat, dan jika dia menzihar mereka dengan beberapa kali, maka wajib baginya untuk membayar kafarat dari setiap satunya.
7- Li'an (laknat)
- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.
- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥ ﴾ [النور : ٤، ٥]
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nuur: 4-5)
- Syarat-syarat li'an:
1- Kedua suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
2- Harus dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
3- Isteri harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling melaknat.
- Sifat li'an:
Apabila seorang suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
1- Dimulai oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima kalinya dia menambahkan:
﴿ ...... أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ ﴾ [النور : ٧]
"Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7)
2- Kemudian isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
﴿ ........ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ ﴾ [النور : ٩]
"Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"(An-Nuur: 9)
- Disunnahkan untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta * Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar" (An-Nuur: 6-9)
- Apabila li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan:
1- Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
2- Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
3- Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
4- Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
5- Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
- Wanita yang di li'an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.
8- Iddah
Iddah: Adalah suatu waktu yang menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.
- Hukum iddah:
Iddah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak, hulu' ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan, atau berlalunya masa quru' ataupun bulan yang telah ditentukan.
- Hikmah disyari'atkannya:
1- Untuk meyakinkan kalau rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
2- Memberi kesempatan terhadap suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa menyesal, sebagaimana dalam talak roj'i.
3- Besarnya permasalahan nikah, bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
4- Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.
5- Untuk menjaga hak kehamilan jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.
Dalam iddah terdapat empat buah hak: hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.
- Seorang wanita yang dicerai sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat, maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan dia berhak untuk mendapat warisan.
1- قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٤٩ ﴾ [الاحزاب : ٤٩]
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya" (Al-Ahzab: 49)
2- قال الله تعالى ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٣٤ ﴾ [البقرة: ٢٣٤]
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat" (Al-Baqarah: 234)
- Kelompok wanita yang beriddah
1- hamil: Iddahnya, baik itu dari meninggalnya suami, talak ataupun fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah berwujud. Jangka terpendek untuk kehamilan adalah enam bulan setelah pernikahan, namun kebanyakannya adalah sembilan bulan.
Allah berfirman:
﴿ ........ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ......... ﴾ [الطلاق : ٤]
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya" Ath-Thalaaq: 4.
2- Wanita yang suaminya meninggal: Apabila dia hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat kalau dia itu hamil ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ ..... ﴾ [البقرة: ٢٣٤]
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari" (Al-Baqarah: 234)
3- Dicerai suami yang masih hidup, dia tidak hamil dan masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka iddahnya tiga quru' penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh hulu' maupun fasah, maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'" (Al-Baqarah: 228)
4- Dia yang dipisahkan oleh suaminya yang masih hidup, akan tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka iddahnya tiga bulan.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ ..... ﴾ [الطلاق : ٤]
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid" (Ath-Thalaaq: 4)
5- Barang siapa yang sudah tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu tahun, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.
6- Wanita yang suaminya hilang: yaitu suami yang terputus kabar tentangnya, dia tidak mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup atau meninggal, hendaklah isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya selama waktu yang telah ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila waktu yang ditentukan telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan memutuskannya kalau dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai dari iddahnya dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia kehendaki.
- Iddah seorang budak wanita yang telah haidh adalah dua quru', bagi mereka yang telah monopause dan masih kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.
- Apabila seorang pria memiliki budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu sampai berlalu satu bulan.
- Wanita yang disetubuhi dengan syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu', maka dia beriddah dengan satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang ditalak roj'i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.
- Hukum ihdad:
Ihdad diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia.
Ihdad: Adalah tetapnya seorang isteri untuk tiggal dirumah suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada persetubuhan dari berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang berhias, memakai pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak berihdad maka dia berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.
عن أم عطية رضي الله عنها أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: " لا تحدّ امرأة على ميّت فوق ثلاث, إلاّ على زوج, أربعة أشهر وعشرًا, ولا تلبس ثوبًا مصبوغا إلاّ ثوب عصب ولا تكتحل ولا تمسّ طيباً إلاّ إذا طهرت نبذة من قسط أو أظفار " متفق عليه
Dari Ummu 'Atiyyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah seorang wanita tidak berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali baju 'ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)" Muttafaq Alahi[1222].
- Kepada selain suami ihdad dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil yang suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.
- Tempat beriddah:
1- Wajib bagi iddah meninggal untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu, sebagaimana yang telah lalu.
2- Iddah dari talak roj'i adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap penghuni rumah.
3- Wanita yang di talak bain berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
Wanita karena talak bain, hulu' dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.
9- Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan" Muttafaq Alaihi[1223].
- Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhrim suami menjadi muhrim baginya, seluruh muhrim yang disusui menjadi muhrim bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.
- Batas susuan:
Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.
- Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
- Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
- Susu hewan ternak tidak bisa mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya. Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak bisa dikatakan rodho', dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara keduanya.
- Apabila seseorang merasa ragu akan adanya rodho', atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho' tersebut tidak ada.
- Hukum menyusui orang dewasa:
Susuan yang mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Berkata Aisyah ﷺ.a: Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi SAW: "Susuilah dia" Sahlah menjawab: bagaimana saya menyusuinya? Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: "Saya tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa"
Dalam riwayatnya Amr dengan tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[1224].
10- Hadhonah (hak asuh)
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.
- Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho' (menyusui).
- Yang paling berhak atas hadhonah:
Hadhonah termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.
- Apabila orang yang berhak untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya, atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap mengasuh anaknya.
- Apabila bayi telah berumur tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.
- Ayah seorang putri yang telah berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.
- Setelah dewasa, anak laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan mengunjungi putrinya.
11- Nafkah
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi[1225].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi[1226].
- Permasalahan nafkah terhadap isteri:
1- Nafkah terhadap seorang isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إن دماءكم وأموالكم حرام عليكم ... – وفيه- " فاتقوا الله في النساء, فإنكم أخذتموهن بأمان الله, وأحللتم فروجهن بكلمة الله ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف " أخرجه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah ﷺ.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya darah serta harta kalian haram terhadap kalian … -padanya terdapat- "Bertakwalah kalian kepada Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah … mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas" H.R Muslim[1227].
2- Wajib bagi suami yang mencerai isterinya dengan talak roj'i untuk memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.
3- Isteri yang mendapat bain, baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
4- Tidak ada nafkah dan tidak pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris yang memiliki kecukupan.
5- Apabila seorang isteri berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.
- Apabila seorang suami menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.
- Apabila seorang suami miskin dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah) jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.
- Nafkah terhadap ayah, anak dan kerabat:
Memberi nafkah terhadap kedua orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.
1- قال الله تعالى ﴿ ۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٣٣]
2- 1. Allah berfirman: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf .." (Al-Baqarah: 233)
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل: يا رسول الله من أحق بحسن الصحبة؟ قال: " أمّك ثم أمّك ثمّ أمك ثمّ أبوك ثمّ أدناك أدناك " متفق عليه
2- Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu" Muttafaq Alaihi[1228].
- Nafkah diwajibkan bagi dia yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun ashobah.
- Kewajiban memberi nafkah terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.
- Wajib bagi seorang tuan untuk menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.
- Nafkah juga diwajibkan terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
- Keadaan orang yang berinfak:
Apabila orang yang berinfak itu seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan, orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak miliknya dan binatang ternak.
Kemudian dia yang menjadi kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah. Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan infak terhadap seluruhnya.
Makanan dan Minuman
Hukum makanan dan minuman:
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ ﴾ [البقرة: ١٦٨]
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
﴿ .......... يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ .... ﴾ [الاعراف: ١٥٦]
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)
- Makanan adalah penyalur gizi bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya, dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia, sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta menjauhi yang buruk.
- Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal:
Setiap makanan ataupun minuman yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian, buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.
Tidak halal segala sesuatu yang najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.
- Menurut sunnah, apabila seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.
- Orang yang sombong dengan penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.
- Kurma termasuk dari makanan yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " من تصبّح كلّ يوم سبع تمرات عجوة لم يضرّه في ذلك اليوم سمّ ولا سحر " متفق عليه
- Berkata Sa'ad bin Abi Waqqosh ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi, maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir" Muttafaq Alaihi[1229].
- Kurma sebagai penguat bagi jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan ringan.
- Barang siapa memakan kurma yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.
- Binatang serta burung yang diharamkan:
Dia adalah apa yang telah dinashkan oleh syari'at tentang buruknya, seperti keledai ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh, seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia yang dilarang oleh syari'at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.
- Haram memakan setiap yang bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam, seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera, buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak', dia termasuk halal.
- Haram memakan burung yang memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik, had'ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan lainnya.
- Binatang serta burung yang halal:
1- Seluruh binatang yang hidup didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi, kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba', biawak, sapi liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang dipakai untuk berburu.
2- Seluruh jenis burung halal, kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit, burung dara, burung merak dan sejenisnya.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: " نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كلّ ذي ناب من السباع وعن كلّ ذي مخلب من الطير " أخرجه مسلم
Berkata Ibnu Abbas ﷺ.a: "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang dari seluruh binatang buas yang memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar" H.R Muslim[1230].
3- Seluruh hewan yang tidak hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar, tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ..... ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan" (Al-Maaidah: 96)
- Makanan yang diharamkan untuk dimakan:
1- قال الله تعالى ﴿ وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ ..... ﴾ [الانعام: ١٢١]
1- Allah berfirman "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan" (Al-An'am: 121)
2- قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ........ ﴾ [المائدة: ٣]
2- Firman Allah: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan" (Al-Maaidah: 3)
- Apa yang dipotong dari binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh dimakan.
- Bangkai dan darah yang mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa yang datang dari Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal" (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[1231].
- Seluruh jenis minyak serta gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah dan disembelih dengan cara yang syar'i dan tidak tercampur najis, maka dia halal.
- Hukum memakan jalalah:
Jalalah dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih, sehingga diyakini akan kebersihannya.
- Siapa yang berada dalam keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya, selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.
قال الله تعالى ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١١٥ ﴾ [النحل: ١١٥]
Allah berfirman "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Baqarah: 173)
- Hukum homer (minuman keras):
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال صلى الله عليه وسلّم: " كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يشربها في الآخرة " متفق عليه
1- Berkata Ibnu Umar ﷺ.a: telah bersabda SAW: "Setiap yang memabukkan itu homer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat" (Muttafaq Alaihi)[1232]
عن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: " من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليها الخمر " أخرجه أحمد والترمذي
2- Dari Umar ﷺ.a bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya homer" (H.R Ahmad dan Tirmidzi)[1233].
- Hukuman bagi peminum homer:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: " كل مسكر حرام إن على الله عز وجل عهدًا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال " قالوا: يا رسول الله: وما طينة الخبال؟ قال: " عرق أهل النار, أو عصارة أهل النار " أخرجه مسلم
Dari Jabir ﷺ.a bahwasanya Rasulullah SAW berabda: "Setiap yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal" para sahabat bertanya: ya Rasulullah: apakah thinatul hobal itu? Beliau menjawab: "keringatnya penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka" (H.R Muslim)[1234].
- Mereka yang dilaknat karena homer:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلّم في الخمر عشرة: عاصرها, ومعتصرها, وشاربها, وحاملها, والمحمولة إليه, وساقيها, وبائعها, وآكل ثمنها, والمشتري لها, والمشتراة له. أخرجه الترمذي وابن ماجه
Berkata Anas bin Malik ﷺ.a: Rasulullah SAW telah melaknat sepuluh kelompok dalam homer: (pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta dibelikan untuknya) (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[1235].
- Nabiz adalah air yang dipakai untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.
- Apabila seseorang yang membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga, maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai dengan harganya berikut hukuman.
- Diharamkan makan serta minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.
- Sunnah ketika lalat jatuh kedalam bejana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: " إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كلّه ثم ليطرحه فإن في إحدى جناحيه شفاء وفي الآخر داء " أخرجه البخاري
Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh seekor lalat kedalam bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan satunya lagi mengandung racun" (H.R Bukhori)[1236].
Dzakah (sembelihan)
- Dzakah: adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
- Cara sembelih:
Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
- Sembelihan terhadap ibu sudah termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.
- Syarat sahnya sembelihan:
1- Kelayakan orang yang menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk, gila dan kafir yang selain ahli kitab.
2- Alat: Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
3- Mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
4- Sambil mengucapkan: "Bismillah" ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia yang meninggalkannya dengan sengaja.
5- Hendaklah perburuan bukan terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
- Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.
- Sembelihan ahli kitab dari yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ........ ﴾ [المائدة: ٥]
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka" (Al-Maaidah: 5)
- Apabila seorang Muslim mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar'i, seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab tidak boleh dimakan secara mutlak.
- Cara menyembelih hewan buruan yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk mengambil manfaat darinya termasuk haram.
- Apabila seorang Muslim mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah, maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya, sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak pula mencari tahu.
- Tidak dihalalkan sesuatupun dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
- Seluruh hewan darat dan burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat: setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
- Barang siapa yang menyembelih seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai bentuk ta'dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya maupun orang lain untuk memakannya.
- Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih:
Dengan cara menggunakan pisau tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya, sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya, sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الله كتب الإحسان على كلّ شيء, فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح, وليحدّ أحدكم شفرته فليرح ذبيحته " أخرجه مسلم
Berkata Syaddad bin Aus ﷺ.a: ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan tenangkanlah sembelihannya" (H.R Muslim)[1237].
- Disunnahkan untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah, jadi mengucapkan: "Bismillah, Allahu Akbar" kemudian barulah menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[1238].
Shoid (berburu)
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (Al-Maaidah: 96)
- Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan:
Pertama: Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar'i.
Kedua: Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.
- Syarat-syarat halalnya buruan:
1- Hendaklah si pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2- Alat, terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3- Binatang buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang yang ditunjuknya.
4- Mengucapkan basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5- Hendaklah apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari'at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.
- Memelihara anjing termasuk hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.
- Apabila dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.
- Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
- Darah mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
- Apa yang diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun pemburu tersebut berdosa.
- Tidak boleh memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.
- Berburu binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil, diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak dilukainya.
- Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun bercanda.
* * * *
Ringkasan Fiqih Islam (7) ( Hukuman Qishas dan Had )
1- KITAB QISHAS
Mencakup pembahasan berikut ini:
1- Al Jinayat
2- Macam-macam pembunuhan
- Membunuh dengan sengaja
- Membunuh yang mirip dengan sengaja
- Salah dalam membunuh
3- Qishas kurang dari jiwa
4- Diyat tubuh
5- diyat kurang dari tubuh
1- Al Jinayat
- Al jinayat: melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat.
- Hikmah disyari'atkannya qishas:
Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.
Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.
Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.
Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.
Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.
Allah berfirman:
﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩]
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)
- Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.
- Lima hal yang sangat penting:
Islam memperhatikan penjagaan atas lima hal darurat, yang mana dia telah disepakati oleh seluruh syari'at samawi dalam penjagaannya, yaitu: penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan serta harta. Dan menganggap kalau pelanggaran terhadapnya merupakan sebuah kejahatan yang mengharuskan hukuman setimpal, dengan menjaga hal-hal darurat tersebut berarti akan menjadikan masyarakat menjadi bahagia dan juga menanamkan ketenangan bagi setiap orang yang ada padanya.
- Hak-hak terbagi menjadi dua:
1- Hak-hak diantara hamba dengan Robnya, yang terbesar setelah Tauhid dan keimanan adalah shalat.
2- Hak-hak diantara hamba dengan lainnya dari para makhluk, yang terbesar darinya adalah pertumpahan darah.
Yang pertama kali akan di hisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, dan yang pertama kali akan dihukumi diantara manusia pada hari kiamat adalah apa yang berhubungan dengan pertumpahan darah.
- Hukum membunuh jiwa:
Membunuh jiwa dengan tanpa hak termasuk dari dosa-dosa besar yang paling besar setelah syirik (menyekutukan Allah), seorang Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak mengalirkan darah yang diharamkan, karena dia termasuk dari dosa besar yang menyebabkan hukuman di dunia dan akhirat.
1- قال الله تعالى ﴿ وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣ ﴾ [النساء : ٩٣]
1- Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" (An Nisaa: 93)
2- عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " أكبر الكبائر: الإشراك بالله, وقتل النفس, وعقوق الوالدين, وقول الزور, أو قال: وشهادة الزور " متفق عليه
2- Dari Anas bin Malik ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dosa-dosa terbesar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka terhadap kedua orang tua dan berkata dusta", atau beliau berkata: "dan persaksian palsu" (Muttafaq Alaihi)[1239]
3- عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزان والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة " متفق عليه
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak Ilah selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan tiga perkara: berzinahnya seorang yang pernah menikah, membunuh jiwa dan dia yang meninggalkan agama serta berpisah dari jama'ah" (Muttafaq Alaihi)[1240]
- Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣ ﴾ [الحجرات: ١٣]
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Al Hujuraat: 13)
2- Pembagian pembunuhan
- Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:
1- Pembunuhan yang disengaja
2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
3- Pembunuhan yang salah.
1- Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan sengaja: Adalah seorang pelaku yang melaksanakannya terhadap seseorang yang ma'sum (tidak melanggar syari'at) dan dia membunuhnya dengan sesuatu yang secara garis besar bisa dipergunakan untuk membunuh.
- Gambaran pembunuhan yang disengaja:
Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:
1- Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.
2- Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.
3- Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.
4- Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.
5- Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.
6- Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.
7- Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.
8- Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.
- Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.
1- قال الله تعالى ﴿ ..... وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٣٧]
1. Firman Allah " dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa" (Al Baqarah: 237)
2- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ... ومن قتل له قتيل فهو بخير النظرين إمّا أن يفدى وإمّا أن يقتل ... " متفق عليه
2- Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "… Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan, baik itu dengan meminta fida (harta sebagai pengganti) atau dengan cara membunuh si pembunuh.." (Muttafaq Alaihi)[1241]
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدًا بعفو إلا عزا وما تواضع أحد لله إلاّ رفعه الله " متفق عليه
3- Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah harta itu akan berkurang karena sedekah, tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya" (H.R Muslim)[1242].
- Syarat-syarat qishas bagi jiwa:
1- Ismatul maqtul: kalau seandainya seorang Muslim membunuh orang kafir yang memerangi muslimin atau seorang murtad atau seorang yang pernah menikah berzina, maka tidak ada qishas maupun diyat terhadapnya, akan tetapi dia di ta'zir; dengan fatwa dari seorang Hakim.
2- Pembunuh telah mencapai umur baligh, berakal dan membunuh dengan sengaja. Oleh karenanya tidak ada qishas terhadap anak kecil, orang gila dan yang salah dalam membunuh, akan tetapi mereka wajib membayar diyat.
3- Orang yang dibunuh harus satu derajat dengan pembunuhnya ketika terjadinya pembunuhan, yaitu mereka satu derajat dalam agama. Oleh karenanya seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh seorang kafir, sedangkan kebalikannya harus dibunuh. Laki-laki akan dibunuh karena membunuh wanita, begitupun sebaliknya.
4- Orang yang dibunuh bukan merupakan anak si pembunuh, karena orang tua tidak akan dibunuh karena dia membunuh anak dan keturunannya, baik itu anak laki-laki ataupun wanita, sedangkan anak apabila membunuh salah satu dari kedua orang tuanya akan dibunuh, terkecuali jika walinya memaafkan.
- Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut di atas ada yang kurang, maka qishas akan jatuh darinya dan diganti oleh diyat yang besar.
- Syarat terlaksananya qishas:
1- Wali orang yang terbunuh haruslah telah baligh dan berakal, apabila dia masih kecil, gila ataupun sedang tidak ada di tempat, hendaklah si pelaku ditahan sampai anak tersebut dewasa, berakal kembali orang gila dan datangnya orang yang bepergian, kemudian jika berkehendak dia boleh menuntut qishas, meminta diyat ataupun memaafkannya, dan inilah yang terbaik.
2- Kesepakatan seluruh wali orang terbunuh untuk pelaksanaannya, bukan hanya sebagian saja yang menginginkannya, dan jika salah seorang wali memberikan maaf, maka jatuhlah darinya qishas dan langsung berpindah kepada kewajiban membayar diyat yang besar.
3- Pelaksanaannya terbebas dari tindakan merugikan selain orang yang membunuh, apabila wajib qishas terhadap seorang wanita hamil, maka dia harus ditunda sampai melahirkan dan menyusuinya, apabila terdapat wanita lain yang menyusuinya maka boleh langsung dilangsungkan qishas terhadapnya dan jika tidak maka dia boleh menyusuinya sampai selesai.
- Apabila telah terealisasi seluruh syarat ini, maka barulah boleh dilaksanakan qishas, sedangkan bila tidak terelisasi maka belum boleh di qishas.
- Apabila seorang anak kecil ataupun orang gila membunuh, maka tidak boleh dijatuhkan qishas terhadap keduanya, akan tetapi diwajibkan untuk membayar kafarat dari harta mereka dan diyat bagi keluarganya yang berakal. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang, lalu mereka melakukannya, maka qishas dijatuhkan terhadap dia yang memerintahkan saja, karena orang yang diperintah hanya sebagai alat dari orang yang memerintah.
- Apabila seseorang memegang orang lain, kemudian orang ketiga membunuhnya dengan disengaja, maka dia yang membunuh harus dibunuh kembali, sedangkan dia yang memegangi apabila mengetahui kalau pelaku tersebut akan membunuhnya, maka keduanya harus dibunuh, dan jika dia tidak mengetahui kalau dia akan membunuh, maka orang yang memegangi tersebut akan dihukum penjara sesuai dengan keputusan hakim, sebagai bentuk ta'dib terhadapnya.
- Barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang ma'sum dan melaksanakannya, maka qishas dijatuhkan terhadap keduanya bersamaan.
Allah berfirman:
﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩]
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)
- Banyak dari Negara-negara kafir yang menjatuhkan hukuman bagi pembunuh dengan penjara, untuk memberi kesempatan serta rasa rahmat terhadap mereka, dan sama sekali tidak merahmati si terbunuh yang telah hilang kehidupannya, juga tidak merahmati keluarga serta anak-anaknya yang telah kehilangan pembimbing serta penonggak kehidupan mereka, juga tidak merahmati sifat kemanusiaan yang berkorban karena takut kepada darah, kehormatan serta hartanya dari mereka orang-orang yang jahat, sehingga semakin merajalelalah kejelekan, semakin bertambah pembunuhan dan semakin bermacam-macam pula jenis kejahatan.
Allah berfirman:
﴿ أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠ ﴾ [المائدة: ٥٠]
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (Al Maaidah: 50)
- Qishas ditetapkan oleh perkara-perkara berikut:
1- Pengakuan si pembunuh telah membunuh.
2- Persaksian dua orang adil atas pembunuhan, atau qosamah yang akan kita bahas nanti insya Allah.
- Pelaksanaan qishas:
Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.
- Wali orang terbunuh yang berhak untuk menentukan qishas ataupun memberikan ampunan: mereka adalah seluruh ahli waris terbunuh dari golongan laki-laki dan wanita, baik besar ataupun kecil, apabila seluruhnya memilih qishas, maka hal tersebut harus dilaksanakan, dan jika seluruhnya memaafkan maka batallah hukum qishas tersebut, apabila salah seorang dari mereka mengampuni maka terbebaslah dia dari hukum qishas walaupun yang lain tidak memaafkannya. Apabila semakin banyak tipu daya untuk membatalkan qishas dan ditakuti terjadinya keributan, maka pemberian maaf dikhususkan hanya dari para ashobah yang laki-laki saja.
- Apabila seorang wali memaafkan dari hukum qishas menjadi diyat, maka diyat besar menjadi wajib bagi si pelaku, yaitu seratus ekor unta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
" من قتل مؤمنا متعمّدًا دفع إلى أولياء المقتول, فإن شاءوا قتلوا, وإن شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة, وثلاثون جذعة, وأربعون خلفة, وما صالحوا عليه فهو لهم, وذلك لتشديد العقل " أخرجه الترمذي وابن ماجه.
"Barang siapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka dia harus diserahkan kepada wali orang terbunuh, apabila berkehendak mereka bisa membunuhnya, dan boleh pula bagi mereka untuk meminta diyat, yaitu tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun), tiga puluh ekor jaz'ah (unta berumur lima tahun) dan empat puluh ekor halifah (unta hamil), apa yang mereka ringankan atasnya merupakan hak bagi mereka, itu disebabkan karena besarnya diyat" (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[1243].
- Diyat yang diambil oleh wali orang terbunuh dalam pembunuhan sengaja bukan dari diyat yang wajib atas pembunuh, akan tetapi merupakan pengganti dari qishas, bagi para wali boleh untuk mengadakan penawaran atasnya, baik itu lebih banyak darinya ataupun sedikit, namun ampunan merupakan hal terbaik.
- Standar yang dipegang bagi diyat seorang Muslim dinegara Arab Saudi sekarang ini adalah: (seratus sepuluh ribu riyal Saudi). Ini diyat bagi dia yang membunuh dengan sengaja, bagi wanita setengahnya, para wali boleh meminta kurang dari jumlah tersebut atau lebih besar ataupun memaafkannya.
- Orang banyak bisa dibunuh karena satu orang, apabila qishas ditiadakan, maka mereka wajib membayar satu diyat, apabila seseorang menyuruh anak kecil untuk membunuh, atau menyuruh seorang dewasa namun dia tidak mengetahui haramnya pembunuhan, kemudian dia membunuh, maka qishas atau diyat diwajibkan atas dia yang memerintah, akan tetapi jika pelaku mengetahui keharamannya namun dia tetap melakukannya, maka yang akan mendapat hukuman adalah pelaku, bukan dia yang memerintah.
- Apabila terjadi persekutuan antara dua orang dalam membunuh, yang mana salah satunya tidak diwajibkan qishas ketika membunuh sendirian, seperti seorang ayah bersama orang lain atau Muslim dan kafir yang membunuh orang kafir, maka qishas hanya wajib dijatuhkan terhadap pendamping ayah dan orang kafir saja, sedangkan yang lain mendapat ta'zir, namun apabila dialihkan menjadi diyat, maka pendamping ayah serta orang kafir tersebut hanya wajib membayar setengahnya.
- Apabila seseorang membunuh ahli warisnya, maka hak dia dari waris akan sirna jika membunuhnya dengan disengaja.
- Al-Qosamah: adalah Sumpah yang diucapkan berkali-kali ketika terjadi penuduhan dalam membunuh orang yang ma'sum.
- Al-Qosamah dianjurkan ketika terjadi pembunuhan dan tidak diketahui si pembunuhnya, akan tetapi ada seseorang yang menjadi tersangka, namun tidak terdapat saksi, sedangkan disana terdapat bukti-bukti yang menguatkan kebenaran orang yang menuduhnya
- Syarat-syarat Al-Qosamah:
Adanya permusuhan, atau orang yang tertuduh cukup dikenal suka membunuh, atau adanya penyebab yang jelas, seperti membedakan pembunuhan dan Al-Lathu: yaitu pembicaraan tentang harga dirinya, dan kesepakatan antara para wali dalam menuduh.
- Sifat-sifat Al-Qosamah:
Apabila seluruh syaratnya telah terealisir, maka dimulailah dari penuduh dengan menghadirkan lima puluh orang laki-laki dan seluruhnya bersumpah, setiap mereka menyatakan (bahwasanya Fulanlah yang membunuh), setelah itu ditetapkanlah hukum qishas, ketika mereka tidak mau bersumpah, atau jumlahnya tidak mencapai lima puluh orang, maka orang yang mereka tuduh bersumpah sebanyak lima puluh kali, jika telah bersumpah dia menjadi bebas. Apabila para ahli waris menolak untuk bersumpah dan tidak pula menyetujui sumpah orang yang tertuduh, maka imam berkewajiban untuk membayar diyat pembunuhan yang diambil dari baitul mal, dengan tujuan agar darah seorang ma'sum tidak pergi dengan begitu saja.
- Hukum orang bunuh diri dengan sengaja:
Manusia diharamkan untuk bunuh diri, dengan jalan apapun juga, barang siapa yang bunuh diri maka hukuman baginya adalah kekal di dalam api neraka.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "من تردّى من جبل فقتل نفسه, فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدًا مخلدا فيها أبدًا, ومن تحسّى سمّاً فقتل نفسه, فسمّه في يده يتحسّاه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا , ومن قتل نفسه بحديدة, فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدًا مخلدا فيها أبدًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairah ﷺ.a bahwa Nabi SAW bersabda:"Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari atas gunung untuk bunuh diri, maka dia akan berada dalam api neraka dengan keadaan seperti itu, kekal selamanya, barang siapa yang meminum racun sampai meninggal, maka racunnya akan berapa pada tangannya kemudian dia terus meminumnya dalam api neraka dan dia kekal didalamnya, barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan besi, maka besi tersebut akan tetap berada pada tangannya dan dipergunakan untuk menusuk perutnya sendiri dalam api neraka, sedangkan dia akan kekal didalamnya" (Muttafaq Alaihi)[1244].
- Taubatnya pelaku pembunuhan yang disengaja:
Pembunuh yang membunuh dengan disengaja, apabila dia beratubat maka Allah akan menerima taubatnya, akan tetapi taubatnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk meniadakan hukum qishas darinya; karena hal tersebut berhubungan dengan sesama makhluk. Seorang yang membunuh dengan disengaja berhubungan dengan tiga hak: hak terhadap Allah, hak terhadap orang yang dibunuhnya dan hak terhadap wali korban.
Apabila si pelaku menyerahkan diri atas keinginan pribadinya kepada wali korban, dalam keadaan menyesali apa yang telah diperbuatnya, takut kepada Allah dan bertaubat dengan sesungguh-sungguhnya, maka akan terjatuhlah darinya hak Allah, sedangkan hak dari wali korban terjatuh dengan menyerahkan diri atau berdamai ataupun pengampunan. Sehingga hanya tersisa haknya terhadap orang yang telah dibunuhnya, syarat permintaan maaf darinya haruslah dengan memintanya langsung, namun keadaan tidak memungkinkannya, maka dia menjadi berada dibawah kehendak Allah, dan rahmat Allah mencakup segala sesuatu.
2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
- Pembunuhan mirip sengaja: Apabila seorang pelaku bertujuan untuk melakukan kejahatan yang secara umum tidak mematikan manusia yang darahnya ma'sum dan tidak pula melukainya, namun ternyata dia meninggal karena disebabkan olehnya, seperti dia yang memukul dengan pecut, atau tongkat kecil ataupun dengan pukulan dan semisalnya.
Pukulan merupakan sebuah tujuan, dan pembunuhan bukan merupakan tujuan, oleh karena itulah dinamakan mirip sengaja, dan ini tidak mengharuskan qishas darinya.
- Hukum pembunuhan mirip sengaja: Haram; karena termasuk dari penodaan terhadap seorang manusia yang ma'sum.
- Diyat diwajibkan bagi dia yang melakukan pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang salah, bersamanya juga diwajibkan kafarat. Adapun pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat padanya, disebabkan oleh besar dan kerasnya.
- Dalam pembunuhan mirip sengaja diwajibkan: diyat besar dan kafarat, sebagaimana berikut ini:
1- Diyat besar: seratus ekor unta, empat puluh diantaranya harus dalam keadaan hamil, sebagaimana sabda Nabi SAW: "… ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang salah, mirip dengan sengaja, yaitu apa yang dilakukan dengan pecut dan tongkat adalah seratus ekor unta: diantaranya, empat puluh ekor yang dalam perutnya terdapat anak" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1245].
- Keluarga ikut menanggung diyat ini, ataupun ukuran harganya, sebagaimana yang telah lalu, dan diyat ini diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.
2- Kafarat: yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, apabila tidak mendapatinya maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Qishas tidak diwajibkan dalam pembunuhan yang mirip sengaja; karena pelaku tidak bermaksud membunuh, akan tetapi diwajibkan diyat atasnya, sebagai pengganti jiwa yang hilang, diyat tersebut dijadikan besar karena adanya tindak pidana. Diyatpun dibebankan terhadap keluarganya, karena mereka memiliki rahmat dan rasa tolong menolong, sedangkan kafarat yang khusus bagi pelaku adalah membebaskan budak atau puasa, sebagai penghapus dosa.
- Dianjurkan bagi seluruh wali korban terbunuh untuk memaafkan diyat, apabila mereka memaafkan maka terbebaslah dia dari kewajiban membayar diyat. Sedangkan kafarat merupakan suatu keharusan bagi pelaku.
- Diperbolehkan melakukan visum terhadap mayit ketika diperlukan untuk membongkar kejahatan, mengetahui penyebab kematian yang menimpanya, untuk menjaga hak mayit dan juga sebagai penjagaan terhadap masyarakat dari penyakit kriminal.
Sebagaimana juga ketika darurat diperbolehkan untuk melakukan visum terhadap jenazah orang kafir untuk penelitian suatu penyakit, mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu dalam bidang kedokteran.
- Pembunuhan terencana: yaitu apa yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi dengan cara menipu dan membuat alasan, atau dengan cara memberikan janji keamanan terhadap korban dari tipuan pembunuhan, seperti dia yang menipu seseorang lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh orang lain, kemudian dia membunuhnya, atau merampas hartanya dengan paksa lalu membunuhnya; dengan tujuan agar tidak ada yang menuntut, membongkar rahasia ataupun lainnya. Pelaku kejahatan seperti ini dibunuh kembali dengan had, bukan qishas, baik itu seorang muslim ataupun kafir, tidak akan diterima dan tidak akan sah ampunan dari siapapun, dan juga tidak ada pilihan bagi seluruh wali korban yang terbunuh.
- Barang siapa yang membebaskan diri dari seseorang yang berbuat dzolim terhadapnya, namun menyebabkan meninggalnya pelaku kedzoliman ataupun hilangnya salah satu anggota tubuhnya pada saat kejadian, maka tidak ada diyat padanya.
3- Pembunuhan yang salah
- Pembunuhan yang salah: Yaitu dia yang melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukannya, seperti dia yang menembak hewan buruan ataupun suatu target, akan tetapi mengenai seorang manusia ma'sum yang sama sekali tidak dia maksudkan, dan meninggal karenanya. Termasuk disini: kesengajaan anak-anak, orang gila dan yang menyebabkan pembunuhan.
- Pembunuhan salah terbagi menjadi dua:
1- Bagian yang padanya mengharuskan kafarat bagi pelaku dan diyat atas keluarganya, yaitu dia yang membunuh seorang Muslim dengan tidak disengaja dan bukan dalam medan pertempuran, atau ketika korban berada pada suatu kaum yang memiliki ikatan bersama kaum Muslimin, pada saat seperti ini dibebankan diyat yang ringan terhadap keluarga pelaku, dan kafarat bagi pelaku, sebagaimana berikut ini:
1- Diyat ringan: seratus ekor unta, sebagaimana yang telah diriwayatkan Amr bin Ash ﷺ.a: bahwasanya Rasulullah SAW menghukumi terhadap dia yang salah dalam membunuh dengan diyat seratus ekor unta, tiga puluh ekor bintu mahodh (unta betina berumur satu tahun), tiga puluh ekor bintu labun (betina berumur dua tahun), tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun) dan sepuluh ekor bani labun (unta jantan berumur dua tahun). (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1246].
- Keluarga menanggung diyat ini ataupun harganya sesuai dengan keadaan pada saat kejadian, yang menjadi standar pada zaman sekarang ini di Saudi Arabia (seratus ribu riyal Saudi), untuk wanita setengah darinya, diyat ini bisa ditunda sampai tiga tahun.
2- Kafarat: yaitu dengan memerdekakan seorang budak Mukmin, apabila tidak mendapatkannya, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, kafarat wajib dikeluarkan hanya dari harta si pelaku; dengan tujuan agar diampuninya dosa yang telah dia perbuat.
- Dianjurkan bagi wali korban untuk memaafkan dari diyat, dan bagi mereka ganjaran dari Allah Ta'ala, apabila mereka memberikan maaf maka terbebaslah dari diyat, sedangkan kafarat adalah merupakan suatu kewajiban bagi pelaku.
2- Bagian yang hanya mewajibkan kafarat saja, yaitu seorang Muslim yang berada diantara orang-orang kafir dan dibunuh oleh Muslim lainnya dengan sangkaan kalau dia seorang kafir, pada kejadian seperti ini tidak ada diyat bagi pelaku, akan tetapi tetap wajib kafarat: memerdekakan seorang budak mukmin, dan jika tidak mendapati puasa selama dua bulan berturut-turut.
Allah berfirman:
﴿ وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢ ﴾ [النساء : ٩٢]
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (An Nisaa: 92)
- Hukum mengqodho puasa bagi mayit:
Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan masih menyisakan puasa wajib, seperti Ramadhan atau puasa kafarat yang dua bulan berturut-turut atau puasa nadzar, maka dia tidak akan keluar dari dua keadaan:
1- Dia dalam keadaan sanggup untuk melakukannya akan tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam keadaan seperti ini diwajibkan atas walinya atau beberapa orang walinya untuk membagi hari-harinya, dengan syarat mereka harus melakukannya berurutan, puasa orang pertama kemudian disambung oleh yang kedua dan begitu seterusnya sampai selesai puasa tersebut.
2- Apabila dia seorang yang mendapatkan udzur seperti sakit ataupun lainnya, maka keadaan ini tidak mengharuskan qodho dan tidak pula memberi makan.
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليّه متفق عليه
Dari Aisyah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggal dan masih menyisakan kewajiban puasa, maka dia dipuasakan oleh walinya" (Muttafaq Alaihi)[1247].
- Keluarga:
Dalam pembunuhan yang mirip sengaja dan salah dalam membunuh, diyat dibebankan terhadap keluarganya, dan kafarat terhadap pelaku, yang dimaksud keluarga adalah: seluruh laki-laki dalam ashobah, baik itu yang dekat maupun jauh, baik itu yang ada ataupun sedang bepergian, dia dimulai dari orang terdekat, termasuk didalamnya adalah asal orang tua yang laki-laki, namun tidak termasuk didalamnya keturunan, keluarga menanggung diyat yang lebih dari sepertiga.
Keluarga tidak menanggung diyat dia yang membunuh dengan disengaja, tidak pula diyat seorang budak yang melakukan kejahatan atau diperlakukan atasnya, dan merekapun tidak menanggung diyat yang kurang dari sepertiga, seperti diyatnya gigi dan semisalnya, tidak perdamaian dan tidak juga pengakuan.
Tidak ada beban bagi dia yang belum dewasa, tidak pula terhadap wanita, orang fakir dan tidak juga terhadap keluarga pelaku yang berlainan agama.
3- Qishas kurang dari jiwa
- Kejahatan terhadap apa yang kurang dari jiwa: yaitu setiap gangguan yang menimpa tubuh seseorang dari perbuatan orang lain dan tidak menyebabkan melayangnya nyawa.
- Menodai salah satu anggota tubuh sampai melukai ataupun terpotong: Apabila dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika tidak disengaja, seperti suatu kesalahan atau mirip dengan sengaja, maka padanya diyat.
- Barang siapa yang melakukan sebuah kejahatan terhadap anggota tubuh, maka dia diqishas sesuai dengan tubuh dan lukanya, sedangkan jika tidak sampai melukainya maka tidak ada qishas padanya, sebagaimana yang telah lalu. Apa yang mewajibkan qishas pada luka maupun anggota tubuh, sama seperti qishas yang diwajibkan dalam jiwa, yaitu ketika dilakukan dengan sengaja. Tidak ada qishas dalam kesalahan dan perbuatan yang mirip dengan sengaja, akan tetapi keduanya mewajibkan diyat.
- Apabila jinayat dilakukan dengan sengaja, maka qishas yang berhubungan dengan sesuatu yang kurang dari jiwa terbagi menjadi dua:
1- Pertama: Berhubungan dengan anggota tubuh: Akan diambil dari mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak, kemaluan, biji kemaluan dan lainnya, setiap dari hal tersebut akan diperlakukan sama seperti kejahatan yang dilakukan.Dalam permasalahan ini Allah berfirman:
﴿ وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥ ﴾ [المائدة: ٤٥]
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim" (Al Maaidah: 45)
- Syarat-syarat qishas dari anggota tubuh:
Korban haruslah seorang yang ma'sum dan satu derajat dengan pelaku dalam masalah agamanya, sehingga seorang Muslim tidak mungkin di qishas dari seorang kafir, hendaklah pelaku seorang mukallaf, korban bukan anak dari pelaku, dan kejahatan dilakukan dengan sengaja, apabila seluruh syarat ini telah terlaksana, maka pelaksanaan qishas wajib untuk dilaksanakan ketika adanya syarat-syarat berikut:
- Syarat-syarat pelaksanaan qishas pada anggota tubuh:
1- Terbebas dari kedzoliman: yaitu dengan melakukan pemotongan dari persendian, atau pada batasan yang ada.
2- Sesuai dalam nama dan tempat: contohnya mata dengan mata, sesuatu yang berada di kanan tidak diambil dari kirinya, tidak pula jari kelingking diambil dari jari manis, dan begitu seterusnya.
3-Kesetaraan dalam kesehatan serta kesempurnaan: tangan atau kaki sempurna tidak diambil dari yang cacat, mata melihat tidak diambil dari yang buta, sedangkan kebalikannya bisa dilakukan tanpa diyat baru.
- Apabila seluruh syarat tersebut telah terealisasi, barulah qishas bisa dilaksanakan, sedangkan bila tidak terealisasi maka qishas akan batal dan berpindah menjadi diyat.
2- Kedua: Berhubungan dengan luka: Apabila seseorang melukai dengan sengaja, maka dia akan terkena qishas.
- Disyaratkan bagi qishas yang berhubungan dengan luka sama seperti apa yang disyaratkan dalam qishas jiwa, ditambah kemungkinannya pelaksanaan qishas tanpa kedzoliman dan tidak pula lebih besar, yaitu pelukaan hanya sampai batas tulang, seperti Al-Muwaddhohah: yaitu luka yang berakhir pada tulang di seluruh anggota tubuh, seperti kepala, paha, betis dan lainnya.
- Apabila pelaksanaan qishas tidak mungkin dilakukan kecuali berakibatkan kedzoliman ataupun semakin membesar, maka qishas akan jatuh darinya dan berpindah menjadi diyat.
- Dianjurkan untuk memberikan ampunan dari qishas yang berhubungan dengan anggota tubuh maupun luka dan beralih menjadi diyat, yang lebih baik darinya adalah memberikan ampunan dengan cuma-cuma. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat ishlah, maka ganjarannya berada disisi Allah, sebagaimana hal tersebut dianjurkan untuk diminta dari dia yang berkuasa atasnya.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: ما رفع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شيء فيه القصاص إلاّ أمر فيه بالعفو. أخرجه أبو داود وابن ماجه
Berkata Anas bin Malik ﷺ.a: tidak ada suatu permasalahanpun yang diangkat kepada Rasulullah SAW berhubungan dengan qishas, kecuali beliau akan meminta untuk dimaafkan. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1248].
- Penjalaran luka dijamin dengan qishas dan diyat, baik itu yang berhubungan dengan jiwa ataupun kurang darinya, apabila seseorang mematahkan sebuah jari, namun dia menjalar sehingga menyebabkan teramputasinya seluruh tangan, maka dia wajib di qishas dari seluruh tangan, dan jika kejahatan berakibat pada meninggalnya korban, maka hal tersebutpun mengharuskan qishas dari pelaku.
- Barang siapa meninggal dunia karena disebabkan oleh hukum had yang dijatuhkan terhadapnya, seperti cambukan dari pencuri serta lainnya, atau setelah diqishas pada anggota tubuh ataupun karena melukai, maka diyat untuknya diambil dari Baitul Mal.
- Qishas terhadap anggota tubuh atau luka tidak langsung dilaksanakan sebelum sembuh; karena masih memungkinkan menjalarnya luka pada seluruh anggota badan, sebagaimana juga tidak bolehnya menuntut diyat sampai dia sembuh, dikarenakan kemungkinan adanya penjalaran luka.
- Barang siapa yang memukul orang lain dengan tangan, tongkat, pecut ataupun tamparan, maka dia akan diqishoh karenanya, dilakukan terhadap pelaku seperti apa yang telah dia lakukan, tamparan dibalas tamparan, pukulan dengan pukulan pada tempat yang sama, dan dengan alat yang dia pergunakan atau yang semisalnya, kecuali jika korban memaafkannya.
- Barang siapa yang mengintip rumah seseorang tanpa idzin pemiliknya, lalu mereka mencungkil matanya, maka tidak ada diyat dan tidak pula qishas padanya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: " لو أن امرءًا اطّلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Abul Qasim SAW: "Apabila seseorang mengintip anda tanpa idzin, lalu anda lempar dia dengan batu dan sampai membutakan matanya, maka anda tidak akan berdosa" (Muttafaq Alaihi)[1249].
- Hukum transfusi darah:
Memindahkan darah dari satu orang kepada lainnya dipebolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tidak adanya pengganti, dan juga dilakukan oleh seorang Dokter yang berpengalaman serta adanya keyakinan kalau itu bermanfaat dan orang yang diambil darah meridhoi serta tidak mendatangkan madhorot terhadapnya, perbuatan ini boleh dilakukan hanya sebatas pada apa yang menyelamatkan orang sakit dari kematian.
- Diperbolehkan mengumpulkan darah pada Bank Darah, dilakukan karena adanya beberapa keadaan daruruat, kejadian mendadak seperti kecelakaan lalu lintas, keadaan wanita melahirkan dan lain sebagainya dari keadaan pendarahan.
4- Diyat tubuh
- Diyat: adalah harta yang ditunaikan kepada korban atau walinya yang disebabkan oleh suatu perbuatan jarimah.
- Diyat bagi seorang Muslim adalah seratus ekor unta, apabila harga unta melambung tinggi, boleh berpindah kepada penggantinya:
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه قام خطيبًا فقال: .. ألا إن الإبل قد غلت, قال: ففرضها عمر على أهل الذهب ألف دينار, وعلى أهل الورق اثني عشر ألفاً, وعلى أهل البقر مائتي بقرة, وعلى أهل الشاء ألفي شاة, وعلى أهل الحلل مائتي حلة قال: وترك دية أهل الذمّة لم يرفعها فيما رفع من الدية. أخرجه أبو داود والبيهقي.
Dari Umar bin Khathab ﷺ.a bahwasanya dia berdiri dan berceramah: .. ketahuilah bahwa harga unta semakin meninggi, dia berkata: maka Umar menetapkan bagi para pemilik emas dengan seribu dinar, pemilik perak dua belas ribu, pemilik sapi dua ratus ekor, pemilik kambing dua ribu ekor, dan bagi para pemilik pakaian dua ratus potong, dia berkata: bagi ahli dzimmah dia biarkan tanpa mengurangi diyatnya. (HR Abu Dawud dan Baihaqi)[1250].
- Secara asal diyat itu berupa unta, sedangkan jenis-jenis lainnya merupakan pengganti.
- Seribu Dinar emas = 4250 gram.
- Diyat seorang wanita Muslimah setengah dari diyat laki-laki.
- Diyat wajib bagi setiap orang yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang, baik yang meninggal tersebut seorang Muslim, dzimmi musta'man ataupun seorang mu'ahad. Apabila kejahatan dilakukan dengan sengaja, maka pada waktu itu juga wajib untuk dibayarkan diyat dari harta pelaku, akan tetapi jika dia yang menyerupai sengaja ataupun karena kesalahan, maka kewajiban diyat dibebankan kepada keluarga pelaku dan diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.
- Takaran diyat ahli kitab:
Diyat laki-laki mereka setengah dari diyat seorang Muslim, wanita mereka setengah dari diyat wanita Muslimah, baik itu yang berhubungan dengan diyat jiwa, anggota tubuh ataupun luka, baik itu pembunuhan yang disengaja ataupun hanya karena kesalahan.
- Diyat orang musyrik penyembah berhala dan orang majusi tsulutsai 'usyur diyat muslim, wanitanya setengah dari itu.
- Diyat janin apa bila sampai keguguran yang disebabkan oleh kejahatan seseorang terhadap ibunya adalah seorang budak laki-laki ataupun budak wanita, harganya sama dengan lima ekor unta, atau sepersepuluh diyat ibunya. Sedangkan diyat seorang budak belian, adalah harganya, baik kecil ataupun besar.
- Apabila sebuah mobil terguling, atau tabrakan dengan lainnya, yang disebabkan oleh kejahatan atau terlalu berlebih-lebihannya supir, maka sesungguhnya dia harus menjamin setiap apa yang disebabkannya, apabila sampai ada yang meninggal, maka dia terkena diyat dan kafarat. Dan jika terjadi suatu kecelakaan, tanpa unsur kesengajaan dan bukan pula karena ugal-ugalannya supir, contohnya seperti meledaknya ban mobil yang masih bagus, maka dia tidak terkena diyat dan tidak pula kafarat.
- Baitul mal menanggung hutang serta diyat pada keadaan-keadaan berikut:
1- Ketika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, maka atas waliyul amr untuk membayarkannya dari baitul mal.
2- Apabila seseorang salah dalam membunuh atau membunuh yang mirip dengan sengaja, sedangkan keluarganya tidak ada yang berkecukupan, maka diyat diambil dari harta pelaku, namun jika dia tidak mampu maka diambilkan dari baitul mal.
3- Setiap orang yang meninggal dalam keadaan tidak diketahui pembunuhnya, seperti dia yang meninggal dalam kerumunan orang, ketika tawaf ataupun lainnya, maka diyatnya diambil dari baitul mal.
4- Ketika Hakim menghukumi dengan al-Qosamah, lalu ahli warisnya menolak untuk bersumpah dan juga tidak meridhoi sumpah orang yang tertuduh, maka Imam membayarkannya dari baitul mal.
- Ketika seorang pimpinan menertibkan rakyatnya, seorang ayah mendidik anaknya atau seorang guru yang mendidik muridnya, dalam keadaan yang tidak berlebihan, maka mereka tidak mengganti apa yang hilang atau rusak darinya.
- Apabila seseorang menyewa orang lain yang dewasa untuk menggali sumur, memanjat pohon dan lainnya, kemudian dia melaksanakannya dan meninggal dunia disebabkan oleh pekerjaannya tersebut, maka dia yang memerintahkan tidak menanggung bebannya.
- Haram hukumnya membunuh seorang kafir dzimmi yang mendapat jaminan keamanan ataupun seorang kafir mu'ahad, barang siapa yang membunuhnya, maka dia telah melakukan dosa yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
" من قتل معاهدًا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها يوجد من مسيرة أربعين عامًا " أخرجه البخاري
"Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya bisa dicium dari jarak empatpuluh tahun perjalanan" (HR Bukhori)[1251]
5- Diyat yang tidak sampai melayangkan jiwa
- Apabila kejahatan yang tidak sampai menghilangkan nyawa dilakukan dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika dilakukan tanpa sengaja, maka tidak ada qishas padanya, akan tetapi mewajibkan diyat.
- Diyat terhadap anggota tubuh dan luka terbagi menjadi tiga bagian:
1- Bagian pertama: diyat anggota tubuh beserta manfaatnya:
1- Apa yang hanya terdapat satu buah di tubuh manusia: padanya diyat yang serupa, seperti hidung, lidah, kemaluan, dagu, termasuk bagian ini juga hilangnya pendengaran, penglihatan, bicara, akal, tulang punggung dan lain sebagainya.
2- Apa yang terdapat berpasangan pada tubuh manusia: seperti dua mata, dua telinga, dua bibir, dua biji kemaluan, dua tangan, dua kaki, dua tulang dibawah pipi dan lainnya, pada setiap satu dari pasangan tersebut setengah diyat, pada keduanya diyat penuh, apabila sirna fungsi salah satunya, padanya terdapat setengah diyat, sedangkan jika keduanya menjadi tidak berfungsi maka padanya diyat penuh, dan pada mata normal dari seorang yang buta sebelah diyat penuh.
3- Apa yang terdapat empat buah pada tubuh manusia: seperti kelopak kedua buah mata, pada setiap satunya seperempat diyat, dan pada keseluruhannya diyat penuh.
4- Apa yang terdapat sepuluh buah pada tubuh manusia: seperti jari-jari tangan serta kaki, pada setiap jari sepersepuluh diyat dan pada sepuluh seluruhnya diyat penuh. Pada setiap ruas jari sepertiga diyat satu jari, sedangkan pada jempol setengah dari diyat jari, ketika fungsi sebuah jari tidak bisa dimanfaatkan, maka baginya sepersepuluh diyat, apabila yang tidak berfungsi seluruh jari, maka padanya diyat penuh.
5- Gigi: Gigi seorang manusia berjumlah tigapuluh dua buah, empat tsunaya, empat ruba'iyat, empat gigi taring dan duapuluh dhurus (gigi geraham) yang pada setiap sisi berjumlah sepuluh, diwajibkan atas setiap gigi lima ekor unta.
- Diwajibkan diyat penuh bagi setiap rambut yang empat, yaitu: rambut kepala, jenggot, bulu alis dan bulu mata, bagi setiap satu alis setengah diyat, sedangkan bagi satu bulu mata seperempat diyat.
Pada tangan lumpuh, mata tidak melihat, gigi hitam, pada setiap satunya sepertiga dari diyatnya.
2- Pembagian kedua: Diyat bocor dan luka:
Bocor: istilah yang khusus dipergunakan untuk luka pada kepala dan muka, bocor ini ada sepuluh: lima darinya mendapat hukumah dan lima lainnya ditentukan oleh syari'at diyatnya.
Lima yang padanya hukumah adalah:
1- Al-Harishoh : yaitu dia yang melukai dan menyobek kulit akan tetapi tidak sampai mengeluarkan darah.
2- Al-Bazilah : yaitu dia yang sampai mengeluarkan sedikit darah.
3- Al-Badhi'ah : dia yang sampai melukai daging.
4- Al-Mutalahimah : adalah dia yang sampai menembus daging.
5- As-Samhaq : yaitu yang hanya tersisa kulit tipis antaranya dengan tulang, kulit tersebut dinamakan As-Samhaq.
- Lima luka terdahulu tidak ada diyat tertentu padanya, akan tetapi padanya hukumah.
- Hukumah : seorang korban menentukan suatu nilai, seolah-olah dia seorang hamba sahaya yang tidak bersalah, kemudian menentukan nilai harga kalau dia telah terbebas, apa yang kurang dari harganya, maka baginya sesuai dengan jatahnya dari diyat, dan Hakimlah yang berijtihad untuk menentukan besar kecilnya.
Adapun lima lainnya yang telah ditentukan takarannya oleh syari'at adalah:
1- Al-Muwaddhohah: yaitu dia yang sampai kepada tulang dan menjadikannya terlihat jelas, diyat yang telah ditentukan syari'at adalah: lima ekor unta.
2- Al-Hasyimah: yaitu yang menampakkan tulang dan mematahkannya, padanya sepuluh ekor unta.
3- Al-Munaqqilah: yaitu yang menampakkan tulang, mematahkan serta menggeser posisinya, padanya limabelas ekor unta.
4- Al-Ma'mumah: yaitu yang sampai kepada kulit otak, padanya sepertiga diyat.
5- Ad-Damighoh: yaitu yang menembus kulit otak, padanya juga sepertiga diyat.
- Apabila luka mencakup seluruh badan, kalau sampai kedalam isi perut, maka padanya sepertiga diyat, dan jika tidak sampai kedalam isi perut, maka padanya hukumah.
Al-Jaifah: yaitu luka yang sampai kedalam perut, atau punggung, atau dada ataupun lainnya, padanya sepertiga diyat.
3- Bagian ketiga: Diyat tulang:
- Apabila tulang iga patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta.
- Apabila tulang dada atas patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta, dan jika dua buah yang patah, padanya dua ekor unta.
- Ketika mematahkan lengan atas, lengan bawah, paha ataupun betis, apabila dia bisa diluruskan kembali maka padanya dua ekor unta.
- Apabila tulang-tulang tersebut tidak bisa diluruskan, maka padanya hukumah. Sedangkan tulang punggung apabila patah dan tidak bisa diluruskan kembali, maka padanya diyat.
- Tulang-tulang selain yang telah disebutkan tidak memiliki takaran tertentu, akan tetapi padanya hukumah.
- Berkaitan dengan hukum-hukum yang telah disebutkan, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm meriwayatkan dari ayahnya lalu dari kakeknya: bahwasanya Nabi SAW menulis kepada penduduk Yaman tentang kewajiban, sunnah serta apa yang berhubungan dengan diyat: diantaranya: "..bahwasanya diyat satu jiwa seratus ekor unta, pada hidung apabila sampai terputus padanya diyat, pada lidah diyat, pada kedua buah bibir diyat, pada kedua buah biji kemaluan diyat, pada kemaluan diyat, pada tulang punggung diyat, pada kedua buah mata diyat, tiap satu kaki setengah diyat, pada luka yang sampai kepada kulit otak sepertiga diyat, pada tusukan yang menembus tubuh sepertiga diyat, pada tusukan yang sampai mematahkan tulang kecil limabelas ekor unta.Pada setiap jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, pada gigi lima ekor unta, pada mudhohah lima ekor unta, dan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas seribu dinar" (HR. Nasa'i dan Darimi)[1252].
- Ukuran diyat wanita:
Diyat seorang wanita apabila terjadi kesalahan dalam membunuh terhadapnya, diyatnya setengah diyat laki-laki, begitu pula yang berhubungan dengan diyat anggota tubuh serta lukanya, setengah dari diyat anggota tubuh serta luka laki-laki.
Syuraih berkata: saya didatangi oleh Urwah Al-Bariki yang datang dari Umar: bahwa pelukaan terhadap laki-laki dan wanita pada gigi serta muwaddhohah sama dendanya, selain dari itu diyat bagi wanita setengah dari diyat laki-laki. (HR. Ibnu Abi Syaibah)[1253].
2- KITAB HUDUD
Mencakup pembahasan berikut:
1- Had zina
2- Had qodzaf (tuduhan berzina)
3- Had Khomer (minuman keras)
4- Had sariqoh (pencurian)
5- Had qutto' turuq (pembajakan)
6- Had ahlul Baghyi (pelaku kejahatan)
(Ta'zir, Riddah, Aiman, Nadzar)
Kitab Hudud
- Had: Adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta'ala.
- Pembagian Hudud:
Hudud dalam Islam terbagi menjadi enam bagian:
Had zina, qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomer), pencurian, pembajakan, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari'at.
- Hikmah disyari'atkannya hudud:
Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan ta'at kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
- Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.
- Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut.
- Hudud Allah:
Adalah keharaman-keharaman yang Dia larang untuk dikerjakan dan dilanggar, seperti: zina, pencurian dan lainnya, juga termasuk apa yang telah Allah batasi dan tentukan seperti hukum waris, sebagaimana juga termasuk batasan serta takaran yang membentengi dari hal-hal yang Allah haramkan, seperti hukuman zina, penuduh orang berbuat zina dan lain sebagainya dari apa-apa yang telah ditentukan syari'at dan tidak boleh untuk ditambah maupun dikurangi.
- Perbedaan antara qishas dan hudud:
Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya, sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.
Sedangkan hudud: urusannya diserahkan kepada Hakim, dia tidak boleh dibatalkan jika telah sampai kepadanya.
Begitu pula halnya kalau qishas bisa diampuni dengan pengganti, seperti diyat, atau juga bahkan diampuni seluruhnya tanpa pengganti, sedangkan hudud tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa'at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.
- Atas siapa had ditegakkan:
Had tidak dilaksanakan kecuali terhadap dia yang telah baligh, berakal, sengaja, ingat, mengetahui keharamannya, berpegang pada hukum-hukum Islam, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir dzimmi.
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل " أخرجه أحمد أبو داود
1- Dari Ali ﷺ.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali" (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1254].
ولمّا نزلت: ﴿ ...... رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ .... ﴾ [البقرة: ٢٨٦] , قال الله: " قد فعلت ". أخرجه مسلم.
Ketika turun ayat: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" (Al Baqarah: 286),maka Allah berfirman: "Aku telah melakukannya" (H.R Muslim)[1255]
- Pelaksanaan had boleh diakhirkan jika terhalang oleh sesuatu yang berdampak maslahat bagi kaum Muslimin, seperti ketika perang, atau juga berhubungan dengan maslahat yang kembali kepada korban, seperti penundaan yang disebabkan oleh musim dingin ataupun panas, atau juga karena sakit, bisa juga karena berhubungan dengan selainnya, seperti wanita hamil, menyusui ataupun lainnya.
- Pelaksanaan had dilaksanakan oleh Imam atau wakilnya dengan kehadiran sejumlah kaum Mukminin, dan juga dia tidak dilaksanakan kecuali di Masjid.
- Pelaksanaan had serta qishas boleh dilakukan di Makkah, karena tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan, barang siapa yang terkena kewajiban salah satu dari had Allah, baik itu cambuk, kurungan ataupun pembunuhan akan diterapkan kepadanya di tanah haram ataupun lainnya.
- Cambuk dilakukan dengan menggunakan pecut, namun dia bukan yang baru dan tidak pula usang, orang yang di cambuk tidak dibuka pakaiannya, pukulan dilakukan pada tempat yang berpindah-pindah di tubuh, dengan syarat tidak memukul muka, kepala, kemaluan dan sesuatu yang mematikan, bagi wanita pakaiannya dikencangkan.
- Apabila terkumpul beberapa had yang berhubungan dengan Allah Ta'ala dan dia termasuk dalam satu jenis, seperti perbuatan zina yang berkali-kali atau mencuri beberapa kali, maka yang demikian jadi disatukan, sehingga dia tidak dihukum kecuali hanya satu kali saja. Dan jika terdiri dari beberapa jenis, seperti seorang yang belum pernah menikah berbuat zina, mencuri dan meminum khomer, maka dalam keadaan ini hukuman tidak disatukan, akan tetapi dimulai oleh yang paling ringan diantaranya, pertama kali dicambuk karena minum khomer, kemudian dilanjutkan oleh cambuk karena berzina, setelah itu barulah potong tangan.
- Cambuk yang paling berat dalam had adalah cambukan karena berzina, kemudian cambukan karena menuduh orang lain berzina (qodaf) kemudian barulah cambukan karena meminum khomer.
- Apabila seseorang mengaku kalau dia berhak mendapat hukuman had kepada Imam, akan tetapi belum menjelaskannya, secara sunnah hendaklah dia ditutupi aibnya dan tidak menanyakan tentang aibnya tersebut.
Berkata Anas bin Malik ﷺ.a: pada suatu waktu aku berada didekat Nabi SAW, maka datanglah seseorang dan berkata: ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat sesuatu yang mewajibkan had, laksanakanlah hukumannya terhadapku, berkata Anas: beliau tidak bertanya tentang pelanggarannya, dia berkata: sehingga tibalah waktu shalat dan diapun shalat bersama Nabi SAW, setelah beliau SAW selesai dari shalatnya, orang tersebut kembali menghadapnya dan berkata: ya Rasulullah, saya berhak untuk mendapat hukuman had, laksanakanlah terhadapku sesuai dengan kitab Allah, menjawablah beliau: "Bukankah kamu sudah shalat bersama kami?" dia menjawab: benar, beliau SAW melanjutkan: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu, atau beliau berkata: hukuman had terhadapmu" (Muttafaq Alaihi)[1256].
- Keutamaan menutupi aib diri sendiri maupun orang lain:
Dianjurkan bagi dia yang melakukan suatu dosa untuk menutupinya dan bertaubat kepada Allah, sebagaimana juga dianjurkan bagi dia yang mengetahui untuk menutupi aib tersebut, selama dia belum terang-terangan melakukan kemaksiatan, demi tidak tersebarnya kejelekan pada umat ini.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " كل أمتي معافى إلاّ المجاهرين, وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملاً, ثمّ يصبح وقد ستره الله فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا, وقد بات يستره ربّه, ويصبح يكشف ستر الله عنه " متفق عليه
1- Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Setiap ummatku akan diampuni kecuali dia yang terang-terangan, sesungguhnya diantara perbuatan terang-terangan adalah seseorang yang mengerjakan sesuatu pada malam hari, kemudian pada pagi harinya dia dalam keadaan ditutupi (aibnya) oleh Allah, namun dia berkata: ya Fulan tadi malam saya telah melakukan ini dan ini, padahal dia telah bermalam dalam keadaan ditutupi oleh Allah dan pagi harinya dia bongkar apa yang telah Allah sembunyikan" (Muttafaq Alaihi)[1257]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا, نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة, ومن يسّر على معسرٍ يسّر الله عليه في الدنيا والآخرة, ومن ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه " أخرجه مسلم.
2- Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memberi keringanan pada seorang Mukmin dari kesulitan dunia, niscaya Allah akan memberikan keringanan kepadanya dari kesulitan hari kiamat, barang siapa yang memberi kemudahan terhadap orang miskin, niscaya Allah akan memberikan kemudahan terhadapnya di dunia dan akhirat, barang siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, niscaya Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat, sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR Muslim)[1258].
- Hukum syafa'at dalam hudud:
Hudud wajib untuk ditegakkan terhadap orang jauh maupun kerabat dekat, orang mulia ataupun rakyat biasa, apabila perkara telah sampai kepada Hakim, maka haram untuk dimintai syafa'at demi untuk membatalkannya, atau berbuat sesuatu untuk meniadakannya. Haram bagi Hakim untuk menerima syafa'at, bahkan wajib baginya untuk melaksanakan hukum had jika telah sampai kepadanya, tidak boleh mengambil harta dari pelaku untuk menggagalkan hukumannya.
Barang siapa yang mengambil harta dari seorang pezina, pencuri, peminum minuman keras ataupun lainnya, demi untuk membatalkan hukuman Allah, maka sesungguhnya dia telah menggabungkan dua kerusakan besar: pembatalah had dan memakan harta haram, serta meninggalkan kewajiban dan melaksanakan keharaman.
Dari Aisyah ﷺ.a: bahwa orang-orang Quraisy merasa berat atas perkara wanita Makhzumiyyah yang telah mencuri, maka merekapun berkata: siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah SAW, tidak ada yang berani terhadapnya kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah SAW, pergilah Usamah untuk membicarakannya dengan Rasul, menjawablah beliau: "Apakah kamu meminta syafa'at pada salah satu had Allah?" kemudian bangkitlah beliau untuk berkhutbah: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kesesatan orang-orang sebelum kalian, apabila orang terpandang ada yang mencuri, mereka akan membiarkannya, dan jika yang mencuri itu orang lemah, mereka akan menjalankan had terhadapnya, demi Allah kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya" (Muttafaq Alaihi)[1259].
- Hukum menshalati orang yang dibunuh:
Orang yang dibunuh karena qishas, had atau ta'zir, apabila dia itu seorang Muslim, maka dia harus dimandikan, dishalati dan juga dikuburkan pada kuburan kaum Muslimin. Sedangkan dia yang dibunuh karena murtad kafir, tidak dishalati, tidak dimandikan dan tidak pula dikubur pada kuburan kaum Muslimin, akan tetapi dibuatkan baginya lubang dan dimasukkan kedalamnya seperti orang kafir.
- Kejahatan tidak akan terhenti dan tidak pula melindungi masyarakat dari kejelekannya kecuali hanya dengan menegakkan hukum syari'at kepada pelakunya, adapun pengambilan denda harta, penjara ataupun sejenisnya dari hukuman-hukuman yang dibuat manusia, maka sesungguhnya yang demikian itu merupakan kedzoliman, kesesatan serta hanya akan menambah kejahatan.
1- Had zina
- Zina: adalah perbuatan fahisyah pada kemaluan wanita yang tidak halal baginya.
- Hukum zina:
Zina suatu yang diharamkan, dia termasuk kejahatan terbesar juga dosa terbesar setelah menyekutukan Allah (syirik) dan membunuh jiwa dengan tidak hak. Perbuatan ini berbeda-beda dalam kekotoran serta kejelekannya, perbuatan zina dari seorang yang telah berumah tangga, perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan tali silaturahmi serta perzinahan dengan isteri tetangga termasuk dari hal paling besar padanya.
- Mudhorot zina:
Kerusakan dari perbuatan zina termasuk kerusakan terbesar, dia menafikan maslahat peraturan di seluruh dunia dalam menjaga keturunan, kemaluan serta kehormatan, dalam perbuatan zina terkumpul seluruh kejelekan, dia membuka berbagai macam pintu maksiat bagi seorang hamba, melahirkan penyakit tubuh dan jiwa, mewariskan kemelaratan, menghindarkan menjauhnya orang lain dari para pezina, jatuhnya martabat mereka serta menonjolkan sifat kejelekan pada wajah pelakunya dan juga kekejaman terhadap orang lain.
Hukuman terhadap zina sangatlah besar, hukumannya di dunia: had yang tegas dengan merajamnya (dilempari batu) bagi dia yang muhson (pernah menikah), atau di cambuk dan diasingkan bagi dia yang belum pernah menikah. sedangkan hukumannya di akhirat, bagi dia yang tidak bertaubat: ancaman yang sangat keras, yaitu dengan dikumpulkannya para pezina, baik itu laki-laki maupun wanita dalam keadaan telanjang pada sebuah tannur (pembakar roti) di dalam neraka jahanam.Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨ يُضَٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا ٦٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلٗا صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَئَِّاتِهِمۡ حَسَنَٰتٖۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٧٠ ﴾ [الفرقان: ٦٨، ٧٠]
" Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)*(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina* kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Furqaan: 68-70)
- Muhson: adalah dia yang pernah menikah, yaitu dia yang pernah menyetubuhi isteri pada kemaluannya dengan pernikahan yang sah serta keduanya telah dewasa, sedangkan bikir adalah dia yang selain muhson.
- Berbagai cara untuk berlindung dari perbuatan zina:
Peraturan Islam dengan menikah yang syar'i merupakan cara terbaik untuk penyaluran syahwat dan melindungi keturunan, dan juga larangannya untuk melakukan perbuatan apa saja selain dari cara yang masyru' ini, maka Islam memerintahkan untuk memakai hijab, menundukkan pandangan, melarang wanita menggerakkan kakinya, bertabarruj, ikhtilat, menampakkan perhiasannya, menyendirinya seorang pria dengan wanita yang bukan muhrimnya ataupun menyalaminya, sebagaimana juga melarang seorang wanita untuk safar tanpa di dampingi seorang muhrim, semua ini demi untuk tidak terjerumusnya laki-laki dan wanita dalam perbuatan zina.
- Zina anggota tubuh:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كُتب على ابن آدم نصيبه من الزنى, مدرك ذلك لا محالة, فالعينان زناهما النظر, والأذنان زناهما الاستماع, واللسان زناه الكلام, واليد زناها البطش, والرجل زناها الخطا, والقلب يهوي ويتمنى, ويصدّق ذلك الفرج ويكذبه " متفق عليه.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Ditetapkan bagi anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina, dia pasti terkena dan tidak mungkin untuk menghindar, kedua buah mata zinanya dengan melihat, kedua telinga berzinanya dengan mendengar, lidah berzinanya dengan perkataan, tangan zinanya dengan cara merebut, kaki zinanya dengan cara berjalan, hati seseorang condong dan berangan-angan, dia akan dibenarkan ataupun didustakan oleh kemaluannya" (Muttafaq Alaihi)[1260].
- Hukuman bagi pelaku zina:
1- Hukuman bagi pezina yang muhson: dirajam (dilempari) oleh batu sampai meninggal dunia, baik itu laki-laki ataupun wanita, baik itu seorang Muslim ataupun kafir.
2- Hukuman pezina yang bukan muhson: Dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, baik itu laki-laki maupun wanita. Sedangkan bagi hamba sahaya cambukannya sebanyak lima puluh kali dan tidak diasingkan, baik itu laki-laki maupun wanita.
- Apabila seorang wanita yang tidak bersuami dan bukan pula milik seseorang hamil, maka had harus ditegakkan terhadapnya ketika dia tidak mengaku adanya syubhat ataupun karena paksaan.
Barang siapa yang memaksa seorang wanita untuk berzina, maka hukum had hanya akan jatuh kepadanya, tidak dengan wanita tersebut; karena wanita itu memiliki udzur dan dia berhak untuk menerima mahar.
- Wajibnya had dalam perbuatan zina memiliki tiga syarat:
1- Tenggelamnya seluruh kepala kemaluan yang asli kedalam kemaluan wanita hidup.
2- Tidak adanya syubhat, tidak ada had bagi dia yang menyetubuhi seorang wanita yang dia kira sebagai isterinya.
3- Ketetapan zina:
1- Dengan pengakuan: Pengakuan seseorang yang dikenal kalau dia berakal sehat, cukup dengan satu kali pengakuan, dan empat kali pengakuan bagi dia yang dituduh memiliki kelainan akal, pada keduanya harus ada keterus terangan tentang persetubuhan dan dia harus tetap pada pengakuannya sampai had dilaksanakan.
2- Atau dengan persaksian: Yaitu dengan persaksian empat orang laki-laki muslim yang adil kalau dia telah melakukan perzinahan.
- Hukum had zina diberlakukan bagi dia yang melakukan perzinahan, baik dia seorang Muslim ataupun kafir; karena ini merupakan had atas perzinahan, sehingga diapun diwajibkan atas orang kafir sebagaimana wajibnya qishas ketika membunuh dan potong tangan ketika mencuri.
- Apabila seorang pria muhson berzina dengan wanita yang bukan muhson, maka bagi setiap mereka hadnya masing-masing dari rajam dan cambuk serta pengasingan.
- Apabila seorang pria merdeka berzina dengan budak perempuan ataupun sebaliknya, yaitu wanita merdeka dengan budak, bagi setiap dari mereka hukum had yang sesuai dengan masing-masingnya.
- Hukum had akan ditegakkan terhadap pezina apabila dia seorang yang mukallaf, memiliki pilihan, mengetahui keharamannya, setelah adanya kepastian disisi hakim dengan pengakuan ataupun saksi, dan tidak adanya syubhat.
- Tidak digalikan tanah bagi dia yang akan dirajam, baik itu laki-laki maupun wanita, akan tetapi pakaian wanita dikencangkan agar tidak terbuka auratnya.
- Siapa saja dari wanita yang hamil karena perzinahan, atau atas dasar pengakuan wanita tersebut, maka imamlah yang pertama kali akan merajamnya, barulah setelah itu orang lain. Apabila perbuatan zina ditetapkan oleh empat orang saksi, maka mereka berempatlah yang pertama kali akan memulai rajam, lalu imam baru kemudian orang lain.
- Orang yang tidak mengetahui apa yang akan didapatnya dari perbuatan yang diharamkan, tidak bisa dijadikan udzur, adapun ketidak tahuan akan perbuatan, apakah dia haram ataukah tidak, maka inilah yang bisa diterima udzurnya. Barang siapa yang mengetahui bahwa zina itu haram, akan tetapi dia tidak mengetahui kalau hukuman hadnya adalah rajam ataupun cambuk, maka yang seperti ini tidak diterima udzur tentang ketidak tahuannya, bahkan tetap ditegakkan terhadapnya hukum had.
- Apabila seorang laki-laki beristeri melakukan perzinahan, maka dia tidak diharamkan dari isterinya, begitu pula jika seorang isteri berzina, dia tidak akan diharamkan dari suaminya, akan tetapi keduanya telah melakukan perbuatan yang berdosa besar, sehingga keduanya wajib untuk bertaubat dan beristighfar.
1- Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ ﴾ [الاسراء: ٣٢]
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (Al-Israa: 32)
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم عند الله؟ قال: " أن تجعل لله ندًّا وهو خلقك " قال: قلت له إن ذلك لعظيم, قال: قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تقتل ولدك مخافة أن يطعم معك " قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تزاني حليلة جارك " متفق عليه
2- berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a: saya bertanya kepada Rasulullah SAW: dosa apakah yang terbesar disisi Allah? Beliau menjawab: "yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah" berkata Ibnu Mas'ud: saya katakan: ini sungguh sangat besar, kemudian apa lagi? Beliau menjawab: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu" saya bertanya lagi: kemudian apa? Beliau menjawab: "Kemudian kamu berzina dengan isteri tetanggamu" (Muttafaq Alaihi)[1261].
- Hukum berzina dengan muhrim:
Barang siapa yang melakukan perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan rahim, seperti saudarinya, putrinya, isteri ayahnya dan lainnya, dalam keadaan dia mengetahui akan keharamannya, maka dia wajib untuk dibunuh.
Berkata Al-Barra' ﷺ.a: saya bertemu pamanku yang sedang membawa sebuah bendera, maka akupun bertanya kepadanya: hendak kemana anda? Dia menjawab: aku telah di utus oleh Rasulullah SAW kepada seorang pria yang menyetubuhi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya. (H.R Tirmidzi dan Nasa'i)[1262].
- Perbuatan kaum Luth:
Yaitu melakukan fahisyah pada lubang dubur, dan merasa cukup dengan laki-laki tanpa wanita, ini merupakan termasuk dari kerusakan terbesar bagi akhlak serta fitrah, hukumannya lebih besar dari hukuman zina; ini karena besarnya keharaman, yang mana dia adalah keraguan jiwa berbahaya yang menyebabkan penyakit jiwa serta tubuh yang membahayakan. Allah telah menenggelamkan pelakunya, menghujani mereka dengan batu dari neraka dan bagi mereka api neraka pada hari kiamat nanti.
Allah berfirman:
﴿ وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ٨٣ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٨٤ ﴾ [الاعراف: ٧٩، ٨٣]
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu" (Al A'raaf: 80-84)
- Hukum perbuatan kaum Luth:
Amalan kaum Luth diharamkan, hukumannya: Baik pelaku maupun korban semuanya harus dibunuh, baik itu muhson ataupun tidak, dengan cara yang sesuai menurut imam, seperti memenggalnya dengan pedang atau merajamnya dengan batu ataupun lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به " أخرجه أبو داود والترمذي
"Barang siapa diantara kalian ada yang mendapati orang mengerjakan perbuatan kaum Luth hendaklah dia membunuh pelaku beserta korbannya" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[1263].
- As Sihaq: adalah wanita yang menggauli wanita, ini termasuk yang diharamkan, bagi mereka ta'zir.
- Onani dengan tangan atau lainnya haram, puasa bisa membentengi perbuatan ini.
1- Allah berfirman dalam menerangkan apa yang mubah bagi umat manusia:
﴿ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧ ﴾ [المؤمنون : ٥، ٧]
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (Al Mu'minuun: 5-7)
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: " يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء " متفق عليه
2- Berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian ada yang memiliki kemampuan hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu bisa lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena yang demikian itu sebagai pembenteng baginya" (Muttafaq Alaihi)[1264].
- Siapa yang menyetubuhi binatang maka dia akan di ta'zir sesuai dengan keputusan imam, dan binatang tersebut disembelih.
2- Had qodzaf
Qodzaf: Adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.
- Hikmah disyari'atkannya had qodzaf:
Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.
Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali.
- Hukum qodzaf:
Qodzaf diharamkan, dia termasuk dari dosa-dosa besar, Allah telah menjatuhkan hukuman yang berat terhadap seorang penuduh, baik di dunia maupun di akhirat:
قال الله تعالى : ﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ ﴾ [النور : ٤]
1- Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" )An Nuur: 4)
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣ ﴾ [النور : ٢٣]
2- Firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar" (An Nuur: 23)
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله, وما هن؟ قال: " الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التي حرّم الله إلاّ بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولّي يوم الزحف, وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات " متفق عليه
3- Dari Abu Hurairah ﷺ.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan" para sahabat bertanya: ya Rasulullah, apakah dia? Nabi SAW menjawab: "menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan haknya, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan tempur dan menuduh wanita baik, mukminah yang sedang lengah" (Muttafaq Alaihi)[1265].
- Had qodzaf: delapan puluh kali cambuk untuk dia yang merdeka dan empat puluh kali untuk hamba sahaya.
- Lafadz qodzaf:
Shorih: seperti berkata: wahai pezina, wahai homo, wahai pelacur dan lainnya.
Kinayah: seperti dengan melontarkan perkataan yang terkandung tuduhan padanya, seperti perkataan: wahai pelacur, wahai fajir dan lainnya, apabila dengannya dia bermaksud menuduhnya pezina, maka dia terkena had qodzaf, dan jika tidak bermaksud kesana, tidak di kenai hukum had akan tetapi di ta'zir.
- Syarat diwajibkannya had qodzaf adalah:
1- Seorang penuduh harus mukallaf, memiliki pilihan dan merupakan ayah bagi dia yang dituduhnya.
2- Orang yang dituduh adalah seorang Muslim mukallaf, merdeka dan afif, serta mampu berjima'.
3- Orang yang dituduh menuntut di tegakkannya hukum had.
4- Tuduhannya berupa perzinahan yang mengharuskan had dan tidak terbuktinya tuduhan tersebut.
- Had qodzaf akan ditetapkan jika si penuduh mengakuinya, atau bersaksinya dua orang adil tentang tuduhan tersebut.
- Had qodzaf akan terbebas dari penuduh jika pelaku mengakui bahwa dia telah berzina, atau adanya bukti kalau dia telah berzina, atau ketika seorang laki-laki menuduh isterinya dan melakukan pelaknatan terhadapnya.
- Apabila had qodzaf telah terbukti, maka akan terlaksana: cambuk, tidak diterimanya persaksian orang yang telah menuduh, kecuali apabila dia bertaubat, kemudian dihukuminya si penuduh sebagai orang fasik sampai dia bertaubat.
- Apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan selain zina dan homoseksual, maka dia telah berdusta dan melakukan sebuah keharaman, akan tetapi dia tidak dikenakan had qodzaf, namun di ta'zir sesuai dengan pendapat hakim yang sesuai dengan keadaannya.
- Contoh qodzaf yang bukan dengan zina: Menuduh sebagai orang kafir, munafik, pemabuk, pencuri, penghianat dan lainnya.
- Taubat seorang penuduh dengan cara beristighfar, menyesalinya, berniat untuk tidak mengulangi serta mengakui kedustaannya tentang tuduhan yang telah dia lontarkan terhadap orang lain.
3- Had Kkhomer
- Kkhomer: Istilah bagi segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal pikiran dari berbagai macam minuman.
- setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع – وهو شراب العسل – فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " كلّ شراب أسكر فهو حرام " متفق عليه
Berkata Aisyah ﷺ.a: Rasulullah SAW ditanya tentang Al-Bit' –minuman dari madu- maka menjawablah Nabi SAW: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram" Muttafaq Alaihi[1266].
- Hikmah diharamkannya kkhomer:
Kkhomer adalah biangnya kejelekan, diharamkan perlakuannya dengan cara apapun, baik itu dengan meminumnya, menjual, membeli, membuat atau layanan apapun yang menjurus kearah diminumnya dia, karena khomer bisa menutupi akal peminumnya, sehingga dia akan berbuat perbuatan yang merugikan tubuh serta jiwa, harta dan keturunan, kehormatan dan martabat, pribadi dan masyarakat, sebagaimana bahwa dia menambah tinggi tekanan darah, dan menyebabkan peminum serta keturunannya menjadi idiot, gila, lumpuh dan condong untuk melakukan kejahatan.
Mabuk adalah suatu kenikmatan serta kerancuan yang menyebabkan hilangnya akal yang bisa dipergunakan untuk membedakan, sehingga peminumnya tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, oleh karena itu Islam telah mengharamkannya dan menentukan hukuman setimpal bagi dia yang menkonsumsinya.
قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائدة: ٩٠، ٩١]
1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan * Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (Al-Maaidah: 90-91)
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن, ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن, ولا يسرق حين يسرق وهو مؤمن, ولا ينتهب نهبة يرفع الناس إليه فيها أبصارهم وهو مؤمن " متفق عليه
2- Dari Abu Hurairah ﷺ.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan perzinahan dalam keadaan dia beriman, dan tidak meminum khomer ketika meminumnya dalam keadaan Mukmin, dan tidak mencuri ketika melakukannya dalam keadaan Mukmin dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang mana mereka mengangkatkan pandangan kepadanya, dia dalam keadaan beriman" (Muttafaq Alaihi)[1267].
- Ditetapkan had kkhomer oleh salah satu dari dua perkara:
1- Pengakuan peminumnya kalau dia telah meminum kkhomer.
2- Persaksian dua orang saksi adil.
- Hukuman bagi peminum khomer
1- Apabila seorang Muslim meminum khomer dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomer.
2- Bagi dia yang meminum khomer untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomer, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta'zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.
3- Barang siapa yang meminum khomer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, walaupun dia masuk surga, dan pecandu khomer tidak akan masuk surga, barang siapa yang meminumnya dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika meninggal dia akan masuk neraka, akan tetapi jika bertaubat, maka Allahpun akan menerima taubatnya, barang siapa yang terus menerus meminumnya, maka Allah akan meminumkan padanya kotoran penghuni neraka.
- Diperbolehkan bagi imam untuk melakukan ta'zir dengan menghancurkan botol-botol minuman keras dan membakar tempat yang disediakan untuk meminum khomer, sesuai dengan maslahat yang dia perkirakan, demi untuk membentengi dan mengancam peminumnya.
- Hukum Narkoba:
Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang menyebabkan kerusakan serta berbagai macam penyakit, diharamkan mengkonsumsi, menyebarkan, mendatangkan ataupun memperdagangkannya. Bagi imam untuk menghukum dia yang melakukan hal tersebut, demi tercapainya maslahat agar tidak ada yang dibunuh, dicambuk, dipenjara ataupun keharusan membayar ghoromah (denda); sebagai bentuk pemutusan terhadap penyebaran kejelekan dan kerusakan, dan juga penjagaan bagi jiwa, harta, kehormatan serta akal.
- Karena besarnya bahaya narkoba serta dampak negatifnya yang membinasakan, maka sebagian dari para ulama terkemuka berfatwa dengan beberapa perkara berikut:
1- Penyebar narkoba (menjual dengan sembunyi-sembunyi) hukumannya dibunuh; karena besarnya mudhorot serta kejelekannya.
2- Pengkonsumsi narkoba, baik itu dengan menjual, membeli, membuat, mendatangkan ataupun pemberi hadiah pada awalnya, harus di ta'zir dengan hukuman penjara yang berat, atau cambuk, ataupun denda harta, bahkan mungkin juga dengan seluruh hukum tersebut, sesuai dengan pandangan hakim, apabila dia terus menerus melakukannya, maka dia akan di ta'zir dengan sesuatu yang bisa menghentikan kejelekannya dari umat ini, walaupun dengan cara membunuhnya; karena perbuatannya bisa dikategorikan sebagai orang yang membuat kerusakan di muka bumi.
- Hokum konsumsi mufattirat:
Mufattirat adalah dia yang menyebabkan melemahnya tubuh, seperti rokok, jirak, gath dan lainnya yang tidak sampai pada derajat memabukkan dan tidak pula menutupi akal, ini termasuk hal yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi, dikarenakan merugikan kesehatan, tubuh, harta serta akal.
- Hukuman bagi pengkonsumsi mufattirat adalah ta'zir yang bentuk serta besarnya ditentukan Hakim, menurut perkiraannya yang bisa merealisasikan maslahat bagi masyarakat.
4- Had pencuri
- Mencuri: Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.
- Hukum mencuri: Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.
- Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.
- Hikmah disyari'atkannya had pencurian:
Allah menjaga harta dengan cara mewajibkan potong tangan bagi pencuri, karena tangan yang hianat kedudukannya sama dengan anggota tubuh berpenyakit yang mewajibkan pemotongannya demi untuk menyelamatkan tubuh, dalam pemotongan tangan pencuri terdapat pelajaran bagi dia yang berfikiran untuk mencuri harta orang lain, sebagai pembersih dosa pencuri dan juga sebagai penegak bagi landasan keamanan dalam masyarakat dan penjagaan terhadap harta milik umat.
- Hukuman pencuri:
قال الله تعالى ﴿ وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٣٩ ﴾ [المائدة: ٣٨، ٣٩]
1- Allah berfirman: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (38) Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 38-39)
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
2- Berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi)[1268].
- Wajibnya pemotongan dalam had mencuri ketika terealisasinya syarat berikut:
1- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.
3- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup, kalau tidak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret, merampas dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta'zir.
5- Harta diambil dari hirznya, dengan mengeluarkan darinya.
Hirz: tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.
6- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.
7- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
8- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:
1- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.
2- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri.
- Had pencurian:
1- Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta'ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta'zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.
2- Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa'at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.
3- Apabila dia kembali mencuri, maka kaki kirinyalah yang dipotong dari pangkal telapak kaki, dan jika masih juga mengulanginya dia akan dipenjara, di ta'zir sampai taubat dan tidak dipotong.
- Dipotong tangan pencopet, yaitu dia yang mengambil dari saku pakaian ataupun lainnya, yang mana dia mengambil dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan disyaratkan pula jumlahnya harus sudah mencapai nishobnya; karena dia termasuk mencuri dari hirz.
- Nishab pencurian:
Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تقطع اليد في ربع دينار فصاعدًا" متفق عليه
Berkata Aisyah ﷺ.a: telah bersabda Nabi SAW: "tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih" Muttafaq Alaihi[1269].
- Apabila seorang pencuri mengaku telah mencuri, akan tetapi barang curian tidak ada padanya, maka bagi qadhi disyari'atkan untuk memintanya menarik kembali perkataan tersebut, namun jika dia bersikeras dan tidak mau menarik pernyataannya, maka dia akan dipotong. Sedangkan jika dia mengakui perbuatannya dalam mencuri, kemudian menarik lagi pernyataannya, maka dia tidak akan dipotong; karena hukum had akan dibatalkan oleh perkara yang syubhat dan tidak jelas.
- Barang siapa yang mencuri dari baitul mal, maka dia akan di ta'zir dan didenda dengan denda yang sesuai dan tidak di potong, begitu pula dengan dia yang mencuri dari ghonimah (harta rampasan perang) ataupun juga mencuri dari jatah yang seperlima.
- Potong tangan diwajibkan atas seorang peminjam yang menolak untuk mengembalikan pinjamannya, karena yang demikian masuk dalam kategori mencuri.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كانت امرأة مخزومية تستعير المتاع وتجحده فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أن تقطع يدها ... أخرجه مسلم
Berkata Aisyah ﷺ.a: bahwa seorang wanita dari bani Makhzumiyah meminjam beberapa barang dan mengingkarinya, maka Nabi SAW memerintahkan agar tangannya di potong … H.R Muslim[1270].
- Diantara kesempurnaan taubatnya seorang pencuri adalah mengganti barang yang telah dicuri kepada pemiliknya ketika dia telah rusak, jika dia memiliki kelapangan, membayar harganya kepada pemilik, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkan sampai memiliki kelapangan, dan jika barang yang dicurinya masih utuh, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikannya.
- Barang siapa yang terkena kewajiban had, baik itu pencurian, zina ataupun minum khomer, kemudian dia bertaubat darinya sebelum hal tersebut sampai kepada Hakim, maka hukum had akan terbebas darinya, dan dia tidak disyari'atkan untuk membongkar aibnya tersebut setelah ditutupi oleh Allah, akan tetapi dia harus mengembalikan apa yang telah diambilnya.
5- Had perampok
- Perampok: Adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian, mereka juga disebut orang yang memerangi.
- Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.
- Hukum memerangi:
Memerangi termasuk kejahatan terbesar, oleh karena itu hukumannya juga termasuk hukuman terberat.
- Hukuman bagi perampok:
1- Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.
2- Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.
3- Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.
4- Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imamlah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan.
1- قال الله تعالى: ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائدة: ٣٣، ٣٤]
1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)
2- Berkata Anas ﷺ.a: Beberapa orang dari Ukal mendatangi Nabi SAW, kemudian mereka masuk Islam, dan mereka terserang sebuah penyakit yang ada di Madinah, maka Nabipun memerintahkan mereka untuk mendatangi tempat unta milik zakat, sehingga mereka meminum dari susu dan air kencingnya, lalu merekapun melakukannya dan sembuh, namun setelah itu mereka malah menjadi murtad dan membunuh penggembalanya, kemudian mengambil unta-unta tersebut, maka Nabipun mengutus orang untuk mengikuti jejaknya, setelah mereka didatangkan, beliau memotong tangan dan kaki mereka serta membutakan matanya, kemudian mereka meninggal dunia sebelum darah yang mengalir darinya dihentikan. (Muttafaq Alaihi)[1271].
- Syarat wajibnya had terhadap perampok adalah berikut ini:
1- Hendaknya perampok –disebut juga orang yang memerangi- seorang yang telah mukallaf, Muslim atau kafir dzimmi, baik itu laki-laki ataupun wanita.
2- Harta yang diambilnya merupakan suatu yang berharga.
3- Harta yang diambilnya dari hirz, baik itu sedikit ataupun banyak.
4- Kepastian perampokan, baik itu dengan pengakuan pelaku ataupun adanya dua orang saksi adil.
5- Tidak adanya syubhat, sebagaimana yang telah diterangkan pada bab pencurian.
- Barang siapa yang bertaubat dari perampokannya sebelum dia ditangkap, maka akan jatuhlah darinya seluruh hukum yang berhubungan dengan Allah, dari pengasingan, pemotongan, penyaliban serta kemungkinan di bunuh, akan tetapi yang berhubungan dengan manusia tetap ditegakkan padanya, dari jiwa, anggota tubuh, serta harta, kecuali jika dia mendapat maaf, sedangkan jika dia tertangkap sebelum bertaubat, maka akan diberlakukan terhadapnya had.
- Barang siapa yang diri, keluarga atau hartanya diserang oleh seseorang ataupun seekor binatang, kemudian dia membela diri dengan cara termudah sebagaimana perkiraannya, bahkan kalau berpendapat tidak ada cara selain dengan membunuh boleh dia lakukan, maka dia tidak akan menanggung akibatnya, bahkan jika dia membela diri dan meninggal, maka dia termasuk mati syahid.
- Zindik: Dia adalah orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya.
- Hukum zindik:
Zindik adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, penyerangan orang zindik terhadap Islam dengan lisannya lebih besar dari penyerangan perampok yang menyerang dengan tangan serta senjatanya, karena sesungguhnya fitnahnya hanya terjadi pada harta serta badan saja, sedangkan fitnah zindik menyerang terhadap hati dan keimanan. Apabila dia bertaubat sebelum kejahatannya terungkap, maka taubatnya akan diterima dan darahnya terjaga, adapun jika dia bertaubat setelah di tangkap, maka taubatnya tidak di terima bahkan tetap di bunuh dengan hukum had tanpa disuruh bertaubat.
6- Had ahli baghyi (pemberontak)
- Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.
- Setiap kelompok yang menolak hak atasnya, atau menonjolkan diri dari Imam (pimpinan kaum Muslimin), atau berlepas diri dari ketaatan terhadapnya, maka mereka dikatakan bughot yang zolim, bughot masih tetap muslim dan bukannya kafir.
Bagaimana memperlakukan bughot:
1- Ketika bughot meninggalkan Imam, maka mereka harus di surati dan menanyakan tentang penyebab berpisahnya mereka, apabila mereka menjawab dengan menyebutkan kedzoliman Imam, maka hendaklah Imam tersebut menghentikan kedzoliman tersebut, dan apabila mereka menjawab karena suatu syubhat, maka hendaklah Imam menjelaskannya.
Apabila mereka kembali, maka Imam harus menerimanya, dan jika tidak maka mereka harus di beri peringatan dan ditakut-takuti kalau mereka akan diperangi, apabila tetap pada pendiriannya, maka hendaklah mereka diperangi, merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membela Imam dalam perang tersebut, demi untuk menghilangkan kejelekan serta memadamkan fitnah yang ditimbulkan mereka.
2- Ketika Imam memerangi mereka, hendaklah tidak memeranginya dengan sesuatu yang bisa membunuh masal, seperti bom yang menghancurkan, tidak boleh pula membunuh keturunan, orang yang lari dari peperangan, orang yang terluka serta dia yang tidak ikut berperang diantara mereka.
Barang siapa yang tertangkap diantara mereka, hendaklah dia dipenjara sampai meredanya api fitnah, harta mereka tidak diambil sebagai ghonimah (harta rampasan perang) dan keturunan merekapun tidak dijadikan tawanan.
3- Setelah selesainya peperangan dan meredanya api fitnah, maka apa yang rusak dari harta mereka yang disebabkan oleh peperangan, maka dia akan dianggap tidak ada, yang terbunuh diantara mereka tidak mendapat ganti Imam, sebagaimana merekapun tidak mengganti harta maupun jiwa yang meninggal karena disebabkan oleh peperangan.
- Apabila terjadi pertempuran antara dua kelompok yang disebabkan oleh ashobiyah ataupun karena memperebutkan kekuasaan, maka mereka termasuk orang yang dzolim, sehingga setiap dari mereka wajib menanggung apa yang telah dirusaknya.
1- قال تعالى : ﴿ وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ ﴾ [الحجرات: ٩]
1- Allah berfirman: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" (Al-Hujuraat: 9)
2- عن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يشق عصاكم أو يفرّق جماعتكم فاقتلوه " أخرجه مسلم
2- Urfujah ﷺ.a berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa ada yang mendatangi kalian, padahal perkara kalian serempak atas seorang pemimpin, dan dia dalam keadaan ingin memecah belah kalian, atau mencerai beraikan jama'ah, maka hendaklah kalian memeranginya" (HR Muslim)[1272].
- Hukum memisahkan diri dari Imam Muslimin:
1- Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun dia seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma' kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal 'aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.
2- Orang-orang yang memisahkan diri dari ketaatan terhadap Imam, kalau tidak dia itu seorang penjegal mereka yang sedang bepergian, atau bisa juga ahlu bughot ataupun juga Khowarij, yang mana mereka adalah kelompok yang mengkafirkan dia yang melakukan suatu dosa besar serta menghalalkan darah serta harta kaum Muslimin, mereka adalah orang-orang fasik yang boleh untuk diperangi. Ketiga kelompok inilah yang memisahkan diri untuk tidak mentaati Imam, barang siapa diantara mereka yang meninggal dalam keadaan seperti itu, maka hukumnya sama seperti mereka yang bertauhid tapi bermaksiat.
- Apa yang diwajibkan atas Imam:
1- Imam bagi kaum Muslimin harus seorang laki-laki, bukan wanita, karena tidak akan berhasil suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.
Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.
2- Seorang Imam berkewajiban untuk memberi nasehat kepada rakyatnya, tidak memberatkan mereka dan berlemah lembut terhadap mereka dalam setiap keadaan, telah bersabda Nabi SAW:
" ما من عبد يسترعيه الله رعيّة, يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلاّ حرّم الله عليه الجنة " متفق عليه
"Tidak ada seorang hambapun yang Allah karuniai untuk memimpin suatu umat, lalu dia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya" (Muttafaq Alaihi)[1273].
- Seluruh umat wajib untuk menta'ati Imam selain dalam maksiat kepada Allah:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩ ﴾ [النساء : ٥٩]
1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (An-Nisaa: 59)
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: " على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية, فإن أمر بمعصية, فلا سمع ولا طاعة " متفق عليه
1- Dari Ibnu Umar ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Bagi setiap Muslim wajib untuk mendengar dan menta'ati (Imam) atas apa yang dia suka maupun benci, kecuali jika memerintahkan untuk bermaksiat, apabila dia (Imam) memerintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada pendengaran dan tidak pula keta'atan terhadapnya" (Muttafaq Alaihi)[1274].
- Taubatnya orang yang berbuat kejahatan mewajibkan had:
Apabila taubatnya dia lakukan setelah tertangkap, maka taubat tersebut tidak bisa menjatuhkan hukum had atasnya.
Apabila taubat seorang pelaku kejahatan yang mewajibkan had atasnya, namun dia bertaubat sebelum terungkap kejahatannya, maka taubatnya tersebut akan diterima dan ditiadakan darinya hukum had, sebagai Rahmat dari Allah dengan menghapus hukuman bagi orang-orang bersalah yang bertaubat.
1- قال الله تعالى: ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائدة: ٣٣، ٣٤]
1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar * kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)
2- قال الله تعالى: ﴿ وَٱلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسَّئَِّاتِ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِهَا وَءَامَنُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٥٣ ﴾ [الاعراف: ١٥٢]
2- Allah berfirman: "Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-A'raaf: 153)
Ta'zir
Ta'zir: adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.
- Hukuman atas maksiat ada tiga jenis:
1- Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta'zir padanya.
2- Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
3- Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta'zir.
- Hikmah diyari'atkannya:
Allah mensyari'atkan beberapa hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan serta akal, dan Dia menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.
Hukum-hukum had ini memiliki persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada Imam, inilah yang disebut ta'zir.
- Hukum ta'zir:
Wajib bagi seluruh maksiat yang tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan, kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi), menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya, atau karena meninggalkan suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzoliman dan lain sebagainya.
Barang siapa melakukan suatu maksiat yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia tidak akan dikenai ta'zir.
- Pembagian ta'zir:
1- Ta'zir dalam mendidik dan mentarbiyah: seperti didikan seorang ayah terhadap putranya, suami terhadap isteri, tuan terhadap pekerjanya, yang bukan dalam maksiat kepada Allah, dalam masalah ini tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, sebagaimana sabda Nabi SAW:
" لا تجلدوا فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله " متفق عليه
"Janganlah kalian mencambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam had yang telah Allah tentukan" (Muttafaq Alaihi)[1275]
2- Ta'zir atas perbuatan maksiat: Dalam hal ini Hakim boleh melebihkan sesuai dengan maslahat, kebutuhan, ukuran maksiat serta banyak dan sedikitnya, dia tidak memiliki ukuran tertentu, akan tetapi jika maksiat yang dilakukan memiliki hukuman yang telah ditentukan syari'at, seperti zina, pencurian dan semisalnya, maka ta'zirnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada.
- Tata cara ta'zir:
Ta'zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta'zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid'ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.
Terkadang ta'zir juga dilakukan dengan cara mengumumkan pelaku, atau denda harta benda ataupun juga dengan cara pengasingan.
- Hukuman ta'zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.
Kafarat bagi dia yang mencium wanita tidak halal baginya lalu datang untuk bertaubat:
Dari Ibnu Mas'ud ﷺ.a: bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi SAW dan menghabarkan kejadian tersebut, maka turunlah ayat: "
﴿ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّئَِّاتِۚ ...... ﴾ [هود: ١١٤]
"Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk" (Huud: 114) setelah itu bertanyalah orang tersebut: Ya Rasulullah: apakah ini hanya untukku? Beliau menjawab: "Untuk seluruh umatku" (Muttafaq Alaihi)[1276].
Murtad
- Murtad: Adalah dia yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya.
- Hukum murtad:
Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menyebabkannya diakherat kekal dalam api neraka jika ia belum bertaubat sebelum meninggal. Apabila orang yang murtad di bunuh atau mati dan ia belum bertaubat, maka berarti ia kafir. (Jenazahnya) tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di perkuburan Kaum Muslimin.
1- قال الله تعالى: ﴿ ...... وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢١٧ ﴾ [البقرة: ٢١٧]
1- Allah berfirman: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (Al-Baqarah: 217)
2- عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من بدّل دينه فاقتلوه " أخرجه البخاري
2- Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang merubah agamanya hendaklah kalian membunuhnya" (HR. Bukhori)[1277]
- Hikmah disyari'atkannya membunuh orang murtad:
Islam merupakan suatu manhaj sempurna bagi kehidupan, memiliki peraturan yang mencakup seluruh apa yang diperlukan oleh umat manusia, sepadan dengan fitrah dan akal, berdiri diatas dalil dan petunjuk, dan dia merupakan nikmat terbesar, dengannya akan bisa diraih kebahagiaan dunia dan akherat. Barang siapa yang telah memeluknya kemudian murtad darinya, maka dia telah terjerumus kesuatu tempat yang paling rendah, menolak apa yang telah Allah ridhoi kepada kita dari agama, menghianati Allah dan Rasul-Nya, sehingga dia wajib untuk di bunuh; karena telah mengingkari kebenaran yang tidak akan bisa istiqomah dunia dan akherat kecuali dengannya.
- Pembagian murtad:
Murtad terbagi menjadi tiga bagian:
1- Murtad I'tiqad: Seperti seseorang yang beritikad akan adanya sekutu bersama Allah dalam Rububiyyah, atau Uluhiyyah-Nya, mengingkari Rububiyyah Allah, ke Esaan-Nya atau salah satu dari sifat-sifat-Nya, atau bisa pula karena meyakini kalau salah seorang Rasul berdusta, mengingkari Kitab yang Allah turunkan, mengingkari adanya hari kebangkitan, surga, neraka atau membenci sesuatu yang ada dalam agama ini, walaupun dia tetap mengamalkannya.
atau meyakini bahwa zina, khomer dan semisalnya dari apa yang telah diharamkan oleh agama yang jelas ini berhukum halal, atau karena mengingkari wajibnya shalat, zakat dan semisalnya dari kewajiban yang ada dalam agama yang jelas ini, padahal hal seperti itu tidak tersembunyi hukumnya, apabila karena dia tidak mengetahui akan hukumnya, maka dia tidak menjadi kafir, sedangkan jika dia mengetahui hukumnya dan tetap pada pendiriannya, maka dia kafir, atau dia yang ragu terhadap salah satu kewajiban yang ada pada agama ini sesuatu yang tidak diragukan oleh siapapun, seperti shalat.
2- Murtad perkataan: Seperti mencaci Allah atau Rasul-Nya, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab yang diturunkan-Nya, atau dia yang mengaku dirinya seorang Nabi, menyeru kepada selain Allah, atau menyatakan bahwa Allah memiliki anak serta isteri, atau mengingkari haramnya sesuatu yang jelas keharamannya, seperti zina, riba, khomer dan semisalnya, atau mengejek agama atau sesuatu darinya, seperti janji serta ancaman Allah, atau mencela para sahabat ataupun juga salah seorang dari mereka dan lain sebagainya.
3- Murtad perbuatan: Seperti dengan cara menyembelih untuk selain Allah, bersujud kepada selain Allah, meninggalkan shalat, berpaling dari agama dengan cara tidak mempelajari dan tidak pula mengamalkannya, atau mendukung dan membela kaum Musyrikin untuk memerangi Muslimin dan lainnya.
- Apa yang dilakukan terhadap orang murtad:
Barang siapa yang murtad dari Islam sedangkan dia telah baligh, berakal, memiliki pilihan, diajak kembali, diberi kabar gembira tentang Islam dan ditawarkan untuk bertaubat, apabila dia memilih taubat maka dia seorang Muslim, sedangkan jika menolak taubat dan tetap pada kemurtadannya, maka dia di bunuh oleh pedang sebagai seorang kafir dan bukan karena hukum had.
Dari Abu Musa ﷺ.a: bahwa seorang laki-laki masuk Islam kemudian pindah agama menjadi Yahudi, lalu datanglah Muadz bin Jabal ﷺ.a, sedangkan dia sedang berada dekat Abu Musa, lalu dia bertanya: ada apa dengan orang ini? Dia menjawab: orang ini telah memeluk Islam, kemudian berpindah menjadi Yahudi, berkatalah dia: saya tidak akan duduk sampai membunuhnya, hukum Allah dan Rasul-Nya? (Muttafaq Alaihi)[1278]
- Barang siapa yang kemurtadannya karena menolak sesuatu dari agama ini, maka taubatnya disamping mengucapkan dua kalimat syahadat adalah menetapkan keyakinan yang sebelumnya dia tolak.
- Ketika seorang suami murtad, maka isterinya menjadi tidak halal baginya, akan tetapi dia memiliki kesempatan untuk merujuknya setelah taubat, apabila masih dalam iddahnya, apabila telah berlalu iddahnya dan dia tidak merujuknya maka wanita tersebut memiliki hak atas dirinya, sehingga dia tidak halal baginya kecuali dengan ridho wanita dan mahar serta akad baru.
Sihir
- Sihir: Ikatan serta bacaan-bacaan yang berpengaruh terhadap badan serta akal orang yang disihir.
- Hukumnya:
Sihir diharamkan untuk mempelajari ilmunya, mengajarkannya, mempraktekkannya dan menunjukinya. Hukumnya:
1- Apabila sihir tersebut dengan menggunakan perantara setan, maka pelakunya (tukang sihir) adalah kafir, dia harus di bunuh jika tidak mau bertaubat, sebagai seorang yang murtad.
2- Apabila sihir tersebut menggunakan obat-obatan dan ramuan saja, maka ini tidak termasuk kekafiran, akan tetapi termasuk maksiat yang berupa dosa besar, dibunuh pelakunya jika dia tidak bertaubat, sesuai dengan ijtihadnya Hakim.
1- قال الله تعالى: ﴿ ....... وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ ..... ﴾ [البقرة: ١٠٢]
1- Allah berfirman: "Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia" (Al-Baqarah: 102)
2- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله وما هنّ؟ قال: " الشرك بالله والسحر ... الحديث " متفق عليه
3- Dari Abi Hurairah ﷺ.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh yang membinasakan" para sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir … alhadits" (Muttafaq Alaihi)[1279].
Aiman (sumpah)
Yamin: adalah penguat perkara yang disumpahi dengan menyebut Allah, atau salah satu dari nama ataupun sifat-Nya dengan cara khusus, dia biasa disebut sumpah atau janji.
- Sumpah yang terucap dan mewajibkan kafarat apabila dilanggar adalah sumpah dengan menyebut kalimat Allah, salah satu nama ataupun salah satu sifat-sifat-Nya, seperti perkataan: Demi Allah, karena Allah, demi Ar-Rahman, demi kebesaran Allah, keagungan serta kemulian-Nya, demi Rahmat-Nya dan lain sebagainya.
Hukum sumpah dengan selain Allah:
1- Bersumpah dengan selain Allah termasuk yang diharamkan dan termasuk dari syirik asghar (kecil); karena sumpah termasuk pengagungan terhadap yang disumpahi, sedangkan pengagungan tidak terjadi kecuali hanya kepada Allah saja.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من حلف بغير الله فقد أشرك " أخرجه أبو داود والترمذي
Berkata Ibnu Umar ﷺ.a: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat syirik" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[1280]
2- Sumpah dengan selain Allah haram hukumnya, seperti dengan perkataan: (demi Nabi, demi hidupmu, demi amanat, demi Ka'bah, demi nenek moyang dan lain sebagainya).
قال عليه الصلاة والسلام: " ألا إن الله عز وجل ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم, فمن كان حالفًا فليحلف بالله أو ليصمت " متفق عليه
Bersabda SAW: "Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah atas nama nenek moyang kalian, barang siapa yang akan bersumpah hendaklah dia bersumpah atas nama Allah atau diam" (Muttafaq Alaihi)[1281].
