Full Description
Mu'tabarkah (Diakuikah) Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat) Tentang Orang Yang Meninggalkan Shalat Dan Orang Yang Menghukum Dengan Hukum Yang Tidak Diturunkan Oleh Allah .
هل الخلاف معتبر في تارك الصلاة والحكم بغير ما انزل الله
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syekh Abdul Karim Abdullah Al Khudhair
عبد الكريم بن عبد الله الخضير
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Mu'tabarkah (Diakuikah) Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat) Tentang Orang Yang Meninggalkan Shalat Dan Orang Yang Menghukum Dengan Hukum Yang Tidak Diturunkan Oleh Allah .
Saya mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan salaf tentang beberapa masalah seperti hukum orang yang meninggalkan shalat atau menghukum bukan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Apakah ini ikhtilaf yang mu'tabar? Siapakah orang-orang yang ikhtilaf (berbeda pendapat) tentang kedua hal ini di kalangan salaf ?
Alhamdulillah.
Ikhtilaf tentang hukum orang yang meninggalkan shalat memang ada di antara madzhab-madzhab Islam yang mu'tabar (diakui), tetapi ini khusus tentang orang yang meninggalkan shalat tapi dia mengakui kewajibannya. Adapun orang yang mengingkari kewajibannya maka dia kafir secara qoth'i. Jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menetapkan kufurnya orang-orang yang meninggalkan shalat berdasarkan nash-nash yang shahih dan jelas tentang hal itu, lalu tersebarlah ikhtilaf setelah mereka. Yang rajih (kuat) menurut para ulama muhaqiqin adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat dia kafir dengan kufur besar yang mengeluarkan dia dari Islam dan inilah yang difatwakan sekarang.
Sedangkan menetapkan hukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia mengakui bahwa hukum Allah lebih sempurna dan lebih universal, serta lebih bermanfaat bagi manusia dari hukum manapun, maka para ulama menyatakan bahwa orang itu kufur kecil (tidak mngeluarkan dia dari Islam-pent). Adapun bila lebih mengutamakan undang-undang manusia dan lebih mendahulukannya dari pada syariat Allah serta meyakini bahwa syariat Allah sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang umpamanya, maka orang itu kafir besar yang mengeluarkan dia dari Islam. Ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama adalah tentang orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia meyakini bahwa syariat Allah itu lebih sempurna dan lebih maslahat, apakah dia kafir besar atau kafir kecil, karena Allah menyebut orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah dengan beberapa sebutan yang berbeda-beda. Kadang Allah mengatakan bahwa mereka itu kafir, terkadang mengatakan bahwa mereka adalah fasik, dan pada kali yang lain Allah mengatakan bahwa mereka dhalim. Mungkin maksudnya Allah menetapkan berdasarkan jenis orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah atau mungkin maknanya satu (sama) karena kafir itu berarti fasik dan dhalim. Wallahu A'lam.
Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair.