×
Membicarakan tentang hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat seperti sujud sahwi,dan yang lainnya.

Hal-Hal Yang Diwajibkan dalam Shalat

( باللغة الإندونيسية )

Disusun Oleh:

Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Penerjemah :

Team Indonesia

Murajaah :

Abu Ziyad

واجبات الصلاة

إعداد:

محمد بن إبراهيم بن عبد الله التويجري

ترجمة:

الفريق الإندونيسي

مراجعة:

إيكو أبو زياد

Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض

1428 – 2007

Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:

1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram

2. Mengagungkan Allah ketika ruku'

3. Membaca (sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.

4. Membaca "rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu puji-pujian) bagi imam, makmum dan shalat sendirian.

5. Doa ketika sujud

6. Doa antara dua sujud

7. Duduk untuk tahiyat awal.

8. Dembaca tahiyat awal

· Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun setelahnya, maka harus kembali dan melakukanya kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.

Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.

· Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.

Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.

Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.

· Hal-hal yang Membatalkan Shalat:

Shalat batal karena hal-hal berikut:

1- Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.

2- Banyak gerak tanpa darurat.

3- Membuka aurat dengan sengaja.

4- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.

· Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.

· Berdoa setelah shalat sunnah tidak disyari'atkan dan tidak ada dasarnya, barangsiapa yang ingin berdoa, hendaklah berdoa sebelum salam dalam shalat fardhu atau sunnah, jika sekali-kali berdoa setelah shalat karena suatu hal, maka tidak apa-apa.

· Semua doa yang dikaitkan dengan (ahir shalat) maka dilakukan sebelum salam, dan jika zikir, maka sesudah salam.

· Hukum istighfar setelah shalat fardhu: Istighfar setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan juga banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik yang dzahir seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti khusyu', konsentrasi dsb.

· Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan membaca shalawat kepada nabi saw.

· Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.

· Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk, dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud sahwi dua kali sebelum salam.

· Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang shalat. Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i.

· Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:

1- didalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya, amin juga disyari'atkan pada doa kunut dalam shalat witir, atau kunut nazilah.

2- Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya khatib pada hari jum'at, atau shalat istisqa', atau shalat kusuf, dsb.

Sujud Sahwi

· Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tayiyat.

· Hikamh disyari'atkannya: Allah menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setelah selalu berusaha merusak shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.

· Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau berkata: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) muttafaq alaih ([1]).

· Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.

· Sujud sahwi dilakukan dalam empat keadaan:

1- Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.

2- Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.

3- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.

4- Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

· Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.

· Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.

· Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.

· Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.

· Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.

· Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.