- Menjaga sumpah adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak boleh untuk menyepelekannya, karena urusannya sangat besar, sehingga tidak diperbolehkan menganggap enteng sumpah dan tidak pula mencari alasan demi untuk menghindari hukum yang berlaku padanya, dan sumpah ini diperbolehkan dalam urusan yang dianggap penting menurut syari'at.
- Yamin (Sumpah) terbagi menjadi tiga:
1- Yamin Mun'akid: dia adalah sumpah seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, padanya terdapat kafarat apabila melanggarnya.
2- Yamin Ghomus: Sumpah ini diharamkan, bentuknya adalah seseorang bersumpah atas permasalahan yang telah berlalu dan dia dalam keadaan berdusta dan menyadari kedustaan tersebut, ini adalah sesuatu yang mendzolimi hak orang lain, atau dia maksudkan untuk berbuat kefasikan serta berkhianat, ini termasuk dari dosa-dosa terbesar. Dinamakan Ghomus; karena menenggelamkan pelakunya kedalam dosa, kemudian kedalam neraka, sumpah ini tidak ada kafaratnya dan tidak bisa dipegangi, sebagaimana mewajibkan pelaku untuk segera bertaubat darinya.
3- Yamin Laghwi: Yaitu mengucapkan kata-kata sumpah tanpa maksud bersumpah, dari apa-apa yang telah menjadi kebiasaan orang-orang, seperti: tidak demi Allah, benar demi Allah, demi Allah kamu harus makan, atau harus minum dan lain sebagainya, atau bisa juga seseorang yang bersumpah tentang permasalahan terdahulu dalam keadaan mengira akan kebenaranannya, namun ternyata dia salah.
Sumpah jenis ini tidak terjadi dan tidak ada kafarat padanya sebagaimana ucapannya tidak dianggap sedang bersumpah, sebagaimana firman Allah:
﴿ لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ ..... ﴾ [المائدة: ٨٩]
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja" (Al-Maaidah: 89)
- Apabila membuat pengecualian dalam sumpahnya dengan berkata: "Demi Allah saya akan berbuat seperti ini insya Allah", maka dia tidak berdosa ketika tidak melakukannya.
- Kafarat sumpah dengan selain Allah:
1- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من حلف فقال في حلفه: واللات والعزى فليقل: لا إله إلا الله, ومن قال لصاحبه تعال أقامرك فليتصدّق " متفق عليه
1- berkata Abu Hurairah ﷺ.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang berkata dalam sumpahnya: demi Lata dan Uzza, hendaklah dia mengucapkan: laa Ilaaha illallah, dan barang siapa yang berkata terhadap temannya kemarilah untuk bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah" (Muttafaq Alaihi)[1282].
2- عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه أنه حلف باللات والعزى, فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: "قل لا إله إلاّ الله وحده ثلاثا, واتفل عن شمالك ثلاثا, وتعوّذ بالله من الشيطان, ولا تعد " أخرجه أحمد وابن ماجه
2- Dari Sa'ad bin Abi Waqqos ﷺ.a, bahwasanya dia bersumpah atas nama Lata dan Uzza, maka berkatalah kepadanya Nabi SAW: "Ucapkanlah Laa Ilaaha illallah wahdah sebanyak tiga kali, meludahlah kesamping kirimu sebanyak tiga kali, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan, dan janganlah kamu mengulanginya lagi" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)[1283].
- Hukum sumpah:
1- Wajib: Yaitu yang dilakukan untuk menyelamatkan seseorang dari kematian.
2- Sunnah: Seperti ketika bersumpah untuk mendamaikan perselisihan.
3- Mubah: Seperti sumpah untuk mengerjakan suatu perbuatan yang mubah ataupun meninggalkannya, atau untuk menegaskan suatu permasalahan dan lainnya.
4- Makruh: Seperti sumpah untuk mengerjakan perbuatan yang makruh atau untuk meninggalkan amalan sunnah, dan juga termasuk sumpah dalam jual beli.
5- Haram: Seperti dia yang bersumpah dalam kedustaan dengan sengaja, bersumpah untuk mengamalkan perbuatan maksiat atau untuk meninggalkan amalan yang diwajibkan.
- Dianjurkan untuk membatalkan sumpah jika itu merupakan suatu kebaikan, seperti dia yang bersumpah untuk melakukan perkara makruh atau untuk meninggalkan yang sunnah, maka hendaklah dia mengerjakan yang lebih baik darinya dan membayar kafarat untuk sumpahnya tersebut, sebagaimana sabda Nabi SAW:
من حلف على يمين فرأى غيرها خيرًا منها, فليأتها, وليكفر عن يمينه أخرجه مسلم
"Barang siapa yang telah bersumpah pada suatu perkara, lalu dia melihat kalau selainnya lebih baik dari itu, maka hendaklah dia mengerjakannya, dan membatalkan sumpahnya" (HR. Muslim)[1284]
- Sumpah wajib untuk dibatalkan ketika dia bersumpah untuk meninggalkan kewajiban, seperti dia yang bersumpah untuk tidak menyambung tali silaturahmi, atau bagi dia yang bersumpah untuk mengamalkan suatu yang haram, seperti sumpah untuk meminum khomer, maka dia wajib untuk membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafaratnya.
- Pembatalan sumpah di mubahkan bagi dia yang bersumpah untuk mengamalkan amalan yang mubah, atau untuk meninggalkannya, kemudian membayar kafaratnya.
- Syarat-syarat wajibnya kafarat yamin:
1- Yamin tersebut diucapkan oleh seorang mukallaf atas perkara yang mungkin terjadi dikemudian hari, seperti dia yang bersumpah untuk tidak memasuki rumah milik si Fulan.
2- Sumpah dilakukan dalam keadaan memiliki pilihan, apabila dia bersumpah dalam keadaan dipaksa, maka sumpah tersebut tidak bisa dianggap.
3- Dalam keadaan memiliki maksud dengan sumpahnya, karena sumaph tanpa maksud tidak dianggap, seperti hal yang biasa terucap dari lisan (tidak demi Allah, baiklah demi Allah) ketika berbicara.
4- Ketika melanggar sumpahnya, yaitu dengan melakukan apa yang telah disumpah untuk di tinggalkan, atau meninggalkan apa yang dia sumpahi untuk dilaksanakannya, dalam keadaan ingat dan memiliki pilihan.
Kafarat Yamin: orang yang membayar kafarat yamin di beri pilihan untuk melakukan hal berikut ini:
1- Memberi makan sepuluh orang miskin, setengah sho' untuk setiap orangnya, dari makanan pokok, seperti gandum, kurma, beras atau lainnya, dia boleh memberi mereka makan siang ataupun makan malam.
2- Memberi pakaian yang bisa dipakai untuk shalat kepada sepuluh orang miskin.
3- Membebaskan seorang budak Mukmin.
Dia berhak untuk memilih salah satu dari tiga tersebut, dan jika tidak mendapatinya, maka dia berpuasa selama tiga hari, puasa tidak boleh dilakukan kecuali setelah tidak mampu untuk melakukan tiga permasalahan tersebut.
- Kafarat boleh dilakukan sebelum terjadi dan boleh pula di akhirkan setelah terjadi, apabila dia mendahulukannya, berarti sebagai penghalal bagi sumpahnya, dan jika diakhirkan berarti dia sebagai pembayar kafarat atasnya.
Allah berfirman dalam menerangkan kafarat yamin:
﴿ لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩ ﴾ [المائدة: ٨٩]
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" (Al-Maaidah: 89)
- Diantara hak seorang Muslim terhadap saudaranya adalah menunaikan sumpahnya ketika dia bersumpah atasnya, selama itu tidak berbentuk maksiat.
- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan, lalu dia melakukannya karena lupa, dipaksa ataupun ketidak tahuannya kalau dia telah bersumpah akannya, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kafarat pula padanya, namun sumpahnya tetap berlaku.
- Apabila seseorang bersumpah dihadapan orang lain dengan tujuan untuk menghormatinya, maka hal tersebut tidaklah berdosa baginya, akan tetapi jika dia bermaksud untuk mengharuskannya namun orang tersebut menolak untuk melakukannya, maka dia terkena hukumnya.
- Seluruh perbuatan tergantung dari niatnya, apabila seseorang bersumpah atas sesuatu namun kemudian dia malah menyelisihinya, maka yang dijadikan pegangan adalah niatnya, bukan lafadznya.
- Sumpah tergantung dari niat orang yang memerintahkan, apabila seorang Hakim memerintahkannya untuk bersumpah dalam suatu tuduhan ataupun lainnya, maka pada saat itu dia wajib berpegang pada niat orang yang memerintah, tidak pada niat orang yang mengucapkan, sedangkan jika seseorang bersumpah tanpa perintah orang lain, maka pada saat ini tergantung dari niat dia yang mengucapkannya.
- Barang siapa yang mengharamkan suatu yang halal atas dirinya, yang mana itu berasal dari isterinya, baik itu berupa makanan ataupun lainnya, maka sesungguhnya dia tidaklah menjadi haram atasnya, ketika melanggarnya dia berkewajiban untuk membayar kafarat yamin , sebagaimana Firman Allah:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبۡتَغِي مَرۡضَاتَ أَزۡوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١ قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡۚ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡۖ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ ٢ ﴾ [التحريم: ١، ٢]
"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang )1) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" QS. At Tahrim: 1-2
· Barang siapa yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan kebaikan, maka dia tidak boleh untuk berkelanjutan dalam sumpahnya tersebut, bahkan dia diperintahkan untuk membayar kafaratnya dan mengerjakan amal kebaikan tersebut, sebagaimana Firman Allah:
﴿ وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةٗ لِّأَيۡمَٰنِكُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٤ ﴾ [البقرة: ٢٢٤]
"Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" QS. Al Baqarah: 224
Nadzar
- Nadzar: Seorang mukallaf yang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut tidaklah wajib menurut pandangan syari'at, dengan cara mengucapkan sesuatu yang menunjukan atas sesuatu yang diwajibkan tersebut.
- Hukum nadzar:
Nadzar diperbolehkan bagi seseorang yang mengetahui akan kemampuan dirinya untuk melaksanakan hal tersebut, dan dia berhukum makruh bagi dia yang mengetahui kalau dirinya tidak mampu untuk melaksanakannya. Nadzar merupakan sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, karena terkadang seseorang berhalangan untuk melaksankannya, sehingga dia terkena dosa. Seorang pelaku nadzar telah memberi syarat kepada Allah dan akan menggantinya ketika tercapai apa yang dia inginkan dengan melakukan apa yang telah dia nadzarkan, dan jika tidak tercapai maka dia tidak akan melaksanakannya, padahal Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan hamba serta keta'atannya.
- Nadzar merupakan salah satu jenis ibadah, sehingga dia tidak boleh ditujukan terhadap selain Allah, karena padanya terkandung Ta'zim (pembesaran) terhadap dia yang dinadzari dan juga termasuk taqarrub (mendekatkan diri) kepadanya. Barang siapa yang bernadzar kepada selain Allah, baik itu dari kuburan, raja, Nabi ataupun wali, maka sesungguhnya dia telah menyekutukan Allah dengan syirik besar, dan itu merupakan suatu kebatilan yang haram untuk dilaksanakan.
- Nadzar tidak akan sah, kecuali dari seorang baligh, berakal, memiliki pilihan, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir.
- Pembagian Nadzar:
1- Nadzar mutlak: seperti perkataan: Saya bernadzar atas nama Allah untuk tidak melakukan ini, apabila dia melakukannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.
2- Nadzar ketika marah: yaitu ketika mengikat nadzarnya dengan suatu syarat yang bertujuan untuk tidak melaksanakannya, atau agar bisa melaksanakannya, atau untuk meyakinkannya ataupun juga untuk mendustakannya, seperti perkataan: Apabila berbicara terhadapmu, maka saya harus melaksanakan haji, pada saat ini dia diberi pilihan antara melaksanakan apa yang dia nadzarkan atau dengan membayar kafarat.
3- Nadzar melakukan perbuatan mubah: seperti dia yang bernadzar untuk memakai pakaiannya atau menunggangi hewan tunggangannya ataupun lainnya, pada kesempatan inipun dia diberi pilihan antara pelaksanaan nadzar dan kafarat yamin.
4- Nadzar makruh: seperti nadzar untuk bercerai dan semisalnya, pada kesempatan ini dia dianjurkan untuk membayar kafarat dan tidak melaksanakan nadzarnya.
5- Nadzar maksiat: seperti dia yang bernadzar untuk membunuh seseorang, meminum homer, berzina ataupun untuk berpuasa pada hari lebaran, nadzar yang seperti ini tidak dibenarkan dan haram untuk dilaksanakan, baginyapun kafarat yamin, sebagaimana sabda Rasulullah:
" لا نذر في معصية, وكفارته كفارة يمين " أخرجه أبو داود والترمذي
"Tidak ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya adalah kafarat yamin" HR. Abu Dawud dan Tirmidzi[1285]
6- Nadzar ta'at:
Baik itu secara mutlak, seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, umroh, I'tikaf dan semisalnya dengan niat bertakarrub kepada Allah, yang seperti ini wajib untuk dilaksanakan.
Atau juga yang bentuknya mu'allaq (bergantung pada sesuatu), seperti: apabila Allah menyembuhkan penyakitku atau apabila aku mendapatkan keuntungan, maka atas nama Allah aku harus mengeluarkan sekian untuk sedekah atau aku harus berpuasa dan semisalnya. Apabila apa yang dia syaratkan tercapai, maka dia wajib untuk melaksanakannya. Pelaksanaan nadzar merupakan suatu ibadah yang wajib untuk dilaksanakan. Allah telah memuji kaum Mukminin karena mereka melaksanakan nadzarnya.
- Allah berfirman tentang sifat orang-orang yang berbuat kebajikan:
1- ﴿ يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧ ﴾ [الانسان: ٧]
"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana" QS. Al-Insaan: 7
- allah berfirman:
2- ﴿ وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوۡ نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ ...... ﴾ [البقرة: ٢٧٠]
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" QS. Al-Baqarah: 270
3- عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من نذر أن يطيع الله فليطعه, ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه " أخرجه البخاري
- Dari Aisyah ra: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang bernadzar untuk melaksanakan keta'atan terhadap Allah maka hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat terhadap-Nya maka hendaklah dia tidak memaksiati-Nya" HR. Bukhori[1286].
- Barang siapa yang telah bernadzar untuk melaksanakan suatu keta'atan dan dia meninggal sebelum melaksanakannya, maka hendaklah dia dilaksanakan oleh walinya.
Barang siapa yang telah bernadzar untuk melaksanakan keta'atan kemudian dia tidak mampu melaksanakannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.
Nadzar merupakan suatu yang berhukum makruh, sebagaimana perkataan Ibnu Umar: Nabi ﷺ melarang nadzar dan bersabda:
" إنه لا يردّ شيئا ولكنه يستخرج به من البخيل " متفق عليه
"Sesungguhnya dia tidak menolak sesuatu, akan tetapi dia bersumber dari seorang kikir" Muttafaq Alaihi[1287].
- Nadzar dimakruhkan terhadap segala sesuatu yang memberatkan seorang hamba dari amalan serta keta'atan.
Barang siapa yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia sanggupi dan mendatangkan kesulitan besar baginya, seperti dia yang bernadzar untuk melaksanakan tahajjud semalam penuh, berpuasa selamanya, bersedekah dengan seluruh hartanya, pergi haji atau umroh dengan berjalan kaki, maka yang demikian tersebut tidak wajib untuk dilaksanakan, dan dia berkewajiban untuk membayar kafarat yamin.
- Penerima nadzar
Penerima nadzar keta'atan sesuai dengan apa yang telah diniatkan oleh pengucapnya, sesuai dengan batasan-batasan yang ada dalam syari'at, apabila ketika bernadzar dengan daging dan lainnya dia niatkan untuk fakir miskin, maka dia sendiri tidak boleh memakannya.
Apabila niat yang dia nadzarkan adalah keluarga, pendamping ataupun teman-temannya, maka dia boleh untuk ikut makan bersama, karena dia termasuk salah seorang darinya.
- Barang siapa yang mencampurkan dalam nadzarnya antara keta'atan dan maksiat, maka dia berkewajiban untuk melaksanakan keta'atannya dan meninggalkan maksiatnya.
Berkata Ibnu Abbas t: ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang sedang berdiri, maka beliaupun bertanya tentangnya, lalu dijawab oleh para sahabat: itu adalah Abu Israil yang bernadzar untuk berdiri dengan tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara dan berpuasa. Maka berkatalah Nabi ﷺ:
" مره فليتكلّم, وليستظل, وليقعد, وليتمّ صومه " أخرجه البخاري.
"Perintahkan dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya" HR. Bukhori[1288].
- Hukum seseorang yang bernadzar puasa beberapa hari namun bertabrakan dengan hari raya (lebaran)
Dari Ziad bin Jubair dia berkata: suatu waktu saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu dia ditanya oleh seseorang: saya bernadzar untuk selalu berpuasa pada hari selasa atau rabu seumur hidupku, dan saya bertemu dengan iedul adha, maka dijawab oleh Ibnu Umar: sesungguhnya Allah memerintahkan untuk melaksanakan nadzar dan melarang kita untuk berpuasa pada hari lebaran, orang tersebut mengulangi lagi pertanyaannya dan Ibnu Umarpun tetap menjawab dengan jawaban yang sama, tanpa menambahkan apa-apa sedikitpun. Muttafaq Alaihi[1289].
****
Ringkasan Fiqih Islam (8)
( Peradilan )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (8)﴾
كتاب القضاء
RINGKASAN FIQIH ISLAM
BAB VIII
KITAB QADHA'
(Peradilan)
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Makna Qadha' dan hukumnya
2- Fadilah Qadha'
3- Bahaya Qadha'
4- Adab-adab seorang Qadhi
5- Sifat hukum
6- Tuduhan dan persaksian
1- Makna Qadha' dan hukumnya
- Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta menyelesaikan sengketa.
- Hikmah disyari'atkannya Qadha' :
Allah Ta'ala mensyari'atkan Qadha' demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari'at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.
Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari'atkan Qadha' demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.
قال الله تعالى ﴿ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ........ ﴾ [المائدة: ٤٨]
Allah berfirman: "Dan Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.
- Hukum Qadha' :
Qadha' berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara, sesuai dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan hukum had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik orang lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi kaum Muslimin dan lain sebagainya.
- Imam wajib memilih untuk kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.
- Disyaratkan bagi dia yang menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.
2- Fadilah Qadha'
- Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had, menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya. Ini merupakan pekerjaan para Nabi, oleh karena itu, karena besarnya permasalahan ini, Allah sampai memberikan ganjaran bagi dia yang salah dalam menghukumi dan meniadakan hukum kesalahan dari Qadhi, ketika dia menghukumi dengan ijtihadnya, sedangkan jika benar, dia akan mendapatkan dua ganjaran: ganjaran ijtihad serta ganjaran kebenarannya, sedangkan jika salah dalam berijtihad dia akan mendapatkan satu ganjaran yang mana itu adalah ganjaran ijtihadnya dan dia tidak berdosa karenanya.
1- عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لا حسد إلا في اثنتين: رجل آتاه الله مالاً فسلّطه على هلكته في الحق, ورجل آتاه الله حكمة, فهو يقضي بها ويعلّمها " متفق عليه
1- Abdullah bin Mas'ud t berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ: "Tidak ada sifat hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap seseorang yang Allah karuniai harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran, serta terhadap seseorang yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan dia pergunakan itu untuk menghukumi serta mengajarkannya" Muttafaq Alaihi[1290].
2- عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إن المقسطين عند الله على منابر من نور عن يمين الرحمن عز وجل وكلتا يديه يمين, الذين يعدلون في حكمهم وأهليهم وما ولوا " أخرجه مسلم
2- Abdullah bin Amr' berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ: "Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil berada disisi Allah, diatas mimbar yang terbuat dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla dan kedua tangan-Nya kanan, mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam menghukumi, di tengah-tengah keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi bawahannya" HR. Muslim[1291].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " سبعة يظلهم الله تعالى في ظله يوم لا ظل إلا ظله إمام عدل وشاب نشأ في عبادة الله ورجل قلبه معلق في المساجد ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال فقال إني أخاف الله ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه" متفق عليه
3- Dari Abu Hurairah: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Tujuh kelompok yang akan dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Imam adil, pemuda yang hidup dalam ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, laki-laki yang hatinya tergantung pada Masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mana keduanya bersatu karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak (mesum) oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun dia menjawab: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah yang dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah pada waktu sendirian dengan mata yang berlinang" Muttafaq Alaihi[1292].
4- عن عمرو بن العاص رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب, فله أجران, وإذا حكم فاجتهد, ثم أخطأ, فله أجر " متفق عليه
4- Dari Amr bin Ash' bahwasanya dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang hakim menghukumi dengan ijtihadnya kemudian benar, maka baginya dua ganjaran, dan jika dia menghukumi dengan ijtihadnya kemudian salah, maka baginya satu ganjaran" Muttafaq Alaihi[1293].
3- Bahaya Qadha'
1- Qadha' permasalahannya adalah menghukumi diantara umat manusia yang berhubungan dengan darah, kehormatan, harta serta seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak mereka, oleh karena itu bahayanya sangat besar sekali; karena ditakutkan akan keberpihakan Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik itu karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam dosa ketika menghukumi, karena terpengaruh oleh hal tersebut.
2- Seorang Qadhi akan menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguh-sungguh untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah, sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang Qadhi selama dia tidak berbuat dzolim, dan jika dia berbuat dzolim maka kedzolimannya tersebut akan ditimpahkan terhadap dirinya.
- Macam-macam qadhi (hakim) dan amalannya
1- قال الله تعالى ﴿ يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ ٢٦ ﴾ [ص : ٢٦]
1. Allah berfirman: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan" QS. Shaad: 26
2- عن بريدة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: " القضاة ثلاثة . اثنان في النار وواحد في الجنة . رجل علم الحق فقضى به فهو في الجنة . ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار . ورجل جار في الحكم فهو في النار " أخرجه أبو داود وابن ماجه
2- Dari Buraidah t: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Qadhi (hakim) terbagi menjadi tiga bagian, dua di dalam neraka dan satu di surga, seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian dia menghukumi dengannya, maka dia di surga, seseorang yang menghukumi dengan kebodohannya, maka dia dalam neraka serta seseorang yang berbuat dzolim dalam menghukumi, maka dia di neraka" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[1294].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من جعل قاضيًا بين الناس فقد ذبح بغير سكّين " أخرجه أبو داود وابن ماجه
3- Dari Abu Hurairah t: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang dijadikan seorang hakim ditengah-tengah masyarakat maka sesungguhnya dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[1295].
- Hukum meminta untuk menjadi Qadhi
Tidak sepatutnya meminta untuk menjadi Qadhi ataupun berusaha atasnya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
" يا عبد الرحمن بن سمرة لا تسأل الإمارة فإن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها, وإن أعطيتها عن غير مسألة أعنت عليها " متفق عليه
"Wahai Abdur Rahman bin Samurah janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin, apabila kamu diangkat karena memintanya maka itu akan dibebankan terhadapmu, dan jika kamu diangkat tanpa memintanya maka kamu akan dibantu atasnya" Muttafaq Alaihi[1296].
4- Adab seorang Qadhi
- Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti oleh orang yang benar.
- Hendaklah seorang Qadhi itu seorang yang memiliki sifat lemah lembut; sehingga dia tidak marah dari pembicaraan orang yang menentangnya, yang bisa menjadikannya terlalu terburu-buru (dalam menghukumi) tanpa meneliti sebelumnya.
Hendaklah dia itu seorang yang memiliki kasih sayang; sehingga keterburu-buruannya tidak menyebabkan sesuatu yang tidak pantas, dan hendaklah dia seorang cerdas; agar tidak terbodohi oleh sebagian orang yang menentang.
Hendaklah dia seorang yang bijaksana, suci dalam diri serta hartanya dari hal-hal yang diharamkan.
Hendaklah dia seorang yang amanah dan ikhlas dalam beramal karena Allah Ta'ala, dengannya dia mengharap ganjaran serta pahala, dan tidak takut dari celaan orang yang mencela.
Hendaklah dia mengetahui akan hukum-hukum perhakiman sebelum diangkat; agar mudah baginya ketika menjatuhkan hukuman.
- Sepatutnya majlis seorang Qadhi harus dihadiri oleh para fuqoha serta ulama, dan dia bermusyawarah bersama mereka tentang permasalahan yang dianggapnya sulit.
- Seorang Qadhi berkewajiban untuk menyamakan antara dua orang yang berselisih ketika mereka menemuinya, duduk dihadapan keduanya, memperhatikan serta mendengarkan dari keduanya, serta dalam menghukumi sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan.
- Diharamkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi sedangkan dia dalam keadaan marah yang sangat, atau dalam keadaan menahan buang hajat, dalam keadaan sangat lapar atau dahaga, dalam keadaan tertekan, bosan, malas ataupun dalam keadaan mengantuk, apabila dia menyelisihi ini dan bertepatan dengan kebenaran, maka itu harus dilaksanakan.
- Disunnahkan bagi seorang Qadhi untuk mengangkat seorang sekretaris muslim, mukallaf, adil, yang mana dia akan mencatat untuknya tentang segala kejadian, hukuman ataupun lainnya.
- Diharamkan bagi seorang Qadhi ataupun lainnya untuk menerima risywah (sogokan), tidak pula menerima hadiah kecuali dari dia yang memberinya sebelum dirinya diangkat menjadi Qadhi, dan yang utama adalah tidak menerimanya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: "Hadiah dari para pegawai adalah merupakan sebuah hianat" HR. Ahmad[1297].
- Hendaklah seorang Qadhi tidak menghukumi atas dasar pengetahuannya; karena yang demikian akan berakibat pada tuduhan terhadap dirinya, bahkan hendaklah dia menghukumi sesuai dengan apa yang dia dengar, dia dibolehkan untuk menghukumi sesuai dengan apa yang dia ketahui, selama hal tersebut tidak berdampak kepada persangkaan serta tuduhan, atau boleh pula ketika hal tersebut telah mutawatir menurutnya dan yakin akan kebenaran beritanya, yaitu ketika pengetahuan tentangnya diketahui olehnya dan juga oleh orang lain.
- Keutamaan ishlah diantara orang lain serta berbaik hati terhadap mereka
Dianjurkan bagi seorang Qadhi untuk mendamaikan antara dua orang yang berselisih, menganjurkan mereka untuk saling memaafkan dan saling memahami selama dia belum menjelaskan hukum syari'at pada permasalahan serta menghukumi dengannyanya.
1- قال الله تعالى: ﴿ ۞لَّا خَيۡرَ فِي كَثِيرٖ مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا ١١٤ ﴾ [النساء : ١١٤]
1- Firman Allah Ta'ala: "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar" QS. An-Nisaa: 114.
2- قال الله تعالى: ﴿ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٠ ﴾ [الحجرات: ١٠]
2- Firman Allah Ta'ala: "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat" QS. Al-Hujuraat: 10.
3- قال الله تعالى: ﴿ مُّحَمَّدٞ رَّسُولُ ٱللَّهِۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡۖ .... ﴾ [الفتح: ٢٩]
3- Firman Allah Ta'ala: "Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka" QS. Al-Fath: 29.
4- عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لا يرحم الله من لا يرحم الناس " متفق عليه
4- Jabir bin Abdillah t berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ: "Allah Ta'ala tidak akan merahmati orang yang tidak merahmati sesama manusia" Muttafaq Alaihi[1298].
- Dianjurkan bagi Qadhi untuk memberi mauidzoh (peringatan) terhadap mereka yang berselisih sebelum menjatuhkan hukuman.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إنما أنا بشر وإنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له على نحو ما أسمع فمن قضيت له بحق أخيه شيئا فلا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار " متفق عليه
Dari Ummu Salamah: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia dan kalian mengadukan perselisihan terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam berhujjah daripada orang lain, padahal aku menghukumi sesuai dengan apa yang aku dengar, barang siapa yang aku hukumi dengan mengambil hak saudaranya, walaupun itu hanya sedikit, hendaklah dia tidak mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka" Muttafaq Alaihi[1299].
- Hukum seorang Qadhi tidak boleh dijatuhkan untuk dirinya sendiri, tidak pula terhadap dia yang tidak diterima persaksian baginya, seperti orang tua dan keturunannya, isteri dan semisalnya.
- Apabila terdapat dua orang atau lebih yang saling menghukumi, diantaranya terdapat seorang yang pantas untuk menghukumi, maka hendaklah dialah yang menghukumi diantara keduanya.
- Bahayanya berhukum dengan apa-apa yang tidak Allah diturunkan:
Diwajibkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan, tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menghukumi ditengah-tengah masyarakat dengan selain apa yang telah Allah turunkan, bagaimanapun keadaannya, berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan termasuk dari amalan orang-orang kafir.
Selama syari'at Islam ini mencakup seluruh kebaikan yang berhubungan dengan keadaan umat manusia diseluruh keadaan, maka wajib bagi Qadhi untuk berpaling kepadanya pada setiap kejadian yang datang kepadanya, apapun keadaannya, dengan menghukumi sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan, karena agama Allah ini telah sempurna, mencukupi dan mengobati.
1- قال الله تعالى: ﴿ ......... وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٤٤ ﴾ [المائدة: ٤٤]
1- Allah berfirman: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" QS. Al-Maaidah: 44.
2- قال الله تعالى: ﴿ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ٤٩ ﴾ [المائدة: ٤٩]
2- Allah berfirman: "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik" QS. Al-Maaidah: 49.
- Seorang Qadhi memiliki tiga sifat, dilihat dari sisi ketetapan dia adalah seorang saksi, dilihat dari sisi menerangkan hukum dia adalah seorang mufti dan dilihat dari sisi menjatuhkan hukuman dia adalah seorang sultan. Perbedaan antara Qadhi dan mufti, kalau Qadhi menerangkan hukum syari'at lalu menjatuhkannya, sedangkan mufti hanya menerangkannya saja.
5- Sifat hukuman
- Apabila datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya: siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah satu diantara keduanya berbicara, barang siapa yang lebih dahulu menuduh, maka dialah yang akan didahulukan, dan jika musuhnya mengakui, maka dia hukumi atasnya.
- Apabila orang kedua mengingkari, maka Qadhi bertanya kepada penuduh: jika anda memiliki saksi, hadirkanlah dia, apabila dia menghadirkannya, maka Qadhi mendengarkan lalu menghukumi, Qadhi tidak boleh menghukumi dengan pengetahuannya kecuali pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana yang telah lalu.
- Apabila penuduh menyatakan kalau dia tidak memiliki saksi, Qadhi mengajarkannya untuk bersumpah atas musuhnya, apabila penuduh meminta agar orang yang dituduhnya untuk bersumpah, maka Qadhi memerintahkannya bersumpah, kemudian membiarkannya pergi.
- Apabila orang kedua tersebut menolak untuk bersumpah, bahkan tidak mau bersumpah, maka Qadhi menghukumi atasnya dengan penolakan, yaitu diam; karena itu merupakan bukti kuat akan kebenaran penuduh.
Qadhi berkesampatan untuk mengembalikan sumpah kepada penuduh ketika orang yang di tuduh menolaknya, terutama pada saat merasa akan kekuatan penuduh, apabila penuduh berani bersumpah, maka dia langsung menjatuhkan hukuman.
- Apabila orang yang dituduh bersumpah dan dia dibebaskan oleh Qadhi, namun kemudian penuduh mendatangkan saksi, maka Qadhi wajib menjatuhkan hukuman pada orang yang dituduh, karena sumpah yang dia lontarkan hanya bisa menghilangkan pertikaian, dan tidak bisa menghilangkan kebenaran.
Hukum yang telah dijatuhkan seorang Qadhi tidak bisa dibatalkan, kecuali pada saat menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah atau menyelisihi ijma' yang sudah jelas.
6- Dakwa (Tuduhan) dan bayyinah ( bukti)
- Dakwa: Seseorang menyandarkan terhadap dirinya keberhakan dia akan sesuatu yang berada pada tangan orang lain.
- Mudda'i: Dia adalah penuntut hak, apabila diam dia akan ditinggalkan.
- Mudda'a alaihi: Dia yang dituntut akan haknya, apabila diam dia tidak akan dibiarkan.
- Rukun dakwa ada tiga: mudda'i, mudda'a alaihi dan mudda'a fihi atau mudda'a bihi.
- Bayyinah: Segala sesuatu yang menunjukkan kebenaran dari saksi, sumpah, qorinah dan lain sebagainya.
- Syarat sahnya dakwa:
Dakwa (pengakuan) tidak akan sah, kecuali jika dia jelas dan terperinci; karena hukum akan bergantung padanya, dan orang yang dituduh harus jelas dan diketahui, penuduh berterus terang dalam menuntutnya, serta yang dituduh itu harus sudah jatuh tempo jika dia itu berupa hutang.
- Keadaan bayyinah (bukti).
Terkadang bayyinah itu merupakan dua orang saksi, terkadang satu laki-laki dan dua perempuan, terkadang empat orang saksi, terkadang tiga orang saksi dan terkadang juga satu orang saksi dengan sumpah dari penuduh, sebagaimana yang insya Allah akan dijelaskan nanti.
- Disyaratkan dalam persaksian haruslah seorang yang adil dalam bersaksi, dan Qadhi berpegang padanya dalam menentukan hukuman, apabila diketahui akan bertentangannya dengan apa yang dia saksikan, maka ketika itu tidak boleh untuk berhukum padanya, barang siapa yang tidak diketahui keadilannya, maka dia harus ditanyakan tentangnya, apabila tertuduh menolak para saksi, maka dia dibebani untuk mendatangkan saksi dan diberi waktu selama tiga hari, apabila dia tidak mendatangkan saksi, maka dia akan dijatuhkan hukum padanya.
- Dalam permasalahan tuduhan, manusia terbagi tiga:
1- Pertama adalah mereka yang dikenal pada tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang beragama, bertakwa dan bahwasanya dia bukanlah seorang yang pantas untuk dituduh, yang seperti ini tidak dipenjara dan tidak pula dicambuk, bahkan di hukum orang yang menuduhnya.
2- Orang yang dituduh tidak diketahui keadaannya, dia tidak dikenal sebagai orang baik dan tidak pula sebagai seorang pelaku kejahatan, yang seperti ini dipenjara sampai diketahui keadaannya; demi untuk menjaga kebenaran.
3- Orang yang dituduh dikenal sebagai pelaku kejelekan serta kejahatan, yang seperti ini pantas untuk dituduh, dan hukumannya lebih berat dari kelompok kedua, yang mana dia akan diuji dengan pukulan serta penjara sampai mengaku; demi untuk menjaga hak umat manusia.
- Apabila Qadhi mengetahui akan keadilan saksi, maka dia akan berpegang padanya dalam menghukumi, tanpa membutuhkan rekomendasi dari yang lain, dan jika dia diketahui bukan orang yang adil, maka Qadhi tidak akan berpegang padanya dalam menghukumi, sedangkan jika saksi orang yang tidak diketahui keadaannya, maka orang yang menuduh diminta untuk memberikan rekomendasi atasnya dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil.
- Hukum seorang Qadhi tidak bisa menghalalkan hal yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal. Apabila saksi jujur dan benar, maka penuduh berhak untuk mengambil apa yang menjadi haknya, sedangkan jika saksi berdusta, seperti dengan bersaksi palsu, maka Qadhi akan menghukumi atasnya dan penuduh tidak berhak untuk mengambil apa yang dia tuduhkan.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذه " متفق عليه
Dari Ummu Salamah: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kalian berselisih terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan hujjahnya dari sebagian yang lain, barang siapa yang aku hukumi padanya dengan mengambil hak saudaranya karena perkataannya, maka sesungguhnya dia telah aku berikan potongan dari api neraka kepadanya, maka hendaklah dia tidak mengambilnya" Muttafaq Alaihi[1300].
- Diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman terhadap dia yang tidak hadir, pada saat terbukti oleh saksi akan adanya hak pada dirinya, yang mana hak tersebut berhubungan dengan manusia, bukan hak Allah. Yang dianggap tidak hadir adalah dia yang berada jauh, sejauh batas qoshor atau lebih dan dia berhalangan untuk hadir, sedangkan jika dia hadir maka dia berhak untuk mengemukakan alasannya.
- Tuduhan dilakukan pada Negara orang yang dituduh; karena secara asal dia adalah orang yang bebas, akan tetapi jika dia kabur, mungkir ataupun terlambat datang tanpa alasan, maka dia harus di hukum.
- Tidak diterima dalam memberikan rekomendasi, tuduhan serta sebuah surat kecuali perkataan dua orang yang dianggap adil, dan bisa diterima dengan penterjemah perkataan seorang yang dianggap adil, dan dua orang jika memungkinkan akan lebih baik.
- Tulisan seorang Qadhi terhadap Qadhi yang lainnya bisa diterima pada setiap hak yang berhubungan dengan hak manusia, seperti dalam berjual beli, sewa menyewa, wasiat, nikah, talak, jinayah, qishos dan lainnya, tidak sepatutnya bagi seorang Qadhi untuk menulis terhadap Qadhi lainnya dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dalam had zina, mabuk dan lainnya; karena yang seperti ini dibangun atas dasar saling menutupi dan menghindari hal yang subhat.
- Penuduh dan orang yang dituduh, apabila keduanya memperebutkan suatu benda tidak terlepas dari enam keadaan:
1- Apabila benda tersebut berada pada tangan salah seorang dari mereka, maka dia akan menjadi miliknya ketika disertai oleh sumpah dan penentangnya tidak bisa mendatangkan bukti, sedangkan jika keduanya mendatangkan bukti, maka barang tersebut menjadi milik dia yang memegangnya, dibarengi oleh sumpahnya.
2- Benda tersebut berada pada tangan keduanya dan setiap dari mereka tidak memiliki bukti, maka keduanya bersumpah dan barang tersebut dibagi menjadi dua.
3- Benda tersebut berada pada tangan orang lain dan keduanya tidak memiliki bukti, maka mereka diundi atasnya, barang siapa yang keluar namanya, maka dia harus bersumpah lalu mengambilnya.
4- Benda tersebut tidak berada pada tangan siapapun, dan keduanyapun tidak memiliki bukti, maka mereka bersumpah lalu membagi dua barang tersebut.
5- Setiap dari mereka memiliki bukti dan barang tersebut tidak berada pada mereka, maka dia dibagi dua dengan rata.
6- Keduanya memperebutkan hewan tunggangan atau mobil dan salah satu dari mereka sedang menaikinya sedangkan yang lain memegang tali kendalinya, maka dia untuk yang pertama dengan sumpahnya, selama tidak ada bukti padanya.
- Bahayanya sumpah palsu:
Haram hukumnya untuk bersumpah dalam kejahatan demi untuk mengambil harta saudaranya dengan tidak hak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
" من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار وحرم عليه الجنة " فقال له رجل وإن كان شيئا يسير يا رسول الله ؟ قال: " وإن قضيبا من أراك " أخرجه مسلم
"Barang siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan atasnya neraka dan mengharamkan baginya surga" lalu seseorang bertanya: walaupun itu hanya sedikit ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Walaupun itu hanya sebatang kayu siwak" HR. Muslim[1301].
- Tidak boleh membagi sesuatu yang tidak bisa dibagi menjadi beberapa bagian kecuali dengan adanya mudhorot ataupun ganti rugi, terkecuali atas idzin dari seluruh mereka yang bersekutu dalam kepemilikan barang tersebut, dan tidak adanya kerugian serta ganti rugi dalam pembagiannya, apabila salah seorang dari mereka yang bersekutu meminta jatah bagiannya, maka yang lain dipaksa harus menyetujuinya, bagi tiap dari mereka untuk mengambil bagiannya sesuai dengan pilihan masing-masing, atau dengan cara bertanya kepada hakim tentang bagian serta hasil yang didapatnya sesuai dengan besar kecilnya kepemilikan dia, apabila mereka membagi diantara mereka sendiri ataupun dengan cara mengundi, maka tiap orang berhak atas bagiannya.
- Ketetapan pengakuan:
Pengakuan atas sesuatu ditetapkan oleh salah satu dari perkara berikut:
1- Iqrar (pengakuan)
- Iqrar: yaitu pengakuan seorang mukallaf yang bisa memilih atas apa yang menjadi miliknya.
- Iqrar dianggap sah dari setiap orang yang telah baligh, berakal dan memiliki pilihan yang tidak sedang berada dalam paksaan. Iqrar adalah pokok dari berbagai macam dalil.
- Hukum iqrar:
Iqrar berhukum wajib pada saat dalam tanggungan seseorang terdapat hak Allah padanya, seperti zakat dan lainnya, ataupun juga hak orang lain, seperti hutang dan lainnya.
- Iqrar diperbolehkan jika terdapat pada seorang mukallaf sesuatu yang berhubungan dengan had Allah Ta'ala, seperti zina, namun apabila seseorang menutupi dirinya dan langsung bertaubat, maka itu akan lebih baik baginya.
- Apabila iqrar telah sah dan ditetapkan, apabila dia berhubungan dengan salah satu hak yang berhubungan dengan orang lain, maka dia tidak boleh menarik lagi pernyataan tersebut dan tidak akan diterima jika dia melakukannya.
Dan jika berhubungan dengan salah satu hak Allah, seperti had zina, homer, pencurian dan semisalnya, maka dia boleh menarik kembali pernyataannya, karena had ditiadakan oleh kesyubhatan.
2- Syahadah (saksi)
- Syahadah: Penghabaran tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz: saya bersaksi, saya telah melihat, saya telah mendengar ataupun lainnya. Hal ini disyari'atkan Allah untuk menetapkan hak milik seseorang.
قال الله تعالى: ﴿ ........ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ......... ﴾ [الطلاق : ٢]
Allah berfirman: "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah" QS. Ath-Thalaaq: 2
- Syarat wajibnya pelaksanaan syahadah: pada saat diminta untuk itu, pada saat mampu melakukannya dan persaksiaannya tersebut tidak berakibat kejelekan terhadap diri, kehormatan, harta ataupun juga keluarganya.
- Menanggung beban atas sebuah persaksian merupakan suatu yang fardhu kifayah apabila hal itu berhubungan dengan hak manusia, dan pelaksanaannya merupakan fardhu ain atas dia yang memikulnya apabila itu berhubungan dengan hak manusia, sebagaimana Firman Allah:
﴿ ...... وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ ......... ﴾ [البقرة: ٢٨٣]
"dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya" QS. Al-Baqarah: 283
- Pelaksanaan persaksian yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dia yang bersaksi dalam masalah had Allah seperti zina dan semisalnya, maka pelaksanaannya berhukum mubah, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya; karena wajibnya untuk menutupi aib seorang Muslim, kecuali jika pelaku adalah seorang yang terang-terangan melakukannya dan dikenal akan keburukannya, maka dalam keadaan ini yang utama adalah melaksanakannya; demi untuk memotong rantai kerusakan dan juga orang-orang yang rusak.
- Tidak halal bagi siapapun untuk bersaksi kecuali dengan pengetahuan, pengetahuan dihasilkan dari melihat, mendengar atau ketenaran: yaitu bersifat masyhur, seperti menikahnya seseorang, meninggalnya dia dan lain sebagainya.
- Saksi palsu termasuk dari dosa-dosa terbesar dan juga termasuk kesalahan terbesar, karena dia merupakan penyebab diambilnya harta orang lain dengan batil, penyebab hilangnya hak orang lain, dan juga penyebab sesatnya para hakim dengan berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan.
- Persyaratan dia yang diterima persaksiannya:
1- Hendaklah seorang yang baligh dan berakal, persaksian seorang anak kecil tidak diterima kecuali atas apa yang terjadi diantara mereka.
2- Perkataan, tidak diterima persaksian seorang bisu kecuali jika dia ungkapkan dengan tulisan tangannya.
3- Islam: Tidak diperbolehkan persaksian seorang kafir terhadap seorang Muslim, kecuali dalam permasalahan wasiat dalam suatu perjalanan yang ketika itu tidak mendapatkan seorang Muslim, sedangkan persaksian sebagian orang kafir terhadap sebagian lainnya diperbolehkan.
4- Kuat hafalan: Tidak diterima dari seorang idiot.
5- Keadilan: Pada setiap waktu dan tempat memiliki ukuran tertentu, dan dia dianggap berdasarkan dua perkara:
1- Kebaikan dalam agama: yaitu pelaksanaan apa yang menjadi kewajiban dan meninggalkan apa yang diharamkan.
2- Penggunaan kewibawaan: dengan melakukan apa yang menjadikannya baik, seperti kedermawanan, berakhlak baik dan lainnya, sambil menjauhi apa yang bisa mengotorinya seperti berjudi, berdukun, dan melakukan apa yang dikenal akan kejelekan dan lainnya.
6- Terbebas dari tuduhan.
- Persaksian diatas persaksian akan diterima dalam segala perkara, kecuali dalam hal yang berhubungan dengan had, apabila persaksian pertama berhalangan, seperti karena meninggalnya dia, sakit, atau sedang tidak ada ditempat, maka hakim akan menerima persaksian berikutnya apabila telah diwakilkan, seperti perkataan: bersaksilah kamu atas persaksianku, dan semisalnya.
Penghalang persaksian
- Penghalang persaksian ada delapan, dia adalah:
1- Kerabat dari keturunan: mereka adalah ayah dan seterusnya keatas, anak dan kebawahnya, persaksian sebagian mereka terhadap sebagian lainnya tidak diterima; dengan tuduhan akan kuatnya kekeluargaan, akan tetapi akan diterima jika bersaksi terhadap mereka, sedangkan kerabat lainnya, seperti saudara, paman dan semisalnya, maka mereka akan diterima persaksian untuk dan terhadap mereka.
2- Suami isteri: tidak diterima persaksian suami untuk isterinya dan tidak pula isteri untuk suaminya, dan akan diterima jika bersaksi atas mereka.
3- Dia yang mendatangkan manfaat untuk dirinya, seperti persaksian seseorang untuk sekutu ataupun budaknya.
4- Dia yang membela dirinya dari malapetaka dengan persaksian tersebut.
5- Permusuhan duniawi, barang siapa yang menyenangi kejelekan pada seseorang, atau membenci kesenangannya, maka dia adalah musuhnya.
6- Dia yang bersaksi dihadapan hakim kemudian ditolak persaksiannya karena hianat ataupun lainnya.
7- Ashobiyah, tidak diterima persaksian seorang yang dikenal akan ashobiyahnya.
8- Apabila orang yang dipersaksikan adalah milik orang yang bersaksi atau sebagai pembantu padanya.
Macam-macam persaksian dan jumlah saksinya
- Dia terbagi menjadi tujuh bagian:
1- Zina dan perbuatan kaum Nabi Luth, padanya diharuskan empat orang saksi laki-laki yang adil, sebagaimana Firman Allah Ta'ala:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ ﴾ [النور : ٤]
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" QS. An-Nuur: 4
2- Apabila seorang yang dikenal kaya mengaku kalau dirinya miskin ketika akan diambil zakatnya, pada keadaan ini diharuskan tiga orang saksi laki-laki yang adil.
3- Apa yang mewajibkan qishos atau had, selain dari zina atau ta'zir, maka dalam keadaan ini diharuskan persaksian dua orang laki-laki adil.
4- Berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, pinjaman, sewa menyewa dan lainnya, juga yang berhubungan dengan hak dalam nikah, talak, rujuk dan lainnya, serta apa saja yang selain dari had dan qishos, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, atau satu laki-laki dengan dua orang wanita. Dan diterima dalam permasalahan harta khusus hanya satu orang laki-laki dibarengi oleh sumpahnya dia yang menuntut ketika tidak mampu untuk melengkapi jumlah saksi.
1- قال الله تعالى: ﴿ ...... وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ .......... ﴾ [البقرة: ٢٨٢]
1- Allah berfirman: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya" QS. Al-Baqarah: 282
2- عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى بيمين وشاهد. أخرجه مسلم
2- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya Rasulullah ﷺ menghukumi dengan sumpah dan satu orang saksi. HR. Muslim[1302]
5- Apa yang tidak terlihat oleh laki-laki secara umum, seperti menyusui, melahirkan, haidh dan semisalnya dari urusan-urusan yang tidak dihadiri oleh kaum pria, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, satu laki-laki dengan dua wanita atau empat orang wanita, bahkan diperbolehkan dari seorang wanita yang adil, namun yang lebih hati-hati adalah dua orang wanita, atau cukup satu orang laki-laki adil, sedangkan yang sempurna adalah seperti apa yang telah diterangkan lalu.
6- Diantara perkara yang diterima padanya persaksian satu orang laki-laki adil, adalah dalam melihat hilal awal bulan ramadhan dan lainnya.
7- Penyakit binatang, luka atau patah tulang dan semisalnya, cukup diterima dengan satu orang Dokter hewan, karena tidak ada yang lainnya, dan jika tidak terdesak bisa dengan dua orang Dokter hewan.
- Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan satu orang saksi yang dibarengi oleh sumpah orang yang menuduh, dalam perkara yang tidak berhubungan dengan had dan qishos, dengan syarat tampak darinya kejujuran.
- Apabila Qadhi telah menjatuhkan hukuman dengan satu orang saksi dan sumpah, kemudian saksi tersebut menarik lagi perkataannya, maka dia (saksi) akan mengganti seluruh harta.
- Apabila para saksi dalam masalah harta menarik kembali perkataannya setelah hukuman diputuskan, maka hukum tersebut tidak akan menjadi batal, bahkan mereka dipaksa untuk membayar jaminan, selain dari zakatnya. Sedangkan jika para saksi menarik lagi perkataan mereka sebelum diputuskan hukumnya, maka dia bisa ditiadakan, tanpa ada hukuman dan tidak pula ganti rugi.
3- Yamin (sumpah)
- Yamin: Sumpah atas Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya
- Disayari'atkannya sumpah:
Sumpah disyari'atkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah yang disumpahi, sedangkan yang berhubungan dengan hak Allah, seperti berbagai macam ibadah dan had, maka hal tersebut tidak boleh disumpahi, sehingga hendaklah tidak diperintah untuk bersumpah seseorang untuk menyatakan: aku telah membayarkan zakat hartaku, tidak diperintah untuk bersumpah pula dia yang mengingkari salah satu dari had Allah, seperti zina dan pencurian; karena hal seperti ini sangat dianjurkan untuk ditutupi, dan berpaling dari dia yang menarik pernyataannya dalam permasalah ini.
- Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak pada orang lain, tidak mampu mendatangkan bukti dan orang yang dituduhpun mengingkarinya, maka tidak ada jalan lain kecuali menyuruh orang tertuduh tersebut untuk bersumpah, ini khusus dalam perkara yang berhubungan dengan harta dan semisalnya, karena hal seperti ini tidak diperbolehkan dalam pengakuan qishos dan had.
- Sumpah hanya bisa menyelesaikan pertikaian dan tidak menyelesaikan hak orang lain. Bukti atau saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari dia yang mengingkari.
1- عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " لو يعطى الناس بدعواهم لادعى ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدعى عليه " متفق عليه
1- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Kalau seandainya diberikan kepada seluruh manusia apa yang dia tuduhkan, niscaya mereka akan menuduh dalam hal yang berhubungan dengan darah serta harta, akan tetapi sumpah dituntut dari dia yang tertuduh" Muttafaq Alaihi[1303].
2- عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه " أخرجه الترمذي
2- Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari orang yang dituntut" HR. Tirmidzi[1304].
- Diperbolehkan bagi Qadhi untuk meminta penuduh agar bersumpah, ataupun juga memintanya dari orang tertuduh, sesuai dengan kemaslahatan yang dia perkirakan, hal ini disyari'atkan dari salah satu sisi terkuat; karena secara asal terbebasnya seseorang oleh bukti atau saksi, akan tetapi jika tidak terdapat, maka dia cukup dengan sumpah.
- Memperbesar sumpah
Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk memperbesar sumpah dalam perkara yang cukup berbahaya, seperti kejahatan yang tidak sampai pada diwajibkannya qishos, harta yang banyak dan semisalnya, pada saat diminta untuk bersumpah oleh dia yang melapor padanya.
Permasalahan ini kalau berhubungan dengan waktu adalah setelah asar, sedangkan tempatnya adalah Masjid diatas mimbar, apabila Qadhi berpendapat untuk meninggalkan hal ini, maka itu adalah langkah yang tepat, barang siapa yang menolaknya, dia tidak dianggap menolak untuk bersumpah, dan barang siapa yang disumpahi atas nama Allah hendaklah dia merasa ridho atasnya.
- Sumpah disyari'atkan bagi dia yang menjadi tersangka, baik itu seorang Muslim ataupun ahli kitab, dia akan bersumpah ketika penuduh tidak memiliki bukti, sedangkan ahli kitab diejakan padanya sumpah, contohnya adalah perkataan terhadap seorang yahudi:
" أذكركم بالله الذي نجاكم من آل فرعون وأقطعكم البحر وظلل عليكم الغمام وأنزل عليكم المن والسلوى وأنزل عليكم التوراة على موسى ..." أخرجه أبو داود
"Saya ingatkan kalian atas nama Allah yang telah menyelamatkan kalian dari Fir'aun, membelah untuk kalian laut, menaungi kalian oleh awan, menurunkan untuk kalian manna dan salwa, menurunkan untuk kalian Taurat melalui Musa…" HR. Abu Dawud[1305].
- Sejelek-jeleknya manusia:
1- عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إن شر الناس ذو الوجهين الذي يأتي هؤلاء بوجه وهؤلاء بوجه " متفق عليه
1- Dari Abu Hurairah t: bahwasanya dia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sejelek-jelek orang adalah dia yang memiliki dua wajah, dia datang kepada mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang lain" Muttafaq Alaihi[1306].
2- عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " أبغض الرجال إلى الله الألدّ الخصم " متفق عليه
2- Berkata Aisyah: telah bersabda Rasulullah ﷺ: "Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah dia yang selalu bertikai" Muttafaq Alaihi[1307].
****
Ringkasan Fiqih Islam (9)
( JIHAD DI JALAN ALLAH ﷻ )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (9)﴾
كتاب الجهاد
RINGKASAN FIQIH ISLAM
BAB IX
JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA
· Makna Jihad
Jihad di jalan Allah I adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah I dan meninggikan kalimatNya.
· Mujahid di jalan Allah I adalah orang yang berperang di jalanNya dengan tujuan agar kalimat Allah (agama Islam) menjadi yang paling tinggi.
Abu Musa Al-Asy'ari ra. berkata: "Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, "Seseorang yang berperang agar mendapatkan harta rampasan, dan seseorang yang berperang agar terkenal (namanya) dan seseorang yang berperang agar mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah I?". Nabi ﷺ menjawab: "Orang yang berperang agar kalimat Allah I menjadi paling tinggi, dialah orang yang berperang di jalan Allah I." (Muttafaq 'alaih).
· Hikmah Disyari'atkannya Jihad.
a. Allah I mensyari'atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah I semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.
b. Allah I mensyari'atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah I.
c. Jihad di jalan Allah I merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah I menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.
· Tujuan Berjihad Di Dalam Islam.
Tujuan utama dari berperang di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah I, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah I.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah I menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah ﷺ tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
· Hukum Berjihad di Jalan Allah.
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
· Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan, seperti:
- Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan
- Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
- Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh
- Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
Allah I berfirman, "Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).
Jihad di jalan Allah I adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
- Allah I berfirman, "Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah I dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim." (QS.Al-Baqarah: 193)
- Dari Anas bin Malik t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).
· Keutamaan Jihad di Jalan Allah
Allah ﷻ berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ أَعۡظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ٢٠ يُبَشِّرُهُمۡ رَبُّهُم بِرَحۡمَةٖ مِّنۡهُ وَرِضۡوَٰنٖ وَجَنَّٰتٖ لَّهُمۡ فِيهَا نَعِيمٞ مُّقِيمٌ ٢١ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ ٢٢﴾ [التوبة: 20، 22]
20. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. 21. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal, 22. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar".. (QS At –Taubah: 20-22).
-Dari Abu Hurairah t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah – dan Allah lebih mengetahui dengan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya- seperti perumpamaan orang yang berpuasa dan melakukan shalat malam, dan Allah menjamin bagi orang-orang yang berjihad di jalan-Nya apabila meninggal maka Dia akan memasukannya ke dalam surga, atau kembali pulang dengan selamat dengan membawa pahala atau harta rampasan perang" (Muttafaq 'alaih)
-Dari Abdullah bin mas'ud t berkata: Aku bertanya kepada rasulullah ﷺ: Amalan apakah yang paling utama? Beliau menjawab: "Shalat pada waktunya", lalu aku bertanya kembali: Kemudian apa lagi? Beliau mejawab: "berbakti kepada kedua orang tua", lalu aku bertanya kembali: kemudian apa? Beliau mejawab: "Jihad dijalan Allah". (Muttafaq 'alaih).
· Keutamaan Membekali Seorang Mujahid Atau Menjadi Penanggung Jawab Dalam Sebuah Kebaikan:
-Dari Zaid bin Khalid t bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membekali seorang mujahid untuk berperang di jalan Allah maka sungguh ia telah ikut berperang, dan barangsiapa yang menjadi penanggung jawab yang baik (terhadap harta dan keluarga mujahid) maka sungguh ia telah ikut berperang"(Muttafaq 'alaih).
· Ancaman Bagi Orang Tidak Berjihad Di Jalan Allah
-Dari Abu Umamah t bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang enggan berperang, atau enggan untuk mebekali orang yang berperang, atau menjadi penanggung jawab yang baik bagi keluarga seorang mujahid (di jalan Allah) maka Allah akan menimpakan kepadanya sebuah bencana sebelum datangnya hari kiamat". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
· Syarat Wajib Berjihad:
Berjihad di jalan Allah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Laki-laki
- Tidak ada uzur seperti sakit, buta, pincang, dan lain sebagainya
- Memiliki bekal
Seorang muslim tidak boleh pergi untuk berjihad yang hukumnya sunnah kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya yang beragama Islam, karena jihad hukumnya fardu kifayah kecuali pada beberapa keadaan. Adapun berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib 'ain pada setiap keadaan. Namun, jika jihad tersebut hukumnya meningkat menjadi wajib 'ain, maka seseorang tidak mesti harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk pergi berjihad.
· Semua perbuatan yang bersifat sunnah dan di dalamnya terdapat manfaat bagi seseorang serta tidak membahayakan bagi kedua orang tuanya, maka dia tidak perlu meminta izin kepada mereka, seperti: sholat malam, puasa sunnah, dan lain sebagainya. Adapun jika amalan tersebut membahayakan kedua orang tua atau salah satu dari mereka berdua, maka mereka berhak melarangnya dan anak tersebut harus menaati mereka karena taat kepada kedua orang tua adalah wajib.
· Ar-Ribath yaitu menjaga perbatasan antara daerah kaum muslimin dengan daerah kafir.
Kaum muslimin wajib menjaga wilayah perbatasan antara mereka dengan orang-orang kafir, baik dengan melakukan perjanjian dengan mereka atau mengerahkan pasukan penjaga perbatasan, tergantung pada kondisi sebuah daerah.
· Keutamaan Berjaga-Jaga Di Jalan Allah
Dari Sahl bin Sa'ad t, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Berjaga di jalan Allah sehari lebih baik daripada dunia dan seisinya……….. (HR. Bukhari).
· Keutamaan Berangkat Dan Pulang Berjihad Di Jalan Allah:
Dari Anas bin Malik t, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pergi untuk berjihad di jalan Allah atau pulang darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muttafaq 'alaih)
II. MACAM-MACAM JIHAD
1- Jihad terbagi menjadi empat:
1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
2. Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3. Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
4. Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).
2- Derajat Dan Kedudukan Para Mujahidin ﷻ Di Sorga:
-Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: " … sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus tingkat yang disediakan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, jarak antara tingkat yang satu dengan yang lain sama seperti jarak antara langit dan bumi, jikalau kalian meminta surga maka mintalah surga al firdaus karena dia marupakan surga yang berada di tengah dan yang paling tinggi, di atasnya terdapat 'arsy Allah dan darinya mengalir sungai-sungai surga" (HR. Bukhari).
3- Jihad di jalan Allah terbagi dalam beberapa kategori:
a- Jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik: hukumnya wajib, hal ini untuk menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka dan untuk menyebarkan Islam. Namun, sebelum melangkah untuk berperang mereka ditawarkan untuk memilih antara; masuk Islam, membayar jizyah (upeti), atau perang.
b- Jihad melawan orang-orang murtad (keluar dari agama Islam): mereka juga tawarkan untuk memilih antara kembali kepada Islam atau perang.
c- Jihad melawan para pembangkang dan pemberontak: yaitu orang-orang yang melawan pemimpin kaum muslimin serta menyebarkan fitnah di antara mereka, jika mereka kembali maka hal itu baik bagi mereka, akan tetapi jika menolak maka mereka boleh dibunuh.
d- Jihad melawan para perampok: dalam hal ini, seorang pemimpin kaum muslimin boleh memberikan hukuman yang layak untuk mereka, antara; membunuh atau menyalib mereka, atau mencincang tangan dan kaki mereka secara silang, atau mengasingkan mereka ke luar daerah. Hukuman bagi mereka, sesuai dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan.
- Boleh seorang wanita untuk ikut berperang bersama kaum pria dalam keadaan darurat:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik t ia berkata: "Dulu Rasulullah ﷺ ketika berperang, beliau disertai oleh Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshar, tugas mereka memberi minum dan mengobati sahabat yang terluka" (Muttafaq 'alaih).
- Kita disunnahkan untuk mengiringi keberangkatan para mujahidin dan medo'akan mereka, serta menjemput mereka ketika pulang dari medan jihad.
III. ADAB DALAM BERJIHAD
1. Termasuk adab dalam berjihad adalah: tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
- Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
- Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
- Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah I, diantara do'a tersebut adalah:
اَللّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ السَّحَابَ وَهَازِمَ اْلأَحْزَابَ اِهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ
"Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan mereka." (Muttafaq 'alaih).
- Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya berdo'a:
اَللّـهُمَّ إِناَّ نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
"Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
2. Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.
3. Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.
4. Jika seorang peminpin ingin menyerang suatu negeri atau kabilah yang berada di arah utara misalnya, maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya sekan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:
Pertama: Mengurangi jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
Kedua: Menghemat kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus dikeluarkan. Diriwayatkan oleh Ka'ab t bahwa jika Rasulullah ﷺ ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq 'alaih)
· Waktu berperang
Dari Nu'man bin Mukarrin t berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ jika beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah kemenangan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.
· Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan pertolongan dan kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
A- Sempurnanya iman yang haikiki dalam hati mereka (para mujahidin):
﴿ ...... وَكَانَ حَقًّا عَلَيۡنَا نَصۡرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٤٧ ﴾ [الروم: ٤٧]
"Dan Kami selalu berkewajiban untuk menolong orang-orang yang beriman." (QS. Ar-Rum: 47).
B- Memenuhi tuntutan keimanan berupa amal sholeh dalam kehidupan mereka:
﴿ ......... وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ ٤٠ ٱلَّذِينَ إِن مَّكَّنَّٰهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ أَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَمَرُواْ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَنَهَوۡاْ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۗ وَلِلَّهِ عَٰقِبَةُ ٱلۡأُمُورِ ٤١ ﴾ [الحج : ٤٠، ٤١]
"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (QS. Al-Hajj: 40-41).
C- Mempersiapkan kekuatan perang sesuai dengan kemampuan mereka:
﴿ وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ ... ﴾ [الانفال: ٦٠]
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…." (QS. Al-Anfal: 60).
D- Mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki dalam medan jihad, Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٦٩ ﴾ [العنكبوت: ٦٩]
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمۡ فِئَةٗ فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٤٥ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَنَٰزَعُواْ فَتَفۡشَلُواْ وَتَذۡهَبَ رِيحُكُمۡۖ وَٱصۡبِرُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٤٦ ﴾ [الانفال: ٤٥، ٤٦]
"Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya[620] agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 45 -46). Dengan demikian maka Allah akan bersama mereka dan pertolongan-Nya akan turun kepada mereka seperti yang telah diturunkan kapada para nabi dan Rasul ﷺ sebagaimana hal itu telah terjadi para Rasul ﷺ dan para sahabatnya pada peperangan mereka.
E- Apabila seorang muslim menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di bumi. Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa mereka tidak lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau sebagiannya. Siapa saja yang berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan ditolong, dan jika menang maka kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan baginya, dia hanyalah kerendahan dan kehinaan.
Dan jika seorang hamba melakukan suatu kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan memperolehnya.
· Hukum lari dari medan perang.
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah I:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ ١٥ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٦ ﴾ [الانفال: ١٥، ١٦]
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 15-16)
· Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
﴿ وَلَا تَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ أَمۡوَٰتَۢاۚ بَلۡ أَحۡيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمۡ يُرۡزَقُونَ ١٦٩ ﴾ [ال عمران: ١٦٩]
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas t dari Nabi ﷺ: beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
9. Tawanan perang terbagi menjadi dua:
a. Para wanita dan anak kecil, mereka secara otomatis menjadi budak dan hamba sahaya.
b. Tawanan laki-laki yang ikut berperang, seorang imam dibolehkan memilih antara melepaskan mereka tanpa tebusan atau menuntut tebusan kepada musuh, atau membunuh mereka, atau memperbudak mereka, hal itu tergantung pada maslahat yang terbaik.
10. Keutamaan infaq di jalan Allah:
﴿ مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١ ﴾ [البقرة: ٢٦١]
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS.Al-Baqarah: 261)
-Dari Abu Hurairah t dari Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menafkahi sepasang sumi istri di jalan Allah, maka dia akan dipanggil oleh penjaga surga yang telah menunggu di depan pintu dan memanggilanya: "Wahai fulan kemarilah." (Muttafaq 'alaih)
11. Keutamaan terkena debu dan berpuasa di jalan Allah
Dari Ibnu Abbas t Rasulullah ﷺ bersabda, barangsiapa yang kedua kakinya terkena debu di jalan Allah maka Allah mengharamkan atas dirinya api neraka." (HR. Bukhari).
Dari Abu Sa'id AlKhudri t berkata aku mendengar Rasululullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan." (Muttafaq 'alaih)
12. Keutamaan orang yang menyiapkan kuda untuk berjihad di jalan Allah
Dari Abu Hurairah t berkata Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menggunakan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah karena beriman kepada-Nya serta meyakini janji-Nya, maka apa yang membuat kudanya kenyang (dari makanan dan minumann), kotorannya dan air kencingnya akan menjadi amal kebaikannya pada hari kiamat." (HR. Bukhari)
13. Pembagian harta rampasan
Harta rampasan dibagikan kepada para mujahidin yang mengikuti peperangan. Di mana seperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi beberapa bagian: satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anak-anak yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang yang kehabisan bekal di jalan Allah. Kemudian sisanya, yaitu empat perlima, dibagikan kepada para mujahid (yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian). Dan diharamkan berkhianat dalam mengambil harta rampasan tanpa seizin imam, dan bagi seorang imam dibolehkan memberikan hukuman yang sesuai baginya. Sedangkan harta yang diambil dari kaum musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak (kharaj) serta harta fa'I (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
﴿ ۞وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمۡ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٤١ ﴾ [الانفال: ٤١]
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Anfal: 41)
﴿ مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧ ﴾ [الحشر: ٧]
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS. Al-Hasyr: 7)
Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya, maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.
Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga sebaliknya, barangsiapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang dibawanya.
Tidak berhak mendapatkan bagian harta rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat: baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh diberi hadiah dari harta rampasan itu.
- Pernikahan para tawanan wanita dengan suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang hamil melahirkan atau haid bagi tawanan wanita yang tidak hamil.
-Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan berupa tanah milik musuh, maka seorang imam boleh secara bijak memilih antara membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang menggarapnya.
-Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai balasan atas kebaikan mereka.
14. Orang Yang Tergolong Mati Suahid Di Jalan Allah
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang teramsuk mati syahid terbagi dalam lima golongan: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha'un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa benda berat, dan orang yang mati karena perang di jalan Allah." (Muttafaq 'alaih)
Dari Jabir bin 'Atik t bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang teramsuk mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah ada tujuh: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha'un termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat termasuk syahid, orang yang mati karena luka (pada bagian dalam tubuh) di daerah sekitar pinggang[1308] termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan termasuk syahid." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Dari Sa'id bin Zaid t aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, siapa yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang terbunuh membela keluarganya termasuk syahid." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
15. Hukum mencangkok anggota tubuh dari orang lain
· Apabila seorang mujahid ataupun yang lain membutuhkan pencangkokan anggota tubuh dari orang lain yang masih hidup jika hal tersebut membahayakan orang yang diambil anggota tubuhnya seperti memotong tangan, atau kaki, atau ginjal maka hal itu diharamkan, karena hal tersebut mengancam kehidupan yang sudah pasti dengan sesuatu yang belum tentu berhasil, dan jika pencangkokan tersebut menyebabkan kematian seperti pencangkokan jantung atau paru-paru, maka hal itu sama hukumnya dengan sebuah pembunuhan yang sangat diharamkan.
· Memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari mayit ke orang yang masih hidup, jika dalam kondisi darurat untuk maslahat orang yang masih hidup seperti mencangkok hati, paru-paru atau ginjal, maka hal ini dibolehkan dengan syarat si mayit sebelum ia meninggal hal tersebut telah mengizinkan dan ridha terhadap orang yang akan memakai anggota tubuhnya, dan tidak ada cara lain untuk mengobatinya serta dilakukan oleh dokter ahli.
4-Aqduz Zimmah
· Aqduz zimmah adalah mengkaui keberadaan orang-orang kafir atas kekafiran mereka dengan syarat pembayaran jizyah (upeti) dan kewajiban mereka untuk mentaati peraturan Islam, di mana perjanjian ini dilakukan oleh seorang peminpin (negara Islam) atau wakilnya.
· Jumlah jizyah: ditentukan oleh peminpin Negara Islam atau wakilnya, tergantung pada keadaan apakah dia hidup dalam kemudahan (kaya) atau kesusahan. Tidak diwajibkan membayar jizyah atas anak kecil, wanita, hamba sahaya, orang yang fakir, orang yang gila, buta dan rahib.
· Apabila orang kafir zimmi (orang kafir yang telah terikat perjanjian) membayar jizyah (yang diwajibkan kepada mereka) maka hendaklah kita menerimanya, maka diharamkan bagi kaum muslimin memerangi mereka, dan jika salah seorang dari mereka masuk Islam maka kewajiban jizyah guguur baginya, dan hendaklah kaum muslimin menampakkan kekuataan dihadapan mereka pada saat menerima jizyah sementara mereka dalam keadaan hina. Boleh menjenguk, menghibur dan berbuat baik kepada mereka untuk menarik hati mereka dan mengharapkan mereka agar masuk Islam.
1 Firman Allah I:
﴿ قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ ٢٩﴾ [التوبة: 29]
29. “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk". QS. AL-Taubah: 29
2 Firman Allah I:
﴿ لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٨ ﴾ [الممتحنة : ٨]
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". QS. Al-Mumtahanah: 8
· Keutmaan orang yang masuk Islam dari Ahli kitab
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: ((ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ ِمنْ أَهْلِ اْلِكتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ ﷺ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُْوْكِ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ تَعَالىَ وَحَقَّ مَوَالِيْهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيِْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ)) متفق عليه.
Dari Abi Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Tiga orang akan mendapatkan dua pahala: Lelaki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya lalu beriman kepada Muhammad ﷺ, dan hamba sahaya yang menunaikan hak-hak Allah Ta'ala dan hak majikannya, dan seorang lelaki yang memiliki seorng budak wanita dan menidiknya dengan baik serta mengajarnya dengan baik kemudian dimerdekakannya lalu dinikahinya maka dia mendapatkan dua pahala". Muttafaq alaihi[1309]
· Wajib bagi seorang peminpin untuk memperlakukan ahli dzimmah dengan hukum Islam pada masalah hukum yang berhubungan dengan jiwa, harta, mengajukan tuntutan, penegakkan hukuman bagi tindak pidana yang mereka yakini keharamannya seperti pidana zina, bukan pada pidana yang mereka yakini kehalalannya seperti minum khamar, memkan daging babi, maka mereka tidak dihukum atas perbuatn mereka tersebut namun mereka dilarang mengerjakannya secara terbuka.
· Diwajibkan bagi ahliz dzimmah untuk tampil beda dengan kaum muslimin baik selama hidup atau setelah kematian mereka, agar masyarakat muslim tidak tertipu dengan mereka, maka mereka memakai pakian dan berkendaraan dalam posisi yang lebih rendah agar terwujud perbedaan, dan dibolehkan bagi mereka memasuki mesjid pada saat ada harapan bagi keislaman mereka kecuali masjidil harom yang tidak boleh dimasuki oleh orang yang masih musyrik.
· Tidak boleh mengedepankan ahluz dzimmah dalam sebuah majlis, dan tidak boleh pula berdiri untuk menyambut mereka serta memulai mereka dengan salam, namun jika mereka memulai mengucapkan salam maka hendaklah kita membalasnya dengan mengucapkan: (Wa alikum), juga tidak boleh memberikan ucapan selamat (sebagai penghormatan bagi) hari besar mereka. Mereka juga dilarang membangun biara, gereja, dan membangaun sarana ibadah lainnya, serta meneguk khamar, memakan babi dan membunyikan lonceng dan membaca kitab suci mereka secara terbuka serta meninggikan meninggikan bangunannya melebihi bangunan seorang muslim dan lain-lain.
· Hukum berdiri untuk menyambut orang yang baru datang
Boleh berdiri untuk menyambut seorang muslim yang datang sebagai penghormatan bagi dirinya atau untuk membantunya, boleh juga seseorang melangkah beberapa langkah untuk menyambutnya sebagai penghormatan baginya. Adapun beridiri untuk seseorang yang sedang duduk maka hal itu tidak diperbolehkan keculai jika dilakukan untuk mengawasinya dan membangkitkan amarah kaum musyirikin, sebagaimana yang lakukan oleh Mugiroh bin Syu'bah t pada saat dia bangkit beridiri mengawasi Rasulullah ﷺ sementara orang-orang kafir Quraisy mengirim utusan mereka pada masa perjanjian Hudaibiyah.
· Perjanjian dengan ahlis zimmah menjadi batal sehingga darah dan hartanya halal apabila mereka menolak mengeluarkan upeti atau tidak tunduk dengan hukum Islam atau menganiaya seorang muslim dengan membunuhnya, atau menzinahinya, atau merampoknya atau mematai-mati kaum muslimin atau menyebut nama Allah, Rasulullah, kitab suci dan syari'atNya dengan sebutan yang buruk.
· Apabila perjanjian dengan ahlus zimmah sudah batal karena sebab yang telah disebutkan sebelumnya maka dia telah berubah menjadi orang kafir yang mesti diperangi, seorang peminpin boleh memilih apakah orang itu dibunuh atau dijadikan sebagai budak atau membebaskan mereka tanpa pembayaran apapun atau membebaskan mereka dengan tebusan tergantung pada kemaslahatan.
· Perjanjian memnerikan kemanan bagi orang kafir
· Boleh bagi seorang muslim yang balig, berakal dan diberikan kebebasan bertindak secara hukum (mukhtar) untuk memberikan kemanan bagi orang kafir sampai batas tertentu sehingga dia menyelesaikan perdagangannya atau mendegarkan kalam Allah lalu kembali pulang atau kepentingan yang semisalnya, selama tidak ada kekhawatiran adanya mudharat yang muncul. Perjanjian ini beleh dilakukan oleh seorang imam bagi seluruh orang musyrik, dan apabila mereka telah diberikan keamanan maka mereka haram dibunuh, ditawan dan disakiti.
Firman Allah I:
﴿ وَإِنۡ أَحَدٞ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ يَسۡمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمٞ لَّا يَعۡلَمُونَ ٦﴾ [التوبة: 6]
6. “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui".[1310]
· Tidak bolehkan bagi orang-orang Yahudi, Nashrani dan seluruh orang kafir untuk berdomisili di jazirah Arab, adapun untuk kepentingan kerja maka hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat semata dengan syarat aman dari kejahatan mereka".
· Tidak diperbolehkan bagi orang-orang kafir memasuki tanah haram Mekkah, berdasarkan firman Allah I:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨﴾ [التوبة: 28]
28. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin. Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
· Tidak boleh bagi orang kafir memasuki mesjid yang berada pada tanah halal kecuali dengan izin seorang muslim karena adanya kebutuhan atau kemashlahatan.
· Dosa orang yang membunuh orang kafir mu'ahad tanpa kesalahan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ و َرضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قاَلَ: مَنْ َقتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَاِئحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا يُوْجَدُ مِنْ َمسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
Dari Abdullah bin Amr semoga Allah meredhai mereka berdua dari Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mu'ahad maka dia tidak akan mendapatkan bau surga dan sesungguhnya bau surga itu didapatkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan".[1311]
· Masjid adalah rumah tempat bersemayamnya keimanan, sementara biara dan gereja adalah tempat kekafiran dan kesyirikan, sebab bumi ini adalah milik Allah ﷻ dan Allah telah memerintahkan untuk membangun masjid dan sarana ibadah lainnya untuk Allah semata serta melarang membangun sarana ibadah yang dimanfaatkan untuk menyembah selain Allah.
5- Gencatan senjata (Aqdul Hudnah)
· Hudnah adalah perjanjian yang dilakukan oleh seorang peminpin umat Islam atau wakilnya untuk tidak memerangi musuh dalam masa tertentu walaupun masanya lama, tergantung pada kebutuhan, hal ini mesti, dan boleh berdamai (dengan orang kafir) demi kemaslahatan, di mana boleh mnunda berjihad karena adanya alasan, seperti adanya kelemahan di dalam tubuh kaum muslimin, sekalipun dengan mengeluarkan harta sebagai imbalan, boleh diadakan dengan ganti materi atau tanpa membayar imbalan.
· Orang kafir mu'had mendapatkan sanksi atas tindakan kriminlnya terhadap seorang muslim dalam bentuk tebusan dengan harta, qishash dan pukulan dengan cambuk (jilid).
· Wajib bagi seorang muslim menepati perjjanjian dan tidak boleh membatalkannya, kecuali jika pihak musuh membatalkan perjanjiannya, atau mereka tidak bertindak jujur dengan kita, atau adanya kekhawatiran jika terjadi pengkhianatan terhadap kaum muslimin maka dalam kondisi ini perjanjian menjadi batal, dan kita tidak diwajibkan bertahan dengan kondisi itu, maka jika kita khawatir dengan pengkhianatan mereka maka boleh memerangi mereka setelah memberitahukan mereka tentang batalnya perjanjian tersebut.
1-Firman Allah I:
﴿ ....... وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسُۡٔولٗا ٣٤ ﴾ [الاسراء: ٣٤]
34.“… Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya".[1312]
2-Firman Allah I:
﴿ وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوۡمٍ خِيَانَةٗ فَٱنۢبِذۡ إِلَيۡهِمۡ عَلَىٰ سَوَآءٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡخَآئِنِينَ ٥٨ ﴾ [الانفال: ٥٨]
58.“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat".[1313]
6-Membangun Khilafah dan Imaroh
- Hukum memilih seorang khalifah:
· Memilih seorang peminpin bagi kaum muslimin adalah wajib, untuk menjaga martabat dan mengurusi kondisi kaum muslimin, menegakkan hukum hudud, mengembalikan hak, menegakkan hokum Allah, amr ma'ruf nahi mungkar dan malaksanakan da'wah kepada Allah.
· Kepeminpinan menjadi sah dengan dipenuhinya satu point dari apa yang disebutkan di bawah ini:
1-Dipilih dengan kesepakatan kaum muslimin, kepeminpinannya menjadi sah dengan dibai'at oleh ahlil aqd dari kalangan para ulama, orang-orang yang shaleh, para pemuka dan tokoh masyarakat kaum muslimin.
2-Kepeminpinannya sah karena ditunjuk langsung secara tertulis oleh peminpin sebelumnya.
3-Mengembangkan syistem musyawarah dalam jumlah terbatas yang terdiri dari orang-orang yang bertaqwa, lalu sepakat memilih salah seorang dari mereka.
4-Berkuasa teradap masyarakat secara paksa agar mereka tunduk kepadanya, dan mengakuinya sebagai peminpin, maka wajib bagi rakyat mentaatinya pada perkara yang tidak teramsuk maksiat kepada Allah.
- Tegakkanya khilafah didbumi hanya dengan keimanan dan amal shaleh
· Firman Allah I:
﴿ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ كَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَهُمُ ٱلَّذِي ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنٗاۚ يَعۡبُدُونَنِي لَا يُشۡرِكُونَ بِي شَيۡٔٗاۚ وَمَن كَفَرَ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٥٥ ﴾ [النور : ٥٥]
55. Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.[1314]
- Kehkalifahan harus ditangan Quraisy dan manusia lain tunduk pada kepeminpinan Quraisy.
عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْل َاللهِ ﷺ يَقُوْلُ: إِنَّ هذَا اْلأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ لاَ يُعَلدِيْهِمْ أَحَدٌ إِلاَّ كَبَّهُ اللهُ فِي النَّارِ عَلىَ وَجْهِهِ مَا أَقَامُوْا الدِّيْنَ
Dari Mu'awiyah semoga Allah meredhainya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya perkara kehalifahan ini harus pada suku quraisy, dan tidak ada seorangpun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan mencampakkannya di atas wajahnya pada api neraka selama mereka menegakkan agama ini". [1315]
عَنِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبيِ ِّﷺ قَالَ: لاَ يَزَالُ هذَا اْلأَمْرُ فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنْهُمْ اِثْنَانِ
Dari Ibnu Umar semoga Allah meredhai mereka berdua bahwa Nabi ﷺ bersabda: Perkara khilafah ini senantiasa berada di tangan suku Quraisy selama dua orang di antara mereka ada yang masih hidup".[1316]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: َقالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: اَلنَّاسُ تَبَعٌ ِلقُرَيْشٍ فِي هذَا الشَّأْنِ مُسْلِمُهُمْ تَبَعٌ ِلمُسْلِمِهِمْ وَكَافِرُهُمْ تَبَعٌ لِكَافَرِهِمْ
Dari Abi Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Manusia pengikut bagi suku Quraisy dalam perkara (kehalifahan) ini, orang muslim dari mereka adalah pengikut bagi orang muslim dari suku Quraisy, dan orang kafir dari mereka adalah sebagai pengikut bagi orang kafir dari suku Quraisy".[1317]
- Larangan meminta dan ambisi terhadap kekuasaan
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ سَمُرَةَ t قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ ﷺ: يَا عَبْدُ الرَّحْمنِ بِنُ سَمُرَةُ لاَ تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ فَإْنْ أُعْطِيْتهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيْتَهَاعَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا .....)
Dari Abdurrohman bin Samuroh t berkata: Nabi ﷺ bersabda: Wahai Abdurrohman, janganlah meminta menjadi pejabat, jika engkau mendapatkannya dengan cara meminta niscaya engkau serahkan kepadanya (tanpa dibantu oleh Allah) dan jika engkau mendapatkannya tanpa meminta niscaya Allah membantumu (dalam menjalankannya). Muttafaq Aliahi.[1318]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِنَّكُمْ سَتَحْرْصُوْنَ عَلىَ اْلإِمَارَةِ وَسَتَكُوْنُ نَدَامَةٌ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةِ وَبِئْسَتِ اْلفَاطِمَةُ
Dari Abi Huriarah t dari Nabi ﷺ bersabda: Kalian akan berambisi terhadap jabatan padahal dia adalah penyesalan pada hari kiamat, dia adalah sebaik-baik wanita yang menyusui dan seburuk-buruk wanita yang mengehtikan susuannya". HR. Bukhari[1319]
عَنْ أَبِي مُوْسَى t قَالَ: َدخَلْتُ عَلىَ النَّبِيِّ ﷺ أَنَا َورَجُلاَنِ مِنْ قَوْمِي فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: أَمِّرْنَا يَارَسُوْلَ اللهِ وَقاَلَ اْلآَخَرُ ِمثْلَهُ فَقَالَ: إِنَّا لاَ نُوَليِّ هذَا َمنْ َسأَلَهُ وَلاَ مَنْ حَرِصَ عَلَيْهِ
“Dari Abi Musa t berkata: Aku masuk kepada Nabi ﷺ bersama dua orang lelaki dari kaumku, lalu salah seorang lelaki itu berkata: Angkatlah kami jadi pejabat wahai Rasulullah!, lelaki yang lainpun berkata demikian, maka Nabi ﷺ bersabda: Sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang ambisi dengannya".Muttafaq Alaihi[1320]
- Menjauhi jabtan, khususnya orang yang lemah dalam mengemban hak-hak jabatan
عَنْ أَبِي ذَرٍّ t قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلىَ مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّإِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا َيوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا
Dari Abi Dzar t berkata: aku berkata: Wahai Rasulullah tidakkah engkau memakai akau dalam sebuah jabatan?. Abu Dzar berkata: Maka beliau memukulkan tangannya pada pundakku kemudian bersabda: “Wahai Abu Dzar! Engkau adalah orang yang lemah, sesungguhnya dia pada hari kiamat adalah amanah, kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya padanya".HR. Muslim.
- Keutamaan penguasa yang adil dan ancaman bagi penguasa yang zalim
Firman Allah I:
﴿ ......... وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ ﴾ [الحجرات: ٩]
9. “…berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قاَلَ: ((سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ وَشَابٌ نَشَأَ ِفي عِبَادَةِ اللهِ ...))
Dari Abi Hurairah t dari Nabi ﷺ bersabda: Tujuh golongan orang yang akn dinaungi oleh Allah Ta'ala pada naunganNya di hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya, peminpin yang adil dan pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah..".Muttafaq Alaihi.[1321]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: َقالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: ((إِنَّ الْمُقْسِطِيْنَ عِنْدَ اللهِ عَلىَ مَنَابِرٍ مِنْ ُنْورٍ عَنْ يَمِيْنِ الرَّحْمنِ ﷻ وِكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ اَلَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمْ وَمَا وَلُوْا))
Dari Abdullah bin Amr semoga semoga Allah meredahi keduanya berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar di sisi Allah di sisi kanan Allah Yang Maha Pengasih Azza Wa Jalla, dan kedua tanganNya adalah kanan, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam berhukum, dan adil dalam keluarga dan jabatan yang pegang". HR. Muslim.[1322]
عَنْ مُعَقِلِ بنِ يَسَارٍ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْل َاللهِ ﷺ يَقُوْلُ: ((ماَ مِنْ َعَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌ ِلرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ اْلجَنَّةَ)) متفق عليه
Dari Ma'kil bin Yasar t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Tidaklah seorang hambapun yang diberikan oleh Allah mengurusi urusan rakyat kemudian meninggal sementara dirinya pada saat meninggal tersebut berlaku menipu terhadap rakyatnya kecuali Allah pasti mengharamkan baginya memasuki surge". Muttafaq Alaihi.[1323]
- Kekhilafahan dan kepeminpinan di tangan pria bukan wanita
عَنْ أَبِي بُكْرَةَ t قاَلَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلَ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ ﷺ أَنَّ فَارِسًَا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: ((لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا َأمْرَهُمُْ اْمرَأَةٌ )) أخرجه البخاري
Dari Abi Bakroh t berkata: Sungguh Allah memberikan manfaat bagiku dengan sebuah kalimat pada hari terjadinya perang jamal pada saat sampai kepada Nabi ﷺ bahwa orang Persia mengangkat putri kisro Persia sebagai ratu. Beliau bersabda: “Tidak akan pernah beruntung orang yang menjadikan wanita sebagai peminpin mereka".[1324]
- Tugas seorang khalifah
Firman Allah Ta'ala kepada Nabi ﷺ:
﴿ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ٤٩ ﴾ [المائدة: ٤٩]
49. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik".[1325]
Firman Allah Ta'ala kepada Nabi Dawud ﷺ:
﴿ يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ ٢٦ ﴾ [ص : ٢٦]
26. Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan".[1326]
- Cara membai'at seorang peminpin
عَنْ عُبَادَةَ بنِ صَامِتٍ t قَالَ: بَاَيعْنَا رَسُوْلَ اللهِ ﷺ عَلىَ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي اْلعُسْرِ َواْليُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَاْلْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلىَ أَلاَّ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلىَ أَنْ نَقُوْلَ إِلاَّ بِالْحَقِّ َأَيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ-وَفِي رِوَايَة ٍبَعْدَ أَلاَّ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ-قال: ((إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ)) متفق عليه
Dari Ubadah bin Shamit t berkata: Kami telah membai'at Rasulullah ﷺ untuk tetap mendengar dan mentaati (peminpin) dalam keadaan sulit dan mudah, dalam keadaan giat dan terpaksa serta lebih mengutmakannya dan tidak mencabut perkara ketaatan tersebut dari orang yang sah mengembannya, dan agar kami tidak mengatakan kecuali yang benar di mana saja kami berada dan tidak takut di jalan Allah celaan orang yang mencela. Dalam sebuah riwayat setelah ((dan tidak mencabut perkara ketaatan tersebut dari orang yang sah mengembannya)) beliau bersabda: ((Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata sebagai alasan bagi kalian dengannya di sisi Allah )). Muttafaq Alihi[1327]
عَنْ جَرِيْرِ بنِ عَبْدِ الله ِt قَالَ: بَاَيعْنَا رَسُوْلَ اللهِ ﷺ عَلىَ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فَلَقَّنَنِي ِفيْمَا اسْتَطَعْتُ وَالنُّصْحِ ِلكُلِّ مُسْلِمٍ. متفق عليه
Dari Jarir bin Abdullah t berkata: Kami telah membai'at Rasulullah ﷺ untuk tetap mendangar dan mentaati (peminpin), maka Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada kami apa-apa yang mampu kami lakukan dan memberikan nasehat bagi setiap muslim". Muttafaq Alihi.[1328]
- Tetap sabar dengan kezaliman penguasa dan tetap mengutamakan mereka
عَنْ أُسَيْدِ بنِ حُضَيْرٍ t أَنَّ رَجُلاً ِمنَ اْلأَنْصَارِ خَلاَ بِرَسُوْلِ اللهِ ﷺ فَقَالَ: أَلاَ تَْسْتَعْمِلُنِي كَمَا اسْتَعْمَلْتَ فُلاَنًا؟ َفقَاَل: ِإنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فَاصْبِرُا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلىَ الْحَوْضِ. متفق عليه
Dari Usaid bin Khudair t bahwa seorang lelaki dari Anshor berbicara berdua dengan Rasulullah ﷺ dan berkata: Tidakkah engkau memanfaakan aku untuk sebuah jabatan sebagaimana engkau telah mengangkat si fulan?. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kalian akan menemukan setelahku orang yang orang yang memenitngkan dirinya (dengan kekuasaan). Maka bersabarlah sehingga kalian bertemu denganku pada haudh (kolam Nabi ﷺ pada hari kimaat). Muttafaq alihi.[1329]
عَنَ بْنِ عَبَّاٍس َرضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ َكرِهَ مِنْ َأمِيْرِهِ شَيْئًا فَلَيْصْبِرْ فَإِنَّه ُمَنْ خَرَجَ ِمنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا َماتَ مَيْتَةً جاَهِلِيَّةً. متفق عليه
Dari Ibnu Abbas semoga Allah meredhai mereka berdua dari Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang melihat dari penguasanya sesuatu yang benci maka hendaklah dia bersabar, sebab barangsiapa yang keluar (dengan tidak mentaati) penguasa satu jengkal maka dia mati dengan kematian jahiliyah". Muttafaq Alaihi.[1330]
· Ta'at kepada penguasa sekalipun mereka mengambil hak-hak rakyat
Salmah bin Yazid Al-Ja'fi bertanya kepada Rasulullah ﷺ: Wahai Nabi yang telah diutus oleh Allah bagimanakah pendapatmu jika ada penguasa yang meminpin kami, yang menuntut haknya dan mencegah hak-hak kami sebagai rakyat, apakah yang engaku perintahkan kepada kami?. Maka Nabipun berpaling darinya, lalu dia bertanya kembali, namun anbipun berpaling darinya, kemudian dia tetap bertanya dua kali dan tiga kali lalu Asy'ats bin Qaiys menarik orang tersebut lalu Nabi ﷺ bersabda:
اِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا َوعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
“Dengarkanlah mereka dan taatilah sesungguhnya mereka akan bertanggung jawab terhadap apa yang dibebankan kepada mereka dan kalian akan bertanggung jawab terhadap apa-apa yang dibebankan kepada kepada kalian". HR. Muslim[1331]
· Kewajiban komitmen dengan jama'ah kaum muslimin dan penguasa mereka pada saat munculnya fitnah apapun
3 Dari Hudzaifah bin Al-Yaman semoga Allah meredhai keduanya berkata: Bahwa orang-orang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kebaikan dan aku bertanya kepadanya tentang keburukan karena khawatir jika keburukan tersebut menimpa diriku. Aku berkata: “Wahai Rasulullah kita pernah berada pada masa jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendangkan kepada kami kebaikan ini, apakah setelah kebikan ini akan terjadi keburukan?. Beliau bersabda: “Ya". Lalu aku bertanya kembali: “Apakah setelah terjadinya keburukan akan terjadi kebaikan?. Beliau menjawab: “Ya, dan akan terjadi dan akan Nampak padanya kerusakan". Kerusakan apakah yang akan terjadi?. Tanyaku. Beliau bersabda: “Aka ada suatu kaum yang akan berbuat bukan dengan sunnahku dan tidak mengambil petunjukku,kamu mengetahui mereka dan mengingkarinya". Aku bertanya: “Apakah setelah kebaikan ini ada terajdi keburukan?. Beliau bersabda: “Ya, aka ada penyeru kepada pintu-pintu jahannam dan barangsiapa yang menerima seruan itu, mereka campakkan ke dalam api neraka". Aku bertanya: “Wahai Rasulullah jelaskanlah kepada kami siapakah mereka itu?. Beliau menjawab: “Mereka adalah kaum dari keturunan kita dan berbicara dengan bahasa kita". Aku bertanya: “Wahai Rasulullah apakah yang engkau perintahkan kepada kami jika terjadi masa tersebut?. Beliau bersabda: “Tetaplah komitmen dengan jam'ah kaum muslim dan peminpin mereka". Aku bertanya: “Jika mereka tidak memiliki jama'ah dan peminpin?. Nabi ﷺ bersabda: “Juhilah semua kelompok tersebut sekalipun engkau terpaksa harus menggigit akar pohon sampai kematian menjemputmu dan engkau tetap berada dalam keadaan tersebut". Muttafaq alihi.[1332]
4 Dari Abi Hurairah t dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan, memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin lalu mati maka dia mati dengan kematian jahiliyah, barangsiapa yang berjuang di bawah bendera kepanatikan, marah karena kepanatikan, menyeru kepada kepanatikan atau menolong karena kepanatikan lalu dia mati padanya,maka kematiannya adalah kematian jahiliyah. Barangsiapa yang keluar untuk memerangi umatku, membunuh orang yang baik atau buruk dari mereka dan tidak menghiraukan orang yang beriman dari mereka serta orang yang berjanji tidak menepati janjinya maka dia bukan golonganku dan aku bukan dari golonganku". HR. Muslim.[1333]
5 Dari Ibnu Abbas semoga Allah meredhai mereka berdua bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang melihat dari peminpinnya sesuatu yang dibencinya maka hendalah dia bersabar atasnya, sebab sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin walaupun satu jengkal kemudian dia mati dalam keadaan tersebut maka kematiannya adalah kematian jahiliyah". Muttafaq alaihi.[1334]
· Wajib mengingkari para peminpin pada perkara yang menyelisihi syari'at dan tidak memerangi mereka selama mereka mendirikan shalat
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ : (( إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ أَسْلَمَ وَلِكنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ)) قَاُلْوا: يَأ رَسُوْل َاللهِ أَلاَ ُنقَاِتلُهُمْ؟ قَالَ : ((لاَ , مَا صَلُّوْا)) أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah semoga Allah meredhainya dari Nabi ﷺ bersabda: ((Sungguh akan diangkat pada kalian penguasa yang kalian ketahui dan kalianpun akan mengingkarinya, maka barangsiapa yang membencinya maka dia telah berlepas diri dan barangsiapa yang mengingkarinya maka dia telah selamat, akan tetapi (celaka) orang yang rela dan mengikuti mereka)). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah tidakkah kita memerangi mereka?"Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak, selama mereka mendirikan shalat". HR. Muslim.[1335]
· Hukum memecah belah kaum muslimin yang telah bersepakat
عَنْ عَرْفَجَةَ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْل َاللهِ ﷺ يَقُوْلُ: ((مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكمْ عَلىَ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرْيْدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ َفَاقْتُلُوْهُ)) أخرجه مسلم
Dari Arfajah t berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:“Apabila datang kepada kalian sementara kalian telah berssepakat (mengangkat) seseorang sebagai peminpin kalian, dia datang guna memecah belah kekuatan kalian atau mencerai beraikan kesatuan kalian maka bunuhlah dia". HR. Muslim[1336]
· Hukum membai'at dua peminpin
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي t قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: ((إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا الآخَرَ مِنْهُمَا)) أخرجه مسلم
Dari Abi Sa'id Al-Khudri t berakta: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila dibai'at dua khalifah (dalam satu kekuasaan) maka hendaklah dibunuh salah satu dari keduanya".[1337]
· Peminpin yang paling baik dan paling buruk
Dari Abdullah bin Malik t dari Nabi ﷺ bersabda: “Peminpin kalian yang paling baik adalah peminpin yang kalian cintai dan merekapun mencintai kalian, yang berdo'a untuk kalian dan kalianpun berdo'a untuk mereka. Peminpin kalian yang paling buruk adalah peminpin yang kalian benci dan merekapun membeci kalian, dan kalian melaknat mereka dan merekapun balas melaknat kalian". Dikatakan: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita mengucilkan mereka dengan pedang?", beliau menjawab: “Tidak, selama mereka mendirikan shalat, apabila kalian melihat dari peminpin kalian sesuatu yang kalian benci maka bencilah amal perbuatannya dan janganlah mencabut tangan kalian dari ketaatan". HR. Muslim.[1338]
· Orang yang menjadi kepercayaan dan konsultan seorang peminpin
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي t عَنَ النَّبِيِّ ِ ﷺقَالَ: ((ماَ بَعَثَ اللهُ مِنْ َنبِيٍّ وَلَا اسْتَخلَفَ مِنْ خَلْيْفَةٍ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُ ُباِلْمَعْرُوْفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّوَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ فَاْلمَعْصُوْمُ مَنْ عَصَمَ الله تَعَالىَ)) أخرجه البخاري
Dari Abi Sa'id Al-Khudri t dari Nabi ﷺ bersabda: “Tidak seorang Nabipun yang diutus oleh Allah dan tidak pula mengangkat seorang khalifah kecuali mereka memiliki dua macam orang kepercayaan: “Orang keparcayaannya yang menyuruhnya berbuat kebajikan serta mendorongnya untuk berbuat hal tersebut dan kepercayaan yang menyeruhnya untuk berbuat keburukan serta mendorongnya untuk tetap melakukannya, orang yang terjaga adalah orang yang tetap dijaga oleh Allah I".[1339]
· Kewajiban seorang khalifah
1-Menegakkan agama Islam. Yaitu dengan menjaganya, berdakwah kepadanya dan menolak segala segala syubhat yang nisbatkan kepadanya, menegakkan hukum-hukumnya dengan menjalankan hukum Allah pada masyarakat dan berjihad di jalan Allah.
Firman Allah Ta'ala:
﴿ ۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨ ﴾ [النساء : ٥٨]
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.[1340]
2-Mengangkat orang yang mampu dalam mengemban sebuah jabatan dan kekuasaan
Firman Allah Allah I:
﴿ ...... إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ ﴾ [القصص: ٢٦]
26. “Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".[1341]
3-Seorang peminpin harus mengkontrol tugas para pekerjanya
Dari Abi Humaid semoga Allah meerdhai mereka berdua berkata: Rasulullah ﷺ mengangkat seorang lelaki dari suku Azd bernama Allutbiyah untuk mengmbil shadakah. Pada saat dirinya tiba dihadapan Nabi ﷺ dia berkata: “Ini adalah bagian kalian dan ini adalah bagin yang dihadiahkan kepadaku". Maka Nabi ﷺ bersabda: “Tidakkah dia duduk di rumah bapaknya atau dirumah ibunya apakah dia diberikan hadiah atau tidak?. Demi jiwaku yang berada di dalam jiwanya, tidaklah seeorang mengambil sedikitpun darinya kecuali dia datang pada hari kiamat dengan memikulnya pada lehernya sendainya seekor onta maka dia bersuara, kalau sapi maka dia bisa menguak, atau seekor kambing maka dia mengembek'. Lalu beliau mengangkat tangannya sampai tanpak bulu kedau ketiaknya seraya berkata: “Ya Allah aku telah menyampaikannya, ya Allah aku telah menyampaikannnnya". Muttafaq Alaihi.[1342]
4-Memantau mengatur kehidupan rakyat
عَنِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: ((أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَاْلأَمِيْرُ الَّذِي عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ....)) متفق عليه,
Dari Ibnu Umar semoga Allah meredhai keduanya dari Nabi ﷺ bersabda: “Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah peminpin dan kalian akan ditanya tentang kepeminpinannya, dan seorang pejabat yang diangkat mengurusi perkara manusia adalah peminpin dan akan ditanya tentang kepeminpinannya". Muttafaq Alaihi.[1343]
5-Kasih sayang terhadap rakyat, menasehati dan tidak mencari-ari kesalahan mereka
عَنْ مَعْقِلِ بنِ يَسَارٍ t قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْل َاللهِ ﷺ يَقُوْلُ: ((مَا ِمنْ أَمِيْرٍ يَليِ أَمْرَ الْمُسْلِمِيْنَ ثُمَّ لاَ يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ ِإلاَّ لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ اْلجَنَّةَ)) أخرجه مسلم
Dari ma'qal bin Yasar t berkata: Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menduduki sebuah jabatan yang mengurusi perkara kaum muslimin, kemudian dia tidak bersungguh-sungguh mengurusi mereka dan tidak pula menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk bersama mereka ke dalam surga". HR. Muslim.[1344]
6-Menjadi Tauladan yang baik bagi rakyat mereka
Firman Allah Ta'ala:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا ٧٤﴾ [الفرقان: 74]
74. “…dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa".[1345]
﴿ وَجَعَلۡنَا مِنۡهُمۡ أَئِمَّةٗ يَهۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْۖ وَكَانُواْ بَِٔايَٰتِنَا يُوقِنُونَ ٢٤﴾ [السجدة: 24]
24. “Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami".[1346]
· Hak-hak seorang khalifah
1-Mentaatinya pada perkara yang bukan bermaksiat kepada Allah
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩﴾ [النساء: 59]
59. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".[1347]
عَنِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: ((عَلىَ اْلمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرُ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ)). متفق عليه
Dari Ibnu Umar semoga Allah meredhai keduanya dari Nabi ﷺ bersabda: “Atas setiap orang muslim untuk mendegar dan mentaati peminpin pada perkara yang dia sukai atau benci kecuali jika dia diperintah untuk mengerjakan kemaksiatan, maka jika diperintah mengerjakan suatu kemaksiatan maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan mentaati". Muttafaq alaihi. [1348]
2-Saling menasehati
عَنْ تَمِيْمِ الدَّارِي t أَنَّ النَّبِيِّ ِ ﷺقَالَ: ((اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ)) قُلْنَا: ِلمَنْ؟ قَالَ: ِللهِ وَلِكتَابِهِ وَلَِرَسُوِلهِ وَلأئَمَةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ)) أخرجه مسلم
Dari Tamim Al-Dari t bahwa sesungguhnya Nabi ِﷺ bersabda: “Agama itu adalah nasehat". Kami bertanya: “Untuk siapa?. Beliau menjawab:“Bagi Allah, bagi kitabNya, bagi RaasulNya dan bagi peminpin kaum muslimin serta orang awam mereka". HR. Muslim[1349]
3-Membela dan mendukungnya dalam menegakkan kebenaran
Firman Allah Ta'ala:
﴿ ....... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢﴾ [المائدة: 2]
“….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [1350]
****
Ringkasan Fiqih Islam (10)
( DAKWAH KEPADA ALLAH ﷻ )
﴿ مختصر الفقه الإسلامي (10)﴾
كتاب الدعوة إلى الله
RINGKASAN FIQIH ISLAM
BAB X
BERDA'WAH KEPADA ALLAH
Pembahasannya mencakup:
1-Kesempurnaan agama Islam
2-Hikmah penciptaan manusia
3-Unversalitas agama Islam
4-Berda'wah kepada Allah
5-Kewajiban berda'wah kepada Allah
6-Prinsip dasar da'wah para Nabi dan Rasul
1-Kesempurnaan Agama Islam
Islam adalah agama yang sempurna, yang dengannya Allah I memuliakan manusia. Dan dengan Islam pula terwujudnya kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Allah ﷻ telah menciptakan alam ini, dan menjadikan setiap makhluk yang ada di dalamnya tunduk kepada sunnatullah (hukum Allah) atau tabiat yang berlaku atasnya. Melalui Islam Allah mewujudkan kehendak-Nya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang telah ditetapkan atasnya hukum Allah tersebut, maka ketetapan itu tidak bisa dirubah kecuali dengan perintah Allah semata;
﴿ سُنَّةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلُۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗا ٢٣ ﴾ [الفتح: ٢٣]
' "Sebagai suatu sunnatullah (hukum Allah) yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu." (QS. Al-Fath: 23).
Matahari memiliki sunnatullah, malam memiliki sunnatullah, siang memiliki sunnatullah, tumbuh-tumbuhan memiliki sunnatulah, hewan-hewan memiliki sunnatulah, begitu juga angin, air, bintang-bintang, lautan dan gunung-gunung; setiap mereka memiliki sunnatulah (hukum Allah) yang berlaku atas mereka. Dan begitulah seterusnya:
﴿ لَا ٱلشَّمۡسُ يَنۢبَغِي لَهَآ أَن تُدۡرِكَ ٱلۡقَمَرَ وَلَا ٱلَّيۡلُ سَابِقُ ٱلنَّهَارِۚ وَكُلّٞ فِي فَلَكٖ يَسۡبَحُونَ ٤٠ ﴾ [يس: ٤٠]
"Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan, dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." (QS. Yasin: 40).
Dan manusia adalah salah satu makhluk Allah yang juga membutuhkan jalan (hidup) yang mesti dilalui pada setiap keadaan; demi menggapai kesuksesan dunia dan akherat. Jalan tersebut adalah agama (Islam) yang Allah memuliakan manusia dengannya serta meridhainya. Tidak diterima agama apa pun selain Islam, maka kebahagiaan dan kesengsaraan tergantung kepada sejauh mana manusia berpegang teguh dengan Islam atau mengingkarinya. Manusia bebas memilih apakah menerima Islam atau menolaknya.
1-Allah I berfirman:
﴿ وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ ....... ﴾ [الكهف: ٢٩]
"Dan katakanlah bahwa kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". (QS. Al-Kahfi: 29).
2- Allah I berfirman:
﴿ قُلۡنَا ٱهۡبِطُواْ مِنۡهَا جَمِيعٗاۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَن تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٣٨ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَآ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٣٩ ﴾ [البقرة: ٣٨، ٣٩]
"Kami berfirman: "Turunlah kamu semua dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk Ku kepadamu, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. " (QS. Al-Baqarah: 38-39).
Ketika Allah I menciptakan manusia, ditundukkan bagi manusia segala apa yang ada di langit dan di bumi, dan Allah menurunkan kepada manusia kitab-kitab, para rasul diutus, serta Allah membekali manusia dengan pengetahuan dan panca indera; berupa pendengaran, penglihatan dan akal, dan Allah I memuliakan manusia dengan (memrintahkkannya untuk) menyembah kepada Nya semata tanpa menyekutukan Nya (dengan sesuatu apapu).
1. Allah I berfirman:
﴿ أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ .... ﴾ [لقمان: ٢٠]
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat Nya lahir dan bathin." (QS. Luqman: 20).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفِۡٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٧٨ ﴾ [النحل: ٧٨]
"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Nahl: 78).
3- Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ......... ﴾ [النحل: ٣٦]
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu". (QS. Al-Nahl: 36).
Nikmat yang paling agung
Allah SWT menganugerahi kepada para hamba Nya dengan nikmat yang sangat banyak, tidak terhitung, nikmat yang terpenting adalah nikmat diciptakannya kita, diberi umur panjang dan nikmat hidayah, dan nikmat yang teragung dan tertinggi dari nikmat-nikmat tadi adalah nikmat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai utusan Allah I kepada umat seluruh manusia, inilah agama yang sempurna, menyeluruh dan kekal:
Mengatur hubungan antara manusia dengan Rabbnya dengan menyembah, mengesakan, dan bersyukur hanya kepada-Nya, mengadu kepada-Nya setiap permasalahan, takut dan bertawakkal hanya kepada-Nya, merendahkan diri, mencintai, mendekatkan diri hanya kepada-Nya, meminta pertolongan-Nya, memohon keridhaan dan (berdo'a agar diberikan) petunjuk yang bisa mengantarkan ke dalam surga-Nya serta bagaimana agar selamat dari kemarahan dan siksaan-Nya.
Mengatur hubungan antara manusia dengan Rasul-Nya ﷺ dengan menta'ati, mencintai, dan mengikuti sunnahnya, membenarkan ajaran yang dibawa olehnya, menjadikannya sebagai suri teladan dan tidak beribadah kepada Allah I kecuali dengan apa yang disyariatkannya.
Mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti dengan ibu dan bapak, dengan isteri dan anak, dengan sanak famili dan tetangga, dengan orang 'alim dan orang awam, dengan orang muslim dan kafir, dengan penguasa dan masyarakat, dan dengan yang lainnya.
Mengatur muamalah manusia dengan hartanya, mencari nafkah yang halal, menghindari penipuan, bersikap ramah dalam berjual beli, berinfaq untuk kebaikan, berusaha jujur, menghindari riba dan dusta, dan juga mengatur bagaimana membagikan harta shodaqoh, pembagian warisan dan lain sebagainya.
Islam mengatur kehidupan manusia dalam berkeluarga, mendidik anak-anak, menjaga keluarga agar jauh dari kerusakan, mengatur kehidupan pria dan wanita baik dalam keadaan senang ataupun susah, keadaan kaya atau miskin, keadaan sehat atau sakit, keadaan aman atau takut, keadaan bermuqim atau safar.
Islam mengatur seluruh hubungan tersebut di atas ikatan yang kuat berupa kecintaan karena Allah dan benci karena Allah, mengajak kepada sifat-sifat dan akhlaq terpuji, seperti dermawan, murah hari, rasa malu, pemaaf, jujur, berbuat baik, adil, menolong orang, kasih sayang, simpati dan semisalnya.
Islam melarang segala keburukan dan kerusakan, kezholiman dan tindakan melampaui batas; seperti menyekutukan Allah, membunuh jiwa tanpa alasan yang benar, berzina, berdusta, sombong, kemunafikan, mencuri, ghibah, memakan harta orang dengan cara yang bathil, riba, minum khamer, sihir, riya dan yang lainnya.
Setelah itu; Islam memberitakan tentang keadaan manusia di alam akherat. Dan sesungguhnya kehidupan di akherat itu dibangun berdasarkan kehidupannya di dunia. Maka barangsiapa yang datang dengan membawa keimanan dan amal shaleh; niscaya dia masuk syurga, di dalam syurga dirinya akan sangat bahagia karena bisa melihat wajah Allah, dia bersenang-senang dengan kenikmatan yang terdapat di dalam syurga, yang mana syurga itu belum pernah dilihat oleh mata, dan belum pernah didengar oleh telinga dan tidak pula terbersit dalam hati manusia. Dia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Sedangkan orang yang datang dengan membawa kekafiran dan kemaksiatan maka ia masuk neraka dan kekal di dalamnya. Adapun orang muslim yang bermaksiat kepada Allah jika dosanya tidak diampuni maka akan diazab di dalam neraka sebatas kadar dosanya, atau diampuni oleh Allah I dan tidak disiksa.
1- Allah I berfirman:
﴿ ........ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ........ ﴾ [المائدة: ٣]
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu jadi agama bagimu." QS. Al-Ma'idah: 3
2- Allah I berfirman:
﴿ لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ بَعَثَ فِيهِمۡ رَسُولٗا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ١٦٤ ﴾ [ال عمران: ١٦٤]
"ٍSungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al kitab dan al hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Ali Imron: 164).
3- Allah I berfirman:
﴿ …... قَدۡ جَآءَكُم مِّنَ ٱللَّهِ نُورٞ وَكِتَٰبٞ مُّبِينٞ ١٥ يَهۡدِي بِهِ ٱللَّهُ مَنِ ٱتَّبَعَ رِضۡوَٰنَهُۥ سُبُلَ ٱلسَّلَٰمِ وَيُخۡرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ بِإِذۡنِهِۦ وَيَهۡدِيهِمۡ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ ١٦ ﴾ [المائدة: ١٥، ١٦]
Sesungguhna telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinNya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus." (QS. Al-Ma'idah: 15-16).
4. Allah I berfirman:
﴿ ......... وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤ ﴾ [النساء : ١٣، ١٤]
"Barangsiapa taat kepada Allah dan rasul Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan Nya, niscaya Allah memasukkkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. Al-Nisa': 13-14).
Agama ini akan tersebar dan disampaikan dengan jelas, sebagaimana jelasnya malam dan siang, kemudian (agama islam) akan kembali asing seperti semula.
1-Dari Tsauban t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
(إِنَّ اللهَ زَوَى لِيَ اْلأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زَوَى لِيَ مِنْهَا)
"Sesungguhnya Allah telah menghamparkan bumi bagiku, maka aku melihat belahan bumi bagian timur dan bagian barat dan kekuasaan umatku akan meliputi bagian bumi yang telah dihamparkan bagiku". (HR. Muslim).
(لَيَبْلُغَنَّ هذَا ْالأَمْرُ مَا َبلَغَ الَّليْلُ وَالنَّهَار وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ الله هذَا الدَّيْنَ بِعِزِّ عَزِيْزٍ أَوْ بِذِلِّ ذَلِيْلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ)
"Perkara Islam pasti akan sampai kepada apa-apa yang liputi oleh siang dan malam, dan Allah tidak akan meninggalkan rumah baik di kota atau di desa kecuali Dia akan menyampaikan kepada mereka perkara agama ini, dengan memuliakan orang yang mulia atau menghinakan orang yang terhina, yaitu sebuah kemuliaan di mana Allah akan meniggikan Islam dengannya dan kehinaan di mana Allah akan menghinakan kekafiran dengannya".
((إِنَّ اْلإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ وَهُوِ يَأرز بَيْنَ اْلَمسْجِدَيْنِ كَمَا تأرز الْحَيَّةُ إِلَى جِحْرِهَا))
"Sesungguhnya Islam muncul dalam keadaan asing, dan akan kembali asing seperti semula. Ia berkeliling di antara dua masjid; seperti ular yang berlindung ke dalam sarangnya" (HR. Muslim).
Dalam riwayat Ahmad disebutkan: لِلْغُرَبَاءِ) (فَطُوْبَى setelah kalimat (كما بدأ): yang artinya beruntunglah bagi mereka yang asing. Ketika Nabi ditanya: "Siapakah orang yang asing itu?", Rasul menjawab: "Mereka yang dijauhi/asing dari suku dan kaum mereka".
Allah telah menyempurnakan agama ini bagi kita, dan menyempurnakan nikmat ini dengannya, serta ridha terhadap Islam sebagai agama kita; maka barangsiapa yang menerima agama ini, niscaya dia bahagia di dunia dan di akherat akan masuk syurga. Dan barangsiapa yang mengingkarinya maka dia hidup sengsara di dunia, dan di akherat akan masuk neraka. Allah tidak akan pernah menerima agama dari seorangpun selain agama Islam.
Allah I berfirman:
﴿ ........ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ....... ﴾ [المائدة: ٣]
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Ma'idah: 3).
Allah I berfirman:
﴿ وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ ﴾ [ال عمران: ٨٥]
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imron: 85).
3. Dari Abu Hurairoh t dari rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda :
((وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ ِمنْ أَصْحَابِ النَّارِ))
"Demi yang jiwa Muhammad ada di Tangan Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi atau Nashroni yang mendengar tentang aku, kemudian ia mati sementara dirinya tidak beriman dengan risalah yang aku bawa, maka ia termasuk penghuni neraka." (HR. Muslim).
2. Hikmah diciptakannya manusia.
Allah I menciptakan alam ini sebagai bukti akan kesempurnaan ilmu dan kekuasaannya, dan seluruh makhluk di alam ini bertasbih dan memuji keagungan Allah ﷻ .
Allah I berfirman:
﴿ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖ وَمِنَ ٱلۡأَرۡضِ مِثۡلَهُنَّۖ يَتَنَزَّلُ ٱلۡأَمۡرُ بَيۡنَهُنَّ لِتَعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدۡ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عِلۡمَۢا ١٢ ﴾ [الطلاق : ١٢]
"Allah lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan sesungguhnya Allah, ilmu Nya benar-benar meliputi segala sesuatu." (QS. Al-Thalaq: 12).
Allah SWT menciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah kepada Allah saja dan tidak menyekutukan Nya (dengan sesuatu apapun), sebagaimana firman Allah I:
﴿ وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ مَآ أُرِيدُ مِنۡهُم مِّن رِّزۡقٖ وَمَآ أُرِيدُ أَن يُطۡعِمُونِ ٥٧ ﴾ [الذاريات: ٥٦، ٥٧]
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan." (QS. Al-Zdariayat: 56-57).
Alam dan fase-fase yang dilewati manusia
Allah menciptakan manusia, serta menjadikannya melewati fase-fase waktu, tempat dan keadaan. Kemudian diakhiri dengan keabadian, baik itu abadi di syurga atau di neraka. Inilah fase-fase perpindahan tersebut:
Dalam perut ibu, inilah fase awal yang dilewati seluruh manusia, tempat tinggal pertama manusia selama kurang lebih sembilan bulan, Allah I mengaturnya dalam kegelapan dengan kekuasaan Nya, ilmu Nya dan hikmah Nya; apa-apa yang dibutuhkan dari makanan, minuman dan tempat untuk berlindung. Pada fase ini tidak ada tugas dan beban kepada manusia. Ada dua hikmah dengan adanya fase ini, yaitu: Menyempurnakan sendi-sendi dan anggota badan sehingga keluar ke alam dunia setelah sempurna penciptaan secara dhohir dan bathin.
Alam dunia, alam yang lebih luas dari alam rahim ibu, dan masa hidup di alam ini lebih panjang dari alam rahim ibu. Allah I mengatur dan menyediakan bagi manusia apa-apa yang dibutuhkannya di alam dunia ini. Juga Allah memberikan kelebihan berupa akal, pendengaran dan penglihatan, kemudian Allah mengutus rasul-rasul bagi manusia, menurunkan kitab-kitab untuk mereka dan memerintahkan supaya ta'at kepada Allah, melarang bermaksiat kepada Nya. Dia menjanjikan syurga bagi yang taat, dan siksa neraka bagi yang bermaksiat. Hikmah adanya alam dunia ini adalah: Menyempurnakan keimanan kepada Allah I, dan menyempurnakan amal-amal sholeh, yang merupakan sebab dimasukkannya manusia ke dalam syurga. Setelah itu, barulah dia berpindah ke alam berikutnya.
Alam barzah di dalam qubur, inilah tempat awal dari perkampungan akherat. Manusia tinggal di alam ini sampai meninggalnya seluruh makhluq dan terjadinya hari kiamat. Masa tinggal di alam ini lebih panjang dibanding dengan alam dunia, kebahagiaan dan kesengsaraan di alam ini juga lebih besar dan lebih sempurna dibanding dengan alam dunia; tergantung amal kita ketika di alam dunia, (alam ini) bisa menjadi taman dari taman-taman syurga atau menjadi lubang dari lubang-lubang neraka. Balasan sudah dimulai dari alam ini. Kemudian barulah manusia berpindah lagi dari alam barzah menuju alam abadi, baik syurga atau neraka.
Alam akherat, kehidupan di alam ini tidak terbatas, kenikmatan-kenikmatan yang sempurna bagi orang-orang beriman, dilengkap dan dipenuhi semua keinginan-keinginan orang-orang beriman. Barangsiapa yang ketika di alam dunia menyempurnakan apa yang dicintai oleh Allah I berupa keimanan, akhlaq dan amal-amal sholeh, maka di akerat ini Allah sempurnakan pula baginya apa yang dia sukai dan harapkan, berupa kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah terbesit dalam hati manusia. Dan apabila ia datang tanpa membawa keimanan dan amal-amal sholeh, maka baginya balasan neraka jahanam di mana dia kekal di dalamnya, sedangkan orang beriman ketika berpindah ke alam ini, maka dia tidak dibebani dengan apa-apa yang telah diwajibkan atas dirinya ketika berada di alam pertama (dunia), dan dia kekal di dalam surga.
Kesempurnaan nikmat hati
Allah I menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan, memuliakannya di atas semua makhluk. Dan Allah menjadikan bentuk tubuh manusia secara sempurna, ketika dia tidak memperoleh kesempurnaan tersebut, maka hal itu akan mengkaibatkan terjadinya gangguan, kekacauan, dan rasa sakit. Maka dijadikanlah kesempurnaan mata dengan penglihatannya, kesempurnaan telinga dengan pendengarannya, kesempurnaan lisan dengan kemampuannya untuk berbicara, dan ketika hilang kesempurnaan kekuatan anggota badan tersebut, niscaya dia akan mengalami sakit dan cacat.
Begitu juga Allah I telah menjadikan kesempurnaan hati dan nikmat-nikmatnya, kegembiraannya, ketenangannya, dalam mengenal Rabbnya. Mencintai Nya, senang dan rindu kepada Nya, beramal dengan apa yang diridhai Nya. Dan tetkala hilang kesempurnaan hati ini, maka dia akan merasakan azab yang pedih dan kesengsaraan yang perih jika dibanding dengan mata yang kehilangan penglihatannya, telinga yang kehilangan pendengarannya. Hati yang bersih dan selamat akan selalu melihat kebenaran sebagaimana mata melihat matahari.
Dunia dan akherat
Allah I menjadikan segala sesuatu mempunyai tujuan dan perhiasan. Tumbuh-tumbuhan memiliki perhiasan, yaitu: dahan, dedaunan dan bunga-bunga, akan tetapi maksud dan tujuan dijadikannya pohon adalah untuk menghasilkan buah-buahan dan kacang-kacangan. Juga pakaian mempunyai perhiasan, sedangkan maksud dan tujuan dari pakaian adalah menutupi aurat. Sama halnya dengan dunia, dia mempunyai perhiasan dan keindahan, segala apa yang ada di dalamnya adalah perhiasan dunia. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah memudahkan untuk beriman dan amal sholeh.
Dunia adalah perhiasan, akherat adalah tujuan. Setiap orang yang lupa akan maksud dan tujuannya pasti akan terpesona dengan perhiasan dunia. Para nabi –alaihimus salam- dan para pengikutnya sibuk beramal demi (mengejar) maksud dan tujuan mereka. Dan orang yang lalai (ahli dunia) akan sibuk dengan perhiasan-perhiasan dunia; berhura-hura dan bermain-main. Padahal Allah I memerintahkan kepada kita untuk mengambil bagian dari dunia ini sebatas keperluan saja, dan beramal untuk akherat dengan segala kemampuannya.
Ketika bentrokan terjadi dalam hidup kita, antara perhiasan dan tujuan, yaitu beribadah kepada Allah semata dan tidak menyekutukan Nya, menta'ati Nya dan menta'ati rasul Nya, maka dahulukanlah apa yang dicintai oleh Allah, yaitu beribadah kepada Nya, menta'ati Nya dan menta'ati rasul Nya ﷺ, serta berjihad di jalan Allah dan menyebarkan agama-Nya.
Firman Allah I
﴿ إِنَّا جَعَلۡنَا مَا عَلَى ٱلۡأَرۡضِ زِينَةٗ لَّهَا لِنَبۡلُوَهُمۡ أَيُّهُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا ٧ ﴾ [الكهف: ٧]
"Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya" (QS. Al-Kahfi: 7).
Allah I berfirman:
﴿ ٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَا لَعِبٞ وَلَهۡوٞ وَزِينَةٞ وَتَفَاخُرُۢ بَيۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرٞ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِۖ كَمَثَلِ غَيۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُۥ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَىٰهُ مُصۡفَرّٗا ثُمَّ يَكُونُ حُطَٰمٗاۖ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٞ شَدِيدٞ وَمَغۡفِرَةٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٞۚ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلۡغُرُورِ ٢٠ سَابِقُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا كَعَرۡضِ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أُعِدَّتۡ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٢١ ﴾ [الحديد: ٢٠، ٢١]
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antar kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan akherat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupa dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikannya kepada siapa yang di kehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar." (QS. Al-Hadid: 20-21).
Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ وَإِخۡوَٰنُكُمۡ وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرۡضَوۡنَهَآ أَحَبَّ إِلَيۡكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٖ فِي سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِيَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ٢٤﴾ [التوبة: 24]
"Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudar-saudar, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan rasul-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik". (QS. Al-Ataubah: 24).
Nilai dunia di banding dengan akherat.
Allah I dan rasul Nya telah menjelaskan dengan gamblang dan sejelas-jelasnya tentang nilai dunia dibanding akherat sebagaimana yang disebutkan berikut:
1. Nilai dunia yang sebenarnya telah dijelaskannya oleh Allah I dengan firman Nya:
﴿ وَمَا هَٰذِهِ ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا لَهۡوٞ وَلَعِبٞۚ وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ لَهِيَ ٱلۡحَيَوَانُۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ ٦٤ ﴾ [العنكبوت: ٦٤]
"Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akherat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui." (QS. Al-Ankabut: 64).
2. Nilai dunia yang bersifat sementara, dijelaskan oleh Allah I dalam firman Nya:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَا لَكُمۡ إِذَا قِيلَ لَكُمُ ٱنفِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱثَّاقَلۡتُمۡ إِلَى ٱلۡأَرۡضِۚ أَرَضِيتُم بِٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا مِنَ ٱلۡأٓخِرَةِۚ فَمَا مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فِي ٱلۡأٓخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ ٣٨﴾ [التوبة: 38]
"Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akherat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit." (QS. Al-Taubah: 38).
3. Nilai dunia diukur dengan timbangan.
Rasulullah ﷺ menjelaskannya dalam hadist beliau ﷺ:
((لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شُرْبَةَ مَاءٍ))
"Kalaulah dunia sama nilainya dengan sayap nyamuk di sisi Allah, maka orang kafir tidak akan dikasih minum walau satu teguk air". (HR. Turmudzi).
4. Nilai dunia diukur dengan takaran:
(وَاللهِ مَا الُّدنْيَا فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هذِهِ وَأَشَارَ يحيى بِالسَّباَّبَةِ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يَرْجِعُ)
"Tidaklah dunia ini dibanding dengan akherat keculai seperti salah seorang di antara kalian mencelupkan jarinya ini –dan beliau memberikan isyarat dengan jari telunjuk- pada sebuah sungai yang besar, maka hendaklah dia mengamati bagian yang menetes". (HR. Muslim).
5. Nilai dunia diukur dengan luasnya. Rasulullah ﷺ menjelaskannya:
(مَوْضِعُ سَوْطٍ فِي الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الُّدُنْيَا وَمَا فِيْهَا)
"Tempat cemeti di dalam syurga, itu lebih baik dari dunia beserta isinya". (HR. Bukhari).
6. Nilai dunia diukur dengan uang dirham.
Rasul ﷺ pernah melewati bangkai seekor anak kambing yang tuli (cacat), maka beliau menghampirinya dan mengangkat telinga bangkai kambing tersebut, kemudian Beliau ﷺ bersabda:
(أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ مَرَّ بِالسُّوْقِ دَاخِلاً مِنْ بَعْضِ الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَيْهِ فَمَرَّ بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هذَا لَهُ بِدَرْهَمٍ فَقَالُوْا مَا نُحِبّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ قَالَ أَتُحِبُّوْنَ أَنَّهُ لَكُمْ قَالُوْا وَاللهِ لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عيَبْاً فِيْهِ ِلأَّنهُ أَسَكَّ فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ فَقَالَ فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلىَ اللهِ مِنْ هذَا عَلَيْكُمْ)
"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ lewat pada sebuah pasar, masuk dari sisi pintunya, sementara para shahabat berada pada kedua sisi beliau dan melewati seekor kambing cacat yang telah mati. Lalu beliau mengambilanya dan memegang telinganya kemudian bersabda: "Siapakah yang mau membeli barang ini dengan satu dirham?", para shahabat berkata: "Kami tidak suka memilikinya walaupun sedikit dan apakah yang bisa kami perbuat dengannya?", Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kalian senang jika memilikinya?. Para shahabat menjawab: "Demi Allah, seandainya dia hidup maka dia hidup dalam keadaan cacat sebab telinganya kecil, tuli dan apalagi kalau dia telah menjadi bangkai (kami tidak mau memilikinya), lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, dunia ini lebih hina kepada Allah dari (bangaki) ini di hadapan kalian".
Kebahagian dan kesengsaraan
Allah I menjadikan kebahagiaan dan kesengsaraan sesuai dengan tingkat keimanan dan amal sholehnya, atau sebaliknya kekufuran dan amal buruknya.
Orang yang beriman dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah I dan rasul Nya dengan melakukan amal-amal sholeh, maka dia hidup bahagia di dunia, kemudian kebahagiaannya ditambah pada saat setelah dirinya meninggal, malaikat memberi kabar gembira baginya dengan kemudahan menjelang kematiannya, juga ditambahkan baginya suatu kebahagiaan ketika di dalam qubur, dan kebahagiaannya ditambah kembli ketika seluruh umat manusia berkumpul, lalu kebahagiaannya itu menjadi sempurna ketika dimasukkan ke dalam syurga.
Begitu juga sebliknya, orang yang kafir dan buruk amalnya, dia akan sengsara dan keadaannyapun buruk di dunia, kemudian ditambah lagi dengan kesengsaraannya ketika menjelang kematian, dan kesengsaraannya ditambah kembali ketika berada di dalam qubur, lalu kesengsaraannya ditambah kembali pada saat berkumpulnya seluruh manusia (dipadang mahsyar) serta kesengsaraannya menjadi sempurna ketika dimasukkan ke dalam neraka.
Barangsiapa di dunia rajin melaksanakan bermacam-macam amal yang diridhai dan dicintai Nya, maka beragam pula pula bagian kenikmatan yang akan diperolehnya di dalam syurga, dan banyaknya kenikmatan tergantung dari banyaknya amal. Dan barangsiapa di dunia melakukan berbagai macam amalan yang dibenci dan dimurkai oleh Allah, maka diapun akan merasakan bermacam-macam siksaan dan kepedihan di dalam neraka, dan beragamnya siksaan juga tergantung kepada banyaknya amalan kejelekan (yang dilakukannya).
1. Allah I berfirman;
﴿ مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧ ﴾ [النحل: ٩٧]
"Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-Nahl: 97).
2. firman Allah I:
﴿ وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِي فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةٗ ضَنكٗا وَنَحۡشُرُهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ أَعۡمَىٰ ١٢٤ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِيٓ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِيرٗا ١٢٥ قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتۡكَ ءَايَٰتُنَا فَنَسِيتَهَاۖ وَكَذَٰلِكَ ٱلۡيَوۡمَ تُنسَىٰ ١٢٦ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي مَنۡ أَسۡرَفَ وَلَمۡ يُؤۡمِنۢ بَِٔايَٰتِ رَبِّهِۦۚ وَلَعَذَابُ ٱلۡأٓخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبۡقَىٰٓ ١٢٧ ﴾ [طه: ١٢٤، ١٢٧]
"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari qiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat". Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kemu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan. Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya, dan sesungguhnya azab di akherat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaha: 124-127).
Orang yang meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya akan dicoba dengan amalan yang bisa merugikannya.
Sunnatullah berjalan atas orang yang meninggalkan sesuatu yang bermanfaat baginya, padahal dia bisa megkerjakannya, akan dicoba dengan kesibukkan yang bisa merugikannya sehingga pekerjaan yang sebelumnya menjadi terhalang untuk dikerjakan. Ketika orang-orang musyrik enggan untuk beribadah kepada Dzat Yang Maha Pemurah, maka mereka diuji dengan beribadah kepada berhala. Ketika mereka menolak serta enggan untuk tunduk kepada rasul-rasul, mereka mendapat cobaan dengan ketundukan mereka terhadap apa-apa yang bisa merusak dan mengacaukan aqal dan agama mereka. Ketika mereka menolak untuk mengikuti kitab-kitab yang telah diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia; maka mereka terjebak mengikuti kitab-kitab yang buruk dan hina serta merusak akal. ketika harta-harta mereka tidak diinfaqkan dalam rangka taat kepada Allah, maka mereka diuji dengan menginfaqkan hartanya demi hawa nafsunya dan syaithon.
Dan orang yang taat kepada Allah dan rasul-Nya, ia meninggalkan apa yang dikehendaki oleh hawa nafsu dan syahwat-syahwatnya, maka akan Allah gantikan dengan kecintaannya kepada Allah serta ketenangan dalam beribadah, dan sungguh ia merasakan kebahagiaan dengan ibadah tsb, dan ganti dari Allah itu (yaitu: cinta kepada Allah dan menyembahNya) melebihi kenikmatan dunia dan seluruhnya.
3. Tiang-Tiang Agama Islam
Islam adalah agama dan sebagai rahmat bagi seluruh alam, Allah I telah menganugerahkannya bagi seluruh makhluk, Allah telah mengutus bagindanya para rasul dengan membawa agama Islam ini, sebagai penutup para nabi, dan Allah muliakan umat beliau dengan berdakwah kepada Nya sampai hari qiamat.
1. Allah adalah Rabb bagi semesta alam, tidak ada Rabb bagi mereka selain Diri Nya, sebagaimana firman Allah I:
﴿ قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ ١ ﴾ [الناس: ١]
"Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia." (QS. Al-Nas: 1).
2. Allah adalah Raja manusia, tidak ada Raja bagi mereka selain Diri Nya, sebagaimana firman Allah I: ﴿ مَلِكِ ٱلنَّاسِ ٢ ﴾ [الناس: ٢] ِ
"Raja manusia." (QS. Al-Nas: 2).
3. dan Allah adalah Tuhan manusia, tidak ada Tuhan bagi mereka kecuali hanya Allah, sebagaimana firman Nya: ﴿ إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ ٣ ﴾ [الناس: ٣]
"Sembahan manusia." (QS. Al-Nas: 3).
4. Dan Allah I telah menurunkan quran sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Nya:
﴿ شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ ....... ﴾ [البقرة: ١٨٥]
"Bulan ramadhan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)." (QS. Al-Baqarah: 185).
5. Dan Allah I telah mengutus Muhammad ﷺ sebagai utusan Nya bagi seluruh umat manusia, sebagaimana firman Nya:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٢٨ ﴾ [سبا: ٢٨]
"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (QS. Saba': 28).
6. Dan Allah I memerintahkan kepada kita untuk menghadap ke arah ka'bah, sebagai tempat pertama bagi manusia (yang dibangun untuk beribadah), dimana manusia mendirikan sholat dan berhaji padanya. Sebagaimana firman Allah I:
﴿ إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah; barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imron: 96-97).
7. Dan Allah menyebutkan bahwa umat ini adalah sebaik-baik umat, yang telah dilahirkan demi umat manusia.
a. Firman Allah I:
﴿ كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ ............ ﴾ [ال عمران: ١١٠]
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imron: 110).
b. Dari Bahzi bin Hakim, dari bapaknya, bapaknya dari kakeknya; ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :
((اَلاَ إِنَّكُمْ تُوْفُوْنَ سَبْعِيْنَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ))
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian akan menyamai tujupuluh umat, dan kalianlah umat yang terbaik dan termulia di sisi Allah ﷻ ." (Musnad Imam Ahmad bin Hambal).
8. Da'wah kepada Allah dan menyampaikan agama ini, baik dibelahan timur ataupun barat; adalah wajib bagi setiap muslim kepada seluruh manusia; sehingga kalimat Allah menjadi tinggi, dan agama semata-mata untuk Allah.
a. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٠٨ ﴾ [يوسف: ١٠٧]
"Katakanlah: Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." (QS. Yusuf: 108).
b. Allah I berfirman dalam surat Ali Imron: 138.
﴿ هَٰذَا بَيَانٞ لِّلنَّاسِ وَهُدٗى وَمَوۡعِظَةٞ لِّلۡمُتَّقِينَ ١٣٨ ﴾ [ال عمران: ١٣٨]
"(Al quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Ali Imron138).
c. Allah I berfirman dalam surat Ibrohim: 52,
﴿ هَٰذَا بَلَٰغٞ لِّلنَّاسِ وَلِيُنذَرُواْ بِهِۦ وَلِيَعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا هُوَ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ وَلِيَذَّكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٥٢ ﴾ [ابراهيم: ٥٢]
"(Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran." (QS. Ibarahim: 52).
9. Dan Allah I menyerukan kepada manusia untuk beribadah kepadaNya saja dan tidak menyekutukanNya (dalam beribadah), dan Dia menyerukan (kepada hmabaNya) agar mereka mengetahui nama-namaNya yang Agung, sifat-sifat Nya yang Mulia dan pekerjaan-pekerjaan Nya. Dan Allah memuliakan kita dengan menyeru manusia kepada beribadah kepada Allah. Didalam Al Quran, ajakan pertama yang ditujukan bagi manusia adalah supaya mereka beriman kepada Allah saja dan tidak menyekutukan Nya, sebagaimana firman Allah I :
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ٢١ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَٰشٗا وَٱلسَّمَآءَ بِنَآءٗ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزۡقٗا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ أَندَادٗا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٢ ﴾ [البقرة: ٢١، ٢٢]
"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagi atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menumbuhkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 21-22).
10. Dan Allah I adalah Rabb seluruh alam, tidak ada bagi mereka Rabb selain dari Nya, sebagaimana firman Allah I:
﴿ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ﴾ [الفاتحة: ٢]
"Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam." (QS. Al-Fatihah: 2).
11. Dan Allah telah mengutus nabi Muhammad ﷺ sebagai Rasul untuk memberikan peringatan dan rahmat bagi semesta alam ini
a. Allah I berfirman dalam surat Al Furqan: 1
﴿ تَبَارَكَ ٱلَّذِي نَزَّلَ ٱلۡفُرۡقَانَ عَلَىٰ عَبۡدِهِۦ لِيَكُونَ لِلۡعَٰلَمِينَ نَذِيرًا ١ ﴾ [الفرقان: ١]
"Maha Suci Allah yang telah menurunkan al furqan (al quran) kepada hamba Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam." (QS. Al-Furqan: 1).
b. Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧ ﴾ [الانبياء: ١٠٧]
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya': 107).
4. Dakwah kepada jalan Allah
Kebutuhan umat kepada agama ini seperti butuhnya jasad kepada ruh. Ketika jasad kehilangan ruh, maka jasad tersebut ikut menjadi rusak dan busuk; begitu pula dengan umat ini, ketika dia kehilangan agamanya maka hancurlah umat ini.
Rahmat Allah I itu luas meliputi segalanya, dan di antara rahmat (kasih sayang) Allah terhadap para hamba Nya adalah Dia mengutus para rasul, menurunkan kepada mereka kitab-kitab; supaya mengenal siapakah Tuhan mereka, siapakah yang telah menciptakan mereka, siapakah yang menurunkan rezeki kepada mereka, dan dijelaskan pula kepada mereka apa-apa yang diridhai oleh Nya, menyerukan mereka agar menta'atiNya dan beribadah hanya kepada Nya dan tidak menyekutukan Nya (dengan sesuatu apapun). Dan Allah telah menyediakan pahala dan ganjaran bagi mereka yang taat, serta menyediakan siksaan bagi yang bermaksiat kepada-Nya.
﴿ ........ فَمِنۡهُم مَّنۡ هَدَى ٱللَّهُ وَمِنۡهُم مَّنۡ حَقَّتۡ عَلَيۡهِ ٱلضَّلَٰلَةُۚ .......... ﴾ [النحل: ٣٦]
"Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah, dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatannya." (QS. Al-Anhl': 36).
Ketika keimanan umat manusia telah melemah dan terjerumus melaksanakan kesyirikan, maka Allah I mengutus seorang rasul untuk menyeru mereka kepada tauhid dan mengesakan Nya dalam beribadah. Kemudian diikuti dengan mengutus rasul-rasul setelahnya, dan setiap rasul itu diutus kepada kaum-kaum tertentu, hingga Allah I menutup nubuwah dan risalahNya (dengan mengutus) baginda nabi kita Muhammad ﷺ.
Allah I memilih Muhammad sebagai utusan Nya, dengan membawa petunjuk dan agama yang hak bagi seluruh manusia, menyampaikan risalah, menunaikan amanat yang dibebankan kepadanya, menasehati umat, dan berjihad di jalan Allah, meninggalkan umat Islam dalam keadaan terang, siangnya sebagaimana malamnya, dan tidaklah orang yang berpaling (dari risalahnya) kecuali ia akan binasa
Rasulullah ﷺ adalah rasul yang terakhir dan paling mulia dari para nabi dan rasul lainnya, dan umat rasulullah ﷺ adalah umat yang terakhir dan paling unggul dari umat-umat sebelumnya. Allah I menganugerahkan kepada umat Muhammad ﷺ ini tugasnya para nabi dan rasul (yaitu dakwah). Dan rasulullah ﷺ telah berdakwah di kawasan jaziroh arab, dalam jangka duapuluh tiga tahun. Dengan kemampuan yang dimilikinya beliau berdakwah, sehingga pada masa itu, agama Islam merata tersebar. Beliau memulai berdakwah dari keluarganya, kemudian sanak kerabatnya, lalu kaum-kaumnya, kepada penduduk mekkah dan sekitarnya, kemudian kepada bangsa arab secara keseluruhan. Dan kepada manusia semuanya; beliau menjelaskan bahwa dirinya adalah utusan Allah I kepada seluruh umat manusia dan sebagai rahmat bagi semesta alam; lalu manusia berbondong-bondong masuk agama Islam.
Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٢٨ ﴾ [سبا: ٢٨]
"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (QS. Saba': 28).
Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧ ﴾ [الانبياء: ١٠٧]
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Aniya': 107).
Sebab-sebab hidayah:
Di zaman nabi ﷺ, banyak orang yang masuk ke dalam agama Islam karena beberapa sebab, di antaranya:
Ajakan yang dilakukan secara lisan oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana rasul ﷺ menyeru kepada Abu Bakar, Khadijah, Ali bin Abi Thalib dan sahabat yang lainnya untuk masuk Islam, dan mereka pun (menyambut dengan) masuk Islam –semoga Allah meridhai mereka–
Dengan mengajarkan Islam (ta'lim), sebagaimana Umar t yang dikasih hidayah karena terpengaruh oleh bacaan Al-Qur'an yang didengar dan dibaca di rumah saudarinya; Fatimah bersama suaminya Sa'id bin Zaid dan Khabab bin Al-Arat (semoga Allah I meridhai mereka). Di mana pada saat itu, mereka semua sedang belajar Al Quran. Dan sebagaimana masuk Islamnya Usaid bin Hudhair dan Sa'ad bin Mu'adz (semoga Allah meridhai mereka berdua) dalam halaqah ta'lim yang dibimbing oleh Mush'ab bin Umair (semoga Allah meridhai-Nya) di Madinah.
Dengan (pemandangan saat mendirikan) suatu ibadah. Hindun binti Utbah masuk Islam setelah dia melihat orang-orang muslim sholat pada tahun kemenangan yaitu tahun pembukaan Makkah, begitu pula dengan Islamnya Tsumamah bin Atsal al hanafi (semoga Allah meridhainya) yang masuk Islam di Mesjid Nabawi, karena terpengaruh oleh pemandangan ibadah yang dilakukan oleh orang-orang muslim dan lain sebagainya.
Dengan berinfaq dan sikap dermawan. Rasulullah ﷺ pada tahun pembukaan kota Mekah memberikan harta yang sangat banyak kepada Shofwan bin Umayyah, Muawiyah dan yang lainnya, sehingga mereka masuk Islam, sebagaimana masuk Islamnya seorang lelaki yang diberi kambing pada sebuah tempat di antara dua gunung, akhirnya dengan masuk Islamnya lelaki tersebut maka kaumnyapun ikut masuk Islam.
Berdakwah atau menyeru manusia adalah kewajiban umat.
Ketika Allah I telah memberikan dan memuliakan umat ini dengan tugas para nabi yaitu dakwah, maka Allah I pun juga menentukan daerah, wilayah dan hamba-hamba Nya yang akan dijadikan sebagai sasaran berdakwahnya umat ini, baik itu di belahan bumi bagian timur atau bagian barat sampai hari kiamat nanti.
Rasulullah ﷺ telah bersungguh-sungguh dalam mengerahkan kemampuannya dalam membina para shahabat (semoga Allah I meridhai mereka), sehingga tertanam dalam jiwa mereka dua perkara: menjalankan tunutnan agama dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Merekapun paham bahwa semua wilayah dan para hamba Allah yang ada padanya adalah tanggung jawab umat hingga akhir kiamat. Sebab, sungguh seorang muslim akan bertanggung jawab pada saat dirinya tidak menunaikan tugas pribadinya yaitu ibadah, dan akan bertanggung jawab pula ketika dirinya meninggalkan tugas sosialnya yaitu berdakwah, hingga Allah mencabut nyawanya.
1. Allah I berfirman:
﴿ كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ ............ ﴾ [ال عمران: ١١٠]
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". (QS. Ali Imron: 110).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ ﴾ [ال عمران: ١٠٤]
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imron: 104).
3. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٠٨ ﴾ [يوسف: 108]
"Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.". (QS. Yusuf: 108).
Bashirah mencakup tiga hal, yaitu: berilmu sebelum berdakwah, bersikap bijak dan lemah lembut ketika berdakwah, sabar setelah berdakwah.
Para sahabat telah mendapat pendidikan dan bimbingan dari Nabi ﷺ tentang sarana dan metode-metode dalam berdakwah. Lalu setelah beliau ﷺ wafat para shabatlah yang memikul tanggung jawab dakwah ini. Para shahabat (semoga Allah meridhai mereka) telah mengorbankan saat-saat senang dan mengekang syahwat mereka (demi dakwah), dan mereka tak segan-segan mengorbankan harta, waktu dan jiwa mereka demi tersebarnya agama ini di muka bumi.
Merekalah yang telah menyiarkan dakwah ilallah, mengemban kalimat laa ilaaha illallah sehingga merasuk ke dalam setiap rumah di belahan bumi timur dan barat, di kawasan Syam dan Iraq, Mesir dan Afrika utara, di Rusia dan kawasan di sebarang sungai dan yang lainnya.
Dan negari ini (Kerjaan Arab Saudi) dimenangkan hingga Islam tersiar dan tauhid tersebar sebagai ganti dari kesyirikan, kekufuran diganti dengan keimanan, dan bermunculan pula di negari ini para ulama dan da'i, orang-orang yang suka beribadah dan zuhud, orang-orang sholeh, para mujahid, yang semuanya ini menyenangkan bagi setiap orang muslim.
Merekalah orang-orang yang terbaik, termulia dan merekalah yang telah diridhai Allah I dan merekapun ridha kepada Allah, merekalah orang-orang yang jujur dan benar dalam menepati janjinya dengan Allah I .
﴿ وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠﴾ [التوبة: 100]
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka syurga-syurga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. Al-Taubah: 100).
Apa yang harus didahulukan dan apa yang akhirkan
Nabi ﷺ dan para shahabatnya mengedepankan berjuang dan berdakwah dari mencari uang dan sesuatu yang mubah. Oleh karena itulah kehidupan mereka serba kekurangan baik harta atau lainnya. Namun, bersamaan dengan itu keimanan dan amalan-amalan sholeh mereka naik dan bertambah, tampaklah akhlak mulia yang sebenarnya pada diri mereka dan banyak kemenangan (yang diraih) agama Islam. Akan tetapi, banyak orang-orang muslim saat sekarang ini, lebih mengedepankan bekerja mencari usaha dari perjuangan (bagi agama) dan dakwah lalu uang mereka menambah jumlah harta mereka, bersamaan dengan itu keimanan dan amal sholeh mereka menjadi berkurang. Dua sikap yang tertanam dalam kehidupan para shahabat: Orang yang perhatiannya hanya terfokus dalam mengumpulkan harta adalah seperti orang Yahudi, dan orang yang perhatiannya hanya terfokus dalam memuaskan nafsunya adalah seperti Nashroni. Oleh karenanya, ketika tujuan (seseorang yang sebenarnya) berubah akan berakibat menguatnya sisi dunia dan jasmani sehingga melemah sisi agama dan ruh, sementara perhatian dan kesungguhannya hanya tertuju untuk dunia bukan agama, dan agama (diposisikan) seperti orang miskin yang berkeliling menghiba dan mengharap dari manusia, tetapi tidak ada yang memberi dan mengasihinya, karena orang-orang sedang sibuk dengan urusan dunia dan syahwat mereka.
Agama ini akan tetap dan terus eksisis sampai hari qiamat, akan tetap ada sekelompok dari umat Nabi Muhammad ﷺ yang selalu dan terus menjalankan syariat agama ini, hingga datang ketentuan dari Allah dan mereka tetap seperti itu.
(لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائَمَة ًبِأَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرّهُمْ مَنَ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُالله ِوَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ)
"Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menjalankan perintah Allah, tidak memadhoratkan mereka orang yang menyelisihinya sampai datang ketentuan Allah dan mereka tetap tampak seperti itu di tengah-tengah manusia". (Muttafaq alaihi).
Fadhilah dakwah ilallah I:
Setiap orang yang beriman dan menjalankan ibadah serta berdakwah ilallah, memuliakan oleh Allah dengan memberikan beberapa karomah, di antaranya: Sesungguhnya Allah akan memuliakannya, meskipun ia tidak mempunyai sebab-sebab kemuliaan. Seperti Bilal dan Salman (semoga Allah meridhai mereka berdua). Allah akan menanamkan pada dirinya cinta kepada semua tunutnan agama dan dia cinta dalam melaksanakan serta menyeru kepadanya. Allah menjadikan baginya kecintaan dihati para makhluk Nya, dan Allah akan menghilangkan bentangan kebathilan di sekitarnya, Allah menguatkan dan membantunya dengan pertolongan yang ghaib dari sisi Nya, Allah mengabulkan setiap do'anya, Allah menjadikannya mulia dan dihormati, Allah memberikan baginya pahala dan pahala orang-orang yang diserunya serta orang yang telah mendapat hidayah karena dakwahnya.
1. Allah I berfirman:
﴿ وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلٗا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣ ﴾ [فصلت: ٣٣]
"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang sholeh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri". (QS. Fushilat: 33).
2. Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا)
'Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun". (HR. Muslim).
3. Dari Sahl bin Sa'ad t bahwa rasulullah ﷺ bersabda kepada Ali bin Abu Thalib t di hari khaibar.
(اُنْفُذْ عَلىَ رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلىَ اْلإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ فَوَاللهِ َلأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ ِمنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمُرُ النِّعَمِ)
"Berjalanlah dengan tenang kemudian serulah mereka untuk masuk Islam, dan beritahukan kepada mereka beberapa kewajiban atas mereka, demi Allah seandainya Allah memberikan hidayah kepada seseorang dengan perantaraan kamu, itu lebih baik bagimu daripada onta merah' (Bukhori dan Muslim).
Manusia dalam beramal terbagi menjadi dua golongan:
Di antara mereka, ada yang bersungguh-sungguh beramal dan bekerja untuk kehidupan duniawi sehingga larut di dalamnya, lalu pergi meninggalkannya (dengan kamatian). Di antara mereka ada yang bersungguh-sungguh dalam beramal untuk kehidupan akherat kemudian meninggal dan mendapatkan apa yang telah dikerjakannya, merekalah orang-orang yang beriman. Orang-orang yang beramal untuk kehidupan akherat. Mereka ini terbagi menjadi dua golongan:
Orang yang sibuk dengan ibadahnya semata. (Golongan ini) ketika meninggal terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anaknya yang sholeh yang selalu mendo'akannya.
Orang yang menyibukkan dirinya dengan beribadah dan berdakwah ilallah I, di mana dia berkorban dan bersungguh-sungguh demi tegaknya kalimat Allah, maka amal baiknya akan terus mengalir kepadanya dari setiap orang yang mendapat hidayah yang disebabkan oleh dakwahnya, maka baginya pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
Allah I berfirman:
﴿ ۞أَجَعَلۡتُمۡ سِقَايَةَ ٱلۡحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ كَمَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَجَٰهَدَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ لَا يَسۡتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ أَعۡظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ٢٠ يُبَشِّرُهُمۡ رَبُّهُم بِرَحۡمَةٖ مِّنۡهُ وَرِضۡوَٰنٖ وَجَنَّٰتٖ لَّهُمۡ فِيهَا نَعِيمٞ مُّقِيمٌ ٢١ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ ٢٢﴾ [التوبة: 19، 22]
"Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim.(19) Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.(20) Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada Nya, keridhaan dan syurga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal.(21) mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar.(22)" (QS. At-Taubah: 19-22).
5. Kewajiban berdakwah ilallah
Pentingnya berdakwah ilallah:
Allah I telah menjelaskan seluruh hukum-hukum syariat secara global di dalam Al-Quran lalu dijelaskan secara terperinci oleh rasulullah ﷺ di dalam sunah-sunah beliau ﷺ. Akan tetapi, khusus masalah dakwah dijelaskan oleh Allah I secara terperinci, lengkap dan menyeluruh di dalam Al-Quran. Allah I tidak menerangkan tentang tata cara beribadahnnya para nabi (secara rinci), tidak menerangkan bagaimana cara sholatnya Nabi Ibrahim, bagaimana tata cara hajinya Nabi Adam, bagaimana cara puasa yang dilakukan oleh Nabi Daud. Semuanya di terangkan oleh Allah di dalam Al-Quran secara umum. Dan Allah I tidak menjelaskan secara terperinci di dalam Al-Quran satupun kisah tentang hamba Nya yang suka beribadah. Akan tetapi, Allah I menjelaskan di dalam Al-Quran tentang bagaimana dakwahnya para nabi, Allah menjelaskan dengan mendetail bagaimana kisah nabi Musa dalam duapuluh sembilan juz di Al-Qur'an, juga menjelaskan secara terperinci bagaimana para nabi yang lain berdakwah kepada kaum mereka, disebutkan kisah nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, Hud, Shaleh, Syu'aib, Luth, Yusuf, dan yang lainnya; karena sesungguhnya umat ini d iutus untuk berdakwah ilallah, dengan melihat suri tauladan para nabi (semoga rahmat dan salam bagi mereka).
Terdapat jarak yang panjang antara keimanan dengan turunnya hukum-hukum syariat. Akan tetapi tidak terdapat jarak waktu antara keimanan dengan dakwah; karena umat ini telah di utus untuk berdakwah ilallah sebagaimana para nabi. Dahulu, setiap nabi mengajarkan hukum syari'at kepada umatnya setelah menanamkan keimanan, akan tetapi setelah Allah I mengutus nabi Muhammad ﷺ, Dia memerintahkan kepada umat ini untuk berdakwah kepada din Allah setelah mereka mengajarkan keimanan, barulah setelah itu beliau mengajarkan hukum-hukum syariat di Madinah, karena umat ini di utus sebagaimana diutusnya para nabi.
Allah telah memilih umat ini di antara umat-umat sebelumnya, dan memuliakan umat ini dengan agama Islam dan berdakwah kepadanya, berdakwah ilallah adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan sebatas kemampuan dan keilmuannya. Dakwah ilallah adalah tanggungjawab umat, dan kebutuhan umat.
1. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٠٨ ﴾ [يوسف: ١٠٧]
"Katakanlah: 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-oarng yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" (QS. Yusuf: 108).
Nash tersebut umum, tidak terikat waktu: malam dan siang, tidak terikat tempat: utara selatan, timur dan barat, tidak terikat kebangsaan: orang arab atau selain arab, tidak terikat jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, tidak terikat umur: orang dewasa dan anak-anak, tidak terikat warna: putih hitam, tidak terikat tingkatan: penguasa, budak, kaya dan miskin.
Berdakwah kepada mereka adalah wajib, karena mereka merupakan bagian dari umat manusia, dan agama ini untuk seluruh manusia. Dan wajib bagi mereka berdakwah ketika mereka telah memeluk agama Islam, karena mereka juga adalah umat Muhammad dan pengikutnya.
2. Allah I berfirman:
﴿ هَٰذَا بَلَٰغٞ لِّلنَّاسِ وَلِيُنذَرُواْ بِهِۦ وَلِيَعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا هُوَ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ وَلِيَذَّكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٥٢ ﴾ [ابراهيم: ٥٢]
"(Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mngetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambail pelajaran." (QS. Ibrahim: 52).
3. Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbahnya di hari nahr ketika haji wada' kepada semua orang-orang yang beriman; baik para shahabat beliau yang dari arab maupun 'ajam, laki-laki dan perempuan, yang berkulit putih dan hitam, yang kaya dan miskin, penguasa dan para budak:
(لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوْ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ)
"Yang mendengar supaya menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi yang menyampaikan itu lebih paham dari yang mendengar". (Muttafaq alaihi).
4. dari Abdullah bin Amru (semoga Allah meridha mereka berdua) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
(بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثوْا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ وَلاَ حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ)
"Sampaikanlah dariku walau satu ayat, dan tidaklah mengapa untuk mengambil hadist dari bani israil, dan barangsiapa yang berbohong atas namaku, maka bersiap-siaplah menempati api neraka". (HR. Bukhori).
5. Berkorban dan berusaha demi tegaknya kalimat Allah serta menyebarkannya dapat membuahkan hidayah, sebagaimana firman Allah I
﴿ وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٦٩ ﴾ [العنكبوت: ٦٩]
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
Hakekat perjuangan adalah: Berusaha untuk sempurna dalam beramal, berkorban dengan apa saja demi perjuangan, selalu istiqomah sampai meninggal dunia. Dan hal yang sangat berharga dalam perbendaharaan Allah adalah Hidayah. Karena Allah tidak memberikannya kecuali kepada hamba-hamba Nya yang terpilih, di antaranya ada yang meminta kepada Allah dan berusaha di jalanNya, sehingga berhasil mendapatkannya. Di antaranya ada yang telah Allah ketahui bahwa dirinya yang berhak, merekalah orang-orang yang beriman. Oleh karenanya Allah I memerintahkan kepada kita untuk berdo'a dan meminta hidayah kepada Allah I dalam sehari semalam sebanyak tujubelas kali dalam sholat yang wajib. Sebagaimana firman Allah:
﴿ ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧ ﴾ [الفاتحة: ٦، ٧]
"Tunjukilah kami jalan yang lurus.(6) (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni'mat kepada mereka; Bukan (jalan) mereka yang dimurkai (Yahudi), dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)". (QS. Al-Fatihah).
Berusaha dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kalimat Allah
Ada tiga tahapan dalam berjuang demi tegaknya kalimat Allah:
1. Berjuang atas orang kafir dengan harapan supaya mereka mendapatkan hidayah, sebagaimana firman Allah:
﴿ أَمۡ يَقُولُونَ ٱفۡتَرَىٰهُۚ بَلۡ هُوَ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكَ لِتُنذِرَ قَوۡمٗا مَّآ أَتَىٰهُم مِّن نَّذِيرٖ مِّن قَبۡلِكَ لَعَلَّهُمۡ يَهۡتَدُونَ ٣ ﴾ [السجدة : ٣]
"Tetapi mengapa mereka (orang-orang kafir) mengakatan: "Dia Muhammad mengada-adakannya. Sebenarnya al quran itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk" (QS. Al-Sajdah: 3).
2. Berjuang kepada orang-orang muslim yang bermaksiat agar mereka berubah menjadi taat, berubah dari lalai menjadi ahli dzikir. Sebagaimana firman Allah I
﴿ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ ﴾ [ال عمران: ١٠٤]
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
3. Berjuang atas orang-orang sholeh agar menjadi pembaharu dalam agama dan berjuang terhadap yang suka berdzikir agar bisa menasehati orang lain.
a. Allah I berfirman:
﴿ وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ ﴾ [العصر: ١، ٣]
"Demi masa.(1) Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. (2) Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati, supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran." (QS. Al-Ashr: 1-3).
b. Allah I berfirman:
﴿ فَذَكِّرۡ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٞ ٢١ ﴾ [الغاشية: ٢١]
"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan". (QS. Al-Ghasyiah: 21).
Ketika para shahabat (semoga Allah meridhai mereka) mengetahui akan wajibnya berdakwah ilallah dan keutamaan berdakwah, maka mereka bergegas berlomba dalam berdakwah serta mengadakan ta'lim dan berjihad demi tegaknya kalimat Allah, menyebarkannya di muka bumi ini. Mereka berdakwah ilallah dengan penuh hikmah dan menasehati dengan cara yang baik. Tertanam dalam hati mereka kasih sayang dan lemah lembut terhadap manusia. Saksi-saksi dan bukti dalam kitab-kitab, hadist dan sejarah memberikan kesaksian (tentang perjuangan) mereka.
Allah I berfirman:
﴿ ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٢٥ ﴾ [النحل: ١٢٥]
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.". (QS. Al-Nahl: 125).
Tugas umat
Berdakwah ilallah adalah merupakan tugas bagi setiap umat, adapun berfatwa dalam permasalahan hukum, bagi yang mengetahui hukum secara pasti berfatwalah dengannya, dan bagi yang tidak mengtahui akan hukum tertentu, maka tunjukilah orang yang meminta fatwa tersebut ulama yang lebih mengetahui dari segi keilmuan, kefiqihan, hafalan serta kepahaman. Orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang mengerjakan kebaikan tsb. Dahulu di antara para sahabat pada enggan untuk berfatwa. Mufti dari kalangan sahabat bisa dihitung dengan jari, seperti: Muadz, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan yang lainnya (semoga Allah meridhai mereka).
Berfatwa bukan suatu hal yang diperbolehkan bagi siapa saja, adapun dakwah ilallah wajib bagi setiap insan sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya, paling tidak satu ayat.
Para ulama dan ahli fiqih, merekalah yang berfatwa, sebagaimana firman Nya:
﴿ .......... فَسَۡٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٤٣ ﴾ [النحل: ٤٣]
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Nahl: 43).
Berdakwah dengan menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah kepada yang mungkar bagi umat ini sesuai dengan tingkat kemampuan dan keilmuan mereka. Para shahabat telah menjalankan misi da'wah ini dari mulai sejak sebelum turunnya hukum-hukum tentang sholat, zakat, shaum dan yang lainnya. Inilah umat yang menyatukan antara pengorbanan serta jihad demi tegaknya kalimat Allah, dan baik dalam beramal bukan banyak beramal.
1. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٠٨ ﴾ [يوسف: ١٠8]
"Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-oarng yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf: 108).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٧١﴾ [التوبة: 71]
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Taubah: 71).
Hal yang pertama kali akan tercabut dari kehidupan umat ini adalah: kesungguhan dalam berdakwah, kemudian jiwa berkorban, lalu hidup yang sederhana. Musuh-musuh Islam telah menyadari hal ini dan berusaha untuk mencabutnya dari umat Islam. Akhirnya, keadaan menjadi terbalik di mana pengorbanan dan kerja keras hanya untuk dunia, seseorang berubah menjadi insan yang bekerja keras untuk kehidupan dan kesenangannya. Sehingga masyarakat mengingkari perzinahan, riba, minum arak, tapi tidak mengingkari ditinggalkannya dakwah ilallah yang telah terlepas dari kehidupan umat.
Pada zaman Rasulullah dan para shahabat, setiap pribadi umat ini konsisten dengan ibadah dan dakwah, dan pada generasi berikutnya hanya ibadah yang tersisa di dalam umat ini, sementara berdakwah hanya dilakukan oleh sebagian atau orang tertentu dari umat ini. Dan tidak akan menjadi baik umat yang terakhir ini kecuali dengan mengikuti apa yang telah dilakukan oleh umat yang terdahulu.
Ada dua kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki dan perempuan:
1. Kewajiban pertama: mengamalkan agama, beribadah kepada Allah saja dan tidak menyekutukannya, mentaati Allah dan rasul Nya, serta mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah, dan menjauhi apa yang dilarangNya
a. Allah I berfirman:
﴿ ۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ ....... ﴾ [النساء : ٣٦]
"Sembahlah Allah dan jangan menyekutukan Nya dengan apa pun." (QS. Al-Nisa': 36).
b. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَوَلَّوۡاْ عَنۡهُ وَأَنتُمۡ تَسۡمَعُونَ ٢٠ ﴾ [الانفال: ٢٠]
"Hai orang-orang yang beriman, ta'atlah kepada Allah dan Rasul Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah Nya)". (QS. Al-Anfal: 20).
2. Kewajiban kedua: berdakwah ilallah, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran
a. Allah I berfirman:
﴿ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ ﴾ [ال عمران: ١٠٤]
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
b. Dari Abdullah bin Amru (semoga Allah meridhai mereka berdua) bahwa rasul ﷺ bersabda: ((بَلِّغوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً))
"Sampaikan dariku walau hanya satu ayat". (HR. Bukhari).
c. Dari Abu Sa'id al Khudriy t ia berkata: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإْنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإْنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ)
"Barangsiapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, apabila ia tidak sanggup maka rubahlah dengan lisannya, dan apabila masih tidak sanggup maka ingkarilah dalam hati, dan itu adalah selemah-lemahnya iman". (HR. Muslim).
Waktu seorang muslim
Allah I telah membeli dari orang-orang yang beiman; diri mereka, harta-harta mereka, dan Allah menjanjikan bagi mereka syurga.
Dan seyogyanya bagi setiap muslim menggunakan waktunya sebagaimana Rasulullah ﷺ menghabiskan waktu beliau. Beliau ﷺ mengerjakan amalan-amalan yang diwajibkan oleh Allah I, melaksanakan perintah Rabbnya dalam setiap keadaan dalam kesehariannya: ketika berwudhu, makan, tidur dan dalam segala situasi dan keadaannya. Dan meluangkan sedikit waktu untuk bekerja demi mencari nafkah, maka sebagian besar dari waktu beliau dipergunakan untuk berdakwah kepada manusia; supaya mereka menyembah dan mengesakan Allah. Ketika terdapat waktu yang luang dan ada halangan baginya untuk berdakwah, maka (dipergunakannya waktu tersebut untuk) menimba ilmu atau mengajarkan ilmunya kepada orang-orang muslim yang lain tentang hukum-hukum agama. Dan ketika terdapat waktu yang luang dan dirinya terhalang melakukannya (belajar dan mengajar), maka dia mengabdikan dirinya bagi kepentingan saudara-saudaranya sesama muslim, membantu menyelesaikan semua kebutuhan mereka, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Dan apabila terdapat waktu yang kosong sementara dirinya berhalangan mengerjakan hal tersebut, maka dia bersegera melaksanakan amalan-amalan yang sunnah, seperti sholat sunah mutlak, membaca al quran, berdzikir, dan amal-amal sholeh yang lain.
Begitulah semestinya, diutamakan suatu amalan yang manfaatnya lebih besar bagi manusia dalam setiap keadaan.
Kategori obyek da'wah dan cara berdakwah kepada mereka:
Manusia itu berbeda-beda, karena keanekaragaman dan perbedaan pengetahuan serta amalan mereka itulah maka hukum berdakwah kepada merekapun berbeda:
1. Orang yang kurang dalam keimanannya serta bodoh dalam masalah hukum: maka kita harus bersabar atas celaannya, dan kita terus menyeru serta mengajarkan kepadanya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, membimbing dengan penuh perhatian, sebagaimana perilaku Rasululllah ﷺ kepada orang arab badwi.
Dari Anas t bahwasanya ia berkata:
(بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُوْلُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: مَهْ مَهْ. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لاَ تَزْرِمُوْهُ دَعُوْهُ فَتَرَكُوْهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هذَهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هذَا الْبَوْلِ وَلا َالْقَذَرِ إِنَّمَا ِهيَ ِلذِكِْرِ اللهِ ﷻ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوِْ كَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ قَالَ فَأَمَرَ رَجُلاً مِنَ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ)
"Ketika kami berada di mesjid bersama Rasulullah ﷺ, datanglah seorang badui kemudian kencing di dalam masjid. Maka para shahabatpun membentak: "mah mah" (Sebuah ungkapan bermakna membentak) Anas bercerita: Rasulullh ﷺ bersabda: "Janganlah marah kepadanya, biarakanlah dia". Maka para shahabatpun meninggalknnya, sehingga ia meneruskan kencingnya sampai tuntas. Kemudian rasulullah ﷺ memanggil dan menasehatinya: "Sesungguhnya mesjid ini tak pantas untuk kencing di dalamnya, atau buang kotoran, sesungguhnya mesjid ini adalah tempat untuk mengingat Allah, sholat dan memabca Al-Qur'an". Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ. Lalu beliau memerintahkan seorang lelaki untuk mengambil seember air lalu dituangkan pada tempat kencingnya". (HR. Muslim).
2. Orang yang kurang dalam sisi keimanannya dan kurang dari segi keilmuan serta hukum syar'I, menyeru orang yang seperti ini harus dengan hikmah, memberikan nasehat dengan cara yang baik, supaya keimanannya bertambah, taat kepada Rabbnya, dan bertaubat atas dosa-dosanya.
(يَا رَسوْلَ اللهِ اِئْذَنْ ِلي بِالزَّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوْهُ وَقَالُوْا مَهْ مَهْ فَقَالَ: أَدْنِهِ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيْبًا قَالَ: فَجَلَسَ. قَالَ أَتُحِبُّهُ ِلأُمِّكَ؟, قَالَ: لاَ وَاللهِ جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ. قَالَ وَلاَ النَّاسُ يُحِبُّوْنَهُ ِلأُمَّهَاتِهِمْ. قَالَ أَفَتُحِبُّهُ ِلاِبْنَتِكَ؟ قَالَ لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ. قَالَ وَلاَ النَّاسُ يُحِبُّوْنَهُ لِبَنَاتِهِمْ. قَاَلَ أَفَتُحِبُّهُ ِلأَُخْتِكَ؟ قَالَ لاَ وَاللهُ جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ. قَالَ وَلاَ النَّاسُ يُحِبُّوْنَهُ ِلأََخَوَاتِهِمْ. قَالَ أَفَتُحِبًّهُ ِلعَمَّتِكَ؟ قَالَ لاَ وَاللهِ جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ, قَالَ وَلاَ النَّاسُ يُِحِبُّوْنَهُ ِلعَمَّاتِهِمْ, قَالَ أَفَتُِحِبَّهُ لَخَالَتِكَ؟ قَالَ لاَ وَاللهِ جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلاَ النَّاسُ يُحِبُّوْنَهُ لِخَالاَتِهِمْ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيِهِ وَقَالَ اَللّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَِهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدَ ذِلكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ)
"Dari Abu Umamah t ia berkata: Seorang pemuda belia datang kepada Rasulullah ﷺ, kemudian berkata: "Wahai rasulullah, berilah izin kepada saya untuk berzina!, maka para shahabatpun berdiri menghamprinya dan memarahi pemuda tersebut: "Mah… mah..". Sebuah ungkapan bermakna memarahi dan membentak. Lalu Rasulullah memerintahkan: "Suruhlah kemari", lalu lelaki tersebut mendekat. Dan diapun duduk. Lalu Rasulullahpun bertanya keapdanya: "Apakah engkau senang jika hal itu (zina) terjadi pada ibumu?. Tegas Rasulullah. "Tentu tidak, Demi Allah saya menjadi tebusan bagimu". Jawabnya. "Orang lainpun tidak senang jika hal itu terjadi pada ibu mereka". Tegas Rasulullah. "Apakah engkau senang jika zina itu terjadi pada anak perempuanmu?. Tegas Rasulullah. "Tentu tidak, Demi Allah saya menjadi tebusan bagimu". Jawabnya. "Orang lainpun tidak senang jika hal itu terjadi pada anak perempuan mereka". "Apakah engkau senang jika zina itu terjadi pada saudarimu?. Tegas Rasulullah. "Tentu tidak, Demi Allah saya menjadi tebusan bagimu". Jawabnya. "Orang lainpun tidak senang jika hal itu terjadi pada saudari mereka". "Apakah engkau senang jika zina itu terjadi pada bibimu (dari pihak bapak)?. Tegas Rasulullah. "Tentu tidak, Demi Allah saya menjadi tebusan bagimu". Jawabnya. "Orang lainpun tidak senang jika hal itu terjadi pada bibi mereka". Tegas Rasulullah. "Apakah engkau senang jika zina itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?. Tegas Rasulullah. "Tentu tidak, Demi Allah saya menjadi tebusan bagimu". Jawabnya. "Orang lain pun tidak senang jika hal itu terjadi pada bibi mereka". Tegas Rasulullah. Lalu Rasulullah meletakkan tangan Beliau pada dirinya lalu berdoa: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya dan jagalah kemaluannya". Akhirnya, pemuda tersebut tidak melirik sedikitpun kepada zina". (HR. Ahmad bin Hambal).
3. Orang yang kuat imannya dan bodoh dalam hukum syar'i. Orang seperti ini didakwahi secara langsung dengan menjelaskan hukum serta dalil syar'inya, dijelaskan tentang bahaya perbuatan maksiat, dihilangkan segala kemunkaran yang terjadi pada dirinya.
Dari ibnu Abbas t bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat pada tangan seorang shahabatnya terdapat cincin dari emas, maka beliau segera melepaskan dan melemparkannya, kemudian bersabda:
(أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى خَاتِمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي َيدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلىَ جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ, فَقِيْلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ: لاَ وَاللهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا َوَقَدْ طَرَحَهُ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ)
"Rasulullah ﷺ melihat sebuah cincin yang melilit pada tangan seorang lelaki, maka beliau serta merta mencabut lalu melemparnya, dan bersabda: "Salah seorang di anatara kalian secara sengaja mencari bara dari api neraka dan menjadikannya di tangannya". Dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah ﷺ meninggalknannya: "Ambillah cicinmu itu dan manfaatkanlah dia". Lelaki itu menjawab: Aku tidak akan mengambil sesuatu yang telah dicampakkan oleh Rasulullah ﷺ". (HR. Muslim).
4. Orang yang kuat keimanannya serta mengerti hukum-hukum syar'i. Maka tidak ada alasan baginya, pengingkaran (terhadap maksiat yang dilakukannya) lebih tegas dan menghadpainya dengan cara yang lebih keras dibanding dengan orang-orang yang sebelumnya, agar dirinya tidak menjadi contoh bagi yang lainnya dalam bermaksiat. Sebagaimana rasulullah ﷺ telah mengasingkan tiga orang shahabat selama limapuluh hari karena telah menyelisihi perintah Rasul ﷺ, yaitu tidak ikut berperang dalam perang tabuk. Rasul memerintahkan orang-orang supaya menjauhi mereka (dengan tidak berbicara dengan mereka), peristiwa ini terjadi tatkala para shahabat pergi keluar dari kota Madinah untuk berjihad dalam perang tabuk, padahal ketiga orang shahabat tersebut tidak mempunyai halangan apapun dan mereka adalah orang yang sempurna dalam keimanan dan keilmuannya. Akhirnya, Allah menerima taubat mereka. Mereka adalah: Hilal bin Umayyah, Murarah bin Rabi' dan Kaab bin Malik (semoga Allah meridhai mereka). Kisah tentang mereka ini lebih jelasnya lagi ada dalam shahih Bukhori dan Muslim.
﴿ وَعَلَى ٱلثَّلَٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتۡ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَرۡضُ بِمَا رَحُبَتۡ وَضَاقَتۡ عَلَيۡهِمۡ أَنفُسُهُمۡ وَظَنُّوٓاْ أَن لَّا مَلۡجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيۡهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيۡهِمۡ لِيَتُوبُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ ١١٨﴾ [التوبة: 118]
"Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Taubah: 118).
5. Orang yang awam dalam keimanan serta awam dalam hukum syar'i. Dia diajak kepada tauhid dan laa ilaha ilallah, dikenalkan kepadanya nama Allah dan sifat-sifat Nya yang agung, diterangkan pula baginya janji-janji Allah dan ancaman-ancaman Nya, kenikmatan-kenikmatan yang diberikan serta karuniaNya Dijelaskan pula baginya keagungan dan kekuasaan Allah, hanya Dialah yang menguasai semua urusan dan perkara seluruh makhluk. Kemudian ketika keimanannya telah merasuk dan kokoh, maka diajarkan baginya secara bertahap tentang sholat, zakat, puasa dan seterusnya.
(أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَمَا بَعَثَ مُعَاذًا t عَلىَ الْيَمَنِ قَالَ: إِنَّكَ تَقَدُمَ عَلىَ قَوْمٍ أَهْلَ ِكتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلُ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ عَبَادَةَ اللهِ فَإِذَا عَرَفُوْا اللهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا َفعَلُوْا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِذَا أَطَاعُوِا بِهَا فَخُذِ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ)
"Bahwasanya Rasulullah ketika mengutus Mu'adz menuju Yaman, beliau berpesan: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka hendaklah ajakan yang pertama bagi mereka adalah menyembah Allah, maka apabila mereka telah mengetahui Allah maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, apabaila mereka mengerjakannya maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat harta yang dibagikan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka, dan apabila mereka mentaati perintah tersebut, maka ambillah harta zakat tersebut dan jagalah bagian harta yang mahal milik mereka". (HR. Bukhari).
Keadaan dan kondisi juru dakwah
Barangsiapa yang menggeluti dakwah ilallah, maka Allah akan membimbing dan mengujinya dengan kesenangan dan kesulitan. Dan ia akan mengahadapi adanya sebagian orang yang mendukung dan menolongnya dan dia juga akan menemui orang-orang yang mengejek dan mencelanya.
Dua situasi bagi juru dakwah:
a. Adanya sambutan dari masyarakat terhadap dakwahnya, sebagaimana keadaan yang dialami oleh Rasulullah ﷺ di madinah.
b. Adanya penolakan dari masyarakat, sebagimana keadaan (yang dialami oleh Rasulullah ﷺ) di Thoif, (di mana penenduduknya) menolak dakwah dan menyakiti beliau ﷺ.
Keadaan diterimanya dakwah lebih berbahaya karena bisa jadi dengannya seseorang da'i terjangkiti sifat ghurur (bangga karena tertipu), ditawarkan kepadanya jabatan, lalu tatkala dia menerima (tawaran tersebut) maka binasalah dirinya, itulah tipu daya syetan yang telah merampas juru dakwah dari agama ini, akhirnya ia disibukkan dengan perkara dunia dan hal-hal lain.
Adanya penolakan dan pengingkaran terhadap dakwah itu lebih baik bagi seorang da'I, sebab dalam kondisi itulah bertambahnya harapan, pasrah dan bergantungnya seorang da'i kepada Allah I, dan itulah yang menjadi sebab datangnya pertolongann dari Allah I, sebagaimana Nabi ﷺ mendapat pertolongan dari Allah ketika penduduk Thoif menolak dan menyakiti beliau ﷺ yang datang mendakwahi. Ketika itu, beliau berdo'a kepada Allah dan akhirnya Allah pun memberikan pertolongan baginya dengan mengutus malaikat Jibril dan malaikat Gunung, dan Allah memudahkan kepada beliau untuk memasuki kota Mekkah, kemudian menjalani peristiwa Isro Mi'raj lalu berhijrah ke Madinah, akhirnya, Islam menyebar.
Klasifikasi juru dakwah pada masa sekarang:
Di antara mereka ada yang terkesan dengan akhlak para juru dakwah, sehingga dirinyapun ikut bergabung dalam berdakwah bersama mereka, namun pada saat suatu permasalahan terjadi pada salah seorang da'i, dia meninggalkan dakwah bahkan memusuhi para da'i. Allah I memalingkannya karena tujuannya yang jelek.
Di antara mereka ada yang berdakwah karena dia merasa dan menemukan bahwa berdakwah bisa memecahkan probrlamatikanya, bisa mewujudkan apa yang diinginkan dan disenanginya, ketika kondisi (keduaniaannya) meningkat lebih baik, maka meningkat pula ambisi keduniaannya, akhirnya dia lebih sibuk mengurusi urusan duniawi daripada dakwah. Allah memalingkannya karena tujuannya yang kurang dan tidak sempurna.
Di antara mereka ada yang berdakwah karena didorong banyaknya pahala pada dakwah tersebut, dan dia hanya mengharap pahala, tidak peduli dengan orang lain, dan tujuannya hanya bagi dirinya. Orang seperti ini ketika mendapat atau mendengar suatu amalan yang leibh besar pahalanya dari dakwah, atau lebih banyak dan lebih mudah; maka dia akan meninggalkan berdakwah.
Di antara mereka ada yang berdakwah karena perintah dari Allah, ia beribadah dengannya karena dia perintah Allah, dan diia berdakwah juga karena Allah. Inilah tujuan yang sempurna. Dengan sebab inilah Allah meneguhkan dan menolongnya demi terlaksananya syariat Allah dan berdakwah kepada Allah. Inilah keududukan yang paling mulia
6. Pokok-Pokok Asas Dakwah Para Nabi Dan Rasul
Allah I mengutus para nabi dan rasul dengan tiga perkara: Berdakwah ilallah, menerangkan tentang jalan yang bisa menyampaikan (manusia) kepada Allah, menerangkan tentang keadaan manusia setelah sampai di sana. Yang pertama menerangkan tentang tauhid dan iman, yang kedua menerangkan hukum-hukum syariat, ke tiga: menerangkan tetang hari akherat dan apa-apa yang terjadi di dalamnya, seperti pahala, siksa, syurga dan neraka.
Dalam berdakwah, seorang da'I hendaklah menerangkan kepada manusia tentang keesaan Allah, nama-nama Nya, sifat-sifat Nya dan pekerjaan-pekerjaan Nya, dan menjelaskan tentang keagungan Allah dan kekuasaan Nya; bahwa sesungguhnya hanya Allah lah sang Pencipta, Yang Penguasa, Yang Mengatur semua alam semesta ini. Selain Allah adalah makhluk yang tidak berdaya dan tidak punya kekuatan, sesungguhnya hanya Allah semata yang berhak disembah tidak ada sesembahan yang lain. Inilah tahapan awal (berdakwah) yang paling baik dan agung.
Kemudian berdakwah (dengan menerangkan tentang) hari akherat, memberikan nasehat (yang dikamas) dalam menjelaskan tentang dorongan serta ancaman siksaan, menjelaskan sifat-sifat dan keadaan syurga, keadaan neraka dan macam-macam siksaannya dan peristiwa yang lainnya dari rentetan kejadian di hari kiamat.
Kemudian berdakwah (dengan menerangkan) hukum-hukum agama dan syariat, menjelaskan tentang halal dan haram, kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang harus dipenuhi. Pada periode Mekkah, Rasulullah ﷺ berdakwah (dengan menerangkan) tentang keesaan Allah dan hari akhirat dan penjelasan tentang keadaan para rasul bersama umat-umat mereka. Adapun pada periode Madinah, Allah menyempurnakan agama Nya dengan hukum-hukum syariat, sehingga syari'at ini diterima oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan tidak diterima oleh orang yang kafir dan munafik.
Allah I memerintah kepada Rasul Nya Muhammad ﷺ untuk mengikuti petunjuk orang-orang sebelumnya dari para nabi dan rasul secara umum, dan memerintahkan beliau untuk mengikuti millah Ibrahim secara khusus, dan millah Ibrahim adalah mengorbankan segala sesuatu demi kepentingan agama; dengan jiwa, harta, tanah, anak dan istrinya.
Dan kita diperintahkan oleh Allah I untuk mengikuti Nabi Muhammad ﷺ serta mencontohnya dalam setiap situasi dan kondisi, kecuali hal yang telah dikhususkan oleh Allah bagi beliau ﷺ.
1. Allah I berfirman setelah menyebutkan beberapa ayat tentang para nabi:
﴿ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُۖ فَبِهُدَىٰهُمُ ٱقۡتَدِهۡۗ قُل لَّآ أَسَۡٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ أَجۡرًاۖ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرَىٰ لِلۡعَٰلَمِينَ ٩٠ ﴾ [الانعام: ٩٠]
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am: 90).
2. Allah I berfirman:
﴿ ثُمَّ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ أَنِ ٱتَّبِعۡ مِلَّةَ إِبۡرَٰهِيمَ حَنِيفٗاۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٢٣ ﴾ [النحل: ١٢٣]
"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah ia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An-Nahal: 123).
3. Allah I berfirman kepada umat Nabi ﷺ:
﴿ لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١ ﴾ [الاحزاب : ٢١]
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (QS. Al-Ahzab: 21).
Perbuatan dan akhlak-akhlak para Nabi bisa diketahui dari sejarah hidup mereka, para nabi telah menempuh masa yang panjang dalam berdakwah di jalan Allah, kaki mereka berdebu (karena kerja keras tanpa lelah) di jalan Allah, mereka mengorbankan harta dan jiwa mereka demi tegaknya kalimat Allah, dahi mereka berkeringat, kaki-kaki mereka terpecah demi menolong agama Allah, mereka diuji, disakiti, dikucilkan, diusir, mereka berperang, dan diperangi, digoncang, disingkirkan, dicaci maki, diperolok, dipukul, tetapi mereka tetap bersabar dan berbelas kasih hingga datang pertolongan Allah atas mereka. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ كُذِّبَتۡ رُسُلٞ مِّن قَبۡلِكَ فَصَبَرُواْ عَلَىٰ مَا كُذِّبُواْ وَأُوذُواْ حَتَّىٰٓ أَتَىٰهُمۡ نَصۡرُنَاۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَٰتِ ٱللَّهِۚ وَلَقَدۡ جَآءَكَ مِن نَّبَإِيْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٣٤ ﴾ [الانعام: ٣٤]
"Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka. Tak ada seorang pun yang dapat merobah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebagian dari berita rasul-rasul itu". (QS. Al-An'am: 34).
Dakwah para Nabi dan Rasul
Setelah para Nabi atau Rasul berdakwah kepada manusia, maka di antara manusia ada yang beriman dan ada pula yang tidak beriman:
Mereka yang beriman akan diuji oleh Allah dengan kesenangan dan kesengsaraan serta dimusuhi dan disakiti oleh manusia, sehingga jelas antara yang jujur dengan yang dusta, yang beriman dan yang munafiq.
Dan mereka yang tidak beriman akan diazab dengan sesuatu yang lebih menyakitkan dan dalam masa yang lebih lama. Oleh karenanya, mesti bagi setiap insan baik yang beriman ataupun yang kafir untuk mendapatkan penderitaan, tetapi orang beriman penderitaan di dunia, sebagai balasan yang disegerakan (atas perbuatannya), kemudian dibalas oleh Allah dengan kebaikan di dunia dan akherat. Adapun orang kafir, menemukan kenikmatan yang semu sebagai balasan yang disegerakan (atas perbuatannya) kemudian berubah menjadi penderitaan yang abadi (di akherat)
1. Allah I berfirman:
﴿ أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ ٢ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٣ ﴾ [العنكبوت: ٢، ٣]
2. "Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami Telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? 3. Dan Sesungguhnya kami Telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya dia mengetahui orang-orang yang dusta". (QS. Al-Ankabut: 2-3).
﴿ لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فِي ٱلۡبِلَٰدِ ١٩٦ مَتَٰعٞ قَلِيلٞ ثُمَّ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ ١٩٧ ﴾ [ال عمران: ١٩٦، ١٩٧]
196. "Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. 197. Itu hanyalah kesenangan sementara, Kemudian tempat tinggal mereka ialah jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya". QS. Ali Imron: 196-197
﴿ فَلَا تُعۡجِبۡكَ أَمۡوَٰلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُهُمۡۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُم بِهَا فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَتَزۡهَقَ أَنفُسُهُمۡ وَهُمۡ كَٰفِرُونَ ٥٥﴾ [التوبة: 55]
55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir".(QS. Al-Taubah: 55).
Para nabi dan rasul serta semua pengikutnya hidup di muka bumi ini dengan mengemaban tauhid, keimanan dan amal sholeh bagi umat manusia, mereka menyeru umat manusia kepadanya (tauhid, keimanan dan amal sholeh). Dan sesuatu yang sangat dicintai oleh mereka adalah keimanan kepada Allah dan beramal sholeh, dan sesuatu yang sangat dirindukan oleh mereka adalah melihat Rabbnya, mengharap ridha Nya, merindukan kenikmatan-kenikmatan syurga, istana-istana yang megah di dalamnya. Mereka berjihad, berdakwah, dan bersabar sehingga Allah meridhai mereka dan merekapun ridha kepadan Allah. Dan inilah gambaran dari bimbingan Allah kepada mereka, perjalanan hidup mereka dalam tugas dakwah kepada Allah, supaya ditiru oleh setiap da'i yang menyeru kepada Allah.
Berdakwah kepada tauhid, beriman kepada Allah, mengenal nama-nama Nya dan sifat-sifat Nya, serta beribadah hanya kepada Allah semata tidak menyekutukan Nya dengan sesuatu apapun.
1. Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥ ﴾ [الانبياء: ٢٥]
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (QS. Al-Anbiya': 25).
2. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ٢ لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ٣ وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ ٤ ﴾ [الاخلاص: ١، ٤]
"Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.(1) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada Nya segala sesuatu.(2) Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan.(3) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.(4)" (QS. Al-Ikhlas: 1-4).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ ......... ﴾ [النحل: ٣٦]
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu." (QS. Al-Nahl: 36).
Menyampaikan agama Allah kepada manusia dan menasehati mereka:
1. Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَٰلَٰتِ ٱللَّهِ وَيَخۡشَوۡنَهُۥ وَلَا يَخۡشَوۡنَ أَحَدًا إِلَّا ٱللَّهَۗ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا ٣٩ ﴾ [الاحزاب : ٣٩]
"(Yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan." (QS. Al-Ahzab: 39).
2. Allah I berfirman:
﴿ أُبَلِّغُكُمۡ رِسَٰلَٰتِ رَبِّي وَأَنصَحُ لَكُمۡ وَأَعۡلَمُ مِنَ ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٦٢ ﴾ [الاعراف: ٦2]
"Aku sampaikan kepadamu amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasehat kepadamu, dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A'raf: 62).
3. Allah I berfirman kepada Muhammad ﷺ:
﴿ ۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُۥۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٦٧ ﴾ [المائدة: ٦٧]
"Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika kamu tidak kerjakan (apa yang diperintahkan itu) kamu tidak menyampaikan amanat Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesugguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir". (QS. Al-Ma'idah: 67).
Berdakwah kepada manusia dengan mendatanginya kerumah-rumah mereka, kepasar, kekampung dan kekota.
1. Allah I berfirman kepada Musa:
﴿ ٱذۡهَبۡ أَنتَ وَأَخُوكَ بَِٔايَٰتِي وَلَا تَنِيَا فِي ذِكۡرِي ٤٢ ٱذۡهَبَآ إِلَىٰ فِرۡعَوۡنَ إِنَّهُۥ طَغَىٰ ٤٣ فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ ٤٤ ﴾ [طه: ٤٢، ٤٤]
"Pergilah kamu bersama saudaramu dengan membawa ayat-ayat Ku, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingat Ku;(42) pergilah kamu berdua kepada fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas;(43) maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.(44)". (QS. Thaha: 42-44).
2. Dahulu rasulullah ﷺ mengunjungi orang-orang, bertamu ke rumah-rumah mereka, menyeru mereka kepada Allah, menyerahkan dirinya kepada setiap kabilah dari suatu kaum.
(يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ تُفْلِحُوْا)
"Wahai manusia katakanlah laa ilaaha illallah niscaya kalian akan selamat". HR. Imam Ahmad bin Hambal.
3. Dari Usamah bin Zaid t bahwa Rasulullah ﷺ menjenguk Sa'ad bin Ubadah t.
)حَتَّى مَرَّ بِمَجْلِسٍ فِيْهِ أَخْلاَطٌ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُشْرِكِيْنَ عَبَدَةِ اْلأَوْثَانِ وَالْيَهُوْدَ ... فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النبي ﷺ ثُمَّ وَقَفَ فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلىَ اللهِ وَقَرَأَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ ... )
"Rasulullah ﷺ melewati sebuah majlis yang terdiri dari campuran kaum muslimin, musyrikin, penyembah berhala dan Yahudi…maka Rasulullah ﷺ mengucapkan salam kepada mereka, kemudian beliau berhenti dan turun dari kendaraannya lalu menyeru mereka kepada (mengikuti agama) Allah dan membaca Al-Qur'an kepada mereka…". (Muttafaq alaihi).
Selalu memuji kepada Allah, berdzikir dan meminta ampun kepada Nya pada setiap keadaan.
1. Allah I berfirman tentang Ibrahim:
﴿ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى ٱلۡكِبَرِ إِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَۚ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ ٣٩ ﴾ [ابراهيم: ٣٩]
"Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa." (QS. Ibrahim: 39).
2. Aisyah (semoga Allah meridhai-Nya) berkata:
(كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَذْكُرُ اللهَ عَلىَ كُلِّ أَحْيَانِهِ)
"Bahwa Nabi ﷺ senantiasa berzikir kepada Allah pada setiap keadaannya". (HR. Muslim).
3. Al-Agrri Al-Muzani t berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
(إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلىَ قَلْبِي وَإِنِّي َلأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي اْليَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ)
"Sesungguhnya ada kebimbangan di dalam hatiku, dan sesungguhnya aku beristigfar kepada Allah dalam sehari seratus kali". (HR. Muslim).
Menulis surat bagi para raja orang kafir dan menyeru mereka kepada Allah:
(أَنَّ نَبِيَّ اللهِ ﷺ كَتَبَ إِلىَ ِكسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلىَ النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوْهُمْ إِلىَ اللهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلىَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ )
"Bahawa Nabi ﷺ menulis surat kepada para penguasa baik bergelar kaesar, dan kepada raja Najasy serta kepada penguasa lainnya dan menyeru mereka kepada agama Allah, bukan Al-Najasy yang dishalatkan oleh Nabi ﷺ". (HR. Muslim).
Berdakwah kepada Allah dan ke jalan yang menyampaikan kepada –Nya, serta kepada balasan yang akan diterima oleh kaum mukminin.
1. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٠٨ ﴾ [يوسف: ١٠8]
108. Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf: 108).
2. Allah I berfirman:
﴿ ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ ....... ﴾ [النحل: ١٢٥]
125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik". (QS. Al-Nahl: 125).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَكَذَٰلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ قُرۡءَانًا عَرَبِيّٗا لِّتُنذِرَ أُمَّ ٱلۡقُرَىٰ وَمَنۡ حَوۡلَهَا وَتُنذِرَ يَوۡمَ ٱلۡجَمۡعِ لَا رَيۡبَ فِيهِۚ فَرِيقٞ فِي ٱلۡجَنَّةِ وَفَرِيقٞ فِي ٱلسَّعِيرِ ٧ ﴾ [الشورى: ٧]
7. "Demikianlah kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya, serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk jahannam". (QS. Al-Syura: 7).
Berdakwah kepada manusia dengan bahasa obyek da'wah.
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوۡمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمۡۖ فَيُضِلُّ ٱللَّهُ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِي مَن يَشَآءُۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٤ ﴾ [ابراهيم: ٤]
4. "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Ibrahim: )
Keseimbangan antara ibadah dan dakwah.
1. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ ١ قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلٗا ٢ نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا ٣ أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤ ﴾ [المزمل: ١، ٤]
1. Hai orang yang berselimut (Muhammad), 2. Bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya), 3. (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. 4. Atau lebih dari seperdua itu. dan Bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan". (QS. Al-Muzammil: 1-4).
2. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُدَّثِّرُ ١ قُمۡ فَأَنذِرۡ ٢ وَرَبَّكَ فَكَبِّرۡ ٣ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤ وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥ ﴾ [المدثر: ١، ٥]
1. Hai orang yang berkemul (berselimut), 2. Bangunlah, lalu berilah peringatan! 3. Dan Tuhanmu agungkanlah! 4. Dan pakaianmu bersihkanlah, 5. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah". (QS. Al-Mutdattsir: 1-5).
Sikap umat terhadap para nabi mereka:
1. Allah I berfirman:
﴿ وَكُلّٗا نَّقُصُّ عَلَيۡكَ مِنۡ أَنۢبَآءِ ٱلرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِۦ فُؤَادَكَۚ وَجَآءَكَ فِي هَٰذِهِ ٱلۡحَقُّ وَمَوۡعِظَةٞ وَذِكۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِينَ ١٢٠ ﴾ [هود: ١٢٠]
120. Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu; dan dalam surat Ini Telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman". (QS. Hud: ).
2. Allah I berfirman
﴿ لَقَدۡ كَانَ فِي قَصَصِهِمۡ عِبۡرَةٞ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِۗ مَا كَانَ حَدِيثٗا يُفۡتَرَىٰ وَلَٰكِن تَصۡدِيقَ ٱلَّذِي بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَتَفۡصِيلَ كُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ١١١ ﴾ [يوسف: ١١1]
111. Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman". (QS. Yusuf: 111).
3. Allah I berfirman:
﴿ .......... فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ١٧٦ ﴾ [الاعراف: ١٧6]
176 "Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir". (QS. Al-A'raf: 176).
Istiqamah dalam berdakwah ilallah tidak menoleh kepada mereka yang mengingkari.
1. Allah I berfirman:
﴿ فَٱصۡدَعۡ بِمَا تُؤۡمَرُ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٩٤ إِنَّا كَفَيۡنَٰكَ ٱلۡمُسۡتَهۡزِءِينَ ٩٥ ٱلَّذِينَ يَجۡعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَۚ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ ٩٦ ﴾ [الحجر: ٩٤، ٩٦]
94. Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. 95. Sesungguhnya kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu). 96. (yaitu) orang-orang yang menganggap adanya Tuhan yang lain di samping Allah; Maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya)". (QS. Al-Hijr: 94-96).
2. Allah I berfirman:
﴿ فَذَرۡنِي وَمَن يُكَذِّبُ بِهَٰذَا ٱلۡحَدِيثِۖ سَنَسۡتَدۡرِجُهُم مِّنۡ حَيۡثُ لَا يَعۡلَمُونَ ٤٤ وَأُمۡلِي لَهُمۡۚ إِنَّ كَيۡدِي مَتِينٌ ٤٥ ﴾ [القلم: ٤٤، ٤٥]
44. Maka serahkanlah (Ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan Ini (Al Quran). nanti kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui, 45. Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat tangguh". (QS. Al-Qolam: 44-45).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ بَعۡدَ إِذۡ أُنزِلَتۡ إِلَيۡكَۖ وَٱدۡعُ إِلَىٰ رَبِّكَۖ وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٨٧ ﴾ [القصص: ٨٧]
87. Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan Serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan". (QS. Al-Qashash: 8).
4. Allah I berfirman:
﴿ فَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدۡهُم بِهِۦ جِهَادٗا كَبِيرٗا ٥٢ ﴾ [الفرقان: ٥٢]
52. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar". (QS. Al-Furqan: 52).
Tidak bersedih dan kecewa ketika orang tidak menerima agama ini:
1. Allah I berfirman:
﴿ فَلَعَلَّكَ بَٰخِعٞ نَّفۡسَكَ عَلَىٰٓ ءَاثَٰرِهِمۡ إِن لَّمۡ يُؤۡمِنُواْ بِهَٰذَا ٱلۡحَدِيثِ أَسَفًا ٦ ﴾ [الكهف: ٦]
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran)". (QS. Al-Kahfi: 6).
2. Allah I berfirman:
﴿ قَدۡ نَعۡلَمُ إِنَّهُۥ لَيَحۡزُنُكَ ٱلَّذِي يَقُولُونَۖ فَإِنَّهُمۡ لَا يُكَذِّبُونَكَ وَلَٰكِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ بَِٔايَٰتِ ٱللَّهِ يَجۡحَدُونَ ٣٣ ﴾ [الانعام: ٣٣]
33. Sesungguhnya kami mengetahui bahwasanya apa yang mereka katakan itu menyedihkan hatimu, (janganlah kamu bersedih hati), Karena mereka Sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah". (QS. Al-An'am: 33).
3. Allah I berfirman:
﴿ ........... فَلَا تَذۡهَبۡ نَفۡسُكَ عَلَيۡهِمۡ حَسَرَٰتٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٨ ﴾ [فاطر: ٨]
8. Maka janganlah dirimu binasa Karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. Fathir: 8).
Kabar gembira dan peringatan
1. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَرۡسَلۡنَٰكَ شَٰهِدٗا وَمُبَشِّرٗا وَنَذِيرٗا ٤٥ وَدَاعِيًا إِلَى ٱللَّهِ بِإِذۡنِهِۦ وَسِرَاجٗا مُّنِيرٗا ٤٦ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَضۡلٗا كَبِيرٗا ٤٧ ﴾ [الاحزاب : ٤٥، ٤٧]
45. Hai nabi, Sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, 46. Dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. 47. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah". (QS. Al-Ahzab: 45-47).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَمَا نُرۡسِلُ ٱلۡمُرۡسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَۖ ............ ﴾ [الانعام: ٤٨]
48. Dan tidaklah kami mengutus para Rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan". (QS. Al-An'am: 48).
Beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah I berfirman:
﴿ ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلۡأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَٰلَ ٱلَّتِي كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٥٧ ﴾ [الاعراف: ١٥٦]
157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Al-A'raf: 157).
Mengikat hati manusia dengan Rabbnya (tauhid), menjanjikan kepada mereka syurga atas apa yang mereka amalkan
1 Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:.
((يَا غُلاَمُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ اِحْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ اِحْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلىَ أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوْا عَلىَ أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفٌ))
"Wahai anak, sunngguh aku mengajarkan kepadamu beberapa kalimat; jagalah Allah niscaya Allah akan menjagamu, jagalah Allah niscaya engkau mendapatkanNya di hadapanmu, apabila engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan apabila engkau meminta tolong minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah bahwa senadainya seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat bagimu niscaya mereka tidak bisa memberikan manfaat apapun kecuali manfaat yang telah Allah tetapkan bagimu, dan seandainya mereka bersatu untuk menimpakan mudharat bagimu niscaya mereka tidak mampu menimpakan mudharat apapun kecuali dengan kemudharatan yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu, pena telah terangkat dan lemabran catatan amal telah mongering". (HR. Turmudzi).
2. Dari Shal bin Sa'ad ra. Berkata: rasulullah saw. Bersabda:
(مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَن لَهُ الْجَنَّةَ)
"Barangsiapa yang bisa menjamin bagiku (untuk menjaga) apa yang terdapat antara kedua bibir dan kedua kakinya maka aku menjamin baginya surga". HR. Bukhari
Tidak meminta upah dalam berdakwah
1. Allah I berfirman:
﴿ قُلۡ مَا سَأَلۡتُكُم مِّنۡ أَجۡرٖ فَهُوَ لَكُمۡۖ إِنۡ أَجۡرِيَ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدٞ ٤٧ ﴾ [سبا: ٤٧]
47. Katakanlah: "Upah apapun yang Aku minta kepadamu, Maka itu untuk kamu upahku hanyalah dari Allah, dan dia Maha mengetahui segala sesuatu". QS. Saba': 47
2. Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَسَۡٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٍۖ إِنۡ أَجۡرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٠٩ ﴾ [الشعراء : ١٠٩]
109. Dan Aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam". QS. Al-Syu'aro': 109
Penyayang:
1. Allah I berfirman:
﴿ مُّحَمَّدٞ رَّسُولُ ٱللَّهِۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡۖ تَرَىٰهُمۡ رُكَّعٗا سُجَّدٗا يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٗاۖ سِيمَاهُمۡ فِي وُجُوهِهِم مِّنۡ أَثَرِ ٱلسُّجُودِۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِۚ وَمَثَلُهُمۡ فِي ٱلۡإِنجِيلِ كَزَرۡعٍ أَخۡرَجَ شَطَۡٔهُۥ فََٔازَرَهُۥ فَٱسۡتَغۡلَظَ فَٱسۡتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِۦ يُعۡجِبُ ٱلزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ ٱلۡكُفَّارَۗ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنۡهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمَۢا ٢٩ ﴾ [الفتح: ٢٩]
29. Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu Kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar". QS. Al-Fath: 29
2. Allah I berfirman:
﴿ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧ ﴾ [الانبياء: ١٠٧]
107. Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam". QS: Al-Anbiya': 107
3. Dari Abi Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
((يَا رَسُوْلَ اللهِ ادْعُ عَلىَ اْلمُشْرِكِيْنَ, قَالَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً))
"Para shahabat meminta: "Wahai Rasulullah, berdo'alah kepada Allah agar Dia membinasakan orang-orang musyrik", beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak pernah diutus sebagai pencela namun aku diutus sebagai rahmat". HR. Muslim.
@. Belas kasihan
﴿ لَقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ عَزِيزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيصٌ عَلَيۡكُم بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ ١٢٨﴾ [التوبة: 128]
128. Sungguh Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin". QS. Al-Taubah: 128
Lemah lembut dan pemaaf
1. Allah I berfirman:
﴿ فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩ ﴾ [ال عمران: ١٥٩]
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya". QS. Ali Imron: 159.
2. Allah I berfirman:
﴿ ٱذۡهَبَآ إِلَىٰ فِرۡعَوۡنَ إِنَّهُۥ طَغَىٰ ٤٣ فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ ٤٤ ﴾ [طه: ٤٣، ٤٤]
43. Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, Sesungguhnya dia Telah melampaui batas; 44. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut". QS. Thaha: 43-44
3. Allah I berfirman:
﴿ خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ ١٩٩ ﴾ [الاعراف: ١٩٨]
199. Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh". QS. Al-A'raf: 199
4. Allah I berfirman:
﴿ فَٱصۡفَحۡ عَنۡهُمۡ وَقُلۡ سَلَٰمٞۚ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ ٨٩ ﴾ [الزخرف: ٨٩]
89. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan Katakanlah: "Salam (selamat tinggal)." kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk)". QS. Al-Zukhruf: 89
@. Jujur:
1. Allah I berfirman:
﴿ وَٱلَّذِي جَآءَ بِٱلصِّدۡقِ وَصَدَّقَ بِهِۦٓ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُتَّقُونَ ٣٣ ﴾ [الزمر: ٣٣]
33. Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka Itulah orang-orang yang bertakwa". QS. Al-Zumar: 33
2. Allah I berfirman:
﴿ وَٱذۡكُرۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ إِبۡرَٰهِيمَۚ إِنَّهُۥ كَانَ صِدِّيقٗا نَّبِيًّا ٤١ ﴾ [مريم: ٤١]
41. Ceritakanlah (hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang nabi". (QS. Maryam: 41).
Bersabar:
1. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ كُذِّبَتۡ رُسُلٞ مِّن قَبۡلِكَ فَصَبَرُواْ عَلَىٰ مَا كُذِّبُواْ وَأُوذُواْ حَتَّىٰٓ أَتَىٰهُمۡ نَصۡرُنَاۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَٰتِ ٱللَّهِۚ وَلَقَدۡ جَآءَكَ مِن نَّبَإِيْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٣٤ ﴾ [الانعام: ٣٤]
34. Dan sesungguhnya Telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan Sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita para rasul itu". (QS. Al-An'am: 34).
2. Allah I berfirman:
﴿ فَٱصۡبِرۡ إِنَّ وَعۡدَ ٱللَّهِ حَقّٞۖ وَلَا يَسۡتَخِفَّنَّكَ ٱلَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ ٦٠ ﴾ [الروم: ٦٠]
60. Dan Bersabarlah kamu, Sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu". (QS. Al-Rum: 60).
3. Allah I berfirman:
﴿ فَٱصۡبِرۡ صَبۡرٗا جَمِيلًا ٥ ﴾ [المعارج: ٥]
Maka Bersabarlah kamu dengan sabar yang baik". (QS. Al-Ma'arij: 5).
Ikhlash
1. Allah I berfirman:
﴿ إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصٗا لَّهُ ٱلدِّينَ ٢ ﴾ [الزمر: ٢]
2. Sesunguhnya kami telah menurunkan Kitab (Al-Quran) untukmu dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Zumar: 2).
2. Allah I berfirman:
﴿ هُوَ ٱلۡحَيُّ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَٱدۡعُوهُ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَۗ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٦٥ ﴾ [غافر: ٦٥]
65. "Dialah yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; Maka sembahlah dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam". (QS. Ghafir: 65).
Murah hati, khidmah dan tawadhu
1. Allah I berfirman:
﴿ هَلۡ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ضَيۡفِ إِبۡرَٰهِيمَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ ٢٤ إِذۡ دَخَلُواْ عَلَيۡهِ فَقَالُواْ سَلَٰمٗاۖ قَالَ سَلَٰمٞ قَوۡمٞ مُّنكَرُونَ ٢٥ فَرَاغَ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ فَجَآءَ بِعِجۡلٖ سَمِينٖ ٢٦ فَقَرَّبَهُۥٓ إِلَيۡهِمۡ قَالَ أَلَا تَأۡكُلُونَ ٢٧ ﴾ [الذاريات: ٢٤، ٢٧]
24. Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? 25. (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaamun". Ibrahim menjawab: "Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal." 26. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, Kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. 27. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: "Silahkan Anda makan." (QS. Al-Dzariyat: 24-27).
2. Allah I berfirman tentan nabi Musa dan kisahnya dengan dua orang perempuan:
﴿ .......... قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ ٢٣ فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَآ أَنزَلۡتَ إِلَيَّ مِنۡ خَيۡرٖ فَقِيرٞ ٢٤ ﴾ [القصص: ٢٣، ٢٤]
23. "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang Telah lanjut umurnya". 24. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, ke- mudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: "Ya Tuhanku Sesungguhnya Aku sangat memerlukan sesuatu kebaikanyang Engkau turunkan kepadaku". (QS. Al-Qashas: 23-24).
3. Dari Umar t ia berkata: saya mendengar rasulullah ﷺ bersabda:
(لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطَرْتِ النَّصَارَى بْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ َورَسُوْلُهُ)
"Janganlah kalian berlebihan memujikan sebagaimana orang-orang Nashrani berlebihan dalam memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba Allah, maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya". (HR.Bukhari).
Berpaling dari perhiasan kehidupan duniawi
1. Allah I berfirman:
﴿ وَلَا تَمُدَّنَّ عَيۡنَيۡكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعۡنَا بِهِۦٓ أَزۡوَٰجٗا مِّنۡهُمۡ زَهۡرَةَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا لِنَفۡتِنَهُمۡ فِيهِۚ وَرِزۡقُ رَبِّكَ خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰ ١٣١ ﴾ [طه: ١٣١]
131. Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang Telah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk kami cobai mereka dengannya. dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal". (QS. Thaha: 131).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَٱصۡبِرۡ نَفۡسَكَ مَعَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ رَبَّهُم بِٱلۡغَدَوٰةِ وَٱلۡعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجۡهَهُۥۖ وَلَا تَعۡدُ عَيۡنَاكَ عَنۡهُمۡ تُرِيدُ زِينَةَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ ............. ﴾ [الكهف: ٢٨]
28. Dan Bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini". (QS. Al-Kahfi: 28).
Memberikan semangat dalam keta'atan dan mengancam (siksaan) dari kemaksiatan
Allah I berfirman:
﴿ .... وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤ ﴾ [النساء : ١٣، ١٤]
13. "Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. 14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan". (QS. Al-Nisa': 13-14).
Bergegas dalam beramal kebaikan
Allah I berfirman tentang Zakaria u. dan keluarganya:
﴿ فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَوَهَبۡنَا لَهُۥ يَحۡيَىٰ وَأَصۡلَحۡنَا لَهُۥ زَوۡجَهُۥٓۚ إِنَّهُمۡ كَانُواْ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَيَدۡعُونَنَا رَغَبٗا وَرَهَبٗاۖ وَكَانُواْ لَنَا خَٰشِعِينَ ٩٠ ﴾ [الانبياء: ٩٠]
90. Maka kami memperkenankan do'anya, dan kami anugerahkan kepada nya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami. (QS. Al-Anbiya": 90).
3. Allah I berfirman:
﴿ .......... إِنَّهُمۡ كَانُواْ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَيَدۡعُونَنَا رَغَبٗا وَرَهَبٗاۖ وَكَانُواْ لَنَا خَٰشِعِينَ ٩٠ ﴾ [الانبياء: ٩٠]
90. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas[970]. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami". (QS. Al-Anbiya': 90).
Berjuang dengan harta dan jiwa demi tegaknya kalimat Allah I
Allah I berfirman:
﴿ لَٰكِنِ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ جَٰهَدُواْ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡخَيۡرَٰتُۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٨٨﴾ [التوبة: 88]
"Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama Dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. dan mereka Itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Al-Taubah: 88).
Berjihad dijalan Allah I:
1. Allah I berfirman:
﴿ وَكَأَيِّن مِّن نَّبِيّٖ قَٰتَلَ مَعَهُۥ رِبِّيُّونَ كَثِيرٞ فَمَا وَهَنُواْ لِمَآ أَصَابَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَمَا ضَعُفُواْ وَمَا ٱسۡتَكَانُواْۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٤٦ ﴾ [ال عمران: ١٤٦]
146. Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar". (QS. Ali Imran: 146).
2. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَٰهِدِ ٱلۡكُفَّارَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱغۡلُظۡ عَلَيۡهِمۡۚ وَمَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ٧٣﴾ [التوبة: 73]
73. "Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya". (QS. Al-Taubah: 73).
Menuntut ilmu dan mengajarkannya:
1. Allah I berfirman:
﴿ فَتَعَٰلَى ٱللَّهُ ٱلۡمَلِكُ ٱلۡحَقُّۗ وَلَا تَعۡجَلۡ بِٱلۡقُرۡءَانِ مِن قَبۡلِ أَن يُقۡضَىٰٓ إِلَيۡكَ وَحۡيُهُۥۖ وَقُل رَّبِّ زِدۡنِي عِلۡمٗا ١١٤ ﴾ [طه: ١١٤]
114. Maka Maha Tinggi Allah raja yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (QS. Thaha: 114).
2. Allah I berfirman:
﴿ قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلۡ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰٓ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمۡتَ رُشۡدٗا ٦٦ ﴾ [الكهف: ٦٦]
66. "Musa Berkata kepada Khidhr: "Bolehkah Aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang Telah diajarkan kepadamu?". (QS. Al-Kahfi: 66).
3. Allah I berfirman:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٢ ﴾ [الجمعة: ٢]
2. Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata". (QS. Al-Jum'ah: 2).
Membersihkan jiwa, menguatkan ruh dan badan dengan beristiqomah dalam ibadah dan dzikir kepada Allah:
1. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدۡرُكَ بِمَا يَقُولُونَ ٩٧ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ ٩٨ وَٱعۡبُدۡ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأۡتِيَكَ ٱلۡيَقِينُ ٩٩ ﴾ [الحجر: ٩٧، ٩٩]
97. Dan kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, 98. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), 99. Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu keyakinan (ajal). (QS. Al-Hijir: 97-99).
2. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرٗا كَثِيرٗا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةٗ وَأَصِيلًا ٤٢ ﴾ [الاحزاب : ٤١، ٤٢]
41. Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. 42. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang". (QS. Al-Ahzab: 41-42).
3. Dari Abu Hurairah t …
(أَنَّ فَاطِمَةَ أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ تَسْأَلُهُ خَادِمًا وَشَكَتِ الْعَمَلَ فَقَالَ مَا أَلْفَيْتِيْهِ عِنْدَنَا قَالَ أَلاَ أَدُلُّكِ عَلىَ مَا هُوَ خَيْرٌ َلكِ مِنْ خَادِمٍ تُسَبَِّحِيْنَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَتَحْمَدِيْنَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَتُكَبِّرِيْنَ أَرْبَعًا وَثََلاََثِيْنَ حِيْنَ تَأْخُذِيْنَ مَضجَعَكِ)
"Bahwa Fathimah (putri Nabi ﷺ) mendatangi Nabi ﷺ dan meminta kepadanya agar diberikan seorang pembantu dan mengadu dengan pekerjaannya. Maka beliau bersabda: "Apa yang kamu minta tidak ada pada kami (tidak kita miliki)?. Beliau melanjutkan: "Maukah aku tunjukan kepadamu apa yang lebih baik dari seorang pembantu bagimua?, engkau bertasbih tigapuluh itga kali, bertahmid tigapuluh tiga kali dan bertakbir sejumlah tigapuluh empat kali saat menjelang tidurmu". (HR. Muslim).
Berdoa bagi orang-orang musyrik supaya mereka mendapat hidayah:
1. Dari Abi Hurairah t berkata:
(قَالَ قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَقِيْلَ هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ اَللّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ)
"Thufail datang bersama teman-temannya, lalu berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya suku Daus dan telah kafir dan enggan. Berdo'alah kepada Allah agar mereka binasa!, dan seseorang berkata: "Sunngguh Daus pasti binasa, lalu Rasulullah berdo'a: "Ya Allah berilah petunjuk kepada Daus dan datangkanlah mereka". (HR. Muslim).
2. Dari Abu Hurairah t ia berkata:
((كُنْتُ أَدْعُوْ أُمِّي إِلىَ اْلإِسْلاَمِ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فَدَعَوْتُهَا يَوْمًَا فَاَسْمَعَتْنِي فِي رَسُوْلِ اللهِ ﷺ مَا أَكْرَهُ فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ وَأَنَا أَبْكِي, قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ أَدْعُوْ أُمِّي إِلىَ اْلإِسْلاَمِ فَتَأْبَى عَلَيَّ فَدَعَوتُهَا الْيَوْمَ فَاَسْمَعَتْنِي فِيْكَ مَا أَكْرَهُ فَادْعُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ اَللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ فَخَرَجْتُ مُسْتَبْشِرًا بِدَعْوَةِ نَبِيِّ اللهِ ﷺ فَلَمَّا جِئْتُ فَصِرْتُ إِلىَ اْلبَابِ فَإِذَا هُوَ مُجَافٍ فَسَمِعَتْ أُمِّي خَشْفَ قَدَمِي فَقَالَتْ مَكَانَكَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَسَمِعْتُ خَضْخَضَةَ الْمَاءِ قَالَ فاَغْتَسَلْتُ وَلَبِسَتْ دِرْعَهَا وَعَجِلَتْ عَن خَِمَاِرهَا فَفَتَحَتِ الْبَابَ ثُمَّ قَالَتْ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوِْلُهُ قَالَ فَرَجَعْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ﷺ فَأَتَيْتُهُ وَأَنَا أَبْكِي مِنَ الْفَرَحَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَبْشِرْ قَدِ اسْتَجَابَ اللهُ دَعْوَتَكَ وَهَدَى أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ فَحَمَِد اللهَ وَأَثْنَى عََلَيَْهِ وَقَالَ خَيْرًا قَالَ قُلْت ُيَا رَسُوْلَ اللهِ ادْعُ اللهَ اَنْ يُحَبِّبْنِي اَنَا وَأُمِّي إِلََىَ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَيُحَبِّبْهُمْ إِلَيْنَا قَالَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ اَللّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هذَا يَعْنِي أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمْ الْمُؤْمِنِيْنَ فَمَا خُلِقَ مُؤْمِنٌ يَسْمَعُ بِي وَلاَ يَرَانِي إِلاَّ أَحَبَّنِي)) [صحيح مسلم ]
"Aku menyeru ibuku kepada Islam pada saat kemusyrikannya, suatu ketika aku berda'wah kepadanya namun dia memperdengarkan kepadaku sesuatu yang aku benci tentang Rasulullah ﷺ dan aku menangis. Aku berkata: Wahai Rasulullah sungguh aku telah menyeru ibuku kepada Islam namun dia enggan menerima seruanku, dan pada hari ini menyerunya kembali namun dirinya memperdengarkan bagiku sesuatu yang aku benci tentang dirimu. Berdo'alah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu Abi Hurairah. Lalu Rasulullah ﷺ berdo'a: "Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada ibu Abi Hurairah". Lalu aku keluar (dari majlis Nabi) dengan penuh kegembiraan karena do'a Nabi ﷺ lalu pada saat aku telah sampai di rumah, dan mendekat di hadapan pintu yang sedikit terbuka dan ibuku mendengar suara gesekan kakiku, dia berkata: "Berdiamlah pada tempatmu wahai Abi Hurairah", dan aku mendengar suara gemercikan siraman air. Abu Hurirah bercerita: "Dia mandi lalu mengenakan pakainnya dan segera memakai kerudungnya, kemudian dia membuka pintu dan berkata: "Wahai Abu Hurairah أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوِْلُهُ (Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya)". Abu Hurairah melanjutkan: "Lalu aku kembali kepada Rasulullah ﷺ mendatangi beliau dengan menangis karena gembira, aku berkata: "Ya Raslullah, bergembiralah sesungguhnya Allah telah menerima permohonanmu dan memberikan petunjuk kepada ibunya Abi Hurairah". Maka beliupun memiji dan memuja Allah dan berkata yang baik". Aku berkata: "Wahai Rasulullah, berdo'alah kepada Allah agar aku aku dan ibuku dicintai oleh hamba-hambaNya yang beriman dan kamipun mencintai mereka". Maka Rasulullah ﷺ berdo'a: "Ya Allah tanamkan kepada orang-orang yang beriman rasa cinta kepada dua hambaMu ini (yaitu Abu Hurairah dan ibunya) dan tanamkanlah bagi kedunya rasa cinta kepada hamba-hambaMu yang beriman". Maka tidak ada seorang mu'minpun yang mendengar dan melihatku kecuali mencintai diriku". (HR. Muslim).
Berdakwah di setiap waktu dan keadaan:
1. Allah I berfirman:
﴿ قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوۡتُ قَوۡمِي لَيۡلٗا وَنَهَارٗا ٥ ﴾ [نوح: ٥]
"Nuh berkata: "Ya Tuhanku Sesungguhnya Aku Telah menyeru kaumku malam dan siang". (QS. Nuh: 5).
2. Dari Ubadah bin Shomit t ia berkata:
(دَخَلْنَا عَلىَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيْضٌ قُلْنَا أَصْلَحَكَ اللهُ حَدَِّثْ بِحَدِيْثٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ دَعَانَا النَّبِيُّ ﷺ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلىَ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْ كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ)
"Kami masuk kepada Ubdah bin Shamit pada saat dia sakit. Kami berkata: "Semoga Allah selalu memberikan kepabikan bagimu, perdengarkanlah kepadaku sebuah hadits yang bermanfaat bagimu yang pernah engkau dengar dari Nabi ﷺ. Dia berkata: "Rasulullah ﷺ pernah memanggil kami lalu kami berbai'at kepadanya: " Diantara ikrar kami adalah kami berbai'at kepada beliau untuk selalu mendengar dan ta'at pada saat bersemangat dan malas karena benci, pada saat berada dalam keadaan sulit dan mudah….. dan tidak mencabut loyalitas dari orang yang berhak kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata di mana engkau memiliki alasan di hadapan Allah dengannya". (HR. Bukhari).
Bermusyawarah
1. Allah I berfirman:
﴿ .......... وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ .............. ﴾ [ال عمران: ١٥٩]
"Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu". (QS. Ali-Imran: 159).
2. Allah I berfirman:
﴿ ....... وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ ......... ﴾ [الشورى: ٣٨]
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka" (QS. Al-Syura: 38).
Kuatnya keyakinan kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya:
1. Allah I berfirman:
﴿ إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدۡ نَصَرَهُ ٱللَّهُ إِذۡ أَخۡرَجَهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ ثَانِيَ ٱثۡنَيۡنِ إِذۡ هُمَا فِي ٱلۡغَارِ إِذۡ يَقُولُ لِصَٰحِبِهِۦ لَا تَحۡزَنۡ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَاۖ ........﴾ [التوبة: 40]
40. "Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) Maka Sesungguhnya Allah Telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia Berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita." (QS. Al-Taubah: 40).
2. Allah I berfirman:
﴿ فَلَمَّا تَرَٰٓءَا ٱلۡجَمۡعَانِ قَالَ أَصۡحَٰبُ مُوسَىٰٓ إِنَّا لَمُدۡرَكُونَ ٦١ قَالَ كَلَّآۖ إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهۡدِينِ ٦٢ فَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ أَنِ ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡبَحۡرَۖ فَٱنفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرۡقٖ كَٱلطَّوۡدِ ٱلۡعَظِيمِ ٦٣ ﴾ [الشعراء : ٦١، ٦٣]
61. Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: "Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul". 62. Musa menjawab: "Sekali-kali tidak akan tersusul; Sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak dia akan memberi petunjuk kepadaku". 63. Lalu kami wahyukan kepada Musa: "Pukullah lautan itu dengan tongkatmu". Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar". (QS. Al-Syu'ara':61-63).
Berdoa dan meminta tolong dengan shalat di setiap keadaan
1. Allah I berfirman:
﴿ ۞كَذَّبَتۡ قَبۡلَهُمۡ قَوۡمُ نُوحٖ فَكَذَّبُواْ عَبۡدَنَا وَقَالُواْ مَجۡنُونٞ وَٱزۡدُجِرَ ٩ فَدَعَا رَبَّهُۥٓ أَنِّي مَغۡلُوبٞ فَٱنتَصِرۡ ١٠ فَفَتَحۡنَآ أَبۡوَٰبَ ٱلسَّمَآءِ بِمَآءٖ مُّنۡهَمِرٖ ١١ وَفَجَّرۡنَا ٱلۡأَرۡضَ عُيُونٗا فَٱلۡتَقَى ٱلۡمَآءُ عَلَىٰٓ أَمۡرٖ قَدۡ قُدِرَ ١٢ وَحَمَلۡنَٰهُ عَلَىٰ ذَاتِ أَلۡوَٰحٖ وَدُسُرٖ ١٣ ﴾ [القمر: ٩، ١٣]
9. Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba kami (Nuh) dan mengatakan: "Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman). 10. Maka dia mengadu kepada Tuhannya: "Bahwasanya Aku Ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku)." 11. Maka kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah. 12. Dan kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, Maka bertemu- lah air-air itu untuk suatu urusan yang sungguh Telah ditetapkan. 13. Dan kami angkut Nuh ke atas (bahtera) yang terbuat dari papan dan paku". (QS. Al-Qomar: 9-13).
2. Allah I berfirman:
﴿ إِذۡ تَسۡتَغِيثُونَ رَبَّكُمۡ فَٱسۡتَجَابَ لَكُمۡ أَنِّي مُمِدُّكُم بِأَلۡفٖ مِّنَ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ مُرۡدِفِينَ ٩ ﴾ [الانفال: ٩]
9. (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut". (QS. Al-Anfal: 9).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلۡخَٰشِعِينَ ٤٥ ﴾ [البقرة: ٤٥]
"Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. QS. Al-Baqarah: 45).
4. Hudzaifah t ia berkata bahwa Nabi ﷺ pada saat ditimpa oleh suatu maka permasalahan Beliau melaksanakan shalat". (HR. Ahmad)
Meminta dan mengadu hanya kepada Allah dalam disetiap keadaan
1, Allah I berfirman:
﴿ قَالَ إِنَّمَآ أَشۡكُواْ بَثِّي وَحُزۡنِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَأَعۡلَمُ مِنَ ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٨٦ ﴾ [يوسف: ٨٥]
86. Ya'qub menjawab: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah Aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan Aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya." (QS. Yusuf: 86).
2. Allah I berfirman:
﴿ ۞وَأَيُّوبَ إِذۡ نَادَىٰ رَبَّهُۥٓ أَنِّي مَسَّنِيَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ ٨٣ فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ فَكَشَفۡنَا مَا بِهِۦ مِن ضُرّٖۖ وَءَاتَيۡنَٰهُ أَهۡلَهُۥ وَمِثۡلَهُم مَّعَهُمۡ رَحۡمَةٗ مِّنۡ عِندِنَا وَذِكۡرَىٰ لِلۡعَٰبِدِينَ ٨٤ ﴾ [الانبياء: ٨٣، ٨٤]
83. Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: "(Ya Tuhanku), Sesungguhnya Aku Telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua penyayang". 84. Maka kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah". (QS. Al-Anbiya': 83-84).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَزَكَرِيَّآ إِذۡ نَادَىٰ رَبَّهُۥ رَبِّ لَا تَذَرۡنِي فَرۡدٗا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلۡوَٰرِثِينَ ٨٩ فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَوَهَبۡنَا لَهُۥ يَحۡيَىٰ وَأَصۡلَحۡنَا لَهُۥ زَوۡجَهُۥٓۚ إِنَّهُمۡ كَانُواْ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَيَدۡعُونَنَا رَغَبٗا وَرَهَبٗاۖ وَكَانُواْ لَنَا خَٰشِعِينَ ٩٠ ﴾ [الانبياء: ٨٩، ٩٠]
89. Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan Aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik 90. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepada nya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami". (QS. Al-Anbiya': 89-90).
Kewajiban untuk bertempat tinggal dilingkungan orang-orang sholeh, dan berhijrah dari lingkungan orang-orang yang jelek (perilaku).
1. Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَكُونُواْ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ ١١٩﴾ [التوبة: 119]
119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar". (QS. Al-Taubah: 119).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَٱصۡبِرۡ نَفۡسَكَ مَعَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ رَبَّهُم بِٱلۡغَدَوٰةِ وَٱلۡعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجۡهَهُۥۖ وَلَا تَعۡدُ عَيۡنَاكَ عَنۡهُمۡ تُرِيدُ زِينَةَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَا تُطِعۡ مَنۡ أَغۡفَلۡنَا قَلۡبَهُۥ عَن ذِكۡرِنَا وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ وَكَانَ أَمۡرُهُۥ فُرُطٗا ٢٨ ﴾ [الكهف: ٢٨]
28. Dan Bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya Telah kami lalaikan dari mengingati kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas". (QS. Al-Kahfi: 28).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَجَآءَ رَجُلٞ مِّنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ يَسۡعَىٰ قَالَ يَٰمُوسَىٰٓ إِنَّ ٱلۡمَلَأَ يَأۡتَمِرُونَ بِكَ لِيَقۡتُلُوكَ فَٱخۡرُجۡ إِنِّي لَكَ مِنَ ٱلنَّٰصِحِينَ ٢٠ فَخَرَجَ مِنۡهَا خَآئِفٗا يَتَرَقَّبُۖ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٢١ ﴾ [القصص: ٢٠، ٢١]
20. Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota bergegas-gegas seraya berkata: "Hai Musa, Sesungguhnya pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu keluarlah (dari kota ini) Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu". 21. Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa: "Ya Tuhanku, selamatkanlah Aku dari orang-orang yang zalim itu". (QS. Al-Qoshosh: 20-21).
4. Allah I berfirman:
﴿ .......... وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٦٨ ﴾ [الانعام: ٦٨]
68. "Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)". (QS. Al-An'am: 68).
Berpegang kepada Allah dan meniadakan tindakan hawa nafsu dan bersaha menelusuri sebab yang perintahkan dan dibolehkan.
1. Allah I berfirman:
﴿ قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي نَفۡعٗا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۚ وَلَوۡ كُنتُ أَعۡلَمُ ٱلۡغَيۡبَ لَٱسۡتَكۡثَرۡتُ مِنَ ٱلۡخَيۡرِ وَمَا مَسَّنِيَ ٱلسُّوٓءُۚ إِنۡ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ وَبَشِيرٞ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ١٨٨ ﴾ [الاعراف: ١٨8]
188. Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan sekiranya Aku mengetahui yang ghaib, tentulah Aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan Aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". (QS. Al-A'raf': 188).
2 Allah I berfirman:
﴿ فَلَمۡ تَقۡتُلُوهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ قَتَلَهُمۡۚ وَمَا رَمَيۡتَ إِذۡ رَمَيۡتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ وَلِيُبۡلِيَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡهُ بَلَآءً حَسَنًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ١٧ ﴾ [الانفال: ١٧]
17. Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. Al-Anfal: 17).
3. Dari Abu Hurairoh tbahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لا إله إلا الله وحده أعز جنده وغلب الأحزاب وحده فلا شيء بعده
"Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, yang telah memuliakan tentaraNya, Yang mengalahkan semua kelompok penentang dengan sendirinya sehingga tiada satu kelompok pun tersisa".
Mengamalkan perintah-perintah dari Allah, meskipun tidak bisa dicerna akal seseorang. Sebagaimana apa yang nabi Nuh alaihis salam dilakukan di atas lautan; Nabi Ibrahim meninggalkan istri dan putranya di suatu lembah yang kering, tidak ada penghidupan. Perintah kepada Musa alaihis salam untuk mengambil tongkat dan memukulkannya di lautan, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah I.
1. Allah I berfirman:
﴿ وَيَصۡنَعُ ٱلۡفُلۡكَ وَكُلَّمَا مَرَّ عَلَيۡهِ مَلَأٞ مِّن قَوۡمِهِۦ سَخِرُواْ مِنۡهُۚ قَالَ إِن تَسۡخَرُواْ مِنَّا فَإِنَّا نَسۡخَرُ مِنكُمۡ كَمَا تَسۡخَرُونَ ٣٨ ﴾ [هود: ٣٨]
38. Dan mulailah Nuh membuat bahtera. dan setiap kali pemimpin kaumnya berjalan meliwati Nuh, mereka mengejeknya. Lalu Nuh berkata: "Jika kamu mengejek kami, maka sesungguhnya kami (pun) mengejekmu sebagaimana kamu sekalian mengejek (kami)". (QS. Hud: 38).
2. Allah I berfirman:
﴿ رَّبَّنَآ إِنِّيٓ أَسۡكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيۡرِ ذِي زَرۡعٍ عِندَ بَيۡتِكَ ٱلۡمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱجۡعَلۡ أَفِۡٔدَةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ تَهۡوِيٓ إِلَيۡهِمۡ وَٱرۡزُقۡهُم مِّنَ ٱلثَّمَرَٰتِ لَعَلَّهُمۡ يَشۡكُرُونَ ٣٧ ﴾ [ابراهيم: ٣٧]
37. "Ya Tuhan kami, Sesungguhnya Aku Telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur". (QS. Ibrahim: 37).
3. Allah I berfirman:
﴿ وَمَا تِلۡكَ بِيَمِينِكَ يَٰمُوسَىٰ ١٧ قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّؤُاْ عَلَيۡهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مََٔارِبُ أُخۡرَىٰ ١٨ قَالَ أَلۡقِهَا يَٰمُوسَىٰ ١٩ فَأَلۡقَىٰهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٞ تَسۡعَىٰ ٢٠ قَالَ خُذۡهَا وَلَا تَخَفۡۖ سَنُعِيدُهَا سِيرَتَهَا ٱلۡأُولَىٰ ٢١ ﴾ [طه: ١٧، ٢١]
17. Apakah itu yang di tangan kananmu, Hai Musa? 18. Berkata Musa: "Ini adalah tongkatku, Aku bertelekan padanya, dan Aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya". 19. Allah berfirman: "Lemparkanlah ia, Hai Musa!" 20. Lalu dilemparkannyalah tongkat itu, Maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. 21. Allah berfirman: "Peganglah ia dan jangan takut, kami akan mengembalikannya kepada keadaannya semula". (QS. Thaha: 17-21).
4. Allah I berfirman
﴿ فَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ أَنِ ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡبَحۡرَۖ فَٱنفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرۡقٖ كَٱلطَّوۡدِ ٱلۡعَظِيمِ ٦٣ ﴾ [الشعراء : ٦٣]
63. Lalu kami wahyukan kepada Musa: "Pukullah lautan itu dengan tongkatmu". Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar". (QS. Al-Syu'ara': 63).
Akan terjadi penghinaan dan pengusiran saat berdakwah kepada Allah:
1. Allah I berfirman:
﴿ أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ ٢١٤ ﴾ [البقرة: ٢١٤]
214. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat". (QS. Al-Baqarah: 214).
2. Allah I berfirman
﴿ وَمَا لَنَآ أَلَّا نَتَوَكَّلَ عَلَى ٱللَّهِ وَقَدۡ هَدَىٰنَا سُبُلَنَاۚ وَلَنَصۡبِرَنَّ عَلَىٰ مَآ ءَاذَيۡتُمُونَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُتَوَكِّلُونَ ١٢ ﴾ [ابراهيم: ١٢]
12. Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal dia Telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. dan Hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu, berserah diri". (QS. Ibrahim: 12).
3. Allah I berfirman
﴿ وَإِذۡ يَمۡكُرُ بِكَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِيُثۡبِتُوكَ أَوۡ يَقۡتُلُوكَ أَوۡ يُخۡرِجُوكَۚ وَيَمۡكُرُونَ وَيَمۡكُرُ ٱللَّهُۖ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلۡمَٰكِرِينَ ٣٠ ﴾ [الانفال: ٣٠]
30. Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya". (QS. Al-Anfal: 30).
4. Dari Aisyah radhillahu anha:
(هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدُّ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ؟ قَالَ: لَقَدْ لَقِيْتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيْتُ وَكاَنَ أَشَدُّ مَا َلقِيْتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلىَ بْنِ عَبْدِ يَا لِيْلِ بْنِ عَبْدِ كِلاَلٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُوْمٌ عَلىَ وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلاَّ وَأَنَا بِقَرْنِ الْثَعَاِلبِ)
"Dari Aisyah radhillahu anha berkata: Aku bertanya kepada Nabi ﷺ: Apakah datang kepadamu suatu hari yang lebih pedih dari hari perang uhud?. Beliau bersabda: "Aku telah mendapatkan perlakuan dari kaummu apa yang telah aku alami, dan perlakuan yang paling pedih yang pernah aku dapatakn dari kaummu adalah perlakuan mereka terhadapku pada hari Aqobah, yaitu aku menewarkan diriku kepada bin abdi ya lill bin abdi kilal namu mereka tidak menyambut apa yang aku tawarkan kepada mereka, lalu aku pergi meninggalkan mereka dengan wajah yang bimbang dan aku tidak sadar kecuali setelah sampai pada sebuah tempat di qornis tsa'alib". (Muttafaq alaihi).
5. Anas t berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
( لَقَدْ أَُخِفْتُ فِي اللهِ وَمَا يُخَافُ أَحَدٌ لَقَدْ أُوْذِيْتُ فِي اللهِ وَمَا يؤذى أَحَدٌ وَلَقَدْ أَتَتْ عَلَيَّّ ثَلاَثُوْنَ مِنْ بَيْنَ يَوْمٍ َولَيْلَةٍ وَمَالِي وَِلِبِلاَلٍ طَعَامٌ يَأْكُلُهُ ذُوْ َكبِدٍ إِلاَّ شَيْءٌ يُوَارِيْهِ إِبْط بِلاَلٍ)
"Sesunguhnya aku telah ditakut-takuti di dalam agama Allah ini dan tiada seorangpun yang ditakut-takuti seperti itu, dan aku telah disakiti di dalam agama Allah ini dan tiada seorangpun yang disakiti seperti apa yang aku alami, siang dan malam datang kepadaku selama tigapuluh hari semantara tiada makanan yang bisa dimakan oleh siapapun hanya sedikit makanan yang bisa di bawa oleh ketiak Bilal". (HR. Ibnu Majah).
Bersabar atas segala tuduhan, celaan dan hinaan:
1. Allah I berfirman:
﴿ كَذَٰلِكَ مَآ أَتَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُواْ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌ ٥٢ ﴾ [الذاريات: ٥٢]
52. Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: "Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila." (QS. Al-Dzariyat': 52).
2. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدِ ٱسۡتُهۡزِئَ بِرُسُلٖ مِّن قَبۡلِكَ فَحَاقَ بِٱلَّذِينَ سَخِرُواْ مِنۡهُم مَّا كَانُواْ بِهِۦ يَسۡتَهۡزِءُونَ ١٠ ﴾ [الانعام: ١٠]
10. Dan sungguh Telah diperolok-olokkan beberapa Rasul sebelum kamu, Maka turunlah kepada orang-orang yang mencemoohkan di antara mereka balasan (azab) olok-olokan mereka". (QS. Al-An'am: 10).
3. Allah I berfirman:
﴿ بَلۡ قَالُوٓاْ أَضۡغَٰثُ أَحۡلَٰمِۢ بَلِ ٱفۡتَرَىٰهُ بَلۡ هُوَ شَاعِرٞ فَلۡيَأۡتِنَا بَِٔايَةٖ كَمَآ أُرۡسِلَ ٱلۡأَوَّلُونَ ٥ ﴾ [الانبياء: ٥]
5. Bahkan mereka berkata (pula): "(Al-Quran itu adalah) mimpi-mimpi yang kalut, malah diada-adakannya, bahkan dia sendiri seorang penyair, maka hendaknya ia mendatangkan kepada kita suatu mukjizat, sebagai-mana rasul-rasul yang telah lalu diutus". (QS. Al-Anbiya': 5).
4. Allah I berfirman:
﴿ وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدۡرُكَ بِمَا يَقُولُونَ ٩٧ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ ٩٨ وَٱعۡبُدۡ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأۡتِيَكَ ٱلۡيَقِينُ ٩٩ ﴾ [الحجر: ٩٧، ٩٩]
97. Dan kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, 98. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), 99. Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)". (QS. Al-Hijr': 97-99).
Bertawakkal kepada Allah, berani dan tegas di hadapan musuh-musuh walaupun jumlah mereka banyak
1. Allah I berfirman:
﴿ ۞وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ نُوحٍ إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦ يَٰقَوۡمِ إِن كَانَ كَبُرَ عَلَيۡكُم مَّقَامِي وَتَذۡكِيرِي بَِٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَعَلَى ٱللَّهِ تَوَكَّلۡتُ فَأَجۡمِعُوٓاْ أَمۡرَكُمۡ وَشُرَكَآءَكُمۡ ثُمَّ لَا يَكُنۡ أَمۡرُكُمۡ عَلَيۡكُمۡ غُمَّةٗ ثُمَّ ٱقۡضُوٓاْ إِلَيَّ وَلَا تُنظِرُونِ ٧١ ﴾ [يونس : ٧١]
71. Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia Berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah Aku bertawakal, Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku". (QS. Yunus: 71).
2. Allah I berfirman tentang nabi Hud alaihi salam:
﴿ ......... قَالَ إِنِّيٓ أُشۡهِدُ ٱللَّهَ وَٱشۡهَدُوٓاْ أَنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تُشۡرِكُونَ ٥٤ مِن دُونِهِۦۖ فَكِيدُونِي جَمِيعٗا ثُمَّ لَا تُنظِرُونِ ٥٥ إِنِّي تَوَكَّلۡتُ عَلَى ٱللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمۚ مَّا مِن دَآبَّةٍ إِلَّا هُوَ ءَاخِذُۢ بِنَاصِيَتِهَآۚ إِنَّ رَبِّي عَلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ ٥٦ ﴾ [هود: ٥٤، ٥٦]
54. Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami Telah menimpakan penyakit gila atas dirimu." Huud menjawab: "Sesungguhnya Aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya Aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan, 55. Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. 56. Sesungguhnya Aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada sutu binatang melata pun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus". (QS. Hud: 54-56).
Mengambil faedah dan pelajaran dari ketentuan Allah (takdir), untuk menyingkap berbagai kesulitan dan melaksanakan tuntunannya.
1. Allah I berfirman:
﴿ وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبٗا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقۡدِرَ عَلَيۡهِ فَنَادَىٰ فِي ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبۡحَٰنَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٨٧ فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَنَجَّيۡنَٰهُ مِنَ ٱلۡغَمِّۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِي ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٨٨ ﴾ [الانبياء: ٨٧، ٨٨]
87. Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: "Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, Sesungguhnya Aku adalah termasuk orang-orang yang zalim." 88. Maka kami Telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah kami selamatkan orang-orang yang beriman". (QS. Al-Anbiya': 87-88).
2. Allah I berfirman:
﴿ ۞وَإِذِ ٱسۡتَسۡقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ فَقُلۡنَا ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡحَجَرَۖ فَٱنفَجَرَتۡ مِنۡهُ ٱثۡنَتَا عَشۡرَةَ عَيۡنٗاۖ قَدۡ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٖ مَّشۡرَبَهُمۡۖ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ مِن رِّزۡقِ ٱللَّهِ وَلَا تَعۡثَوۡاْ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ٦٠ ﴾ [البقرة: ٦٠]
60. Dan (Ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. sungguh tiap-tiap suku Telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing]. makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan". (QS. Al-Baqarah': 60).
Menjaga orang yang mempunyai kedudukan
1. Allah I berfirman
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا مُوسَىٰ بَِٔايَٰتِنَا وَسُلۡطَٰنٖ مُّبِينٍ ٢٣ إِلَىٰ فِرۡعَوۡنَ وَهَٰمَٰنَ وَقَٰرُونَ فَقَالُواْ سَٰحِرٞ كَذَّابٞ ٢٤ ﴾ [غافر: ٢٣، ٢٤]
23. Dan Sesungguhnya Telah kami utus Musa dengan membawa ayat-ayat kami dan keterangan yang nyata, 24. Kepada Fir'aun, Haman dan Qarun; Maka mereka berkata: "(Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta". (QS. Ghaafir: 23-24).
2. Allah I berfirman kepada Nabi Musa alaihis salam:
﴿ ٱذۡهَبۡ أَنتَ وَأَخُوكَ بَِٔايَٰتِي وَلَا تَنِيَا فِي ذِكۡرِي ٤٢ ٱذۡهَبَآ إِلَىٰ فِرۡعَوۡنَ إِنَّهُۥ طَغَىٰ ٤٣ فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ ٤٤ ﴾ [طه: ٤٢، ٤٤]
42. Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayat-Ku, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingat-Ku; 43. Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, Sesungguhnya dia Telah melampaui batas; 44. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut". (QS. Thaha: 42-44).
3. Dari Abu Hurairoh t dari Nabi ﷺ beliau bersabda :
(لَوْ آمَنَ بِي عَشْرَةً مِنَ الْيَهُوْدِ لآمَنَ بِيَ الْيَهُوْدَ)
"Seandainya sepuluh orang Yahudi beriman kepadaku niscaya orang-orang Yahudi (yang lain) akan beriman kepadaku". (Muttafaq alaihi).
Konsisten dan isiqamah dengan agama ini, secara lahir dan batin.
1. Allah I berfirman:
﴿ فَٱسۡتَقِمۡ كَمَآ أُمِرۡتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطۡغَوۡاْۚ إِنَّهُۥ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ١١٢ ﴾ [هود: ١١٢]
112. Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang Telah Taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan". (QS. Hud: 112).
2. Allah I berfirman tentang Syu'aib alaihis salam:
﴿ قَالَ يَٰقَوۡمِ أَرَءَيۡتُمۡ إِن كُنتُ عَلَىٰ بَيِّنَةٖ مِّن رَّبِّي وَرَزَقَنِي مِنۡهُ رِزۡقًا حَسَنٗاۚ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أُخَالِفَكُمۡ إِلَىٰ مَآ أَنۡهَىٰكُمۡ عَنۡهُۚ إِنۡ أُرِيدُ إِلَّا ٱلۡإِصۡلَٰحَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُۚ وَمَا تَوۡفِيقِيٓ إِلَّا بِٱللَّهِۚ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُ وَإِلَيۡهِ أُنِيبُ ٨٨ ﴾ [هود: ٨٨]
88. Syu'aib berkata: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika Aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya Aku dari pada-Nya rezki yang baik (patutkah Aku menyalahi perintah-Nya)? dan Aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang Aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama Aku masih berkesanggupan. dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah Aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah Aku kembali". (QS. Hud: 88).
****
[1] Muttafaqun 'Alaih. HR. al-Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037
[2] Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no. (3435) dan ini lafaznya, dan Muslim no. (28)
[3] Shahih. HR. at-Tirmidzi no. (3540), Shahih Sunan at-Tirmidzi no. (2805).
[4] HR. Muslim no. (93)
[5] Shahih. HR. Ahmad no. (6583) dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. (558), Shahih al-Adab al-Mufrad no. (426). Lihat as-Silsilah al-Shahihah karya Syaikh al-Albani no.( 134).
[6] Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30, lafadz hadits ini dari riwayat Muslim.
[7] HR. al-Bukhari no. 2654 dan lafazd ini adalah miliknya, dan Muslim no.87
[8] HR. al-Bukhari no 4497, ini adalah lafaznya dan Muslim no. 92.
[9] HR. al-Bukhari no 34 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 58.
[10] HR. Muslim no. 2985
[11] Shahih. HR. Abu Daud no. 3251, Shahih Sunan Abu Daud no 2787, at-Tirmidzi no. 1535 dan lafazd adalah miliknya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1241.
[12] Shahih. HR. Ahmad no. 2354, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 127, dan Abu Daud no. 4980 dan lafazd ini adalah miliknya, Shahih Sunan Abu Daud no. 4166.
[13] Tamimah: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang, dan lain sebagainya. (pent. Dikutip dari terj. Kitab Tauhid, Muhammad Yusuf Harun MA.)
[14] Penyakit atau pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang, pent.)
[15] Shahih. HR. Ahmad no. 9536 dan ini lafazdnya, dan al-Hakim no. 15, lihat Irwa` al-Ghalil no 2006.
[16] HR. Bukhari no. 8 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 16
[17] HR. Muslim no. 35
[18] HR. Muslim no. 34
[19] Muttafaqun 'alaihi, HR.Bukhari no.16, dan lafadz darinya, HR. Muslim no. 43
[20] Hasan/ HR. Abu Daud no. 4681, Shahih Sunan Abu Daud no. 3915. Lihat, as-Silsilah ash-Shahihah no 380
[21] HR. al-Bukhari 15 dan ini adalah lafaznya, dan Muslim no. 44
[22] HR. al-Bukhari no. 17 dan ini adalah lafaznya, dan Muslim no 74
[23] HR. Muslim no 54
[24] HR. al-Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45, ini adalah lafazhnya.
[25] HR. al-Bukhari no (6018) dan Muslim no. 47 dan ini adalah lafazhnya.
[26] HR. Muslim (49).
[27] HR. Muslim 55.
[28] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no. 26 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 83.
[29] HR. al-Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57 dan ini adalah lafazhnya.
[30] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no: 1436, dan Muslim no: 123, dan ini adalah lafazhnya.
[31] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no. 1436 dan Muslim no. 123 dan ini adalah lafazhnya.
[32] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no. 6921 dan Muslim no: 120.
[33] HR. al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8 dan ini adalah lafazhnya.
[34] HR. Al-Bukhari no.7392 dan Muslim no. 2677.
[35] HR. Muslim no. 2577.
[36] Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no.3207 dan lafazh ini baginya, dan Muslim no (162).
[37] Muttafaqun 'alaih. Al-Bukhari no 7501 dan ini lafazdnya, dan Muslim no. 128
[38] Shahih. HR. Abu Daud no.4727, Shahih Sunan Abi Daud no. 3953. lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 151.
[39] Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no 4857 dan ini lafazhnya, dan Muslim no 174.
[40] Shahih li ghairih. HR. Ahmad no 22644, dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir 8/217. lihat: ash-Shahihah no. 2668
[41] Muttafaqun 'alaih. HR. al-Bukhari no 3340 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 194
[42] HR. al-Bukhari no. 6730 dan ini lafazhnya, dan Muslim no 1757
[43] HR. al-Bukhari no. 3570
[44] HR. al-Bukhari no 4586 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 2444
[45] Shahih. HR. Ahmad no. 27. lihat Shahih al-Jami' no. 5201
[46] Shahih. HR. Abu Daud no 1047, Shahih Sunan Abu Daud no. 925
[47] HR. Abu Ya'la no 3425. lihat: as-Silsilah al-Ahadits Shahihah no. 621
[48] HR. Muslim no. 2375
[49] HR. al-Bukhari no. 335 dan ini lafazhnya, dan Muslim no 521.
[50] HR. Al-Bukhari no. 3 dan ini lafazhnya, dan Muslim no 160
[51] HR. al-Bukhari no 2652 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 2533.
[52] HR. al-Bukhari no 3673 dan Muslim no. 2540 dan ini adalah lafazhnya.
[53] Shahih. HR. Ahmad no 18733 dan Abu Daud no 4753 dan ini lafazhnya, Shahih Sunan Abi Daud no 3979.
[54] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no 1338 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 2870
[55] Muttafaqun 'alaihi. HR. Bukhari no. 1379 dan Muslim no. 2866 dan ini adalah lafazhnya.
[56] Shahih. HR. Ahmad no. 18733 dan ini adalah lafazhnya. Dan Abu Daud no 4753, Shahih Sunan Abu Daud no 3979.
[57] HR. al-Bukhari no. 3176.
[58] Muttafaqun 'alaihi. HR. al-Bukhari no 7118 dan Muslim no. 2902.
[59] Muttafaqun 'alaihi HR. al-Bukhari no. 7093, dan Muslim no. 2905 dan ini adalah lafazhnya.
[60] HR. Muslim no. 2901
[61] Shahih. HR. Ahmad no. 6168. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 974 dan Abu Daud no 4242 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abi Daud no. 3568
[62] Shahih. HR. Ahmad no. 23144 dan ini lafadznya. Abu Daud no 4320, Shahih Sunan Abu Daud no.3630.
[63] HR. Muslim no 2937.
[64] Muttafaq 'alaihi. HR. al-Bukhari no. 1881, dan Muslim no. 2942
[65] Shahih, HR. Ahmad no/ 24085. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 2934
[66] HR. Muslim no. 2944.
[67] HR. Muslim no. 8009 dan no. 2937
[68] Muttafaq 'alaihi. HR. al-Bukhari 3448 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 155.
[69] HR. Muslim no. 2937
[70] HR. Muslim no. 2947
[71] Muttafaq 'alaihi. HR. al-Bukhari no. 4635 dan Muslim no. 157 dan ini adalah lafazhnya.
[72] HR. Muslim no.2942
[73] HR. Muslim no. 158
[74] Muttafaq 'alaihi. HR. al-Bukhari no. 6522 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2861
[75] HR. al-Bukhari no. 3329
[76] Shahih. HR. al-Hakim no. 8639. lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 1762
[77] HR. Muslim no. 148
[78] Shahih. HR. at-Tirmidzi no 2209, Shahih Sunan Tirmidzi no. 1799
[79] Muttafaq 'alaihi. HR. al-Bukhari no 4935 dan Muslim no 2955 dan ini adalah lafazhnya.
[80] Shahih. HR. Al-Hakim No. 8676. Lihat As-Silsilah Al-Shahihah No. 1078.
[81] HR. Muslim No. 854.
[82] Muttafaq 'alaihi HR. Bukhari No. 4935 dan Muslim No 2955, ini adalah lafadznya.
[83] HR. Muslim No. 2278.
[84] HR. Bukhari No. 6521 dan Muslim No. 2790 dan ini adalah lafazhnya.
[85] HR. Bukhari No. 6527 dan Muslim No. 2859 dan ini adalah lafazhnya.
[86] HR. Bukhari No 4760 dan Muslim No 2806 dan ini adalah lafazhnya.
[87] Shahih. HR. Ahmad No. 4806. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah No 108. dan At-Tirmidzi No. 3333 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no 2653.
[88] HR. Muslim No. 315 dan No. 2791 dari Aisyah radhiyAllahu 'anha.
[89] HR. Muslim No. 2864.
[90] HR. Bukhari No 7382 dan Muslim No. 2787.
[91] HR. Bukhari No 2411 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2373.
[92] Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari No 4712 dan Muslim No. 194 dan ini adalah lafazhnya.
[93] HR. Bukhari No 7439 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 183.
[94] Muttafaqun'alaihi. HR. Bukhari No 2441 dan Muslim No 2768 dan ini adalah lafazhnya.
[95] Shahih, HR. At-Tirmidzi No. 2417 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi No 1970, dan ad-Darimi No 543. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah No 946.
[96] HR. Bukhari No. 6537 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No 2876.
[97] Muttafaqun 'alaihi. HR. Bukhari No 4729 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2785.
[98] HR. Muslim No. 2808.
[99] HR. Bukhari No 6579 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No.2292
[100] HR. Bukhari No. 6580 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 2303.
[101] HR. Bukhari No. 6585 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 2290 dan 2291.
[102] HR. Bukhari No. 7439 dan Muslim No. 183 dan ini adalah lafazhnya.
[103] Muttafaqun'alaihi. HR Bukhari no 806, Muslim no: 182, dan ini adalah lafadznya.
[104] HR. al-Bukhari no 6535
[105] Shahih. HR. Abu Daud No 2522, Shahih Sunan Abu Daud No 2201.
[106] HR. Bukhari No. 99.
[107] HR. Bukhari No 7423.
[108] Shahih/HR. Al-Hakim No. 1304 dan Ibnu Hibban No. 3013. Al-Arna`uth berkata: Sanadnya shahih.
[109] HR. Bukhari No. 1897 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No.1027
[110] HR. Muslim No 2967.
[111] HR. Bukhari No. 4712 dan Muslim No 194 dan ini adalah lafazhnya.
[112] HR. Bukhari No.3257 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1152.
[113] HR. Muslim No. 2565.
[114] HR. Bukhari No.3277 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No 1079.
[115] HR. Muslim No. 234.
[116] HR. Muslim No. 197.
[117] Muttafaq 'Alaihi. HR. Bukhari No. 876 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No 855.
[118] Muttafaq 'Alaihi. HR. Bukhari No.3327 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2834.
[119] HR. Bukhari No 6543 dan Muslim No. … dan ini adalah lafazhnya.
[120] HR. Muslim No. 2979.
[121] Hasan/HR. Ahmad No 7920 dan At-Tirmidzi No. 2545 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi No 2064.
[122] HR. Bukhari No 3254 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2834.
[123] HR. Bukhari No 6541 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 220.
[124] Shahih/HR. At-Tirmidzi No 2437, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 1984, dan Ibnu Majah No. 4286 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 3459.
[125] HR. Bukhari No. 3342 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 163.
[126] Shahih/HR. At-Tirmidzi No. 2526 dan ini adalah lafazhnya Shahih Sunan at-Tirmidzi No. 2050, dan ad-Darimi No. 2717.
[127] HR. Muslim No. 2928.
[128] HR. Bukhari No. 4879 dan Muslim No 3838 dan ini adalah lafazhnya.
[129] HR. Muslim No. 2928.
[130] HR. Bukhari No, 3256 dan Muslim No 2831 dan ini adalah lafazdnya.
[131] Hasan/HR. Ahmad No 1338 dan at-Tirmidzi N0 1984, Shahih Sunan at-Tirmidzi No 1616.
[132] HR. Bukhari No 7444 dan Muslim No. 180.
[133] HR. Bukhari No. 6526.
[134] HR. Bukhari No 3329.
[135] HR. Muslim No. 315.
[136] HR. Bukhari No 6520 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 2792.
[137] HR. Muslim No 2835.
[138] Shahih/ HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (7/130), dan dalam Musnad Asy-Syamiyiin (1/282). Lihat as-Silsilah ash-Shahihah. No. 2734.
[139] Shahih/ HR. At-Tirmidzi No 3361 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 2677, Ibnu Majah No 4334, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 3498.
[140] HR. Bukhari No 3207 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No 162.
[141] HR. Bukhari No 6553 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2828.
[142] Shahih/ HR. Tirmidzi No. 2525, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2049. Lihat: ash-Shahihul Jami' No 5647.
[143] HR. Bukhari No. 6581.
[144] HR. Muslim No. 2839.
[145] HR. Bukhari No 2796 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1880.
[146] HR. Bukhari No. 3246 dan Muslim No. 2834 dan ini adalah lafazhnya.
[147] HR. Bukhari No.3327 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2834.
[148] HR. Bukhari No. 3166.
[149] Shahih/HR. At-Tirmidzi No. 1403, Shahih Sunan at-Tirmidzi No. 1132, Ibnu Majah No. 2687, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 2176.
[150] Shahih/ HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu'jam Al-Ausath No. 4917, Lihat Shahih al-Jami' No 1561.
[151] Shahih/ HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir (5/178) dan ini adalah lafazhnya, ad-Darimi No 2721. Dan lihat Shahih Al-Jami' No 1627.
[152] Shahih/ HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath No. 5263 dan Abu Nu'aim dalam sifat surga No 373. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah No 367.
[153] Shahih/ HR. Ahmad No 11079 dan at-Tirmdzi No. 2563. Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 2077.
[154] HR. Muslim No. 2837.
[155] Shahih/ HR. Al-Bazzar No. 3517, Kasyful Astaar. Lihat as-Silsilah ash-Shahihah No. 1087.
[156] HR. Bukhari No. 2790.
[157] HR. Muslim No 384.
[158] HR. Muslim No. 189.
[159] Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari No 6571 dan Muslim No. 186.
[160] Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari No. 806 dan Muslim 182. dan ini adalah lafaznya.
[161] HR. Muslim No. 181.
[162] Muttafaqun 'alaih . HR. Bukhari No 3244 dan Muslim No 2824 dan ini adalah lafazhnya.
[163] Muttafaqun 'alaihi. HR. Bukhari No. 6549 dan Muslim No. 2829 dan ini adalah lafazhnya.
[164] Shahih/ HR. At-Tirmidzi No. 2546 dan ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Tirmizi no 2065, Ibnu Majah no. 4289, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 3462.
[165] Muttafaqun 'alaih HR. Bukhari No 6528 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No 221.
[166] HR. Muslim No. 2865.
[167] HR. Bukhari No. 4918 dan Muslim No. 2853 dan ini adalah lafazhnya.
[168] Muttafaqun 'alaih HR. Bukhari No. 3241 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2737.
[169] Muttafaqun 'alaih HR. Bukhari No. 7511 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 186.
[170] Shahih/ HR. al-Hakim 1304 dan Ibnu Hibban 3013, dan al-Arna`uth berkata: Isnadnya shahih.
[171] HR. Muslim 2842
[172] HR. al-Bukhari 806, dan Muslim 182, dan ini adalah lafazhnya.
[173] HR. Muslim 2844
[174] HR. Muslim 2851
[175] HR. al-Bukhari 6551, dan Muslim no. 52, ini adalah lafazhnya.
[176] Gunung di antara 'Araj dan Ruwaitsah, di sebelah kanan orang yang berjalan dari Madinah menuju Makkah. Lihat: an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, karya Ibnu al-Atsir.
[177] Shahih/ HR. Ahmad no. 8327, dan al-Hakim 8759, dan ini adalah lafazhnya. Lihat: as-Silsilah ash-Shahihah 1105.
[178] HR. al-Bukhari 3265, dan Muslim 2843, ini adalah lafazhnya.
[179] HR. al-Bukhari 3260, ini adalah lafazhnya, dan Muslim 617.
[180] HR. al-Bukhari 3348, ini adalah lafazhnya, dan Muslim 222.
[181] Shahih/ HR. Ahmad 8411, Lihat as-Silsilah ash-Shahihah 512, dan at-Tirmidzi 2574, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi 2084.
[182] HR. Muslim no. 1905
[183] HR. Muslim no. 2865
[184] HR. al-Bukhari no. 29, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 907
[185] Shahih/ HR. Ahmad no. 8411, Lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 512, dan at-Tirmidzi no. 2574, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2084.
[186] HR. al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109, ini adalah lafazhnya.
[187] Sanadnya jayyid/ HR. Ahmad no. 3868, ini adalah lafazhnya, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir (10/260), lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 281
[188] HR. al-Bukhari no. 6572, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 213.
[189] HR. Muslim no. 212
[190] HR. al-Bukhari no. 6564, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 210
[191] HR. al-Bukhari no. 6557, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2805
[192] HR. al-Bukhari no. 6569
[193] HR. al-Bukhari no. 3334, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2805
[194] HR. al-Bukhari no. 3166
[195] HR. al-Bukhari no. 7047
[196] HR. al-Bukhari no. 1386
[197] HR. Muslim no. 2110
[198] HR. al-Bukhari no 5954, dan Muslim no. 2107, ini adalah lafazhnya.
[199] HR. al-Bukhari no. 7042 dan Muslim no. 2107
[200] Shahih/ HR. Tirmidzi ni 2616, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi ni 2110, dan Ibnu Majah ni. 3973, Shahih Sunan Ibnu Majah no.3209.
[201] HR. al-Bukhari no. 4848, dan Muslim no. 2848, ini adalah lafazhnya.
[202] HR. al-Bukhari no. 3267, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2989.
[203] Hasan/ HR. Ibnu Majah no 4324, dan al-Hakim no. 8791, ini adalah lafazhya. Lihat: as-Silsilah ash-Shahihah no. 1679.
[204] Shahih/ HR. Ibnu Majah no. 4341, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3503
[205] HR. Ahmad no 15268, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 2451, dan at-Tirmidzi no. 2597, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2094.
[206] HR. al-Bukhari no 44 dan Muslim no. 197, ini adalah lafazhnya.
[207] HR. al-Bukhari no. 6548, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2850
[208] HR. al-Bukhari no. 6487, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 2823
[209] HR. al-Bukhari no. 6488.
[210] HR. al-Bukhari no. 4850 dan Muslim no. 2846, ini adalah lafazhnya.
[211] HR. al-Bukhari no. 6563, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1016.
[212] HR. al-Bukhari no. 7280, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1835
[213] Shahih/ HR. Ahmad no 2669, dan at-Tirmidzi no. 2516, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2043.
[214] HR. al-Bukhari no. 4826, dan Muslim no. 2246.
[215] HR. al-Bukhari no. 3208 dan Muslim no. 2643, ini adalah lafazhnya.
[216] HR. Muslim no. 2999
[217] Hasan/ HR. Ahmad no 1492, dan ini adalah lafazhnya. Al-Arna'uth berkata: Sanadnya hasan. Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 20310.
[218] HR. Muslim no. 8.
[219] Shahih/ HR. at-Tirmidzi no. 2685, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2161
[220] HR. Muslim no. 2699
[221] HR. al-Bukhari no. 67, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1679.
[222] HR. al-Bukhari no. 3461
[223] Hasan Shahih/ HR. Abu Daud no. 3658, Shahih Sunan Abu Daud
[224] Shahih/ Abu Daud no. 3664, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud, dan Ibnu Majah no. 252, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 204.
[225] Hasan/ HR. at-Tirmidzi no 2654, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2138, dan Ibnu Majah no. 253, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 205..
[226] HR. al-Bukhari no. 110, dan Muslim no. 3, ini adalah lafazhnya.
[227] HR. al-Bukhari no. 79, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2282.
[228] HR. al-Bukhari no. 73, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 816
[229] HR. al-Bukhari no. 81, dan Muslim no. 2671, ini adalah lafazhnya.
[230] HR. al-Bukhari no. 100, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2673.
[231] HR. al-Bukhari no. 3116, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1037.
[232] HR. al-Bukhari no. 5027
[233] HR. al-Bukhari no. 1196, dan Muslim no. 1391
[234] Hasan/ HR. Ahmad no. 12551, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 2562, dan at-Tirmidzi no. 3510, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2787.
[235] HR. Muslim no. 2700
[236] HR. al-Bukhari no. 68, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2821
[237] HR. al-Bukhari no. 60, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 241
[238] HR. al-Bukhari no. 95.
[239] HR. al-Bukhari no. 90, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 466.
[240] HR. al-Bukhari no. 1542, dan Muslim no. 1177, ini adalah lafazhnya.
[241] HR. al-Bukhari no. 61, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2811
[242] HR. al-Bukhari no. 128, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 32.
[243] HR. al-Bukhari no. 1586, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 1333.
[244] HR. al-Bukhari no. 101, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2633
[245] HR. al-Bukhari 115.
[246] HR. al-Bukhari no. 116, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2537.
[247] HR. al-Bukhari no. 2856,dan Muslim no. 30, ini adalah lafazhnya.
[248] Hasan./ HR. at-Tirmidzi no 3502,Shahih Sunan at-Tirmidzi no.2783, lihat Shahih al-Jami', no 1268
[249] Shahih/ HR. at-TAHmad no. 10420, dan at-Tirmidzi no 3433, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2730.
[250] HR. al-Bukhari no. 50, dan Muslim no. 8, ini adalah lafazhnya.
[251] HR. al-Bukhari no. 93.
[252] HR. al-Bukhari no. 66, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2176.
[253] HR. al-Bukhari no. 74, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 2380.
[254] HR. al-Bukhari no. 99
[255] HR. al-Bukhari no. 111.
[256] HR. al-Bukhari no. 113.
[257] HR. al-Bukhari no. 269, dan Muslim no. 303, ini adalah lafazhnya.
[258] Hasan/ HR. Abu Daud no. 1108, Shahih Sunan Abu Daud no. 980.
[259] HR. al-Bukhari no. 6270, dan Muslim no. 2177
[260] HR. Muslim no. 2179.
[261] Shahih/ HR. Abu Daud no. 4825, Shahih Sunan Abu Daud no. 4040, dan at-Tirmidzi no. 2725, Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2193
[262] Hasan/HR. Abu Daud no. 4844, Shahih Sunan Abu Daud no. 4054.
[263] Shahih/ HR. Ahmad no. 19683, dan Abu Daud no. 4848, Shahih Sunan Abu Daud no. 4058.
[264] HR. al-Bukhari no. 6290, dan Muslim no 2184, ini adalah lafazhnya.
[265] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 54 dan Muslim no hadist: 1907.
[266] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2564.
[267] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 6491 dan Muslim no hadist: 131.
[268] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 26 dan Muslim no hadist: 83.
[269] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 26.
[270] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 245.
[271] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :168 dan Muslim no hadist: 268.
[272] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 234.
[273] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 609.
[274] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :615 dan Muslim no hadist: 437.
[275] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 387.
[276] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :477 dan Muslim no hadist: 649.
[277] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :645 dan Muslim no hadist: 650.
[278] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :662 dan Muslim no hadist: 669.
[279] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :636 dan Muslim no hadist: 602.
[280] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :781 dan Muslim no hadist: 410.
[281] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :527 dan Muslim no hadist: 85.
[282] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :574 dan Muslim no hadist: 635.
[283] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 830.
[284] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 656.
[285] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 251.
[286] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 670.
[287] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 854.
[288] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 857.
[289] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :935 dan Muslim no hadist: 852.
[290] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 728.
[291] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1163.
[292] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 755.
[293] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1145 dan Muslim no hadist: 758.
[294] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 757.
[295] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 720.
[296] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 748.
[297] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 489.
[298] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 488.
[299] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :731 dan Muslim no hadist: 781.
[300] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6502.
[301] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 597.
[302] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 47, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 945
[303] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 947.
[304] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 948.
[305] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 6424.
[306] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1190, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1394.
[307] . Shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :14750, lihat Irwa' al-Ghalil no hadist: 1129 dan Ibnu Majah no hadist: 1406, ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Ibnu Majah no hadist: 1155
[308] . Shahih diriwayatkan oleh Hakim no hadist :8553, lihat Al-Silsilah Al-Shahihah no hadist: 2902
[309] . Shahih diriwayatkan oleh Nasa'i no hadist :699, Shahih Sunan Nasa'I no hadist: 675 dan Ibnu Majah no hadist : 1412, Shahih Sunan Ibnu Majah no hadist: 1160
[310] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1397 dan Muslim no hadist: 14.
[311] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1410, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1014.
[312] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1899 dan 1898 dan Muslim no hadist: 1079.
[313] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1904, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1151.
[314] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3257, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1152.
[315] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 38, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 760.
[316] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 37, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 759.
[317] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1901, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 760.
[318] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1164.
[319] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1976, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1159.
[320] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 969.
[321] . Shahih/H.R Tirmidzi no hadist: 757, Shahih Sunan Tirmidzi no: 605
[322] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1521, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1350.
[323] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1519, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 83.
[324] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1520.
[325] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1773, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1349.
[326] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2792, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1880.
[327] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1883.
[328] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2839.
[329] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2843, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1895.
[330] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 907.
[331] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1892.
[332] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1885.
[333] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7405, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2675.
[334] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6407.
[335] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2750.
[336] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7405 dan Muslim no hadist: 2675.
[337] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2942 dan Muslim no hadist: 2406, ini adalah lafadznya.
[338] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 49.
[339] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 55.
[340] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1017.
[341] . Shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 4919, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Abu Dawud no: 4111 dan Tirmizi no hadist : 2509. Shahih Sunan Tirmidzi no: 2037
[342] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 481, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2585.
[343] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2699.
[344] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2568.
[345] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 2076.
[346] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2567.
[347] . Hasan. diriwayatkan oleh Tarmizi no hadist: 2008, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Tirmizi no: 1633. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist: 1443, Shahih Sunan Ibnu Majah no: 1184
[348] . Shahih. diriwayatkan oleh Malik no hadist: 1779 dan Ahmad no hadist : 22380. Lihat Shahih Al-Jami' no: 4331
[349] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 527, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 85.
[350] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5971, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2548.
[351] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5986, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2557.
[352] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5988, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2554.
[353] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5991.
[354] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5995, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2629.
[355] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6003.
[356] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5304, ini adalah lafadznya. Dan Muslim no hadist: 2983
[357] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2552.
[358] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5353, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2982.
[359] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2631.
[360] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6014, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 2624.
[361] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6016.
[362] . Muttafaq 'alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 13 dan Muslim no hadist: 45, ini adalah lafadznya
[363] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :13 dan Muslim no hadist: 45.
[364] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2620 dan Muslim no hadist: 1003.
[365] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6011 dan Muslim no hadist: 2586.
[366] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6011 dan Muslim no hadist: 2586.
[367] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6038 dan Muslim no hadist: 2309.
[368] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :893 dan Muslim no hadist: 1829.
[369] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :7150 dan Muslim no hadist: 142.
[370] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2442 dan Muslim no hadist: 2580.
[371] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1728.
[372] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3559 dan Muslim no hadist: 2321.
[373] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :71 dan Muslim no hadist: 1037.
[374] . Artinya: Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali.
[375] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1469 dan Muslim no hadist: 1053.
[376] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6114 dan Muslim no hadist: 2609.
[377] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5653.
[378] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2607.
[379] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6309 dan Muslim no hadist: 2747.
[380] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1130 dan Muslim no hadist: 2819.
[381] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2749.
[382] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5997 dan Muslim no hadist: 2318.
[383] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3194 dan Muslim no hadist: 2751.
[384] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6000 dan Muslim no hadist: 2752.
[385] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6927 dan Muslim no hadist: 2593.
[386] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2594.
[387] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :9 dan Muslim no hadist: 35.
[388] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 3484.
[389] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6475 dan Muslim no hadist: 47.
[390] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :11 dan Muslim no hadist: 42.
[391] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 38.
[392] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :52 dan Muslim no hadist: 1599.
[393] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :16 dan Muslim no hadist: 43.
[394] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :13 dan Muslim no hadist: 45.
[395] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2566.
[396] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4621 dan Muslim no hadist: 2359.
[397] . hadist shahih diriwayatkan oleh Tarmizi no hadist: 1639.
[398] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2626.
[399] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6460 dan Muslim no hadist: 1055.
[400] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5416 dan Muslim no hadist: 2970.
[401] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1442 dan Muslim no hadist: 1010.
[402] . hadist hasan diriwayatkan oleh Tarmizi no hadist :2399.
[403] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1028.
[404] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :450 dan Muslim no hadist: 533.
[405] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5059 dan Muslim no hadist: 797.
[406] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5027.
[407] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4537 dan Muslim no hadist: 798.
[408] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2699.
[409] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5033 dan Muslim no hadist: 791.
[410] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5050 dan Muslim no hadist: 800.
[411] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5025 dan Muslim no hadist: 815.
[412] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5024 dan Muslim no hadist: 792.
[413] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5006.
[414] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5022 dan Muslim no hadist: 1634.
[415] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 804.
[416] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 802.
[417] . hadist hasan shahih. diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 1664 dan Tarmizi no hadist : 2914.
[418] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2276.
[419] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4896 dan Muslim no hadist: 2354.
[420] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 523.
[421] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3535 dan Muslim no hadist: 2286.
[422] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2278.
[423] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :7517 dan Muslim no hadist: 162.
[424] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 408.
[425] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist: 3666 dan Nasa'I no hadist : 1282.
[426] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3370 dan Muslim no hadist: 406.
[427] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3673 dan Muslim no hadist: 2540.
[428] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2744 dan Muslim no hadist: 1059.
[429] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3695 dan Muslim no hadist: 2403.
[430] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3695 dan Muslim no hadist: 2403.
[431] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2417.
[432] . hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :4799 dan Tirmizi no hadist: 2002.
[433] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :6735 dan Tirmizi no hadist: 751.
[434] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3493 dan Muslim no hadist: 2638.
[435] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3559 dan Muslim no hadist: 2321.
[436] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6038 dan Muslim no hadist: 2309.
[437] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6034 dan Muslim no hadist: 2311.
[438] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6 dan Muslim no hadist: 2368.
[439] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2312.
[440] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6102 dan Muslim no hadist: 2320.
[441] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3445.
[442] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2326.
[443] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2568.
[444] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2908 dan Muslim no hadist: 2307.
[445] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :654.
[446] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6128.
[447] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6125 dan Muslim no hadist: 1734.
[448] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2593.
[449] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3560 dan Muslim no hadist: 2327.
[450] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5996 dan Muslim no hadist: 543.
[451] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5997 dan Muslim no hadist: 2318.
[452] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :703 dan Muslim no hadist: 467.
[453] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :30 dan Muslim no hadist: 1661.
[454] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1356.
[455] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6092 dan Muslim no hadist: 899.
[456] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6089 dan Muslim no hadist: 2475.
[457] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5050 dan Muslim no hadist: 800.
[458] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 904 dan Nasa'I no hadist: 1214.
[459] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6109 dan Muslim no hadist: 2107.
[460] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6110 dan Muslim no hadist: 466.
[461] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2285.
[462] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6129 dan Muslim no hadist: 2150.
[463] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6460 dan Muslim no hadist: 1055.
[464] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5416 dan Muslim no hadist: 2970.
[465] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2567 dan Muslim no hadist: 2972.
[466] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4461.
[467] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3475 dan Muslim no hadist: 1688.
[468] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3231 dan Muslim no hadist: 1795.
[469] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5667 dan Muslim no hadist: 2571.
[470] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6943.
[471] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3549 dan Muslim no hadist: 2337.
[472] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :95.
[473] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Nasa'I no hadist : 657.
[474] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6456 dan Muslim no hadist: 2082.
[475] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Adab Mufrad no hadist : 281.
[476] . Hadist Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 4839.
[477] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Hakim no hadist: 2591.
[478] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Ahmad no hadist: 5979.
[479] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 2639.
[480] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 906.
[481] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4439 dan Muslim no hadist: 2192.
[482] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :17562.
[483] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :26364 dan Abu Daud no hadist : 4074.
[484] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :1578 dan Ibnu Majah no hadist : 1394.
[485] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Ahmad no hadist :23688 dan Abu Daud no hadist : 1319.
[486] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 867.
[487] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 253.
[488] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3984.
[489] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3556 dan Muslim no hadist: 2769.
[490] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :3524.
[491] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :772.
[492] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2192.
[493] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 23371 dan Tirmizi no hadist :542.
[494] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :2362.
[495] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 303 dan Muslim no hadist :294.
[496] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 745 dan Nasa'I no hadist : 2361.
[497] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 168 dan Muslim no hadist :268.
[498] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :373.
[499] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2949.
[500] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 400.
[501] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Nasa'I no hadist : 170 dan Ibnu Majah no hadist : 502.
[502] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1927 dan Muslim no hadist : 1106.
[503] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1800 dan Muslim no hadist : 1928.
[504] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5268 dan Muslim no hadist : 1474.
[505] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4025 dan Tirmizi no hadist : 1762.
[506] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 15746 dan Nasa'I no hadist : 16.
[507] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3088 dan Muslim no hadist : 716.
[508] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4210 dan Nasa'i no hadist : 5244.
[509] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 469.
[510] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 670.
[511] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3551 dan Muslim no hadist : 2337.
[512] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5905 dan Muslim no hadist : 2338.
[513] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Nasa'i no hadist : 5197.
[514] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 107 dan Nasa'i no hadist : 5197.
[515] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 92 dan Nasa'i no hadist : 2365.
[516] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 2451 dan Nasa'i no hadist : 2141.
[517] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1146 dan Muslim no hadist : 739.
[518] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad 2303.
[519] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2702.
[520] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist 3712.
[521] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist 4126.
[522] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 4621 dan Muslim no hadist : 2359.
[523] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 2307 dan Nasa'i no hadist : 1824.
[524] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6237 dan Muslim no hadist : 6520.
[525] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6066 dan Muslim no hadist : 2563.
[526] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2598.
[527] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6058 dan Muslim no hadist : 2525.
[528] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2443 dan Muslim no hadist : 2580.
[529] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6065 dan Muslim no hadist : 2559.
[530] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2578.
[531] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 3002.
[532] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2142.
[533] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6351 dan Muslim no hadist : 2680.
[534] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2142.
[535] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6475 dan Muslim no hadist : 47.
[536] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :12 dan Muslim no hadist: 39.
[537] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 54.
[538] . Hadist shahihdiriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :2485 dan Ibnu Majah no hadist: 1334.
[539] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 5195 dan Tirmizi no hadist: 2689.
[540] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6077 dan Muslim no hadist: 2560.
[541] . Hadist shahihdiriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5197 dan Tirmizi no hadist: 2694.
[542] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6231 dan Muslim no hadist: 2160.
[543] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6232 dan Muslim no hadist: 2160.
[544] . Hadist shahihdiriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5204 dan Ibnu Majah no hadist: 4336.
[545] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6247 dan Muslim no hadist: 2168.
[546] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6157 dan Muslim no hadist: 337.
[547] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2167.
[548] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6258 dan Muslim no hadist: 2163.
[549] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5663 dan Muslim no hadist: 1798.
[550] . Sanad Hadist Jayyid, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5208 dan Tirmizi no hadist: 2706.
[551] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :2728 dan Ibnu Majah no hadist: 3702.
[552] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5212 dan Tirmizi no hadist: 2727.
[553] . Sanad Hadist Jayyid, diriwayatkan oleh Tabrani dalam Al awsath no hadist :97.
[554] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3217 dan Muslim no hadist: 2447.
[555] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 23492 dan Abu Daud no hadist: 5231.
[556] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6262 dan Muslim no hadist: 1768.
[557] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 25610.
[558] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5217 dan Tirmizi no hadist: 3872.
[559] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5229 dan Tirmizi no hadist: 2755.
[560] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :95.
[561] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist :5210.
[562] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :370.
[563] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 17 dan Nasa'I no hadist :38.
[564] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 87 dan Muslim no hadist :17.
[565] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 5209 dan Tirmizi no hadist :2722.
[566] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5376 dan Muslim no hadist :2022.
[567] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no hadist 5213 dan Ibnu Sunni no hadist :461.
[568] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2020.
[569] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5631 dan Muslim no hadist :2028.
[570] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2352 dan Muslim no hadist :2029.
[571] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2025.
[572] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 7990 dan Darimi no hadist :2052.
[573] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5426 dan Muslim no hadist :2067.
[574] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2032.
[575] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2034.
[576] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2455 dan Muslim no hadist :2045.
[577] . hadist shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist 3266.
[578] . hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 2380 dan Ibnu Majah no hadist 2064.
[579] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5409 dan Muslim no hadist :2064.
[580] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5393 dan Muslim no hadist :2060.
[581] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2059.
[582] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6236 dan Muslim no hadist :39.
[583] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2053.
[584] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2052.
[585] . hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3722 dan Tirmizi no hadist 1887.
[586] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :681.
[587] . hadist hasan diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3764 dan Ibnu Majah no hadist 3286.
[588] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6135 dan Muslim no hadist :48.
[589] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5398.
[590] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2044.
[591] . hadist hasan diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3764 dan Ibnu Majah no hadist 3199.
[592] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2044.
[593] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 3280 dan Muslim no hadist :2012.
[594] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5460 dan Muslim no hadist :1663.
[595] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5463 dan Muslim no hadist :557.
[596] . hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3772 dan Ibnu Majah no hadist 3277.
[597] . hadist hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3730 dan Tirmizi no hadist 3455.
[598] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 211 dan Muslim no hadist :358.
[599] . hadist hasan , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4023.
[600] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5458.
[601] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3851.
[602] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2734.
[603] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 16712.
[604] . hadist hasan , diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist : 3805.
[605] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2042.
[606] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3854 dan Ibnu Majah no hadist 1747.
[607] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2055.
[608] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6229 dan Muslim no hadist :2121.
[609] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :2161.
[610] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4817.
[611] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :652.
[612] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no hadist : 1314 dan Abu Daud no hadist : 3824.
[613] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :1926.
[614] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2076.
[615] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2287 dan Muslim no hadist :1564.
[616] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2078 dan Muslim no hadist :1562.
[617] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2087 dan Muslim no hadist :1606.
[618] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :102.
[619] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2079 dan Muslim no hadist :1532.
[620] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist :1605.
[621] . hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3445 dan Ibnu Majah no hadist :2771.
[622] . hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3443 dan Hakim no hadist :1617.
[623] . Sanad hadist ini jayyid , diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 9219 dan Ibnu Majah no hadist :2825.
[624] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5534 dan Muslim no hadist: 2628.
[625] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2998.
[626] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 2607 dan Tirmizi no hadist: 1674.
[627] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2113.
[628] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2113.
[629] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 2602 dan Tirmizi no hadist: 3446.
[630] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 1342.
[631] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 4344 dan Muslim no hadist: 1733.
[632] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 2608.
[633] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 2599.
[634] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 683.
[635] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2708.
[636] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2718.
[637] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 20867 dan Abu Daud no hadist : 2599.
[638] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Nasa'I no hadist : 8826.
[639] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2949.
[640] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 15522 dan Abu Daud no hadist : 2606.
[641] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 15157 dan Abu Daud no hadist : 2571.
[642] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1797 dan Muslim no hadist: 1344.
[643] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3001 dan Muslim no hadist: 1927.
[644] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3088 dan Muslim no hadist : 716.
[645] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1800 dan Muslim no hadist : 1928.
[646] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5246 dan Muslim no hadist : 715.
[647] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6296 dan Muslim no hadist : 2012.
[648] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 1860 dan Ibnu Majah no hadist : 3297.
[649] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5042 dan Ibnu Majah no hadist : 3881.
[650] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no hadist : 1051.
[651] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5017.
[652] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5055 dan Tirmizi no hadist : 3403.
[653] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5010.
[654] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3113 dan Muslim no hadist : 2727.
[655] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2084.
[656] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 599 dan Muslim no hadist : 647.
[657] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6320 dan Muslim no hadist : 2714.
[658] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7393.
[659] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6311 dan Muslim no hadist : 2710.
[660] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2715.
[661] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2712.
[662] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2713.
[663] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Thayalisy no hadist : 9 dan Tirmizi no hadist : 3392.
[664] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 18659.
[665] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5054.
[666] . Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6314 dan Muslim no hadist : 2711.
[667] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3401.
[668] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 12697.
[669] diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1154.
[670] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7044 dan Muslim no hadist : 2261.
[671] diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7045.
[672] diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2262 dan 2263.
[673] diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6990.
[674] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6983 dan Muslim no hadist : 2263.
[675] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 110 dan Muslim no hadist : 2134.
[676] diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2268.
[677] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6245 dan Muslim no hadist : 2154.
[678] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 23515 dan Abu Daud no hadist 5177.
[679] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 17844 dan Abu Daud no hadist 5186.
[680] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6290 dan Muslim no hadist : 2184.
[681] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6888 dan Muslim no hadist : 2158.
[682] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6223.
[683] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6223 dan Muslim no hadist : 2994.
[684] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2995.
[685] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6224.
[686] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 2738.
[687] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5038 dan Tirmizi no hadist 2739.
[688] . Hadist hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5029 dan Tirmizi no hadist 2745.
[689] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6221 dan Muslim no hadist : 2991.
[690] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist : 3714.
[691] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2993.
[692] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2568.
[693] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 2008 dan Ibnu Majah no hadist 1443.
[694] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3098 dan Ibnu Majah no hadist 1442.
[695] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1239 dan Muslim no hadist : 2066.
[696] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Thabrani no hadist : 5320.
[697] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 546.
[698] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3106 dan Tirmizi no hadist 2083.
[699] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 6600 dan Abu Daud no hadist 3107.
[700] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5675 dan Muslim no hadist : 2191.
[701] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3616.
[702] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5654 dan Muslim no hadist : 1376.
[703] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1356.
[704] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5735 dan Muslim no hadist : 2192.
[705] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2202.
[706] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5681 dan Muslim no hadist : 2205.
[707] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5688 dan Muslim no hadist : 2215.
[708] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 2054 dan Ibnu Majah no hadist : 3502.
[709] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2186.
[710] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 920.
[711] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5709.
[712] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5743 dan Muslim no hadist : 2191.
[713] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5746 dan Muslim no hadist : 2194.
[714] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2186.
[715] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3473 dan Muslim no hadist : 2218.
[716] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4061 dan Ibnu Majah no hadist : 1472.
[717] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5813 dan Muslim no hadist : 2079.
[718] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4025 dan Ibnu Majah no hadist : 3575.
[719] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4093 dan Ibnu Majah no hadist : 3573.
[720] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 1731 dan Nasa'i no hadist : 5336.
[721] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4094 dan Nasa'i no hadist : 5334.
[722] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 106.
[723] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5787.
[724] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5834 dan Muslim no hadist : 2069.
[725] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 1720 dan Nasa'i no hadist : 5265.
[726] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5849 dan Muslim no hadist : 2066.
[727] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 106.
[728] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2077.
[729] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2077.
[730] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4132 dan Tirmizi no hadist : 1770.
[731] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 2077.
[732] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5789 dan Muslim no hadist : 2088.
[733] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5885.
[734] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4063 dan Nasa'i no hadist : 5224.
[735] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4062 dan Nasa'i no hadist : 5236.
[736] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 1359.
[737] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4020 dan Tirmizi no hadist : 1767.
[738] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5845.
[739] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2096.
[740] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5856 dan Muslim no hadist : 2097.
[741] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5864 dan Muslim no hadist : 2089.
[742] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5870.
[743] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2094.
[744] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5874.
[745] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5880 dan Muslim no hadist : 884.
[746] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 336 dan Muslim no hadist : 367.
[747] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5818 dan Muslim no hadist : 2080.
[748] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2082.
[749] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7405 dan Muslim no hadist : 2675.
[750] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6407.
[751] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2700.
[752] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 9580 dan Tirmizi no hadist : 3380.
[753] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4855 dan Tirmizi no hadist : 3380.
[754] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3375 dan Ibnu Majah no hadist : 3793.
[755] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3377 dan Ibnu Majah no hadist : 3790.
[756] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 373.
[757] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3388 dan Ibnu Majah no hadist : 3869.
[758] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2709.
[759] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Mu'jam kabir 1/201.
[760] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 4008 dan Muslim no hadist : 807.
[761] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3575 dan Nasa'I no hadist : 5428.
[762] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5084.
[763] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 23499 dan Abu Daud no hadist : 5072.
[764] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2723.
[765] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Adab mufrad no hadist : 1234 dan Abu Daud no hadist : 5068.
[766] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6306.
[767] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Adab mufrad no hadist : 1239.
[768] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5074 dan Ibnu Majah no hadist 3871.
[769] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2692.
[770] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6405 dan Muslim no hadist : 2691.
[771] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 15434 dan Darimi no hadist 2588.
[772] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6403 dan Muslim no hadist : 2691.
[773] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5077 dan Ibnu Majah no hadist 3867.
[774] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Sunny dalam kitab amalul yaum wa lailah no hadist 71.
[775] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Al Hakim no hadist 2000.
[776] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6406 dan Muslim no hadist : 2694.
[777] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2137.
[778] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2695.
[779] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 223.
[780] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2731.
[781] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2698.
[782] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 1496 dan Tirmizi no hadist 3463.
[783] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3465.
[784] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2726.
[785] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2693.
[786] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2696.
[787] . Sanad hadist ini jayyid diriwayatkan oleh Hakim no hadist 1920.
[788] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 720.
[789] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 1884.
[790] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6384 dan Muslim no hadist : 2704.
[791] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6307.
[792] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2702.
[793] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 408.
[794] . hadist shahih diriwayatkan oleh Hakim no hadist 2550.
[795] . hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4023 dan tirmizi no hadist 3458.
[796] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 4020 dan Tirmizi no hadist : 1767.
[797] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5845.
[798] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2018.
[799] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3427 dan Nasa'I no hadist 5486.
[800] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5095 dan Tirmizi no hadist 3426.
[801] . muttafaq alaih , diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 142 dan Muslim no hadist 375.
[802] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 30 dan Tirmizi no hadist 7.
[803] . muttafaq alaih , diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6316 dan Muslim no hadist 763.
[804] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 466.
[805] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 465, Ibnu Majah no hadist 773 dan Ibnu Sunny no hadist 88.
[806] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 1397 dan Tirmizi no hadist 3451.
[807] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 384.
[808] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 614.
[809] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 386.
[810] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6346 dan Muslim no hadist : 2730.
[811] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2730.
[812] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist : 3505.
[813] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Nasa'i no hadist : 657.
[814] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 3712.
[815] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 19958 dan Abu daud no hadist 1537.
[816] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 3005.
[817] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Abu daud no hadist : 2632 dan Tirmizi no hadist 3584.
[818] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 4563.
[819] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2933 dan Muslim no hadist 1742.
[820] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2664.
[821] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1521 dan Tirmizi no hadist 3006.
[822] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 1319 dan Tirmizi no hadist 3563.
[823] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6369.
[824] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 918.
[825] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6115 dan Muslim no hadist 2610.
[826] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 3303 dan Muslim no hadist 2729.
[827] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 14334 dan Abu Daud no hadist 5103.
[828] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 10420 dan Tirmizi no hadist 3433.
[829] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Thabrani no hadist : 5320.
[830] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6396 dan Muslim no hadist 627.
[831] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 1006 dan Muslim no hadist 675.
[832] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 2021.
[833] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 1006 dan Muslim no hadist 675.
[834] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2478 dan Muslim no hadist 1781.
[835] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :2035.
[836] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Nasa'i no hadist : 4683 dan Ibnu Majah no hadist : 2424.
[837] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 1373.
[838] . Hadist hasan diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist :143 dan Ibnu Majah no hadist : 2477.
[839] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 283 dan Muslim no hadist 371.
[840] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 5191 dan Muslim no hadist 1479.
[841] . Hadist sahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah no hadist : 3889.
[842] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 899.
[843] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 6344 dan Muslim no hadist 660.
[844] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist 2662 dan Muslim no hadist 3000.
[845] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Adabuk mufrad no hadist 782.
[846] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2813.
[847] . Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist: 16054 dan Nasa'i no hadist : 3134.
[848] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2018.
[849] . muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 7396 dan Muslim no hadist : 1432.
[850] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 17483 dan Abu Daud no hadist: 1463.
[851] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5010.
[852] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 4008 dan Muslim no hadist : 807.
[853] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 780.
[854] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6403 dan Muslim no hadist : 2691.
[855] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5095 dan Tirmizi no hadist 3426.
[856] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2708.
[857] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2995.
[858] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6223 dan Muslim no hadist : 2994.
[859] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 608 dan Muslim no hadist : 389.
[860] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 466.
[861] . Hadist shahih, diriwayatkan Ibnu Majah no hadist 773.
[862] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2112.
[863] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2113.
[864] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5765 dan Muslim no hadist : 2189.
[865] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5681 dan Muslim no hadist : 2205.
[866] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5769 dan Muslim no hadist : 2047.
[867] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5688 dan Muslim no hadist : 2215.
[868] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3861.
[869] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2188.
[870] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 16076 dan Ibnu Majah no hadist : 3509.
[871] . muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5743 dan Muslim no hadist : 2191.
[872] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2186.
[873] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2185.
[874] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5744.
[875] . diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 3371.
[876] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 3893 dan Tirmizi no hadist : 3528.
[877] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2709.
[878] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2202.
[879] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 3106 dan Tirmizi no hadist 2083.
[880] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6338 dan Muslim no hadist : 2678.
[881] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :7442 dan Muslim no hadist : 769.
[882] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6389 dan Muslim no hadist : 2688.
[883] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :2823 dan Muslim no hadist : 2706.
[884] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6616 dan Muslim no hadist : 2707.
[885] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2720.
[886] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2721.
[887] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2722.
[888] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2725.
[889] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2716.
[890] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6369.
[891] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6346 dan Muslim no hadist : 2730.
[892] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2654.
[893] . Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 6374.
[894] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6375 dan Muslim no hadist : 589.
[895] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :834 dan Muslim no hadist : 2705.
[896] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :7383 dan Muslim no hadist : 2717.
[897] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :6398 dan Muslim no hadist : 2719.
[898] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2739.
[899] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist : 2697.
[900] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 4318.
[901] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 12131 dan Tirmizi no hadist 3522.
[902] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3558.
[903] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 2492 dan Nasa'I no hadist 5455.
[904] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1554 dan Nasa'I no hadist 5493.
[905] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3591.
[906] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1510 dan Tirmizi no hadist 3551.
[907] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 25533 dan Ibnu Majah no hadist 3846.
[908] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Hakim no hadist 1924.
[909] . Hadist hasan, diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3502.
[910] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1552 dan Nasa'I no hadist 5531.
[911] . Hadist hasan , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1547 dan Nasa'I no hadist 5468.
[912] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1544 dan Nasa'I no hadist 5460.
[913] . Hadist hasan , diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab mu'jam kabir 17/294.
[914] . Hadist hasan , diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitab kubra no hadist 7939.
[915] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 27056 dan Ibnu Majah no hadist 925.
[916] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 985 dan Nasa'i no hadist 1301.
[917] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist 1495 dan Nasa'i no hadist 1300.
[918] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3475 dan Ibnu Majah no hadist 3857.
[919] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3434 dan Ibnu Majah no hadist 3814.
[920] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Nasa'i no hadist 1305.
[921] . Hadist hasan , diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3681.
[922] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 6618 dan Nasa'i no hadist 5475.
[923] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist : 5074 dan Nasa'i no hadist 5529.
[924] . Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no hadist : 15573.
[925] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Tirmizi no hadist 3513 dan Ibnu Majah no hadist 3850.
[926] . Hadist shahih , diriwayatkan oleh Ahmad no hadist 25898 dan Ibnu Majah no hadist 3850.
[927] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist 486.
[928] . diriwayatkan oleh Muslim no hadist 1373.
[929] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 8 dan Muslim no hadist : 16.
[930] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7288 dan Muslim no hadist : 1337.
[931] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist 223.
[932] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5426 dan Muslim no hadist : 2067.
[933] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5634 dan Muslim no hadist : 2065.
[934] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1361 dan Muslim no hadist : 292.
[935] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 172 dan Muslim no hadist : 279.
([936]) muttafaq alaih, diriwayatkan oleh al Bukhari no (528) dan mulim no (667)
([937]) HR. Bukhari no: (8) dan Muslim no (16), ini lafadz Muslim
([938]) HR. Bukhari no (1395), dan Muslim no (19).
([939]) Hadits shaih diriwayatkan oleh Nasa'I no (564), shahih sunan Nasa'I no (452). Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no (1425), shahih sunan Ibnu Majah no (824).
([940]) Shahih Muslim no (82)
([941]) Shahih Bukhari no (3017).
([942]) HR. Bukhari no (167), dan Muslim no (649).
([943]) HR. Muslim no (666)
([944]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (558), Shahih sunan Abu Daud no (522). Lihat shahih at targhib dan tarhib no (315).
([945]) Shahih Bukhari no (615), Muslim no (469)
([946]) Shahih Muslim no (387).
([947]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (503), ini lafadz beliau, shahih sunan Abu Daud no (475). Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no (192), shahih sunan Tirmidzi no (162).
([948]) HR. Muslim no (379)
([949]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), shaih sunan Abu Daud no (482), Sunan Nasa'I no (628), ini lafadz beliau, shahih sunan Nasa'I no (610).
([950]) Shahih Bukhari no (614).
([951]) Shahih Muslim no (386)
([952]) Shahih Bukhari no (608), shahih Muslim no (389).
([953]) hadits hasan shahih riwayat Abu Daud no (499), shahih sunan abu Daud no (469).
([954]) Hadits hasan shahih riwayat Abu Daud ni (502), shahih sunan Abu Daud no (474), Tirmidzi no (192), beliau berkata: hadits hasan shahih, shaih sunan Tirmidzi no (162)
([955]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), Nasa'I no(628)
([956]) Shahih Bukhari no (630), Muslim no (674)
([957]) Shahih Muslim no 613).
([958]) Shahih Bukhari no (563), Muslim no (616).
([959]) HR. Bukhari no (597), Muslim no (684)
([960]) HR. Bukhari (908), Muslim no (602).
([961]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (466), shahih sunan Abu Daud no (441)
([962]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (465), shahih sunan Abu Daud no (440), Ibnu Majah no (773), shahih sunan Ibnu Majah no (627), Ibnu Sunni no (88).
([963]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (925), Tirmidzi no (367)
([964]) Shahih Bukhari no (510), Muslim no (507)
([965]) Shahih Bukhari no (780), Muslim no (410).
([966]) Shaihi Bukhari no (732), shahih Muslim no (411)
([967]) Shahih Muslim no (597)
([968]) sunan Tirmidzi no (3413), sunan Nasa'I (1351).
([969]) Shahih Muslim no (596)
([970]) Sunan Tirmidzi no (481), Sunan Nasa'I no (1348)
([971]) Sunan Abu Daud no (1501), Sunan Tirmidzi no (3583)
([972]) Sunan Abu Daud no (1523), Sunan Tirmidzi no (2903).
([973]) Sunan Nasa'I no (9928), Mu'jam al kabir (8/114).
([974]) Sunan Abu Daud no (3667).
([975]) Shahih Muslim no (670).
([976]) Sunan Abu Daud no (832), Shahih sunan abu Dawud no: (742). Sunan Nasa'i no (924), Shahih Sunan Nasa'i no: (885)
([977]) Sunan Abu Daud no (1114), Shahih sunan abu Dawud no: (985) Shahih Ibnu Majah no (1222), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (1007)
[978] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 738, ini adalah lafadznya, dan Muslim non hadist: 390
[979] Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 739
[980] Hadist shahih riwayat Abu Dawud nomer: 564, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Abu Dawud no: 528. Dan diriwayatkan oleh Nasai nomer hadist: 855. Shahih sunan Nasai no: 824
([981]) HR. Bukhari no (401), ini adalah lafadznya Muslim no (572).
([982]) HR. Bukhari no (645) (646), ini adalah lafadznya dan Muslim no (650) (649).
([983]) HR. Muslim no (666)
([984]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669), ini adalah lafadznya.
([985]) Shahih Bukhari no (865), ini adalah lafadznya dan Muslim no (442)
([986]) Shahih Bukhari no (722) dan Muslim no (417), ini adalah lafadznya.
([987]) Shahih Muslim no (673)
([988]) Shahih Muslim no (440).
([989]) Shahih Bukhari no (719).
([990]) Shahih Bukhari no (723), ini adalah lafadznya dan Muslim no (433).
([991]) Sunan Abu Daud no (666), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Daud no: 620 dan Nasa'i no (819), Shahih Sunan Nasa'I no: 789
)[992] ) Hadist shahih riwayat Nasai no: (813), Shahih Sunan Nasai: (783)
) [993] ) Hadist shahih riwayat Al-Muhamili dalam Al-Amali (2/Q 36), dan Thabrani dalam Al-Ausath no: 5797, Lihat Al-Silsilah Al-Shahihah no: 1892
([994]) Shahih, Sunan Abu Daud no (574), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: 537 dan Tirmidzi no (220), Shahih Sunan Tirmidzi no: 182
([995]) Shahih Muslim no (432).
([996]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471), ini adalah lafadznya.
([997]) Shahih Bukhari no (1117)
([998]) Shahih Bukhari no (1115)
([999]) Shahih Bukhari (2996)
)[1000] ) Shahih Muslim no (686)
([1001]) Shahih Bukhari no (1090), Muslim no(685).
([1002]) Shahih Bukhari no (1107)
([1003]) Shahih Bukhari no (1112), Shahih Muslim no (704).
) [1004] ) Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud no: (1220), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (1080), dan Tirmidzi no: (553), Shahih Sunan Tirmidzi no: (455)
([1005]) Shahih Muslim no (687)
([1006]) Shahih Muslim no (854)
([1007]) Shahih Bukhari no (881), ini adalah lafadznya, Shahih Muslim no (850).
([1008]) Sunan Abu Daud no (345), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (333), Sunan Ibnu Majah no (1087), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (891)
([1009]) Shahih Muslim no (867)
)[1010] ) Shahih riwayat Abu Dawud no: (2118), Shahih Sunan Abu Dawud no: (1860), dan Nasa'i no: (1578), Shahih Sunan Nasa'i no: (1487) dan Ibnu Majah no: ( 1892), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (1535). Asalnya dalam riwayat Muslim no: (867) (868)
([1011]) Shahih Muslim no (866)
([1012]) Shahih Bukhari no (858), Shahih Muslim no (846)
([1013]) Shahih Muslim no (408)
([1014] ) Shahih Bukhari no: (935), ini adalah lafadznya, dan Muslim no: (852).
([1015]) Hadits hasan shahih, Sunan Abi Daud no (1052), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (928) Tirmidzi no (500), Shahih Sunan Tirmidzi no: (414).
([1016]) Shahih Muslim no (728).
([1017]) Shahih Bukhari no (937), Shahih Muslim no (729), ini adalah lafadznya.
([1018]) Shahih Bukhari no (731), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no (781).
)[1019] ) Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi no: (3579), Shahih Sunan Tirmidzi no: (2833) dan Nasa'i no: (572), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Nasa'i no: (557).
)[1020] ) Shahih Muslim no: (1163)
)[1021] ) Shahih Muslim no: (757).
)[1022] ) Shahih Bukhari no: (1145), ini adalah lafadznya, dan Shahih Muslim no: (758)
)[1023] ) Hadist Hasan, riwayat Ibnu Hibban no: (1051), Lihat As-Silsilah As-Shahihah no: (2539)
)[1024] ) Shahih Bukhari no: (1142), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (776)
)[1025] ) Shahih Bukhari no: (4837), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (2820)
([1026]) Shahih Bukhari no: (1131), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (1159)
)[1027] ( Shahih Muslim no: (728)
)[1028] ) Shahih Bukhari no: (1137), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (749)
)[1029] ) Shahih Bukhari no: (1139)
([1030]) Shahih Bukhari no (998), Shahih Muslim no (751)
([1031]) Hadits Shahih, Sunan Abu Daud no (1422), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (1260) dan Sunan Nasa'i no (1712), Shahih Sunan Nasa'i no: (1615)
([1032]) Shahih Bukhari no (996), Shahih Muslim no (745), ini adalah lafadznya
([1033]) Shahih Muslim no (746), Sunan Nasa'I no (1713), Shahih Sunan Nasa'i no: (1613)
([1034]) Shahih Bukhari no (1178), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no (721).
([1035]) Shahih Muslim no (755).
)[1036]) Hadits Shahih, Sunan Abu Daud no (1439), Shahih Sunan Abu Dawud no: (1276) dan Sunan Tirmidzi no (470), Shahih Sunan Tirmidzi no: (391)
([1037]) HR. Baihaqi no (3144), Irwa' ghalil no (428)
([1038]) Shahih Muslim no (2720)
([1039]) Shahih Muslim no (2722)
([1040]) Sunan Abu Daud no (1427) Sunan tirmidzi no (3566)
([1041]) Shahih Muslim no (746)
([1042]) Shahih bukhari no (2009), shahih Muslim no (759)
([1043]) Shahih bukhari no (1147)
([1044]) Shahih Bukhari no (1138), Shahih Muslim no (764)
([1045]) Shahih Muslim no (736)
([1046]) Sunan Abu Daud no (1375), Sunan tirmidzi no (806)
[1047] Muttafaqun 'Alaihi. HR. al-Bukhari no. 6351, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2680
[1048] HR. Muslim 2877
[1049] HR. Muslim no 920
[1050] HR. Muslim no. 918
[1051] HR. al-Bukhari 1248
[1052] HR. al-Bukhari no. 1264, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 941
[1053] HR. Muslim no. 948
[1054] HR. al-Bukhari no.3370, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 406
[1055] Shahih, HR. Abu Daud no. 3201, Shahih Sunan Abu Daud no. 2741, dan Ibnu Majah no. 1498, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1217
[1056] HR. Muslim no. 963
[1057] Shahih. HR. Abu Daud no.3202, Shahih Sunan Abu Daud no. 2742, Ibnu Majah no. 1499, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah 1218
[1058] Hasan/ HR. al-Baihaqi no.6794. Lihat Ahkam al-Janaa`iz karya al-Albani hal. 161
[1059] HR. al-Bukhari no. 47, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 945.
[1060] HR. al-Bukhari no. 1327 dan Muslim no (951), ini adalah lafazhnya.
[1061] HR. al-Bukhari no. 1315, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 944.
[1062] HR. Muslim no.( 831)
[1063] Shahih/ HR. Abu Daud no. 3213, Shahih Sunan Abu Daud no. 2752 dan at-Tirmidzi no. 1046, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 836.
[1064] HR. al-Bukhari no. 7377, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 923
[1065] Shahih/ HR. Abu Daud no. 4192, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud, dan an-Nasa`i no. 5227, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 4823
[1066] HR. al-Bukhari no. 1292, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 927.
[1067] HR. al-Bukhari no.1330 dan Muslim no. 529, ini adalah lafazhnya.
[1068] HR. Muslim no. 974
[1069] HR. Muslim no. 249
[1070] HR. Muslim no. 975
[1071] HR. al-Bukhari no. 6514, ini adalah lafazdnya, dan Muslim no. 296
[1072] HR. al-Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982, ini adalah lafazhnya.
[1073] HR. al-Bukhari no. 1405, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 979
[1074] HR. al-Bukhari no. 1483.
[1075] Hasan / HR. Abu Daud no. 1609, ini adalah lafazdnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1420, dan Ibnu Majah no. 1827, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1480.
[1076] HR. al-Bukhari no.1503, ini adalah lafazhnya dan Muslim no 983 dan 986
[1077] H.R. Bukhari nomer 1403
[1078] H.R Muslim nomer 987
[1079] HR. al-Bukhari no 1460, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 987
[1080] HR. al-Bukhari no. 4166 dan Muslim no. 1078
[1081] HR. al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078
[1082] Shahih/ HR. an-Nasa`i no. 2458, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 2306
[1083] HR.al-Bukhari no.1410, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1014.
[1084] Shahih/ HR. Abu Daud no. 1667, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1466, at-Tirmidzi no. 665, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 533.
[1085] HR. al-Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040, ini adalah lafazhnya.
[1086] HR. Muslim no. 1041
[1087] Shahih/ HR. Ahmad no. 20529, Abu Daud no. 1639, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1443.
[1088] HR. al-Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010.
[1089] HR. al-Bukhari no. 1436, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 123.
[1090] HR. al-Bukhari no. 1, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1907.
[1091] H.R Muslim nomer (989) Bab Menyenangkan orang yang meminta selama ia tidak meminta yang haram.
[1092] HR. al-Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, ini adalah lafazhnya.
[1093] HR. al-Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151, ini adalah lafazhnya.
[1094] HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[1095] HR. al-Bukhari no. 3257, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1152.
[1096] HR. al-Bukhari no 1909, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1081
[1097] Shahih/HR. Ahmad no 1397, as-Silsilah ash-Shahihah no. 1816, at-Tirmidzi no. 3451, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2745
[1098] HR. al-Bukhari no. 1947 dan Muslim no. 1118
[1099] Hasan Shahih/ HR. Abu Daud no. 2350, Shahih Sunan Abu Daud no. 2060.
[1100] HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111, ini adalah lafazhnya.
[1101] HR. al-Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[1102] HR. Muslim no. 1150
[1103] Shahih/ HR. Abu Daud no. 3854, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 3263, dan Ibnu Majah no. 1747, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1418.
[1104] HR. al-Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256, ini adalah lafazhnya.
[1105] HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[1106] Shahih/ HR. at-Tirmidzi no 3513, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2789, dan Ibnu Majah no. 3850, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3105.
[1107] HR. al-Bukhari no. 6057
[1108] HR. al-Bukhari no. 1927, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1106
[1109] HR. al-Bukhari no. 1967
[1110] HR. al-Bukhari no. 1971, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1157
[1111] HR. al-Bukhari no. 1972
[1112] HR. Muslim no. 1164
[1113] HR. al-Bukhari no. 2840, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1153
[1114] HR. Muslim no. 1162.
[1115] H.R Bukhari no. (1969), ini adalah lafadznya, dan Muslim no. (1156)
[1116] HR. Muslim no. 1154
[1117] HR. al-Bukhari no. 2026, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1172.
[1118] HR. al-Bukhari no. 2042, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1656 dalam kitab Iman.
[1119] HR. al-Bukhari no. 2044.
[1120] HR. al-Bukhari no. 1519, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 83.
[1121] HR. al-Bukhari no. 1521, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1350.
[1122] HR. al-Bukhari no. 1773, dan Muslim no. 1349
[1123] HR. al-Bukhari no. 1862, dan Muslim no. 1341
[1124] Hasan/ HR. Ahmad no . 3669, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 1200, dan at-Tirmidzi no. 810, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 650
[1125] HR. Muslim no. 1336
[1126] HR. al-Bukhari no. 462, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1764.
[1127] HR. al-Bukhari no. 1526, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1181
[1128] HR. al-Bukhari no. 1843 dan Muslim no. 1178.
[1129] HR. al-Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 1184.
[1130] Shahih/ HR. an-Nasa`i no. 2752, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan an-Nasa`i no.2579, dan Ibnu Majah no. 2920, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2362.
[1131] Shahih/at-Tirmidzi bi. 828, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 662, dan Ibnu Majah no. 2921, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2363
[1132] HR. al-Bukhari no. 1542, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 1177.
[1133] HR. al-Bukhari no. 1829 dan Muslim no. 1198, ini adalah lafazhnya.
[1134] HR. al-Bukhari no. 1267, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1206
[1135] HR. Muslim no. 713
[1136] Shahih / HR. Abu Daud no. 466, Shahih Sunan Abu Daud no. 441.
[1137] HR. al-Bukhari no 4114 dan Muslim no. 1218
[1138] Shahih/ HR. at-Tirmidzi no. 959, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 2725, dan Ibnu Majah no. 2956, ini adalah lafazhnya, Shaih Ibnu Majah no. 2393.
[1139] Shahih/ HR. Abu Daud no 1950, Shahih Sunan Abu Daud no. 1718, dan at-Tirmidzi no. 891, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 707.
[1140] Muttafaqun 'alaih. HR.al-Bukhari no. 1728 dan Muslim no. 1302, ini adalah lafazhnya.
[1141] HR. al-Bukhari no. 67, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1679
[1142] HR. al-Bukhari no. 83, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[1143] HR. al-Bukhari no. 1723, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[1144] Shahih/ HR. Abu Daud No 1951, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud No. 1719, dan An-Nasa`i no.2996, Shahih Sunan An-Nasa`i No.2802
[1145] Maksudnya membalut kemaluan dengan sehelai kain yang lebar sesudah dilapisi dengan kain katun, lalu kedua tepinya dikencangkan pada sesuatu yang menutup bagian tengahnya, dengan begitu akan menghalangi keluarnya darah. (Lihat: An-Nihayah/Ibnul Atsir)
[1146] H.R Muslim nomer: 1218
[1147] HR. Bukhari No. 1797 dan Muslim No. 1344, ini adalah lafazhnya.
[1148] Hasan. HR. Ahmad No 10827, Abu Daud No. 2041, Shahih Sunan Abu Daud No. 1795.
[1149] HR. Bukhari No. 1190, dan Muslim No. 1395.
[1150] HR. Bukhari No. 1196. dan Muslim No. 1391
[1151] HR. Muslim No. 974.
[1152] HR. Muslim No. 975.
[1153] Shahih/ HR. An-Nasa`i No. 699, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 675, dan Ibnu Majah No. 1412, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1160.
[1154] HR. Muslim No. 1977
[1155] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966
[1156] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.
[1157] HR. Bukhari No. 52 dan Muslim No. 1599, ini adalah lafazhnya.
[1158] HR. Bukhari No. 2072.
[1159] HR. Bukhari No. 1470, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1042
[1160] HR. Bukhari No. 2076.
[1161] HR. Muslim No. 1607.
[1162] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2606, Shahih Sunan Abu Daud No. 2270, dan At-Timridzi No. 1212, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 968.
[1163] Shahih/ HR. At-Tirmidzi No. 2344, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 1911, dan Ibnu Majah No. 4164, ini adalah lafazhnya, dan Shahih Sunan Ibnu Majah No. 3359.
[1164] Shahih/ HR. Al-Hakim No. 7926, lihat as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah No. 1359.
[1165] Hasan/ HR. At-Tirmidzi No. 810, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi No. 650, dan An-Nasa`i No. 2631, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 2468.
[1166] HR. Muslim No. 993.
[1167] Shahih/HR. At-Tirmidzi No. 2345, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 1912.
[1168] HR. Bukhari No. 2067, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 2557.
[1169] HR. Bukhari No 2896.
[1170] Shahih/ HR. An-Nasa`i No.3178, Shahih Sunan An-Nasa`i (2978)
[1171] HR. Bukhari No. 2079, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1532.
[1172] HR. Muslim No. 102.
[1173] HR. Abu Daud No. 3460, Shahih Sunan Abu Daud No. 2954, dan Ibnu Majah No. 2199, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1786
[1174] HR. Bukhari No. 2240, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1604
[1175] HR. Muslim no.1598
[1176] HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 89.
[1177] HR. Muslim No. 1587.
[1178] HR. Muslim No. 2699.
[1179] HR. Muslim No.1600.
[1180] HR. Muslim No. 3006.
[1181] HR. Bukhari No. 2387.
[1182] HR. Bukhari No. 2068, dan Muslim No.1603.
[1183] HR. Bukhari No. 2287, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1564.
[1184] HR. Bukhari No. 2078, ini adalah lafahznya, dan Muslim No. 1562.
[1185] HR. Bukhari No. 2707, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1009.
[1186] HR. Bukhari No. 6015, dan Muslim No. 2625.
[1187] Shahih/ HR. Ahmad No. 23434, Lihat Irwa' al-Ghalil No. 1438.
H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer (1614) [1188]
Riwayat Bukhori nomor (6732) dan Muslim nomor (1615). [1189]
Muttafaq 'Alaih, riwayat Bukhori nomor (3431) dan lafadz darinya, Muslim nomor (2366) [1190]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400). [1191]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090), dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466). [1192]
Riwayat Muslim nomer (1467). [1193]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136) dan Muslim nomer (1419). [1194]
Riwayat Bukhori nomer (5138). [1195]
3. Hadits shohih riwayat Abu Dawud nomer (2130), dalam shohih sunan Abu Dawud nomer (1866) Riwayat Ibnu Majah nomer (1905) dan lafadz ini darinya, dalam shohih Sunan Ibnu Majah nomer: (1546)
1.Hadits Hasan riwayat Abu Dawud nomer (2160) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1892)
Riwayat Ibnu Majah nomer (2252), shohih sunan Ibnu Majah nomer (1825)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (6388) lafadz ini miliknya dan Muslim nomer (1434) [1198]
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (250) dan Muslim nomer (319) dan lafadz ini darinya. [1199]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5112), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1415). [1200]
[1201] Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer (1119), shohih sunan Tirmidzi nomer (894).
Riwayat Muslim nomer (1406) [1202]
Riwayat Muslim nomer (1426). [1203]
Riwayat Muslim nomer (1431). [1204]
Riwayat Muslim nomer (2042). [1205]
Riwayat Muslim nomer (2055). [1206]
4. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (3854), lafadz ini darinya, shohih Sunan Abu Dawud nomer (3263).
Riwayat Ibnu Majah nomer (1747), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (1418).
Riwayat Muslim nomer (1403). [1208]
Hadits shohih riwayat Tirmidzi nomer (2212), shohih Sunan Tirmidzi nomer (1801). [1209]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5176), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2006). [1210]
4. Hadits shohih riwayat Bukhori secara mu'allaq nomer (5590) dan lafadz ini darinya, lihat sisilah hadits shohih nomer (91).Dan dimausulkan oleh Abu Dawud nomer (4039), shohih Sunan Abu Dawud nomer (3407).
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (5951), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2108). [1212]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5186), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (1468). [1213]
1. Hadits shohih riwayat Ahmad nomer (1661), lihat kitab adab zafaf karangan Al-Albani hal (182), dan lihat pula shohih al jami' nomer (660).
Riwayat Muslim nomer (1460). [1215]
1. Hadits shohih riwayat Nasai nomer (4181), shohih Sunan Nasai nomer (3897).Riwayat Ibnu Majah nomer (2874), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (2323).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (3237) dan Muslim nomer (1436), lafadz ini darinya. [1217]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (1862), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1341). [1218]
Riwayat Muslim no (1471). [1219]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5251) dan riwayat Muslim no (1471), lafadz ini darinya. [1220]
Riwayat Bukhori, no (5273). [1221]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5342) dan Muslim dalam kitab talak no (938), dan lafadz ini darinya. [1222]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2645), lafadz ini darinya, dan Muslim no (1447). [1223]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4000) dan Muslim no (1453), lafadz ini darinya. [1224]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5351), lafadz ini darinya dan Muslim no (1002). [1225]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5353), lafadz ini darinya dan Muslim no (2982). [1226]
Riwayat Muslim no (1218). [1227]
Muttafaq Alaihi, rieayat Bukhori no (5971) dan Muslim no (2548), lafadz ini darinya. [1228]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5445), lafadz ini darinya dan Muslim no (2047). [1229]
Riwayat Muslim no (1934). [1230]
2 Hadits shohih: Riwayat Ahmad no (5723), lafadz ini darinya, lihat As-silsilah asshohihah no (1118).Riwayat Ibnu Majah no (3218), shohih sunan ibnu majah no (2607).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5575) dan Muslim no (2003), lafadz ini darinya. [1232]
2 Hadits shohih: riwayat Ahmad no (125), lafadz ini darinya, lihat irwaul gholil no (1949). Riwayat Tirmidzi no (2801), shohih sunan tirmidzi no (2246).
Riwayat Muslim no (2002). [1234]
1 Hadits Hasan Shohih: Riwayat Tirmidzi no (1295), lafadz ini darinya. Shohih Sunan Tirmidzi no (1041).Riwayat Ibnu Majah no (3380). Shohih Sunan Ibnu Majah no (2725).
Riwayat Bukhori no (5782). [1236]
Riwayat Muslim no (1955). [1237]
2 Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan abu dawud no (2436)
Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Muslim no (88). [1239]
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori no (6878) dan Muslim no (1676), lafadz ini darinya. [1240]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6880) dan Muslim no (1355), lafadz ini darinya [1241]
Riwayat Muslim no (2588). [1242]
1. Hadits Hasan riwayat Tirmidzi no (1387), lafadz ini darinya, shohih sunan tirmidzi no (1121).Riwayat Ibnu Majah no (2626), shohih sunan ibnu majah no (2125).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5778), lafadz ini darinya dan Muslim no (109). [1244]
1. Shohih/ riwayat Abu Dawud no (4547) dan lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3807).
Riwayat ibnu majah no (2628), shohih sunan ibnu majah no (2127). Lihat al-irwa no (2197).
1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4541), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3805).
Riwayat ibnu majah no (2630), shohih sunan ibnu majah no (2128).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1952) dan Muslim no (1147). [1247]
1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4497), shohih sunan abu dawud no (3774). Riwayat Ibnu Majah no (2692), lafadz ini darinya, shohih sunan ibnu majah no (2180).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6902), lafadz ini darinya dan Muslim no (2158). [1249]
1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4542), shohih sunan abu dawud no (3806). Riwayat Baihaqi no (16171), lihat Irwaul Gholil no (2247).
Riwayat Bukhori no (3166). [1251]
1 Hadits shohih/ riwayat Nasa'i no (4853), shohih sunan Nasa'i no (4513).Riwayat Darimi no (2277), lihat Irwaul gholil no (2212).Dan lihat pula Nasbur Royah (2/342).
1 Hadits shohih/ Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no (27487).Lihat Irwaul Gholil no (2250).
1 Hadits Shohih/ Riwayat Ahmad no (940), lihat al-irwa no (297). Riwayat Abu Dawud no (4403), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3703).
[1255] Riwayat Muslim no (126)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6823), lafadz ini darinya dan Muslim no (2764). [1256]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6069), lafadz ini darinya dan Muslim no (2990). [1257]
[1258] Riwayat Muslim no (2699).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6788), lafadz ini darinya dan Muslim no (1688). [1259]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6243) dan Muslim no (2657), lafadz ini darinya. [1260]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6811) dan Muslim no (86), lafadz ini darinya. [1261]
2 Hadits shohih, riwayat Tirmidzi no (1362), shohih sunan tirmidzi no (1098).Riwayat Nasa'i no (3332), lafadz ini darinya, shohih sunan nasa'i no (3124).
1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4462), shohih sunan abi dawud no (3745).
Riwayat Tirmidzi no (1456), shohih sunan Tirmidzi no (1177).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5066) dan Muslim no (1400), lafadz ini darinya. [1264]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [1265]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5586), lafadz ini drinya dan Muslim no (2001). [1266]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6772), lafadz ini darinya dan Muslim no (57). [1267]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6799), lafadz ini darinya dan Muslim no (1687). [1268]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684). [1269]
Riwayat Muslim no (1688). [1270]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6802), lafadz ini darinya dan Muslim no (1671). [1271]
Riwayat Muslim no (1852). [1272]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7151) dan Muslim no (142), lafadz ini darinya. [1273]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2955) dan Muslim no (1839), lafadz ini darinya. [1274]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6850), lafadz ini darinya dan Muslim no (1708). [1275]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (526), lafadz ini darinya dan Muslim no (2763). [1276]
Riwayat Bukhori no (3017). [1277]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7157), lafadz ini darinya dan Muslim no (1824) dalam kitab Al-Imarah. [1278]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [1279]
2. Hadits shohih/ Riwayat Abu Dawud no (3251), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (2787).
Riwayat Tirmidzi no (1535), shohih sunan tirmidzi no (1241).[1280]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2679) dan Muslim no (1646), lafadz ini darinya [1281]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4860), lafadz ini darinya dan Muslim no (1647). [1282]
2. Hadits Shohih/ riwayat Ahmad no (1622), lafadz ini darinya, berkata Al-Arnauth: sanadnya shohih.Riwayat Ibnu Majah no (2097).
Riwayat Muslim no (1650). [1284]
Hadits shohih/ Riwayat Abu Dawud no (3290), shohih Sunan Abu Dawud no (2816)
Riwayat Tirmidzi no (1524), shohih Sunan Tirmidzi no (1231). [1285]
Riwayat Bukhori no (6696). [1286]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6693), lafadz ini darinya dan Muslim no (1639). [1287]
Riwayat Bukhori no (6704). [1288]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6706), lafadz ini darinya dan Muslim no (1139). [1289]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (73) dan Muslim no (816), lafadz ini darinya. [1290]
Riwayat Muslim no (1827). [1291]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1423), lafadz ini darinya dan Muslim no (1031). [1292]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7352) dan Muslim no (1716). [1293]
Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3573), Shohih Sunan Abi Dawud no (3051).
Riwayat Ibnu Majah no (2315), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Ibnu Majah no (1873). [1294]
Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3572), Shohih Sunan Abu Dawud no (3050).
Riwayat Ibnu Majah no (2308), Shohih Sunan Ibnu Majah no (1868). [1295]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7147), lafadz ini darinya dan Muslim no (1652). [1296]
Hadits Shohih/ riwayat Ahmad no (23999), lihat Al-Irwa' no (2622). [1297]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7376), lafadz ini darinya dan Muslim no (2319). [1298]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7169), lafadz ini darinya dan Muslim no (1713). [1299]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2680), lafadz ini darinya dan Muslim no (1713). [1300]
Riwayat Muslim no (137). [1301]
Riwayat Muslim no (1712). [1302]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4552) dan Muslim no (1711), lafadz ini darinya. [1303]
Hadits shohih/ Riwayat Tirmidzi no (1341), shohih sunan Tirmidzi no (1078). [1304]
Hadit shohih/ riwayat Abu Dawud no (3626), shohih Sunan Abu Dawud no (3085). [1305]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7179), lafadz ini darinya dan Muslim no (2526). [1306]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7188), lafadz ini darinya dan Muslim no (2668). [1307]
[1308] Sebuah penyakti dalam yang menimpa seseorang di daerah sekitar pinggangnya (di bawah tulang rusuk) dan di antara tandanya adalah tubuh selalu panas yang disertai dengan batuk-batuk. Penyakit ini banyak menimpa wanita.
[1309] HR. Bukhari: 97, Muslim: 154
[1310] QS. Al-Taubah: 6
[1311] HR. Bukhari no: 3166
[1312] QS. Al-Isro': 34
[1313] QS. Al-Anfal: 58
[1314] QS. An-Nur: 55
[1315] HR.Bukhari: 7139.
[1316] Muttafaq Alaihi, HR. Bukhari: 3501 dan Muslim: 1820
[1317] Muttafaq Alaihi, Bukahri: 3495 dan Muslim: 1818
[1318] Muttafaq alihi, HR. Bukhari: 7147 dan Muslim: 1652
[1319] HR. Bukhari: 7148
[1320] Muttafaq Alihi, HR. Bukhari: 7149 dan Muslim pada kitab Imaroh hadits no: 1733
[1321] Al-Bukhari: 1423 dan Muslim: 1031
[1322] HR. Muslim no: 1827.
[1323]Al-Bukhari: 7150 dan Mudlim: 142.
[1324] HR. Bukhari: 7099
[1325] QS. Al-Maidah: 49
[1326] QS. Shaad: 26
[1327] HR. Bukahri no: 7056 dan Muslim no: 1709
[1328] HR. Bukhari no: 7204 dan Muslim no: 56.
[1329] HR. Bukhari: 3792 dan Muslim no: 1845.
[1330] HR. Bukhari no: 7023 dan Muslim no: 1849
[1331] HR. Muslim no: 1846
[1332] HR. Bukhari no: 3606 dan Muslim no: 1847
[1333] HR. Muslim no: 1848
[1334] HR. Bukhari no: 7054 dan Muslim no: 1849.
[1335] HR. Muslim no: 1854
[1336] HR. Muslim no: 1852
[1337] HR. Muslim no: 1853
[1338] HR. Muslimno: 1855
[1339] HR. Bukhari no: 7198
[1340] QS. An-Nisa': 58
[1341] QS. Al-Qoshosh: 26
[1342] HR. Bukhari no: 2597 dan Muslim no: 1832
[1343] HR. Bukhari no: 893 dan Muslim no: 1829
[1344] HR. Muslim no: 142
[1345] QS. Al-Furqon: 74
[1346] QS. Al-Sajdah: 24
[1347] QS. Al-Nisa': 59
[1348] HR. Bukhari no: 7144 dan Muslim no: 1839
[1349] HR. Muslim no: 55
[1350] QS. Al-Maidah: 2